Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Iain Kudus

Evaluasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10012863000
Status: Evaluasi Ulang
Date: 3 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Iain Kudus 423636
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 58,190,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 58,063,245,000
Winner (Pemenang): PT Mega Bintang Abadi
NPWP: 030698187017000
RUP Code: 53344064
Work Location: Jl. Conge Ngembalrejo PO BOX 51 Bae Kudus - Kudus (Kab.)
Participants: 224
Applicants
Reason
0030698187017000Rp 52,256,126,873-
0021282934432000Rp 53,417,151,467-
0018012591123000--
Tata Bumi Raya
00*9**8****31**0--
0020707360009000--
PT Global Madanindo Konsultan
0028216703805000--
0025180555506000--
0025489899644000--
0012173084627000Rp 57,720,000,000Tidak memasukan jaminan penawaran
0014680458609000--
CV Amartya Jaya
00*6**2****27**0--
0828267690615000Rp 57,997,500,000Tidak melampirkan dokumen teknis / dokumen yang diupload dalam appendo kosong diantara: 1.Metode pelaksanaan pekerjaan untuk kualifikasi usaha besar 2.Daftar isian peralatan utama dan data dukungnya 3.Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan 4.Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan berupa jenis pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai dengan ketentuan pada SSKK (apabila disyaratkan) 5.Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a. Elemen SMKK; dan b. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
0764653473655000--
0016108763015000Rp 56,320,845,000SBU BG006 Kualifikasi menengah
0818512931427000Rp 57,482,693,1941. Surat perjanjian sub kontrak pekerjaan pondasi (KK 001) tandatangan scan 2. Surat perjanjian sub kontrak pekerjaan pemasangan lift ( IN 001 ) tandatangan scan 3. Surat perjanjian sub kontrak pekerjaan konstruksi kualifikasi kecil dari Prov Jawa Tengah tandangan scan 4. Surat perjanjian peralatan utama jenis mesin borpile hydroulic drilling rig sewa tidak membawa Asli (foto copy)
0013045208046000Rp 57,829,890,000Tidak melampirkan dokumen teknis / dokumen yang diupload dalam appendo kosong diantara: 1.Metode pelaksanaan pekerjaan untuk kualifikasi usaha besar 2.Daftar isian peralatan utama dan data dukungnya 3.Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan 4.Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan berupa jenis pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai dengan ketentuan pada SSKK (apabila disyaratkan) 5.Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a. Elemen SMKK; dan b. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
0312657455419000--
0022041792429000Rp 58,053,000,000Tidak memasukan jaminan penawaran
0019206580008000--
0842286767027000Rp 54,579,450,990Tidak menyampaikan asli jaminan penawaran sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran (Pukul 15.00 WIB),jaminan penawaran asli sampai kantor UKPBJ Kemenag RI Pukul 16.21 WIB pengirim jaminan penawaran asli Adi Saputra
0311555676411000Rp 57,930,900,000Tidak melampirkan dokumen teknis / dokumen yang diupload dalam appendo kosong diantara: 1.Metode pelaksanaan pekerjaan untuk kualifikasi usaha besar 2.Daftar isian peralatan utama dan data dukungnya 3.Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan 4.Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan berupa jenis pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai dengan ketentuan pada SSKK (apabila disyaratkan) 5.Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a. Elemen SMKK; dan b. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi
0816169478408000Rp 56,321,347,650Tidak menyampaikan jaminan penawaran Asli
0817933450504000--
0022126262657000Rp 51,152,859,9011. Surat perjanjian/dukungnan subkontrak konstruksi kualifikasi kecil Prov Setempat Jawa Tengah antara CV. Carlos dan PT. Tiara Multi Teknik Dokumen yang dibawa tidak Asli dan tidak dibubuhi materai dalam perjanjiannya 2. Personil utama Manager Proyek/Manager Pelaksana SKA Ahli Utama Manajemen Proyek SKK Jenjang 9 disaat konfirmasi pengalaman personil hanya mengakui 2 pekerjaan yaitu diPolda sebagai DM (Tahun 2022) 3.Personil utama Manager Teknik Ahli Madya Arsitektur/ STRA Madya disaat konfirmasi tidak merasa tandatangan daftar riwayat hidup (DRH) pemberitahuan hanya lewat lesan 4.Personil utama Manager Keuangan S1 Ekonomi/Akutansi Pengalaman Pengelola Keuangan 4 Tahun 5. Peralatan utama jenis Mesin borpile Hydraulic Drilling Ring tidak bisa menunjukan surat perjanjian Sewa Aslinya
0022417919441000Rp 57,997,500,0001. - Personil utama manager keuangan pengalaman pekerjaan (4 tahuan) yang sesuai dalam dokpil, - Satu pengalaman pekerjaan manager keuangan tahun 2017 uraian tugas administrasi keuangan, diposisi penugasan administrasi lapangan 2. Surat perjanjian peralatan utama jenis concrete pump double super long bump tidak membawa dokumen aslinya (dokumen asli masih proses pengiriman) 3. Surat perjanjian peralatan utama jenis Genset tidak membawa aslinya (dokumen asli masih proses pengiriman)
0030018774618000Rp 52,118,822,1301. Bukti kepemilikan peralatan utama jenis Excavator kwitansi tidak falid (uang sejumlah tidak sama dengan rupiahnya) 2. Peralatan utama jenis tower Crane kapasitas yang didaftar peralatan tidak sama yang dilampirkan/ditawarkan ( Silo 58 M ) 3. Bukti kepemilikan peralatan utama jenis Genset kapasitas yang didaftar peralatan tidak sama yang dilampirkan/ditawarkan ( invoice 200 KVA)
0012194635631000Rp 57,203,143,026Tidak menyampaikan jaminan penawaran Asli
0014969067503000Rp 53,409,200,5281.Peserta dinyatakan tidak memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi tabel B.1 Identifikasi bahaya,Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) 2.Tidak bisa menunjukkan bukti perjanjian sewa Asli peralatan utama Hoist lift, Concrete Pump Double, excavator 3. Pengurus perusahaan yang hadir dalam klarifikasi PT Megah Karya Tika Pratama hanya membawa surat kuasa, tidak bisa menunjukkan bukti potong form pph 1721-A 4. Pengurus perusahaan yang hadir dalam klarifikasi PT Karunia Jaya Abadi Pratama hanya membawa surat kuasa, tidak bisa menunjukkan bukti potong form pph 1721-A
0016506834432000Rp 55,018,862,329-
0011249042711000--
0014964217218000--
0032538753505000--
0317076057609000--
CV Fadhil Anugerah Cemerlang
08*5**8****27**0--
Aman Damai Lancar
08*7**4****47**0--
0015860661003000--
0841544489122000--
0669421315211000--
0016004335518000--
CV Wahana Multi Engineering
07*7**3****01**0--
0854283876432000--
0719898124544000--
0022989453517000--
0709382949505000--
CV Dwipa Mahidara
0028992022505000--
PT Hadid Perkasa Konstruksi
04*3**8****05**0--
0012074159511000--
0026894527101000--
0940631294505000--
0017015611218000--
0026563205511000--
0313834400542000--
0019062090812000--
CV Firman Jaya Sakti
08*3**0****09**0--
0027069368017000--
0022540652505000--
0014647481541000--
0019610708511000--
0013312376021000--
0033253964506000--
0844426080421000--
0765163720606000--
0022078018615000--
PT Padi Raya Cemerlang
04*1**0****43**0--
CV Karya Aditya Tunggal
04*2**0****14**0--
CV Prasada Ambangun Sejahtera
09*4**9****19**0--
CV Rizki Surya
09*4**3****34**0--
0023600497008000--
Kreasi Muda Sinergi
02*1**4****53**0--
PT Baros Putra Sejahtera
0747301091429000--
0021254057086000--
0013599584009000--
0964825269727000--
0013224928015000--
0717030670003000--
0017395286609000--
0033068859503000--
0903498004027000--
0919843680545000--
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0--
0730931557503000--
0810479915533000--
0749625307507000--
0021913256029000--
0020001707518000--
CV Sarmada Pelita Niaga
06*8**9****18**0--
CV Lamtoro Agung
00*7**4****08**0--
0016582348101000--
0941591661711000--
CV Mandawe
00*8**1****15**0--
CV Tunggal Cipta Djaya
03*1**5****27**0--
0767141575506000--
0011321197441000--
0016841173722000--
Adhiatama Makmur Sejahtera
05*5**4****15**0--
0621729375514000--
0312769805421000--
PT Infra Karya Pratama
02*0**6****28**0--
0713049757027000--
0016418246506000--
0019210913542000--
0395253131542000--
0025995895644000--
0018817825002000--
0634665947036000--
0903790665955000--
0401683875526000--
CV Elhana
00*5**0****25**0--
PT Rahayu Karya Utama
0019925262543000--
PT Mitramanunggal Karya Mandiri
09*6**6****42**0--
0030314892027000--
PT Bilang Tekno Persada
08*9**2****06**0--
0019201516008000--
0311540660526000--
CV Pro Builder Construction
09*0**4****05**0--
0011067824511000--
0932457401532000--
CV Lintang Abadi
00*7**3****33**0--
0751800640711000--
Sendang Kapit Pancuran Makmur
10*0**0****00**3--
0017797051003000--
Tirta Agung
00*5**2****17**0--
0813530581425000--
PT Aceh Kerja Gruep
04*4**8****01**0--
0032775561951000--
0317159986541000--
0210159166652000--
0962389912515000--
PT Jaya Engineering
03*2**8****17**0--
CV Panglima Pandya
07*1**2****23**0--
0717720775723000--
0427452909922000--
0211430574517000--
0032351421301000--
CV Alsya Mandiri Konstruksi
10*0**0****34**7--
CV Bmp
09*8**9****27**0--
CV Jitoe
10*0**0****25**2--
PT Antapura Wiguna Manunggal
09*5**3****17**0--
0022046197509000--
0021606314025000--
0737238642122000--
0814291167001000--
0021099312009000--
PT Sinar Inti Persada
00*6**5****19**0--
PT Petra Sumber Sukses
09*5**5****07**0--
Suman Doro Karya. PT
08*9**3****21**0--
0019205855008000--
0028130219952000--
0929027225805000--
CV Irzhal Maulana Konstruksi
0031951361801000--
0756388708101000--
CV Bangsa Guna Abadi
00*8**0****08**0--
0933817199951000--
0660392770086000--
0019537851816000--
0030268882805000--
CV Dominan Konsultan
06*2**9****29**0--
0032206740622000--
CV Disya Utama Karya
02*9**3****07**0--
CV Papua Cerdas Mandiri
09*5**5****52**0--
0011371804062000--
0021716790103000--
Binsar Olivia Lamdasip Abadi
06*9**0****07**0--
PT Laksono Setyo Mulyo
09*8**0****43**0--
0942777400118000--
0704707884612000--
0022301477642000--
0747702611622000--
0840627798008000--
0014827380424000--
0932769201822000--
CV Arcadia Grida Pradana
0025348012822000--
0318014214422000--
Adani Persada
08*2**5****11**0--
0022048490512000--
0730211869626000--
0013075817062000--
PT Epithu Logica Sembada
09*5**4****15**0--
0210199626623000--
0012150009806000--
0032814857008000--
0905768131122000--
PT Citra Perkasamas Enginindo
00*4**8****02**0--
CV Anugrah Lima Bintang
06*9**5****49**0--
0312557911443000--
0949029565009000--
CV Ricon Engineering
10*1**1****61**0--
0030567432105000--
0020364196517000--
0018360826507000--
Setia Berkarya
05*3**5****22**0--
0666050232528000--
PT Areabangun Putra Sejati
00*7**4****41**0--
0011403490541000--
Menara Gading
00*9**5****01**0--
0018368449428000--
0805642014952000--
0023780034506000--
0032587636322000--
0013116983027000--
Retama Multi Usaha
08*8**8****35**0--
0665799615405000--
0813919370425000--
PT Kowi Teknik Utama
04*3**3****08**0--
CV Abhithama Enginering Perkasa
04*4**1****43**0--
0666574512805000--
0316863620712000--
0013598917005000--
0010613651093000--
0749879094524000--
0026432955804000--
0808968465814000--
CV Aps Project Mandiri
09*2**2****05**0--
CV Karya Sakti
00*5**8****07**0--
PT Mentari Mitra Megah
09*2**0****32**0--
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
CV Tjakra Construction
05*2**8****08**0--
0027152164331000--
0019757715631000--
0313605941531000--
0314982075657000--
0011227204641000--
0619852171323000--
Inara Mandiri
08*4**2****13**0--
Attachment
KEMENTERIAN    AGAMA                           
                                                                      
              INSTITUT  AGAMA   ISLAM  NEGERI  KUDUS                  
                   JL.CongeNgembalrejo PO BOX 51, Telp (0291) 432677 Fax (0291) 441613
                               KUDUS - 59822                          
         RENCANA      KERJA   DAN   SYARAT-SYARAT                     
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
       PEMBANGUNAN     GEDUNG   KULIAH  TERPADU   IAIN KUDUS          
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                                                                      
                              TAHUN   2025                            
                           KATA   PENGANTAR                                     
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
            Puji syukur bagi Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan
       Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN
                                                                                
       Kudus.                                                                   
            Dalam laporan ini tersaji Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum, Pekerjaan
                                                                                
       Persiapan, Pekerjaan Struktur, Pekerjaan Arsitektur, Pekerjaan MEEP dan Pekerjaan Lansekap
       Sehingga diharapkan hasil pekerjaan dapat sesuai dengan maksud dan tujuan pekerjaan,
       sebagaimana disampaikan dalam diskusi pembahasan.                        
                                                                                
            Tim penyusun pekerjaan mengucapkan terima kasih kepada semua p ihak y ang telah
                                                                                
       membantu kelancaran penyusunan Laporan ini.                              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                  Kudus,         2025           
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                          Tim Penyusun          
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                         i      
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                        RENCANA  KERJA  DAN SYARAT-SYARAT                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
I. URAIAN      A. Uraian Umum                                                 
   UMUM          Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan benar dan
   PEKERJAAN     berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada Gambar Kerja dan Dokumen
                 Pengadaan ini beserta lampirannya.                           
                 1. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Kontraktor selama waktu
                    pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan
                    (Aanwijzing) dan dianggap bahwa Kontraktor telah benar-benar mengetahui tentang:
                    a. Letak bangunan yang akan dikerjakan;                   
                    b. Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;       
                    c. Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting;        
                    d. Spesifikasi teknis material.                           
                 2. Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus memaparkan metode kerja,
                    teknis dan administrasi di depan PPK, Tim Teknis, Konsultan MK, dan Konsultan
                    Perencana dalam sebuah forum atau rapat PCM (Pre Construction Meeting) paling
                    lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK/Surat Perintah Mulai Kerja dan
                    hasilnya d ituangkan dalam sebuah Berita Acara yang ditandatangani oleh semua
                    pihak yang terlibat, PPK, Tim Teknis, Konsultan MK, dan Konsultan Perencana.
                 3. Kontraktor wajib melaksanakan Uitzet bersama PPK, Tim Teknis, Konsultan
                    MK, dan Konsultan Perencana dengan alat yang disediakan oleh Kontraktor dan
                    hasilnya disepakati dalam sebuah Berita Acara.            
                 4. Kontraktor diwajibkan melapor kepada Konsultan MK setiap akan melakukan
                    kegiatan pekerjaan di lapangan.                           
                 5. MC-0 (Mutual Check Nol), harus sudah disepakati dan disahkan maksimal 14 (empat
                                                                              
                    belas) hari setelah ditandatangani SPMK.                  
                 6. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja Arsitek,
                    Struktur, Mekanikal, Elektrikal, maka gambar Arsitek dan detailnya digunakan
                    sebagai acauan, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Konsultan MK/Tim Teknis
                    dan atau Konsultan Perencana sebelum dikerjakan, apabila terdapat perbedaan
                    Dokumen Gambar Kerja, RKS, dan BQ, maka Kontraktor diharuskan melapor kepada
                    Konsultan MK/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana untuk segera mendapatkan
                    keputusan tertulis dan dibuatkan Berita Acara oleh Konsultan MK. Akibat dari
                    perbedaan tersebut Kontraktor wajib membuat shop drawing yang hasilnya harus
                    disetujui oleh Konsultan MK/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
                 7. Kontraktor wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set lengkap Gambar
                    Kerja dan Dokumen Pengadaan di tempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat
                    dipergunakan setiap saat oleh Konsultan MK/Tim Teknis.    
                 8. Kontraktor diharuskan membuat shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang
                    akan dilaksanakan yang disetujui Konsultan MK/Tim Teknis. 
                 9. Dalam mengajukan approval semua material, Kontraktor harus meminta persetujuan
                    PPK, Konsultan MK, dan atau Konsultan Perencana.          
                                                                              
              B. Lingkup Pekerjaan                                            
                 Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:          
                                                                              
                                                                              
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                 1. Pekerjaan Pendahuluan/Persiapan                           
                    A. Pekerjaan Persiapan                                    
                    B. Pekerjaan RK3K                                         
                                                                              
                 2. Pekerjaan Struktur Gedung                                 
                    A. Pekerjaan Pembesian                                    
                    B. Pekerjaan Beton                                        
                    C. Pekerjaan Cetakan dan Perancah/Begesting               
                    D. Pekerjaan Struktur Baja                                
                 3. Pekerjaan Arsitektur                                      
                    A. Pekerjaan Beton Non Struktural                         
                    B. Pekerjaan Kusen Pintu Dan Jendela Rangka UPVC          
                    C. Pekerjaan Logam Non Struktural                         
                    D. Pekerjaan Pasangan Dinding                             
                    E. Pekerjaan Plesteran                                    
                    F. Pekerjaan Penutup Lantai & Dinding HT dan Keramik      
                    G. Pekerjaan Kaca & Cermin                                
                    H. Pekerjaan Alat Penggantung Dan Pengunci                
                    I. Pekerjaan Plafond                                      
                    J. Pekerjaan Partisi                                      
                    K. Pekerjaan Penutup Atap                                 
                                                                              
                    L. Pekerjaan Pengecatan                                   
                    M. Pekerjaan Insulasi Atap                                
                    N. Pekerjaan Waterproofing                                
                    O. Pekerjaan Sanitair                                     
                    P. Pekerjaan Alumunium Composite Panel, Alumunium Solid Panel, dan GRC
                 4 Pekerjaan Pekerjaan Mekanikal Elektrikal Elektronika dan Plumbing (MEP)
                    A. Persyaratan Teknis Instalasi Listrik                   
                    B. Pekerjaan Elektrikal                                   
                    C. Pekerjaan Cctv                                         
                    D. Pekerjaan Telepon                                      
                    E. Pekerjaan Data                                         
                    F. Pekerjaan Tata Suara Emergency                         
                    G. Pekerjaan Fire Alarm                                   
                    H. Pekerjaan Air Bersih                                   
                    I. Pekerjaan Air Kotor, Bekas, & Vent                     
                    J. Pekerjaan Air Hujan                                    
                                                                              
                    K. Pekerjaan Tata Udara                                   
                    L. Pekerjaan Hydrant Sprinkler                            
                    M. Pekerjaan Lift                                         
                 5. Pekerjaan Pekerjaan Lansekap dan Bangunan Pendukung       
                    A. Pekerjaan Pematangan Tanah                             
                    B. Pekerjaan Dinding Penahan Tanah (Talud, T = 4,00 M)    
                    C. Pekerjaan Jembatan Boxculvert                          
                    D. Pekerjaan Perkerasan Site Plan                         
                    E. Pekerjaan Landskape                                    
                    F. Pekerjaan Signage Gedung                               
                    G. Pekerjaan Saluran Drainase                             
                    H. Pekerjaan Ground Watertank (GWT) & Power House         
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                    I. Pekerjaan Amphiteater                                  
                    J. Pekerjaan Sitting Group / Bangku Taman                 
                    K. Pekerjaan Roof Garden                                  
                                                                              
                    L. Pekerjaan Planter Box                                  
                                                                              
              C. Situasi Pekerjaan                                            
                 1. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah
                                                                              
                    Terpadu IAIN Kudus secara lengkap, jenis pekerjaan tersebut dapat dilihat pada
                    gambar, dokumen pengadaan dan tercantum pada Bill of Quantity (BQ),
                 2. Lokasi Kegiatan Pembuatan Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN di
                    Institut Agama Islam Negeri Kudus.Gambaran umum lokasi adalah sebagai berikut :
                                                                              
                               Gambar 1.1                                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                 3. Masa pekerjaan 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender.     
                 4. Masa pemeliharaan 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender (Peraturan Lembaga
                    LKPP Nomor 12 Tahun 2021):                                
                                                                              
                    a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                      kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
                    b. Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara
                      tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir
                                                                              
                      pekerjaan.                                              
                    c. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah
                      Penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan
                      dengan baik. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa
                      kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
                    d. Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam)
                      bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan.
                    e. Masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.      
                    f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
                      mestinya, maka Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar
                      retensi atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai
                      perbaikan/pemeliharaan, serta Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
                    g. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan
                      Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai Pemeliharaan maka Pejabat
                      Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan kepada Kas Negara.
                    h. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang
                      tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
                      menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir.         
                                                                              
                    i. PA/KPA mengalokasikan anggaran untuk keperluan operasional PPK selama
                      masa pemeliharaan.                                      
                    j. Jaminan Pemeliharaan dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa
                      pemeliharaan selesai.                                   
                 5. Pada saat Aanwizjing lapangan lokasi akan ditunjukkan pekerjaan yang akan
                    dilaksanakan, Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah, sifat
                    dan luasnya pekerjaan, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
                    untuk itu setiap rekanan diharuskan meneliti dengan seksama setiap detail bangunan
                    rencana.                                                  
                 6. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (existing) di tapak
                    yang meliputi antara lain: pepohonan, saluran drainase, pipa, kabel, di bawah tanah,
                    PJU (Penerangan Jalan Umum), dan lain sebagainya yang dapat mengganggu
                    kelancaran pelaksanaan pekerjaan.                         
                 7. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
                    pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki
                    kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu
                    sistem yang ada.                                          
                 8. Di dalam kasus ini Kontraktor tidak dapat mengajukan “klaim” biaya pekerjaan
                    tambah, sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala sesuatu yang ada di
                                                                              
                    lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan dahulu ke Konsultan MK.
                 9. Kelalaian, kurang cakap atau kekurangtelitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
                    dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi mutu, waktu maupun biaya.
                 10. Lahan bangunan akan diserahkan kepada Kontraktor dengan kondisi seperti pada
                    saat aanwizjing lapangan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan
                    meninjau lapangan adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kontraktor.
                                                                              
              D. Peraturan Teknis Bangunan yang Digunakan                     
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                 Dalam melaksanakan pekerjaan, bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-
                 syarat (RKS), berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala
                 perubahan dan tambahannya:                                   
                 1. Referensi Umum                                            
                                                                              
                   a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
                   b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
                   c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                   d. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                      Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
                      Undang-Undang                                           
                   e. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
                      Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
                   f. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
                      Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                   g. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
                      Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;          
                   h. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
                      Pemerintah beserta aturan turunannya;                   
                   i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10 tahun 2021
                      Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
                   j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun
                      2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;   
                                                                              
                   k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan
                      Air Hujan Pada Bangunan Gedung dan Pesilnya;            
                   l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
                      2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
                      Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat              
                   m. SE BINA KONSTRUKSI No 68 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Analisa
                      Harga Satuan Pekerjaan 2024                             
                                                                              
                 2. Referensi Baja                                            
                    a. SNI 07-0242.1 : 2000 - Spesifikasi Pipa Baja Dilas dan Tanpa
                       Sambungan Dengan Lapis Hitam dan Galvanis Panas;       
                    b. SNI 07-0329 : 2005 - Baja profil I-Beam (JIS G3192:2000, ASTM A36- 04, DIN
                       1025:1995);                                            
                    c. SNI 07—7178 : 2006 – Baja Profil WF;                   
                    d. SNI 07-0601 : 2006 - Baja Lembaran, Pelat dan Gulugan Canai Panas (Bj.P)-
                       (JIS G1253:2002);                                      
                    e. SNI 07-3567 : 2006 - Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj. D)
                       -(JIS G3141:1996);                                     
                                                                              
                    f. SNI 07-2054 : 2006 - Baja profil siku sama kaki (JIS G3192:2000, ASTM A36, DIN
                       1026);                                                 
                    g. SNI 07-0954 : 2005 - Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan
                       (JISG3112-1991);                                       
                    h. SNI 1729 : 2020 - Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural;
                    i. SNI 7860 : 2020 - Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung Baja Struktural;
                    j. SNI 7972 : 2020 - Sambungan Terprakualifikasi untuk Rangka Momen Khusus
                       dan Menengah Baja pada Aplikasi Seismik;               
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                    k. SNI 8369 : 2020 - Praktik Baku Bangunan Gedung dan Jembatan Baja.
                    l. SNI lainnya berkaitan Baja.                            
                                                                              
                 3. Referensi Beton                                           
                    a. SNI 6880:2016 - Spesifikasi Beton Struktural;          
                                                                              
                    b. SNI 2052:2017 - Baja Tulangan Beton;                   
                    c. SNI 8367:2017 - Spesifikasi Perancangan Rangka Pemikul Momen Khusus
                       Beton Pracetak Pascatarik Tanpa Lekatan (ACI 550.3-13);
                    d. SNI 2847:2019 - Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung;
                    e. SNI 4810:2013 - Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di
                       lapangan (ASTM C31–10, IDT) ;                          
                    a. SNI 1727:2020 - Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait untuk Bangunan
                       Gedung dan Struktur Lain;                              
                    b. SNI 2052:2017 – Baja Tulangan Beton;                   
                    c. SNI 2049:2015 - Semen Portland;                        
                    d. SNI 7064:2014 – Semen Portland Komposit (Portland Composite Cement,
                       PCC);                                                  
                    e. SNI 2834:2000 - Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal;
                    f. SNI lainnya berkaitan Beton                            
                                                                              
                 4. Referensi Arsitektur                                      
                    a. SNI 03-1296:1989 - Spesifikasi Atap Plastic Gelombang dari PVC;
                    b. SNI 03-3445:1994 - Tata Cara Pemasangan Panel Beton Ringan Berserat;
                    c. SNI 03-0690:1996 - Spesifikasi Bata Beton (Paving Block);
                    d. SNI 06-4827:1998 - Spesifikasi Campuran Cat Siap Pakai Berbahan Dasar
                       Minyak;                                                
                    e. SNI 03-6384:2000 - Spesifikasi Panel dan Papan Gypsum; 
                    f. SNI 03-2410:2002 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi;
                    g. SNI 15-0047:2005 - Spesifikasi Kaca Lembaran;          
                    h. SNI 07-2053:2006 - Spesifikasi Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran
                       dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium Seng,- 5 - Paraf I Paraf II Paraf III;
                    i. SNI 13006:2010 - Spesifikasi Ubin Keramik;             
                    j. SNI lainnya berkaitan Arsitektur                       
                                                                              
                 5. Referensi Geoteknik                                       
                    a. Peta Hazard Gempa 2017;                                
                    b. SNI 1726:2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
                       Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung;               
                    c. SNI 8899:2020 tentang Tata Cara Pemilihan dan Modifikasi Gerak Tanah
                       Permukaan Untuk Perencanaan Gedung Tahan Gempa;        
                    d. SNI 8460 : 2017 - Persyaratan Perancangan Geoteknik.   
                                                                              
                    e. SNI lainnya berkaitan Geoteknik                        
                 6. Referensi MEP                                             
                    a. SNI 0225 : 2020 - Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020;
                    b. SNI 6390 : 2020 - Konservasi Energi Sistem Tata Udara Pada Bangunan
                       Gedung;                                                
                                                                              
                    c. SNI 6389 : 2020 - Konservasi Energi Selubung Bangunan Pada Bangunan
                       Gedung;                                                
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                    d. SNI 8153 : 2015 - Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung;
                    e. SNI 6719 : 2015 - Spesifikasi Pipa Baja Bergelombang dengan Lapis Logam
                       untuk Pembuangan air dan drainase bawah tanah;         
                                                                              
                    f. SNI 03-7041.1:2014 - Tentang proteksi bangunan terhadap petir bagian 1: prinsip
                       umum;                                                  
                    g. SNI 7828 : 2012 - kualitas air - pengambilan contoh - bagian E Pengambilan
                       contoh air minum dari instalasi pengolahan air dan system jaringan distribusi
                       perpipaan;                                             
                    h. SNI 7830 : 2012 - Tata cara pengendalian mutu pembangunan instalasi
                       pengolahan air minum;                                  
                    i. SNI 6197 : 2020 - Konservasi Energi Pada Sistem Pencahayaan;
                    j. SNI 7504 : 2011 - Spesifikasi Material Fiberglass Reinforced Plastic Unit untuk
                       Instalasi Pengolahan Air;                              
                    k. SNI 7505 : 2011 - Spesifikasi material baja unit instalasi pengolahan air;
                    l. SNI 7506 : 2011 - Spesifikasi material baja tahan karat untuk instalasi
                       pengolahan air;                                        
                    m. SNI 7507 : 2011 - Spesifikasi bangunan pelengkap unit instalasi pengolahan air;
                    n. SNI 7511 : 2011 - Tata cara pemasangan pipa transmisi dan pipa distribusi serta
                       bangunan Pelintas Pipa SNI 0004 : 2008 - Tata Cara Commissioning Instalasi
                       Pengolahan Air;                                        
                    o. SNI 03-8153 : 2015 - Sistem Plambing pada Bangunan Gedung;
                    p. SNI 03-7015 : 2004 - Sistem proteksi petir pada bangunan;
                    q. SNI 03-6759 : 2020 - Tata Cara Perancangan Konservasi Energi pada
                       Bangunan Gedung;                                       
                    r. SNI 05- 6389:2020 -2004 – Syarat-Syarat Umum Konstruksi Lift
                       Penumpang yang Dijalankan Dengan Motor Traksi Tanpa Kamar Mesin.
                    s. SNI lainnya berkaitan MEP                              
                                                                              
                                                                              
              E. Project Manager                                              
                 1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau
                    biasa disebut ‘Project Manager’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan
                    pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor dan mempunyai
                    kewenangan dalam pengambilan keputusan dalam setiap masalah.
                 2. Project Manager yang ditunjuk harus sesuai dengan persyaratan dokumen lelang.
                 3. Dengan adanya ‘Project Manager’ tidak berarti bahwa Kontraktor lepas
                    tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
                 4. Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin/Ketua Proyek dan
                    Konsultan MK, nama dan jabatan ‘Project Manager’ untuk mendapat persetujuan.
                 5. Bila dikemudian hari menurut pendapat PPK/Tim Teknis dan Konsultan MK bahwa
                    ‘Project Manager’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin
                    pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk
                    mengganti ‘Project Manager’.                              
                 6. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan,
                    Kontraktor harus sudah menunjuk ‘Project Manager’ yang baru atau
                                                                              
                    Kontraktor sendiri (Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin
                    pelaksanaan pekerjaan.                                    
                 7. Dalam pekerjaannya Project Manager harus didampingi oleh seorang Site Manager.
                                                                              
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
              F. Konsultan MK                                                 
                 1. Semua instruksi dari Konsultan MK harus dilaksanakan secara baik oleh Kontraktor,
                    jika Kontraktor keberatan menerima petunjuk/instruksi Konsultan MK tersebut, maka
                                                                              
                    harus mengajukan secara tertulis kepada Konsultan MK dalam waktu 2 x 24 jam.
                 2. Apabila dalam batas waktu tersebut di atas Kontraktor tidak mengajukan keberatan
                    maka dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk Konsultan MK untuk segera
                    dilaksanakan. Kontraktor diharuskan merekam atau mencatat setiap
                    petunjuk/instruksi Konsultan MK dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan
                    memintakan tanda tangan atau persetujuan Konsultan MK.    
                                                                              
              G. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (dan Persyaratan) dan Peralatan
                 (Umum dan Khusus)                                            
                 Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut
                 alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
                 pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan- bahan/material, alat-alat
                 kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
                 pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan
                 tersebut kepada Pemberi Tugas.                               
                                                                              
                 Tenaga Kerja/Tenaga Ahli                                     
                 1. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan personalia yang cakap
                    dan berpengalaman sesuai bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-tugas di
                    lapangan.                                                 
                                                                              
                 2. Semua tenaga kerja yang terlibat di dalam pekerjaan ini harus menyerahkan foto kopi
                    kartu identitas yang masih berlaku kepada Konsultan MK/Tim Teknis.
                 3. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan ini,
                    misalnya: operator, mekanik, pengemudi (driver) menjadi tanggungan Kontraktor.
                 4. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan
                    menggunakan tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak
                    mencukupi tenaga, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
                 5. Apabila Kontraktor mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka pada pekerjaan
                    selesai, Kontraktor diwajibkan mengembalikan tenaga kerja tersebut ke tempat
                    asalnya (demobilisasi).                                   
                 6. Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
                    volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.                  
                                                                              
                 Peralatan Bekerja                                            
                 Kontraktor menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor, alat-alat pengangkat
                 (mobile crane, dll), dan pengangkut (light truck, dump truck, pick up, dll) serta peralatan-
                 peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
                                                                              
                                                                              
                 Bahan-bahan Bangunan                                         
                 Kontraktor menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
                                                                              
                 jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya dengan disertai bukti
                 PO (Purchasing Order).                                       
                                                                              
                                                                              
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
II. ADMINISTRAS I A. Standar Ukuran                                           
                 1. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
                    Pelengkap meliputi:                                       
                    a. As – as (Centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka atap, rangka
                      plafon, dan lain-lain.                                  
                    b. Luar – luar (Clearance Outside) pada volume cat dinding, plafon, dan lain- lain.
                    c. Dalam – dalam (Clearance Inside) pada ukuran diameter dalam pipa, volume
                      finishing lantai, dan lain-lain.                        
                 2. Cara perhitungan volume beton pada pertemuan antara kolom, balok dan plat:
                    NO  PEKERJAAN  DESKRIPSI                                  
                                                Dihitung penuh tidak dikurangi
                                  Kolom                                       
                                                balok dan plat                
                                                Panjang dihitung bersih, dikurangi
                                  Balok                                       
                                                kolom dan tebal plat          
                                  Plat          Luas dikurangi void dan kolom 
                                                Dihitung berdasarkan gambar   
                                                dengan acuan dimensi dan tinggi
                                  Galian                                      
                                                elevasi yang direncanakan     
                       Pekerjaan                                              
                     a. Sipil / Struktur        - Saat perencanaan dihitung   
                                                 berdasarkan tabel berat besi 
                                                 sesuai SNI 2052 2017         
                                                - Saat pelaksanaan (terpasang)
                                  Berat Besi     dihitung berdasarkan rata-rata
                                                 hasil uji laboratorium setiap 25 ton
                                                 yang disetujui               
                                                 PPK/Konsultan MK/Tim         
                                                 Teknis                       
                                                Luas dihitung bersih batas    
                                  Finishing lantai                            
                                                dinding dalam                 
                                                Luas dihitung bersih batas    
                                  Finishing plafond                           
                                   dinding dalam                              
                                                Panjang pasangan dihitung bersih
                       Pekerjaan                                              
                                                dikurangi kolom struktur,     
                     b.                                                       
                                  Pasangan bata                               
                       Arsitektur               luas kusen dan kolom non      
                                                struktur                      
                                                Volume dinding bersih dikurangi
                                  Volume acian  dikurangi homogeneous         
                                                tile/keramik dinding          
                                  Kabel         Volume dihitung berdasarkan   
                                  Penerangan dan titik lampu dan Saklar/Kotak 
                       Pekerjaan                                              
                     c.                                                       
                                  Daya          Kontak                        
                       Elektrikal                                             
                                  Kabel Feeder  Volume dihitung meter lari    
                                  Pipa air                                    
                       Pekerjaan                                              
                    d.            bersih/kotor/limba Volume dihitung meter lari
                       Mekanikal                                              
                                  h/hujan                                     
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                 3. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis
                    kepada Konsultan MK yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran yang
                    akan dipakai dan dijadikan pedoman.                       
                                                                              
                 4. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala
                    tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan MK dan Tim
                    Teknis.                                                   
                 5. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan
                    oleh Konsultan MK dan Tim Teknis dan disahkan secara tertulis.
                 6. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
                    di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan MK dan Tim Teknis,
                    dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi Biaya,
                    Mutu, maupun Waktu.                                       
                 7. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak
                    boleh menambah ukuran tanpa seizin Konsultan MK dan Tim Teknis. Setiap ada
                    perbedaan dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera memberitahukan kepada
                    Konsultan MK dan atau Konsultan Perencana untuk segera ditetapkan sebagaimana
                    mestinya.                                                 
                 8. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain dalam
                    setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Konsultan MK setiap terdapat
                    selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulannya.
                                                                              
                 9. Kelalaian Kontraktor terhadap hal ini tidak dapat diterima dan Konsultan MK berhak
                    untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai
                    ketentuan.                                                
                 10. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh Kontraktor sepenuhnya menjadi
                    tanggung jawab Kontraktor.                                
                                                                              
              B. Dokumen Gambar                                               
                 Penjelasan Dokumen dan Gambar                                
                 1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan dokumen termasuk tambahan dan
                    perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
                 2. Bila gambar tidak sesuai dengan Dokumen dan atau tidak ada, maka Kontraktor
                    segera berkoordinasi dengan PPK/Tim Teknis, Konsultan MK, untuk segera
                    menanyakan kepada Konsultan Perencana sehingga keputusan yang diambil adalah
                    sepakatan antara pihak-pihak yang terkait.                
                 3. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
                    pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib konfirmasi kepada
                    Konsultan MK/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.     
                                                                              
                 Perbedaan Gambar                                             
                 1. Apabila terjadi pertentangan ketentuan antar dokumen, maka berlaku urutan sebagai
                    berikut:                                                  
                                                                              
                    a. Adendum Kontrak (apabila ada);                         
                    b. Surat Perjanjian;                                      
                    c. Surat Penawaran;                                       
                    d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;                          
                    e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;                            
                    f. spesifikasi teknis dan gambar;                         
                    g. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga
                      hasil negosiasi apabila ada negosiasi); dan             
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                    h. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga
                      Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik);              
                    i. dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu
                      dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan hierarki hokum
                                                                              
                 2. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
                    maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
                 3. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
                    Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan MK dan Tim Teknis, dan jika
                    diperlukan dapat berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
                 4. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu
                    bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam
                    hal terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun
                    ketidaksesuaian dan keragu-raguan di antara setiap Gambar Kerja, Kontraktor
                    diwajibkan membuat dan mengajukan shop drawing dan melaporkan kepada
                    Konsultan MK dan Tim Teknis secara tertulis, selanjutnya diadakan pertemuan
                    dengan Konsultan MK dan Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana, untuk
                    mendapat keputusan dokumen yang akan dijadikan pegangan.  
                 5. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
                    memperpanjang/mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.   
                                                                              
                 Shop Drawing                                                 
                 1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat
                    oleh Kontraktor berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan
                    dengan keadaan lapangan.                                  
                 2. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
                    lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
                                                                              
                    Konsultan MK.                                             
                 3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
                    diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
                    pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
                    pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen
                    Kontrak ini.                                              
                 4. Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan MK dan Tim
                    Teknis untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan MK dan Tim Teknis.
                 5. Gambar shop drawing yang menjadi acuan For Construction adalah gambar yang telah
                    mendapatkan cap basah dari Konsultan MK.                  
                 6. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan
                    MK dan Tim Teknis untuk diminta persetujuannya, harus sesuai dengan format
                    standar dari proyek yang sedang dikerjakan.               
                 7. Segala penambahan volume yang terjadi akibat kesalahan hitung/ukur oleh
                    Kontraktor, biaya yang ditumbulkan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                              
                 Dokumen Terlaksana (As Built Drawing)                        
                 1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Kontraktor wajib menyusun Dokumen
                    Terlaksana yang terdiri dari:                             
                    a. Gambar-gambar terlaksana (As Built Drawing);           
                    b. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
                      dilaksanakan.                                           
                 2. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Kontraktor untuk pekerjaan:
                    a. Pekerjaan Persiapan;                                   
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                    b. Suplai bahan, perlengkapan/peralatan kerja.            
                 3. Dokumen terlaksana bisa diukur dari:                      
                    a. Dokumen pelaksanaan;                                   
                    b. Gambar-gambar perubahan;                               
                    c. Perubahan persyaratan teknis;                          
                    d. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
                      Konsultan MK.                                           
                                                                              
                 4. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan MK dan atau
                    Konsultan Perencana.                                      
                 5. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
                    pekerjaan-pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara
                    operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini
                    harus dilengkapi dengan daftar instalasi/peralatan/perlengkapan yang meng-
                    identifikasi lokasi dari masing- masing barang tersebut.  
                 6. Kecuali dengan izin khusus dari Konsultan MK dan PPK, Kontraktor harus membuat
                    dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada PPK. Kontraktor tidak
                    dibenarkan membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen terlaksana
                    tanpa izin khusus tersebut.                               
                                                                              
                                                                              
              C. Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)       
                 1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja
                    dan Syarat-syarat (RKS), maka kontraktor wajib menanyakan kepada Konsultan
                    Perencana.                                                
                 2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan
                    detail gambar mungkin akan dilakukan pada waktu pelaksanaan kerja.
                                                                              
                 3. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan
                    spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian
                    dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap
                    deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau
                    Gambar Kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-
                    lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan MK dan disahkan secara tertulis.
                 4. Konsultan MK akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
                    semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaan-
                    permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian
                    dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari
                    Konsultan MK.                                             
                                                                              
              D. Penggunaan Persyaratan Teknis                                
                 1. Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan
                    kegiatan. Syarat seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan- pekerjaan lainnya
                    sebagai kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, kecuali disebutkan lain. Maka setiap
                    pasal dalam persyaratan ini, disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam Gambar
                                                                              
                    Kerja. Keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah dari Konsultan MK/Tim
                    Teknis dan atau Konsultan Perencana .                     
                 2. Standar-standar yang dipakai terutama adalah standar-standar yang berlaku,
                    sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang standarnya belum dibuat dan
                    diberlakukan di negara ini, maka harus digunakan standar produsen bahan yang
                    menyangkut pekerjaan tersebut.                            
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
              E. Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja  
                 Rencana Pelaksanaan                                          
                 1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja oleh kedua
                    belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan MK sebuah “Network
                    Planning” dan “Time Schedule” mengenai seluruh            
                                                                              
                    kegiatan yang akan dilakukan serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-
                    kegiatan tersebut.                                        
                 2. Kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/pembelian serta waktu
                    pengiriman/pengangkutan dari:                             
                    a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
                      pembantu.                                               
                    b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.            
                 3. Kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu pabrikasi, pemasangan, dan
                    pembangunan:                                              
                    a. Pembuatan gambar shop drawing dan asbuilt drawing.     
                    b. Permintaaan persetujuan material atau bahan serta gambar shop drawing
                      maupun rencana kerja.                                   
                    c. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.                
                    d. Konsultan MK dan Tim Teknis akan memeriksa rencana kerja Kontraktor dan
                      memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 1 (satu) minggu.
                    e. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan/penyempurnaan atau rencana
                      kerja kepada Konsultan MK, Tim Teknis, dan PPK serta meminta diadakannya
                      perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja tadi maksimal 3 (tiga) hari
                      sebelum dimulainya pelaksanaan.                         
                                                                              
                    f. Kontraktor tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan pekerjaan sebelum
                      adanya persetujuan dari Konsultan MK dan Tim Teknis dan PPK atas rencana
                      kerja ini.                                              
                    g. Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Kontraktor dinyatakan
                      sebagai pemenang lelang, atau dengan cara lain ditunjuk oleh Pemberi Tugas
                      sebagai pelaksana pembangunan, Kontraktor harus segera membuat:
                      1) Site development statement dan traffic management layout.
                      2) Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang digambarkan
                         secara Diagram Balok (Bar Chart) dan atau Kurva S (S-Curve).
                      3) Jadwal pengadaan tenaga kerja.                       
                      4) Jadwal pengadaan bahan/material bangunan (termasuk material yang harus
                         impor).                                              
                      5) Jadwal pengadaan alat.                               
                    h. Bagan/diagram tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari PPK dan
                      Konsultan MK/Tim Teknis sebagai dasar/pedoman Kontraktor dalam
                      melaksanakan pekerjaanya dan Kontraktor wajib mematuhi dan menepatinya.
                                                                              
                 Cara Pelaksanaan                                             
                 Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-
                 ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita
                 Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan MK/Tim Teknis dan
                 persetujuan PPK.                                             
                                                                              
              F. Asuransi Pekerjaan, Bangunan dan Pekerja                     
                                                                              
                 1. Ketentuan asuransi pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                    peraturan perundang-undangan.                             
                 2. Kontraktor wajib mengadakan usaha untuk menjamin keselamatan, kesehatan dan
                    keamanan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi
                    peraturan tentang BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi, Asuransi CAR
                    (Contractor All Risk) dan personal untuk tim proyek.      
                                                                              
              G. Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Resiko dan Penanganan
                 Kejadian)                                                    
                                                                              
                 1. Untuk keamanan Kontraktor diwajibkan melakukan penjagaan, tidak hanya terhadap
                    pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-
                    bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan taman-taman yang telah ada,
                    diwajibkan untuk memasang jaring pengaman (safety net) untuk bangunan bertingkat
                    atau bangunan tinggi, penyiraman jalan agar tidak berdebu.
                 2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila
                    kerusakan terjadi pada bangunan yang telah ada akibat pekerjaan ini, maka
                    Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
                 3. Kontraktor harus menjamin keberlangsungan aktivitas di gedung eksisting dengan
                    aman selama proses konstruksi berjalan.                   
                 4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak
                    mengganggu kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
                 5. Kontraktor harus menyediakan rambu-rambu proyek untuk menjamin keselamatan
                    kerja dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan yang kuat
                    sehingga bertahan sampai dengan berakhirnya masa konstruksi. Biaya dari rambu-
                                                                              
                    rambu tersebut termasuk dalam penawaran.                  
                 6. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk
                    pembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus
                    dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap
                    lingkungan atau jalan-jalan yang harus digunakan baik jalan perorangan atau umum,
                    milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Kontraktor harus membebaskan Pemberi
                    Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut di atas.
                 7. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang berada di
                    sekitar lokasi proyek dan pada jalan raya atau jembatan yang menghubungkan
                    proyek sebagai akibat dari lalu lintas peralatan maupun kendaraan yang
                    dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan/material guna keperluan proyek.
                 8. Kontraktor harus menyiapkan tenaga keamanan dan petugas pengatur lalu lintas 24
                    jam serta selalu berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat.
                 9. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-
                    unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang
                    mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor akan membuat
                    perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih
                                                                              
                    dahulu kepada Pemberi Tugas dan Instansi yang berwenang. Biaya untuk perkuatan
                    tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.                   
                                                                              
              H. Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi          
                 1. Bila dalam dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka
                    hal ini dimaksudkan menunjukan standar minimal mutu/kualitas bahan yang
                    digunakan dalam pekerjaan.                                
                 2. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Konsultan
                    MK dan Tim Teknis untuk diperiksa spesifikasinya. Waktu penyampaian contoh
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                    bahan harus sedemikian rupa sehingga Konsultan MK dan Tim Teknis dapat
                    menilainya, disertai brosur dan bukti fisik dibuat display untuk material-material yang
                    ukuran kecil untuk dipajang di direksi keet dan ditandatangani oleh User, Konsultan
                    MK/Tim Teknis dan Konsultan Perencana                     
                 3. Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
                    Kontraktor, setelah diperiksa oleh Konsultan MK dan disetujui PPK maka
                    bahan/material tersebut harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan
                    nantinya.                                                 
                                                                              
                 4. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan MK untuk
                    dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak sesuai
                    dengan contoh.                                            
                 5. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor harus menyertakan biaya untuk
                    pengujian berbagai bahan/material                         
                 6. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Kontraktor tetap bertanggung jawab pula atas
                    biaya pengujian bahan/material yang tidak memenuhi syarat atas perintah Konsultan
                    MK/Tim Teknis.                                            
                 7. Setelah PO (Purchasing Order) Kontraktor wajib untuk memberikan informasi tentang
                    kemajuan proses produksi/perakitan alat-alat/material utama yang digunakan dalam
                    proyek ini dengan biaya yang ditanggung oleh Kontraktor.  
                 8. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam Dokumen
                                                                              
                    ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak
                    mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian
                    bahan/material hanya dapat diberikan dengan izin dari Konsultan MK dan Tim Teknis,
                    harus disertai surat pernyataan dari produser resmi dari produk yang diajukan dan
                    disetujui oleh PPK.                                       
                 9. Apabila Kontraktor dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai dengan ketentuan
                    tanpa persetujuan PPK, Konsultan MK dan Tim Teknis maka Konsultan MK dan Tim
                    Teknis berhak untuk meminta mengganti/ membongkar bagian pekerjaan yang
                    menggunakan bahan/material tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan
                    kecuali terdapat alasan tertentu yang diketahui dan disetujui PPK, Konsultan MK dan
                    Tim Teknis.                                               
                 10. Bahan/material yang dikirim tidak sesuai spesifikasi harus dikeluarkan dari lokasi
                    proyek paling lambat 2 x 24 jam.                          
                 11. Semua kejadian dari point (1) Sampai dengan (8). Dibuat Berita Acara dan
                    ditandatangani oleh Kontraktor, PPK, Konsultan MK dan Tim Teknis.
                                                                              
              I. Pemeriksaan dan Pengujian                                    
                 1. Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Kontraktor harus sudah memperhitung-
                    kan dan memasukkan segala keperluan biaya-biaya pemeriksaan, pengujian, dan
                    lain-lain.                                                
                                                                              
                 2. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan pengujian mutu,
                    maka Kontraktor wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai petunjuk Konsultan MK
                    atas biaya Kontraktor sendiri.                            
                 3. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan MK dalam rangkap 3 (tiga)
                    mengenai pelaporan hasil pengujian atau pengetesan, di antaranya sebagai berikut:
                    a. Hasil pengetesan bahan beton dan rancangan campuran beton.
                    b. Hasil pengetesan hasil uji laboratorium mengenai kuat tekan beton.
                    c. Hasil pengetesan dimensi kuat leleh dan kuat tarik baja tulangan pada pekerjaan
                      struktur.                                               
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                    d. Hasil pengetesan modulus elastisitas baja tulangan pada pekerjaan struktur.
                    e. Hasil pengetesan tanah untuk urugan/timbunan.          
                    f. Hasil pengetesan pada pekerjaan mekanikal, elektrikal dan plambing.
                    g. Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
                      oleh Konsultan MK dan dibuat Berita Acara.              
                 4. Pemeriksaan Rutin dan Khusus                              
                    Pemeriksaan rutin atau khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
                    Kontraktor secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan
                    lain oleh Konsultan MK/Tim Teknis.                        
              J. Bahan dan Contoh Bahan                                       
                 1. Sebelum mendatangkan bahan-bahan di lapangan Kontraktor terlebih dahulu
                    mengajukan 3 (tiga) contoh bahan/brosur kepada Konsultan MK untuk mendapat
                    persetujuan PPK yang akan disesuaikan dengan syarat- syarat teknis.
                 2. Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan dalam kantor
                    sementara Konsultan MK. Semua bahan yang dikirim ke lapangan dan tidak sesuai
                    dengan contoh bahan-bahan yang disetujui, harus segera dikeluarkan dari lapangan
                    atas biaya Kontraktor dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam.
                 3. Apabila Konsultan MK merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, karena keragu-
                    raguan, maka Konsultan MK berhak mengirimkan bahan tersebut ke Laboratorium
                    Konstruksi/Bahan bangunan yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa dengan disesuaikan
                    kebutuhan pekerjaan.                                      
                                                                              
                 4. Konsultan MK berhak menginstruksikan kepada Kontraktor untuk
                    mengadakan/melengkapi/menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang
                    tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target prestasi.
                 5. Keterlambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh tidak adanya atau kekurangan
                    peralatan menjadi tanggung jawab Kontraktor.              
                 6. Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi tanggung
                    jawab Kontraktor dan dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak.
                 7. Jaminan Kualitas                                          
                    a. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan MK, bahwa semua
                      bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali
                      ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
                      dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan
                      Dokumen Kontrak.                                        
                    b. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal
                      tersebut sebagaimana disebutkan pada angka 1.           
                    c. Semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, sampai
                      mendapat persetujuan dari PPK, Konsultan MK/Tim Teknis. 
                 8. Nama Pabrik/Merek yang ditentukan                         
                    a. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan beberapa nama pabrik/merek dari
                      satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai
                                                                              
                      dengan salah satu merek yang telah disebutkan dan dipilih sesuai saat penawaran
                      disertai surat dukungan dari distributor resmi material yang diajukan. Tidak ada
                      alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut
                      sudah tidak terdapat lagi di pasaran ataupun sukar didapat di pasaran, kecuali
                      Kontraktor dapat menyertakan bukti tertulis dari pabrik/merek bahan/komponen
                      mengenai hal tersebut.                                  
                    b. Untuk barang-barang yang harus diimpor, setelah ditunjuk sebagai pemenang,
                      Kontraktor harus sesegera mungkin, maksimal 30 hari memesan (PO) pada
                      agen/distributornya di Indonesia, jadi tidak ada alasan waktu pengadaannya tidak
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                      cukup terkait pengiriman yang lama, pemesanan ini juga harus disertai bukti surat
                      dari agen/distributor bahwa barang tersebut memang sudah benar-benar dipesan
                      (PO).                                                   
                    c. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
                      bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, yang dibuktikan oleh surat dari
                      distributor/supplier, maka Kontraktor mengajukan alternatif merek lain dengan
                      spesifikasi minimum yang sama ke PPK, Konsultan MK/Tim Teknis dan atau
                      Konsultan Perencana untuk diperiksa kembali. Setelah 1 (satu) bulan penunjukkan
                      pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada PPK, Konsultan MK/Tim Teknis
                      dan atau Konsultan Perencana dari pemesanan material yang diimpor pada
                      agen/distributor resmi, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah
                      dipesan (import order) yang dilampiri jadwal kedatangan di lokasi proyek (on the
                      site), yang akan dikoordinaksikan dengan Konsultan Perencana
                      mengenai spesifikasi bahan/material tersebut dapat digunakan.
                                                                              
              K. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan                                  
                 1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena
                    bahan/material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak
                    oleh Konsultan MK/Tim Teknis, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar
                    atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan MK/Tim Teknis.
                                                                              
                 2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
                    mendapatkan persetujuan Konsultan MK/Tim Teknis, dan Kontraktor harus
                    memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas/Ahli dari Konsultan MK/Tim
                    Teknis untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat
                    didokumentasikan.                                         
                 3. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan MK/Tim Teknis kapan setiap
                    pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan MK/Tim
                    Teknis tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila Konsultan MK/Tim
                    Teknis memberikan petunjuk tertulis kepada Kontraktor apa yang harus dilakukan.
                 4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari
                    waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari
                    raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan MK/Tim Teknis, maka Kontraktor
                    dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap
                    telah disetujui oleh Konsultan MK/Tim Teknis.             
                 5. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan MK/Tim Teknis berhak menyuruh
                    membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki, dan
                    dibuatkan Berita Acara.                                   
                                                                              
                 6. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
                    Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk
                    perpanjangan waktu pelaksanaan.                           
                 7. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
                    Kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus
                    diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan MK/Tim Teknis.
                 8. Kontraktor harus membuat:                                 
                    a. Gambar-gambar shop drawing dan asbuilt drawing yang menunjukkan bagian-
                      bagian kegiatan yang sedang dilaksanakan/telah diselesaikan dilengkapi dengan
                      foto dokumentasi.                                       
                    b. Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.                      
                    c. Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.  
                    d. Gambar kegiatan dan grafik-grafik di atas harus diplot setiap hari.
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                    e. Semua data dan gambar di atas; schedule pekerjaan, jadwal kedatangan material,
                      struktur organisasi proyek, peralatan pekerjaan, tenaga kerja, gambar tampak 2D
                      dan 3D, Gambar denah dan gambar potongan harus sudah ditempel di direksi keet
                      selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari penunjukkan
                      pekerjaan.                                              
                                                                              
              L. Perintah untuk Pelaksanaan                                   
                 Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja di mana Konsultan
                 MK bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah
                 itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau petugas yang
                 ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.      
                                                                              
              M. Toleransi                                                    
                                                                              
                 Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
                 toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
                 bagian lainnya.                                              
                                                                              
              N. Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama:
                 1. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas- bekasnya.
                 2. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
                 3. Kontraktor harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material, sampah,
                    kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
                 4. Konsultan MK bersama Kontraktor wajib melakukan check list menjelang Serah
                    Terima Hasil Pekerjaan Pertama atas dasar permintaan check list tertulis dari
                    Kontraktor.                                               
                 5. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.           
                 6. Kontraktor menyerahkan gambar shop drawing, as built drawing, jaminan/garansi
                    jaminan waterproofing, BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi dan dokumen lain
                    yang dianggap penting.                                    
                 7. Kontraktor wajib menyerahkan data dan beberapa sampel bahan/material sesuai
                    dengan yang digunakan.                                    
                                                                              
                                                                              
              O. Pada akhir masa pemeliharaan menjelang Penyerahan Pekerjaan Tahap Kedua:
                 1. Semua pekerjaan yang rusak akibat dari ketidaksempurnaan pekerjaan telah di
                    perbaiki.                                                 
                 2. Konsultan MK/Tim Teknis bersama Kontraktor wajib melakukan check list menjelang
                    Serah Terima Hasil Pekerjaan Kedua atas dasar permintaan tertulis dari Kontraktor.
                 3. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.           
                                                                              
              P. Perubahan Pekerjaan karena Kondisi Lapangan                  
                 1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
                    pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak. 
                 2. Pekerjaan perubahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh Kontraktor atas perintah
                    tertulis Pemberi Tugas.                                   
                 3. Perubahan pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor di luar ketentuan di atas
                    sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.             
                 4. Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal terdiri
                    atas:                                                     
                    a. Atas instruksi tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan MK/Tim Teknis mengingat
                      pertimbangan teknis/konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan tidak perlu
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                      dikerjakan.                                             
                    b. Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
                      perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan
                      pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan
                      MK/Tim Teknis.                                          
                 5. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal :
                    a. Atas instruksi PPK secara tertulis, mengingat pertimbangan teknis/kontruksi
                      dipandang perlu dilaksanakan suatu tambahan pekerjaan.  
                    b. Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
                      perubahan konstruksi sehingga menimbulkan penambahan volume pelaksanaan
                      pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan
                      MK/Tim Teknis.                                          
                 6. Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah
                    setelah ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan MK/Tim Teknis
                    dan perhitungan biayanya didasarkan pada harga satuan yang tercantum dalam
                    Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.                
                                                                              
                 7. Jika terdapat item baru, maka PPK dan Kontraktor akan melakukan negoisasi harga
                    kembali, harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari hasil survey dan atau
                    dari Konsultan Perencana.                                 
                 8. Harga kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat oleh
                    Konsultan MK dan di ketahui oleh Tim Teknis               
                                                                              
              Q. Pelaporan dan Dokumen                                        
                 Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.                        
                 1. Kontraktor beserta Konsultan MK wajib membuat Laporan Harian, Laporan
                    Mingguan, dan Laporan Bulanan yang memberikan gambaran mengenai:
                    a. Kegiatan fisik.                                        
                    b. Catatan dan perintah Konsultan MK yang disampaikan secara lisan maupun
                      tertulis.                                               
                    c. Jumlah material masuk/ditolak.                         
                    d. Jumlah tenaga kerja dan keahliannya.                   
                    e. Keadaan cuaca.                                         
                    f. Pekerjaan tambah apabila ada.                          
                    g. Prestasi rencana dan yang terpasang.                   
                    h. Hambatan-hambatan selama pelaksanaan.                  
                    i. Foto-foto progres pekerjaan fisik, sekurang-kurangnya Kemajuan fisik 0%, 25%,
                      50%, 75%, dan kemajuan fisik 100%, setelah masa pemeliharaan
                      berakhir/penyerahan kedua.                              
                    j. Foto-foto setiap item pekerjaan.                       
                 2. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
                    ditandatangani oleh Konsultan MK harus diserahkan kepada PPK/Tim Teknis untuk
                    diketahui/disetujui.                                      
                 3. Kontraktor wajib menyediakan 4 (empat) buah buku besar yang digunakan untuk:
                                                                              
                    a. Mencatat semua instruksi/catatan Direksi yang diberikan oleh Direksi/Konsultan
                      MK yang selanjutnya disebut “Buku Direksi”.             
                    b. Buku untuk mencatat tamu yang datang ke lokasi pekerjaan selama masa
                      pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Tamu, yang diisi oleh setiap tamu
                      yang datang”.                                           
                    c. Buku untuk mengajukan pekerjaan selama masa pelaksanaan yang selanjutnya
                      disebut “Buku Izin Kerja” yang harus disetujui oleh Konsultan MK/Tim Teknis.
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                    d. Buku untuk mendatangkan/membeli material ke lokasi pekerjaan selama masa
                      pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Approval Material” yang harus
                      disetujui oleh PPK, Konsultan MK/Tim Teknis, dan atau Konsultan Perencana.
                    e. Keempat buku tersebut harus ditandatangani bersama-sama oleh Kontraktor dan
                      Konsultan MK. Pada serah terima pekerjaan selesai/penyerahan pertama kalinya.
                      Buku-buku tersebut harus diserahkan kepada Direksi.     
                                                                              
              R. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas                     
                 1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat P3K
                    (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) yang selalu dalam keadaan siap digunakan
                    di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
                    pekerja di lapangan.                                      
                 2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
                    syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada di bawah kekuasaan Kontraktor.
                                                                              
                 3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi, dan WC yang layak dan
                    bersih bagi semua petugas dan pekerja.                    
                 4. Tidak diperkenankan, membuat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk
                    pekerja, kecuali untuk penjaga keamanan dengan seizin PPK.
                 5. Kontraktor wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang terlibat di dalamnya,
                    segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
                    diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
                                                                              
              S. Denda dan Ganti Rugi, Risiko dan Penyelesaian Perselisihan   
                                                                              
                 Denda dan Ganti Rugi                                         
                 1. Besarnya denda kepada Kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan
                         o                                                    
                    adalah 1 /oo (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap
                    hari keterlambatan, mengacu pasal dalam kontrak antara Kontraktor dengan PPK.
                 2. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah
                    sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat
                    suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau
                    dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak.
                 3. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
                 4. Jika Kontraktor setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut turut tidak
                    mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak,
                    maka Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara sepihak.
                 Risiko                                                       
                                                                              
                 1. Jika hasil pekerjaan Kontraktor musnah/rusak sebagian atau keseluruhan akibat
                    kelalaian Kontraktor sebelum diserahkan kepada PPK, maka Kontraktor bertanggung
                    jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.
                 2. Jika hasil pekerjaan Kontraktor sebagian atau seluruhnya musnah/rusak diluar
                    kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian yang
                    timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
                 3. Jika hasil pekerjaan Kontraktor sebagian atau seluruhnya musnah/rusak disebabkan
                    oleh suatu cacat-cacat tersembunyi dalam struktur atau disebabkan oleh retaknya
                    tanah, maka Kontraktor bertanggung jawab selama 10 (sepuluh) tahun sejak
                    pekerjaan diserahterimakan untuk yang kedua kalinya.      
                 4. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
                    pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                    di dalam maupun di luar pengadilan.                       
                 5. Bilamana selama Kontraktor melaksanakan pekerjaan ini menimbulkan kerugian
                    Pihak Ketiga (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekerjaan ini), maka
                    resiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                 Penyelesaian Perselisihan                                    
                 1. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan diselesaikan
                    secara musyawarah.                                        
                 2. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka
                    diselesaikan oleh suatu Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk
                    dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri dari:    
                    a. Seorang wakil dari PPK sebagai anggota.                
                    b. Seorang wakil dari Kontraktor sebagai anggota.         
                    c. Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah
                      pihak.                                                  
                 3. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak.
                    Jika perselisihan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan
                    diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP (Lembaga Kebijakan
                    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) maupun Pengadilan Negeri setempat.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 III. PEKERJAAN                                                               
   PERSIAPAN   A. Pembersihan Lahan                                           
                                         2                                    
                  1. Pembersihan lahan kerja (±6.700 m ), meliputi:           
                   a. Pemapasan batang pohon dan atau penebangan pohon pada area kerja yang
                      berpotensi mengganggu jalannya pekerjaan, sebelum penebangan pohon,
                      Kontraktor harus membuat surat izin kepada pihak terkait dengan menyetujui
                      segala konsekuensinya, termasuk mengganti dan menanam kembali pohon
                      dengan jumlah dan ukuran yang dipersyaratkan, dengan dibuatkan Berita Acara
                      yang ditanda tangani pihak-pihak terkait.               
                   b. Pembersihan rumput/semak-semak pada lokasi kerja dan sekeliling area kerja.
                   c. Pembersihan bongkaran material (bila ada) termasuk batu-batu besar/batang
                      kayu dan lain sebagainya.                               
                   d. Bangunan di atas dan bawah tanah yang sudah tidak digunakan dan sebagainya.
                   e. Pembongkaran pos jaga eksisting yang sudah tidak digunakan lagi.
                   f. Pembersihan material yang berada dalam tanah bila mengganggu pekerjaan
                      seperti pondasi lama, instalasi mekanikal elektrikal yang sudah tidak terpakai.
                   g. Pemindahan instalasi mekanikal dan elektrikal di bawah maupun di atas tanah jika
                      masih digunakan pada tempat lain maupun untuk kebutuhan pekerjaan.
                   h. Pemindahan saluran irigasi                              
                  2. Seluruh pekerjaan di atas harus mendapat persetujuan dan dibuatkan berita acara
                    untuk ditanda tangani oleh pihak-pihak terkait.           
                  3. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Kontraktor merusak material/
                    instalasi/bangunan/pohon dan lain sebagainya lain yang tidak diizinkan
                                                                              
                    dibongkar/dibersihkan, maka Kontraktor harus mengganti/memperbaiki seperti
                    keadaan semula.                                           
                  4. Jika diketahui lahan yang akan digunakan mengandung/terpapar limbah B3 (Bahan
                    Berbahaya dan Beracun) baik padat maupun cair, Kontraktor harus melakukan
                    pemulihan lahan sebelum dilaksanan pekerjaan pembangunan, pemulihan lahan
                    harus dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berpengalaman melakukan pekerjaan
                    tersebut dan didampingi oleh dinas/instansi terkait sampai lahan benar-benar
                    dinyatakan bebas limbah B3 padat maupun cair dan dibuatkan berita acara yang
                    ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.                  
                  5. Pembersihan di atas termasuk pembuangan pada lokasi yang sudah disepakati PPK,
                    Tim Teknis, dan Konsultan MK.                             
                                                                              
               B. Papan Nama Proyek                                           
                  1. Papan nama proyek memuat segala informasi proyek dari mulai judul pekerjaan,
                    nomor kontrak. nilai kontrak, nama perusahaan baik Konsultan Perencana, Konsultan
                    MK, dan Kontraktor, jumlah hari kerja, serta hal-hal lainnya yang dianggap perlu.
                  2. Bahan-bahan lainnya yang diperlukan di antaranya: kayu, multiplek, serta dudukan
                    tiang papan nama.                                         
                                                                              
                  3. Ukuran papan nama pekerjaan minimum 1,2 m x 2,4 m bahan triplek, dilapisi print
                    outdoor yang tidak mudah rusak.                           
                  4. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  5. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.   
                                                                              
               C. Pagar Pengaman Proyek                                       
                  Kontraktor diwajibkan membuat pagar halaman di sekeliling site untuk menjaga
                  keamanan dan ketenangan kegiatan pelaksanaan.               
                  1. Pagar proyek menggunakan pagar keliling eksisting dengan penambahan pada
                                                                              
                    bagian yang berlubang menggunakan ketentuan:              
                    a. Pagar dari galvalum tebal minimal 0.2 mm dipasang tegak setinggi minimal 2 m
                      atau sama tinggi dengan pagar eksisting.                
                    b. Rangka kayu mutu B, atau dapat menggunakan baja ringan/hollow besi dengan
                      penguat mendatar 3 baris (atas, tengah dan bawah) dan penguat tegak jarak
                      maksimum 250 cm.                                        
                    c. Papan Nama Proyek pada sisi luar pagar proyek yang berisikan informasi proyek.
                                                                              
               D. Pembuatan Direksi Keet, Gudang Alat/Bahan dan Los Kerja/Bedeng Kerja.
                  1. Direksi keet/kantor sementara                            
                    a. Direksi keet/kantor sementara untuk ruang rapat, ruang kontraktor, ruang
                      Konsultan MK.                                           
                    b. Kontraktor diwajibkan membuat bangunan sementara guna kepentingan
                      Kontraktor sendiri (sebagai kantor proyek lengkap dengan perabotnya, berupa:
                      meja kursi tamu, meja kursi rapat, meja kursi rapat, papan tulis/white board dan
                      alat tulis, kalender, jam dinding, unit komputer PC/laptop, proyektor, serta printer
                      yang dapat digunakan semua pihak yang berkepentingan dalam proyek ini, dan
                      Alat Pemadam Api Ringan/APAR) yang lokasinya harus seizin PPK.
                    c. Bentuk dan ukuran kantor sementara disesuaikan dengan kebutuhan, dilengkapi
                      toilet dan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan dan bahaya kebakaran,
                      serta memperhatikan lokasi yang tersedia sehingga tidak mengganggu
                                                                              
                      kelancaran.                                             
                    d. Selesai proyek, seluruh bangunan sementara (bangunan saja) menjadi milik
                      Kontraktor, dan Kontraktor wajib membongkar serta memindahkan bongkaran
                      bangunan sementara tersebut setelah mendapat instruksi dari Konsultan MK atau
                      ditentukan lain.                                        
                    e. Jika telah terdapat bangunan dan dianggap layak sebagai direksi keet pada lokasi
                      pekerjaan, dengan izin PPK Kontraktor dapat menggunakan bangunan tersebut
                      sebagai direksi keet.                                   
                    f. Kontraktor diwajibkan merawat peralatan seperti pompa dan lain sebagainya milik
                      PPK (bila ada) serta menanggung biaya perawatan peralatan selama
                      berlangsungnya pekerjaan.                               
                    g. Kontraktor diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material
                      pelaksanaan baik di luar (terbuka) ataupun di dalam gudang sesuai dengan sifat-
                      sifat barang dan material tersebut dengan persetujuan Konsultan MK, sehingga
                      akan menjamin keamanannya dan terhindar dari kerusakan-kerusakan yang
                      diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.           
                                                                              
                    h. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung
                      pada pekerjaan yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam
                      site.                                                   
                  2. Gudang alat dan bahan (sewa)                             
                    a. Kontraktor wajib membuat gudang sementara tempat penimbunan material seperti
                      pasir, koral, besi beton, dan lain-lain. Material harus terlindung dengan baik.
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                      Gudang dilengkapi dengan pintu serta kunci secukupnya. Gudang semen,
                      lantainya dibuat bebas dari kelembaban udara minimal 30 cm di atas permukaan
                      lantai plesteran. Gudang dibongkar setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
                      MK.                                                     
                                                                              
                    b. Gudang material harus baik, sehingga bahan-bahan yang disimpan dan akan
                      dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain lain.
                    c. Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan dinding tripleks
                      berkualitas baik.                                       
                    d. Luas lantai gudang setidaknya 50 m².                   
                    e. Gudang disediakan sendiri oleh Kontraktor dengan biaya sendiri.
                    f. Lokasi gudang harus disetujui PPK.                     
                  3. Los kerja/bedeng kerja (sewa)                            
                    a. Kontraktor harus menyediakan los kerja ukuran disesuaikan dengan kebutuhan
                      dan kelayakan untuk para pekerja dan biaya penyediaan los kerja ditanggung
                      Kontraktor.                                             
                    b. Kontraktor harus membuat rencana lay out dari bangunan direksi keet dan los
                      kerja serta gudang material tersebut untuk mendapat persetujuan PPK.
                                                                              
               E. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja                      
                  Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja     
                  1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa di
                    tapak atau didatangkan dari luar tapak dan disediakan pula tempat penampungannya,
                    atau jika terdapat sumber eksisting, dengan seizin PPK, Kontraktor dapat
                    menggunakannya.                                           
                  2. Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lain yang
                    merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan
                    MK.                                                       
                  3. Kontraktor harus membuat tempat penampungan air yang senantiasa terisi penuh
                    untuk sarana kerja dengan kapasitas minimal 3,5 meter kubik atau sesuai petunjuk
                                                                              
                    Konsultan MK, dibuat dari pasangan setengah batako dengan spesi 1 pc : 3 ps dan
                    diplester, atau dari drum-drum.                           
                  4. Listrik untuk bekerja yang harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
                    sementara PLN setempat selama masa pembangunan berlangsung dan
                    pemasangan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
                    penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan MK atau dapat digunakan
                    sebagai saluran daya listrik untuk penerangan landscape sesuai dengan yang
                    direncanakan dan atas persetujuan Konsultan MK.           
                                                                              
               F. Penentuan BM (Bench Mark)/Patok Titik Duga                  
                 BM atau juga disebut Benchmark adalah tanda permanen terbuat dari beton atau kayu
                 dengan ukuran tertentu.                                      
                  1. Kontraktor harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-garis sesuai dengan
                    gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan MK sebelum memulai
                    pekerjaan. Bila dianggap perlu, Konsultan MK dapat merevisi garis- garis/kemiringan
                    dan meminta Kontraktor untuk membetulkan patok-patok itu. Kontraktor harus
                    mengajukan pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau penentuan
                    permukaan (level) dari bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang dari 48 (empat puluh
                                                                              
                    delapan) jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa. Kontraktor harus membuat
                    pengukuran atas pekerjaan pematokan dan Konsultan MK/Tim Teknis akan
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                    memeriksa pengukuran itu.                                 
                  2. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm tertancap kuat ke
                    dalam tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang muncul di atas muka tanah cukup
                    untuk memberikan indikasi peil + 0,00 sesuai Gambar Kerja, Untuk pedoman
                    selanjutnya dari bangunan yang lain, maka harus dibuatkan patok permanen yang
                    ditanamkan ke dalam tanah dan tidak mudah bergerak/bergeser, bisa menggunakan
                    pipa PVC AW Class, minimal Ø 3” dan diberi tulangan besi yang dicor menggunakan
                    semen. Patok ditanamkan sebelum pekerjaan bouwplank dimulai, tempat
                    penanaman patok harus dikonsultasikan kepada Pemilik Proyek dan Konsultan
                    MK/Tim Teknis.                                            
                  3. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor minimal 2 (dua) buah, dan lokasi
                    penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan MK//Tim Teknis
                    sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan
                    pembangunan berlangsung.                                  
                  4. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan
                    dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada instruksi dari
                                                                              
                    Konsultan MK untuk dibongkar atau dibiarkan.              
                                                                              
               G. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja                      
                  Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja     
                  1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa di
                    tapak atau didatangkan dari luar tapak dan disediakan pula tempat penampungannya,
                    atau jika terdapat sumber eksisting, dengan seizin PPK, Kontraktor dapat
                    menggunakannya.                                           
                  2. Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lain yang
                    merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan
                    MK.                                                       
                  3. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
                    sementara PLN setempat selama masa pembangunan berlangsung dan
                    pemasangan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
                    penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan MK.       
                                                                              
               H. Uji Material                                                
                  Beberapa yang harus dilakukan uji material:                 
                  1. Pengujian beton (SNI 1974-2011 Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji
                    Silinder)                                                 
                  2. Pengujian baja (SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton).      
                    a. Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda dari satu ukuran
                      dan satu kelas baja yang sama, sampai dengan 25 (dua puluh lima) ton diambil 1
                                                                              
                      (satu) contoh uji, selebihnya berdasarkan kelipatannya dan sebanyak-banyaknya
                      3 (tiga) contoh uji.                                    
                    b. Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan kebutuhan masing- masing,
                      maksimum 1,0 meter.                                     
                  3. Pengujian bata ringan (SNI 3402-2008 Cara uji berat isi beton ringan struktural).
                  4. Pengujian Instalasi listrik (SNI 0225:2011 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011)
                  5. Dan lain-lain.                                           
                  6. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.   
                                                                              
               I. Pemasangan Bowplank                                         
                  1. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari Kayu Kelas Kuat II, Kelas Awet III dengan
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                    ukuran tebal 3 cm dan lebar 15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
                  2. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain adalah
                    1,50 m tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.
                  3. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m dari as fondasi terluar atau sesuai dengan
                    keadaan setempat.                                         
                  4. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya atau
                    rata waterpass dan theodolite.                            
                                                                              
                  5. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkan kepada
                    Konsultan MK/Tim Teknis untuk mendapatkan persetujuan.    
                  6. Kontraktor harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan
                    bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.                
                                                                              
               J. Jalan Kerja                                                 
                  1. Jalan yang dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan harus disiapkan oleh
                    Kontraktor sendiri, dengan lebar dan kondisi jalan kerja harus memenuhi syarat untuk
                    lalu lintas kendaraan roda 4 atau lalu lintas kerja dengan aman.
                  2. Kontraktor wajib memelihara dan memperbaiki jalan masuk atau jalan lingkungan
                    setempat, gorong-gorong jembatan lingkungan setempat yang rusak akibat lalu lintas
                    kegiatan pekerjaan.                                       
                                                                              
               K. Jam Kerja                                                   
                  1. Kontraktor menentukan sendiri jam kerja bagi petugas dan pekerja yang dikerahkan
                    untuk melaksanakan pekerjaan ini, dengan tetap memperhitungkan waktu
                                                                              
                    penyelesaian pekerjaan dan dengan mengingat peraturan perburuhan yang berlaku
                    di tiap daerah yang bersangkutan.                         
                  2. Dalam rangka mempercepat penyelesaian pekerjaan agar dapat mencapai target
                    pelaksanaan fisik/tepat pada waktunya ataupun karena sifat/syarat pelaksanaan
                    pekerjaan tidak boleh terputus maka Kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan di
                    luar jam kerja/lembur bila perlu sampai malam hari.       
                  3. Dalam hal Kontraktor akan bekerja di luar jam kerja/lembur maka Kontraktor harus
                    memberitahukan kepada Konsultan MK pekerjaan secara tertulis sekurang-
                    kurangnya 24 jam sebelumnya.                              
                                                                              
               L. Mobilisasi dan Demobilisasi                                 
                  1. Mobilisasi Personil                                      
                    Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
                    a. Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan
                      persetujuan Konsultan MK/Tim Teknis. Untuk tenaga inti harus mengacu pada
                      daftar personel inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
                    b. Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi)
                      menurut cakupan pekerjaannya.                           
                                                                              
                    c. Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan
                      yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
                  2. Mobilisasi Peralatan                                     
                    Kontraktor harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
                    a. Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan sudah mengikuti
                      aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu Lintas Jalan Raya,
                      pihak kepolisian, dan Badan Lingkungan.                 
                    b. Mobilisasi dan pemasangan peralatan harus sesuai dengan daftar peralatan yang
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                      tercantum dalam Dokumen Kontrak, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan
                      dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
                    c. Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya
                      dan tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
                                                                              
                    d. Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/
                      peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan
                      tidak mencemari air dan tanah.                          
                  3. Mobilisasi Material                                      
                    Kontraktor harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
                    a. Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
                    b. Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu
                      diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan MK dan diuji
                      keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera
                      diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
                  4. Demobilisasi                                             
                    Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Kontraktor pada saat
                    akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari
                    tanah milik Owner dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula
                    seperti sebelum pekerjaan dimulai.                        
                                                                              
               M. Pekerjaan Lain-lain                                         
                  Sesuai petunjuk PPK/Tim Teknis, Konsultan MK, jika terdapat pekerjaan yang belum
                  disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Kontraktor wajib untuk melaksanakannya
                  dan biaya ditanggung Kontraktor.                            
                                                                              
               N. Perizinan                                                   
                                                                              
                  Semua hal yang terkait dengan pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab
                  Kontraktor.                                                 
                                                                              
               O. Metode, Persyaratan dan Jadwal/Time Schedule Pelaksanaan    
                  Setiap Kontraktor diwajibkan untuk membuat metode pelaksanaan pada setiap bagian
                  pekerjaan yang tercakup.                                    
                                                                              
               P. Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/Pekerja                 
                  Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/pekerja disesuaikan dengan jenis lingkup
                  pekerjaan yang dilaksanakan.                                
                                                                              
               Q. Penyediaan Listrik dan Air untuk Bekerja                    
                 1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa
                    sementara di lokasi proyek atau disuplai dari luar.       
                 2. Air harus bersih, bebas dari: bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
                    merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
                    Konsultan MK.                                             
                 3. Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi
                                           3                                  
                    penuh dengan kapasitas minimum 2 m .                      
                 4. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada
                    waktu lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/komplek,
                    diwajibkan bagi Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa
                    listrik dan Kontraktor wajib menyiapkan backup genset dengan biaya sendiri.
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                 5. Pengadaan listrik dan air kerja yang cukup harus disediakan dan menjadi tanggung
                    jawab kontraktor.                                         
                                                                              
               R. Analisis K3 (Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Pelaksanaan
                 Pekerjaan                                                    
                 Kontraktor harus memperhatikan keselamatan saat berlangsungnya pekerjaan,
                 diantaranya menyediakan:                                     
                                                                              
                 1. Menyediakan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) termasuk isinya
                    menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat
                    yang strategis dan mudah dicari.                          
                 2. Pemasangan rambu-rambu K3 (rambu peringatan, rambu informasi, rambu anjuran,
                    rambu khusus pemadaman api, dan rambu larangan). Standar warna untuk rambu-
                    rambu: warna kuning untuk peringatan, hijau untuk informasi, biru untuk anjuran,
                    merah untuk larangan.                                     
                 3. APD (Alat Pelindung Diri), seperti:                       
                    a. Safety net (Horizontal dan Vertikal)                   
                    b. Helm pelindung (standar ANSI Z89.1-1986).              
                    c. Pelindung mata (standar ANSI Z87.1-2003).              
                    d. Pelindung telinga.                                     
                      1) Tutup telinga (standar EN352-1 Ear Muffs) digunakan untuk tingkat kebisingan
                        > 85 dB                                               
                      2) Sumbat telinga (standar ANSI S12.6-1997 Ear Plugs)   
                    e. Masker pernafasan.                                     
                    f. Rompi.                                                 
                    g. Mantel hujan.                                          
                    h. Sabuk pengaman dan harness (standar EN361), wajib digunakan untuk pekerjaan
                      pada ketinggian > 1,5 m.                                
                    i. Sarung Tangan (SNI 06-0652-2005).                      
                    j. Sepatu (SNI 12-1848-2006).                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
 IV. KESELAMAT A. Uraian Umum                                                 
   AN     DAN    1. Pekerjaan ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan Keselamatan dan
   KESEHATAN       Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi kepada setiap orang yang berbeda di tempat kerja
   KERJA           yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
                   konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja
                 2. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
                   perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten
                                                                              
                   dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat resiko yang
                   ditetapkan oleh Pengguna Jasa                              
                 3. Penyediaan Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
                   dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman
                   Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
                   Pekerjaan Umum.                                            
                                                                              
              B. Sistem Manajemen K3 Konstruksi                               
                                                                              
                1. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk
                   identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan
                   sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah disetujui oleh Direksi
                   Pekerjaan                                                  
                2. Penyediaan Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan
                   risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada paket pekerjaan
                   dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 bertugas untuk
                   merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi.
                                                                              
                   Tingkat risiko K3 ditetapkan oleh Pengguna Jasa            
                 3. Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2KA) bila:
                    a. Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah paling sedikit
                      100 orang                                               
                    b. Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang, akan
                      tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang
                      besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif
                    c. P2KA (Panitia Pembinaan K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat
                      kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk
                      mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
                      penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P3KA terdiri dari Ketua,
                      Sekretaris dan Anggota. Ketua P2KA adalah pemimpin puncak organisasi
                      Penyedia Jasa dan Sekretaris P2KA adalah Ahli K3 Konstruksi
                 4. Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang pekerjaan
                   Umum                                                       
                 5. Penyediaan Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
                   memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara berkesinambungan selama
                                                                              
                   pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung               
                 6. Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3 Konstruksi
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
              C. K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya                          
                 1. Fasilitas Pencucian                                       
                   Penyediaan Jasa harus menyediakan fasilitas pencucian yang yang memadai dan
                   sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh pekerjaan konstruksi. Fasilitas
                   pencucian termasuk penyediaan air panas dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
                   a. Jika pekerja beresiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat beracun,
                     zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya
                   b. Jika pekerja menangani bahan yang sulit dicuci dari kulit jika
                     menggunakan air dingin                                   
                   c. Jika pekerja harus membersihkan seluruh badannya        
                   d. Jika pekerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau bekerja
                     pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para pekerja harus
                     membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus menyediakan
                     pencucian air (shower) dengan jumlah yang memadai        
                   e. Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pencucian air untuk
                     mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang
                 2. Fasilitas Sanitasi                                        
                   a. Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
                     maupun toilet khusus wanita yang dipekerjakan di dalam atau di sekitar tempat
                     kerja                                                    
                                                                              
                   b. Jika Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 15 orang tenaga kerja, maka
                     persyaratan minimumnya adalah:                           
                     1) Satu peturasan untuk jumlah pekerja 15 orang, apabila jumlah pekerja lebih dari
                       15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus ditambah satu
                       peturasan                                              
                     2) Satu kloset untuk jumlah pekerja kurang dari 15 orang, apabila jumlah pekerja
                       lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus ditambah
                       satu kloset                                            
                   c. Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
                     pembuangan pembalut wanita                               
                   d. Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet harus
                     mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan terlindung
                     dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki yang baik
                     dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet harus dibuat
                     dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat menjaga privasi orang yang
                     menggunakan dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan
                                                                              
                   e. Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika:       
                     1) Setiap jumlah pria dan setiap jumlah wanita kurang dari 10 orang
                     2) Toilet benar-benar tertutup                           
                     3) Mempunyai kunci dalam                                 
                     4) Tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita         
                     5) Tidak terdapat urinal di dalam toilet tersebut        
                 3. Air Minum                                                 
                   Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh
                   pekerja dengan persyaratan:                                
                                                                              
                   a. Mudah diakses oleh seluruh pekerja dan diberi label yang jelas sebagai air minum
                   b. Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku
                   c. Jika tersimpan dalam kontainer, kontainer harus:        
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                     1) Bersih dan terlindungi dari kontaminasi dan panas     
                     2) Harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari sumber yang memenuhi
                       standar kesehatan                                      
                 4. Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)       
                   a. Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat
                     kerja                                                    
                   b. Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih dan/atau
                     bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
                 5. Akomodasi untuk Makan dan Baju                            
                   a. Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
                     sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca
                   b. Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan kursi,
                     serta furniture lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan dan
                     perlindungan dari cuaca                                  
                   c. Tempat sampah harus disediakan, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik
                   d. Tempat ganti baju untuk pekerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
                     digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap pekerja harus disediakan
                     lemari penyimpanan pakaian (locker).                     
                 6. Penerangan                                                
                   a. Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan,
                     jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan
                                                                              
                     ketika setiap orang melewati atau menggunakan            
                   b. Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil, proses berbahaya,
                     atau jika menggunakan mesin                              
                   c. Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan   
                 7. Pemeliharaan Fasilitas                                    
                   Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
                   disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh
                   pekerja                                                    
                 8. Ventilasi                                                 
                   a. Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih
                   b. Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan
                     beton, pengguna bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi lainnya,
                     Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti respirator dan
                     pelindung mata                                           
                                                                              
              D. Ketentuan pada Tempat Tinggi                                 
                 1. Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan oleh pekerja yang mempunyai
                   pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan untuk
                   menyelesaikan pekerjaan dengan selamat                     
                                                                              
                 2. Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau
                   beberapa pelindung sebagai berikut: Tali pengaman lokasi kerja, body harness safety,
                   jaring pengaman, sistem penangkap jatuh                    
                 3. Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kera 
                   a. Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau tempat
                     kerja yang terbuka                                       
                   b. Jika peralatan kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada
                     bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di
                                                                              
                     bawah palataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                     dapat digunakan jaring pengaman                          
                 4. Terali pengaman lokasi kerja                              
                   Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukan di atap,
                   lantai, atau lubang lift, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
                   a. 900 – 1100 mm dari perlatan kerja                       
                   b. Mempunyai batang tengah (mid-rail)                      
                   c. Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat resiko jatuhnya alat kerja atau
                     material dari atap/tempat kerja                          
                 5. Jaring pengaman                                           
                   a. Pekerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya jatuh.
                     Sebaiknya digunakan kendaraan (mobile work platform) saat memasang jaring
                     pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak tersedia maka pekerja
                     yang memasang jaring harus dilindungi dengan tali pengaman (safety harness)
                     atau menggunakan perancah (scaffolding)                  
                   b. Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja
                   c. Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari permukaan
                     lantai/tanah sehingga jika seorang pekerja jatuh pada jaring tidak akan terjadi
                     kontak dengan permukaan lantai/tanah                     
                 6. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
                   a. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem rel
                     inersia (inertia reel system), safety harness, dan tali statik. Pekerja yang diharuskan
                     menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu       
                   b. Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap
                   c. Pekerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja sendiri.
                     Pekerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus diselamatkan
                     selama-lamanya 20 menit sejak jatuh                      
                   d. Perhatian harus diberikan pada titi angker untuk tali statik, jalur rel inersia, dan/atau
                     jaring pengaman                                          
                 7. Tangga                                                    
                   Jika tangga yang digunakan, maka Penyedia Jasa harus:      
                                                                              
                   a. Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan
                   b. Menyediakan pelatihan penggunaan tangga                 
                   c. Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
                     bergesernya tangga                                       
                   d. Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan       
                   e. Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga
                     berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja        
                 8. Perancah (scaffolding)                                    
                   a. Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
                     oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder  
                   b. Seluruh perancah harus diinspeksi oleh orang yang berkompeten pada saat:
                     1) Sebelum digunakan                                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                     2) Sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan     
                     3) Setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi
                       stabilitasnya                                          
                     4) Jika perancah tidak digunakan dalam jangka waktu lama 
                     5) Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat inspeksi.
                                                                              
                       Catatan tersebut harus ditandatangani oleh orang yang melakukan inspeksi
                   c. Orang yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa:   
                     1) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah  
                     2) Semua komponen tiang diletakkan di atas pondasi yang kuat dan dilengkapi
                       dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara lainnya untuk
                       mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam             
                     3) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat sehingga
                       dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar ikatanyya cukup kuat
                     4) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan, maka
                       ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus dilakukan
                     5) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin stabilitas
                     6) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum dipindahkan
                     7) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari cacat
                       dan telah tersusun dengan baik                         
                     8) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran
                     9) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi dimana suatu orang dapat
                       jatuh                                                  
                    10) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material pastikan
                       bahwa bebannya disebarkan secara merata                
                    11) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang menggunakan
                       perancah yang tidak lengkap                            
                                                                              
              E. Elektrikal                                                   
                 1. Pasokan Listrik                                           
                   Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
                   memenuhi syarat:                                           
                   a. Mempunyai pasokan yang terisolasi dari earth dengan voltase antar konduktor
                     tidak lebih dari 230 volt                                
                   b. Mempunyai sirkuit earth yang terminor dimana pasokan listrik pada alat akan
                     secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada earth
                   c. Alat mempunyai insulasi ganda                           
                   d. Memounyai sumber listrik yang dihubungkan dengan earth sedemikian rupa
                     sehingga voltase ke earth tidak akan melebihi 55 volt AC, atau
                   e. Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual)            
                 2. Supplay Switchboard sementara                             
                   Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi
                                                                              
                   perhatian utama dan harus:                                 
                   a. Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
                     akan terganggu oleh cuaca                                
                   b. Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan ditempel sedemikian
                     rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung dengan panel
                     dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu harus diberi
                     tanda: HARUS SELALU DITUTUP                              
                   c. Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah         
                   d. Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yan didesain khusus untuk ini
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                   e. Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut            
                 3. Inspeksi peralatan                                        
                   Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk
                                                                              
                   pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan
                   perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan
                   tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya 
                 4. Jarak bersih dari saluran listrik                         
                   Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau
                   perancah tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa ijin
                   tertulis dari pemilik saluran listrik.                     
                                                                              
              F. Material dan Kimia Berbahaya                                 
                 1. Alat Pelindung Diri                                       
                   Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja
                   dengan ketentuan:                                          
                   a. Seluruh dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih car penggunaan alat
                     pelindung diri dan harus memahami alat penggunaannya     
                   b. Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada resiko
                     terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
                     seluruh personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya
                   c. Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
                     akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu,
                     atau potongan beton                                      
                                                                              
                   d. Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
                     dnegan ujung besi di bagian jari kaki                    
                   e. Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi
                   f. Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan   
                   g. Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk pekerja yang terekspos pada
                     bahaya asbes, asap dan debu kimia                        
                 2. Bahaya pada kulit                                         
                   a. Setiap pekerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di tangan
                     akibat penggunaan bahan berbahaya                        
                   b. Tangan dan mata pekerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
                     Usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin.          
                     Penggunaan krim pelindung dapat mengurangi resiko kerusakan kulit
                   c. Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan. Pakaian
                     ini termasuk baju lengan panjan, sarung tangan dan sepatu pelindung
                   d. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mencuci badan dan mengganti
                     pakaian                                                  
                   e. Alat pelindung pernapasan harus digunakan salama proses pemeraman beton
                     dimana debu mulai terbentuk                              
                 3. Penggunaan Bahan Kimia                                    
                   a. Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
                                                                              
                     bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara pentimpanan, tata cara
                     pembuangan limbah                                        
                   b. Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer aslnya dalam suatu tempat yang
                     aman dan berventilasi                                    
                   c. Seluruh pekerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat berbahaya
                     termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                 4. Asbestos                                                  
                                                                              
                   a. Seluruh pekerja yang terlibat harus menggunakan pakaian overall sekali pakai atau
                     overall yang dapat dicuci ulang                          
                   b. Perlengkapan pernafasan harus selalu digunakan          
                                                                              
                   c. Gunakan jaring dengan lembar yang tidak lulus udara. Lakukan uji udara sebelum
                     menggunakan daerah kerja                                 
                 5. Pemotongan dan Pengelasan dengan gas bertekanan tinggi    
                   a. Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
                     1) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya
                       dari kerusakan pada selang atau pada sambungan selang  
                     2) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar pemotong
                     3) Menghisap asap berbahaya dari pengoperasian las       
                     4) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las
                   b. Penanganan tabung                                       
                     1) Tabung tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau ditangani dengan
                       kasar. Jika kemungkinan, gunakan troli dengan mengikat tabung dengan rantai
                     2) Tabung tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk mencegah jatuhnya
                       tabung                                                 
                     3) Tabung harus diberi waktu ebberapa saat ketika diposisikan berdiri sebelum
                       digunakan                                              
                   c. Penyimpanan                                             
                     1) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dibuka ketika pekerjaan selesai
                       dan disimpan jauh dari tabung                          
                     2) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar dan
                       sumber api                                             
                   d. Peralatan                                               
                     1) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang harus
                                                                              
                       diperiksa setiap hari untuk memeriksa tanda kerusakan  
                     2) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus disambung
                       akibat adanya bagian yang rusak, gunakan house coupler dan houseclamps
                     3) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus dipindahkan ke
                       tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera kontak supplier
                                                                              
              G. Penggunaan Alat-alat Bermesin                                
                 1. Umum                                                      
                   Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
                   keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau
                   pengawas lapangan                                          
                 2. Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel             
                   Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
                   ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:         
                   a. Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki pengaman
                   b. Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
                                                                              
                     diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman           
                   c. Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda
                   d. Jika sumber tenaga alat pemaku dan stepler otomatis menggunakan tenaga
                     pnematik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan
                     mudah terbakar                                           
                   e. Alat yang rusak tidak boleh digunakan                   
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                   f. Pelindung pendengaran dan plindung mata yang sesuai harus digunakan saat
                     menggunakan alat tersebut                                
                 3. Alat portabel bermesin (Portable Power Tools)             
                   a. Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
                     lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu
                                                                              
                   b. Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
                     1) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat tersebut
                       di atas                                                
                     2) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis pekerjaan
                       yang dilakukan                                         
                     3) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan      
                     4) Alat pemotong harus terjaga ketajamannya              
                     5) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan
                       saat emnggunakan alat tersebut                         
                     6) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih        
                     7) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa agar
                       terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material   
                     8) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau mesin
                       tersebut                                               
                 4. Alat kereken (hoist) pegangan material dan orang          
                   a. Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang berkompeten
                   b. Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk
                     mengoperasikan alat                                      
                   c. Alat pengangkat harus berada di atas pondasi yang kokoh dan diikat pada
                     benguanna atau struktur                                  
                   d. Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman
                                                                              
                   e. Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi dan
                     pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan diameter kawat
                     minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm. Keranjang alat pengangkat
                     harus ditutup dengan atap sekurang- kurangnya dari papan kayu atau plywood
                     dengan tebal minimal 18 mm                               
                   f. Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman.
                     Pintu solid harus emmpunyai panel yang tembus pandang    
                   g. Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm
                   h. Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci
                     elektromekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat dibuka
                     ketika keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah beroperasi alat
                     pengangkat ketika keranjang sedang dibuka                
                   i. Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat
                   j. Semua bagiuan dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth)
                   k. Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau bergerak
                     terlalu cepat                                            
                   l. Keterangan pabrik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
                     keranjang                                                
                   m. Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
                     mengeluarjan orang yang terjebak dalam keranjang         
                   n. Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang         
                   o. Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil
                     yang bekerja                                             
                 5. Crane dan Alat Pengangkut                                 
        Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis                       
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                   a. Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
                     barang/material dengan resiko gangguan fisik terhadap pekerja tanpa
                     menggunakan alat pengangkat                              
                   b. Pekerjaan pemindahan atau pengangkutan barang-barang/material dengan
                     perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
                     menggunakan crane, excavator atau forklift               
                   c. Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap 12
                     bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat Harus tersedia
                     sertifikat pengujian alat yang terbaru                   
                                                                              
                   d. Operator harus terlatih, kompeten dan berusia di atas 18 tahun
                   e. Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas
                   f. Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang dapat diangkat hanya ditentukan
                     oleh operator                                            
                   g. Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator
                     beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu
                   h. Crane harus didirikan di atas pondasi yang kokoh        
                   i. Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang aman
                   j. Asistensi operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan untuk
                     mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas pengangkatan crane
                   k. Crane harus secara rutin menjalani pemeliharaan menyeluruh
                   l. Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara menyeluruh
                                                                              
              H. Pengukuran dan Pembayaran                                    
              1.  Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya untuk
                  penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli K3
                  Konstruksi pada paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi atau Petugas K3
                  Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 sedang dan kecil.
                  Ahli K3 adalah seseorang yang emmpunyai sertifikat dari yang berwenang dan sudah
                  berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3 Konstruksi
                  Bidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan refrensi pengalaman kerja. Petugas
                  K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti
                                                                              
                  pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum   
              2.  Perhitungan biaya penanganan K3 tersebut sudah merupakan satu kesatuan dengan
                  biaya pelaskanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam masing- masing Harga
                  Satuan atau Biaya Tak Terduga (Overhead) sebagaimana peraturan yang berlaku pada
                  setiap jenis pekerjaan yang mengandung risiko K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
              3.  Tanpa mengabulkan ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum dan Syarat-syarat
                  khusus kontrak, Direksi Pekerjaan akan memberi surat peringatan secara bertahap
                  kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuan yang
                  berkaitan dengan Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dengan cara
                  memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti,
                  maka Pengguna Jasa dapat menghentikan pekerjaan. Segala risiko akibat penghentian
                  pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                      RENCANA    KERJA   SYARAT                               
                                                                              
                PEMBANGUNAN    GEDUNG   KULIAH TERPADU                        
                                                                              
                                                                              
                  INSTITUT AGAMA  ISLAM NEGERI  KUDUS                         
                                 DAFTAR ISI                                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      BAB II    PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR                         
         PASAL 01 PEKERJAAN PENDAHULUAN                                       
                                                                              
         PASAL 02 PEKERJAAN PONDASI TIANG BOR                                 
                                                                              
         PASAL 03 PEKERJAAN STRUKTUR GEDUNG                                   
         PASAL 04 PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA                                   
                                                                              
      OUTLINE SPESIFIKASI MATERIAL                                            
                                   BAB III                                    
                PERSYARATAN   TEKNIS  PEKERJAAN  STRUKTUR                     
                                                                              
                                                                              
      Pekerjaan dan material yang dibayarkan adalah yang tergambar dan terpasang dengan ketentuan
      sebelum pekerjaan dimulai harus mengajukan gambar kerja (shop drawing) dan perhitungan volume
                                                                              
      untuk diajukan ke Konsultan Manajemen Konstruksi (untuk selanjutnya disebut “Konsultan MK”)
                                                                              
      terlebih dahulu untuk dilakukan pengecekan, petunjuk dan persetujuan ijin pelaksanaan pekerjaan.
                                                                              
                                                                              
                                   PASAL 01                                   
                            PEKERJAAN PENDAHULUAN                             
                                                                              
                                                                              
      01.1 PEKERJAAN PERSIAPAN                                                
         Meliputi pembersihan lokasi proyek, fasilitas kontraktor, pembuatan direksi keet, pembuatan pagar
                                                                              
         sementara, pembuatan papan nama proyek, air kerja, Listrik, pembuatan gudang dan barak kerja,
         pemasangan bowplank, penebangan pohon dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
                                                                              
      A. Pembersihan Lokasi Proyek                                            
                                                                              
         Kontraktor harus membersihkan lokasi dari segala sesuatu yang mungkin akan mengganggu
         pelaksanaan sesuai dengan petunjuk atau persetujuan Konsultan MK.    
                                                                              
      B. Fasilitas Kotraktor                                                  
         1. Kontraktor diminta menyediakan lokasi yang akan digunakan untuk menyediakan kantor,
                                                                              
            penginapan, dan lain-lain untuk pelaksanaan pekerjaan atas persetujuan PPK dan atau Tim
                                                                              
            Teknis.                                                           
         2. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah kontraktor menerima Surat Penyerahan Lapangan (SPL),
                                                                              
            kontraktor harus menyerahkan kepada proyek gambar situasi yang menunjukkan usulan-
            usulan penempatan fasilitas-fasilitas bekerja seperti kantor, bengkel, gudang, tempat untuk
                                                                              
            peralatan-peralatan, penginapan serta usulan-usulan untuk fasilitas-fasilitas air kerja, jaringa-
                                                                              
            jaringan listrik, dan jaringan sanitasi.                          
         3. Kontraktor harus memenuhi/mematuhi secara hukum dan peraturan yang berlaku di
                                                                              
            Indonesia atau Dinas-dinas lain yang berhubungan dengan pengadaan fasilitas-fasilitas
            kontraktor termasuk tenaga kerja, dan harus bertanggung jawab atas kerusakan atau
                                                                              
            tuntutan sebagai akibat adanya fasilitas yang tidak sesuai.       
         4. Kontraktor harus bertanggung jawab dan menanggung semua biaya untuk pemasangan,
                                                                              
            pelaksanaan dan pemeliharaan semua fasilitas kerja yang diperlukan untuk misalnya kantor
                                                                              
            kerjanya, perumahan dan makan serta akomodasi untuk para pekerja. 
         5. Kontraktor harus bertanggung jawab dan menanggung semua biaya untuk pemasangan,
            pelaksanaan dan pemeliharaan atas penyediaan air minum dan air untuk kebutuhan
            pelaksanaan pekerjaan.                                            
                                                                              
         6. Kontraktor harus bertanggung jawab dan menanggung semua biaya untuk pemasangan serta
            pengaturan sanitasi dan harus melengkapi fasilitas-fasilitas mandi dan cuci bagi para
                                                                              
            pekerjanya dimana pekerjaan sedang dilaksanakan.                  
                                                                              
         7. Kontraktor harus mengadakan pengurusan-pengurusan dengan PLN untuk semua
            penggunaan aliran listrik yang dipergunakannya dan harus menanggung semua biaya yang
                                                                              
            diperlukan untuk maksud tersebut di atas.                         
         8. Kontraktor harus melengkapi fasilitas alat-alat Pertolongan Pertama (P3K) di tempat
                                                                              
            pekerjaan, termasuk tenaga yang cakap untuk menangani P3K tersebut serta kendaraan
                                                                              
            yang diperlukan untuk mengangkut bila ada pekerja-pekerja yang mendapat kecelakaan.
      C. Jalan masuk ke Lokasi Kerja                                          
                                                                              
         1. Jalan masuk ke / dan melalui lokasi kerja dapat menggunakan jalan-jalan setempat yang
            berhubungan dengan jalan raya yang berdekatan dengan daerah lokasi kegiatan.
                                                                              
         2. Kontraktor hendaknya berpegang pada semua aturan dan ketentuan hukum yang berkaitan
                                                                              
            dengan penggunaan arah angkutan umum dan bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan
            yang diakibatkan oleh kegiatan tersebut.                          
                                                                              
         3. Kegiatan yang berkaitan dengan jalan, Kontraktor harus merencanakan sedemikian rupa agar
            tidak mengganggu lalu lintas.                                     
                                                                              
         4. Kontraktor bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan masuk atau bangunan yang
            digunakan oleh Kontraktor selama pelaksanaan kegiatan.            
                                                                              
         5. Apabila dalam kegiatan Kontraktor membutuhkan jalan lain yang tidak ditentukan oleh direksi,
                                                                              
            maka kebutuhan biaya untuk pembuatan jalan tersebut harus ditanggung sendiri oleh
            Kontraktor.                                                       
                                                                              
      D. Membuat Direksi keet                                                 
         Paling lambat dalam tujuh hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Pekerjaan (SPMK),
                                                                              
         kontarktor harus membuat kantor khusus untuk Direksi (Direksi Keet). 
                                                                              
      E. Gambar-gambar yang dimiliki Kontraktor                               
         1. Umum                                                              
                                                                              
            Seluruh Gambar yang disiapkan pihak Kontraktor harus sudah ditandatangani Direksi dan
                                                                              
            bilamana terjadi Perubahan maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari direksi
            sebelim pelaksanaan tersebut dimulai.                             
         2. Gambar Kerja / Shop Drawing.                                      
                                                                              
            Dalam mempersiapkan gambar-gambar Pelaksanaan, Kontraktor harus mengacu pada
            gambar-gambar Kontrak.                                            
                                                                              
            Kegiatan yang dilaksanakan sebelum ada persetujuan Konsultan MK adalah resiko
                                                                              
            Kontraktor Sendiri. Semua gambar yang disiapkan oleh Kontraktor dan mendapatkan
                                                                              
            persetujuan dari pihak Konsultan MK sebelum Pelaksanaan Pekerjaan.
      F. Program Pelaksanaan dan Laporan                                      
                                                                              
         1. Program Pelaksanaan                                               
                                                                              
            Kontraktor dalam melaksanakan rencana pelaksanaannya harus sesuai dengan Syarat-
            syarat Kontrak, rencana tersebut harus dibuat dalam bentuk Bart Chart dan Kurva S (Time
                                                                              
            Schedule), dan menyerahkan rencana kerja tersebut kepada Pihak Konsultan MK untuk
                                                                              
            disetujui sebelum pelaksanaan Pekerjaan dimulai.                  
         2. Laporan Kemajuan Pekerjaan.                                       
                                                                              
            Kontraktor harus menyerahkan 3 (tiga) salinan laporan kemajuan pekerjaan dalam bentuk
                                                                              
            yang dapat diterima oleh pihak Konsultan MK yang menggambarkan secara detail kemajuan
            Pekerjaan.                                                        
                                                                              
            Laporan tersebut minimal harus memuat hal-hal sebagai berikut :   
                                                                              
            a. Presentase kemajuan kegiatan yang berdasarkan pada penyelesaian kegiatan nyata
                                                                              
               pada waktu sedang berjalan dan rencana prosentase yang ingin dicapai pada waktu
               berikutnya.                                                    
                                                                              
            b. Presentase setiap Pekerjaan yang telah diselesaikan maupun prosentase yang
               direncanakan harus sesuai dengan kemajuan yang dicapai pada waktu laporan.
                                                                              
            c. Daftar Tenaga Kerja.                                           
                                                                              
            d. Daftar Peralatan dan bahan yang digunakan.                     
            e. Jumlah Volume Kegiatan.                                        
                                                                              
            f. Uraian Pokok Kegiatan sementara yang dilaksanan selama masa laporan.
            g. Hal-hal yang diminta sesuai dengan kontrak dan masalah yang timbul atau berkaitan
                                                                              
               dengan pelaksanaan kegiatan selama bulan laporan.              
         3. Rapat Koordinasi.                                                 
                                                                              
                                                                              
            Rapat tetap antara Konsultan MK, Kontraktor dan Direksi untuk membicarakan kemajuan
            kegiatan yang sedang dilaksanakan dan kegiatan yang akan dilaksanakan serta membahas
                                                                              
            permasalahan yang timbul selama masa pelaksanaan.                 
      G. Pekerjaan Pengukuran atau Perhitungan Volume                         
         Pekerjaan ini di bagi tiga tahap :                                   
                                                                              
         1. Tahap sebelum pelaksanaan dimulai.                                
         2. Tahap selama pelaksanaan pekerjaan berjalan khusus untuk pekerjaan pengukuran,
                                                                              
            pengukuran dilakukan segera setelah pekerjaan pengukuran tiap profil dilaksanakan.
                                                                              
         3. Tahap sesudah pelaksanaan selesai dan akan diserahkan pertama (100%), kontraktor harus
            melakukan pengukuran terakhir apabila pekerjaannya telah selesai 100 %.
                                                                              
      H. Mobilisasi dan Demobilisasi                                          
         1. Lingkup pekerjaan                                                 
                                                                              
            Kontraktor harus mengadakan dan memulangkan (mengembalikan alat-alat yang akan
                                                                              
            digunakan di lapangan sesuai dengan kebutuhan. Alat tersebut tidak boleh dipindahkan atau
                                                                              
            dibongkar dari lapangan sebelum ada ijin tertulis dari direksi.   
         2. Pembiayaan                                                        
                                                                              
            Pembayaran untuk pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi dilakukan sebagai berikut :
                                                                              
            a. Pembayaran Mobilisasi dan Demobilisasi berdasarkan harga “lump sum” seperti yang
               tertera dalam daftar harga kuantitas pekerjaan.                
                                                                              
            b. Pembayaran Mobilisasi dan Demobilisasi akan dibayarkan sebesar seratus persen
                                                                              
               apabila alat-alat tersebut sudah selesai digunakan dan dikembalikan (tidak ada di Lokasi
               pekerjaan).                                                    
                                                                              
      I. Menyediakan Air Kerja dan Fasilitas Listrik                          
         Untuk kebutuhan air bersih dan listrik kerja, berkoordinasi dengan pihak bagian umum.
                                                                              
      J. Pagar Pengaman                                                       
                                                                              
         Pagar Pengaman dibuat dari kayu dolken, yang dipasang seng gelombang. Pagar Pengaman di
         pasang pada sekeliling lokasi proyek,                                
                                                                              
      K. Papan nama Proyek                                                    
                                                                              
         Papan Nama Proyek dibuat dari kayu kelas II, ukuran Papan Nama Proyek 120x120 cm, tiang dari
         kayu dan tinggi minimal 150 cm dari permukaan tanah dan dicat dengan cat kayu. Cat dasar
                                                                              
         berwarna biru dan hurufnya dengan huruf cetak putih. Pada Papan Nama Proyek harus jelas
                                                                              
         Kontrak, Sumber dana, Jangka waktu Pelaksanaan, tanggal dimulai dan selesainya pekerjaan
         serta nama pelaksana Pekerjaan. Papan nama Proyek dipasang dekat lokasi Pekerjaan, dimana
                                                                              
         masyarakat dapat melihat dan mengetahuinya dengan jelas.             
      L. Lain-lain                                                            
                                                                              
         Pekerjaan persiapan yang harus dilengkapi adalah IMB, dan lain-lain yang berhubungan dengan
         pelaksanaan pekerjaan.                                               
                                                                              
                                                                              
      01.2 PEKERJAAN PEMBONGKARAN                                             
                                                                              
           Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan pembongkaran sebagaimana dituntut oleh gambar dan
           Dokumen Kontrak yang berhubungan.                                  
                                                                              
      A. Metode Pembongkaran                                                  
         1. Sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai Kontraktor berkewajiban untuk meneliti semua
                                                                              
            Dokumen Kontrak yang berhubungan, pemeriksaan kebenaran dari kondisi pekerjaan,
            meninjau pekerjaan dan kondisi-kondisi yang ada, melakukan pengukuran-pengukuran dan
                                                                              
            mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan.                       
                                                                              
         2. Sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai, Kontraktor harus menyiapkan: lokasi untuk
            penimbunan bongkaran, alat-alat bantu dan perangkat alat untuk keselamatan kerja yang
                                                                              
            memadai.                                                          
         3. Kontraktor harus mengajukan Gambar Shop Drawing dan rencana volume pembongkaran
                                                                              
            kepada Konsultan MK. Pekerjaan pembongkaran boleh dilakuakn jika sudah mendapat
                                                                              
            persetujuan Konsultan MK                                          
      B. Karena tidak menutup kemungkinan lokasi proyek masih digunakan oleh pihak pengguna maka
                                                                              
         kontraktor wajib merencanakan sistem/tahap pelaksanaan pekerjaan yang aman sehingga tidak
         mengganggu pihak pengguna. Rencana system pelaksanaan pembongkaran harus disetujui oleh
                                                                              
         Konsultan MK.                                                        
                                                                              
      C. Syarat Pembongkaran                                                  
        1.  Semua pembongkaran harus menggunakan cara dan alat-alat khusus yang tidak akan
                                                                              
            merusak bagian-bagian yang tidak diisyaratkan di bongkar          
         2. Kontraktor wajib memperbaiki atau mengganti dengan yang baru apabila ada bagian-bagian
                                                                              
            bangunan yang rusak akibat pembongkaran tersebut dengan semua biaya ditanggung
                                                                              
            Kontraktor.                                                       
         3. Semua puing dan sisa bongkaran harus dibuang secepatnya di luar kawasan proyek atau
                                                                              
            atas persetujuan Konsultan MK sisa bongkaran tersebut harus dikumpulkan di suatu tempat
            diareal proyek.                                                   
                                                                              
         4. Semua sisa puing/sisa bongkaran tidak diperkenankan di daur ulang untuk pekerjaan yang
            baru kecuali atas persetjuan Konsultan MK                         
         5. Pembersihan dan pembuangan material hasil bongkaran menjadi tanggung jawab kontraktor.
         6. Untuk pembongkaran yang dirasa mempunyai faktor kesulitan tinggi, maka Kontraktor
                                                                              
            diharuskan mengajukan proposal metode pembongkaran yang akan dipakai.
         7. Tidak diperkenankan menggunakan bahan peledak atau alat yang dapat membahayakan
                                                                              
            orang lain, kecuali atas rekomendasi Konsultan MK                 
                                                                              
                                                                              
      01.3 PEKERJAAN PEMADATAN                                                
      A. Uraian Pekerjaan                                                     
                                                                              
         1. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah
            atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali
                                                                              
            galian struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi
            timbunan sesuai dengan garis kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
                                                                              
            disyaratkan atau disetujui.                                       
                                                                              
         2. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini dibagi menjadi tiga jenis yaitu :
            timbunan biasa, timbunan pilihan dan timbunan setempat. Timbunan pilihan akan digunakan
                                                                              
            sebagai lapis penopang (capping layer) untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar dan
            lokasi serupa dimana bahan yang plastis sulit dipadatkan dengan baik. Timbunan pilihan
                                                                              
            dapat juga digunakan untuk Pekerjaan timbunan lainnya dimana kekuatan timbunan adalah
                                                                              
            faktor yang kritis.                                               
      B. Toleransi Dimensi                                                    
                                                                              
         1. Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi atau lebih rendah 2
            cm dari yang ditentukan atau disetujui.                           
                                                                              
         2. Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus memiliki
                                                                              
            kelandaian yang cukup sesuai gambar rencana untuk menjamin aliran air permukaan yang
            bebas.                                                            
                                                                              
         3. Timbunan tidak boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau
            dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.               
                                                                              
      C. Standar Rujukan                                                      
                                                                              
         Standar Nasional Indonesia (SNI):                                    
                                                                              
            SNI 3422-2008     : Cara uji penentuan batas susut tanah          
                                                                              
                                                                              
            SNI 3423-2008     : Cara uji analisis ukuran butir tanah          
                                                                              
            SNI 1967-2008     : Cara uji penentuan batas cair tanah           
            SNI 1966-2008     : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah
                                                                              
            SNI 1742-2008     : Cara Uji Kepadatan Ringan untuk Tanah         
                                                                              
            SNI 1743-2008     : Metode Pengujian Kepadatan Berat Untuk Tanah  
                                                                              
            SNI 2828-2011     : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dengan alat
                               konus pasir                                    
                                                                              
            SNI 1744-2012     : Metode Pengujian CBR Laboratorium.            
                                                                              
                                                                              
            SNI 03-6797-2002  : Tata Cara Klasifikasi Tanah dan Campuran Tanah Agregat
                               untuk Konstruksi Jalan                         
                                                                              
            SNI 6967-2003     : Persyaratan umum system jaringan dan geometric jalan
                                                                              
                               perumahan                                      
                                                                              
            SNI 2442-2008     : Spesifikasi Kereb Beton Untuk Jalan           
                                                                              
            SNI 8150-2015     : Spesifikasi Blok Pemandu pada Jalur Pejalan Kaki,
                                                                              
      D. Pengajuan Kesiapan Kerja                                             
         1. Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi ini, Kontraktor harus
                                                                              
            menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah ini kepada Direksi Pekerjaan sebelum setiap
                                                                              
            persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh Direksi Pekerjaan :
            a. Gambar detail Shop Drawing penampang melintang yang menunjukkan permukaan
                                                                              
               yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;           
            b. Perhitungan volume timbunan padat;                             
                                                                              
            c. Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan yang
                                                                              
               telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup memadai.
         2. Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Konsultan MK paling lambat 14 hari
                                                                              
            sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan
            timbunan:                                                         
                                                                              
            a. Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus disimpan
                                                                              
               oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama Periode Kontrak;   
            b. Pemyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan
                                                                              
               timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan
               bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
                                                                              
         3. Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada Direksi
            Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum mendapat
            persetujuan dari Direksi Pekerjaan, tidak diperkenankan menghampar bahan lain di atas
            pekerjaan timbunan sebelum :                                      
                                                                              
            a. Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan.            
            b. Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa toleransi
                                                                              
               permukaan yang disyaratkan dipenuhi.                           
                                                                              
      E. Kondisi Tempat Kerja                                                 
                                                                              
         1. Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum dan
            selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama pelaksanaan timbunan harus
                                                                              
            memiliki lereng melintang yang cukup untuk membantu drainase dari setiap curahan air hujan
            dan juga harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana
                                                                              
            memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang ke dalam sistim drainase
                                                                              
            permanen. Cara menjebak lanau yang memadai harus disediakan pada sistem pembuangan
            sementara ke dalam sistim drainase permanen.                      
                                                                              
         2. Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian kadar air
            timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.               
                                                                              
      F. Perbaikan Timbunan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan                     
                                                                              
         1. Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui
                                                                              
            atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki dengan menggemburkan
            permukaannya dan membuang atau menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan
                                                                              
            dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan kembali.     
         2. Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar airnya yang
                                                                              
            disyaratkan atau seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki dengan
                                                                              
            menggaru bahan tersebut, dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan dicampur
            seluruhnya dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan lain yang disetujui.
                                                                              
         3. Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas-batas kadar
            air yang disyaratkan atau seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki
                                                                              
            dengan menggaru bahan tersebut dengan penggunaan motor grader atau alat lainnya secara
            berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam cuaca cerah.
                                                                              
            Altematif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai dengan menggaru
                                                                              
            dan membiarkan bahan gembur tersebut, Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan agar
            bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering yang lebih cocok.
                                                                              
         4. Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
            Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya tidak
            memerlukan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi
            ketentuan dalam Spesifikasi.                                      
                                                                              
         5. Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat bahan dari
            Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan dapat meliputi
                                                                              
            pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian kadar air dan
                                                                              
            pemadatan kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan.         
         6. Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek setelah pekerjaan
                                                                              
            tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Direksi Pekerjaan haruslah seperti yang
            disyaratkan.                                                      
                                                                              
      G. Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian                      
                                                                              
         Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya harus
                                                                              
         secepatnya ditutup kembali oleh Kontraktor dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan dan
                                                                              
         toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.           
                                                                              
      H. Cuaca Yang Diijinkan Untuk Bekerja                                   
                                                                              
         Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan pemadatan
         tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada di luar rentang yang
                                                                              
         disyaratkan.                                                         
                                                                              
      I. Bahan Material Timbunan                                              
                                                                              
         Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui oleh Konsultan MK sesuai dengan
         Spesifikasi ini.                                                     
                                                                              
         1. Timbunan Biasa                                                    
            a. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian
                                                                              
               tanah yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat.
                                                                              
            b. Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang
               diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut AASHTO M145 atau sebagai CH menurut
                                                                              
               "Unified atau Casagrande Soil Classification System". Bila penggunaan tanah yang
               berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya
                                                                              
               pada bagian dasar dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak
               memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu
                                                                              
               sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar
                                                                              
               perkerasan atau bahu runway/jalan atau tanah dasar bahu runway/jalan. Sebagai
               tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 1744-2012 yang berisi
               tentang metode uji CBR Laboratorium, harus memiliki CBR tidak kurang dari 6% setelah
               perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum (MDD) seperti
                                                                              
               yang ditentukan oleh SNI 1742-2008.                            
            c. Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
                                                                              
               pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258 sebagai "very high" atau "extra
                                                                              
               high", tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan
               antara Indeks Plastisitas / PI -(SNI 1966-2008) dan persentase kadar lempung (SNI
                                                                              
               3422-2008).                                                    
        2. Timbunan Pilihan                                                   
                                                                              
            a. Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai "Timbunan Pilihan" bila digunakan pada
                                                                              
               lokasi atau untuk maksud dimana timbunan pilihan telah ditentukan atau disetujui secara
               tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang digunakan harus dipandang
                                                                              
               sebagai timbunan biasa.                                        
            b. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah
                                                                              
               atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan sebagai
                                                                              
               tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
               penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Dalam
                                                                              
               segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 1744-2012,
               memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai
                                                                              
               100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 1742-2008.    
            c. Bahan timbunan pilihan yang akan digunakan bilamana pemadatan dalam keadaan
                                                                              
               jenuh atau banjir yang tidak dapat dihindari, haruslah pasir atau kerikil atau bahan
                                                                              
               berbutir bersih lainnya dengan Indeks Plastisitas maksimum 6%. 
        3. Timbunan Pilihan Di Atas Tanah Rawa                                
                                                                              
           Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa haruslah pasir atau kerikil atau bahan berbutir
                                                                              
           bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6%.               
      J. Penghamparan dan Pemadatan Timbunan                                  
                                                                              
         1. Penyiapan Tempat Kerja                                            
                                                                              
           Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan
                                                                              
           harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Bilamana tinggi timbunan
           satu meter atau kurang, dasar pondasi timbunan harus dipadatkan (termasuk penggemburan
                                                                              
           dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas
           dasar pondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan untuk timbunan yang ditempatkan di
           atasnya.                                                           
                                                                              
         2. Penghamparan Timbunan                                             
            a. Timbunan harus ditempatkan pada permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam
                                                                              
               lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang
                                                                              
               disyaratkan. Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut
               sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya.            
                                                                              
            b. Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke permukaan
               yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan tanah
                                                                              
               timbunan untuk persediaan sebaiknya dihindarkan, terutama selama musim hujan.
                                                                              
            c. Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
               diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam
                                                                              
               pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang menyolok di
               antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan sementara dari pelat baja tipis
                                                                              
               yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian timbunan dan drainase porous
                                                                              
               dllaksanakan.                                                  
            d. Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilakukan dengan
                                                                              
               sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau struktur. Akan
               tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 8
                                                                              
               jam setelah pemberian adukan pada sambungan pipa atau pengecoran struktur beton
               gravity, pemasangan pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar gravity.
                                                                              
               Sebelum penimbunan kembali di sekitar struktur penimbunan tanah dari beton,
                                                                              
               pasangan batu atau pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan waktu perawatan
               tidak kurang dari 14 hari.                                     
                                                                              
         3. Pemadatan Timbunan                                                
            a. Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
                                                                              
               dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pekerjaan
                                                                              
               sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan.                    
            b. Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada
                                                                              
               dalam rentang 3% di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum.
               Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering
                                                                              
               maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 1742-2008.
            c. Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan, diuji
               kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya
                                                                              
               dihampar.                                                      
            d. Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu
                                                                              
               runway/jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha
                                                                              
               pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi dapat
               dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus menerus
                                                                              
               divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
            e. Bilamana bahan timbunan dihampar pada kedua sisi pipa atau drainase beton atau
                                                                              
               struktur, maka pelaksanaan harus dilakukan sedemikian rupa agar timbunan pada kedua
                                                                              
               sisi selalu mempunyai elevasi yang hampir sama.                
            f. Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat menggilas,
                                                                              
               harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 15 cm
               dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris (tamper) manual dengan
                                                                              
               berat minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa harus mendapat
                                                                              
               perhatian khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa
               pipa terdukung sepenuhnya.                                     
                                                                              
            g. Timbunan Pilihan di atas Tanah Rawa mulai dipadatkan pada batas permukaan air
               dimana timbunan terendam, dengan peralatan yang disetujui oleh Konsultan MK
                                                                              
      K. Jaminan Mutu                                                         
         1. Pengendalian Mutu Bahan                                           
                                                                              
            a. Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu
                                                                              
               bahan akan ditetapkan Konsultan MK tetapi bagaimanapun juga harus mencakup
               seluruh pengujian yang disyaratkan dengan paling sedikit tiga contoh yang mewakili
                                                                              
               sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang mungkin
               terdapat pada sumber bahan.                                    
                                                                              
            b. Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut Konsultan MK,
                                                                              
               pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi untuk memastikan tidak terjadi perubahan
               bahan atau sumbernya sama.                                     
                                                                              
            c. Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan untuk
               mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan; jumlah pengujian
                                                                              
               harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknis atau Konsultan MK tetapi untuk
                                                                              
               setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan
               paling sedikit harus dilakukan suatu pengujian Nilai Aktif, seperti yang disyaratkan.
         2. Ketentuan Kepadatan Untuk Timbunan Tanah                          
            a. Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus
                                                                              
               dipadatkan sampai 95% dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai SNI
               1742-2008, Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10% bahan yang tertahan pada
                                                                              
               ayakan 1", kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan
                                                                              
               yang berukuran lebih (oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
               Pekerjaan.                                                     
                                                                              
            b. Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus
               dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan
                                                                              
               sesuai dengan SNI 1742-2008.                                   
                                                                              
            c. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan
               sesuai dengan SNI 2828-2011 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan kepadatan
                                                                              
               kurang dari yang disyaratkan maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan. Pengujian
               harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi
                                                                              
               Teknis atau Konsultan MK, tetapi harus tidak boleh berselang lebih dari 200 cm. Untuk
                                                                              
               penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada galian parit untuk gorong-gorong,
               paling sedikit harus dilaksanakan satu pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali
                                                                              
               yang telah selesai dikerjakan. Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian
               bahan yang lengkap harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan
                                                                              
               yang dihampar.                                                 
        3. Kriteria Pemadatan Untuk Timbunan Batu                             
                                                                              
               Penghamparan dan pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan
                                                                              
               menggunakan penggilas berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat
                                                                              
               lainnya yang serupa. Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang
               timbunan, dimulai pada tepi luar dan bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus
                                                                              
               dilanjutkan sampai tidak ada gerakan yang tampak di bawah peralatan berat. Setiap
               lapis harus terdiri dari batu bergradasi menerus dan seluruh rongga pada permukaan
                                                                              
               harus terisi dengan pecahan-pecahan batu sebelum lapis berikutnya dihampar. Batu
                                                                              
               tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas timbunan dan batu berdimensi lebih
               besar dari 10 cm tidak diperkenankan untuk disertakan dalam lapisan teratas ini.
                                                                              
         4. Percobaan Pemadatan                                               
                                                                              
               Kontraktor harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk
               mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Kontraktor tidak sanggup
               mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti.
               Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan
                                                                              
               pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat
               diterima oleh Direksi Teknis atau MK ( Manajemen Konstruksi ). Hasil percobaan
                                                                              
               lapangan ini selanjutnya harus digunakan dalam menetapkan jumlah lintasan, jenis
                                                                              
               peralatan pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.
                                                                              
                                                                              
                                  PASAL 02                                    
                          PEKERJAAN PONDASI TIANG BOR                         
                                                                              
      Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan mulai dari penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, fabrikasi
      dan instalasi dari pekerjaan pondasi tiang bor seperti yang tertera dalam gambar rencana. Lingkup
                                                                              
      pekerjaan juga mencakup pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut:            
                                                                              
      A. Pembuatan Lubang Tiang Bor                                           
         1. Pembuatan lubang Tiang Bor harus dilaksanakan dengan mesin bor hidrolis khusus sistim
                                                                              
            Rotary yang bisa menembus lapisan tanah keras dan menjadi kesatuan dengan crawler
            crane dan dilaksanakan oleh Kontraktor/ Subkontraktor yang mempunyai pengalaman baik
                                                                              
            dalam pekerjaan Tiang Bor.                                        
                                                                              
         2. Walaupun pelaksanaan Pembuatan Tiang Bor ini lazimnya dilaksanankan oleh Sub
            kontraktor, namun Kontraktor Utama tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini.
                                                                              
         3. Ukuran Tiang Bor diameter 60cm, 80cm dan 100cm dengan pembesaran dasar tiang bor
            ditambah 10cm seperti gambar. Disyaratkan menggunakan mata bor jenis Rock Auger dan
                                                                              
            atau Core Barrel untuk lapisan tanah keras.                       
                                                                              
         4. Kedalaman Tiang Bor adalah sesuai tertuang di gambar rencana terhitung dari elevasi muka
            tanah asli seperti tertera pada gambar atau bila sudah djumpai lapisan keras seperti yang
                                                                              
            disyaratkan dalam Laporan Soil Test dan disetujui oleh Direksi. Contoh lapisan keras tiap
            lobang Bor harus disimpan dan diberi tanda secukupnya.            
                                                                              
         5. Ukuran Casing dan Bucket harus sesuai dengan ukuran Tiang Bor yang akan dibuat.
         6. Casing pondasi tiang bor dengan kedalaman sesuai dengan kondisi di lapangan yang
                                                                              
            bertujuan untuk menghindari longsor atau jatuhnya material lain kedalam lubang bor, casing
                                                                              
            tersebut akan diambil jika tiang bor sudah dicor.                 
         7. Pekerjaan pembuatan tiang bor bisa dilakasanakan setelah Gambar Shop Drawing berupa
                                                                              
            titik-titik bor sudah pasti dan perhitungan volume pekerjaan disetujui oleh Konsultan MK.
         8. Setiap pengeboran Tiang Bor tidak boleh dihentikan / ditinggalkan, tetapi harus diselesaikan
                                                                              
            pada saat itu juga secara berkesinambungan.                       
         9. Pelaksanaan Tiang Bor hanya boleh dilakukan setelah rangkaian tulangan Tiang Bor, pipa
            Tremie dan persiapan pengecoran telah siap di lapangan.           
                                                                              
         10. Kontraktor harus menjaga (mempekercil seminim mungkin) kemungkinan timbul kelongsoran-
            kelongsoran tanah pada daerah lubang pengeboran dan sekitarnya. Khusus untuk di daerah
                                                                              
            permukaan disyaratkan untuk menggunakan casing. Untuk mencegah kemungkinan
                                                                              
            kelongsoran selain menggunakan casing tersebut diatas, maka diusahakan agar:
            • Menetralisasi tegangan air tanah, pada lobang pengeboran dan daerah sekitarnya dengan
                                                                              
              selalu menjaga tinggi muka air tanah pada lobang pengeboran selalu lebih tinggi dari
              muka air tanah asli sekitarnya.                                 
                                                                              
            • Menggunakan "Betonite" untuk daerah yang terdapat lapisan pasir sesuai dengan hasil
                                                                              
              penyelidikan tanah.                                             
         11. Secara Prinsip pelaksanaan pembuatan Tiang Bor harus segera dilanjutkan langsung dengan
                                                                              
            pemasangan rangkaian Tulangan dan pengecoran Tiang bor. Dengan perkataan lain, tidak
            diperkenankan melaksanakan dahulu semua pembuatan lobang bor baru dilaksanakan
                                                                              
            pemasangan rangkaian tulangan dan pengecoran Tiang Bor. Penundaan pengecoran Tiang
                                                                              
            Bor terhadap lobang yang sudah dibuat yang melebihi 60 (enam puluh) menit dianggap
            sebagai kegagalan dan Kontraktor harus menggantinya dengan Tiang Bor yang lain.
                                                                              
         12. Pembersihan dasar lobang hanya boleh dilaksanakan dengan menggunakan cleaning bucket
            sebelum pengecoran beton dimulai. Pembersihan harus sedemikian sehingga tidak terdapat
                                                                              
            lapisan lumpur atau lapisan-lapisan lainnya yang menghalangi kontak langsung beton dengan
                                                                              
            lapisan tanah keras.                                              
         13. Waktu awal dan akhir pembuatan tiap Tiang Bor harus dicatat oleh Kontraktor dengan
                                                                              
            disaksikan oleh Direksi.                                          
         14. Pengeboran Tiang Bor dianggap selesai setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi.
                                                                              
            Untuk pengeboran selanjutnya dilakukan setelah pengecoran Tiang Bor yang terdahulu telah
                                                                              
            selesai.                                                          
      B. Penulangan Tiang Bor                                                 
                                                                              
         1. Mutu tulangan BJTP 280 atau BJTS 420B sesuai dengan gambar. Penulangan Tiang Bor
            disesuaikan dengan gambar Struktur.                               
                                                                              
        2.  Pekerjaan penulangan tiang bor bisa dilaksanakan setelah Gambar Shop Drawing berupa
            bending schedule dan perhitungan volume pekerjaan disetujui oleh Konsultan MK.
                                                                              
         3. Test Silinder Beton Dilakukun untuk Pengecoran setiap Tiang Bor diambil minimal 2 (dua)
                                                                              
            test Silinder dengan sample diambil pada awal pengecoran beton dan diambil pada
            pertengahan pengecoran. Dilakukan Crushing Test pada Lab. Beton yang ditunjuk oleh
            Pemberi Tugas.                                                    
                                                                              
         4. Test Besi Beton harus dilakukan sebelum dimulainya pekerjaan dan dilakukan pada Lab.
            yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas. Segala Biaya-biaya Test Beton dan Besi Beton
                                                                              
            ditanggung seluruhnya oleh Kontraktor.                            
                                                                              
         5. Tulangan Tiang Bor dirangkai terlebih dahulu sebelum dimasukkan lubang Tiang Bor.
         6. Pemasangan pembesian harus bersih dari lumpur dan dijaga agar tidak menempel pada tepi
                                                                              
            lobang bor, sehingga pada waktu pengecoran terbungkus dengan baik oleh beton.
         7. Apabila panjang pembesian tidak mencapai dasar lubang maka tulangan sambungan harus
                                                                              
            diikat sedemikian sehingga pembesian tetap pada tempatnya pada waktu pengecoran
                                                                              
            dilaksanakan.                                                     
         8. Rangkaian Tulangan Tiang Bor dibuat berdasarkan selimut Beton min. 7.5 cm dan max 10
                                                                              
            cm.                                                               
      C. Pengecoran Tiang Bor                                                 
                                                                              
         1. Mutu beton yang digunakan untuk pondasi tiang bor adalah beton Ready Mix fc’ 25 MPa,
                                                                              
            SLUMP 160mm +/- 20mm, dengan tebal beton decking pada sisi pondasi ting bor adalah
            75mm                                                              
                                                                              
         2. Pengecoran Tiang Bor harus mendapat perhatian khusus berhubung adanya air tanah pada
            tanah lobang bor. Pengecoran beton harus menggunakan "Pipa Tremie" yang panjangnya
                                                                              
            mencapai dasar lobang bor, dengan cara sedemikian sehingga menjamin kontinuitas
            pengecoran beton.                                                 
                                                                              
         3. Pipa Tremie harus dalam keadaan bersih dan baik. Sebelum pengecoran dimulai maka Pipa
                                                                              
            Tremie harus menyentuh dasar lubang, kemudian Pipa Tremie diisi oleh adukan beton
            sampai mencapai mulut bor. Setelah itu Pipa Tremie diangkat sedikit demi sedikit,
                                                                              
            sedemikian rupa sehingga pengangkatan Pipa Tremie tersebut harus lebih kecil dari tinggi
            muka beton cor dalam lobang bor dan harus dipertahankan minimal 1000 mm dibawah muka
                                                                              
            cor beton, untuk mencegah timbulnya "necking".                    
                                                                              
         4. Pengecoran dihentukan apabila campuran antara beton cor dan lumpur/kotorankotoran lain
            sudah naik dari lubang bor dan meluap serta berdasarkan jumlah kubikasi beton Tiang Bor
                                                                              
            teritis dan bila tidak ada longsoran longsoran dalam lubang bor.  
         5. Disyaratkan agar beton cor menggunakan bahan retarder untuk mencegah terjadinya setting
                                                                              
            beton pada waktu pengecoran selama +/- 5 jam. Slump beton 160mm +/- 20mm agar
                                                                              
            diperoleh beton yang mudah mengalir melalui pipa Tremie. Selama proses pengerasan beton
            maka harus dicegah adanya getaran-getaran yang dapat mengakibatkan kerusakan-
            kerusakan pada beton Tiang Bor.                                   
                                                                              
         6. Disyaratkan agar jika terdapat lapisan tanah lunak atau berpasih agar ditambahkan lumpur
            slury atau bentonite.                                             
                                                                              
         7. Pengecoran lubang Tiang Bor harus secepat mungkin dilaksanakan setelah pengeboran dan
                                                                              
            pengurasan/pembersihan dari lumpur-lumpur/kotoran-kotoran lainnya disetujui secara tertulis
            oleh Direksi. Jika sampai terjadi pengendapan (kelongsoran) lagi, maka lubang harus
                                                                              
            dibersihakan atau di bor kembali, setelah itu baru dapat diadakan pengecoran.
         8. Pengecoran Tiang Bor harus sampai +/- 0.00 m atau rata dengan permukaan tanah existing.
                                                                              
            Pada prinsipnya, pengecoran untuk masing-masing Tiang Bor harus dilaksanakan secara
                                                                              
            kontinu. Bila karena keadaan yang tidak bisa dihindarkan terjadi diskontinuitas pengecoran,
            maka pengecoran dapat dihentikan berdasarkan petunjuk dari Direksi. Penyambungan
                                                                              
            kembali pengecoran dapat dilakukan dengan terlebih dahulu membobok sampai ketebalan
            tertentu pada pemukaan yang telah mengeras, kemudian diberikan bahan additive "lem
                                                                              
            beton", baru pengecoran dapat diteruskan.                         
                                                                              
         9. Bila hasil pengecoran menunjukkan bahwa kubikasi beton rencana lebih besar dari kubikasi
            beton yang tercor, maka harus diadakan pemeriksaan kemungkinan terjadinya
                                                                              
            necking/diskontinuitas/setting atau masuknya lumpur/tanah dalam lobang bor selama
            pengecoran.                                                       
                                                                              
         10. Toleransi volume lebih untuk beton Tiang Bor dibatasi maksimal adalah 5% dari perhitungan
            volume yang diajukan untuk disetujui oleh Konsultan MK, jika volume melebihi baas tersbuh
                                                                              
            maka selanjutnya menjadi tanggung jawab kontraktor.               
                                                                              
         11. Pemeriksaan dilakukan dengan mengadakan "core Drilling" yang dilakukan oleh ahlinya yang
            disetujui oleh Direksi. Bila ternyata hasil "core Drilling" menunjukkan adanya diskontinuitas
                                                                              
            atau adanya lumpur dalam Tiang Bor, maka Tiang Bor tersebut gagal dan harus diganti
            dengan Tiang Bor yang Baru sesuai dengan perhitungan dari Perencana/Konstruktor.
                                                                              
         12. Segala biaya-biaya yang timbul untuk "Core Drilling" dan pembuatan Tiang Bor yang baru,
                                                                              
            Preload, atau perbaikkan-perbaikkan lainnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan bukan
            merupakan pekerjaan tambah. Oleh sebab itu kontraktor harus memberi perhatian khusus
                                                                              
            untuk pelaksanaan Tiang Bor tersebut.                             
      D. Toleransi                                                            
                                                                              
         Kedudukan Tiang Bor harus memenuhi toleransi sebagai berikut:        
         1. Posisi Tiang Bor tidak boleh mempunyai deviasi lebih dari 75 mm (3") dari posisi Tiang Bor
            yang ditentukan dalam gambar struktur.                            
                                                                              
         2. Posisi vertikal dari Tiang Bor, perbandingan deviasi lateral terhadap panjang Tiang Bor tidak
            boleh lebih dari 1:120. Bila terjadi deviasi yang melebihi ketentuan-ketentuan tersebut diatas,
                                                                              
            maka segala perbaikan-perbaikan, perkuatan-perkuatan harus dilakukan dan menjadi beban
                                                                              
            biaya Kontraktor.                                                 
                                                                              
                                                                              
      E. Laporan Tiang Bor (Bored Pile Records)                               
                                                                              
        "Bored Piles Record" harus dilaksananakan oleh Kontraktor pada setiap Tiang Bor dan 3 copy
                                                                              
        harus diserahkan kepada Direksi. "Bored Piles Record" tersebut harus tediri dari:
                                                                              
         1. Ukuran Tiang Bor                                                  
                                                                              
            a. Panjang dan Diameter dari lobang.                              
                                                                              
            b. Ground Level, Cut off Level dari Tiang Bor.                    
                                                                              
            c. Panjang Tiang Bor.                                             
                                                                              
         2. Panjang dan ukuran Casing                                         
                                                                              
         3. Waktu awal dan akhir untuk pembuatan lobang Tiang Bor, pemasangan Tulangan dan
                                                                              
            pengecoran Tiang Bor harus dicatat oleh Kontraktor dengan saksi Direksi.
                                                                              
         4. Deviasi pada as Tiang Bor rencana.                                
                                                                              
         5. Panjang dan detail pembesian.                                     
                                                                              
         6. Ground Condition.                                                 
                                                                              
            a. Lapisan dasar pendukung Tiang Bor berikut contoh.              
                                                                              
            b. Hasil test yang dilakukan pada tanah dalam lobang bor.         
                                                                              
            c. Tinggi muka air tanah.                                         
                                                                              
         7. Kekuatan atau mutu beton                                          
                                                                              
         8. Tanggal pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan cuaca                  
                                                                              
         9. Kubikasai beton rencana                                           
                                                                              
         10. Kubikasi beton yang di cor.                                      
                                                                              
         11. Perbandingan kubikasi beton ter-cor dengan panjang tiang ter-cor.
         12. Lain-lain record yang perlu.                                     
                                                                              
      F. Pengujian Tiang Bor                                                  
                                                                              
         1. Setelah pelaksanaan pekerjaan tiang bor maka akan diadakan percobaan beban vertikal
            pada tiang bor yang data Bored Pile Recordnya paling jelek/meragukan (kemungkinan terjadi
                                                                              
            necking). Lokasi titik tiang bor yang akan dilakukan Tes beban yang ditentukan oleh
                                                                              
            Konsultan MK atau Pemberi Tugas.                                  
                                                                              
         2. Tes pondasi yang dilakukan terdiri dari dua jenis yaitu pengujian Pile Driving Analysis (PDA)
            dan pengujian Pile Integrity Test (PIT) Test minimal dua titik tiap diameter tiang bor, yang
                                                                              
            dilakukan setelah pelaksanaan Tiang Bor selesai. Lokasi titik tiang bor yang akan di “test”
            ditentukan oleh Direksi atau Konsultan MK. Hasil pengijian Tes beban harus mencapai
                                                                              
            minimal 200% dari beban rencana dengan besar beban rencana sesuai pada laporan
                                                                              
            perhitungan struktur.                                             
                                                                              
         3. Kontraktor pelaksanan harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan tes
            beban termasuk alat pemukul dan peralatan lainnya yang memadai agar hasil percobaan Tes
                                                                              
            beban bisa tercapai hasil sesuai yang disyaratkan.                
                                                                              
         4. Jika terdapat tiang bor yang tidak memenuhi syarat setelah dilakukan uji beban atau terjadi
            kerusakan pada tiang bor yang dilakukan uji beban maka kontraktor pelaksana harus
                                                                              
            menambah jumlah tiang bor pada pile cap yang sama dengan biaya sendiri atau biaya dari
                                                                              
            kontraktor.                                                       
                                                                              
                                                                              
                                      PASAL 03                                
                              PEKERJAAN STRUKTUR GEDUNG                       
                                                                              
      03.1 PEKERJAAN PEMBESIAN                                                
                                                                              
                                                                              
      a. Bahan Pembesian                                                      
         1. Besi tulangan yang dipakai harus dari baja mutu BJTP-280 (fy=2800 kg/cm2) besi tulangan
                                                                              
            polos, besi tulangan BJTS-420B (fy = 4200 kg/cm2) tulangan berulir menurut SNI 2052:2017
                                                                              
            atau, kecuali disebutkan lain dalam Gambar Rencana.               
         2. Besi tulangan yang dipakai harus dilengkapi Mill Certificate, hasil pengujian kuat Tarik dan
                                                                              
            kuat leleh besi tulangan sesuai yang diysratkan.                  
         3. Bila besi tulangan oleh Konsultan MK diragukan kualitasnya, harus diperiksakan di
                                                                              
            Lembaga Penelitian Bahan-bahan yang diakui pemerintah, atas biaya kontraktor.
         4. Sampel pengujian besi tulangan berjumlah minimal 2 (dua) sampel tiap diameter dan
            dilakukan minimal sebanyak 2 (dua) kali pengetesan terhadap total keseluruhan jumlah
                                                                              
            kedatangan besi tulangan atau sesuai yang disetujui dan disepakati oleh Konsultan MK dan
            Konsultan MK Ahli.                                                
                                                                              
         5. Ukuran besi tulangan tersebut harus sesuai dengan gambar. Penggantian dengan diameter
                                                                              
            lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis Konsultan MK. Bila penggantian disetujui,
            maka luas penampang yang diperlukan tidak boleh kurang dari yang tersebut di dalam
                                                                              
            gambar atau perhitungan. Segala biaya yang diakibatkan oleh penggantian tulangan
            terhadap yang di gambar, adalah tanggungan kontraktor.            
                                                                              
         6. Semua besi tulangan harus disimpan ditempat yang terlindung dan bebas lembab, dipisahkan
                                                                              
            sesuai diameter, mutu baja serta asal pembelian. Semua baja tulangan harus dibersihkan
            terhadap segala macam kotoran, lemak serta karat.                 
                                                                              
      b. Lingkup Pekerjaan                                                    
         1. Pembesian struktur Pondasi tiang bor, Pile cap, Sloof / Tie beam, Kolom, Diding beton, Balok
                                                                              
            dan plat lantai sesuai dengan gambar kerja.                       
                                                                              
         2. Pembuatan kolom praktis, konsol, balok latiu (balok atas kusen)   
      c. Cara Pelaksanaan                                                     
                                                                              
         1. Pekerjaan pembesian bisa dilaksanakan setelah Gambar Shop Drawing berupa bending
            schedule dan perhitungan volume pekerjaan disetujui oleh Konsultan MK.
                                                                              
         2. Baja tulangan untuk Pondasi tiang bor, Pile cap, Sloof / Tie beam, Kolom, Dinding beton,
            Balok dan plat lantai harus bersih dari kotoran-kotoran karat, olie, dan kotoran-kotoran lain
                                                                              
            yang dapat menyebabkan berkurangnya ikatan besi tulangan dan beton yang akan dicor.
                                                                              
         3. Baja tulangan harus dibengkok/ dibentuk dengan cermat sesuai bentuk dan ukuran yang
            tertera dalam gambar Shop Drawing dan standar yang berlaku (panjang dan sudut tekuk
                                                                              
            tulangan). Batang dibengkokan dalam keadaan dingin, pemanasan dari besi beton hanya
            diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan disetujui oleh Konsultan MK.
                                                                              
         4. Besi beton harus tetap pada tempatnya, dipasang secara teliti, tulangan harus diikat dengan
                                                                              
            kawat beton/ bendrat dengan bantalan balok beton/ decking atau kursi besi / cakar ayam
            perenggang, spacer atau logam gantung sesuai dengan keperluan.    
                                                                              
            Dalam segala bentuk besi beton yang horisontal harus digunakan penunjang yang tepat
                                                                              
            sehingga tidak ada penurunan. Dimana bagian penunjang tersebut harus menonjol diatas
            dasar beton yang direncanakan untuk menerima plesteran yang rata, penunjang ini harus
                                                                              
            dibuat dari logam yang tidak berkarat.                            
         5. Jarak terkecil antara batang yang pararel harus sama dengan diameter dari batang-batang
            tetapi jarak terbuka tidak boleh kurang dari 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan
                                                                              
            harus memberi kesempatan masuknya alat penggetar beton.           
         6. Penyambungan                                                      
                                                                              
            Jika diperlukan menyambung tulangan ditempat lain dari yang ditunjuk dalam gambar kerja,
                                                                              
            bentuk dari sambungan harus ditentukan oleh Konsultan MK.         
                                                                              
            Overlap pada sambungan tulangan sedikitnya harus 40 kali diameter batang, kecuali jika
                                                                              
            telah ditetapkan secara pasti pada gambar kerja harus mendapat persetujuan Konsultan MK
            lapangan.                                                         
                                                                              
            Untuk jaring kawat atau wiremesh, ketentuan panjang sambungan lewatan sebaiknya
                                                                              
            mengikuti ketentuan dari brosur teknis atau standar gambar yang ditetapkan Konsultan
                                                                              
            Desain, atau jika tidak ada ketentuan yang ditetapkan dapat diambil nilai yang relatif praktis
            dan aman, yaitu Ls min sebesar 1,5 kali jarak antar kawat atau besi tulangan wiremesh.
                                                                              
         7. Lain – lain                                                       
                                                                              
            Apabila ada pekerjaan pembesian lama yang akan disambung dengan yang baru, dan lain
            sebagainya yang dapat merubah kekuatan, kontraktor wajib melaporkannya kepada
                                                                              
            Konsultan MK untuk diambil keputusan selanjutnya.                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      03.2 PEKERJAAN BETON                                                    
                                                                              
      Kriteria beton yang dapat diterima adalah sebagai berikut :             
                                                                              
      •  Saat beton terkirim masih terdapat sgel yang menempel dan tidak rusak
                                                                              
      •  Beton yang tertulis dalam surat jalan harus sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan struktur,
                                                                              
         baik mutu dan nilai slump nya.                                       
                                                                              
      •  Hasil uji nilai slump harus sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan struktur
                                                                              
      Jika beton yang dikirim tidak sesuai dengan kriteria diatas maka boleh untuk ditolak, dan segala biaya
                                                                              
      yang timbul akibat hal tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.
                                                                              
      A. Pekerjaan Struktur Bawah                                             
                                                                              
         Pembuatan Pondasi tiang bor dengan mutu beton Ready Mix fc’ 25 Mpa, SLUMP 160mm +/-
         20mm dengan tebal beton decking pada sisi pondasi ting bor adalah 75mm yang termasuk
                                                                              
         pekerjaan struktur bawah ialah:                                      
         1. Pekerjaan Pengeboran pondasi tiang bor                            
                                                                              
         2. Pengecoran Pondasi Tiang Bor                                      
                                                                              
      B. Pekerjaan Pile Cap dan Sloof / Tie Beam                              
                                                                              
         Pembuatan Pile Cap dan Sloof dengan mutu beton Ready Mix fc’ 30 Mpa, SLUMP 120mm +/-
         20mm dengan tebal beton decking pada setiap sisi adalah 75mm, yang termasuk pekerjaan diatas
                                                                              
         ialah :                                                              
                                                                              
         1. Pekerjaan Galian Tanah Pile Cap dan Sloof / Tie Beam              
         2. Urugan pasir Pile Cap dan Sloof / Tie Beam                        
                                                                              
         3. Lantai Kerja Pile Cap dan Sloof / Tie Beam                        
         4. Cor Beton Bertulang Pile Cap dan Sloof / Tie Beam untuk dimensi dan detail penulangannya
                                                                              
            bisa dilihat pada gambar rencana                                  
                                                                              
      C. Pekerjaan Kolom, dan Dinding beton                                   
                                                                              
         Pembuatan kolom dan dinding beton struktur dengan mutu beton Ready Mix fc’ 30 Mpa, SLUMP
         120mm +/- 20mm dengan tebal beton decking pada setiap sisi adalah 40mm untuk Lantai satu
                                                                              
         sampai dengan atap, untuk dimensi dan detail penulangannya bisa dilihat pada gambar rencana.
      D. Pekerjaan Balok                                                      
                                                                              
         Pembuatan balok struktur dengan mutu beton Ready Mix fc’ 30 Mpa, SLUMP 120mm +/- 20mm
                                                                              
         dengan tebal beton decking pada setiap sisi adalah 40mm, untuk dimensi dan detail
                                                                              
         penulangannya bisa dilihat pada gambar rencana.                      
      E. Pekerjaan Plat beton                                                 
                                                                              
         Pembuatan plat lantai, plat atap, plat tangga, dan plat ramp dengan mutu beton Ready Mix fc’ 30
                                                                              
         Mpa, SLUMP 120mm +/- 20mm dengan tebal beton decking pada setiap sisi adalah 40mm, untuk
         ketebalan dan detail penulangannya bisa dilihat pada gambar rencana. 
                                                                              
      F. Peraturan-peraturan                                                  
                                                                              
         Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
                                                                              
         digunakan peraturan sebagai berikut :                                
         1. Persyaratan beton struktural untuk bangunan Gedung, SNI 2847:2019.
                                                                              
         2. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non
           Gedung, SNI 1726:2019.                                             
                                                                              
         3. Persyaratan Beban Minimum Untuk Perancangan Bangunan Gedung, SNI 1727:2020.
                                                                              
         4. Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural, SNI 1729:2020. 
         5. Peraturan Portland Cement Indonesia, SNI 2049 : 2021              
         6. Cara Uji Agregat Beton, SNI 1971-2011                             
         7. Baja tulangan beton, SNI 2052-2017.                               
                                                                              
         8. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.                 
         9. Cara Uji Bakar Bahan Bangunan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan
                                                                              
           Rumah dan Gedung, SNI 1740-2008                                    
                                                                              
      G. Keahlian dan Pertukangan                                             
         1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan
                                                                              
            ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
         2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus
                                                                              
            dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang dengan beton mutu B0 setebal minimum 5 cm
                                                                              
            atau seperti tercantum pada gambar pelaksanaan.                   
         3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman
                                                                              
            dan mengerti benar akan pekerjaannya.                             
         4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
                                                                              
            spesifikasi struktur.                                             
                                                                              
         5. Apabila Konsultan MK Ahli memandang perlu, untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
            yang sulit dan atau khusus Kontraktor harus meminta nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk
                                                                              
            Konsultan MK Ahli atas beban Kontraktor.                          
      H.  Syarat-syarat Pelaksanaan                                           
                                                                              
         1. Pada dasarnya pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang harus dilakukan dengan peraturan-
            peraturan yang berlaku.                                           
                                                                              
         2. Syarat Khusus untuk Beton Ready Mix :                             
                                                                              
            a. Pada prinsipnya semua persyaratan-persyaratan untuk yang dibuat dilapangan berlaku
               juga untuk Beton Ready Mix, baik mengenai persyaratan Material Semen, Aggregat, air
                                                                              
               ataupun Admixture, Testing Beton, Slump dan sebagainya.        
            b. Disyaratkan agar pemesanan Beton Ready Mix dilakukan pada supplier Beton Ready
                                                                              
               Mix yang sudah terkenal mengenai stabilitas mutunya, kontinuitas penyediaannya dan
                                                                              
               mempunyai/ mengambil material-material dari tempat tertentu yang tetap dan bermutu
               baik.                                                          
                                                                              
            c. Selain mutu beton maka harus diperhatikan betul-betul tentang kontinuitas pengadaan
               agar tidak terjadi hambatan dalam waktu pelaksanaan.           
                                                                              
            d. Direksi / Konsultan MK Ahli akan menolak setiap Beton Ready Mix yang sudah
                                                                              
               mengeras dan menggumpal untuk tidak digunakan dalam pengecoran. Usaha-usaha
               yang menghaluskan/ menghancurkan Beton Ready Mix yang sudah mengeras atau
               menggumpal sama sekali tidak diperbolehkan.                    
                                                                              
            e. Penambahan air dan material lainnya kedalam Beton Ready Mix yang sudah berbentuk
               adukan sama sekali tidak diperkenankan, karena akan merusak komposisi yang ada dan
                                                                              
               bisa menurunkan mutu beton yang direncanakan.                  
                                                                              
            f. Untuk mencegah terjadi pengerasan/ penggumpalan beton sebelum dicorkan, maka
               Kontraktor harus merencanakan secermat mungkin mengenai kapan Beton Ready Mix
                                                                              
               harus tiba di Lapangan dan berapa jumlah volume yang dibutuhkan, termasuk
               didalamnya dengan memperhitungkan kemungkinan macetnya transportasi dari/ ke
                                                                              
               Lapangan.                                                      
                                                                              
            g. Kontraktor harus meminta jaminan tertulis kepada Supplier Beton Ready Mix jaminan
               tentang mutu beton, stabilitas mutu dan kontinuitas pengadaan dan jumlah/ volume
                                                                              
               beton yang digunakan.                                          
            h. Walaupun demikian, untuk mengecek mutu beton yang dipakai maka baik Kontraktor
                                                                              
               maupun Supplier Beton Ready Mix masing-masing harus membuat silinder atau Silinder
                                                                              
               Beton percobaan untuk di Test di Laboratorium yang ditunjuk/ disetujui secara tertulis
               oleh Konsultan MK Ahli dan jumlah silinder atau Silinder Beton dibuat sesuai dengan
                                                                              
               Peraturan Beton Indonesia.                                     
            i. Beton Ready Mix yang tidak memenuhi mutu yang disyaratkan, walaupun disupply oleh
                                                                              
               Perusahaan Beton Ready Mix, tetap merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari
               Kontraktor.                                                    
                                                                              
            j. Beton Ready Mix yang sudah melebihi waktu 3 (tiga) jam, yaitu terhitung sejak
                                                                              
               dituangkannya air kecampuran beton kedalam truk Ready Mix di plan/ pabrik sampai
               selesainya beton Ready Mix tersebut dituangkan dicor, tidak dapat digunakan atau
                                                                              
               dengan perkataan lain akan ditolak. Segala akibat biaya yang ditimbulkannya menjadi
               beban dan resiko Kontraktor.                                   
                                                                              
         3. Adukan Beton Yang Dibuat di tempat (Site Mixing). Adukan beton harus memenuhi syarat-
                                                                              
            syarat:                                                           
            a. Semen diukur menurut berat.                                    
                                                                              
            b. Agregat diukur menurut berat.                                  
            c. Pasir diukur menurut berat.                                    
                                                                              
            d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching
                                                                              
               plant).                                                        
            e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
            f. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dulu,
               sebelum adukan beton yang baru dimulai.                        
                                                                              
         4. Test Silinder Beton (Pengujian Mutu Beton)                        
                                                                              
            a. Konsultan MK Ahli berhak meminta setiap saat kepada Kontraktor untuk membuat
               benda uji silinder atau Silinder dari adukan beton yang dibuat, dengan jumlah sesuai
                                                                              
               dengan peraturan beton bertulang yang berlaku.                 
                                                                              
            b. Untuk benda uji berbentuk silinder, cetakan harus berbentuk silinder dengan ukuran
               diameter 15 cm dan tinggi 30 cm dan memenuhi syarat dalam Peraturan Beton
                                                                              
               Indonesia. Untuk benda uji berbentuk Silinder, cetakan harus berbentuk bujur sangkar
               dalam segala arah dengan ukuran 15x15x15 cm dan memenuhi syarat dalam Peraturan
                                                                              
               Beton Indonesia.                                               
                                                                              
            c. Pengambilan adukan beton, percetakan benda uji Silinder dan curingnya harus dibawah
               Konsultan MKan Konsultan MK Ahli.                              
                                                                              
            d. Pengambilan sampel Silinder dan silinder beton minimal satu (1) benda uji
               tiap truck Ready Mix atau sesuai disetujui dan disepakati oleh Konsultan MK
                                                                              
               dan Konsultan MK Ahli.                                         
            e. Prosedurnya harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
                                                                              
         5. Pengujian.                                                        
                                                                              
            a. Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia, termasuk
              juga pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian tekan (Crushing test).
                                                                              
            b. Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok adukan yang
              tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan Kontraktor harus menyingkirkannya
                                                                              
              dari tempat pekerjaan. Jika pengujian tekanan gagal maka perbaikan-perbaikan atau
                                                                              
              langkah-langkah yang diambil harus dilakukan dengan mengikuti prosedur-prosedur
              Peraturan Beton Indonesia atas biaya Kontraktor.                
                                                                              
            c. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan benda uji Silinder menjadi tanggung jawab
              Kontraktor.                                                     
                                                                              
            d. Benda uji Silinder harus ditandai dengan suatu kode yang menunjukkan tanggal
                                                                              
              pengecoran, bagian struktur yag bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
            e. Semua benda uji Silinder harus di Test di Laboraturium yang disetujui oleh Konsultan MK
                                                                              
              Ahli.                                                           
            f. Laporan asli (bukan photo copy) hasil Percobaan harus diserahkan kepada Konsultan MK
                                                                              
              Ahli segera sesudah selesai percobaan, dengan mencantumkan besarnya kekuatan
              karakteristik, deviasi standard, campuran adukan dan berat benda uji Silinder tersebut.
              Percobaan/ test Silinder Beton dilakukan untuk umur-umur beton 3,7 dan 14 hari dan juga
                                                                              
              untuk umur beton 28 hari.                                       
            g. Apabila dalam pelaksanaan nanti ternyata bahwa mutu beton yang dibuat seperti yang
                                                                              
              ditunjukkan oleh benda uji Silindernya gagal memenuhi syarat spesifikasi, maka Konsultan
                                                                              
              MK Ahli berhak meminta Kontraktor supaya mengadakan percobaan-percobaan non
              destruktif atau bila perlu untuk mengadakan percobaan loading (Loading Test) atas biaya
                                                                              
              Kontraktor. Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan
              Beton Indonesia.                                                
                                                                              
            h. Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru
                                                                              
              sesuai dengan petunjuk Konsultan MK Ahli.                       
            i. Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut
                                                                              
              menjadi tanggung jawab Kontraktor.                              
                                                                              
         6. Pengecoran Beton                                                  
            a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian struktural dari
                                                                              
              pekerjaan beton, Kontraktor harus mengajukan gambar Shop Drawing dan perhitungan
                                                                              
              volume kepada Konsultan MK, agar supaya bisa dipastikan tidak ada perhitungan volume
              beton yang overlap, terutapa pada bagian pertemuan Balok dengan Kolom dan pertemuan
                                                                              
              Balok dengan Pelat.                                             
            b. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian struktural dari
                                                                              
              pekerjaan beton, Kontraktor harus mengajukan permohonan izin pengecoran tertulis
                                                                              
              kepada Konsultan MK Ahli minimum 3 (tiga) hari sebelum tanggal/ hari pengecoran.
            c. Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan apabila bagian
                                                                              
              pekerjaan yang akan dicor tersebut sudah “siap” artinya Pemborng sudah mempersiapkan
              bagian pekerjaan tersebut sebaik mungkin sehingga sesuai dengan gambar dan
                                                                              
              spesifikasi.                                                    
            d. Atas pertimbangan khusus Direksi / Konsultan MK Ahli dan pada keadaan-keadaan
                                                                              
              khusus misalnya untuk volume pekerjaan yang akan dicor relatif sedikit/ kecil dan
                                                                              
              sederhana maka izin pengecoran dapat dikeluarkan lebih awal dari 3 (tiga) hari tersebut.
            e. Izin pengecoran tertulis yang sudah dikeluarkan dapat menjadi batal apabila terjadi salah
                                                                              
              satu keadaan sebagai berikut :                                  
                                                                              
              Izin pengecoran tertulis telah melewati 7 (tujuh) hari dari tanggal rencana pengecoran
              yang disebutkan dalam izin tersebut.                            
              Kondisi bagian pekerjaan yang akan dicor sudah tidak memenuhi syarat lagi misalnya
              tulangan, pembersihan bekesting atau hal-hal lain yang tidak sesuai gambar-gambar &
                                                                              
              spesifikasi.                                                    
            f. Jika tidak ada persetujuan tertulis dari Konsultan MK Ahli, maka Kontraktor akan
                                                                              
              diperintahkan untuk menyingkirkan/ membongkar beton yang sudah dicor tanpa
                                                                              
              persetujuan tertulis dari Konsultan MK Ahli, atas biaya Kontraktor sendiri.
            g. Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan menggunakan
                                                                              
              cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya
              pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar.
                                                                              
              Penggunaan alat-alat pengangkut mesin harus mendapat persetujuan tertulis dari
                                                                              
              Konsultan MK Ahli, sebelum alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua
              alat-alat pengangkut yang digunakan, pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa
                                                                              
              adukan yang mengeras.                                           
            h. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton
                                                                              
              selesai diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan MK Ahli.
                                                                              
            i. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus
              dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu,batu, tanah dan lain-lain) dan
                                                                              
              dibasahi dengan air semen.                                      
            j. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan
                                                                              
              dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 1,5 m yang akan menyebabkan
              pengendapan/ pemisahan agregat.                                 
                                                                              
            k. Pengecoran harus dilakukan secara terus menerus (continue/ tanpa berhenti). Adukan
                                                                              
              yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin
              adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan
                                                                              
              untuk dipakai lagi.                                             
                                                                              
         7. Pemadatan Beton                                                   
            a. Beton yang dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran yang sesuai
                                                                              
              selama pengecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merusak
                                                                              
              acuan maupun posisi/ rangkaian tulangan.                        
            b. Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (honey comb), yaitu
                                                                              
              memperlihatkan permukaan yang halus bila cetakan dibuka.        
            c. Kontraktor harus menyiapkan vibrator-vibrator dalam jumlah yang cukup untuk masing-
                                                                              
              masing ukuran yang diperlukan untuk menjamin pemadatan yang baik.
            d. Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur dan
              mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan penggunaan
                                                                              
              sesuatu admixture. Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Kontraktor diminta
              terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Perencana Struktur dan Konsultan
                                                                              
              MK Ahli mengenai hal tersebut.                                  
                                                                              
            e. Untuk itu Kontraktor diharuskan memberitahukan nama perdagangan admixture tersebut
              dengan keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik produksi jenis bahan
                                                                              
              mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya resiko/ efek sampingan dan keterangan-
              keterangan lain yang dianggap perlu.                            
                                                                              
            f. Siar Pelaksanaan dan Urutan / Pola Pelaksanaan                 
                                                                              
            g. Posisi dan pengaturan siar pelaksanaan harus sesuai dengan peraturan beton yang
              berlaku dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan MK Ahli.
                                                                              
            h. Umumnya posisi siar pelaksanaan terletak pada 1/3 bentang tengah dari suatu konstruksi.
              Bentuk siar pelaksanaan harus vertikal dan untuk siar pelaksanaan yang menahan gaya
                                                                              
              geser yang besar harus diberikan besi tambahan/ dowel yang sesuai untuk menahan
                                                                              
              gaya geser tersebut.                                            
            i. Sebelum pengecoran beton baru, permukaan dari beton lama supaya dibersihkan dengan
                                                                              
              seksama dan dikasarkan. Kotoran-kotoran disingkirkan dengan air dan menyikat sampai
              agregat kasar tampak. Setelah permukaan siar tersebut bersih, “Calbond” harus
                                                                              
              dilapiskan merata seluruh permukaan.                            
            j. Untuk pengecoran dengan luasan dan atau volume besar maka untuk menghindarkan /
                                                                              
              meminimalkan retak-retak akibat susut, pengecoran harus dilakukan dalam pentahapan
                                                                              
              dengan pola papan catur, urutan pekerjaan harus diusulkan oleh Kontraktor untuk
              mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan MK Ahli. 
                                                                              
         8. Curing Dan Perlindungan Atas Beton.                               
                                                                              
            a. Beton harus dilindungi sejauh mungkin terhadap matahari selama berlangsungnya proses
              pengerasan, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan perusakan secara mekanis
                                                                              
              atau pengeringan sebelum waktunya.                              
                                                                              
            b. Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah terus menerus selama 14 hari. Khusus
              untuk kolom, maka curing beton dapat dilakukan dengan cara menutupi dengan karung
                                                                              
              basah sedangkan untuk lantai selama 7 hari pertama dengan cara menutupi dengan
              karung basah, mnyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan beton
                                                                              
              tersebut.                                                       
            c. Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan atas
              beton harus lebih diperhatikan. Kontraktor bertanggung jawab atas retaknya beton karena
                                                                              
              susut akibat kelalaian ini.                                     
            d. Konstruksi beton secara natural harus diusahakan sekedap mungkin. Beton yang keropos/
                                                                              
              bocor harus diperbaiki. Prosedur perbaikan beton yang keropos harus mendapat
                                                                              
              persetujuan Konsultan MK Ahli, dan kontraktor tidak dikenakan biaya tambahan untuk
              perbaikan tersebut.                                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         9. Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton.                           
                                                                              
           a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pebengkokan dan penyetelan besi beton, Kontraktor
              harus mengajukan gambar Shop Drawing berupa Bending Schedule dan perhitungan
                                                                              
              volume kepada Konsultan MK.                                     
            b. Pembengkokan besi harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/ tepat pada posisi
                                                                              
              pembengkokan sesuai gambar (panjang dan sudut bengkok) agar tidak menyimpang dari
                                                                              
              standar peraturan yang berlaku.                                 
            c. Pembengkokan tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli, dengan menggunakan alat-alat
                                                                              
              (Bar Bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat patah, retak-retak, dan
              sebagainya. Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, dan
                                                                              
              pemotongan harus dengan “Bar Cutter”, tidak boleh dengan api.   
                                                                              
            d. Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat
              gambar kerja (Shop Drawing) berupa penjabaran gambar rencana Pembesian Struktur,
                                                                              
              rencana kerja pemotongan dan pembengkokan besi beton (bending schedule) yang
              diserahkan kepada Konsultan MK Ahli untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
                                                                              
            e. Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar dan harus
              sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.           
                                                                              
            f. Pemasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan gambar detail standard
                                                                              
              penulangan.                                                     
            g. Sebelum besi beton dipasang, besi beton harus bebas dari kulit besi karat, lemak, kotoran
                                                                              
              serta bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.        
            h. Pemasangan rangkaian tulangan yaitu kait-kait, panjang penjangkaran, overlap, letak
                                                                              
              sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar penulangan.
            i. Apabila ada Keraguan tentang rangkaian tulangan maka Kontraktor harus
              memberitahukan kepada Konsultan MK Ahli/ Perencana Struktur untuk klarifikasi.
                                                                              
            j. Untuk hal itu sebelumnya Kontraktor harus membuat gambar pembengkokan baja
              tulangan (bending schedule), diajukan kepada Konsultan MK Ahli untuk mendapatkan
                                                                              
              persetujuan tertulis.                                           
                                                                              
            k. Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang
              teguh untuk menghindari pemindahan tempat. Pembesian harus ditunjang dengan beton
                                                                              
              atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung lainnya sedemikian rupa sehingga
              rangkaian tulangan terpasang kokoh, kuat dan tidak bergerak saat dilakukan pengecoran
                                                                              
              beton.                                                          
                                                                              
            l. Ikatan dari kawat harus dimasukkan dalam penampang beton, sehingga tidak menonjol
              kepermukaan beton.                                              
                                                                              
            m. Sengkang-sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
              gambar.                                                         
                                                                              
            n. Beton decking harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan
                                                                              
              minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor.
            o. Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul-betul bersih dari semua kotoran-
                                                                              
              kotoran.                                                        
                                                                              
         10. Penggantian Besi                                                 
            a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa
                                                                              
              yang tertera pada gambar.                                       
                                                                              
            b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya terdapat
              kekeliruan atau kekurangan atau perlu peyempurnaan pembesian yang ada maka
                                                                              
              kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera
              dalam gambar. Usulan pengganti tersebut harus disetujui oleh Konsultan MK Ahli.
                                                                              
            c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
              ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan
                                                                              
              diameter yang terdekat dengan catatan:                          
                                                                              
            d. Harus ada persetujuan tertulis dari Konsultan MK Ahli.         
            e. Jumlah luas besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar.
                                                                              
              Khusus untuk balok induk, jumlah luas penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh
              lebih besar jauh dari pembesian aslinya.                        
            f. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat tersebut
              atau didaerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau pencapaian
                                                                              
              penggetar/ vibrator.                                            
            g. Tidak ada Pekerjaan Tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.     
                                                                              
         11. Pemasangan Alat-Alat Didalam Beton.                              
                                                                              
            a. Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong
                                                                              
              konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan ijin tertulis dari Direksi /
              Konsultan MK Ahli.                                              
                                                                              
            b. Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan
              sparing dan sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut petunjuk-petunjuk Konsultan
                                                                              
              MK Ahli.                                                        
                                                                              
            c. Kolom Praktis dan Ring Balok untuk Dinding                     
              − Setiap dinding yang bertemu dengan kolom harus diberikan penjangkaran dengan
                                                                              
                jarak antara 60 cm, panjang jangkar minimum 60 cm di bagian dimana bagian yang
                tertanam dalam bata dan kolom masing-masing 30 cm dan berdiameter 10 mm.
                                                                              
              − Tiap pertemuan dinding, dinding dengan luas yang lebih besar dari 9 m² dan dinding
                                                                              
                dengan tinggi lebih besar atau sama dengan 3 m harus diberi kolom-kolom praktis dan
                ring-ring balok, dengan ukuran minimal 12 cm x 12 cm.         
                                                                              
              − Tulangan kolom praktis/ ring balok adalah 4 diameter 12mm dengan sengkang
                                                                              
                diameter 8 mm jarak 20 cm.                                    
              − Untuk lisplank bata dan dinding-dinding lainnya yang tingginya > 3 m harus diberi
                                                                              
                kolom praktis setiap jarak 3m dan bagian atasnya diberikan ring balok.
         12 Beton Kedap Air (Waterproof Concrete system Integral)             
                                                                              
            a. Lingkup pekerjaan                                              
                                                                              
              Yang termasuk pekerjaan Beton Kedap Air (Waterproof Concrete) ialah :
                                                                              
              − Pile Cap                                                      
              − Sloof / Tie Beam                                              
                                                                              
              − Dinding beton                                                 
                                                                              
            b. Syarat pelaksanaan                                             
              − Beton kedap air berupa campuran beton dan diberi campuran material water proofing
                                                                              
                yang bersifat integral yang dicampurkan dengan campuran beton tersebut. campuran
                water proofing integral harus dicampur dengan bahan aditif yang disetujui Konsultan
                                                                              
                MK Ahli.                                                      
              − Pemakaian water proofing dimaksudkan sebagai tambahan keamanan terhadap
                kebocoran. Oleh sebab itu konstruksi beton yang bersangkutan secara natural harus
                                                                              
                diusahakan sekedap mungkin. Beton yang keropos/ bocor harus diperbaiki terlebih
                                                                              
                dahulu sebelum lapisan water proofing digunakan.              
              − Waktu pelaksanaan diupayakan agar dikerjakan pada saat arus lalu lintas lancar
                                                                              
                sehingga pengecoran tidak terputus, apabila batching plant berada di luar
                proyek.                                                       
                                                                              
              − Untuk mendapatkan hasil pengecoran yang baik disarankan setiap pengecoran
                                                                              
                harus menggunakan pompa beton.                                
              − Penggunaan Conplast X 421 M maksimum 4 liter / m3.            
                                                                              
              − Tidak boleh adanya penambahan air ke dalam beton oleh pihak manapun sejak
                truck mixer keluar dari batching plant sampai tiba di lokasi. 
                                                                              
              − Apabila ada penurunan slump dapat ditambahkan kembali Conplast X 421 M dengan
                                                                              
                maksimum pemakaian 4 liter / m3                               
              − Selama pengecoran integral waterproofing belum berakhir, seluruh system
                                                                              
                dewatering harus terus menerus berlangsung.                   
                                                                              
              − Pelaksanaan pengecoran secara baik termasuk mechanical vibrator, bekisting
                yang tidak bocor, tebal selimut beton yang cukup & masa pemeliharaan (curing
                                                                              
                beton).                                                       
              − Pada saat truck mixer sampai di lokasi diadakan pengambilan slump beton dimana
                                                                              
                slump yang disyaratkan 6 – 10 cm, apabila memenuhi persyaratan dapat ditambahkan
                                                                              
                Conplast X 421 M ke dalam truck mixer, diaduk ± 5 menit hingga merata dan homogen
                dengan campuran beton yang ada. Lalu dicorkan pada area yang akan dikerjakan.
                                                                              
                Apabila slump tidak memenuhi syarat, truck mixer ditolak.     
              − Kontraktor bertanggung jawab atas pekerjaan-pekerjaan pembuatan beton kedap air
                                                                              
                tersebut. Apabila dikemudian hari (selama masa garansi water proofing), ternyata
                                                                              
                kedapatan bocor atau rembesan, maka Kontraktor harus mengadakan perbaikan-
                perbaikan dengan biaya dari Kontraktor sendiri.               
                                                                              
                                                                              
      03.3 PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH                                     
                                                                              
         A. Umum                                                              
                                                                              
         1. Persyaratan Umum                                                  
            Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah
            untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam SNI 2847-2019. Kontraktor harus
                                                                              
            terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-gambar rancangan
            cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan
                                                                              
            tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi
                                                                              
            cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya,
            pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang aman.
                                                                              
         2. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                              
            a. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk                              
                                                                              
              Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakan
              beton serta penunjang untuk semua beton cor.                    
                                                                              
            b. Pekerjaan yang berhubungan                                     
                                                                              
              Pekerjaan Pembesian                                             
                                                                              
              Pekerjaan Beton                                                 
                                                                              
         3. Referensi-Referensi                                               
                                                                              
            Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci
                                                                              
            berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir
            sebagai berikut :                                                 
                                                                              
            a. Persyaratan beton struktural untuk bangunan Gedung, SNI 2847:2019
                                                                              
            b. SII Standard Industri Indonesia                                
            c. ACI-301 Specification for Structural Concrete Building         
                                                                              
            d. ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete      
            e. ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork             
                                                                              
         4. Penyerahan                                                        
                                                                              
            Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan jadwal
                                                                              
            yang telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari keterlambatan
            dalam pekerjaannya sendiri maupun dari kontraktor lain.           
                                                                              
            a. Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)            
                                                                              
              "Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang berpengalaman
              dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus diserahkan kepada Direksi
              Lapangan untuk diperiksa dan disetujui, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum
              memulai pekerjaan.                                              
                                                                              
            b. Data Pabrik                                                    
                                                                              
              Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Kontraktor" kepada Direksi
              Lapangan dalam waktu 7 hari kerja setelah "Kontraktor" menerima surat perintah kerja,
                                                                              
              juga harus diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari
                                                                              
              lapisan-lapisan, pengikat-pengikat, dan asesoris serta sistem cetakan dari pabrik bila
              dipakai.                                                        
                                                                              
            c. Gambar kerja                                                   
                                                                              
              Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang, metode
              dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi cetakan.
                                                                              
              Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurangkurangnya 7 (tujuh)
                                                                              
              hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.                
            d. Contoh                                                         
                                                                              
              Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      B. Bahan-bahan/Produk                                                   
                                                                              
         Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan penunjang
                                                                              
         pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan
         terperinci.                                                          
                                                                              
         1. Perancangan Perancah                                              
                                                                              
            Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras.
            Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk
                                                                              
            disetujui oleh Direksi Lapangan. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan
                                                                              
            perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga
            satuan perancah.                                                  
                                                                              
            a. Perancangan/Desain                                             
              − Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli resmi
                                                                              
                yang bertanggungjawab penuh kepada kontraktor                 
                                                                              
              − Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan ACI-347.
            b. Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih basah,
                                                                              
              beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar. Penunjang-penunjang
              yang sepadan untuk penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan
              dan diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa distribusi getaran-getaran tertampung
                                                                              
              pada cetakan tanpa konsentrasi berlebihan.                      
                                                                              
              − Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis dan
                dimensi komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana serta
                                                                              
                uraian dan syarat teknis pelaksanaan.                         
              − Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran adukan.
                                                                              
              − Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu dan
                                                                              
                mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.                 
              − Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak
                                                                              
                struktur yang sudah selesai dikerjakan.                       
              − Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan tegak dari
                                                                              
                beton.                                                        
                                                                              
            c. Sebelum melaksanakan pekerjaan cetakan dan perancah beton, Kontraktor harus
              mengajukan gambar Shop Drawing dan perhitungan volume kepada Konsultan MK untuk
                                                                              
              dimintakan persetujuan.                                         
         2. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose.                            
                                                                              
            a. Cetakan Phenolic Board (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian dengan Cat/Smooth
                                                                              
              Finish and Painted Finish) Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola sambungan dan pola
              pengikat harus seragam dan simetris. Setiap sambungan antara bidang panel ataupun
                                                                              
              sudut maupun pertemuan-pertemuan bidang, harus disetujui dahulu oleh Direksi
              Lapangan untuk pola sambungannya.                               
                                                                              
            b. Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-panel cetakan
                                                                              
              harus dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout (penyuntikan air semen) atau
              butir-butir halus dan harus diperkuat dengan rangka penunjang untuk mempertahankan
                                                                              
              permukaanpermukaan yang berhubungan dengan panel-panel yang bersebelahan pada
              bidang yang sama. Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang
                                                                              
              diperkeras dengan panel-panel cetakan untuk mencegah kebocoran dari grout atau butir-
              butir halus dari adukan beton baru ke permukaan campuran beton sebelumnya.
                                                                              
              Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.                          
                                                                              
         3. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan                           
            a. Cetakan dengan jenis ini (papan) menggunakan jenis Phenolic Board harus terdiri dari
                                                                              
              papan-papan yang kering dioven dengan lebar nominal 8 cm dan tebal min. 2.5 cm,
              khusus untuk bidang yang melingkar atau kolom bundar menggunakan cetakan dari Fiber
              Formwork. Semua papan harus bebas dari mata kayu yang besar, takikan, goncangan
                                                                              
              kuat, lubang-lubang dan perlemahan-perlemahan lain yang serupa. 
            b. Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar. Cetakan dari
                                                                              
              papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan permukaan-permukaan pada
                                                                              
              bidang yang sama tanpa sambungan mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi
              hanya pada sudutsudut dan perubahan bidang.                     
                                                                              
            c. Lengkapi dengan penunjang Phenolic Board melewati cetakan papan untuk stabilitas dan
              untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan harus dikencangkan pada
                                                                              
              penunjang Phenolic Board dengan kondisi akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat. Pola
                                                                              
              dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Konsultan MK.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
         4. Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)          
                                                                              
            a. Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), Phenolic Board atau bahan
              lain yang disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang besar. Kayu harus
                                                                              
              dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi dan kedua ujungnya.     
            b. Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan dimana
                                                                              
              beton diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.       
         5. Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports) Kontraktor harus
                                                                              
            bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan penyokong adalah stabil dan mampu
                                                                              
            menahan semua beban hidup dan beban pelaksanaan.                  
         6. Jalur Kayu                                                        
                                                                              
            Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
                                                                              
         7. Melapis Cetakan                                                   
            a. Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa urat kayu
                                                                              
              dan noda, yang tidak akan meninggalkan sisasisa/ bekas pada permukaan beton atau
                                                                              
              efek yang merugikan bagi rekatan dari cat, plester, mortar atau bahan penyelesaian
              lainnya yang akan dipakai untuk permukaan beton.                
                                                                              
            b. Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan untuk melepaskan
              beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan sesuai dengan spesifikasi
                                                                              
              perusahaan sebelum tulangan dipasang atau sebelum cetakan dipasang.
         8. Pengikat Cetakan                                                  
            a. Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur pelat, atau
                                                                              
              model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang cukup dan
              ditempatkan sedemikian sehingga menahan semua beban hidup dari pengecoran beton
                                                                              
              basah dan mempunyai penahan bagian luar dari luasan perletakan yang memadai.
                                                                              
            b. Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Direksi Lapangan.
            c. Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus dari jenis
                                                                              
              dengan kerucut (cone snap off type). Kemiringan kerucut haruslah 2.5 cm maximum
              diameter pada permukaan beton dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke pengencang
                                                                              
              sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua arah baik mendatar maupun tegak di dalam
                                                                              
              cetakan seperti terlihat pada gambar atau seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
         9. Penyisipan Besi                                                   
                                                                              
            Penanaman/penyisipan besi untuk angkur dari bahan lain atau peralatan pada pelaksanaan
            beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.      
                                                                              
            a. Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir. Penanaman jenis ini haruslah seperti telah
                                                                              
              disetujui oleh Direksi Lapangan.                                
            b. Pemasangan langit-langit (ceiling).                            
                                                                              
              Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung langit-langit,
                                                                              
              konstruksi penggantung haruslah digalvani, atau type yang diijinkan oleh Direksi
              Lapangan.                                                       
                                                                              
            c. Pengunci Model Ekor Burung.                                    
                                                                              
              Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih baik/tebal,
                                                                              
              dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti dispesifikasikan. Pengunci
              harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk mengeluarkan
                                                                              
              gangguan dari mortar/adukan.                                    
         10. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.                                
                                                                              
           Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis penggunaannya,
                                                                              
           dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara memberi kesempatan
                                                                              
           untuk pengeringan udara (alamiah).                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      C. Pelaksanaan                                                          
                                                                              
         1. Umum                                                              
           Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya
           kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap
                                                                              
           pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya
           sentuhan yang mungkin ada. Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-
                                                                              
           langkah persiapan yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang
                                                                              
           bekerja padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk
           konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya. Perancah
                                                                              
           harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah lapuk. Pemakaian bambu
           untuk hal ini tidak diperbolehkan. Bila perancah itu sebelum atau selama pekerjaan
                                                                              
           pengecoran beton berlangsung menunjukan tanda-tanda penurunan > 10 mm sehingga
                                                                              
           menurut pendapat Direksi Lapangan hal ini akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir sesuai
           dengan gambar rancangan tidak akan dapat dicapai atau dapat membahayakan dari segi
                                                                              
           konstruksi, maka Direksi Lapangan dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton
           yang sudah dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk memperkuat perancah tersebut
                                                                              
           sehingga dianggap cukup kuat. Biaya sehubungan dengan itu sepenuhnya menjadi
                                                                              
           tanggungan kontraktor. Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem
           lainnya secara detail (termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi Lapangan
                                                                              
           untuk disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar
           tersebut disetujui. Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton
                                                                              
           berlangsung untuk melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun
           ruang/rongga. Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan yang berkembang dan pekerjaan
                                                                              
           perancah memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan harus dihentikan,
                                                                              
           diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan perancah diperkuat seperlunya
           untuk mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh. Pada saat pengecoran,
                                                                              
           pelaksana dan surveyor harus memantau terus menerus agar bisa dicegah penyimpangan-
           penyimpangan yang mungkin ada. Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk
                                                                              
           kemudahan pembongkaran untuk mengeliminasi kerusakan pada beton apabila cetakan &
                                                                              
           perancah dibongkar. Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang
           utama dimana diperlukan untuk disisakan pada waktu pengecoran.     
                                                                              
         2. Pemasangan                                                        
                                                                              
           Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari beton
                                                                              
           seperti yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings), celah-celah,
           pengunduran (recesses), chamfers dan proyeksi proyeksi seperti diperlukan. Cetakan-cetakan
           harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap air dan dikencangkan secukupnya
           dan diperkuat untuk mempertahankan posisi dan kemiringan serta mencegah tekuk dan
                                                                              
           lendutan antara penunjang-penunjang cetakan. Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan
           gambar dan kontraktor bertanggung jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang
                                                                              
           diperlukan untuk menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga
                                                                              
           memudahkan untuk pemeriksaan. Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras
           dan segaris baik pada arah mendatar maupun tegak, termasuk sambungan-sambungan
                                                                              
           konstruksi kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar. Toleransi untuk beton secara umum
           harus sesuai PBI-71 atau ACI 347-78.3.3.1, Tolerances for Reinforced Concrete Building.
                                                                              
           Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada permukaan beton yang
                                                                              
           diekspose. Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu
           pembongkaran tidak mengalami kerusakan pada permukaan. Kolom-kolom sudah boleh
                                                                              
           dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah dari balok diatasnya) segera setelah
           penunjang dari pelat lantai mencapai kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat
                                                                              
           atau balok yang dicetak atau dicor sebelum balok lantai dibawahnya bekerja penuh. Pada
                                                                              
           waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Kontraktor harus benar-benar yakin
           bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai "plumbness"/kemiringan lebih atau
                                                                              
           kurang dari 10 mm, yang dibuktikan dengan data dari surveyor yang diserahkan sebelum
           pengecoran.                                                        
                                                                              
         3. Pengikat Cetakan                                                  
                                                                              
           Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya memegang/menahan
                                                                              
           cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan berat serta tekanan dari beton basah.
                                                                              
         4. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
                                                                              
           Pasanglah di dalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan sebagainya seperti
                                                                              
           diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk khusus/berprofil dan permukaan
           seperti diperlihatkan pada gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku untuk batang-
                                                                              
           batang kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk ditempelkan pada permukaan beton
           dengan suatu cara tertentu. Lapislah jalur kayu, blocking dan pencetakan bentuk khusus
                                                                              
           dengan bahan untuk melepaskan.                                     
                                                                              
         5. Chamfers                                                          
                                                                              
           Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukkan pada gambar-gambar arsitek saja.
                                                                              
         6. Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)                         
           Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan dipasang.
           Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup membuat permukaan dari cetakan
                                                                              
           sekedar berminyak bila beton maupun pada pertemuan beton yang diperkeras dimana beton
           basah akan dicor/dituangkan. Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton
                                                                              
           dijadwalkan untuk menerima penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana
                                                                              
           dimungkinkan.                                                      
                                                                              
         7. Pekerjaan Sambungan                                               
                                                                              
           Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton ekspose,
           perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints. Cetakan sambungan-sambungan
                                                                              
           hanya diijinkan dimana terlihat pada gambar kerja. Dimana memungkinkan, tempatkan
           sambungan ditempat yang tersembunyi. Laksanakan perawatan sambungan dalam 24 jam
                                                                              
           setelah jadwal pengecoran.                                         
                                                                              
         8. Pembersihan                                                       
                                                                              
           Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung dari beton yang
                                                                              
           dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan secukupnya pada bagian bawah
           dari cetakan-cetakan dinding dan pada titik-titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas
                                                                              
           pembersihan dan pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan utama untuk pengecoran beton.
                                                                              
           Lokasi/tempat dari bukan pembersihan berdasar kepada persetujuan Direksi Lapangan. Untuk
           beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa pembersihan pada lubang-
                                                                              
           lubang tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose untuk permukaan ekspose tanpa
           persetujuan Direksi Lapangan. Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton
                                                                              
           ekspose dengan permukaan ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian-
           bagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh Direksi Lapangan. Memasang
                                                                              
           jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose, lokasi harus disetujui
                                                                              
           oleh Direksi Lapangan. Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus
           memadai sesuai dengan metoda perancah. Pemeriksaan perancah secara sering harus
                                                                              
           dilakukan selama operasi pengecoran sampai dengan pembongkaran. Naikkan bila penurunan
           terjadi, perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata. Pasanglah penunjang-penunjang
                                                                              
           berturut-turut, segera, untuk hal-hal tersebut diatas. Hentikan perkerjaan bila suatu perlemahan
                                                                              
           berkembang dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui yang
           dimungkinkan dari peraturan. Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan
                                                                              
           dari tulangan-tulangan, bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara
           seragam/merata dengan release agent untuk cetakan yang spesifik sesuai dengan instruksi
           pabrik yang tercantum. Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan pelapisan pada tempat dimana
                                                                              
           beton ekspose akan dicor. Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi Lapangan
           setidaknya 24 jam sebelumnya dalam pengajuan jadwal pengecoran beton.
                                                                              
         9. Penyisipan dan Perlengkapan                                       
                                                                              
                                                                              
           Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau perlengkapan-
           perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur dan sisipan di dalam beton. Buatlah
                                                                              
           pola atau instruksi untuk pemasangan dari macam-macam benda. Tempatkan expansion joint
           fillers seperti dimana didetailkan.                                
                                                                              
         10.Dinding-dinding                                                   
                                                                              
           Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti diperlihatkan
                                                                              
           pada gambar-gambar. Lengkapi bukaan/lubang-lubang sementara pada bagian bawah dari
                                                                              
           semua cetakan-cetakan untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan. Tutuplah
           bukaan/lubang-lubang tersebut setepatnya, segera sebelum pengecoran beton ke dalam
                                                                              
           cetakan-cetakan dari dinding. Lengkapi dengan keperluan pengunci di dalam dinding untuk
           menerima tepian dari lantai-lantai beton.                          
                                                                              
         11.Waterstops                                                        
                                                                              
           Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu pengecoran lebih dari 4
                                                                              
           (empat) jam dan sambungan tersebut berhubungan langsung dengan tanah atau air di bawah
                                                                              
           lapisan tanah dan dimana diperlihatkan pada gambar-gambar, harus dilengkapi dengan
           waterstop. Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan. Penampang
                                                                              
           sambungan kedap air sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan. Untuk tipe waterstop
           dapat digunakan jenis ” Hydropilic Water Stop “ dengan jenis Supercast SW-10 ex. Fosroc atau
                                                                              
           Penetron atau cementaid.                                           
                                                                              
         12. Cetakan untuk Kolom                                              
                                                                              
           Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti terlihat pada
                                                                              
           gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-
           cetakan kolom untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup kembali dengan
                                                                              
           cermat sebelum pengecoran beton.                                   
                                                                              
         13.Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok                               
           Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan untuk lintasan
           tegak dari duct, pipa-pipa, conduit dan sebagainya. Puncak dari chamber (penunjang) harus
                                                                              
           sesuai dengan gambar. Lengkapi dengan dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau
           perlengkapan lainnya untuk mendongkrak dan untuk mengambil alih penurunan pada cetakan,
                                                                              
           baik sebelum ataupun pada waktu pengecoran dari beton.             
                                                                              
         14.Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah (Reshoring)
                                                                              
           Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan standar yang berlaku. Secara hati-hati lepaslah
                                                                              
           seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar tanpa menambah tegangan atau
           tekanan terhadap sudut-sudut, offsets ataupun bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan
                                                                              
           dari pengikat. Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose dengan
           menggunakan peralatan ataupun description ataupun tidak diijinkan. Lindungi semua ujung-
                                                                              
           ujung dari beton yang tajam dan secara umum pertahankan keutuhan dari desain. Bersihkan
                                                                              
           cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk mencegah
           kerusakan pada bidang kontak. Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran
                                                                              
           cetakan, topang/tunjang kembali sepenuhnya semua pelat dan balok sampai dengan
           sedikitnya tiga lantai dibawahnya. Pemasangan perancah kambali harus tetap tinggal
                                                                              
           ditempatnya sampai beton mencapai kriteria umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa dengan teliti
                                                                              
           kekuatan beton dengan test silinder dengan biaya kontraktor. Penunjang-penunjang
           sementara, sebelum pengecoran beton; tulangan menerus balok-balok dengan bentang
                                                                              
           panjang (12 m) haruslah ditunjang dengan penopang-penopang sementara sedemikian untuk
           me"minimum"kan lendutan akibat beban dari beton basah. Penunjang-penunjang sementara
                                                                              
           harus diatur sedemikian selama pengecoran beton dan selama perlu untuk mencegah
                                                                              
           penurunan dari penunjang karena tingkatan kerja. Perancah tidak boleh dipindahkan sampai
           beton mencapai kekuatan yang mencukupi ( > 80 % f’c).              
                                                                              
         15.Pemakaian Ulang Cetakan                                           
                                                                              
           Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan baik dan
                                                                              
           dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan yang tidak dapat
           benar-benar dikencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian
                                                                              
           ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian pembersihan cetakan, dan
                                                                              
           memperbaiki kerusakan permukaan dengan memindahkan lembaran-lembaran yang rusak.
           Phenolic Board sebelum pemakaian ulang dari cetakan Phenolic Board, bersihkan secara
                                                                              
           menyeluruh, dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai ulang
           Phenolic Board yang mempunyai tambalan, ujung yang usang, cacat/kerusakan akibat lapisan
           damar pada permukaan atau kerusakan lain yang akan mempengaruhi tekstur dari
                                                                              
           penyelesaian permukaan. Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang
           dengan membersihkan secara menyeluruh dan melapis ulang dengan lapisan untuk cetakan.
                                                                              
           Perbaiki kerusakan pada cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan yang lepas atau rusak.
                                                                              
           Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang diakibatkan oleh
           perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada bagian yang terlihat hanya boleh
                                                                              
           dipakai ulang hanya pada potogan-potongan yang identik. Cetakan tidak boleh dipakai ulang
           bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada bagian permukaan yang tampak dari beton
                                                                              
           ekspose akibat cetakan akan ada bekas jalur akibat dari Phenolic Board yang robek atau lepas
                                                                              
           seratnya. Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan harus didukung
           oleh struktur-struktur penunjangnya dan untuk itu kontraktor harus melampirkan perhitungan
                                                                              
           yang berkaitan dengan rancangan pembongkaran perancah.             
                                                                              
         16.Hal Lain-lain                                                     
                                                                              
           Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan dalam hubungan
           dengan kelengkapan pekerjaan proyek. Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok
                                                                              
           kecuali pipa-pipa tersebut diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau pada gambar kerja.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                  PASAL 4                                     
                           PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA                          
                                                                              
      04.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                              
      A. Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelayanan yang diperlukan untuk
                                                                              
         melaksanakan dan membuat konstruksi baja.                            
                                                                              
      B. Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, fabrikasi dan pemasangan tentang konstruksi
         baja untuk atap, penyokong (support), dan sebagainya, sesuai dengan yang ditunjukkan pada
                                                                              
         gambar kerja.                                                        
                                                                              
      04.2 STANDAR                                                            
                                                                              
                                                                              
      A. Bahan Struktur atau Konstruksi                                       
         1. Mutu baja profil ASTM A36M dengan kekuatan leleh minimal 4100 kg/cm2 dan tegangan dasar
                                                                              
           2500 kg/cm2, dimensi profil baja sesuai pada gambar rencana        
         2. Baja profil yang dipakai harus dilengkapi Mill Certificate, hasil pengujian kuat Tarik dan kuat
           leleh baja profil sesuai yang disyaratkan.                         
                                                                              
         3. Bila baja profil oleh Konsultan MK diragukan kualitasnya, harus diperiksakan di Lembaga
           Penelitian Bahan-bahan yang diakui pemerintah, atas biaya kontraktor.
                                                                              
         4. Kecuali kalau diatur secara tersendiri pipa-pipa untuk konstruksi dengan las harus dari baja
                                                                              
           karbon yang memenuhi ASTM A56 type E atau S.                       
                                                                              
         3. Kecuali kalau diatur secara tersendiri bahan-bahan harus memenuhi spesifikasi “American
           Institute of Steel Construction (AISC)” dan SNI 1729-2020.         
                                                                              
      B. Pengikat-pengikat : baut-baut, mur-mur atau sekrup-sekrup dan ring-ring harus sebagai berikut :
                                                                              
         1. Untuk sambuangan bukan baja ke baja.                              
                                                                              
           Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A370 dan harus
                                                                              
           dicat zincromate.                                                  
                                                                              
         2. Untuk sambuangan baja ke baja.                                    
                                                                              
           Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A325 harus
           terlapis cat zincromate.                                           
                                                                              
         3. Untuk sambungan logam yang berlainan (tidak sama) pengikat-pengikat harus baja tahan
                                                                              
           korosi memenuhi persyaratan ASTM A276 type 321 atau type lainnya dari baja tahan korosi.
         4. Ring-ring bulat untuk baut biasa harus memenuhi ANSI B27, type A. 
                                                                              
         5. Bila baut dan mur oleh Konsultan MK diragukan kualitasnya, harus diperiksakan di Lembaga
                                                                              
           Penelitian Bahan-bahan yang diakui pemerintah, atas biaya kontraktor.
      C. Bahan-bahan las : bahan-bahan las harus memenuhi persyaratan dari “American Welding Society”
                                                                              
         (AWS D1.0-69 : Code for Welding in Building Construction)            
                                                                              
         1. Baut angkur dan sekrup-sekrup atau mur-mur harus memenuhi persyaratan ASTM A 325
           dengan tegangan leleh 6400 Kg/cm2 dan tegangan dasar 4200 Kg/cm2.  
                                                                              
                                                                              
         2. Lapisan seng : baja berlapis seng harus memenuhi ASTM A123. Lapisan seng untuk produksi
           uliran sekrup harus memenuhi ASTM A153.                            
                                                                              
         3. Baut dan mur yang idak terlapis (unfinished) harus memenuhi ASTM A307 dan harus biasanya
                                                                              
           type segi enam (hexagon-bolt type)                                 
                                                                              
      D. Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru, yaitu bahan yang belum
         pernah dipergunakan untuk konstruksi lain sebelumnya dan harus disertai sertifikat dari pabrik.
      E. Peraturan-peraturan dan standar dibawah ini atau publikasi yang dapat dipakai harus
         dipertimbangkan serta merupakan bagian dari spesifikasi ini. Dalam hal ini ada pertentangan,
                                                                              
         spesifikasi ini menentukan.                                          
                                                                              
      04.3 Material dan Fabrikasi                                             
                                                                              
                                                                              
      A. Semua material baja harus baru dan disetujui Konsultan MK walaupun kontraktor telah
         menggunakan bahan yang telah disetujui, pasal berikut ini tetap mengikat kontraktor untuk tetap
                                                                              
         bertanggung jawab.                                                   
                                                                              
      B. Semua material untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan merupakan "Hot
         Rolled Structural Steel" dan memenuhi mutu baja BJ 41 atau ASTM A36M dengan kekuatan
                                                                              
         leleh minimal 4100 kg/cm2 dan tegangan dasar 2500 kg/cm2             
      C. Seluruh pekerjaan fabrikasi harus dilakukan di workshop, kecuali hal-hal yang tidak dapat
                                                                              
         dilakukan di workshop dan dapat dikerjakan di lapangan setelah mendapat persetujuan Konsultan
                                                                              
         MK.                                                                  
      D. Semua bagian baja sebelum dan setelah difabrikasi harus lurus dan tidak ada tekukan dan
                                                                              
         ukuran disesuaikan dengan gambar. Sebelum semua pekerjaan fabrikasi dimulai pelat-pelat baja
         harus rata dan tidak boleh tertekuk dan bengkok.                     
                                                                              
      E. Semua pekerjaan baja harus disimpan rapi dan ditaruh diatas alas papan. Seluruh pekerjaan baja
                                                                              
         setelah selesai difabrikasi harus dibersihkan dari karat dengan sikat baja dan dicat zincromate 2
         (dua) kali kemudian dicat dengan cat finishing 2 (dua) kali.         
                                                                              
      F. Kekurangtepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan, diperbaiki atau
         diganti dengan yang baru atas biaya Kontraktor.                      
                                                                              
      G. Konsultan MK berhak meninjau bengkel dan memeriksa pekerjaan fabrikasi Kontraktor.
      H. Semua baja yang digunakan harus sesuai bentuk, ukuran dan ketebalannya serta bebas dari
                                                                              
         karat, cacat karena tumbukan, tekuk dan puntir, dengan berat sesuai gambar rencana.
                                                                              
      I. Semua fabrikasi yang dilakukan Kontraktor harus mengajukan gambar kerja (Shop Drawing)
         sesuai dengan gambar rencana dan perhitungan volume untuk disetujui oleh Konsultan MK, dan
                                                                              
         Kontraktor tidak diperkenankan memulai pekerjaan sebelum gambar kerja tersebut disetujui.
                                                                              
         Gambar kerja harus menunjukkan detail pelaksanaan secara jelas, untuk hal-hal berikut :
                                                                              
         • Dimensi layout dalam metrik.                                       
         • Type dan lokasi sambungan.                                         
                                                                              
         • Dimensi bagian-bagian konstruksi bentuk, detail dan berat setiap unit konstruksi.
      J. Permukaan yang akan disambung harus rata satu sama lain, digurinda dahulu sebelum dilakukan
         penyambungan dan tidak boleh bergeser selama pengelasan dilakukan. Sisa-sisa atau material
                                                                              
         las yang berlebih atau kerak-kerak las harus dibersihkan.            
                                                                              
      04.4 CONTOH BAHAN                                                       
                                                                              
      A. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material, baja profil,
                                                                              
         kawat las, cat dasar atau akhir dan lain-lain untuk mendapat persetujuan MK.
                                                                              
      B. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh MK akan dipakai sebagai standar atau pedoman untuk
         pemeriksaan atau penerimaan material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
                                                                              
      C. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh material yang telah disetujui
                                                                              
         di bengkel MK.                                                       
                                                                              
      04.5 PENYIMPANAN DAN PENGIRIMAN BAHAN                                   
                                                                              
      A. Semua material harus disimpan rapi dan diletakkan diatas papan atau balok-balok kayu untuk
                                                                              
         menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah, sehingga tidak merusak material.
                                                                              
      B. Dalam penumpukan material harus dijaga agar tidak rusak, bengkok.    
                                                                              
      C. Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu setiap akan ada pengiriman dari pabrik ke
         lapangan, guna pengecekan Konsultan MK.                              
                                                                              
         Kontraktor harus memberitahukan Konsultan MK sebelum pengiriman konstruksi baja dan
                                                                              
         menjamin bahwa setelah di lapangan konstruksi baja tersebut tetap tidak rusak dan kotor.
         Bilamana ternyata yang dikirim rusak dan bengkok, Kontraktor harus mengganti dengan yang
                                                                              
         baru.                                                                
                                                                              
      D. Sebelum erection dimulai, Kontraktor harus memeriksa kembali kedudukan angker-angker baja
                                                                              
         dan memberitahukan kepada Konsultan MK metode dan urutan pelaksanaan erection.
                                                                              
      E. Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian daerah lainnya diukur dengan
         theodolite oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan MK.               
                                                                              
      F. Perhatian khusus dalam pemasangan angker-angker untuk kolom dimana jarak-jarak/kedudukan
                                                                              
         angker-angker harus tetap dam akurat untuk mencegah ketidak cocokan dalam erection, untuk ini
                                                                              
         harus dijaga agar selama pengecoran angker-angker tersebut tidak bergeser.
                                                                              
      G. Dasar kolom dan bidang bawah pelat pemegang angker harus dalam satu bidang yang rata betul.
                                                                              
      H. Erection komponen-komponen baja harus menggunakan alat mekanik (crane).
      I. Tali pengikat dan penarik yang dipakai pada waktu erection harus dari kabel baja.
                                                                              
      J. Toleransi dari kelurusan batang maupun komponen batang tidak boleh lebih dari 1/1000 panjang
         batang/komponen batang.                                              
                                                                              
      K. Penyimpangan pertemuan sumbu perletakan dengan sumbu kolom tempat perletakan maksimum
                                                                              
         0.5 cm dari kedudukan pada gambar kerja ke arah horizontal dan 1 cm ke arah vertikal.
                                                                              
      L. Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah fabrikasi, tidak akan diperbolehkan dipakai
                                                                              
         untuk erection.                                                      
                                                                              
      M. Untuk pekerjaan erection di lapangan, Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli. Tenaga ahli
         tersebut harus senantiasa mengawasi dan bertanggung jawab atas pekerjaan erection.
                                                                              
         Tenaga ahli untuk mengawasi pekerjaan erection tersebut harus mendapat persetujuan Konsultan
                                                                              
         MK dan berpengalaman dalam erection konstruksi baja bertingkat guna mencegah hal-hal yang
         tidak menguntungkan bagi struktur.                                   
                                                                              
                                                                              
      N. Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya di lapangan, sesuai
         ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas keselamatan kerja dari Departemen Tenaga Kerja.
                                                                              
         Untuk ini Kontraktor harus menyediakan ikat pinggang pengaman, safety helmet, sarung tangan
         dan pemadam kebakaran.                                               
                                                                              
      O. Kegagalan dalam erection ini menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, oleh sebab itu
                                                                              
         Kontraktor diminta untuk memberi perhatian khusus pada masalah erection ini.
                                                                              
      P. Dalam pengiriman semua bahan yang didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan
                                                                              
         tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih didalam kotak atau kemasan aslinya yang
         masih bersegel dan berlabel pabriknya.                               
                                                                              
                                                                              
     04.6 TANDA-TANDA PADA KONSTRUKSI BAJA                                    
         Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dan diberi kode dengan
                                                                              
         jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang dengan mudah.  
                                                                              
     04.7 PEMOTONGAN BESI                                                     
                                                                              
         Semua bekas pemotongan besi harus rapi dan rata. Pemotongannya hanya boleh dilaksanakan
                                                                              
         dengan brander atau gergaji besi. Pemotongan dengan mesin las sekali kali tidak diperkenankan.
                                                                              
     04.8 PERENCANAAN DAN PENGAWASAN                                          
                                                                              
      A. Gambar Kerja dan Metode Pelaksanaan                                  
         Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar kerja yang
         menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang serta ukuran las, jumlah,
                                                                              
         ukuran serta tempat baut-baut serta detail-detail lain yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.
         a. Sebelum fabrikasi dimulai, kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja yang diperlukan
                                                                              
           dan mengirim 3 (tiga) copy gambar kerja untuk disetujui Konsultan MK. Bilamana disetujui 1
                                                                              
           (satu) set gambar akan dikembalikan kepada Kontraktor untuk dapat dimulai pekerjaan
           fabrikasinya.                                                      
                                                                              
         b. Walaupun semua gambar kerja telah disetujui oleh Konsultan MK, tidaklah berarti mengurangi
           tanggung jawab Kontraktor bilamana terdapat kesalahan atau perubahan dalam gambar. Dan
                                                                              
           tanggung jawab atas ketepatan ukuran-ukuran selama erection tetap ada pada Kontraktor.
                                                                              
         c. Pengukuran dengan skala dalam gambar tidak diperkenankan.         
         d. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus memberikan metode pelaksanaan.
                                                                              
      B. Ukuran-ukuran                                                        
                                                                              
         Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran yang
         tercantum pada gambar kerja.                                         
                                                                              
      C. Kelurusan                                                            
                                                                              
        Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
                                                                              
                                                                              
     04.9 PEMERIKSAAN DAN LAIN-LAIN                                           
         Sebelum pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi, seluruh
                                                                              
         pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga semua komponen dapat
         dipasang dengan tepat di lapangan. MK mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik
                                                                              
         pada saat yang dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa
         dan disetujui MK. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau
                                                                              
         spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian, harus diperbaiki dengan segera.
                                                                              
                                                                              
     04.10 PELAKSANAAN                                                        
                                                                              
         PENGELASAN                                                           
                                                                              
      A. Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC specification, baru dapat dilaksanakan
                                                                              
         dengan seijin Konsultan MK, dan menggunakan mesin las listrik.       
                                                                              
      B. Kawat las yang dipakai harus seijin Konsultan MK                     
                                                                              
      C. Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman.      
      D. Semua pekerjaan pengelasan harus rapi tanpa menimbulkan kerusakan-kerusakan pada beban
         bajanya.                                                             
                                                                              
      E. Elektrode las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat tetap menjamin
                                                                              
         komposisi dan sifat-sifat dari electrode selama masa penyimpanan.    
                                                                              
      F. Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan electrode tersebut.
                                                                              
      G. Teknik atau cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan kualtias dari las
                                                                              
         yang dikerjakan.                                                     
                                                                              
      H. Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran yang memberi pengaruh besar
         pada kawat las. Permukaan yang akan dilas juga harus bersih dari aspal, cat, minyak, karat dan
                                                                              
         bekas-bekas potongan api yang kasar, bekas potongan api harus digurinda dengan rata. Kerak
         bekas pengelasan harus dibersihkan dan disikat.                      
                                                                              
      I. Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur dari base metal lebih rendah 0°F. Pada
                                                                              
         temperatur 0°F, permukaan las dari titik dimulainya las sampai sejauh 7.5 m juga dijaga
                                                                              
         temperaturnya sampai dengan waktu pengelasan.                        
                                                                              
      J. Pemberhentian las harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak akan berputar atau
         berbengkok.                                                          
                                                                              
      K. Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari satu kali), maka
                                                                              
         sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapis terdahulu harus dibersihkan dari kerak-kerak las
                                                                              
         atau slag dan percikan-percikan logam yang ada. Lapisan las yang berpori-pori atau retak atau
         rusak harus dibuang sama sekali.                                     
                                                                              
      SAMBUNGAN                                                               
                                                                              
      A. Sambungan-sambungan yang dibuat harus mampu memikul gaya-gaya yang bekerja, selain
         berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan batang.   
                                                                              
      B. Hanya diperkenankan 1 (satu) sambungan dalam 1 (satu) bentang. Yang dimaksud dengan 1
                                                                              
         bentang adalah panjang komponen batang baja dimana hanya ujung-ujungnya terdapat
         sambungan dengan menggunakan bolt.                                   
                                                                              
                                                                              
      C. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul atau full penetration butt
         weld.                                                                
                                                                              
      LUBANG-LUBANG BAUT                                                      
                                                                              
      A. Lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan diameternya. Kontraktor tidak
         boleh merubah atau membuat lubang baru di lapangan tanpa seijin Konsultan MK.
      B. Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk konstruksi yang tipis (maksimum 10 mm),
         boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut dengan api sama sekali tidak diperkenankan.
                                                                              
      C. Baut penyambung harus berkwalitas baik dan baru.                     
                                                                              
      D. Diameter baut, panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan. Mutu baut yang digunakan
                                                                              
         sesuai dengan yang tercantum dalam gambar perencanaan.               
                                                                              
      E. Lubang baut dibuat maksimum 2 mm lebih besar dari diameter baut.     
                                                                              
      F. Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga tidak
                                                                              
         menimbulkan momen torsi yang berlebihan pada baut yang akan mengurangi kekuatan baut itu
         sendiri. Untuk itu diharuskan menggunakan pengencang baut yang khusus dengan momentorsi
                                                                              
         yang sesuai dengan buku petunjuk untuk mengencangkan masing-masing baut.
                                                                              
      G. Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih terdapat paling
         sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa menimbulkan kerusakan pada ulir baut
                                                                              
         tersebut.                                                            
                                                                              
      H. Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya.
                                                                              
      I. Untuk menjamin pengencangan baut yang dikehendaki, maka baut-baut yang sudah
                                                                              
         dikencangkan harus diberi tanda dengan cat, guna menghindari adanya baut yang tidak dapat
         dikencangkan.                                                        
                                                                              
      PEMASANGAN PERCOBAAN ATAU TRIAL ERECTION                                
                                                                              
         Bila dipandang perlu oleh MK, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan percobaan dari
         sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai
                                                                              
         dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh MK dan pemasangan percobaan tidak boleh
                                                                              
         dibongkar tanpa persetujuan MK.                                      
                                                                              
      PENGECATAN                                                              
      A. Semua bahan konstruksi baja harus di cat. Permukaan profil harus dibersihkan dari semua debu,
                                                                              
         kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya dengan cara mencuci dengan white spirit atau solvent
         lain yang cocok. Karat dan kerak harus dihilangkan dengan cara menggosok dengan wire brush
                                                                              
         mekanik.                                                             
                                                                              
      B. Paling lambat 2 jam setelah pembersihan ini, pengecatan dasar pertama sudah harus dilakukan.
                                                                              
         Baja yang akan ditanam didalam beton tidak boleh dicat.              
                                                                              
      C. Sebelum mulai pengecatan, Kontraktor harus memberitahukan kepada Konsultan MK untuk
         mendapatkan persetujuannya untuk aplikasi dari semua bahan cat.      
      D. Cat dasar pertama adalah cat zinchromat primer 2 (dua) kali di Workshop dengan menggunakan
         kuas (brush). Cat dasar ini setebal 2 (dua) kali 50 mikron.          
                                                                              
      E. Cat finish dilakukan 2 (dua) kali di lapangan setebal 30 mikron, setelah semua konstruksi selesai
                                                                              
         terpasang dengan menggunakan kuas (brush).                           
                                                                              
      F. Cat dasar yang rusak pada waktu perakitan harus segera dicat ulang sesuai dengan persyaratan
                                                                              
         cat yang digunakan.                                                  
                                                                              
      GROUTING                                                                
      Untuk grouting disekitar angker dan dibagian bawah dari base plate bisa memakai bahan semen
                                                                              
      grouting setebal 2.5 cm. Pekerjaan ini harus menggunakan injection pump.
                                                                              
      PEMASANGAN AKHIR ATAU FINAL ERECTION                                    
      A. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam keadaanbaik. Bila
                                                                              
         dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang atau ditempatkan sebagaimana
         mestinya sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi atau perubahan bentuk yang disebabkan
                                                                              
         penanganan, maka keadaaan itu harus segera dilaporkan kepada MK disertai dengan usulan cara
                                                                              
         perbaikannya. Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari MK sebelum dimulainya
         pekerjaan tersebut. Perbaikan harus dilakukan dihadapan MK. Biaya tambahan yang timbul akibat
                                                                              
         pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi tanggungan Kontraktor. Meluruskan pelat dan siku
         atas bentuk lainnya dilaksanakan dengan cara yang disetujui. Pekerjaan baja harus kering
                                                                              
         sebagaimana mestinya, kantong air pada konstruksi yang tidak terlindungi dari cuaca harus diisi
                                                                              
         dengan bahan “Waterproofing” yang disetujui. Sabuk pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh
         para pekerja pada saat bekerja ditempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa “platform”
                                                                              
         atau jaringan (“net”).                                               
                                                                              
      B. Setiap komponen diberi kode atau marking sesuai dengan gambar pemasangan sedemikian rupa
         sehingga memudahkan pemasangan.                                      
                                                                              
      C. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus digunakan untuk
                                                                              
         mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan izin. Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai
                                                                              
         konstruksi selesai. Sambungan-sambungan sementara dari baut harus diberikan kepada bagian
         konstruksi untuk menahan beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama pembangunan.
                                                                              
      D. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus dipasang
                                                                              
         sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar detail. Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan
         dengan kunci momen (torque wrench).                                  
      E. Pelat dasar kolam untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk balok, balok penunjang dan
         yang sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh setelah bagian pendukung
                                                                              
         ditempatkan secara baik dan tegak. Daerah dibawah pelat harus diberi adukan lembab atau kering
         yang tidak susut dan disetujui Konsultan atau MK.                    
                                                                              
      F. Toleransi terhadapt penyimpangan kolom dari sumbu vertical tidak boleh lebih dari 1/1500 dari
                                                                              
         tinggi vertical kolom.                                               
                                                                              
      PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN                                                
                                                                              
      A. Sebelum dilaksanakan fabrikasi atau pemasangan, Kontraktor diwajibkan memberikan pada
         Manajeman Konstruksi (MK) “Certificate Test” bahan baja profil, baut-baut, kawat las, cat dari
                                                                              
         produsen atau pabrik.                                                
                                                                              
      B. Bila tidak ada “Certificate Test”, maka Kontraktor harus melakukan pengujian atas baja profil, baut,
         kawat las di laboratorium atas biaya sendiri.                        
                                                                              
                                                                              
      C. Pengujian contoh harus disiapkan untuk tiap type dari pengelasan dan tiap type dari bahan yang
         akan di las. Pengujian bersifat merusak contoh dari produsen dan kualifikasi pengelasan harus
                                                                              
         diadakan sesuai dengan persyaratan ASTM A370.                        
                                                                              
      D. Pengujian pengelasan yang tidak bersifat merusak.                    
                                                                              
         Khusus untuk bagian-bagian konstruksi dengan ketebalan bagian yang dilas tidak lebih dari 2 cm,
         pemeriksaan mutu pengelasan dilakukan secara visual, bila ditemukan hal-hal yang meragukan,
                                                                              
         maka bagian tersebut harus diuji dengan standar AWS.D.1.0.           
                                                                              
         Khusus untuk las tumpul bila dianggap perlu oleh MK atau Konsultan harus dilakukan test
                                                                              
         ultrasonic atau radiographic.                                        
         1. Pengujian secara “Radiographic” harus sesuai dengan lampiran B dari AWS.D.1.0. Pengelasan
                                                                              
            dan operator pengelasan harus memberi tanda pengenal pada baja seperti ditentukan
            dengan tanda-tanda yang lengkap dan sempurna.                     
                                                                              
            ▪ Fasilitas                                                       
                                                                              
              Kontraktor sebaiknya menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan pengujian secara
              “Radiographic” termasuk sumber tenaga dari utilitas lainnya tanpa adanya tambahan
                                                                              
              biaya pada Pemberi Tugas.                                       
            ▪ Perbaikan bagian las yang rusak : Daerah las yang diketahui rusak melebihi standar yang
                                                                              
              ditentukan pada “AWS.D.1.0” dinyatakan oleh “Radiographic” harus diperbaiki dibawah
                                                                              
              Konsultan MK dan tambahan “Radiographic” dari daerah yang diperbaiki harus dibuat atas
              biaya Kontraktor.                                               
         2.  Pemeriksaan dengan “Ultrasonic” untuk las dan teknik serta standar yang dipakai harus
            sesuai dengn lampiran C dari AWS.D.1.0 atau – 75 : Ultrasonic Contact Examination or
                                                                              
            Weldments : E273-68 : Ultrasonic Inspection of Longitudinal and Spiral Welds or Welded Pipe
            and Tubing (1974).                                                
                                                                              
         3. Cara pemeriksaan dengan “Partikel Magnetic” harus sesuai dengan ASTM E109.
                                                                              
                                                                              
         4. Cara pemeriksaan dengan “Liquid Penetrant” harus sesuai dengan E109.
                                                                              
         5. Semua lokasi pengujian harus dipilih oleh MK.                     
                                                                              
      E. Jumlah pengujian                                                     
                                                                              
         Jumlah pengujian yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor harus seperti yang ditentukan di
         lapangan oleh MK.                                                    
                                                                              
      F. Pemeriksaan visual pengelasan harus dilakukan ketipa operator membuat las dan setelah
         pekerjaan diselesaikan. Setelah pengelasan diselesaikan, las harus disikat dengan sikat kawat
                                                                              
         dan dibersihkan merata sebelum MK membuat pemeriksaannya. Konsultan atau MK akan
                                                                              
         memberikan perhatian khusus pada permukaan yang pecah-pecah, permukaan yang porous,
         masuknya kerak-kerak las pada permukaan, potongan bawah, lewatan atau overlap, kantong
                                                                              
         udara dan ukuran lasnya. Pengelasan yang rusak harus diperbaiki sesuai dengan persyaratan
         AWS.D.1.0.                                                           
                                                                              
      G. Hasil pengujian dari laboratorium atau lapangan diserahkan pada MK secepatnya.
                                                                              
      H. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan atau las dan sebagainya, menjadi
         tanggung jawab Kontraktor.                                           
                                                                              
      SYARAT-SYARAT PENGAMAN PEKERJAAN                                        
                                                                              
      A. Bahan-bahan baja profil dihindarkan atau dilindungi dari hujan dan lain-lain.
                                                                              
      B. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat atau rusak yang diakibatkan oleh
         pekerjaan-pekerjaan lain.                                            
                                                                              
      C. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi
                                                                              
         mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                                                                              
                                  BAB IV                                      
                                                                              
                SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN   ARSITEKTUR                     
                                                                              
                                                                              
      4.1 Pekerjaan Beton Non Struktural                                      
                                                                              
          4.1.1. Lingkup Pekerjaan                                            
                Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
                                                                              
                melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan
                                                                              
                sempurna.                                                     
                Pekerjaan ini meliputi beton sloof, beton kolom praktis, lantai beton untuk bangunan
                                                                              
                yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan pekerjaan bekisting/acuan, dan
                semua pekerjaan beton yang bukan struktur, seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          4.1.2. Persyaratan Bahan                                            
                A. Semen Portland:                                            
                                                                              
                  Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis Produk atas persetujuan
                  Perencana/Owner dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras
                                                                              
                  sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.       
                                                                              
                B. Pasir Beton :                                              
                  Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis,
                                                                              
                  lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang
                  dicantumkan pada dokumen perencanaan yang mengacu pada PBI 1981.
                                                                              
                C. Koral Beton/Split :                                        
                                                                              
                  Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi
                  kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1981. Penyimpanan/penimbunan pasir
                                                                              
                  dan koral beton harus dipisahkan satu sama lain, hingga kedua bahan tersebut
                  dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.   
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                D. Air :                                                      
                                                                              
                  Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
                                                                              
                  asam,alkali dan bahan-bahan organis/ bahan lain yang dapat merusak beton dan
                  harus memenuhi NI-3 erk 10. Apabila dipandang perlu Perencana/Owner dapat
                                                                              
                  minta kepada Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) supaya air yang dipakai
                  diperiksa di laboratorium pemerikasaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
                                                                              
                  Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor).                      
                                                                              
                E. Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan:            
                  1. Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai.
                                                                              
                  2. Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1981, NI-2.
                  3. Peraturan-peraturan Kayu Indonesia 1961, NI-5.           
                                                                              
                  4. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8.           
                                                                              
                  5. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.        
                                                                              
                                                                              
          4.1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
                A. Mutu beton :                                               
                                                                              
                  Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-175 dan harus
                                                                              
                  Memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1914.        
                B. Pembesian                                                  
                                                                              
                  1. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
                    sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus
                                                                              
                    sesuai SNI DT-91-0008-2007.                               
                  2. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan
                                                                              
                    gambar konstruksi.                                        
                                                                              
                  3. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak
                    berubahtempat sel ama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau
                                                                              
                    lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam SNI
                    DT-91-0008-2007.                                          
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
          4.1.4. Pengecoran Beton                                             
                                                                              
                Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan
                                                                              
                dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan
                ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan
                                                                              
                jarak.                                                        
                Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
                                                                              
                penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat
                                                                              
                pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah
                konstruksi.                                                   
                                                                              
                                                                              
          4.1.5. Pekerjaan Acuan/Bekisting                                    
                                                                              
                Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
                                                                              
                ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.                      
                Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan, sehingga cukup kokoh dan
                                                                              
                dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
                Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran (tahi
                                                                              
                gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan
                                                                              
                dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.      
                Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
                                                                              
                diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi
                beton/rangka harus memenuhi syarat- syarat yang ditentukan dalam SNI DT-91-0008-
                                                                              
                2007.                                                         
                Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
                                                                              
                Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan.
                                                                              
                                                                              
          4.1.6. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan :             
                                                                              
                Bahan baru didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak bercacat.
                Beberapa bahan tersebut harus masih di dalam kotak/kemasan aslinya yang masih
                                                                              
                bersegel dan berlebel pabriknya.                              
                                                                              
                Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan
                bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik.
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan
                                                                              
                jenisnya.                                                     
                                                                              
                Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) bertanggung jawab terhadap kerusakan selama
                pengiriman dan penyimpanan. Bila ada kerusakan, Penyedia Jasa Konstruksi
                                                                              
                (Kontraktor) wajib mengganti atas beban Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor).
                                                                              
                                                                              
          4.1.7. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan :                         
                                                                              
                Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah
                pengecoran.                                                   
                                                                              
                Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan
                lain.                                                         
                                                                              
                Bila terjadi kerusakan, Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) diwajibkan untuk
                                                                              
                memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan
                menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor). 
                                                                              
                Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi dengan air
                terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan dalam SNI DT-91-
                                                                              
                0008-2007).                                                   
                                                                              
                                                                              
      4.2 Pekerjaan Kusen Pintu Dan Jendela UPVC                              
                                                                              
          4.2.1. Lingkup Pekerjaan                                            
                Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen pintu
                                                                              
          dan jendela dengan bahan-bahan dari UPVC termasuk menyediakan bahan, tenaga dan peralatan
                                                                              
          untuk pekerjaan ini.                                                
                                                                              
                                                                              
          4.2.2. Deskripsi Sistem                                             
                A. Kriteria Perencanaan                                       
                                                                              
                  1. Faktor Pengaman Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian UPVC termasuk
                                                                              
                    ketahanan kaca, memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum
                    tekanan angin yang disyaratkan.                           
                                                                              
                  2. Modifikasi                                               
                    Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan
                                                                              
                    atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                  3. Pergerakan Karena Temperatur                             
                                                                              
                    Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara
                                                                              
                    maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang
                    tidak merekat dan hal-hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung
                                                                              
                    pergerakan ini.                                           
                                                                              
                                                                              
          4.2.3. Persyaratan bahan/ material :                                
                                                                              
                A. UPVC                                                       
                  Profil UPVC yang dipakai produk Alexindo,Conch,Kends Powder Coating 85
                                                                              
                  Mikron dan disetujui yang merupakan produk dalam negeri serta harus memenuhi
                                                                              
                  Standar lndustri lndonesia (Sil) ekstrusi 0695-82 dan Sit jendela 0649-82.
                B. Aksesoris                                                  
                                                                              
                  Aksesoris handle, doorstop dan lain-lain menggunakan stainless-steel produk Kend,
                  Dekkson.                                                    
                                                                              
                C. Bahan bahan lain seperti paku, sekrup , karet penjepit, bahan pengisi (sealent) dan
                  bahan bahan lain harus yang mendapat rekomendasi dari pabriknya.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          4.2.4. Persyaratan peralatan dan tenaga kerja                       
                A. Untuk menjamin posisi dan ketegakan pasangan sesuai yang direncanakan,
                                                                              
                  didalam pelaksanaan pekerjaan pelaksana pekerjaan harus menggunakan peralatan
                  kerja yang memadai dan mencukupi seperti Teodolit, Waterpass, Selang dan Benang
                                                                              
                  Ukur serta memasang Patok-patok/papan pedoman.              
                                                                              
                B. Tata-cara dan Peralatan Pemasangan                         
                  Tata-cara dan peralatan yang dipakai untuk pelaksanaan pemasangan kusen
                                                                              
                  alluminium harus sesuai atau menurut aturan/ketentuan yang dikeluarkan dari
                  pabriknya.                                                  
                                                                              
                C. Peralatan yang digunakan tidak terbatas hanya pada mesin potong, mesin bor, mesin
                                                                              
                  gurinda, kikir khusus dengan bentuk sesuai fungsi, tang rifet, dan lain lain peralatan
                  yang diperlukan guna pabrikasi dan pemasangannya.           
                                                                              
                D. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang terlatih dan telah
                  berpengalaman memasang kusen alluminium dari persiapan sampai dengan
                                                                              
                  pemasangan dan pembersihannya.                              
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                E. Tenaga pembantu tukang atau tenaga-tenaga yang sedang dilatih harus selalu
                                                                              
                  mendapat pengawasan dari tenaga ahlinya.                    
                                                                              
                                                                              
          4.2.5. Persyaratan umum pelaksanaan                                 
                                                                              
                A. Fabrikasi                                                  
                                                                              
                  Sebelum mulai pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan harus melihat dan melakukan
                  pemeriksaan ukuran dari 1 lokasi pemasangan guna penyesuaian fabrikasi
                                                                              
                  komponen yang akan dipasang.                                
                  Pelaksanaan/proses fabrikasi dapat dilakukan di pabrik atau di lapangan. Fabrikasi
                                                                              
                  bahan alumunium harus menggunakan peralatan maksimal seperti, mesin potong,
                                                                              
                  mesin bor dan lain sebagainya. Pengeboran atau pembuatan lubang dan
                  pemotongan harus rapih dan tepat ukuran sesuai dengan peralatan yang akan
                                                                              
                  dipasang (seperti kunci, engsel dan lain lain) maupun ukuran komponen yang
                  ditentukan di dalam gambar rencana.                         
                                                                              
                  Hasil fabrikasi harus berupa komponen yang berbentuk dan berukuran tepat serta
                  sesuai untuk dipasang pada tempat kedudukannya, dengan toleransi setelah,
                                                                              
                  diadakan penyesuaian dengan keadaan lapangan adalah sebagai berikut:
                                                                              
                  1. Untuk tinggi dan lebar, maksimal 1 mm.                   
                  2. Untuk diagonal maksimum 2 mm.                            
                                                                              
                B. Cara Pemasangan                                            
                  1. Pemasangan rangka alumunium ke bangunan harus dengan angkur yang kuat.
                                                                              
                  2. Antara tembok/kolom/beton dan rangka alumunium harus diisi dengan seal elastis
                                                                              
                    jenis Ply Sulfida dengan persyaratan penggunaan dari pabrik (setara ABC)
                    terutama untuk jendela jendela luar.                      
                                                                              
                  3. Pemasangan kaca kaca pada kusen alumunium harus menggunakan seal yang
                    berupa alur karet.                                        
                                                                              
                  4. Sambungan vertikal/horizontal, sudut dan silang serta kombinasi profil profil
                                                                              
                    alumunium harus dipasang sempurna dengan menggunakan peralatan bantu
                    pelat atau sekrup sistem tersembunyi.                     
                                                                              
                  5. Pemasangan seal harus menjamin kusen kusen alumunium tidak akan
                    kebocoran yang diakibatkan oleh air maupun udara luar.    
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                  Pelaksana Pekerjaan harus menjaga kusen kusen alumunium dan bidang bidang
                                                                              
                  kaca yang sudah terpasang, bersih dari kotoran sepert air semen, cat, plesteran dan
                                                                              
                  lain lain serta mengamankan dari kemungkinan benturan.      
                C. Sistem                                                     
                                                                              
                  Sistem rangka alumunium yang dipakai harus menggunakan profil yang diproduksi
                  di dalam negeri, pembuatannya mendapat lisensi dari suatau sistem dari luar negeri
                                                                              
                  yang sudah cukup dikenal.                                   
                                                                              
                  Sebelum Pekerjaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan harus mengajukan terlebih
                  dahulu shop drawing serta contoh contoh bahan profil alumunium, panil pengisi serta
                                                                              
                  semua perlengkapan (accessories) untuk mendapat perstujuan Konsultan
                  Manajemen Konstruksi dan Perencana.                         
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      4.3 Pekerjaan Logam Non Struktural                                      
          4.3.1. Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                              
                Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
          melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi.
                                                                              
          Pekerjaan ini meliputi antara lain:                                 
                                                                              
                A. Pekerjaan Railling Tangga dan Railling Void                
                B. Pekerjaan Grille                                           
                                                                              
                                                                              
          4.3.2. Persyaratan Bahan                                            
                                                                              
                A. Jenis logam yang dipakai                                   
                  1. Logam digunakan untuk pekerjaan Railling tangga dan Railling Void sesuai
                                                                              
                    dengan yang tercantum pada gambar rencana.                
                                                                              
                  2. Untuk material anti karat tebal 1.6 mm.                  
                B. Syarat-syarat Pelaksanaan                                  
                                                                              
                  1. Pemasangan disesuaikan dengan Gambar Rencana yang ada.   
                  2. Cara pemasangan menurut ketentuan pabrik yang mengeluarkan produk yang
                                                                              
                    akan dipergunakan.                                        
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
          4.3.3. Pekerjaan Besi                                               
                                                                              
                A. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) diwajibkan
                                                                              
                  meneliti gambar-gambar dan kondisi di lapangan.             
                B. Bahan-bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, baut, mur, paku metal, fittings yang
                                                                              
                  akan berhubungan dengan udara luar dibuat dari besi yang digalvanisasi.
                C. Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material lain,
                                                                              
                  dengan mengikuti semua petunjuk gambar rencana secara seksama.
                                                                              
                D. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) diminta untuk menyiapkan shop
                  drawing/gambar kerja untuk pekerjaan-pekerjaan, tetentu Shop drawing tersebut
                                                                              
                  dibuat dengan petunjuk/persetujuan Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.
                E. Berkas-berkas pekerjaan harus dikikir sampai halus dan rata permukaan.
                                                                              
                F. Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda-tanda agar tidak terjadi kesalahan
                                                                              
                  pemasangan.                                                 
                G. Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan las sesuai gambar.
                                                                              
                H. Pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi, tanpa menimbulkan kerusakan-
                  kerusakan pada bahan bajanya. Pengelasan harus menjamin pengakhiran yang rata
                                                                              
                  dari cairan elektroda tersebut.                             
                                                                              
                I. Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bersih dan bebas dari kotoran, cat
                  minyak dan karat.                                           
                                                                              
                J. Perhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan dijamin tidak akan
                  berputar atau membengkok. Setelah pengelasan, sisa-sisa/kerak las harus
                                                                              
                  dibersihkan dengan baik (wire, brush, ampelas).             
                K. Cacat pada pengelasan harus dipotong dan dilas kembali atas tanggung jawab
                                                                              
                  Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor).                      
                                                                              
                                                                              
      4.4 Pekerjaan Pasangan Dinding Pengisi Sebagai Partisi                  
                                                                              
          4.4.1. Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                              
                A. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-
                  alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
                                                                              
                  hasil yang baik.                                            
                B. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang
                                                                              
                  disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.                        
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
          4.4.2. Standard                                                     
                                                                              
                A. Batu bata harus memenuhi NI-10                             
                                                                              
                B. Semen Portland harus memenuhi NI-8                         
                C. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2                  
                                                                              
                D. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9                       
                                                                              
                                                                              
          4.4.3. Bahan/Produk                                                 
                                                                              
                Khusus untuk pasangan bata dengan tebal 1 bata menggunakan bata merah produksi
          lokal dengan ukuran (5x11x22 cm). Sedangkan untuk tempat lain sebagaimana pada gambar
                                                                              
          material yang digunakan bata ringan (hebel) ukuran 10x20x60 cm, dan ukuran 7,5x20x60 cm yang
          tercantum pada outline spesifikasi dan telah disetujui Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen, siku
                                                                              
          dan sama ukurannya standard.                                        
                                                                              
                                                                              
          4.4.4. Pelaksanaa                                                   
                                                                              
                A. Pasangan batu ringan menggunakan perekat pabrikan atau adukan campuran 1 pc:4
                  ps.                                                         
                                                                              
                B. Pemasangan dinding bata ringan dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum
                                                                              
                  8 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.   
                C. Bidang dinding batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan
                                                                              
                  balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 11 x 11 cm, dengan tulangan pokok
                  diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.           
                                                                              
                D. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
                  pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm
                                                                              
                  jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton
                                                                              
                  dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali
                  ditentukan lain.                                            
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      4.5 Pekerjaan Plesteran                                                 
          4.5.1. Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                              
                Termasuk dalam pekerjaan plester dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
                bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
                                                                              
                bermutu baik.                                                 
                                                                              
                Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
                serta seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.
                                                                              
                                                                              
          4.5.2. Persyaratan Bahan                                            
                                                                              
                A. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
                                                                              
                  pekerjaan)                                                  
                B. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2                  
                                                                              
                C. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10                           
                D. Penggunaan adukan plesteran:                               
                                                                              
                  1. Adukan 1 pc : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air. 
                                                                              
                  2. Adukan 1 pc : 5 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
                  3. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
                                                                              
                  4. Mortar siap pakai sesuai pemakaian bata ringan.          
                                                                              
                                                                              
          4.5.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
                                                                              
                A. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
                  dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen, dan
                                                                              
                  persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini. 
                B. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
                                                                              
                  pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen
                  sesuai Uraian Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
                                                                              
                C. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
                                                                              
                  gambar arsitektur terutama dalam gambar detail dan gambar potongan mengenai
                  ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.              
                                                                              
                D. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
                  pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan
                                                                              
                  sebagai berikut :                                           
                                                                              
                  1. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
                    dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di bawah permukaan tanah
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                    sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai
                                                                              
                    toilet dan daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1 pc : 3 pasir.
                                                                              
                  2. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 pc : 5 pasir.
                  3. Plesteran halus (acian) dipakai campuran pc dan air sampai mendapatkan
                                                                              
                    campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8
                    hari (kering benar).                                      
                                                                              
                  4. Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
                                                                              
                    sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. diusahakan agar
                    jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak
                                                                              
                    melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.        
                E. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
                                                                              
                  instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan. 
                                                                              
                F. Untuk Beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
                  bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang
                                                                              
                  bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester.
                G. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish
                                                                              
                  dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan plesteran).
                                                                              
                H. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi
                  alur-alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik
                                                                              
                  terhadap bahan finishingnya.                                
                I. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan
                                                                              
                  menggunakan keping-keping playwood setebal 9 mm untuk patokan keratan bidang.
                J. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding /kolom yang
                                                                              
                  dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
                                                                              
                  plesteran maximum 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam
                  untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian
                                                                              
                  pekerjaan yang diijinkan Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.  
                K. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
                                                                              
                  bidang datar, harus diberi nat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm,
                                                                              
                  kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.             
                L. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
                                                                              
                  cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m.  
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                M. Jika melebihi, Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) berkewajiban
                                                                              
                  memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi
                                                                              
                  (Kontraktor)                                                
                N. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
                                                                              
                  terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering
                  dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup
                                                                              
                  yang bisa mencegah penguapan air secara cepat. Jika terjadi keretakan sebagai
                                                                              
                  akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki
                  sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dengan biaya atas tanggungan
                                                                              
                  Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor). Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian
                  selesai Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) harus selalu menyiram dengan air,
                                                                              
                  sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.         
                                                                              
                O. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum finish, Penyedia
                  Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib memelihara dan menjaganya terhadap
                                                                              
                  kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi
                  menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) dan wajib diperbaiki.
                                                                              
                P. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
                                                                              
                  berumur lebih dari 2 (dua) minggu.                          
                                                                              
                                                                              
      4.6 Pekerjaan Penutup Lantai & Dinding Homogeneus Tile dan Keramik      
          4.6.1. Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                              
                A. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                                                                              
                  bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
                B. Pasangan ubin keramik ini dipasang pada seluruh detail yang
                                                                              
                  disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.                        
                                                                              
                                                                              
          4.6.2. Standard                                                     
                                                                              
                     PUBI: Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI - 3).
          4.6.3. Persyaratan bahan                                            
                A. Lantai Homogenous Tile                                     
                                                                              
                       Ukuran   1. : sesuai petunjuk gambar                   
                       Produksi 2. : Indogress, Niro, Valentino Gress, Granito
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                       Warna/type 3. : ditentukan kemudian (dalam lampiran    
                                                                              
                                     spesifikasi teknis)                      
                                                                              
                       Kualitas 4. : Kelas I                                  
                       Bahan perekat 5 . : spesi 1 pc : 4 pasir dan atau mortar siap
                                                                              
                                     pakai pabrikan                           
                                                                              
                                                                              
                B. Lantai keramik                                             
                                                                              
                       Ukuran   1. : sesuai petunjuk gambar                   
                       Produksi 2. : Roman, Platinum, Milan                   
                                                                              
                       Warna/type 3. : ditentukan kemudian (dalam lampiran    
                                     spesifikasi teknis)                      
                                                                              
                       Kualitas 4. : Kelas I                                  
                                                                              
                       Bahan perekat 5 . : spesi 1 pc : 4 pasir dan atau mortar siap
                                     pakai pabrikan                           
                                                                              
                                                                              
                C. Dinding Homogenous Tile                                    
                                                                              
                       Ukuran   1. : sesuai petunjuk gambar                   
                                                                              
                       Produksi 2. : Indogress, Niro, Valentino Gress, Granito
                       Warna/type 3. : ditentukan kemudian (dalam lampiran    
                                                                              
                                     spesifikasi teknis)                      
                       Kualitas 4. : Kelas I                                  
                                                                              
                       Bahan perekat 5 . : spesi 1 pc : 4 pasir dan atau mortar siap
                                     pakai pabrikan                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                D. Dinding keramik                                            
                       Ukuran   1. : Sesuai petunjuk gambar                   
                                                                              
                       Produksi 2. : Roman, Platinum, Milan                   
                       Warna/type 3. : ditentukan kemudian (dalam lampiran    
                                                                              
                                     spesifikasi teknis)                      
                                                                              
                       Kualitas 4. : Kelas I                                  
                       Bahan perekat 5 . : spesi 1 pc : 4 pasir dan atau mortar siap
                                                                              
                                     pakai pabrikan                           
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
                                                                              
                contoh-contohnya kepada Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen/Konsultan Manajemen
                                                                              
                Konstruksi.                                                   
                                                                              
                                                                              
          4.6.4. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
                A. Sebelum dimulai pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) diwajibkan
                                                                              
                  membuat shop drawing mengenai pola keramik.                 
                                                                              
                B. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
                C. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC:4 pasir pasang dan
                                                                              
                  ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian
                  PC murni dan ditambah bahan perekat.                        
                                                                              
                D. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
                                                                              
                  mengandung asam alkali) sampai jenuh.                       
                E. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-
                                                                              
                  benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah
                  dan teras.                                                  
                                                                              
                F. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau
                                                                              
                  sesuai petunjuk Perencana. Perhatikan lubang instalasi dan drainase/bak kontrol
                  sebelum pekerjaan dimulai.                                  
                                                                              
                G. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama
                  lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
                                                                              
                  lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut
                  sikut yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.        
                                                                              
                H. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang
                                                                              
                  telah diisyaratkan di atas. Pengisian siar (Cor Nat) harus menuggu hingga spasi
                  kering.                                                     
                                                                              
                I. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik
                  khusus sesuai persyaratan dari pabrik.                      
                                                                              
                J. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
                                                                              
                  permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.               
                K. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam
                                                                              
                  dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                L. Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada lubang dan
                                                                              
                  celah celah yang terjadi pada permukaan lantai, harus ditutup dengan adukan semen
                                                                              
                  pasir (tasram) sampai rata terhadap permukaan sekelilingnya.
                                                                              
                                                                              
          4.6.5. Pemasangan Homogeneus Tile & Keramik Dinding di bagian Dalam (Internal).
                A. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar keramik harus dibasahi. Pakai
                                                                              
                  benang untuk menentukan layout keramik, yang telah ditentukan dan pasang sebaris
                                                                              
                  keramik guna jadi patokan untuk pemasangan selanjutnya.     
                B. Kecuali ditentukan lain, pemasangan keramik harus dimulai dari bawah dan
                                                                              
                  dilanjutkan ke bagian atas.                                 
                C. Pada pemasangan tile, tempelkan di bagian belakang tile adukan dan ratakan,
                                                                              
                  kemudian keramik yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran dasar.
                                                                              
                  Kemudian permukaan keramik dipukul perlahan-lahan hingga mortar perekat
                  menutupi penuh bagian belakang keramik dan sebagian adukan tertekan keluar dari
                                                                              
                  tepi keramik.                                               
                D. Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di naad (joint) harus
                                                                              
                  dibuang/dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan
                                                                              
                  tile. Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap basah.
                E. Pemasangan tile grant (pengisian naad) harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
                                                                              
                                                                              
      4.7 Pekerjaan Kaca & Cermin                                             
                                                                              
          4.7.1. Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                              
                A. Menyediakan tenaga Kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                  melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
                                                                              
                  dan sempurna.                                               
                B. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
                                                                              
                  dalam detail gambar.                                        
                                                                              
                                                                              
          4.7.2. Persyaratan Bahan                                            
                                                                              
                A. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
                  ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-
                                                                              
                  proses tarik, gilas dan pengambangan (Float glass).         
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                B. Toleransi lebar dan panjang: Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui
                                                                              
                  toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.              
                                                                              
                C. Kesikuan: Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta
                  tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan
                                                                              
                  adalah 1,5 mm per meter.                                    
                D. Cacat-cacat.                                               
                                                                              
                  1. Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari
                                                                              
                    pabrik.                                                   
                  2. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas
                                                                              
                    yang terdapat pada kaca).                                 
                  3. Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
                                                                              
                    mengganggu pemandangan.                                   
                                                                              
                  4. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian
                    atau seluruh tebal kaca)                                  
                                                                              
                  5. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah
                    luar/masuk).                                              
                                                                              
                  6. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat
                                                                              
                    garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang
                    berobah dan mengganggu pandangan.                         
                                                                              
                  7. Harus bebas dari bintik-bintik (spots, awan (cloud) dan goresan (scratch).
                  8. Bebas lengkungan (lembaran baca yang bengkok).           
                                                                              
                  9. Mutu kaca lembaran yang digunakan AA.                    
                  10. Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
                                                                              
                    ditentukan oleh pabrik.                                   
                                                                              
                E. Bahan kaca :                                               
                  1. Bahan kaca gunakan produk ex Asahimas, Mulia Glass setara
                                                                              
                  2. Kaca Bening 5 mm                                         
                  3. Kaca Tempered 12 mm                                      
                                                                              
                  4. Kaca Panasap                                             
                                                                              
                  5. Bahan untuk kaca dan cermin menggunakan : Clear float glass, tebal sesuaikan
                    dengan gambar (t=5 mm)                                    
                                                                              
                  6. Di satu permukaannya dilapisi (Chemical Deposited Silver).
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                  7. Permukaan harus bebas noda dan cacat,bebas sulfida maupun bercak-bercak
                                                                              
                    lainnya.                                                  
                                                                              
                  8. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
                    digurinda/dihaluskan, hingga membentuk tembereng.         
                                                                              
                                                                              
          4.7.3. Syarat-syarat Pelaksanaan                                    
                                                                              
                A. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
                                                                              
                  syarat pekerjaan dalam buku ini.                            
                B. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.          
                                                                              
                C. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi/Pejabat Pembuat
                  Komitmen.                                                   
                                                                              
                D. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
                                                                              
                  tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-
                  tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem
                                                                              
                  aci.                                                        
                E. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong
                                                                              
                  kaca khusus.                                                
                                                                              
                F. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk ke dalam
                  alur kaca pada kusen.                                       
                                                                              
                G. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
                  menggunakan cairan pembersih kaca.                          
                                                                              
                H. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kusen,
                  harus diisi dengan lem silikon.Warna transparant cara pemasangan dan persiapan-
                                                                              
                  persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
                                                                              
                                                                              
      4.8 Pekerjaan Alat Penggantung Dan Pengunci                             
                                                                              
          4.8.1. Lingkup Pekerjaan                                            
                                                                              
                A. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun
                  pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga
                                                                              
                  tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.         
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                B. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
                                                                              
                  pemasangan pada daun pintu kayu, seperti yang ditunjukan/disyaratkan dalam detail
                                                                              
                  gambar.                                                     
                                                                              
                                                                              
          4.8.2. Persyaratan Bahan                                            
                A. Semua 'hardware' yang digunakanharus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
                                                                              
                  dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian 'hardware'
                                                                              
                  akibat dari pemilihan merek, Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib
                  melaporkan hal tersebut kepada Owner untuk mendapatkan persetujuan.
                                                                              
                B. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium
                  berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan
                                                                              
                  cincin nikel kesetiap anak kunci.                           
                                                                              
                C. Perlengkapan Pintu dan Jendela seperti pada harga bahan dan atau spesifikasi
                  teknik                                                      
                                                                              
                                                                              
          4.8.3. Persyaratan Pelaksanaan                                      
                                                                              
                A. Engsel atas dipasang +28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah
                                                                              
                  dipasang +32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang di
                  tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.                 
                                                                              
                B. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang +28 cm dari permukaan pintu,
                  engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
                                                                              
                C. Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
                D. Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan
                                                                              
                  sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Direksi. Apabila hal tersebut
                                                                              
                  tidak tercapai, Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib memperbaiki tanpa
                  tambahan biaya.                                             
                                                                              
                E. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
                  pengujian secara kasar dan halus.                           
                                                                              
                F. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
                                                                              
                G. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib membuat shop drawing (gambar detail
                  pelaksanaan) berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan
                                                                              
                  dengan keadaan di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dibantu
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                  Pengawasan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara
                                                                              
                  pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
                                                                              
                  Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi Pabrik.
                H. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Direksi/Pejabat
                                                                              
                  Pembuat Komitmen.                                           
                                                                              
                                                                              
      4.9 Pekerjaan Plafond                                                   
                                                                              
          4.9.1. Persyaratan                                                  
                Pemasangan plafond boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang terdapat di
                                                                              
                dalam plafon (kabel - kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat-alat penggantung dan
                                                                              
                penguat plafon) siap dan selesai dikerjakan.                  
                                                                              
                                                                              
          4.9.2. Pelaksanaan                                                  
                A. Penggantung plafon harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh bidang plafon
                                                                              
                  yang rata, datar dan tidak melengkung.                      
                B. Pemasangan plafon harus rata, sambungan-sambungan harus rapi dan kuat.
                                                                              
                C. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) bertanggung jawab atas segala akibat yang
                                                                              
                  mungkin terjadi terhadap:                                   
                  1. Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi yang harus
                                                                              
                    disangga oleh rangka plafon.Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk
                    pemeriksanaan/ kontrol.                                   
                                                                              
                  2. Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurnanya alat-alat penggantung,
                                                                              
                    sehingga plafon menjadi bergelombang karenanya.           
                  3. Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada plafon luifel
                                                                              
                    diluar bangunan.                                          
                  4. Untuk itu harus ada koordinasi antara Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) dan
                                                                              
                    sub Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) serta persetujuan Direksi/Pejabat
                                                                              
                    Pembuat Komitmen.                                         
                                                                              
                                                                              
                D. Pekerjaan plafond Kalsium Board                            
                  1. Lingkup pekerjaan meliputi,                              
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                    Penyediaan bahan plafond Kalsium board dan konstruksi penggantungnya,
                                                                              
                    penyiapan tempat serta pemasangan termasuk pelubangan buat lampu dan grite.
                                                                              
                  2. Rangka plafond hollow galvanis tebal 1 mm                
                  3. Pemasangan lembaran Plafond kalsium board,               
                                                                              
                  4. Untuk plafond dengan menggunakan kalsium board tebal 6 mm ukuran 120 x
                    240 cm dipasang tanpa nat disambung dengan strimin dan dikompon.
                                                                              
                  5. Semua penutup plafond difinishing dengan cat produk setara Jotun, Propan,
                                                                              
                    Dulux.                                                    
                                                                              
                                                                              
      4.10 Pekerjaan Partisi                                                  
                                                                              
          Dalam mengerjakan dinding partisi gypsum, kita perlu mengacu pada rencana kerja dan syarat-
      syarat (RKS) yang telah ditetapkan dan disepakati bersama oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor)
                                                                              
      maupun pemiik proyek. RKS Dinding Partisi Gypsum memuat berbagai spesifikasi teknis dan metode
      pelaksanaan pemasangan dinding partisi gypsum agar mendapatkan hasil yang baik sesuai yang
                                                                              
      diharapkan. RKS atau spesifikasi teknis sering dibutuhkan dalam proyek-proyek pemerintah dan swasta
      sebagai dokumen pelengkap selain gambar dan RAB.                        
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
          RKS dinding partisi gypsum ini menjelaskan banyak hal-hal teknis tentang pemasangan dinding
                                                                              
      partisi gypsum mulai dari standar bahan dinding partisi, ukuran-ukuran, rangka yang digunakan, metode
                                                                              
      penyambungan rangka, cara menempelkan gypsum ke rangka termasuk bagaimana pertemuan antara
      dinding dengan lantai atau dinding dengan plafond.                      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          4.10.1. Standar & Bahan                                             
                A. Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan partisi
                                                                              
                  gypsum dengan rangka metal stud ex. Aplus, Elephant, Jayaboard dan pekerjaan
                  lain yang sesuai dengan detail yang dinyatakan dalam gambar dan atas petunjuk
                                                                              
                  Konsultan Pengawas/Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK).
                                                                              
                B. Gypsum dipasang pada kedua sisi rangkanya (double face/dua muka) dan
                  dipasang tegak lurus dari lantai sampai setinggi plafond (rapat dengan plafond).
                                                                              
                C. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan jenisnya, namun sebelum
                  dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
                                                                              
                  menentukan warna yang akan dipakai.                         
                D. Sistem Pemasangan Partisi Rangka Metal Jayaboard terdiri dari pemasangan satu
                                                                              
                  atau beberapa lembar papan gipsum Jayaboard yang dipasang pada rangka metal
                                                                              
                  tahan karat dengan menggunakan skrup. Rangka yang digunakan adalah Rangka
                  Boral Metal System (BMSys) yang memproduksi rangkaian system dinding partisi
                                                                              
                  rangka metal secara menyeluruh, termasuk system partisi ringan (non load bearing)
                  dan system partisi pemikul beban (load bearing).            
                                                                              
                E. Beberapa komponen BMS, termasuk wall stud dan wall track diperkuat dengan
                                                                              
                  menggunakan lekukan.                                        
                                                                              
                                                                              
      4.11 Pekerjaan Penutup Atap                                             
                                                                              
          4.11.1. Lingkup Pekerjaan                                           
                A. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
                                                                              
                  Bantu lainya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesikan
                  pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian
                                                                              
                  syarat-syarat dibawah ini seta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
                                                                              
                B. Bagian ini meliputi :                                      
                  1. Plat atap                                                
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                  2. Penutup atap                                             
                                                                              
                C. Material standar                                           
                                                                              
                  Penutup atap UPVC ex setara Alderon, Avaguard, Maspion.     
                D. Persetujuan Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) harus menyediakan data-data
                                                                              
                  teknis produksi dan spesifikasi untuk persiapan permukaan dan aplikasi untuk
                  diperiksa dan disetujui oleh Direksi.                       
                                                                              
                E. Gambar- gambar pelaksanaan                                 
                                                                              
                  Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib membuat shop drawing (gambar detail
                  pelaksanaan).                                               
                                                                              
                                                                              
          4.11.2. Pelaksanaan                                                 
                                                                              
                Pemasangan harus tepat dan sesuai dengan yang dianjurkan oleh pabrik pembuatnya
                                                                              
          sehingga besar kemungkinan untuk tidak sesuai kecil, bilamana prosedur pabrik dikerjakan.
                                                                              
                                                                              
      4.12 Pekerjaan Pengecatan                                               
          4.12.1. Lingkup Pekerjaan                                           
                                                                              
                A. Persiapan permukaan yang akan diberi cat.                  
                                                                              
                B. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
                C. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan secara
                                                                              
                  khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Konsultan
                  Perencana.                                                  
                                                                              
                                                                              
          4.12.2. Standar Pengerjaan                                          
                                                                              
                A. Sebelum pengecatan dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) harus
                                                                              
                  melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang
                  diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture,
                                                                              
                  material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up
                  ini akan ditentukan oleh Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.  
                                                                              
                B. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi/Pejabat Pembuat
                                                                              
                  Komitmen, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan
                  pekerjaan pengecatan.                                       
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
          4.12.3. Contoh dan Bahan untuk Perawatan                            
                                                                              
                A. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) harus menyiapkan contoh pengecatan tiap
                                                                              
                  warna dan jenis cat pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada
                  bidang-bidang tersebut harus harus jelas atas persetujuan Konsultan MK dengan
                                                                              
                  jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan
                  akhir).                                                     
                                                                              
                B. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi dan Perencana.
                                                                              
                  Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Direksi dan
                  Perencana, barulah Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) melanjutkan
                                                                              
                  pekerjaannya.                                               
                C. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) harus menyerahkan kepada Direksi/Pejabat
                                                                              
                  Pembuat Komitmen, untuk kemudian diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 5
                                                                              
                  galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup
                  rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini
                                                                              
                  akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh Pemberi Tugas.
                                                                              
                                                                              
          4.12.4. Pekerjaan Cat Dinding                                       
                                                                              
                A. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran
                  bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
                                                                              
                B. Untuk dinding-dinding luar (exterior) bangunan digunakan cat khusus luar, jenis
                  weather shield System Produk Jotun, Propan, Dulux           
                                                                              
                C. Untuk dinding-dinding dalam (interior) bangunan digunakan cat jenis Jotun, Propan,
                  Dulux.                                                      
                                                                              
                D. Lapisan dasar menggunakan Jotun, Propan, Dulux (Solvent-based Primer Sealer)
                                                                              
                  Produk Jotun, Propan, Dulux Warna ditentukan kemudian.      
                E. Sebelum dinding diberi lapisan dasar, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak
                                                                              
                  ada retak-retak dan Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) meminta persetujuan
                  kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.                      
                                                                              
                F. Sesudah 7 hari alkali terpasang dan percobaan warna kemudian dibersihkan dengan
                                                                              
                  bulu ayam sampai bersih betul Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan
                  roller.                                                     
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                G. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistence sealer
                                                                              
                  yang dilanjutkan dengan 3(tiga) lapis acrylic emulsion dengan kekentalan cat sebagai
                                                                              
                  berikut :                                                   
                  1. Lapis I encer (tambahkan 20% air).                       
                                                                              
                  2. Lapis II kental.                                         
                  3. Lapis III encer.                                         
                                                                              
                  4. Dan atau sesuai petunjuk pabrik                          
                                                                              
                H. Untuk warna-warna dan jenis, Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) diharuskan
                  menggunakan kaleng-kaleng dengan percampuran (batch number) yang sama.
                                                                              
                I. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,rata,
                  licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
                                                                              
                  pengotoran.                                                 
                                                                              
                                                                              
      4.13 Pekerjaan Insulasi Atap                                            
                                                                              
          4.13.1. Umum                                                        
                A. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                              
                  Pada bagian ini mencakup pengadaan dan instalasi bahan insulasi bangunan,
                                                                              
                  termasuk kerangka dan aksessori yang diperlukan pada saat instalasi di
                  lapangan. Bagian ini meliputi :                             
                                                                              
                  1. Insulasi panas untuk atap                                
                B. Referensi                                                  
                                                                              
                  1. ASTM                                                     
                  2. C518 – 85 Pengukuran flux panas dan transmisi panas      
                                                                              
                  3. C692 – 77 Insulasi panas Rockwool                        
                                                                              
                  4. E84 - 83 Karakteristik bakar bahan bangunan              
                  5. E119 – 83 Test kebakaran konstruksi dan bahan bangunan.  
                                                                              
                  6. Spesifikasi Federal (FS) HH-1-5588 (3) insulasi, pasangan bata, papan kayu,
                    bahan pembungkus, pembungkus pipa dan tube dan pembungkus sambungan
                                                                              
                    pipa, panas (serat mineral, type industrial)              
                                                                              
                C. Lampiran-lampiran                                          
                  1. Umum                                                     
                                                                              
                    Lengkapi dengan lampiran-lampiran bahan-bahan yang berhubungan.
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                  2. Data produk                                              
                                                                              
                    Lengkapi dengan brosur dari pembuat masing-masing type insulasi
                                                                              
                  3. Instruksi-instruksi pembuat                              
                    Lengkapi dengan instruksi-instruksi dan saran-saran instalasi dari pabrik pembuat
                                                                              
                D. Pengiriman, penyimpanan dan penanganan.                    
                  1. Pengiriman, penyimpanan, penanganan dan perlindungan produk-produk sesuai
                                                                              
                    dengan standar dari pabrik.                               
                                                                              
                  2. Simpan material di atas lantai yang ditinggikan atau di tanah, ditutup dan dijaga
                    kekeringannya dari cuaca luar.                            
                                                                              
                E. Persyaratan lingkungan                                     
                  Jangan diinstalasi insulasi jika cuaca buruk atau permukaan terlalu lembab.
                                                                              
                F. Penjadwalan                                                
                                                                              
                  Jangan dikerjakan sebelumpekerjaan yang akan dilapisi belum selesai.
                                                                              
                                                                              
          4.13.2. Produk-produk                                               
                Menggunakan glasswoll dan dilapis allumunium foil double sided dan kawat mesh
                                                                              
                dibawahnya.                                                   
                                                                              
                                                                              
          4.13.3. Pelaksanaan                                                 
                                                                              
                A. Pemeriksaan                                                
                  1. Periksa sistem penunjang dan sistem konstruksi yang akan mempengaruhi
                                                                              
                    pelaksanaan pekerjaan, jangan dimulai jika kondisi lapangan tidak
                    memungkinkan, kerjakan jika kondisi sudah dimungkinkan.   
                                                                              
                  2. Pastikan pekerjaan-pekerjaan yang akan dicover dengan insulasi sudah selesai
                                                                              
                    dan di test.                                              
                  3. Periksa kecukupan ruang untuk memperoleh nilai “R”.      
                                                                              
                                                                              
                B. Instalasi                                                  
                                                                              
                  1. Install insulasi sesuai dengan instruksi pabrik pembuat, pekerjaan ME telah
                                                                              
                    diinstall dengan baik. Pasangkan klem pengencang, baut-baut, wire mesh dan
                    aksessoris yang lain untuk memastikan pekerjaan insulasi telah dikerjakan
                                                                              
                    dengan baik.                                              
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                  2. Kencangkan pekerjaan insulasi bagian dalam sampai bagian luar plumbing, hasil
                                                                              
                    pekerjaan insulasi harus rapi dan kencang, tidak meninggalkan celah dan gap.
                                                                              
                    Kuatkan insulasi dengan baut-baut pengunci.               
                  3. Pengerjaan insulasi harus bebas dari cacat, jangan sampai pekerjaan insulasi
                                                                              
                    menutup lubang- lubang vent.                              
                  4. Insulasi harus terpasang dengan baik pada permukaan-permukaan yang
                                                                              
                    menonjol dan bentuk permukaan yang tidak beraturan.       
                                                                              
                  5. Potong dan diikat dengan rapi insulasi pada semua bagian permukaan yang akan
                    dikerjakan.                                               
                                                                              
                C. Proteksi                                                   
                  Lindungi pekerjaan insulasi dari kelembaban dan bangunan tidak boleh bocor.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
      4.14 Pekerjaan Waterproofing                                            
          4.14.1. Umum                                                        
                                                                              
                A. Lingkup Pekerjaan                                          
                  1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
                                                                              
                    peralatan dan alat- alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang
                                                                              
                    diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan
                    dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat dibawah ini serta memenuhi
                                                                              
                    spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.                
                  2. Bagian yang diwaterproofing :                            
                                                                              
                  3. Atap dak beton, daerah toilet, kamar mandi dan daerah basah lainnya
                                                                              
                  4. Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar          
                  5. Material                                                 
                                                                              
                  6. Waterproofing coating 3x lapis dengan serat fiber untuk lapisan kamar mandi.
                  7. Produk ex.Sika, Foshrock atau setara                     
                                                                              
                B. Standard                                                   
                                                                              
                  1. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI-3)
                  2. ASTM 828                                                 
                                                                              
                  3. ASTME : TAPP I 803 dan 407                               
                C. Persetujuan                                                
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                  Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) harus menyediakan data-data teknis produk
                                                                              
                  dan spesifikasi untuk persiapan permukaan dan aplikasi untuk diperiksa dan disetujui
                                                                              
                  Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.                           
                D. Gambar-gambar pelaksanaan                                  
                                                                              
                  1. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib membuat shop drawing (gambar
                    detail pelaksanaan) berdasarkan pada gambar dokumen kontrak dan telah
                                                                              
                    disesuaikan dengan keadaan di lapangan.                   
                                                                              
                  2. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib membuat shop drawing untuk detail-
                    detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen
                                                                              
                    kontrak.                                                  
                  3. Dalam shop drawing harus jelas atas persetujuan Konsultan MK semua data yang
                                                                              
                    diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan
                                                                              
                    khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen
                    kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.                 
                                                                              
                  4. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
                    dari Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.                    
                                                                              
                E. Contoh                                                     
                                                                              
                  1. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib mengajukan contoh dari semua
                    bahan, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.            
                                                                              
                  2. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib membuat
                    mock-up sebelum pekerjaan dimulai.                        
                                                                              
                F. Pengangkutan, penyimpanan dan penanganan bahan             
                  1. Materi harus disiapkan dalam kemasan yang akan melindunginya dari kerusakan
                                                                              
                    pada pekerjaan.                                           
                                                                              
                  2. Dibagian luar tiap kemasan tersebut harus diberi label yang menyebutkan nama
                    “generic” dan “Produk dagang” dari produk, berat bersih dan nama pabrik, nama
                                                                              
                    Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) dan nama proyek.    
                  3. Dilapangan bahan harus disimpan di dalam kemasan yang masih tertutup,
                                                                              
                    terlindung dari sinar matahari langsung, dan dilindungi dari percikan api, panas
                                                                              
                    dan lain-lain.                                            
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                  4. Jangan keluarkan material dari gudang ke area pekerjaan lebih dari yang
                                                                              
                    diperlukan untuk 1 (satu) hari kerja, dan pembukaan kemasan hanya dilakukan
                                                                              
                    setelah aplikator siap melaksanakan aplikasi bahan tersebut.
                                                                              
                                                                              
          4.14.2. Pelaksanaan                                                 
                A. Persiapan                                                  
                                                                              
                  1. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Direksi. Untuk
                                                                              
                    mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/persyaratan pabrik yang
                    bersangkutan.                                             
                                                                              
                  2. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari
                    pabrik yang bersangkutan, dan atas persetujuan Direksi.   
                                                                              
                  3. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainnya,
                                                                              
                    Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) harus segera melaporkan kepada Direksi
                    sebelum pekerjaan dimulai. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) tidak
                                                                              
                    dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat dalam hal ada 
                    kelainan/perbedaan di tempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          4.14.3. Pengamanan pekerjaan                                        
                  1. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib mengadakan perlindungan terhadap
                                                                              
                    pemasangan yang telah dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet
                    permukaan atau kerusakan lainnya.                         
                                                                              
                  2. Kalau terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik atau
                    Pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan maka Penyedia Jasa
                                                                              
                    Konstruksi (Kontraktor) harus memperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat
                                                                              
                    diterima oleh Direksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan ini adalah tanggung
                    jawab Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor).              
                                                                              
                                                                              
          4.14.4. Persyaratan Bahan                                           
                                                                              
                A. Persyaratan Standar Mutu Bahan                             
                                                                              
                  Standar dari bahan dan produsen yang ditentukan oleh pabrik dan standar-standar
                seperti : NI-3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan 407. Penyedia Jasa Konstruksi
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                (Kontraktor) tidak dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin dari
                                                                              
                Pemberi Tugas.                                                
                                                                              
                  1. Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh
                    tenaga ahlinya yang ditunjuk penyalur dan pekerjaan harus mendapat sertifikat
                                                                              
                    jaminan pemeliharaan secara cuma-cuma selama 10 (sepuluh) tahun berupa :
                  2. Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer’s Process Performance
                                                                              
                    Warranty)                                                 
                                                                              
                  3. Jaminan ketepatan aplikasi (Aplikator Workmanship Warranty)
                  4. Gambar Detail Pelaksanaan :                              
                                                                              
                  5. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib membuat shop drawing (gambar
                    detail pelaksanaan) berdasarkan pada gambar dokumen kontrak dan telah
                                                                              
                    disesuaikan dengan keadaan di lapangan.                   
                                                                              
                  6. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib membuat shop drawing untuk detail-
                    detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen
                                                                              
                    kontrak.                                                  
                  7. Dalam shop drawing harus jelas harus jelas atas persetujuan Konsultan MK
                                                                              
                    semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau
                                                                              
                    persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar
                    kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.   
                                                                              
                  8. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih
                    dahulu dari Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK)/Pemberi
                                                                              
                    Tugas (Owner).                                            
                                                                              
                                                                              
      4.15 Pekerjaan Sanitair                                                 
                                                                              
          4.15.1. Umum                                                        
                A. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                              
                  1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga
                    kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam
                                                                              
                    pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
                                                                              
                    pemakainnya/operasinya.                                   
                  2. Pekerjaan pemasangan wastafel, urinal, kloset, kran, perlengkapan kloset, floor
                                                                              
                    drain, clean out.                                         
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                B. Persetujuan                                                
                                                                              
                  1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Perencana,
                                                                              
                    Konsultan Pengawas/Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi beserta
                    persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak
                                                                              
                    disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.             
                  2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus
                                                                              
                    disetujui Direksi berdasarkan contoh yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi
                                                                              
                    (Kontraktor).                                             
                                                                              
                                                                              
          4.15.2. Bahan/Produk                                                
                Closet Duduk   TOTO, Trilliun ware, American Standard         
                                                                              
                Wastafel       TOTO, Trilliun ware, American Standard         
                                                                              
                Kran Wastafel  TOTO, Trilliun ware, American Standard         
                Urinoir        TOTO, Trilliun ware, American Standard         
                                                                              
                Skrup Partisi  TOTO, Trilliun ware, American Standard         
                Kran Air       TOTO, Trilliun ware, American Standard         
                                                                              
                Jetshower      TOTO, Trilliun ware, American Standard         
                                                                              
                Tempat tisu    TOTO, Trilliun ware, American Standard         
                Floor drain    TOTO, Trilliun ware, American Standard         
                                                                              
                Shoap Holder   TOTO, Trilliun ware, American Standard         
                Paper Holder   TOTO, Trilliun ware, American Standard         
                                                                              
                Robe Hook      TOTO, Trilliun ware, American Standard         
                Partisi cubical toilet Phenolic board Spot, Alderon atau setara
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          4.15.3. Pelaksanaan                                                 
                A. Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) harus meneliti
                                                                              
                  gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk,
                                                                              
                  pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail
                  sesuai gambar.                                              
                                                                              
                B. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar
                  dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor)
                                                                              
                  harus segera melaporkannya kepada Direksi.                  
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                C. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu
                                                                              
                  tempat bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut
                                                                              
                  diselesaikan.                                               
                D. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
                                                                              
                  kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.                 
                E. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memperbaiki/mengulangi/menganti bila ada
                                                                              
                  kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
                                                                              
                  Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor), selama kerusakan bukan disebabkan oleh
                  tindakan Pemilik.                                           
                                                                              
                                                                              
          4.15.4. Pekerjaan Wastafel                                          
                                                                              
                A. Wastafel yang digunakan adalah produksi dalam negeri lengkap dengan bahan
                                                                              
                  poselin, lengkap accessoriesnya seperti tercantum dalam brosurnya.
                B. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik tidak
                                                                              
                  ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh
                  Konsultan Direksi.                                          
                                                                              
                C. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
                                                                              
                  petunjuk-petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi,
                  waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
                                                                              
                  instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.  
                                                                              
                                                                              
          4.15.5. Pekerjaan Closet                                            
                A. Closet beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
                                                                              
                  baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui
                                                                              
                  Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.                           
                B. Closet harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar, water
                                                                              
                  pass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh
                  ada kebocoran-kebocoran.                                    
                                                                              
                  Keterangan :                                                
                                                                              
                  1. Closet jongkok produksi dalam negeri bahan porselin      
                  2. Closet duduk penyandang cacat produksi dalam negeri bahan porselin
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
          4.15.6. Pekerjaan Kran                                              
                                                                              
                A. Semua keran yang dipakai chromed finish. Ukuran disesuaikan keperluan masing-
                                                                              
                  masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat-alat saintair. Keran-keran tembok
                  dipakai yang berleher panjang dan mempunyai ring dudukan yang harus dipasang
                                                                              
                  menempel pada dinding. Keran-keran yang dipasang di halaman harus mempunyai
                  ulir, sink di pantry disambung dengan pipa leher angsa (extension)
                                                                              
                B. Stop kran yang dapat digunakan bahan kuningan dengan putaran berwarna hijau,
                                                                              
                  diameter dan penempatan sesuai gambar untuk itu.            
                                                                              
                                                                              
      4.16 Pekerjaan Alumunium Composite Panel dan Aluminium Solid Panel      
          4.16.1. Lingkup Pekerjaan.                                          
                                                                              
                A. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja berpengalaman, bahan-bahan
                                                                              
                  peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
                  ini hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                              
                B. Pekerjaan pelapisan dinding bagian luar ini dilakukan pada seluruh bagian yang
                  disebutkan dalam gambar.                                    
                                                                              
                C. Pekerjaan lainnya yang disebutkan dalam gambar.            
                                                                              
                D. Warna akan ditentukan oleh Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                              
                                                                              
          4.16.2. Persyaratan Bahan.                                          
                A. Syarat Umum Bahan                                          
                                                                              
               Item           Standard      Property      Remark              
                                                                              
                                                                              
       Density                  -           1.36 g/cm2      -                 
                                                                              
       Weight                   -           5.44 kg/m2   6 mm width           
                                                                              
       Thermal Conductivity (Average                                          
                             KS L 9016   0.19 kcal/m.hr.º C ASTM D 976        
       20 ± 50º C)                                                            
       Deflection Temperature KS F 2263      115 ºC     ASTM D 648            
                                                                              
       Linear Expansion      KS F 2263    24 x 10 -60 ºC ASTM D 696           
                                                                              
       Yield Strenght                       50 N/mm2     ASTM E 8             
                                                                              
       Tensile Strength      KS B 0802      54 N/mm2     ASTM E 8             
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                                                                              
               Item           Standard      Property      Remark              
                                                                              
       Elongation               -            14.4 %      ASTM E 8             
                                                                              
                                                                              
       Bending Moment        KS F 2263      1666 N.cm       -                 
                                                                              
       Bending Strength      KS F 2263     10535 N/cm2      -                 
                                                                              
       Peel Adhesive Strenght KS F 4737    245 N/25 mm      -                 
                                                                              
       Flexural Elasticity      -          39984 N/mm2  ASTM C 393            
                                                                              
                                                                              
                B. PVdF Coating Finish.                                       
                                                                              
                                                                              
             Item              Standard         Property    Remark            
                                                                              
       Hardness              ASTM D 3363-74       HB-H     KS D 0254          
                                                                              
                         Alumunium 3000, Seires 0,3                           
       Front Side                                                             
                           mm coated with PVDF                                
                         Alumunium 3000, Seires 0,3                           
       Back side                                                              
                           mm coated with Polyster                            
       Thickness                4 mm                                          
       Width                   1220 mm                                        
                                                                              
       Length                  4880 mm                                        
                                                                              
       Flexibility: T-Bend   ASTM D 4145-83       1 - T                       
                                                                              
       Adhesion              ASTM D 3359-87   No Adhesion Loss                
                                                           KS D 0254          
                                                                              
       Abrasion: Falling Sand ASTM D 968-81   50 Liters minimum KS D 8335     
                           AAMA 605.2-91 TEST                                 
       Mortar Resistance                        No Effect                     
                                #7.7.2                                        
       Detergent Resistance  ASTM D 2248 73     No Effect  KS F 3516          
                                                                              
                          ASTM D 1308-87 AAMA   5 units color                 
       Acid Pollutants                                     KS D 6711          
                           605.2-91 TEST #7.7.3.1 change                      
       Alkalis Resistance    ASTM D 1308-87     No Effect  KS D 6711          
                            ASTM D 2247-87                                    
       Humidity                               Passes 3000 hrs                 
                             ASTM D 714-87                                    
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                                                                              
             Item              Standard         Property    Remark            
                                                                              
       Color Retention       ASTM D 2244-85   Passes 5000 hrs                 
                                                              -               
                                                                              
       Chalk Resistance      ASTM D 659-86     Max rating of 8                
                                                              -               
                                                                              
                C. Fire Safety                                                
                                                                              
                Item          Standard     Property     Remark                
                                                                              
         Surface Spread of Flame BS 476 : Part 7 Class “ONE” ASTM E 162-76    
                                                                              
         Ignitability       BS 476 : Part 5 Class “P”  ASTM E 108             
                                                                              
         Heat Evolved          NATA        Class “O”                          
                                                                              
         Smoke Develop         NATA        Class “O”                          
                                                                              
         Fire Propagation   BS 476 : Part 6 Class “0.0” ASTM E 84             
                                                                              
         Flame Retardancy     KS F 2271    Normal     ASTM E 84.108           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          4.16.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.                                  
                A. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) harus membuat Shop Drawing, sebelum order
                                                                              
                  ke Pabrik dilaksanakan: Shop Drawing sangat penting karena berkaitan dengan
                                                                              
                  Estetika dari Jalur-Jalur Nat.                              
                B. Sebelum bahan dipasang, disiapkan terlebih dahulu bahwa bidang rangka seperti
                                                                              
                  yang ditunjuk dalam gambar detail dan harus dipastikan terlebih dahulu bahwa
                  rangka telah rata dan level satu dengan yang lainnya.       
                                                                              
                C. Pemasangan aluminium composite dan solid panel harus mengikuti petunjuk yang
                  disyaratkan oleh pabrik dan harus dilakukan serta diawasi oleh tenaga ahli dari pabrik
                                                                              
                  pembuat.                                                    
                                                                              
                D. Bidang aluminium composite dan solid panel yang terpasang harus rata dan rapi.
                  Celah sambungan atau nat harus rata dan rapi serta saling berpotongan tegak lurus
                                                                              
                  sesuai instruksi yang tertulis pada manual instruction pabrik pembuat dari setara ,
                  Seven, Jiyu, Alucobond tebal material 5 mm. PVDF Kynar 500. 
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                E. Pembungkus plastik hanya boleh dibuka atas izin dari Direksi/Pejabat Pembuat
                                                                              
                  Komitmen.                                                   
                                                                              
                F. Harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain yang dapat menimbulkan
                  kerusakan atau cacat. Penyimpanan harus dilakukan secara khusus sehingga tidak
                                                                              
                  tertindih barang lain.                                      
                                                                              
                                                                              
      4.17 Pekerjaan Alumunium Composite Panel                                
                                                                              
          4.17.1. Lingkup Pekerjaan.                                          
                A. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja berpengalaman, bahan-bahan
                                                                              
                  peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
                  ini hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
                                                                              
                B. Pekerjaan Plafond ini dilakukan pada seluruh bagian yang disebutkan dalam gambar.
                                                                              
                C. Pekerjaan lainnya yang disebutkan dalam gambar.            
                D. Warna akan ditentukan oleh Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                              
                                                                              
          4.17.2. Persyaratan Bahan.                                          
                                                                              
                A. Syarat Umum Bahan                                          
                                                                              
               Item           Standard      Property      Remark              
                                                                              
       Density                  -           1.36 g/cm2      -                 
                                                                              
                                                                              
       Weight                   -           5.44 kg/m2   6 mm width           
       Thermal Conductivity (Average                                          
                             KS L 9016   0.19 kcal/m.hr.º C ASTM D 976        
       20 ± 50º C)                                                            
       Deflection Temperature KS F 2263      115 ºC     ASTM D 648            
                                                                              
       Linear Expansion      KS F 2263    24 x 10 -60 ºC ASTM D 696           
                                                                              
       Yield Strenght                       50 N/mm2     ASTM E 8             
                                                                              
                                                                              
       Tensile Strength      KS B 0802      54 N/mm2     ASTM E 8             
                                                                              
       Elongation               -            14.4 %      ASTM E 8             
                                                                              
       Bending Moment        KS F 2263      1666 N.cm       -                 
                                                                              
       Bending Strength      KS F 2263     10535 N/cm2      -                 
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                                                                              
               Item           Standard      Property      Remark              
                                                                              
       Peel Adhesive Strenght KS F 4737    245 N/25 mm      -                 
                                                                              
                                                                              
       Flexural Elasticity      -          39984 N/mm2  ASTM C 393            
                                                                              
                                                                              
                B. PVdF Coating Finish.                                       
                                                                              
             Item              Standard         Property    Remark            
                                                                              
       Hardness              ASTM D 3363-74       HB-H     KS D 0254          
                                                                              
                         Alumunium 3000, Seires 0,3                           
       Front Side                                                             
                           mm coated with PVDF                                
                         Alumunium 3000, Seires 0,3                           
       Back side                                                              
                           mm coated with Polyster                            
       Thickness                4 mm                                          
       Width                   1220 mm                                        
                                                                              
       Length                  4880 mm                                        
                                                                              
                                                                              
       Flexibility: T-Bend   ASTM D 4145-83       1 - T                       
                                                                              
       Adhesion              ASTM D 3359-87   No Adhesion Loss                
                                                           KS D 0254          
       Abrasion: Falling Sand ASTM D 968-81   50 Liters minimum KS D 8335     
                                                                              
                           AAMA 605.2-91 TEST                                 
       Mortar Resistance                        No Effect                     
                                #7.7.2                                        
       Detergent Resistance  ASTM D 2248 73     No Effect  KS F 3516          
                          ASTM D 1308-87 AAMA   5 units color                 
       Acid Pollutants                                     KS D 6711          
                           605.2-91 TEST #7.7.3.1 change                      
       Alkalis Resistance    ASTM D 1308-87     No Effect  KS D 6711          
                                                                              
                            ASTM D 2247-87                                    
       Humidity                               Passes 3000 hrs                 
                             ASTM D 714-87                                    
       Color Retention       ASTM D 2244-85   Passes 5000 hrs                 
                                                              -               
       Chalk Resistance      ASTM D 659-86     Max rating of 8                
                                                              -               
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur            
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                C. Fire Safety                                                
                                                                              
                                                                              
                Item          Standard     Property     Remark                
                                                                              
         Surface Spread of Flame BS 476 : Part 7 Class “ONE” ASTM E 162-76    
                                                                              
         Ignitability       BS 476 : Part 5 Class “P”  ASTM E 108             
                                                                              
         Heat Evolved          NATA        Class “O”                          
                                                                              
         Smoke Develop         NATA        Class “O”                          
                                                                              
         Fire Propagation   BS 476 : Part 6 Class “0.0” ASTM E 84             
                                                                              
         Flame Retardancy     KS F 2271    Normal     ASTM E 84.108           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          4.17.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.                                  
                                                                              
                A. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) harus membuat Shop Drawing, sebelum order
                  ke Pabrik dilaksanakan: Shop Drawing sangat penting karena berkaitan dengan
                                                                              
                  Estetika dari Jalur-Jalur Nat.                              
                                                                              
                B. Sebelum bahan dipasang, disiapkan terlebih dahulu bahwa bidang rangka seperti
                  yang ditunjuk dalam gambar detail dan harus dipastikan terlebih dahulu bahwa
                                                                              
                  rangka telah rata dan level satu dengan yang lainnya.       
                C. Pemasangan aluminium composite harus mengikuti petunjuk yang disyaratkan oleh
                                                                              
                  pabrik dan harus dilakukan serta diawasi oleh tenaga ahli dari pabrik pembuat.
                                                                              
                D. Bidang aluminium composite yang terpasang harus rata dan rapi. Celah sambungan
                  atau nat harus rata dan rapi serta saling berpotongan tegak lurus sesuai instruksi
                                                                              
                  yang tertulis pada manual instruction pabrik pembuat dari setara , Seven, Jiyu,
                  Alucobond, tebal material 5 mm. PVDF Kynar 500.             
                                                                              
                E. Pembungkus plastik hanya boleh dibuka atas izin dari Direksi/Pejabat Pembuat
                                                                              
                  Komitmen.                                                   
                F. Harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain yang dapat menimbulkan
                                                                              
                  kerusakan atau cacat. Penyimpanan harus dilakukan secara khusus sehingga tidak
                  tertindih barang lain.                                      
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                                     BBAABB VV                                
             PPEEKKEERRJJAAAANN MMEEKKAANNIIKKAALL,, EELLEEKKTTRRIIKKAALL,, EELLEEKKTTRROONNIIKKAA DDAANN
                               PPLLUUMMBBIINNGG ((MMEEEEPP))                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        PPEEKKEERRJJAAAANN EELLEEKKTTRRIIKKAALL (( SSYYAARRAATT--SSYYAARRAATT UUMMUUMM ))
                                                                              
        1. U m u m                                                            
           Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknik. Apabila ada klausul dari persyaratan ini
           yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknik ini, berarti menuntut perhatian khusus pada
           klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul tersebut atau bukan
           berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
           Gambar-gambar dan rencana kerja & syarat-syarat/RKS perancangan ini merupakan satu kesatuan
           dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan
           yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah
           satu gambar perancangan atau RKS perancangan saja. Kontraktor harus tetap melaksanakannya
           sesuai dengan standar teknis yang berlaku.                         
                                                                              
        2. Gambar-gambar                                                      
                                                                              
           a. Gambar-gambar perancangan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua accessories dan
              fixture secara rinci. Semua bagian diatas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara
              spesifik harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor, sehingga sistem dapat bekerja dengan
              baik.                                                           
           b. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalasi.
              Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari proyek. Gambar-
              gambar Arsitektur dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksana dan detail
              "finishing" dari proyek.                                        
           c. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar-gambar kerja dan detail
              (shop drawing) yang harus diajukan kepada Konsultan MK untuk mendapatkan persetujuan.
              Setiap shop drawing yang diajukan Kontraktor untuk disetujui Konsultan MK dianggap bahwa
              Kontraktor telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi
              lainnya.                                                        
           d. Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian
              pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set
              lengkap gambar (kalkir) dan lima set lengkap gambar blue print sebagai gambar-gambar
              sesuai pelaksanaan (as built drawing). As built drawing harus diserahkan kepada Konsultan
                                                                              
              MK segera setelah pekerjaan selesai 100 %.                      
                                                                              
        3. Koordinasi                                                         
           a. Kontraktor pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus bekerja sama dengan
              Kontraktor bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar
              sesuai dengan jadual waktu yang telah ditentukan.               
           b. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu tidak
              menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.                       
                                                                              
        4. Daftar Bahan Dan Contoh                                            
           a. Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Kontraktor menerima pemberitahuan
              meneruskan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh Konsultan MK, Kontraktor harus
                                                                              
                                                               Divisi : Elektrikal
                                                        Pekerjaan : Syarat-syarat Umum
                                                               Halaman : 1 dari 5
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
              menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap
                                                                              
              4 (empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture, katalog dan
              keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan MK. Persetujuan oleh
              Konsultan MK akan diberikan atas dasar diatas.                  
                                                                              
           b. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Konsultan
              MK. Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini
              adalah menjadi tanggungan Kontraktor.                           
           c. Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam RKS ini dan harus dalam
              keadaan baru. Pekerjaan haruslah dilakukan oleh orang-orang yang ahli.
           d. Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa kembali atas segala ukuran/kapasitas peralatan yang
              akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan, Kontraktor harus segera menghubungi
              Konsultan MK untuk berkonsultasi.                               
           e. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan, yang sebelumnya tidak
              dikonsultasikan dengan Konsultan MK, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut akan
              menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor, untuk itu pemilihan peralatan dan material harus
              mendapatkan persetujuan dari Konsultan MK.                      
                                                                              
                                                                              
        5. Peralatan Yang Disebut Dengan Merek Dan Penggantinya               
           Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, peralatan bantu dan lain-lain yang disebut dan disyaratkan
           dengan nama dan disyaratkan ini, maka Kontraktor wajib menyediakan sesuai dengan
           peralatan/merek tersebut diatas.                                   
           Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan dari Konsultan MK atau
           oleh Pemberi Tugas.                                                
                                                                              
        6. Perlindungan Pemberi Tugas                                         
           Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemberi Tugas dijamin dan
           dibebaskan dari segala claim maupun tuntutan yuridis lainnya.      
                                                                              
        7. Sertifikat                                                         
           Kontraktor pekerjaan ini wajib menyerahkan Certificate of Origin dan Certificate of Manufacture dari
           semua peralatan yang akan dipasang, untuk diperiksa oleh Konsultan MK dan nantinya diserakan
           kepada Pemberi Tugas.                                              
                                                                              
                                                                              
        8. Pengujian Dan Komisioning                                          
           a. Kontraktor pekerjaan ini harus melakukan semua pengujian dan pengukuran-pengukuran
              sebagaimana yang disyaratkan disini dan mendemonstrasikan cara kerja dari seluruh sistem,
              yang disaksikan oleh Konsultan MK untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh sistem yang
              dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang
              berlaku.                                                        
           b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan pengujian tersebut
              merupakan tanggung jawab Kontraktor. Hal ini termasuk pula peralatan khusus yang diperlukan
              untuk pengujian dari sistem ini seperti yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan oleh
              Kontraktor.                                                     
           c. Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan syarat-syarat ini sudah dikirim dan
              dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengujian dengan baik, Kontraktor harus
              melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatan-peralatan yang terpasang, dan jika
              sudah diuji dan ternyata memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari
                                                                              
                                                                              
                                                               Divisi : Elektrikal
                                                        Pekerjaan : Syarat-syarat Umum
                                                               Halaman : 2 dari 5
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
              kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan kepada Pemberi
                                                                              
              Tugas dengan dilampirkan berita acara pengujian lapangan yang disetujui Konsultan MK.
                                                                              
        9. Masa Garansi Dan Serah Terima Pekerjaan                            
           a. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung sejak penyerahan
              kedua.                                                          
           b. Selama masa garansi, Kontraktor pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk mengatasi segala
              kerusakan-kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan.
           c. Selama masa garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi ini masih harus menyediakan
              tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap saat. 
           d. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil
              pemeriksaan atas instalasi, dan dinyatakan baik yang ditandatangani bersama oleh instalator
              yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan Konsultan MK serta dilampirkan sertifikat pengujian
              yang sudah disahkan oleh Badan atau Instansi yang berwenang.    
           e. Jika pada masa garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi tidak melaksanakan atau tidak
              memenuhi teguran-teguran atas perbaikan, penggantian, kekurangan selama masa garansi,
              maka Konsultan MK berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut pada pihak
                                                                              
              lain atas biaya dari Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
           f. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Kontraktor harus mengadakan semacam
              pendidikan dan pelatihan selama periode tersebut kepada 3 (tiga) orang calon operator untuk
              setiap pekerjaan yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.              
              Pelatihan tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 5 (lima) set operating
              maintenance and repair manual book, sehingga para petugas/operator dapat mengoperasikan
              dan melaksanakan pemeliharaan.                                  
                                                                              
        10. Laporan                                                           
           a. Laporan Harian :                                                
              Kontraktor wajib membuat "Laporan Harian" dan "Laporan Mingguan" yang memberikan
              gambaran dari kegiatan- kegiatan yang dilakukan di lapangan secara jelas. Laporan tersebut
              dibuat dalam rangka 3 (tiga) meliputi :                         
              1. Kegiatan Fisik.                                              
              2. Catatan dan perintah Konsultan MK yang disampaikan baik secara lisan maupun tertulis.
              3. Hal-hal yang menyangkut masalah :                            
                 - material (masuk/ditolak)                                   
                                                                              
                 - jumlah tenaga kerja                                        
                 - keadaan cuaca                                              
                 - pekerjaan tambah/kurang.                                   
              Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan tersebut berisi ikhtisar
              dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana pekerjaan minggu depan.
              Laporan ini harus ditandatangani oleh Manager Proyek dan diserahkan pada Konsultan MK
              untuk diketahui/disetujui.                                      
           b. Laporan Pengujian                                               
              Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan MK dalam rangkap 5 (lima) mengenai hal-hal
              sebagai berikut :                                               
              1. Hasil pengujian kabel-kabel (meger dan pemberian tegangan).  
              2. Hasil pengujian peralatan-peralatan instalasi.               
              3. Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.                   
              Semua pengujian dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Konsultan MK
              pekerjaan ini.                                                  
                                                                              
                                                               Divisi : Elektrikal
                                                        Pekerjaan : Syarat-syarat Umum
                                                               Halaman : 3 dari 5
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        11. Penanggung Jawab Pelaksana                                        
           a. Sesuai dengan jadual pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menempatkan seorang
              penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus selalu berada di
              lapangan/site, yang bertindak selaku wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk
              memberikan keputusan teknik, dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala
              instruksi-instruksi dari Konsultan MK.                          
           b. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja dan pada saat
              diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada pada saat yang dikehendaki oleh Konsultan MK
              petunjuk, dan perintah Konsultan MK di dalam pelaksanaan harus disampaikan langsung
              kepada pihak Kontraktor melalui penanggung jawab Kontraktor.    
                                                                              
        12. Perubahan, Penambahan Dan Pengurangan Pekerjaan                   
           a. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar perancangan yang disesuaikan
              dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Konsultan MK.
           b. Dalam merubah gambar perancangan tersebut, Kontraktor harus menyerahkan gambar
              perubahan yang dimaksud Konsultan MK dalam rangkap lima untuk disetujui.
                                                                              
           c. Pengaduan dan perubahan material, gambar perancangan dan lain sebagainya, harus diajukan
              oleh Kontraktor kepada Konsultan MK secara tertulis. Perubahan-perubahan material dan
              gambar perancangan yang mengakibatkan pekerjaan tambah kurang terlebih dahulu harus
              disetujui secara tertulis oleh Konsultan MK.                    
                                                                              
        13. Pembobokan, Pengelasan Dan Pengeboran                             
           a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka
              pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula adalah termasuk
              pekerjaan Kontraktor instalasi ini.                             
           b. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Konsultan MK.
           c. Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya dapat dilaksanakan
              setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Konsultan MK. 
                                                                              
        14. Pekerjaan Elektrikal                                              
           a. Pekerjaan elektrikal yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh sistem elektrikal secara
              lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempurna dan aman.
           b. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama (serah terima
                                                                              
              pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan oleh Pemberi Tugas.
                                                                              
        15. Pemeriksaan Rutin                                                 
           a. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan pemeriksaan
              rutin.                                                          
           b. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin tersebut, harus dilaksanakan tidak kurang dari
              dua minggu sekali.                                              
                                                                              
        16. Kantor Kontraktor, Los Kerja Dan Gudang                           
           a. Kontraktor diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja di halaman tempat
              pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi lapangan, penyimpanan barang/
              bahan serta peralatan kerja dan sebagai area/tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar), dimana
              pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.                        
           b. Pembuatan keet, kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila terlebih dahulu
              mendapatkan izin dari Pemberi Tugas.                            
                                                                              
                                                               Divisi : Elektrikal
                                                        Pekerjaan : Syarat-syarat Umum
                                                               Halaman : 4 dari 5
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        17. Penjagaan                                                         
           a. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus selama
              berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang disimpan di
              tempat kerja (gudang lapangan).                                 
           b. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut diatas,
              menjadi tanggung jawab Kontraktor.                              
                                                                              
        18. Daya Listrik Dan Pencahayaan                                      
           a. Pada ruang kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang dianggap perlu,
              harus diberi pencahayaan yang cukup.                            
           b. Daya listrik baik untuk keperluan pencahayaan maupun untuk catu daya kerja harus disediakan
              oleh Kontraktor.                                                
                                                                              
        19. Kebersihan Dan Ketertiban                                         
           a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat pekerjaan
              dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih. 
                                                                              
           b. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam gudang maupun diluar
              (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan tidak
              mengganggu pekerjaan dari bagian lain.                          
           c. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan MK pada
              waktu pelaksanaan.                                              
                                                                              
        20. Pegawai Penyelenggara Dari Kontraktor                             
           a. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor harus diserahkan kepada
              penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli, berpengalaman dan mempunyai wewenang penuh
              dalam mengambil keputusan.                                      
           b. Site Manager harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja dan setiap saat yang diperlukan
              Pemberi Tugas.                                                  
           c. Site Manager mewakili Kontraktor di tempat pekerjaan, bertanggung jawab penuh kepada
              Konsultan MK.                                                   
           d. Petunjuk dan perintah Konsultan MK di dalam pelaksanaan, disampaikan langsung kepada
              Kontraktor atau melalui Site Manager, sebagai penanggung jawab di lapangan.
           e. Kontraktor diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua pekerja (buruh) dan
                                                                              
              pegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun
              merusak ketertiban, berlaku tidak wajar, melakukan perbuatan yang merugikan terhadap
              pelaksanaan pekerjaan, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan
              MK. Bila Kontraktor lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai dengan yang dimaksud dalam
              pasal denda.                                                    
                                                                              
        21. Konsultan MK                                                      
           a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh Konsultan MK.
           b. Pada setiap saat Konsultan MK atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa
              dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Kontraktor harus mengadakan
              fasilitas-fasilitas yang diperlukan.                            
           c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Konsultan MK
              adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.                       
           d. Di tempat pekerjaan, Konsultan MK menempatkan petugas-petugas Pengawas yang bertugas
              setiap saat untuk mengawasi pekerjaan.                          
                                                                              
                                                               Divisi : Elektrikal
                                                        Pekerjaan : Syarat-syarat Umum
                                                               Halaman : 5 dari 5
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
        SSIISSTTEEMM CCAATTUU DDAAYYAA DDAANN DDIISSTTRRIIBBUUSSII LLIISSTTRRIIKK
                                                                              
                                                                              
          1. SYARAT PEKERJAAN                                                 
                                                                              
           1.1  Pendahuluan                                                   
            Pekerjaan sistem catu daya dan distribusi listrik meliputi pengadaan bahan/material, peralatan
            dan tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian, perbaikan selama masa pemeliharaan,
            jaminan pekerjaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem catu daya dan
            distribusi listrik dapat beroperasi dengan baik dan benar.        
                                                                              
           1.2  Lingkup Pekerjaan                                             
            Lingkup pekerjaan sistem catu daya dan distribusi listrik :       
            a.  Tambah daya listrik tegangan menengah 3 fasa, 20 kV ke PUTM konsumen dengan
                kapasitas sesuai dengan gambar perancangan.                   
            b.  Pengadaan, pemasangan, dan penyambungan panel utama tegangan menengah
                (PUTM).                                                       
            c.  Pengadaan, pemasangan, dan penyambungan transformator di power house/bangunan
                utilitas.                                                     
            d.  Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel utama tegangan rendah
                PUTR/LVMDP, Panel Sub Distribusi SDP, panel-panel pencahayaan/daya P dan panel-
                panel tegangan rendah lainnya sesuai dengan gambar perancangan.
                                                                              
            e.  Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel daya lengkap dengan cable fitting
                dan paralatan bantu lainnya (sesuai gambar perancangan) :     
                                                                             
                  Dari Transformator ke PUTR/LVMDP menggunakan kabel tegangan rendah jenis
                  NYFGbY, dengan ukuran sesuai gambar perancangan.            
                                                                             
                  Dari PUTR/LVMDP menuju SDP, menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY,
                  dengan ukuran sesuai gambar perancangan.                    
                                                                             
                  Dari genset menuju PKG menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY, dengan
                  ukuran sesuai gambar perancangan.                           
                                                                             
                  Dari PKG menuju PUTR menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY, dengan
                  ukuran sesuai gambar perancangan.                           
                                                                             
                  Dari PUTR menuju ke panel-panel pompa, hydrant dan panel-panel daya lainnya,
                  menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYFGbY, NYY, FRC.   
                                                                             
                  Dari SDP menuju ke panel-panel lantai/pencahayaan dan panel-panel lainnya,
                  menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY.                
            f.  Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai tipe dan ukuran kabel tegangan
                rendah sesuai dengan gambar perancangan.                      
            g.  Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pembumian lengkap dengan kotak
                kontrol, elektroda pembumian dan peralatan bantu lainnya.     
            h.  Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini agar dapat
                beroperasi dengan baik (seperti pekerjaan bak kontrol, peralatan bantu rak kabel dan
                peralatan bantu lainnya).                                     
           1.3  Peraturan dan Standar                                         
            Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
             a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.    
             b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
                                                             Divisi : Elektrikal
                                             Pekerjaan : System Catu Daya dan Distribusi Listrik
                                                             Halaman : 1 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
             c) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.                    
             d) Peraturan dan Standar lain yang terkait.                      
                                                                              
           1.4  Kontraktor dan Koordinasi                                     
            1.4.1. Syarat Kontraktor                                          
                a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
                  dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
                                                                              
                  perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
                  terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
                  Kontraktor).                                                
                b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Kuat dan
                  Listrik Arus Lemah yang memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : Surat
                  Ijin Kerja (SIKA) Instalatir Listrik dari PLN.              
                  Menyerahkan struktur organisasi dan CV personal yang terlibat dalam proyek ke
                  Konsultan MK. Apabila personal diragukan kemampuannya untuk menangani
                  pekerjaannya karena tidak sesuai dengan sifat atau bobot pekerjaan yang akan
                  dipikulnya, maka Kontraktor harus mengganti sesuai dengan permintaan Konsultan
                  MK dan Pemberi Tugas.                                       
                c. Memegang keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek yang ditawarkan
                  dengan menunjukkan surat keagenan/kerjasama. Agen yang dipilih Kontraktor untuk
                  bekerja sama harus memiliki ahli dalam pemasangan peralatan/komponen serta
                  mampu dan bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
                                                                              
            1.4.2. Tanggung Jawab Kontraktor                                  
                                                                              
                a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
                  jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                  MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
                  atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
                  menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.         
                b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
                  digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
                  tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
                  diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
                  sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor.                                           
                c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
                  sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
                  tersebut tanpa ada tambahan biaya.                          
                                                                              
            1.4.3. Koordinasi dan Informasi                                   
                                                                              
                a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
                  detail kegiatannya, sehingga Kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
                  rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.       
                                                                              
                b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
                  Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
                  kesalahan-kesalahan di lapangan.                            
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                             Pekerjaan : System Catu Daya dan Distribusi Listrik
                                                             Halaman : 2 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
                  mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
                  kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
                  kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
                d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal)
                  saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi, termasuk
                  pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain sebagainya.
                                                                              
                e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
                  peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
                  perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
                  bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.                  
                f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
                                                                             
                     Diesel engine generator set                              
                                                                             
                     Panel utama tegangan rendah (PUTR)                       
                                                                             
                     Pembumian pengaman                                       
                                                                             
                     Kabel tegangan rendah                                    
                                                                             
                     Pencahayaan dan kotak-kontak                             
                                                                             
                     Daftar merek/produk material.                            
           1.5  Persetujuan                                                   
            a.  Jadual pelaksanaan (Master schedule dan kurva-S) dibuat oleh Kontraktor setelah
                Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK.
                Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                MK dan Kontraktor.                                            
            b.  Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
                MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
                terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
                Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
                tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
            c.  Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
                pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
                pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
                Perancang.                                                    
                Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
                disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
                disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.       
            d.  Gambar kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
                peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
                Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
                detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
            e.  Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan.
                Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang dilampirkan gambar kerja
                yang telah disetujui oleh Konsultan MK.                       
                Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
                lapangan.                                                     
            f.  Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
                yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                                                             Divisi : Elektrikal
                                             Pekerjaan : System Catu Daya dan Distribusi Listrik
                                                             Halaman : 3 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
                                                                              
           1.6  Jaminan Kualitas                                              
                Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
                berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
                menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
                                                                              
                kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
                baik dan benar.                                               
                                                                              
                                                                              
          2. SYARAT MATERIAL / PRODUK                                         
           2.1  Umum                                                          
            a.  Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
                menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
                dilampirkan pada waktu tender.                                
                Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
                barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.     
            b.  Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
                dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
                MK.                                                           
            c.  Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
                tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
                terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
                                                                              
                penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
            d.  Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
                Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
                ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
                pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.             
                                                                              
                                                                              
           2.2  Bahan / Material                                              
            2.2.1 Syarat-syarat dasar                                         
               a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
                  perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
                  dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
                  Pembuat.                                                    
               b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
                  sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
                  peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.     
                  Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
                                                                              
                  yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.             
                                                                              
               c. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar perancangan atau RKS merupakan
                  kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor
                  dengan syarat-syarat sebagai berikut :                      
                                                                             
                       Tidak menyebabkan pertambahan peralatan                
                                                                             
                       Sistem tidak berubah, dan menjadi lebih sulit          
                                                                             
                       Tidak meminta pertambahan ruang                        
                                                             Divisi : Elektrikal
                                             Pekerjaan : System Catu Daya dan Distribusi Listrik
                                                             Halaman : 4 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                       Biaya operasi dan pemeliharaan tidak menjadi mahal.    
                                                                             
                       Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang
                       disebutkan pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang
                       diakibatkan oleh sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh
                       Konsultan MK, Konsultan Perancang dan Pemberi Tugas, maka dapat
                       dipikirkan penggantian merek/tipe dengan suatu sanksi tertentu kepada
                       Kontraktor.                                            
               d. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
                  yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
                  peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
                  Pabrik Pembuat.                                             
                                                                              
            2.2.2 Syarat-syarat fisis                                         
               a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
                  dari merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.            
               Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh bagian-
                  bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan dalam hal :
                  •  Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.          
                  •  Jaminan produk dan pemasangan                            
                  •  Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
                     sesuaian ataupun kesalahan                               
                                                                              
               b. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
                  bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
                  dukungan dari Pabrik Pembuat peralatan utama yang menyatakan bahwa merek
                  peralatan tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang
                  diproduksinya.                                              
                                                                              
                                                                              
           2.3  Komponen – Komponen                                           
            2.3.1 Sistem catu daya listrik                                    
                  Dalam keadaan normal daya listrik dicatu dari PLN dan didistribusikan ke PUTR
                  menuju PSD dan panel-panel lainnya. Jika jaringan ini terganggu (padam/darurat)
                  maka secara otomatis daya dicatu oleh generator set untuk seluruh beban-beban
                  listrik yang ada, 1 unit generator set kapasitas sesuai dengan gambar perancangan
                  untuk back up beban PUTR.                                   
                                                                              
            2.3.2 Sistem distribusi daya listrik                              
                  Pekerjaan yang dimaksud adalah panel distribusi, panel-panel pencahayaan, panel-
                                                                              
                  panel tenaga, teknis pendistribusian daya (instalasi pengkabelan).
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           2.4  Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan                       
            a.  Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
                pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsutan MK.
                Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
                material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK,
                Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                             Pekerjaan : System Catu Daya dan Distribusi Listrik
                                                             Halaman : 5 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
            b.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
                dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
                keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk
                mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
                kedap air.                                                    
            c.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
                gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
                                                                              
                Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
                Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
                tanpa ada biaya tambahan.                                     
                                                                              
           2.5  Jaminan Material                                              
            a.  Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
                pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
                garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
                dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
                Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
                kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
                material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
                Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
                jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
                garansi.                                                      
            b.  Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
                kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          3. SYARAT PELAKSANAAN                                               
           3.1  U m u m                                                       
                Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
                dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di
                dalam RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
                                                                              
           3.2  Persiapan                                                     
            1.  Gambar Kerja (shop drawing)                                   
                Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
                1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
                yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.                       
            2.  Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
                berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
                Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           3.3  Penerapan / Pemasangan                                        
            a.  Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
                Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
                sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
                Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
                mekanik.                                                      
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                             Pekerjaan : System Catu Daya dan Distribusi Listrik
                                                             Halaman : 6 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
           3.4  Instalasi                                                     
            a.  Plat nama                                                     
                Setiap peralatan utama, panel-panel catu daya, pemutus daya (circuit breaker) harus
                dilengkapi dengan plat nama dan dapat dibaca dengan mudah dari jarak 2 m.
            b.  Terminal dan Mur Baud.                                        
                Semua terminal cabang dan disekrup dengan menggunakan mur baud ring dari bahan
                                                                              
                tembaga atau mur baud yang divernikel (stainless) dengan ring tembaga harus
                terpasang kuat dan tidak mudah lepas.                         
            c.  Klem-klem pemasangan pada bahan/peralatan terpasang kuat dan tidak lepas
            d.  Penempatan kabel-kabel pada rak kabel dan tersusun rapih serta pada ujung kabel yang
                tersambung ke peralatan diberi cable gland.                   
                Untuk kabel yang dipasang tertanam harus diberi pelindung :   
                                                                             
                  Untuk intalasi saluran penghantar diluar bangunan gedung, dipergunakan saluran
                  beton dilengkapi dengan hand-hole untuk belokan-belokan.    
                                                                             
                  Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa konduit minimum 5/8”
                  diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus menggunakan
                  junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan
                  terminal strip di dalam junction box.                       
                                                                             
                  Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan
                  “socket/lock nut”, sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak
                  ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai sampai
                  dengan 2.000 mm, harus dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa harus diklem ke
                  bangunan pada setiap jarak 500 mm.                          
                                                                             
                  Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 800 mm  
                                                                             
                  Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan batas merah,
                  dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 800 mm.           
                                                                             
                  Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 1.000 mm dan dilapisi pipa
                  galvanized.                                                 
                                                                             
                  Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa galvanized
                  atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC tipe AW, kabel harus berjarak tidak
                  kurang dari 300 mm dari pipa gas, air dan lain-lain.        
                                                                             
                  Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih dari
                  bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kebel, seperti : batu, abu, kotoran bahan
                  kimia dan lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 100
                  mm, kemudian kabel diletakkan diatasnya diberi bata dan akhirnya ditutup dengan
                  tanah urug.                                                 
                                                                             
                  Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung, harus
                  mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel dalam tanah.
                                                                             
                  Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking yang jelas pada
                  jalur-jalur penanaman kabelnya. Agar memudahkan didalam pengoperasian,
                  pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan akibat tergali/tercangkul.
            e.  Setiap kabel sesampainya dipanel atau peralatan diberi kelebihan panjang secukupnya
                untuk mengantisipasi adanya kemungkinan penggeseran alat-alat tersebut pada saat
                penyesuaian /setting terhadap posisi di lapangan.             
            f.  Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan
                sebagainya harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai.     
                                                             Divisi : Elektrikal
                                             Pekerjaan : System Catu Daya dan Distribusi Listrik
                                                             Halaman : 7 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
            g.  Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan, harus dihubungkan
                menjadi satu secara elektrikal dengan baik. Suatu rel pentanahan harus disediakan
                dimana bagian metal tersebut di atas dihubungkan.             
            h.  Setiap pemasangan kabel harus di megger terlebih dahulu. Kontraktor tidak boleh
                mengokohkan sambungan fitting (gland) sebelum pembacaan pengukuran isolasi
                (megger) memenuhi syarat.                                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           3.5  Inspeksi dan Pengujian                                        
            1.  Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
                dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
            2.  Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
                mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
                terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
                ini dan standar/referensi yang digunakan.                     
            3.  Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
                melakukan pengujian.                                          
            4.  Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
                dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
                MK.                                                           
            5.  Ijin kelayakan penyambungan dilakukan oleh pihak PLN, diketahui bersama oleh
                Kontraktor, Konsultan MK dan Pemberi Tugas.                   
            6.  Pengujian dilakukan oleh pihak terkait bekerja sama dengan Kontraktor, disaksikan oleh
                Konsultan MK bersama dengan Pemberi Tugas.                    
                                                                              
            7.  Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi Tugas.
                                                                              
                                                                              
           3.6  Pengamanan dan Pembersihan                                    
                Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
            1.  Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
                konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
                keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
                pakai.                                                        
            2.  Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
                terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
                konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
                ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.                
                                                                              
            3.  Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
            4.  Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
                persyaratan pabrik                                            
            5.  Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
                ataupun hilang.                                               
            6.  Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
                harus jelas.                                                  
                                                                              
           3.7  Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan                           
            1.  Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
                sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh
                sistem dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.  
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                             Pekerjaan : System Catu Daya dan Distribusi Listrik
                                                             Halaman : 8 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
            2.  Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan
                perawatan dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30
                hari kalender setelah serah terima pertama.                   
                                                                              
          4. Syarat Penyerahan Pekerjaan                                      
                                                                              
           4.1  Serah terima pertama                                          
                                                                              
                Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                         
             1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
                sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
                dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
                dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
                Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.            
             2) Telah menyerahkan surat jaminan.                              
             3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.               
             4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
                memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
                peralatan-peralatan yang ada.                                 
             5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
                dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
                tersebut, seperti : Dinas Keselamatan Kerja, PLN, dan lain-lain.
             6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
                dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.  
             7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
                                                                             
                  As build drawing                                            
                                                                             
                  Certificate dari laboratory (hanya untuk peralatan utama jika ada dan untuk peralatan
                  laiinya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan MK)         
                                                                             
                  Measurement report                                          
                                                                             
                  Factory certificate                                         
                                                                             
                  Guarantee certificate dan brochure.                         
                                                                             
                  Operation dan maintenance manual                            
                                                                             
                  Spare part untuk satu tahun operasi.                        
             8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
                penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
                hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.                  
             9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
                berikut :                                                     
                a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
                b. Surat pemeriksaan dari LMK.                                
                c. Laporan hasil pengujian.                                   
                d. Sertifikat pabrik untuk peralatan utama seperti Panel Tegangan Rendah, Panel
                  Kapasitor, Armature lampu-lampu dan kabel.                  
                e. Khusus untuk panel tegangan rendah, sertifikat harus ditandatangani oleh personal
                  yang bertanggung jawab dari pabrik panel                    
                f. Surat jaminan ditujukan kepada pemilik bangunan dan mencantumkan nama proyek.
                g. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.   
                h. sertifikat instalasi dari instansi yang terkait            
                                                             Divisi : Elektrikal
                                             Pekerjaan : System Catu Daya dan Distribusi Listrik
                                                             Halaman : 9 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
           4.2  Serah terima kedua                                            
                Pada saat serah terima kedua :                                
                                                                       
                  Semua peralatan dalam kondisi bersih.                       
                                                                       
                  Ruangan panel dalam kondisi bersih                          
                                                                       
                  Semua peralatan dalam kondisi siap operasi                  
             a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
                instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
             b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
                Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
                pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
                Kontraktor yang bersangkutan.                                 
                Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK Kontraktor wajib atas
                biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
                kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
                karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.    
                Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
                tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.                    
                Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
                dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
                material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                             Pekerjaan : System Catu Daya dan Distribusi Listrik
                                                            Halaman : 10 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
        PPAANNEELL TTEEGGAANNGGAANN MMEENNEENNGGAAHH                          
                                                                              
                                                                              
          1. SYARAT PEKERJAAN                                                 
                                                                              
           1.1  Lingkup Pekerjaan                                             
                Lingkup pekerjaan meliputi pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian
                panel-panel tegangan menengah sesuai dengan gambar perancangan yaitu :
            a.  Panel utama tegangan menengah (PUTM) Konsumen.                
            b.  Pengadaan seluruh peralatan proteksi termasuk rele, dengan peralatan bantu lainnya
                sehingga sistem dapat berfungsi dengan baik.                  
            c.  Pengadaan suku cadang dan manual operasi termasuk pelatihan bagi operator.
            d.  Pengujian dan komisioning lengkap dengan perizinan yang diperlukan untuk tambah
                daya listrik dari PLN.                                        
                                                                              
           1.2  Peraturan dan Standar                                         
                Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
             a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.    
             b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
             c) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.                    
             d) Peraturan dan Standar lain yang terkait.                      
                                                                              
                                                                              
           1.3  Kontraktor dan Koordinasi                                     
            1.4.1 Syarat Kontraktor                                           
                a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
                  dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
                  perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
                  terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
                  Kontraktor).                                                
                b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Kuat yang
                  memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : Surat Ijin Kerja (SIKA) Instalatir
                  Listrik dari PLN / LMK.                                     
                  Menyerahkan struktur organisasi dan CV personil yang terlibat dalam proyek ke
                  Konsultan MK. Apabila personil diragukan kemampuannya untuk menangani
                  pekerjaannya karena tidak sesuai dengan sifat atau bobot pekerjaan yang akan
                  dipikulnya, maka Kontraktor harus mengganti sesuai dengan permintaan Konsultan
                  MK dan Pemberi Tugas.                                       
                   Memegang keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek yang ditawarkan
                  dengan menunjukkan surat keagenan/kerjasama. Agen yang dipilih Kontraktor untuk
                                                                              
                  bekerja sama harus memiliki ahli dalam pemasangan peralatan/komponen serta
                  mampu dan bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
                                                                              
            1.4.2 Tanggung Jawab Kontraktor                                   
                a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
                  jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                  MK, dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
                  atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
                  menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.         
                b. Rencana kerja & syarat-syarat dan gambar-gambar perancangan harus digunakan
                  secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang tidak
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                   Pekerjaan : Panel Tegangan Menangah
                                                             Halaman : 1 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
                  diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
                  sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor.                                           
                c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
                  sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
                                                                              
                  tersebut tanpa ada tambahan biaya.                          
                                                                              
            1.4.3 Koordinasi dan Informasi                                    
                a. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
                  Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
                  kesalahan-kesalahan di lapangan.                            
                b. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
                  mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
                  kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
                  kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
                c. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal)
                  saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi, termasuk
                  pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain sebagainya.
                d. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
                  peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
                  perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
                  bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.                  
                                                                              
                e. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
                                                                             
                     Transformator                                            
                                                                             
                     Pembumian pengaman                                       
                                                                             
                     Kabel tegangan menengah                                  
                                                                             
                     Daftar merek/produk material.                            
                                                                             
                     Pekerjaan Struktur dan Arsitektur.                       
           1.4  Persetujuan                                                   
            a.  Jadual pelaksanaan (Master schedule dan kurva-S) dibuat oleh Kontraktor setelah
                Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK.
                Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                MK dan Kontraktor.                                            
            b.  Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
                MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
                terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
                Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
                tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
            c.  Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
                pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
                pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
                Perancang.                                                    
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                   Pekerjaan : Panel Tegangan Menangah
                                                             Halaman : 2 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                Gambar kerja yang dibuat berdasarkan gambar perancangan sebagai penjelas, yang
                disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
                disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.       
                Gambar kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
                peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
                Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
                detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
                                                                              
            d.  Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan
                Konsultan MK. Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang
                dilampirkan gambar kerja yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
                Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
                lapangan.                                                     
                Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
                yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/ pengunduran
                jadual.                                                       
                                                                              
           1.5  Jaminan Kualitas                                              
                Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
                berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
                menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
                kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
                baik dan benar.                                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          2.    SYARAT MATERIAL / PRODUK                                      
          2.1   Umum                                                          
            a.  Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
                menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
                dilampirkan pada waktu tender.                                
                Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
                barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.     
            b.  Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
                dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
                MK.                                                           
            c.  Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
                tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
                terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
                penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
            d.  Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
                Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
                                                                              
                ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
                pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.             
                                                                              
                                                                              
          2.2   Bahan / Material                                              
           2.2.1  Syarat-syarat dasar                                         
               a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
                  perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                   Pekerjaan : Panel Tegangan Menangah
                                                             Halaman : 3 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
                  Pembuat.                                                    
               b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
                  sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
                  peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.     
                  Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
                  yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.             
                                                                              
               c. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
                  yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
                  peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
                  Pabrik Pembuat.                                             
                                                                              
           2.2.2  Syarat-syarat fisis                                         
               a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
                  dari merk atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.             
               b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
                  bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
                  dalam hal :                                                 
                  •  Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.          
                  •  Jaminan produk dan pemasangan                            
                  •  Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
                     sesuaian ataupun kesalahan                               
               c. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
                  bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
                                                                              
                  dukungan dari pabrik peralatan utama yang menyatakan bahwa merek peralatan
                  tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang diproduksinya.
               d. T i p e                                                     
                  Metal-clad switchgear dan control gear tegangan menengah (TM) 24 kV harus tahan
                  terhadap cuaca lembab dan panas untuk pasangan dalam (indoor) sesuai dengan
                  kondisi iklim tropis.                                       
                                                                              
          2.3   Komponen – Komponen                                           
                Dalam keadaan normal daya listrik dicatu dari PLN melalui panel tegangan menengah ke
                trafo. Setiap panel harus sistem modular, mudah penerapannya dan aman dalam
                pengoperasiannya.                                             
                Panel terdiri dari :                                          
                - busbar                                                      
                - switching                                                   
                - metering                                                    
                - cable termination                                           
                - mechanism, interlocking dan low voltage.                    
                                                                              
                                                                              
            2.3.1. Interlock                                                  
                  Perlengkapan untuk locking dan interlocking harus disediakan untuk mencegah
                  kemungkinan terjadinya kesalahan operasi dan menjamin keselamatan petugas.
                  Peralatan ini bekerja mekanis, dan mempunyai kekuatan mekanis yang lebih besar
                  dari alat yang dikontrol.                                   
                  Perlengkapan alat interlock disediakan untuk :              
                  Interlock Pintu :                                           
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                   Pekerjaan : Panel Tegangan Menangah
                                                             Halaman : 4 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                  Pintu tidak dapat dibuka bila saklar dalam posisi tertutup dan bila saklar pembumian
                  dalam kedudukan terbuka.                                    
                                                                             
                  Pintu tidak dapat ditutup bila saklar pembumian dalam keadaan tertutup.
                  Interlock untuk saklar TM :                                 
                                                                             
                  Saklar tidak dapat dioperasikan bila pintu dalam keadaan terbuka dan saklar
                  pembumian dalam keadaan tertutup.                           
            2.3.2. Padlocking                                                 
                  Padlocking harus disediakan untuk :                         
                                                                             
                  saklar pembumian dalam keadaan terbuka dan tertutup         
                                                                             
                  pengaman dalam keadaan terbuka                              
                                                                             
                  pintu dari panel switchgear                                 
            2.3.3. Pemberian Tanda Pengenal                                   
                  Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
                                                                             
                  fungsi dari peralatan dalam panel                           
                                                                             
                  posisi terbuka atau tertutup                                
                                                                             
                  arah putaran dari handle pengontrol dari saklar             
                                                                             
                  nama dari feeder                                            
                  Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang.      
            2.3.4. Karakteristik Switchgear                                   
                                                                             
                     jenis pemutus         : Load Break Switch (incoming).    
                                            Circuit Breaker (proteksi trafo)  
                                                                             
                     tegangan kerja        : 20/24 kV                         
                                                                             
                     frekwensi kerja       : 50 Hz                            
                                                                             
                     tingkat isolasi       : 50/125 kV                        
                                                                             
                     standard Impulse with : 125 kV stand voltage.            
                                                                             
                     power frequency with  : 50 kV stand voltage, 1 menit     
                                                                             
                     tegangan pengujian (50 Hz) : 50 kV DC selama 1 menit     
                                                                             
                     rated short-time with : 16/25 kA stand current.          
                                                                             
                     rated closing time    : 50 ms                            
                                                                             
                     rated opening time    : 42 ms                            
                                                                             
                     rated break time      : 60 ms                            
                                                                             
                     besaran arus :                                           
                                                                             
                       busbar              : 630 A                            
                                                                             
                       circuit-breaker     : 630 A                            
                                                                             
                     kondisi kerja :                                          
                                                                             
                       jenis produksi      : tahan terhadap iklim tropis      
                                                                             
                       temperatur ruangan  : 40°C                             
                                                                             
                       kelembaban ruangan  : 80% - 100%                       
          2.4   Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan                       
            a.  Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
                pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                   Pekerjaan : Panel Tegangan Menangah
                                                             Halaman : 5 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
                material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
                Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
            b.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
                dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
                keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk
                mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
                                                                              
                kedap air.                                                    
            c.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
                gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
                Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
                Bila terjadi hal tersebut, maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
                tanpa ada biaya tambahan.                                     
                                                                              
          2.5   Jaminan Material                                              
            a.  Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
                pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
                garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
                dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
                Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
                kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
                material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
                Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
                jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
                                                                              
                garansi.                                                      
            b.  Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
                kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.       
                                                                              
          3. SYARAT PELAKSANAAN                                               
           3.1. U m u m                                                       
                Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
                dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di
                dalam RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
           3.2. Persiapan                                                     
            1.  Gambar Kerja (shop drawing)                                   
                Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
                1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
                yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.                       
            2.  Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
                berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
                Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
                                                                              
                                                                              
           3.3. Penerapan / Pemasangan                                        
            a.  Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
                Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
                sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
                Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
                mekanik.                                                      
            b.  Pemutus/switchgear harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas :
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                   Pekerjaan : Panel Tegangan Menangah
                                                             Halaman : 6 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                  Pemutus beban tidak dapat dimasukkan jika saklar pembumian tertutup atau saklar
                  pembumian tidak dapat dimasukan jika pemutus beban tertutup yang mana dapat
                  dioperasikan secara mekanik dan elektris.                   
                                                                             
                  Pengamatan-pengamatan seperti apakah suatu saklar pemutus beban atau
                  pembumian dalam keadaan terbuka atau tertutup dan sebagainya dapat dilakukan
                  tanpa membuka pintu/pelindung switchgear.                   
                                                                             
                  Pemutus/switchgear terdiri dari kotak/lemari yang digunakan untuk pemasangan
                  peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan. Setiap ruang kotak/lemari
                  pemutus/switchgear hanya dapat dicapai/dimasuki, bila semua peralatan dalam
                  ruangan tersebut telah mati/terputus atau terhubung ke tanah.
                                                                             
                  Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengaman (atau sistem intrelock)
                  harus dibuat dari bahan yang cukup kuat, dan harus sedemikian rupa sehingga tidak
                  mungkin terjadi kecelakaan akibat kesalahan-kesalahan operasi yang dibuat oleh
                  Petugas.                                                    
                                                                             
                  Pemutus/switchgear harus dapat dibuat sedemikian rupa, sehingga cara-cara
                  operasi, sistem pengaman dan perawatan adalah sesederhana mungkin. Operasi
                  terhadap pemutus/switchgear harus dapat dilakukan dengan satu gerakan dengan
                  sebuah handel mekanis yang dipasang.                        
                                                                             
                  Panel-panel/kubikal dibuat dari stainless steel, tebal tidak kurang dari 2,30 mm,
                  dengan ukuran standar, sehingga dapat ditukar-tukar bagian-bagiannya dan dapat
                  diperluas dengan mudah. Masing-masing terpisah satu sama lain dengan pelat
                  pemisah.                                                    
                                                                             
                  Ruangan busbar, dilengkapi dengan penutup yang dapat dilepaskan dengan
                  mur/sekrup, setelah pemutus/switchgear dimatikan.           
                                                                             
                  Ruangan peralatan, dilengkapi dengan pintu disebelah muka yang dihubungkan
                  dengan sebuah handel pembuka peralatan sedemikian rupa, sehingga hanya dapat
                  dibuka bila bagian dalam ruangan tersebut telah mati.       
                                                                             
                  Bagian muka dari panel dilengkapi dengan lubang/jendela untuk mengamati posisi
                  dari alat-alat didalamnya.                                  
           3.4. Sistem Pembumian                                              
                Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan harus dihubungkan
                menjadi satu secara elektrik dengan baik.                     
                Suatu rel pembunian sepanjang panel harus disediakan, dimana bagian-bagian metal
                tersebut diatas dihubungkan. Hubungan antara bagian yang tetap dan yang bergerak
                dilakukan dengan pita tembaga yang fleksibel dan pita ini harus dilindungi terhadap
                gangguan mekanis (pintu dan lain-lain).                       
                Hal-hal dibawah ini harus dihubungkan pada rel pembumian :    
                                                                             
                  pisau saklar pembumian                                      
                                                                             
                  pelindung baja dari kabel tegangan menengah                 
                Rangkaian pembumian harus tahan terhadap arus hubung singkat sebesar 25 kA,
                selama 1 detik tanpa mengalami kerusakan.                     
           3.5. Finishing                                                     
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                   Pekerjaan : Panel Tegangan Menangah
                                                             Halaman : 7 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                Semua mur dan baud harus tahan karat dan dilapisi cadmium. Semua bagian-bagian dari
                baja harus bersih dan sand blasted, dan harus dilindungi terhadap karat sebelum
                diassembling.                                                 
                Pengecatan finish dilakukan dengan empat lapis warna abu-abu atau warna lain yang
                disetujui.                                                    
                                                                              
           3.6. Inspeksi dan Pengujian                                        
                                                                              
            1.  Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
                dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
            2.  Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
                mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
                terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
                ini dan standar/referensi yang digunakan.                     
            3.  Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
                melakukan pengujian.                                          
            4.  Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
                dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
                MK.                                                           
            5.  Pengujian ini perlu dilakukan di pabrik dengan menunjukkan sertifikat pengujian yang
                disetujui oleh lembaga yang berwenang meliputi :              
                                                                             
                  temperature rise test at continuous box rating.             
                                                                             
                  making and breaking capacity tipe test.                     
                                                                             
                  mechanical endurance tipe test.                             
                                                                             
                  power frequency voltage tipe test.                          
                                                                             
                  impulse voltage withstands tipe test.                       
            6.  Routine test                                                  
                                                                             
                  operating routine test                                      
                                                                             
                  power frequency voltage routine test                        
                                                                             
                  timing routine test for isolating devices                   
                                                                             
                  dielectric routine test for isolating devices               
                Setiap hasil pengujian yang dilengkapi dengan berita acara pengujian harus disiapkan 4
                rangkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan MK.           
            7.  Pengujian Lapangan                                            
                Setiap pengujian lapangan harus dihadiri oleh Konsultan MK dan Pemberi
                Tugas/lembaga yang berwenang, pengujian lapangan yang dilakukan antara lain :
                                                                             
                  cable and equipment insulation                              
                                                                             
                  phasing out                                                 
                                                                             
                  insulating oil                                              
                                                                             
                  relay setting (current injection method) and tripping test  
                                                                             
                  high pot pengujians to 75% of the rated power frequency withstand voltage
                                                                             
                  current transformer and voltage transformers                
                                                                             
                  operational and control sequence and mechanical test        
                                                                             
                  joint and contact resistance                                
                                                                             
                  corona and partial discharges test                          
                                                                             
                  instrumentation test                                        
            8.  Local power authority test                                    
                Setelah seluruh peralatan dipasang, pengaturan dan penyelenggaraan pengujian dengan
                local power authority harus segera dilaksanakan, segala biaya dan akibat yang timbul
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                   Pekerjaan : Panel Tegangan Menangah
                                                             Halaman : 8 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                selama dilakukan pengujian ditanggung oleh Kontraktor. Hasil pengujian sebanyak 4
                rangkap diserahkan kepada Konsultan MK.                       
            9.  Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi Tugas
                                                                              
           3.7. Pengamanan dan Pembersihan                                    
                Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
            1.  Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
                                                                              
                konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
                keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
                pakai                                                         
            2.  Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
                terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
                konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
                ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.                
            3.  Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
            4.  Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
                persyaratan pabrik                                            
            5.  Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
                ataupun hilang.                                               
            6.  Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
                harus jelas.                                                  
                                                                              
                                                                              
           3.8. Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan                           
                                                                              
            1.  Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
                sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh
                sistem dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.  
            2.  Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan
                perawatan dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30
                hari kalender setelah serah terima pertama.                   
                                                                              
          4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN                                      
           4.1  Serah terima pertama                                          
                Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                         
             1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
                sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
                dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
                dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
                Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.            
             2) Telah menyerahkan surat jaminan.                              
             3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.               
                                                                              
             4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
                memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
                peralatan-peralatan yang ada.                                 
             5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
                dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
                tersebut, seperti : PLN dan lain-lain.                        
             6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
                dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.  
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                   Pekerjaan : Panel Tegangan Menangah
                                                             Halaman : 9 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
             7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
                                                                             
                  As build drawing                                            
                                                                             
                  Certificate dari laboratory (hanya untuk peralatan utama jika ada dan untuk peralatan
                  laiinya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan MK)         
                                                                             
                  Measurement report                                          
                                                                             
                  Factory certificate                                         
                                                                             
                  Guarantee certificate dan brochure.                         
                                                                             
                  Operation dan maintenance manual                            
                                                                             
                  Suku cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.            
             8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
                penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
                hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.                  
             9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
                berikut :                                                     
                a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
                b. Surat pemeriksaan dari LMK.                                
                c. Laporan hasil pengujian.                                   
                d. Sertifikat Pabrik Pembuat untuk peralatan utama            
                e. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
                f. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.   
                g. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait            
           4.2  Serah terima kedua                                            
                Pada saat serah terima kedua :                                
                                                                       
                  Semua peralatan dalam kondisi bersih.                       
                                                                       
                  Ruangan panel dalam kondisi bersih                          
                                                                       
                  Semua peralatan dalam kondisi siap operasi                  
             a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
                instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari
             b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
                Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
                pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
                Kontraktor yang bersangkutan.                                 
                Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
                biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
                kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
                karena kesalahan penggunaan selama instalasi digunakan.       
                Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
                tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.                    
                Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
                dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
                material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                   Pekerjaan : Panel Tegangan Menangah
                                                            Halaman : 10 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
        TTRRAANNSSFFOORRMMAATTOORR DDAAYYAA                                   
                                                                              
                                                                              
          1. SYARAT PEKERJAAN                                                 
                                                                              
           1.1  Lingkup Pekerjaan                                             
                Lingkup pekerjaan transformator daya meliputi pengadaan bahan, peralatan,
                pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan,
                semua ijin-ijin yang terkait dengan pekerjaan kelistrikan, tenaga teknisi dan tenaga ahli.
                Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar perancangan
                dan RKS ini maupun tambahan-tambahan lainnya.                 
                                                                              
           1.2  Peraturan dan Standar                                         
                Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
             a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.    
             b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
             c) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.                    
             d) Peraturan dan Standar lain yang terkait.                      
                                                                              
           1.3  Kontraktor dan Koordinasi                                     
            1.4.1 Syarat Kontraktor                                           
                a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
                                                                              
                  dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
                  perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
                  terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
                  Kontraktor).                                                
                b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Kuat yang
                  memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : Surat Ijin Kerja (SIKA) Instalatir
                  Listrik dari PLN/LMK.                                       
                  Menyerahkan struktur organisasi dan CV personal yang terlibat dalam proyek ke
                  Konsultan MK. Apabila personal diragukan kemampuannya untuk menangani
                  pekerjaannya karena tidak sesuai dengan sifat atau bobot pekerjaan yang akan
                  dipikulnya, maka Kontraktor harus mengganti sesuai dengan permintaan Konsultan
                  MK dan Pemberi Tugas.                                       
                c. Memegang keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek yang ditawarkan
                  dengan menunjukkan surat keagenan/kerjasama. Agen yang dipilih Kontraktor untuk
                  bekerja sama harus memiliki ahli dalam pemasangan peralatan/komponen serta
                  mampu dan bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
                                                                              
                                                                              
            1.4.2 Tanggung Jawab Kontraktor                                   
                a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
                  jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                  MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
                  atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
                  menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.         
                b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
                  digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
                  tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
                  diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Transformator Daya
                                                             Halaman : 1 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor.                                           
                c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
                  sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
                  tersebut tanpa ada tambahan biaya.                          
                                                                              
                                                                              
            1.4.3 Koordinasi dan Informasi                                    
                a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
                  detail kegiatannya, sehingga Kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
                  rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.       
                b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
                  Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
                  kesalahan-kesalahan di lapangan.                            
                c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
                  mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
                  kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
                  kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
                d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal)
                  saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi, termasuk
                  pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain sebagainya.
                e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
                  peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
                  perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
                                                                              
                  bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.                  
                f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
                                                                             
                     Panel utama tegangan menengah (PUTM)                     
                                                                             
                     Kabel tegangan menengah                                  
                                                                             
                     Panel utama tegangan rendah (PUTR)                       
                                                                             
                     Pembumian pengaman                                       
                                                                             
                     Kabel tegangan rendah                                    
                                                                             
                     Daftar merek/produk material.                            
           1.4  Persetujuan                                                   
            a.  Jadual pelaksanaan (Master schedule dan kurva-S) dibuat oleh Kontraktor setelah
                Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK.
                Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                MK dan Kontraktor.                                            
            b.  Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
                MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
                terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
                Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
                tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
            c.  Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
                pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
                pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
                Perancang.                                                    
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Transformator Daya
                                                             Halaman : 2 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
                disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
                disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.       
                Gambar Kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
                peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
                Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
                detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
                                                                              
            d.  Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan.
                Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang dilampirkan gambar kerja
                yang telah disetujui oleh Konsultan MK.                       
                Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
                lapangan.                                                     
                Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
                yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
                                                                              
           1.5  Jaminan Kualitas                                              
                Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
                berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
                menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
                kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
                baik dan benar.                                               
                                                                              
                                                                              
          2. SYARAT MATERIAL / PRODUK                                         
           2.1  Umum                                                          
            a.  Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
                menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
                dilampirkan pada waktu tender.                                
                Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
                barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.     
            b.  Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
                dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
                MK.                                                           
            c.  Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
                tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
                terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
                penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
            d.  Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
                Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
                ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
                                                                              
                pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.             
                                                                              
           2.2  Bahan / Material                                              
            2.2.1 Syarat-syarat dasar                                         
               a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
                  perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
                  dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
                  Pembuat.                                                    
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Transformator Daya
                                                             Halaman : 3 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
               b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
                  sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
                  peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.     
                  Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
                  yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.             
               c. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
                  yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
                                                                              
                  peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
                  Pabrik Pembuat.                                             
                                                                              
            2.2.2 Syarat-syarat fisis                                         
               a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
                  dari merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.            
               b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
                  bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
                  dalam hal :                                                 
                  •  Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.          
                  •  Jaminan produk dan pemasangan                            
                  •  Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
                     sesuaian ataupun kesalahan                               
               c. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
                  bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
                  dukungan dari Pabrik Pembuat peralatan utama yang menyatakan bahwa merek
                  peralatan tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang
                                                                              
                  diproduksinya.                                              
               d. Tipe dan Macam                                              
                  Transformator harus dari tipe OIL IMMERSED, tidak mudah terbakar, tahan kelem-
                  baban harus bebas dari muatan parsial, tahan terhadap hubung singkat dan
                  perubahan suhu secara tiba-tiba, kemampuan terhadap beban lebih yang tinggi dan
                  ramah lingkungan.                                           
                                                                              
           2.3  Komponen – Komponen                                           
                                                                              
            2.3.1 Spesifikasi Teknik                                          
                  Jenis transformator  : oil immersed                         
                  Standar              : IEC 726 dan IEC 354                  
                  Kapasitas daya kontinyu : sesuai yang tertera dalam gambar perancangan
                  Tegangan primer      : 24 kV (hubung delta)                 
                  Tegangan sekunder    : 400 V tegangan berbeban (hubung bintang
                                        + netral).                            
                  Jumlah fasa          : HV dan LV tiga fasa                  
                                                                              
                  Frekuensi            : 50 Hz                                
                  Koneksi grup vektor  : YnYn                                 
                  Bahan kumparan       : HV dan LV tembaga                    
                  Kelas isolasi        : F/F                                  
                  Tapping              : ± 2 x 2.5 %                          
                  Jenis tap changer    : off load                             
                  Rugi tanpa beban     : sesuai spesifikasi pabrik pembuat    
                  Rugi berbeban pada 75°C : sesuai spesifikasi pabrik pembuat 
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Transformator Daya
                                                             Halaman : 4 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  Proses casting       : HV dan LV epoxy resin under vacum.   
                  Tingkat isolasi      : HV = 24 kV, LV = 1.1 kV              
                  Power frek. short    : HV = 50 kV, LV = 3 kV                
                  Duration voltage                                            
                  Tingkat tegangan impuls : 125 kV                            
                  Suhu kumparan max.   : 100°C                                
                  Kemampuan beban lebih : 140 % dari kapasitas daya dengan kipas
                                                                              
                                         pendingin                            
                  Kotak pelindung (enclosure). : IP 20                        
                                                                              
            2.3.2 Inti Kumparan                                               
                  Inti harus terbuat dari bahan kualitas tinggi dengan rugi-rugi rendah dari cold rolled
                  grain oriented silicon steel yang saling di tumpuk dan dipotong dengan sudut
                  kemiringan 45° dan diberi lapisan anti karat.               
                                                                              
            2.3.3 Kumparan                                                    
                  Kumparan HV dan LV harus terdiri dari bahan tembaga yang mempunyai daya
                  hantar tinggi yang dicetak/dibalut dengan insulasi epoxy resin dan diperkuat dengan
                  bahan fiber glass.                                          
                  Pencetakan dengan epoxy resin harus dilakukan dalam keadaan vakum dan tekanan
                  tinggi baik untuk kumparan tegangan tinggi maupun untuk tegangan rendah sehingga
                  kumparan dapat dibuat bebas dari gelembung udara sehingga bahan isolasi tidak
                  tercemar, menjadi getas dan retak terhadap ekspansi, kontraksi dan kondisi cuaca
                  lokal pada saat transformator bekerja pada beban penuh.     
                                                                              
                                                                              
            2.3.4 Perlengkapan                                                
                  Setiap transformator harus dilengkapi dengan peralatan sebagai berikut :
                                                                             
                  sekrup dan link terminal untuk tapping HV                   
                                                                             
                  pelat nama                                                  
                                                                             
                  sekrup penjepit kabel pembumian                             
                                                                             
                  topi penutup untuk tapping HV                               
                                                                             
                  cantolan pengangkat (lifting lugs)                          
                                                                             
                  label tanda bahaya                                          
                                                                             
                  peralatan proteksi dan kontrol                              
                                                                             
                      sensor temperatur (thermometer)                         
                                                                             
                      thermostat                                              
                                                                             
                      gas detection relay                                     
                                                                             
                      multiple function safety relays = DMCR                  
                                                                             
                  roda-roda                                                   
                                                                             
                  bantalan anti getaran.                                      
            2.3.5 F i n i s h                                                 
                  Transformator harus dapat bekerja pada keadaan cuaca panas dan lembab, dan
                  harus diberi finish yang tahan cuaca tropis.                
                  Finish yang akan dipergunakan harus disebutkan dalam penawaran.
           2.4  Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan                       
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Transformator Daya
                                                             Halaman : 5 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
            a.  Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
                pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.
                Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
                material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
                Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
            b.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
                dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
                                                                              
                keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealant untuk
                mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
                kedap air.                                                    
            c.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
                gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
                Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
                Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
                tanpa ada biaya tambahan.                                     
                                                                              
           2.5  Jaminan Material                                              
            a.  Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
                pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
                garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
                dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
                Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
                kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
                material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
                                                                              
                Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
                jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
                garansi.                                                      
            b.  Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
                kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.       
                                                                              
                                                                              
          3. SYARAT PELAKSANAAN                                               
           3.1  U m u m                                                       
                Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
                dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di
                dalam RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
                                                                              
           3.2  Persiapan                                                     
            1.  Gambar Kerja (shop drawing)                                   
                Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
                1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
                                                                              
                yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.                       
            2.  Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
                berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
                Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
                                                                              
           3.3  Penerapan / Pemasangan                                        
            a.  Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
                Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Transformator Daya
                                                             Halaman : 6 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
                Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
                mekanik.                                                      
                                                                              
           3.4  Inspeksi dan Pengujian                                        
            1.  Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
                dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
                                                                              
            2.  Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
                mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
                terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
                ini dan standar/referensi yang digunakan.                     
            3.  Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
                melakukan pengujian.                                          
            4.  Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
                dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
                MK.                                                           
            5.  Selain ditentukan lain, pengujian transformator harus dilaksanakan di pabrik pembuatnya
                yang meliputi pengujian rutin sebagai berikut :               
                                                                              
                                                                             
                  pengujian fisik secara visual                               
                                                                             
                  pengukuran resistansi insulasi kumparan                     
                                                                             
                  pengukuran ratio kumparan                                   
                                                                             
                  pengujian hubungan phasa polaritas, pergeseran sudut dan urutan fasa
                                                                             
                  rugi tanpa beban dan arus eksitasi                          
                                                                             
                  rugi beban dan impedansi tegangan                           
                                                                             
                  pengujian tegangan induksi dielektrik                       
            6.  Pengujian dilakukan oleh pihak terkait bekerja sama dengan Kontraktor, disaksikan oleh
                Konsultan MK bersama dengan Pemberi Tugas.                    
            7.  Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi
                Tugas.                                                        
           3.5  Pengamanan dan Pembersihan                                    
                Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
            1.  Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
                konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
                keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
                pakai.                                                        
            2.  Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
                terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
                konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
                ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.                
            3.  Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
            4.  Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
                persyaratan Pabrik Pembuat.                                   
            5.  Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
                ataupun hilang.                                               
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Transformator Daya
                                                             Halaman : 7 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
            6.  Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
                harus jelas.                                                  
                                                                              
           3.6  Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan                           
            1.  Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
                sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh
                sistem dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.  
                                                                              
            2.  Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan
                perawatan dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30
                hari kalender setelah serah terima pertama.                   
                                                                              
                                                                              
          4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN                                      
           4.1  Serah terima pertama                                          
                Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                         
             1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
                sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
                dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
                dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
                Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.            
             2) Telah menyerahkan surat jaminan.                              
             3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.               
             4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
                memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
                                                                              
                peralatan-peralatan yang ada.                                 
             5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
                dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
                tersebut, seperti : Dinas Keselamatan Kerja, PLN, Dinas Pemadam Kebakaran dan lain-
                lain.                                                         
             6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
                dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.  
             7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
                                                                             
                  As build drawing                                            
                                                                             
                  Certificate dari laboratory (hanya untuk peralatan utama jika ada dan untuk peralatan
                  laiinya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan MK)         
                                                                             
                  Measurement report                                          
                                                                             
                  Factory certificate                                         
                                                                             
                  Guarantee certificate dan brochure.                         
                                                                             
                  Operation dan maintenance manual                            
                                                                             
                  Suku cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.            
             8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
                penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
                hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.                  
             9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
                berikut :                                                     
                a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
                b. Surat pemeriksaan dari LMK.                                
                c. Laporan hasil pengujian.                                   
                d. Sertifikat Pabrik Pembuat untuk peralatan utama            
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Transformator Daya
                                                             Halaman : 8 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                e. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
                f. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.   
                g. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait            
                                                                              
           4.2  Serah terima kedua                                            
                  Pada saat serah terima kedua :                              
                                                                       
                  Semua peralatan dalam kondisi bersih.                       
                                                                       
                  Ruangan trafo dalam kondisi bersih                          
                                                                       
                  Semua peralatan dalam kondisi siap operasi                  
             a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
                instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari
             b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
                Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
                pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
                Kontraktor yang bersangkutan.                                 
                Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
                biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
                kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
                karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.    
                Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
                tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.                    
                Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
                dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
                material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Transformator Daya
                                                             Halaman : 9 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
          KKAABBEELL TTEEGGAANNGGAANN MMEENNEENNGGAAHH                        
                                                                              
                                                                              
          1. SYARAT PEKERJAAN                                                 
                                                                              
          1.1.  Lingkup Pekerjaan                                             
                Lingkup pekerjaan kabel tegangan menengah meliputi pengadaan bahan, peralatan,
                pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan,
                semua ijin-ijin yang terkait dengan pekerjaan kelistrikan, tenaga teknisi dan tenaga ahli.
                Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar perancangan
                dan RKS ini maupun tambahan-tambahan lainnya.                 
                                                                              
          1.2.  Peraturan dan Standar                                         
                Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
             a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.    
             b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
             c) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.                    
             d) Peraturan-Peraturan lain yang terkait.                        
                                                                              
          1.3. Kontraktor dan Koordinasi                                      
            1.4.1. Syarat Kontraktor                                          
                a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
                                                                              
                  dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
                  perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
                  terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
                  Kontraktor).                                                
                b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Kuat yang
                  memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : Surat Ijin Kerja (SIKA) Instalatir
                  Listrik dari PLN.                                           
                  Menyerahkan struktur organisasi dan CV personal yang terlibat dalam proyek ke
                  Konsultan MK. Apabila personal diragukan kemampuannya untuk menangani
                  pekerjaannya karena tidak sesuai dengan sifat atau bobot pekerjaan yang akan
                  dipikulnya, maka Kontraktor harus mengganti sesuai dengan permintaan Konsultan
                  MK dan Pemberi Tugas.                                       
                c. Memegang keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek yang ditawarkan
                  dengan menunjukkan surat keagenan/kerjasama. Agen yang dipilih Kontraktor untuk
                  bekerja sama harus memiliki ahli dalam pemasangan peralatan/komponen serta
                  mampu dan bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
                                                                              
                                                                              
            1.4.2. Tanggung Jawab Kontraktor                                  
                a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
                  jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                  MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
                  atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
                  menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.         
                b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
                  digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
                  tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
                  diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                   Pekerjaan : Kabel Tegangan Menengah
                                                             Halaman : 1 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor.                                           
                c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
                  sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
                  tersebut tanpa ada tambahan biaya.                          
                                                                              
                                                                              
            1.4.3. Koordinasi dan Informasi                                   
                a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
                  detail kegiatannya, sehingga Kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
                  rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.       
                b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
                  Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
                  kesalahan-kesalahan di lapangan.                            
                c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
                  mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
                  kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
                  kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
                d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal)
                  saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi, termasuk
                  pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain sebagainya.
                e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
                  peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
                  perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
                                                                              
                  bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.                  
                f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
                                                                             
                     Transformator                                            
                                                                             
                     Panel utama tegangan rendah (PUTR)                       
                                                                             
                     Pembumian pengaman                                       
                                                                             
                     Daftar merek/produk material.                            
          1.4. Persetujuan                                                    
            a.  Jadual pelaksanaan (Master schedule dan kurva-S) dibuat oleh Kontraktor setelah
                Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK.
                Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                MK dan Kontraktor.                                            
            b.  Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
                MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
                terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
                Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
                tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
            c.  Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
                pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
                pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
                Perancang.                                                    
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                   Pekerjaan : Kabel Tegangan Menengah
                                                             Halaman : 2 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                Gambar kerja yang dibuat berdasarkan gambar perancangan sebagai penjelas, yang
                disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
                disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.       
                Gambar Kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
                peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
                Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
                detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
                                                                              
            d.  Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan dari
                Konsultan MK. Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang
                dilampirkan gambar kerja yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
                Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
                lapangan.                                                     
                Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
                yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/ pengunduran
                jadual.                                                       
                                                                              
          1.5.  Jaminan Kualitas                                              
                Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
                berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
                menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
                kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
                baik dan benar.                                               
                                                                              
                       R                                                      
          2. SYARAT MATE IAL / PRODUK                                         
          2.1   Umum                                                          
            a.  Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
                menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
                dilampirkan pada waktu tender.                                
                Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
                barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.     
            b.  Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
                dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
                MK.                                                           
            c.  Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
                tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
                terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
                penawarannya material yang dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.
            d.  Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh pabrik
                pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
                ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
                                                                              
                pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.             
                                                                              
          2.2   Bahan / Material                                              
            2.2.1 Syarat-syarat dasar                                         
               a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
                  perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
                  dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
                  Pembuat.                                                    
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                   Pekerjaan : Kabel Tegangan Menengah
                                                             Halaman : 3 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
               b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
                  sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
                  peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.     
                  Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
                  yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.             
                                                                              
            2.2.2 Syarat-syarat fisis                                         
                                                                              
               a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
                  dari merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.            
               b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
                  bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
                  dalam hal :                                                 
                  •  Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.          
                  •  Jaminan produk dan pemasangan                            
                  •  Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
                     sesuaian ataupun kesalahan                               
               c. Karakteristik                                               
                                                                             
                     Tegangan antar fasa              : 20 kV                 
                                                                             
                     Tegangan terus-menerus sistem    : 24 kV                 
                                                                             
                     Pengujian tegangan impuls        : 125 kV                
                                                                             
                     Frekuensi                        : 50 Hz                 
                                                                             
                     Rating daya hubung singkat pada jaringan : 500 MVA       
          2.3   Komponen – Komponen                                           
               a. Konduktor dari bahan tembaga stranded dengan kandungan tembaga 99,99%.
               b. Jenis bahan isolasi dari cross linked polyethylene (XLPE) yang mana dilapisi dengan
                  inner semi conductive bagian dalam dan dilapisi dengan outer semi conductive
                  bagian luar.                                                
               c. Mempunyai selubung semi conductive water blocking tape yang di beri copper tape
                  pada bagian luar.                                           
               d. Mempunyai selubung non conductive water blocking tape yang di beri shaper filler.
               e. Mempunyai selubung non conductive water blocking tape yang di beri PVC
                  (Polyvynil chloride) dan PVC inner sheath.                  
               f. Untuk kabel tanah mempunyai flat steel wire dan steel tape. 
               g. Selubung terluar dari PVC berwarna merah.                   
                                              SATUAN                          
                    NO.       PROPERTIES                 XLPE      PVC        
                                             BESARAN                          
                     1.  Density            g/cm³     0.92      1.4           
                     2.  Tensile strength   Mpa       22        20            
                     3.  Elongation         %         600       300           
                     4.  Volume resistivity Ohm-cm    > 1017    > 1014        
                     5.  AC breakdown voltage kV/mm   40-50     20-35         
                     6.  Dielectric constant -        2.28      6-8           
                     7.  Dissipation factor %         0.02      4-12          
                     8.  Temperatur normal  °C        90        70            
                     9.  Short circuited temp. °C     250       160           
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                   Pekerjaan : Kabel Tegangan Menengah
                                                             Halaman : 4 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
          2.4   Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan                       
            a.  Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
                pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.
                Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
                material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
                Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
                                                                              
            b.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
                dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
                keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk
                mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
                kedap air.                                                    
            c.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
                gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
                Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
                Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
                tanpa ada biaya tambahan.                                     
                                                                              
          2.5   Jaminan Material                                              
            a.  Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
                pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
                garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
                dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
                Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
                                                                              
                kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
                material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
                Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
                jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
                garansi.                                                      
            b.  Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
                kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.       
                                                                              
                                                                              
          3. SYARAT PELAKSANAAN                                               
           3.1. U m u m                                                       
                Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
                dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di
                dalam RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
                                                                              
           3.2. Persiapan                                                     
            1.  Gambar Kerja (shop drawing)                                   
                                                                              
                Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
                1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar yang
                sudah disetujui oleh Konsultan MK.                            
            2.  Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
                berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
                Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                   Pekerjaan : Kabel Tegangan Menengah
                                                             Halaman : 5 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
           3.3. Penerapan / Pemasangan                                        
            a.  Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
                Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
                sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
                Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
                mekanik.                                                      
            b.  Kotak Ujung Kabel                                             
                                                                              
                Kotak ujung kabel (junction box) harus mempunyai ukuran yang sama dengan kabel yang
                akan disambungkan. Harus tahan terhadap pengujian-pengujian yang dilakukan pada
                kabel.                                                        
                                                                              
           3.4. Instalasi                                                     
            a.  Terminal dan Mur Baud.                                        
                Semua terminal cabang dan disekrup dengan menggunakan mur baud ring dari bahan
                tembaga atau mur baud yang divernikel (stainless) dengan ring tembaga harus
                terpasang kuat dan tidak mudah lepas.                         
            b.  Klem-klem pemasangan pada bahan/peralatan terpasang kuat dan tidak lepas
            c.  Penempatan kabel-kabel pada rak kabel dan tersusun rapih serta pada ujung kabel yang
                tersambung ke peralatan diberi cable gland.                   
                Untuk kabel yang dipasang tertanam harus diberi pelindung :   
                                                                             
                  Untuk intalasi saluran penghantar diluar bangunan, dipergunakan saluran beton
                  dilengkapi dengan hand-hole untuk belokan-belokan.          
                                                                             
                  Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa konduit minimum 5/8”
                  diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus menggunakan
                  junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan
                  terminal strip di dalam junction box.                       
                                                                             
                  Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan
                  “socket/lock nut”, sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak
                  ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai sampai
                  dengan 2.000 mm, harus dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa harus diklem ke
                  bangunan pada setiap jarak 500 mm.                          
                                                                             
                  Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 800 mm  
                                                                             
                  Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan batas merah,
                  dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 800 mm.           
                                                                             
                  Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 1.000 mm dan dilapisi pipa
                  galvanized.                                                 
                                                                             
                  Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa galvanized
                  atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC tipe AW, kabel harus berjarak tidak
                  kurang dari 300 mm dari pipa gas, air dan lain-lain.        
                                                                             
                  Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih dari
                  bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kebel, seperti : batu, abu, kotoran bahan
                  kimia dan lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 100
                  mm, kemudian kabel diletakkan diatasnya diberi bata dan akhirnya ditutup dengan
                  tanah urug.                                                 
                                                                             
                  Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung, harus
                  mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel dalam tanah.
                                                                             
                  Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking yang jelas pada
                  jalur-jalur penanaman kabelnya. Agar memudahkan didalam pengoperasian,
                  pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan akibat tergali/tercangkul.
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                   Pekerjaan : Kabel Tegangan Menengah
                                                             Halaman : 6 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
            d.  Setiap kabel sesampainya dipanel atau peralatan diberi kelebihan panjang secukupnya
                untuk mengantisipasi adanya kemungkinan penggeseran alat-alat tersebut pada saat
                penyesuaian/setting terhadap posisi di lapangan.              
            e.  Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan
                sebagainya harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai.     
            f.  Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan, harus dihubungkan
                menjadi satu secara elektrikal dengan baik. Suatu rel pembumian harus disediakan
                                                                              
                dimana bagian metal tersebut di atas dihubungkan.             
            g.  Setiap pemasangan kabel harus di megger terlebih dahulu. Kontraktor tidak boleh
                mengokohkan sambungan fitting (gland) sebelum pembacaan pengukuran isolasi
                (megger) memenuhi syarat.                                     
                                                                              
           3.5. Inspeksi dan Pengujian                                        
            1.  Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
                dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
            2.  Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
                mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
                terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
                ini dan standar/referensi yang digunakan.                     
            3.  Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
                melakukan pengujian.                                          
            4.  Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
                dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
                MK.                                                           
                                                                              
            5.  Pengujian Pabrik                                              
                                                                             
                  Pengujian Individual                                        
                  Pengujian ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari pengujian sebagai
                  berikut :                                                   
                                                                             
                  Pengujian ukuran tahanan hantaran                           
                                                                             
                  Pengujian dielektrik                                        
                                                                             
                  Pengukuran loss factor                                      
                                                                             
                  Pengujian Khusus                                            
                  Pengujian ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan dipakai. Pengujian
                  tersebut terdiri dari pengujian sebagai berikut :           
                                                                             
                  Pengujian tegangan impuls                                   
                                                                             
                  Pengujian mekanikal                                         
                                                                             
                  Pengukuran loss factor pada bermacam-macam temperature      
                                                                             
                  Pengujian dielektrik                                        
                                                                             
                  Pengujian perambatan (creep test).                          
            6.  Pengujian Lapangan                                            
                Pengujian setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam, penyambungan-
                penyambungan dan pemasangan kotak akhir, maka dilakukan pengujian
                dielektrik/insulation test.                                   
                Marking kabel untuk pemasangan kabel di dalam tanah harus jelas dan tidak dapat
                dihapus.                                                      
            7.  Pengujian dilakukan oleh pihak terkait bekerja sama dengan Kontraktor, disaksikan oleh
                Konsultan MK bersama dengan Pemberi Tugas.                    
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                   Pekerjaan : Kabel Tegangan Menengah
                                                             Halaman : 7 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
            8.  Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi
                Tugas.                                                        
                                                                              
           3.6. Pengamanan dan Pembersihan                                    
                Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
            1.  Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
                konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
                                                                              
                keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
                pakai.                                                        
            2.  Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
                terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
                konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
                ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.                
            3.  Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
            4.  Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
                persyaratan Pabrik Pembuat.                                   
            5.  Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
                ataupun hilang.                                               
            6.  Kubikel-kubikel dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
                harus jelas.                                                  
                                                                              
           3.7. Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan                           
            1.  Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
                sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh
                                                                              
                sistem dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.  
            2.  Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan
                perawatan dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30
                hari kalender setelah serah terima pertama.                   
                                                                              
          4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN                                      
           4.1  Serah terima pertama                                          
                Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                         
             1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
                sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
                dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
                dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
                Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.            
             2) Telah menyerahkan surat jaminan.                              
             3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.               
             4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
                memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
                                                                              
                peralatan-peralatan yang ada.                                 
             5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
                dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
                tersebut, seperti : Dinas Keselamatan Kerja, PLN, dan lain-lain.
             6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
                dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.  
             7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
                                                                             
                  As build drawing                                            
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                   Pekerjaan : Kabel Tegangan Menengah
                                                             Halaman : 8 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                  Certificate dari laboratory (hanya untuk peralatan utama jika ada dan untuk peralatan
                  laiinya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan MK)         
                                                                             
                  Measurement report                                          
                                                                             
                  Factory certificate                                         
                                                                             
                  Guarantee certificate dan brochure.                         
                                                                             
                  Operation dan maintenance manual                            
                                                                             
                  Suku cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.            
             8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
                penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
                hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.                  
             9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
                berikut :                                                     
                a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
                b. Surat pemeriksaan dari LMK.                                
                c. Laporan hasil pengujian.                                   
                d. Sertifikat Pabrik Pembuat.                                 
                e. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
                f. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.   
                g. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait            
           4.2  Serah terima kedua                                            
                  Pada saat serah terima kedua :                              
                                                                       
                  Semua peralatan dalam kondisi bersih.                       
                                                                       
                  Ruangan panel dalam kondisi bersih                          
                                                                       
                  Semua peralatan dalam kondisi siap operasi                  
             a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
                instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari
             b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
                Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
                pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
                Kontraktor yang bersangkutan.                                 
                Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
                biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
                kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
                karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.    
                Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
                tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.                    
                Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
                dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
                material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                   Pekerjaan : Kabel Tegangan Menengah
                                                             Halaman : 9 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
          DDIIEESSEELL GGEENNEERRAATTOORR SSEETT                              
                                                                              
                                                                              
          1. SYARAT PEKERJAAN                                                 
                                                                              
           1.1  Lingkup Pekerjaan                                             
                Lingkup pekerjaan sistem generator set meliputi :             
            a). Diesel generator set, sebanyak 1 (satu) unit dengan kapasitas prime power sesuai
                dengan yang tertera pada gambar perancangan lengkap dengan residential silencer,
                seluruh peralatan bantu, governor tipe electric control module untuk keperluan automatic
                starting, manual starting dan remote starting.                
            b). Tangki bahan bakar harian, untuk mencatu bahan bakar dalam operasi 100 % beban
                penuh selama 4 (empat) jam, lengkap dengan dudukan dan bahan bakarnya, tangki
                bahan bakar utama, pompa bahan bakar elektrik dan manual serta pemipaannya sesuai
                dengan spesifikasi teknik ini.                                
            c). Panel kontrol genset (PK-G) floor standing lengkap dengan circuit breaker, automatic
                mains failure, peralatan kontrol, proteksi, indikator, panel announciator dan peralatan
                bantu lainya.                                                 
            d). Panel kontrol untuk mesin lengkap dengan elektronik modular tipe microprosesor dengan
                digital metering.                                             
            e). Catu daya DC lengkap dengan charger untuk kontrol, dan lain-lain.
            f). Remote control equipment set.                                 
                                                                              
            g). Kabel daya berinti tunggal tegangan rendah 1 kV, kabel daya berinti banyak tegangan
                rendah 1 kV dan kabel kontrol lengkap terpasang diatas rak kabel. Kabel tersebut diatas
                lengkap terpasang.                                            
            h). Sistem pembumian.                                             
                Sistem pembumian bagi titik netral dan badan peralatan yang terbuat dari metal
                dihubungkan ke sistem pembumian dengan tahanan pembumian setinggi-tingginya 5
                ohm dan hal ini berlaku untuk seluruh pembumian pada power house.
            i). Pondasi-pondasi ringan, penggantung, support, tangga/railing, bak kontrol, kabel trench,
                rak kabel, sparing dan lain-lain.                             
            j). Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak tercantum dalam gambar-gambar perancangan
                maupun persyaratan teknis, tetapi perlu untuk menunjang pekerjaan-pekerjaan tersebut
                diatas, seperti pengadaan dan pemasangan rock wool, pondasi pompa, pondasi tangki
                dan peralatan bantu lainnya.                                  
            k). Instalasi sistem bahan bakar generator set                    
                - Penyediaan dan pemasangan tangki penyimpanan bahan bakar (tangki utama) yang
                  dilengkapi dengan pipa-pipa :                               
                  o                                                           
                     Pengisi dari mobil pemasok bahan bakar, pipa dilengkapi dengan flow oil meter.
                  o                                                           
                     Pengisian ke tangki harian.                              
                  o                                                           
                     Pipa over flow dari tangki harian.                       
                  o                                                           
                     Pipa drain tangki utama yang dilengkapi dengan strainer dan gate valve.
                  o                                                           
                     Pipa vent.                                               
                - Penyediaan dan pemasangan tangki harian, support tangki harian, dan dilengkapi
                  dengan gelas pengukur, lubang tempat pembersih dan pipa-pipa :
                  o                                                           
                     Pengisi dari tangki utama                                
                  o                                                           
                     Pipa over flow                                           
                  o                                                           
                     Pipa drain yang dilengkapi dengan gate valve             
                  o                                                           
                     Pipa pengisian bahan bakar ke diesel                     
                  o                                                           
                     Pipa over flow dari mesin diesel                         
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Diesel Generator Set
                                                             Halaman : 1 dari 19
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  o                                                           
                     Pipa vent.                                               
                - Penyediaan dan pemasangan gate valve dan check valve        
                - Penyediaan dan pemasangan pipa dan katup untuk pengukuran dengan batang
                  pengukur, berikut batang pengukur yang terbuat dari tembaga atau kuningan.
                - Penyediaan motor dan pompa untuk pengisian bahan bakar ke tangki harian dan
                  manual hand pump.                                           
                - Penyediaan bak kontrol untuk pipa-pipa pengisian dan vent.  
                - Penyediaan bak kontrol untuk lubang pipa pengukur bahan bakar minyak.
                - Penyediaan bak kontrol untuk suatu saat jika diperlukan untuk membuka penutup
                  tangki utama.                                               
            l).  Pengujian dan komisioning                                    
            m).  Pelatihan bagi operator                                      
                                                                              
           1.2  Peraturan dan Standar                                         
                Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
             a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.    
             b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
             c) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.                    
             d) Peraturan dan Standar lain yang terkait.                      
                                                                              
           1.3  Kontraktor dan Koordinasi                                     
            1.4.1. Syarat Kontraktor                                          
                a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
                  dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
                                                                              
                  perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
                  terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
                  Kontraktor).                                                
                b. Kontraktor dan instalatir harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi generator
                  set dan pemipaan bahan bakar disertai dengan surat-surat ijin yang masih berlaku
                  dan memiliki sertifikat dari LMK, serta mampu dan bertanggung jawab
                  menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.               
                c. Antara Kontraktor dengan keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek
                  yang ditawarkan dengan menunjukkan surat keagenan/ kerjasama.
                d. Mengurus izin-izin kepada badan berwenang untuk pengoperasian generator set.
                                                                              
                                                                              
            1.4.2. Tanggung Jawab Kontraktor                                  
                a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh lingkup pekerjaan generator
                  set sesuai dengan jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh
                  Pemberi Tugas, Konsultan MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu
                  penyelesaian pekerjaan atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor,
                                                                              
                  maka Kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.
                b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
                  digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
                  tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
                  diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
                  sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor.                                           
                c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
                  sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Diesel Generator Set
                                                             Halaman : 2 dari 19
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
                  tersebut tanpa ada tambahan biaya.                          
                d. Kontraktor bekerja sama dengan Pabrik Pembuat generator set bertanggung jawab
                  untuk design, manufacturer, performance, reliability dan packaging dari seluruh
                  komponen dan sistem yang dijelaskan dalam spesifikasi ini, tanpa melihat apakah
                  komponen-komponen dan sistem tersebut hasil design dari manufacture-nya.
                e. Defect liability period harus berlaku untuk waktu dua tahun semenjak mulai dari
                                                                              
                  tanggal pengapalan peralatan, selama mana Kontraktor bertanggung jawab untuk
                  penggantian atau perbaikan setiap deffective design, materials atau workmanship.
                                                                              
            1.4.3. Koordinasi dan Informasi                                   
                a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
                  detail kegiatannya, sehingga Kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
                  rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.       
                b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
                  Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
                  kesalahan-kesalahan di lapangan.                            
                c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
                  mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
                  kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
                  kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
                d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal)
                  saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait :      
                  o                                                           
                     Pekerjaan struktur, pondasi/dudukan genset, posisi-posisi, elevasi, termasuk
                     pekerjaan pembobokan dinding, lantai.                    
                  o                                                           
                     Pekerjaan penyelesaian ruang (dinding, lantai dan ventilasi)
                  o                                                           
                     Pekerjaan instalasi tenaga listrik.                      
                  o                                                           
                     Pekerjaan tangki utama/main tank & pemipaan bahan bakar (jika dikerjakan sub
                     Kontraktor lain).                                        
                e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
                  peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
                  perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
                  bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.                  
                f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
                  o                                                           
                     Panel utama tegangan rendah (PUTR)                       
                  o                                                           
                     Panel Kontrol Generator (PK-G)                           
                  o                                                           
                     Pembumian pengaman                                       
                  o                                                           
                     Kabel tegangan rendah                                    
                  o                                                           
                     Pekerjaan pondasi struktur                               
                  o                                                           
                     Pekerjaan Arsitektur                                     
                  o                                                           
                     Daftar merek/produk material.                            
           1.4  Persetujuan                                                   
            a.  Jadual pengadaan, delivery order dan pemasangan generator set dan peralatan
                pendukungnya dibuat oleh Kontraktor setelah Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja
                (SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK. Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila
                telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan MK dan Kontraktor.
            b.  Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
                MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
                terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Diesel Generator Set
                                                             Halaman : 3 dari 19
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                Kepada Kontraktor diminta dalam penawaran mereka (dimana telah dilampirkan katalog,
                brosur, dan sebagainya) untuk secara jelas menunjukkan tipe, spesifikasi yang lengkap
                dan juga cara pemasangan dari setiap bahan dan peralatan yang ditawarkan. Kontraktor
                diperbolehkan mengusulkan alternatif lain mengenai jumlah dan kapasitas masing-
                masing diesel generator set, cara operasi berbagai peralatan sistem dan sebagainya,
                selama dari masing-masing peralatan tersebut, secara keseluruhan sistem dapat
                memenuhi tehadap kemampuan yang diperlukan. Menjadi tanggung jawab Kontraktor
                                                                              
                untuk memberikan garansi kesempurnaan bekerjanya seluruh sistem.
                Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
                tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
            c.  Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan MK 90 hari
                sebelum pemasangan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
                pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
                Perancang.                                                    
                Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
                disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
                disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.       
                Gambar Kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
                peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain. Penyesuaian
                harus dilakukan dilapangan karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan
                ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.                  
                Gambar-gambar kerja yang menunjukkan tata letak diesel generator set, elevasi,
                                                                              
                pengkabelan serta detail-detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada
                ruangannya.                                                   
            d.  Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan.
                Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang dilampirkan gambar kerja
                yang telah disetujui oleh Konsultan MK.                       
                Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 3 hari sebelum jadual pelaksanaan instalasi
                di lapangan.                                                  
                                                                              
                Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
                yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/ pengunduran
                jadual.                                                       
                                                                              
           1.5  Jaminan Kualitas                                              
            a.  Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
                berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
                menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
                                                                              
                kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
                baik dan benar.                                               
            b.  Keagenen dan Kontraktor juga harus memberikan jaminan kualitas peralatan generator
                set secara keseluruhan .                                      
                                                                              
                                                                              
          2. SYARAT MATERIAL / PRODUK                                         
           2.1. Umum                                                          
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Diesel Generator Set
                                                             Halaman : 4 dari 19
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
            a.  Untuk peralatan generator set dan pendukungnya yang ditawarkan, Kontraktor wajib
                mengisi daftar material yang menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan
                brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.            
                Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
                barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.     
            b.  Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site project dan sebelum
                dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
                                                                              
                MK.                                                           
            c.  Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
                tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
                terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
                penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
            d.  Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
                Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
                ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
                pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.             
                                                                              
           2.2. Bahan dan Tenaga Pelaksana                                    
            2.2.1. Syarat-syarat dasar                                        
               a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
                  perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
                  dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
                  Pembuat.                                                    
               b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
                                                                              
                  sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
                  peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.     
                  Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
                  yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.             
               c. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar perancangan atau RKS merupakan
                  kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor
                  dengan syarat-syarat sebagai berikut :                      
                                                                       
                     Tidak menyebabkan pertambahan peralatan                  
                                                                       
                     Sistem tidak berubah, dan menjadi lebih sulit            
                                                                       
                     Tidak meminta pertambahan ruang                          
                                                                       
                     Biaya operasi dan pemeliharaan tidak menjadi mahal.      
                                                                       
                     Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan
                     pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh
                     sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan MK, Konsultan
                     Perancang dan Pemberi Tugas, maka dapat dipikirkan penggantian merek/tipe
                     dengan suatu sanksi tertentu kepada Kontraktor           
               d. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
                  yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
                  peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
                  Pabrik Pembuat.                                             
            2.2.2. Syarat-syarat fisis                                        
               a). Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
                  dari merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.            
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Diesel Generator Set
                                                             Halaman : 5 dari 19
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
               b). Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
                  bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
                  dalam hal :                                                 
                  •  Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.          
                  •  Jaminan produk dan pemasangan                            
                  •  Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
                     sesuaian ataupun kesalahan                               
                                                                              
               c). Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
                  bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
                  dukungan dari Pabrik Pembuat peralatan utama yang menyatakan bahwa merek
                  peralatan tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang
                  diproduksinya.                                              
               d). Syarat Sistem Bahan Bakar :                                
                  -  Plat tangki bahan bakar harian terbuat dari besi plat dengan ketebalan 3 mm.
                  -  Plat tangki bahan bakar utama terbuat dari besi plat tebal 8 mm.
                  -  Motor pompa minyak/gear pump untuk motor pompa pengisian dan untuk motor
                     pompa pengurasan :                                       
                  Motor :                                                     
                  Daya disesuaikan kebutuhan, minimal 1,5 HP                  
                                                                             
                     Putaran 1.500 rpm                                        
                                                                             
                     Tegangan 220 V                                           
                                                                             
                     Frekuensi 50 Hz.                                         
                  Pompa BBM :                                                 
                                                                             
                     Kapasitas disesuaikan kebutuhan minimal 30 liter/menit.  
                                                                             
                     Total head disesuaikan kebutuhan minimal 12 m.           
                  Pipa :                                                      
                  Pipa untuk bahan bakar dari jenis black steel, medium class, ukuran-ukuran pipa
                  disesuaikan dengan gambar perancangan.                      
            2.2.3. Tenaga Pelaksana                                           
                  Kontraktor harus menempatkan dilapangan secara fulltime seorang koordinator yang
                  ahli di bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan yang serupa dan dapat mewakili
                  Kontraktor dengan predikat baik. Tenaga pelaksana lainnya harus dipilih yang sudah
                  berpengalaman dan sudah biasa menangani pekerjaan instalasi diesel generator set
                  dengan baik, aman dan rapih.                                
                                                                              
                                                                              
           2.3. Uraian Sistem, Kontrol, Engine, Generator dan Peralatan       
             -  Data-data Sistem                                              
                a. Rating sesuai yang tertera pada gambar perancangan         
                b. Voltage 230/400 V AC, 4 kawat lengkap dengan sistem pembumian yang tepat.
                c. Pengaturan tegangan maximum, 1 % pada tegangan minimal.    
                d. Phase voltage in balance, 5 % setiap fasa.                 
                e. Frekuensi, 50 Hz.                                          
                f. Pengaturan frekuensi untuk segala kondisi beban, 3%.       
                g. Faktor daya beban, antara 0,85 lagging merupakan kesatuan faktor daya.
                h. Kecepatan putaran, 1.500 rpm.                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Diesel Generator Set
                                                             Halaman : 6 dari 19
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                i. Kapasitas beban lebih, 10% dari beban penuh selama 1 jam.  
                                                                              
                Sistem tersebut diatas harus dapat dicapai untuk kondisi lapangan :
                a. Suhu sekeliling, 35°C                                      
                b. Kelembaban, 80 %                                           
                c. Sea level 5 - 10 m diatas permukaan laut.                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
             -  Diesel Engine                                                 
                a. Karakteristik                                              
                  Kemampuan dan rating keluaran dari diesel engine harus sesuai standar DIN 6271
                  dan tidak boleh menurun sampai kenaikan suhu sekeliling sebesar 52°C. Keluaran
                  daya harus mampu memutar generator secara terus-menerus pada putaran
                  nominalnya dengan keluaran daya generator sebesar 110 % rated keluarannya.
                  Putaran/speed  : 1.500 rpm, tipe-4 langkah/sejajar (inline).
                  Perpendinginan : udara turbo charged                        
                  Sistem starting : remote                                    
                  Bahan bakar    : solar                                      
                                                                              
                b. Peralatan Engine                                           
                  Masing-masing mesin diesel minimal harus dilengkapi dengan berbagai accessories
                  yang dipasang dimesin panel atau lainnya, antara lain sebagai berikut :
                  o                                                           
                     Governor/engine speed control tipe hydraulics atau electronic, dilengkapi dengan
                     electrical spedd fine adjustment.                        
                  o                                                           
                     Engine starting equipment                                
                  o                                                           
                     Lubrication oil system                                   
                     Lube oil pump, lube oil tank, lube oil cooler, lube oil filter, thermostat, electric lube
                     oil pumping set untuk automatic prelubrication lengkap dengan timer switch, fuel
                     oil shut down solenoid dipasang pada panel kontrol diesel genset/PK-G.
                c. Peralatan Sistem Pengawasan Engine                         
                d. Dipasang pada engine antara lain sebagai berikut :         
                    - Thermometer untuk air pendingin                         
                    - Thermometer untuk exhaust                               
                    - Thermometer untuk lube oil                              
                    - Thermometer untuk charging udara                        
                e. Dipasang pada panel diesel :                               
                                                                             
                      Lube oil pressure gauges pada sebelum dan sesudah lube oil filter
                                                                             
                      Pressure gauge untuk fresh water                        
                                                                             
                      Pressure gauge untuk charging udara                     
                                                                             
                      Tachometer                                              
                                                                             
                      Elapsed time meter                                      
                f. Peralatan Sistem Monitoring/Protection Engine, antara lain :
                                                                             
                     Sensors untuk lube oil level (alarmed dan stopped engine)
                                                                             
                     Sensors untuk lube oil pressure (alarmed dan stopped engine)
                                                                             
                     Sensors untuk lube oil temperature (alarmed dan stopped engine)
                                                                             
                     Sensors untuk fresh water pressure (alarmed dan stopped engine)
                                                                             
                     Sensors untuk fuel pressure (alarmed)                    
                                                                             
                     Sensors untuk high turbo charging air temperature (alarmed)
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Diesel Generator Set
                                                             Halaman : 7 dari 19
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                     Overspeed relay (stopped engine)                         
                                                                             
                     Ratio differential relay (alarmed and stopped engine)    
                                                                             
                     Over voltage relay (alarmed and stopped engine)          
                                                                             
                     Under voltage relay (alarmed and stopped engine)         
             -  Altenator                                                     
                a. Karakteristik                                              
                  Rated keluaran sesuai yang tertera pada gambar perancangan, Prime Power.
                  -  Generator 4 kutub, tegangan keluaran 230/400 V AC, 3 fasa, 50 Hz
                  -  Brushless exciter                                        
                  -  Insulation class H                                       
                  -  Radio interference filter                                
                  -  Over voltage protection with adjustable time delay to avoid nuisance tripping.
                b. Ketentuan-ketentuan lain                                   
                  Generator harus dari tipe self ventilated rotating field dan tipe synchronous.
                  Generator harus bisa menanggung beban secara terus-menerus pada faktor daya
                  0,85 dengan rating kW dari diesel generator set tersebut, dan dapat melayani beban
                  10 % lebih dari gross kW rating, untuk selama 1 jam terus menerus, untuk setiap
                  periode 24 jam pada tegangan nominal.                       
                  Generator harus langsung digerakkan dari crank shaft mesin, jika perlu generator
                  dapat ditambah impeller yang dipasang pada rotor untuk pendingin generator.
                  Generator harus diproteksi terhadap beban lebih dan kesalahan-kesalahan lebih kecil
                  dari pada ketahanan generator.                              
                                                                              
             -  Reaktansi Generator                                           
                Reaktansi sub transient dari generator tidak boleh lebih dari 25 %. Penggunaan reaktor
                dan resistor untuk mendapatkan reaktansi yang ekivalent yang sama, tidak
                diperbolehkan. Pembumian titik netral dari generator secara terpisah.
                                                                              
             -  Eksitasi dan Sistem Pengaturan Tegangan                       
                Sistem diatas harus sudah termasuk static exciter voltage regulator, termasuk juga alat-
                alat pelengkap dan alat-alat kontrol dan wiring (SRCR).       
                Sistem ini dapat melayani dengan baik pada keadaan generator beroperasi secara
                individu.                                                     
                Sistem dari tipe : solid state dan mempunyai steady state regulation 2 % dari 0,8 langging
                                                                              
                ke faktor kerja satu. Sistem ini harus bekerja dengan baik pada keadaan beban overload
                simetris dan pada keadaan hubungan singkat lainnya yang masih dalam kapasitas
                generator.                                                    
                                                                              
             -  Peralatan Semi Conductor.                                     
                Pemilihan dan pemakaian dari peralatan semi conductor yang dipergunakan dalam
                generator sets dan semua peralatan kontrol harus sesuai dengan standar pabrik.
                Rectifier harus mempunyai rating tidak kurang dari 1 sampai 1,5 kali tegangan puncak
                dan arus, yang diperhitungkan pada setiap kondisi operasi dari generator.
                                                                              
             -  Panel Generator Set Auxiliary                                 
                Lemari untuk "Panel Board" harus mempunyai ukuran yang proposional, seperti
                dipersyaratkan untuk "Panel board" menurut kebutuhan, sehingga untuk sejumlah dan
                ukuran kabel-kabel yang dipakai tidak terlalu sesak.          
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Diesel Generator Set
                                                             Halaman : 8 dari 19
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                  Tipe                                                        
                  Switchgear tegangan rendah harus tahan terhadap udara lembab dan panas untuk
                  pasangan dalam (indoor).Seluruh komponen harus di-finish sesuai dengan kondisi
                  tropis. Panel adalah tipe tertutup (enclosed) dan free standing.
                                                                             
                  Standar                                                     
                  Panel harus dibuat mengikuti syarat/standar dalam PUIL 2011 atau standar-standar
                  internasional lainnya (IEC, VDE/DIN, BS, NFC, NEMA, JIS).   
                                                                             
                  Karakteristik Panel                                         
                  o                                                           
                     Tegangan kerja   : 400 V                                 
                  o                                                           
                     Tegangan uji     : 3.000 V                               
                  o                                                           
                     Tegangan uji impuls : 20.000 V                           
                  o                                                           
                     Frekuensi        : 50 Hz                                 
                  o                                                           
                     Arus nominal rel : 4.200 A                               
                  o                                                           
                     Arus hubung singkat : 100 kA                             
             -  Remote Control Panel                                          
                                                                             
                 Remote control panel yang ada di ruang panel terdiri dari :  
                  -  Generator control panel                                  
                  -  Engine control panel                                     
                  -  Announciator panel                                       
                  -  Main outgoing unit dan synchronizing panel.              
                     Secara keseluruhan berfungsi menyelenggarakan auto/manual start-stop control,
                     monitoring diesel engine dan generator, auto/manual synchronizing, auto/manual
                     parallel/deparallel operation, auto/manual load transfer operation.
                                                                             
                 Engine Control Panel                                         
                 Panel kontrol engine minimum harus berisi peralatan - peralatan sebagai berikut :
                                                                             
                     1 temperature indicator untuk air pendingin              
                                                                             
                     1 temperature indicator untuk lube oil                   
                                                                             
                     1 tube oil pressure indicator sebelum lube oil filter.   
                                                                             
                     1 tube oil pressure indicator sesudah lube oil filter.   
                                                                             
                     1 tachometer                                             
                                                                             
                     1 elapsed time meter                                     
                                                                             
                     1 lot signal lamp                                        
                                                                             
                     1 lot control switch                                     
                                                                             
                     1 lot selector switch auto - stop - run.                 
                                                                             
                  Generator Control Panel                                     
                  Panel kontrol generator/PK-G minimum harus berisi peralatan-peralatan sebagai
                  berikut :                                                   
                                                                             
                     1 volt meter                                             
                                                                             
                     1 volt meter selector switch                             
                                                                             
                     1 amper meter                                            
                                                                             
                     1 amper meter selector switch                            
                                                                             
                     1 cos phi meter                                          
                                                                             
                     1 kW meter                                               
                                                                             
                     1 kWh meter                                              
                                                                             
                     1 lot signal lamp (merah, kuning dan hijau)              
                                                                             
                     1 lot indicating lamp                                    
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Diesel Generator Set
                                                             Halaman : 9 dari 19
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                     1 lot fault indicating lamp                              
                                                                             
                     1 set indicating lamp untuk status posisi main breaker   
                                                                             
                     1 control switch untuk governor motor                    
                                                                             
                     1 control switch untuk pengaturan tegangan               
                                                                             
                     1 push button switch untuk emergency stop                
                                                                             
                     1 push button switch untuk lamp test, bell cancell dan fault reset
                                                                             
                     1temperature indicator untuk stater winding dan bearing. 
                                                                             
                     1 speed relay                                            
                                                                             
                     1 voltage relay                                          
                                                                             
                     1 bell Alarm                                             
                                                                             
                     1 automatic synchronizing device                         
                                                                             
                     1 set load sharing device                                
                                                                             
                     1 set auxiliary relay                                    
                                                                             
                     1 set time limiting relay                                
                                                                             
                     1 set over current relay                                 
                                                                             
                     1 set earth fault relay                                  
                                                                             
                     1 set reverse power relay                                
                                                                             
                     1 set fuse TR.                                           
                Indikator-indikator minimum yang harus dipasang adalah :      
                                                                             
                     1 generator winding temperature too high (shut down)     
                                                                             
                     1 bearing temperature too high (shut down)               
                                                                             
                     1 lube oil level low (alarming)                          
                                                                             
                     1 lube oil level too low (shut down)                     
                                                                             
                     1 lube oil pressure low (alarming)                       
                                                                             
                     1 lube oil pressure too low (shut down)                  
                                                                             
                     1 lube oil temperature high (alarming)                   
                                                                             
                     1 lube oil temperature too high (shut down)              
                                                                             
                     1 fuel pressure low (alarming)                           
                                                                             
                     1 overspeed (shut down)                                  
                                                                             
                     1 generator over current (shut down)                     
                                                                             
                     1 generator over voltage (shut down)                     
                                                                             
                     1 generator under voltage (shut down)                    
                                                                             
                     1 generator reverse power (shut down)                    
             -  Konstruksi Panel                                              
                                                                             
                  Switchgear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas,
                  misalnya seperti pengoperasian pemutus arus (MCCB/ACB), pemutus arus (CB),
                  pemasangan kembali indikator-indikator, pengecekan tegangan, pengecekan
                  gangguan dan sebagainya.                                    
                                                                             
                  Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk
                  pemasangan peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan. Setiap lemari
                  hanya dapat dibuka bila semua peralatan bertegangan dalam lemari tersebut telah
                  off/mati.                                                   
                                                                             
                  Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interlock harus dibuat
                  sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat kesalahan-
                  kesalahan operasi yang dibuat oleh petugas.                 
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Diesel Generator Set
                                                            Halaman : 10 dari 19
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                  Panel/kubikal dibuat dari pelat baja tebal tidak kurang dari 2,00 mm dan diberi
                  penguat besi siku atau besi kanal dengan ukuran standar, sehingga dapat
                  dipertukarkan dan diperluas dengan mudah dan masing-masing terpisah satu sama
                  lain dengan alat pemisah.                                   
                                                                             
                  Tiap kubikal terdiri dari bagian sebagai berikut :          
                  -  Ruangan busbar disebelah atas dilengkapi dengan penutup yang dapat
                     dilepaskan dengan baud setelah switchgear dimatikan.     
                  -  Ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu di sebelah muka, yang dihubungkan
                     dengan sebuah handel pembuka peralatan sedemikian rupa, sehingga hanya
                     dapat dibuka bila bagian dalam ruangan tersebut telah off/mati.
                  Letak engsel maupun handel dan kunci dari pintu harus disesuaikan ketinggiannya.
                                                                             
                  Finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut :   
                  -  Semua mur dan baud harus tahan karat, dilapisi Cadmium.  
                  -  Semua bagian dari baja harus bersih dan sandlasted setelah pengelasan,
                     kemudian secepatnya harus dilindungi terhadap karat dengan cara galvanisasi
                     atau "Chromium Plating" atau dengan "Zinc Chromate Primer".
                  -  Pengecatan finish dilakukan dengan empat lapis cat oven warna abu-abu atau
                     warna lain yang disetujui Konsultan MK.                  
                                                                             
                  Circuit breaker kapasitas sampai 1.600 A harus dari tipe ACB.
                  Manually operated, dilengkapi mekanisme operasi yang trip free dari tipe Quick
                  make, Quick break. CB /MCCB/ACB harus mempunyai besaran-besaran amper
                  frame (AF) dan amper trip (AT) pada suhu keliling 40°C seperti pada gambar, 660 V
                  rating dan kemampuan pemutusannya pada 380 V sebagaimana tertera pada
                  gambar.                                                     
                  CB/MCCB/ACB yang dipasang pada daerah main interlock harus dari jenis 4 (empat)
                  kutub dan dapat dioperasikan dengan satu motor listrik (motor operated, breaker)
                  untuk cabang-cabang lainnya motorized Circuit breaker diberikan notasi M seperti
                  terdapat pada gambar.                                       
                                                                             
                  Panel/kubikal harus dilengkapi dengan rele pengaman terhadap kesalahan hubungan
                  kebumi (earth/ground fault relay), dan kelengkapan rele pengaman lainnya (over
                  current relay, reverse power relay dan lain-lain) sebagaimana tertera pada gambar
                  perancangan.                                                
                  Busbar utama dalam panel harus dipasang horizontal dibagian atas dan mempunyai
                  kemampuan hantar arus terus-menerus sekurang-kurangnya sebesar 1,5 (satu
                  setengah) kali dari rating amper frame pemutus dayanya (CB, MCCB, ACB).
                  Busbars dari bahan tembaga murni dengan minimum konduktivitas 98%.
                  Busbars harus dicat sesuai code warna dalam PUIL 2011.      
                  Fasa      : merah, kuning dan hitam                         
                  Netral    : biru                                            
                  Pembumian : kuning & hijau                                  
                                                                             
                  Kontaktor magnetik harus dapat bekerja tanpa getaran maupun dengan kumparan
                  contactor harus sesuai untuk tegangan 220 V, 50 Hz dan tahan bekerja kontinu
                  pada 10 % tegangan lebih dan harus pula dapat menutup dengan sempurna pada 85
                  % tegangan mental.                                          
                                                                             
                  Pemberian Tanda Pengenal.                                   
                  Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal berikut :
                   - Fungsi peralatan dalam panel                             
                   - Posisi terbuka atau tertutup                             
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Diesel Generator Set
                                                            Halaman : 11 dari 19
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                   - Arah putaran dari handel pengontrol dari switch          
                   - Dan lain-lain.                                           
                 Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang.       
                                                                              
             -  Sistem Pembumian.                                             
                Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan harus dihubungkan
                dengan baik secara elektris kepada rel pembumian. Hubungan antara bagian yang tetap
                                                                              
                dan yang bergerak dilakukan dengan pita tembaga fleksibel yang harus dilindungi dari
                gangguan mekanis.                                             
                                                                              
           2.4. Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan                       
               a. Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
                  pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.
                  Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
                  material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
                  Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
               b. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
                  dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
                  keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent
                  untuk mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus
                  diusahakan kedap air.                                       
               c. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
                  gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
                  Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
                                                                              
                  Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan
                  semula tanpa ada biaya tambahan.                            
                                                                              
           2.5. Jaminan Material                                              
               a. Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
                  pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
                  garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
                  dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari
                  Pabrik Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus
                  dicantumkan jelas kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan
                  terhadap bahan/material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi
                  kesanggupan Pabrik Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau
                  mengganti bagian yang rusak, jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi
                  ketentuan dalam persyaratan garansi.                        
               b. Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh)
                  hari kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.
               c. Untuk start up insurance, Kontraktor harus mempertanggungkan/mengasuransikan
                                                                              
                  setiap bagian dari peralatan diesel generator set terhadap kemungkinan kerusakan,
                  kerugian karena kerusakan, hancur/musnah karena kebakaran, petir, gempa, topan,
                  pencurian dan sebagianya, selama periode start-up sampai saat penyerahan
                  pertama.                                                    
                                                                              
           2.6. Layanan Purna Jual                                            
                Kontraktor harus melampirkan di dalam penawaran, tentang daftar alamat di Indonesia
                dari Badan Perwakilan dan Workshop dari merek diesel generator set yang ditawarkan,
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Diesel Generator Set
                                                            Halaman : 12 dari 19
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                serta jaminan bahwa workshop tersebut mampu memberikan jasa purna jual (after sales
                service) terhadap tipe diesel generator set yang ditawarkan.  
                                                                              
                                                                              
          3. SYARAT PELAKSANAAN                                               
           3.1. U m u m                                                       
                Kontraktor harus memperhatikan penjelasan-penjelasan pemasangan dan instalasi
                                                                              
                generator set dalam RKS ini dan petunjuk standar pabrikan dari agen genset.
                                                                              
           3.2. Persiapan                                                     
            1.  Gambar Kerja (shop drawing)                                   
                Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
                1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar yang
                sudah disetujui oleh Konsultan MK.                            
            2.  Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
                berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
                Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
                                                                              
           3.3. Penerapan / Pemasangan                                        
            a.  Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
                Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
                sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
                Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
                mekanik.                                                      
                                                                              
            b.  Pengangkutan dan Pengangkatan.                                
                Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, peralatan utama seperti mesin diesel generator
                set, panel-panel dan lain-lainnya diangkut dan diangkat dengan peralatan dan metode
                yang memadai baik kapasitas maupun jumlahnya. Pengangkutan dan pengangkatan
                harus dilakukan dan diawasi oleh tenaga ahli yang telah berpengalaman di dalam teknik-
                teknik pengangkatan dan pengangkutan serta harus dilaksanakan dengan aman dan
                cermat.                                                       
            c.  Pondasi dan Blok Inersia.                                     
                                                                             
                 Pondasi mesin disediakan oleh Kontraktor lain, untuk itu Kontraktor harus memberikan
                 data teknis ukuran pondasi dan berat mesin yang akan dipasang, serta data teknis
                 getaran yang diakibatkan oleh beroperasinya mesin-mesin tersebut melalui Konsultan
                 MK.                                                          
                                                                             
                 Vibration damper harus disediakan oleh Kontraktor guna dapat mengimbangi getaran
                 mesin yang terpasang, termasuk di dalamnya pemasangan angkur-angkur yang
                 dibutuhkan guna pemasangan/pengikatan mesin pada kedudukannya. Antara pondasi
                 & blok inersia diberi lapisan ijuk dengan tebal minimum 10 cm. Jika tidak ditentukan
                 lain, blok inersia dibuat dari beton mutu K.175 dan tulangan U.24 atau menurut Pabrik
                 Pembuat mesin yang bersangkutan. Ukuran, berat dan posisi dari blok inersia dibuat
                 berdasarkan rekomendasi/petunjuk dari Pabrik Pembuat mesin yang bersangkutan.
                 Blok inersia diletakkan diatas plat lantai yang telah tersedia.
            d.  Penyetelan Mesin.                                             
                Mesin-mesin disetel pada kedudukannya menurut petunjuk/ketentuan dari Pabrik
                Pembuatnya. Angkur yang dipasang untuk mengikat mesin pada kedudukannya juga
                dipakai untuk mengatur kedudukan mesin dalam hal kedatarannya. Untuk itu tiap-tiap
                angkur tersebut harus dipasangi mur sebelum mesin diletakkan di atas perletakkannya.
                Penyetelan mesin dilakukan dengan pertolongan mengatur kedudukan/ketinggian
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Diesel Generator Set
                                                            Halaman : 13 dari 19
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                pasangan mur yang ada di bawah landasan/alas mesin, hingga kedudukan mesin benar-
                benar datar/horizontal. Selanjutnya celah antara blok inersia dengan landasan mesin di
                grout dengan bahan grouting yang baik dan yang disetujui Konsultan MK. Peredam
                getaran mesin harus sudah merupakan kesatuan dari mesin. Jika digunakan peredam
                lain, peredam harus merupakan peralatan yang direkomendasi oleh Pabrik Pembuat dari
                mesin yang dipasang.                                          
                                                                              
                                                                              
           3.4. Instalasi                                                     
            a.  Terminal dan Mur Baud.                                        
                Semua terminal cabang dan disekrup dengan menggunakan mur baud ring dari bahan
                tembaga atau mur baud yang divernikel (stainless) dengan ring tembaga harus
                terpasang kuat dan tidak mudah lepas.                         
            b.  Klem-klem pemasangan pada bahan/peralatan terpasang kuat dan tidak lepas
            c.  Penempatan kabel-kabel pada rak kabel dan tersusun rapih serta pada ujung kabel yang
                tersambung ke peralatan diberi cable gland.                   
            d.  Setiap kabel sesampainya dipanel atau peralatan diberi kelebihan panjang secukupnya
                untuk mengantisipasi adanya kemungkinan penggeseran alat-alat tersebut pada saat
                penyesuaian/setting terhadap posisi di lapangan.              
            e.  Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan
                sebagainya harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai.     
            f.  Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan, harus dihubungkan
                menjadi satu secara elektrikal dengan baik. Suatu rel pembumian harus disediakan
                dimana bagian metal tersebut di atas dihubungkan.             
            g.  Setiap pemasangan kabel harus diukur tahanan isolasinya/megger terlebih dahulu.
                                                                              
                Kontraktor tidak boleh mengokohkan sambungan fitting (gland) sebelum pembacaan
                pengukuran tahanan isolasi (megger) memenuhi syarat.          
            h.  Instalasi Pipa Bahan Bakar Generator Set                      
                Semua pipa yang menyambung pada tangki utama atau tangki harian harus melalui
                socket yang berulir dan dilas dengan sempurna pada dinding tangki. Penyambungan
                socket dengan pipa harus di seal tape dengan sempurna tanpa adanya kebocoran
                sedikitpun.                                                   
                                                                             
                  Pipa-pipa penghubung dari tangki harian ke tangki utama yang ditanam harus
                  dibersihkan dengan amplas besi, kemudian di flincote dan dibungkus memakai
                  karung.                                                     
                                                                             
                  Sedangkan pipa-pipa yang dipasang diatas permukaan, harus dibersihkan dahulu
                  dengan amplas besi, lalu dicat dengan cat meni besi, kemudian dicat lagi dengan cat
                  aluminium (bronze).                                         
                                                                             
                  Semua bak kontrol harus dibuat lengkap dengan penutup yang dapat dibuka guna
                  pengontrolan.                                               
                                                                             
                  Tangki harian maupun tangki utama harus dilengkapi dengan pipa ventilasi, pipa
                  drain dan main hole.                                        
                                                                             
                  Tangki bahan bakar harian terbuat dari besi plat 3 mm, yang diberi penulangan
                  dengan besi siku 60 x 60 x 6 mm (atau sesuai rekomendasi pihak pembuat tangki)
                                                                             
                  Antara besi penulangan dengan besi plat tangki di las secara penetrasi penuh
                  sebanyak dua kali (but welded/pengisian dan full welded).   
                                                                             
                  Pengelasan tangki dilakukan dari luar dan dalam tangki.     
                                                                             
                  Tangki bahan bakar tangki utama terbuat dari besi plat 8 mm, yang diberi
                  penulangan dengan besi siku 120 x 120 x 12 mm (atau sesuai rekomendasi pihak
                  pembuat tangki)                                             
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Diesel Generator Set
                                                            Halaman : 14 dari 19
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  Cara pengerjaannya sama seperti cara pengerjaan tangki harian.
                                                                             
                  Tangki harian maupun tangki utama selesai dilas dibersihkan dengan memakai sikat
                  kawat, kemudian dibersihkan, lalu dicat dengan cat menie besi, setelah kering lalu
                  dicat lagi dengan cat aluminium.                            
                                                                             
                  Khusus untuk tangki utama, karena diletakkan di bawah tanah, sehingga diatasnya
                  harus dibuatkan lubang diameter 1,5" dan dipasang potongan pipa sepanjang 0,5 m,
                  kemudian dilas ke dinding tangki tersebut dan bagian atas dari pipa diberi tutup
                  (plug) yang dapat dibuka pada waktu akan dimasukkan batang pengukur bahan
                  bakar.                                                      
                                                                             
                  Tangki harian harus dipasang float valve yang akan mengontrol motor pompa
                  pengisian bahan bakar.                                      
                                                                             
                  Untuk tangki harian harus dibuatkan penyangga setinggi ± 1,5 m dari pipa block
                  steel diameter 3" dan diberi penguat memakai besi siku 50 x 50 x 5 mm dan dicat
                  sesuai dengan warna tangki.                                 
                                                                             
                  Baik untuk tangki harian maupun tangki utama harus diberi pipa penguras (drain).
                  Untuk pipa penguras tangki utama harus dihubungkan dengan gear pump (pompa
                  minyak) yang dapat menyedot keseluruhan minyak dari tangki utama. Pipa penguras
                  sebelum dipasang di gear pump harus melalui strainer dan gate valve.
                                                                             
                  Pengisian bahan bakar dari tangki utama ke tangki harian dengan gear pump dan di
                  back up dengan manual hand pump.                            
                                                                             
                  Semua instalasi pipa bahan bakar harus diuji dengan dua kali daya kerjanya.
                                                                             
                  Tangki harian dan tangki utama harus diuji dengan jaminan dari Kontraktor.
                                                                             
                  Tangki harian harus dilengkapi level switch dengan deteksi elektroda.
           3.5. Inspeksi dan Pengujian                                        
            1.  Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
                dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
            2.  Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
                melakukan pengujian.                                          
            3.  Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
                dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
                MK.                                                           
            4.  Seluruh pengujian dilaksanakan oleh Kontraktor dan segala biayanya ditanggung oleh
                Kontraktor, termasuk bila pengujian harus dilakukan di Pabrik Pembuat jika diperlukan.
                Pengujian-pengujian tersebut meliputi :                       
                a. Pengujian Pabrik                                           
                                                                             
                     Stepped Load Test (0 %, 25 %, 50 %, 75 %, 100 % dan 110 % beban penuh)
                     terhadap setiap diesel genset, selama 15 menit untuk setiap step.
                                                                             
                     Pada penyelesaian dari pengujian semua peralatan pengatur, kecuali peralatan
                     untuk pengontrol sistem automatic paralleling yang akan diset dan disealed
                     sesudah pengujian di lapangan, harus di-sealed dan dicap oleh seorang
                     pengawas Quality Control.                                
                b. Pengujian Lapangan                                         
                  Pengujian yang dilaksanakan setelah pekerjaan pemasangan/instalasi selesai
                  tersebut, meliputi :                                        
                                                                             
                     Insulation Resistance Test                               
                                                                             
                     Continuity Test                                          
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Diesel Generator Set
                                                            Halaman : 15 dari 19
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                     Simulation of Excess Temperature                         
                                                                             
                     Simulation of Overspeed                                  
                                                                             
                     Test run                                                 
                                                                             
                     Automatic Main Failure Test                              
                                                                             
                     Automatic Load Transfer Switching Test                   
                                                                             
                     Automatic sequence starting dan load sharing.            
            5.  Pengujian pabrik dan pengujian lapangan tersebut diadakan oleh Pabrik Pembuat
                dengan disaksikan oleh Konsultan MK, dan catatan-catatan hasil pengujian setelah
                disahkan, harus diserahkan kepada Konsultan MK.               
           3.6. Pengamanan dan Pembersihan                                    
                Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
            1.  Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
                konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
                keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
                pakai                                                         
            2.  Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
                terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
                konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
                ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.                
            3.  Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
            4.  Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
                persyaratan pabrik                                            
            5.  Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
                ataupun hilang.                                               
            6.  Kubikel-kubikel dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
                harus jelas.                                                  
           3.7. Material Perawatan (Spare part and tools)                     
                Suku cadang untuk operasi sampai 2.000 jam, bagi parts yang perlu sering diganti sesuai
                anjuran pabrik. Spare parts dan tools minimal antara lain sebagai berikut :
                - 2 sets standard tools                                       
                - standard spare part (direkomendasi oleh pabrik 2.000 jam operasi).
                Bentuk form data tersebut adalah sebagai berikut :            
                                                                              
                (Wajib diisi oleh Kontraktor dan dimasukkan pada penawaran).  
                                                                             
                  Job         ..................... - Engine make ..…...........
                                                                             
                  Fuel        ..................... - Model ................. 
                                                                             
                  Number of units ……….......... - Starting ….............     
                                                                             
                  Item                         Information by Bidder          
                                                                             
                  Number of cylinder               ........................   
                                                                             
                  Arrangement (Vertical, In line)  ........................   
                                                                             
                  Vertical, V tipe                 ........................   
                                                                             
                  Turbo Charged                    ........................   
                                                                             
                  Cycles                           ........................   
                                                                             
                  Cylinder Diameter                ........................   
                                                                             
                  Piston Stroke                    ........................   
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Diesel Generator Set
                                                            Halaman : 16 dari 19
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                  Rpm at full load                 ........................   
                                                                             
                  Piston Travel, full load         ........................   
                                                                             
                  Weight of engine, operating      ........................   
                                                                             
                  Over all dimension               ........................   
                                                                             
                  Brake house power, full load     ........................   
                                                                             
                  Fuel injection pressure          ........................   
                                                                             
                  Fuel injection temperature       ........................   
                                                                             
                  Pressure of air cutsing cylinder ........................   
                                                                             
                  Temperature of air cutsing cylinder ......................  
                                                                             
                  Fuel Consumption                 ........................   
                                                                             
                  Pressure, lubricating oil system ........................   
                                                                             
                  Lubricating oil cooling water    ........................   
                                                                             
                  Water Temperature entering cooler (range) ........................
                                                                             
                  Oil temperature drop in cooler   ........................   
                                                                             
                  Oil pressure drop in cooler      ........................   
                                                                             
                  Water pressure drop in cooler    ........................   
                                                                             
                  Water for engine cooling system  ........................   
                                                                             
                  Water temperature entering enginejacket ........................
                                                                             
                  Water temperature leaving engine jacket ........................
                                                                             
                  Water pressure required engine jacket ........................
                                                                             
                  Circulating water through engine cooler ........................
                                                                             
                  Temperature circulating water entering cooler ........................
                                                                             
                  Temperature, exhaust gas leaving enginer ........................
                                                                             
                  Normal noise level of engine, full load ........................
           3.8. Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan                           
            1.  Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
                sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh
                sistem dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.  
            2.  Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan
                perawatan dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30
                hari kalender setelah serah terima pertama.                   
          4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN                                      
           4.1    Serah terima pertama                                        
                  Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                       
               1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan
                  bekerja sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan
                  tetap bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem
                  telah bekerja dengan baik sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus
                  dilakukan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
               2) Telah menyerahkan surat jaminan.                            
               3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.             
               4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
                  memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
                  peralatan-peralatan yang ada.                               
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Diesel Generator Set
                                                            Halaman : 17 dari 19
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
               5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan
                  baik dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan
                  instalasi tersebut, seperti : Dinas Keselamatan Kerja, PLN, Dinas Pemadam
                  Kebakaran dan lain-lain.                                    
               6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
                  dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
               7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
                                                                             
                  As build drawing                                            
                                                                             
                  Certificate dari laboratory (hanya untuk peralatan utama jika ada dan untuk peralatan
                  laiinya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan MK)         
                                                                             
                  Measurement report                                          
                                                                             
                  Factory certificate                                         
                                                                             
                  Guarantee certificate dan brochure.                         
                                                                             
                  Operation dan maintenance manual                            
                                                                             
                  Suku cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.            
               8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan
                  izin penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau
                  sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.        
               9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran
                  sebagai berikut :                                           
                  a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
                  b. Surat pemeriksaan dari LMK.                              
                  c. Laporan hasil pengujian.                                 
                  d. Sertifikat Pabrik Pembuat untuk peralatan utama.         
                  e. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama
                     proyek.                                                  
                  f. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan. 
                  g. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait.         
           4.2    Serah terima kedua                                          
                  Pada saat serah terima kedua :                              
                                                                       
                       Semua peralatan dalam kondisi bersih.                  
                                                                       
                       Ruangan panel dalam kondisi bersih.                    
                                                                       
                       Semua peralatan dalam kondisi siap operasi.            
               a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
                  instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari
               b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
                  Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
                  pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung
                  oleh Kontraktor yang bersangkutan.                          
                  Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib
                  atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang
                  rusak karena kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang
                  sempurna dan bukan karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
                  Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
                  tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.                  
                  Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul
                  sehubungan dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan,
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Diesel Generator Set
                                                            Halaman : 18 dari 19
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  pemasangan dari material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa
                  jaminan.                                                    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Diesel Generator Set
                                                            Halaman : 19 dari 19
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
          PPAANNEELL TTEEGGAANNGGAANN RREENNDDAAHH                            
                                                                              
                                                                              
          1. SYARAT PEKERJAAN                                                 
                                                                              
           1.1. Pendahuluan                                                   
                Sehingga seluruh sistem catu daya dan distribusi listrik dapat beroperasi dengan baik
                dan benar.                                                    
                                                                              
           1.2. Lingkup Pekerjaan                                             
                Lingkup pekerjaan panel tegangan rendah :                     
                Panel Utama Tegangan Rendah (PUTR), Panel Sub Distribusi (SDP), panel-panel daya
                dan pencahayaan lengkap dengan semua komponen yang harus ada seperti yang
                ditunjukkan dalam gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada tegangan
                220/380 V, 3 fasa, 4 kawat, 50 Hz dan solidly grounded, Panel minimal Form 2.
             a. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed), free standing
                untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua komponen-komponen yang
                ada :                                                         
                                                                             
                   PUTR/LVMDP                                                 
                                                                             
                   SDP                                                        
                                                                             
                   PK-G                                                       
                                                                             
                   BANK KAPASITOR                                             
             b. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed), column/wall
                mounting untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua komponen-
                komponen yang ada :                                           
                                                                             
                   P-Pencahayaan dan kotak kontak                             
                                                                             
                   P-AC                                                       
                                                                             
                   P-Pompa                                                    
             c. Panel-panel lainnya yang tidak tertulis di dalam RKS ini, tetapi tercantum dalam gambar
                perancangan sebagai panel yang masuk dalam lingkup pekerjaan. 
             d. Sistem Pembumian Panel                                        
             e. Pengujian, Komisioning dan Training Operator                  
           1.3. Peraturan dan Standar                                         
                Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
             a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.    
             b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
             c) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.                    
             d) Peraturan-Peraturan lain yang terkait.                        
           1.4. Kontraktor dan Koordinasi                                     
            1.4.1. Syarat Kontraktor                                          
                a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
                  dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
                  perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
                  terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK, dan
                  Kontraktor).                                                
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                     Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
                                                             Halaman : 1 dari 13
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Kuat yang
                  memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : Surat Ijin Kerja (SIKA) Instalatir
                  Listrik dari PLN.                                           
                  Pada gambar shop drawing panel harus menunjukkan personal yang bertanggung
                  jawab terhadap manufaktur/rekayasa panel. Personal yang bersangkutan harus
                  mempunyai latar belakang pendidikan teknik elektrikal serta mampu dan
                  bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar dan
                                                                              
                  mempunyai sertifikat dari institusi yang terdaftar/diakui (sertifikat harus dilampirkan),
                  dan juga harus menunjukan persetujuan dari pimpinan panel-maker.
                c. Memegang keagenan atau bekerja sama dengan Panel Maker dari merek yang
                  ditawarkan dengan menunjukkan surat kerjasama.              
                  Panel Maker harus mempunyai sertifikat tipe test yang menunjukkan Short Circuit
                  Test dan Temperature Fuse Test.                             
                                                                              
            1.4.2. Tanggung Jawab Kontraktor                                  
                a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
                  jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                  MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
                  atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
                  menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.         
                b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
                  digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
                  tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
                  diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
                                                                              
                  sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor.                                           
                c. Kehilangan dan kerusakan terhadap panel dan komponen panel di lokasi pekerjaan
                  yang terjadi sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor
                  menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki
                  item pekerjaan tersebut tanpa ada tambahan biaya.           
                                                                              
            1.4.3. Koordinasi dan Informasi                                   
                a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
                  detail kegiatannya, sehingga Kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
                  rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.       
                b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
                  Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
                  kesalahan-kesalahan di lapangan.                            
                c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
                  mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
                  kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
                                                                              
                  kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
                d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal)
                  saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi, termasuk
                  pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain sebagainya.
                e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
                  peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
                  perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
                  bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.                  
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                     Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
                                                             Halaman : 2 dari 13
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
                                                                             
                     Diesel engine generator set                              
                                                                             
                     Pembumian pengaman                                       
                                                                             
                     Kabel tegangan rendah                                    
                                                                             
                     Peralatan Mekanikal                                      
                                                                             
                     Daftar merek/produk material.                            
           1.5. Persetujuan                                                   
            a.  Jadual pengadaan, delivery order untuk komponen import, progress pembuatan panel di
                workshop dibuat oleh Kontraktor dan diajukan ke Konsultan MK. Jadual tersebut
                dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan MK dan
                Kontraktor.                                                   
            b.  Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
                MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
                terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
                Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
                tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
            c.  Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 14 hari sebelum jadual
                pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
                pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
                Perancang.                                                    
                Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
                disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
                disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.       
                Gambar Kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
                peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
                Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
                detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
            d.  Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan.
                Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang dilampirkan gambar kerja
                yang telah disetujui oleh Konsultan MK.                       
                Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
                lapangan.                                                     
                Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
                yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
           1.6. Jaminan Kualitas                                              
                Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
                berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
                menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
                kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
                baik dan benar.                                               
                                                                              
          2. SYARAT MATERIAL / PRODUK                                         
           2.1. Umum                                                          
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                     Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
                                                             Halaman : 3 dari 13
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
            a.  Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
                menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
                dilampirkan pada waktu tender.                                
                Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
                barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.     
            b.  Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
                dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
                                                                              
                MK.                                                           
            c.  Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
                tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
                terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
                penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
            d.  Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
                Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
                ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
                pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.             
                                                                              
           2.2. Bahan / Material                                              
            2.2.1 Syarat-syarat dasar                                         
               a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
                  perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
                  dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
                  Pembuat.                                                    
               b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
                                                                              
                  sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
                  peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.     
                  Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
                  yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.             
               c. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar perancangan atau RKS merupakan
                  kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor
                  dengan syarat-syarat sebagai berikut :                      
                   Tidak menyebabkan pertambahan peralatan             
                   Sistem tidak berubah, dan menjadi lebih sulit       
                   Tidak meminta pertambahan ruang                     
                   Biaya operasi dan pemeliharaan tidak menjadi mahal. 
                   Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan
                     pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh
                     sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan MK, Konsultan
                     Perancang dan Pemberi Tugas, maka dapat dipikirkan penggantian merek/tipe
                     dengan suatu sangsi tertentu kepada Kontraktor           
               d. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
                                                                              
                  yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
                  peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
                  pabrik.                                                     
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            2.2.2 Syarat-syarat fisis                                         
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                     Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
                                                             Halaman : 4 dari 13
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
               a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
                  dari merek atau buatan pabrik yang sama.                    
               b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, dan circuit
                  breaker, maka seluruh bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk
                  menghindari kesulitan dalam hal :                           
                  •  Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.          
                  •  Jaminan produk dan pemasangan                            
                                                                              
                  •  Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
                     sesuaian ataupun kesalahan                               
               c. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
                  bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
                  dukungan dari pabrik peralatan utama yang menyatakan bahwa merek peralatan
                  tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang diproduksinya.
               d. Form protection rumah panel minimal adalah form 2 dengan arti :
                  •  Komponen yang bertegangan terpisah secara fisik/jangkauan/sentuhan orang
                     pada saat pintu panel terbuka. Pemisahan dilakukan dengan “panel decker”
                     yang terbuat dari bahan transparent                      
                  •  Busbar dan circuit breaker mempunyai kompartemen sendiri yang terpisah satu
                     sama lainnya                                             
                  Suhu dan kelembaban dalam panel adalah :                    
                     - suhu : + 10°C ≤ T ≤ 40°C                               
                     - kelembaban : 30% ≤ HR ≤ 90%                            
               e. Kontraktor wajib menyesuaikan/menambah peralatan berupa fan atau exchanger
                  bila suhu yang disyaratkan tidak tercapai oleh sistem pendingin ruangan panel
                                                                              
                  (room-switchboard) yang telah direncanakan yaitu ±23°C dengan kelembaban
                  ±60%.                                                       
               f. Peralatan direct on line (DOL) starter & star-delta starter harus terdiri dari tiga
                  komponen yaitu :                                            
                                                                             
                     Komponen 1 : Berfungsi sebagai pemisah (circuit breaker) & proteksi hubung
                     singkat.                                                 
                                                                             
                     Komponen 2 : Berfungsi sebagai kontrol motor.            
                                                                             
                     Komponen 3 : Berfungsi sebagai proteksi beban lebih.     
               g. Peralatan instrumen, switches dan sebagainya harus dipasang dalam pasangan
                  masuk dari muka melalui bukaan-bukaan yang telah tersedia pada rumah panel.
               h. Untuk memudahkan pemasangan dan pemeliharaan bagian penutup belakang panel
                  harus dapat dibuka dengan peralatan khusus.                 
               i. Pintu harus dengan engsel yang tersembunyi dan interlock dengan circuit breaker
                  untuk pengaman.                                             
               j. Bukaan ventilasi pada kedua sisi panel.                     
               k. Pada tempat masuknya kabel kedalam panel harus dipasang penutup dengan baud,
                  yang bila dikencangkan maka kontak antara udara dalam dan udara luar terputus.
                  Penutup adalah dari tipe anti debu atau kotoran lainnya.    
               l. Penutup dan bagian-bagian yang dilas harus dibersihkan dengan bahan-bahan kimia
                  yang tepat, di treat dengan hot phospate, dicuci dan dicat primer dengan bahan
                  indoor light gray paint. Sesudah semua bagian terpasang, bagian luar diberi cat
                  pelindung yang sama.                                        
               m. Semua material yang bersifat konduktif harus ditanahkan.    
               n. Busbar panel tegangan rendah :                              
                  i.  Pengeboran pada busbar tidak diperkenankan.             
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                     Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
                                                             Halaman : 5 dari 13
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  ii. Pada sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (tinned).
                  iii. Tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada
                      pole-pole isolator dari bahan cast resin dengan kekuatan dan jarak yang telah
                      diperhitungkan untuk menahan tekanan-tekanan elektris dan mekanis pada
                      level hubung singkat yang ada dititik tersebut.         
                  iv. Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminasi
                      kabel atau bar lainnya tidak menyebabkan lekukan-lekukan yang tidak wajar.
                                                                              
                  v.  Batang-batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
                      penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125 % rating
                      (amper frame) breaker tersebut.                         
                  vi. Rel pembumian diperpanjang kearah deretan panel, terbuat dari tembaga
                      dengan kapasitas 100% rel utama.                        
                  vii. Busbar material : hard drawn high conductivity copper dengan kandungan
                      tembaga (Cu > 99%). Dibuktikan dengan sertifikat yang menunjukkan
                      komposisi untuk setiap jenis/ukuran busbar. Sertifikasi dari salah satu anggota
                      Copper Development Comite of South East Asia.           
               o. Panel Bank Kapasitor                                        
                                                                             
                     Modul Kapasitor, Data Teknis :                           
                                                                             
                       Tipe                 : self healing                    
                                                                             
                       Range kapasitansi    : -5 s/d + 10 %                   
                                                                             
                       Rated voltage        : 400 /415 V, 3 fasa              
                                                                             
                       Rated frequency      : 50 Hz                           
                                                                             
                       Voltage Control,Frequency : 230 V, 50 Hz               
                                                                             
                       Insulation level     : 0,6 kV                          
                                                                             
                       Losses total         : < 0,4 kW/kVAR (pengukuran pada  
                                             terminal kapasitor).             
                                                                             
                       Continuous ovel voltage : 10 %                         
                                                                             
                       Continuous over current : 30 %                         
                                                                             
                       Temporary over load  : 20 % dalam 15 menit             
                                                                             
                       Residual current     : < 10 % RMS sesudah discharge    
                                                                             
                       Residual voltage     : < 50 volt (60 detik sesudah switch-
                                              off).                           
                                                                             
                       Impulse Voltage      : 1,2 / 50 us , 15 kV             
                                                                             
                       Temperatur class     : -25°C s/d 50°C                  
                                                                             
                       Temperatur maximum rata2 : 40°C                        
                                                                             
                       Discharge time       : < 40 detik dengan "discharge    
                                             resistor" atau < 8 detik dengan  
                                             "discharge choke"                
                                                                             
                       Material             : metalized polypropylene film    
                                                                             
                     Unit kapasitor 3 fasa dapat terdiri dari rangkaian modul kapasitor 1 fasa.
                                                                             
                     Setiap unit kapasitor 3 fasa harus mempunyai ;           
                                                                             
                       Inrush current reactor yang dihubungi seri terhadap kapasitor.
                                                                             
                       Internal fuse (slow acting) yang dihubungkan paralel terhadap rangkaian
                       kapasitor per phasa.                                   
                                                                             
                       Internal/external "phase to phase" discharge resistor. 
               p. Power Factor Regulator (PFR)                                
                                                                             
                     Data Teknis :                                            
                                                                             
                       Tipe                : step disesuaikan dengan gambar   
                                            perancangan                       
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                     Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
                                                             Halaman : 6 dari 13
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                       Power supply        : 380/415 V                        
                                                                             
                       Frequency           : 50 Hz                            
                                                                             
                       Operation sequence  : disesuaikan                      
                                                                             
                       Temperature         : - 5°C s/d 60°C                   
                                                                             
                       Losses total        : < 2,0 Watt/kVAR                  
                                                                             
                       Target Power Faktor : 0,8 ind. - 1,0 - 0,98 cap.       
                                                                             
                       Ambient temperature : - 10°C s/d 70°C                  
                                                                             
                       Switching capacity  : - 3.000 VA/415 V, 50 Hz (start) - 1500
                                            VA/415 V, 50 Hz (hold)            
                                                                             
                       Starting current (c/k value) : 0,05 - 0,8 A (reaktif)  
                                                                             
                       Cos ϕ meter         : 0,5 cap. - 1,0 - 0,5 ind.        
                                                                             
                       Switching time setting : 5 - 240 detik.                
                                                                             
                     PFR yang ditawarkan harus dilengkapi dengan :            
                                                                             
                       Volt amper regulator sensitif relay.                   
                                                                             
                       Volt sensitif relay (no-fault release) dimana "re-start" dengan time delay 120
                       detik.                                                 
                                                                             
                       Mempunyai pengaman thermis dan magnetis untuk beban lebih dan hubung
                       singkat.                                               
                                                                             
                       Mempunyai indicator apabila PFR tidak bekerja/fault berupa :
                       i. audio : horn speaker 90 dBm                         
                       ii. visual : obs-truction lamp                         
                                                                             
                       Harus disertai cara-cara "reset" apabila kesalahan sudah diatasi.
                                                                             
                       Power factor setting dan time setting for starting capacitor.
                                                                             
                       Outlet untuk pencetakan data-data ;                    
                         i. waktu                                             
                         ii. power factor                                     
                         iii. number of switching steps                       
                        iv. fault/failure                                     
                         v. manual operation                                  
                                                                             
                       Cycling system regulator untuk mengatur sistim bekerja kapasitor secara
                       bergantian dan merata.                                 
                                                                             
                       Tombol Automatic/Manual                                
                                                                             
                       Mempunyai penunjuk visual (Display) untuk :            
                         i. Kapasitor stage                                   
                         ii. Capacitive/induktive load                        
                         iii. Power factor yang diinginkan                    
                        iv. power factor yang dihasilkan                      
           2.3. Komponen – Komponen                                           
            a.  Switchgear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas,
                misalnya seperti pengoperasian pemutus tenaga (MCCB), pemutus tenaga mini (MCB),
                pemasangan kembali indikator-indikator, pengecekan tegangan, pengecekan gangguan
                dan sebagainya.                                               
            b.  Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk pemasangan
                peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan.           
            c.  Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interlock harus dibuat
                sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat kesalahan-kesalahan
                operasi yang dibuat oleh petugas/operator.                    
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                     Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
                                                             Halaman : 7 dari 13
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
            d.  Panel harus dibuat dari pelat baja tebal tidak kurang dari 1,8 mm dan diberi penguat besi
                siku atau besi kanal dengan ukuran standar, sehingga dapat dipertukarkan dan diperluas
                dengan mudah dan masing-masing terpisah satu dengan yang lain dengan alat pemisah.
            e.  Tiap panel harus terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut : 
                                                                             
                  ruangan busbar disebelah atas dilengkapi dengan penutup yang dapat dilepaskan
                  dengan baud setelah switchgear dimatikan.                   
                                                                             
                  ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu di sebelah muka, yang dihubungkan
                  dengan sebuah handel pembuka peralatan sedemikian rupa, sehingga hanya dapat
                  dibuka bila bagian dalam ruangan tersebut telah off/mati.   
                                                                             
                  letak engsel maupun handel dan kunci dari pintu harus disesuaikan ketinggiannya.
                                                                             
                  Finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut :   
                  i. semua mur dan baud harus tahan karat, dilapisi Cadmium   
                  ii. semua bagian dari baja harus bersih dan sandlasted setelah pengelasan,
                     kemudian secepatnya harus dilindungi terhadap karat dengan cara galvanisasi
                     atau "Chromium Plating" atau dengan "Zinc Chromate Primer".
                  iii. pengecatan akhir dilakukan dengan empat lapis cat oven atau cat “powder
                     coating”, warna abu-abu atau warna lain yang disetujui oleh Konsultan MK atau
                     Pemberi Tugas.                                           
            f.  Circuit Breaker untuk pencahayaan boleh menggunakan mini circuit breaker (MCB)
                dengan kapasitas pemutusan (breaking capacity) sekurang-kurangnya 6 kA simetris.
                Circuit Breaker lainnya harus dari tipe Moulded Case Circuits Breaker (MCCB) atau No
                Fuse Breaker (NFB), sesuai dengan yang diberikan pada gambar perancangan dengan
                breaking capacity seperti ditunjukkan dalam gambar perancangan.
                Moulded Case Circuit Breaker (MCCB) harus dari tipe automatic trip dengan kombinasi
                thermal dan instantaneous magnetic unit. MCCB utama dari setiap panel daya (power
                panel) harus dilengkapi dengan “Phase Failure Relay” dan kabel kontrol harus tahan api.
            g.  Busbar utama dalam panel harus dipasang mendatar dibagian bawah/atas dan
                mempunyai kemampuan hantaran arus terus menerus sekurang kurangnya sebesar 1,5
                (satu setengah) kali dari rating ampere frame pemutus tenaga utama.
                Busbars dari bahan tembaga murni dengan minimum konduktivitas 99,99%.
                Busbars harus dicat dengan warna sesuai dengan aturan dalam PUIL 2011;
                Fasa        : merah, kuning, hitam                            
                Netral      : biru                                            
                Pembumian   : hijau - kuning.                                 
            h.  Kontaktor magnetik harus dapat bekerja tanpa getaran maupun dengan kumparan
                contactor harus sesuai untuk tegangan 220 V, 50 Hz dan tahan bekerja terus menerus
                pada 10 % tegangan lebih dan harus pula dapat menutup dengan sempurna pada 85 %
                tegangan nominal.                                             
            i.  Pemberian Tanda Pengenal                                      
                Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal berikut :
                                                                             
                  fungsi peralatan dalam panel                                
                                                                             
                  posisi terbuka atau tertutup                                
                                                                             
                  arah putaran dari handel pengontrol dari switch             
                                                                             
                  dan lain-lain.                                              
                Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang.        
           2.4. Karakteriktik                                                 
                                                                             
                  tegangan kerja    :  400 V                                  
                                                                             
                  tegangan uji      : 3.000 V                                 
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                     Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
                                                             Halaman : 8 dari 13
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                  tegangan uji impulse : 20.000 V                             
                                                                             
                  frekuensi         :  50 Hz                                  
           2.5. Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan                       
            a.  Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
                pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.
                Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
                material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
                Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
            b.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
                dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
                keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk
                mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
                kedap air.                                                    
            c.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
                gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
                Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
                Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
                tanpa ada biaya tambahan.                                     
                                                                              
           2.6. Jaminan Material                                              
            a.  Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
                pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
                garansi dan dikeluarkan oleh Pembuat Panel/ Panel Maker itu.  
                                                                              
                Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas kewajiban Pembuat Panel/Panel
                Maker atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/material yang dipasang
                pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pembuat Panel/Panel Maker yang
                diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak, jika kerusakan
                itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan garansi.
            b.  Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
                kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.       
                                                                              
                                                                              
          3. SYARAT PELAKSANAAN                                               
           3.1. U m u m                                                       
                Untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di dalam RKS ini harus
                mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.            
                                                                              
           3.2. Persiapan                                                     
            1.  Gambar Kerja (shop drawing)                                   
                Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
                                                                              
                1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
                yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.                       
            2.  Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
                berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
                Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
                                                                              
           3.3. Penerapan / Pemasangan                                        
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                     Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
                                                             Halaman : 9 dari 13
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
            a.  Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
                Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
                sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
                Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
                mekanik.                                                      
            b.  Pencatuan daya untuk pencahayaan, fire alarm, tata suara, proyektor dan telepon, harus
                dipisahkan dengan pencatuan untuk peralatan mesin-mesin pompa, dan AC. Perhatikan
                                                                              
                gambar perancangan.                                           
            c.  Panel Utama Tegangan Rendah terpasang berdiri bebas diatas lantai atau surface
                mounted pada dinding. Jenis indoor terpasang surface mounted pada dinding, kolom dan
                partisi atau floor mounted sedang jenis outdoor harus terpasang dengan dudukan dan
                penadah hujan.                                                
                                                                              
           3.4. Instalasi                                                     
            a.  Plat nama                                                     
                Setiap peralatan utama, panel-panel catu daya, pemutus daya (circuit breaker) harus
                dilengkapi dengan plat nama dan dapat dibaca dengan mudah dari jarak 2 m.
            b.  Terminal dan mur baud.                                        
                Semua terminal cabang dan disekrup dengan menggunakan mur baud ring dari bahan
                tembaga atau mur baud yang divernikel (stainless) dengan ring tembaga harus
                terpasang kuat dan tidak mudah lepas.                         
            c.  Klem-klem pemasangan pada bahan/peralatan terpasang kuat dan tidak lepas.
            d.  Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan, harus dihubungkan
                menjadi satu secara elektrikal dengan baik. Suatu rel pembumian harus disediakan
                                                                              
                dimana bagian metal tersebut di atas dihubungkan.             
            e.  Setiap pemasangan kabel harus di megger terlebih dahulu. Kontraktor tidak boleh
                mengokohkan sambungan fitting (gland) sebelum pembacaan pengukuran tahanan
                isolasi (megger) memenuhi syarat.                             
                                                                              
           3.5. Inspeksi dan Pengujian                                        
            1.  Periksa semua peralatan panel dalam keadaan lengkap dan semua sambungan benar
                terpasang secara mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan
                polaritas.                                                    
                                                                             
                  Bersihkan bagian dalam panel dan periksa barang-barang yang tidak diperlukan
                  disingkirkan.                                               
                                                                             
                  Periksa dan test semua tegangan dan tahanan isolasi harus dalam keadaan baik
                  dan sempurna.                                               
                                                                             
                  Juga harus diuji sistem kerjanya sesuai RKS yang disyaratkan.
            2.  Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
                melakukan pengujian.                                          
            3.  Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
                dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
                MK.                                                           
            4.  Pengujian dilakukan oleh pihak Pembuat Panel/Panel Maker bekerja sama dengan
                Kontraktor, disaksikan bersama dengan Pemberi Tugas dan Konsultan MK.
            5.  Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik tidak dapat memberikan sertifikat pengujian
                yang diakui oleh PLN (LMK) :                                  
                                                                             
                  pengujian kekuatan tegangan impuls                          
                                                                             
                  pengujian kenaikan suhu/temperatur                          
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                     Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
                                                            Halaman : 10 dari 13
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                  pengujian kekuatan hubung singkat                           
                                                                             
                  pengujian untuk alat-alat pengaman                          
                                                                             
                  pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan apa yang dimaksud
                                                                             
                  pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel
                                                                             
                  pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock 
                                                                             
                  pemeriksaan kontinuitas rangkaian.                          
            6.  Hasil pengujian harus tertulis dalam Berita Acara dan dilampirkan hasil pengujian.
           3.6. Pengamanan dan Pembersihan                                    
                Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
            1.  Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
                konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
                keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
                pakai.                                                        
            2.  Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
                terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
                konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
                ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.                
            3.  Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
            4.  Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
                persyaratan Pembuat Panel/Panel Maker.                        
            5.  Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
                ataupun hilang.                                               
            6.  Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
                harus jelas.                                                  
           3.7. Material Perawatan                                            
                                                                             
                Suku Cadang                                                   
                Semua suku cadang yang diperlukan suatu peralatan harus dapat diperoleh dalam waktu
                kurang dari 8 jam dan dijamin keberadaannya secara terus-menerus.
           3.8. Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan                           
            1.  Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
                sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh
                sistem dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.  
            2.  Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan
                perawatan dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30
                hari kalender setelah serah terima pertama.                   
            3.  Petunjuk Pemeliharaan setiap peralatan harus dilengkapi dengan :
                                                                             
                   Detail spesifikasi teknis                                  
                                                                             
                   Petunjuk operasi start                                     
                                                                             
                   Rekomendasi tahapan pengoperasian & pemeliharaan           
                                                                             
                   Peralatan yang dibutuhkan untuk pemeliharaan.              
            4.  Petunjuk Pengoperasian                                        
                Hal ini menyangkut uraian prinsip operasi dan diagram instalasi. Cara operasi diletakkan
                pada peralatan atau bersama dengan wiring diagram kontrol pada ruang peralatan
                tersebut.                                                     
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                     Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
                                                            Halaman : 11 dari 13
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
          4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN                                      
           4.1  Serah terima pertama                                          
                Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                         
             1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
                sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
                dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
                dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
                                                                              
                Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.            
             2) Telah menyerahkan surat jaminan yang ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
                dicantumkan nama proyek.                                      
             3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.               
             4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
                memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
                peralatan-peralatan yang ada.                                 
             5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
                dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
                tersebut, seperti : Dinas Keselamatan Kerja, PLN dan lain-lain.
             6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
                dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.  
             7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
                                                                             
                  As build drawing                                            
                                                                             
                  Certificate dari laboratory (hanya untuk peralatan utama jika ada dan untuk peralatan
                  laiinya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan MK)         
                                                                             
                  Measurement report                                          
                                                                             
                  Factory certificate                                         
                                                                             
                  Guarantee certificate dan brochure.                         
                                                                             
                  Operation dan maintenance manual                            
                                                                             
                  Suku cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.            
             8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
                penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
                hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.                  
             9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
                berikut :                                                     
                a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
                b. Surat pemeriksaan dari LMK.                                
                c. Laporan hasil pengujian.                                   
                d. Sertifikat Pembuat Panel/Panel Maker.                      
                e. Khusus untuk panel tegangan rendah, sertifikat harus ditandatangani oleh personal
                  yang bertanggung jawab dari Pembuat Panel/Panel Maker.      
                f. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
                g. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.   
                h. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait            
           4.2  Serah terima kedua                                            
                  Pada saat serah terima kedua :                              
                 Semua peralatan dalam kondisi bersih.                 
                 Ruangan panel dalam kondisi bersih                    
                 Semua peralatan dalam kondisi siap operasi            
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                     Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
                                                            Halaman : 12 dari 13
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
             a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
                instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari
             b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
                Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
                pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
                Kontraktor yang bersangkutan.                                 
                Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
                                                                              
                biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
                kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
                karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.    
                Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
                tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.                    
                Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
                dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
                material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                     Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
                                                            Halaman : 13 dari 13
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
          KKAABBEELL DDAAYYAA TTEEGGAANNGGAANN RREENNDDAAHH                   
                                                                              
                                                                              
          1. SYARAT PEKERJAAN                                                 
                                                                              
           1.1. Lingkup Pekerjaan                                             
                Lingkup pekerjaan kabel tegangan rendah :                     
            a.  Pengadaan dan instalasi kabel PUTR/LVMDP menuju SDP, menggunakan kabel NYY,
                NYFGbY.                                                       
            b.  Pengadaan dan instalasi kabel distribusi NYY, NYFGbY, dan pencahayaan luar/jalan
                dengan menggunakan kabel NYFGbY.                              
            c.  Pengadaan dan instalasi kabel dari diesel generator set menuju PUTR menggunakan
                kabel jenis NYY.                                              
            d.  Pengadaan dan instalasi kabel dari PUTR menuju ke panel hydrant, menggunakan kabel
                jenis FRC.                                                    
            e.  Pengadaan dan instalasi pencahayaan menggunakan NYA, NYM dengan konduit uPCV
                high impact.                                                  
            f.  Pengujian tahanan isolasi/megger.                             
                                                                              
           1.2. Peraturan dan Standar                                         
                Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
             a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.    
                                                                              
             b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
             c) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.                    
             d) Peraturan dan Standar lain yang terkait.                      
                                                                              
           1.3. Kontraktor dan Koordinasi                                     
             1.4.1. Syarat Kontraktor                                         
                a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
                  dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
                  perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
                  terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
                  Kontraktor).                                                
                b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Kuat yang
                  memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : Surat Ijin Kerja (SIKA) Instalatir
                  Listrik dari PLN.                                           
                  Menyerahkan struktur organisasi dan CV personal yang terlibat dalam proyek ke
                  Konsultan MK. Apabila personal diragukan kemampuannya untuk menangani
                  pekerjaannya karena tidak sesuai dengan sifat atau bobot pekerjaan yang akan
                                                                              
                  dipikulnya, maka Kontraktor harus mengganti sesuai dengan permintaan Konsultan
                  MK dan Pemberi Tugas.                                       
                                                                              
             1.4.2. Tanggung Jawab Kontraktor                                 
                a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
                  jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                  MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
                  atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
                  menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.         
                b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
                  digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                  Pekerjaan : Kabel Daya Tegangan Rednah
                                                             Halaman : 1 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
                  diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
                  sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor.                                           
                c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
                  sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
                                                                              
                  tersebut tanpa ada tambahan biaya.                          
                                                                              
                                                                              
             1.4.3. Koordinasi dan Informasi                                  
                a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
                  detail kegiatannya, sehingga Kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
                  rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.       
                b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
                  Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
                  kesalahan-kesalahan di lapangan.                            
                c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
                  mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
                  kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
                  kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
                d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal)
                  saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi, termasuk
                  pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain sebagainya.
                                                                              
                e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
                  peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
                  perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
                  bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.                  
                f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
                                                                             
                     Diesel engine generator set                              
                                                                             
                     Panel utama tegangan rendah (PUTR)                       
                                                                             
                     Pembumian pengaman                                       
                                                                             
                     Pencahayaan dan kotak-kontak                             
                                                                             
                     Daftar merek/produk material.                            
           1.4. Persetujuan                                                   
            a.  Jadual pengadaan material kabel dibuat oleh Kontraktor kemudian diajukan ke Konsultan
                MK. Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas,
                Konsultan MK dan Kontraktor.                                  
            b.  Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
                MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
                terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
                Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
                tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
            c.  Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
                pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                  Pekerjaan : Kabel Daya Tegangan Rednah
                                                             Halaman : 2 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
                Perancang.                                                    
                Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
                disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
                disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.       
                Gambar Kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
                peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
                                                                              
                Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
                detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
            d.  Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan
                Konsultan MK. Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang
                dilampirkan gambar kerja yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
                Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
                lapangan.                                                     
                Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
                yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
                                                                              
           1.5. Jaminan Kualitas                                              
                Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
                berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
                menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
                kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
                                                                              
                baik dan benar.                                               
                                                                              
          2. SYARAT MATERIAL / PRODUK                                         
           2.1. Umum                                                          
            a.  Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
                menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
                dilampirkan pada waktu tender.                                
                Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
                barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.     
            b.  Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
                dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
                MK.                                                           
            c.  Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
                tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
                terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
                penawarannya material yang dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.
            d.  Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
                                                                              
                Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
                ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
                pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.             
                                                                              
           2.2. Bahan / Material                                              
            2.2.1 Syarat-syarat dasar                                         
               a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
                  perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                  Pekerjaan : Kabel Daya Tegangan Rednah
                                                             Halaman : 3 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  dengan baik dan harus sesuai dengan spesifikasi/persyaratan ataupun ketentuan
                  Pabrik Pembuat.                                             
               b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
                  sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
                  peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.     
                  Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
                  yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.             
                                                                              
               c. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar perancangan atau RKS merupakan
                  kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor
                  dengan syarat-syarat sebagai berikut :                      
                                                                       
                     Tidak menyebabkan pertambahan peralatan                  
                                                                       
                     Sistem tidak berubah, dan menjadi lebih sulit            
                                                                       
                     Tidak meminta pertambahan ruang                          
                                                                       
                     Biaya operasi dan pemeliharaan tidak menjadi mahal.      
                                                                       
                     Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan
                     pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh
                     sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan MK, Konsultan
                     Perancang dan Pemberi Tugas, maka dapat dipikirkan penggantian merek/tipe
                     dengan suatu sangsi tertentu kepada Kontraktor           
               e. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
                  yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
                  peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
                  Pabrik Pembuat.                                             
               f. Semua kawat dengan penampang 6 mm² keatas haruslah terbuat secara dipilin
                  (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil
                  2,5 mm² kecuali untuk pemakaian remote control.             
            2.2.2 Syarat-syarat fisis                                         
               a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
                  dari merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.            
               b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
                  bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
                  dalam hal :                                                 
                  •  Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.          
                  •  Jaminan produk dan pemasangan                            
                  •  Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
                     sesuaian ataupun kesalahan                               
               c. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
                  bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
                  dukungan dari Pabrik Pembuat peralatan utama yang menyatakan bahwa merek
                  peralatan tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang
                  diproduksinya.                                              
           2.3. Komponen – Komponen                                           
                Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan tipe
                yang sesuai dengan gambar perancangan (NYA, NYM, NYY, NYFGbY, FRC, 0,6/1 kV)
                kabel daya tegangan rendah ini harus sesuai dengan standar SII atau SPLN.
           2.4. Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan                       
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                  Pekerjaan : Kabel Daya Tegangan Rednah
                                                             Halaman : 4 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
            a.  Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
                pengiriman dan sesuai dengan spesifikasi yang telah disetujui.
                Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
                material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
                Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
            b.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
                dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
                                                                              
                keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk
                mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
                kedap air.                                                    
            c.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
                gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
                Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
                Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
                tanpa ada biaya tambahan.                                     
                                                                              
           2.5. Jaminan Material                                              
            a.  Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
                pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
                garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
                dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
                Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
                kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
                material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
                                                                              
                Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
                jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
                garansi.                                                      
            b.  Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
                kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.       
                                                                              
          3. SYARAT PELAKSANAAN                                               
           3.1. U m u m                                                       
                Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
                dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di
                dalam RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
                                                                              
           3.2. Persiapan                                                     
            1.  Gambar Kerja (shop drawing)                                   
                Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
                1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
                yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.                       
                                                                              
            2.  Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
                berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
                Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
                                                                              
           3.3. Penerapan / Pemasangan                                        
            a.  Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
                Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
                sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                  Pekerjaan : Kabel Daya Tegangan Rednah
                                                             Halaman : 5 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
                mekanik.                                                      
            b.  Semua kabel NYY yang ditanam didalam perkerasan (tembok, jalan, beton, dll) harus
                dimasukkan dalam konduit galvanis dengan ukuran yang disesuaikan dengan kabel yang
                dilindungi.                                                   
            c.  Semua bahan isolasi untuk splice, sambungan dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes,
                pita sintetik, resin, splice case compostion dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui
                                                                              
                untuk penggunaan, lokasi, tegangan dan lain-lain tertentu harus dipasang dengan cara
                yang disetujui menurut anjuran badan yang berwenang dan atau Pabrik Pembuatnya.
                                                                              
           3.4. Instalasi                                                     
            a.  Tidak diperkenankan adanya sambungan di feeder. Penyambungan dan cabang-
                cabang harus dilakukan pada outlet atau kotak-kotak penghubung. Sambungan harus
                kuat baik secara mekanis atau secara listrik.                 
                Dalam penyambungan kabel tidak diperbolehkan ada kabel yang telanjang dan harus
                memakai konektor yang terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan porselen, bakelit
                atau PVC yang diameternya disesuikan dengan diameter kabel.   
                Penyambungan kabel harus sesuai dengan warna masing-masing kabel dan isolasi
                penyambungan harus diuji dan disaksikan oleh pemberi tugas/wakilnya untuk kemudian
                disetujui bersama.                                            
            b.  Terminal dan Mur Baud.                                        
                Semua terminal cabang dan disekrup dengan menggunakan mur baud ring dari bahan
                tembaga atau mur baud yang divernikel (stainless) dengan ring tembaga harus
                terpasang kuat dan tidak mudah lepas.                         
                                                                              
            c.  Klem-klem pemasangan pada bahan/peralatan terpasang kuat dan tidak lepas
            d.  Penempatan kabel-kabel pada rak kabel dan tersusun rapih serta pada ujung kabel yang
                tersambung ke peralatan diberi cable gland.                   
                Untuk kabel yang dipasang tertanam harus diberi pelindung :   
                                                                             
                  Untuk intalasi saluran penghantar diluar bangunan, dipergunakan saluran beton
                  dilengkapi dengan hand-hole untuk belokan-belokan.          
                                                                             
                  Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa konduit minimum 5/8”
                  diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus menggunakan
                  junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan
                  terminal strip di dalam junction box.                       
                                                                             
                  Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan
                  “socket/lock nut”, sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak
                  ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai sampai
                  dengan 2.000 mm, harus dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa harus diklem ke
                  bangunan pada setiap jarak 500 mm.                          
                                                                             
                  Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 800 mm. 
                                                                             
                  Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan batas merah,
                  dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 800 mm.           
                                                                             
                  Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 1.000 mm dan dilapisi pipa
                  galvanized.                                                 
                                                                             
                  Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa galvanized
                  atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC tipe AW, kabel harus berjarak tidak
                  kurang dari 300 mm dari pipa gas, air dan lain-lain.        
                                                                             
                  Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih dari
                  bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kebel, seperti : batu, abu, kotoran bahan
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                  Pekerjaan : Kabel Daya Tegangan Rednah
                                                             Halaman : 6 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  kimia dan lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 100
                  mm, kemudian kabel diletakkan diatasnya diberi bata dan akhirnya ditutup dengan
                  tanah urug.                                                 
                                                                             
                  Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung, harus
                  mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel dalam tanah.
                                                                             
                  Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking yang jelas pada
                  jalur-jalur penanaman kabelnya. Agar memudahkan didalam pengoperasian,
                  pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan akibat tergali/tercangkul.
            e.  Setiap kabel sesampainya dipanel atau peralatan diberi kelebihan panjang secukupnya
                untuk mengantisipasi adanya kemungkinan penggeseran alat-alat tersebut pada saat
                penyesuaian /setting terhadap posisi di lapangan.             
            f.  Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan
                sebagainya harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai.     
            g.  Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan, harus dihubungkan
                menjadi satu secara elektrikal dengan baik. Suatu rel pembumian harus disediakan
                dimana bagian metal tersebut di atas dihubungkan.             
            h.  Setiap pemasangan kabel harus di megger terlebih dahulu. Kontraktor tidak boleh
                mengokohkan sambungan fitting (gland) sebelum pembacaan pengukuran isolasi
                (megger) memenuhi syarat.                                     
           3.5. Inspeksi dan Pengujian                                        
            1.  Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
                dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
            2.  Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
                                                                              
                mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
                terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
                ini dan standar/referensi yang digunakan.                     
            3.  Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
                melakukan pengujian.                                          
            4.  Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
                dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
                MK.                                                           
            5.  Pengujian Pabrik Pembuat.                                     
                                                                             
                Pengujian Individual                                          
                Pengujian ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari pengujian sebagai
                berikut :                                                     
                                                                             
                  pengujian ukuran tahanan hantaran                           
                                                                             
                  pengujian dielektrik                                        
                                                                             
                  pengukuran loss factor                                      
                                                                             
                Pengujian Khusus                                              
                Pengujian ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan dipakai. Pengujian
                tersebut terdiri dari pengujian sebagai berikut :             
                                                                             
                  pengujian tegangan impuls                                   
                                                                             
                  pengujian mekanikal                                         
                                                                             
                  pengukuran loss factor pada bermacam-macam suhu             
                                                                             
                  pengujian dielektrik                                        
                                                                             
                  pengujian perambatan (creep test)                           
            6.  Pengujian Lapangan                                            
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                  Pekerjaan : Kabel Daya Tegangan Rednah
                                                             Halaman : 7 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                Pengujian setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam, penyambungan-
                penyambungan dan pemasangan kotak akhir, maka dilakukan pengujian
                dielektrik/insulation.                                        
                Marking kabel untuk pemasangan kabel di dalam tanah harus jelas dan tidak dapat
                dihapus.                                                      
            7.  Pengujian dilakukan oleh pihak terkait bekerja sama dengan Kontraktor, disaksikan oleh
                Konsultan MK bersama dengan Pemberi Tugas.                    
                                                                              
            8.  Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi
                Tugas.                                                        
                                                                              
           3.6. Pengamanan dan Pembersihan                                    
                Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
            1.  Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
                konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
                keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
                pakai                                                         
            2.  Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
                terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
                konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
                ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.                
                                                                              
            3.  Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
            4.  Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
                ataupun hilang.                                               
                                                                              
           3.7. Material Perawatan                                            
                Kontraktor menyediakan cadangan kabel tegangan rendah untuk mengantisipasi apabila
                ada terjadi kerusakan pada material kabel.                    
                                                                              
           3.8. Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan                           
            1.  Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
                sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh
                sistem dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.  
            2.  Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan
                perawatan dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30
                hari kalender setelah serah terima pertama.                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN                                      
           4.1  Serah terima pertama                                          
                Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                         
             1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
                sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
                dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
                dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
                Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.            
             2) Telah menyerahkan surat jaminan.                              
             3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                  Pekerjaan : Kabel Daya Tegangan Rednah
                                                             Halaman : 8 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
             4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
                memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
                peralatan-peralatan yang ada.                                 
             5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
                dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
                tersebut, seperti : Dinas Keselamatan Kerja, PLN, dan lain-lain.
             6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
                                                                              
                dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.  
             7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
                                                                             
                  As build drawing                                            
                                                                             
                  Certificate dari laboratory (hanya untuk peralatan utama jika ada dan untuk peralatan
                  laiinya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan MK)         
                                                                             
                  Measurement report                                          
                                                                             
                  Factory certificate                                         
                                                                             
                  Guarantee certificate dan brochure.                         
                                                                             
                  Operation dan maintenance manual                            
                                                                             
                  Suku Cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.            
             8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
                penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
                hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.                  
             9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
                berikut :                                                     
                a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
                b. Surat pemeriksaan dari LMK.                                
                c. Laporan hasil pengujian.                                   
                d. Sertifikat Pabrik Pembuat.                                 
                e. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
                f. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.   
                g. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait            
           4.2  Serah terima kedua                                            
             Pada saat serah terima kedua :                                   
                                                                       
                  Semua peralatan dalam kondisi bersih.                       
                                                                       
                  Ruangan panel dalam kondisi bersih                          
                                                                       
                  Semua peralatan dalam kondisi siap operasi                  
             a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
                instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
             b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
                Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
                pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
                Kontraktor yang bersangkutan.                                 
                Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
                biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
                kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
                karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.    
                Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
                tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.                    
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                  Pekerjaan : Kabel Daya Tegangan Rednah
                                                             Halaman : 9 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
                dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
                material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                  Pekerjaan : Kabel Daya Tegangan Rednah
                                                            Halaman : 10 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
          SSIISSTTEEMM PPEENNCCAAHHAAYYAAAANN                                 
                                                                              
                                                                              
          1. SYARAT PEKERJAAN                                                 
                                                                              
           1.1. Lingkup Pekerjaan                                             
                Lingkup pekerjaan sistem pencahayaan meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
                tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan
                dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem pencahayaan dapat
                beroperasi dengan baik dan benar.                             
                                                                              
           1.2. Peraturan dan Standar                                         
                Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
             a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.    
             b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
             c) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.                    
             d) Peraturan dan Standar lain yang terkait.                      
                                                                              
           1.3. Kontraktor dan Koordinasi                                     
            1.4.1. Syarat Kontraktor                                          
                a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
                  dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
                                                                              
                  perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
                  terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
                  Kontraktor).                                                
                b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Kuat yang
                  memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : Surat Ijin Kerja (SIKA) Instalatir
                  Listrik dari PLN.                                           
                  Menyerahkan struktur organisasi dan CV personal yang terlibat dalam proyek ke
                  Konsultan MK. Apabila personal diragukan kemampuannya untuk menangani
                  pekerjaannya karena tidak sesuai dengan sifat atau bobot pekerjaan yang akan
                  dipikulnya, maka Kontraktor harus mengganti sesuai dengan permintaan Konsultan
                  MK dan Pemberi Tugas.                                       
                  Memegang keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek yang ditawarkan
                  dengan menunjukkan surat keagenan/kerjasama. Agen yang dipilih Kontraktor untuk
                  bekerja sama harus memiliki ahli dalam pemasangan peralatan/komponen serta
                  mampu dan bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
                                                                              
            1.4.2. Tanggung Jawab Kontraktor                                  
                                                                              
                a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
                  jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                  MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
                  atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
                  menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.         
                b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
                  digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
                  tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
                  diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
                  sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor.                                           
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                       Pekerjaan : Sistem Pencahayaan
                                                             Halaman : 1 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
                  sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
                  tersebut tanpa ada tambahan biaya.                          
                                                                              
            1.4.3. Koordinasi dan Informasi                                   
                a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
                                                                              
                  detail kegiatannya, sehingga Kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
                  rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.       
                b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
                  Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
                  kesalahan-kesalahan di lapangan.                            
                c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
                  mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
                  kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
                  kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
                d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan
                  interior) saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi,
                  termasuk pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain
                  sebagainya.                                                 
                e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
                  peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
                  perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
                  bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.                  
                                                                              
                f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
                                                                             
                     Pembumian pengaman                                       
                                                                             
                     Kabel tegangan rendah                                    
                                                                             
                     Kotak-kontak                                             
                                                                             
                     Daftar merek/produk material.                            
                                                                             
                     Pekerjaan Arsitektur.                                    
           1.4. Persetujuan                                                   
            a.  Jadual pelaksanaan (Master schedule dan kurva-S) dibuat oleh Kontraktor setelah
                Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK.
                Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                MK dan Kontraktor.                                            
            b.  Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
                MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
                terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
                Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
                tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
            c.  Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
                pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
                pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
                Perancang.                                                    
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                       Pekerjaan : Sistem Pencahayaan
                                                             Halaman : 2 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                Gambar kerja yang dibuat berdasarkan gambar perancangan sebagai penjelas, yang
                disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
                disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.       
                Gambar kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
                peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
                Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
                detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
                                                                              
            d.  Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan dari
                Konsultan MK. Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang
                dilampirkan gambar kerja yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
                Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
                lapangan.                                                     
                Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
                yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
                                                                              
           1.5. Jaminan Kualitas                                              
                Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
                berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
                menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
                kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
                baik dan benar.                                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          2. SYARAT MATERIAL / PRODUK                                         
           2.1. Umum                                                          
            a.  Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
                menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
                dilampirkan pada waktu tender.                                
                Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
                barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.     
            b.  Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
                dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
                MK.                                                           
            c.  Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
                tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
                terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
                penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
            d.  Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
                Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
                                                                              
                ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
                pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.             
                                                                              
                                                                              
           2.2. Bahan / Material                                              
            2.2.1 Syarat-syarat dasar                                         
               a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
                  perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                       Pekerjaan : Sistem Pencahayaan
                                                             Halaman : 3 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
                  Pembuat.                                                    
               b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
                  sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
                  peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.     
                  Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
                  yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.             
                                                                              
               c. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar perancangan atau RKS merupakan
                  kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor
                  dengan syarat-syarat sebagai berikut :                      
                                                                       
                     Tidak menyebabkan pertambahan peralatan                  
                                                                       
                     Sistem tidak berubah, dan menjadi lebih sulit            
                                                                       
                     Tidak meminta pertambahan ruang                          
                                                                       
                     Biaya operasi dan pemeliharaan tidak menjadi mahal.      
                                                                       
                     Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan
                     pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh
                     sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan MK, Konsultan
                     Perancang dan Pemberi Tugas, maka dapat dipikirkan penggantian merek/tipe
                     dengan suatu sangsi tertentu kepada Kontraktor           
               d. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
                  yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
                  peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
                  Pabrik Pembuat.                                             
            2.2.2 Syarat-syarat fisis                                         
               a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
                  dari merek atau buatan pabrik yang sama.                    
               b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
                  bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
                  dalam hal :                                                 
                  •  Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.          
                  •  Jaminan produk dan pemasangan                            
                  •  Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
                     sesuaian ataupun kesalahan                               
               c. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
                  bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
                  dukungan dari Pabrik Pembuat peralatan utama yang menyatakan bahwa merek
                  peralatan tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang
                  diproduksinya.                                              
               d. Reflector terutama untuk ruangan kantor harus memakai bahan tertentu, sehingga
                  diperoleh derajat pemantulan yang sangat tinggi.            
               e. Kotak tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus cukup
                  besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak
                  mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu sendiri.
               f. Ventilasi di dalam kotak harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel dalam kotak
                  harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri, sehingga tidak menempel pada
                  ballast atau kapasitor.                                     
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                       Pekerjaan : Sistem Pencahayaan
                                                             Halaman : 4 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
               g. Kotak terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm, diproses anti korosi proses
                  “posphating”, dicat dasar tahan karat, kemudian di finish dengan cat akhir dengan
                  powder coating warna putih.                                 
               h. Kotak terbuat dari glass-fibre reinforced polyster dengan brass insert harus tahan
                  terhadap bahan kimia, maupun gas kimia serta cover dari clear polycarbonate harus
                  tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia.               
               i. Pelat sisi dari armatur lampu tipe surface mounted harus mempunyai ketebalan
                                                                              
                  minimum 0,7 mm.                                             
               j. Ballast untuk lampu TL harus dari jenis "electronic ballast" dan harus pula
                  dipergunakan single lamp ballast (satu ballast untuk satu lampu fluorescent).
               k. Tabung fluorescent harus dari tipe TL-D.                    
               l. Armatur down light terdiri dari dudukan dan diffuser, dimana dudukan harus dari
                  bahan aluminium silicon aloy atau dari moulded plastic. Diffuser harus dari bahan
                  gelas susu atau satin etached opal plastic. Armatur down light tersebut harus tahan
                  terhadap bahan kimia maupun gas kimia.                      
               m. Tipe lampu menggunakan jenis Lampu LED Panel.               
                                                                              
           2.3. Komponen – Komponen                                           
                                                                             
                  Armatur lampu / housing, merek sesuai RKS ringkas           
                                                                             
                  Ballast, merek sesuai RKS ringkas                           
                  Tipe : electronic ballast                                   
                                                                             
                  Kapasitor, merek sesuai RKS ringkas                         
                                                                             
                  Bohlam, merek sesuai RKS ringkas                            
                                                                             
                  Battery, merek sesuai RKS ringkas                           
                  Durasi pemakaian : sekurang-kurangnya 4 jam                 
                                                                             
                  Reflektor, merek sesuai RKS ringkas                         
                                                                             
                  Fitting, merek sesuai RKS ringkas                           
                                                                             
                  Starter, merek sesuai RKS ringkas                           
                                                                             
                  Kabel Instalasi, merek sesuai RKS ringkas                   
                                                                             
                  Lampu LED Panel, merek sesuai RKS ringkas                   
           2.4. Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan                       
            a.  Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
                pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.
                Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
                material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
                Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
            b.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
                dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
                keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk
                mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
                kedap air.                                                    
            c.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
                gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
                Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
                Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
                tanpa ada biaya tambahan.                                     
           2.5. Jaminan Material                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                       Pekerjaan : Sistem Pencahayaan
                                                             Halaman : 5 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
            a.  Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
                pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
                garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
                dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
                Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
                kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
                material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
                                                                              
                Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
                jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
                garansi.                                                      
            b.  Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
                kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.       
                                                                              
          3. SYARAT PELAKSANAAN                                               
           3.1. U m u m                                                       
                Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
                dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di
                dalam RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
                                                                              
           3.2. Persiapan                                                     
            1.  Gambar Kerja (shop drawing)                                   
                Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
                1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
                yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.                       
                                                                              
            2.  Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
                berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
                Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
            3.  Skedul lampu pencahayaan, harus mengacu ke gambar perancangan dan rancangan
                Konsultan Perancang.                                          
                                                                              
           3.3. Penerapan / Pemasangan                                        
            a.  Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
                Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
                sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
                Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
                mekanik.                                                      
            b.  Semua armatur lampu harus mempunyai terminal pembumian.       
            c.  Semua lampu fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus dikompensasi dengan
                "power factor correction capasitor" yang cukup kuat terhadap kenaikan suhu dan beban
                mekanis dari louver.                                          
                                                                              
                                                                              
           3.4. Instalasi                                                     
            a.  Kabel Instalasi                                               
                o                                                             
                  Pada umumnya kabel instalasi pencahayaan harus kabel inti tembaga dengan
                  insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY).         
                  Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm² kode warna insulasi kabel
                  harus mengikuti ketentuan PUIL 2011 sebagai berikut :       
                  fasa R    : hitam                                           
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                       Pekerjaan : Sistem Pencahayaan
                                                             Halaman : 6 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  fasa S    : coklat                                          
                  fasa T    : abu-abu                                         
                  netral    : biru                                            
                  pembumian : hijau/kuning                                    
            b.  Pipa Instalasi Pelindung Kabel                                
                o                                                             
                  Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (T-
                  junction box) dan armatur lampu.                            
                o                                                             
                  Sedangkan pipa untuk instalasi pencahayaan dengan pipa konduit uPVC, high
                  impact conduit-heavy gauge, sekurang-kurangnya diameter 19 - 25 mm.
            c.  Rak Kabel                                                     
                Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable ladder yang
                terbuat dari plat mild steel dengan ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm, dan difinish
                hot dip galvanis dilapisi oleh zinchromate harus tahan terhadap bahan kimia dan gas
                kimia.                                                        
                Demikian pula untuk rak kabel yang berfungsi sebagai jalur kabel NYA, NYM untuk
                pencahayaan, yang terbuat dari sheet steel dengan ketebalan sekurang-kurangnya 2,0
                mm dengan difinish hot dip galvanized.                        
           3.5. Inspeksi dan Pengujian                                        
            1.  Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
                dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
            2.  Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
                mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
                terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
                                                                              
                ini dan standar/referensi yang digunakan.                     
            3.  Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
                melakukan pengujian.                                          
            4.  Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
                dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
                MK.                                                           
            5.  Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan MK dan Pemberi Tugas serta
                disahkan oleh lembaga yang berwenang meliputi :               
                                                                             
                  Pengujian tahanan isolasi                                   
                                                                             
                  Pengujian kekuatan tegangan impuls                          
                                                                             
                  Pengujian kenaikan suhu                                     
                                                                             
                  Pengujian kontinyuitas.                                     
            6.  Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi Tugas.
           3.6. Pengamanan dan Pembersihan                                    
                Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
            1.  Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
                konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
                keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
                pakai                                                         
            2.  Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
                terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
                konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
                ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.                
            3.  Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                       Pekerjaan : Sistem Pencahayaan
                                                             Halaman : 7 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
            4.  Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
                persyaratan pabrik                                            
            5.  Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
                ataupun hilang.                                               
            6.  Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
                harus jelas.                                                  
                                                                              
                                                                              
           3.7. Material Perawatan                                            
                Kontraktor harus menyediakan cadangan material lampu selama masa perawatan,
                dengan catatan RKS material yang sama.                        
                                                                              
                                                                              
          4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN                                      
           4.1  Serah terima pertama                                          
                Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                         
             1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
                sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
                dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
                dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
                Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.            
             2) Telah menyerahkan surat jaminan yang ditujukan ke Pemberi Tugas dan mancantumkan
                nama proyek.                                                  
             3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.               
             4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
                                                                              
                memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
                peralatan-peralatan yang ada.                                 
             5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
                dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
                tersebut, seperti : Dinas Keselamatan Kerja, PLN, dan lain-lain.
             6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
                dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.  
             7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
                                                                             
                  As build drawing                                            
                                                                             
                  Certificate dari laboratory (hanya untuk peralatan utama jika ada dan untuk peralatan
                  laiinya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan MK)         
                                                                             
                  Measurement report                                          
                                                                             
                  Factory certificate                                         
                                                                             
                  Guarantee certificate dan brochure.                         
                                                                             
                  Operation dan maintenance manual                            
                                                                             
                  Suku Cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.            
             8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
                penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
                hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.                  
             9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
                berikut :                                                     
                a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
                b. Surat pemeriksaan dari LMK.                                
                c. Laporan hasil pengujian.                                   
                d. Sertifikat Pabrik Pembuat                                  
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                       Pekerjaan : Sistem Pencahayaan
                                                             Halaman : 8 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                e. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
                f. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.   
                g. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait            
                                                                              
           4.2  Serah terima kedua                                            
                  Pada saat serah terima kedua :                              
                                                                       
                  Semua peralatan dalam kondisi bersih.                       
                                                                       
                  Ruangan panel dalam kondisi bersih                          
                                                                       
                  Semua peralatan dalam kondisi siap operasi                  
             a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
                instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari
             b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
                Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
                pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
                Kontraktor yang bersangkutan.                                 
                Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
                biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
                kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
                karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.    
                Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
                tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.                    
                Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
                dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
                material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                       Pekerjaan : Sistem Pencahayaan
                                                             Halaman : 9 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
          SSIISSTTEEMM KKOOTTAAKK KKOONNTTAAKK                                
                                                                              
                                                                              
          1. SYARAT PEKERJAAN                                                 
                                                                              
           1.1. Pendahuluan                                                   
                Pekerjaan kotak kontak meliputi outlet kotak kontak tipe dinding dan instalasinya.
                                                                              
           1.2. Lingkup Pekerjaan                                             
                Pekerjaan sistem kotak kontak meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga
                kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan
                pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem kotak kontak dapat beroperasi
                dengan baik dan benar.                                        
                                                                              
           1.3. Peraturan dan Standar                                         
                Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
             a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.    
             b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
             c) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.                    
             d) Peraturan-Peraturan lain yang terkait.                        
                                                                              
           1.4. Kontraktor dan Koordinasi                                     
                                                                              
            1.4.1. Syarat Kontraktor                                          
                a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
                  dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
                  perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
                  terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan MK dan
                  Kontraktor).                                                
                b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Kuat yang
                  memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : Surat Ijin Kerja (SIKA) Instalatir
                  Listrik dari PLN.                                           
                  Menyerahkan struktur organisasi dan CV personal yang terlibat dalam proyek ke
                  Konsultan MK. Apabila personal diragukan kemampuannya untuk menangani
                  pekerjaannya karena tidak sesuai dengan sifat atau bobot pekerjaan yang akan
                  dipikulnya, maka Kontraktor harus mengganti sesuai dengan permintaan Konsultan
                  MK dan Pemberi Tugas.                                       
                c. Memegang keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek yang ditawarkan
                  dengan menunjukkan surat keagenan/kerjasama. Agen yang dipilih Kontraktor untuk
                  bekerja sama harus memiliki ahli dalam pemasangan peralatan/komponen serta
                                                                              
                  mampu dan bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
                                                                              
            1.4.2. Tanggung Jawab Kontraktor                                  
                a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
                  jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                  MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
                  atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
                  menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.         
                b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
                  digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
                  tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Sistem Kotak Kontak
                                                             Halaman : 1 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
                  sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor.                                           
                c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
                  sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
                  tersebut tanpa ada tambahan biaya.                          
                                                                              
                                                                              
            1.4.3. Koordinasi dan Informasi                                   
                a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
                  detail kegiatannya, sehingga Kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
                  rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.       
                b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
                  Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
                  kesalahan-kesalahan di lapangan.                            
                c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
                  mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
                  kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
                  kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
                d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan
                  interior) saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi,
                  termasuk pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain
                  sebagainya.                                                 
                e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
                                                                              
                  peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
                  perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
                  bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.                  
                f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
                                                                             
                     Pembumian pengaman                                       
                                                                             
                     Kabel tegangan rendah                                    
                                                                             
                     Panel penerangan dan kotak-kontak                        
                                                                             
                     Daftar merek/produk material.                            
           1.5. Persetujuan                                                   
            a.  Jadual pelaksanaan (Master schedule dan kurva-S) dibuat oleh Kontraktor setelah
                Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK.
                Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                MK dan Kontraktor.                                            
            b.  Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
                MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
                terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
                Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
                tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
            c.  Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
                pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
                pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
                Perancang.                                                    
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Sistem Kotak Kontak
                                                             Halaman : 2 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
                disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
                disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.       
                Gambar Kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
                peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
                Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
                detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
                                                                              
            d.  Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan dari
                Konsultan MK. Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang
                dilampirkan gambar kerja yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
                Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
                lapangan.                                                     
                Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
                yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
                                                                              
           1.6. Jaminan Kualitas                                              
                Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
                berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
                menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
                kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
                baik dan benar.                                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          2. SYARAT MATERIAL / PRODUK                                         
           2.1. Umum                                                          
            a.  Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
                menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
                dilampirkan pada waktu tender.                                
                Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
                barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.     
            b.  Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
                dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
                MK.                                                           
            c.  Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
                tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
                terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
                penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
            d.  Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
                Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
                                                                              
                ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
                pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.             
                                                                              
                                                                              
           2.2. Bahan / Material                                              
            2.2.1 Syarat-syarat dasar                                         
               a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
                  perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Sistem Kotak Kontak
                                                             Halaman : 3 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
                  Pembuat.                                                    
               b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
                  sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
                  peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.     
                  Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
                  yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.             
                                                                              
               c. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar perancangan atau RKS merupakan
                  kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor
                  dengan syarat-syarat sebagai berikut :                      
                                                                       
                     Tidak menyebabkan pertambahan peralatan                  
                                                                       
                     Sistem tidak berubah, dan menjadi lebih sulit            
                                                                       
                     Tidak meminta pertambahan ruang                          
                                                                       
                     Biaya operasi dan pemeliharaan tidak menjadi mahal.      
                                                                       
                     Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan
                     pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh
                     sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan MK, Konsultan
                     Perancang dan Pemberi Tugas, maka dapat dipikirkan penggantian merek/tipe
                     dengan suatu sanksi tertentu kepada Kontraktor           
               e. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
                  yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
                  peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
                  Pabrik Pembuat.                                             
            2.2.2 Syarat-syarat fisis                                         
               a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
                  dari merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.            
               b. Seluruh kontak kontak sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
                  dalam hal :                                                 
                  •  Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.          
                  •  Jaminan produk dan pemasangan                            
                  •  Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
                     sesuaian ataupun kesalahan                               
               c. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
                  bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
                  dukungan dari pabrik peralatan utama yang menyatakan bahwa merek peralatan
                  tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang diproduksinya.
               d. Kotak Kontak Biasa                                          
                  Kotak kontak dinding yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa + N + E,
                  rating 250 V AC, 16 A, untuk pemasangan di dinding/kolom.   
               e. Kotak Kontak Tahan Air/Waterproof                           
                  Kotak kontak dinding yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa + N + E,
                  rating 250 V AC, 16 A, untuk pemasangan di dinding/kolom dan tahan air.
               f. Isolating Switches / cam switch atau rotary switch          
                  Rating isolating switch harus lebih tinggi dari rating MCB/MCCB pada feeder di
                  panelnya.                                                   
                  Rating tegangan adalah untuk 1 fasa 250 V AC, 3 fasa 415 V. 
               g. Kotak untuk Saklar dan Kotak Kontak                         
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Sistem Kotak Kontak
                                                             Halaman : 4 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  Kotak harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan kedalaman tidak kurang
                  dari 35 mm.                                                 
               h. Kabel Instalasi                                             
                  Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel
                  inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY).
                  Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm² kode warna insulasi kabel
                  harus mengikuti ketentuan PUIL 2011 sebagai berikut :       
                                                                              
                  fasa R    : hitan                                           
                  fasa S    : coklat                                          
                  fasa T    : abu-abu                                         
                  netral    : biru                                            
                  pembumian : hijau/kuning                                    
                                                                              
           2.3. Komponen – Komponen                                           
                                                                             
                  Kotak Kontak Biasa, sesuai RKS ringkas                      
                                                                             
                  Kotak Kontak Waterproof, sesuai RKS ringkas                 
                                                                             
                  Isolating Switches / cam switch atau rotary switch, sesuai RKS ringkas
                                                                             
                  Kotak untuk Saklar dan Kotak Kontak, sesuai RKS ringkas     
                                                                             
                  Kabel Instalasi, sesuai RKS ringkas                         
           2.4. Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan                       
            a.  Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
                pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.
                Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
                material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
                Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
            b.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
                dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
                keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealant untuk
                mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
                kedap air.                                                    
            c.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
                gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
                Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
                Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
                tanpa ada biaya tambahan.                                     
           2.5. Jaminan Material                                              
            a.  Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
                pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
                garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
                dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
                Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
                kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
                material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
                Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
                jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
                garansi.                                                      
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Sistem Kotak Kontak
                                                             Halaman : 5 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
            b.  Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
                kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.       
                                                                              
                                                                              
          3. SYARAT PELAKSANAAN                                               
            3.1. U m u m                                                      
                Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
                                                                              
                dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di
                dalam RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
                                                                              
            3.2. Persiapan                                                    
            1.  Gambar Kerja (shop drawing)                                   
                Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
                1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar yang
                sudah disetujui oleh Konsultan MK.                            
            2.  Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
                berikut : ruangan, pondasi/ dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di
                lapangan. Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
                                                                              
            3.3. Penerapan / Pemasangan                                       
            a.  Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
                Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
                sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
                Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
                                                                              
                mekanik.                                                      
            b.  Kotak kontak industrial yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa dengan 3 pin,
                untuk pemasangan pada dinding/kolom dengan ketinggian 800 mm di atas lantai dan
                harus mempunyai terminal fasa, netral dan pembumian.          
            c.  Isolating switches harus dipasang pada panel dan dilengkapi dengan lampu indikator.
            d.  Saklar harus dipasang pada kotak.                             
                Kotak dari metal harus mempunyai terminal pembumian, saklar atau kotak kontak dinding
                terpasang pada kotaknya harus menggunakan baud, pemasangan dengan cara yang
                mengembang tidak diperbolehkan.                               
                                                                              
            3.4. Instalasi                                                    
            a.  Terminal dan Mur Baud.                                        
                Semua terminal cabang dan disekrup dengan menggunakan mur baud ring dari bahan
                tembaga atau mur baud yang divernikel (stainless) dengan ring tembaga harus
                terpasang kuat dan tidak mudah lepas.                         
            b.  Klem-klem pemasangan pada bahan/peralatan terpasang kuat dan tidak lepas
            c.  Penempatan kabel-kabel pada rak kabel dan tersusun rapih serta pada ujung kabel yang
                                                                              
                tersambung ke peralatan diberi cable gland.                   
                Untuk kabel yang dipasang tertanam harus diberi pelindung :   
                                                                             
                  Untuk intalasi saluran penghantar diluar bangunan, dipergunakan saluran beton
                  dilengkapi dengan hand-hole untuk belokan-belokan.          
                                                                             
                  Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa konduit minimum 5/8”
                  diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus menggunakan
                  junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan
                  terminal strip di dalam junction box.                       
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Sistem Kotak Kontak
                                                             Halaman : 6 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                  Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan
                  “socket/lock nut”, sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak
                  ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai sampai
                  dengan 2.000 mm, harus dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa harus diklem ke
                  bangunan pada setiap jarak 500 mm.                          
                                                                             
                  Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 800 mm  
                                                                             
                  Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan batas merah,
                  dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 800 mm.           
                                                                             
                  Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 1.000 mm dan dilapisi pipa
                  galvanized.                                                 
                                                                             
                  Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa galvanized
                  atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC tipe AW, kabel harus berjarak tidak
                  kurang dari 300 mm dari pipa gas, air dan lain-lain.        
                                                                             
                  Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih dari
                  bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kebel, seperti : batu, abu, kotoran bahan
                  kimia dan lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 100
                  mm, kemudian kabel diletakkan diatasnya diberi bata dan akhirnya ditutup dengan
                  tanah urug.                                                 
                                                                             
                  Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung, harus
                  mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel dalam tanah.
                                                                             
                  Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking yang jelas pada
                  jalur-jalur penanaman kabelnya. Agar memudahkan didalam pengoperasian,
                  pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan akibat tergali/tercangkul.
            d.  Setiap kabel sesampainya dipanel atau peralatan diberi kelebihan panjang secukupnya
                untuk mengantisipasi adanya kemungkinan penggeseran alat-alat tersebut pada saat
                penyesuaian/setting terhadap posisi di lapangan.              
            e.  Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan
                sebagainya harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai.     
            f.  Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan, harus dihubungkan
                menjadi satu secara elektrikal dengan baik. Suatu rel pembumian harus disediakan
                dimana bagian metal tersebut di atas dihubungkan.             
            g.  Setiap pemasangan kabel harus di megger terlebih dahulu. Kontraktor tidak boleh
                mengokohkan sambungan fitting (gland) sebelum pembacaan pengukuran isolasi
                (megger) memenuhi syarat.                                     
            h.  Pipa Instalasi Pelindung Kabel                                
                o                                                             
                  Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit uPVC high impact.
                  Pipa, elbow, socket, kotak sambung, clamp dan accessories lainnya harus sesuai
                  yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari diameter 19 - 25 mm.
                o                                                             
                  Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (T-
                  Junction box) dan armatur lampu.                            
                o                                                             
                  Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan pipa konduit
                  uPVC, high impact conduit-heavy gauge, sekurang-kurangnya diameter 19 - 25 mm.
            i.  Rak Kabel                                                     
                Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable ladder yang
                terbuat dari plat mild steel dengan ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm, dan difinish
                hot dip galvanis dilapisi oleh zinchromate harus tahan terhadap bahan kimia dan gas
                kimia.                                                        
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Sistem Kotak Kontak
                                                             Halaman : 7 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                Demikian pula untuk rak kabel yang berfungsi sebagai jalur kabel NYA, NYM untuk
                penerangan dan kotak kontak, yang terbuat dari sheet steel dengan ketebalan sekurang-
                kurangnya 2,0 mm dengan difinish hot dip galvanized.          
                                                                              
            3.5. Inspeksi dan Pengujian                                       
            1.  Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
                dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
                                                                              
            2.  Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
                mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
                terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
                ini dan standar/referensi yang digunakan.                     
            3.  Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
                melakukan pengujian.                                          
            4.  Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
                dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
                MK.                                                           
            5.  Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan MK dan Pemberi Tugas serta
                disahkan oleh lembaga yang berwenang meliputi :               
                                                                             
                  Pengujian tahanan isolasi                                   
                                                                             
                  Pengujian kekuatan tegangan impuls                          
                                                                             
                  Pengujian kenaikan suhu                                     
                                                                             
                  Pengujian kontinyuitas.                                     
            6.  Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi Tugas.
            3.6. Pengamanan dan Pembersihan                                   
                Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
            1.  Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
                konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
                keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
                pakai                                                         
            2.  Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
                terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
                konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
                ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.                
            3.  Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
            4.  Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
                persyaratan Pabrik Pembuat.                                   
            5.  Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
                ataupun hilang.                                               
            6.  Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
                harus jelas.                                                  
            3.7. Material Perawatan                                           
                Kontraktor harus menyediakan cadangan material kotak kontak selama masa perawatan,
                dengan RKS material yang sama.                                
                                                                              
                                                                              
          4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN                                      
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Sistem Kotak Kontak
                                                             Halaman : 8 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
           4.1  Serah terima pertama                                          
                Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                         
             1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
                sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
                dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
                dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
                Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.            
                                                                              
             2) Telah menyerahkan surat jaminan yang ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
                mencantumkan nama proyek.                                     
             3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.               
             4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
                memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
                peralatan-peralatan yang ada.                                 
             5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
                dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
                tersebut, seperti : Dinas Keselamatan Kerja, PLN, dan lain-lain.
             6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
                dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.  
             7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
                                                                             
                  As build drawing                                            
                                                                             
                  Certificate dari laboratory (hanya untuk peralatan utama jika ada dan untuk peralatan
                  laiinya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan MK)         
                                                                             
                  Measurement report.                                         
                                                                             
                  Factory certificate.                                        
                                                                             
                  Guarantee certificate dan brochure.                         
                                                                             
                  Operation dan maintenance manual.                           
                                                                             
                  Suku cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.            
             8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
                penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
                hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.                  
             9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
                berikut :                                                     
                a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup/ scope pekerjaan.
                b. Surat pemeriksaan dari LMK.                                
                c. Laporan hasil pengujian.                                   
                d. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
                e. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.   
                f. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait            
           4.2  Serah terima kedua                                            
                  Pada saat serah terima kedua :                              
                                                                       
                  Semua peralatan dalam kondisi bersih.                       
                                                                       
                  Ruangan panel dalam kondisi bersih                          
                                                                       
                  Semua peralatan dalam kondisi siap operasi                  
             a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
                instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari
             b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
                Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Sistem Kotak Kontak
                                                             Halaman : 9 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
                Kontraktor yang bersangkutan.                                 
                Selama masa jaminan tersebut dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
                biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
                kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
                karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.    
                Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
                                                                              
                tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.                    
                Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
                dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
                material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Sistem Kotak Kontak
                                                            Halaman : 10 dari 10
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
          SSIISSTTEEMM PPRROOTTEEKKSSII PPEETTIIRR                            
                                                                              
                                                                              
          1. SYARAT PEKERJAAN                                                 
                                                                              
           1.1. Pendahuluan                                                   
                Sistem proteksi petir yang dirancang adalah sistem Radius atau sistem Elektrostatik.
                                                                              
           1.2. Lingkup Pekerjaan                                             
                Bagian ini meliputi penyediaan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan dari
                sistem proteksi petir yang lengkap sesuai dengan RKS ini, serta pengurusan ijin dari
                badan yang berwenang (Departemen Tenaga Kerja).               
                                                                              
           1.3. Peraturan dan Standar                                         
                Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
             a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.    
             b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
             c) Peraturan dan Standar lain yang terkait.                      
                                                                              
           1.4. Kontraktor dan Koordinasi                                     
            1.4.1. Syarat Kontraktor                                          
                a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
                                                                              
                  dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
                  perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
                  terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
                  Kontraktor).                                                
                b. Kontraktor harus mempunyai SPJT – Surat Penanggung Jawab Teknik golongan C
                  yang dikeluarkan oleh Assosiasi Kontraktor AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik
                  Indonesia).                                                 
                c. Kontraktor harus sudah berpengalaman di dalam pemasangan proteksi petir ini,
                  dibuktikan dengan memberikan daftar proyek-proyek yang sudah pernah dikerjakan.
                                                                              
            1.4.2. Tanggung Jawab Kontraktor                                  
                a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
                  jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                  MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
                  atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
                  menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.         
                b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
                  digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
                  tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
                  diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
                                                                              
                  sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor.                                           
                                                                              
                c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
                  sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
                  tersebut tanpa ada tambahan biaya.                          
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Sistem Proteksi Petir
                                                             Halaman : 1 dari 7
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
            1.4.3. Koordinasi dan Informasi                                   
                a. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
                  Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
                  kesalahan-kesalahan di lapangan.                            
                b. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
                  mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
                  kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
                                                                              
                  kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
                c. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal)
                  saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi, termasuk
                  pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain sebagainya.
                d. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
                  peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
                  perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
                  bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.                  
                e. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
                                                                             
                     Daftar merek/produk material.                            
                                                                             
                     Pekerjaan Arsitektur                                     
           1.5. Persetujuan                                                   
            a.  Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
                MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
                terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
                Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
                tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
            b.  Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
                pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
                pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
                Perancang.                                                    
                Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
                disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
                disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.       
                Gambar Kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
                peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
                Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
                detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
            c.  Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan.
                                                                              
                Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang dilampirkan gambar kerja
                yang telah disetujui oleh Konsultan MK.                       
                Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
                lapangan.                                                     
                Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
                yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
                                                                              
           1.6. Jaminan Kualitas                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Sistem Proteksi Petir
                                                             Halaman : 2 dari 7
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
                berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
                menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
                kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
                baik dan benar.                                               
                                                                              
          2. SYARAT MATERIAL / PRODUK                                         
                                                                              
           2.1. Umum                                                          
            a.  Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
                menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
                dilampirkan pada waktu tender.                                
                Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
                barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.     
            b.  Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site project dan sebelum
                dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
                MK.                                                           
            c.  Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
                tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
                terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
                penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
            d.  Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
                Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
                ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
                pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.             
                                                                              
                                                                              
           2.2. Bahan / Material                                              
            2.2.1. Syarat-syarat dasar                                        
               a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
                  perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
                  dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
                  Pembuat.                                                    
               b. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
                  yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
                  peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
                  Pabrik Pembuat.                                             
                                                                              
            2.2.2. Syarat-syarat fisis                                        
               a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
                  dari merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.            
               b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
                  bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
                                                                              
                  dalam hal :                                                 
                  •  Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.          
                  •  Jaminan produk dan pemasangan                            
                  •  Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
                     sesuaian ataupun kesalahan                               
                                                                              
           2.3. Komponen – Komponen                                           
               i. Terminal Udara :                                            
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Sistem Proteksi Petir
                                                             Halaman : 3 dari 7
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  Terminal udara khusus untuk sistem proteksi petir eksternal, yang dimaksudkan untuk
                  menetralisir awan bermuatan disekitar bangunan gedung dan menangkap sambaran
                  petir bila terjadi petir.                                   
              ii. Penghantar/konduktor penyalur :                             
                  Terdiri dari dua macam, yaitu penghantar horizontal yang menghubungkan secara
                  listrik antara terminal udara dan penghantar/konduktor penyalur vertikal (down
                  conductor) yang menghubungkan secara listrik antara terminal udara dan elektroda
                                                                              
                  pembumian.                                                  
              iii. Proteksi petir ini harus menjamin dapat mentransfer dengan aman energi kilat dari
                  "terminal udara" ke bumi. Untuk sistem tersebut digunakan jenis kabel yang sesuai
                  dengan rekomendasi dari pabrik pembuat terminal udara.      
              iv. Titik Pengujian :                                           
                  Titik pengujian digunakan untuk mengukur tahanan pembumian pada sistem proteksi
                  petir tersebut secara berkala.                              
              v.  Sistem Pembumian :                                          
                  Terminal pembumian, terletak di dalam bak kontrol yang dilengkapi dengan elektroda
                  pembumian dan bak kontrol yang diperlukan untuk membumikan arus petir.
                                                                              
           2.4. Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan                       
            a.  Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
                pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.
                Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
                material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
                Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
                                                                              
            b.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
                dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
                keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk
                mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
                kedap air.                                                    
            c.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
                gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
                Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
                Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
                tanpa ada biaya tambahan.                                     
                                                                              
           2.5. Jaminan Material                                              
            a.  Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
                pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
                garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
                dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
                Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
                                                                              
                kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
                material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
                Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
                jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
                garansi.                                                      
            b.  Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
                kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.       
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Sistem Proteksi Petir
                                                             Halaman : 4 dari 7
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
          3. SYARAT PELAKSANAAN                                               
           3.1. U m u m                                                       
                Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
                dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di
                dalam RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
                                                                              
           3.2. Persiapan                                                     
                                                                              
            1.  Gambar Kerja (shop drawing)                                   
                Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
                1.5. pasal b. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
                yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.                       
            2.  Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
                berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
                Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
                                                                              
           3.3. Penerapan / Pemasangan                                        
            a.  Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
                Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
                sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
                Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
                mekanik.                                                      
            b.  Batang proteksi petir dipasang pada atap bangunan dengan memakai baud angkur atau
                klem. Pemasangan harus cukup kuat untuk menahan gaya-gaya mekanis pada saat
                timbulnya sambaran petir.                                     
                                                                              
            c.  Pemegang konduktor/klem harus terbuat dari bahan yang sama dengan konduktor untuk
                mencegah terjadinya elektrolisa jika terkena air.             
            d.  Sambungan - sambungan :                                       
                o                                                             
                  Sambungan yang diperlukan haruslah menjamin kontak yang baik dan tidak mudah
                  terlepas.                                                   
                o                                                             
                  Sambungan sedapat mungkin mengurangi kerugian-kerugian tipis akibat adanya
                  sambungan.                                                  
            e.  Pelindung mekanis :                                           
                Penghantar pembumian harus dilindungi terhadap kerusakan mekanis dengan pipa
                uPVC tipe high impact.                                        
            f.  Elektroda pembumian :                                         
                Elektroda pembumian, terbuat dari Copper Rod pejal dengan diameter tidak kurang dari
                20 mm dan panjang sekurang-kurangnya 6.000 mm dan harus dimasukkan ke dalam
                tanah secara vertikal dan harus diperoleh tahanan pembumian setinggi-tingginya 2 Ohm.
            g.  Sistem proteksi petir akan diperiksa oleh Konsultan MK untuk memastikan dipenuhinya
                RKS ini. Semua bagian dari instalasi ini harus diperiksa oleh Konsultan MK terlebih
                dahulu sebelum ditutup atau tersembunyi. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan
                syarat - syarat RKS dan gambar-gambar perancangan harus segera diganti, tanpa biaya
                tambahan pada Pemberi Tugas.                                  
           3.4. Inspeksi dan Pengujian                                        
            1.  Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
                dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
            2.  Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
                mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Sistem Proteksi Petir
                                                             Halaman : 5 dari 7
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
                ini dan standar/referensi yang digunakan.                     
            3.  Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
                melakukan pengujian.                                          
            4.  Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
                dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
                MK.                                                           
                                                                              
            5.  Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem proteksi petir yang dipasang, maka harus
                diadakan pengujian terhadap instalasi sistem maupun pembumiannya.
                Pengujian yang harus dilakukan :                              
                                                                             
                  Pengujian tahanan pembumian.                                
                                                                             
                  Ukuran tahanan dari pembumian dengan menggunakan metoda standar.
                                                                             
                  Pengujian kontinyuitas.                                     
            6.  Pengujian dilakukan oleh pihak terkait bekerja sama dengan Kontraktor, disaksikan oleh
                Konsultan MK bersama dengan Pemberi Tugas.                    
            7.  Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi Tugas.
           3.5. Pengamanan dan Pembersihan                                    
                Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
            1.  Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
                konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
                keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
                pakai.                                                        
            2.  Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
                terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
                konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
                ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.                
            3.  Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
            4.  Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
                persyaratan Pabrik Pembuat.                                   
            5.  Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
                ataupun hilang.                                               
            6.  Bak kontrol pembumian diberi pengaman agar terhindar dari kerusakan.
                                                                              
          4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN                                      
           4.1  Serah terima pertama                                          
                                                                              
                Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                         
             1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
                sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
                dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
                dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
                Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.            
             2) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.               
             3) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
                dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
                tersebut, seperti : Dinas Keselamatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja.
             4) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
                dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.  
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Sistem Proteksi Petir
                                                             Halaman : 6 dari 7
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
             5) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
                                                                             
                  As build drawing.                                           
                                                                             
                  Measurement report.                                         
                                                                             
                  Guarantee certificate dan brochure.                         
                                                                             
                  Suku Cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.            
             6) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
                penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
                hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.                  
             7) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
                berikut :                                                     
                a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
                b. Surat pemeriksaan dari Depnaker.                           
                c. Laporan hasil pengujian.                                   
                d. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
                e. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait            
           4.2  Serah terima kedua                                            
                Pada saat serah terima kedua :                                
                                                                       
                  Semua peralatan, instalasi dan bak kontrol dalam kondisi bersih.
                                                                       
                  Semua peralatan dalam kondisi siap operasi                  
             a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
                instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
             b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
                Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
                pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
                Kontraktor yang bersangkutan.                                 
                Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
                biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
                kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
                karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.    
                Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
                tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.                    
                Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
                dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
                material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                      Pekerjaan : Sistem Proteksi Petir
                                                             Halaman : 7 dari 7
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
          PPEEMMBBUUMMIIAANN PPEENNGGAAMMAANN                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          1. SYARAT PEKERJAAN                                                 
           1.1. Pendahuluan                                                   
                Sistem pembumian peralatan-peralatan dari bahan logam (panel-panel, housing
                peralatan, rak kabel, pintu-pintu besi, tangki-tangki logam dan lain-lain) harus
                dihubungkan pada elektroda pembumian baik secara terpadu atau secara terpisah
                (individual).                                                 
                                                                              
           1.2. Lingkup Pekerjaan                                             
                Seluruh bagian-bagian besi dan yang menghantarkan arus dalam bangunan harus
                dibumikan                                                     
                                                                              
           1.3. Peraturan dan Standar                                         
                Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
             a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.    
                                                                              
             b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2000.
             c) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.                    
             d) Peraturan-Peraturan lain yang terkait.                        
                                                                              
           1.4. Kontraktor dan Koordinasi                                     
                  Syarat Kontraktor                                           
                a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
                  dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
                  perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
                  terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
                  Kontraktor).                                                
                b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Kuat yang
                  memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : Surat Ijin Kerja (SIKA) Instalatir
                  Listrik dari PLN.                                           
                                                                              
                  Tanggung Jawab Kontraktor                                   
                a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
                                                                              
                  jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                  MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
                  atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
                  menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.         
                b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
                  digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
                  tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
                  diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
                  sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor.                                           
                c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
                  sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                     Pekerjaan : Pembumian Pengaman
                                                             Halaman : 1 dari 7
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
                  tersebut tanpa ada tambahan biaya.                          
                                                                              
                  Koordinasi dan Informasi                                    
                a. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
                  Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
                  kesalahan-kesalahan di lapangan.                            
                                                                              
                b. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
                  mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
                  kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
                  kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
                c. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
                  peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
                  perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
                  bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.                  
                d. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
                                                                             
                     Peralatan-peralatan listrik                              
                                                                             
                     Panel-panel                                              
                                                                             
                     Kabel tegangan rendah                                    
                                                                             
                     Semua yang memiliki sifat konduktor listrik              
                                                                             
                     Daftar merek/produk material.                            
                                                                             
                     Pekerjaan arsitektur terkait posisi bak kontrol pembumian
           1.5. Persetujuan                                                   
            a.  Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
                pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
                pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
                Perancang.                                                    
                Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
                disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
                disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.       
                Gambar Kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
                peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
                Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
                detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
            b.  Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan
                Konsultan MK. Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang
                dilampirkan gambar kerja yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
                Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
                lapangan.                                                     
                Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
                yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
           1.6. Jaminan Kualitas                                              
                Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
                berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                     Pekerjaan : Pembumian Pengaman
                                                             Halaman : 2 dari 7
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
                kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
                baik dan benar.                                               
                                                                              
          2. SYARAT MATERIAL / PRODUK                                         
           2.1. Umum                                                          
                Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
                                                                              
                dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
                MK.                                                           
                                                                              
           2.2. Bahan / Material                                              
                  Syarat-syarat dasar                                         
               a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
                  perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
                  dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
                  Pembuat.                                                    
               b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
                  sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
                  peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.     
                  Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
                  yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.             
                                                                              
                  Syarat-syarat fisis                                         
               a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
                                                                              
                  dari merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.            
               b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
                  bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
                  dalam hal :                                                 
                  •  Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.          
                  •  Jaminan produk dan pemasangan                            
                  •  Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
                     sesuaian ataupun kesalahan                               
                                                                              
           2.3. Penampang Konduktor                                           
                Ketentuan-ketentuan yang harus diikuti antara lain sebagai berikut :
                  Penampang Konduktor Penampang Konduktor                     
                 daya yang digunakan (mm2) pembumian (mm2)                    
                   < = 10 mm²              10 mm²                             
                      16 mm²               16 mm²                             
                      35 mm²               16 mm²                             
                      70 mm²               35 mm²                             
                                                                              
                     120 mm²               70 mm²                             
                   > = 150 mm²             120 mm²                            
                                                                              
           2.4. Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan                       
            a.  Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
                pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui.        
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                     Pekerjaan : Pembumian Pengaman
                                                             Halaman : 3 dari 7
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
                material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
                Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
            b.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
                dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
                keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk
                mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
                                                                              
                kedap air.                                                    
            c.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
                gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
                Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
                Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
                tanpa ada biaya tambahan.                                     
                                                                              
           2.5. Jaminan Material                                              
            a.  Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
                pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
                garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
                dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
                Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
                kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
                material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
                Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
                jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
                                                                              
                garansi.                                                      
            b.  Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
                kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.       
                                                                              
          3. SYARAT PELAKSANAAN                                               
           3.1. U m u m                                                       
                Seluruh bagian-bagian besi dalam bangunan harus dibumikan (grounded) secara baik,
                dengan cara menghubungkannya kepada bare copper conductor pembumian yang telah
                tersedia, yaitu semua frame konstruksi bangunan baja dan peralatan logam lainnya.
                                                                              
           3.2. Persiapan                                                     
            1.  Gambar Kerja (shop drawing)                                   
                Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
                1.5. pasal a. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
                yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.                       
            2.  Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
                berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
                                                                              
                Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
                                                                              
           3.3. Penerapan / Pemasangan                                        
            a.  Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
                Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
                sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                     Pekerjaan : Pembumian Pengaman
                                                             Halaman : 4 dari 7
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
                mekanik.                                                      
            b.  Semua sambungan-sambungan pada sistem pembumian harus dilakukan dengan baud
                dari campuran tembaga. Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter
                5/8" dan harus ditanam sekurang-kurangnya sedalam 6.000 mm, sehingga dapat
                diperoleh tahanan pembumian kurang dari 2 Ohm.                
                                                                              
                                                                              
           3.4. Instalasi                                                     
            a.  Hubungan antara bagian yang tetap dan yang bergerak (pintu-pintu) dilakukan dengan
                pita tembaga fleksibel (braided copper wire), yang harus dilindungi dari gangguan
                mekanis.                                                      
            b.  Klem-klem pemasangan pada bahan/peralatan terpasang kuat dan tidak lepas.
            c.  Penempatan kabel-kabel pada rak kabel dan tersusun rapih      
            d.  Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 5/8" dan harus ditanam
                sekurang-kurangnya sedalam 6.000 mm, sehingga dapat diperoleh tahanan pembumian
                kurang dari 2 Ohm.                                            
            e.  Untuk peralatan-peralatan yang terletak di lantai atas, dapat dibuat hubungan
                pembumian terpadu, yaitu dengan mengikuti standar-standar yang berlaku dalam PUIL
                2011.                                                         
                                                                              
           3.5. Inspeksi dan Pengujian                                        
            1.  Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
                dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
            2.  Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
                                                                              
                mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
                terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
                ini dan standar/referensi yang digunakan.                     
            3.  Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
                melakukan pengujian.                                          
            4.  Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
                dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
                MK.                                                           
            5.  Pengujian dilakukan oleh pihak terkait bekerja sama dengan Kontraktor, disaksikan oleh
                Konsultan MK bersama dengan Pemberi Tugas.                    
            6.  Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi Tugas.
                                                                              
           3.6. Pengamanan dan Pembersihan                                    
                Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
            1.  Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
                konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
                keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
                                                                              
                pakai.                                                        
            2.  Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
                terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
                konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
                ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.                
            3.  Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                     Pekerjaan : Pembumian Pengaman
                                                             Halaman : 5 dari 7
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
            4.  Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
                persyaratan Pabrik Pembuat.                                   
            5.  Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
                ataupun hilang.                                               
            6.  Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
                harus jelas.                                                  
                                                                              
                                                                              
          4. Syarat Penyerahan Pekerjaan                                      
             Serah terima pertama                                             
             Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                            
             1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
                sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
                dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
                dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
                Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.            
             2) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.               
             3) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
                dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.  
             4) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
                                                                             
                  As build drawing                                            
                                                                             
                  Measurement report                                          
                                                                             
                  Suku Cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.            
             5) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
                penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
                hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.                  
             6) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
                berikut :                                                     
                a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
                b. Laporan hasil pengujian.                                   
                c. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
                d. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.   
             Serah terima kedua                                               
             Pada saat serah terima kedua :                                   
                                                                       
               Semua peralatan dalam kondisi bersih.                          
                                                                       
               Ruangan panel dalam kondisi bersih                             
                                                                       
               Semua peralatan dalam kondisi siap operasi                     
             a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
                instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari
             b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
                Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
                pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
                Kontraktor yang bersangkutan.                                 
                Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
                biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
                kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
                karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.    
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                     Pekerjaan : Pembumian Pengaman
                                                             Halaman : 6 dari 7
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
                tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.                    
                Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
                dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
                material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                     Pekerjaan : Pembumian Pengaman
                                                             Halaman : 7 dari 7
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                                
          SSIISSTTEEMM TTEELLEEPPOONN                                           
                                                                                
                                                                                
          1. SYARAT PEKERJAAN                                                   
                                                                                
           1.1. Pendahuluan                                                     
                Pekerjaan sistem telepon meliputi pengadaan semua peralatan dimulai dari PABX, MDF
                Telkom, IDF bangunan hingga ke pesawat telepon, tenaga kerja, pemasangan,
                pemrograman, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi calon
                operator dan bagian maintenance, sehingga seluruh sistem telepon dapat beroperasi dengan
                baik dan benar.                                                 
                                                                                
           1.2. Lingkup Pekerjaan                                               
                Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan pemasangan :              
               a. Pengadaan, pemasangan, pemrograman dan pengujian PABX dengan kapasitas line
                 Telkom sebagaimana tertera pada gambar perancangan.            
                 Jumlah sambungan telepon dan jumlah extention sebagaimana tertera pada gambar
                 perancangan harus dapat dikembangkan (expandable) menjadi sejumlah extention
                 sebagaimana tertera pada gambar perancangan lengkap dengan accessoriesnya
                 (komputer PC, printer dan sebagainya), sehingga sistem dapat beroperasi dengan baik
                 dan benar.                                                     
               b. Pengadaan dan pemasangan instalasi in-door dari kotak sambung PT. Telkom ke MDF
                                                                                
                 sampai peralatan PABX di ruang kontrol.                        
               c. Pengadaan dan pemasangan MDF, seluruh pesawat telepon set sebagaimana tertera
                 pada gambar perancangan.                                       
               b. Pengadaan dan pemasangan instalasi luar bangunan (outdoor) dan instalasi dalam
                 bangunan (indoor) dari MDF – PABX ke TB (Terminal Box)/ kotak sambung hingga ke
                 kotak kontak telepon.                                          
               c. Menyelenggarakan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi telepon dan PABX-nya
                 oleh PT. Telkom.                                               
               d. Pengadaan sertifikat/surat izin persetujuan pemakaian peralatan PABX yang akan
                 dipasang, dari PT. Telkom.                                     
               e. Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang menunjang pekerjaan tersebut diatas seperti : bak
                 kontrol, rak kabel, marking kabel (outdoor dan indoor) dan lain-lain pekerjaan penunjang
                 agar sistem telepon dapat bekerja dengan baik dan benar yang disetujui Konsultan MK.
               f. Melaksanakan pengujian dan komisioning untuk seluruh sistem telepon dan seluruh
                 peralatan yang terpasang.                                      
               g. Mengadakan pelatihan bagi personal yang akan menggunakan/mengoperasikan sistem
                 telepon tersebut.                                              
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
                                                                                
           1.3. Peraturan dan Standar                                           
                Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
             a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.      
                                                               Divisi : Elektrikal
                                                           Pekerjaan : Sistem Telepon
                                                               Halaman : 1 dari 15
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                                
             b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
             c) Standar PT. Telkom dalam wilayah daerah setempat.               
             d) Peraturan dan Standar lain yang terkait.                        
                                                                                
           1.4. Kontraktor dan Koordinasi                                       
            1.4.1. Syarat Kontraktor                                            
                a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
                                                                                
                  dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
                  perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
                  terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
                  Kontraktor).                                                  
                b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Lemah yang
                  memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku.                 
                c. Memegang keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek yang ditawarkan
                  dengan menunjukkan surat keagenan/kerjasama. Agen yang dipilih Kontraktor untuk
                  bekerja sama harus memiliki ahli dalam pemasangan peralatan/komponen serta mampu
                  dan bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
                                                                                
            1.4.2. Tanggung Jawab Kontraktor                                    
                a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan jadual
                  pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan MK dan
                  Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan atau mengalami
                  keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib menyelesaikan
                  pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.                         
                                                                                
                b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus digunakan
                  secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang tidak dijelaskan
                  baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat diperlukan untuk
                  melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan sempurna, harus
                  disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi sebelum
                  serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung jawab
                  Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan tersebut tanpa
                  ada tambahan biaya.                                           
                                                                                
            1.4.3. Koordinasi dan Informasi                                     
                a. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
                  Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
                  kesalahan-kesalahan di lapangan.                              
                b. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila mengalami
                  suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul kesulitan
                  didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan kegiatannya
                                                                                
                  ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.  
                c. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan
                  interior) saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi,
                                                                                
                                                               Divisi : Elektrikal
                                                           Pekerjaan : Sistem Telepon
                                                               Halaman : 2 dari 15
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                                
                  termasuk pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain
                  sebagainya.                                                   
                d. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
                  peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
                  perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan bangunan
                  sebenarnya, tanpa tambahan biaya.                             
                e. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
                                                                               
                     Pembumian pengaman                                         
                                                                               
                     Daftar merek/produk material.                              
                                                                               
                     Pekerjaan Arsitektur                                       
                                                                               
                     Pekerjaan Interior                                         
           1.5. Persetujuan                                                     
            a.  Jadual pelaksanaan (Master schedule dan kurva-S) dibuat oleh Kontraktor setelah
                Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK.
                Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan MK
                dan Kontraktor.                                                 
            b.  Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan MK
                minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
                terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
                Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang tidak
                memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                         
            c.  Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 30 hari sebelum jadual
                pemasangan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin pelaksanaan
                bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan Perancang.
                Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
                disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta disesuaikan
                pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.                     
                Gambar Kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi) peralatan-
                peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.     
                Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
                detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
            d.  Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan Konsultan
                MK. Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang dilampirkan gambar kerja
                yang telah disetujui oleh Konsultan MK.                         
                Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di lapangan.
                Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan yang
                telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor, dan
                Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran jadual.
                                                                                
           1.6. Jaminan Kualitas                                                
                Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
                berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
                                                               Divisi : Elektrikal
                                                           Pekerjaan : Sistem Telepon
                                                               Halaman : 3 dari 15
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                                
                menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
                kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih, baik
                dan benar.                                                      
                                                                                
                                                                                
          2. SYARAT MATERIAL / PRODUK                                           
           2.1. Umum                                                            
                                                                                
            a.  Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
                menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang dilampirkan
                pada waktu tender.                                              
                Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
                barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.       
            b.  Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site project dan sebelum
                dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
                MK.                                                             
            c.  Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek tertentu
                atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu terutama untuk
                material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya
                material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
            d.  Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik Pembuat
                peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-ukuran
                peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram pengkabelannya dari
                peralatan-peralatan utamanya.                                   
                                                                                
                                                                                
           2.2. Bahan / Material                                                
             2.2.1. Syarat-syarat dasar                                         
               a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
                  perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi dengan
                  baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik Pembuat.
               b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
                  sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
                  peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.       
                  Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan yang
                  dimaksud pada ruang yang telah disediakan.                    
               c. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar perancangan atau RKS merupakan
                  kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor dengan
                  syarat-syarat sebagai berikut :                               
                   Tidak menyebabkan pertambahan peralatan               
                   Sistem tidak berubah, dan menjadi lebih sulit         
                   Tidak meminta pertambahan ruang                       
                   Biaya operasi dan pemeliharaan tidak menjadi mahal.   
                                                                                
                   Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan pada
                     tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh sesuatu
                     alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan MK, Konsultan Perancang dan
                                                                                
                                                               Divisi : Elektrikal
                                                           Pekerjaan : Sistem Telepon
                                                               Halaman : 4 dari 15
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                                
                     Pemberi Tugas, maka dapat dipikirkan penggantian merek/tipe dengan suatu
                     sangsi tertentu kepada Kontraktor                          
               d. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
                  yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala peralatan
                  pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan Pabrik
                  Pembuat.                                                      
                                                                                
                                                                                
             2.2.2. Syarat-syarat fisis                                         
               a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta dari
                  merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.                   
               b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh bagian-
                  bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan dalam hal :
                  •  Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.            
                  •  Jaminan produk dan pemasangan                              
                  •  Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak sesuaian
                     ataupun kesalahan                                          
               c. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
                  bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
                  dukungan dari Pabrik Pembuat peralatan utama yang menyatakan bahwa merek
                  peralatan tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang
                  diproduksinya.                                                
                                                                                
           2.3. Komponen – Komponen                                             
            2.3.1 PABX                                                          
                                                                                
               a. PABX yang diusulkan dan peralatan pendukungnya harus merupakan tipe yang disetujui
                  oleh PT. TELKOM yang berguna untuk hubungan ke jaringan sambungan telepon umum
                  (PSTN). Peserta tender harus menyertakan sertifikat pengujian sistem PABX dari PT.
                  TELKOM.                                                       
               b. PABX yang akan dipasang harus dari jenis/tipe yang telah mendapatkan pengesahaan
                  dari Kementerian Kominfo untuk dipergunakan di Indonesia dan memenuhi standar
                  international seperti CCITT atau ITU-T.                       
               c. Peralatan ISDN PABX harus menggunakan sistem fully digital SPC (store program
                  control) untuk teknik penyambungan fully digital dan memenuhi persyaratan sebagai
                  berikut :                                                     
                                                                               
                       harus merupakan ISDN-PABX                                
                                                                               
                       harus sesuai dengan standard CCITT G.732                 
                                                                               
                       menggunakan format PCM 30 channel 2.048 Mbps             
                                                                               
                       menggunakan 8 kHz sampling rate                          
                                                                               
                       menggunakan 8 bit “A” law                                
                                                                               
                       mempunyai jumlah line dibutuhkan :                       
               d. Trunk line/Telkom Line : jumlah line yang tertera pada gambar perancangan dan dapat
                  dikembangkan menjadi jumlah line yang tertera pada gambar perancangan.
                                                               Divisi : Elektrikal
                                                           Pekerjaan : Sistem Telepon
                                                               Halaman : 5 dari 15
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                                
               e. Extension line : jumlah extension line yang tertera pada gambar perancangan yang
                  dapat diexpandable menjadi jumlah extension line yang tertera pada gambar
                  perancangan.                                                  
               f. ISDN BRA : min 4 BRA line.                                    
               g. PABX yang diusulkan harus dapat mengikuti dan menikmati fasilitas-fasilitas yang
                  terbaru dalam hubungannya dengan perkembangan teknologi jaringan umum ISDN di
                  Indonesia.                                                    
                                                                                
                  Fasilitas-fasilitas yang terbaru ini harus dapat diaplikasikan pada sistem PABX setelah di
                  instalasi, tanpa ada perubahan besar dari sistem.             
               h. Peralatan PABX harus tersusun dalam disain modular, yang dengan mudah dapat
                  dipasang maupun dikeluarkan dari tempatnya.                   
                  Semua PE Card dalam PABX harus dapat :                        
                                                                               
                       Dipasang dalam semua PABX slot yang bersifat universal dan tidak tetap (non-
                       fixed basis)                                             
                                                                               
                       Dapat dilepaskan dari posisinya tanpa harus memadamkan power supply untuk
                       seluruh sistem.                                          
                                                                               
                       Inter-shelf and inter-cabinet cabling.                   
               i. Peserta tender harus menyatakan negara asal/pabrik dari PABX yang akan ditawarkan.
                  Foto copy dari surat keterangan original country/negara asal dari pabrik PABX yang
                  ditawarkan dilampirkan.                                       
               j. PABX yang ditawarkan harus merupakan model dan tipe yang paling akhir (mutakhir)
                  untuk kapasitas yang sama.                                    
                  Peserta tender harus menyatakan kapan sistem yang ditawarkan mulai dipasarkan di
                  Indonesia, dan dapat dibuktikan dengan surat tertulis dari pabrik bahwa sistem masih
                  diproduksi, di support dan spare parts masih tersendiri minimum hingga 10 (sepuluh)
                  tahun mendatang.                                              
                  Foto copy surat tertulis dari pabrik yang menyatakan seperti di atas harus dilampirkan.
                  Peserta tender yang menawarkan model dan tipe yang lebih lama (out of date) pada
                  saat model dan tipe yang terbaru sudah ada dipasaran tidak akan dipertimbangkan.
               k. PABX yang ditawarkan harus memiliki trunk card yang dapat berfungsi sebagai
                  loop start CO maupun DID analog, yaitu dengan menggunakan trunk card yang sama
                  untuk dihubungkan ke loop start line TELKOM maupun DID analog trunk.
               l. PABX yang ditawarkan harus berkemampuan untuk diintegrasikan dengan peralatan
                  voice mail.                                                   
                                                                               
                 Konstuksi PABX.                                                
                                                                               
                    PABX yang akan dipasang adalah PABX dengan sistem switching yang full digital
                    PCM system/TDM technology, sesuai dengan spesifikasi CCITT (A-Law Coded).
                                                                               
                    PABX yang akan dipasang harus memenuhi standar ISDN dan dapat dihubungkan
                    dengan PASOPATI dari PT. TELKOM, dan akan disambung ke TELKOM dengan 4
                    ISDN BRA line.                                              
                                                                               
                    Semua bahan dan peralatan yang ditawarkan harus bermutu tinggi serta mempunyai
                    kemampuan untuk dipasang didaerah tropis. Semua peralatan harus dapat bekerja tak
                    terbatas pada suhu keliling 45°C dan kelembaban relatif 85 %.
                                                               Divisi : Elektrikal
                                                           Pekerjaan : Sistem Telepon
                                                               Halaman : 6 dari 15
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                                
                                                                               
                    PABX harus mempunyai "High Trafic Capacity" non blocking system.
                    Teknologi : fully digital, Stored Program Control (SPC) dan Hierarchical Control
                    Structure TDM (Time Division Multiplexing).                 
                    Digital Switching : sampling frequency 8 kHz                
                    PCM word 8 bits                                             
                    Encoding A Law                                              
                    Speech Channel Bit Rate 64 kbit                             
                    ISDN 2B + D Channel Bit Rate 144 kbit                       
                    Sample duration 125 us.                                     
                                                                                
                    Komunikasi data : V24/R232 C Assyncronous, 75 s/d 64.000 bps.
                    ISDN adapter, 64.000 s/d 128.000 bps, untuk BRA             
                    ISDN adapter, 64.000 s/d 2 Mbps, untuk PRA.                 
                                                                                
                    Catu daya : Tegangan 220/240 V, 50-60 Hz.                   
                    Battery 48 V DC, cukup untuk mencatu PABX pada beban penuh selama min. 2 jam.
                                                                                
                    Konsumsi daya ± 1 VA per-extension.                         
                    Ketinggian sea level : 0 - 25 m                             
                                                                                
                    Kondisi kerja : Temperatur ruangan 0-45°C                   
                    Kelembaban ruangan 15% - 85%.                               
                                                                               
                    PABX harus dirancang dalam struktur full modular, baik struktur board maupun
                    kabinet, sehingga sistem dapat dikonfigurasi dan dikembangkan secara bebas.
                                                                               
                    Hubungan antara kabinet dan antara unit-unit yang lebih besar harus dengan sistem
                    plug-in yang sederhana atau menggunakan kabel serat optik.  
                                                                               
                    PABX harus mempunyai sekurang-kurangnya satu buah CPU (Central Processing
                    Unit) seperti tertera pada gambar jumlah unit dan jumlah memory seperti yang tertera
                    pada gambar dengan 1 sebagai back-up, sebagai unit pengontrol operasi, dan dapat
                    dilengkapi dengan CPU kedua yang berfungsi sebagai cadangan (redundant CPU)
                    bila diperlukan.                                            
                                                                               
                    PABX harus memiliki sistem catu daya yang tersebar (decentralized), sehingga bila
                    salah satu daya mengalami kerusakan maka PABX masih dapat berfungsi sebagian,
                    dan bila diperlukan PABX dapat pula dilengkapi dengan catu daya cadangan
                    (redundant power supply).                                   
                                                                               
                    Seluruh peralatan elektronik harus diletakan didalam kabinet besi yang memiliki sistem
                    sirkulasi udara yang baik sehingga tidak diperlukan lagi kipas angin (fan) eksternal.
                                                                               
                    PABX harus memiliki kapabilitas alarm dan diagnosa kerusakan jarak jauh (remote
                    maintenance), sehingga bila terdapat kerusakan pada sistem maka kerusakan harus
                    dapat segera diketahui dan diatasi oleh engineer pada remote office.
                                                                               
                    PABX harus dapat memindahkan seluruh saluran PTT kepada pesawat telepon
                    tertentu bilamana terjadi pemadaman total pada unit PABX.   
                                                                               
                    PABX harus dapat tetap menyimpan data-data konfigurasi dan program secara
                    permanen, walaupun sistem dipadamkan total untuk jangka waktu yang sangat lama.
                                                               Divisi : Elektrikal
                                                           Pekerjaan : Sistem Telepon
                                                               Halaman : 7 dari 15
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                                
                                                                               
                    PABX harus memiliki battery internal yang dapat mempertahankan jam dan tanggal
                    pada sistem bilamana terjadi pemadaman total pada catu daya dan battery eksternal.
                                                                               
                    PABX harus memiliki kemampuan networking dan network management yang baik
                    untuk network analogue maupun digital, dan dengan spesifikasi sebagai berikut :
                    Digital tie-lines : S , S                                   
                                   ofv 2mfv                                     
                    Analogue tie-lines : "E + M", 2-wire, 4-wire.               
                                                                               
                    PABX harus memiliki konsep software yang dapat dikembangkan (di up grade) secara
                    mudah, untuk penambahan feature yang baru atau penyempurnaan operating system.
                                                                               
                 Kemampuan PABX.                                                
                 Secara umum PABX harus memiliki kemampuan minimum sebagai berikut:
                 PABX dapat membagi extension dalam kelas-kelas sebagai berikut :
                 1. Non restricted (zona 1 - 4)                                 
                 2. Semi restricted                                             
                 3. Fully restricted                                            
                 dan fasilitas-fasilitas sebagai berikut :                      
                 1. Call charge metering PABX harus dapat merekam dan mengeluarkan data pemakaian
                    line PTT, PABX harus mampu melakukan pengukuran waktu pembicaraan yang
                    dilakukan oleh extension (non restricted) bila extension tersebut melakukan
                    sambungan city call.                                        
                 2. Night service operation. Apabila ada panggilan ke operator dan operator tidak ada
                    ditempat, maka panggilan tersebut akan diteruskan secara otomatis ke pesawat
                    reception atau information.                                 
                 3. Flexible numbering scheme. Pemberian nomor extention dapat disamakan dengan
                    nomor ruang atau lantai, sehingga dapat memudahkan untuk mengetahui lokasinya.
                 4. Voice paging. PABX dapat dihubungkan dengan sound system yang terdapat
                    digedung, sehingga bila terjadi suatu keadaan darurat seperti kebakaran dan
                    sebagainya, maka general manager dapat memberikan pengumuman melalui pesawat
                    telepon yang ada.                                           
                 5. Back up battery. Untuk menjaga agar data-data yang telah dimasukan kedalam
                    memory PABX tidak hilang sewaktu terjadi pemadaman aliran listrik, maka PABX
                    harus dilengkapi dengan battery khusus yang dapat bertahan selama minimal 45 hari.
                 6. Confrence call. PABX dapat menghubungkan conference call sedikitnya untuk 3 pihak
                    (three parties) 1 extension dan 2 external line, 2 extension dan 1 external line atau 3
                    extension line.                                             
                 7. Call transfer. Setiap extension setelah pembicaran selesai dapat memindahkan
                    panggilan lawan bicaranya baik internal maupun external kepada extention lainnya.
                 8. Call diversion. Extention tertentu dapat memindahkan setiap panggilan yang tertuju
                    kepadanya, kepada extension lain yang dikehendaki.          
                 9. Partner group. Beberapa extension dapat dikelom pokan didalam satu kelompok,
                    sehingga bilamana terdapat panggilan untuk anggota kelompok maka dengan
                    menekan tombol tertentu, anggota yang lain dapat menerima panggilan tersebut.
                    Panggilan diantara anggota hanya dengan menekan satu tombol tertentu.
                 10. Do not distrub. Dengan menekan tombol tertentu pesawat extension dapat membuat
                    pesawatnya tidak dapat dihubungi untuk sementara.           
                                                               Divisi : Elektrikal
                                                           Pekerjaan : Sistem Telepon
                                                               Halaman : 8 dari 15
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                                
                 11. Abreviated dialing. Walaupun extension tertentu mempunyai kelas semi-restricted,
                    namun dengan menekan angka tertentu (3 atau 4 digit) maka pesawat extension
                    tersebut dapat melakukan panggilan city call (ke nomor tertentu yang telah dimasukan
                    kedalam memory PABX). Memory dapat memuat sedikitnya 2.000 nomor telepon
                    dalam 10 group.                                             
                 12. Call back. Jika satu extension memanggil extension lainnya yang sedang sibuk
                    (berbicara), maka dengan menekan satu sandi, extension tersebut akan berdering
                                                                                
                    bilamana extension yang dipanggil sudah bebas.              
                 13. Different ringing. Setiap extension dapat membe dakan panggilan external atau
                    internal melalui bunyi bel panggilan yang berbeda.          
                 14. Last number redial. Setiap extension dapat melakukan panggilan ulang baik external
                    maupun internal dengan hanya menekan suatu nomor sandi tertentu, tanpa harus
                    mengulang menekan seluruh nomor telepon.                    
                 15. Appoinment call. Extension akan berdering sesuai dengan waktu yang telah diprogram
                    melalui pesawat itu sendiri.                                
                 16. Call pickup. Setiap panggilan pada extension, dapat diambil/dialihkan oleh extension
                    lain yang berada didalam satu ruangan.                      
                 17. Chief/secretary function. Beberapa pasang pesawat dapat difungsikan sebagai
                    pesawat chief-secretary, sehingga tidak lagi dibutuhkan unit chief secretary tambahan
                    diluar PABX.                                                
                 18. Software lock. Extension yang memiliki fasiliats "non restricted" dapat mengunci
                    pesawatnya dengan menggunakan sandi yang ditentukan oleh masing-masing
                    pemilik, sehingga menghindari pemakaian pesawat telepon oleh orang lain.
                 19. Emergency switching of lines. Bilamana terjadi pemadaman PABX secara total seperti
                                                                                
                    PABX dalam perbaikan atau terjadi pemadaman aliran listrik yang sangat lama
                    sehingga back-up battery habis, maka seluruh line external harus dapat dialihkan
                    secara optimis kepada pesawat-pesawat telepon tertentu.     
                                                                               
                  Operator Console                                              
                  Operator console harus bekerja secra full ISDN dengan interface SO (Digital
                  ISDN/PASOPATI) memiliki tombol-tombol yang mudah dioperasikan, memiliki kunci
                  secara hardware sehingga pesawat tidak dapat dipergunakan tanpa membuka kunci,
                  dan memiliki layar peraga (display) LCD yang cukup besar dengan lampu penerangan
                  pada bagian belakang (back lite) sehingga pesan tampilan menjadi jelas dan mudah
                  untuk dibaca pada segala kondisi ruang dan penerangan. Disamping berkemampuan
                  standar, operator console harus memiliki "Busy Display" yang terpadu pada layar
                  peraga.                                                       
                                                                                
                                                                                
            2.3.2 Pesawat Digital Telephone Set                                 
                  Pesawat digital telepon yang ditawarkan harus bekerja secara full ISDN dengan
                                                                                
                  interface SO, memiliki tombol-tombol yang mudah dioperasikan dan memiliki layar
                  peraga (display) yang cukup lebar dan jelas untuk dibaca.     
                  Pesawat digital telepon set harus mempunyai Multi digital dengan kemampuan sebagai
                  berikut :                                                     
                                                               Divisi : Elektrikal
                                                           Pekerjaan : Sistem Telepon
                                                               Halaman : 9 dari 15
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                                
                 a) Telepon digital set dapat mengambil tegangan dari power supply PABX untuk semua
                    fungsi kemampuan (feature) dan display, dan tidak perlu external power (adaptor).
                 b) Display LCD untuk menunjukkan tanggal dan waktu, nomor dan nama pihak
                    pemanggil, petunjuk pemakaian, selang waktu pembicaraan dan lain-lain.
                 c) Hubungan antara telepon set digital dengan PABX terdiri dari hanya sebuah kabel
                    twisted pair (1pair).                                       
                 d) Tombol-tombol fungsi dapat diprogram untuk menerima sebuah direct line TELKOM
                                                                                
                    untuk digunakan sebagai private line baik untuk incoming maupun untuk outgoing.
                 e) Harus dapat diprogram untuk private line yang sama dengan pesawat telepon yang
                    berlainan untuk aplikasi executive secretary.               
                 f) Tombol fungsi dengan direct line untuk private line dapat diprogram untuk ringing
                    secara serempak pada kedua pesawat digital executive dan secretary atau tanpa
                    ringin melainkan dengan indikator secara visual.            
                 g) Telepon digital dapat dikembangkan dengan menambahkan add on module 22 tombol
                    fungsi atau lebih yang dapat diprogram jika jumlah tombol fungsi pada telepon digital
                    standard tidak mencukupi.                                   
                 h) Display module harus bersifat modular (dapat ditambahkan atau dilepas).
                                                                                
                 Mempunyai fasilitas :                                          
                                                                               
                    hand free                                                   
                                                                               
                    telephone book                                              
                                                                               
                    tampilan nomor dan nama pemanggil                           
                                                                               
                    daftar pemanggil yang tidak terjawab (list of call during absence)
                                                                               
                    call transfer dengan tombol "R"                             
                                                                               
                    conference                                                  
                                                                               
                    soft key (tombol yang dapat diprogram secara software)      
                                                                               
                    pengaturan Loundness dan Ring                               
                                                                               
                    pengunci pesawat secara software (software lock)            
            2.3.3 Pesawat Telephone Analog                                      
                  Pesawat telepon yang ditawarkan adalah tipe standar, dengan sistem pemasangan
                  terdiri atas dua jenis, yaitu pemasangan diatas meja (desktop tipe) untuk ruang kantor
                  dan pemasangan diatas dinding (wall mounted tipe) untuk ruang power house, AHU,
                  pantry, dan lain sebagainya.                                  
                  Setiap pesawat telepon harus mempunyai fasilitas sebagai berikut :
                                                                               
                    tombol yang mudah dioperasikan                              
                                                                               
                    transfer call dengan tombol "R"                             
                                                                               
                    tombol "call number memory"                                 
                                                                               
                    pengunci pesawat secara software (Software Lock)            
                                                                               
                    dial dengan menggunakan sistem DTMF.                        
            2.3.4 Catu Daya/Power Supply & Switching                            
                 1. Harus dipasang suatu sistem catu daya untuk telepon yang terdiri dari :
                                                                               
                      catu daya listrik 220 V AC ± 10%, 50 Hz, ±10%             
                                                               Divisi : Elektrikal
                                                           Pekerjaan : Sistem Telepon
                                                              Halaman : 10 dari 15
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                                
                                                                               
                      satu rectifier                                            
                                                                               
                      satu unit accumulator MF lead acid battery 24/48 V DC, dengan kapasitas 8 jam
                      operasi.                                                  
                 2. Pada keadaan normal PABX harus dapat bekerja dengan catu daya utama, yakni dari
                    PLN 220/380 V AC, 50 Hz.                                    
                 3. Battery plan harus dapat secara otomatis langsung menampung operasi PABX dan
                    switchboard-switchboard yang bersangkutan paling sedikit selama 8 jam pada
                    kegagalan catu daya utama.                                  
                    Battery plan harus bekerja atas dasar "full load" dengan seluruh beban ditanggung
                    oleh battery charger.                                       
                 4. Peralatan swicthing harus dilengkapi dengan alarm yang dapat dipakai untuk
                    menunjukkan adanya kerusakan pada switch, power, ringing dan tone generator, serta
                    abnormal dan subnormal exchange voltage.                    
                 5. Catu daya untuk PABX, baik catu daya utama maupun battery harus dapat dimatikan
                    secara sendiri-sendiri dengan saklar.                       
                 6. Apabila catu daya dimatikan maka secara automatis semua saluran PT. Telkom harus
                    dialihkan kepada pesawat-pesawat cabang tertentu.           
                 7. Sambungan kejala-jala harus dilengkapi dengan box sekring dan saklar.
                 8. Hubungan dari battery ke PABX harus melalui sebuah sekring induk
                 9. Harus disediakan satu combination distribution frame (IDF atau MDF) untuk terminasi
                    semua kabel yang memasuki ruangan switching. Sebagai dari frame tersebut harus
                    bekerja sebagai garis demarkasi untuk kabel pengikat sistem telepon lokal dari sisi
                    vertikal IDF.                                               
                                                                                
           2.4. Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan                         
            a.  Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan pengiriman
                dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.        
                Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan material
                dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan Kontraktor
                bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.     
            b.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan dijaga
                selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus keluar
                dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk mencegah
                masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan kedap air.
            c.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam gudang
                ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan Kontraktor dan
                diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
                Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula tanpa
                ada biaya tambahan.                                             
                                                                                
                                                                                
           2.5. Jaminan Material                                                
            a.  Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
                pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat garansi
                dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi dapat juga
                dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik Pembuat alat
                                                               Divisi : Elektrikal
                                                           Pekerjaan : Sistem Telepon
                                                              Halaman : 11 dari 15
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                                
                atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas kewajiban Pabrik
                Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/material yang dipasang
                pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik Pembuat yang diwakili Kontraktor
                untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak, jika kerusakan itu akibat yang wajar
                dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan garansi.               
            b.  Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
                kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.         
                                                                                
                                                                                
                                                                                
          3. SYARAT PELAKSANAAN                                                 
           3.1. U m u m                                                         
                Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
                dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di dalam
                RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
                                                                                
           3.2. Persiapan                                                       
            1.  Gambar Kerja (shop drawing)                                     
                Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
                1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja yang
                sudah disetujui oleh Konsultan MK.                              
            2.  Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
                berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
                Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
                                                                                
                                                                                
           3.3. Penerapan / Pemasangan                                          
            a.  Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
                Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
                sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh Konsultan
                MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun mekanik.
            b.  Kontraktor harus melaksanakan instalasi kabel dari kotak terminal keseluruh extension
                dengan menggunakan bahan yang telah ditentukan seperti didalam gambar-gambar
                perancangan dan RKS ini.                                        
            c.  Dari MDF di ruang PABX ditarik kabel kesetiap terminal Intermediate Distribution Frame
                (IDF) yang jumlahnya sama dengan kapasitas kotak terminal tersebut.
            d.  Pekerjaan Sambungan Kabel                                       
                                                                               
                  Semua sambungan baik yang berada di dalam MDF maupun kotak terminal, harus
                  memakai terminal strips tanpa solder, dan harus dipathing antara kabel keluar dan kabel
                  masuk.                                                        
                                                                               
                  Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel didalam atau pada sambungan pipa
                  instalasi, semua sambungan harus berada diterminal box tanpa solder.
            e.  Pelindung Kabel                                                 
                                                                               
                  Kontraktor harus memberikan pelindung kabel instalasi berupa pipa-pipa uPVC didalam
                  gedung/ruang pada semua instalasi telepon.                    
                                                               Divisi : Elektrikal
                                                           Pekerjaan : Sistem Telepon
                                                              Halaman : 12 dari 15
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                                
                  Dan pelindungan kabel dengan pipa galvanis (GIP) pada instalasi yang menyeberangi
                  jalanan, area yang perlu perlindungan mekanis seperti yang tercantum pada gambar
                  perancangan.                                                  
                                                                               
                  Pada setiap jarak tarikan maksimum 12.000 mm atau pada setiap belokan atau pada
                  ujung dan pangkal suatu persimpangan/crossing dengan jalan harus disediakan bak
                  kontrol dari pasangan batu bata, penutup dari beton bertulang yang mudah dibuka
                  dengan bentuk serta ukuran yang sesuai seperti tercantum dalam gambar perancangan.
                                                                                
           3.4. Instalasi                                                       
                Kabel Instalasi Telepon                                         
                                                                               
                 Kabel instalasi telepon dari kotak terminal keseluruh extension sebagaimana tertera pada
                 gambar perancangan menggunakan kabel jenis ITC 2 x 2 pairs x 0,6 mm¨ (indoor
                 telephone cable), dan jelly armoured 2 x 2 pairs x 0,6 mm¨ (outdoor telepon cable).
                                                                               
                 Instalasi kabel primer dari MDF kesetiap kotak terminal harus memakai pelindung pipa
                 uPVC high impact dengan ukuran yang sesuai, sedangkan dari kotak terminal kesetiap
                 extension ditarik melalui rak kabel atau pelindung pipa uPVC high impact sesuai dalam
                 gambar perancangan.                                            
                                                                               
                 Untuk kabel instalasi telepon yang berada diluar gedung harus memakai kabel tanah dari
                 jenis yang sesuai tercantum dalam gambar perancangan, yaitu kabel telepon outdoor jelly
                 armored dengan ukuran 0,6 mm¨.                                 
                                                                               
                 Pipa instalasi pelindung kabel tanah tersebut harus memakai pipa PVC kelas AW dengan
                 ukuran yang sesuai.                                            
                 Pada perlintasan/crossing dengan jalan atau melewati tempat perkerasan, maka kabel
                 tersebut harus dilindungi memakai pipa baja galvanis dengan ukuran yang sesuai dengan
                 yang tercantum pada gambar perancangan.                        
           3.5. Inspeksi dan Pengujian                                          
            1.  Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
                dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
            2.  Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk mendemonstrasikan
                bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai terpasang memang
                benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS ini dan standar/
                referensi yang digunakan.                                       
            3.  Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk melakukan
                pengujian.                                                      
            4.  Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya dan
                cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan MK.
            5.  Seluruh instalasi kabel dan peralatan harus diuji terlebih dahulu sebelum dihubungkan
                dengan PABX dan saluran dari PT. Telkom.                        
            6.  Seluruh pekerjaan tersebut baru dapat dianggap selesai dan diterima, bila telah diperiksa
                dan diuji oleh PT. Telkom dan dinyatakan baik serta mendapatkan "sertifikat lulus uji".
            7.  Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan MK.
           3.6. Pengamanan dan Pembersihan                                      
                                                                                
                                                               Divisi : Elektrikal
                                                           Pekerjaan : Sistem Telepon
                                                              Halaman : 13 dari 15
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                                
                Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
            1.  Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
                konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
                keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
                pakai.                                                          
            2.  Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi terhadap
                cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung konduit dan
                                                                                
                bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau ditutup untuk
                mencegah masuknya benda/kotoran.                                
            3.  Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.  
            4.  Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
                persyaratan Pabrik Pembuat.                                     
            5.  Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
                ataupun hilang.                                                 
            6.  Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci harus
                jelas.                                                          
                                                                                
           3.7. Material Perawatan                                              
                Kontraktor bertanggung jawab untuk suku cadang/spare part dari komponen dan material
                sistem telepon selama masih dalam masa perawatan                
                                                                                
           3.8. Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan                             
            1.  Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
                sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh sistem
                                                                                
                dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.           
            2.  Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan perawatan
                dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30 hari kalender
                setelah serah terima pertama.                                   
                                                                                
          4. Syarat Penyerahan Pekerjaan                                        
           4.1  Serah terima pertama                                            
                Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                           
             1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
                sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
                dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja dengan
                baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan Berita
                Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.                     
             2) Telah menyerahkan surat jaminan.                                
             3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.                 
             4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah memberikan
                petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan peralatan-peralatan
                                                                                
                yang ada.                                                       
             5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan
                dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi tersebut,
                seperti : PT. Telkom dan lain-lain.                             
                                                               Divisi : Elektrikal
                                                           Pekerjaan : Sistem Telepon
                                                              Halaman : 14 dari 15
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                                
             6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah dilaksanakan
                dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.                 
             7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak : 
                                                                               
                  As build drawing                                              
                                                                               
                  Measurement report                                            
                                                                               
                  Factory certificate                                           
                                                                               
                  Guarantee certificate dan brochure.                           
                                                                               
                  Operation dan maintenance manual                              
                                                                               
                  Suku Cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.              
             8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
                penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum hari
                penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.                         
             9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
                berikut :                                                       
                a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
                b. Surat pemeriksaan dari instansi terkait.                     
                c. Laporan hasil pengujian.                                     
                d. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
                e. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.     
                f. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait.             
           4.2  Serah terima kedua                                              
                  Pada saat serah terima kedua :                                
                 Semua peralatan dalam kondisi bersih.                   
                 Ruangan panel dalam kondisi bersih                      
                 Semua peralatan dalam kondisi siap operasi              
             a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap instalasi
                dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari            
             b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini. Apabila
                selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka pekerjaan
                tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh Kontraktor
                yang bersangkutan.                                              
                Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
                biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
                kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
                karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.      
                Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan tersebut
                adalah tanggung jawab Kontraktor.                               
                Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
                dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
                material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
                                                                                
                                                                                
                                                               Divisi : Elektrikal
                                                           Pekerjaan : Sistem Telepon
                                                              Halaman : 15 dari 15
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
          SSIISSTTEEMM LLAANN ((LLOOCCAALL AARREEAA NNEETTWWOORRKK))          
                                                                              
                                                                              
          1. SYARAT PEKERJAAN                                                 
                                                                              
            1.1. Pendahuluan                                                  
                Pekerjaan sistem LAN data meliputi pengadaan semua pengkabelan dimulai dari server,
                distribution switch, access switch hingga outlet-outlet data, tenaga kerja, pemasangan,
                pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi calon operator
                dan bagian maintenace, sehingga seluruh sistem LAN dapat beroperasi dengan baik dan
                benar.                                                        
                                                                              
            1.2. Lingkup Pekerjaan                                            
                Pekerjaan yang tercakup dalam RKS ini meliputi hal-hal berikut :
             a. Pengadaan dan pemasangan jaringan kabel data mulai dari server, core switch,
                distribution switch menuju access switch.                     
             b. Instalasi kabel data, pengadaan dan pemasangan outlet data RJ-45 untuk komputer.
             c. Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang menunjang pekerjaan tersebut diatas seperti : rak
                kabel, marking kabel dan lain-lain pekerjaan penunjang agar sistem LAN dapat bekerja
                dengan baik dan benar yang disetujui Konsultan MK.            
             d. Melaksanakan pengujian dan komisioning untuk seluruh sistem LAN dan seluruh
                peralatan yang terpasang.                                     
                                                                              
             e. Mengadakan pelatihan bagi personal yang akan menggunakan/mengoperasikan sistem
                LAN tersebut.                                                 
                                                                              
            1.3. Peraturan dan Standar                                        
                Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
             a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
             b. Institute of Electrical and Electronic Engineers (IEEE).      
             c. International Standards Organisation (ISO).                   
             d. Peraturan dan Standar lainnya yang terkait.                   
                                                                              
            1.4. Kontraktor dan Koordinasi                                    
            a.    Syarat Kontraktor                                           
                a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
                  dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
                  perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
                  terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
                  Kontraktor).                                                
                                                                              
                b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Lemah yang
                  memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : SKA Bidang Listrik Arus Lemah
                  yang terkait .                                              
                  Menyerahkan struktur organisasi dan CV personal yang terlibat dalam proyek ke
                  Konsultan MK. Apabila personal diragukan kemampuannya untuk menangani
                  pekerjaannya karena tidak sesuai dengan sifat atau bobot pekerjaan yang akan
                  dipikulnya, maka Kontraktor harus mengganti sesuai dengan permintaan Konsultan
                  MK dan Pemberi Tugas.                                       
                c. Memegang keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek yang ditawarkan
                  dengan menunjukkan surat keagenan/kerjasama. Agen yang dipilih Kontraktor untuk
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                Pekerjaan : Sistem LAN (Local Area Network)
                                                             Halaman : 1 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  bekerja sama harus memiliki ahli dalam pemasangan peralatan/komponen serta
                  mampu dan bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
                                                                              
            b.    Tanggung Jawab Kontraktor                                   
                a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
                  jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                  MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
                                                                              
                  atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
                  menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.         
                b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
                  digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
                  tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
                  diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
                  sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor.                                           
                c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
                  sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
                  tersebut tanpa ada tambahan biaya.                          
                                                                              
            c.    Koordinasi dan Informasi                                    
                a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
                  detail kegiatannya, sehingga Kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
                  rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.       
                                                                              
                b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
                  Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
                  kesalahan-kesalahan di lapangan.                            
                c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
                  mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
                  kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
                  kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
                d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan
                  interior) saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi,
                  termasuk pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain
                  sebagainya.                                                 
                e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
                  peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
                  perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
                  bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.                  
                f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
                                                                             
                     Pembumian pengaman                                       
                                                                             
                     Daftar merek/produk material                             
                                                                             
                     Pekerjaan Arsitektur dan Interior                        
                                                                             
                     Informasi dari Pemberi Tugas                             
            1.5. Persetujuan                                                  
            a.  Jadual pelaksanaan (Master schedule dan kurva-S) dibuat oleh Kontraktor setelah
                Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK.
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                Pekerjaan : Sistem LAN (Local Area Network)
                                                             Halaman : 2 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                MK dan Kontraktor.                                            
            b.  Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
                MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
                terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
                Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
                tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                                                                              
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
            c.  Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
                pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
                pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah dievaluasi Konsultan
                Perancang.                                                    
                Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
                disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
                disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.       
                Gambar Kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
                peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
                Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
                detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
            d.  Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan
                Konsultan MK. Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang
                dilampirkan gambar kerja yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
                Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
                                                                              
                lapangan.                                                     
                Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
                yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
                                                                              
            1.6. Jaminan Kualitas                                             
                Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
                berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
                menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
                kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
                baik dan benar.                                               
                                                                              
          2. SYARAT MATERIAL / PRODUK                                         
           2.1  Umum                                                          
            a.  Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
                menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
                                                                              
                dilampirkan pada waktu tender.                                
                                                                              
                Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
                barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.     
            b.  Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
                dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
                MK.                                                           
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                Pekerjaan : Sistem LAN (Local Area Network)
                                                             Halaman : 3 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
            c.  Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
                tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
                terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
                penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
            d.  Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
                Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
                ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
                                                                              
                pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.             
                                                                              
           2.2  Bahan / Material                                              
             2.2.1. Syarat-syarat dasar                                       
               a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
                  perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
                  dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
                  Pembuat.                                                    
               b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
                  sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
                  peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.     
                  Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
                  yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.             
               c. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar perancangan atau RKS merupakan
                  kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor
                  dengan syarat-syarat sebagai berikut :                      
                                                                       
                     Tidak menyebabkan pertambahan peralatan                  
                                                                       
                     Sistem tidak berubah, dan menjadi lebih sulit            
                                                                       
                     Tidak meminta pertambahan ruang                          
                                                                       
                     Biaya operasi dan pemeliharaan tidak menjadi mahal.      
                                                                       
                     Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan
                     pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh
                     sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan MK, Konsultan
                     Perancang dan Pemberi Tugas, maka dapat dipikirkan penggantian merek/tipe
                     dengan suatu sanksi tertentu kepada Kontraktor           
               e. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
                  yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
                  peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
                  Pabrik Pembuat.                                             
             2.2.2. Syarat-syarat fisis                                       
            a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta dari
               merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.                    
               b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
                  bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
                  dalam hal :                                                 
                  •  Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.          
                  •  Jaminan produk dan pemasangan                            
                  •  Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
                     sesuaian ataupun kesalahan                               
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                Pekerjaan : Sistem LAN (Local Area Network)
                                                             Halaman : 4 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
               c. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
                  bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
                  dukungan dari Pabrik Pembuat peralatan utama yang menyatakan bahwa merek
                  peralatan tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang
                  diproduksinya.                                              
                                                                              
           2.3  Komponen – Komponen                                           
                                                                              
              a.  Kabel Data                                                  
                  Semua komunikasi data pada sistem jaringan komputer harus menggunakan kabel
                  data tipe UTP cable 4 pairs category 6.                     
                  Kabel distribusi data UTP kategori 6 mempunyai karakteristik pada pengukuran
                  frekuensi 100 MHz, sebagai berikut :                        
                  •  Diameter solid conductor   :    0,6 mm                   
                  •  Tahanan DC                 :    maximum 6,1 ohm          
                  •  Kapasitansi                :    17 PF/Feet               
                  •  Impedansi                  :    100 ohm ± 15%            
                                                                              
                  •  Attenuation                :    maximum 16,5 dB          
                  •  Cross tank                 :    minimum 29,3 dB          
                  •  ACR (Attenvation to crosslack ratio) : 17 dB             
              b.  Access switch                                               
              c.  Distribution switch                                         
              d.  Kabel jaringan fiber optic                                  
              e.  Server                                                      
                                                                              
                                                                              
           2.4  Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan                       
            a.  Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
                pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.
                Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
                material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
                Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
            b.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
                dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
                keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk
                mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
                kedap air.                                                    
            c.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
                gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
                Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
                Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
                tanpa ada biaya tambahan.                                     
                                                                              
                                                                              
           2.5  Jaminan Material                                              
            a.  Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
                pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
                garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
                dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
                Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
                kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                Pekerjaan : Sistem LAN (Local Area Network)
                                                             Halaman : 5 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
                Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
                jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
                garansi.                                                      
            b.  Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
                kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          3. SYARAT PELAKSANAAN                                               
           3.1. U m u m                                                       
                Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
                dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di
                dalam RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
                                                                              
           3.2. Persiapan                                                     
            1.  Gambar Kerja (shop drawing)                                   
                Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
                1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
                yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.                       
            2.  Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
                berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
                Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
                                                                              
           3.3. Penerapan / Pemasangan                                        
                                                                              
            a.  Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
                Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
                sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
                Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
                mekanik.                                                      
                                                                              
           3.4. Instalasi                                                     
            a.  Terminal dan Mur Baud.                                        
                Semua terminal cabang dan disekrup dengan menggunakan mur baud ring dari bahan
                tembaga atau mur baud yang divernikel (stainless) dengan ring tembaga harus
                terpasang kuat dan tidak mudah lepas.                         
            b.  Klem-klem pemasangan pada bahan/peralatan terpasang kuat dan tidak lepas
            c.  Penempatan kabel-kabel pada rak kabel dan tersusun rapih      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           3.5. Inspeksi dan Pengujian                                        
            1.  Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
                dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
            2.  Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
                mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
                terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
                ini dan standar/referensi yang digunakan.                     
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                Pekerjaan : Sistem LAN (Local Area Network)
                                                             Halaman : 6 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
            3.  Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
                melakukan pengujian.                                          
            4.  Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
                dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
                MK.                                                           
            5.  Pengujian dilakukan oleh pihak terkait bekerja sama dengan Kontraktor, disaksikan oleh
                Konsultan MK bersama dengan Pemberi Tugas.                    
                                                                              
            6.  Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi Tugas.
                                                                              
           3.6. Pengamanan dan Pembersihan                                    
                Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
            1.  Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
                konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
                keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
                pakai.                                                        
            2.  Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
                terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
                konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
                ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.                
            3.  Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
            4.  Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
                persyaratan Pabrik Pembuat.                                   
            5.  Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
                ataupun hilang.                                               
                                                                              
            6.  Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
                harus jelas.                                                  
                                                                              
           3.7. Material Perawatan                                            
                Kontraktor bertanggung jawab menyediakan suku cadang/spare part komponen dan
                material selama masih dalam masa perawatan.                   
                                                                              
           3.8. Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan                           
            1.  Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
                sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh
                sistem dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.  
            2.  Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan
                perawatan dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30
                hari kalender setelah serah terima pertama.                   
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN                                      
           4.1  Serah terima pertama                                          
                Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                         
             1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
                sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
                dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
                dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
                Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.            
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                Pekerjaan : Sistem LAN (Local Area Network)
                                                             Halaman : 7 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
             2) Telah menyerahkan surat jaminan.                              
             3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.               
             4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
                memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
                peralatan-peralatan yang ada.                                 
             5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
                dan dapat bekerja.                                            
                                                                              
             6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
                dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.  
             7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
                                                                             
                  As build drawing                                            
                                                                             
                  Measurement report                                          
                                                                             
                  Factory certificate                                         
                                                                             
                  Guarantee certificate dan brochure                          
                                                                             
                  Operation dan maintenance manual                            
                                                                             
                  Suku cadang/Spare part untuk satu tahun operasi             
             8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
                penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
                hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.                  
             9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
                berikut :                                                     
                a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
                b. Surat pemeriksaan dari LMK.                                
                c. Laporan hasil pengujian.                                   
                d. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
                e. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.   
                f. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait.           
           4.2  Serah terima kedua                                            
                  Pada saat serah terima kedua :                              
                                                                       
                  Semua peralatan dalam kondisi bersih.                       
                                                                       
                  Ruangan panel dalam kondisi bersih                          
                                                                       
                  Semua peralatan dalam kondisi siap operasi                  
             a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
                instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari
             b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
                Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
                pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
                Kontraktor yang bersangkutan.                                 
                Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
                biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
                kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
                karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.    
                Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
                tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.                    
                Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
                dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
                material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                Pekerjaan : Sistem LAN (Local Area Network)
                                                             Halaman : 8 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
          SSIISSTTEEMM DDEETTEEKKSSII DDAANN AALLAARRMM KKEEBBAAKKAARRAANN    
                                                                              
                                                                              
          1. SYARAT PEKERJAAN                                                 
                                                                              
            1.1. Pendahuluan                                                  
                Sistem deteksi dan alarm kebakaran yang dirancang adalah ’system semi addressable’.
                Secara umum paket pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, pengujian,
                komisioning dan pemeliharaan peralatan serta instalasi Sistem Deteksi dan Alarm
                Kebakaran khususnya terhadap Master Control Fire Alarm, Instalasi/pengkabelan, Kotak
                Terminal, Fixtures (detektor, bell alarm, titik panggil manual), sehingga sistem dapat
                beroperasi secara baik dan sempurna.                          
                                                                              
            1.2. Lingkup Pekerjaan                                            
                Secara garis besar peralatan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran untuk bangunan
                gedung ini terdiri dari, namun tidak terbatas kepada yang disebutkan disini, yaitu :
              a. Master Control Fire Alarm (MCFA) dengan sistem semi addressable.
                MCFA harus mempunyai kemampuan untuk dapat di integrasikan dengan Sistem
                Tata Suara, Sistem Telepon, Fire Brigade, Panel Utama Tegangan Rendah (PUTR)
                serta peralatan-peralatan lainnya yang ditunjukkan pada gambar perancangan.
              b. Peralatan deteksi dan alarm kebakaran :                      
                 detektor panas kombinasi ROR                                
                 detektor asap photo electric                                
                 titik panggil manual                                        
                                                                              
                 lampu indikator kebakaran                                   
                 fireman telephone                                           
                 serta peralatan lainnya yang ada dalam gambar perancangan.  
              c. Peralatan indikasi alarm (alarm indicating devices).         
              d. Peralatan sistem monitor dan sistem kontrol.                 
              e. Sinyal kepada sistem tata suara untuk voice evacuation system messages, sebagai
                suatu alternatif/option.                                      
              f. Sistem pengkabelan, konduit, pipa, peralatan penyangga kabel dan accessoriesnya
                untuk menghubungkan seluruh peralatan utama.                  
              g. Pengkabelan dan penyambungan (kabel, konduit, pipa, peralatan bantu dan lain-lain)
                yang diperlukan untuk menghubungkan peralatan di dalam lingkup pekerjaan ini atau
                dengan lingkup pekerjaan lainnya sehingga beroperasi dengan baik dan sempurna.
              h. Fire hydrant valve supervisory switches dan lain-lain, untuk hal ini Kontraktor wajib
                mencari informasi dan mempelajari semua sub-sistem lain, yang perilaku operasinya
                dikaitkan dengan sistem deteksi dan alarm kebakaran, khususnya pada saat terjadi
                                                                              
                kebakaran.                                                    
              i. Semua informasi peralatan seperti disebut pada persyaratan umum (informasi
                peralatan) dan informasi non-teknik lainnya serta seluruh perijinan yang diperlukan
                oleh pihak Pemberi Tugas, Konsultan MK dan Konsultan Perancang serta otorita
                lokal.                                                        
              j. Contoh material dan instalasi, shop drawing dan as-built drawing. Equipment and
                Installation manual, Operator Manual, Maintenance Manual.     
              k. Pengujian dan Komisioning.                                   
              l. Program pelatihan kepada calon operator.                     
              m. Garansi terhadap seluruh komponen dan sistem operasi         
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                              Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
                                                             Halaman : 1 dari 14
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
              n. Pengurusan untuk mendapatkan perijinan terhadap penerapan serta penggunaan
                sistem dan peralatan/instalasi sistem deteksi dan alarm kebakaran ini dari semua
                instansi terkait (misalnya : Departement Tenaga Kerja dan lain-lain).
                                                                              
            1.3. Peraturan dan Standar                                        
                Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
              a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 & No. I I/KPTS/2000 tentang
                                                                              
                Sistem Pemadam Kebakaran dalam dan luar bangunan.             
              b. Perda DKI Jakarta No. 7 tahun 1991 dan No. 3 Tahun 1992 tentang penanggulangan
                bahaya kebakaran dalam wilayah DKI Jakarta.                   
              c. SK Depnaker No. 17 th. 1980 dan No. PER 02/DP/1983 tentang keselamatan pekerja
                dalam bangunan.                                               
              d. SNI 03-39850-2000 tentang tata cara perancangan sistem proteksi dan pengindera api
                dalam bangunan.                                               
              e. NFPA 70 National Electric Code                               
              f. NFPA 72 National Fire Protection Code                        
              g. Underwriters Laboratories (UL) Listed                        
              h. Factory Mutual (FM) Approved                                 
              i. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
              j. Ketentuan-ketentuan/aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pihak Pemberi Tugas, khusus
                mengenai adanya pembangunan gedung maupun lainnya yang berkaitan dengan
                pekerjaan ini.                                                
              k. Ketentuan-ketentuan intemasional/negara-negara lain sejauh tidak bertentangan dengan
                spesifikasi dan aturan-aturan yang ada antara lain : IEC, VDE, DIN, BS, NEMA, ANSI,
                                                                              
                VTE & EDF, NEC/ NFPA                                          
                                                                              
            1.4. Kontraktor dan Koordinasi                                    
              1.4.1. Syarat Kontraktor                                        
                a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
                  dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
                  perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
                  terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
                  Kontraktor).                                                
                                                                              
                b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Lemah yang
                  memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : SKA Bidang Listrik Arus Lemah
                  yang terkait .                                              
                  Menyerahkan struktur organisasi dan CV personal yang terlibat dalam proyek ke
                  Konsultan MK. Apabila personal diragukan kemampuannya untuk menangani
                  pekerjaannya karena tidak sesuai dengan sifat atau bobot pekerjaan yang akan
                  dipikulnya, maka kontraktor harus mengganti sesuai dengan permintaan Konsultan
                  MK dan Pemberi Tugas.                                       
                c. Memegang keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek yang ditawarkan
                                                                              
                  dengan menunjukkan surat keagenan/kerjasama. Agen yang dipilih kontraktor untuk
                  bekerja sama harus memiliki ahli dalam pemasangan peralatan/komponen serta
                  mampu dan bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
                                                                              
              1.4.2. Tanggung Jawab Kontraktor                                
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                              Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
                                                             Halaman : 2 dari 14
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
                  jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                  MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
                  atau mengalami keterlambatan karena kelalaian kontraktor, maka kontraktor wajib
                  menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.         
                b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
                  digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
                                                                              
                  tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
                  diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
                  sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
                  jawab kontraktor.                                           
                c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
                  sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian kontraktor menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
                  tersebut tanpa ada tambahan biaya.                          
                                                                              
              1.4.3. Koordinasi dan Informasi                                 
                a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
                  detail kegiatannya, sehingga kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
                  rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.       
                b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
                  Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
                  kesalahan-kesalahan di lapangan.                            
                c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
                                                                              
                  mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
                  kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
                  kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
                d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan
                  interior) saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi,
                  termasuk pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain
                  sebagainya.                                                 
                e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
                  peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
                  perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
                  bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.                  
                f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
                                                                             
                     Pekerjaan pembumian pengaman                             
                                                                             
                     Daftar merek/produk material.                            
                                                                             
                     Pekerjaan hydrant dan splinkler                          
                                                                             
                     Pekerjaan Arsitektur                                     
                                                                             
                     Pekerjaan Interior                                       
            1.5. Persetujuan                                                  
            a.  Jadual pelaksanaan (Master schedule dan kurva-S) dibuat oleh kontraktor setelah
                kontraktor menerima Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK.
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                              Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
                                                             Halaman : 3 dari 14
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                MK dan Kontraktor.                                            
            b.  Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
                MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
                terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
                Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
                tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                                                                              
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
            c.  Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
                pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
                pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
                Perancang.                                                    
                Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
                disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
                disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.       
                Gambar Kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
                peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
                Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
                detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
            d.  Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan
                Konsultan MK. Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang
                dilampirkan gambar kerja yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
                Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
                                                                              
                lapangan.                                                     
                Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
                yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
                                                                              
            1.6. Jaminan Kualitas                                             
                Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
                berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
                menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
                kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
                baik dan benar.                                               
                                                                              
                                                                              
          2. SYARAT MATERIAL / PRODUK                                         
           2.1  Umum                                                          
            a.  Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
                                                                              
                menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
                dilampirkan pada waktu tender.                                
                Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
                barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.     
            b.  Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
                dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
                MK.                                                           
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                              Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
                                                             Halaman : 4 dari 14
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
            c.  Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
                tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
                terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
                penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
            d.  Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
                Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
                ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
                                                                              
                pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.             
                                                                              
           2.2  Bahan / Material                                              
             2.2.1. Syarat-syarat dasar                                       
               a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
                  perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
                  dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
                  Pembuat.                                                    
               b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
                  sebagaimana tampak pada gambar rencana, telah disesuaikan dengan ukuran
                  peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.     
                  Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
                  yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.             
               c. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar perancangan atau RKS merupakan
                  kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor
                  dengan syarat-syarat sebagai berikut :                      
                                                                              
                                                                       
                     Tidak menyebabkan pertambahan peralatan                  
                                                                       
                     Sistem tidak berubah, dan menjadi lebih sulit            
                                                                       
                     Tidak meminta pertambahan ruang                          
                                                                       
                     Biaya operasi dan pemeliharaan tidak menjadi mahal.      
                                                                       
                     Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yangdisebutkan
                     pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh
                     sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan MK, Konsultan
                     Perancang dan Pemberi Tugas, maka dapat dipikirkan penggantian merek/tipe
                     dengan suatu sangsi tertentu kepada Kontraktor           
               e. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
                  yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
                  peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
                  Pabrik Pembuat.                                             
             2.2.2. Syarat-syarat fisis                                       
               a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
                  dari merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.            
               b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
                  bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
                  dalam hal :                                                 
                  •  Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.          
                  •  Jaminan produk dan pemasangan                            
                  •  Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
                     sesuaian ataupun kesalahan                               
                                                             Divisi : Elektrikal
                                              Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
                                                             Halaman : 5 dari 14
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
               c. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
                  bagian dari sistem secara keseluruhan, maka kontraktor harus mengajukan surat
                  dukungan dari Pabrik Pembuat peralatan utama yang menyatakan bahwa merek
                  peralatan tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang
                  diproduksinya.                                              
                                                                              
           2.3  Komponen – Komponen                                           
                                                                              
            2.3.1 MASTER CONTROL FIRE ALARM / MCFA                            
               a. MCFA berbasis Intelligent Control Panel, memory dan UL/FM listed, MEA MCFA
                  bekerja secara 'stand-alone mode'.                          
               b. Produk yang dipakai harus dari authorized distributor di Indonesia yang
                  ditunjukkan dengan surat keagenan dari prinsipal dan berpengalaman dalam
                  instalasi Sistem Deteksi Fire dan Alarm Kebakaran sekurang-kurangnya 5 tahun
                  dan dibuktikan dengan surat keterangan dari prinsipal.      
               c. Control Panel                                               
                  Jenis Control Panel yang digunakan adalah Intelligent Control Panel dengan
                  spesifikasi sebagai berikut :                               
                                                                             
                     Dilengkapi dengan battery back up                        
                                                                             
                     Memiliki kemampuan "releasing" (min 10 "hazard area)     
                                                                             
                     Kapasitas 159 address module per SLC                     
                                                                             
                     TCP/IP Base                                              
                                                                             
                     Flash Scan Technology                                    
                                                                             
                     Modular System                                           
                                                                             
                     Dapat di Integrasikan dengan Fire Fighters Telephone     
                                                                             
                     Dapat di program dengan mudah tanpa alai bantu           
                                                                             
                     Standar UL,FM, MEA.                                      
               d. Pintu panel harus dilengkapi dengan kunci dan bagian depan diberi bahan
                  transparan tertentu sehingga dapat dilihat semua indikator yang ada
                  didalamnya. Semua 'Control Unit' secara struktur haruslah modular sedemikian
                  rupa sehingga memudahkan untuk melakukan instalasi, maintenance dan
                  penambahan dikemudian hari.                                 
               e. Memory data untuk konfigurasi panel dan operasi, non-volatile memory
                  (EPROM). Penggantian board harus tidak boleh mengganggu atau hilangnya
                  memory. Bila penggantian board dapat mengakibatkan hilangnya memory, maka
                  card yang berisi memory harus dilengkapi dengan 'back-up battery'.
               f. MCFA harus dapat berkomunikasi dengan peralatan/komponen monitor, kontrol
                  dan module-module lainnya. Suatu kegagalan, gangguan, terputusnya
                  hubungan dari setiap module/komponen fungsi dari MCFA harus dapat
                  dideteksi, diketahui dan dilaporkan.                        
               g. MCFA harus dapat mengsupervisi seluruh jaringan deteksi ('detection circuits')
                  dan setiap gangguan pada jaringan harus memberi sinyal, indikasi dan alarm ke
                  panel kontrol MCFA dan 'central-control'.                   
               h. MCFA harus dilengkapi dengan input point untuk penggunaan umum seperti
                  untuk monitoring rendahnya battery, AC power failure dan lain-lain. Begitu pula
                  MCFA harus dilengkapi dengan output point misalnya untuk operasi relay atau
                  'logic level devices' tertentu dan lain sebagainya. MCFA harus dilengkapi
                  dengan indikator untuk komunikasi dengan 'central console' serta alarm dan
                  kondisi gangguan pada setiap line/sensor loop.              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                              Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
                                                             Halaman : 6 dari 14
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
               i. MCFA harus mempunyai kemampuan dan dilengkapi dengan peralatan/
                  komponen/sistem untuk monitoring dan kontrol kepada satu area/satu lantai/satu
                  zone maupun kepada multi area/multi lantai/multi area yang diatur/diset melalui
                  program tertentu.                                           
               j. Pada MCFA untuk setiap line/loop yang melayani detektor asap dan detektor
                  lainnya, harus dapat dilakukan 'alarm verification' dan dilengkapi dengan 'field-
                  adjustable 0-60 detik'. Selama dilakukan 'alarm verifikasi' MCFA akan menunda
                                                                              
                  adanya alarm sampai akhir periode.                          
               k. Penyajian secara digital numeric pada MCFA harus dilengkapi/diadakan dengan
                  fungsi memberi indikasi titik/detektor/yang sedang alarm atau dalam keadaan
                  gangguan. 'Trouble LED' atau alarm tersebut baru akan hilang apabila alarm dan
                  gangguan itu telah di 'cleared' atau direset dari jaringan/loop. Sistem harus
                  dimungkinkan untuk dilakukan pengujian komando, reset dan 'alarm silence' dari
                  panel MCFA maupun dari panel 'central control'.             
               l. Sistem sentral dan switch pada MCFA harus dimungkinkan/memungkinkan bagi
                  seorang 'autborized personel' untuk melakukan secara bebas dari central
                  console :                                                   
                  o  Membangkitkan kondisi 'general alarm'                    
                  o  Mendiamkan 'local audible'                               
                  o  Mendiamkan sinyal alarm tanpa menghilangkan indikasi terjadinya alarm.l
                  o  Melakukan 'reset' terhadap seluruh zone (logical point groups)/points, setelah
                     semua peralatan pendeteksi telah kembali pada keadaan normal.
                  o  Melakukan pengujian operasi terhadap microprocessor' dan 'memory'.
                  o  Melakukan pengujian terhadap semua LED tanpa menimbulkan/
                                                                              
                     mengakibatkan perubahan kondisi pada setiap zone (logical point group).
               m. Setup loop harus dilengkapi dengan satu atau beberapa 'fault isolation modules'
                  sedemikian rupa sehingga bila terjadi hubung singkat pada beberapa zone dapat
                  dicegah tidak berfungsinya secara total dan terbatasi hanya pada sejumlah
                  peralatan/devices. Sekitar 15 - 20 peralatan untuk setiap 'fault isolation
                  modules'.                                                   
               n. Terhadap detektor asap intelligent dan detektor panas dapat dilakukan 'sence
                  level'/'value' secara analog (khusus terhadap analog detektor).
               o. Dilengkapi dengan 'Monitor Modules'/'Addressable Modules' dengan fungsi
                  monitor terhadap 'Manual Push Station', 'Flow Switcs' dan lain-lain peralatan
                  'Contact-type inputs'.                                      
               p. MCFA harus dapat melakukan program dan operasi untuk 'cross zoning'
                  terhadap antar 'addressable detectors' atau antar zone/ sehingga 'output' dapat
                  dilaksanakan apabila dua detektor terdeteksi/teraktifkan. Dalam hal program
                  'cross-zoning' ini, maka apabila suatu detektor (satu zone) telah mendeteksi,
                  maka alarm dan sinyal pada panel MCFA sudah akan memberi tanda-tanda
                  begitu pula pencatatan pada printer.                        
                                                                              
               q. Setiap MCFA harus dilengkapi dengan catu daya (AC-DC) tersendiri termasuk
                  dilengkapi dengan charger dan 'standby maintenance free battery' dengan
                  kemampuan minimum 12 jam sistem beroperasi, lengkap dengan alarm dan
                  indikator terhadap kondisi dan status dari catu daya. Catu daya MCFA harus
                  disiapkan mampu untuk melayani seluruh kebutuhan system, detektor, titik
                  panggil manual, bell alarm, komunikasi dan lain-lain kontrol yang dibutuhkan.
               r. Komunikasi antar MCFA melalui 'twisted pair shielded cable' dengan kecepatan
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                              Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
                                                             Halaman : 7 dari 14
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  transmisi minimum 9600 bit atau standar kabel lainnya yang direkomendasikan
                  oleh pihak pabrik pembuat namun dengan penampilan dan kemampuan
                  minimum sama dengan syarat-syarat teknik dalam dokumen ini. Untuk kabel
                  yang dipasang/ditanam ditanah, maka jenis kabel harus pula sesuai untuk
                  keadaan ini. Seluruh 'bus-to-bus communications control and MCFA' haruslah
                  memenuhi/ listed UL 864 dan UL 916 dijamin untuk integritas sistem.
               s. Hal-hal ini seperti 'display interface board' (menyediakan semua kontrol dan
                                                                              
                  indikator yang diperlukan oleh sistem operator untuk dapat digunakan dalam
                  memprogram semua parameter dari panel), 'serial interface board', 'power
                  supply unit' dan lain-lain kelengkapan harus tersedia untuk menjamin beroperasi
                  sistem.                                                     
                                                                              
            2.3.2 FIELD DEVICE                                                
               a. Detektor Asap Analog                                        
                i). Detektor Asap Analog                                      
                  o  Produk yang digunakan harus merek yang direkomendasikan oleh pabrikan
                     dari NFPA dan mempunyai standar UL/FM.                   
                  o  Dengan prinsip photo electric/optical system melakukan pengukuran
                     terhadap 'smoke density'.                                
                  o  Semua komponen elektronik haruslah 'solid state devices' dan di
                     'hermetically sealed' sedemikian rupa sehingga menghindari gangguan dari
                     debu, kotor dan kelembaban.                              
                  o  Harus diamankan terhadap 'electrical transient' dan 'electro magnetic
                     interference'. Detektor tidak akan rusak bila terjadi polaritas yang salah
                                                                              
                     (reverse polarity).                                      
                  o  Harus dilengkapi dengan 'screen/wire mesh' untuk memproteksi masuknya
                     insekta kedalam 'measuring chamber'.                     
                  o  Detektor dipasangkan pada 'base' dengan cara mekanisme putar-tarik yang
                     dijamin tidak akan lepas/jatuh (kokoh) namun mudah didalam pencabutan
                     saat perawatan dan pembersihan.                          
                  o  2 (dua) atau 4 (empat) wire system harus dimungkinkan untuk Class A wiring
                     ataupun konfigurasi star.                                
                  o  Dilengkapi dengan peralatan pengujian, functional test switch,
                     Kontraktor/Supplier harus menyediakan peralatan untuk memungkinkan
                     pengujian.                                               
                  o  Dilengkapi dengan LED wama merah yang akan menyala dengan berkedip lama
                     menandakan detektor bekerja baik/standby dan akan berkedip cepat bila sedang
                     kondisi alarm/deteksi.                                   
                  o  Ambient temperatur : 10°C - 75°C.                        
                  o  Relative humidity : s/d 90% RE, selama 30 hari           
                  o  Operating voltage : 24 V normal , (18 - 28 V)            
                                                                              
                                                                              
                ii). Detektor Asap Photo Electric                             
                  o  Merespons secara dini 'light scattering' terhadap cahaya putih asap
                     kebakaran.                                               
                  o  Arus keadaan standby/'quiescent current draw' : 130 mikro A maks.
                  o  Arus pada keadaan alarm : 100 mA maks.                   
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                              Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
                                                             Halaman : 8 dari 14
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
               b. Detektor Panas Analog                                       
                  o  Detektor harus tahan terhadap getaran.                   
                  o  Fixed temperatur (57,5 C – 60°C) dan rate of rise temperatur detector
                     15°F/menit, dipasangkan di daerah tertentu yang disebut pada gambar
                     perancangan.                                             
                  o  Dilengkapi dengan 'visible indicator' untuk melihat bahwa detektor telah
                     bekerja.                                                 
                  o  Kontak normally open/normally closed dari bahan perak.   
                  o  Teganan operasi : 24 V nominal (18 - 28 V)               
                                                                              
                                                                              
               c. Titik Panggil Manual (Manual Call Point)                    
                  o  'Break Glass Type' atau 'Pull Lever' berwarna merah menyolok dengan
                     tulisan warna perak yang kontras, rumahan dari bahan metal/baja tuang.
                  o  'Titik Panggil Manual’/'Call Point' haruslah 'electrically compatible' dengan fire
                     detector lainnya serta terhadap MCFA sehingga bila diperlukan 'Titik Panggil
                     Manual' dan 'detektor kebakaran' berada dalam satu zone/satu loop-line, hal
                     ini dimungkinkan dan dijamin sistem harus dapat berfungsi.
                  o  Semua komponen elektronik/'solid state devices' haruslah 'hermetically
                     sealed' diproteksi terhadap debu, kotoran, humidity serta diproteksi terhadap
                     'electrical transient', 'electro magnetic interference'/EMI dan lain-lain.
                  o  Titik panggil manual dipasangkan pada 'addressable module,' bila diperlukan
                     'addressable manual call station' begitu pula beberapa'conventional manual
                     call station' dapat dirangkai dalam satu wiring/zone dan dilayani oleh sebuah
                     'addressable monitor module'.                            
                  o  'Surface mounted type' atau semi-flush mounted type tergantung kepada
                                                                              
                     lokasi pemasangan yang disyaratkan.                      
                  o  'Sealed switch', 'positive contact' dan aman terhadap korosi dan pengotoran
                     lainnya                                                  
                  o  'Titik Panggil Manual' yang terpasang di luar bangunan sekalipun tidak
                     diindikasikan khusus pada gambar, maka haruslah dipasang dari tipe;
                     'weather proof type' dan 'tamper proof type' begitu pula yang dipasang di
                     daerah di mana kemungkinkan tertabrak/tersenggol benda keras harus
                     ditambahkan pengaman 'wire guard'/' steel bracket protected'.
                                                                              
               d. Peralatan Announciating                                     
                  Bell Alarm                                                  
                  o                                                           
                     'DC vibrating bell', 24 V nominal/(18 - 30 V), 80 mA rated current max. 95
                     dBA minimum pada jarak 3 m terhadap referensi 20 mPa sound pressure
                     level).                                                  
                  o                                                           
                     Bila dinyatakan pada gambar bell harus dilengkapi dengan semua alarm
                     bell/horn, harus dipasangkan dengan kabel yang disupervisi/'supervized
                     cable' dan bell harus UL listed.                         
                  o                                                           
                     'Low-voltage vibrating bell type', dicat akhir ('baked-enamel point') warna
                     merah menyala, 'corrosion-proof; diameter 15 cm, jenis 'surface mounted'
                     atau 'semiflush mounting' tergantung keadaan lokasi penempatan.
                  o                                                           
                     'Strobe light' maka harus dilengkapi dengan lampu/'strobe light intensity' 8000
                     CD minimum, 42 mA max. strobe current.                   
                                                             Divisi : Elektrikal
                                              Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
                                                             Halaman : 9 dari 14
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
               e. Remote Announciator Panel                                   
                  o                                                           
                     80 karakter backlite LCD ( 20 karakter x 4 line )        
                  o                                                           
                     'Weather proof cabinet'.                                 
                  o                                                           
                     Mempunyai kemampuan untuk system acknowledge, signal silence dan reset
                     system.                                                  
                  o                                                           
                     Dapat ditempatkan minimal sejauh 1830 meter dari MCFA    
                  o                                                           
                     Mempunyai standar UL/FM dan MEA.                         
                  o                                                           
                     Dilengkapi dengan pengujian terminal.                    
                  o                                                           
                     Kabinet harus 'fully sealed' sehingga semua peralatan akan aman diproteksi
                     terhadap debu, kotoran, kelembaban dan lain-lain.        
           2.4  Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan                       
            a.  Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
                pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.
                Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
                material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
                Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
            b.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
                dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
                keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk
                mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
                kedap air.                                                    
            c.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
                gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
                Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
                Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
                tanpa ada biaya tambahan.                                     
           2.5  Jaminan Material                                              
            a.  Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
                pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
                garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
                dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
                Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
                kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
                material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
                Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
                jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
                garansi.                                                      
            b.  Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
                kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.       
                                                                              
                                                                              
          3. SYARAT PELAKSANAAN                                               
                                                                              
           3.1. U m u m                                                       
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                              Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
                                                            Halaman : 10 dari 14
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
                dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di
                dalam RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
                                                                              
           3.2. Persiapan                                                     
            1.  Gambar Kerja (shop drawing)                                   
                Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
                                                                              
                1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
                yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.                       
            2.  Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
                berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
                Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
                                                                              
           3.3. Operasional Sistem Secara Umum                                
            a.  Deteksi Alarm                                                 
                Bila terjadi alarm/deteksi oleh salah satu detektor/zone serentetan kefungsian yang
                secara umum terjadi :                                         
                 Indikator LED menyala dan bell berbunyi di ruang kontrol/MCFA. 'local
                  sounding' di panel akan diaktifkan/berbunyi.                
                 Display akan memberi indikasi lokasi/zone yang terjadinya alarm/deteksi.
                 Semua program otomatis yang telah disusun berkaitan dengan setiap titik alarm
                  akan terproses dan terlaksana dan semua indikator/alarm yang terkait serta relay
                  dan kontrol akan diaktifkan.                                
            b.  Deteksi Gangguan / 'System Trouble Detection'                 
                                                                              
                Bila suatu kondisi gangguan/'trouble' terdeteksi oleh salah satu alat maka urutan
                kefungsian yang berlaku :                                     
                 Indikator LED akan menyala.                                 
                 'A local sounding' di panel akan diaktifkan.                
                Display akan mengindikasi lokasi yang tepat serta macam gangguan.
                                                                              
                                                                              
           3.4. Instalasi                                                     
                KABEL DISTRIBUSI                                              
             a.                                                               
                Kontraktor harus menyediakan dan memasang semua kabel di dalam konduit sesuai
                dengan persyaratan Pabrik Pembuat.                            
             b.                                                               
                'Twisted pair shielded cable' untuk kabel 'wiring' dan kabel NYA berpenampang
                minimum 1,5 mm2 untuk jaringan antar detektor.                
                Semua jaringan kabel adalah 'class A wiring' ataupun konfigurasi star.
                Kabel-kabel yang ditanam atau ditarik di luar bangunan haruslah dari jenis outdoor type
                dan underground type cable.                                   
                PEMASANGAN KABEL                                              
             a. Kabel-kabel di dalam bangunan, harus menggunakan konduit. Satu hal yang harus
                diperhatikan dan diikuti adalah : semua kabel deteksi dan alarm kebakaran sekalipun
                berada dalam konduit harus mempunyai jarak minimal 100 mm terhadap kabel listrik
                dan kabel telepon.                                            
              b. Konduit pipa di dalam pemotongannya sebelum disambungkan dengan potongan
                lainnya terlebih dahulu bekas potongan tersebut harus dihaluskan. Hal ini untuk
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                              Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
                                                            Halaman : 11 dari 14
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                mencegah terbukanya kabel pada saat ditarik di dalam konduit. 
             c. Konduit harus dipasangkan secara kokoh dan rapih pada struktur bangunan ataupun
                digantung dan diklem pada setiap jarak 600 mm.                
                Pemasangan kabel bawah tanah harus menggunakan kabel jenis underground cable
                dengan menanamkan kabel di dalam tanah menggunakan konduit high impact dan
                dengan metoda yang sesuai dengan gambar perancangan atau atas petunjuk dari
                Konsultan MK serta harus sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.
                                                                              
                PEMASANGAN PERALATAN UTAMA                                    
                                                                              
             a. MCFA dipasang di dalam ruang kontrol di lantai 1 (satu). Pemasangan MFCA harus
                dilakukan dengan teliti dan kokoh. Sebelum dilakukan pemasangan, Kontraktor
                diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan pihak/disiplin lain dengan dibantu
                oleh Konsultan MK, untuk mendapatkan posisi/tata letak peralatan secara tepat di
                dalam ruangan.                                                
             b. Pemasangan peralatan detektor di dalam bangunan harus padaposisi yang sesuai
                dengan gambar perancangan dan telah berkoordinasi dengan pihak-pihak interior,
                lampu penerangan dan Konsultan MK. Posisi detektor harus sedemikian rupa
                sehingga terbebas dari pengaruh-pengaruh finish dan termis yang kemungkinan akan
                mengurangi sensitivitas pendeteksian detektor.                
                Bell alarm, announciator dan titik panggil manual harus diletakkan pada posisi yang
                dengan mudah dicapai dan terlihat oleh petugas atau pengguna. 
                                                                              
           3.5. Inspeksi dan Pengujian                                        
                                                                              
            1.  Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
                dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
            2.  Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
                mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
                terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
                ini dan standar/referensi yang digunakan.                     
                                                                              
            3.  Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
                melakukan pengujian.                                          
            4.  Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
                dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
                MK.                                                           
            5.  Pengujian dilakukan oleh pihak terkait bekerja sama dengan Kontraktor, disaksikan oleh
                Konsultan MK bersama dengan Pemberi Tugas.                    
            6.  Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi Tugas.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           3.6. Pengamanan dan Pembersihan                                    
                Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
            1.  Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
                konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
                keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
                pakai.                                                        
            2.  Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
                terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                              Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
                                                            Halaman : 12 dari 14
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
                ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.                
            3.  Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
            4.  Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
                persyaratan Pabrik Pembuat.                                   
            5.  Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
                ataupun hilang.                                               
                                                                              
            6.  Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
                harus jelas.                                                  
                                                                              
           3.7. Perawatan                                                     
            a.  Perawatan terhadap peralatan atama meliputi pemeriksaan dan perbersihan terhadap
                : Panel MFCA (pada display), terminasi dari/ke/pada Panel Kontrol, komponen-
                komponen, battery back-up.                                    
            b.  Perawatan dan pemeriksaan terhadap sensor meliputi : pemeriksaan fisik pada
                seluruh peralatan sistem deteksi dan alarm kebakaran, terminasi dari/ke/pada TB
                (Kotak Terminasi) setiap bangunan, pada MDF, pembersihan detektor dan peralatan
                lainnya.                                                      
                                                                              
           3.8. Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan                           
            1.  Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
                sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh
                sistem dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.  
            2.  Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan
                                                                              
                perawatan dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30
                hari kalender setelah serah terima pertama.                   
                                                                              
                                                                              
          4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN                                      
           4.1  Serah terima pertama                                          
                Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                         
             1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
                sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
                dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
                dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
                Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.            
             2) Telah menyerahkan surat jaminan.                              
             3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.               
             4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
                memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
                peralatan-peralatan yang ada.                                 
                                                                              
             5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
                dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
                tersebut, seperti : Dinas Pemadam Kebakaran dan lain-lain.    
             6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
                dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.  
             7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
                                                                             
                  As build drawing                                            
                                                             Divisi : Elektrikal
                                              Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
                                                            Halaman : 13 dari 14
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                  Measurement report                                          
                                                                             
                  Factory certificate                                         
                                                                             
                  Guarantee certificate dan brochure.                         
                                                                             
                  Operation dan maintenance manual                            
                                                                             
                  Suku Cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.            
             8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
                penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
                hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.                  
             9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
                berikut :                                                     
                a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup/ scope pekerjaan.
                b. Surat pemeriksaan dari LMK.                                
                c. Laporan hasil pengujian.                                   
                d. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
                e. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.   
                f. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait.           
           4.2  Serah terima kedua                                            
                  Pada saat serah terima kedua :                              
                                                                       
                  Semua peralatan dalam kondisi bersih.                       
                                                                       
                  Ruangan kontrol dalam kondisi bersih                        
                                                                       
                  Semua peralatan dalam kondisi siap operasi                  
             a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
                instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari
             b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
                Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
                pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
                Kontraktor yang bersangkutan.                                 
                Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
                biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
                kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
                karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.    
                Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
                tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.                    
                Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
                dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
                material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                              Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
                                                            Halaman : 14 dari 14
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
          SSIISSTTEEMM TTAATTAA SSUUAARRAA                                    
                                                                              
                                                                              
          1. SYARAT PEKERJAAN                                                 
           1.1. Pendahuluan                                                   
                Pengertian sistem tata suara disini adalah sistem yang akan memberikan informasi
                secara audio sehingga dapat dimengerti oleh orang yang ada dalam bangunan gedung
                bersangkutan.                                                 
                                                                              
           1.2. Lingkup Pekerjaan                                             
                Pekerjaan sistem tata suara ini, meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan,
                pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan, sehingga sistem tata suara
                                                                              
                tersebut dapat berfungsi dengan baik, sesuai dengan yang dikehendaki, pekerjaan
                tersebut terdiri dari :                                       
            a)  Pengadaan, pemasangan dan penyambungan peralatan utama sesuai dengan gambar
                perancangan yang meliputi :                                   
                                                                             
                  Public address (PA)                                         
                  -  mixing power amplifier booster power amplifier           
                  -  zone selector switch                                     
                  -  attenuator / volume control                              
                  -  computer PC                                              
                  -  ceiling speaker                                          
                  -  remote microphone                                        
                  -  UHF wireless mic                                         
                  -  rak dan peralatan bantu lainnya (fan blower unit).       
                                                                             
                  Tata Suara Profesional                                      
                  -  Power amplifier                                          
                  -  High power speaker                                       
                  -  Subwoofer                                                
                  -  Mixer amplifier                                          
                  -  Equalizer                                                
                  -  Cross over                                               
                  -  Dynamic microphone                                       
                  -  DVD player, AM/FM tuner                                  
            b)  Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai macam speaker sesuai dengan
                gambar perancangan.                                           
            c)  Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai jenis continous volume control
                dan channel selector.                                         
            d)  Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai jenis dan ukuran kabel dari
                peralatan utama sampai dengan speaker sesuai dengan gambar perancangan.
            e)  Pekerjaan penunjang lainnya yang diperlukan, meskipun tidak tercantum dalam
                spesifikasi teknik dan gambar perancangan, agar sistem dapat bekerja dengan baik dan
                benar.                                                        
                                                                              
           1.3. Peraturan dan Standar                                         
                Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
             a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.    
             b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                        Pekerjaan : Sistem Tata Suara
                                                             Halaman : 1 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
             c) Standar Industri Indonesia (SII).                             
             d) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.                    
             e) Standar negara lain yang berlaku di Indonesia seperti : IEC VDE, DIN, NEMA, JIS,
                NFPA, dan lain-lain.                                          
             f) Peraturan-Peraturan lain yang terkait.                        
                                                                              
           1.4. Kontraktor dan Koordinasi                                     
             1.4.1. Syarat Kontraktor                                         
                a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
                  dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja syarat-syarat/RKS, gambar
                  perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
                  terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
                  Kontraktor).                                                
                b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Lemah yang
                  memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : SKA Bidang Listrik Arus Lemah
                                                                              
                  yang terkait.                                               
                  Menyerahkan struktur organisasi dan CV personal yang terlibat dalam proyek ke
                  Konsultan MK. Apabila personal diragukan kemampuannya untuk menangani
                  pekerjaannya karena tidak sesuai dengan sifat atau bobot pekerjaan yang akan
                  dipikulnya, maka Kontraktor harus mengganti sesuai dengan permintaan Konsultan
                  MK dan Pemberi Tugas.                                       
                c. Memegang keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek yang ditawarkan
                  dengan menunjukkan surat keagenan/kerjasama. Agen yang dipilih Kontraktor untuk
                  bekerja sama harus memiliki ahli dalam pemasangan peralatan/komponen serta
                  mampu dan bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
                                                                              
             1.4.2. Tanggung Jawab Kontraktor                                 
                a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
                  jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                  MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
                  atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
                  menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.         
                                                                              
                b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
                  digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
                  tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
                  diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
                  sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor.                                           
                c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
                  sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
                  tersebut tanpa ada tambahan biaya.                          
                                                                              
                                                                              
             1.4.3. Koordinasi dan Informasi                                  
                a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
                  detail kegiatannya, sehingga Kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
                  rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.       
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                        Pekerjaan : Sistem Tata Suara
                                                             Halaman : 2 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
                  Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
                  kesalahan-kesalahan di lapangan.                            
                c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
                  mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
                  kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
                  kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
                d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan
                  interior) saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi,
                  termasuk pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain
                  sebagainya.                                                 
                e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
                  peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
                  perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
                  bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.                  
                                                                              
                f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
                                                                             
                     Pembumian pengaman                                       
                                                                             
                     Daftar merek/produk material.                            
                                                                             
                     Pekerjaan Arsitektur                                     
                                                                             
                     Pekerjaan Interior                                       
           1.5. Persetujuan                                                   
            a.  Jadual pelaksanaan (Master schedule dan kurva-S) dibuat oleh Kontraktor setelah
                Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK.
                Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                MK dan Kontraktor.                                            
            b.  Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
                MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
                terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
                Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
                tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
            c.  Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
                pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
                pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
                Perancang.                                                    
                Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
                disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
                disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.       
                Gambar kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
                peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
                Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
                detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
            d.  Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan
                Konsultan MK. Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang
                dilampirkan gambar kerja yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                        Pekerjaan : Sistem Tata Suara
                                                             Halaman : 3 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
                lapangan.                                                     
                Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
                yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
                                                                              
           1.6. Jaminan Kualitas                                              
                Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
                berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
                menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
                kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
                baik dan benar.                                               
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          2. SYARAT MATERIAL / PRODUK                                         
           2.1  Umum                                                          
            a.  Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
                menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
                dilampirkan pada waktu tender.                                
                Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
                barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.     
            b.  Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
                dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
                MK.                                                           
            c.  Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
                tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
                terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
                penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
            d.  Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
                Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
                ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
                                                                              
                pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.             
                                                                              
           2.2  Bahan / Material                                              
             2.2.1. Syarat-syarat dasar                                       
               a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
                  perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
                  dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
                  Pembuat.                                                    
               b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
                  sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
                  peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.     
                  Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
                  yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.             
               c. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar perancangan atau RKS merupakan
                  kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor
                  dengan syarat-syarat sebagai berikut :                      
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                        Pekerjaan : Sistem Tata Suara
                                                             Halaman : 4 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                       
                     Tidak menyebabkan pertambahan peralatan                  
                                                                       
                     Sistem tidak berubah, dan menjadi lebih sulit            
                                                                       
                     Tidak meminta pertambahan ruang                          
                                                                       
                     Biaya operasi dan pemeliharaan tidak menjadi mahal.      
                                                                       
                     Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan
                     pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh
                     sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan MK, Konsultan
                     Perancang dan Pemberi Tugas, maka dapat dipikirkan penggantian merek/tipe
                     dengan suatu sangsi tertentu kepada Kontraktor           
               e. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
                  yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
                  peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
                  Pabrik Pembuat.                                             
             2.2.2. Syarat-syarat fisis                                       
               a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
                  dari merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.            
               b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
                  bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
                  dalam hal :                                                 
                  •  Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.          
                  •  Jaminan produk dan pemasangan                            
                  •  Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
                     sesuaian ataupun kesalahan                               
               c. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
                  bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
                  dukungan dari Pabrik Pembuat peralatan utama yang menyatakan bahwa merek
                  peralatan tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang
                  diproduksinya.                                              
           2.3  Komponen – Komponen Tata Suara Public Address                 
            2.3.1 Mixing Power Amplifier                                      
                  Catu daya            : 220 – 240 V AC, 50/60 Hz, + 24 V DC  
                  Daya Keluaran        : 240 W / 480 W                        
                  Tanggapan frekuensi  : 50 Hz – 15 kHz, +/- 3 dB             
                  Distorsi             : dibawah 1% pada 1 kHz rated keluaran 
                  Signal-to-noise ratio : diatas 60 dB                        
                  Kontrol Tone         : bass +/- 10 dB, treble +/- 10 dB     
                                        pada 10 kHZ                           
                  Kontrol volume       : 0 dB s/d 20 dB (EMG)                 
                                        0 dB s/d oo (off) (lain-lain)         
                  Masukan audio        : dapat menerima 5 input module, -20 dBV
                  Tegangan keluaran/imp. : 100 V/42 ohm, 70 V/21 ohm          
                                                                              
                                                                              
            2.3.2 Booster Power Amplifier                                     
                  Catu daya            : 220 – 240 V AC, 50 Hz, 24 V DC       
                  Daya keluaran        : 240 W                                
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                        Pekerjaan : Sistem Tata Suara
                                                             Halaman : 5 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                  Tanggapan frekuensi  : 50 Hz – 15 kHz, +/- 3 dB             
                  Distorsi             : dibawah 1% pada 1 kHZ rated keluaran 
                  Signal-to-noise ratio : diatas 60 dB                        
                  Tegangan keluaran/imp. : 100 V/42 ohm, 70 V/21 ohm          
            2.3.3 Chime Module                                                
                  Sinyal two note chime or gang (switchable)                  
                  - Sounding tone      : chime +/- 2,5 detik                  
                  - Control            : 1 output level control 2 frekuensi control,
                                        1 speed control.                      
            2.3.4 Selector Module dan Zone Selector Module                    
                  Catu daya            : 24 V DC                              
                  Masukan              : 12 input                             
                  Keluaran             : 20 output                            
            2.3.5 Remote Microphone                                           
                  Tipe                 : undirectional dynamic microphone     
                                                                              
                  Catu daya            : 24 V DC                              
                  Kontrol              : 12 individual controls and 1 all call control
                  Level keluaran       : 0 dB 600 ohm (ballanced)             
                  Programming function : 1 st in 1 st served priority, cascade priority
            2.3.6 Attenuator/Volume Control                                   
                  Tipe                 : continuous                           
                  Keluaran             : 3/6/36 W                             
            2.3.7 Speaker Plafon/Ceiling Speaker                              
                  Keluaran             : 3 W, 6 W                             
                  Warna dan jenis disesuaikan dengan persetujuan Konsultan MK.
            2.3.8 Speaker Dinding                                             
                  Tipe                   : pasangan dinding                   
                  Keluaran               : 10 W (continous program/rms)       
                  Warna dan jenis disesuaikan dengan persetujuan Konsultan MK.
            2.3.9 Kabel Instalasi untuk Speaker                               
                  Jenis kabel            : NYMHY 3 x 1,5 mm², yang dilengkapi 
                                         dengan uPVC konduit diameter min.20 m
                                                                              
            2.4.1 Speaker Clear Horn                                          
                  Keluaran               : 6 W                                
                  Warna dan jenis disesuaikan dengan persetujuan Konsultan MK.
                                                                              
           2.4  Komponen – Komponen Tata Suara Profesional                    
            2.5.1 Power amplifier                                             
                  Rated power output     : 240W + 240W / 8L, 20Hz – 20kHz, less
                                          than 0.3% THD                       
                                          400W + 400W / 4L, 40Hz – 20kHz, less
                                          than 0.3% THD                       
                  Bridge output          : 800W / 8L, 20Hz – 20kHz            
                  Frequency response     : 20Hz – 20kHz, +0 dB, -0.5 dB at 4L,
                                          1W output                           
                  Total harmonic distortion : less than 0.3%, 40Hz – 20kHz    
                                          less than 0.1%, 1 kHz               
                  Input sensitivity      : +4 dBu at rated output / 4L        
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                        Pekerjaan : Sistem Tata Suara
                                                             Halaman : 6 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
            2.5.2 High power speaker                                          
                  Tipe                   : 2-way, bass reflex                 
                  Power handling capacity : 400 W / 200 W                     
                  Sensitivity            : 99 dB (1m / 1W)                    
                  Frequency response     : 70 Hz – 18 kHz                     
            2.5.3 Subwoofer                                                   
                  Tipe                   : bass reflex                        
                  Power handling capacity : 400 W                             
                  Sensitivity            : 92 dB (1m / 1W)                    
                  Frequency response     : 30 Hz – 1.4 kHz                    
            2.5.4 Mixer amplifier                                             
                  Tipe                   : 24 channel frame size              
                  Filter                 : 18dB/octave high-pass filter       
                  Bandwith               : 22Hz – 22kHz                       
            2.5.5 Graphic equalizer                                           
                                                                              
                  Tipe                   : dual channel 31 band equalizer     
                  Power consumptions     : 18 watt, 220-240 VAC/50 Hz         
                  Max output level       : +21 dBu                            
                  Operation level        : -10 dBv to +4 dBu                  
                  Frequency response     : 20Hz to 20kHz                      
            2.5.6 Cross over                                                  
                  Tipe input             : Wave filter with RF                
                  Tipe output            : Impedance balance/unbalanced with  
                                          therefore                           
                  Max level input        : >+21dBu balance or unbalance       
                  Frequency stereo       : 45-960 Hz or 450-9.6 kHz           
                  Interface              : ¼ ±TRS or XLR                      
                                                                              
           2.5  Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan                       
            a.  Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
                pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.
                Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
                                                                              
                material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
                Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
            b.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
                dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
                keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk
                mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
                kedap air.                                                    
            c.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
                gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
                Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
                Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
                tanpa ada biaya tambahan.                                     
                                                                              
           2.6  Jaminan Material                                              
            a.  Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
                pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                        Pekerjaan : Sistem Tata Suara
                                                             Halaman : 7 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
                dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
                Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
                kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
                material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
                Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
                jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
                garansi.                                                      
            b.  Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
                kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.       
                                                                              
                                                                              
          3. SYARAT PELAKSANAAN                                               
           3.1. U m u m                                                       
                Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
                                                                              
                dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di
                dalam RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
                                                                              
           3.2. Persiapan                                                     
            1.  Gambar Kerja (shop drawing)                                   
                Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
                1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
                yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.                       
            2.  Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
                berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
                Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
                                                                              
           3.3. Syarat Kerja Sistem                                           
            a)  Tata Suara Public Address                                     
                Secara garis besar tata suara public address harus dapat bekerja sebagai berikut :
                                                                             
                  Di ruangan kontrol/operator, operator dilengkapi dengan perangkat peralatan utama,
                  operator dapat menyiarkan salah satu program atau semua program dari peralatan
                  diatas ke seluruh lantai bangunan gedung dan lapangan melalui speaker.
                                                                             
                  Besarnya suara yang keluar dan program yang dikehendaki dapat diatur oleh volume
                  kontrol dan channel selector yang dipasang pada setiap ruang dan bangunan.
                                                                             
                  Program penyiaran dan pengumuman pada daerah-daerah tertentu dapat dilakukan
                  oleh operator melalui zone selector switch.                 
                                                                             
                  Dalam keadaan darurat dapat dilaksanakan pengumuman penting melalui sistem ini
                  dengan menggunakan priority switch. Dengan menggunakan alat ini semua volume
                  kontrol dan channel selector tidak beroperasi lagi (misal pengumuman darurat
                  kebakaran dan lain-lain).                                   
            b)  Emergency paging                                              
                Pemanggilan kepada para pengguna di seluruh lantai dapat dilaksanakan melalui remote
                microphone yang tersedia di ruang kontrol/operator sesuai gambar perancangan.
           3.4. Instalasi                                                     
                Peralatan Utama                                               
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                        Pekerjaan : Sistem Tata Suara
                                                             Halaman : 8 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                Semua peralatan utama dari sistem tata suara harus dipasang dalam rak peralatan yang
                ditempatkan diruang kontrol, secara rapi dan beraturan sehingga peralatan bisa berfungsi
                dengan baik dan benar.                                        
                                                                              
                Instalasi Kabel                                               
                Semua kabel yang ditarik harus dimasukkan dalam pipa konduit uPVC dan dipasang
                sejajar dan harus dihindari/dijaga jaraknya terhadap instalasi listrik (misalnya berjarak
                300 mm).                                                      
                Kabel catu untuk setiap loudspeaker menggunakan NYMHY 3 x 1,5 mm² (min.) atau
                setara dan diberi pelindung pipa konduit uPVC, setiap kabel catu yang menuju
                loudspeaker harus dikeluarkan lewat tee doos. Untuk jenis loudspeaker pasangan
                dinding, pemasangan kabel catu tetap expose, tetapi harus tetap dijaga kerapian
                penarikannya dan tidak mengesampingkan faktor estetika ruangan.
                Pipa-pipa konduit uPVC yang ditarik harus diklem serta diberi penguat/pendukung yang
                kuat dan ditarik secara rapi. Semua kabel yang akan dipasang harus disambung sesuai
                                                                              
                dengan warna atau namanya masing-masing dan diadakan pengujian mutu kabel
                sebelum pemasangan.                                           
                Pipa konduit uPVC yang dipakai adalah tipe high impact. Semua penyambungan kabel
                harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung yang dibuat khusus untuk keperluan itu.
                                                                              
                Instalasi Speaker                                             
                Pemasangan speaker pasangan plafon dan dinding harus disesuaikan dengan keadaan
                ruangan dan dipasang serapi mungkin. Semua speaker plafon emergency harus
                dilengkapi dengan kotak penutup metalic “fire dome” dengan plat BJLS dengan ketebalan
                minimal 0,7 mm, dengan ukuran sesuai dengan ukuran speaker plafon, serta di beri
                bahan peredam acoustic (glass wool) yang memadai.             
                Pemasangan dan peletakkan attenuator harus disesuaikan dengan tata letak dan tata
                guna ruangan dan dipasang pada samping sisi dalam pintu masuk.
                                                                              
                Pengkabelan yang menuju attenuator ini harus ditanam dan dimasukkan di dalam pipa
                konduit uPVC dengan diameter sekurang-kurangnya 19 mm, demikian juga untuk
                loudspeaker yang wall mounted.                                
                                                                              
                Semua loudspeaker dan attenuator beserta perlengkapannya harus dipasang dengan
                cara yang telah disetujui Konsultan MK .                      
                                                                              
                Instalasi kotak sambung sistem tata suara                     
                Kotak sambung harus terbuat dari pelat baja dengan tebal minimum 1,2 mm, dan
                dielectroplating galvanized anti karat.                       
                Tinggi pemasangan dari lantai 1.500 mm dan dipasang sebagaimana tertera pada
                gambar perancangan. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan tambahan yang
                harus dipasang di dalam beton/tembok atau pekerjaan pemasangan lainnya ditempat-
                tempat yang telah ditentukan.                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
           3.5. Inspeksi dan Pengujian                                        
            1.  Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
                dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                        Pekerjaan : Sistem Tata Suara
                                                             Halaman : 9 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
            2.  Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
                mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
                terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
                ini dan standar/referensi yang digunakan.                     
            3.  Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
                melakukan pengujian.                                          
            4.  Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
                dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
                MK.                                                           
            5.  Pengujian dilakukan oleh pihak Kontraktor, disaksikan oleh Konsultan MK bersama
                dengan Pemberi Tugas.                                         
            6.  Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi Tugas.
                                                                              
           3.6. Pengamanan dan Pembersihan                                    
                Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
                                                                              
            1.  Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
                konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
                keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
                pakai.                                                        
            2.  Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
                terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
                konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
                ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.                
            3.  Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
            4.  Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
                persyaratan Pabrik Pembuat.                                   
            5.  Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
                ataupun hilang.                                               
            6.  Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
                harus jelas.                                                  
                                                                              
           3.7. Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan                           
                                                                              
            1.  Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
                sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh
                sistem dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.  
            2.  Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan
                perawatan dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30
                hari kalender setelah serah terima pertama.                   
                                                                              
          4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN                                      
           4.1  Serah terima pertama                                          
                Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                         
             1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
                sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
                dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
                dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
                Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.            
             2) Telah menyerahkan surat jaminan.                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                        Pekerjaan : Sistem Tata Suara
                                                            Halaman : 10 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
             3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.               
             4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
                memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
                peralatan-peralatan yang ada.                                 
             5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
                dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
                tersebut, seperti : Dinas Keselamatan Kerja, PLN, Dinas Pemadam Kebakaran dan lain-
                lain.                                                         
             6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
                dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.  
             7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
                                                                             
                  As build drawing                                            
                                                                             
                  Certificate dari laboratory (hanya untuk peralatan utama jika ada dan untuk peralatan
                  laiinya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan MK)         
                                                                             
                  Measurement report                                          
                                                                             
                  Factory certificate                                         
                                                                             
                  Guarantee certificate dan brochure.                         
                                                                             
                  Operation dan maintenance manual                            
                                                                             
                  Suku Cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.            
             8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
                penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
                hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.                  
             9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
                berikut :                                                     
                a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
                b. Surat pemeriksaan dari LMK.                                
                c. Laporan hasil pengujian.                                   
                d. Sertifikat Pabrik Pembuat.                                 
                e. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
                f. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.   
                g. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait.           
           4.2  Serah terima kedua                                            
                Pada saat serah terima kedua :                                
                                                                       
                  Semua peralatan dalam kondisi bersih.                       
                                                                       
                  Ruangan panel dalam kondisi bersih                          
                                                                       
                  Semua peralatan dalam kondisi siap operasi                  
             a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
                instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
             b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
                Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
                pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
                Kontraktor yang bersangkutan.                                 
                Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
                biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
                kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
                karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.    
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                        Pekerjaan : Sistem Tata Suara
                                                            Halaman : 11 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
                tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.                    
                Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
                dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
                material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                                        Pekerjaan : Sistem Tata Suara
                                                            Halaman : 12 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
          SISTEM CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION)                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          1. SYARAT PEKERJAAN                                                 
           1.1. Pendahuluan                                                   
                Sistem CCTV yang digunakan adalah IP (Internet Protocol).     
                Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail syarat-syarat bahan dan cara
                pemasangan sistem CCTV, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna, mulai dari
                penyediaan bahan sampai di lapangan, upah pemasangan, penyimpanan, transportasi,
                pengujian, pemeliharaan dan jaminan.                          
                                                                              
                Uraian Singkat Sistem                                         
               1. Sistem Closed Circuit Television dipergunakan untuk membantu pengawasan dengan
                 cara mengamati kegiatan operasi suatu lokasi melalui Video Camera.
               2. Hasil pengamatan dari camera ditampilkan pada layar monitor berupa gambar yang
                 dapat dimonitor di Ruang Security/Ruang Kontrol.             
               3. Sistem tampilan dimonitor yang dirancangkan pada proyek ini adalah berwarna/colour.
               4. Sistem pengamanan dengan camera ini bertujuan untuk :       
                 -  Mendeteksi lalu lintas/pergerakan orang masuk/keluar bangunan gedung dan
                    ruang-ruang tertentu pada proyek ini.                     
                                                                              
                 -  Penangkapan gambar yang dihasilkan oleh camera selalu disertai dengan
                    perekam oleh server yang akan tersimpan selama 168 jam sampai 960 jam
                    tergantung kapasitas hard disk yang ada di server dan hasil dari perekaman
                    apakah real time atau tidak.                              
                 -  Penangkapan gambar oleh kamera akan mengaktifkan isyarat alarm pada sistem
                    keamanan yang ada di server dan secara otomatis menampilkan gambar pada
                    layar spot monitor dan sekaligus akan mengaktifkan perekaman secara real time
                    serta bunyi buzzer di ruang kontrol untuk meminta perhatian khusus pada operator
                    CCTV.                                                     
                                                                              
           1.2. Lingkup Pekerjaan                                             
                Secara garis besar lingkup pekerjaan CCTV adalah seperti yang tertera di RKS ini.
                Namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan, sesuai yang tertera
                di dalam gambar-gambar perancangan dan dokumen tambahan seperti yang tertera di
                dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang (Aanweijzing).     
            a.  Melaksanakan :                                                
                o                                                             
                  Seluruh instalasi CCTV dalam bangunan gedung.               
                o                                                             
                  Seluruh instalasi CCTV luar bangunan gedung.                
                o                                                             
                  Seluruh instalasi sistem CCTV.                              
                o                                                             
                  Seluruh instalasi pembumian pengaman.                       
                o                                                             
                  Seluruh instalasi :                                         
                                                                             
                     indoor varifocal dome colour fixed camera.               
                                                                             
                     fixed colour camera.                                     
                                                                             
                     outdoor colour camera                                    
                                                                             
                     LCD TV monitor colour                                    
                                                                             
                     switch hub                                               
                                                                             
                     digital keyboard controller                              
                                                                             
                     interface dengan sistem terkait                          
                                                             Divisi : Elektrikal
                                             Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
                                                             Halaman : 1 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                o                                                             
                  Pengujian, komisioning dan pelatihan serta menyerahkan buku manual operasi dan
                  perawatan.                                                  
            b.  Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya :
                                                                             
                  Dari sisi rak kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.  
                                                                             
                  Dari sisi camera ke switch hub                              
                                                                             
                  Dari sisi switch hub ke server (personal computer).         
            c.  Menyerahkan 3 (tiga) set gambar kerja (shop drawing) sistem CCTV untuk diberikan
                kepada :                                                      
                                                                             
                  Pihak Pemberi Tugas sebanyak 1 (satu) set.                  
                                                                             
                  Pihak Konsultan Perancang sebanyak 1 (satu) set.            
                                                                             
                  Didistribusikan ke Kontraktor yang terkait sebanyak 1 (satu) set.
                                                                             
                  3 (tiga) set gambar as built dan 1 (satu) set gambar as built (berbentuk CD).
            d.  Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
                                                                             
                  Sistem description dan prinsip operasi sistem CCTV.         
                                                                             
                  Instalasi dan instruction sistem CCTV.                      
                                                                             
                  Connection diagram sistem CCTV.                             
                                                                             
                  Dokumen shipping untuk peralatan CCTV pada proyek yang dikerjakan.
                                                                             
                  Surat dukungan dari principal yang memegang merek.          
            e.  Melaksanakan pemeliharaan selama 6 (enam) bulan dan memberikan jaminan peralatan
                selama 1 (satu) tahun sejak seluruh sistem yang terpasang didalam bangunan gedung
                telah dilakukan pengujian dan berfungsi dengan baik.          
           1.3. Peraturan dan Standar                                         
                Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
                                                                             
                  KEPMENEG PU No. 10/KPTS/2000, tentang Persyaratan Teknis Pengamanan
                  Kebakaran pada Bangunan Gedung dan KEPMENEG PU No.11/KPTS/2000,
                  tentang Management Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan.   
                                                                             
                  SK Depnaker No. 17 tahun 1980 dan No. Per-02/DP/1983, tentang Instalasi Alarm
                  Kebakaran Otomatik.                                         
                                                                             
                  Peraturan Kapolda Metro Jaya No 2 Tahun 2005.               
                                                                             
                  Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
                                                                             
                  Data teknik dari produk di bidang peralatan sistem CCTV yang dibuat oleh Pabrik-
                  Pabrik Pembuat dari berbagai negara dan memiliki ISO-9001.  
           1.4. Kontraktor dan Koordinasi                                     
            1.4.1 Syarat Kontraktor                                           
                a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
                  dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja syarat-syarat/RKS, gambar
                  perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
                  terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
                  Kontraktor).                                                
                b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Lemah yang
                  memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : SKA Bidang Listrik Arus Lemah
                  yang terkait.                                               
                  Menyerahkan struktur organisasi dan CV personal yang terlibat dalam proyek ke
                  Konsultan MK. Apabila personal diragukan kemampuannya untuk menangani
                  pekerjaannya karena tidak sesuai dengan sifat atau bobot pekerjaan yang akan
                                                             Divisi : Elektrikal
                                             Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
                                                             Halaman : 2 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  dipikulnya, maka Kontraktor harus mengganti sesuai dengan permintaan Konsultan
                  MK dan Pemberi Tugas.                                       
                c. Memegang keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek yang ditawarkan
                  dengan menunjukkan surat keagenan/kerjasama. Agen yang dipilih Kontraktor untuk
                  bekerja sama harus memiliki ahli dalam pemasangan peralatan/komponen serta
                  mampu dan bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
                                                                              
                                                                              
            1.4.2 Tanggung Jawab Kontraktor                                   
                a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
                  jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                  MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
                  atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
                  menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.         
                b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
                  digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
                  tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
                  diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
                  sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor.                                           
                c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
                  sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
                  jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
                  tersebut tanpa ada tambahan biaya.                          
                                                                              
                                                                              
            1.4.3 Koordinasi dan Informasi                                    
                a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
                  detail kegiatannya, sehingga Kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
                  rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.       
                b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
                  Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
                  kesalahan-kesalahan di lapangan.                            
                c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
                  mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
                  kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
                  kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
                d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal,
                  lansekap, interior) saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-
                  posisi, elevasi, termasuk pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan
                  shaft/sleeve dan lain sebagainya.                           
                                                                              
                e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
                  peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
                  perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
                  bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.                  
                f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
                                                                             
                    Pembumian pengaman                                        
                                                                             
                    Daftar merek/produk material.                             
                                                                             
                    Pekerjaan Arsitektur                                      
                                                             Divisi : Elektrikal
                                             Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
                                                             Halaman : 3 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
           1.5. Persetujuan                                                   
            a.  Jadual pelaksanaan (Master schedule dan kurva-S) dibuat oleh Kontraktor setelah
                Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK.
                Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
                MK dan Kontraktor.                                            
            b.  Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
                                                                              
                MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
                terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
                Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
                tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
            c.  Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
                pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
                pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
                Perancang.                                                    
                Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
                disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
                disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.       
                Gambar kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
                peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
                Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
                detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
                                                                              
            d.  Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan
                Konsultan MK. Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang
                dilampirkan gambar kerja yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
                Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
                lapangan.                                                     
                Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
                yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
                Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
                jadual.                                                       
                                                                              
           1.6. Jaminan Kualitas                                              
                Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
                berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
                menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
                kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
                baik dan benar.                                               
                                                                              
                                                                              
          2. SYARAT MATERIAL / PRODUK                                         
           2.1  Umum                                                          
            a.  Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
                menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
                dilampirkan pada waktu tender.                                
                Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
                barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.     
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                             Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
                                                             Halaman : 4 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
            b.  Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
                dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
                MK.                                                           
            c.  Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
                tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
                terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
                                                                              
                penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
            d.  Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
                Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
                ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
                pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.             
                                                                              
           2.2  Bahan / Material                                              
             2.2.1. Syarat-syarat dasar                                       
               a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
                  perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
                  dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
                  Pembuat.                                                    
               b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan kapasitas yang
                  cukup dan harus sesuai RKS.                                 
               c. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
                  sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
                  peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.     
                                                                              
                  Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
                  yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.             
               d. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar perancangan atau RKS merupakan
                  kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor
                  dengan syarat-syarat sebagai berikut :                      
                                                                       
                     Tidak menyebabkan pertambahan peralatan                  
                                                                       
                     Sistem tidak berubah, dan menjadi lebih sulit            
                                                                       
                     Tidak meminta penambahan ruang                           
                                                                       
                     Tidak menurunkan mutu                                    
                                                                       
                     Biaya operasi dan pemeliharaan tidak menjadi mahal       
                                                                       
                     Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan
                     pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh
                     sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan MK, Konsultan
                     Perancang dan Pemberi Tugas, maka dapat dipikirkan penggantian merek/tipe
                     dengan suatu sangsi tertentu kepada Kontraktor           
             2.2.2. Syarat-syarat fisis                                       
               a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
                  dari merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.            
               b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
                  bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
                  dalam hal :                                                 
                  •  Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.          
                  •  Jaminan produk dan pemasangan                            
                                                             Divisi : Elektrikal
                                             Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
                                                             Halaman : 5 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  •  Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
                     sesuaian ataupun kesalahan                               
               c. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
                  bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
                  dukungan dari Pabrik Pembuat peralatan utama yang menyatakan bahwa merek
                  peralatan tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang
                                                                              
                  diproduksinya.                                              
               d. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
                  yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
                  peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
                  Pabrik Pembuat.                                             
                                                                              
           2.3  Komponen – Komponen                                           
             2.3.1. Indoor Varifocal Dome Color Fixed Camera                  
               a. Adalah 1/4 inch CCD Color Camera yang berbentuk Dome.       
               b. Cocok digunakan didalam area bangunan gedung.               
               c. Untuk di area yang sangat terbatas.                         
               d. Cocok digunakan di area yang sangat mementingkan penampilan interior karena
                  dome tidak akan merusak pemandangan.                        
               e. Lensa varifocal yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan
                  - 1/4 " format CCD image                                    
                  - Lens                 : 2,8 – 8 mm                         
                  - Focus & iris         : automatic                          
                                                                              
                  - Horizontal resolution : 540 TVL or higher                 
                  - Min. scene illumination : 0,5 lux (F:0,95)                
                  - Power source         : 24 VAC atau 12 – 15 VDC            
                  - Horizontal & vertical angle : dapat diatur                
                                                                              
             2.3.2. Camera Colour Fixed                                       
               -  Camera adalah merupakan alat pengamat dari sistem CCTV yang sudah dilengkapi
                  dengan lensa.                                               
               1) Camera hanya berfungsi memberikan input video kepada controller untuk
                  ditampilkan ke monitor dari lokasi yang diamati.            
               2) Cocok untuk area parkir.                                    
               3) Cocok digunakan/diletakkan pada daerah yang tidak mementingkan penampilan
                  interior.                                                   
               4) Camera yang lensanya dapat diganti-ganti sesuai dengan kebutuhan lokasi.
                 a. Camera                                                    
                                                                             
                      Interline transfer CCD                                  
                                                                             
                      1/3” format CCD image                                   
                                                                             
                      Resolution           : 520 TV lines or higher           
                                                                             
                      Min Scene illumination : 1,0 lux (F:1,2)                
                                                                             
                      Signal to ratio      : 50 dB                            
                                                                             
                      Power Source         : 24VAC atau 220 VAC               
                 b. Lensa                                                     
                    Adalah alat pelengkap camera yang digunakan untuk mengawasi obyek jarak
                    jauh. Harus dilengkapi dengan focus dan iris. Pengontrolan dilakukan melalui
                    keyboard / controller.                                    
                                                             Divisi : Elektrikal
                                             Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
                                                             Halaman : 6 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                      Focal length         : 3,5 to 8,0 mm                    
                                                                             
                      Iris                 : auto                             
                                                                             
                      Image format         : 1/3"                             
                                                                             
                      Iris Connecting Plug : 4 pin                            
                 c. Bracket                                                   
                                                                             
                      Indoor bracket                                          
                                                                             
                      Steel/plastic construction                              
                                                                             
                      Load rating min. 3 kg                                   
             2.3.3. Outdoor Fixed Color Camera                                
               -  Cocok digunakan untuk area di luar bangunan gedung/perimeter.
               -  Cocok digunakan/diletakkan pada daerah yang tidak mementingkan penampilan
                  interior.                                                   
               -  Camera yang lensanya dapat diganti-ganti sesuai dengan kebutuhan lokasi.
                 a. Camera                                                    
                                                                             
                      Interline transfer CCD                                  
                                                                             
                      1/3” format CCD image                                   
                                                                             
                      Resolution           : 520 TV lines or higher           
                                                                             
                      Min Scene illumination : 0,01 at B/W 0,45 lux at color (F:1.2)
                                                                             
                      Others               : day night function               
                                                                             
                      Signal to ratio      : 50 dB                            
                                                                             
                      Power Source         : 24VAC or 220 VAC                 
                 b. Lens                                                      
                    are complement camera to monitoring the object and should complete with focus
                    and iris.                                                 
                     Focal length       : 2,8 to 11 mm                       
                     Iris               : auto                               
                     Image format       : 1/3"                               
                     Iris Connecting Plug : 4 pin                            
                 c. Housing                                                   
                     Weather proof                                           
                     Steel construction (painted, galvanised others)         
                     Heater and Blower included                              
             2.3.4. Outdoor Fixed Zoom Color Camera                           
               -  Cocok digunakan untuk area di luar bangunan gedung/perimeter.
               -  Cocok digunakan/diletakkan pada daerah yang tidak mementingkan penampilan
                  interior.                                                   
               -  Cocok untuk dipasang pada tempat yang tinggi dan membutuhkan pembesaran
                                                                             
                      Interline transfer CCD                                  
                                                                             
                      1/4” format CCD image                                   
                                                                             
                      Resolution           : 540 TV lines or higher           
                                                                             
                      Min Scene illumination : 0,04 at B/W 0,8 lux at color (F:1,2)
                                                                             
                      Others               : day night function               
                                                                             
                      Signal to ratio      : 50 dB                            
                                                                             
                      Lens                 : built in 30x optical zoom 3.5 – 105mm
                                                                             
                      Housing & Bracket    : built in IP 66 standard          
                                                             Divisi : Elektrikal
                                             Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
                                                             Halaman : 7 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                      Power Source         : 24VAC or 220 VAC                 
             2.3.5. Outdoor P/T/Z Color Camera                                
               -  Cocok digunakan untuk area di luar bangunan gedung/perimeter.
               -  Cocok digunakan/diletakkan pada daerah yang tidak mementingkan penampilan
                  interior.                                                   
               -  Cocok untuk digunakan sebagai monitoring secara otomatis pada daerah yang luas.
                                                                             
                      1/3” format CCD image                                   
                                                                             
                      Resolution          : 520TVL or higher                  
                                                                             
                      Minimum Scene Illumination : 0,05 lux at B/W; 1,0 lx at color (F:1,6)
                                                                             
                      Zoom                : 36x optical zoom 3,4 to 122,4 mm  
                                                                             
                      Digital zoom        : 16x                               
                                                                             
                      Pan                 : 360 degrees continuously (+400 deg/sec)
                                                                             
                      Tilt                : -5 to 185 degrees (+ 400 deg/sec) 
                                                                             
                      Image stabilizer    : yes                               
                                                                             
                      Auto Tracking       : yes                               
                                                                             
                      Housing             : built in with blower              
                                                                             
                      Power source        : 24VAC or 230 VAC                  
             2.3.6. TV Monitor Color                                          
               a. Adalah merupakan alat yang menerjemahkan isyarat elektronik yang dikirim oleh
                  camera menjadi gambar pada sebuah layar televisi.           
               b. Cocok digunakan untuk memonitor suatu obyek secara terus menerus selama 24
                  jam dan mempunyai tingkat radiasi yang rendah.              
               c. Bukan TV monitor untuk PC Computer.                         
                    1. High resolution 500 TVL                                
                    2. Slide control                                          
                    3. Min 19”" LED Display                                   
                    4. Up front operating control                             
                    5. Video input        : 2                                 
                    6. Video output       : 2                                 
                    7. S-Video            : 1                                 
                    8. VGA                : 1                                 
             2.3.7. Switch Hub                                                
                  Tipe : 8 port, 16 port, 24 port, 32 port                    
             2.3.8. Kabel Instalasi                                           
                  Jenis : UTP Cat 6                                           
             2.3.9. NYM 2 x 2,5 mm dalam PVC konduit diameter 3/4"            
                  Adalah kabel power dari UPS untuk semua camera CCTV dan yang lainnya.
                                                                             
                     Inner conductor   : 2,5 mm                               
                                                                             
                     Jacket            : PVC                                  
           2.4  Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan                       
            a.  Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
                pengiriman dan sesuai dengan spesifikasi yang telah disetujui.
                                                             Divisi : Elektrikal
                                             Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
                                                             Halaman : 8 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
                material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK, dan
                Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
            b.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
                dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
                keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealant untuk
                                                                              
                mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
                kedap air.                                                    
            c.  Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
                gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
                Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
                Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
                tanpa ada biaya tambahan.                                     
                                                                              
           2.5  Jaminan Material                                              
            a.  Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
                pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
                garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
                dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
                Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
                kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
                material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
                Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
                                                                              
                jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
                garansi.                                                      
            b.  Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
                kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.       
                                                                              
                                                                              
          3. SYARAT PELAKSANAAN                                               
            3.1. U m u m                                                      
                Perancangan pemasangan Camera CCTV sudah berdasarkan :        
                                                                             
                  Letak strategis area yang diawasi camera.                   
                                                                             
                  Keamanan seluruh area yang diawasi.                         
                                                                             
                  Kemudahan memonitor area seluruh bangunan gedung baik diluar maupun didalam
                  area bangunan gedung.                                       
            3.2. Persiapan                                                    
            1.  Gambar Kerja (shop drawing)                                   
                Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
                1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
                yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.                       
            2.  Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
                berikut : ruangan, dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan. Struktur
                untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.     
            3.3. Penerapan / Pemasangan                                       
            1.  Unit camera ditempatkan sesuai fungsi dan kemudahan perawatan (lihat gambar
                perancangan).                                                 
                                                             Divisi : Elektrikal
                                             Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
                                                             Halaman : 9 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
            2.  Penempatan pusat monitor CCTV harus ditempatkan di ruang kontrol/operator/security
                yang dijaga 24 jam.                                           
            3.  Kamera ditempatkan sesuai gambar perancangan.                 
            4.  Sentral peralatan CCTV ditempatkan dalam rak di Ruang Kontrol/Operator/Security yang
                dilengkapi dengan meja operator untuk meletakan monitor. Pembuatan meja operator
                sudah dikoordinasikan dengan interior meja operator dibuat oleh Kontraktor CCTV atas
                                                                              
                gambar perancangan interior.                                  
            5.  Monitor diletakan di atas meja Kontrol/Operator, rak kabinet peralatan CCTV diletakan
                dibawahnya operator. Semua kabel yang masuk/keluar kotak hubung ini harus melalui
                kabel gland serta memakai konduit flexible.                   
                                                                              
            3.4. Instalasi                                                    
                Kabel dan Pipa Konduit                                        
               - Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di trunking kabel didalam pipa
                 konduit uPVC dia. 20 mm.                                     
               - Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada tangga kabel
                 didalam pipa konduit uPVC dia. 20 mm.                        
               - Pipa konduit harus diklem ke struktur bangunan dengan sadle klem.
               - Semua kabel data dan power yang terpasang tidak boleh ada sambungan.
               - Semua kabel yang masuk & keluar dari trunking kabel harus menggunakan pipa
                 konduit flexibel uPVC dia. 20 mm.                            
                                                                              
                Trunking Kabel dan Tangga Kabel                               
                                                                              
               - Kabel tray harus terbuat dari hot dip galvanized finishing lebarnya sesuai dengan
                 gambar perancangan, penyangga terbuat dari bahan besi siku yang di hot dip
                 galvanis.                                                    
               - Ketebalan plat kabel tray 2 mm (diluar hot dip galvanis). Ketebalan hot dip galvanis 60
                 – 70 micron. Jarak hanger ke hanger untuk kabel tray 1.000 mm.
               - Trunking kabel dan tangga kabel harus dipasang horisontal dan satu garis vertical
                 dilengkapi dengan cover atau penutup.                        
               - Tangga kabel dipasang ke dinding shaft dengan memakai 3 (tiga) buah dynabolt
                 berukuran 1/2” x 2” pada jarak 750 mm.                       
               - Trunking kabel digantung dilantai dengan dynabolt berukuran 1/2” x 2”.
                 Jarak trunking kabel elektrikal dengan elektronik minimal 300 mm.
                                                                              
                                                                              
            3.5. Inspeksi dan Pengujian                                       
            1.  Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
                dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
                                                                              
            2.  Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
                mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
                terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
                ini dan standar/referensi yang digunakan.                     
            3.  Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
                melakukan pengujian.                                          
            4.  Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
                dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
                MK.                                                           
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                             Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
                                                            Halaman : 10 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
            5.  Pengujian dilakukan oleh pihak Kontraktor, disaksikan oleh Konsultan MK bersama
                dengan Pemberi Tugas.                                         
            6.  Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi Tugas.
                                                                              
                                                                              
            3.6. Pengamanan dan Pembersihan                                   
                                                                              
                Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
            1.  Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
                konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
                keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
                pakai.                                                        
            2.  Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
                terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
                konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
                ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.                
            3.  Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
            4.  Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
                persyaratan Pabrik Pembuat.                                   
            5.  Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
                ataupun hilang.                                               
            6.  Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
                harus jelas.                                                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
            3.7. Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan                          
            1.  Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
                sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh
                sistem dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.  
            2.  Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan
                perawatan dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30
                hari kalender setelah serah terima pertama.                   
                                                                              
                                                                              
          4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN                                      
           4.1  Serah terima pertama                                          
                Pekerjaan dikatakan selesai apabila :                         
             1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
                sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
                dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
                                                                              
                dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
                Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.            
             2) Telah menyerahkan surat jaminan.                              
             3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.               
             4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
                memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
                peralatan-peralatan yang ada.                                 
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                             Divisi : Elektrikal
                                             Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
                                                            Halaman : 11 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
             5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
                dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
                tersebut, seperti : Dinas Keselamatan Kerja, Dinas Pemadam Kebakaran dan lain-lain.
             6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
                dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.  
             7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
                                                                             
                  As build drawing                                            
                                                                             
                  Certificate dari laboratory (hanya untuk peralatan utama jika ada dan untuk peralatan
                  laiinya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan MK)         
                                                                             
                  Measurement report                                          
                                                                             
                  Factory certificate                                         
                                                                             
                  Guarantee certificate dan brochure                          
                                                                             
                  Operation dan maintenance manual                            
                                                                             
                  Suku Cadang/Spare part untuk satu tahun operasi             
             8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
                penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
                hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.                  
             9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
                berikut :                                                     
                a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
                b. Surat pemeriksaan dari LMK.                                
                c. Laporan hasil pengujian.                                   
                d. Sertifikat Pabrik Pembuat untuk peralatan utama            
                e. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
                f. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.   
                g. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait            
           4.2  Serah terima kedua                                            
                Pada saat serah terima kedua :                                
                                                                       
                  Semua peralatan dalam kondisi bersih.                       
                                                                       
                  Ruangan panel dalam kondisi bersih                          
                                                                       
                  Semua peralatan dalam kondisi siap operasi                  
             a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
                instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
             b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
                Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
                pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
                Kontraktor yang bersangkutan.                                 
                Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
                biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
                kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
                karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.    
                Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
                tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.                    
                Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
                dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
                material, peraatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
                                                             Divisi : Elektrikal
                                             Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
                                                            Halaman : 12 dari 12
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
        PPEEKKEERRJJAAAANN MMEEKKAANNIIKKAALL                                 
                                                                              
        A.  Umum                                                              
            1.  Lingkup Pekerjaan                                             
                 a. Pekerjaan Mekanikal yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
                    pemasangan Unit Mekanikal beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung
                    instalasi yang terangkai dalam suatu sistim, sehingga sistim berfungsi sebagaimana
                    yang diharapkan dan disyaratkan.                          
                 b. Lingkup pekerjaan juga harus lengkap sampai dengan keutuhan kerja suatu sistim
                    dan sub sistim mekanikal yang disyaratkan perencana untuk memenuhi kebutuhan
                    operasional dan maintenance sistim dan sub sistim tersebut.
                 c. Instalasi-instalasi yang termasuk dalam pekerjaan mekanikal untuk proyek ini
                    adalah sebagai berikut :                                  
                                                                             
                      Instalasi Pemadam Kebakaran                             
                                                                             
                      Instalasi Air Conditioning / Tata Udara                 
                                                                             
                      Instalasi Ventilasi Mekanik dan Pressurized Fan         
                                                                             
                      Instalasi Transportasi dalam Gedung                     
                                                                             
                      Instalasi Sewage Treatment Plant (STP)                  
                                                                             
                      Sistem Proteksi Kebakaran                               
                 d. Pekerjaan instalasi diatas merupakan lingkup pekerjaan dalam tahap ini kecuali
                    beberapa pekerjaan yang sudah dilaksanakan pada tahap sebelumnya. Sehingga
                    pelaksanaan pekerjaan harus memperhatikan dan menyesuaikan tahap
                    sebelumnya.                                               
                 e. Spesifikasi detail pekerjaan instalasi peralatan utama dan peralaran bantu masing-
                    masing sistim instalasi dijelaskan dalam bab tersendiri mengenai pekerjaan yang
                    bersangkutan.                                             
            2.  Pekerjaan yang Berhubungan                                    
                 a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Mekanikal, Pemborong harus juga
                    memperhatikan pekerjaan detail Instalasi Peralatan Utama dan pekerjaan detail
                    Instalasi Peralatan Pendukungnya.                         
                 b. Selain itu Pemborong pekerjaan mekanikal juga harus memperhatikan pekerjaan
                    lain yang terkait dalam Pekerjaan Mekanikal, yaitu :      
                                                                             
                      Pekerjaan Elektrikal                                    
                                                                             
                      Pekerjaan Structure                                     
                                                                             
                      Pekerjaan Arsitek dan Interior                          
                                                                             
                      Pekerjaan Sipil dan Landscape                           
                 c. Koordinasi di lapangan menyangkut pekerjaan mekanikal dan pekerjaan lainnya
                    diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini supaya didapatkan hasil yang optimal.
            3.  Standardisasi                                                 
                Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart
                dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :       
                                                                             
                      SNI        : Standart Nasional Indonesia                
                                                                             
                      PPI        : Pedoman Plumbing Indonesia                 
                                                                             
                      ASTM       : American Society for Testing and Materials 
                                                                             
                      ANSI       : American National Standart Institute       
                                                                             
                      PDI        : Plumbing and Drainage Institute            
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                            Pekerjaan : Mekanikal
                                                              Halaman : 1 dari 4
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                      JIS        : Japanese Industrial Standart               
                                                                             
                      NFPA       : National Fire Protection Association       
                                                                             
                      ASHRAE : American Society of Heating, Refrigerating and Air-Conditioned
                      Engineer                                                
                                                                             
                      SMACNA     : Sheet Metal and Air Conditioning Contractors' National
                      Association                                             
                                                                             
                      PUIL       : Pedoman Umum Instalasi Listrik             
                                                                             
                      Peraturan terkait dengan fungsi bangunan.               
        B.  PERSYARATAN TEKNIS                                                
            1.  Persyaratan Teknis                                            
                 a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal adalah kontraktor atau pelaksana
                    yang memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan (SIPP) dan telah terpilih serta
                    memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan dan pemasangan sistem instalasi
                    ini sampai selesai.                                       
                 b. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal harus mempunyai pengalaman
                    pekerjaan yang sama dengan bidang pekerjaan instalasi sistim mekanikal dalam
                    pekerjaan ini.                                            
                 c. Untuk Pekerjaan Plumbing dan Pemadam Kebakaran disyaratkan
                    Pelaksana/Pemborong harus memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan dari
                    Perusahaan Air Minum (SIPP PAM ).                         
            2.  Persyaratan Material                                          
                 a. Selain persyaratan teknis tersebut diatas, Pelaksana/Pemborong pekerjaan
                    mekanikal harus didukung dengan peralatan dan material yang memadai untuk
                    melaksanakan pekerjaan. Daftar Material dan Peralatan dilampirkan untuk referensi
                    pendukung kesiapan dan kemampuan Pelaksana/Pemborong dalam melaksanakan
                    pekerjaan.                                                
                 b. Material yang terpasang harus menyesuaikan spesifikasi yang disyaratkan secara
                    khusus pada bab-bab pekerjaan yang bersangkutan dan Daftar Merk Material
                    (Outline Specification) yang dilampirkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
                    ini.                                                      
                 c. Semua peralatan dan material yang terpasang dalam pekerjaan mekanikal harus
                    dalam kondisi baru (brand new) dari pabrikan dan atau agent yang ditunjuk dari
                    pabrik produk yang bersangkutan. Pelaksana/Pemborong harus juga bertanggung
                    jawab atas keutuhan peralatan dan material bantu tersebut , sehingga apabila
                    terjadi kerusakan dan cacat material saat pengadaan maupun pemasangan
                    Pelaksana/Pemborong harus mengganti dengan yang baru.     
            3.  Persyaratan Pelaksanaan                                       
                 a. Pelaksanaan pekerjaan mekanikal di lapangan didasarkan pengajuan pelaksanaan
                    pekerjaan yang telah disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
                                                                              
                 b. Rencana Kerja pekerjaan mekanikal harus dibuat Pelaksana/Pemborong
                                                                              
                    menyesuaikan Jadwal Pelaksanaan Utama yang telah disepakati bersama dengan
                    Managemen Kontruksi dan Pimpinan proyek dan atau pihak-pihak yang diberikan
                    wewenang untuk persetujuan tersebut.                      
                 c. Sebelum melaksanakan pekerjaan mekanikal, Pelaksana/Pemborong harus
                    melaksanakan proses pengajuan material, gambar kerja, prosedur kerja, dan ijin
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                            Pekerjaan : Mekanikal
                                                              Halaman : 2 dari 4
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                    pelaksanaan kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan
                    persetujuan.                                              
                 d. Pelaksanaan pengadaan dan pemasangan peralatan harus direncanakan dengan
                    baik dan benar, menyesuaikan spesifikasi teknis perencanaan, gambar rencana,
                    dan kondisi di lapangan. Segala sesuatu pekerjaan pengadaan dan pemasangan ini
                    harus sepengetahuan dan persutujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi
                 e. Pelaksana/Pemborong mengajukan spesifikasi Peralatan Utama, Peralatan
                    Pendukung dan Material lainnya yang bersangkutan dengan pekerjaaan mekanikal
                    kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan.
                    Pengajuan ini harus disertakan Data Teknis (Technical Data), Spesifikasi Material
                    (Material Specfication), Brosur (Brochure), dan apabila perlu disertakan Contoh
                    Material (Mock-up) sebagai dasar teknis Pengawas atau Managemen Kontruksi
                    untuk memberikan persetujuan.                             
                 f. Gambar Kerja (Shop Drawing) diajukan oleh Pelaksana/Pemborong kepada
                    Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Gambar Kerja
                    berfungsi sebagai pedoman gambar pelaksanaan dibuat berdasarkan Gambar
                                                                              
                    Rencana, Spesifikasi Material yang telah disetujui , dan kondisi di lapangan. Untuk
                    itu Pelaksana/Pemborong harus mengadakan survey di lapangan untuk
                    menentukan perletakan/posisi material dengan baik. Jumlah lembar Gambar kerja
                    yang diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan yang berlaku di
                    pekerjaan/proyek ini.                                     
                 g. Tahap pelaksanaan pekerjaan mekanikal dari persiapan, pemasangan, test dan
                    commisioning dilakukan sesuai prosedur pelaksanaan. Sedangkan ketentuan
                    pelaksanaan detail pekerjaan diisyaratkan dalam bab-bab yang bersangkutan.
                 h. Pelaksanan pekerjaan menyesuaikan gambar yang telah disetujui Pengawas atau
                    Managemen Kontruksi. Apabila terjadi permasalahan Gambar Kerja dan kondisi di
                    lapangan, Pelaksana/Kontraktor memberitahukan dan berkonsultasi dengan
                    Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk didapatkan pemecahan
                    permasalahan. Dokumen pemecahan permasalahan di lapangan ini bisa dituangkan
                    dalam Berita Acara dan atau dokumen lainnya yang ditandatangani
                    Pelaksana/Kontraktor dan pihak Pengawas.                  
                 i. Dalam melaksanakan pekerjaan Pelaksana/Pemborong harus memperhatikan dan
                    melaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Prosedur ini harus
                                                                              
                    dilaksanakan di lapangan bagi semua yang terlibat di area pekerjaan/proyek.
                    Fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) disediakan Pelaksana/Pemborong
                    untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan dengan baik tanpa terjadi kecelakaan
                    kerja                                                     
                 j. Pelaksanaan Test dan Commisioning harus disaksikan dan disetujui oleh Pengawas
                    atau Managemen Kontruksi. Jika diperlukan pemilik atau pemakai gedung
                    disertakan dalam persetujuan tersebut. Kegagalan dalam pekerjaan Test dan
                    Commisioning menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong.  
                 k. Kebersihan dan Keamanan di lokasi pekerjaan harus diperhatikan dan menjadi
                    tanggung jawab Pelaksana/Pemborong. Hal ini untuk menjaga kenyamanan dalam
                    bekerja dan kualitas pekerjaan itu sendiri.               
                 l. Pelaksana/Pemborong juga harus membuat merekam dalam bentuk tertulis atau
                    foto selama pelaksana dan penyesuaian-penyesuaian dilapangan. Catatan-
                    catatan tersebut dituangkan dalam gambar dengan lengkap sebagai Gambar
                    Terpasang (As Built Drawing), kemudaian diajukan kepada Pengawas dan
                    Mangemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Jumlah lembar Gambar kerja
                                                                              
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                            Pekerjaan : Mekanikal
                                                              Halaman : 3 dari 4
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                    yang diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan yang berlaku di
                    pekerjaan/proyek ini.                                     
                m.  Dokumen pendukung untuk Peralatan Utama dan Material terpasang meliputi :
                    Manual Operation, Spare Part Cataloge, dan dokumen lainnya yang disertakan
                    dengan material yang bersangkutan, akan diserahkan kemudian setelah selesai
                    pekerjaan. Selain itu Pelaksana/Pemborong juga harus membuat Petunjuk
                    Operasional dan Perawatan dalam Bahasa Indonesia untuk Peralatan Utama
                    ataupun Sistim yang terpasang sebagai pedoman pemilik/pengguna melakukan
                    operasi dan perawatan.                                    
                                                                              
        C.  JAMINAN DAN GARANSI                                               
            1.  Jaminan Pekerjaan                                             
                 a. Jaminan Pekerjaan juga berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan.
                    Jaminan tertuang dalam Sertifikat Material yang dibuat oleh Pabrikan atau badan
                    yang ditunjuk.                                            
                 b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan mekanikal yang
                                                                              
                    telah dilaksanakan di lapangan. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara Jaminan
                    Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
                 c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance setelah
                    serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah
                    disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
                 d. Hasil pekerjaan dan hasil test dan atau commisioning dipakai Pelaksana/ Kontraktor
                    sebagai Jaminan atas pekerjaan.                           
                                                                              
            2.  Garansi dan Spare Part                                        
                 a. Penyedia Peralatan Utama, dan Material pendukung berkewajiban menyerahkan
                    memberikan Garansi Material selama 1 (satu) kepada Pelaksana/Pemborong.
                    Selanjutnya Garansi tersebut diserahkan kepada pimpinan pekerjaan/proyek atau
                    pihak yang ditunjuk sebagai kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
                 b. Untuk beberapa Peralatan Utama, Penyedia barang harus melengkapi Suku
                    Cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan. Suku Cadang
                    yang dimaksud merupakan material suku cadang untuk peralatan yang
                    bersangkutan sesuai ketentuan pabrikan.                   
                                                                              
                 c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
                    tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
                                                                              
            3.  Serah Terima Pekerjaan                                        
                 a. Serah Terima Pekerjaan Mekanikal merupakan bagian dari Serah Terima Pekerjaan
                    secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah Terima Pekerjaan
                    harus memenuhi peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
                 b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
                    Mekanikal dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                            Pekerjaan : Mekanikal
                                                              Halaman : 4 dari 4
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
        PPEEKKEERRJJAAAANN PPLLAAMMBBIINNGG                                   
                                                                              
        A.  Umum                                                              
            1.  Lingkup Pekerjaan                                             
               a. Pekerjaan Plambing yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan pemasangan
                  instalasi pipa, valves, dan accessories yang terpasang di instalasi pipa, dan alat-alat
                  bantu pendukung lainnya dalam pekerjaan instalasi plambing. 
               b. Pekerjaan plambing untuk proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
                   Pekerjaan Instalasi pipa dan accessories                  
                   Pekerjaan Instalasi tube dan acccesoriesnya               
                                                                              
                   Pekerjaan pendukung (pengelasan, penyambungan, dsb) pada instalasi pipa &
                    tube.                                                     
                   Pekerjaan Pengecatan dan Penandaan (marking)              
                   Pekerjaan test & commisioning                             
                                                                              
             2. Pekerjaan yang Berhubungan                                    
               a. Pekerjaan Plambing merupakan pekerjaan umum dalam pekerjaan mekanikal. Untuk
                  itu spesifikasi pekerjaan ini berlaku juga untuk spesifikasi pekerjaan beberapa instalasi
                  mekanikal lainnya                                           
               b. Instalasi-instalasi pekerjaan mekanikal yang didalamnya terdapat pekerjaan plambing
                  untuk proyek ini adalah sebagai berikut :                   
                   Instalasi Sistim Air Bersih dan Air Panas                 
                   Instalasi Sistim Air Bekas, Air Kotor, dan Air Hujan      
                                                                              
               c. Dalam melaksanakan pekerjaan plambing, Pelaksana/Pemborong tetap
                  memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
                  Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu :
                   Pekerjaan Elektrikal                                      
                   Pekerjaan Structure                                       
                   Pekerjaan Arsitek dan Interior                            
                   Pekerjaan Sipil dan Landscape                             
                                                                              
             3. Standardisasi                                                 
                Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart
                dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :       
                                                                              
                   SNI : Standart Nasional Indonesia                         
                   SNI 03 – 6481 – 2000, Sistem plambing                     
                   SNI 07-0242.1-2000, Spesifikasi Pipa Baja dilas dan tanpa sambungan dengan
                    lapis hitam dan Galvanis panas.                           
                   SNI 19-6782-2002, Tata Cara Pemasangan Besi Daktil dan Perlengkapannya.
                   SNI 03-7065-2005, Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing.  
                   SNI 06-4829-2005, Pipa Polietilena untuk Air Minum        
                   PPI     : Pedoman Plumbing Indonesia                      
                   PDI     : Plumbing and Drainage Institute                 
                                                                              
                   ASTM    : American Society for Testing and Materials      
                   ASME    : American Society of Mechanical Engineers        
                   JIS     : Japanese Industrial Standart                    
                   DIN     : Deutsches Institut fur Norm ung                 
                   Peraturan departemen dan instansi terkait                 
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                            Pekerjaan : Plambing
                                                              Halaman : 1 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
        B.   PERSYARATAN TEKNIS                                               
             1. Persyaratan Teknis Sistim                                     
               a. Sistim Plambing merupakan sistim perpipaan, tubing dan plumbing fixtures. Sistim ini
                  banyak dijumpai dalam instalasi mekanikal gedung seperti halnya dalam instalasi air
                  bersih, air panas, air buangan/limbah gedung, pipa refrigerant, pipa drain AC,
                  pengolah air bersih dan air buangan, beserta instalasi gas medis.
               b. Spesifikasi pekerjaan plambing disini mensyaratkan spesifikasi pekerjaan perpipaan,
                  peralatan terpasang dalam pipa (valves, strainer, dsb), fixture units dan pendukung
                  instalasi pipa. Fixture unit yang disyaratkan dalam pekerjaan ini hanya Vent Cap,
                  Clean Out, Roof Drain, dan Kran Taman. Sedang untuk pekerjaan fixture units lain
                  yang berkaitan dengan peralatan Faucets, Head Shower, Jet Shower, Floor Drain, dan
                  peralatan semacam lainnya disyaratkan dalam pekerjaan arsitek.
               c. Jika ada termasuk dalam pekerjaan di proyek ini, mengenai pekerjaan peralatan utama
                  di dalam sistim plambing seperti halnya heater, tanki air, septic tank dan resapan dan
                  sebagainya, akan disyaratkan secara khusus dalam bab tersendiri.
                                                                              
                                                                              
             2. Persyaratan Material                                          
               a. Material Pipa :                                             
                   Pipa Instalasi Air Bersih (luar bangunan)                 
                    Galvanized Steel Pipe, Medium Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 0039-87/BS,
                    1387-67                                                   
                   Pipa Instalasi Air Bersih (dalam bangunan)                
                    Poly Propelene Random (PPR), PN 10. Standard : DIN 8077 & DIN 8078.
                   Pipa Instalasi Fire Fighting                              
                    Black Steell Pipe, Shedule 40, 20 kg/cm2. Standard : ASTM A 53 /ASTM A 120.
                   Pipa Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor dan Air Hujan    
                    Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, AW Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 06-0084-
                    2002                                                      
                                                                              
                   Pipa Ventilasi Udara.                                     
                    Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, D Class, 5 kg/cm2. Standard : SNI 06-0084-2002
                   Pipa Kondensat Air Conditioning.                          
                    Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, AW Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 06-0084-
                    2002                                                      
                   Pipa Refrigeran Air Conditioning.                         
                    Seamless Cooper for Air Conditioning and Refrigeration Service Field, Standard :
                    ASTM B280-08, Class : M (untuk AC convensional) dan Class L (untuk AC VRV
                    system)                                                   
                                                                              
               b. Material Fittings :                                         
                   Fitting Pipa Instalasi Air Bersih ~ GSP Medium Class      
                                                                              
                      Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Melleable Cast Iron,
                       16 kg/cm2. Standard : JIS, ASTM, ANSI, SNI             
                      Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Steel Butt-Weld, 16
                       kg/cm2. Standard : JIS, ASTM, ANSI, SNI                
                   Fitting Pipa Instalasi Air Bersih ~ Poly Propelene Random (PPR)
                      Material : Poly Propelene Random (PPR), Standart : DIN 16962 & DIN 4726.
                      Connection : Electrofushion atau Polyfushion           
                                                                              
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                            Pekerjaan : Plambing
                                                              Halaman : 2 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                   Fitting Instalasi Pipa Fire Fighting.                     
                      Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Melleable Cast Iron,
                       20 kg/cm2. Standard : JIS, ASTM, ANSI, SNI             
                      Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Steel Butt-Weld, 20
                       kg/cm2. Standard : JIS, ASTM, ANSI, SNI                
                   Fitting Instalasi Pipa Air Bekas , Air Kotor dan Air Hujan
                      Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, , AW
                       Class. 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989          
                      Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , AW Class , 10
                                                                              
                       kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989                    
                   Fitting Instalasi Pipa Ventilasi udara                    
                    Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, D Class, 5 kg/cm2. Standard : SNI 06-0135-1989
                   Fitting Instalasi Pipa Kondensat Air Conditioning.        
                      Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, , AW
                       Class. 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989          
                      Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , AW Class , 10
                       kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989                    
                   Fitting Instalasi Pipa Refrigeran                         
                    Copper Soldering Fittings or Flare Connection. Standard : ASME B16, Class : L
                    dan M (menyesuaikan tube class)                           
                                                                              
                                                                              
               c. Material Valves dan peralatan di jalur pipa air bersih.     
                   Gate Valves, Globe Valve, Check Valve dan Y- Strainer.    
                      Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Bronze, 10 kg/cm2.
                       Standard : JIS 10 K                                    
                      Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Melleable Cast Iron,
                       10 kg/cm2. Standard : JIS 10 K                         
                   Check Valve – Anti Water Hammer.                          
                    Flange connection, Cast Iron, Working Pressure : 16 kg/cm2 Standard : PN 16
                   Floating Valve                                            
                      Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : BSPT Thread, Brass or Bronze, Working
                                                                              
                       Pressure, min : 4 kg/cm2 . Standard : JIS 10 K         
                      Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Brass or Bronze, 10
                       kg/cm2. Standard : JIS 10 K                            
                   Foot Valve ( with Strainer )                              
                      Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm Thread Connection, Bronze, Working
                       Pressure, 10 kg/cm2. Standard : PN 10                  
                      Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Cast Iron or
                       Galvanized Steel 10 kg/cm2. Standard : PN 10           
                   Flow Meter                                                
                    Thread or Flange Connection, Magnetic Drive, Range = 0 ~ 10 kg/cm2, Working
                    Pressure : 10 kg/cm2                                      
                                                                              
                   Flexible Joint                                            
                    Thread or Flange Connection , Double Sphered, Rubber, Working Pressure : 10
                    kg/cm2                                                    
                   Pressure Gauge & Compound Gauge                           
                    Casing Chrome Plated St., Size : 100 mm, Ranges : 0 – 10 kg/cm2.
                   Pressure Relief Valve                                     
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                            Pekerjaan : Plambing
                                                              Halaman : 3 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                    Type Pilot Tube System., Cast Iron, Work Press 10 kg/cm2  
                   Safety Relief Valve & Automatic Air Vent                  
                    Cast Iron, Work Press 10 kg/cm2                           
                                                                              
               d. Material Valves dan peralatan di jalur pipa Fire Fightings  
                   Gate Valves                                               
                    Type OS & Y, Rising Stem., Ductile Iron, Work Press 22 kg/cm2 , Standard : JIS 16
                    K dan 20 K / JIS B 2002 / JIS B 2239.                     
                   Check Valves.                                             
                    Type Swing., Ductile Iron, Work Press 22 kg/cm2 , Standard : JIS 16 K dan 20 K/
                    JIS B 2002 / JIS B 2239.                                  
                   Y- Strainer                                               
                                                                              
                    Type Y , Ductile Iron, Work Press 22 kg/cm2 , Standard : JIS 16 K / JIS B 2002 /
                    JIS B 2239.                                               
                   Gate Valves.                                              
                    Type OS & Y, Rising Stem., Cast Iron, Work Press 23 kg/cm2 , Standard : ASTM A
                    126 / A 307                                               
                   Check Valves .                                            
                    Type Swing., Cast Iron, Work Press 23 kg/cm2 , Standard : ASTM A 126 / A 307.
                   Pressure Gauge & Compound Gauge                           
                    Casing Chrome Plated St., Size : 100 mm, Ranges : 0 – 20 kg/cm2.
                   Pressure Relief Valve                                     
                    Type Pilot Tube System., Cast Iron, Work Press 20 kg/cm2  
                   Safety Relief Valve & Automatic Air Vent                  
                                                                              
                    Cast Iron, Work Press 20 kg/cm2                           
                                                                              
               e. Hanger & Support                                            
                   Hangers Rod, U-Bolt diameter :                            
                    Ukuran diameter steel rod dan ulir menyesuikan diameter pipa yang akan di
                    pasang dengan mengacu sebagai berikut :                   
                                                                              
                          Ukuran Pipa  Diameter Rod & Ulir                    
                           Dia. ≤ 2½”     6 mm / M 6                          
                            3” s/d 4”    8 mm / M 8                          
                                                                              
                            Dia ≥  5”   12 mm / M 12                         
                                                                              
                   Hangers :                                                 
                        Steel rod or Steel Band, Adjustable thread or turnbuckle, Swivel Ring or
                         Steel Band or Split Ring.                            
                        Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining          
                   Supports:                                                 
                        Steel rod or Steel Band, Adjustable, U-bolt or flat strip steel with thread
                                                                              
                        Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining.         
                        UNP and or L profile Steel.                          
                   Clamps :                                                  
                        Steel rod or Steel Strip Band, Adjustable, U-bolt or steel bend with thread
                        Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining.         
                        UNP and or L profile Steel                           
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                            Pekerjaan : Plambing
                                                              Halaman : 4 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
               f. Kawat Las/Weld Electrode.                                   
                   Kawat Las untuk Mild Steel                                
                    High titania type covered electrode, Standard : AWS A5.1 E6013
                   Kawat Las untuk High tensile steel                        
                    High titania type covered a low hydrogen electrode, Standard : AWS A5.1 E7016.
                                                                              
               g. Paint/Cat.                                                  
                   Cat Dasar                                                 
                    Oil paint type, Minyak Resin/Lena, Standard : SNI 06-0087-1987
                   Cat Jadi                                                  
                    Oil paint type, Minyak Resin/Lena, Standard : SNI 06-0087-1987
                                                                              
                                                                              
             3. Persyaratan Pelaksanaan.                                      
               a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi plambing harus memenuhi persyaratan
                  yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan mekanikal dan sudah
                  berpengalaman dalam pekerjaan instalasi plambing. Selain itu Pelaksana/Pemborong
                  harus melaksanakan prosedure pelaksanaan sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan
                  Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing
                  dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal.   
                                                                              
               b. Pemasangan pipa dalam gedung.                               
                  Pemasangan Pipa pada ruang terbuka disini yang dimaksudkan adalah pemasangan
                  pipa di atas plafon, dalam ruang pompa, ground tank, dan beberapa tempat dalam
                  bangunan yang pada akhirnya nanti tidak tertutup dengan kontruksi lainnya. Beberapa
                  ketentuan pemasangan pipa tersebut adalah sebagai berikut : 
                   Pipa baja dan pipa PVC di pasang dalam ruang terbuka terdiri dari pipa
                    tegak/vertikal yang biasanya terpasang dalam shaft atau dalam dinding dan pipa
                                                                              
                    mendatar/horisontal yang sebagian besar terpasang di atas plafon atau di bawah
                    lantai dan dalam tanah.                                   
                   Pipa baja mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp dengan
                    penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan jarak sesuai
                    ketentuan sebagai berikut:                                
                                                                              
                          Ukuran Pipa    Jarak Hanger /                       
                                           Support                            
                            Dia. ≤ 1”        1 m                              
                            1” s/d 1 ½”     2 m                              
                                                                              
                            2” s/d 3”       3 m                              
                            4” s/d 6”       4 m                              
                   Untuk pipa PVC mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp
                    dengan penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan
                    jarak sesuai ketentuan sebagai berikut:                   
                                                                              
                          Ukuran Pipa   Jarak Hanger /                        
                                           Support                            
                           Dia. ≤ 1”       0,7 m                              
                                                                              
                           1” s/d 1 ½”     1 m                               
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                            Pekerjaan : Plambing
                                                              Halaman : 5 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                              2”          1,2 m                              
                           2 1/ ” s/d 5”  1,5 m                              
                             2                                                
                   Untuk pipa PPR mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp
                    dengan penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan
                    jarak sesuai ketentuan sebagai berikut:                   
                          Ukuran Pipa   Jarak Hanger /                        
                                           Support                            
                           Dia. ≤ 1”       0.75 m                             
                                                                              
                           1” s/d 1 ½”    0.85 m                             
                              2”          1.2 m                              
                           2 1/ ” s/d 5”  1,5 m                              
                             2                                                
                   Pipa tegak dan mendatar di dalam tembok yang menuju fixture unit harus ditanam
                    didalam tembok / lantai. Pelaksana harus membuat alur - alur lubang yang
                    diperlukan pada tembok sesuai dengan kebutuhan pipa.      
                   Untuk pipa yang menembus tembok, lantai , atap, atau kontruksi bangunan, maka
                    perlu di pasang sleves mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan
                                                                              
                    minimum 0,2 cm dan memberikan kelonggaran kira-kira 1 cm pada masing-
                    masing sisi di luar pipa ataupun isolasinya. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa
                    baja bangunan yang mempunyai lapisan kedap air (Water Proofing). Sleeves
                    tersebut harus khusus untuk penggunaan tersebut. Flens dari Sleeves tersebut
                    harus menjadi satu atau diberi klem (Clamp) yang akan mengikat "Flashing
                    Sleeves". Rongga antara pipa dan sleeves harus dibuat kedap air dengan
                    mengisinya dengan gasket atau material lain yang kedap air.
                   Untuk pipa terpasang pada line yang sama, atau pipa bersebelahan dan pipa yang
                    dekat dinding atau kontruksi mati, maka jarak pipa ke pipa dan pipa ke dinding
                    harus memenuhi jarak tertentu. Jarak tersebut untuk menghandiri tumpang tindih
                    pipa, mudahkan operasional dan pemeliharaan.              
                                                                              
               c. Pemasangan Pipa dalam tanah.                                
                  Pelaksanaan pemasangan pipa dalam tanah harus memperhatikan ketentuan sebagai
                  berikut :                                                   
                                                                              
                   Pipa yang dipasang dan ditanam di bawah/di dalam tanah harus mempunyai
                    kedalaman minimal 60 cm diukur dari pipa bagian atas sampai permukaan tanah.
                    Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa
                    terletak/tertumpu dengan dengan baik. Apabila dijumpai perletakan pipa melintasi
                    jalan kendaraan karena dalamnya galian tidak memenuhi syarat (60 cm), maka
                    pipa pada bagian pengurugan teratas harus pelindung berupa pipa besi dengan
                    diameter diatas pipa terpasang atau dengan plat beton bertulang setebal 10 cm
                    yang dipasang sedemikian rupa sehingga plat beton tidak bertumpu pada pipa.
                   Semua pipa dari besi/baja yang ditanam dalam tanah harus terisolasi rapi dengan
                    karung goni dan dilapisi aspalt untuk mencegah/menhambat korosi dari luar.
                   Semua pipa yang akan ditutup/ditimbun dengan tanah, telah dilakukan test tekan
                    dan desinfeksi terhadap pipa yang bersangkutan.           
                   Untuk menjaga kestabilan posisi pipa, pada setiap belokan dan dekat fitting
                    dipasang thrust block.                                    
                                                                              
                                                                              
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                            Pekerjaan : Plambing
                                                              Halaman : 6 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                   Penimbunan tanah dilakukan terlebih dahulu dengan pasir setebal 15 cm
                    kemudian tanah asli atau urugan. Tanah timbunan selanjutnya dipadatkan
                    disesuaikan dengan kekerasan tanah asli.                  
                                                                              
               d. Pengecatan dan Penandaan pipa.                              
                  Pelaksanaan pengecatan dan penandaan pipa harus memperhatikan ketentuan
                  sebagai berikut :                                           
                   Semua pipa dari besi/baja yang dilapis harus dicat dasar/primer dan dicat finish
                    dengan warna jenis instalasi pipa.                        
                   Pemborong/Kontraktor harus mengajukan prosedur pelaksanaan pengecatan dan
                    warna cat, untuk mendapatkan persetujuan Pengawas dan atau Managemen
                    Kontruksi dan Pemilik Gedung. Standart warna cat disesuaikan dengan jenis pipa
                    adalah sebagai berikut :                                  
                                                                              
                        Pipa air bersih dicat warna biru                     
                        Pipa pemadam kebakaran dicat warna merah             
                        Pipa air bekas, air kotor dan ventilasi dicat warna kuning.
                        Pipa udara bertekan dicat warna putih.               
                   Pengecatan dilaksanakan dalam tiga tahapan yaitu pengecatan cat dasar & cat
                    jadi (sesuai dengan warna akhir).                         
                   Pemborong/Pelaksana harus melaksanakan penandaan pada pipa untuk
                    memudahkan pemilik gedung dalam operasional. Penandaan yang dimaksud
                    adalah sebagai berikut :                                  
                        Arah panah , menunjukkan arah aliran media tersalur dalam pipa.
                                                                              
                        Kode dan Nomor, menunjukan kode/singkatan media tersalur dalam pipa
                                                                              
               e. Test dan Commisioning.                                      
                  Yang dimaksudkan dengan Test dan Commisioning disini adalah pengujian dan
                  treatment terhadap instalasi pipa yang akan dipasang maupun yang sudah dipasang.
                  Pengujian pipa dilaksnakan secara partial (bagian-per bagian) dan atau secara
                  menyeluruh. Beberapa ketentuan pengujian pipa tersebut adalah sebagai berikut :
                                                                              
                   Pipa Air Bersih.                                          
                    Setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang harus
                    dilakukan pengujian dengan tekanan hidrolik sebesar 10-12 kg/cm selama 8
                    jam terus menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.        
                                                                              
                                                                              
                   Pipa Fire Fighting                                        
                    Setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang harus
                    dilakukan pengujian dengan tekanan hidrolik sebesar 20 kg/cm selama 4 jam
                    terus menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.            
                                                                              
                   Pipa Air Bekas, Air Kotor, Air Hujan, dan Ventilasi Udara 
                    Untuk pipa air bekas, air kotor, air hujan, dan ventilasi udara dilakukan test
                    genang dengan menyumbat semua ujung pipa dan menyediakan lubang yang
                    tertinggi untuk pengisian air. Sistem tersebut harus menahan air yang diisikan
                    minimum selama 2 jam tanpa terjadi penurunan air.         
                                                                              
                   Pipa Refrigerant.                                         
                                                                              
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                            Pekerjaan : Plambing
                                                              Halaman : 7 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                    Pipa refrigerant ditest dengan menggunakan nitrogen yang terbebas dari minyak
                    (oil-free nitrogen) dan dijaga pada tekanan 2.068 kPa (300 psi) pada sisi tekanan
                    tinggi dan tekanan 1.027 kPa (150 psi) pada sisi tekanan rendah. Tekanan dijaga
                    selama 2 jam tanpa ada penurunan tekanan dan kebocoran. Selain itu test
                    dilanjutkan dengan menggunakan vacum pump dan micron gauge. Jaga kondisi
                    kedua sisi pada 300 micron 300 micron selama 2 jam sebelum dimasukan
                    refrigerant hingga mencapa 0 kPa (0 psi). Pelaksanaan test oleh pelaksana
                    special untuk pabrikan yang ditunjuk.                     
                   Desinfeksi.                                               
                    Pelaksana harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan terhadap seluruh
                    instalasi pipa air bersih. Disinfeksi dilakukan dengan cara.
                        Diisi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan dibiarkan selama
                         24 jam sebelum dibilas dan digunakan atau dipakai kembali.
                                                                              
                        Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan dibiarkan selama 1
                         jam sebelum dibilas dan digunakan kembali.           
                        Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih
                         sehingga chlorine tidak lebih dari 0,2 ppm.          
                   Berita Acara Pengetesan.                                  
                    Berita Acara Test dan Comisioning disiapkan oleh Pelaksana/Pemborong untuk
                    mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi, dengan dilampirkan
                    hasil Test & Commisioning yang memakai format lembar yang tersedia dari
                    pabrikan.                                                 
                                                                              
        C.   JAMINAN DAN GARANSI                                              
             1. Jaminan Pekerjaan.                                            
               a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan. Pipa,
                  Valves, dan material yang termasuk dalam pekerjaan plambing harus berasal oleh
                  Pabrik material tersebut atau agen resmi yang dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan
                                                                              
                  atau agen resmi tersebut harus berdomisili di Indonesia.    
               b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
                  pekerjaan plambing setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau
                  selama kurun waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan
                  proyek.                                                     
                                                                              
             2. Garansi dan Spare Part.                                       
               a. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan harus
                  diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima pekerjaan..
               b. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari
                  agen tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh
                  pabrik.                                                     
                                                                              
             3. Serah Terima Pekerjaan.                                       
               a. Pekerjaaan plambing merupakan bagian pekerjaan instalasi mekanikal. Untuk itu
                  Serah Terima Pekerjaan berdasarkan instalasi yang bersangkutan secara menyeluruh.
               b. Prosedur Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan
                                                                              
                  yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.                       
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                            Pekerjaan : Plambing
                                                              Halaman : 8 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
        PPEEKKEERRJJAAAANN IINNSSTTAALLAASSII AAIIRR BBEERRSSIIHH             
                                                                              
        A.  Umum                                                              
            1.  Lingkup Pekerjaan                                             
               a. Pekerjaan Instalasi Air Bersih yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
                  pemasangan peralatan alat bersih dan alat-alat bantu pendukung instalasi, dari
                  sumber air, penampung air, dan distribusi air sampai pengguna air bersih.
               b. Pekerjaan Instalasi Air Bersih dalam proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai
                  berikut :                                                   
                                                                             
                    Pekerjaan Instalasi Sumur                                 
                                                                             
                    Pekerjaan Instalasi Pompa                                 
                                                                             
                    Pekerjaan Instalasi Tanki Air Bersih                      
                                                                             
                    Pekerjaan Pipa Plambing                                   
               c. Pekerjaan instalasi pemipaan yang termasuk lingkup pekerjaan dalam tahap ini kecuali
                  beberapa pekerjaan yang sudah dilaksanakan pada tahap sebelumnya. Sehingga
                  pelaksanaan pekerjaan harus memperhatikan dan menyesuaikan tahap sebelumnya.
             2. Pekerjaan yang Berhubungan                                    
               a. Spesifikasi pekerjaan instalasi air bersih sebagian besar sudah disyaratkan dalam
                  perkerjaan plambing. Dalam bab ini lebih banyak mengisyaratkan spesifikasi pekerjaan
                  sistim dalam instalasi air bersih.                          
               b. Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air bersih, Pelaksana/Pemborong tetap
                  memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
                  Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu :
                                                                             
                    Pekerjaan Elektrikal                                      
                                                                             
                    Pekerjaan Structure                                       
                                                                             
                    Pekerjaan Arsitek dan Interior                            
                                                                             
                    Pekerjaan Sipil dan Landscape                             
             3. Standardisasi                                                 
                Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart
                dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :       
                                                                             
                    SNI     : Standart Nasional Indonesia                     
                                                                             
                    PPI     : Pedoman Plumbing Indonesia                      
                                                                             
                    PDI     : Plumbing and Drainage Institute                 
                                                                             
                    ASTM    : American Society for Testing and Materials      
                                                                             
                    ASME    : American Society of Mechanical Engineers        
                                                                             
                    JIS     : Japanese Industrial Standart                    
                                                                             
                    DIN     : Deutsches Institut fur Norm ung                 
                                                                             
                    Peraturan PAM daerah setempat                             
        B.   PERSYARATAN TEKNIS                                               
             1. Persyaratan Teknis Sistim                                     
               a. Sistim Instalasi Air Bersih merupakan sistim penyediaan air bersih, penampung air
                  bersih, distribusi air bersih dan plumbing fixtures.        
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                        Pekerjaan : Instalasi Air Bersih
                                                              Halaman : 1 dari 3
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
               b. Air bersih berasal dari air PDAM/Sumur Dalam. Air yang berasal dari PDAM/Sumur
                  Dalam akan masuk langsung ke dalam Ground Tank- Air Bersih (GT-AB), melalui Flow
                  Meter untuk memonitor kebutuhan air bersih..                
               c. Air Pemadam Kebakaran diperoleh dari air PDAM/Sumur Dalam. Air tersebut masuk
                  dalam Ground Tank Pemadam Kebakaran (GT-FF).                
               d. Selanjutnya air bersih dari Ground Tank-Air Bersih (GT-AB) di transfer ke Roof Tank
                  masing-masing gedung dengan menggunakan Lifting Pump.       
               e. Dari Roof Tank air selanjutnya didistribusikan secara gravitasi melalui pipa tegak
                  dalam shaft dan datar ke plumbing fixture di Toilet dan di Pantry. Khusus lantai teratas,
                  air didistribusikan ke plumbing fixture dengan memakai Booster Pump.
                                                                              
             2. Persyaratan Material                                          
               a. Material Instalasi Plambing.                                
                  Material yang dipakai instalasi plambing : pipa, valves, peralatan pada jalur pipa,
                  hanger dan support, dan material pendukung lainnya disyaratkan dalam pekerjaan
                  plambing.                                                   
                                                                              
               b. Material Tanki Air Bersih.                                  
                  Spesifikasi Material tanki-tanki air bersih yang dipakai dalam perkerjaan instlasi air
                  bersih disyaratkan dalam bab pekerjaan tanki.               
               c. Material Pompa Air Bersih.                                  
                  Spesifikasi Material pompa-pompa yang dipakai dalam perkerjaan instalasi air bersih
                  disyaratkan dalam bab pekerjaan pompa.                      
                                                                              
             3. Persyaratan Pelaksanaan.                                      
               a. Pekerjaan instalasi air bersih adalah pekerjaan suatu sistim. Untuk itu pelaksana harus
                  memenuhi persyaratan spesifikasi pekerjaan mekanikal, pekerjaan plambing,
                  pekerjaan sumur, pekerjaan pompa, pekerjaan tanki, dan sebagainya yang telah
                  disyaratkan pada bab-ba yang bersangkutan.                  
               b. Persyaratan administrasi dan prosedur pelaksanaan diisyaratkan dalam bab pekerjaan
                  mekanikal. Persyaratan teknis diisyaratkan dalam bab-bab yang berkaitan dengan
                  pekerjaan tersebut.                                         
               c. Sebelum melaksanakan Test & Commisioning terhadap instalasi sistim air bersih,
                  Kontraktor harus telah melaksanakan partial test terhadap instalasi plambing, pompa
                                                                              
                  air bersih, tanki air bersih, dan peralatan lainnya dalam instalasi air bersih.
               d. Test dan Commisioning instalasi air bersih merupakan test & commisioning suatu
                  sistim. Pekerjaan ini bisa berfungsi sebagai running-test suatu rangkaian sistim.
                  Pelaksanaan test bisa di bagi beberapa bagian menurut fungsi sistim.
                                                                              
        C.   JAMINAN DAN GARANSI                                              
             1. Jaminan Pekerjaan.                                            
               a. Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi sistim air bersih. Sehingga
                  jaminan pekerjaan merupakan jaminan keandalan operational sistim dan material
                  peralatan yang dipakai.                                     
               b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
                  pekerjaan instalasi air bersih setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan
                  atau selama kurun waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan
                  pekerjaan proyek.                                           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                        Pekerjaan : Instalasi Air Bersih
                                                              Halaman : 2 dari 3
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
             2. Garansi dan Spare Part                                        
               Garansi dan Spare Part instalasi air bersih menagacu pada garansi dan spare part yang
               telah dipasang pada instalasi plambing, instalasi pompa, instalasi tanki air bersih, dan
               peralatan lainnya dalam instalasi air bersih.                  
                                                                              
             3. Serah Terima Pekerjaan                                        
               a. Pekerjaaan instalasi air bersih dinyatakan selesai jika Pelaksana/Pemborong telah
                  melaksanakan pemasangan instalasi dan telah beroperasi dengan baik sesuai
                  perencanaan awal.                                           
               b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Instalasi Air bersih harus mendapat persetujuan
                  Pengawas atau Managemen Kontruksi.                          
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                        Pekerjaan : Instalasi Air Bersih
                                                              Halaman : 3 dari 3
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
        PPEEKKEERRJJAAAANN IINNTTAALLAASSII AAIIRR LLIIMMBBAAHH GGEEDDUUNNGG  
                                                                              
                                                                              
        A.  Umum                                                              
            1.  Lingkup Pekerjaan                                             
               a. Pekerjaan Instalasi Air Limbah Gedung yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan
                  dan pemasangan peralatan untuk instalasi air bekas, instalasi air kotor dan air hujan.
               b. Pekerjaan Instalasi Air Limbah Gedung dalam proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan
                  sebagai berikut :                                           
                                                                             
                    Pekerjaan Instalasi Plambing                              
                                                                             
                    Pekerjaan Instalasi Unit Pengolah Limbah                  
                                                                             
                    Pekerjaan Instalasi Hujan                                 
               c. Pekerjaan instalasi pemipaan yang termasuk lingkup pekerjaan dalam tahap ini kecuali
                  beberapa pekerjaan yang sudah dilaksanakan pada tahap sebelumnya. Sehingga
                  pelaksanaan pekerjaan harus memperhatikan dan menyesuaikan tahap sebelumnya.
             2. Pekerjaan yang Berhubungan                                    
               a. Spesifikasi pekerjaan instalasi limbah gedung sebagian besar sudah disyaratkan
                  dalam perkerjaan plambing. Dalam bab ini lebih banyak mengisyaratkan spesifikasi
                  pekerjaan sistim dalam instalasi air limbah gedung.         
               b. Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air limbah gedung, Pelaksana/Pemborong
                  tetap memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
                  Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu :
                                                                             
                    Pekerjaan Elektrikal                                      
                                                                             
                    Pekerjaan Structure                                       
                                                                             
                    Pekerjaan Arsitek dan Interior                            
                                                                             
                    Pekerjaan Sipil dan Landscape                             
             3. Standardisasi                                                 
               Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart dan
               peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :            
                                                                             
                    SNI : Standart Nasional Indonesia                         
                                                                             
                    PPI     : Pedoman Plumbing Indonesia                      
                                                                             
                    PDI : Plumbing and Drainage Institute                     
                                                                             
                    Peraturan PAM daerah setempat                             
        B.   PERSYARATAN TEKNIS                                               
             1. Persyaratan Teknis Sistim                                     
               a. Instalasi Sistim Air Bekas merupakan sistim penyaluran air buangan yang berasal dari
                  air buangan floor drain dan sink di toilet maupun pantry melewati pipa datar dan pipa
                  tegak menuju unit pengolahan limbah.                        
               b. Instalasi Sistim Air Kotor merupakan sistim penyaluran air buangan yang berasal dari
                  air buangan closet dan urinal di toilet melewati pipa datar dan pipa tegak menuju ke
                  unit pengolahan limbah.                                     
               c. Air bekas dan air kotor pada setiap shaft akan ditampung dulu dalam sump-pit
                  sebelum ditransfer dengan menggunakan pompa ke unit pengolah limbah.
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                   Pekerjaan : Instalasi Air Limbah Gedung
                                                              Halaman : 1 dari 3
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
               d. Instalasi Sistim Air Hujan merupakan sistim penyaluran air hujan yang berasal dari
                  atap gedung, dan atau tempias hujan di balkon melewati pipa datar dan pipa tegak
                  menuju ke saluran gedung/kawasan/kota atau ke unit pengolahan limbah.
               e. Instalasi Sistim Pengolah Air Limbah merupakan sistim pengolah air limbah yang
                  berasal dari gedung kemudian diolah Unit Pengolah Air Limbah sehingga air keluar
                  menuju ke saluran gedung/kawasan/kota memenuhi persyaratan/ketentuan air limbah.
               f. Air hasil olahan pengolah limbah juga dimanfaatkan untuk air daur ulang. Air hasil
                  olahan ini akan melului unit filtrasi dan purifikasi ditansfer ke Bak Air Hujan.
                                                                              
             2. Persyaratan Material                                          
               a. Material Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor ,Air Hujan dan Ventilasi
                  Material yang dipakai instalasi plambing : pipa, valves, peralatan pada jalur pipa,
                  hanger dan support, dan material pendukung lainnya disyaratkan dalam pekerjaan
                  plambing.                                                   
               b. Material Fixtures                                           
                  Spesifikasi Material Fixtures disyaratkan dalam pekerjaan architecture kecuali roof
                                                                              
                  drain, clean-out dan Vent Cap. Adapun spesifikasi kedua material tersebut sebagai
                  berikut :                                                   
                                                                             
                    Roof Drain                                                
                                                                             
                       Material  : Cast Iron (Body, Ring & Cover/Strainer)    
                                                                             
                       Type      : sesuai gambar tencana.                     
                                                                             
                       Ukuran : sesuai gambar rencana.                        
                                                                             
                    Clean Out                                                 
                                                                             
                       Material  : Coated Cast Iron (Body) & Chromium Plate Bronze (cover &
                       ring), rubber gasket & PVC neck                        
                                                                             
                       Type      : sesuai gambar tencana.                     
                                                                             
                       Ukuran : sesuai gambar.                                
                                                                             
                    Vent Cap                                                  
                                                                             
                       Material  : Cast Iron (Body, & cover)                  
                                                                             
                       Ukuran : sesuai gambar.                                
               c. Material Pengolah Limbah.                                   
                  Spesifikasi Material unit pengolah limbah yang dipakai dalam perkerjaan instalasi air
                  limbah gedung ini disyaratkan dalam bab pekerjaan pengolah limbah
             3. Persyaratan Pelaksanaan.                                      
               a. Pekerjaan instalasi air limbah gedung adalah pekerjaan suatu sistim. Untuk itu
                  pelaksana harus memenuhi persyaratan spesifikasi pekerjaan mekanikal, pekerjaan
                  plambing, pekerjaan pengolah limbah, dan pekerjaan pompa yang telah disyaratkan
                  pada bab-bab yang bersangkutan.                             
                Persyaratan administrasi dan prosedur pelaksanaan pekerjaan ini diisyaratkan dalam bab
               pekerjaan mekanikal.                                           
               b. Pemasangan Fixture harus dilaksanakan oleh Pelaksana/Kontraktor berdasarkan
                  gambar rencana, spesifikasi yang disayaratkan dan mengikuti petunjuk pemasangan
                  dari pabrikan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan fixture air
                  limbah adalah sebagai berikut :                             
                                                                             
                    Roof Drain                                                
                                                                             
                       Berkoordinasi dengan pengawas arsitek dan struktur dalam menempatkan
                       posisi dan saat pelaksanaan pekerjaan Roof Drain beserta pipa tegak.
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                   Pekerjaan : Instalasi Air Limbah Gedung
                                                              Halaman : 2 dari 3
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                       Tutup roof drain diberi saringan yang menonjol sekurang-kurangnya 10 cm di
                       atas permukaan. Jumlah luas lubang saringan tidak boleh lebih kecil dari 1,5
                       kali luas penampang talang tegak.                      
                                                                             
                       Petunjuk pemasangan dari pabrikan.                     
                                                                             
                    Clean Out                                                 
                                                                             
                       Berkoordinasi dengan pengawas arsitek dan struktur dalam menempatkan
                       posisi dan saat pelaksanaan pekerjaan Floor Clean Out. 
                                                                             
                       Untuk pemasangan Shaft clean out harus mempertimbangkan aspek
                       operasional dan maintenace. Koordinasi perlu dilakukan dengan pengawas
                       dan atau managemen kontruksi untuk pelaksanaan pekerjaan.
                                                                             
                       Petunjuk pemasangan dari pabrikan.                     
                                                                             
                    Vent Cap                                                  
                                                                             
                       Berkoordinasi dengan pengawas arsitek dan struktur dalam menempatkan
                       posisi dan saat pelaksanaan pekerjaan Vent Cap.        
                                                                             
                       Jenis Vent Cap yang terpasang sesuai kebutuhan pemasangan berdasarkan
                       typenya. Vent cap terpasang pada shaft pipa vent, dan atau pipa terpasang
                       pada dinding di sisi teratas lantai tertinggi. Koordinasi perlu dilakukan dengan
                       pengawas dan atau managemen kontruksi untuk pelaksanaan pekerjaan.
                                                                             
                       Petunjuk pemasangan dari pabrikan.                     
               c. Testing & Commisioning terhadap instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air hujan,
                  terdiri testing terhadap instalasi plambing dan instalasi pengolah limbah. Spesifikasi
                  pelaksanaan pekerjaan testing disyaratkan dalam pekerjaan plambing. Testing dan
                  Commisioning instalasi pengolah limbah disyaratkan dalam pekerjaan pengolah
                  limbah.                                                     
        C.   JAMINAN DAN GARANSI                                              
             1. Jaminan Pekerjaan.                                            
               a. Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi sistim air bekas, air kotor,
                  dan air hujan. Sehingga jaminan pekerjaan merupakan jaminan keandalan operational
                  sistim plambing dan material peralatan yang dipakai dalam sistim secara keseluruhan.
               b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
                  pekerjaan instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air hujan, setelah serah terima
                  pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati
                  bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.             
             2. Garansi dan Spare Part                                        
               Garansi dan Spare Part instalasi air bersih menagacu pada garansi dan spare part yang
               telah dipasang pada instalasi unit pengolah limbah.            
             3. Serah Terima Pekerjaan                                        
               a. Pekerjaaan instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air hujan, dinyatakan selesai jika
                  Pelaksana/Pemborong telah melaksanakan pemasangan instalasi, test dan telah
                  beroperasi dengan baik sesuai perencanaan awal.             
               b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air hujan,
                  harus mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi.
                                                                              
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                   Pekerjaan : Instalasi Air Limbah Gedung
                                                              Halaman : 3 dari 3
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
        PPEEKKEERRJJAAAANN IINNSSTTAALLAASSII PPEEMMAADDAAMM KKEEBBAAKKAARRAANN
                                                                              
                                                                              
        A.  Umum                                                              
            1.  Lingkup Pekerjaan                                             
               a. Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran yang dimaksudkan disini adalah
                  pengadaaan dan pemasangan peralatan pencegah kebakaran.     
               b. Adapun Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran dalam proyek ini meliputi pekerjaan-
                  pekerjaan sebagai                                           
                   Instalasi Pompa-pompa                                     
                   Instalasi Hydrant.                                        
                                                                              
                   Instalasi Sprinkler                                       
                   Instalasi Alat Pemadam Api Ringan (Fire Extingusher)      
                   Pekerjaan peralatan pendukung terkait dengan instalasi diatas.
               c. Pekerjaan instalasi pemipaan yang termasuk lingkup pekerjaan dalam tahap ini kecuali
                  beberapa pekerjaan yang sudah dilaksanakan pada tahap sebelumnya. Sehingga
                  pelaksanaan pekerjaan harus memperhatikan dan menyesuaikan tahap sebelumnya.
               d. Pelaksana/Pemborong bekewajiban melaksanakan pekerjaaan perizinan ke Dinas
                  Pemadam Kebakaran setempat atau instansi berwenang, baik itu pengesahan atau
                  perizinan gambar dan pemrosesan sertifikat keselamatan gedung.
                                                                              
                                                                              
             2. Pekerjaan yang Berhubungan                                    
               a. Spesifikasi pekerjaan instalasi pemadam kebakaran sebagian besar sudah disyaratkan
                  dalam perkerjaan plambing. Dalam bab ini lebih banyak mengisyaratkan spesifikasi
                                                                              
                  pekerjaan sistim instalasi pemadam kebakaran.               
               b. Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air limbah gedung, Pelaksana/Pemborong
                  tetap memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
                  Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu :
                   Pekerjaan Elektrikal                                      
                   Pekerjaan Structure                                       
                   Pekerjaan Arsitek dan Interior                            
                   Pekerjaan Sipil dan Landscape                             
                                                                              
             3. Standardisasi                                                 
               Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart dan
               peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :            
                                                                              
                   SNI : Standart Nasional Indonesia.                        
                   SNI 03-3987-1995, Tata Cara Perencanaan dan, Pemasangan Pemadam Api
                    Ringan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan
                    Gedung.                                                   
                   SNI 03-1745-2000, Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Pipa Tegak
                    dan Selang untuk Pencegahan bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung.
                   SNI 03-3989-2000, Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Sprinkler
                    Otomatik untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung
                   SNI 03-6570-2001, Instalasi Pompa yang dipasang tetap untuk Proteksi
                    Kebakaran.                                                
                   SNI 19-6772-2002, Tata Cara Sistem Pemadaman Api FM-200 (Hfc 227 ca)
                                                                              
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                  Pekerjaan : Instalasi Pemadam Kebakaran
                                                              Halaman : 1 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                   NFPA    : National Fire Protection Association.           
                   Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dinas Pekerjaan Umum.
                   Pedoman Plumbing Indonesia Tahun 2000                     
                   Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977              
                   Standardisasi yang berlaku pada Pekerjaan Plambing        
                   Peraturan Departemen dan Instansi terkait.                
                   Peraturan Dinas Pemadam Kebakaran di daerah setempat      
                   Peraturan Daerah setempat.                                
                                                                              
                   Petunjuk pemasangan unit terkait.                         
                                                                              
                                                                              
        B.   PERSYARATAN TEKNIS                                               
             1. Persyaratan Teknis Sistim                                     
               a. Sistim Pemadam Kebakaran adalah suatu sistim yang di sediakan untuk suatu aksi
                  terhadap pemadaman api kebakaran. Sistim ini dijalankan oleh petugas pemadam dan
                  atau pelaksana pemadam dengan pengetahuan teknis dan latihan yang memadai.
                  Perencanaan dan Pemilihan Sistim pemadam kebakaran didasarkan atas beberapa
                  hal menyangkut : tingkat bahaya kebakaran, jenis kebakaran, area pemadaman,
                  keamanan media yang terbakar, dan lingkungan.               
               b. Instalasi Sistim Hidrant merupakan instalasi sistim aktif terhadap pemadaman
                  kebakaran dengan menggunakan air untuk memadamkan api pada bangunan
                  perumahan, perkantoran, industri, gedung pertemuan serta fasilitas lainnya. Operasi
                  Hidrant dilaksanakan petugas pemadam kebakaran atau pengguna fasilitas hidrant
                  dengan mengoperasikan peralatan-peralatan hidrant, seperti halnya : Hydrant Box
                                                                              
                  Indoor, Hydrant Box Outdoor, Hydrant Pillar, Siamese Connection, dan peralatan
                  pendukung operasi lainnya. Pompa hydrant disiagakan dalam posisi stand by-on
                  dimaksudkan agar air dapat dengan cepat keluar dari hidrant box dan atau hydrant
                  Pillar untuk pemadaman api.                                 
               c. Instalasi Sistim Sprinkler merupakan instalasi sistim aktif terhadap pemadaman
                  kebakaran dengan menggunakan air untuk memadamkan Air keluar melaui sprinkler
                  yang biasanya dipasang di ceiling/plafon atau sisi atas ruang, jika temperatur dalam
                  ruang mencapai suhu tertentu. Sprinkler tersambung dengan Pompa Sprinkler melalui
                  pipa hydrant utama, pipa tegak, dan pipa cabang dioperasikan pada tekanan tertentu.
               d. Instalasi Sistim Fire Extinguisher atau Pemadam Api Ringan merupakan instalasi
                  sistim aktif terhadap pemadaman kebakaran yang relatif kecil. Secara typical alat
                  pemadam berbentuk tabung bulat yang dilengkapi pegangan tangan (hand-held),
                  berisi agent yang dapat disemprotkan saat pemadaman api.    
                                                                              
             2. Persyaratan Material                                          
               a. Material Instalasi Hydrant                                  
                                                                              
                   Hydrant Box Outdoor .                                     
                       Ukuran   : 660 mm x 200 mm x 950 mm                   
                       1 Roll Fire Hose 2½" x 30 M, with Machino Coupling.   
                       1 pcs of nozzle 2½"                                   
                                                                              
                   Hydrant Box Indoor.                                       
                       Ukuran   : 800 mm x 180 mm x 1000 mm                  
                       1 Roll Fire Hose 11/2” x 30 m, with Machino Coupling. 
                                                                              
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                  Pekerjaan : Instalasi Pemadam Kebakaran
                                                              Halaman : 2 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                       1 pcs angle valve hydrant 1 1/2”.                     
                       1 pcs of nozzle 1 1/2”.                               
                       1 pcs angle valve hydrant 2 1/2”., harus dipasang sesuai dengan Connection
                        Pemadam Kebakaran Daerah setempat.                    
                       1 pcs hose rack, 24 comb.                             
                                                                              
                   Hydrant Pillar dan Siamese Connection.                    
                       Hydrant Pillar yang digunakan dengan Two Way Outlet 2½ inchi lengkap
                        dengan tutup dan rantainya.                           
                                                                              
                       Siamese Connection yang digunakan dengan Two way Outlet 2½ inchi
                        lengkap dengan tutup dan rantainya.                   
                       Jenis kopling penyambung disesuaikan dengan Connection Pemadam
                        Kebakaran setempat.                                   
                                                                              
                   Pipa dan Fittings                                         
                       Pipa : Black Steell Pipe, Shedule 40, 20 kg/cm2. Standard : ASTM A 53
                        /ASTM A 120.                                          
                       Fittings :                                            
                         o                                                    
                            Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Melleable
                            Cast Iron, 20 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI        
                         o                                                    
                            Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Steel Butt-
                            Weld, 20 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI             
                   Material pendukung.                                       
                    Material pendukung Instalasi plambing untuk pekerjaan pemadam kebakaran
                    seperti halnya valves, gauges, hanger dan support, kawat las, cat dan material
                    pendukung lainnya diisyaratkan dalam pekerjaan plambing.  
                                                                              
               b. Material Instalasi Sprinkler                                
                   Sprinkler Head.                                           
                       Type of Sprinkler head : pendant, upright, vertical sidewall, and
                        horizontal sidewall                                   
                       Operating temperature : 57°C -107°C (disesuaikan dengan
                        spesifikasi ruangan)                                  
                                                                              
                       Material           : Steel Iron                       
                       Caps               : metal or a metal with a teflon disk.
                       Connection         : Joint Screw Size PT 1/2"         
                       Test Pressure      : 25 kgf/cm2                       
                       Spray Quantity     : 80 l/min-1kgf/cm2                
                       Standart           : UL Listed & FM Approved          
                                                                              
                   Fire Alarm Check Valve                                    
                                                                              
                       Type of Fire Alarm : Fire Alarm Check Valves          
                       Material           : Cast Iron Casing, SS Disc Retainer, EPDM
                        Clapper facing Disc, SS Torsion Spring                
                       Bell               : Stainless Steel.                 
                       Connection         : Flange Connection, 3”, 4” and 6” 
                       Work Pressure      : 12 kgf/cm2                       
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                  Pekerjaan : Instalasi Pemadam Kebakaran
                                                              Halaman : 3 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                       Standart           : UL Listed & FM Approved          
                                                                              
                   Pipa dan Fittings                                         
                       Pipa : Black Steell Pipe, Shedule 40, 20 kg/cm2. Standard : ASTM A 53
                        /ASTM A 120.                                          
                       Fittings :                                            
                         o                                                    
                            Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Melleable
                            Cast Iron, 20 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI        
                         o                                                    
                            Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Steel Butt-
                            Weld, 20 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI             
                   Material pendukung.                                       
                    Material pendukung Instalasi plambing untuk pekerjaan pemadam kebakaran
                    seperti halnya valves, gauges, hanger dan support, kawat las, cat dan material
                    pendukung lainnya diisyaratkan dalam pekerjaan plambing.  
                                                                              
               c. Material Instalasi Fire Extinguisher                        
                   Fire Extinguisher A.                                      
                       Material      : Silinder Baja                         
                       Test Pressure : 20 bar                                
                       Jenis Kebakaran : A ( Media terbakar : Kayu, Kain, Kertas, dsb).
                                                                              
                       Agent         : Dry Chemical                          
                       Kapasitas     : sesuai schedule                       
                                                                              
                   Fire Extinguisher B dan C                                 
                       Material      : Silinder Baja                         
                       Test Pressure : 20 bar                                
                       Jenis Kebakaran :                                     
                                                                             
                            B ( Media terbakar : Minyak, gas, dsb)            
                                                                             
                            C (Media terbakar : Trafo, instalasi listrik, dsb)
                       Agent    : Carbon Dioxide                             
                       Kapasitas     : sesuai schedule                       
               d. Material Instalasi Pompa Pemadam Kebakaran.                 
                   Electrical Fire Pump                                      
                       Jenis/Type    : Horizontal Multi Stage Pump.          
                       Material      : Cast Iron casing                      
                       Shaft Seals   : Strong Stuffing box, Gland Packing    
                       Base Frame    : Fabricated Steel (Pompa dan Motor jadi satu base
                        frame)                                                
                                                                              
                       Motor Penggerak : Electromotor                        
                       Standart      : NFPA 20.                              
                       Kapaitas      : sesuai schedule.                      
                       Head          : sesuai schedule.                      
                       Power         : sesuai schedule.                      
                       Sertifikat pengetesan pompa dari pabrikan.            
                   Diesel Fire Pump                                          
                                                                              
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                  Pekerjaan : Instalasi Pemadam Kebakaran
                                                              Halaman : 4 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                       Jenis/Type    : Horizontal Multi Stage Pump.          
                       Material      : Cast Iron casing                      
                       Shaft Seals   : Strong Stuffing box, Gland Packing    
                       Base Frame    : Fabricated Steel (Pompa dan Motor jadi satu base
                        frame)                                                
                       Motor Penggerak : Diesel Engine, sesuai rekomendasi pompa
                       Standart      : NFPA 20.                              
                       Kapaitas      : sesuai schedule.                      
                                                                              
                       Head          : sesuai schedule.                      
                       Power         : sesuai schedule.                      
                       Sertifikat pengetesan pompa dari pabrikan.            
                                                                              
                   Jockey Fire Pump                                          
                       Jenis/Type    : Vertical Multistage Pump              
                       Material      : Stainless Steel Casing                
                       Motor Penggerak : Electromotor                        
                       Standart      : NFPA 20.                              
                                                                              
                       Kapaitas      : sesuai schedule.                      
                       Head          : sesuai schedule.                      
                       Power         : sesuai schedule.                      
                                                                              
                   Fire Pump Panel Control                                   
                       Jenis/Type    : Fire Pump panel                       
                       Standart      : NFPA 20.                              
                       Sertifikat panel dari pabrikan.                       
                                                                              
                       Satu merk/set dengan pompa                            
                                                                              
                   Valves                                                    
                       Jenis/Type    : sesuai rekomendasi pabrikan           
                       Standart      : NFPA 20.                              
                                                                              
                   Flow meter                                                
                       Jenis/Type    : Ventury orifice                       
                       Standart      : NFPA 20.                              
                                                                              
                                                                              
                   Tanki Bahan Bakar.                                        
                       Jenis/Type    : sesuai rekomendasi pabrikan           
                       Standart      : NFPA 20.                              
                                                                              
                   Accessories                                               
                       Main Relief Valve : Sesuai rekomendasi pabrikan       
                       Safety Relief Valve : Sesuai rekomendasi pabrikan     
                                                                              
               e. Material Instalasi Pipa dan Fitting.                        
                  Material pipa dan fitting untuk instalasi pemadam kebakaran disyaratkan dalam
                  pekerjaan plambing.                                         
                                                                              
                                                                              
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                  Pekerjaan : Instalasi Pemadam Kebakaran
                                                              Halaman : 5 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
               f. Material Instalasi Valves dan accessories :                 
                  Material valves, check valves, strainer, pressure gauge dan accesories lainnya untuk
                  instalasi pemadam kebakaran disyaratkan dalam pekerjaan plambing
                                                                              
               g. Material Pendukung Instalasi.                               
                   Material pendukung untuk instalasi pipa seperti hanger&support, pengelasan,
                    penyambungan, pengecatan disyaratkan dalam pekerjaan plambing.
                   Material Pendukung untuk peralatan utama yang berasal dari pabrikan terkait
                    seperti pompa pemadam kebakaran, pemadam api ringan, alarm gong, dan
                    sebagainya, menyesuaikan material rekomendasi parikan.    
                   Jika diperlukan material pendukung lainnya sebagaimana disebutkan diatas, maka
                    Pemborong/Kontraktor harus mengajukan pengajuan material untuk mendapatkan
                    persetujuan Pengawas dan atau Managemen Kontruksi.        
                                                                              
                                                                              
             3. Persyaratan Pelaksanaan.                                      
               b. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi pemadam kebakaran harus memenuhi
                  persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
                  mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi pemadam kebakaran.
                  Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan
                  sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja,
                  dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan
                  pekerjaan mekanikal.                                        
                                                                              
               c. Pekerjaan Instalasi Hydrant                                 
                  Pelaksanaan instalasi Hydrant meliputi pemasangan Hydrant Box Indoor, Hydrant Box
                  Outdooor, Hydrant Pillar, Siamese Connection, instalasi pipa hydrant dan instalasi
                  peralatan pendukungnya. Beberapa ketentuan disyaratkan dalam pekerjaan hydrant ini
                  diantarnya :                                                
                   Hydrant Box Indoor dipasang pada posisi yang telah direncanakan dengan
                                                                              
                    ketinggian ambang bawah tidak lebih dari 1.000 mm dari lantai.
                   Hydrant Box Outdoor dan Hydrant Pillar dipasang pada posisi yang telah
                    direncanakan dengan jarak radius 50 meter.                
                   Pelaksanaan detail pemasangan didasarkan pada detail gambar rencana, dan
                    mengacu pada gambar kerja yang telah di setujui Pengawas dan atau
                    Managemen Kontruksi.                                      
                   Selain itu pelaksanaan pekerjaan detail pemasangan juga perlu dikoordianasikan
                    dengan pekerjaan arsitek (interior & exterior)tanpa mengabaikan aspek akses
                    operasional hydrant.                                      
                                                                              
               d. Pekerjaan Instalasi Sprinkler                               
                  Pelaksanaan instalasi sprinkler meliputi pemasangan sprinkler head, instalasi pipa
                  sprinkler, alarm check valve, pressure relief valves, safety relief valves dan instalasi
                  peralatan pendukungnya. Beberapa ketentuan disyaratkan dalam pekerjaan sprinkler
                                                                              
                  ini diantaranya :                                           
                   Sprinkler dipasang pada posisi yang telah direncanakan dengan standart
                    pemasangan untuk klas kebakaran ringan.                   
                   Alarm check valve dipasang didasarkan pada gambar rencana, dan mengacu
                    pada gambar kerja yang telah di setujui Pengawas dan atau Managemen
                    Kontruksi.                                                
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                  Pekerjaan : Instalasi Pemadam Kebakaran
                                                              Halaman : 6 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                   Demikian juga untuk pressure relief valves, safety relief valves dipasang
                    didasarkan pada gambar rencana, dan mengacu pada gambar kerja yang telah di
                    setujui Pengawas dan atau Managemen Kontruksi.            
                   Selain itu pelaksanaan pekerjaan detail pemasangan juga perlu dikoordianasikan
                    dengan pekerjaan arsitek (interior & exterior) tanpa mengabaikan aspek akses
                    operasional sprinkler.                                    
                                                                              
               e. Pekerjaan Instalasi Fire Extinguisher.                      
                  Pelaksanaan instalasi Fire Extinguisher meliputi pemasangan tabung pemadam
                  berikut isinya (agent), bracket dan instalasi peralatan pendukungnya. Beberapa
                  ketentuan disyaratkan dalam pekerjaan Fire Extingusher ini diantaranya :
                   Fire Extinguisher yang terpasang dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baru
                    dan sudah terisi agent sesuai kapasitas tabungnya.        
                                                                              
                   Fire Extinguisher dipasang pada penggantung atau bracket sesuai material dari
                    pabrikan, yang digantung di dinding dengan ketentuan sebagai berikut :
                       Fire Extinguisher-CO2, dipasang maksimal 150 cm dari lantai untuk berat
                        maksimal 20 kg.                                       
                       Fire Extinguisher-Dry Chemical dipasang maksimal 120 cm dari lantai dan
                        minimal 15 cm lantai ke dasar tabung untuk berat maksimal 20 kg.
                   Pada gambar rencana, Fire Extinguisher yang tergambar disesuaikan dengan
                    jenis kebakaran, area kebakaran, jarak pemadaman, dan tingkat kebakaran. Jika
                    dalam perkembangan pelaksanaan diinginkan posisi berbeda jauh dengan gambar
                    rencana, Pelaksana/Pemborong harus meminta persetujuan kepada Pengawas
                    atau Managemen Kontruksi.                                 
                                                                              
               f. Pekerjaan Instalasi Pompa Pemadam Kebakaran.                
                                                                              
                  Instalasi Pompa Pemadam kebakaran meliputi pemasangan Pompa Hydrant Elektrik,
                  Pompa Hydrant Diesel, Pompa Hydrant Jockey, Panel Kontrol Hydrant, instalasi pipa
                  hydrant, intalasi pipa sensing/kontrol, valves dan instalasi peralatan pendukungnya.
                  Beberapa ketentuan disyaratkan dalam pekerjaan sprinkler ini diantaranya :
                   Pemasangan Instalasi Pompa Pemadam Kebakaran merupakan pekerjaan
                    instalasi sistim. Perletakan peralatan utama beserta peralatan pendukungnya
                    sangat berkaitan dengan jenis & merk pompa yang akan dipasang.
                   Pompa dipasang didasarkan pada gambar rencana, dan mengacu pada gambar
                    kerja yang telah di setujui Pengawas dan atau Managemen Kontruksi. Perletakan
                    pompa juga harus dikonsultasikan pada tenaga ahli dari pabrikan yang
                    bersangkutan untuk memastikan ruang dan tata letak yang memenuhi persyaratan
                    teknis, operasional dan maintenance.                      
                                                                              
               g. Testing & Commisioning                                      
                  Testing dan Commisioning dalam pekerjaan pemadam kebakaran dilakukan secara
                                                                              
                  sebagian (partial) dan menyeluruh (integral). Pelaksanaan pekerjaan test dan
                  commissioning diajukan oleh pelaksana/kontraktor untuk mendapakan persetujuan
                  dari Pengawas dan atau Managemen Kontruksi. Beberapa cara pengetesan
                  disyaratkan dalam pekerjaan ini diantaranya :               
                   Pengetesan instalasi pipa pemadam kebakaran dilaksanakan secara sebagian
                    (partial) dan menyeluruh (integral). Persyaratan teknis disyaratkan dalam
                    pekerjaan plambing.                                       
                                                                              
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                  Pekerjaan : Instalasi Pemadam Kebakaran
                                                              Halaman : 7 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                   Pengetesan Hydrant dilaksanakan untuk setiap hydrant indoor dan hydrant pillar
                    terpasang. Persyaratan teknis disyaratkan sesuai standart pengetesan SNI yang
                    telah di setujui Pengawas dan atau Managemen Kontruksi.   
                   Pengetesan sprinkler dilaksanakan secara partial dengan penentuan acak pada
                    sprikler terpasang. Persyaratan teknis disyaratkan sesuai standart pengetesan SNI
                    yang telah di setujui Pengawas dan atau Managemen Kontruksi.
                   Pengetesan pemadam api ringan dilaksanakan secara partial dengan penentuan
                    acak pada pemadam api terpasang yang telah di setujui Pengawas dan atau
                    Managemen Kontruksi.                                      
                   Pengetesan pompa dilaksanakan secara partial dan menyeluruh oleh tenaga ahli
                    pabrikan. Persyaratan teknis disyaratkan sesuai standart pengetesan SNI dan
                    atau prosedur pengetesan dari pabrikan yang telah di setujui Pengawas dan atau
                                                                              
                    Managemen Kontruksi.                                      
                                                                              
                                                                              
        C.   JAMINAN DAN GARANSI                                              
             1. Jaminan Pekerjaan.                                            
               a. Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi pemadam kebakaran.
                  Sehingga jaminan pekerjaan merupakan jaminan keandalan operational sistim
                  plambing dan Pekerjaan peralatan yang dipakai dalam sistim secara keseluruhan.
               b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
                  pekerjaan instalasi pemadam kebakaran, setelah serah terima pekerjaan selama
                  minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan
                  peraturan pekerjaan proyek.                                 
                                                                              
             2. Garansi dan Spare Part                                        
               Garansi dan Spare Part instalasi pemadam kebakaran menagacu pada garansi dan spare
               part yang telah dipasang pada instalasi unit instalasi pemadam kebakaran.
                                                                              
                                                                              
             3. Serah Terima Pekerjaan                                        
               a. Pekerjaaan instalasi pemadam kebakaran, dinyatakan selesai jika
                  Pelaksana/Pemborong telah melaksanakan pemasangan instalasi, test dan telah
                  beroperasi dengan baik sesuai perencanaan awal.             
                b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan instalasi instalasi pemadam kebakaran, harus
                   mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi.    
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                  Pekerjaan : Instalasi Pemadam Kebakaran
                                                              Halaman : 8 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
        PPEEKKEERRJJAAAANN IINNSSTTAALLAASSII AAIIRR CCOONNDDIITTIIOONNIINNGG 
                                                                              
                                                                              
        A.  Umum                                                              
            1.  Lingkup Pekerjaan                                             
                 a. Pekerjaan instalasi air conditioning yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan
                    dan pemasangan Unit Air Conditioning beserta peralatan dan alat-alat bantu
                    pendukung instalasi.                                      
                 b. Pengadaan dan Pemasangan Unit Air Conditioning beserta peralatan dan alat-alat
                    bantu tersebut meliputi :                                 
                                                                             
                      Instalasi Condensing Unit                               
                                                                             
                      Instalasi Fan Coil Unit                                 
                                                                             
                      Instalasi pipa refrigerant                              
                                                                             
                      Instalasi pipa kondensat                                
                                                                             
                      Instalasi ducting dan accesoriesnya.                    
                                                                             
                      Instalasi kabel power dan kabel kontrol                 
                                                                             
                      Pemasangan peralatan bantu.                             
                 c. Melaksanakan pekerjaan ducting beserta accessoriesnya sesuai spesifikasi
                    pekerjaan ducting yang dijelaskan dalam bab tersendiri mengenai pekerjaan
                    ducting.                                                  
            2.  Pekerjaan yang Berhubungan                                    
                 a. Didalam melaksanakan pekerjaan ventilasi mekanik, Pelaksana/Pemborong harus
                    juga memenuhi persyaratan pekerjaan mekanikal lain yaitu :
                                                                             
                      Pekerjaan Ventilasi Mekanik                             
                                                                             
                      Pekerjaan Ducting dan accesoriesnya                     
                                                                             
                      Pekerjaan Plambing                                      
                                                                             
                      Pekerjaan Elektrikal                                    
                 b. Pekerjaan lain diluar pekerjaan mekanikal, juga harus diperhatikan agar terjalin
                    koordinasi dan penyelesaian pekerjaan adalah :            
                                                                             
                      Pekerjaan Structure                                     
                                                                             
                      Pekerjaan Arsitek dan Interior                          
            3.  Standardisasi                                                 
                Perencanaan dan pelaksanaan sistim tata udara mengacu pada standart dan peraturan
                yang berkaitan dengan Sistim Tata Udara diantaranya sebagai berikut :
                                                                             
                    SNI     : Standart Nasional Indonesia                     
                                                                             
                    ASHRAE  : American Society of Heating, Refrigerating and Air-Conditioned
                    Engineer                                                  
                                                                             
                    Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 05/MEN/1985
                                                                             
                    Spesifikasi Teknis dan Pemasangan dari pabrikan/pembuat Unit Air Conditioning.
                                                                             
                    Pedoman pemasangan unit terkait ( Manual Installation )   
        B.  PERSYARATAN TEKNIS                                                
            1.  Persyaratan Teknis Sistim                                     
                Sistim tata udara direncanakan dalam pekerjaaan ini dimaksudkan untuk mengatur
                kondisi ruangan yang membuat pemakai ruangan menjadi nyaman dalam menggunakan
                ruangan sebagaimana fungsinya. Pengaturan kondisi ruangan melalui proses
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                     Pekerjaan : Instalasi Air Conditioning
                                                              Halaman : 1 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                pendinginan (cooling), pemanasan (heating), dan ventilasi (ventilation) sehingga tercapai
                suhu dan kelembaban tertentu.                                 
                Dengan mempertimbangkan ruang yang akan difasilitasi air conditioning maka dipakai
                Unit Air Conditioning dengan sistim sebagai berikut:          
                                                                              
                 a. Air Conditioning : Split, Wall Mounted                    
                    Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit yang terpasang di dinding
                    ruang terkondisikan dan Condensing Unit yang terpasang diluar ruang/gedung.
                                                                             
                      Kontruksi       : Singgle Split atau Multi Split.       
                                                                             
                      Type            : Standart / Conventional               
                                                                             
                      Distribusi udara : Vertical Auto Swing, Wide Angle Louvre
                                                                             
                      Operation       : Cooling , Automatic                   
                                                                             
                      Operation Control : Wireless remote control , Indoor Unit On/Off Switch,
                      and 24 Hour on/off Timer.                               
                 b. Air Conditioning : Split, Ceiling Cassete.                
                    Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit terpasang di
                    ceiling/plafon ruang terkondisikan dan Condensing Unit yang terpasang diluar
                    ruang/gedung.                                             
                                                                             
                      Kontruksi       : Singgle Split atau Multi Split.       
                                                                             
                      Type            : Standart / Conventional               
                                                                             
                      Distribusi udara : Vertical Auto Swing, Swing Louvre, 4-way air flow
                                                                             
                      Operation       : Cooling , Automatic                   
                                                                             
                      Operation Control : Wireless remote control , Indoor Unit On/Off Switch,
                      and Weekly on/off Timer. Sleep Mode. Programable set up.
                 c. Air Conditioning : Split Duct.                            
                    Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit terpasang di atas plafon
                    /atau ruang tertentu dan Condensing Unit yang terpasang diluar ruang/gedung.
                    Udara pendingin dihembuskan melewati proseses heat exchanger dalan Fan Coil
                    Unit kemudian disalurkan instalasi duct bermacam variasi kapasitas udara kedalam
                    ruangan yang dikondisikan.                                
                                                                             
                      Kontruksi       : Singgle Split atau Multi Split.       
                                                                             
                      Distribusi udara : Instalasi ducting beserta material bantu
                                                                             
                      Operation       : Cooling , Automatic                   
                                                                             
                      Operation Control : Wired remote controller and Sensor , Indoor Unit
                      On/Off Switch, and Programable set up. :                
                 d. Air Conditioning : Variable Refrigeration                 
                    Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit (FCU) terpasang di atas
                    plafon/atau ruang tertentu dan Condensing Unit (CU) yang terpasang diluar
                    ruang/gedung atau atap gedung. Sisitim ini merupakan pengembangan sistim multi
                    split. Untuk sistim Variable Refrigeration ini, Condensing unit akan mengatur aliran
                    refrigerant ke beberapa FCU (sampai berkisar 60 FCU) dengan kebutuhan
                    pendinginan yang berbeda untuk tiap FCU-nya. Udara pendingin dihembuskan di
                    Fan Coil Unit dengan kestabilan temperatur dengan dan kelembaban tertentu
                    sesuai kebutuhan ruangan.                                 
                                                                             
                      Kontruksi       : Multi split, centralized system       
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                     Pekerjaan : Instalasi Air Conditioning
                                                              Halaman : 2 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                      Distribusi udara : sesuai jenis FCU yang di rencanakan  
                                                                             
                        Individual Split conventional                         
                                                                             
                        Split duct system                                     
                                                                             
                      Operation       : Cooling , Automatic, Inverter         
                                                                             
                      Operation Control : Wired remote controller and Sensor, Indoor Unit
                      On/Off Switch, and Programable set up.                  
                 e. Peralatan Pendukung Instalasi Air Conditioning.           
                    Peralatan Pendukung Instalasi Air Conditioning disini yang dimaksudkan adalah
                    unit/peralatan dan material pendukung instalasi sistim Air Conditioning yang terdiri :
                                                                             
                      Pipa Kondensate sebagai pipa penyalur air kondensat yang berasal air hasil
                      kondensasi pada unit Air Conditioning                   
                                                                             
                      Pipa Refrigerant dipakai sebagai pipa penyalur refrigerant dari Fan Coil Unit
                      dan Condenser Unit yang terdiri dari pipa gas dan cair. 
                                                                             
                      Instalasi Ducting merupakan istalasi ducting yang berfungsi sebagai penyalur
                      udara fresh, udara supply dan udara return. Sedangkan accessories pada
                      Instalasi Ducting merupakan material yang terdapat pada instalasi ducting dan
                      material pendukung instalasi ducting.                   
                                                                             
                      Dudukan Unit AC merupakan dudukan berupa bracket, pedestal, pondasi mesin
                      yang dipersiapkan untuk meletakan Unit Air Conditioning.
                                                                             
                      Kabel Power merupakan instalasi kabel daya untuk Air Conditioning, dan Kabel
                      Kontrol merupakan kabel untuk mengatur operasional Air Conditioning.
            2.  Persyaratan Material                                          
                 a. Air Conditioning : Split, Wall Mounted                    
                                                                             
                      Refrigerant               : R32 atau R410               
                                                                             
                      Fan Coil Unit                                           
                                                                             
                        Coil                    : Seamless cooper Tube        
                                                                             
                        Fin                     : Alluminium                  
                                                                             
                        Air Filter              : Anti Fungus                 
                                                                             
                        Sound Level             : max 38 dbA                  
                                                                             
                        Operation Control       : Electronic Thermostat, Wireless
                        LCD micro computer-remote control                     
                                                                             
                        Fan Type                : Flow Fan                    
                                                                             
                        Protection Device       : Built in – thermal fuse     
                                                                             
                        Motor                   : Permanent Spit Capasitor Motor
                                                                             
                        Power Supply            : 220 V / 1 ph / 50 Hz        
                                                                             
                      Condensing Unit                                         
                                                                             
                        Coil                    : Seamless cooper Tube        
                                                                             
                        Fin                     : Alluminium                  
                                                                             
                        Fan Type                : Propeller/Direct            
                                                                             
                        Compressor Type         : Rotary Compressor           
                                                                             
                        Protection Device       : Overload Protection         
                                                                             
                        Motor                   : Permanent Spit Capasitor Motor
                                                                             
                        Power Supply            : 220 V / 1 ph / 50 Hz        
                                                                             
                        Casing                  : Galvanised Mild Steel       
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                     Pekerjaan : Instalasi Air Conditioning
                                                              Halaman : 3 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                 b. Air Conditioning : Split, Ceiling Cassete.                
                                                                             
                      Refrigerant               : R410                        
                                                                             
                      Fan Coil Unit                                           
                                                                             
                        Coil                    : Seamless cooper Tube        
                                                                             
                        Fin                     : Alluminium                  
                                                                             
                        Air Filter              : Anti Fungus                 
                                                                             
                        Sound Level             : max 38 dbA                  
                                                                             
                        Operation Control       : Electronic Thermostat, Wireless
                        LCD micro computer-remote control                     
                                                                             
                        Fan                     : Flow Fan                    
                                                                             
                        Protection Device       : Built in – thermal fuse     
                                                                             
                        Motor                   : sesuai spesifikasi pabrikan 
                                                                             
                        Power Supply            : 380 V / 3 ph / 50 Hz        
                                                                             
                      Condensing Unit                                         
                                                                             
                        Coil                    : Seamless cooper Tube        
                                                                             
                        Fin                     : Alluminium                  
                                                                             
                        Fan Type                : Propeller/Direct            
                                                                             
                        Compressor Type         : Rotary Compressor           
                                                                             
                        Protection Device       : Overload Protection         
                                                                             
                        Motor                   : sesuai spesifikasi pabrikan 
                                                                             
                        Power Supply            : 380 V / 3 ph / 50 Hz        
                                                                             
                        Casing                  : Galvanised Mild Steel       
                 c. Air Conditioning : Split Duct.                            
                                                                             
                      Refrigerant               : R410                        
                                                                             
                      Refrigerant Control       : Thermostatic Expansion Valve
                                                                             
                      Fan Coil Unit                                           
                                                                             
                        Coil                    : Seamless cooper Tube        
                                                                             
                        Fin                     : Alluminium                  
                                                                             
                        Fan                     : Propeller/Direct, Centrifugal fan.
                                                                             
                        Protection Device       : Built in – thermal fuse     
                                                                             
                        Motor                   : sesuai spesifikasi pabrikan 
                                                                             
                        Power Supply            : 380 V / 3 ph / 50 Hz        
                                                                             
                      Condensing Unit                                         
                                                                             
                        Coil                    : Seamless cooper Tube        
                                                                             
                        Fin                     : Alluminium                  
                                                                             
                        Fan Type                : Axial Fan                   
                                                                             
                        Compressor Type         : Hermatic Scroll             
                                                                             
                        Protection Device       : Phase Protector, Thermal Overload
                        relay, High and Low pressure control                  
                                                                             
                        Motor                   : sesuai spesifikasi pabrikan 
                                                                             
                        Power Supply            : 380 V / 3 ph / 50 Hz        
                                                                             
                        Casing                  : Galvanised Mild Steel       
                 d. Air Conditioning : Variable Refrigeration                 
                                                                             
                      Refrigerant               : R410                        
                                                                             
                      Fan Coil Unit             :                             
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                     Pekerjaan : Instalasi Air Conditioning
                                                              Halaman : 4 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                        Type                    : sesuai gambar dan rekomendasi
                        pabrik                                                
                                                                             
                        Kapasitas               : sesuai schedule             
                                                                             
                        Coil                    : Seamless cooper Tube        
                                                                             
                        Fin                     : Alluminium                  
                                                                             
                        Air Filter              : Anti Fungus                 
                                                                             
                        Sound Level        : max 38 dbA                       
                                                                             
                        Operation Control       : Electronic Thermostat, Wireless
                        LCD micro computer-remote control                     
                                                                             
                        Fan                     : Flow Fan                    
                                                                             
                        Protection Device       : Built in – thermal fuse     
                                                                             
                        Motor                   : sesuai spesifikasi pabrikan 
                                                                             
                        Power Supply            : 380 V / 3 ph / 50 Hz        
                                                                             
                      Condensing Unit                                         
                                                                             
                        Type               : Inverter Motor DC                
                                                                             
                        Kapasitas               : sesuai schedule             
                                                                             
                        Coil                    : Seamless cooper Tube        
                                                                             
                        Fin                     : Alluminium                  
                                                                             
                        Fan Type                : Propeller/Direct            
                                                                             
                        Compressor Type         : sesuai spesifikasi pabrikan 
                                                                             
                        Protection Device       : Overload Protection         
                                                                             
                        Motor                   : sesuai spesifikasi pabrikan 
                                                                             
                        Power Supply            : 380 V / 3 ph / 50 Hz        
                                                                             
                        Casing                  : Galvanised Mild Steel       
                 e. Pipa Condensat ,Pipa Refrigerant, dan Isolasi.            
                                                                             
                      Pipa Kondensat Air Conditioning.                        
                                                                             
                        Material : Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe             
                                                                             
                        Class         : AW Class, 10 kg/cm2.                  
                                                                             
                        Standard : SNI 06-0084-2002                           
                                                                             
                      Fitting Instalasi Pipa Kondensat Air Conditioning.      
                                                                             
                        Untuk ukuran  15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, , AW
                        Class. 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989         
                                                                             
                        Untuk ukuran  65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , AW Class ,
                        10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989                
                                                                             
                      Pipa Refrigeran Air Conditioning.                       
                                                                             
                        Material : Seamless Cooper for Air Conditioning and Refrigeration
                        Service Field                                         
                                                                             
                        Class         : L / M tergantung pada kapasitas pendinginan.
                                                                             
                        Standard : ASTM B280-08                               
                                                                             
                      Fitting Instalasi Pipa Refrigeran                       
                                                                             
                        Material : Copper Soldering Fittings or Flare Connection.
                                                                             
                        Standard : ASME B16                                   
                                                                             
                      Isolasi pipa kondensat dan pipa refrigerant.            
                                                                             
                        Material : Elastomeric                                
                                                                             
                        Temp. range : -50oC - +105oC                          
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                     Pekerjaan : Instalasi Air Conditioning
                                                              Halaman : 5 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                        Thermal Conductivity : 0,034 W/(moK) at 0oC & 0,036 W/(moK) at
                        +20oC                                                 
                                                                             
                        Water Vapour Permeability : µ ≥ 10.000                
                                                                             
                        Moisture resistance factor : 1,96 x 10-11 kg/(m.s.Pa) 
                                                                             
                        Fire performance   : Class 1                          
                                                                             
                        Noise reduction    : to 30 dB(A)                      
                                                                             
                      Material pendukung instalasi pipa isolasi               
                                                                             
                        Adhesive : Low viscosity, water vapour resistant bond 
                                                                             
                        Paint    : Protective water base, UV radiation resistance, Ozone
                        Resistance, Chemical Resistance.                      
                                                                             
                        Self Adhesive Tape                                    
                                                                             
                        Cleaner                                               
                 f. Peralatan Pendukung Instalasi Air Conditioning.           
                                                                             
                      Material yang dipakai untuk pipa kondensat adalah pipa uPVC class AW,
                      dengan isolasi fiberglass. Ukuran pipa berdasarkan rekomendasi pabrikan
                      sesuai dengan kapasitas Unit Air Conditioning. Sedang untuk Hanger, Clamp
                      dan Support memakai jenis yang dipakai untuk pipa uPVC, dengan
                      penambahan rubber clamp.                                
                                                                             
                      Pipa Refrigeran memakai papa cooper tube, dengan isolasi elastomeric, atau
                      memakai material yang telah direkomendasikan oleh pabrikan. Ukuran pipa dan
                      isolasi harus menyesuaikan dengan kapasitas pendinginan Air Conditioning.
                      Sedang untuk Hanger dan Support memakai jenis yang dipakai untuk pipa tube,
                      dengan penambahan rubber clamp.                         
                                                                             
                      Material untuk Instalasi Ducting dan Accessories memakai material yang
                      diisyaratkan pada pekerjaan Ducting.                    
                                                                             
                      Material untuk dudukan Unit Air Condtioning berupa steel bracket, concrete
                      pedestal, ataupun pondasi mesin yang dipersiapkan untuk meletakan Unit Air
                      Conditioning. Selain itu dipakai material pendukung lainnya yang telah
                      direkomendasikan pabrikan seperti halnya rubber mounting, flexible mounting
                      dan sebagainya.                                         
                                                                             
                      Kabel Power yang dipakai untuk instalasi kabel daya untuk Air Conditioning
                      menggunakan Material yang telah diisyaratkan dalam Pekerjaan Elektrikal.
                      Sedang Kabel kontrol yang mengatur operasional Air Conditioning disyaratkan
                      oleh pabrikan terkait.                                  
            3.  Persyaratan Pelaksanaan                                       
                 a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi air conditioning harus memenuhi
                    persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
                    mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi air conditioning.
                    Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan
                    sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja,
                    dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan
                    pekerjaan mekanikal.                                      
                 b. Pemasangan Fan Coil Unit.                                 
                    Fan Coil Unit dipasang dengan memperhatikan segi tata ruang arsitektural dan area
                    yang dipergunakan untuk meletakkan unit tersebut. Selain itu
                    Pelaksana/Pemborong harus memenuhi persyaratan teknis pemasangan yang telah
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                     Pekerjaan : Instalasi Air Conditioning
                                                              Halaman : 6 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                    ditentukan pabrikan. Beberapa ketentuan pemasangan untuk beberapa jenis Fan
                    Coil Unit adalah sebagai berikut :                        
                                                                             
                      Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Wall Mounted dipasang pada
                      bagian atas dinding ruang, diletakkan pada posisi dimana aliran udara dingin
                      menjangkau ke sebagian besar ruangan.                   
                                                                             
                      Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Ceiling Mounted dipasang pada
                      plafon , diletakkan pada posisi sentral ruangan yang aliran udara dingin
                      menjangkau ke seluruh ruangan. Pemasangan Fan Coil Unit pada
                      hanger/bracket yang di mounting pada stucture kaku bangunan diatas ruangan
                      tersebut.                                               
                                                                             
                      Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Floor Standing dipasang pada
                      dudukan besi baja profile yang di mounting di lantai ruang. Posisi unit ini
                      diletakkan pada posisi yang menjangkau ke ruang yang dikondisikan.
                                                                             
                      Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Duct dipasang pada
                      hanger/bracket dudukan besi baja profile yang di mounting pada stucture kaku
                      bangunan diatas ruangan tersebut dan berada diatas plafon. Posisi unit ini
                      diletakkan pada area yang telah ditentukan sehingga diharapkan mudah
                      terjangkau pada saat pelaksanaan pemasangan dan operational
                 c. Pemasangan Condenser Unit.                                
                    Condenser Unit dipasang diluar ruang/bangunan dengan panjang pipa dan jarak
                    vertical beserta tekukan pipa refrigerant ke Fan Coil Unit memenuhi ketentuan yang
                    disyaratkan oleh pabrikan. Pemasangan juga harus memperhatikan dengan jarak
                    sekitar yang telah ditentukan oleh pabrikan. Beberapa ketentuan lain pemasangan
                    Condensing Unit adalah sebagai berikut :                  
                                                                             
                      Condensing Unit dipasang di luar ruangan/gedung harus memperhatikan tata
                      ruang exterior bangunan arsitektural. Hal ini dilakukan supaya tidak
                      mengganggu tampak bangunan.                             
                                                                             
                      Condensing Unit yang dipasang di dinding luar ruangan/gedung harus memakai
                      steel bracket yang berasal dari pabrikan. Untuk Kondisi tertentu yang tidak
                      memungkinkan dipasang bracket tersebut, maka Pelaksana/Kontraktor
                      mengajukan bracket pengganti untuk dimintakan persetujuan kepada
                      Pengawas atau Managemen Kontruksi.                      
                                                                             
                      Condensing Unit yang dipasang di lantai atau atap bangunan harus memakai
                      pedestal/concrete yang berjarak minimal 10 cm dari lantai. Pemasangan Unit di
                      mounting dengan dyna bolt.                              
                                                                             
                      Panel Kontrol untuk system Variable Refrigeration yang diletakkan di atap
                      bangunan harus dilengkapi dengan rumah panel yang melindungi panel dari air
                      hujan, panas atau suhu tinggi yang akan mengganggu sistim Variable
                      Refrigeration.                                          
                                                                             
                      Pemasangan Unit juga harus memperhatikan akses untuk pemasangan,
                      operasional dan maintenance.                            
                 d. Pemasangan Peralatan dan Material Pendukung.              
                    Pemasangan Peralatan dan Material Pendukung harus mengacu pada gambar
                    rencana dan petunjuk pemasangan dari pabrikan.            
                                                                             
                      Pipa kondensat dipasang mendatar dengan kemiringan minimal 2 %. Hanger,
                      Clamp dan Support dipasang pada jarak tertentu sesuai spesifikasi
                      pemasangan pipa PVC pada pekerjaan Plambing. Pipa kondensat yang di
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                     Pekerjaan : Instalasi Air Conditioning
                                                              Halaman : 7 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                      pasang/ditanam dalam dinding atau dibawah keramik lantai dilaksanakan
                      dengan baik dan rapi. Penutupan/plesteran dinding dan lantai mengikuti
                      persyaratan pelaksanaan yang telah ditetapkan pada pekerjaan Arsitek dan
                      Structur.                                               
                                                                             
                      Pipa refrigeran dipasang secara mendatar dan tegak dengan tetap
                      memperhitungkan panjang pipa dan jarak vertical beserta jumlah tekukannya
                      yang memenuhi ketentuan batas maximal pabrikan. Hanger, Clamp dan
                      Support dipasang pada jarak tertentu sesuai spesifikasi pemasangan pipa
                      tembaga (cooper) pada pekerjaan Plambing. Penutupan/plesteran dinding dan
                      lantai mengikuti persyaratan pelaksanaan yang telah ditetapkan pada pekerjaan
                      Arsitek dan Structur.                                   
                                                                             
                      Pipa kondensate terpasang harus di test terhadap tekanan dan kebocoran
                      sesuai persyaratan pekerjaan plumbing. Sedang pipa refrigeran juga harus
                      ditest (vacum test) sesuai prosedur pengetesan pabrikan.
                                                                             
                      Persyaratan pelaksanaan pekerjaan instalasi ducting dan accessories di
                      uraikan dalam Bab Pekerjaan Ducting.                    
                                                                             
                      Pemasangan Bracket untuk dudukan unit air conditioning mengacu pada
                      gambar rencana dan menyesuaikan prosedur pemasangan dari pabrikan. Untuk
                      Concrete Pedestal dan Pondasi Mesin untuk dudukan unit air conditioning
                      dilaksanakan sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam pekerjaan structure.
                                                                             
                      Pemasangan kabel daya dan kabel kontrol dilaksanakan oleh
                      Pelaksana/Pemborong pekerjaan Tata Udara dengan tetap berkoordinasi
                      dengan Pelaksana/Pemborong pekerjaan Elektrikal dan sepengetahuan
                      Pengawas atau Managemen Kontruksi.                      
                 e. Test dan Commisioning.                                    
                    Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan Test & Commisioning untuk setiap Unit
                    Sistim Air Conditioning yang telah dipasang untuk mengetahui performance dan
                    kondisi hasil pekerjaan instalasi menyeluruh. Pelaksanaan Test & Commisioning
                    harus berdasarkan prosedur dari pabrikan dan mengikuti tahapan sebagai berikut :
                                                                             
                      Sebelum dilakukan Test & Commisioning secara kesuluruhan, Peralatan dan
                      Material pendukung seperti halnya pipa kondensat, pipa refrigeran, ducting dan
                      accessories, kabel dan material lainnya telah dilakukan test tersendiri/partial
                      sesuai ketentuan pekerjaan terhadap material tersebut.  
                                                                             
                      Prosedur pelaksanaan test untuk pipa refrigerant dan pipa kondensat
                      disyaratkan dalam pekerjaan plambing. Untuk pengetesan instalasi ducting
                      disyaratkan dalam pekerjaan ducting. Pengetesan kabel disyaratkan dalam
                      pekerjaan elektrikal. Beberapa test yang tidak disebutkan, akan disyaratkan
                      kemudian oleh perencana, dan atau di tetapkan bersama dengan Pengawas
                      atau Managemen Kontruksi.                               
                                                                             
                      Pelaksana/Pemborong berhak melaksanakan pre-commisioning untuk
                      Peralatan Utama secara Partial sebelum dilakukan Test & Commisiong.
                                                                             
                      Test & Commisioning untuk setiap Unit Sistim Air Conditioning meliputi fungsi
                      control operational, pengukuran suhu, kelembaban, dan aliran udara. Pada
                      Tahapan ini jika diperlukan dilakukan setting terhadap peralatan utama maupun
                      peralatan pendukungnya.                                 
                                                                             
                      Jika terjadi kegagalan dalam test dan commisioning sehingga perlu perbaikan
                      ataupun penggantian terhadap peralatan utama dan peralatan pembantu, hal ini
                      menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong.             
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                     Pekerjaan : Instalasi Air Conditioning
                                                              Halaman : 8 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                      Berita Acara Test dan Comisioning disiapkan oleh Pelaksana/Pemborong untuk
                      mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi, dengan
                      dilampirkan hasil Test & Commisioning yang memakai format lembar yang
                      tersedia dari pabrikan.                                 
                                                                              
        C.  JAMINAN DAN GARANSI                                               
            1.  Jaminan Pekerjaan                                             
                 a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan.
                    Material harus berasal oleh Pabrik untuk merek Material atau agen resmi yang
                    dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus berdomisili
                    di Indonesia.                                             
                 b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan Instalasi Air
                    Conditioning beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita
                    Acara Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen
                    Kontruksi.                                                
                                                                              
                 c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
                    peralatan utama dan peralatan pembantu sistim air conditioning setelah serah
                    terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah
                    disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
                                                                              
            2.  Garansi dan Spare Part                                        
                 a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Peralatan Utama Air
                    Conditioning dan Peralatan Bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh
                    penyedia/supplier material pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima
                    pekerjaan.                                                
                 b. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan
                    harus diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima pekerjaan..
                 c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
                    tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
                                                                              
            3.  Serah Terima Pekerjaan                                        
                 a. Serah Terima Pekerjaan Air Conditioning merupakan bagian dari Serah Terima
                                                                              
                    Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah
                    Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang berlaku di
                    pekerjaan/proyek ini.                                     
                 b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Air
                    Conditioning dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                     Pekerjaan : Instalasi Air Conditioning
                                                              Halaman : 9 dari 9
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
        PPEEKKEERRJJAAAANN VVEENNTTIILLAASSII MMEEKKAANNIIKK                  
                                                                              
        A.  Umum                                                              
            1.  Lingkup Pekerjaan                                             
                 a. Pekerjaan Ventilasi Mekanik yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
                    pemasangan peralatan utama ventilasi mekanik beserta peralatan pendukung
                    instalasi.                                                
                 b. Pengadaan dan pemasangan unit ventilasi mekanik beserta peralatan bantu
                    tersebut meliputi :                                       
                                                                             
                      Instalasi Exhaust dan Intake Fan                        
                                                                             
                      Instalasi Pressurized Fan                               
                                                                             
                      Instalasi Ducting dan accesoriesnya.                    
                                                                             
                      Instalasi kabel power dan kabel kontrol                 
                                                                             
                      Pemasangan peralatan bantu.                             
                 c. Melaksanakan pekerjaan ducting beserta accessoriesnya sesuai spesifikasi
                    pekerjaan ducting yang dijelaskan dalam bab tersendiri mengenai pekerjaan
                    ducting.                                                  
            2.  Pekerjaan yang Berhubungan                                    
                 a. Didalam melaksanakan pekerjaan ventilasi mekanik, Pelaksana/Pemborong harus
                    juga memenuhi persyaratan pekerjaan mekanikal lain yaitu :
                                                                             
                      Pekerjaan Air Conditioning                              
                                                                             
                      Pekerjaan Ducting dan accesoriesnya.                    
                 b. Pekerjaan lain diluar pekerjaan mekanikal, juga harus diperhatikan agar terjalin
                    koordinasi dan penyelesaian pekerjaan adalah :            
                                                                             
                      Pekerjaan Structure                                     
                                                                             
                      Pekerjaan Arsitek dan Interior                          
            3.  Standardisasi                                                 
                Perencanaan dan pelaksanaan sistim tata udara mengacu pada standart dan peraturan
                yang berkaitan dengan Sistim Tata Udara diantaranya sebagai berikut :
                                                                             
                    SNI     : Standart Nasional Indonesia                     
                                                                             
                    SMACMA  : Sheet Metal and Air Conditioning Contractors' National
                                  Association                                 
                                                                             
                    Spesifikasi Teknis dan Pemasangan dari pabrikan/pembuat unit peralatan ventilasi
                    mekanik.                                                  
        B.  PERSYARATAN TEKNIS                                                
            1.  Persyaratan Teknis Sistim                                     
                Sistim ventilasi mekanik direncanakan dalam pekerjaaan ini dimaksudkan untuk
                mengatur ventilasi/sirkulasi udara dalam ruangan sehingga pemakai ruangan merasa
                nyaman dalam menggunakan ruangan sebagaimana fungsinya.       
                Adapun sistim ventilasi mekanik berkaitan dengan instalasi fan yang mempunyai
                berbagai fungsi yaitu :                                       
                 a. Exhaust Fan.                                              
                    Exhaust Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dalam ruangan di keularkan
                    langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya keluar gedung. Udara segar
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                        Pekerjaan : Ventilasi Mekanik
                                                              Halaman : 1 dari 6
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                    masuk melewati louvre atau celah bagian bawah pintu atau bagian lain yang
                    terbuka untuk memenuhi kebutuhan oksigen pengguna ruangan.
                    Dalam pekerjaan ini, dipakai Exhaust Fan dengan jenis sebagai berikut :
                                                                             
                      Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted                   
                                                                             
                      Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted               
                                                                             
                      Exhaust Fan : Axial Flow Fan                            
                 b. Intake Fan.                                               
                    Intake Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dari luar gedung di masukkan
                    langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya kedalam ruang. Udara segar
                    yang terhisap dipakai untuk memenuhi kebutuhan oksigen pengguna ruangan.
                    Dalam pekerjaan ini, dipakai Intake Fan dengan jenis sebagai berikut :
                                                                             
                      Intake Fan : Propeller, Wall Mounted                    
                                                                             
                      Intake Fan : Axial Flow Fan                             
                 c. Pressurised Fan.                                          
                    Pressurised Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dari luar gedung di
                    masukkan langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya kedalam ruang
                    dengan tekanan lebih dari 1 atm. Presurised Fan dipasang dalam bangunan untuk
                    memenuhi udara pada ruang basement atau tangga darurat.   
                    Dalam pekerjaan ini, dipakai Pressurised Fan dengan jenis sebagai berikut :
                                                                             
                      Centrifugal Fan.                                        
                 d. Instalasi Ducting.                                        
                    Beberapa fan dipasang dalam satu kesatuan dengan instalasi ducting dimaksudkan
                    untuk mengarahkan aliran udara baik pada sisi hisap atau sisi keluaran.
                    Persyaratan material ductiing disyaratkan dalam pekerjaan ducting.
            2.  Persyaratan Material                                          
                 a. Exhaust Fan.                                              
                                                                             
                      Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted                   
                                                                             
                        Type          : Propeller, Wall Mounted               
                                                                             
                        Frame         : Square Plate                          
                                                                             
                        Capacty       : sesuai schedule                       
                                                                             
                        Impeler Material : Galvanised Steel, powder coating   
                                                                             
                        Driver        : Electric Motor with auto-reset thermal protection
                                                                             
                        Power Supply  : 220 V / 1 phase / 50 Hz.              
                                                                             
                        Operation Control : Speed Switch, Speed Controller dan Run On Timer
                                                                             
                        Ancilaries Equipmet : Fast Clamp, Wall Tube, and Louvres
                                                                             
                      Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted               
                                                                             
                        Type          : Ring Plate, Ceiling Mounted           
                                                                             
                        Frame         : Ring Plate                            
                                                                             
                        Capacty       : sesuai schedule                       
                                                                             
                        Impeler Material : Galvanised Steel, Epoxy polyester pain finish.
                                                                             
                        Driver        : Electric Motor with auto-reset thermal protection
                                                                             
                        Power Supply  : 220 V / 1 phase / 50 Hz.              
                                                                             
                        Operation Control : Speed Controller dan Run On Timer 
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                        Pekerjaan : Ventilasi Mekanik
                                                              Halaman : 2 dari 6
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                        Ancilaries Equipmet : Finger guard and Auto shuter grille
                                                                              
                                                                             
                      Exhaust Fan : Axial Flow Fan                            
                                                                             
                        Type          : Axial Flow Fan                        
                                                                             
                        Capacty       : sesuai schedule                       
                                                                             
                        Impeler Material : Galvanised Steel, powder coating   
                                                                             
                        Driver        : Electric Motor with manual-reset thermal protection
                                                                             
                        Power Supply  : 220 V / 1 phase / 50 Hz               
                                                                             
                        Operation Control : Speed Switch, Speed Controller dan Run On Timer
                                                                             
                        Ancilaries Equipmet : Circular Attenuator, Vibration Isolator, Fast Clamp,
                        Wall Tub and Louvres.                                 
                 b. Intake Fan.                                               
                                                                             
                      Intake Fan : Propeller, Wall Mounted                    
                                                                             
                      Intake Fan : Axial Flow Fan                             
                 c. Pressurised Fan.                                          
                                                                             
                      Centrifugal Fan.                                        
                 d. Peralatan Pendukung Instalasi Ventilasi Mekanik.          
                                                                             
                      Material pendukung                                      
            3.  Persyaratan Pelaksanaan                                       
                 a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi ventilasi mekanik harus memenuhi
                    persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
                    mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi ventilasi mekanik.
                    Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan
                    sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja,
                    dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan
                    pekerjaan mekanikal.                                      
                 b. Pemasangan Exhaust Fan.                                   
                    Exhaust Fan dipasang di dalam atau di luar ruang yang di sirkulasikan udaranya
                    berdasarkan letak/posisi pemasangannya.                   
                                                                             
                      Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted                   
                                                                             
                        Fan di pasang di dinding dengan posisi isap di sisi ruangan, dan sisi
                        hembus di luar ruangan/gedung.                        
                                                                             
                        Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
                        memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
                        pekerjaan elektrikal                                  
                                                                             
                        Lobang di dinding disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre. Pekerjaan
                        pembobokan dinding dan perapihan kembali menjadi tanggung jawab
                        Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi.              
                                                                             
                      Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted               
                                                                             
                        Fan di pasang di ceiling/plafon dengan posisi isap di sisi ruangan, dan sisi
                        hembus di luar ruangan/gedung.                        
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                        Pekerjaan : Ventilasi Mekanik
                                                              Halaman : 3 dari 6
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                        Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
                        memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
                        pekerjaan elektrikal                                  
                                                                             
                        Ukuran lobang di ceiling disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre, sedang
                        posisi lobang dikoordinasikan dengan pekerjaan arsitektur berkaitan
                        dengan rencana pola plafon. Pekerjaan pembuatan lobang di ceiling/plafon
                        dan perapihan kembali menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong
                        pekerjaan ventilasi.                                  
                                                                             
                      Exhaust Fan : Axial Flow Fan                            
                                                                             
                        Fan di pasang diatas ceiling/plafon atau di tempat yang telah ditentukan
                        sesuai rencana dengan memperhatikan sisi hembus ke luar
                        ruangan/gedung. Pemasangan Fan harus mengikuti petunjuk pabrikan. Fan
                        diletakan pada vibration isolator agar rambatan ke structure yang fix
                        berkurang. Pemasangan Fan ini disambung ke ducting dengan clamp.
                        Material pendukung seperti adapter dan flexible connection/circullar
                        attenuator harus mengikuti prosedur teknis pemasangan dari pabrikan.
                                                                             
                        Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
                        memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
                        pekerjaan elektrikal                                  
                                                                             
                        Ukuran lobang di dinding untuk udara keluar dan ukuran lobang di
                        ceiling/plafon mengikuti ukuran ducting dan louvre atau grille yang akan
                        dipasang. Wall tube dipasang menembus dinding berfungsi sebagai sleeve.
                        Pekerjaan pembuatan lobang di dinding dan ceiling/plafon beserta
                        perapihan kembali menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong
                        pekerjaan ventilasi.                                  
                 c. Pemasangan Intake Fan.                                    
                                                                             
                      Intake Fan : Propeller, Wall Mounted                    
                                                                             
                        Fan di pasang di dinding dengan posisi isap di luar ruang/gedung, dan sisi
                        hembus di dalamruangan/gedung.                        
                                                                             
                        Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
                        memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
                        pekerjaan elektrikal.                                 
                                                                             
                        Lobang di dinding disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre. Pekerjaan
                        pembobokan dinding dan perapihan kembali menjadi tanggung jawab
                        Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi               
                                                                             
                      Intake Fan : Axial Flow Fan                             
                                                                             
                        Fan di pasang diatas ceiling/plafon atau di tempat yang telah ditentukan
                        sesuai rencana dengan memperhatikan sisi isap dari luar ruangan/gedung.
                        Pemasangan Fan harus mengikuti petunjuk pabrikan. Jika tidak didapatkan
                        petunjuk tersebut, maka pemasangan fan dilaksanakan dengan meletakan
                        pada suatu steel bracket/frame yang dimounted pada structure yang fix.
                        Fan dimounting di steel bracket/frame harus memakai vibration damper
                        untuk mengurangi getaran dan bunyi saat beroperasi.   
                                                                             
                        Pemasangan Fan ini biasanya diikuti dengan instalasi ducting. Untuk itu
                        material pendukung seperti adapter dan flexible connection harus mengikuti
                        prosedur teknis pemasangan dari pabrikan.             
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                        Pekerjaan : Ventilasi Mekanik
                                                              Halaman : 4 dari 6
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                        Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
                        memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
                        pekerjaan elektrikal                                  
                                                                             
                        Ukuran lobang di dinding untuk udara masuk mengikuti ukuran ducting dan
                        grille yang akan dipasang. Pekerjaan pembuatan lobang di dinding dan
                        perapihan kembali menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong
                        pekerjaan ventilasi.                                  
                 d. Pemasangan Pressurised Fan                                
                                                                             
                      Centrifugal Fan.                                        
                                                                             
                        Fan di pasang di diatas dak beton atap bangunan yang telah ditentukan,
                        dimana lokasi dikoordinasikan dengan pekerjaan struktur berkaitan dengan
                        beban alat.                                           
                                                                             
                        Pemasangan peralatan pendukung (pondasi, pedestal, mounting, damper,
                        dsb) mengacu pada pemasangan unit terkait. Beserta proses adjusting dan
                        allingment mengikuti prosedur yang telah diinstruksikan.
                                                                             
                        Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
                        memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
                        pekerjaan elektrikal                                  
                 e. Test dan Commisioning.                                    
                    Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan Test & Commisioning untuk setiap Unit
                    Fan yang telah dipasang untuk mengetahui performance dan kondisi hasil
                    pekerjaan instalasi sistim ventilasi mekanik secara menyeluruh. Pelaksanaan Test &
                    Commisioning harus berdasarkan prosedur dari pabrikan dan mengikuti tahapan
                    sebagai berikut :                                         
                                                                             
                      Sebelum dilakukan Test & Commisioning secara kesuluruhan, Peralatan dan
                      Material pendukung seperti halnya ducting dan accessories, kabel dan material
                      lainnya telah dilakukan test tersendiri/partial sesuai ketentuan pekerjaan
                      terhadap material tersebut.                             
                                                                             
                      Test & Commisioning untuk setiap Sistim Ventilasi Mekanik meliputi fungsi
                      control operational, kapasitas aliran udara, dan static pressure. Pada Tahapan
                      ini jika diperlukan dilakukan setting terhadap peralatan utama maupun peralatan
                      pendukungnya.                                           
                                                                             
                      Jika terjadi kegagalan dalam test dan commisioning sehingga perlu perbaikan
                      ataupun penggantian terhadap peralatan utama dan peralatan pembantu, hal ini
                      menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong.             
                                                                             
                      Berita Acara Test dan Comisioning disiapkan oleh Pelaksana/Pemborong untuk
                      mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi, dengan
                      dilampirkan hasil Test & Commisioning yang memakai format lembar yang
                      tersedia dari pabrikan.                                 
        C.  JAMINAN DAN GARANSI                                               
            1.  Jaminan Pekerjaan                                             
                 a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan.
                    Material harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen resmi yang
                    dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus berdomisili
                    di Indonesia.                                             
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                        Pekerjaan : Ventilasi Mekanik
                                                              Halaman : 5 dari 6
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                 b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan instalasi ventilasi
                    mekanik beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara
                    Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
                 c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
                    peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi ventilasi setelah serah
                    terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah
                    disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
                                                                              
            2.  Garansi dan Spare Part                                        
                 a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Peralatan Utama instalasi
                    ventilasi mekanik dan peralatan bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh
                    penyedia/supplier material pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima
                    pekerjaan.                                                
                 b. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan
                    harus diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima pekerjaan..
                 c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
                                                                              
                    tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
                                                                              
            3.  Serah Terima Pekerjaan                                        
                 a. Serah Terima Pekerjaan instalasi ventilasi mekanik merupakan bagian dari Serah
                    Terima Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur
                    Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang
                    berlaku di pekerjaan/proyek ini.                          
                 b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
                    Ventilasi Mekanik dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen
                    Kontruksi.                                                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                        Pekerjaan : Ventilasi Mekanik
                                                              Halaman : 6 dari 6
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
        PPEEKKEERRJJAAAANN IINNSSTTAALLAASSII LLIIFFTT                        
                                                                              
                                                                              
        A.   Umum                                                             
            1.  Lingkup Pekerjaan                                             
                 a. Pekerjaan Instalasi Lift yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
                    pemasangan Unit Lift beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung instalasi.
                 b. Pengadaan dan Pemasangan Unit Lift beserta peralatan dan alat-alat bantu
                    tersebut meliputi :                                       
                    −  Pengadaan dan pemasangan cabin /kereta beserta kelengkapannya.
                    −  Pengadaan dan pemasangan Hoist Rope.                   
                    −  Pengadaan dan pemasangan Counterweight.                
                    −  Pengadaan dan pemasangan Guide Rail, Guide shoe.       
                    −  Pengadaan dan pemasangan Motor penggerak dan konstruksinya.
                    −  Pengadaan dan Pemasangan Panel-panel Kontroler dan kelengkapan -
                       kelengkapan lainya.                                    
                                                                              
                    −  Melakukan commisioning dan pengujian-pengujian dari peralatan - peralatan
                       tersebut.                                              
                 c. Pelaksana/Pemborong bekewajiban melaksanakan pekerjaaan perizinan ke Dinas
                    Depattemen Tenaga Kerja setempat atau instansi berwenang, baik itu pengesahan
                    atau perizinan gambar dan pemrosesan penggunaan lift untuk transportasi dalam
                    gedung.                                                   
                                                                              
            2.  Pekerjaan yang Berhubungan                                    
                 a. Didalam melaksanakan pekerjaan Lift, Pelaksana/Pemborong harus juga
                    memperhatikan persyaratan pekerjaan lain yaitu :          
                                                                             
                      Pekerjaan Elektrikal                                    
                                                                             
                      Pekerjaan Structure                                     
                                                                             
                      Pekerjaan Arsitek dan Interior                          
                 b. Pekerjaan lain diluar pekerjaan mekanikal, juga harus diperhatikan agar terjalin
                    koordinasi dan penyelesaian pekerjaan adalah :            
                                                                             
                      Pekerjaan Structure                                     
                                                                             
                      Pekerjaan Arsitek dan Interior                          
            3.  Standardisasi                                                 
                Perencanaan dan pelaksanaan instalasi lift mengacu pada standart dan peraturan yang
                berkaitan diantaranya sebagai berikut :                       
                                                                             
                      SNI        : Standart Nasional Indonesia                
                                                                             
                      Spesifikasi Teknis dan Pemasangan dari pabrikan/pembuat Unit Lift
        B.  PERSYARATAN TEKNIS                                                
            1.  Persyaratan Teknis Sistim                                     
               a. Lift adalah angkutan transportasi vertikal yang digunakan untuk mengangkut orang
                  atau barang. Lift umumnya digunakan di gedung-gedung bertingkat tinggi; biasanya
                  lebih dari tiga atau empat lantai.                          
               b. Jenis Lift saat ini sangat bervariasi. Untuk itu Pelaksana/Kontraktor harus
                  memperhatikan jenis lift dan area atau space (hoistway) yang disediakan sebelum
                  dilakukan pemesanan barang dan pemasangan unit ini.         
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                           Pekerjaan : Instalasi Lift
                                                              Halaman : 1 dari 4
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
            2.  Persyaratan Material                                          
                 a. Spesifikasi Lift – 01, Lift – 02, Lift – 03               
                                                                             
                      Type            : Penumpang (passengger)                
                                                                             
                      Kapasitas       : sesuai schedule                       
                                                                             
                      Speed           : sesuai schedule                       
                                                                             
                      Door            : 2 panel , center opening.             
                                                                             
                      Floor of serve  : sesuai schedule                       
                                                                             
                      CWT Location    : Rear                                  
                                                                             
                      Machine Type    : AC-Gearless                           
                                                                             
                      Machine Location : In Machine Room                      
                                                                             
                      Power Supply    : sesuai schedule                       
                                                                             
                      Sistem Simplex                                          
                 b. Spesifikasi tambahan                                      
                                                                             
                      Pit Depth       : sesuai ketentuan pabrikan             
                                                                             
                      Overhead room height : sesuai ketentuan pabrikan        
                                                                             
                      Machine room height : sesuai ketentuan pabrikan         
                                                                             
                      Jamb for Base floor : Wide jamb with transom panel in high & quality
                      spray painted steel sheet.                              
                                                                             
                      Hatch door panel :                                      
                                                                             
                            for Base floor. : In hight quality painted steel sheet.
                                                                             
                            for Typical floor & Ground. :In hight quality spray painted
                                                                             
                      Hatch sill      : Extruded hard alluminium.             
                                                                             
                      Hall Signals    : sesuai ketentuan pabrikan             
                                                                             
                      Lighting system : Standard VVVF                         
                                                                             
                      Car door panel  : In high quality spray painted steel shield.
                                                                             
                      Car wall        : In high quality spray painted steel & shield.
                                                                             
                      Flooring        : Luckstrong.                           
                                                                             
                      Car signals     : Car operating panel, micro & push button type with
                      directional & arrows complete with car position & indicator.
                                                                             
                      Special features :                                      
                                                                             
                            Retractable safety shoe for the full & height of the door which reopens
                            the & door when it is obstructed by any & object while closing.
                                                                             
                            Emergency car light which will light & during 30 minutes of power
                            failure and charger by triple charger.            
                                                                             
                            Interphone & alarm buzzer system & between cars and M/C Room.
                                                                             
                            Audible overload protective device.               
                                                                             
                            Fan which provide forced quiet ventilation from car top and is
                            concealed & by drop ceiling.                      
                                                                             
                            Emergency exit.                                   
                                                                             
                            Kickplates in anodized alluminium.                
                                                                             
                            Emergency stop & call button provided on car operating panel.
                                                                             
                            Light S/W & fan switch provided at & the switch box of car operating
                            panel.                                            
                                                                             
                            Inspection station provided on the top of car.    
                                                                             
                            Up & Down directional arrow provided on car operating panel.
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                           Pekerjaan : Instalasi Lift
                                                              Halaman : 2 dari 4
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                      Safety          : Flexible wedge type                   
                                                                             
                      Governor        : Disk type                             
                                                                             
                      Guide Rail      : sesuai ketentuan pabrikan             
                                                                             
                      Plateform       : sesuai ketentuan pabrikan             
                                                                             
                      Counter weight  : sesuai ketentuan pabrikan             
                                                                             
                      Door motor      : sesuai ketentuan pabrikan             
                                                                             
                      Hoisting rope   : sesuai ketentuan pabrikan             
                                                                             
                      Hoisting size   : sesuai ketentuan pabrikan             
                                                                             
                      Buffer          : String buffer                         
                                                                             
                      Machine room.   : Directly over the hoistway.           
                                                                             
                      ARD                                                     
            3.  Persyaratan Pelaksanaan                                       
                 a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan Instalasi Lfit harus memenuhi persyaratan yang
                    telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal dan sudah
                    berpengalaman dalam pekerjaan instalasi Lift. Selain itu Pelaksana/Pemborong
                    harus melaksanakan prosedure pelaksanaan sebagaimana Rencana Kerja,
                    Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin pelakasanaan,
                    As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal.
                 b. Pelaksana/Pemborong adalah merupakan agen resmi menunjukkan Surat
                    Keagenan dari pabrik pembuat dalam bidang Transportasi Dalam Gedung (Lift), dan
                    mempunyai ijin-ijin dari Instansi yang berwenang untuk melakukan pemasangan
                    instalasi dari instansi yang berwenang, mempunyai staf/tenaga ahli yang selalu
                    standby dilapangan, pernah melaksanakan/instalasi lift dengan jumlah lantai
                    minimal 6 lantai pada 3 (tiga) gedung, didukung peralatan-peralatan bantu yang
                    lengkap untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.            
                 c. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana/Pemborong harus memeriksa
                    dengan teliti ruangan/shaft yang disediakan agar cabin/kereta dapat dipasang
                    dengan tepat dan baik.                                    
                 d. Pelaksanaan pemasangan unit Lift dan peralatan pendukungnya harus berdasarkan
                    petunjuk pemasangan unit dan memperhatikan pekerjaan diluar pekerjaan ini.
                 e. Test Commisioning dilakukan untuk mengetahui performance unit. Prosedur
                    pelaksanaan test dilaksanakan berdasarkan petunjuk pabrikan dan harus
                    sepengetahuan Pengawas atau Management Kontruksi. Semua Parameter tercatat
                    dalam Test Record dan harus mengacu spesifikasi yang telah disyaratkan dalam
                    pekerjaan ini.                                            
        C.  JAMINAN DAN GARANSI                                               
            1.  Jaminan Pekerjaan                                             
                 a. Unit Lift yang terpasang dalam pekerjaan ini adalah uni yang baru “brand new”, dan
                    harus berasal oleh Pabrik untuk merek Material atau agen resmi yang dtunjuk oleh
                    pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus berdomisili di Indonesia.
                 b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan Instalasi Lift beserta
                    peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara Jaminan
                    Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
                 c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
                    peralatan utama dan peralatan pembantu setelah serah terima pekerjaan selama
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                           Pekerjaan : Instalasi Lift
                                                              Halaman : 3 dari 4
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                    minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati bersama
                    berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.                   
                                                                              
            2.  Garansi dan Spare Part                                        
                 a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Peralatan Utama Lift dan
                    Peralatan Bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material
                    pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
                                                                              
                 b. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan
                    harus diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima pekerjaan..
                 c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
                    tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
                                                                              
            3.  Serah Terima Pekerjaan                                        
                 a. Serah Terima Pekerjaan Lift merupakan bagian dari Serah Terima Pekerjaan
                    Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah Terima
                    Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang berlaku di
                    pekerjaan/proyek ini.                                     
                 b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Lift
                    dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                           Pekerjaan : Instalasi Lift
                                                              Halaman : 4 dari 4
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
        PPEEKKEERRJJAAAANN PPOOMMPPAA AAIIRR                                  
                                                                              
        A.  Umum                                                              
             1. Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                              
               a. Pekerjaan Pompa Air yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan pemasangan
                  pompa beserta peralatan pendukungnya yang dipakai untuk transfer dan atau
                  distribusi air bersih dan atau air bekas.                   
               b. Lingkup Pekerjaan Pompa Air terdiri dari Pekerjaan Pompa Air Bersih dan Pekerjaan
                  Air Limbah yang mengacu pada perancangan sebagaimana diterangkan dalam
                  gambar rencana. Pekerjaan Pompa Air Bersih itu meliputi pekerjaaan Deep
                  Well/Sumur Dalam, Lifting Pump/Transfer Pump dan Booster Pump. Sedang
                  Pekerjaaan Pompa Air Bekas meliputi pekerjaan Sewage Pump dan Effluent Pump.
                                                                              
             2. Pekerjaan yang Berhubungan                                    
               a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Pompa Air, Pengawas/Pemborong harus juga
                  memperhatikan pekerjaan mekanikal yang berhubungan dengan instalasi plambing,
                  instalasi air bersih dan instalasi air limbah.              
               b. Selain itu Pengawas/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan lain yang
                  terkait diluar Pekerjaan Mekanikal, yaitu :                 
                                                                             
                       Pekerjaan Elektrikal                                   
                                                                             
                       Pekerjaan Structure                                    
                                                                             
                       Pekerjaan Arsitek dan Interior                         
                                                                             
                       Pekerjaan Sipil dan Landscape                          
             3. Standardisasi.                                                
               Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan tanki air bersih mengacu pada standart-standart
               dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :        
                                                                             
                       SNI       : Standart Nasional Indonesia.               
                                                                             
                       Petunjuk pemasangan unit dari pabrikan.                
        B.   PERSYARATAN TEKNIS                                               
             1. Persyaratan Teknis Sistim                                     
               a. Pompa Sumur Dalam atau Deep Well Pump akan mentransfer air bersih yang berasal
                  dari air tanah sumur dalam ke tanki penampung air bersih. Operasi pompa secara
                  tunggal (singgle operation) dan dapat dioperasikan manual ataupun otomatis. Opersi
                  pompa secara otomatis dikendalikan terhadap sisi isap dan sisi keluaran pompa
                  dengan menggunakan sistim water level control.              
                                                                             
                    Pada sisi isap pompa : Pompa akan “off” jika posisi air di sumur dibawah “low
                    level” elektrode, dan pompa akan “on” setelah air mencapai posisi “high level”
                    elektrode.                                                
                                                                             
                    Pada sisi keluaran pompa : Pompa akan “on” jika posisi air di tanki dibawah “low
                    level” elektrode, dan pompa akan “off” setelah air mencapai posisi “high level”
                    elektrode.                                                
               b. Pompa Angkat atau Lifting Pump akan memindahkan air bersih dari Tanki Bawah
                  (Ground Tank) ke Tanki Atas ( Roof Tank atau Tower Tank). Operasi pemindahan air
                  oleh dua atau lebih pompa, dengan operasi tunggal bergantian (singgle alternate
                  system) atau operasi ganda/multi bersamaan (paralel alternate operation). Selain itu
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                            Pekerjaan : Pompa Air
                                                              Halaman : 1 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                  pompa juga dapat dioperasikan bisa secara manual dan otomatis.. Operasi pompa
                  secara otomatis dikendalikan terhadap sisi isap dan sisi keluaran pompa dengan
                  menggunakan sistim water level control.                     
                                                                             
                    Pada sisi isap pompa : Pompa akan “off” jika posisi air di Tanki Bawah dibawah
                    “low level” elektrode, dan pompa akan “on” setelah air mencapai posisi “high level”
                    elektrode.                                                
                                                                             
                    Pada sisi keluaran pompa : Pompa akan “on” jika posisi air di Tanki Atas dibawah
                    “low level” elektrode, dan pompa akan “off” setelah air mencapai posisi “high level”
                    elektrode.                                                
               c. Air bersih didistribusikan ke Fixture Unit atau pengguna air bersih dengan
                  menggunakan Booster Pump dan Distribution Pump. Operasi pemindahan air oleh dua
                  atau lebih pompa, dengan operasi tunggal bergantian (singgle alternate system) atau
                  operasi ganda/multi bersamaan (paralel alternate operation). Selain itu pompa juga
                  dapat dioperasikan bisa secara manual dan otomatis. Operasi pompa secara otomatis
                  dikendalikan terhadap sisi keluaran pompa dengan menggunakan sitim water level
                  control atau pressure switch.                               
                                                                             
                    Pada sisi isap pompa : Pompa akan “off” jika posisi air di Tanki Bawah dibawah
                    “low level” elektrode, dan pompa akan “on” setelah air mencapai posisi “high level”
                    elektrode.                                                
                                                                             
                    Pada sisi keluaran pompa : Pompa akan “on” jika tekan air dibawah “low pressure”
                    (±1.2 kg/cm2), dan pompa akan “off “ setelah air mencapai posisi “high pressure”
                    (±2.8 kg/cm2). Batas tekanan dapat di setel (adjust) sesuai kebutuhan sistim.
               d. Sewage akan memindahkan air limbah yang ditampung dalam suatu bak atau
                  chamber tertentu ke saluran terdekat atau ke unit pengolah limbah. Operasi
                  pemindahan air oleh dua atau lebih pompa, dengan operasi tunggal bergantian
                  (singgle alternate system) atau operasi ganda/multi bersamaan (paralel alternate
                  operation). Selain itu pompa juga dapat dioperasikan bisa secara manual dan
                  otomatis. Operasi pompa bisa secara manual dan otomatis. Operasi pompa secara
                  otomatis dikendalikan terhadap sisi isap pompa dengan menggunakan sistim water
                  level control.                                              
                                                                             
                    Pada sisi isap pompa : Pompa akan “off” jika posisi air buangan di Bak atau
                    Chamber dibawah “low level” elektrode, dan pompa akan “on” setelah air
                    mencapai posisi “high level” elektrode.                   
                                                                              
               e. Sedang Effluent Pump dipakai secara khusus untuk membuang air hasil pengolahan
                  limbah ke saluran terdekat. Operasi pompa bisa secara manual dan otomatis. Operasi
                  pompa secara otomatis dikendalikan terhadap sisi isap pompa dengan menggunakan
                  sistim water level control.                                 
                                                                             
                    Pada sisi isap pompa : Pompa akan “off” jika posisi air buangan di Bak atau
                    Chamber dibawah “low level” elektrode, dan pompa akan “on” setelah air
                    mencapai posisi “high level” elektrode.                   
               f. Sistim operasi tunggal bergantian (singgle alternate system) yaitu sistim operasi dua
                  (2) pompa, dimana Pompa #1 “on”, dan Pompa #2 “off / stand by”. Setelah pompa #1
                  “off’ karena kontrol otomatis water level kontrol, untuk operasi pompa periode
                  berikutnya Pompa #2 “on” dan Pompa #1 “off / stand by”. Demikian seterusnya.
                                                                              
                                                                              
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                            Pekerjaan : Pompa Air
                                                              Halaman : 2 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
               g. Sistim operasi ganda/multi bersamaan (paralel alternate operation), dimana Pompa #1
                  “on” dan Pompa #2 “off / stand by”. Jika pada sistim keluaran pompa pemakaian air
                  lebih banyak , maka pompa Pompa #2 “on” bersamaan dengan Pompa #1. Untuk
                  periode berikutnya terlebih dahulu Pompa #2 “on” dan Pompa #1 “off / stand by”. Jika
                  pada sistim keluaran pompa pemakaian air lebih banyak , maka pompa Pompa #1 “on”
                  bersamaan dengan Pompa #2. Demikian seterusnya.             
                                                                              
                                                                              
             2. Persyaratan Material                                          
               a. Persyaratan umum Material Pompa                             
                                                                             
                    Semua bahan/material pompa air harus cocok untuk kondisi operasi dalam
                    ruangan (Indoor) dengan temperatur 29oC sampai 33oC dan relatif humidity
                    70%-80%. Demikian juga Motor Listrik penggerak pompa harus diambil dari
                    jenis "Tropicalized".                                     
                                                                             
                    Pada setiap set pompa mempunyai identifikasi peraralatan dapat dilihat dari luar
                    yang menerangkan :                                        
                                                                             
                         Merk, Type , Nomor Series , dan Nama Pabrikan Pompa. 
                                                                             
                         Merk, Type , Nomor Series , dan Nama Pabrikan Motor Penggerak
                                                                             
                         Kapasitas, Total Head, dan Putaran (rpm) Pompa dan Motor
                                                                             
                         Daya, Voltase, Phase, dan Frequensi Motor Listrik.   
                                                                             
                    Untuk setiap pompa juga harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen
                    pelengkap unit sebagai berikut :                          
                                                                             
                         Sertifikat Garansi dan Performance pompa dari pabrik.
                                                                             
                         Brosure , Spesifikasi Teknis dan Grafik karakteristik pompa.
                                                                             
                         Buku Pedoman perawatan dan pengoperasian pompa.      
                                                                             
                         Sertifikat keaslian unit dari manufacturer (untuk barang impor) berikut
                         nomor seri pembuatannya.                             
                                                                             
                         Pernyataan bahwa peralatan tersebut adalah dalam keaadaan baru
                         (Brand New).                                         
                                                                             
                    Pelaksana/Kontraktor harus membuat Prosedur Operasi Pompa terbuat dari kertas
                    terlaminating, yang ditempel dekat Panel Pompa. Identidikasi juga diberikan pada
                    Panel Pompa dan Monitoring Control untuk memudahkan monitoring dan
                    operasional pompa.                                        
               b. Lifting Pump.                                               
                                                                             
                    Type         : Multistage Centrifugal Pump                
                                                                             
                    Material     : Cast Iron Casing, Bronze Impeller, Stainless steel shaft.
                                                                             
                    Structure    : Volute casing, Closed Impeller, Gland Packing
                                                                             
                    Kapasitas/Head : sesuai schedule                          
                                                                             
                    Driver       : Electric Motor, Stainless shaft, Self lubricaton, Fan Cooling,
                    Overheat protector.                                       
                                                                             
                    Power Source : 380 V/ 3 phase/ 50 Hz.                     
                                                                             
                    Ancilaries Equip. : Common Based Blate, Coupling set & Coupling Guard,
                    Vibration Absorber, Anchor Bolt, dan peralatan lainnya sesuai standart pabrikan.
                                                                             
                    Panel Control : Belum termasuk dalam pekerjaan , dengan operasi sistim
                    operasi pompa menyesuaikan schedule (single/alternate operation,
                    paralel/alternate operation)                              
                                                                             
                    Operasi      : Water Level Control System terhadap sisi isap (Ground
                    Tank) dan sisi keluaran (Roof Tank)                       
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                            Pekerjaan : Pompa Air
                                                              Halaman : 3 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
               c. Booster Pump.                                               
                                                                             
                    Type         : Packaged Booster.                          
                                                                             
                    Pump No      : 2 unit, (1 pump operation in 2 pump system)
                                                                             
                    Material     : Cast Iron Casing, Bronze Impeller, Stainless steel shaft.
                                                                             
                    Structure    : Volute casing, Closed Impeller, Gland Packing
                                                                             
                    Kapasitas/Head : sesuai schedule                          
                                                                             
                    Driver       : Electric Motor, Stainless shaft, Self lubricaton, Fan Cooling,
                    Overheat protector.                                       
                                                                             
                    Power Source : 380 V/ 3 phase/ 50 Hz.                     
                                                                             
                    Ancilaries Equip. : Common Based Blate, Coupling set & Coupling Guard,
                    Control Panel with operation control, Pressure Tank, Flow and Pressure switch,
                    Gate Valves, Check Valves, Pressure indicator , dan peralatan lainnya sesuai
                    standart pabrikan.                                        
                                                                             
                    Panel Control : Sudah termasuk dalam Pekerjaan Packaged Booster,
                    dengan operasi sistim operasi pompa menyesuaikan schedule (single/alternate
                    operation, paralel/alternate operation)                   
                                                                             
                    Operasi      : Water Level Control System terhadap sisi isap (Roof Tank )
                    dan Pressure Switch terhadap sisi keluaran.               
               d. Sewage Pump.                                                
                                                                             
                    Type         : Submersble Sewage Pump                     
                                                                             
                    Material     : Cast Iron Casing, St Steel Impeller, Stainless steel shaft.
                                                                             
                    Kapasitas/Head : sesuai schedule                          
                                                                             
                    Ancilaries Equip. : sesuai pabrikan                       
                                                                             
                    Panel Control : mennyesuaikan operasi pompa manual dan otomatis
                                                                             
                    Operasi      : Floating Switch                            
               e. Influent Pump.                                              
                                                                             
                    Type         : Submersble Sewage Pump                     
                                                                             
                    Material     : Cast Iron Casing, St Steel Impeller, Stainless steel shaft
                                                                             
                    Kapasitas/Head : sesuai schedule                          
                                                                             
                    Ancilaries Equip. : sesuai pabrikan                       
                                                                             
                    Panel Control : mennyesuaikan operasi pompa manual dan otomatis
                                                                             
                    Operasi      : Floating Switch                            
             3. Persyaratan Pelaksanaan.                                      
               a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi pompa air harus memenuhi persyaratan
                  yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal dan
                  sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi pompa air sejenis. Selain itu
                  Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan sebagaimana
                  Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin
                  pelakasanaan, As-built drawing dan K3 sesuai dalam persyaratan pelaksanaan
                  pekerjaan mekanikal.                                        
               b. Pekerjaan Lifting Pump.                                     
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                            Pekerjaan : Pompa Air
                                                              Halaman : 4 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                    Pekerjaaan Lifting Pump Pump meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan
                    pompa, instalasi pipa, kontrol panel, kabel power, kabel kontrol beserta peralatan
                    pendukung instalasi.                                      
                                                                             
                    Pompa dipasang diatas pondasi dengan ketinggian minimal ±100 mm, dari lantai.
                    Pompa Lifting berada dalam Rumah Pompa atau ruang khusus yang berdekatan
                    dengan Ground Tank.                                       
                                                                             
                    Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pompa ini adalah
                    sebagai berikut :                                         
                                                                             
                         Pompa beserta motor penggerak berada pada base plate pabrikan,
                         dimounting bersamaan dengan vibration mounting pada base frame (UNP
                         100 Profile Steel/sejenis) untuk memudahkan setting dan adjusting
                         (centering dan leveling) posisi pompa. Selanjutnya base frame difix-kan ke
                         pondasi dengan menggunakan dyna bolt. Posisi terpasang dalam posisi
                         rata dan selevel.                                    
                                                                             
                         Pipe suction dan pipa discharge terpasang pada support/clamp sehingga
                         pompa tidak terbebani dengan berat pipa atau gaya pada pipa.
                                                                             
                         Panel Kontrol Pompa dibuat oleh pabrikan, sesuai dengan sistim
                         operasional pompa.                                   
                                                                             
                         Pondasi Pompa adalah pondasi block (block foundation), merupakan
                         kontruksi pondasi beton bertulang yang mempunyai berat minimal 2 x
                         berat pompa.                                         
                                                                             
                    Spesifikasi pemasangan Panel Kontrol, Kabel Daya dan Kabel Kontrol disyaratkan
                    dalam pekerjaan eletrikal.                                
                                                                             
                         Panel Kontrol di pasang di dinding Rumah Pompa, pada posisi dekat
                         dengan pompa dan mudah dioperasikan oleh operator.   
                                                                             
                         Kabel Daya di sambung ke Panel Pompa berasal dari Panel Daya di
                         Ruang Pompa atau dari bangunan terdekat.             
                                                                             
                         Sedang Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke elektrode di
                         dalam Ground Tank dan di dalam Roof Tank. Posisi elektrode “low level
                         limit” terpasang pada jarak ± 300 mm diatas ujung pipa isap pompa,
                         sedang elektrode “high level limit” terpasang di bawah muka air tertinggi
                         dalam Ground Tank. Sedangkan posisi elektrode atas/“high level limit”
                         dalam Roof Tank berada dibawah (±50 mm) pipa overflow, dan elektrode
                         tengah/“low level limit” dipasang menyesuaikan waktu operasi pompa dan
                         penggunaan air bersih harian.                        
               c. Pekerjaan Booster Pump.                                     
                                                                             
                    Pekerjaaan Booster meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan pompa,
                    instalasi pipa, kontrol panel, kabel power, kabel kontrol beserta peralatan
                    pendukung instalasi.                                      
                                                                             
                    Pompa dipasang diatas pondasi dengan ketinggian minimal ±100 mm, dari lantai.
                    Pompa Booster berada dalam Rumah Pompa atau ruang khusus yang terlindungi
                    oleh air hujan dan panas yang berdekatan dengan tanki penampung penyedia air.
                                                                             
                    Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pompa ini adalah
                    sebagai berikut :                                         
                                                                             
                         Pompa Booster disini berupa suatu package booster berada pada base
                         plate pabrikan, dimounting bersamaan dengan vibration mounting pada
                         base frame (UNP 100 Profile Steel/sejenis) Selanjutnya base frame difix-
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                            Pekerjaan : Pompa Air
                                                              Halaman : 5 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                         kan ke pondasi dengan menggunakan dyna bolt. Posisi terpasang dalam
                         posisi rata dan selevel.                             
                                                                             
                         Pipe suction dan pipa discharge terpasang pada support/clamp sehingga
                         pompa tidak terbebani dengan berat pipa atau gaya pada pipa.
                                                                             
                         Pondasi Pompa adalah pondasi block (block foundation), merupakan
                         kontruksi pondasi beton bertulang yang mempunyai berat minimal 2 x
                         berat pompa.                                         
                                                                             
                    Spesifikasi pemasangan Panel Kontrol, Kabel Daya dan Kabel Kontrol disyaratkan
                    dalam pekerjaan eletrikal.                                
                                                                             
                         Kabel Daya di sambung ke Panel Pompa (yang berada dalam satu
                         package booster) berasal dari Panel Daya di Ruang Pompa atau dari
                         bangunan terdekat.                                   
                                                                             
                         Sedang Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke elektrode di
                         dalam tanki penampung penyedia air. Posisi elektrode “low level limit”
                         terpasang pada jarak ± 300 mm diatas ujung pipa isap pompa, sedang
                         elektrode “high level limit” terpasang di bawah muka air tertinggi dalam
                         tanki penampung penyedia air. Sedangkan pada sisi pipa keluar atau
                         pressure tank telah terpasang pressure switch dan flow switch yang
                         berfungsi mengoperasikan pompa booster secara otomatis.
               d. Pekerjaan Sewage Pump.                                      
                                                                             
                    Pekerjaaan Sewage Pump meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan
                    pompa, instalasi pipa, kontrol panel, kabel power, kabel kontrol beserta peralatan
                    pendukung instalasi.                                      
                                                                             
                    Pompa dipasang dalam kolam pembuangan/sump pit, tercelup dalam air buangan.
                                                                             
                    Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pompa ini adalah
                    sebagai berikut :                                         
                                                                             
                         Sewage pump disini berupa suatu sewage pump set dipasang dalam
                         kolam buangan di batang pengikat kedua pompa. Pompa dilengkapi
                         dengan rantai pengangkat yang memudahkan operator melakukan
                         maintenance. Petunjuk pemasangan pompa dari pabrikan bisa dijadikan
                         dasar untuk pemasangan pompa ini.                    
                                                                             
                         Posisi perletakan pompa disesuaikan dengan gambar rencana, dan atau
                         posisi yang ditunjukan dalam shop drawing yang telah disetujui Pengawas
                         dan atau Management Kontruksi. Perletakan pompa mengacu juga pada
                         orientasi operasional dan maintenance.               
                                                                             
                    Spesifikasi pemasangan Panel Kontrol, Kabel Daya dan Kabel Kontrol disyaratkan
                    dalam pekerjaan eletrikal.                                
                                                                             
                         Kabel Daya di sambung ke Panel Pompa berasal dari Panel Daya di
                         Ruang Pompa atau dari bangunan terdekat.             
                                                                             
                         Sedang Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke elektrode di
                         dalam tanki penampung penyedia air. Posisi elektrode “low level limit”
                         terpasang pada jarak tertentu (yang telah ditentukan oleh pabrikan) sisi
                         bawah/dasar pompa. Sedang elektrode “high level limit” terpasang di
                         bawah muka air tertinggi dalam bak buangan, Posisi switch di fix – kan
                         saat test & commissioning sesuai persetujuan Pengawas dan atau
                         Managemen Kontruksi.                                 
                                                                             
                         Ketentuan ini juga berlaku, jika pompa menggunakan sistim floating
                         switch.                                              
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                            Pekerjaan : Pompa Air
                                                              Halaman : 6 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                         Petunjuk pemasangan pompa dari pabrikan bisa dijadikan dasar untuk
                         pemasangan pompa ini.                                
               e. Pekerjaan Efluent Pump.                                     
                                                                             
                    Pekerjaaan Effluent Pump merupakan jenis pekerjaan yang sama dengan
                    pekerjaan Sewage Pump, meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan
                    pompa, instalasi pipa, kontrol panel, kabel power, kabel kontrol beserta peralatan
                    pendukung instalasi.                                      
                                                                             
                    Pompa dipasang dalam kolam/chamber terakhir dari sistim pengolah limbah dan
                    tercelup dalam air hasil olahan limbah.                   
                                                                             
                    Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pompa ini adalah
                    sebagai berikut :                                         
                                                                             
                         Effluent pump dipasang sesuai petunjuk pemasangan pompa dari
                         pabrikan dan atau pabrikan pengolah limbah.          
                                                                             
                         Posisi perletakan pompa disesuaikan petunjuk pemasangan dari pabrikan
                         pengolah limbah, dan atau posisi yang ditunjukan dalam shop drawing
                         yang telah disetujui Pengawas dan atau Management Kontruksi.
                         Perletakan pompa mengacu juga pada orientasi operasional dan
                         maintenance.                                         
                                                                             
                    Spesifikasi pemasangan Panel Kontrol, Kabel Daya dan Kabel Kontrol disyaratkan
                    dalam pekerjaan eletrikal.                                
                                                                             
                         Kabel Daya di sambung ke Panel Pompa berasal dari Panel Daya di
                         Ruang Pompa atau dari bangunan terdekat.             
                                                                             
                         Sedang Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke elektrode di
                         dalam tanki penampung penyedia air. Posisi elektrode “low level limit”
                         terpasang pada jarak tertentu (yang telah ditentukan oleh pabrikan) sisi
                         bawah/dasar pompa. Sedang elektrode “high level limit” terpasang di
                         bawah muka air tertinggi dalam bak buangan, Posisi switch di fix – kan
                         saat test & commissioning sesuai persetujuan Pengawas dan atau
                         Managemen Kontruksi.                                 
                                                                             
                         Ketentuan ini juga berlaku, jika pompa menggunakan sistim floating
                         switch.                                              
                                                                             
                         Petunjuk pemasangan pompa dari pabrikan bisa dijadikan dasar untuk
                         pemasangan pompa ini.                                
               f. Test dan Commisioning.                                      
                                                                             
                    Pelaksanan Test dan Commisioning dilakukan pada setiap jenis pompa yang
                    terpasang, disesuiakan dengan keperluaan sistim operasi yang direncanakan.
                                                                             
                    Sebelum dilaksankan test dan commisioning, Pelaksana/Kontraktor harus sudah
                    melaksanaakan pekerjaan test dan commisioning untuk instalasi pendukung yaitu:
                                                                             
                         Pipa Suction dan Pipa Discharge, beserta pipa distribusinya harus sudah
                         ditest dan sudah terpasang dengan baik dan tidak bocor.
                                                                             
                         Semua Kabel Power dan Kabel Kontrol harus di test (merger) untuk
                         memberikan kepastian ketahanan isolasi dan kebocoran arus. Spesifikasi
                         pelaksanaan tes ini diisyaratkan pada pekerjaan mekanikal.
                                                                             
                         Pelaksana diharuskan melaksanakan pekerjaan pre-test terhadap
                         peralatan pendukung.                                 
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                            Pekerjaan : Pompa Air
                                                              Halaman : 7 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                    Test dan Commisioning dilaksanakan oleh Teknisi yang ditunjuk oleh pabrikan
                    atau dari agent penyetor peralatan untuk melihat kemampuan pompa yang telah
                    dipasang meliputi :                                       
                                                                             
                         Sistim Operasi Pompa secara Manual dan Otomatis. Operasi Otomatis
                         harus sesuai dengan sistim yang direncanakan.        
                                                                             
                         Pengukuran Kapasitas Aliran dan Tekanan. Dilanjutkan dengan setting
                         terhadap peralatan yang mendukung sistim kontrol operasi pompa.
                                                                             
                         Pengukuran Komsumsi Daya Listrik.                    
        C.   JAMINAN DAN GARANSI                                              
             1. Jaminan Pekerjaan.                                            
               a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan. Material
                  harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen resmi yang dtunjuk oleh
                  pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus berdomisili di Indonesia.
               b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan instalasi pompa
                  beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara Jaminan
                  Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
               c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
                  peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi ventilasi setelah serah terima
                  pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati
                  bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.             
             2. Garansi dan Spare Part                                        
               a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Pompa dan peralatan bantu
                  selama 1 tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material pendukung lainnya
                  kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.                 
               b. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen tunggal
                  atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
                                                                              
             3. Serah Terima Pekerjaan                                        
               a. Serah Terima Pekerjaan instalasi Pompa Air merupakan bagian dari Serah Terima
                  Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah
                  Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang berlaku di
                  pekerjaan/proyek ini.                                       
               b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tanki Air
                  Bersih dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                            Pekerjaan : Pompa Air
                                                              Halaman : 8 dari 8
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
        PPEEKKEERRJJAAAANN SSEEWWAAGGEE TTRREEAATTMMEENNTT PPLLAANNTT         
                                                                              
                                                                              
        A.  Umum                                                              
                                                                              
            1.  Lingkup Pekerjaan                                             
               a. Pekerjaan Sewage Treatment Plant yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
                  pemasangan tanki pengolah air limbah gedung berupa air kotor dan atau air bekas.
                  Lingkup pekerjaan ini juga beserta pengadaaan dan pemasangan peralatan dan alat-
                  alat bantu pendukung instalasi.                             
               b. Pekerjaan dudukan/pondasi dan atau penutup beton yang melindungi tanki pengolah
                  air limbah merupakan pekerjaan structure spesifikasi detail pekerjaan disyaratkan
                  dalam bab pekerjaan structure.                              
                                                                              
             2. Pekerjaan yang Berhubungan                                    
               a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Instalasi Sewage Treatment Plant,
                  Pengawas/Pemborong harus juga memperhatikan pekerjaan mekanikal yang
                  berhubungan dengan instalasi plambing dan instalasi sistim air bekas dan air kotor.
               b. Selain itu Pengawas/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan lain yang
                  terkait diluar Pekerjaan Mekanikal, yaitu :                 
                                                                             
                       Pekerjaan Elektrikal                                   
                                                                             
                       Pekerjaan Structure                                    
                                                                             
                       Pekerjaan Arsitek                                      
                                                                             
                       Pekerjaan Sipil dan Landscape                          
             3. Standardisasi.                                                
               Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan tanki air bersih mengacu pada standart-standart
               dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :        
                                                                             
                       SNI       : Standart Nasional Indonesia                
                                                                             
                       Kep. Men. Lingkungan Hidup No.111 Th 2003, ttg Pedoman Mengenai Syarat
                       dan Tata Cara Perijinan sertaPedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air
                       atau Sumber Air                                        
                                                                             
                       Kep. Men. Lingkungan Hidup No.112 Th 2003, ttg Baku Mutu Air Limbah
                       Domestik                                               
                                                                             
                       AMDAL     : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.       
                                                                             
                       Petunjuk pemasangan unit dari pabrikan.                
        B.   PERSYARATAN TEKNIS                                               
             1. Persyaratan Teknis Sistim                                     
               a. Prinsip kerja Sewage Water Treatment ini adalah lapisan biofilm yang melekat pada
                  medium akan menguraikan senyawa-senyawa polutan yang ada di dalam air limbah
                  misalnya BOD, COD, ammonia, phosphor dan lainnya. Pada saat bersamaan dengan
                  menggunakan oksigen yang terlarut di dalam air senyawa polutan tersebut akan
                  diuraikan oleh mikro-organisme menjadi biomasa. Dalam hal ini suplai oksigen oleh
                  blower dan dilewatkan melalui diffuser yand ada dibagian dasar air.
               b. Secara skematik proses diatas dibawah ini dijelaskan sebagai berikut :
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                     Pekerjaan : Sewage Treatment Plant
                                                              Halaman : 1 dari 5
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
               c. Dalam Tanki Anaerobic dihasilkan lebih sedikit lumpur dimana proses anaerobic dapat
                  segera menggunakan CO yang ada sebagai penerima electron, energi yang
                                   2                                          
                  dihasilkan bakteri anaerobic relatif rendah. Sebagian besar energi didapat dari
                  pemecahan subtrat yang menghasilkan methan (CH Dibawah kondisi aerobik 50 %
                                                  4)                          
                  dari karbon organic dirubah menjadi biomassa, sedangkan dalam proses anaerobic
                  hanya 5 % dari karbon organic yang dirubah biomassa.        
               d. Proses Equalization ini berfungsi untuk menyetarakan debit aliran air agar dalam
                  proses mikrobiologis tidak terjadi fluktuasi aliran yang akan berakibat kurang
                  optimalnya proses biologis oleh mikro-organisme.            
               e. Pada dasarnya fungsi serta manfaat tangki ini hampir sama dengan tangki anaerobic
                  1, yang membedakan hanyalah bahwa pada tangki ini terjadi proses biologis yang
                  lebih komplek, yakni kumpulan mikroorganisme, umumnya bakteri, terlibat dalam
                  transformasi senyawa komplek organic menjadi metan.         
               f. Dalam proses pengolahan air limbah organic secara biologis aerobic, senyawa
                  komplek organik akan terurai oleh aktifitas mikroorganisme aerob. Mikroorganisme
                  tersebut dalam aktifitasnya memerlukan Oksigen atau udara untuk memecah senyawa
                  organic yang komplek menjadi CO2 (karbon dioksida)dan air serta ammonium,
                  selanjutnya ammonium akan diubah menjadi nitrat dan H2S akan dioksidasi menjadi
                  sulfat. Untuk proses Bio-filter , pengolahan limbah organik dipakai Styrene Foam (
                  diameter 3-4mm), sebagai media bio. Tangki ini terisi oleh Styrene Foam dengan
                  diameter 3-4 mm sebanayk 60% dari total efektif volume tangki. Air limbah mengalir
                  dari bawah ke atas ( Down Up Flow) menembus kumpulan rapat styrene foam yang
                  disuplai udara sebagai diffuser. Selama air bersentuhan dengan permukaan media
                  styrene foam terjadi proses biologis dimana proses tersebut bisa mengurangi kadar
                  BOD dan SS.                                                 
                                                                              
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                     Pekerjaan : Sewage Treatment Plant
                                                              Halaman : 2 dari 5
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
               g. Tanki Backwash berfungsi sebagai tanki yang membantu untuk pencucian media
                  aerobic / stereoform dengan cara : tanki ini di beri tekanan udara melalui blower
                  sehingga air yang ada di tanki ini akan keluar ke tanki biofiltration setelah tanki
                  backwash kosong dan udara tidak mampu untuk menekan air kembali, maka air akan
                  kembali dengan tiba-tiba sehingga memecah koloni/kumpulan stereoform kembali ke
                  tanki backwash bersama kotoran yang menempel distereoform dan diteruskan ke tanki
                  anaerobic 1.                                                
                                                                              
               h. Proses Khlorinasi menempatkan chlorine sebagai disinfectant untuk membantu
                  membunuh bactery – bactery pathogen dari air hasil olahan sebelum dikeluarkan ke
                  lingkungan.                                                 
               i. Dengan pengolahan limbah diaatas diharapkan air limbah keluar yang merupakan air
                  hasil olahan yang sudah memenuhi standard baku mutu dan ramah lingkungan.
                  Setelah melalui proses pengolahan selama 24 jam, hasil air pengolahan mempunyai
                  parameter analisa air sebagai berikut :                     
                                                                             
                    BOD 5 hari        : 20 ppm (mg/1)                         
                                                                             
                    Suspended solid   : 10 ppm (mg/l).                        
             2. Persyaratan Material                                          
               a. Material Tanki Pengolah Limbah.                             
                  Tanki An Aerobic dan Bio Filter bisa dalam satu tanki, namun dibagi dalam beberapa
                  kompartemen. Atau bisa terpisah satu dengan yang lain.      
                                                                             
                    Material               : Fibre Glass                      
                                                                             
                    Buffle                 : Fibre Glass.                     
                                                                             
                    Kapasitas total pengolahan : sesuai schedule              
                                                                             
                    Kapasitas tanki An Aerobic 1 : sesuai ketentuan pabrikan  
                                                                             
                    Kapasitas tanki An Aerobic 2 : sesuai ketentuan pabrikan  
                                                                             
                    Kapasitas tanki Bio Filtration : sesuai ketentuan pabrikan
               b. Pipa dan Fittings                                           
                  Disyaratkan dalam pekerjaan plambing dan atau rekomendasi pabrikan.
               c. Chlorination system                                         
                                                                             
                    Type         : Liquid Chlorinator.                        
                                                                             
                    Kapasitas    : sesuai ketentuan pabrikan                  
               d. Efluent Pump.                                               
                                                                             
                    Type         : Sewage Submersible Pump, Non cloging centrifugal pump.
                                                                             
                    Material     : Stainless Steel                            
                                                                             
                    Kapasitas    : sesuai ketentuan pabrikan disesuaikan dengan kapasitas
                    pengolahan                                                
                                                                             
                    Head         : sesuai ketentuan pabrikan disesuaikan dengan kondisi
                    lapangan                                                  
                                                                             
                    Kelengkapan  : Pompa dilengkapi pengangkat pompa (Rel, Rantai, Kopling),
                    instalasi pipa, check valve, gate valve, overload protection dan water level control.
               e. Blower.                                                     
                                                                             
                    Type         : Root Blower.                               
                                                                             
                    Material     : Cast Iron Casing, Brass Root Blower.       
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                     Pekerjaan : Sewage Treatment Plant
                                                              Halaman : 3 dari 5
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                    Kapasitas    : sesuai ketentuan pabrikan disesuaikan dengan kapasitas
                    pengolahan dan operai backwash.                           
                                                                             
                    Static Pressure : sesuai ketentuan pabrikan               
                                                                             
                    Kelengkapan  : Blower dilengkapi instalasi pipa, check valve, gate valve
                    (pengatur distribusi udara) overload protection           
               f. Effluent Pump                                               
                  Disyaratkan dalam pekerjaan pompa dan atau rekomendasi pabrikan.
               g. Panel Kontrol.                                              
                                                                             
                    Type         : Outdoor Panel                              
                                                                             
                    Material     : Fabricated Steel Panel, Powder Coating     
                                                                             
                    System       : Dalam control panel, telah dirangkai secara lengkap dan
                    berisi antara lain : circuit breakers, program timer, contactor, relays, control
                    switches, indicating light alarm, relays, terminal block dan sebagai terintgarasi
                    dalam suatu circuit yang secara khusus dikendalikan melalui suatu program PLC.
                    Untuk itu proses berjalan secara otomatis dan bisa termonitor dengan baik. Pada
                    kondisi tertentu : critical function, malfunction, dan overload system. Program
                    control dapat memberikan sinyal alarm dan menghentikan proses treatment.
             3. Persyaratan Pelaksanaan.                                      
               a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi tanki air bersih harus memenuhi
                  persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
                  mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi tanki air bersih
                  sejenis. Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan
                  sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja,
                  dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan
                  pekerjaan mekanikal.                                        
               b. Pemasangan Unit Pengolah Limbah                             
                                                                             
                    Pemasangan Sewage Treatment Plant (STP) mengacu pada gambar rencana dan
                    gambar prinsip dari pabrikan. Pelaksana/Pemborong mengusulkan gambar kerja
                    (shop drawings) yang menerangkan posisi/letak STP, peralatan-peralatannya, dan
                    detail pemasangan berdasarkan Unit yang akan dipasang, untuk mendapat
                    persetujuan dari Pengawas atau Managemen Kontruksi.       
                                                                             
                    Prosedur detail pemasangan unit berpedoman pada prosedure pabrikan.
                    Pelaksana/Pemborong mengusulkan prosedur tersebut untuk mendapat
                    persetujuan dari Pengawas atau Managemen Kontruksi.       
                                                                             
                    Unit STP dipasang bawah tanah(underground) berada pada pondasi tertentu
                    dipasang secara tetap/fix, dan dilindungi oleh kontruksi strukutur dari beban tanah
                    sekitar. Pemasangan unit ini berkaitan dengan pekerjaan structur.
                                                                             
                    Jika pemasangan Unit STP ada di lokasi unit fungsional lainnya (jalan, pedestrian,
                    dan sebagainya), perlu ditambahkan struktur tambahan seperti slab beton, cement
                    mortar, fence, dan sebagainya sehingga dapat melindungi unit STP dari beban
                    luar, atau gangguan operasional yang lain.                
               c. Testing dan Commisioning.                                   
                                                                             
                    Pelaksanaan Testing & Commisioning terdiri dari pelakasanaan system atau
                    proses pengolahan limbah, dan hasil analisa pengolahan limbah.
                                                                             
                    Test & Commisioning dilaksanakan Pelaksana/Pemborong dengan menunjuk
                    spesialis unit STP yang terpasang.                        
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                     Pekerjaan : Sewage Treatment Plant
                                                              Halaman : 4 dari 5
        Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
        Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025           
                                                                              
                                                                             
                    Prosedur pelaksanaan berdasarkan standart pelaksanaan test & comisioning dari
                    pabrikan dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas atau Managemen
                    Kontruksi.                                                
                                                                             
                    Air hasil pengolahan diambil samples untuk dianalisa laboratorium oleh instansi
                    yang berwenang, atau instansi yang telah disetujui bersama oleh Pengawas atau
                    Managemen Kontruksi dan Pemilik gedung.Hasil Analisa harus sesuai persyaratan
                    diatas, jika terjadi kegagalan dilakukan test & commisioning kembali.
        C.   JAMINAN DAN GARANSI                                              
             1. Jaminan Pekerjaan.                                            
               a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam Pekerjaan Sewage
                  Treatment Plant. Material harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen
                  resmi yang dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus
                  berdomisili di Indonesia.                                   
               b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan Pekerjaan Sewage Treatment
                  Plant beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara
                  Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
               c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
                  peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi Sewage Treatment Plant
                  setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang
                  telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
                                                                              
                                                                              
             2. Garansi dan Spare Part                                        
               a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Unit Sewage Treatment Plant
                  dan peralatan bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material
                  pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
               b. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen tunggal
                  atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
                                                                              
             3. Serah Terima Pekerjaan                                        
               a. Serah Terima Pekerjaan Sewage Treatment Plant merupakan bagian dari Serah
                  Terima Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur
                  Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang
                  berlaku di pekerjaan/proyek ini.                            
               b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sewage
                  Treatment Plant dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                              Divisi : Mekanikal
                                                     Pekerjaan : Sewage Treatment Plant
                                                              Halaman : 5 dari 5
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                  BAB VI                                      
                                                                              
                                                                              
                                LANSEKAP                                      
                                                                              
                                                                              
      6.1  Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                              
          Lingkup Pekerjaan Melaksanakan pekerjaan antara lain :              
          6.1.1. Pekerjaan Hardscape                                          
                                                                              
                A. Pekerjaan Paving                                           
                                                                              
                B. Pekerjaan Grassblock                                       
                C. Pekerjaan Kanstin                                          
                                                                              
                D. Pekerjaan Pasangan Dinding                                 
                E. Pekerjaan Plester Dan Acian Dinding Bata                   
                                                                              
                F. Pekerjaan Waterproofing                                    
                                                                              
                G. Pekerjaan Pengecatan                                       
                H. Pekerjaan Pemasangan Batu Alam                             
                                                                              
                I. Pekerjaan Pemasangan Terakota                              
                J. Pekerjaan Pemasangan Rabat Beton                           
                                                                              
                K. Pekerjaan Pemasangan Agregat Sikat (Cast In-Situ)          
                                                                              
          6.1.2. Pekerjaan Softscape                                          
                A. Penyediaan tanaman                                         
                                                                              
                B. Pembersihan lahan                                          
                C. Penyediaan media tanam                                     
                                                                              
                D. Penanaman                                                  
                E. Pemeliharaan lanskap                                       
                                                                              
                F. Pembuatan kontur                                           
                                                                              
                G. Sistem drainase                                            
          6.1.3. Tata Cara Pemeliharaan Pasca Tanam                           
                                                                              
          6.1.4. Jadwal Pemeliharaan                                          
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
      6.2 Pekerjaan Hardscape                                                 
                                                                              
          6.1.1. Pekerjaan Paving                                             
                                                                              
                A. Sebelum Paving block dipasang pastikan struktur dari lahan yang hendak di Paving
                  dalam keadaan benar-benar padat. Apabila belum padat dapat dipadatkan dengan
                                                                              
                  menggunakan mesin Roller (Wales) atau Stamper kuda. Hal ini agar lahan yang telah
                  dipasang paving block tidak amblas.                         
                                                                              
                B. Sebelum pekerjaan pemasangan paving kita mulai, kita harus memperhatikan
                                                                              
                  syaratsyarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:           
                  1. Lapisan Subgrade                                         
                                                                              
                    Subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu,
                    sehingga mempunyai profil dengan kemiringan sama dengan yang kita perlukan
                                                                              
                    untuk kemiringan Drainage (Water run off) yaitu minimal 1,5 %. Subgrade atau
                    lapisan tanah dasar tersebut harus kita padatkan dengan kepadatan minimal 90%
                                                                              
                    MDD (Modified Max Dry Density) sebelum pekerjaan subbase dilaksanakan
                                                                              
                    sesuai dengan spesifikasi teknis yang kita butuhkan. Ini sangat penting untuk
                    kekuatan landasan area paving nantinya.                   
                                                                              
                  2. Lapisan Subbase                                          
                    Pekerjaan lapisan subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi
                                                                              
                    teknis yang kita butuhkan. Profil lapisan permukaan dario subbase juga harus
                                                                              
                    mempunyai minimal kemiringan 2 %, dua arah melintang kekiri dan kekanan.
                    Kemiringan ini sangat penting untuk jangka panjang kestabilan paving kita.
                                                                              
                  3. Kanstin/Penguat Tepi.                                    
                    Lapisan ini berupa pasir urug yang kandungan lumpurnya tidak boleh lebih dari
                                                                              
                    2%. Dipadatkan sampai mencapai 90% Kanstin atau Penguat tepi atau Kerb
                                                                              
                    harus sudah kita pasang sebelum pemasangan paving dilakukan. Hal ini harus
                    dilakukan untuk menahan paving pada tiap sisi agar paving tidak bergeser
                                                                              
                    sehingga paving akan lebih rapi pada hasil akhirnya.      
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                  4. Drainage/Saluran Air                                     
                                                                              
                    Seperti halnya kanstin, Drainage atau Saluran air ini juga harus sudah kita pasang
                                                                              
                    sebelum pemasangan paving dilakukan. Hal ini sangat wajib dilakukan untuk
                    effisiensi waktu/kecepatan pekerjaan. Drainage yang dikerjaan setelah paving
                                                                              
                    terpasang akan sangat mengganggu pekerjaan pemasangan paving itu sendiri
                    karena harus membongkar paving yang sudah terpasang.      
                                                                              
                  5. Pemasanangan Paving                                      
                                                                              
                    • Sesuaikan spesifikasi beban yang akan melewati lahan yang akan dipasang
                      paving dengan material pendukung untuk landasan area paving. Material
                                                                              
                      tersebut dapat berupa : Sirtu padat dengan keyebalan 15 cm
                    • Pastikan permukaan lahan yang akan di paving dalam kondisi rata/ sudah
                                                                              
                      level.                                                  
                                                                              
                    • Pasang Kanstin beton sebagai pengunci paving block, agar paving block yang
                      sudah terpasang tidak bergeser.                         
                                                                              
                    • Gelar pasir tebal 10 cm mengikuti kemiringan yang telah ditentukan kemudian
                                                                              
                      diratakan dengan menggunakan jidar kayu.                
                    • Lakukan pemasangan paving block dengan cara maju kedepan, sementara
                                                                              
                      pekerja pemasang paving berada diatas paving yang telah terpasang.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                         Gambar 6.1 Detai Pekerjaan Paving                    
                                                                              
                                                                              
                    • Material yang dipakai adalah Paving t = 8cm mutu beton K – 300 ukuran t
                      =8cm, p=20cm, lebar=10cm.                               
                                                                              
                  6. Untuk tepian lahan/ sudut-sudut yang belum terpasang paving block (las-lasan),
                                                                              
                    potong paving block dengan menggunakan alat pemotong paving block / paving
                    block cutter.                                             
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                  7. Setelah lahan 100% sudah terpasang paving block, selanjutnya kita lakukan
                                                                              
                    pengisian antar naat paving block tersebut (pengisian joint filler) dengan
                                                                              
                    menggunakan abu batu.                                     
                  8. Padatkan paving block yang telah terpasang dengan menggunakan baby roller
                                                                              
                    atau stamper kodok 1 sampai 2 kali putaran agar timbul gaya saling mengunci
                    antar paving block satu sama lainnya.                     
                                                                              
                  9. Bersihkan area lahan yang telah terpasang paving block dari sisa-sisa abu batu.
                                                                              
                                                                              
          6.1.2. Pekerjaan Kanstin                                            
                                                                              
                A. Lingkup Pekerjaan.                                         
                  1. Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja,bahan -bahan peralatan danalat-alat
                                                                              
                    bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,hinggadapat tercapai
                    hasil pekerjaan yang bermutu baik.                        
                                                                              
                  2. Pekerjaan urugan meliputi seluruh pekerjaan yang disebutkan dalamdetail yang
                                                                              
                    disebut/ditunjuk dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Direksi/Pengawas
                    Pekerjaan. Seluruh sisa urugan yang tidak terpakai untuk penimbun dan
                                                                              
                    penimbunan kembali, juga seluruh sisasisa,puing-puing, sampah sampah harus
                    disingkirkan dari lapangan pekerjaan.Seluruh biaya untuk ini adalah tanggung
                                                                              
                    jawab Kontraktor.                                         
                                                                              
                                                                              
                B. Bahan                                                      
                                                                              
                  1. Material yang dipergunakan adalah Kanstin ukuran t = 45cm, l = 50cm, dan tebal
                    15cm mutu beton K - 250                                   
                                                                              
                  2. Untuk bahan campuran                                     
                                                                              
                    Semen,pasir dan air pasangan adalah sama dengan yang ditentukan dalam
                    pekerjaan betonc. Adukan yang dipakai untuk pasangan kanstin adalah dengan
                                                                              
                    campuran1 PC : 3 Psr.                                     
                                                                              
                                                                              
                C. Pemasangan                                                 
                                                                              
                  1. Galian pas Kanstin beton yang sudah jadi dialasi dengan pasir urug yang bersih
                    dengan ketebalan sesuai dengan gambar.kemudian disiramdengan air hingga
                                                                              
                    jenuh.Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan beton kanstin
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                  2. Kanstin beton yang telah dipasang dengan adukan campuran 1 PC : 3Psr.
                                                                              
                    terpasang padat dan antara kanstin harus dilapisi adukan serta pasangan
                                                                              
                    permukaan atas kanstin harus datar/rata dan waterpa       
                                                                              
                                                                              
          6.1.3. Pekerjaan Pasangan Dinding                                   
                                                                              
                A. Lingkup Pekerjaan                                          
                  Pekerjaan dinding bata meliputi dinding pagar tembok, dinding ruang ganti, paviliun
                                                                              
                  serta bangunan taman lainnya serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
                  dalam gambar.                                               
                                                                              
                                                                              
                B. Persyaratan Bahan                                          
                                                                              
                  1. Batu bata merah yang digunakan adalah batu bata merah pres mesin atau yang
                                                                              
                    sejenisnya dengan ukuran 210 x 100 X 55 mm, sama ukuran dan saling tegak
                    lurus, sama warna dengan tidak diperkenankan memasang bata yang patah lebih
                                                                              
                    dari dua, serta harus memenuhi ketentuan dalam NI-3, PUBI-1982 dan disetujui
                    Manajer Konstruksi. Penggunaan bata ringan dengan ukuran ½, atau ¾ dari
                                                                              
                    ukuran normal, pemotongannya harus menggunakan alat pemotong yang baik.
                                                                              
                  2. Bahan untuk spesi / Thin Bed menggunakan adukan khusus dengan sistem dry
                    mortar ex Cipta Mortar type MU-380 atau setara dengan ketebalan siar 10 mm
                                                                              
                    atau sesuai yang disyaratkan pihak pabrik PT. Cipta Mortar Utama.
                  3. Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan
                                                                              
                    bahan-bahan organis lainnya, serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
                                                                              
                    dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu, Manajer Konstruksi dapat minta
                    kepada Kontraktor, supaya air yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di
                                                                              
                    laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah, atas biaya Kontraktor.
                                                                              
                                                                              
                C. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                  
                                                                              
                  1. Semua bata yang akan dipakai harus direndam atau disiram dengan air.
                  2. Pelaksanaan pasangan harus rapi dan benar-benar tegak lurus terhadap
                                                                              
                    lantai serta merupakan bidang rata. Pemasangan bata harus diselang-seling agar
                    dinding tidak mudah retak. Batu bata harus dipasang baik, rata horizontal,
                                                                              
                    sambungannya sama rata, sudutnya siku, naad tegak tidak segaris (silang),
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                    permukaan baik dan rata. Apabila hasil pasangan tidak menunjukkan hasil seperti
                                                                              
                    di atas, maka bagian tersebut harus dibongkar/diperbaiki. 
                                                                              
                  3. Tinggi pemasangan max. 1 m, jika sudah mengeras baru dilanjutkan pemasangan
                    kembali, alat bantu berupa unting-unting harus tersedia di lapangan di pasangan
                                                                              
                    pada konstruksi kayu. Pemasangan dilakukan secara bertahap, tiap tahapan tidak
                    boleh melebihi ketinggian 1 meter serta diikuti pengecoran kolom praktis, kecuali
                                                                              
                    bila ada persetujuan pengawas. Pemasangan dilakukan sampai ½ dari ketinggian
                                                                              
                    total untuk disetujui terlebih dahulu oleh pengawas, baru dilanjutkan sampai
                    selesai. Pemasangan bata sebagai batas antar bangunan harus 2 lapis dan celah
                                                                              
                    di antara kedua lapis tersebut diisi dengan adukan trasraam (1 pc : 2pasir ).
                  4. Khusus untuk pertemuan dengan beton guna menghindarkan keretakan setelah
                                                                              
                    diaci, maka dipasang kain kasa yang biasa dipasang pada pemasangan papan
                    gipsum. Pada kolom harusdiberi stek besi dia. 8mm tiap jarak 100 cm tertanam
                                                                              
                    ±30 cm ke dalam pasangan bata ringan. Sebelum diplester / diaci, permukaan
                                                                              
                    dinding harus bebas dari kotoran dan debu.                
                  5. Bidang dinding yang luasnya maksimal 12 m² harus ditambahkan kolom praktis
                                                                              
                    dengan kolom ukuran 13 x 13 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 8 mm,
                    beugel diameter 6 mm jarak 20 cm, jarak antara kolom praktis maksimum 3 meter.
                                                                              
                  6. Pasangan batu bata harus dilaksanakan dengan toleransi deviasi bidang pada
                                                                              
                    arah diagonal dinding seluas 9 m² tidak lebih dari 0,2 cm (sebelum diaci).
                    Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 0.2 cm (sebelum diaci).
                                                                              
                  7. Perlubangan akibat pembuatan perancah pada pasang bata ringan sama
                    sekali tidak diperkenankan.                               
                                                                              
                  8. Bahan harus diletakan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindungi, bersih.
                                                                              
                    Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, dan dilindungi sesuai
                    dengan persyaratan pabrik. Sebelum dikerjakan, semua bahan yang akan
                                                                              
                    digunakan harus mendapatkan persetujuan Manajer Konstruksi, lengkap
                    dengan ketentuan/persyaratan pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak
                                                                              
                    disetujui harus diganti dengan material yang mutunya sesuai dengan yang
                                                                              
                    disyaratkan tanpa biaya tambahan.                         
                  9. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site yang telah
                                                                              
                    disiapkanapabila sudah ses uai dengan syarat-syarat barulah pekerjaan ini dapat
                    dimulai.                                                  
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                                                                              
          6.1.4. Pekerjaan Plester Dan Acian Dinding Bata                     
                                                                              
                A. Lingkup Pekerjaan                                          
                  Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh pasangan dinding bagian dalam maupun luar
                                                                              
                  yang tidak difinish keramik/batu alam, serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam
                  gambar.                                                     
                                                                              
                B. Persyaratan Bahan                                          
                                                                              
                  1. Bahan acian yang digunakan adalah ex Cipta Mortar tipe MU-301 atau
                    setara dengan ketebalan plesteran minimal 15 mm dan ketebalan acian minimal
                                                                              
                    2,5 mm memakai tipe MU200 atau sesuai yang disyaratkan pihak pabrik.
                  2. Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan
                                                                              
                    bahan-bahan organis lainnya, serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
                    dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu, Manajer Konstruksi dapat minta
                                                                              
                    kepada Kontraktor, supaya air yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di
                                                                              
                    laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
                                                                              
                                                                              
                C. Syarat- Syarat Pelaksanaan                                 
                  1. Pihak Kontraktor harus mensyaratkan pengawas mutu dari PT. Cipta Mortar
                                                                              
                     untuk hadir pada saat pelaksanaan untuk memberikan bimbingan maupun
                                                                              
                     pengarahan.                                              
                  2. Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelumnya harus
                                                                              
                     disiram air dan dibersihkan untuk memberikan pegangan pada plesteran.
                  3. Kepalaan Plesteran harus dibuat dengan bidang kesikuan dinding ± 7 cm,
                                                                              
                     kemudian di lot, pembuatan kepalaan dari samping kiri ke kanan dengan jarak
                                                                              
                     minimum ±1,5 m untuk setiap dindingnya .                 
                  4. Plesteran harus dimulai dari bawah keatas dan dilakukan dengan jidar
                                                                              
                     alumunium.                                               
                  5. Acian dilakukan pada saat plesteran sudah kering.        
                                                                              
                  6. Bahan-bahan yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup atau dalam
                                                                              
                     kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type dan
                     tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak cacat.        
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                  7. Bahan harus diletakan di tempat yang kering berventilasi baik, terlindung, bersih.
                                                                              
                     Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, dan dilindungi sesuai
                                                                              
                     dengan jenisnya, sesuai persyaratan pabrik.              
                  8. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site yang telah
                                                                              
                     disiapkan apakah sudah sesuai dengan syarat-syarat baru pekerjaan ini dapat
                     dimulai. Kontraktor tidak dapat dibenarkan untuk memulai pekerjaan di
                                                                              
                     suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan
                                                                              
                     tersebut diselesaikan. Bila ada kelainan harus dalam hal apapun antar gambar,
                     spesifikasi dan lainnya, Kontraktor harus segera melapor kepada Manajer
                                                                              
                     Konstruksi.                                              
                  9. Pekerjaan acian dapat dilaksanakan apabila pekerjaan bidang yang akan diaci
                                                                              
                     telah disetujui oleh Manajer Konstruksi. Tebal acian minimal 2,5 mm atau sesuai
                     yang ditunjukan dalam detail gambar. Pekerjaan acian harus rapi menurut
                                                                              
                     bentuk dan ukuran di dalam gambar. Pekerjaan harus lurus, datar tidak
                                                                              
                     bergelombang, tajam pada bagian sudut-sudut, tidak kropos dan tidak retak-
                     retak.                                                   
                                                                              
                  10. Kelembaban acian harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
                     terlalu tibatiba, dengan membasahi permukaan acian setiap kali terlihat kering
                                                                              
                     dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang
                                                                              
                     bisa mencegah penguapan air secara cepat.                
                  11. Pekerjaan acian harus dirawat dengan cara disiram air, lebih khusus lagi pada
                                                                              
                     daerah yang terkena sinar matahari sehingga proses hidrasi semen benar-benar
                     telah bekerja sempurna. Hal ini untuk mengurangi retak-retak rambut pada
                                                                              
                     permukaan.                                               
                                                                              
                  12. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulang/mengganti bila ada kerusakan
                     yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan, atas biaya
                                                                              
                     Kontraktor selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Manajer
                     Konstruksi.                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          6.1.5. Pekerjaan Waterproofing                                      
                A. Lingkup Pekerjaan                                          
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                  Pekerjaan waterproofing ini dilakukan atas permukaan beton, khususnya untuk area
                                                                              
                  kolam atau water feature, planter box serta meliputi seluruh detail yang ditunjukkan
                                                                              
                  dalam gambar.                                               
                                                                              
                                                                              
                B. Persyaratan Bahan                                          
                                                                              
                  Bahan yang digunakan adalah dari merk FOSROC/SIKA cement-base dengan cara
                  penggunaan dilakukan sesuai dengan persyaratan dari pabrik. 
                                                                              
                                                                              
                C. Syarat- Syarat Pelaksanaan                                 
                                                                              
                  1. Bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu diserahkan contoh-
                    contohnya kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuan yang
                                                                              
                    disertai brosur/spesifikasi dari produsen.                
                                                                              
                  2. Permukaan beton yang akan dilapisi dengan bahan waterproofing harus
                    sudah dalam keadaan rata, tidak ada bekas-bekas adukan serta dalam keadaan
                                                                              
                    kering dan tidak lembab. Permukaan beton harus bersih dan bebas dari debu,
                    minyak, pasir dan bebas dari keretakan struktur.          
                                                                              
                  3. Pekerjaan waterproofing dilakukan (sesuai ketentuan) di atas bidang permukaan
                                                                              
                    yang telah memenuhi persayaratan. Pelapisan bahan sesuai dengan
                    ketentuan/persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Semua peralatan yang
                                                                              
                    digunakan harus memenuhi persyaratan.                     
                  4. Pelaksanaan pekerjaan waterproofing harus dikerjakan oleh orang yang ahli
                                                                              
                    dan berpengalaman (aplikator yang disetujui dari pabrik) dan terlebih dahulu
                                                                              
                    mengajukan metode sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapatkan
                    persetujuan dari Direksi Pengawas.                        
                                                                              
                  5. Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan/pengetesan terhadap hasil
                    pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi genangan air di atas
                                                                              
                    permukaan yang telah diberi lapisan waterproofing berikut dengan pembuatan
                                                                              
                    tanggulannya.                                             
                  6. Kalau terjadi kerusakan pada waktu pekerjaan ini dilaksanakan maka Kontraktor
                                                                              
                    harus memperbaiki, mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi.
                    Biaya yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.       
                                                                              
                  7. Pekerjaan waterproofing ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat
                    teknis pabrik.                                            
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                  8. Pada pertemuan antara bidang horisontal dengan bidang vertikal (sudut) harus
                                                                              
                    diberi adukan sedemikian rupa (sesuai gambar) agar pada pengaplikasian
                                                                              
                    pada daerah tersebut waterproofing tidak patah (retak).   
                  9. Setelah pekerjaan waterproofing selesai, Kontraktor harus mengadakan
                                                                              
                    pengetesan selama 3 hari berturut-turut dengan hasil tidak ada kebocoran sedikit
                    pun kemudian baru ditutup dengan lapisan screeding dengan ketebalan minimal
                                                                              
                    5 cm sebagai proteksi dari ultra violet dan aus karena gesekan ataupun ditutup
                                                                              
                    lapisan keramik. Kontraktor juga diwajibkan melakukan test tambahan setelah
                    penutup waterproofing dikerjakan (screed/lapis keramik) untuk lebih meyakinkan
                                                                              
                    bahwa daerah tersebut sudah terbebas dari rembes/bocor.   
                                                                              
                                                                              
          6.1.6. Pekerjaan Pengecatan                                         
                A. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                              
                  Meliputi pengecatan dinding, bangunan taman, Beton plaza dan bagian detail yang
                                                                              
                  ditunjukan / disebutkan dalam gambar.                       
                B. Persyaratan Bahan                                          
                                                                              
                  Seluruh pemakaian bahan cat ex Mowilex, Propan, Jotun atau setara, Warna
                  ditentukan dalam daftar material. Pemakaian Bahan meliputi :
                                                                              
                  1. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam PUBI
                                                                              
                    1982 pasal 54, NI-4                                       
                  2. BS no. 3900-1970, AS k-41 dan sesuai dengan ketentuan teknis dari pabrik yang
                                                                              
                    bersangkutan.                                             
                  3. Untuk Beton Plaza menggunakan cat khusus Sport Court Coating.
                                                                              
                C. Syarat-Syarat Pelaksanaan                                  
                                                                              
                  1. Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu harus
                    diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Manajer
                                                                              
                    Konstruksi.                                               
                  2. Pengecatan disyaratkan menggunakan roller. Sistem pengecatan dilakukan
                                                                              
                    minimal 3 lapis atau hingga warna merata dan tidak membayang.
                                                                              
                  3. Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan di bawah pengawasan supervisor
                    yang telah berpengalaman.                                 
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                  4. Pekerjaan pengecatan baru boleh dikerjakan setelah bagian sambungan plafond
                                                                              
                    yang akan dicat betul-betul kering dan telah diperiksa dan disetujui Manajer
                                                                              
                    Konstruksi.                                               
                  5. Kontraktor harus menyerahkan kepada Manajer Konstruksi untuk kemudian akan
                                                                              
                    diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon cat tiap warna dari jenis cat
                    yang dipakai. Kalengkaleng cat tersebut harus ditutup rapat dan mencantumkan
                                                                              
                    dengan jelas identitas cat yang di dalamnya. Cat-cat ini akan dipakai sebagai
                                                                              
                    cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.              
                                                                              
                                                                              
          6.1.7. Pekerjaan Pemasangan Batu Alam                               
                A. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                              
                  Pemesanan dan pemasangan batu alam pada daerah yang dijelaskan dalam
                                                                              
                  gambar.                                                     
                                                                              
                                                                              
                B. Persyaratan Bahan                                          
                  1. Bahan yang dipakai adalah batu Andesit, batu Granit , batu Palimanan, batu
                                                                              
                    Candi, dan batu Salagedang dengan pola dan dimensi sesuai yang ditentukan
                                                                              
                    dalam gambar. Naad yang digunakan berbahan semen warna abu-abu atau
                    sesuai dengan warna batu alam.                            
                                                                              
                  2. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan material
                    contoh untuk disetujui oleh Manajer Konstruksi.           
                                                                              
                  3. Semen yang digunakan harus memenuhi syarat NI – 8 tipe I menurut ASTM atau
                                                                              
                    S – 400 menurut standard Portland Cement. Jenis semen yang dipilih dari produk
                    semen Tiga Roda, Gresik atau setara yang disetujui oleh Manajer Konstruksi.
                                                                              
                    Penyimpanan harus di tempat yang kering dan rapat air, terangkat dari tanah.
                  4. Pasir dipilih dari jenis pasir pasang yang kasar, tajam, bersih dan bebas
                                                                              
                    dari tanah liat/lumpur/campuran lain. Pasir ini harus mempunyai gradasi ukuran
                                                                              
                    dan bentuk yang sama sesuai persyaratan: NI – 3 pasal 1, dan NI – 2 bab 3.3.
                  5. Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari bahan minyak, bahan organik,
                                                                              
                    garam asam alkali.                                        
                  6. Semua material sebelum dipakai harus mendapat persetujuan Manajer
                                                                              
                    Konstruksi. Contoh bahan ditunjukkan dan diserahkan kepada Manajer
                    Konstruksi untuk mendapat persetujuannya sebelum dipakai. 
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                                                                              
                C. Syarat – Syarat Pelaksanaan                                
                                                                              
                  1. Bersihkan permukaan dinding dari kotoran dan minyak. Dinding sudah harus
                    diplester atau merupakan dinding beton. Jika permukaan dinding sudah diaci /
                                                                              
                    dicat, maka permukaan dinding harus dikerik terlebih dahulu sebanyak mungkin.
                                                                              
                  2. Adukkan pasangan cukup semen & WBM yang dibuat menjadi pasta. Tiap
                    1 M2 diperlukan 3 Kg semen PC & 0.75 liter WBM.           
                                                                              
                  3. Tarik garis horizontal untuk membantu rapinya pemasangan.
                  4. Batu mudah dipotong sesuai dengan rencana bentuk dengan mesin potong
                                                                              
                    keramik                                                   
                  5. Tiap batu dipasang satu persatu dengan adukkan perekat yang dianjurkan.
                                                                              
                  6. Setelah selesai pemasangan batu, permukaan batu dibersihkan dari debu
                                                                              
                    dan serpihan kemudian dicoating efek doof sehingga merata. Coating harus
                    dilakukan pada batu yang benar-benar kering dan bersih.   
                                                                              
                  7. Batu dan pinggiran nat dibersihkan dari sisa-sisa pengecoran hingga bersih
                    dengan menggunakan sikat nilon.                           
                                                                              
                  8. Perawatan khusus perlu dilakukan dengan melakukan coating berkala setiap 6
                                                                              
                    bulan sekali dan bersihkan debu-debu yang melekat dengan vacuum cleaner
                    secara teratur. Jika batu berlumut, bersihkan dengan sikat kawat dan air deterjen
                                                                              
                    secara berkala, dan lakukan coating ulang setelah penyikatan. Jika bernoda
                    hitam, bersihkan dengan amplas atau gerinda.              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          6.1.8. Pekerjaan Pemasangan Koral Sikat (Cast In-Situ)              
                A. Lingkup pekerjaan                                          
                                                                              
                  Meliputi pekerjaan pemasangan koral sikat untuk area drop-off, main entrance,
                                                                              
                  feature wall dan BBQ area atau sesuai yang tertera pada gambar konstruksi.
                                                                              
                                                                              
                B. Persyaratan bahan                                          
                  1. Bahan yang dipakai adalah batu koral sikat (dia. 30-50 mm) warna abu-abu
                                                                              
                    natural untuk area drop-off dan main entrance serta warna beige/cream untuk
                    feature wall dan BBQ area, dengan pengerjaan cor di tempat, sesuai pola dan
                                                                              
                    dimensi yang ditentukan dalam gambar. Naad yang digunakan berbahan semen
                                                                              
                    warna abu-abu.                                            
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                  2. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan material
                                                                              
                    contoh untuk disetujui oleh Project Officer.              
                                                                              
                  3. Semen yang digunakan harus memenuhi syarat NI – 8 tipe I menurut ASTM atau
                    S – 400 menurut standard Portland Cement. Jenis semen yang dipilih dari produk
                                                                              
                    semen Tiga Roda, Gresik atau setara yang disetujui oleh Project Officer.
                    Penyimpanan harus di tempat yangkering dan rapat air, terangkat dari tanah.
                                                                              
                  4. Pasir dipilih dari jenis pasir pasang yang kasar, tajam, bersih dan bebas
                                                                              
                    dari tanah liat/lumpur/campuran lain. Pasir ini harus mempunyai gradasi ukuran
                    dan bentuk yang sama sesuai persyaratan: NI – 3 pasal 1, dan NI – 2 bab 3.3.
                                                                              
                  5. Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari bahan minyak, bahan organik,
                    garam asam alkali.                                        
                                                                              
                  6. Semua material sebelum dipakai harus mendapat persetujuan Manajer
                    Konstruksi. Contoh bahan harus ditunjukkan dan diserahkan untuk mendapat
                                                                              
                    persetujuan Manajer Konstruksi sebelum dipakai.           
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                C. Syarat – Syarat Pelaksanaan                                
                                                                              
                  1. Batu yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna dan
                                                                              
                    ukurannya. Tiap batu yang dipakai harus sesuai spesifikasi di atas.
                  2. Tuang batu ke atas permukaan mortar yang masih setengah basah dan rata.
                                                                              
                    Kemudian semprotkan bahan retarder ke atasnya.            
                  3. Setelah 5-8 jam, semprotkan air bertekanan tinggi untuk membersihkan
                                                                              
                    semen yang menempel pada batu. Retarder yang disemprotkan sebelumya
                                                                              
                    menyebabkan hanya sekitar 3 mm bagian atas permukaan yang tercuci tanpa
                    melepaskan batu.                                          
                                                                              
                  4. Setelah 2-3 hari dan permukaan benar-benar kering, aplikasikan high gloss
                    sealer.                                                   
                                                                              
                  5. Pertemuan antara koral sikat dan agregat sikat pada area drop-off dibatasi oleh
                    brass strip setebal 10 mm.                                
                                                                              
                                                                              
                                                                              
          6.1.9. Pekerjaan Pemasangan Rabat Beton                             
                A. Lingkup Pekerjaan                                          
                                                                              
                  Meliputi pekerjaan pembuatan rabat beton untuk area plaza dan pathway atau
                  pedestrian serta bangunan taman, sesuai yang tertera pada gambar konstruksi.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                B. Persyaratan Bahan                                          
                  1. Bahan yang dipakai adalah semen warna abu K-225 atau campuran 1 : 3 : 5.
                                                                              
                  2. Semen yang digunakan harus memenuhi syarat NI – 8 tipe I menurut ASTM atau
                    S – 400 menurut standard Portland Cement. Jenis semen yang dipilih dari produk
                                                                              
                    semen Tiga Roda, Gresik atau setara yang disetujui oleh Project Officer.
                                                                              
                    Penyimpanan harus di tempat yang kering dan rapat air, terangkat dari tanah.
                  3. Pasir dipilih dari jenis pasir pasang yang kasar, tajam, bersih dan bebas
                                                                              
                    dari tanah liat/lumpur/campuran lain. Pasir ini harus mempunyai gradasi ukuran
                    dan bentuk yang sama sesuai persyaratan: NI – 3 pasal 1, dan NI – 2 bab 3.3.
                                                                              
                  4. Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari bahan minyak, bahan organik,
                                                                              
                    garam asam alkali.                                        
                  5. Semua material sebelum dipakai harus mendapat persetujuan Manajer
                                                                              
                    Konstruksi.                                               
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                  6. Contoh bahan ditunjukkan dan diserahkan kepada Manajer Konstruksi untuk
                                                                              
                    mendapat persetujuannya sebelum dipakai.                  
                                                                              
                                                                              
                C. Syarat – Syarat Pelaksanaan                                
                                                                              
                  1. Area untuk pembuatan rabat beton harus dalam keadaan bersih
                  2. Semua material sebelum dipakai harus mendapat persetujuan Manajer
                                                                              
                    Konstruksi.                                               
                                                                              
                  3. Contoh bahan harus ditunjukkan dan diserahkan untuk mendapat persetujuan
                  4. Manajer Konstruksi sebelum dipakai.                      
                                                                              
                                                                              
          6.1.10. Pekerjaan Pemasangan Agregat Sikat (Cast In-Situ)           
                                                                              
                A. Lingkup pekerjaan                                          
                  Meliputi pekerjaan pemasangan agregat sikat untuk area drop-off, mainentrance,
                                                                              
                  atau sesuai yang tertera pada gambar konstruksi.            
                                                                              
                                                                              
                B. Persyaratan bahan                                          
                                                                              
                  1. Bahan yang dipakai adalah agregat (dia. 3-5mm) warna abu-abu muda, abu-abu
                    tua dan kuning muda, dengan pengerjaan cor di tempat, sesuai pola dan dimensi
                                                                              
                    yang ditentukan dalam gambar. Naad yang digunakan berbahan semen warna
                                                                              
                    abu-abu atau sesuai warna agregat.                        
                  2. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan material
                                                                              
                    contoh untuk disetujui oleh Manajer Konstruksi.           
                  3. Semen yang digunakan harus memenuhi syarat NI – 8 tipe I menurut ASTM atau
                                                                              
                    S – 400 menurut standard Portland Cement. Jenis semen yang dipilih dari produk
                                                                              
                    semen Tiga Roda, Gresik atau setara yang disetujui oleh Project Officer.
                    Penyimpanan harus di tempat yang kering dan rapat air, terangkat dari tanah.
                                                                              
                  4. Pasir dipilih dari jenis pasir pasang yang kasar, tajam, bersih dan bebas
                    dari tanah liat/lumpur/campuran lain. Pasir ini harus mempunyai gradasi ukuran
                                                                              
                    dan bentuk yang sama sesuai persyaratan: NI – 3 pasal 1, dan NI – 2 bab 3.3.
                                                                              
                  5. Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari bahan minyak, bahan organik,
                    garam asam alkali.                                        
                                                                              
                  6. Semua material sebelum dipakai harus mendapat persetujuan Manajer
                    Konstruksi.                                               
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                  7. Contoh bahan harus ditunjukkan dan diserahkan untuk mendapat persetujuan
                                                                              
                  8. Manajer Konstruksi sebelum dipakai.                      
                                                                              
                                                                              
                C. Syarat – Syarat Pelaksanaan                                
                                                                              
                  1. Agregat yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna dan
                    ukurannya. Tuang batu ke atas permukaan brton yang masih setengah basah dan
                                                                              
                    rata, sehingga agregat tertutup lapisan tipis semen. Kemudian semprotkan bahan
                                                                              
                    retarder ke atasnya.                                      
                  2. Setelah 5-8 jam, semprotkan air bertekanan tinggi untuk membersihkan
                                                                              
                    semen yang menempel pada batu. Retarder yang disemprotkan sebelumya
                    menyebabkan hanya sekitar 3 mm bagian atas permukaan yang tercuci tanpa
                                                                              
                    melepaskan agregat.                                       
                  3. Setelah 2-3 hari dan permukaan benar-benar kering, aplikasikan high gloss sealer
                                                                              
                    beton transparan. Pilih sealer yang tidak akan menguning dan tahan UV; hasil
                                                                              
                    akhirnya mengilap dan tampak basah (agar warna agregat tampak menonjol);
                    tahan air, minyak dan noda ; bisa dicoating ulang.        
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
      6.5 Pekerjaan Softscape                                                 
                                                                              
          6.1.1. Umum                                                         
                                                                              
                A. Lingkup Pekerjaan                                          
                  Menyediakan tanaman yang sehat dan tidak layu untuk area-area yang ditunjukkan
                                                                              
                  pada gambar. Setiap jenis pekerjaan yang diindikasikan dalam gambar akan
                  disebutkan, meskipun ada yang tidak disebut secara khusus dalam spesifikasi.
                                                                              
                  Setiap pekerjaan yang tidak tertera pada gambar, tapi biasanya menjadi bagian
                                                                              
                  dari pekerjaan lanskap, dianggap bagian dari pekerjaan. Manajer Konstruksi
                  (Landscape Project Officer) mempunyai hak membuat penyesuaian dan
                                                                              
                  penggantian di lapangan agar pelaksanaan konsep lanskap sesuai dengan kondisi
                  lapangan.                                                   
                                                                              
                  1. Pekerjaan-pekerjaan pada bagian ini termasuk, namun tidak terbatas pada hal-
                    hal berikut:                                              
                                                                              
                    • Penyediaan tanaman                                      
                                                                              
                    • Pembersihan lahan                                       
                    • Penyediaan media tanam                                  
                                                                              
                    • Penanaman                                               
                                                                              
                    • Pemeliharaan lanskap                                    
                    • Pembuatan kontur                                        
                                                                              
                    • Sistem drainase                                         
                                                                              
                  2. Tujuan utama spesifikasi ini adalah untuk memastikan penyediaan dan
                    penanaman material tanaman yang sehat dengan kualitas terbaik.
                                                                              
                  3. Penyediaan tanaman                                       
                    • Memperoleh, membeli dan membawa material tanaman ke tapak /lokasi
                                                                              
                      proyek.                                                 
                                                                              
                    • Semua material harus disetujui oleh Manajer Konstruksi sebelum dipakai di
                      tapak.                                                  
                                                                              
                    • Material tanaman harus diperoleh dari supplier/nursery terpercaya dengan
                                                                              
                      kondisi                                                 
                    • tanah dan iklim mirip dengan tapak. Material tanaman yang didatangkan ke
                                                                              
                      lokasi                                                  
                    • penanaman tidak boleh dibiarkan tidak tertanam lebih dari 2 (dua) hari.
                                                                              
                  4. Penggantian                                              
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                    • Jika tanaman yang diusulkan tidak dapat diperoleh, berikan permintaan
                      penggantian tertulis kepada Manajer Konstruksi 1 (satu) minggu setelah
                                                                              
                      kontrak diserahkan. Permintaan ini dapat berupa spesies yang sama
                      dengan ukuran berbeda atau spesies alternatif dengan ukuran sama dengan
                                                                              
                      usulan penyesuaian harga kontrak.                       
                                                                              
                    • Penggantian material tanaman tidak dizinkan tanpa persetujuan tertulis
                      dari Manajer Konstruksi.                                
                                                                              
                  5. Pemilihan, pemberian tanda dan pemesanan material tanaman
                    • Setelah penyerahan SPK, berikan permintaan kepada Manajer Konstruksi
                                                                              
                      untuk pemeriksaan dan dokumentasi material tanaman yang telah dipesan
                                                                              
                      dan dikirim.                                            
                    • Tanaman akan diperiksa oleh Manajer Konstruksi, jika perlu, pengecekan
                                                                              
                      dilakukan pada tempat pengambilan/ pengumpulan. Tanaman yang dikirim
                      harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Semua tanaman
                                                                              
                      yang tidak sesuai akan ditolak.                         
                                                                              
                  6. Tanah merah (Topsoil)                                    
                    Setelah penyerahan SPK, menunjukkan sumber tanah merah (topsoil), pasir
                                                                              
                    dan pukan kepada Manajer Konstruksi.                      
                                                                              
                                                                              
                B. Syarat-syarat Pelaksanaan                                  
                  1. Pertemuan Lapangan                                       
                                                                              
                    Bersamaan dengan dimulainya pekerjaan, diadakan pertemuan dengan
                                                                              
                    Manajer Konstruksi dan semua pihak yang berkepentingan untuk meninjau ulang
                    pekerjaan seminggu sekali.                                
                                                                              
                  2. Utilitas Bawah Tanah dan Kendala-Kendala                 
                    Mengetahui dengan pasti lokasi-lokasi semua utilitas bawah tanah dan
                                                                              
                    kendalakendala lain yang dapat mempengarhi pekerjaan. Setiap kendala harus
                                                                              
                    dilaporkan kepada Manajer Konstruksi. Lindungi dan jagalah setiap jaringan
                    utilitas saat pelaksanaan pekerjaan.                      
                                                                              
                  3. Penyimpanan dan Pengangkutan                             
                    Kontraktor lansekap harus memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai
                                                                              
                    untuk peralatan, perlengkapan dan materia-material, dan untuk memindah
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                    fasilitas tersebut sesudah proyek selesai dan merapikan bekas pekerjaan.
                                                                              
                    Kontraktor lansekap harap mencatat dan membiayai fasilitas tersebut sendiri.
                                                                              
                  4. Perlindungan                                             
                    Harap bertanggung jawab terhadap setiap kerusakan akibat penanaman
                                                                              
                    lanskap. Setiap kerusakan diperbaiki sesuai kondisi area sebelumnya.
                  5. Pembersihan                                              
                                                                              
                    Menjaga area kerja tetap bersih, rapi dan teratur selama waktu kontrak.
                                                                              
                    Membersihkan area pekerjaan pada penghujung hari kerja.   
                  6. Contoh                                                   
                                                                              
                    Manajer Konstruksi berhak mengambil dan menguji contoh material untuk
                    disesuaikan dengan spesifikasi setiap saat. Material yang ditolak harus
                                                                              
                    segeradikeluarkan dari tapak.                             
                                                                              
                                                                              
                C. Periode Pemeliharaan                                       
                                                                              
                  1. Umum                                                     
                    Memelihara semua tanaman dan area yang ditanami dalam pertumbuhan
                                                                              
                    dan penampilan yang optimum.                              
                  2. Durasi                                                   
                                                                              
                    Pemeliharaan tanaman akan berlanjut hingga satu tahun setelah serah terima
                                                                              
                    pekerjaan pertama. Pemeliharaan tanaman selama pelaksanaan proyek tidak
                    dianggap periode pemeliharaan.                            
                                                                              
                  3. Material tanaman                                         
                    • Material tanaman dengan kondisi sebagai berikut:        
                                                                              
                  .1.C.3.1.1. mati atau sekarat dan tidak dalam kondisi bertahan hidup,
                                                                              
                  .1.C.3.1.2. ditanam tidak sesuai, atau                      
                  .1.C.3.1.3. dalam kondisi menurun, tidak sehat atau berpenyakit, harus diganti
                                                                              
                         dengan tanaman dari spesies dan ukuran yang sama dengan
                         tanaman asal dalam waktu maksimum dua minggu setelah keluar
                                                                              
                         instruksi penggantian tanaman.                       
                                                                              
                    • Biaya penggantian material tanaman selama periode pemeliharaan
                      ditanggung oleh kontraktor.                             
                                                                              
                    • Jika semua atau sebagian pekerjaan tidak dapat diterima sesuai syarat
                      dan spesifikasi, periode pemeliharaan formal dari pekerjaan ini akan
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                      diperpanjang hingga kekurangan dalam pekerjaan diperbaiki dan pekerjaan
                                                                              
                      tersebut diterima oleh Manajer Konstruksi, tanpa tambahan biaya bagi pemilik.
                                                                              
                  4. Inspeksi Pra-pemeliharaan dan Inspeksi Final             
                    • Setelah selesainya penanaman dan dimulainya periode pemeliharaan
                                                                              
                      formal, inspeksi pra-pemeliharaan akan dilakukan. Setelah selesai periode
                      pemeliharaan, inspeksi final dilakukan.                 
                                                                              
                    • Manajer Konstruksi, kontraktor lansekap atau wakil mereka harus hadir
                                                                              
                      saat inspeksi.                                          
                    • Saat inspeksi, setiap area harus bebas gulma, daun yang mati dan sampah,
                                                                              
                      dan dipangkas rapi.                                     
                                                                              
                    • Jika setelah inspeksi pra pemeliharaan, pemilik atau Manajer Konstruksi
                      menganggap pekerjaan telah dilakukan sesuai gambar, spesifikasi dan
                                                                              
                      sesuai penyesuaian lapangan, penanggung jawab akan memberi
                      kontraktor pemeberitahuan tertulis mengesahkan Penyelesaian Pekerjaan
                                                                              
                      dan permulaan periode pemeliharaan enam bulan. Jika setelah inspeksi pra
                                                                              
                      pemeliharaan, pekerjaan yang dilakukan dianggap tidak dapat diterima, daftar
                      kekurangan lansekap akan dikeluarkan untuk kontraktor. Pekerjaan perbaikan
                                                                              
                      lansekap harus diselesaikan pada waktu yang disetujui. Jika pekerjaan
                      perbaikan tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang disetujui, kontraktor
                                                                              
                      akan mendapat peringatan tertulis dari penanggung jawab untuk
                      menyelesaikan pekerjaan dan permintaan inspeksi. Dalam inspeksi, jika
                                                                              
                      dalam pandangan Manajer Konstruksi pekerjaan tersebut tidak dapat
                                                                              
                      diterima, kontraktor lansekap lain akan dipanggil untuk mengerjakan pekerjaan
                      itu. Biaya pelaksanaannya akan dipotong dari harga kontrak.
                                                                              
                    • Setelah periode enam bulan pemeliharaan formal, inspeksi final akan
                      dilakukan. Jika dalam inspeksi final, Manajer Konstruksi beranggapan
                                                                              
                      semua pekerjaan telah dikerjakan sesuai spesifikasi, maka pemberitahuan
                                                                              
                      tertulis akan penyelesaian SPK akan dikeluarkan.        
                                                                              
                                                                              
          6.1.2. Material                                                     
                A. Media Tanam                                                
                                                                              
                  1. Tanah merah (Top soil)                                   
                                                                              
                    Alami, subur, tanah remah bebas kerikil, biji-bijian, gulma dan akar-akaran.
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                  2. Campuran media tanam                                     
                                                                              
                    Media tanam untuk pohon, palm, semak dan penutup tanah terdiri dari:
                                                                              
                    • 3 bagian tanah merah (top soil)                         
                    • 1 bagian pasir saring/ayak                              
                                                                              
                    • 1 bagian pupuk kandang (pupuk organik)                  
                                                                              
                  3. Lapisan di bawah media tanam (pada area basement)        
                    Untuk mendapatkan ketinggian tanah yang dikehendaki, lapisan sirtu diletakkan
                                                                              
                    di bawah media tanam sebelum melakukan penanaman di atas area basement.
                B. Pemupukan awal tanam: Rock Phosphate                       
                                                                              
                  1. Pohon: 500 gr/nos                                        
                                                                              
                  2. Semak/groundcover/rumput : 100 gr/m2                     
                  3. Pestisida awal: Furadan 3 G                              
                                                                              
                    Butiran Furadan 3 G dicampurkan ke dalam area lubang tanam pohon atau palem
                    sesuai dengan konsentrasi dan dosis yang direkomendasikan.
                                                                              
                C. Material Tanaman                                           
                  1. Jumlah                                                   
                                                                              
                    Menyediakan jumlah yang cukup dari material tanaman yang dibutuhkan
                                                                              
                    dalam pekerjaan seperti dalam rencana penanaman (planting plan). Bill of
                    quantities (BOQ) harus mendahului gambar rencana penanaman.
                                                                              
                  2. Penamaan                                                 
                    Nama tanaman harus sesuai dengan nama yang diketahui pedagang tanaman
                                                                              
                    local dan nama yang diketahui arsitek lansekap. Dalam perselisihan, keputusan
                                                                              
                    arsitek lanskap adalah final.                             
                  3. Syarat                                                   
                                                                              
                    • Semua Pohon Ketapang Kencana, Pohon Calathea Lutea, Pohon Pucuk
                      Merah, dan Pohon Palem Sikas dan tanaman penutup tanah harus memiliki
                                                                              
                      pertumbuhan yang normal, sehat, kuat dan bebas hama.    
                                                                              
                    • Ukuran minimum yang diterima dari pohon dan semak diukur setelah
                      dipangkas, dengan percabangan normal, sesuai ukuran dalam BOQ.
                                                                              
                    • Tanaman yang sesuai ukuran, namun tidak mempunyai bentuk,
                      keseimbangan tinggi dan lebar yang normal, akan ditolak.
                                                                              
                    • Pohon Ketapang Kencana, Pohon Calathea Lutea, Pohon Pucuk Merah, dan
                                                                              
                      Pohon Palem Sikas dan penutup tanah lebih besar dari spesifikasi dapat
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                      digunakan, namun pemakaian material tanaman yang lebih besar tidak
                                                                              
                      akan mengubah harga dalam SPK. Ketinggian tanaman tidak boleh diganti
                                                                              
                      untuk menciptakan keseimbangan.                         
                    • Untuk palem Sikas berbatang banyak (contoh:Chrysalidocarpus) setidaknya
                                                                              
                      tanaman memiliki 4 batang. Tanaman rambat minimal memiliki dua pucuk
                      utama sesuai tinggi tnaman yang direkomendasikan dan memiliki
                                                                              
                      perakakran yang baik.                                   
                                                                              
                    • Pohon Ketapang Kencana setidaknya tanaman memiliki memiliki tinggi 2m
                      dengan Diameter minimal 30 cm. Tanaman rambat minimal memiliki dua
                                                                              
                      pucuk utama sesuai tinggi tnaman yang direkomendasikan dan memiliki
                      perakakran yang baik.                                   
                                                                              
                    • Pohon Calathea Lutea setidaknya tanaman memiliki memiliki tinggi 30-20 cm
                                                                              
                      dengan Diameter proporsional dengan ketinggian pohon. Tanaman rambat
                      minimal memiliki dua pucuk utama sesuai tinggi tnaman yang
                                                                              
                      direkomendasikan dan memiliki perakakran yang baik.     
                                                                              
                    • Pohon Pucuk Merah setidaknya tanaman memiliki memiliki tinggi 2m dengan
                      Diameter minimal 30 cm. Tanaman rambat minimal memiliki dua pucuk
                                                                              
                      utama sesuai tinggi tnaman yang direkomendasikan dan memiliki
                      perakakran yang baik.                                   
                                                                              
                    • Pohon dan semak sebaiknya ditanam dalam kontainer dengan ukuran yang
                                                                              
                      sesuai dengan gambar atau spesifikasi dan harus memiliki cukup akar
                      sehingga dapat dipindahkan dari kontainer (drum, karung atau polybag)
                                                                              
                      tanpa terjadinya kerusakan pada akar.                   
                    • Pohon yang dikirim dengan bola akar kecil atau tidak cukup akan ditolak.
                                                                              
                      Dalam semua kasus, keputusan penanggung jawab adalah final. Ukuran
                                                                              
                      diameter bola akar yang mencukupi adalah minimal tiga kali dari ukuran
                      diameter batang di pangkal bawah.                       
                                                                              
                    • Setiap pohon, Rumput dan penutup tanah dengan batang yang lemah dan
                      kurus tidak akan sanggup menyangga diri sendiri di tempat terbuka, akan
                                                                              
                      ditolak.                                                
                                                                              
                    • Setiap pohon, sebaiknya tegak, dengan bentuk seragam tanpa kerusakan,
                      bengkok atau memiliki batang utama lebih dari satu, kecuali diminta.
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                    • Potongan akar harus sehat, material vegetatif dengan perakaran yang baik
                      pada satu atau lebih titik.                             
                                                                              
                                                                              
                D. Penyiraman                                                 
                                                                              
                  Kontraktor lansekap dapat menggunakan sumber air yang ada di tapak. Kontraktor
                  harus menyediakan selang dan semprotan untuk penyiraman tanaman. Bila
                                                                              
                  terdapat ketentuan lain mengenai detail teknis penyiraman, harus ditentukan oleh
                                                                              
                  kedua belah pihak (developer dan kontraktor lansekap) sebelum dimulainya
                  pelaksaan konstruksi di lapangan.                           
                                                                              
                                                                              
          6.1.3. Pelaksanaan                                                  
                                                                              
                A. Pembersihan                                                
                                                                              
                  1. Membersihkan semua area penanaman dari vegetasi yang ada (existing), yang
                    tidak sesuai dengan rencana dan semua sampah dan material asing lainnya
                                                                              
                    yang dianggap halangan untuk pelaksanaan penanaman dan atau tidak terlihat
                    baik.                                                     
                                                                              
                  2. Memelihara bentukan lahan/grade yang telah terbentuk sebelumnya (hanya pada
                                                                              
                    area grading yang sudah selesai).                         
                  3. Kontraktor utama harus bertanggung jawab untuk pembersihan bak tanaman
                                                                              
                    dan menyerahkannya kepada Kontraktor Lansekap dalam keadaan siap
                    ditanami. Adalah tanggung jawab kontraktor lansekap memastikan hal ini
                                                                              
                    dikerjakan. Jika gagal, pekerjaan pembersihan dan persiapan bak tanaman
                    menjadi tanggung jawab Kontraktor Lansekap.               
                                                                              
                  4. Mengatur semua material yang sudah disiapkan ke area dalam tapak
                                                                              
                    sebagaimana diarahkan oleh Manajer Konstruksi.            
                                                                              
                                                                              
                B. Penanaman Rumput/Lempengan Rumput                          
                  1. Semua rumput yang disuplai oleh kontraktor haruslah dari jenis Rumput
                                                                              
                    Gajah (Pennisetum purpureum) yang sehat dan vigor dari sumber yang disetujui
                                                                              
                    sesuai dengan yang tertera di BOQ. Rumput atau lempengan rumput harus
                    dipotong bujur sangkar dengan ukuran sekitar 15x15 cm, dan tebal 5 cm. Semua
                                                                              
                    rumput harus bersih dari gulma atau rumput liar (khususnya Mimosa pudica/putri
                    malu dan rumput teki) dan sampah.                         
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                  2. Lempengan rumput tidak boleh terpecah menjadi potongan-potongan kecil
                                                                              
                    untuk penanaman.                                          
                                                                              
                  3. Lempengan rumput harus diletakkan bersisian pada tanah dengan jarak
                    antaranya tidak lebih dari 2 cm.                          
                                                                              
                  4. Rumput harus ditanam pada area yang telah disiapkan segera sesudah
                    pengiriman untuk mencegah kerusakan.                      
                                                                              
                  5. Segera menyiram area rumput setelah penanaman. Penyiraman dalam
                                                                              
                    jumlah yang cukup untuk membasahi lempengan.              
                  6. Setelah rumput dan tanah yang disiram sudah agak mengering, giling atau
                                                                              
                    tumbuk area rumput untuk memastikan ikatan yang baik antara lempengan
                    dan tanah serta menghilangkan ketidakteraturan ketinggian (bumpy).
                                                                              
                                                                              
                C. Penanaman Semak                                            
                                                                              
                  1. Menanam kembali dengan hati-hati dan sesuai dengan praktek-praktek
                                                                              
                    standard nursery.                                         
                  2. Memakai media tanam sesuai spesifikasi pada Bagian 2 di atas untuk pengisian
                                                                              
                    lubang tanam.                                             
                  3. Jarak tanam disesuaikan dengan ukuran diameter tanaman dan volume tanaman
                                                                              
                    yang dikehendaki per meter persegi.                       
                                                                              
                                                                              
                D. Penanaman Pohon                                            
                                                                              
                  1. Menanam kembali dengan hati-hati dan sesuai dengan praktek-praktek
                                                                              
                    standard nursery.                                         
                  2. Memakai media tanam sesuai spesifikasi pada Bagian 2 di atas untuk pengisian
                                                                              
                    lubang tanam.                                             
                  3. Menunjang setiap pohon dan palem segera setelah tanam. Memasang
                                                                              
                    penyangga bambu untuk setiap pohon dan palem.             
                                                                              
                                                                              
                E. Pemeliharaan Tanaman                                       
                                                                              
                  1. Pemeliharaan akan meliputi, namun tak terbatas pada:     
                    • Perlindungan area yang dilewati lalu lintas, dengan membangun barikade
                                                                              
                      segera sesudah penanaman.                               
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                    • Menyiram area penanaman sebanyak kebutuhan untuk menunjang
                      pertumbuhan yang aktif, menjaga area lembab namun tidak menggenangi
                                                                              
                      (harian).                                               
                    • Pemupukan sesuai kebutuhan dan sesuai rekomendasi produsen (1-2 kali
                                                                              
                      /bulan).                                                
                                                                              
                    • Memelihara area penanaman bebas gulma dan rumput-rumput 
                      pengganggu melalui pembersihan gulma harian jika dibutuhkan. Mencabut
                                                                              
                      gulma hingga ke akarnya (2 kali/bulan).                 
                    • Memeriksa semua tanaman untuk penyakit dan serangan hama (setiap bulan
                                                                              
                      atau sesuai kebutuhan). Memindahkan tanaman yang rusak atau terinfeksi.
                                                                              
                      Material yang terkena diobati segera.                   
                    • Segera memindahkan tanaman yang mati atau sekarat. Penggantian harus
                                                                              
                      dari jenis dan ukuran yang sama dengan tanaman sebelumnya (sesuai
                      kebutuhan).                                             
                                                                              
                    • Pengulangan pemberian penyangga, pengencangan ikatan atau
                                                                              
                      pengaturan kembali ke ketinggian yang sesuai atau penegakan kembali
                      tanaman yang tidak berada pada posisi tumbuh yang sesuai (sesuai
                                                                              
                      kebutuhan).                                             
                    • Memangkas rumput hingga setinggi 15 mm (1 kali/bulan). pertahankan
                                                                              
                      ketinggian rumput agar tetap 10-12 mm.                  
                                                                              
                    • Merapikan semua pohon, semak dan penutup tanah seperti pengarahan
                      Penanggung Jawab Lansekap untuk membuat bentuk, kebiasaan dan
                                                                              
                      tampilan tanaman yang diinginkan (1 kali/ bulan).       
                                                                              
                    • Membuat catatan dari prosedur pemeliharaan yang meliputi tenaga kerja,
                      deskripsi tugas, pupuk, irigasi, dan lain-lain. Memberikan salinan dari catatan
                                                                              
                      pemeliharaan kepada Penanggung Jawab Lansekap.          
                  2. Jadwal Pekerjaan Pemeliharaan Rutin                      
                                                                              
                  3. Tenaga kerja                                             
                                                                              
                    • Pengawas: 6 hari per minggu                             
                    • Tim pekerja pemeliharaan: 7 hari per minggu.            
                                                                              
                  4. Kontraktor Lansekap harus membuat Jadwal Pemeliharaan Rutin yang isinya
                    mengenai aktivitas pemeliharaan, peralatan yang digunakan, obat-obatan atau
                                                                              
                    jenis pupuk yangdipakai serta jumlah dan pembagian tenaga pemeliharaan
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                    harian kepada Manajer Konstruksi untuk dimintakan persetujuannya sebelum
                                                                              
                    dimulainya pelaksanaan masa pemeliharaan.                 
                                                                              
                                                                              
      6.5 Tata Cara Pemeliharaan Pasca Tanam                                  
                                                                              
          6.1.1. Umum                                                         
                                                                              
                A. Maksud dan Tujuan                                          
                  1. Maksud Tata Cara Pemeliharaan Tanaman pasca penanaman dimaksudkan
                                                                              
                    sebagai acuan bagi Pelaksana dalam melaksanakan kewajibannya sebagai
                    pelaksana pekerjaan .                                     
                                                                              
                  2. Tujuan untuk menyeragamkan metoda pemeliharaan sehingga didapatkan suatu
                    hasil yang baik.                                          
                                                                              
                B. Ruang Lingkup                                              
                                                                              
                  Tata cara pemeliharaan tanaman lansekap jalan ini mencakup deskripsi,
                  persyaratan- persyaratan, ketentuan-ketentuan, cara pengerjaan dan jadwal
                                                                              
                  tentang pemeliharaan tanaman lansekap.                      
                C. Pengertian                                                 
                                                                              
                  1. Pupuk Organik, ialah pupuk alam yang dihasilkan dan kotoran hewan ternak dan
                                                                              
                    pupuk hijau dari sisa-sisa tanaman.                       
                  2. Pupuk Anorganik, ialah pupuk buatan yang dibuat di pabrik. Pupuk ini dapat
                                                                              
                    digolongkan berdasarkan jenis dan kandungan hara dalam pupuk tunggal dan
                    majemuk.                                                  
                                                                              
                    • Pupuk tunggal yaitu pupuk yang mengandung hanya satu jenis unsur hara.
                                                                              
                      Dikenal pupuk Nitrogen (N), pupuk fosfat (P) dan pupuk kalium (K). Pada
                      pupuk Nitrogen (N) di kenal pupuk Urea, Amonium Sulfat dan Amonium
                                                                              
                      Chlorida.                                               
                    • Pupuk majemuk yaitu pupuk yang mengandung dua atau lebih jenis unsur
                                                                              
                      hara. Dikenal pupuk NP, pupuk PK,pupuk NK dan pupuk NPK. Pestisida ialah
                                                                              
                      suatu senyawa kimia atau campuran beberapa senyawa kimia yang
                      dipergunakan untuk memberantas/ mematikan hama tanaman misalnya
                                                                              
                  3. Insektisida (untuk membunuh hama yang disebabkan oleh serangga)
                  4. Rodentisida (untuk membunuh hama yang disebabkan oleh binatang pengerat).
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                  5. Fungisida ialah senyawa kimia atau campuran beberapa senyawa kimia yang
                                                                              
                    dipergunakan untuk memberantas/ membunuh cendawan yang menyebabkan
                                                                              
                    penyakit.                                                 
                  6. Unsur Hara Tanah ialah unsur yang paling menentukan pertumbuhan tanaman,
                                                                              
                    biasanya ada 3 (tiga) unsur hara makro yaitu nitrogin, fosfor dan kalium.
                  7. Umumnya unsur ini terdapat dalam jumlah kurang dalam tanah dan perlu
                                                                              
                    ditambah dengan melakukan pemupukan.                      
                                                                              
                  8. Pemeliharaan Pasca Tanam yaitu kegiatan pemeliharaan yang dilakukan
                    terhadap tanaman sejak selesai ditanam sampai batas waktu minimal 3 (tiga)
                                                                              
                    bulan dan dilaksanakan secara intensif agar tanaman dapat tumbuh dengan baik.
                  9. Pemeliharaan Rutin yaitu kegiatan pemeliharaan tanaman yang dilakukan
                                                                              
                    terhadap semua tanaman yang berada di median dan jalur tepi di dalam Daerah
                  10. Milik Jalan (DAMIJA) dengan mengikuti tahapan dan jadwal kegiatan yang
                                                                              
                    disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.               
                                                                              
                                                                              
          6.1.2. Ketentuan - Ketentuan                                        
                                                                              
                A. Umum                                                       
                  1. Persyaratan Pemeliharaan Tanaman                         
                                                                              
                    • Penyiraman                                              
                                                                              
                      Penyiraman dilakukan untuk menjaga tanaman agar tidak mati kekeringan.
                    • Pendangiran dan penyiangan                              
                                                                              
                      Pendangiran dilakukan untuk penggemburan tanah dan pembersihan
                                                                              
                      tanaman/rumput liar di sekitar tanaman.                 
                    • Pemangkasan                                             
                                                                              
                  .2.A.1.3.1. Pemangkasan pada pemeliharaan Pasca Tanam dilakukan :
                        →  Untuk tanaman pohon dan semak/perdu dengan memangkas daun
                                                                              
                           atau ranting yang patah, mati/ kering, agar pertumbuhan tanaman
                                                                              
                           tidak terganggu.                                   
                        →  Untuk menjaga kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang
                                                                              
                           terkena penyakit setelah dipangkas harus segera dibuang agar tidak
                           menular ke bagian tanaman lainnya                  
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                  .2.A.1.3.2. Pemangkasan pada pemeliharaan rutin dilakukan : 
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                        →  Untuk mengendalikan pertumbuhan tanaman yang sudah tidak
                           teratur dan mengganggu lingkungan/penglihatan pemakai jalan.
                                                                              
                        →  Untuk menjaga kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang
                           terkena penyakit, jamur atau parasit lainnya, perlu segera dipangkas
                                                                              
                           agar tidak meluas ke bagian tanaman lainnya.       
                                                                              
                        →  Untuk menghilangkan dahan/ranting yang tua/rusak dan mati.
                        →  Untuk mempertahankan bentuk atau dimensi dan ukuran tanaman.
                                                                              
                        →  Untuk mengurangi penguapan pada musim kemarau panjang
                           sehingga tanaman tidak mati kekeringan (dilakukan pada akhir
                                                                              
                           musim hujan).                                      
                                                                              
                        →  Untuk mengurangi jumlah dadaunan sehingga dahan tidak patah
                           pada musim hujan.                                  
                                                                              
                        →  Untuk menjaga pertumbuhan tanaman dengan baik, waktu
                                                                              
                           pemangkasan perlu diatur dengan tepat yaitu ;      
                        →  setelah musim berbunga/berbuah,                    
                                                                              
                        →  pada akhir musim hujan,                            
                        →  untuk membuat bentuk pohon/tanaman yang ideal seperti
                                                                              
                           yang rencanakan pemangkasan harus dilakukan pada saat tanaman
                                                                              
                           sedang berdaun lebat.                              
                    • Pemupukan                                               
                                                                              
                      Kegiatan pemupukan dilakukan :                          
                                                                              
                  .2.A.1.4.1. Pada pemeliharaan pasca tanam untuk mempercepat pertumbuhan akar
                         dan pertumbuhan vegetatif seperti daun/ dahan        
                                                                              
                  .2.A.1.4.2. Pada pemeliharaan rutin untuk :                 
                        →  Menambah kesuburan tanah dengan memberi tambahan pupuk
                                                                              
                           organik dan anorganik                              
                                                                              
                        →  Memperbaiki keadaan fisika tanah antara lain kedalaman efektif
                           tanah yaitu dalamnya lapisan tanah dimana perakaran tanaman
                                                                              
                           dapat berkembang dengan bebas, teksture, kelembab dan tata
                           udara tanah.                                       
                                                                              
                        →  Memperbaiki keadaan kimia tanah antara lain melakukan
                                                                              
                           pemupukan, mengamati reaksi tanah dan tersedianya unsur hara
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                           bagi pertumbuhan tanaman dan untuk memperbaiki pH tanah
                                                                              
                           sehingga mencapai pH sekitar 6,5 (pH netral).      
                                                                              
                        →  Memperbaiki keadaan biologi tanah yaitu keadaan mikrobia tanah
                           sebagai bahan organik tanah, humifikasi, mineralisasi dan
                                                                              
                           pengikatan nitrosin udara.                         
                                                                              
                    • Pencegahan dan Pemberantasan Hama/Penyakit              
                      Pencegahan dan pemberantasan hama atau penakit tanaman diperlukan
                                                                              
                      untuk menjaga agar tanaman tidak terserang oleh hama/penyakit yaitu dengan
                      penyemprotan pestisida ke arah batang, daun serta semua percabangan.
                                                                              
                    • Penggantian Tanaman/Penyulaman                          
                                                                              
                      Tanaman Lansekap jalan yang perlu diganti adalah :      
                  .2.A.1.6.1. Tanaman yang mati/hilang                        
                                                                              
                  .2.A.1.6.2. Tanaman yang rusak (dapat karena tertabrak)     
                  .2.A.1.6.3. Tanaman yang terkeha serangan hama yang parah sehingga dapat
                                                                              
                         menular ke tanaman lain.                             
                  2. Persyaratan Material                                     
                                                                              
                    • Air.                                                    
                                                                              
                      Air yang dipergunakan untuk menyiram tanaman harus bebas dari segala
                      kotoran minyak, zat kimia atau lainnya yang dapat mengganggu pertumbuhan
                                                                              
                      tanaman dan temperatur air antara 15 C - 25 Celcius.    
                                                                              
                    • Pupuk Kandang/Organik.                                  
                  .2.A.2.2.1. Pupuk kandang adalah 'pupuk yang diperoleh dari kotoran padat dan
                                                                              
                         kotoran cair dan hewan ternak.                       
                  .2.A.2.2.2. Pupuk yang digunakan adalah pupuk kandang yang bermutu baik, sudah
                                                                              
                  .2.A.2.2.3. matang/kering yang telah mengalami penimbunan cukup lama dan
                         sudah tidak mengalami proses kimia lagi (biasanya sudah berumur
                                                                              
                         sekitar 6 bulan).                                    
                                                                              
                    • Pupuk Anorganik.                                        
                  .2.A.2.3.1. Pupuk yang digunakan adalah pupuk yang mengandung unsur Nitrogen
                                                                              
                         (N), unsur fosfat (P) dan unsur kalium (K) yang disesuaikan dengan
                         kebutuhan tanaman dan kondisi tanah disekitar tanaman .
                                                                              
                  .2.A.2.3.2. Contoh : - NPK 20420+20                         
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                  .2.A.2.3.3. Perbandingan ini merupakan suatu perbandingan prosentase kandungan
                                                                              
                         antara unsur unsur 20% N + 20% P + 20% K dalam pupuk 
                                                                              
                    • Obat Pemberantas Hama dan Penyakit Tanaman              
                  .2.A.2.4.1. Pemberian obat pemberantas hama dan penyakit tanaman sangat
                                                                              
                         ditentukan oleh jenis hama/penyakit dan tanaman yang diserangnya.
                  .2.A.2.4.2. Memilih pestisida yang efektif terhadap hama atau penyakit tanaman
                                                                              
                         sebaiknya dipilih pestisida rendah (mudah terurai), dan telah
                                                                              
                         direkomendasikan untuk jenis tanamannya.             
                B. Teknis                                                     
                                                                              
                  1. Tenaga Kerja yang dibutuhkan                             
                    • Tenaga Pengendali                                       
                                                                              
                  .2.B.1.1.1. keahlian : minimal SPMA (Sekolah Pertanian Menengah Atas) atau
                                                                              
                         sederajat dan berpengalaman                          
                  .2.B.1.1.2. tugasnya :                                      
                                                                              
                  .2.B.1.1.3. menyusun jadwal kegiatan pemeliharaan           
                  .2.B.1.1.4. mengawasi pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dan;
                                                                              
                  .2.B.1.1.5. memberikan petunjuk cara pengerjaan yang benar untuk setiap
                                                                              
                         tahapan pekerjaan, termasuk mengatur dosis pupuk anorganik yang
                         disesuaikan dengan jenis tanaman yang akan dipupuk.  
                                                                              
                                                                              
                    • Tenaga Penyiram                                         
                                                                              
                  .2.B.1.2.1. Bila menggunakan mobil tanki dibutuhkan 1 (satu) orang pengemudi
                                                                              
                         dan2 (dua) orang untuk penyemprot air                
                  .2.B.1.2.2. Bila menggunakan peralatan lainnya jumlah tenaga kerja disesuaikan
                                                                              
                         dengan areal yang akan dikerjakan                    
                                                                              
                                                                              
                    • Tenaga Pendangir dan penyiang :                         
                                                                              
                  .2.B.1.3.1. tenaga kerja kasar yang berpengalaman           
                                                                              
                                                                              
                    • Tenaga Pemangkas Tanaman :                              
                  .2.B.1.4.1. tenaga kerja dengan berpengalaman Pangkas Tanaman
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                    • Tenaga Pemupuk/penyemprot hama dan penyakit             
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                  .2.B.1.5.1. tenaga kerja kasar dengan pengalaman memupuk tanaman/ memberi
                                                                              
                         pestisida, fungisida, insektisida                    
                                                                              
                  .2.B.1.5.2. tenaga lulusan SPMP atau sederajat dan berpengalaman.
                                                                              
                                                                              
                  2. Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan                       
                    • Peralatan yang dipergunakan :                           
                                                                              
                  .2.B.2.1.1. Mobil tangki air                                
                                                                              
                  .2.B.2.1.2. Slang air                                       
                  .2.B.2.1.3. Ceret siram                                     
                                                                              
                  .2.B.2.1.4. Ember                                           
                  .2.B.2.1.5. Peralatan pengaman lalu-lintas                  
                                                                              
                  .2.B.2.1.6. Pakaian seragam yang berwama mencolok dan menggunakan topi.
                                                                              
                    • Bahan                                                   
                  .2.B.2.2.1. Air yang bebas dari kotoran, minyak, zat kimia atau lainnya yang dapat
                                                                              
                         mengganggu pertumbuhan tanaman                       
                  .2.B.2.2.2. Jumlah air yang dibutuhkan ; untuk pohon : + 10 l/pohon untuk semak :
                                                                              
                         + 5 l/pohon untuk rumput/penutup tanah + 5 l/m2      
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                    • Pendangiran dan penyiangan                              
                                                                              
                      Pendangiran dan penyiangan dilakukan minimal 1 bulan sekali dengan
                      peralatan :                                             
                                                                              
                  .2.B.2.3.1. Garpu tanah                                     
                  .2.B.2.3.2. Sekop                                           
                                                                              
                  .2.B.2.3.3. Serok taman Cangkul                             
                                                                              
                  .2.B.2.3.4. Kereta dorong untuk mengangkut sampah           
                  .2.B.2.3.5. Sapu lidi                                       
                                                                              
                  .2.B.2.3.6. Peralatan pengaman lalu-lintas                  
                  .2.B.2.3.7. Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                                                                              
                    • Pemangkasan                                             
                                                                              
                      Jadwal pemangkasan untuk setiap jenis tanaman tidak sama dan disesuaikan
                      dengan proporsi bentuk tanaman yang diharapkan (sesuai dengan rencana).
                                                                              
                      Peralatan :                                             
                  .2.B.2.4.1. Gergaji dahan                                   
                                                                              
                  .2.B.2.4.2. Gunting rumput                                  
                                                                              
                  .2.B.2.4.3. Gunting ranting                                 
                  .2.B.2.4.4. Golok/sabit                                     
                                                                              
                  .2.B.2.4.5. Tali tambang                                    
                  .2.B.2.4.6. Karung untuk pengumpul sampah                   
                                                                              
                  .2.B.2.4.7. Keretadorong                                    
                                                                              
                  .2.B.2.4.8. Peralatan pengaman lalu-lintas                  
                  .2.B.2.4.9. Sapu lidi                                       
                                                                              
                  .2.B.2.4.10. Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
                                                                              
                                                                              
                    • Pemupukan                                               
                                                                              
                      Pemberian pupuk terhadap tanaman perlu ada kesesuaian antara jenis
                      tanaman dengan jenis pupuk dan dosis yang perlu diberikan
                                                                              
                      disesuaikandengan kebutuhan tanaman.                    
                  .2.B.2.5.1. Peralatan :                                     
                                                                              
                        →  Cerek siram                                        
                                                                              
                        →  Ember                                              
                        →  Cangkul                                            
                                                                              
                        →  Sekop                                              
                                                                              
                        →  Alat penyemprot                                    
                        →  Peralatan pengaman lalu-Iintas                     
                                                                              
                        →  Tongkat pelubang tanah                             
                                                                              
                        →  Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
                  .2.B.2.5.2. Bahan :                                         
                                                                              
                        →  Pupuk organik : pupuk hewan temak yang telah matang (+ 6
                           bulan). Pupuk ini arus bersih dad rumput liar atautanaman liar
                                                                              
                           lainnya.                                           
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                        →  Pupuk anorganik : Jenis pupuknya adalah NPK atau TSP dengan
                           dosis untuk pohon 25 gram/pohon, untuk perdu/semak 2 , 5
                                                                              
                           gram/pohon untuk rumput 2,5 gram per M2(Urea).     
                                                                              
                                                                              
                    • Pencegahan dan Pemberantasan Hama/Penyakit              
                                                                              
                      Peralatan :                                             
                  .2.B.2.6.1. Alat penyemprot hama                            
                                                                              
                  .2.B.2.6.2. Masker                                          
                  .2.B.2.6.3. Sarung tangan                                   
                                                                              
                  .2.B.2.6.4. Kaca mata                                       
                  .2.B.2.6.5. Pakaian seragam dengan wama mencolok dan menggunakan
                                                                              
                         topi.                                                
                                                                              
                                                                              
          6.1.3. Cara Pengerjaan                                              
                                                                              
                A. Jenis Pemeliharaan                                         
                  Untuk dapat menentukan tahapan dan jadwal pemeliharaan terhadap tanaman
                                                                              
                  lansekap jalan, perlu diadakan pengamatan/evaluasi terhadap kondisi tanaman yang
                                                                              
                  tumbuh di lokasi yang akan ditangani pemeliharaan lansekap jalan antara lain
                        Tabel 6.1 Jenis Pemeliharaan Tanaman                  
                                                                              
           No   Jenis Pemeliharaan Kondisi Tanaman Jenis Tanaman              
                                                                              
               Pasca Tanam -3 Bulan                                           
                               Baru ditanam (Masa Pohon, semakin              
           1.  dihitung sejak selesai                                         
                               Pertumbuhan)    rumput/penutup tanah           
               penanaman.                                                     
                               Tanaman uang ada                               
                                               Pohon, semak penutup           
           2.  Pemeliharaan Rutin (tanaman lama dan                           
                                               tanah/rumput                   
                               tanaman baru)                                  
                B. Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan                         
                  1. Pemeliharaan Pasca Tanam                                 
                    Pekerjaan pemeliharaan pasca tanam meliputi pekerjaan pemangkasan dahan
                                                                              
                    yang kering/mati, penggemburan tanah dan membersihkan tanaman/rumput liar
                                                                              
                    di sekitar tanaman pokok, perbaikan saluran-saluran yang tererosi, penggunaan
                    fasilitas perlindungan bagi tanaman, memperbaiki/mengganti daerah-daerah
                                                                              
                    di mana lempengan rumput tidak tumbuh dengan balk dan penggantian tanaman
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                    yang mati serta penyiraman secara teratur sampai tanaman tumbuh dengan
                                                                              
                    subur. Secara terinci jadwal pemeliharaan pasca tanam dapat dilihat pada tabel
                                                                              
                    6.1.                                                      
                                                                              
                                                                              
                  2. Cara Pemangkasan :                                       
                    • Pohon/perdu dan semak.                                  
                                                                              
                  .3.B.2.1.1. Dilakukan miring (450) dan rata agar air hujan tidak tergenang dan dapat
                                                                              
                         mengakibatkan pembusukan batang.                     
                  .3.B.2.1.2. Arah memangkas dari bawah ke atas, dan setelah tanaman
                                                                              
                         dipangkas sebaiknya dilakukan pemupukan agar tunas yang baru
                         dapat terbentuk kembali.                             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                    • Rumput                                                  
                  .3.B.2.2.1. Dipangkas dengan ketinggian/tebal rumput + 5 cm dari permukaan
                                                                              
                         tanah.                                               
                  .3.B.2.2.2. Untuk perapihan rumput pada daerah tepi dilakukan pengetrekan dengan
                                                                              
                         alat cangkul kecil atau gunting rumput.              
                                                                              
                  3. Cara Pemupukan :                                         
                .3.B.3.1. Diberi dengan cara menabur pada tanah yang telah didangir sedalam 15 20
                                                                              
                     cm di sekeliling batang pohon selebar diameter tajuk, kemudian pupuk ditutup
                     tanah kembali dan disiram dengan air agar cepat larut.   
                                                                              
                .3.B.3.2. Pupuk kandang diberikan dengan ditaburkan di tanah kemudian dicampur
                                                                              
                     dengan tanah subur (top soil).                           
                .3.B.3.3. Cara lain pemupukan dengan pupuk anorganik yaitu campuran pupuk dengan
                                                                              
                     air yang kemudian disiramkan di sekeliling perakaran tanaman, sedangkan
                     untuk pupuk daun disemprotkan pada daun.                 
                                                                              
                .3.B.3.4. Pemakaian pupuk dilaksanakan minimal 1 bulan setelah penanaman dan
                     setelahnya dilakukan minimal 1 bulan sekali.             
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                  4. Cara Pencegahan dan Pemberantasan Hama/Penyakit :        
                    • Pemberantasan hama dilakukan dengan insektisida secara berulangulang tiap
                                                                              
                      1 minggu sekali, sampai tanaman bebas dari hama yang menyerang. Apabila
                      serangan cukup berat, penyemprotan dapat dilakukan 2 kali seminggu.
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                                                                              
                    • Untuk pemberantasan penyakit tanaman, digunakan fungisida tiap 1 (satu)
                      minggu sekali. Apabila cukup parah sebaiknya tanaman dibongkar dan bekas
                                                                              
                      lubang tanaman dibiarkan terbuka dan disinari matahan untuk beberapa lama,
                      baru ditanam kembali. Apabila serangan bersama-sama, dapat dilakukan
                                                                              
                      penyemprotan secara berganti- ganti menggunakan insektisida dan fungisida,
                      atau dapat keduanya dicampur pada pemakaiannya. Penyemprotan jangan
                                                                              
                      dilakukan pada waktu matahari bersinar dengan terik karena dapat
                                                                              
                      menimbulkan terbakamya daun. Usahakan agar penyemprotan merata pada
                      seluruh bagian tanaman.                                 
                                                                              
                    • Hama perusak tanaman yang dapat diberantas oleh pestisida digolongkan :
                  .3.B.4.3.1. Hama perusak akar; nematoda, larva kumbang, larva lalat, kepik akar,
                                                                              
                         kutu akar, rayap dan semut.                          
                                                                              
                  .3.B.4.3.2. Hama perusak batang/cabang ; binatang pengerek, tikus.
                  .3.B.4.3.3. Hama perusak daun; bangsa ulat, kumbang, belalang, thrips, kutu
                                                                              
                         tumbuh- tumbuhan, kepik, sikeda dan tungau.          
                  .3.B.4.3.4. Hama perusak buah; binatang pengerek buah, kepik, tikus.
                                                                              
                                                                              
                                                                              
                  5. Cara Penggantian Tanaman :                               
                    • Tanaman yang mati atau rusak dicabut kemudian siapkan lubang tanaman
                                                                              
                      dengan ukuran :                                         
                  .3.B.5.1.1. pohon, l m u l m × l m                          
                                                                              
                  .3.B.5.1.2. semak, 60cm × 40cm u panjang (m')               
                                                                              
                    • Isi lubang dengan media tanam dengan komposisi tanah subur dan pupuk
                      kandang dengan perbandingan = 3 : 2 , masukkan tanaman pengganti secara
                                                                              
                      hati-hati, setelah kaleng atau plastik pembungkus tanaman dibuka dan
                      dibuang keluar lokasi. Kemudian media tanam dipadatkan  
                                                                              
                    • Untuk menjaga agar perakaran tanaman tidak patah, perlu ditunjang dengan
                                                                              
                      bambu penahan (steger) sampai pohon tumbuh dengan baik  
                    • Untuk penggantiann rumput dilakukan setelah area dibersihkan dan rumput
                                                                              
                      yang mati dan tanahnya digemburkan lalu dicampur dengan tanah subur dan
                      upuk urea dengan komposisi 2 : 1. Rumput yang digunakan dapat berbentuk
                                                                              
                      gebalan/ lempengan, tunas atau biji. setelah selesai penanaman perlu
                                                                              
                      dilakukan penyiraman dengan jumlah air yang dibutuhkan: 
      Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap              
      Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025             
                  .3.B.5.4.1. Untuk pohon    : +U 10l/pohon                   
                                                                              
                  .3.B.5.4.2. Untuk semak    : +U 5l/pohon                    
                                                                              
                  .3.B.5.4.3. Untuk rumput /penutup tanah : +5 l/m2           
                                                                              
                                                                              
      6.5 Jadwal Pemeliharaan                                                 
                                                                              
          6.1.1. Pemeliharaan Pasca Tanam                                     
                Pemeliharaan pasca tanam dilakukan sejak selesai penanaman tanaman lansekap jalan
                                                                              
                dan berlangsung sampai Serahterima ke-dua pekerjaan konstruksi. Pemeliharaan ini
                merupakan pemeliharaan selama masa tumbuh dan dilakukan secara intensif dengan
                                                                              
                memperhatikan jenis tanamannya. Setiap jenis tanaman mempunyai perlakukan
                penanganan yang berbeda dan untuk memberikan kemudahan, jadwal pemeliharaan
                                                                              
                dibedakan menurut pembagian sebagai berikut :                 
                                                                              
                A. Jenis Tanaman Pohon                                        
                B. Jenis Tanaman Semak/Perdu                                  
                                                                              
                C. Jenis Tanaman penutup tanah/rumput.                        
                                                                              
                                                                              
          6.1.2. Pemeliharaan Rutin                                           
                                                                              
                Pemeliharaan Rutin pada lansekap jalan dilakukan baik pada tanaman lama yang sudah
                ada maupun merupakan kegiatan lanjutan setelah selesai pemeliharaan pasca tanam.
                                                                              
                Pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dengan tahapan dan jadwal kegiatan.
                                                                      OUTLINE  SPESIFIKASI  PEKERJAAN   STRUKTUR                                                                    
                                                                                                                                                                                    
                                                                                                                                                                                    
                  PEKERJAAN            : Gedung Kuliah Terpadu IAIN Kudus                                                                                                           
                                                                                                                                                                                    
                  LOKASI               : Kabupaten Kudus                                                                                                                            
                  TAHUN ANGGARAN       : 2025                                                                                                                                       
                                                                                                                                                                                    
                                                                                                                                                                                    
                  A. PEKERJAAN STRUKTUR                                                                                                                                             
                                                                                                                                                                                    
                     No             JENIS PEKERJAAN                               KETERANGAN                                          MATERIAL/MERK                                 
                                                                                                                                                                                    
                                                                                                                                                                                    
                                                                                                                                                                                    
                      1    Beton Ready-Mix                                                                                                                                          
                                                                                                                                                                                    
                           - Mutu Beton fc = 30 Mpa (NFA)    Untuk Pile Cap, Tie Bema, Kolom, Balok, Pelat (Slump 12cm ±2 cm) SCG Jayamix, Varia Usaha Beton atau Sesuai Persyaratan SNI
                           - Mutu Beton fc = 25 Mpa (NFA)    Untuk Pondasi Bored Pile (Slump 16cm ±2 cm)            SCG Jayamix, Varia Usaha Beton atau Sesuai Persyaratan SNI      
                                                                                                                                                                                    
                           - Mutu Beton fc = 19 Mpa (Beton Praktis) Untuk Pengecoran Kolom dan Balok Praktis        SCG Jayamix, Varia Usaha Beton atau Sesuai Persyaratan SNI      
                                                                                                                                                                                    
                                                                                                                                                                                    
                      2    Besi Tulangan :                                                                                                                                          
                           - Besi Ulir                       Menggunakan minimal mutu fy = 420 MPa (Ulir 420b)      Master Steel, Interworld Steel, Lautan Steel                    
                                                                                                                                                                                    
                           - Besi Polos                      Menggunakan minimal mutu fy = 280 MPa (Ulir)           Master Steel, Interworld, Steel Lautan Steel                    
                           - Wiremeh                         Tipe ulir dengan jarak 150mm                           Master Steel, Interworld Steel, Lautan Steel                    
                                                                                                                                                                                    
                                                             Yeld Strength = 50 Mpa                                                                                                 
                                                             Tensile Strength = 55 Mpa                                                                                              
                                                                                                                                                                                    
                                                             Shear Strength = 25 Mpa                                                                                                
                                                                                                                                                                                    
                                                                                                                                                                                    
                      3    Baja Profil                      Mutu baja profil ASTM A36M                              Krakatau Steel, Master Steel, Interworld Steel, Lautan Steel    
                                                            fy = 250 MPa                                                                                                            
                                                                                                                                                                                    
                                                            fu = 410 MPa                                                                                                            
                                                                                                                                                                                    
                                                            Pengecatan Primer mengunakan Type Zinc Chromate dengan tebal 35                                                         
                      4    Pengecatan                                                                               Nippon Paint, Mowilex, Propan, Jotun                            
                                                            mikron, Pengecatan finish menggunakan type cat gloss enamel sebanyak                                                    
                                                            2 lapis dengan lapisan masing-masing adalah 30 mikron                                                                   
                                                                                                                                                                                    
                                                                                                                                                                                    
                                                                                                                                                                                    
                      5    Sambungan                        Sambungan Baut = Baut mutu tinggi A325 (fy=585 MPa)                                                                     
                                                            Sambngan Las minimal > 12mm                                                                                             
                                                                                                                                                                                    
                                                                                                                                                                                    
                      6    Waterproofing                     Berdasarkan : ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 DAN 407      Propan, Fosroc, Morillo, Sika                                   
                                                                                                                                                                                    
                                                                                                                                                                                    
                      7    Semen                            OPC (Ordinary Portland Cement) type I                   Gresik, Tigaroda, Dynamic                                       
                                                                                                                                                                                    
                                                                                                                                                                                    
                      8    Pasir Cor                        Pasir Beton harus bebas lumpur (kadar lumpur max 5%) sesuai SNI Muntilan atau setara yang sesuai persyaratan SNI        
                                                                                                                                                                                    
                                                            Berat jenis minimal 2,6 t/m3                                                                                            
                                                                                                                                                                                    
                                                            Kerikil ukuran agregat max 20mm,dengan berat jenis minimal 2,6 t/m3                                                     
                      9    Kerikil Cor                                                                              Lokal yang sesuai persyaratan SNI                               
                                                            sesuai SNI                                                                                                              
                                                                                                                                                                                    
                     10    Batu Belah                                                                               Lokal yang sesuai persyaratan SNI                               
                                                                                                                                                                                    
                                                                                                                                                                                    
                     11    Box Culvert 400 x 400 x 120       Mutu Beton K-350 – Kuat Tarik Besi U-50 dan U-24, Join Male Female Dusaspun, Calvary atau setara                       
                                                       OUTLINE PEKERJAAN ARSITEKTUR                                                             
                                                     GEDUNG  KULIAH TERPADU IAIN KUDUS                                                          
                                                                                                                                                
                 NO             NAMA PEKERJAAN                       MATERIAL                          MERK                                     
                                                                                                                                                
               1  PEKERJAAN  LANTAI                                                                                                             
                  A   Pekerjaan Lantai Teras dan Lantai Ramp Homogeneus Tile 80x80cm    Indogress, Niro, Valentino Gress, Granito               
                      (bagian luar bangunan)              Type Unpolished                                                                       
                  B   Pekerjaan Lantai Area Koridor, Main lobby, Homogeneus Tile 80x80cm Indogress, Niro, Valentino Gress, Granito              
                      Office dan R. Kelas (bagian dalam bangunan) Type Polished                                                                 
                                                                                                                                                
                                                                                                                                                
                  C   Pekerjaan Plint Lantai (bagian dalam bangunan) Homogeneus Tile 80x10cm Indogress, Niro, Valentino Gress, Granito          
                                                          Type Polished                                                                         
                  D   Pekerjaan Lantai Area Toilet dan Lavatory Keramik tile 30x30cm    Roman, Platinum, Milan                                  
                                                                                                                                                
                      (bagian dalam bangunan)             Type Unpolished                                                                       
                  E   Pekerjaan Lantai Tangga (bagian dalam Homogeneous tile 40x40cm + Step Indogress, Niro, Valentino Gress, Granito           
                      bangunan)                           noising 8x40cm                                                                        
                                                          Type Polished                                                                         
                                                                                                                                                
                  F   Pekerjaan Lantai Tangga (bagian depan Andesit bakar 40x40x2cm     Lokal                                                   
                      bangunan)                                                                                                                 
                  G   Pekerjaan lantai cat epoxy          lapisan cat epoxy             Maxifloor, Danapaint, Propan                            
                  H   Pekerjaan waterproofing             Lapisan waterproofing         Propan Utraflex, penetron, BASF, Sikka                  
                  I   Pekerjaan Finishing batu andesit bakar Coating warna natural (clear) Propan stone care, AM151 Stone coating               
                                                                                                                                                
                  J   Pekerjaan Lantai Jalur Disabilitas  Granit tile tipe guiding block 30x30cm Roman, Vid Granite, Uttera                     
                                                          t=2cm                                                                                 
                                                          Warna Grey                                                                            
                  K   Pekerjaan Pelapis Sitting Group     Fibercement deck t=2.5cm      Conwood, Elephant, Kalsi deck                           
                                                                                                                                                
               2  PEKERJAAN  DINDING                                                                                                            
                  A   Pekerjaan dinding bagian luar       Dinding pas. Bata ringan t=10cm Bata ringan Heubel, Citicon, Grand Elephant           
                                                          (60x20cm), fin plester mortar + cat dan mortar merk Grand Elephant atau Mortar        
                                                          eksterior                     Utama (MU)                                              
                                                          Cat Eksterior                 Cat merk Jotun, Propan, Dulux                           
                                                                                                                                                
                  B   Pekerjaan finishing beton bagian luar Cement instan + cat eksterior mortar merk Grand Elephant, Mortar Utama              
                      (kolom,pelat beton dll)                                           (MU)                                                    
                                                          Cat Eksterior                 Cat merk Jotun, Propan, Dulux                           
                  C   Pekerjaan dinding bagian dalam      Dinding pas. Bata ringan t=10cm Bata ringan Heubel, Citicon, Grand Elephant           
                                                          (60x20cm), fin plester mortar + cat dan mortar merk Grand Elephant atau Mortar        
                                                                                                                                                
                                                          interior                      Utama (MU)                                              
                                                          Cat Eksterior                 Cat merk Jotun, Propan, Dulux                           
                  D   Pekerjaan dinding toilet dan janitor Dinding pas. Bata ringan t=10cm Bata ringan Heubel, Citicon, Grand Elephant          
                                                          (60x20cm), fin plester mortar dan mortar merk Grand Elephant atau Mortar              
                                                                                        Utama (MU)                                              
                                                                                                                                                
                  E   Pekerjaan Keramik Dinding area Lavatory keramik tile 60x30cm      Roman, Platinum, Milan                                  
                  F   Pekerjaan Pelapis Dinding Lobby Lift Homogeneus Tile 80x80cm      Indogress, Niro, Valentino Gress, Granito               
                                                          Type Polished                                                                         
                                                                                                                                                
                  E   Pekerjaan Cover Aluminium Composite Panel Alumunium Composite Panel PVDF Seven, Jiyu, Alucobond                           
                                                          Eksterior                                                                             
                  E   PekerjaanAluminiumSolid Panel Cutting laser Alumunium Solid Panel PVDF Eksterior Seven, Jiyu, Alucobond                   
                      dan Ornament Kaligrafi                                                                                                    
                  F   Pekerjaan Partisi Dinding GRC       GRC board/papan silika t=9mm rangka Papan Silika merk GRC, Kalsi, Aplus               
                                                                                                                                                
                                                          metal stud full system, fin. cat interior                                             
                                                                                                                                                
                                                                                        Rangka Metal Stud merk Aplus, Kencana,                  
                                                                                        taso                                                    
                                                                                                                                                
                                                                                        Cat merk Jotun, Propan, Dulux                           
               3 PEKERJAAN KUSEN                                                                                                                
                  A   Pekerjaan Pintu Kaca                Tempered Glass                Asahimas, Mulia Glass                                   
                      Aksesoris pintu                     Stainless steel               Kend, Dekkson                                           
                  B   Pekerjaan pintu                     Kusen Upvc                    Conch, Falken, Kends upvc, Lestari Jendela              
                                                                                                                                                
                                                                                                                                                
                                                          Panel pintu solid engineering door lapis eforis, kaka, pintu kita                     
                                                          hmr                                                                                   
                                                          Panel Pintu UPVC White        Conch, Falken, Kends upvc, Lestari Jendela              
                                                                                                                                                
                                                                                                                                                
                                                          kaca clear (pintu)            Asahimas, Mulia Glass                                   
                      Aksesoris pintu                     Stainless steel               Kend, Dekkson                                           
                  C   Pekerjaan Jendela                   Kusen Upvc                    Conch, Falken, Kends upvc, Lestari Jendela              
                                                                                                                                                
                                                                                                                                                
                                                          Kaca panasap                  Asahimas, Mulia Glass                                   
                      Aksesoris jendela                   Stainless steel               Kend, Dekkson                                           
                  D   Pekerjaan bouven                    Kusen Upvc                    Conch, Falken, Kends upvc, Lestari Jendela              
                                                                                                                                                
                                                          Kaca panasap                  Asahimas, Mulia Glass                                   
                                                          kaca clear (koridor dalam bangunan) Asahimas, Mulia Glass                             
                                                                                                                                                
                      Aksesoris bouven                    Stainless steel               Kend, Dekkson                                           
                  E   Sealant                             Pekerjaan Sealant             Propan                                                  
                  F   Pekerjaan Pintu Kaca Sliding Automatic Kaca Panasap Green Tempered Asahimas, Mulia Glass                                  
                                                          t=12mm dan t=10mm                                                                     
                                                                                                                                                
                                                          Cover Alumunium Alloy                                                                 
                                                          Motor pembuka pintu otomatis  Matic Indonesia                                         
               4 PEKERJAAN PLAFOND                                                                                                              
                  A   Pekerjaan plafond ruangan           Partisi gypsumboard rangkametal Gypsumboard merk Aplus, Elephant, Jaya                
                                                          hollow full system, fin. cat interior Board                                           
                                                                                                                                                
                                                                                        Rangka Alumunium merk Alexindo, Kencana                 
                                                                                                                                                
                  B   Pekerjaan plafond area toilet dan janitor Plafond GRC board/papan silika rangka Papan Silika merk Aplus, Elephant, Jayaboard
                                                          metal hollow full system, fin. cat interior                                           
                                                                                                                                                
                                                                                                                                                
                                                                                        Rangka Alumunium merk Alexindo,Kencana                  
                  C   Pekerjaan Plafond Lobby lift        Plafond kisi kisi WPC         Duma, Taco                                              
                                                          Tipe Click on Hollow / COH 34x75                                                      
                                                          Warna BW                                                                              
                                                                                                                                                
                  D   Pekerjaan plafond area luar         Plafon pvc rangka meteal hollow full Shunda plafon, Plafonesia, Vifon                 
                                                          sistem                                                                                
                                                                                        Rangka Alumunium merk Alexindo,Kencana                  
                  F   Pekerjaan perapihan pelat beton     Cement instan + cat eksterior mortar merk Grand Elephant,                             
                                                                                                                                                
               5 PEKERJAAN ATAP BETON                                                                                                           
                  A   Pekerjaan waterproofing             Lapisan waterproofing         Propan Utraflex, penetron, BASF, Sikka                  
               6 PEKERJAAN ATAP                                                                                                                 
                  A   Pekerjaan penutup atap              atap upvc                     Alderon, Avantguard, Maspion                            
               7 PEKERJAAN SANITAIR                                                                                                             
                                                                                                                                                
                      Closet Duduk                                                      TOTO, American Standard                                 
                      Wastafel                                                          TOTO, American Standard                                 
                      Kran Wastafel                                                     TOTO, American Standard                                 
                      Urinoir                                                           TOTO, American Standard                                 
                      Skrup Partisi                                                     TOTO, American Standard                                 
                                                                                                                                                
                      Kran Air                                                          TOTO, American Standard                                 
                      Jetshower                                                         TOTO, American Standard                                 
                      Tempat tisu                                                       TOTO, American Standard                                 
                      Floor drain                                                       TOTO, American Standard                                 
                                                                                                                                                
                      Shoap Holder                                                      TOTO, American Standard                                 
                      Paper Holder                                                      TOTO, American Standard                                 
                      Robe Hook                                                         TOTO, American Standard                                 
                      Partisi cubical toilet              Phenolic board                Spot, Alderon atau setara                               
               8 PEKERJAAN LAIN LAIN                                                                                                            
                                                                                                                                                
                  A   Paving block                        Type Holland                  Aldas (PT. Alam Daya Sakti), Asiacon,                   
                                                          Uk. 10,5 x 21cm               Conbloc                                                 
                                                          Tebal 8cm                                                                             
                                                          Mutu K300                                                                             
                                                                                                                                                
                                                          Type Grassblock               Aldas (PT. Alam Daya Sakti),Asiacon, Conbloc            
                                                          Uk. 40x40cm                                                                           
                                                          Tebal 10cm                                                                            
                                                          Mutu K300                                                                             
                                                          Lubang 5                                                                              
                                                                                                                                                
                  B   GUIDING BLOCK (Kawasan Bagian luar  UBIN                          PT. D&W INTERNASIONAL, Roman                            
                      bangunan)                                                                                                                 
                  C   Pekerjaan hardscape                 Batu andesit                  STONE  DEPOT, lokal                                     
                                                          Teracotta 20x10cm             Omahbata, Bata Antasari, UD Lestari                     
                                                                                                                                                
                  D   Kanstein                            Kerb 10x12,5x25x50            Aldas (PT. Alam Daya Sakti), Asiacon,                   
                                                                                        Conbloc                                                 
                          OUTLINE PEKERJAAN MEEP                                
                      GEDUNG  KULIAH TERPADU IAIN KUDUS                         
                                                               REF              
    NO      URAIAN PEKERJAAN        OUTLINE SPEK TEKNIK                         
                                                          MEREK/PRODUK          
   PEKERJAAN  ELEKTRIKAL                                                        
                                   - Kapasitas : Sesuai Gambar                  
                                                         - Bambang Djaja        
                                   dan RAB                                      
                                   - Type : Step Up / Step Down,                
                                   Oil Ester Synthetic, Cu Foil / - Trafindo    
                                   Sheet Winding                                
                                   - Rangkaian : c/w Fan                        
   1.  Transformator Step Down                                                  
                                   - Vektor : YnYn 5                            
                                   - Tegangan : 20 kV /380-400 V                
                                   - Frekwensi : 50 Hz                          
                                   - Accessories : Housing Cover                
                                   IP 20 & Fan                                  
                                   - Memiliki Sertifikasi TKDN                  
                                   - Incoming : Circuit Breaker                 
                                                         - Schneider            
                                   Motorised                                    
                                   - Outgoing : Circuit Breaker                 
                                                         - Siemens              
                                   Motorised                                    
                                   - Type : SF6          - GE                   
   2.  Panel TM 20 KV                                                           
                                   - Breaking Capacity : 16KA – 3               
                                   detik                                        
                                   - Thermal Sensor (Per Busbar)                
                                   -  Humidity Sensor (Per                      
                                   Substation)                                  
                                                         - Kabelmetal           
   3.  Kabel MV                    - Sesuai Gambar dan RAB - Supreme            
                                                         - Extrana Kabel        
                                                         - Nata Ultima Enggal   
                                   - LVMDP/PUTR Form 2                          
                                                         (NUE)                  
                                   - Sub  Distribution, Power                   
                                   Panel, Lighting Panel Non - Trias            
                                   Typetest Form 2                              
                                   - Protection Degree : Ip30                   
                                   - Colour : RAL 7047                          
   4.  Panel Tegangan Rendah       - Cable Acces : TOP - Rear                   
                                   Connection                                   
                                   - Bahan : Plat Baja                          
                                   -  Ketebalan :  1,8mm                        
                                   (Minimum)                                    
                                   - Jenis : Wall Mounted & Free                
                                   Standing                                     
                                   - Cat : Powder Coating                       
                                   - Air Circuit Breaker & MCCB - Schneider     
                                   - MCB                 - Siemens              
                                   - Contactor/Relay     - ABB                  
   5.  Komponen Panel Tegangan Rendah                                           
                                   - Automatic Transfer Switch                  
                                   (ATS)                                        
                                   - Short Circuit, Eath Foult o/u              
                                                                                
                                   voltage protecyion                           
   5.  Komponen Panel Tegangan Rendah                                           
                                   - Fuse                                       
                                   - Selector Switch A-O-M                      
                                   - Conductor, Push Button, Pilot              
                                   - Busbar                                     
                                   - Power Metering : Indikator                 
                                   Meter : amper, volt, frekuensi,              
                                   cos phi, kWh                                 
                                   Jenis/kapasitas: Sesuai                      
                                   gambar (NYA, NYM, NYY - Kabelmetal           
                                   (N2XY), NYFGbY) Kriteria:                    
                                   - Conductor : Cooper  - Supreme              
                                   - Insulation : XLPE   - Extrana Kabel        
                                   - Sheath : PVC                               
   6.  Kabel Tegangan Rendah / LV                                               
                                   - Ampacity : Excellent                       
                                                    0                           
                                   - Max. Short Circuit : 250 C                 
                                   - Insulation Resistance :                    
                                   Excellent                                    
                                                      0                         
                                   - Max. Conductor Temp : 90 C                 
                                   - Mineral Insulation  - Betaflame            
                                   - Operating Temp 90 0 C - Pyrotec            
                                   - LSZH (Low Smoke Zero                       
                                                         - Extrana              
                                   Halogen)                                     
   7.  Fire Resistance Cable (FRC)                                              
                                   - BS 6387 : C, W, Z / IEC                    
                                   60331-21                                     
                                   - Full tested by LPCB                        
                                      0                                         
                                   - 900 C dan 6500C W/ Shower                  
                                   - Jenis/Type  : Sesuai                       
                                                         - Philips              
                                   gambar Perencanaan                           
                                   - Plate     : LED Panel                      
                                                         - Ople                 
                                   Integrated                                   
                                   - Tube      : LED Panel                      
                                   Integrated                                   
                                   - Efikasi     : 90-100                       
                                   Lumen/Watt (Minimum) Per m2                  
       Armatur Lampu Penerangan Jenis Led                                       
                                   tidak lebih dari 6W/m2                       
   8.  Panel, Down Light Led Panel, Lampu                                       
                                   - Colour       :  Cool                       
       Taman, Lampu Area Jalan                                                  
                                   Daylight                                     
                                   - Capasitor : Built-in                       
                                   - Power Pack : C/w Battery                   
                                   30menit duration                             
                                   - Lumen / watt : Minimal                     
                                   harus menggunakan 90 – 100                   
                                   lumen/watt Dengan Cover                      
                                   Acrylic                                      
                                   - Rating tegangan 250V, 400V - Panasonic     
       Saklar, Stop Kontak, Outlet-outlet                                       
   9.                              - Pasangan Dinding dan Lantai - Legrand      
       lainnya                                                                  
                                                         - Schneider            
                                                         - Boss                 
   10. Pipa/Conduit                PVC high impact fire protected - Legrand     
                                                         - Clipsal              
                                   - Proteksi tipe radius /                     
                                   elektrostatik dengan radius 100 - Kurn       
                                   meter.                                       
   11. Proteksi Petir                                                           
                                   - Hasil Pentanahan maksimall                 
                                                         - Viking               
                                   2 ohm.                                       
                                                         - EF                   
                                   - Bahan galvanis sheet steel,                
                                                         - Trias                
                                   ketebalan 2.0 mm.                            
                                   - Materials harus di-coated                  
                                   dengan Zinc Coating melalui                  
                                   Hot Dip Galvanized yang                      
                                   sesuai dengan standar ASTM                   
                                   A-123 atau sesuai dengan - Spectra           
                                   standar         proteksi                     
   12. Cable Tray dan Cable Ladder                                              
                                   denganPowder coating untuk                   
                                   indoor yaitu: ISO 6272 and ISO               
                                   2409.                                        
                                   - Coating Thickness Test - DS Tray           
                                   - Powder Coating: minimum                    
                                                         - Tri Abadi            
                                   thickness 45μm.                              
                                   - Hot Dip Galvanized : 55 – 65               
                                   μm.                                          
                                   - Mineral Insulation  - Betaflame            
                                   - Operating Temp 90 0 C - Pyrotec            
                                   - LSZH (Low Smoke Zero                       
                                                         - Extrana              
                                   Halogen)                                     
   13. Multi Transit Cable                                                      
                                   - BS 6387 : C, W, Z / IEC                    
                                   60331-21                                     
                                   - Full tested by LPCB                        
                                      0       0                                 
                                   - 900 C dan 650 C W/ Shower                  
                                                         - Legrand              
   14. Relay Switch                - Sesuai Gambar dan RAB - Schneider          
                                                         - Siemens              
   PEKERJAAN  ELEKTRONIKA                                                       
   PEKERJAAN  LAN / DATA                                                        
                                   - UTP CAT6            - LS Cable             
                                   · Standard : ANSI/TIA-568-                   
                                                         - Commscope            
                                   C.2, ISO 11801 2nd                           
                                   · Performance Edition Class                  
                                                         - Belden               
                                   E, IEC 60603-7 Cat6                          
                                   · Number of pairs : 4 pairs                  
   1.  Kabel Instalasi                                                          
                                   ·  Flammability : CM/LSZH                    
                                   rating                                       
                                   · PoE  Compliance : IEEE                     
                                                                                
                                   802.3af and IEEE 802.3at                     
                                   - Fiber Optic (FO)                           
                                   · Type : OS2 ITU G.652.D,                    
   1.  Kabel Instalasi                                                          
                                   Outdoor FO Singlemode 10Gb                   
                                   · Core/Cladding : 9 micron                   
                                   diameter fiber core / 125                    
                                   micron diameter cladding                     
                                   · Number of Core : 12 / 24                   
                                   core                                         
                                   · Attenuation : 1310nm : ≤                   
                                   0.35 dB/Km                                   
                                   : 1550nm : ≤ 0.25 dB/Km                      
                                   · Water-blocking : Dry / Jelly               
                                   technology                                   
                                   · Shealted : PE UV Resistant                 
                                   - 8 port + POE.       - Cisco                
                                   - 16 port + POE.      - Aruba                
   2.  Core Switch, Access Switch, Switch / HUB                                 
                                   - 24 port + POE.      - Ruijie               
                                   - 32 port + POE.                             
                                                         - Cisco                
   3.  Wireless Access Point & Controller                - Aruba                
                                                         - Ruijie               
                                                         - Panasonic            
   4.  Outlet                                            - Legrand              
                                                         - Schneider            
                                   - Rak data dilengkapi dengan                 
                                   fan untuk exhaust dan rak-rak - LS Cable     
                                   panel data dan telepon                       
                                   - Setiap rak terdapat back up                
   5.  Rak data                                                                 
                                   battery dengan menggunakan - Furukawa        
                                   UPS (back up 15 menit)                       
                                                         - Legrand              
                                                         - Indorack             
                                   - Efisiensi > 96% Power                      
                                                         - Laplace              
                                   Factor > 0,96                                
                                   - Thdi     < 3%       - Socomec.             
                                   - Mengacu Sesuai Gambar                      
   6.  UPS                         dengan type UPS Online Back                  
                                   up time 10 – 15 menit @ full                 
                                   load untuk back up switching                 
                                   dari main line ke CDPK (Catu                 
                                   Daya Pengganti Khusus)                       
                                                         - Boss                 
   7.  Pipa/Conduit                PVC high impact fire protected - Legrand     
                                                         - Clipsal              
   PEKERJAAN  TELEPON                                                           
                                   - Power Supply : 110/220V;                   
                                                         - Panasonic            
                                   60/60 Hz                                     
                                   - Power Consumption : 230                    
                                                         - NEC                  
                                   Watt                                         
   1.  PABX                                                                     
                                   - Working temperature : 0 –                  
                                                      0                         
                                                         - Ericson-LG           
                                   40 C                                         
                                    0                                           
                                   - Humidity : 20% - 95% - Alcatel Lucent      
                                   - Fan : Three redundant fan                  
                                                         - Panasonic            
                                                         - NEC                  
   2.  Pesawat Telepon                                                          
                                                         - Ericson-LG           
                                                         - Alcatel Lucent       
                                                         - Panasonic            
   3.  Outlet Telepon              - Sesuai Gambar dan RAB. - Legrand           
                                                         - Schneider            
                                                         - Kabelmetal           
   4.  Kabel Telepon               - kabel ITC           - Supreme              
                                                         - Extrana Kabel        
                                   - Harus dilengkapi dengan plat               
                                   pentanahan, arrester dan                     
                                   perlindungan over voltage                    
   5.  Terminal Box Telepon (TBT)                        - Lokal Product        
                                   - Terbuat dari bahan metal                   
                                   yang dilapisi bahan galvanis                 
                                   (anti korosi)                                
                                   - Semua Junction MDF harus                   
                                   ditanahkan                                   
   6.  Main Distibution Frame (MDF)                      - Lokal Product        
                                   - Sesuai dengan persyaratan                  
                                   untuk penyambungan kabel                     
                                   - Rak data dilengkapi dengan                 
                                   fan untuk exhaust dan rak-rak - LS Cable     
                                   panel data telepon                           
                                   - Setiap rak terdapat back up                
   7.  Rak data                                                                 
                                   battery dengan menggunakan - Furukawa        
                                   UPS (back up 15 menit)                       
                                                         - Legrand              
                                                         - Indorack             
                                                         - Boss                 
                                   - PVC   high impact fire                     
   8.  Pipa/Conduit                                      - Legrand              
                                   protected                                    
                                                         - Clipsal              
   PEKERJAAN  TATA SUARA / SOUND SYSTEM                                         
                                   - Sumber Listrik : 220V AC,                  
                                                         - Honeywell            
                                   50Hz.                                        
                                   - Rated Output : 240 W (70 V /               
                                                         - Bosch                
                                   100 V).                                      
   1.  Power Amplifier             - Distorsi : Di bawah 1 % pada               
                                                         - TOA                  
                                   saat 1 KHz.                                  
                                   - Jumlah unit : Sesuai Gambar                
                                   dan RAB                                      
                                   - Input : 6W          - Honeywell            
                                   - Respon Frekuensi : 100 s/d                 
                                                         - Bosch                
                                   12.000 Hz.                                   
                                   -  Sound  pressure level                     
   2.  Speaker, Volume Control                           - TOA                  
                                   (1W/1m) : 90 dB.                             
                                   - Volume control, Level control              
                                   : 4 step; 0 (OFF), 1, 2, dan 3.              
   3.  Terminal Box                                      - Lokal Product        
                                                         - Kabelmetal           
   4.  Kabel Instalasi             Kabel NYMHY 3 x 1,5 mm2 - Supreme            
                                                         - Extrana Kabel        
                                                         - Boss                 
   5.  Pipa/Conduit                PVC high impact fire protected - Legrand     
                                                         - Clipsal              
                                                         - LS Cable             
                                                         - Furukawa             
   6.  Racking System              Sesuai RKS                                   
                                                         - Legrand              
                                                         - Indorack             
   PEKERJAAN  FIRE ALARM/ SISTEM DETEKSI KEBAKARAN                              
                                   - Semi Addressable    - Notifier             
                                   - Standart NFPA-21    - Honeywell            
       Peralatan Utama : Master Control Fire - Kapasitas 1 loop Minimal 254     
   1.                                                    - Protector            
       Alarm (MCFA)                address                                      
                                   - Dapat terkoneksi dengan                    
                                   Public address & voice alarm                 
                                   - Tersertifikasi      - Notifier             
   2.  Annunciator Panel           - Bersifat aktif atau pasif - Honeywell      
                                                         - Protector            
                                   - Tersertifikasi      - Notifier             
                                   - Untuk Semi Addressable,                    
   3.  Detektor                    Detector harus satu brand - Honeywell        
                                   dengan MCFA                                  
                                                         - Protector            
                                                         - Kabelmetal           
                                                         - Supreme              
   4.  Kabel Instalasi             - NYA                                        
                                                         - Extrana Kabel        
                                                         - Boss                 
                                   - PVC   high impact fire                     
   5.  Pipa/Conduit                                      - Legrand              
                                   protected                                    
                                                         Clipsal                
   6.  Terminal Box                -                     - Lokal Product        
                                   - Fire rating ±2 (dua) jam - Betaflame       
                                   -  Chrystalized in high                      
                                                         - Pyrotec              
                                                0                               
                                   temperature at ≥ 80 C                        
   7.  Multi Transit Cable                                                      
                                   - (Volume Expansion > 4                      
                                                         - Extrana              
                                   times)                                       
   PEKERJAAN  CCTV                                                              
                                                         - Hikvision            
   1.  Network Video Recorder      - Sesuai Gambar dan RAB - Honeywell          
                                                         - Samsung              
                                                                                
                                   - IP Dome Camera, 2 MP c/w - Hikvision       
       IP Dome Indoor Camera dan Outdoor                                        
   2.                              camera bracket (1920 x 1080) - Honeywell     
       Camera                                                                   
                                   high resolution.      - Samsung              
                                   - 8 port + POE.       - Hikvision            
                                   - 16 port + POE.      - Cisco                
   3.  Switch Hub POE                                                           
                                   - 24 port + POE.      - Aruba                
                                   - 32 port + POE.                             
                                                         - Samsung              
   4.  Layar / TV monitor          - LED TV 32" Full HD  - Sony                 
                                                         - Panasonic            
   PEKERJAAN  MEKANIKAL - PLUMBING                                              
   PEKERJAAN  TATA UDARA / AIR CONDITIONING DAN EXHAUST FAN                     
                                   - Split Wall          - Daikin               
                                   - Indoor Tipe : Split Wall                   
                                                         - Samsung              
   1.  AC/Tata Udara               Mounted, Ceilling Cassette                   
                                   - Sesuai Gambar dan RAB. - Panasonic         
                                   - Material : Cooper tube - Denji             
                                   - ASTM B280 / Klas L  - Kembla               
   2.  Pipa Tembaga                                      - Koido                
                                                         - Daikin               
                                                         - Panasonic            
                                                         - Maspion              
   3.  Ceilling Exhaust Fan        Tipe Celling Fan dan Wall Fan                
                                                         - CKE                  
                                                         - Krugger              
                                                         - Conexa               
   4.  Pressurized Fan             Sesuai Gambar dan RAB                        
                                                         - GreenHeck            
                                                         - Gajah Tunggal        
   5.  Plat Seng                   BjLs 60,80            - Lokfom               
                                                         - Insulflex            
                                                         - Thermaflex           
   6.  Isolasi Ducting / Pipa Freon                                             
                                                         - Armaflex             
                                                         - Polar                
                                                         - Kencana              
   7.  Flexible Duct                                                            
                                                         - Wahana               
                                                         -                      
   PEKERJAAN  PLUMBING                                                          
                                   - Kapasitas : Sesuai Gambar                  
                                                         - Grudnfos             
                                   dan RAB                                      
                                   - Head : Sesuai Gambar dan                   
                                                         - Arthur               
                                   RAB                                          
                                                                                
                                                                                
   1.  Pompa Boster                                                             
                                   - Putaran : 2900 RPM  - Verza                
                                   - Shaft Sealing : Mechanic                   
                                                         - Ebara                
                                   Seal                                         
   1.  Pompa Boster                - Material Pompa      - Wilo                 
                                   Casing : Cast Iron                           
                                   Impeller : Bronze                            
                                   - Motor Output : sesuai gambar               
                                   perencanaan                                  
                                   - Jenis : Centrifugal, end                   
                                   suction                                      
                                   - Stage : Multi Stage                        
                                   - Kapasitas : Sesuai Gambar                  
       Pompa Transfer                                    - Grudnfos             
                                   dan RAB                                      
                                   - Head : Sesuai Gambar dan                   
       (Transfer Pump)                                   - Arthur               
                                   RAB                                          
                                   - Putaran : 2900 RPM  - Verza                
                                   - Shaft Sealing : Mechanic                   
                                                         - Ebara                
                                   Seal                                         
   2.                              - Material Pompa      - Wilo                 
                                   Casing : Cast Iron                           
                                   Impeller : Bronze                            
                                   - Motor Output : sesuai gambar               
                                   perencanaan                                  
                                   - Jenis : Centrifugal, end                   
                                   suction                                      
                                   - Stage : Multi Stage                        
                                   - Kapasitas : Sesuai Gambar                  
                                                         - Grudnfos             
                                   dan RAB                                      
                                   - Head : Sesuai Gambar dan                   
                                                         - Arthur               
                                   RAB                                          
                                   - Putaran : 2830 rpm  - Verza                
                                   - Shaft Sealing : Mechanic                   
                                                         - Ebara                
                                   Seal                                         
   3.  Pompa Air Kotor (Sump pit)                                               
                                   - Material Pompa      - Wilo                 
                                   Casing : Cast Iron                           
                                   Impeller : Cast Iron                         
                                   - Motor Output : sesuai gambar               
                                   perencanaan                                  
                                   - Jenis : Submersible Lengkap                
                                   Panel Kontrol                                
                                   - Material : Galvanis Steel Pipe - PPI       
   4.  Pipa GIP                    - Class : Medium      - Spindo               
                                                         - Bakrie               
                                                         - Wavin                
   5.  Pipa PVC AW                 Klass 10 Kg/cm²       - Rucika               
                                                         - Vinilon              
                                   - 10 K - 16 K         - Mico                 
                                   - Cast iron & Bronze  - Conex                
   6.  Valve-Valve                                                              
   6.  Valve-Valve                                                              
                                   -   Di  Ruang   Pompa                        
                                                         - Honeywell            
                                   menggunakan Type OS&Y                        
                                   - Material : : Polypropylene                 
                                                         - Wavin                
       Pipa PPR-PN : PPR-PN10, PPR-PN20, Random                                 
   7.                                                                           
       PPR-PN16                    - Class : PN10, PN16, PN20 - Rucika          
                                   - Standart : SNI – 4829 – 2005 - Toro        
                                                         - Wiratirta            
   8.  Tangki Fiber / FRP          Sesuai Gambar dan RAB - Biogreen             
                                                         - Biotech              
                                                         - Watt                 
   9.  Water Level Control                               - Singer               
                                                         - Omron                
                                   - Class B             - B&R                  
   10. Water Meter                                                              
                                   - Maghnet Drive       - Socla                
                                   - Case & Ring Black Steel - VPG              
                                   - Window Glass        - Socla                
                                   - Tube Brass          - Bayard               
   11. Pressure Gauge              - Sensing Elemen Bourdon                     
                                   - Movement Brass                             
                                   - Pointer Alumunium                          
                                   - Error Accuracy min 1.60%                   
                                                         - SPI                  
   12. Roof drain                  - Cast Iron           - Kharisma             
                                                         - Batur                
                                   - Kapasitas : Sesuai Gambar                  
                                                         - Wiratirta (Biotirta) 
                                   dan RAB                                      
   13. STP Bioseptic / Sistem IPAL - Aerob / Anaerob System - Hexaguard         
                                                         - Green leaf           
                                                         - Biotech              
                                   -                     -                      
   PEKERJAAN  LIFT                                                              
                                   - Type : Passenger Lift - Volkslift          
                                   - Capacity : Sesuai gambar - Mitsubishi Electric ex
                                   rencana               Thailand               
                                   - Speed : Sesuai gambar rencana - Toshiba    
   1.  Pekerjaan Passenger Lift                                                 
                                   - 6 Lantai, 6 stop, 6 opening - Fuji         
                                   - Power kontrol ACVVVF                       
                                   - Lengkap dengan kelengkapan                 
                                   sistem lainnya.                              
   PEKERJAAN  PROTEKSI KEBAKARAN                                                
                                   - Kapasitas = Sesuai Gambar                  
                                                         - Grudnfos             
                                   dan RAB                                      
       Pompa Kebakaran Diesel dan Panel                                         
   1.                              - Refer to NFPA 20    - Arthur               
       Kontrol                                                                  
                                                         - Verza                
                                   - Kapasitas = Sesuai Gambar                  
                                                         - Grudnfos             
                                   dan RAB                                      
       Pompa Kebakaran Jockey dan Panel                                         
   2.                                                                           
       Kontrol                                                                  
                                   - Vertical Multi Stage harus                 
       Pompa Kebakaran Jockey dan Panel                                         
   2.                              mengikuti standar NFPA 20                    
       Kontrol                                           - Arthur               
                                   untuk proteksi kebakaran                     
                                   (termasuk Panel Kontrolnya).                 
                                                         - Verza                
                                   - Kapasitas = Sesuai Gambar                  
                                                         - Grudnfos             
                                   dan RAB                                      
                                   - Head = Sesuai Gambar                       
                                                         - Arthur               
                                   Perencanaan                                  
       Pompa Kebakaran Elektrik dan Panel                                       
   3.                              - Horizontal split casing pump               
       Kontrol                                                                  
                                   harus mengikuti standar NFPA                 
                                                         - Verza                
                                   20 untuk proteksi kebakaran                  
                                   (termasuk Panel Kontrolnya).                 
                                   - Material: Black Steel Sch. 40 - Spindo     
                                   - Steel Butt-welding Pipe. - Bakrie          
   4.  Pipa Pemadam Kebakaran      - Standard : ASTM A 53 /                     
                                                         - PPI                  
                                   ASTM A 120                                   
                                   - 16 K - 20 K         - Mico                 
                                   - Cast iron & Bronze  - Conex                
   5.  Valve-valve                 -   Di  Ruang   Pompa                        
                                                         - Honeywell            
                                   menggunakan Type OS&Y                        
                                   - Type B              - Ocean                
                                   - Size :( H x W x D ) mm - Hooseki           
                                   - ( 660 x 950 x 200 ) mm - Guardall          
                                   - Contents :                                 
   6.  Hydrant Box                 - Fire Hose Ø 65 mm (16                      
                                   kg/cm2) x 30 meter                           
                                   - 1pcs Fire Nozzle Ø 40 mm                   
                                   (16 kg/cm2)                                  
                                   - Type : 2 (two) way outlet (100             
                                                         - Ocean                
                                   x 65 x 65) mm                                
                                   - Working Pressure : 16                      
   7.  Hydrant Pillar                                    - Hooseki              
                                   kg/cm2                                       
                                                         - Guardall             
                                   - Type : 2 (two) way inlet (100              
                                                         - Ocean                
                                   x 65 x 65) mm                                
                                   - Working Pressure : 16                      
   8.  Siamese Connection                                - Hooseki              
                                   kg/cm2                                       
                                                         - Guardall             
   9.  Pressure/Diaphrgma Tank     - Sesuai Gambar dan RAB - Lokal              
                                   - Dry Chemical Multi purposes                
                                                         - Ocean                
                                   Class ABC, 6kg                               
   10. Fire Extinguisher (APAR)    - CO2                 - Hooseki              
   10. Fire Extinguisher (APAR)                                                 
                                                         - Guardall             
                                                                                
                                                         - Bayard               
   11. PRV (Peressure Reducing Valve) - Ductile Iron     - Socla                
                                                                                
                                                         - KItz                 
                                   - Body and Cover Brass EN                    
                                                         - Caleffi              
                                   12165 CW617N                                 
                                   - Float PP            - Bayard               
                                   - Orburator Stem EN 12164                    
   12. Automatic Air Vent                                - Socla                
                                   CW614N                                       
                                   - Spring Stainless Steel                     
                                   - Seals EPDM                                 
                                   - Shut-off Cock Seal PTFE                    
                                   - Case & Ring Black Steel - VPG              
                                   - Window Glass        - Socla                
                                   - Tube Brass          - Bayard               
   13. Pressure Gauge              - Sensing Elemen Bourdon                     
                                   - Movement Brass                             
                                   - Pointer Alumunium                          
                                   - Error Accuracy min 1.60%                   
                                                         - Mico                 
   14. Main Control Valve (MCV)    - Standar NFPA 20     - Conex                
                                                         - Honeywell            
                                                         - Mico                 
   15. Branch Control Valve        - Standar NFPA 20     - Conex                
                                                         - Honeywell            
                                   - Material: Black Steel Sch. 40 - Spindo     
                                   - Steel Butt-welding Pipe. - Bakrie          
   16. Seamless Pipe               - Standard : ASTM A 53 /                     
                                                         - PPI                  
                                   ASTM A 120                                   
                                   -
Tenders also won by PT Mega Bintang Abadi
Authority
25 February 2025Pembangunan Masjid Raya PakansariKab. BogorRp 113,224,640,256
19 December 2023Pekerjaan Konstruksi Fisik Pembangunan Gedung Pusat Literasi Keagamaan Islam Unit Percetakan Al-Qur’an Zona LiterasiKementerian AgamaRp 103,460,171,000
3 February 2025Sbsn - Pelaksanaan Pembangunan Gedung Laboratorium Dan Bengkel Terpadu Teknik ElektroKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 84,668,000,000
24 January 2024Pembangunan Gedung Rawat InapKab. BlitarRp 81,220,000,000
19 February 2024Pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu AgribisnisKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 64,500,000,000
24 February 2020Belanja Pemeliharaan Gedung KantorProvinsi DKI JakartaRp 58,850,865,843
20 December 2023Pembangunan Gedung Business And Education Center Uin Khas JemberKementerian AgamaRp 54,343,000,000
6 February 2020Belanja Konstruksi Pembangunan Islamic Center (Tahap I)Kota MalangRp 54,051,856,000
8 March 2019Pembangunan Gedung Puskesmas Jumpandang Baru Tahap IKota MakassarRp 51,288,484,712
23 May 2025Rekonstruksi Jalan Janala - Lebak Wangi Kecamatan RumpinKab. BogorRp 37,497,120,000