Pembangunan Gedung Lab Dan Perpus Tipe 1 Man Berau

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10009081000
Date: 9 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prop Kalimantan Timur 419149
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,671,226,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,640,869,800
Winner (Pemenang): CV Azirra Prima Raya
NPWP: 025033432722000
RUP Code: 54132761
Work Location: Tanjung Redeb - Berau (Kab.)
Participants: 117
Applicants
Reason
0025033432722000Rp 6,565,600,000-
CV Amy
00*9**1****28**0Rp 6,606,600,000-
0018817825002000--
0826252371807000--
0031410764325000--
0628282550722000--
0028849065801000Rp 5,957,388,3231. Nama Paket pada surat perjanjian sewa alat antara PT. Idelia Sejahtera Permai dengan PT Dylan Anugerah Permai berbeda dengan nama paket dalam Dokumen Pemilihan 2. Sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan bukan sertifikat kompetensi kerja hanya sertifikat mengikuti bimbingan teknis
CV Internusa Persada
0020885752723000Rp 6,333,851,8341. Nama Paket pada surat perjanjian sewa alat Total Station antara PT. Berdikari Inti Semesta dengan CV Internusa Persada berbeda dengan nama paket dalam Dokumen Pemilihan 2. Surat Perjanjian Sewa Alat Dump Truk antara CV Emas Sultan dan CV Ria Berkah Abadi bukan antara CV Emas Sultan dan CV Internusa Persada 3. Nama Paket pada surat perjanjian sewa alat Mesin Plaster, Bar Bending, dan Bar Cutter antara CV Mokal Makil Jaya dengan CV Internusa Persada berbeda dengan nama paket dalam Dokumen Pemilihan 4. pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak tercantum nama Pokja Pemilihan
PT Karya Perdana Development
02*8**7****11**0Rp 5,796,265,5961. Pada Daftar Peralatan Utama untuk Alat Bar Cutter dan Bar Bender yang ditawarkan berjumlah 2 (dua) unit, tetapi dalam bukti kepemilikan yang disampaikan hanya 1 (satu) unit 2. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan format yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan 3. Sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan sudah tidak berlaku
0030567432105000--
0811785823802000Rp 5,691,768,4931. Surat Perjanjian seluruh alat yang ditawarkan bukan atas nama antara pemberi sewa dengan CV Bitung Manis, karena Busman H. Alimudin bertindak untuk dan atas nama CV KARYA SUWARDI 2. Nama Paket Pekerjaan dalam Surat Perjanjian Sewa Alat tidak sesuai dengan Nama Paket Pekerjaan pada Dokumen Pemilihan
0021275086002000Rp 6,436,272,5251. Nama Paket pada surat perjanjian sewa alat Theodolite, Concrete Mixer, Bar Cutter, Bar Bender, dan Mesin Plaster antara PT. Laris Trio Bersaudara dengan CV Renata Brothers berbeda dengan nama paket dalam Dokumen Pemilihan 2. Nama Paket pada surat perjanjian sewa alat Dump Truk antara PT Bumindo Sakti dengan CV Renata Brothers berbeda dengan nama paket dalam Dokumen Pemilihan 3. Dokumen RKK yang disampaikan tidak memuat table B.1 dan table B.2
Central Gypsum
06*9**0****27**0Rp 5,771,000,000-
0626200869724000Rp 5,977,000,000Tidak melampirkan bukti kepemiikan alat Concrete Mixer kapasitas 500 liter, bukti kepemilikan alat yang disampaikan pemberi sewa concrete mixer buatan tahun 2016 sedangkan dalam daftar peralatan utama dan surat perjanjian sewa buatan tahun 2017 sehingga bukan merupakan bukti kepemilikan alat yang disampaikan pada surat perjanjian sewa dan daftar peralatan utama
0030606875112000--
Intim Rekayasa Konstruksi
04*3**9****31**0--
0023761257711000--
0014668834722000--
PT Bumi Batara Sakti
09*2**5****04**0--
0315694687701000--
0964825269727000--
0316504562514000--
CV Lapinta Borneo Mandiri
04*5**6****27**0--
0666779160009000--
Kahea Bumi Yasa
09*2**7****26**0--
0908421415101000--
0016396806804000--
0021807664308000--
0029410107734000--
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
Talla Sanggam Kaparais
10*1**1****72**0--
0769180589727000--
CV Hagya Kyano
08*2**9****51**0--
0626137236101000--
0762834695727000--
Kreasi Muda Sinergi
02*1**4****53**0--
CV Jaya Mahe Steel
00*1**7****43**0--
0022469191321000--
0033301169086000--
CV Arif Jaya Mandiri
06*6**4****27**0--
0015292154721000--
CV Bahari Mandiri
00*6**9****21**0--
0932031032722000--
0427452909922000--
0023747157722000--
0901503011009000--
0031950397801000--
CV Nala Cipta Perkasa
09*9**1****41**0--
0011139045822000--
0838367589814000--
CV Mega Raya Abadi
04*7**1****41**0--
CV Heora Istiqomah
04*1**7****07**0--
0030270896701000--
CV Raoda Global
07*4**5****15**0--
0016296279803000--
0948299649423000--
0016720328831000--
CV Ilnarashahiasinergi
06*3**9****28**0--
0032404204806000--
0012173084627000--
0825431869952000--
0016156754952000--
0720318880723000--
CV Reksa Buana Agung
00*2**2****55**0--
CV Gema Sangkakala
07*2**3****54**0--
0721392314807000--
0809955826121000--
0024351934722000--
0439363805807000--
0935041087626000--
0806806873831000--
PT Adhitama Global Mandiri
0727280219617000--
CV Fazri Mandiri
04*1**7****22**0--
Mitra Nusantara Indonesia
10*0**0****20**4--
0664874989722000--
0021337183721000--
0930064027741000--
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0--
CV Fawwaz Mulya Abadi
00*9**5****01**0--
0711230243831000--
Graha Nusa Prasarana
08*7**9****15**0--
0937879013805000--
PT Magaraya Jaya Internusa
02*7**7****45**0--
0430065151822000--
CV Zulfar Pratama Jaya
01*9**4****16**0--
0439830670727000--
0031709728822000--
0016698888009000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0947869756732000--
0867478117822000--
0013977178021000--
CV Wasigi Waha
05*0**6****23**0--
0014668230722000--
0964568919419000--
CV Chezii Jaya Mandiri
06*5**9****11**0--
Global Konstruksi Enjiniring
01*6**4****23**0--
0023229164727000--
0530543263003000--
PT Putra Jogja Istimewa
03*3**1****43**0--
0535900864822000--
0019060946805000--
CV Bina Cipta Maju
10*1**1****58**3--
0316713080727000--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
Aslam Ramadhan Soleh
02*1**8****02**0--
0015005069722000--
0015758220101000--
0014092258728000--
CV Alif Putera Pratama
00*1**9****22**0--
CV Bintang Utara Mandiri
09*3**4****23**0--
0031875313805000--
0752175364722000--
0031781750722000--
0032708034722000--
0811948520102000--
0027121912701000--
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                    PEMBANGUNAN    GEDUNG                               
        LABORATORIUM   DAN  PERPUSTAKAAN   MAN  BERAU                   
                          TAHUN 2025                                    
                                                                        
                                                                        
 A. LATAR BELAKANG  1. Program Prasarana Madrasah yang ditingkatkan (SBSN)
                                                                        
                      merupakan salah satu aspek penting dalam upaya    
                      pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan 
                                                                        
                      madrasah;                                         
                    2. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan inovasi dan
                                                                        
                      terobosan dalam upaya peningkatan mutu pelayanani 
                      melalui pemenuhan sarana prasarana gedung pendidikan
                      madrasah;                                         
                                                                        
                    3. SBSN  menjadi salah satu sumber pembiayaan       
                      pembangunan     dalam menopang terlaksananya      
                                                                        
                      pemenuhan sarana prasarana pembangunan Gedung Kelas
                      Baru Madrasah Aliyah Negeri ;                     
                                                                        
                    4. Dipa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur
                      Tahun 2025 Nomor: DIPA-025.01.2.419149/2025 Tanggal 2
                      Desember 2024                                     
                                                                        
                                                                        
                   1. Maksud dari Pelaksanaan Pekerjaan : Pemilihan Penyedia
 B. MAKSUD DAN                                                          
                      Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium dan
   TUJUAN                                                               
                      Perpustakaan T1 (terlampir)                       
                   2. Tujuan dari Pelaksanaan Pekerjaan ini adalah terbangunnya
                      gedung Laboratorium dan Perpustakaan T1 untuk     
                      menciptakan gedung/sarana dan prasarana belajar yang
                      nyaman, aman dan sesuai dengan Standar Sarana dan 
                      Prasarana yang ditetapkan.                        
                   Target/ sasaran yang ingin dicapai adalah Pembangunan Gedung
 C. TARGET/SASARAN                                                      
                   Laboratorium dan Perpustakaan T1 MA Yang Berkualitas Dan
                   Sesusai Standar Yang Ditetapkan                      
 D. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang melaksanakan pemilihan jasa konstruksi
   PENGADAAN                                                            
                   adalah:                                              
   BARANG                                                               
                      1. KA : Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur  
                      2. PPK : Misbakhus Sururi, M.Pd.I                 
 E. ACUAN KERJA                                                         
                    1. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                    2. Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan 
                      Gedung;                                           
                    3. Undang Undang  No. 29  Tahun  2002  tentang      
                      Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                  
                    4. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
                                                                        
                      Pelaksanaan Undang- Undang No. 28 Tahun 2002 tentang
                      Bangunan Gedung;                                  
                    5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang   
                      Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun  
                      2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang 
                      / Jasa Pemerintah;                                
                                                                        
                    6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor  :        
                      29/PRT/M/2006 tanggal1 Desember 2006 tentang      
                      Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;               
                    7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                        
                      Republik Indonesia Nomor : 31/PRT/M/2015 tentang  
                      perubahan ketiga atas peraturan menteri pekerjaan umum
                      nomor : 07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman 
                                                                        
                      pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi;
                    8. Permen  PUPR    No    22/PRT/M/2018 tentang      
                      Pembangunan Bangunan Gedung Negara;               
                                                                        
                    9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                      Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
                      pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
                                                                        
                    10. Petunjuk teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No
                      6993 Tahun 2025 tentang Petunjuk teknis Program   
                      Prasarana Madrasah yang ditingkatkan melalui SBSN Tahun
                      2025                                              
                                                                        
                                                                        
                    1} Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara
F. LINGKUP                                                              
                      Sudah termasuk tahap pemeliharaan konstruksi;     
  PEKERJAAN                                                             
                    2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan Dokumen
                      tender yang telah disusun oleh perencana konstruksi dengan
                      segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
                      pekerjaan/aanwizing tender, serta ketentuan teknis
                                                                        
                      (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan; 
                    3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas
                                                                        
                      masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara
                      pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
                      yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                                                                        
                      (RKS);                                            
                    4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari
                      penyedia jasa Konsultan Pengawas;                 
                    5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan Keamanan
                      Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);             
                                                                        
                    6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-
                      undangan yang berlaku;                            
                    7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan
                                                                        
                      pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Pada
                      masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
                      berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
                                                                        
                      kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;   
                    8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang
                                                                        
                      di dalam dan di luar Gedung harus di uji coba sesuai dengan
                      fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang
                                                                        
                      menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus 
                      diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;      
                    9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan
                                                                        
                      konstruksi bangunan Gedung negara, masa pemeliharaan
                      konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak
                                                                        
                      serah terima pertama pekerjaan konstruksi;        
                   10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
                       a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan     
                                                                        
                         dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;          
                       b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
                                                                        
                         1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as
                           build drawings);                             
                         2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
                                                                        
                           pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk Surat Izin
                           Mendirikan Bangunan (IMB);                   
                         3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, 
                                                                        
                           pekerjaan  pengawasan    beserta segala      
                           perubahan/addendumnya;                       
                                                                        
                         4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat
                           selama pelaksanaan konstruksi fisik, laporan akhir
                                                                        
                           pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
                         5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan 
                                                                        
                           tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan
                           pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
                           dengan pelaksanaan konstruksi fisik;         
                         6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap
                           tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;
                                                                        
                         7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan  
                           gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut    
                           pengoperasian dan perawatan peralatan dan    
                                                                        
                           perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.  
                                                                        
G. WAKTU                                                                
                   Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:            
  PELAKSANAAN                                                           
                    a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama
                       180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung
                       sejak ditandatanganinya SPMK;                    
                    b. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180
                       (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak
                       ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).                 
                                                                        
                                                                        
                                         Samarinda, Januari 2025
Tenders also won by CV Azirra Prima Raya
Authority
15 April 2025Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Smkn 2 Penajam Paser UtaraProvinsi Kalimantan TimurRp 5,034,780,400
22 April 2022Pembangunan Gedung Rkb Man 2 SamarindaKementerian AgamaRp 3,525,000,000
9 February 2023Pembangunan Rkb Mtsn PpuKementerian AgamaRp 3,375,338,000
7 August 2025Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor Smkn 15 Samarinda-30404135 (Pergeseran (E))Provinsi Kalimantan TimurRp 150,341,400