| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030698187017000 | Rp 52,256,126,873 | - | |
| 0021282934432000 | Rp 53,417,151,467 | - | |
| 0018012591123000 | - | - | |
Tata Bumi Raya | 00*9**8****31**0 | - | - |
| 0020707360009000 | - | - | |
PT Global Madanindo Konsultan | 0028216703805000 | - | - |
| 0025180555506000 | - | - | |
| 0025489899644000 | - | - | |
| 0012173084627000 | Rp 57,720,000,000 | Tidak memasukan jaminan penawaran | |
| 0014680458609000 | - | - | |
CV Amartya Jaya | 00*6**2****27**0 | - | - |
| 0828267690615000 | Rp 57,997,500,000 | Tidak melampirkan dokumen teknis / dokumen yang diupload dalam appendo kosong diantara: 1.Metode pelaksanaan pekerjaan untuk kualifikasi usaha besar 2.Daftar isian peralatan utama dan data dukungnya 3.Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan 4.Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan berupa jenis pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai dengan ketentuan pada SSKK (apabila disyaratkan) 5.Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a. Elemen SMKK; dan b. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi | |
| 0764653473655000 | - | - | |
| 0016108763015000 | Rp 56,320,845,000 | SBU BG006 Kualifikasi menengah | |
| 0818512931427000 | Rp 57,482,693,194 | 1. Surat perjanjian sub kontrak pekerjaan pondasi (KK 001) tandatangan scan 2. Surat perjanjian sub kontrak pekerjaan pemasangan lift ( IN 001 ) tandatangan scan 3. Surat perjanjian sub kontrak pekerjaan konstruksi kualifikasi kecil dari Prov Jawa Tengah tandangan scan 4. Surat perjanjian peralatan utama jenis mesin borpile hydroulic drilling rig sewa tidak membawa Asli (foto copy) | |
| 0013045208046000 | Rp 57,829,890,000 | Tidak melampirkan dokumen teknis / dokumen yang diupload dalam appendo kosong diantara: 1.Metode pelaksanaan pekerjaan untuk kualifikasi usaha besar 2.Daftar isian peralatan utama dan data dukungnya 3.Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan 4.Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan berupa jenis pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai dengan ketentuan pada SSKK (apabila disyaratkan) 5.Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a. Elemen SMKK; dan b. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi | |
| 0312657455419000 | - | - | |
| 0022041792429000 | Rp 58,053,000,000 | Tidak memasukan jaminan penawaran | |
| 0019206580008000 | - | - | |
| 0842286767027000 | Rp 54,579,450,990 | Tidak menyampaikan asli jaminan penawaran sebelum batas akhir pemasukan dokumen penawaran (Pukul 15.00 WIB),jaminan penawaran asli sampai kantor UKPBJ Kemenag RI Pukul 16.21 WIB pengirim jaminan penawaran asli Adi Saputra | |
| 0311555676411000 | Rp 57,930,900,000 | Tidak melampirkan dokumen teknis / dokumen yang diupload dalam appendo kosong diantara: 1.Metode pelaksanaan pekerjaan untuk kualifikasi usaha besar 2.Daftar isian peralatan utama dan data dukungnya 3.Daftar isian personel manajerial beserta daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari pemberi pekerjaan 4.Daftar Isian Pekerjaan yang disubkontrakkan berupa jenis pekerjaan yang disubkontrakkan sesuai dengan ketentuan pada SSKK (apabila disyaratkan) 5.Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang terdiri atas: a. Elemen SMKK; dan b. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi | |
| 0816169478408000 | Rp 56,321,347,650 | Tidak menyampaikan jaminan penawaran Asli | |
| 0817933450504000 | - | - | |
| 0022126262657000 | Rp 51,152,859,901 | 1. Surat perjanjian/dukungnan subkontrak konstruksi kualifikasi kecil Prov Setempat Jawa Tengah antara CV. Carlos dan PT. Tiara Multi Teknik Dokumen yang dibawa tidak Asli dan tidak dibubuhi materai dalam perjanjiannya 2. Personil utama Manager Proyek/Manager Pelaksana SKA Ahli Utama Manajemen Proyek SKK Jenjang 9 disaat konfirmasi pengalaman personil hanya mengakui 2 pekerjaan yaitu diPolda sebagai DM (Tahun 2022) 3.Personil utama Manager Teknik Ahli Madya Arsitektur/ STRA Madya disaat konfirmasi tidak merasa tandatangan daftar riwayat hidup (DRH) pemberitahuan hanya lewat lesan 4.Personil utama Manager Keuangan S1 Ekonomi/Akutansi Pengalaman Pengelola Keuangan 4 Tahun 5. Peralatan utama jenis Mesin borpile Hydraulic Drilling Ring tidak bisa menunjukan surat perjanjian Sewa Aslinya | |
| 0022417919441000 | Rp 57,997,500,000 | 1. - Personil utama manager keuangan pengalaman pekerjaan (4 tahuan) yang sesuai dalam dokpil, - Satu pengalaman pekerjaan manager keuangan tahun 2017 uraian tugas administrasi keuangan, diposisi penugasan administrasi lapangan 2. Surat perjanjian peralatan utama jenis concrete pump double super long bump tidak membawa dokumen aslinya (dokumen asli masih proses pengiriman) 3. Surat perjanjian peralatan utama jenis Genset tidak membawa aslinya (dokumen asli masih proses pengiriman) | |
| 0030018774618000 | Rp 52,118,822,130 | 1. Bukti kepemilikan peralatan utama jenis Excavator kwitansi tidak falid (uang sejumlah tidak sama dengan rupiahnya) 2. Peralatan utama jenis tower Crane kapasitas yang didaftar peralatan tidak sama yang dilampirkan/ditawarkan ( Silo 58 M ) 3. Bukti kepemilikan peralatan utama jenis Genset kapasitas yang didaftar peralatan tidak sama yang dilampirkan/ditawarkan ( invoice 200 KVA) | |
| 0012194635631000 | Rp 57,203,143,026 | Tidak menyampaikan jaminan penawaran Asli | |
| 0014969067503000 | Rp 53,409,200,528 | 1.Peserta dinyatakan tidak memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi tabel B.1 Identifikasi bahaya,Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) 2.Tidak bisa menunjukkan bukti perjanjian sewa Asli peralatan utama Hoist lift, Concrete Pump Double, excavator 3. Pengurus perusahaan yang hadir dalam klarifikasi PT Megah Karya Tika Pratama hanya membawa surat kuasa, tidak bisa menunjukkan bukti potong form pph 1721-A 4. Pengurus perusahaan yang hadir dalam klarifikasi PT Karunia Jaya Abadi Pratama hanya membawa surat kuasa, tidak bisa menunjukkan bukti potong form pph 1721-A | |
| 0016506834432000 | Rp 55,018,862,329 | - | |
| 0011249042711000 | - | - | |
| 0014964217218000 | - | - | |
| 0032538753505000 | - | - | |
| 0317076057609000 | - | - | |
CV Fadhil Anugerah Cemerlang | 08*5**8****27**0 | - | - |
Aman Damai Lancar | 08*7**4****47**0 | - | - |
| 0015860661003000 | - | - | |
| 0841544489122000 | - | - | |
| 0669421315211000 | - | - | |
| 0016004335518000 | - | - | |
CV Wahana Multi Engineering | 07*7**3****01**0 | - | - |
| 0854283876432000 | - | - | |
| 0719898124544000 | - | - | |
| 0022989453517000 | - | - | |
| 0709382949505000 | - | - | |
CV Dwipa Mahidara | 0028992022505000 | - | - |
PT Hadid Perkasa Konstruksi | 04*3**8****05**0 | - | - |
| 0012074159511000 | - | - | |
| 0026894527101000 | - | - | |
| 0940631294505000 | - | - | |
| 0017015611218000 | - | - | |
| 0026563205511000 | - | - | |
| 0313834400542000 | - | - | |
| 0019062090812000 | - | - | |
CV Firman Jaya Sakti | 08*3**0****09**0 | - | - |
| 0027069368017000 | - | - | |
| 0022540652505000 | - | - | |
| 0014647481541000 | - | - | |
| 0019610708511000 | - | - | |
| 0013312376021000 | - | - | |
| 0033253964506000 | - | - | |
| 0844426080421000 | - | - | |
| 0765163720606000 | - | - | |
| 0022078018615000 | - | - | |
PT Padi Raya Cemerlang | 04*1**0****43**0 | - | - |
CV Karya Aditya Tunggal | 04*2**0****14**0 | - | - |
CV Prasada Ambangun Sejahtera | 09*4**9****19**0 | - | - |
CV Rizki Surya | 09*4**3****34**0 | - | - |
| 0023600497008000 | - | - | |
Kreasi Muda Sinergi | 02*1**4****53**0 | - | - |
PT Baros Putra Sejahtera | 0747301091429000 | - | - |
| 0021254057086000 | - | - | |
| 0013599584009000 | - | - | |
| 0964825269727000 | - | - | |
| 0013224928015000 | - | - | |
| 0717030670003000 | - | - | |
| 0017395286609000 | - | - | |
| 0033068859503000 | - | - | |
| 0903498004027000 | - | - | |
| 0919843680545000 | - | - | |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
| 0730931557503000 | - | - | |
| 0810479915533000 | - | - | |
| 0749625307507000 | - | - | |
| 0021913256029000 | - | - | |
| 0020001707518000 | - | - | |
CV Sarmada Pelita Niaga | 06*8**9****18**0 | - | - |
CV Lamtoro Agung | 00*7**4****08**0 | - | - |
| 0016582348101000 | - | - | |
| 0941591661711000 | - | - | |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - | - |
CV Tunggal Cipta Djaya | 03*1**5****27**0 | - | - |
| 0767141575506000 | - | - | |
| 0011321197441000 | - | - | |
| 0016841173722000 | - | - | |
Adhiatama Makmur Sejahtera | 05*5**4****15**0 | - | - |
| 0621729375514000 | - | - | |
| 0312769805421000 | - | - | |
PT Infra Karya Pratama | 02*0**6****28**0 | - | - |
| 0713049757027000 | - | - | |
| 0016418246506000 | - | - | |
| 0019210913542000 | - | - | |
| 0395253131542000 | - | - | |
| 0025995895644000 | - | - | |
| 0018817825002000 | - | - | |
| 0634665947036000 | - | - | |
| 0903790665955000 | - | - | |
| 0401683875526000 | - | - | |
CV Elhana | 00*5**0****25**0 | - | - |
PT Rahayu Karya Utama | 0019925262543000 | - | - |
PT Mitramanunggal Karya Mandiri | 09*6**6****42**0 | - | - |
| 0030314892027000 | - | - | |
PT Bilang Tekno Persada | 08*9**2****06**0 | - | - |
| 0019201516008000 | - | - | |
| 0311540660526000 | - | - | |
CV Pro Builder Construction | 09*0**4****05**0 | - | - |
| 0011067824511000 | - | - | |
| 0932457401532000 | - | - | |
CV Lintang Abadi | 00*7**3****33**0 | - | - |
| 0751800640711000 | - | - | |
Sendang Kapit Pancuran Makmur | 10*0**0****00**3 | - | - |
| 0017797051003000 | - | - | |
Tirta Agung | 00*5**2****17**0 | - | - |
| 0813530581425000 | - | - | |
PT Aceh Kerja Gruep | 04*4**8****01**0 | - | - |
| 0032775561951000 | - | - | |
| 0317159986541000 | - | - | |
| 0210159166652000 | - | - | |
| 0962389912515000 | - | - | |
PT Jaya Engineering | 03*2**8****17**0 | - | - |
CV Panglima Pandya | 07*1**2****23**0 | - | - |
| 0717720775723000 | - | - | |
| 0427452909922000 | - | - | |
| 0211430574517000 | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | |
CV Alsya Mandiri Konstruksi | 10*0**0****34**7 | - | - |
CV Bmp | 09*8**9****27**0 | - | - |
CV Jitoe | 10*0**0****25**2 | - | - |
PT Antapura Wiguna Manunggal | 09*5**3****17**0 | - | - |
| 0022046197509000 | - | - | |
| 0021606314025000 | - | - | |
| 0737238642122000 | - | - | |
| 0814291167001000 | - | - | |
| 0021099312009000 | - | - | |
PT Sinar Inti Persada | 00*6**5****19**0 | - | - |
PT Petra Sumber Sukses | 09*5**5****07**0 | - | - |
Suman Doro Karya. PT | 08*9**3****21**0 | - | - |
| 0019205855008000 | - | - | |
| 0028130219952000 | - | - | |
| 0929027225805000 | - | - | |
CV Irzhal Maulana Konstruksi | 0031951361801000 | - | - |
| 0756388708101000 | - | - | |
CV Bangsa Guna Abadi | 00*8**0****08**0 | - | - |
| 0933817199951000 | - | - | |
| 0660392770086000 | - | - | |
| 0019537851816000 | - | - | |
| 0030268882805000 | - | - | |
CV Dominan Konsultan | 06*2**9****29**0 | - | - |
| 0032206740622000 | - | - | |
CV Disya Utama Karya | 02*9**3****07**0 | - | - |
CV Papua Cerdas Mandiri | 09*5**5****52**0 | - | - |
| 0011371804062000 | - | - | |
| 0021716790103000 | - | - | |
Binsar Olivia Lamdasip Abadi | 06*9**0****07**0 | - | - |
PT Laksono Setyo Mulyo | 09*8**0****43**0 | - | - |
| 0942777400118000 | - | - | |
| 0704707884612000 | - | - | |
| 0022301477642000 | - | - | |
| 0747702611622000 | - | - | |
| 0840627798008000 | - | - | |
| 0014827380424000 | - | - | |
| 0932769201822000 | - | - | |
CV Arcadia Grida Pradana | 0025348012822000 | - | - |
| 0318014214422000 | - | - | |
Adani Persada | 08*2**5****11**0 | - | - |
| 0022048490512000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0013075817062000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0012150009806000 | - | - | |
| 0032814857008000 | - | - | |
| 0905768131122000 | - | - | |
PT Citra Perkasamas Enginindo | 00*4**8****02**0 | - | - |
CV Anugrah Lima Bintang | 06*9**5****49**0 | - | - |
| 0312557911443000 | - | - | |
| 0949029565009000 | - | - | |
CV Ricon Engineering | 10*1**1****61**0 | - | - |
| 0030567432105000 | - | - | |
| 0020364196517000 | - | - | |
| 0018360826507000 | - | - | |
Setia Berkarya | 05*3**5****22**0 | - | - |
| 0666050232528000 | - | - | |
PT Areabangun Putra Sejati | 00*7**4****41**0 | - | - |
| 0011403490541000 | - | - | |
Menara Gading | 00*9**5****01**0 | - | - |
| 0018368449428000 | - | - | |
| 0805642014952000 | - | - | |
| 0023780034506000 | - | - | |
| 0032587636322000 | - | - | |
| 0013116983027000 | - | - | |
Retama Multi Usaha | 08*8**8****35**0 | - | - |
| 0665799615405000 | - | - | |
| 0813919370425000 | - | - | |
PT Kowi Teknik Utama | 04*3**3****08**0 | - | - |
CV Abhithama Enginering Perkasa | 04*4**1****43**0 | - | - |
| 0666574512805000 | - | - | |
| 0316863620712000 | - | - | |
| 0013598917005000 | - | - | |
| 0010613651093000 | - | - | |
| 0749879094524000 | - | - | |
| 0026432955804000 | - | - | |
| 0808968465814000 | - | - | |
CV Aps Project Mandiri | 09*2**2****05**0 | - | - |
CV Karya Sakti | 00*5**8****07**0 | - | - |
PT Mentari Mitra Megah | 09*2**0****32**0 | - | - |
PT Ensargus Indra Utama | 02*0**0****01**0 | - | - |
CV Tjakra Construction | 05*2**8****08**0 | - | - |
| 0027152164331000 | - | - | |
| 0019757715631000 | - | - | |
| 0313605941531000 | - | - | |
| 0314982075657000 | - | - | |
| 0011227204641000 | - | - | |
| 0619852171323000 | - | - | |
Inara Mandiri | 08*4**2****13**0 | - | - |
KEMENTERIAN AGAMA
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
JL.CongeNgembalrejo PO BOX 51, Telp (0291) 432677 Fax (0291) 441613
KUDUS - 59822
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH TERPADU IAIN KUDUS
TAHUN 2025
KATA PENGANTAR
Puji syukur bagi Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat-Nya, kami dapat menyelesaikan
Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu IAIN
Kudus.
Dalam laporan ini tersaji Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum, Pekerjaan
Persiapan, Pekerjaan Struktur, Pekerjaan Arsitektur, Pekerjaan MEEP dan Pekerjaan Lansekap
Sehingga diharapkan hasil pekerjaan dapat sesuai dengan maksud dan tujuan pekerjaan,
sebagaimana disampaikan dalam diskusi pembahasan.
Tim penyusun pekerjaan mengucapkan terima kasih kepada semua p ihak y ang telah
membantu kelancaran penyusunan Laporan ini.
Kudus, 2025
Tim Penyusun
i
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
I. URAIAN A. Uraian Umum
UMUM Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan benar dan
PEKERJAAN berpedoman kepada ketentuan-ketentuan yang tertulis pada Gambar Kerja dan Dokumen
Pengadaan ini beserta lampirannya.
1. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Kontraktor selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing) dan dianggap bahwa Kontraktor telah benar-benar mengetahui tentang:
a. Letak bangunan yang akan dikerjakan;
b. Batas persil/lahan maupun kondisi pada saat itu;
c. Keadaan permukaan tanah/kontur tanah eksisting;
d. Spesifikasi teknis material.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan Kontraktor harus memaparkan metode kerja,
teknis dan administrasi di depan PPK, Tim Teknis, Konsultan MK, dan Konsultan
Perencana dalam sebuah forum atau rapat PCM (Pre Construction Meeting) paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SPMK/Surat Perintah Mulai Kerja dan
hasilnya d ituangkan dalam sebuah Berita Acara yang ditandatangani oleh semua
pihak yang terlibat, PPK, Tim Teknis, Konsultan MK, dan Konsultan Perencana.
3. Kontraktor wajib melaksanakan Uitzet bersama PPK, Tim Teknis, Konsultan
MK, dan Konsultan Perencana dengan alat yang disediakan oleh Kontraktor dan
hasilnya disepakati dalam sebuah Berita Acara.
4. Kontraktor diwajibkan melapor kepada Konsultan MK setiap akan melakukan
kegiatan pekerjaan di lapangan.
5. MC-0 (Mutual Check Nol), harus sudah disepakati dan disahkan maksimal 14 (empat
belas) hari setelah ditandatangani SPMK.
6. Apabila terdapat perbedaan ukuran, kelainan-kelainan antara Gambar Kerja Arsitek,
Struktur, Mekanikal, Elektrikal, maka gambar Arsitek dan detailnya digunakan
sebagai acauan, dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Konsultan MK/Tim Teknis
dan atau Konsultan Perencana sebelum dikerjakan, apabila terdapat perbedaan
Dokumen Gambar Kerja, RKS, dan BQ, maka Kontraktor diharuskan melapor kepada
Konsultan MK/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana untuk segera mendapatkan
keputusan tertulis dan dibuatkan Berita Acara oleh Konsultan MK. Akibat dari
perbedaan tersebut Kontraktor wajib membuat shop drawing yang hasilnya harus
disetujui oleh Konsultan MK/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
7. Kontraktor wajib menyediakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) set lengkap Gambar
Kerja dan Dokumen Pengadaan di tempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat
dipergunakan setiap saat oleh Konsultan MK/Tim Teknis.
8. Kontraktor diharuskan membuat shop drawing untuk setiap bagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan yang disetujui Konsultan MK/Tim Teknis.
9. Dalam mengajukan approval semua material, Kontraktor harus meminta persetujuan
PPK, Konsultan MK, dan atau Konsultan Perencana.
B. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
1. Pekerjaan Pendahuluan/Persiapan
A. Pekerjaan Persiapan
B. Pekerjaan RK3K
2. Pekerjaan Struktur Gedung
A. Pekerjaan Pembesian
B. Pekerjaan Beton
C. Pekerjaan Cetakan dan Perancah/Begesting
D. Pekerjaan Struktur Baja
3. Pekerjaan Arsitektur
A. Pekerjaan Beton Non Struktural
B. Pekerjaan Kusen Pintu Dan Jendela Rangka UPVC
C. Pekerjaan Logam Non Struktural
D. Pekerjaan Pasangan Dinding
E. Pekerjaan Plesteran
F. Pekerjaan Penutup Lantai & Dinding HT dan Keramik
G. Pekerjaan Kaca & Cermin
H. Pekerjaan Alat Penggantung Dan Pengunci
I. Pekerjaan Plafond
J. Pekerjaan Partisi
K. Pekerjaan Penutup Atap
L. Pekerjaan Pengecatan
M. Pekerjaan Insulasi Atap
N. Pekerjaan Waterproofing
O. Pekerjaan Sanitair
P. Pekerjaan Alumunium Composite Panel, Alumunium Solid Panel, dan GRC
4 Pekerjaan Pekerjaan Mekanikal Elektrikal Elektronika dan Plumbing (MEP)
A. Persyaratan Teknis Instalasi Listrik
B. Pekerjaan Elektrikal
C. Pekerjaan Cctv
D. Pekerjaan Telepon
E. Pekerjaan Data
F. Pekerjaan Tata Suara Emergency
G. Pekerjaan Fire Alarm
H. Pekerjaan Air Bersih
I. Pekerjaan Air Kotor, Bekas, & Vent
J. Pekerjaan Air Hujan
K. Pekerjaan Tata Udara
L. Pekerjaan Hydrant Sprinkler
M. Pekerjaan Lift
5. Pekerjaan Pekerjaan Lansekap dan Bangunan Pendukung
A. Pekerjaan Pematangan Tanah
B. Pekerjaan Dinding Penahan Tanah (Talud, T = 4,00 M)
C. Pekerjaan Jembatan Boxculvert
D. Pekerjaan Perkerasan Site Plan
E. Pekerjaan Landskape
F. Pekerjaan Signage Gedung
G. Pekerjaan Saluran Drainase
H. Pekerjaan Ground Watertank (GWT) & Power House
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
I. Pekerjaan Amphiteater
J. Pekerjaan Sitting Group / Bangku Taman
K. Pekerjaan Roof Garden
L. Pekerjaan Planter Box
C. Situasi Pekerjaan
1. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah
Terpadu IAIN Kudus secara lengkap, jenis pekerjaan tersebut dapat dilihat pada
gambar, dokumen pengadaan dan tercantum pada Bill of Quantity (BQ),
2. Lokasi Kegiatan Pembuatan Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN di
Institut Agama Islam Negeri Kudus.Gambaran umum lokasi adalah sebagai berikut :
Gambar 1.1
3. Masa pekerjaan 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender.
4. Masa pemeliharaan 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender (Peraturan Lembaga
LKPP Nomor 12 Tahun 2021):
a. Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan sehingga
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
b. Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara
tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir
pekerjaan.
c. Pejabat Penandatangan Kontrak menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah
Penyedia melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan
dengan baik. Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa
kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan.
d. Masa pemeliharaan paling singkat untuk pekerjaan permanen selama 6 (enam)
bulan, sedangkan untuk pekerjaan semi permanen selama 3 (tiga) bulan.
e. Masa pemeliharaan dapat melampaui Tahun Anggaran.
f. Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
mestinya, maka Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar
retensi atau mencairkan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai
perbaikan/pemeliharaan, serta Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
g. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan
Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai Pemeliharaan maka Pejabat
Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan kepada Kas Negara.
h. Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Kontrak maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir.
i. PA/KPA mengalokasikan anggaran untuk keperluan operasional PPK selama
masa pemeliharaan.
j. Jaminan Pemeliharaan dikembalikan 14 (empat belas) hari kerja setelah masa
pemeliharaan selesai.
5. Pada saat Aanwizjing lapangan lokasi akan ditunjukkan pekerjaan yang akan
dilaksanakan, Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadaan tanah, sifat
dan luasnya pekerjaan, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
untuk itu setiap rekanan diharuskan meneliti dengan seksama setiap detail bangunan
rencana.
6. Kontraktor harus sudah memperhitungkan segala kondisi yang ada (existing) di tapak
yang meliputi antara lain: pepohonan, saluran drainase, pipa, kabel, di bawah tanah,
PJU (Penerangan Jalan Umum), dan lain sebagainya yang dapat mengganggu
kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
7. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan pembongkaran ataupun
pemindahan hal-hal tersebut di atas, maka Kontraktor diwajibkan memperbaiki
kembali atau menyelesaikan pekerjaan tersebut sebaik mungkin tanpa mengganggu
sistem yang ada.
8. Di dalam kasus ini Kontraktor tidak dapat mengajukan “klaim” biaya pekerjaan
tambah, sebelum melakukan pemindahan/pembongkaran segala sesuatu yang ada di
lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan dahulu ke Konsultan MK.
9. Kelalaian, kurang cakap atau kekurangtelitian Kontraktor dalam hal ini tidak dapat
dijadikan alasan untuk mengajukan klaim baik dari segi mutu, waktu maupun biaya.
10. Lahan bangunan akan diserahkan kepada Kontraktor dengan kondisi seperti pada
saat aanwizjing lapangan, seluruh biaya yang dikeluarkan untuk meneliti dan
meninjau lapangan adalah menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kontraktor.
D. Peraturan Teknis Bangunan yang Digunakan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Dalam melaksanakan pekerjaan, bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-
syarat (RKS), berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini termasuk segala
perubahan dan tambahannya:
1. Referensi Umum
a. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang
e. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
f. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
g. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
h. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta aturan turunannya;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10 tahun 2021
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun
2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau;
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2014 tentang Pengelolaan
Air Hujan Pada Bangunan Gedung dan Pesilnya;
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
m. SE BINA KONSTRUKSI No 68 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Analisa
Harga Satuan Pekerjaan 2024
2. Referensi Baja
a. SNI 07-0242.1 : 2000 - Spesifikasi Pipa Baja Dilas dan Tanpa
Sambungan Dengan Lapis Hitam dan Galvanis Panas;
b. SNI 07-0329 : 2005 - Baja profil I-Beam (JIS G3192:2000, ASTM A36- 04, DIN
1025:1995);
c. SNI 07—7178 : 2006 – Baja Profil WF;
d. SNI 07-0601 : 2006 - Baja Lembaran, Pelat dan Gulugan Canai Panas (Bj.P)-
(JIS G1253:2002);
e. SNI 07-3567 : 2006 - Baja Lembaran dan Gulungan Canai Dingin (Bj. D)
-(JIS G3141:1996);
f. SNI 07-2054 : 2006 - Baja profil siku sama kaki (JIS G3192:2000, ASTM A36, DIN
1026);
g. SNI 07-0954 : 2005 - Baja Tulangan Beton dalam Bentuk Gulungan
(JISG3112-1991);
h. SNI 1729 : 2020 - Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural;
i. SNI 7860 : 2020 - Ketentuan Seismik untuk Bangunan Gedung Baja Struktural;
j. SNI 7972 : 2020 - Sambungan Terprakualifikasi untuk Rangka Momen Khusus
dan Menengah Baja pada Aplikasi Seismik;
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
k. SNI 8369 : 2020 - Praktik Baku Bangunan Gedung dan Jembatan Baja.
l. SNI lainnya berkaitan Baja.
3. Referensi Beton
a. SNI 6880:2016 - Spesifikasi Beton Struktural;
b. SNI 2052:2017 - Baja Tulangan Beton;
c. SNI 8367:2017 - Spesifikasi Perancangan Rangka Pemikul Momen Khusus
Beton Pracetak Pascatarik Tanpa Lekatan (ACI 550.3-13);
d. SNI 2847:2019 - Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung;
e. SNI 4810:2013 - Tata cara pembuatan dan perawatan spesimen uji beton di
lapangan (ASTM C31–10, IDT) ;
a. SNI 1727:2020 - Beban Desain Minimum dan Kriteria terkait untuk Bangunan
Gedung dan Struktur Lain;
b. SNI 2052:2017 – Baja Tulangan Beton;
c. SNI 2049:2015 - Semen Portland;
d. SNI 7064:2014 – Semen Portland Komposit (Portland Composite Cement,
PCC);
e. SNI 2834:2000 - Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal;
f. SNI lainnya berkaitan Beton
4. Referensi Arsitektur
a. SNI 03-1296:1989 - Spesifikasi Atap Plastic Gelombang dari PVC;
b. SNI 03-3445:1994 - Tata Cara Pemasangan Panel Beton Ringan Berserat;
c. SNI 03-0690:1996 - Spesifikasi Bata Beton (Paving Block);
d. SNI 06-4827:1998 - Spesifikasi Campuran Cat Siap Pakai Berbahan Dasar
Minyak;
e. SNI 03-6384:2000 - Spesifikasi Panel dan Papan Gypsum;
f. SNI 03-2410:2002 - Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok dengan Cat Emulsi;
g. SNI 15-0047:2005 - Spesifikasi Kaca Lembaran;
h. SNI 07-2053:2006 - Spesifikasi Baja Lembaran Lapis Seng dan Baja Lembaran
dan Gulungan Lapis Paduan Aluminium Seng,- 5 - Paraf I Paraf II Paraf III;
i. SNI 13006:2010 - Spesifikasi Ubin Keramik;
j. SNI lainnya berkaitan Arsitektur
5. Referensi Geoteknik
a. Peta Hazard Gempa 2017;
b. SNI 1726:2019 tentang Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk
Struktur Bangunan Gedung dan Non Gedung;
c. SNI 8899:2020 tentang Tata Cara Pemilihan dan Modifikasi Gerak Tanah
Permukaan Untuk Perencanaan Gedung Tahan Gempa;
d. SNI 8460 : 2017 - Persyaratan Perancangan Geoteknik.
e. SNI lainnya berkaitan Geoteknik
6. Referensi MEP
a. SNI 0225 : 2020 - Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020;
b. SNI 6390 : 2020 - Konservasi Energi Sistem Tata Udara Pada Bangunan
Gedung;
c. SNI 6389 : 2020 - Konservasi Energi Selubung Bangunan Pada Bangunan
Gedung;
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
d. SNI 8153 : 2015 - Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung;
e. SNI 6719 : 2015 - Spesifikasi Pipa Baja Bergelombang dengan Lapis Logam
untuk Pembuangan air dan drainase bawah tanah;
f. SNI 03-7041.1:2014 - Tentang proteksi bangunan terhadap petir bagian 1: prinsip
umum;
g. SNI 7828 : 2012 - kualitas air - pengambilan contoh - bagian E Pengambilan
contoh air minum dari instalasi pengolahan air dan system jaringan distribusi
perpipaan;
h. SNI 7830 : 2012 - Tata cara pengendalian mutu pembangunan instalasi
pengolahan air minum;
i. SNI 6197 : 2020 - Konservasi Energi Pada Sistem Pencahayaan;
j. SNI 7504 : 2011 - Spesifikasi Material Fiberglass Reinforced Plastic Unit untuk
Instalasi Pengolahan Air;
k. SNI 7505 : 2011 - Spesifikasi material baja unit instalasi pengolahan air;
l. SNI 7506 : 2011 - Spesifikasi material baja tahan karat untuk instalasi
pengolahan air;
m. SNI 7507 : 2011 - Spesifikasi bangunan pelengkap unit instalasi pengolahan air;
n. SNI 7511 : 2011 - Tata cara pemasangan pipa transmisi dan pipa distribusi serta
bangunan Pelintas Pipa SNI 0004 : 2008 - Tata Cara Commissioning Instalasi
Pengolahan Air;
o. SNI 03-8153 : 2015 - Sistem Plambing pada Bangunan Gedung;
p. SNI 03-7015 : 2004 - Sistem proteksi petir pada bangunan;
q. SNI 03-6759 : 2020 - Tata Cara Perancangan Konservasi Energi pada
Bangunan Gedung;
r. SNI 05- 6389:2020 -2004 – Syarat-Syarat Umum Konstruksi Lift
Penumpang yang Dijalankan Dengan Motor Traksi Tanpa Kamar Mesin.
s. SNI lainnya berkaitan MEP
E. Project Manager
1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor wajib menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau
biasa disebut ‘Project Manager’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan
pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor dan mempunyai
kewenangan dalam pengambilan keputusan dalam setiap masalah.
2. Project Manager yang ditunjuk harus sesuai dengan persyaratan dokumen lelang.
3. Dengan adanya ‘Project Manager’ tidak berarti bahwa Kontraktor lepas
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
4. Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin/Ketua Proyek dan
Konsultan MK, nama dan jabatan ‘Project Manager’ untuk mendapat persetujuan.
5. Bila dikemudian hari menurut pendapat PPK/Tim Teknis dan Konsultan MK bahwa
‘Project Manager’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin
pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor secara tertulis untuk
mengganti ‘Project Manager’.
6. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan,
Kontraktor harus sudah menunjuk ‘Project Manager’ yang baru atau
Kontraktor sendiri (Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin
pelaksanaan pekerjaan.
7. Dalam pekerjaannya Project Manager harus didampingi oleh seorang Site Manager.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
F. Konsultan MK
1. Semua instruksi dari Konsultan MK harus dilaksanakan secara baik oleh Kontraktor,
jika Kontraktor keberatan menerima petunjuk/instruksi Konsultan MK tersebut, maka
harus mengajukan secara tertulis kepada Konsultan MK dalam waktu 2 x 24 jam.
2. Apabila dalam batas waktu tersebut di atas Kontraktor tidak mengajukan keberatan
maka dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk Konsultan MK untuk segera
dilaksanakan. Kontraktor diharuskan merekam atau mencatat setiap
petunjuk/instruksi Konsultan MK dalam buku harian lapangan/pelaksanaan dan
memintakan tanda tangan atau persetujuan Konsultan MK.
G. Kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM)/Pekerja (dan Persyaratan) dan Peralatan
(Umum dan Khusus)
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut
alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan- bahan/material, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya pekerjaan
tersebut kepada Pemberi Tugas.
Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
1. Kontraktor selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan personalia yang cakap
dan berpengalaman sesuai bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-tugas di
lapangan.
2. Semua tenaga kerja yang terlibat di dalam pekerjaan ini harus menyerahkan foto kopi
kartu identitas yang masih berlaku kepada Konsultan MK/Tim Teknis.
3. Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan ini,
misalnya: operator, mekanik, pengemudi (driver) menjadi tanggungan Kontraktor.
4. Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan
menggunakan tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak
mencukupi tenaga, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
5. Apabila Kontraktor mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka pada pekerjaan
selesai, Kontraktor diwajibkan mengembalikan tenaga kerja tersebut ke tempat
asalnya (demobilisasi).
6. Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Peralatan Bekerja
Kontraktor menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor, alat-alat pengangkat
(mobile crane, dll), dan pengangkut (light truck, dump truck, pick up, dll) serta peralatan-
peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Bahan-bahan Bangunan
Kontraktor menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya dengan disertai bukti
PO (Purchasing Order).
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
II. ADMINISTRAS I A. Standar Ukuran
1. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi:
a. As – as (Centre to Centre) pada ukuran jarak kolom, balok, rangka atap, rangka
plafon, dan lain-lain.
b. Luar – luar (Clearance Outside) pada volume cat dinding, plafon, dan lain- lain.
c. Dalam – dalam (Clearance Inside) pada ukuran diameter dalam pipa, volume
finishing lantai, dan lain-lain.
2. Cara perhitungan volume beton pada pertemuan antara kolom, balok dan plat:
NO PEKERJAAN DESKRIPSI
Dihitung penuh tidak dikurangi
Kolom
balok dan plat
Panjang dihitung bersih, dikurangi
Balok
kolom dan tebal plat
Plat Luas dikurangi void dan kolom
Dihitung berdasarkan gambar
dengan acuan dimensi dan tinggi
Galian
elevasi yang direncanakan
Pekerjaan
a. Sipil / Struktur - Saat perencanaan dihitung
berdasarkan tabel berat besi
sesuai SNI 2052 2017
- Saat pelaksanaan (terpasang)
Berat Besi dihitung berdasarkan rata-rata
hasil uji laboratorium setiap 25 ton
yang disetujui
PPK/Konsultan MK/Tim
Teknis
Luas dihitung bersih batas
Finishing lantai
dinding dalam
Luas dihitung bersih batas
Finishing plafond
dinding dalam
Panjang pasangan dihitung bersih
Pekerjaan
dikurangi kolom struktur,
b.
Pasangan bata
Arsitektur luas kusen dan kolom non
struktur
Volume dinding bersih dikurangi
Volume acian dikurangi homogeneous
tile/keramik dinding
Kabel Volume dihitung berdasarkan
Penerangan dan titik lampu dan Saklar/Kotak
Pekerjaan
c.
Daya Kontak
Elektrikal
Kabel Feeder Volume dihitung meter lari
Pipa air
Pekerjaan
d. bersih/kotor/limba Volume dihitung meter lari
Mekanikal
h/hujan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
3. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis
kepada Konsultan MK yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran yang
akan dipakai dan dijadikan pedoman.
4. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala
tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh Konsultan MK dan Tim
Teknis.
5. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan
oleh Konsultan MK dan Tim Teknis dan disahkan secara tertulis.
6. Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum
di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan MK dan Tim Teknis,
dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi Biaya,
Mutu, maupun Waktu.
7. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak
boleh menambah ukuran tanpa seizin Konsultan MK dan Tim Teknis. Setiap ada
perbedaan dengan ukuran-ukuran yang ada harus segera memberitahukan kepada
Konsultan MK dan atau Konsultan Perencana untuk segera ditetapkan sebagaimana
mestinya.
8. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain dalam
setiap bagian pekerjaan dan segera melapor kepada Konsultan MK setiap terdapat
selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulannya.
9. Kelalaian Kontraktor terhadap hal ini tidak dapat diterima dan Konsultan MK berhak
untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk menepati ukuran sesuai
ketentuan.
10. Kerugian terhadap kesalahan pengukuran oleh Kontraktor sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
B. Dokumen Gambar
Penjelasan Dokumen dan Gambar
1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan dokumen termasuk tambahan dan
perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2. Bila gambar tidak sesuai dengan Dokumen dan atau tidak ada, maka Kontraktor
segera berkoordinasi dengan PPK/Tim Teknis, Konsultan MK, untuk segera
menanyakan kepada Konsultan Perencana sehingga keputusan yang diambil adalah
sepakatan antara pihak-pihak yang terkait.
3. Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam
pelaksanaan akan menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib konfirmasi kepada
Konsultan MK/Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana.
Perbedaan Gambar
1. Apabila terjadi pertentangan ketentuan antar dokumen, maka berlaku urutan sebagai
berikut:
a. Adendum Kontrak (apabila ada);
b. Surat Perjanjian;
c. Surat Penawaran;
d. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e. Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f. spesifikasi teknis dan gambar;
g. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga
hasil negosiasi apabila ada negosiasi); dan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
h. Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga (Daftar Kuantitas/Keluaran dan Harga
Terkoreksi apabila ada koreksi aritmatik);
i. dengan maksud apabila terjadi pertentangan ketentuan antara bagian satu
dengan bagian yang lain, maka berlaku urutan hierarki hokum
2. Bila suatu gambar tidak sesuai dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja,
maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat (berlaku).
3. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
Kontraktor wajib melaporkannya kepada Konsultan MK dan Tim Teknis, dan jika
diperlukan dapat berkonsultasi dengan Konsultan Perencana.
4. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam
hal terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun
ketidaksesuaian dan keragu-raguan di antara setiap Gambar Kerja, Kontraktor
diwajibkan membuat dan mengajukan shop drawing dan melaporkan kepada
Konsultan MK dan Tim Teknis secara tertulis, selanjutnya diadakan pertemuan
dengan Konsultan MK dan Tim Teknis dan atau Konsultan Perencana, untuk
mendapat keputusan dokumen yang akan dijadikan pegangan.
5. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang/mengklaim biaya maupun waktu pelaksanaan.
Shop Drawing
1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat
oleh Kontraktor berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan
dengan keadaan lapangan.
2. Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup
lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh
Konsultan MK.
3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi
pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/Dokumen
Kontrak ini.
4. Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan MK dan Tim
Teknis untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan MK dan Tim Teknis.
5. Gambar shop drawing yang menjadi acuan For Construction adalah gambar yang telah
mendapatkan cap basah dari Konsultan MK.
6. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor dan diajukan kepada Konsultan
MK dan Tim Teknis untuk diminta persetujuannya, harus sesuai dengan format
standar dari proyek yang sedang dikerjakan.
7. Segala penambahan volume yang terjadi akibat kesalahan hitung/ukur oleh
Kontraktor, biaya yang ditumbulkan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Dokumen Terlaksana (As Built Drawing)
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan Kontraktor wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari:
a. Gambar-gambar terlaksana (As Built Drawing);
b. Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
dilaksanakan.
2. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Kontraktor untuk pekerjaan:
a. Pekerjaan Persiapan;
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
b. Suplai bahan, perlengkapan/peralatan kerja.
3. Dokumen terlaksana bisa diukur dari:
a. Dokumen pelaksanaan;
b. Gambar-gambar perubahan;
c. Perubahan persyaratan teknis;
d. Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai petunjuk
Konsultan MK.
4. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Konsultan MK dan atau
Konsultan Perencana.
5. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas dan
pekerjaan-pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak secara
operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen terlaksana ini
harus dilengkapi dengan daftar instalasi/peralatan/perlengkapan yang meng-
identifikasi lokasi dari masing- masing barang tersebut.
6. Kecuali dengan izin khusus dari Konsultan MK dan PPK, Kontraktor harus membuat
dokumen terlaksana hanya untuk diserahkan kepada PPK. Kontraktor tidak
dibenarkan membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen terlaksana
tanpa izin khusus tersebut.
C. Gambar Kerja dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS), maka kontraktor wajib menanyakan kepada Konsultan
Perencana.
2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan
detail gambar mungkin akan dilakukan pada waktu pelaksanaan kerja.
3. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan
spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian
dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap
deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau
Gambar Kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-
lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan MK dan disahkan secara tertulis.
4. Konsultan MK akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaan-
permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian
dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari
Konsultan MK.
D. Penggunaan Persyaratan Teknis
1. Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan. Syarat seluruh bangunan-bangunan dan pekerjaan- pekerjaan lainnya
sebagai kesatuan yang tidak dapat terpisahkan, kecuali disebutkan lain. Maka setiap
pasal dalam persyaratan ini, disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam Gambar
Kerja. Keterangan-keterangan tambahan tertulis dan perintah dari Konsultan MK/Tim
Teknis dan atau Konsultan Perencana .
2. Standar-standar yang dipakai terutama adalah standar-standar yang berlaku,
sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang standarnya belum dibuat dan
diberlakukan di negara ini, maka harus digunakan standar produsen bahan yang
menyangkut pekerjaan tersebut.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
E. Jadwal Pelaksanaan dan Metode/Rencana dan Persyaratan Kerja
Rencana Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerja oleh kedua
belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan MK sebuah “Network
Planning” dan “Time Schedule” mengenai seluruh
kegiatan yang akan dilakukan serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-
kegiatan tersebut.
2. Kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/pembelian serta waktu
pengiriman/pengangkutan dari:
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/
pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
3. Kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu pabrikasi, pemasangan, dan
pembangunan:
a. Pembuatan gambar shop drawing dan asbuilt drawing.
b. Permintaaan persetujuan material atau bahan serta gambar shop drawing
maupun rencana kerja.
c. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
d. Konsultan MK dan Tim Teknis akan memeriksa rencana kerja Kontraktor dan
memberikan tanggapan dalam waktu maksimal 1 (satu) minggu.
e. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan/penyempurnaan atau rencana
kerja kepada Konsultan MK, Tim Teknis, dan PPK serta meminta diadakannya
perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja tadi maksimal 3 (tiga) hari
sebelum dimulainya pelaksanaan.
f. Kontraktor tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan pekerjaan sebelum
adanya persetujuan dari Konsultan MK dan Tim Teknis dan PPK atas rencana
kerja ini.
g. Dalam waktu paling lambat 2 (dua) minggu setelah Kontraktor dinyatakan
sebagai pemenang lelang, atau dengan cara lain ditunjuk oleh Pemberi Tugas
sebagai pelaksana pembangunan, Kontraktor harus segera membuat:
1) Site development statement dan traffic management layout.
2) Jadwal Waktu (Time Schedule) pelaksanaan secara rinci yang digambarkan
secara Diagram Balok (Bar Chart) dan atau Kurva S (S-Curve).
3) Jadwal pengadaan tenaga kerja.
4) Jadwal pengadaan bahan/material bangunan (termasuk material yang harus
impor).
5) Jadwal pengadaan alat.
h. Bagan/diagram tersebut di atas harus mendapat persetujuan dari PPK dan
Konsultan MK/Tim Teknis sebagai dasar/pedoman Kontraktor dalam
melaksanakan pekerjaanya dan Kontraktor wajib mematuhi dan menepatinya.
Cara Pelaksanaan
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita
Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk-petunjuk Konsultan MK/Tim Teknis dan
persetujuan PPK.
F. Asuransi Pekerjaan, Bangunan dan Pekerja
1. Ketentuan asuransi pembangunan bangunan gedung negara sesuai dengan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
peraturan perundang-undangan.
2. Kontraktor wajib mengadakan usaha untuk menjamin keselamatan, kesehatan dan
keamanan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi
peraturan tentang BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi, Asuransi CAR
(Contractor All Risk) dan personal untuk tim proyek.
G. Keamanan, Jaminan dan Dokumen K3 (Analisis Resiko dan Penanganan
Kejadian)
1. Untuk keamanan Kontraktor diwajibkan melakukan penjagaan, tidak hanya terhadap
pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan bangunan-
bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon, dan taman-taman yang telah ada,
diwajibkan untuk memasang jaring pengaman (safety net) untuk bangunan bertingkat
atau bangunan tinggi, penyiraman jalan agar tidak berdebu.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila
kerusakan terjadi pada bangunan yang telah ada akibat pekerjaan ini, maka
Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menjamin keberlangsungan aktivitas di gedung eksisting dengan
aman selama proses konstruksi berjalan.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak
mengganggu kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
5. Kontraktor harus menyediakan rambu-rambu proyek untuk menjamin keselamatan
kerja dalam masa konstruksi, rambu-rambu tersebut dibuat dari bahan yang kuat
sehingga bertahan sampai dengan berakhirnya masa konstruksi. Biaya dari rambu-
rambu tersebut termasuk dalam penawaran.
6. Segala operasional yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk
pembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap
lingkungan atau jalan-jalan yang harus digunakan baik jalan perorangan atau umum,
milik pemberi tugas atau milik pihak lain. Kontraktor harus membebaskan Pemberi
Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut di atas.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan yang berada di
sekitar lokasi proyek dan pada jalan raya atau jembatan yang menghubungkan
proyek sebagai akibat dari lalu lintas peralatan maupun kendaraan yang
dipergunakan untuk mengangkut bahan bahan/material guna keperluan proyek.
8. Kontraktor harus menyiapkan tenaga keamanan dan petugas pengatur lalu lintas 24
jam serta selalu berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat.
9. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-
unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya atau jembatan yang
mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor akan membuat
perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut harus diberitahukan terlebih
dahulu kepada Pemberi Tugas dan Instansi yang berwenang. Biaya untuk perkuatan
tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
H. Persyaratan dan Pemeriksaan Bahan dan Komponen Jadi
1. Bila dalam dokumen ini disebutkan nama dan pabrik pembuat bahan/material, maka
hal ini dimaksudkan menunjukan standar minimal mutu/kualitas bahan yang
digunakan dalam pekerjaan.
2. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Konsultan
MK dan Tim Teknis untuk diperiksa spesifikasinya. Waktu penyampaian contoh
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
bahan harus sedemikian rupa sehingga Konsultan MK dan Tim Teknis dapat
menilainya, disertai brosur dan bukti fisik dibuat display untuk material-material yang
ukuran kecil untuk dipajang di direksi keet dan ditandatangani oleh User, Konsultan
MK/Tim Teknis dan Konsultan Perencana
3. Contoh bahan/material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
Kontraktor, setelah diperiksa oleh Konsultan MK dan disetujui PPK maka
bahan/material tersebut harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan
nantinya.
4. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Konsultan MK untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak sesuai
dengan contoh.
5. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor harus menyertakan biaya untuk
pengujian berbagai bahan/material
6. Tanpa mengingat jumlah tersebut, Kontraktor tetap bertanggung jawab pula atas
biaya pengujian bahan/material yang tidak memenuhi syarat atas perintah Konsultan
MK/Tim Teknis.
7. Setelah PO (Purchasing Order) Kontraktor wajib untuk memberikan informasi tentang
kemajuan proses produksi/perakitan alat-alat/material utama yang digunakan dalam
proyek ini dengan biaya yang ditanggung oleh Kontraktor.
8. Apabila ternyata jenis dan macam bahan/material yang tercantum dalam Dokumen
ini atau melalui contoh yang telah diberikan ternyata dalam pengadaannya tidak
mencukupi dalam jumlahnya (persediaan terbatas) maka penggantian
bahan/material hanya dapat diberikan dengan izin dari Konsultan MK dan Tim Teknis,
harus disertai surat pernyataan dari produser resmi dari produk yang diajukan dan
disetujui oleh PPK.
9. Apabila Kontraktor dalam penggunaan bahan/material tidak sesuai dengan ketentuan
tanpa persetujuan PPK, Konsultan MK dan Tim Teknis maka Konsultan MK dan Tim
Teknis berhak untuk meminta mengganti/ membongkar bagian pekerjaan yang
menggunakan bahan/material tersebut untuk diganti dengan yang sesuai ketentuan
kecuali terdapat alasan tertentu yang diketahui dan disetujui PPK, Konsultan MK dan
Tim Teknis.
10. Bahan/material yang dikirim tidak sesuai spesifikasi harus dikeluarkan dari lokasi
proyek paling lambat 2 x 24 jam.
11. Semua kejadian dari point (1) Sampai dengan (8). Dibuat Berita Acara dan
ditandatangani oleh Kontraktor, PPK, Konsultan MK dan Tim Teknis.
I. Pemeriksaan dan Pengujian
1. Dalam kaitannya dengan harga penawaran, Kontraktor harus sudah memperhitung-
kan dan memasukkan segala keperluan biaya-biaya pemeriksaan, pengujian, dan
lain-lain.
2. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan pemeriksaan pengujian mutu,
maka Kontraktor wajib melaksanakan pemeriksaan sesuai petunjuk Konsultan MK
atas biaya Kontraktor sendiri.
3. Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan MK dalam rangkap 3 (tiga)
mengenai pelaporan hasil pengujian atau pengetesan, di antaranya sebagai berikut:
a. Hasil pengetesan bahan beton dan rancangan campuran beton.
b. Hasil pengetesan hasil uji laboratorium mengenai kuat tekan beton.
c. Hasil pengetesan dimensi kuat leleh dan kuat tarik baja tulangan pada pekerjaan
struktur.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
d. Hasil pengetesan modulus elastisitas baja tulangan pada pekerjaan struktur.
e. Hasil pengetesan tanah untuk urugan/timbunan.
f. Hasil pengetesan pada pekerjaan mekanikal, elektrikal dan plambing.
g. Semua pengetesan dan pengukuran yang akan dilaksanakan harus disaksikan
oleh Konsultan MK dan dibuat Berita Acara.
4. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
Pemeriksaan rutin atau khusus dalam masa pemeliharaan harus dilaksanakan oleh
Kontraktor secara periodik dan tidak kurang dari tiap 2 (dua) minggu, atau ditentukan
lain oleh Konsultan MK/Tim Teknis.
J. Bahan dan Contoh Bahan
1. Sebelum mendatangkan bahan-bahan di lapangan Kontraktor terlebih dahulu
mengajukan 3 (tiga) contoh bahan/brosur kepada Konsultan MK untuk mendapat
persetujuan PPK yang akan disesuaikan dengan syarat- syarat teknis.
2. Contoh bahan-bahan yang telah disetujui harus selalu ada di lapangan dalam kantor
sementara Konsultan MK. Semua bahan yang dikirim ke lapangan dan tidak sesuai
dengan contoh bahan-bahan yang disetujui, harus segera dikeluarkan dari lapangan
atas biaya Kontraktor dalam kurun waktu selambat-lambatnya 2 x 24 jam.
3. Apabila Konsultan MK merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, karena keragu-
raguan, maka Konsultan MK berhak mengirimkan bahan tersebut ke Laboratorium
Konstruksi/Bahan bangunan yang ditunjuk oleh Pengguna Jasa dengan disesuaikan
kebutuhan pekerjaan.
4. Konsultan MK berhak menginstruksikan kepada Kontraktor untuk
mengadakan/melengkapi/menambah jumlah peralatan bila dirasa peralatan yang
tersedia kurang memadai dalam usaha mencapai target prestasi.
5. Keterlambatan pekerjaan yang diakibatkan oleh tidak adanya atau kekurangan
peralatan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6. Semua biaya pengadaan dan pemeliharaan peralatan tersebut menjadi tanggung
jawab Kontraktor dan dianggap sudah termasuk dalam harga kontrak.
7. Jaminan Kualitas
a. Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan MK, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali
ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan
Dokumen Kontrak.
b. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal
tersebut sebagaimana disebutkan pada angka 1.
c. Semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, sampai
mendapat persetujuan dari PPK, Konsultan MK/Tim Teknis.
8. Nama Pabrik/Merek yang ditentukan
a. Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan beberapa nama pabrik/merek dari
satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai
dengan salah satu merek yang telah disebutkan dan dipilih sesuai saat penawaran
disertai surat dukungan dari distributor resmi material yang diajukan. Tidak ada
alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut
sudah tidak terdapat lagi di pasaran ataupun sukar didapat di pasaran, kecuali
Kontraktor dapat menyertakan bukti tertulis dari pabrik/merek bahan/komponen
mengenai hal tersebut.
b. Untuk barang-barang yang harus diimpor, setelah ditunjuk sebagai pemenang,
Kontraktor harus sesegera mungkin, maksimal 30 hari memesan (PO) pada
agen/distributornya di Indonesia, jadi tidak ada alasan waktu pengadaannya tidak
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
cukup terkait pengiriman yang lama, pemesanan ini juga harus disertai bukti surat
dari agen/distributor bahwa barang tersebut memang sudah benar-benar dipesan
(PO).
c. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, yang dibuktikan oleh surat dari
distributor/supplier, maka Kontraktor mengajukan alternatif merek lain dengan
spesifikasi minimum yang sama ke PPK, Konsultan MK/Tim Teknis dan atau
Konsultan Perencana untuk diperiksa kembali. Setelah 1 (satu) bulan penunjukkan
pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada PPK, Konsultan MK/Tim Teknis
dan atau Konsultan Perencana dari pemesanan material yang diimpor pada
agen/distributor resmi, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah
dipesan (import order) yang dilampiri jadwal kedatangan di lokasi proyek (on the
site), yang akan dikoordinaksikan dengan Konsultan Perencana
mengenai spesifikasi bahan/material tersebut dapat digunakan.
K. Pemeriksaan Hasil Pekerjaan
1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor, tetapi karena
bahan/material ataupun komponen jadi maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak
oleh Konsultan MK/Tim Teknis, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar
atas biaya Kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan MK/Tim Teknis.
2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Konsultan MK/Tim Teknis, dan Kontraktor harus
memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas/Ahli dari Konsultan MK/Tim
Teknis untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat
didokumentasikan.
3. Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan MK/Tim Teknis kapan setiap
pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan Konsultan MK/Tim
Teknis tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila Konsultan MK/Tim
Teknis memberikan petunjuk tertulis kepada Kontraktor apa yang harus dilakukan.
4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung dari
waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/hari
raya) tidak dipenuhi/ditanggapi oleh Konsultan MK/Tim Teknis, maka Kontraktor
dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap
telah disetujui oleh Konsultan MK/Tim Teknis.
5. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan MK/Tim Teknis berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki, dan
dibuatkan Berita Acara.
6. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi tanggungan
Kontraktor, tidak dapat diklaim sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk
perpanjangan waktu pelaksanaan.
7. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh
Kontraktor demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus
diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh Konsultan MK/Tim Teknis.
8. Kontraktor harus membuat:
a. Gambar-gambar shop drawing dan asbuilt drawing yang menunjukkan bagian-
bagian kegiatan yang sedang dilaksanakan/telah diselesaikan dilengkapi dengan
foto dokumentasi.
b. Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.
c. Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.
d. Gambar kegiatan dan grafik-grafik di atas harus diplot setiap hari.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
e. Semua data dan gambar di atas; schedule pekerjaan, jadwal kedatangan material,
struktur organisasi proyek, peralatan pekerjaan, tenaga kerja, gambar tampak 2D
dan 3D, Gambar denah dan gambar potongan harus sudah ditempel di direksi keet
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari penunjukkan
pekerjaan.
L. Perintah untuk Pelaksanaan
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja di mana Konsultan
MK bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah
itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua petugas pelaksana atau petugas yang
ditunjuk oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.
M. Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan
toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada
bagian lainnya.
N. Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan Tahap Pertama:
1. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas- bekasnya.
2. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh, tanpa cacat.
3. Kontraktor harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material, sampah,
kotoran bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat pekerjaan.
4. Konsultan MK bersama Kontraktor wajib melakukan check list menjelang Serah
Terima Hasil Pekerjaan Pertama atas dasar permintaan check list tertulis dari
Kontraktor.
5. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.
6. Kontraktor menyerahkan gambar shop drawing, as built drawing, jaminan/garansi
jaminan waterproofing, BPJS Ketenagakerjaan Jasa Konstruksi dan dokumen lain
yang dianggap penting.
7. Kontraktor wajib menyerahkan data dan beberapa sampel bahan/material sesuai
dengan yang digunakan.
O. Pada akhir masa pemeliharaan menjelang Penyerahan Pekerjaan Tahap Kedua:
1. Semua pekerjaan yang rusak akibat dari ketidaksempurnaan pekerjaan telah di
perbaiki.
2. Konsultan MK/Tim Teknis bersama Kontraktor wajib melakukan check list menjelang
Serah Terima Hasil Pekerjaan Kedua atas dasar permintaan tertulis dari Kontraktor.
3. Hasil check list dituangkan dalam Berita Acara.
P. Perubahan Pekerjaan karena Kondisi Lapangan
1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
2. Pekerjaan perubahan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh Kontraktor atas perintah
tertulis Pemberi Tugas.
3. Perubahan pekerjaan yang dilakukan oleh Kontraktor di luar ketentuan di atas
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal terdiri
atas:
a. Atas instruksi tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan MK/Tim Teknis mengingat
pertimbangan teknis/konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan tidak perlu
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
dikerjakan.
b. Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
perubahan konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan
MK/Tim Teknis.
5. Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal :
a. Atas instruksi PPK secara tertulis, mengingat pertimbangan teknis/kontruksi
dipandang perlu dilaksanakan suatu tambahan pekerjaan.
b. Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/
perubahan konstruksi sehingga menimbulkan penambahan volume pelaksanaan
pekerjaan sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan
MK/Tim Teknis.
6. Terhadap hal tersebut di atas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah
setelah ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan MK/Tim Teknis
dan perhitungan biayanya didasarkan pada harga satuan yang tercantum dalam
Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.
7. Jika terdapat item baru, maka PPK dan Kontraktor akan melakukan negoisasi harga
kembali, harga yang menjadi acuan PPK dapat diperoleh dari hasil survey dan atau
dari Konsultan Perencana.
8. Harga kesepakatan tersebut harus dituangkan dalam Berita Acara yang dibuat oleh
Konsultan MK dan di ketahui oleh Tim Teknis
Q. Pelaporan dan Dokumen
Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan.
1. Kontraktor beserta Konsultan MK wajib membuat Laporan Harian, Laporan
Mingguan, dan Laporan Bulanan yang memberikan gambaran mengenai:
a. Kegiatan fisik.
b. Catatan dan perintah Konsultan MK yang disampaikan secara lisan maupun
tertulis.
c. Jumlah material masuk/ditolak.
d. Jumlah tenaga kerja dan keahliannya.
e. Keadaan cuaca.
f. Pekerjaan tambah apabila ada.
g. Prestasi rencana dan yang terpasang.
h. Hambatan-hambatan selama pelaksanaan.
i. Foto-foto progres pekerjaan fisik, sekurang-kurangnya Kemajuan fisik 0%, 25%,
50%, 75%, dan kemajuan fisik 100%, setelah masa pemeliharaan
berakhir/penyerahan kedua.
j. Foto-foto setiap item pekerjaan.
2. Laporan mingguan merupakan ringkasan dari laporan harian dan setelah
ditandatangani oleh Konsultan MK harus diserahkan kepada PPK/Tim Teknis untuk
diketahui/disetujui.
3. Kontraktor wajib menyediakan 4 (empat) buah buku besar yang digunakan untuk:
a. Mencatat semua instruksi/catatan Direksi yang diberikan oleh Direksi/Konsultan
MK yang selanjutnya disebut “Buku Direksi”.
b. Buku untuk mencatat tamu yang datang ke lokasi pekerjaan selama masa
pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Tamu, yang diisi oleh setiap tamu
yang datang”.
c. Buku untuk mengajukan pekerjaan selama masa pelaksanaan yang selanjutnya
disebut “Buku Izin Kerja” yang harus disetujui oleh Konsultan MK/Tim Teknis.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
d. Buku untuk mendatangkan/membeli material ke lokasi pekerjaan selama masa
pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Approval Material” yang harus
disetujui oleh PPK, Konsultan MK/Tim Teknis, dan atau Konsultan Perencana.
e. Keempat buku tersebut harus ditandatangani bersama-sama oleh Kontraktor dan
Konsultan MK. Pada serah terima pekerjaan selesai/penyerahan pertama kalinya.
Buku-buku tersebut harus diserahkan kepada Direksi.
R. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Kualitas
1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat P3K
(Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) yang selalu dalam keadaan siap digunakan
di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
pekerja di lapangan.
2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua petugas yang ada di bawah kekuasaan Kontraktor.
3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, kamar mandi, dan WC yang layak dan
bersih bagi semua petugas dan pekerja.
4. Tidak diperkenankan, membuat penginapan di dalam lapangan pekerjaan untuk
pekerja, kecuali untuk penjaga keamanan dengan seizin PPK.
5. Kontraktor wajib menjaga keselamatan seluruh personil yang terlibat di dalamnya,
segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
S. Denda dan Ganti Rugi, Risiko dan Penyelesaian Perselisihan
Denda dan Ganti Rugi
1. Besarnya denda kepada Kontraktor atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan
o
adalah 1 /oo (satu per seribu) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap
hari keterlambatan, mengacu pasal dalam kontrak antara Kontraktor dengan PPK.
2. Besarnya ganti rugi yang dibayar oleh PPK atas keterlambatan pembayaran adalah
sebesar bunga terhadap nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat
suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, atau
dapat diberikan kompensasi sesuai ketentuan dalam dokumen kontrak.
3. Tata cara pembayaran denda dan/atau ganti rugi diatur di dalam dokumen kontrak.
4. Jika Kontraktor setelah mendapat peringatan tertulis 2 (dua) kali berturut turut tidak
mengindahkan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak,
maka Pemberi Tugas dapat memutuskan hubungan kerja/kontrak secara sepihak.
Risiko
1. Jika hasil pekerjaan Kontraktor musnah/rusak sebagian atau keseluruhan akibat
kelalaian Kontraktor sebelum diserahkan kepada PPK, maka Kontraktor bertanggung
jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul akibat keadaan tersebut.
2. Jika hasil pekerjaan Kontraktor sebagian atau seluruhnya musnah/rusak diluar
kesalahan kedua belah pihak akibat keadaan memaksa, maka segala kerugian yang
timbul akibat keadaan ini akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
3. Jika hasil pekerjaan Kontraktor sebagian atau seluruhnya musnah/rusak disebabkan
oleh suatu cacat-cacat tersembunyi dalam struktur atau disebabkan oleh retaknya
tanah, maka Kontraktor bertanggung jawab selama 10 (sepuluh) tahun sejak
pekerjaan diserahterimakan untuk yang kedua kalinya.
4. Segala persoalan dan tuntutan tenaga kerja maupun pihak lain berkaitan dengan
pelaksanaan pekejaan ini sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
di dalam maupun di luar pengadilan.
5. Bilamana selama Kontraktor melaksanakan pekerjaan ini menimbulkan kerugian
Pihak Ketiga (orang lain yang tidak ada sangkut pautnya dalam pekerjaan ini), maka
resiko tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Penyelesaian Perselisihan
1. Jika terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, pada dasarnya akan diselesaikan
secara musyawarah.
2. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah, maka
diselesaikan oleh suatu Panitia Pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, dibentuk
dan diangkat oleh kedua belah pihak yang terdiri dari:
a. Seorang wakil dari PPK sebagai anggota.
b. Seorang wakil dari Kontraktor sebagai anggota.
c. Seorang wakil dari pihak ketiga sebagai ketua yang disetujui oleh kedua belah
pihak.
3. Keputusan panitia pendamai ini mengikat kedua belah pihak.
Jika perselisihan sebagaimana dimaksud tidak dapat diselesaikan, maka akan
diselesaikan melalui Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP (Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) maupun Pengadilan Negeri setempat.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
III. PEKERJAAN
PERSIAPAN A. Pembersihan Lahan
2
1. Pembersihan lahan kerja (±6.700 m ), meliputi:
a. Pemapasan batang pohon dan atau penebangan pohon pada area kerja yang
berpotensi mengganggu jalannya pekerjaan, sebelum penebangan pohon,
Kontraktor harus membuat surat izin kepada pihak terkait dengan menyetujui
segala konsekuensinya, termasuk mengganti dan menanam kembali pohon
dengan jumlah dan ukuran yang dipersyaratkan, dengan dibuatkan Berita Acara
yang ditanda tangani pihak-pihak terkait.
b. Pembersihan rumput/semak-semak pada lokasi kerja dan sekeliling area kerja.
c. Pembersihan bongkaran material (bila ada) termasuk batu-batu besar/batang
kayu dan lain sebagainya.
d. Bangunan di atas dan bawah tanah yang sudah tidak digunakan dan sebagainya.
e. Pembongkaran pos jaga eksisting yang sudah tidak digunakan lagi.
f. Pembersihan material yang berada dalam tanah bila mengganggu pekerjaan
seperti pondasi lama, instalasi mekanikal elektrikal yang sudah tidak terpakai.
g. Pemindahan instalasi mekanikal dan elektrikal di bawah maupun di atas tanah jika
masih digunakan pada tempat lain maupun untuk kebutuhan pekerjaan.
h. Pemindahan saluran irigasi
2. Seluruh pekerjaan di atas harus mendapat persetujuan dan dibuatkan berita acara
untuk ditanda tangani oleh pihak-pihak terkait.
3. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut Kontraktor merusak material/
instalasi/bangunan/pohon dan lain sebagainya lain yang tidak diizinkan
dibongkar/dibersihkan, maka Kontraktor harus mengganti/memperbaiki seperti
keadaan semula.
4. Jika diketahui lahan yang akan digunakan mengandung/terpapar limbah B3 (Bahan
Berbahaya dan Beracun) baik padat maupun cair, Kontraktor harus melakukan
pemulihan lahan sebelum dilaksanan pekerjaan pembangunan, pemulihan lahan
harus dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berpengalaman melakukan pekerjaan
tersebut dan didampingi oleh dinas/instansi terkait sampai lahan benar-benar
dinyatakan bebas limbah B3 padat maupun cair dan dibuatkan berita acara yang
ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.
5. Pembersihan di atas termasuk pembuangan pada lokasi yang sudah disepakati PPK,
Tim Teknis, dan Konsultan MK.
B. Papan Nama Proyek
1. Papan nama proyek memuat segala informasi proyek dari mulai judul pekerjaan,
nomor kontrak. nilai kontrak, nama perusahaan baik Konsultan Perencana, Konsultan
MK, dan Kontraktor, jumlah hari kerja, serta hal-hal lainnya yang dianggap perlu.
2. Bahan-bahan lainnya yang diperlukan di antaranya: kayu, multiplek, serta dudukan
tiang papan nama.
3. Ukuran papan nama pekerjaan minimum 1,2 m x 2,4 m bahan triplek, dilapisi print
outdoor yang tidak mudah rusak.
4. Papan nama dipasang pada tempat yang jelas dan mudah dibaca.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
5. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
C. Pagar Pengaman Proyek
Kontraktor diwajibkan membuat pagar halaman di sekeliling site untuk menjaga
keamanan dan ketenangan kegiatan pelaksanaan.
1. Pagar proyek menggunakan pagar keliling eksisting dengan penambahan pada
bagian yang berlubang menggunakan ketentuan:
a. Pagar dari galvalum tebal minimal 0.2 mm dipasang tegak setinggi minimal 2 m
atau sama tinggi dengan pagar eksisting.
b. Rangka kayu mutu B, atau dapat menggunakan baja ringan/hollow besi dengan
penguat mendatar 3 baris (atas, tengah dan bawah) dan penguat tegak jarak
maksimum 250 cm.
c. Papan Nama Proyek pada sisi luar pagar proyek yang berisikan informasi proyek.
D. Pembuatan Direksi Keet, Gudang Alat/Bahan dan Los Kerja/Bedeng Kerja.
1. Direksi keet/kantor sementara
a. Direksi keet/kantor sementara untuk ruang rapat, ruang kontraktor, ruang
Konsultan MK.
b. Kontraktor diwajibkan membuat bangunan sementara guna kepentingan
Kontraktor sendiri (sebagai kantor proyek lengkap dengan perabotnya, berupa:
meja kursi tamu, meja kursi rapat, meja kursi rapat, papan tulis/white board dan
alat tulis, kalender, jam dinding, unit komputer PC/laptop, proyektor, serta printer
yang dapat digunakan semua pihak yang berkepentingan dalam proyek ini, dan
Alat Pemadam Api Ringan/APAR) yang lokasinya harus seizin PPK.
c. Bentuk dan ukuran kantor sementara disesuaikan dengan kebutuhan, dilengkapi
toilet dan tidak mengabaikan keamanan dan kebersihan dan bahaya kebakaran,
serta memperhatikan lokasi yang tersedia sehingga tidak mengganggu
kelancaran.
d. Selesai proyek, seluruh bangunan sementara (bangunan saja) menjadi milik
Kontraktor, dan Kontraktor wajib membongkar serta memindahkan bongkaran
bangunan sementara tersebut setelah mendapat instruksi dari Konsultan MK atau
ditentukan lain.
e. Jika telah terdapat bangunan dan dianggap layak sebagai direksi keet pada lokasi
pekerjaan, dengan izin PPK Kontraktor dapat menggunakan bangunan tersebut
sebagai direksi keet.
f. Kontraktor diwajibkan merawat peralatan seperti pompa dan lain sebagainya milik
PPK (bila ada) serta menanggung biaya perawatan peralatan selama
berlangsungnya pekerjaan.
g. Kontraktor diwajibkan untuk menempatkan barang-barang dan material
pelaksanaan baik di luar (terbuka) ataupun di dalam gudang sesuai dengan sifat-
sifat barang dan material tersebut dengan persetujuan Konsultan MK, sehingga
akan menjamin keamanannya dan terhindar dari kerusakan-kerusakan yang
diakibatkan oleh cara penyimpanan yang salah.
h. Barang-barang dan material yang tidak akan digunakan untuk kebutuhan langsung
pada pekerjaan yang bersangkutan tidak diperkenankan untuk disimpan di dalam
site.
2. Gudang alat dan bahan (sewa)
a. Kontraktor wajib membuat gudang sementara tempat penimbunan material seperti
pasir, koral, besi beton, dan lain-lain. Material harus terlindung dengan baik.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Gudang dilengkapi dengan pintu serta kunci secukupnya. Gudang semen,
lantainya dibuat bebas dari kelembaban udara minimal 30 cm di atas permukaan
lantai plesteran. Gudang dibongkar setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
MK.
b. Gudang material harus baik, sehingga bahan-bahan yang disimpan dan akan
dipergunakan tidak rusak karena hujan, panas dan lain lain.
c. Bahan untuk pembuatan gudang dipergunakan kayu meranti dan dinding tripleks
berkualitas baik.
d. Luas lantai gudang setidaknya 50 m².
e. Gudang disediakan sendiri oleh Kontraktor dengan biaya sendiri.
f. Lokasi gudang harus disetujui PPK.
3. Los kerja/bedeng kerja (sewa)
a. Kontraktor harus menyediakan los kerja ukuran disesuaikan dengan kebutuhan
dan kelayakan untuk para pekerja dan biaya penyediaan los kerja ditanggung
Kontraktor.
b. Kontraktor harus membuat rencana lay out dari bangunan direksi keet dan los
kerja serta gudang material tersebut untuk mendapat persetujuan PPK.
E. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja
Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa di
tapak atau didatangkan dari luar tapak dan disediakan pula tempat penampungannya,
atau jika terdapat sumber eksisting, dengan seizin PPK, Kontraktor dapat
menggunakannya.
2. Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lain yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan
MK.
3. Kontraktor harus membuat tempat penampungan air yang senantiasa terisi penuh
untuk sarana kerja dengan kapasitas minimal 3,5 meter kubik atau sesuai petunjuk
Konsultan MK, dibuat dari pasangan setengah batako dengan spesi 1 pc : 3 ps dan
diplester, atau dari drum-drum.
4. Listrik untuk bekerja yang harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan berlangsung dan
pemasangan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan MK atau dapat digunakan
sebagai saluran daya listrik untuk penerangan landscape sesuai dengan yang
direncanakan dan atas persetujuan Konsultan MK.
F. Penentuan BM (Bench Mark)/Patok Titik Duga
BM atau juga disebut Benchmark adalah tanda permanen terbuat dari beton atau kayu
dengan ukuran tertentu.
1. Kontraktor harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-garis sesuai dengan
gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan MK sebelum memulai
pekerjaan. Bila dianggap perlu, Konsultan MK dapat merevisi garis- garis/kemiringan
dan meminta Kontraktor untuk membetulkan patok-patok itu. Kontraktor harus
mengajukan pemberitahuan mengenai rencana pematokan atau penentuan
permukaan (level) dari bagian pekerjaan tertentu, tidak kurang dari 48 (empat puluh
delapan) jam, agar susunan patok itu dapat diperiksa. Kontraktor harus membuat
pengukuran atas pekerjaan pematokan dan Konsultan MK/Tim Teknis akan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
memeriksa pengukuran itu.
2. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm tertancap kuat ke
dalam tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang muncul di atas muka tanah cukup
untuk memberikan indikasi peil + 0,00 sesuai Gambar Kerja, Untuk pedoman
selanjutnya dari bangunan yang lain, maka harus dibuatkan patok permanen yang
ditanamkan ke dalam tanah dan tidak mudah bergerak/bergeser, bisa menggunakan
pipa PVC AW Class, minimal Ø 3” dan diberi tulangan besi yang dicor menggunakan
semen. Patok ditanamkan sebelum pekerjaan bouwplank dimulai, tempat
penanaman patok harus dikonsultasikan kepada Pemilik Proyek dan Konsultan
MK/Tim Teknis.
3. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor minimal 2 (dua) buah, dan lokasi
penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan MK//Tim Teknis
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan
pembangunan berlangsung.
4. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan
dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada instruksi dari
Konsultan MK untuk dibongkar atau dibiarkan.
G. Penyediaan Kebutuhan Kerja dan Pekerja
Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa di
tapak atau didatangkan dari luar tapak dan disediakan pula tempat penampungannya,
atau jika terdapat sumber eksisting, dengan seizin PPK, Kontraktor dapat
menggunakannya.
2. Air harus bersih bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lain yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Konsultan
MK.
3. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan berlangsung dan
pemasangan diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk
penggunaan sementara atas persetujuan Konsultan MK.
H. Uji Material
Beberapa yang harus dilakukan uji material:
1. Pengujian beton (SNI 1974-2011 Cara Uji Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji
Silinder)
2. Pengujian baja (SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton).
a. Untuk kelompok yang terdiri dari nomor leburan yang berbeda dari satu ukuran
dan satu kelas baja yang sama, sampai dengan 25 (dua puluh lima) ton diambil 1
(satu) contoh uji, selebihnya berdasarkan kelipatannya dan sebanyak-banyaknya
3 (tiga) contoh uji.
b. Contoh untuk uji sifat mekanis diambil sesuai dengan kebutuhan masing- masing,
maksimum 1,0 meter.
3. Pengujian bata ringan (SNI 3402-2008 Cara uji berat isi beton ringan struktural).
4. Pengujian Instalasi listrik (SNI 0225:2011 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011)
5. Dan lain-lain.
6. Biaya pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
I. Pemasangan Bowplank
1. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari Kayu Kelas Kuat II, Kelas Awet III dengan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
ukuran tebal 3 cm dan lebar 15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
2. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain adalah
1,50 m tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau diubah.
3. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m dari as fondasi terluar atau sesuai dengan
keadaan setempat.
4. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya atau
rata waterpass dan theodolite.
5. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkan kepada
Konsultan MK/Tim Teknis untuk mendapatkan persetujuan.
6. Kontraktor harus menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan
bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
J. Jalan Kerja
1. Jalan yang dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan harus disiapkan oleh
Kontraktor sendiri, dengan lebar dan kondisi jalan kerja harus memenuhi syarat untuk
lalu lintas kendaraan roda 4 atau lalu lintas kerja dengan aman.
2. Kontraktor wajib memelihara dan memperbaiki jalan masuk atau jalan lingkungan
setempat, gorong-gorong jembatan lingkungan setempat yang rusak akibat lalu lintas
kegiatan pekerjaan.
K. Jam Kerja
1. Kontraktor menentukan sendiri jam kerja bagi petugas dan pekerja yang dikerahkan
untuk melaksanakan pekerjaan ini, dengan tetap memperhitungkan waktu
penyelesaian pekerjaan dan dengan mengingat peraturan perburuhan yang berlaku
di tiap daerah yang bersangkutan.
2. Dalam rangka mempercepat penyelesaian pekerjaan agar dapat mencapai target
pelaksanaan fisik/tepat pada waktunya ataupun karena sifat/syarat pelaksanaan
pekerjaan tidak boleh terputus maka Kontraktor dapat melaksanakan pekerjaan di
luar jam kerja/lembur bila perlu sampai malam hari.
3. Dalam hal Kontraktor akan bekerja di luar jam kerja/lembur maka Kontraktor harus
memberitahukan kepada Konsultan MK pekerjaan secara tertulis sekurang-
kurangnya 24 jam sebelumnya.
L. Mobilisasi dan Demobilisasi
1. Mobilisasi Personil
Penyedia Jasa harus memobilisasi personil sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mobilisasi personil dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dengan
persetujuan Konsultan MK/Tim Teknis. Untuk tenaga inti harus mengacu pada
daftar personel inti (key personel) yang dilampirkan dalam berkas penawaran.
b. Mobilisasi Kepala Penyedia Jasa yang memenuhi jaminan kualifikasi (sertifikasi)
menurut cakupan pekerjaannya.
c. Dalam pengadaan tenaga kerja dengan kemampuan dan keahlian sesuai dengan
yang diperlukan maka prioritas harus diberikan kepada pekerja setempat.
2. Mobilisasi Peralatan
Kontraktor harus memobilisasi peralatan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penggunaan alat berat dan pengoperasian peralatan/kendaraan sudah mengikuti
aturan perizinan yang ditetapkan oleh Dinas Angkutan Lalu Lintas Jalan Raya,
pihak kepolisian, dan Badan Lingkungan.
b. Mobilisasi dan pemasangan peralatan harus sesuai dengan daftar peralatan yang
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
tercantum dalam Dokumen Kontrak, dari suatu lokasi asal ke tempat pekerjaan
dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak ini.
c. Bilamana setiap alat berat yang dianggap telah selesai melaksanakan tugasnya
dan tidak mungkin digunakan lagi maka alat berat tersebut segera dikembalikan.
d. Penyedia Jasa melaksanakan operasional dan pemeliharaan kendaraan/
peralatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya dan
tidak mencemari air dan tanah.
3. Mobilisasi Material
Kontraktor harus memobilisasi material sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Mobilisasi material sesuai dengan jadwal dan realisasi pelaksanaan fisik.
b. Material yang akan didatangkan dari luar lokasi pekerjaan harus terlebih dahulu
diambil contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan MK dan diuji
keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera
diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
4. Demobilisasi
Kegiatan demobilisasi berupa pembongkaran tempat kerja oleh Kontraktor pada saat
akhir kontrak termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan perlengkapan dari
tanah milik Owner dan pengembalian kondisi tempat kerja menjadi kondisi semula
seperti sebelum pekerjaan dimulai.
M. Pekerjaan Lain-lain
Sesuai petunjuk PPK/Tim Teknis, Konsultan MK, jika terdapat pekerjaan yang belum
disyaratkan dalam pekerjaan persiapan, maka Kontraktor wajib untuk melaksanakannya
dan biaya ditanggung Kontraktor.
N. Perizinan
Semua hal yang terkait dengan pengurusan perizinan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
O. Metode, Persyaratan dan Jadwal/Time Schedule Pelaksanaan
Setiap Kontraktor diwajibkan untuk membuat metode pelaksanaan pada setiap bagian
pekerjaan yang tercakup.
P. Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/Pekerja
Kebutuhan SDM (Sumber Daya Manusia)/pekerja disesuaikan dengan jenis lingkup
pekerjaan yang dilaksanakan.
Q. Penyediaan Listrik dan Air untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa
sementara di lokasi proyek atau disuplai dari luar.
2. Air harus bersih, bebas dari: bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari
Konsultan MK.
3. Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi
3
penuh dengan kapasitas minimum 2 m .
4. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama pada
waktu lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/komplek,
diwajibkan bagi Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa
listrik dan Kontraktor wajib menyiapkan backup genset dengan biaya sendiri.
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
5. Pengadaan listrik dan air kerja yang cukup harus disediakan dan menjadi tanggung
jawab kontraktor.
R. Analisis K3 (Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja) Pelaksanaan
Pekerjaan
Kontraktor harus memperhatikan keselamatan saat berlangsungnya pekerjaan,
diantaranya menyediakan:
1. Menyediakan kotak P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) termasuk isinya
menurut persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Kotak P3K dipasang pada tempat
yang strategis dan mudah dicari.
2. Pemasangan rambu-rambu K3 (rambu peringatan, rambu informasi, rambu anjuran,
rambu khusus pemadaman api, dan rambu larangan). Standar warna untuk rambu-
rambu: warna kuning untuk peringatan, hijau untuk informasi, biru untuk anjuran,
merah untuk larangan.
3. APD (Alat Pelindung Diri), seperti:
a. Safety net (Horizontal dan Vertikal)
b. Helm pelindung (standar ANSI Z89.1-1986).
c. Pelindung mata (standar ANSI Z87.1-2003).
d. Pelindung telinga.
1) Tutup telinga (standar EN352-1 Ear Muffs) digunakan untuk tingkat kebisingan
> 85 dB
2) Sumbat telinga (standar ANSI S12.6-1997 Ear Plugs)
e. Masker pernafasan.
f. Rompi.
g. Mantel hujan.
h. Sabuk pengaman dan harness (standar EN361), wajib digunakan untuk pekerjaan
pada ketinggian > 1,5 m.
i. Sarung Tangan (SNI 06-0652-2005).
j. Sepatu (SNI 12-1848-2006).
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
IV. KESELAMAT A. Uraian Umum
AN DAN 1. Pekerjaan ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan Keselamatan dan
KESEHATAN Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi kepada setiap orang yang berbeda di tempat kerja
KERJA yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja
2. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten
dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat resiko yang
ditetapkan oleh Pengguna Jasa
3. Penyediaan Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum.
B. Sistem Manajemen K3 Konstruksi
1. Penyedia Jasa harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan
sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K) yang telah disetujui oleh Direksi
Pekerjaan
2. Penyediaan Jasa harus melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan
risiko K3 tinggi atau sekurang-kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada paket pekerjaan
dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3 Konstruksi atau Petugas K3 bertugas untuk
merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Sistem Manajemen K3 Konstruksi.
Tingkat risiko K3 ditetapkan oleh Pengguna Jasa
3. Penyedia Jasa harus membentuk Panitia Pembina K3 (P2KA) bila:
a. Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja dengan jumlah paling sedikit
100 orang
b. Mengelola pekerjaan yang mempekerjakan pekerja kurang dari 100 orang, akan
tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang
besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif
c. P2KA (Panitia Pembinaan K3) adalah badan pembantu di perusahaan dan tempat
kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk
mengembangkan kerja sama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja. Unsur P3KA terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Anggota. Ketua P2KA adalah pemimpin puncak organisasi
Penyedia Jasa dan Sekretaris P2KA adalah Ahli K3 Konstruksi
4. Penyedia Jasa harus melaksanakan Audit Internal K3 Konstruksi Bidang pekerjaan
Umum
5. Penyediaan Jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang
memang perlu dilakukan kaji ulang) setiap bulan secara berkesinambungan selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung
6. Direksi Pekerjaan dapat sewaktu-waktu melaksanakan inspeksi K3 Konstruksi
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
C. K3 Kantor Lapangan dan Fasilitasnya
1. Fasilitas Pencucian
Penyediaan Jasa harus menyediakan fasilitas pencucian yang yang memadai dan
sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan untuk seluruh pekerjaan konstruksi. Fasilitas
pencucian termasuk penyediaan air panas dan zat pembersih untuk kondisi berikut ini:
a. Jika pekerja beresiko terpapar kontaminasi kulit yang diakibatkan oleh zat beracun,
zat yang menyebabkan infeksi dan iritasi atau zat sensitif lainnya
b. Jika pekerja menangani bahan yang sulit dicuci dari kulit jika
menggunakan air dingin
c. Jika pekerja harus membersihkan seluruh badannya
d. Jika pekerja terpapar pada kondisi panas atau dingin yang berlebih, atau bekerja
pada kondisi basah yang tidak biasa sehingga menyebabkan para pekerja harus
membersihkan seluruh badannya, maka Penyedia Jasa harus menyediakan
pencucian air (shower) dengan jumlah yang memadai
e. Untuk kondisi normal, Penyedia Jasa harus menyediakan pencucian air untuk
mandi dengan jumlah sekurang-kurangnya satu untuk setiap 15 orang
2. Fasilitas Sanitasi
a. Penyedia Jasa harus menyediakan toilet yang memadai baik toilet khusus pria
maupun toilet khusus wanita yang dipekerjakan di dalam atau di sekitar tempat
kerja
b. Jika Penyedia Jasa mempekerjakan lebih dari 15 orang tenaga kerja, maka
persyaratan minimumnya adalah:
1) Satu peturasan untuk jumlah pekerja 15 orang, apabila jumlah pekerja lebih dari
15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus ditambah satu
peturasan
2) Satu kloset untuk jumlah pekerja kurang dari 15 orang, apabila jumlah pekerja
lebih dari 15 orang sampai dengan tambahan 30 orang maka harus ditambah
satu kloset
c. Jika Penyedia Jasa mempekerjakan wanita, toilet harus disertai fasilitas
pembuangan pembalut wanita
d. Toilet pria dan wanita harus dipisahkan dengan dinding tertutup penuh. Toilet harus
mudah diakses, mempunyai penerangan dan ventilasi yang cukup, dan terlindung
dari cuaca. Jika toilet berada di luar, harus disediakan jalur jalan kaki yang baik
dengan penerangan yang memadai di sepanjang jalur tersebut. Toilet harus dibuat
dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat menjaga privasi orang yang
menggunakan dan terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan
e. Penyedia Jasa dapat menyediakan satu toilet jika:
1) Setiap jumlah pria dan setiap jumlah wanita kurang dari 10 orang
2) Toilet benar-benar tertutup
3) Mempunyai kunci dalam
4) Tersedia fasilitas pembuangan pembalut wanita
5) Tidak terdapat urinal di dalam toilet tersebut
3. Air Minum
Penyedia Jasa harus menyediakan pasokan air minum yang memadai bagi seluruh
pekerja dengan persyaratan:
a. Mudah diakses oleh seluruh pekerja dan diberi label yang jelas sebagai air minum
b. Kontainer untuk air minum harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku
c. Jika tersimpan dalam kontainer, kontainer harus:
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
1) Bersih dan terlindungi dari kontaminasi dan panas
2) Harus dikosongkan dan diisi air minum setiap hari dari sumber yang memenuhi
standar kesehatan
4. Fasilitas Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
a. Peralatan P3K harus tersedia dalam seluruh kendaraan konstruksi dan di tempat
kerja
b. Di tempat kerja harus selalu terdapat pekerja yang sudah terlatih dan/atau
bertanggung jawab dalam Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
5. Akomodasi untuk Makan dan Baju
a. Akomodasi yang memadai bagi pekerja harus disediakan oleh Penyedia Jasa
sebagai tempat untuk makan, istirahat, dan perlindungan dari cuaca
b. Akomodasi tersebut harus mempunyai lantai yang bersih, dilengkapi meja dan kursi,
serta furniture lainnya untuk menjamin tersedianya tempat istirahat makan dan
perlindungan dari cuaca
c. Tempat sampah harus disediakan, dikosongkan dan dibersihkan secara periodik
d. Tempat ganti baju untuk pekerja dan tempat penyimpanan pakaian yang tidak
digunakan selama bekerja harus disediakan. Setiap pekerja harus disediakan
lemari penyimpanan pakaian (locker).
6. Penerangan
a. Penerangan harus disediakan di seluruh tempat kerja, termasuk di ruangan, jalan,
jalan penghubung, tangga dan gang. Semua penerangan harus dapat dinyalakan
ketika setiap orang melewati atau menggunakan
b. Penerangan tambahan harus disediakan untuk pekerjaan detil, proses berbahaya,
atau jika menggunakan mesin
c. Penerangan darurat yang memadai juga harus disediakan
7. Pemeliharaan Fasilitas
Penyedia Jasa harus menjamin terlaksananya pemeliharaan fasilitas-fasilitas yang
disediakan dalam kondisi bersih dan higienis, serta dapat diakses secara nyaman oleh
pekerja
8. Ventilasi
a. Seluruh tempat kerja harus mempunyai aliran udara yang bersih
b. Pada kondisi tempat kerja yang sangat berdebu misalnya tempat pemotongan
beton, pengguna bahan kimia berbahaya seperti perekat, dan pada kondisi lainnya,
Penyedia Jasa harus menyediakan alat pelindung nafas seperti respirator dan
pelindung mata
D. Ketentuan pada Tempat Tinggi
1. Bekerja di tempat kerja yang tinggi harus dilakukan oleh pekerja yang mempunyai
pengetahuan, pengalaman dan mempunyai sumberdaya yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan dengan selamat
2. Keselamatan kerja untuk bekerja pada tempat tinggi dapat menggunakan satu atau
beberapa pelindung sebagai berikut: Tali pengaman lokasi kerja, body harness safety,
jaring pengaman, sistem penangkap jatuh
3. Pengamanan di sekeliling pelataran kerja atau tempat kera
a. Terali pengaman lokasi kerja harus dibuat sepanjang tepi lantai kerja atau tempat
kerja yang terbuka
b. Jika peralatan kerja atau tempat kerja berada di atas jalan umum dan jika ada
bahaya material atau barang lain jatuh pada pengguna jalan, maka daerah di
bawah palataran kerja atau tempat kerja harus dibebaskan dari akses orang atau
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
dapat digunakan jaring pengaman
4. Terali pengaman lokasi kerja
Jika terali pengaman lokasi kerja digunakan di sekeliling bangunan, atau bukan di atap,
lantai, atau lubang lift, maka terali pengaman harus memenuhi syarat:
a. 900 – 1100 mm dari perlatan kerja
b. Mempunyai batang tengah (mid-rail)
c. Mempunyai papan bawah (toeboard) jika terdapat resiko jatuhnya alat kerja atau
material dari atap/tempat kerja
5. Jaring pengaman
a. Pekerja yang memasang jaring pengaman harus dilindungi dari bahaya jatuh.
Sebaiknya digunakan kendaraan (mobile work platform) saat memasang jaring
pengaman. Akan tetapi jika peralatan mekanik tersebut tidak tersedia maka pekerja
yang memasang jaring harus dilindungi dengan tali pengaman (safety harness)
atau menggunakan perancah (scaffolding)
b. Jaring pengaman harus dipasang sedekat mungkin pada sisi dalam area kerja
c. Jaring pengaman harus dipasang dengan jarak bersih yang cukup dari permukaan
lantai/tanah sehingga jika seorang pekerja jatuh pada jaring tidak akan terjadi
kontak dengan permukaan lantai/tanah
6. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system)
a. Sistem pengaman jatuh individu (individual fall arrest system) termasuk sistem rel
inersia (inertia reel system), safety harness, dan tali statik. Pekerja yang diharuskan
menggunakan alat ini harus dilatih terlebih dahulu
b. Jenis sabuk pinggang tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atap
c. Pekerja yang menggunakan safety harness tidak diperbolehkan bekerja sendiri.
Pekerja yang jatuh dan tergantung pada safety harness harus diselamatkan
selama-lamanya 20 menit sejak jatuh
d. Perhatian harus diberikan pada titi angker untuk tali statik, jalur rel inersia, dan/atau
jaring pengaman
7. Tangga
Jika tangga yang digunakan, maka Penyedia Jasa harus:
a. Memilih jenis tangga yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan
b. Menyediakan pelatihan penggunaan tangga
c. Mengikat bagian atas dan bawah tangga untuk mencegah kecelakaan akibat
bergesernya tangga
d. Tempatkan tangga sedekat mungkin dengan pekerjaan
e. Jika tangga digunakan untuk naik ke lantai kerja di atas, pastikan bahwa tangga
berada sekurang-kurangnya 1m di atas lantai kerja
8. Perancah (scaffolding)
a. Perancah dengan tinggi lebih dari 5 m dari permukaan hanya dapat dibangun
oleh orang yang mempunyai kompetensi sebagai scaffolder
b. Seluruh perancah harus diinspeksi oleh orang yang berkompeten pada saat:
1) Sebelum digunakan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
2) Sekurang-kurangnya seminggu sekali saat digunakan
3) Setelah cuaca buruk atau gangguan lain yang dapat mempengaruhi
stabilitasnya
4) Jika perancah tidak digunakan dalam jangka waktu lama
5) Hasil inspeksi harus dicatat, termasuk kerusakan yang diperbaiki saat inspeksi.
Catatan tersebut harus ditandatangani oleh orang yang melakukan inspeksi
c. Orang yang melakukan inspeksi harus memastikan bahwa:
1) Tersedia akses yang cukup pada lantai kerja perancah
2) Semua komponen tiang diletakkan di atas pondasi yang kuat dan dilengkapi
dengan plat dasar. Jika perlu, gunakan alas kayu atau cara lainnya untuk
mencegah tiang bergeser dan/atau tenggelam
3) Perancah telah terhubung dengan bangunan/struktur dengan kuat sehingga
dapat mencegah runtuhnya perancah dan menjaga agar ikatanyya cukup kuat
4) Jika beberapa pengikat telah dipindahkan sejak perancah didirikan, maka
ikatan tambahan atau cara lainnya untuk mengganti harus dilakukan
5) Perancah telah diperkaku (bracing) dengan cukup untuk menjamin stabilitas
6) Tiang, batang, pengaku (bracing), atau strut belum dipindahkan
7) Papan lantai kerja telah dipasang dengan benar, papan harus bersih dari cacat
dan telah tersusun dengan baik
8) Seluruh papan harus diikat dengan benar agar tidak terjadi pergeseran
9) Tersedia pagar pengaman dan toeboard di setiap sisi dimana suatu orang dapat
jatuh
10) Jika perancah didesain dan dibangun untuk menahan beban material pastikan
bahwa bebannya disebarkan secara merata
11) Tersedia penghalang atau peringatan untuk mencegah orang menggunakan
perancah yang tidak lengkap
E. Elektrikal
1. Pasokan Listrik
Alat elektrik portabel yang dapat digunakan di situasi lembab hanyalah alat yang
memenuhi syarat:
a. Mempunyai pasokan yang terisolasi dari earth dengan voltase antar konduktor
tidak lebih dari 230 volt
b. Mempunyai sirkuit earth yang terminor dimana pasokan listrik pada alat akan
secara otomatis terputus jika terjadi kerusakan pada earth
c. Alat mempunyai insulasi ganda
d. Memounyai sumber listrik yang dihubungkan dengan earth sedemikian rupa
sehingga voltase ke earth tidak akan melebihi 55 volt AC, atau
e. Mempunyai alat pengukur arus sisa (residual)
2. Supplay Switchboard sementara
Seluruh supply switchboard yang digunakan di lokasi pekerjaan harus menjadi
perhatian utama dan harus:
a. Jika ditempatkan di luar ruangan, harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
akan terganggu oleh cuaca
b. Dilengkapi dengan pintu dan kunci. Pintu harus dirancang dan ditempel sedemikian
rupa sehingga tidak akan merusak kabel lentur yang tersambung dengan panel
dan harus dapat melindungi switch dari kerusakan mekanis. Pintu harus diberi
tanda: HARUS SELALU DITUTUP
c. Mempunyai slot yang terinsulasi di bagian bawah
d. Ditempelkan pada dinding permanen atau struktur yan didesain khusus untuk ini
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
e. Jika ditempel, pastikan menempel dengan baut
3. Inspeksi peralatan
Seluruh alat dan perlengkapan kelistrikan harus diinspeksi sebelum digunakan untuk
pertama kali dan setelahnya sekurang-kurangnya tiap tiga bulan. Seluruh alat dan
perlengkapan kelistrikan harus mempunyai tanda identifikasi yang menginformasikan
tanggal terakhir inspeksi dan tanggal inspeksi selanjutnya
4. Jarak bersih dari saluran listrik
Alat crane, excavator, rig pengebor, atau plant mekanik lainnya, struktur atau
perancah tidak boleh berada kurang dari 4 m di bawah saluran listrik udara tanpa ijin
tertulis dari pemilik saluran listrik.
F. Material dan Kimia Berbahaya
1. Alat Pelindung Diri
Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja
dengan ketentuan:
a. Seluruh dan personil lainnya yang terlibat harus dilatih car penggunaan alat
pelindung diri dan harus memahami alat penggunaannya
b. Jika dipandang tidak praktis untuk melindungi bagian atas dan jika ada resiko
terluka dari objek jatuh, maka Penyedia Jasa menyediakan helm pelindung dan
seluruh personil yang terlibat di lapangan harus menggunakannya
c. Perlindungan mata harus digunakan jika terdapat kemungkinan kerusakan mata
akibat pekerjaan las, atau dari serpihan material seperti potongan gergaji kayu,
atau potongan beton
d. Sepatu yang digunakan harus mampu melindungi kaki pekerja. Gunakan sepatu
dnegan ujung besi di bagian jari kaki
e. Pelindung kebisingan harus digunakan jika tingkat kebisingan tinggi
f. Sarung tangan akan diperlukan pada beberapa pekerjaan
g. Perlindungan pernafasan harus disediakan untuk pekerja yang terekspos pada
bahaya asbes, asap dan debu kimia
2. Bahaya pada kulit
a. Setiap pekerja harus melapor jika mendapatkan masalah kulit, terutama di tangan
akibat penggunaan bahan berbahaya
b. Tangan dan mata pekerja harus dilindungi terhadap kontak dengan semen.
Usahakan kontak dengan semen seminimum mungkin.
Penggunaan krim pelindung dapat mengurangi resiko kerusakan kulit
c. Sedapat mungkin, pakaian pelindung harus digunakan selama pekerjaan. Pakaian
ini termasuk baju lengan panjan, sarung tangan dan sepatu pelindung
d. Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas untuk mencuci badan dan mengganti
pakaian
e. Alat pelindung pernapasan harus digunakan salama proses pemeraman beton
dimana debu mulai terbentuk
3. Penggunaan Bahan Kimia
a. Penyedia Jasa harus mempunyai prosedur yang mengatur tata cara menangani
bahan kimia atau zat berbahaya dengan sehat, tata cara pentimpanan, tata cara
pembuangan limbah
b. Seluruh bahan kimia harus disimpan di kontainer aslnya dalam suatu tempat yang
aman dan berventilasi
c. Seluruh pekerja harus dilatih jika menangani bahan kimia atau zat berbahaya
termasuk tindakan darurat yang perlu dilakukan jika terjadi masalah
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
4. Asbestos
a. Seluruh pekerja yang terlibat harus menggunakan pakaian overall sekali pakai atau
overall yang dapat dicuci ulang
b. Perlengkapan pernafasan harus selalu digunakan
c. Gunakan jaring dengan lembar yang tidak lulus udara. Lakukan uji udara sebelum
menggunakan daerah kerja
5. Pemotongan dan Pengelasan dengan gas bertekanan tinggi
a. Penyedia Jasa harus memperhatikan potensi bahaya sebagai berikut:
1) Kebakaran akibat kebocoran bahan bakar (propana, asetilen), biasanya
dari kerusakan pada selang atau pada sambungan selang
2) Ledakan tabung akibat kebocoran oksigen dari selang atau alat pijar pemotong
3) Menghisap asap berbahaya dari pengoperasian las
4) Kebakaran dari material yang mudah terbakar di sekeliling tempat las
b. Penanganan tabung
1) Tabung tidak boleh digelindingkan di permukaan tanah atau ditangani dengan
kasar. Jika kemungkinan, gunakan troli dengan mengikat tabung dengan rantai
2) Tabung tidak boleh ditempatkan berdiri bebas sendiri untuk mencegah jatuhnya
tabung
3) Tabung harus diberi waktu ebberapa saat ketika diposisikan berdiri sebelum
digunakan
c. Penyimpanan
1) Seluruh selang dan aksesoris pemotong harus dibuka ketika pekerjaan selesai
dan disimpan jauh dari tabung
2) Tabung harus disimpan dalam posisi jauh dari bahan mudah terbakar dan
sumber api
d. Peralatan
1) Hanya selang yang memenuhi standar yang dapat digunakan. Selang harus
diperiksa setiap hari untuk memeriksa tanda kerusakan
2) Selang yang digunakan harus sependek mungkin. Jika selang harus disambung
akibat adanya bagian yang rusak, gunakan house coupler dan houseclamps
3) Jika terjadi kebocoran dan tidak bisa dihentikan, tabung harus dipindahkan ke
tempat aman dan dalam udara terbuka dan segera kontak supplier
G. Penggunaan Alat-alat Bermesin
1. Umum
Seluruh alat-alat bermesin harus dilengkapi dengan manual penggunaan dan
keselamatan yang salinannya dapat diakses secara mudah oleh operator atau
pengawas lapangan
2. Alat Pemaku dan Stapler Otomatis dan Portabel
Jika Penyedia Jasa menggunakan pemaku dan stapler otomatis dan portabel, maka
ketentuan keselamatan di bawah ini harus dipenuhi:
a. Alat tidak boleh diarahkan pada orang, walaupun alat tersebut memiliki pengaman
b. Pemicu pada alat pemaku dan stapler tidak boleh ditekan kecuali ujung alat
diarahkan pada suatu permukaan benda yang aman
c. Perhatian khusus harus diberikan jika memaku di daerah tepi suatu benda
d. Jika sumber tenaga alat pemaku dan stepler otomatis menggunakan tenaga
pnematik, tidak diperkenankan menggunakan sumber gas yang berbahaya dan
mudah terbakar
e. Alat yang rusak tidak boleh digunakan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
f. Pelindung pendengaran dan plindung mata yang sesuai harus digunakan saat
menggunakan alat tersebut
3. Alat portabel bermesin (Portable Power Tools)
a. Gergaji mesin, mesin pengaduk beton, alat pemotong beton dan alat bermesin
lainnya harus dilengkapi dengan alat pengaman sepanjang waktu
b. Penyedia Jasa harus memenuhi ketentuan keselamatan berikut:
1) Setiap operator harus telah dilatih untuk menggunakan alat-alat tersebut
di atas
2) Gunakan hanya alat dan metoda yang tepat untuk setiap jenis pekerjaan
yang dilakukan
3) Alat atau mesin yang rusak tidak boleh digunakan
4) Alat pemotong harus terjaga ketajamannya
5) Pelindung pendengaran dan pelindung mata yang sesuai harus digunakan
saat emnggunakan alat tersebut
6) Daerah di sekitar alat atau mesin harus bersih
7) Kabel penyambung (extension) harus ditempatkan sedemikian rupa agar
terhindar dari kerusakan dari peralatan dan material
8) Penerangan tambahan harus diberikan ketika menggunakan alat atau mesin
tersebut
4. Alat kereken (hoist) pegangan material dan orang
a. Alat pengangkat material dan orang harus didirikan oleh orang yang berkompeten
b. Operator harus orang yang terlatih dan diberikan izin khusus untuk
mengoperasikan alat
c. Alat pengangkat harus berada di atas pondasi yang kokoh dan diikat pada
benguanna atau struktur
d. Akses untuk operator dan personil yang melakukan pemeliharaan harus aman
e. Keranjang alat pengangkat mempunyai ketinggian minimum 2 m, dengan sisi dan
pintu tertutup penuh (solid) atau ditutup dengan ram kawat dengan diameter kawat
minimum 3 mm dan dengan bukaan maksimum 9 mm. Keranjang alat pengangkat
harus ditutup dengan atap sekurang- kurangnya dari papan kayu atau plywood
dengan tebal minimal 18 mm
f. Tinggi pintu keranjang minimum 2 m dan mempunyai kunci yang aman.
Pintu solid harus emmpunyai panel yang tembus pandang
g. Jarak dari lantai keranjang ke permukaan tanah tidak boleh lebih dari 50 mm
h. Keranjang alat pengangkat harus mempunyai mekanisme pengunci
elektromekanik yang hanya dapat dibuka dari keranjang dan hanya dapat dibuka
ketika keranjang berada di permukaan tanah serta dapat mencegah beroperasi alat
pengangkat ketika keranjang sedang dibuka
i. Pengangkatan dikendalikan di dalam keranjang alat pengangkat
j. Semua bagiuan dari metal harus dihubungkan ke bumi (earth)
k. Alat penyelamat harus ada untuk menghentikan keranjang jika jatuh atau bergerak
terlalu cepat
l. Keterangan pabrik pembuat, model dan kapasitas beban harus ditempel dalam
keranjang
m. Harus tersedia suatu mekanisme untuk keadaan darurat dan untuk
mengeluarjan orang yang terjebak dalam keranjang
n. Harus tersedia alarm darurat di dalam keranjang
o. Jika memungkinkan, sediakan alat komunikasi antara operator dan personil
yang bekerja
5. Crane dan Alat Pengangkut
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Umum dan Teknis
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
a. Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan pemindahan atau pengangkatan
barang/material dengan resiko gangguan fisik terhadap pekerja tanpa
menggunakan alat pengangkat
b. Pekerjaan pemindahan atau pengangkutan barang-barang/material dengan
perbedaan ketinggian lebih dari 5 m dan berat lebih dari 500 kg harus
menggunakan crane, excavator atau forklift
c. Crane harus diperiksa setiap minggu, dan diperiksa secara menyeluruh setiap 12
bulan oleh orang yang berkompeten. Hasil inspeksi harus dicatat Harus tersedia
sertifikat pengujian alat yang terbaru
d. Operator harus terlatih, kompeten dan berusia di atas 18 tahun
e. Alat kendali (tuas, saklar, dan sebagainya) harus diberi keterangan yang jelas
f. Sebelum dilakukan pengangkatan, beban yang dapat diangkat hanya ditentukan
oleh operator
g. Setiap jib crane dengan kapasitas lebih dari 1 ton harus mempunyai indikator
beban aman (safe load indicator) yang diperiksa setiap minggu
h. Crane harus didirikan di atas pondasi yang kokoh
i. Harus disediakan ruang yang cukup untuk pelaksanaan pengangkatan yang aman
j. Asistensi operator harus dilatih untuk memberikan sinyal pada operator dan untuk
mengikatkan beban secara benar dan mengetahui kapasitas pengangkatan crane
k. Crane harus secara rutin menjalani pemeliharaan menyeluruh
l. Gigi pengangkat harus dalam kondisi baik dan telah diperiksa secara menyeluruh
H. Pengukuran dan Pembayaran
1. Pembayaran yang diberikan kepada Penyedia Jasa harus mencakup seluruh biaya untuk
penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) termasuk biaya untuk Ahli K3
Konstruksi pada paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 tinggi atau Petugas K3
Konstruksi pada setiap paket pekerjaan yang mempunyai risiko K3 sedang dan kecil.
Ahli K3 adalah seseorang yang emmpunyai sertifikat dari yang berwenang dan sudah
berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dalam pelaksanaan K3 Konstruksi
Bidang Pekerjaan Umum yang dibuktikan dengan refrensi pengalaman kerja. Petugas
K3 adalah petugas di dalam organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti
pelatihan/sosialisasi K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
2. Perhitungan biaya penanganan K3 tersebut sudah merupakan satu kesatuan dengan
biaya pelaskanaan konstruksi, yang diperhitungkan dalam masing- masing Harga
Satuan atau Biaya Tak Terduga (Overhead) sebagaimana peraturan yang berlaku pada
setiap jenis pekerjaan yang mengandung risiko K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
3. Tanpa mengabulkan ketentuan-ketentuan dari Syarat-syarat Umum dan Syarat-syarat
khusus kontrak, Direksi Pekerjaan akan memberi surat peringatan secara bertahap
kepada Penyedia Jasa apabila Penyedia Jasa menyimpang dari ketentuan yang
berkaitan dengan Pedoman SMK3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dengan cara
memberi surat peringatan ke-1 dan ke-2. Apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti,
maka Pengguna Jasa dapat menghentikan pekerjaan. Segala risiko akibat penghentian
pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
RENCANA KERJA SYARAT
PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH TERPADU
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
DAFTAR ISI
BAB II PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 01 PEKERJAAN PENDAHULUAN
PASAL 02 PEKERJAAN PONDASI TIANG BOR
PASAL 03 PEKERJAAN STRUKTUR GEDUNG
PASAL 04 PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA
OUTLINE SPESIFIKASI MATERIAL
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
Pekerjaan dan material yang dibayarkan adalah yang tergambar dan terpasang dengan ketentuan
sebelum pekerjaan dimulai harus mengajukan gambar kerja (shop drawing) dan perhitungan volume
untuk diajukan ke Konsultan Manajemen Konstruksi (untuk selanjutnya disebut “Konsultan MK”)
terlebih dahulu untuk dilakukan pengecekan, petunjuk dan persetujuan ijin pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 01
PEKERJAAN PENDAHULUAN
01.1 PEKERJAAN PERSIAPAN
Meliputi pembersihan lokasi proyek, fasilitas kontraktor, pembuatan direksi keet, pembuatan pagar
sementara, pembuatan papan nama proyek, air kerja, Listrik, pembuatan gudang dan barak kerja,
pemasangan bowplank, penebangan pohon dan lain-lain sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
A. Pembersihan Lokasi Proyek
Kontraktor harus membersihkan lokasi dari segala sesuatu yang mungkin akan mengganggu
pelaksanaan sesuai dengan petunjuk atau persetujuan Konsultan MK.
B. Fasilitas Kotraktor
1. Kontraktor diminta menyediakan lokasi yang akan digunakan untuk menyediakan kantor,
penginapan, dan lain-lain untuk pelaksanaan pekerjaan atas persetujuan PPK dan atau Tim
Teknis.
2. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah kontraktor menerima Surat Penyerahan Lapangan (SPL),
kontraktor harus menyerahkan kepada proyek gambar situasi yang menunjukkan usulan-
usulan penempatan fasilitas-fasilitas bekerja seperti kantor, bengkel, gudang, tempat untuk
peralatan-peralatan, penginapan serta usulan-usulan untuk fasilitas-fasilitas air kerja, jaringa-
jaringan listrik, dan jaringan sanitasi.
3. Kontraktor harus memenuhi/mematuhi secara hukum dan peraturan yang berlaku di
Indonesia atau Dinas-dinas lain yang berhubungan dengan pengadaan fasilitas-fasilitas
kontraktor termasuk tenaga kerja, dan harus bertanggung jawab atas kerusakan atau
tuntutan sebagai akibat adanya fasilitas yang tidak sesuai.
4. Kontraktor harus bertanggung jawab dan menanggung semua biaya untuk pemasangan,
pelaksanaan dan pemeliharaan semua fasilitas kerja yang diperlukan untuk misalnya kantor
kerjanya, perumahan dan makan serta akomodasi untuk para pekerja.
5. Kontraktor harus bertanggung jawab dan menanggung semua biaya untuk pemasangan,
pelaksanaan dan pemeliharaan atas penyediaan air minum dan air untuk kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dan menanggung semua biaya untuk pemasangan serta
pengaturan sanitasi dan harus melengkapi fasilitas-fasilitas mandi dan cuci bagi para
pekerjanya dimana pekerjaan sedang dilaksanakan.
7. Kontraktor harus mengadakan pengurusan-pengurusan dengan PLN untuk semua
penggunaan aliran listrik yang dipergunakannya dan harus menanggung semua biaya yang
diperlukan untuk maksud tersebut di atas.
8. Kontraktor harus melengkapi fasilitas alat-alat Pertolongan Pertama (P3K) di tempat
pekerjaan, termasuk tenaga yang cakap untuk menangani P3K tersebut serta kendaraan
yang diperlukan untuk mengangkut bila ada pekerja-pekerja yang mendapat kecelakaan.
C. Jalan masuk ke Lokasi Kerja
1. Jalan masuk ke / dan melalui lokasi kerja dapat menggunakan jalan-jalan setempat yang
berhubungan dengan jalan raya yang berdekatan dengan daerah lokasi kegiatan.
2. Kontraktor hendaknya berpegang pada semua aturan dan ketentuan hukum yang berkaitan
dengan penggunaan arah angkutan umum dan bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan
yang diakibatkan oleh kegiatan tersebut.
3. Kegiatan yang berkaitan dengan jalan, Kontraktor harus merencanakan sedemikian rupa agar
tidak mengganggu lalu lintas.
4. Kontraktor bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan masuk atau bangunan yang
digunakan oleh Kontraktor selama pelaksanaan kegiatan.
5. Apabila dalam kegiatan Kontraktor membutuhkan jalan lain yang tidak ditentukan oleh direksi,
maka kebutuhan biaya untuk pembuatan jalan tersebut harus ditanggung sendiri oleh
Kontraktor.
D. Membuat Direksi keet
Paling lambat dalam tujuh hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Pekerjaan (SPMK),
kontarktor harus membuat kantor khusus untuk Direksi (Direksi Keet).
E. Gambar-gambar yang dimiliki Kontraktor
1. Umum
Seluruh Gambar yang disiapkan pihak Kontraktor harus sudah ditandatangani Direksi dan
bilamana terjadi Perubahan maka harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari direksi
sebelim pelaksanaan tersebut dimulai.
2. Gambar Kerja / Shop Drawing.
Dalam mempersiapkan gambar-gambar Pelaksanaan, Kontraktor harus mengacu pada
gambar-gambar Kontrak.
Kegiatan yang dilaksanakan sebelum ada persetujuan Konsultan MK adalah resiko
Kontraktor Sendiri. Semua gambar yang disiapkan oleh Kontraktor dan mendapatkan
persetujuan dari pihak Konsultan MK sebelum Pelaksanaan Pekerjaan.
F. Program Pelaksanaan dan Laporan
1. Program Pelaksanaan
Kontraktor dalam melaksanakan rencana pelaksanaannya harus sesuai dengan Syarat-
syarat Kontrak, rencana tersebut harus dibuat dalam bentuk Bart Chart dan Kurva S (Time
Schedule), dan menyerahkan rencana kerja tersebut kepada Pihak Konsultan MK untuk
disetujui sebelum pelaksanaan Pekerjaan dimulai.
2. Laporan Kemajuan Pekerjaan.
Kontraktor harus menyerahkan 3 (tiga) salinan laporan kemajuan pekerjaan dalam bentuk
yang dapat diterima oleh pihak Konsultan MK yang menggambarkan secara detail kemajuan
Pekerjaan.
Laporan tersebut minimal harus memuat hal-hal sebagai berikut :
a. Presentase kemajuan kegiatan yang berdasarkan pada penyelesaian kegiatan nyata
pada waktu sedang berjalan dan rencana prosentase yang ingin dicapai pada waktu
berikutnya.
b. Presentase setiap Pekerjaan yang telah diselesaikan maupun prosentase yang
direncanakan harus sesuai dengan kemajuan yang dicapai pada waktu laporan.
c. Daftar Tenaga Kerja.
d. Daftar Peralatan dan bahan yang digunakan.
e. Jumlah Volume Kegiatan.
f. Uraian Pokok Kegiatan sementara yang dilaksanan selama masa laporan.
g. Hal-hal yang diminta sesuai dengan kontrak dan masalah yang timbul atau berkaitan
dengan pelaksanaan kegiatan selama bulan laporan.
3. Rapat Koordinasi.
Rapat tetap antara Konsultan MK, Kontraktor dan Direksi untuk membicarakan kemajuan
kegiatan yang sedang dilaksanakan dan kegiatan yang akan dilaksanakan serta membahas
permasalahan yang timbul selama masa pelaksanaan.
G. Pekerjaan Pengukuran atau Perhitungan Volume
Pekerjaan ini di bagi tiga tahap :
1. Tahap sebelum pelaksanaan dimulai.
2. Tahap selama pelaksanaan pekerjaan berjalan khusus untuk pekerjaan pengukuran,
pengukuran dilakukan segera setelah pekerjaan pengukuran tiap profil dilaksanakan.
3. Tahap sesudah pelaksanaan selesai dan akan diserahkan pertama (100%), kontraktor harus
melakukan pengukuran terakhir apabila pekerjaannya telah selesai 100 %.
H. Mobilisasi dan Demobilisasi
1. Lingkup pekerjaan
Kontraktor harus mengadakan dan memulangkan (mengembalikan alat-alat yang akan
digunakan di lapangan sesuai dengan kebutuhan. Alat tersebut tidak boleh dipindahkan atau
dibongkar dari lapangan sebelum ada ijin tertulis dari direksi.
2. Pembiayaan
Pembayaran untuk pekerjaan Mobilisasi dan Demobilisasi dilakukan sebagai berikut :
a. Pembayaran Mobilisasi dan Demobilisasi berdasarkan harga “lump sum” seperti yang
tertera dalam daftar harga kuantitas pekerjaan.
b. Pembayaran Mobilisasi dan Demobilisasi akan dibayarkan sebesar seratus persen
apabila alat-alat tersebut sudah selesai digunakan dan dikembalikan (tidak ada di Lokasi
pekerjaan).
I. Menyediakan Air Kerja dan Fasilitas Listrik
Untuk kebutuhan air bersih dan listrik kerja, berkoordinasi dengan pihak bagian umum.
J. Pagar Pengaman
Pagar Pengaman dibuat dari kayu dolken, yang dipasang seng gelombang. Pagar Pengaman di
pasang pada sekeliling lokasi proyek,
K. Papan nama Proyek
Papan Nama Proyek dibuat dari kayu kelas II, ukuran Papan Nama Proyek 120x120 cm, tiang dari
kayu dan tinggi minimal 150 cm dari permukaan tanah dan dicat dengan cat kayu. Cat dasar
berwarna biru dan hurufnya dengan huruf cetak putih. Pada Papan Nama Proyek harus jelas
Kontrak, Sumber dana, Jangka waktu Pelaksanaan, tanggal dimulai dan selesainya pekerjaan
serta nama pelaksana Pekerjaan. Papan nama Proyek dipasang dekat lokasi Pekerjaan, dimana
masyarakat dapat melihat dan mengetahuinya dengan jelas.
L. Lain-lain
Pekerjaan persiapan yang harus dilengkapi adalah IMB, dan lain-lain yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
01.2 PEKERJAAN PEMBONGKARAN
Bagian ini mencakup seluruh pekerjaan pembongkaran sebagaimana dituntut oleh gambar dan
Dokumen Kontrak yang berhubungan.
A. Metode Pembongkaran
1. Sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai Kontraktor berkewajiban untuk meneliti semua
Dokumen Kontrak yang berhubungan, pemeriksaan kebenaran dari kondisi pekerjaan,
meninjau pekerjaan dan kondisi-kondisi yang ada, melakukan pengukuran-pengukuran dan
mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan.
2. Sebelum pekerjaan pembongkaran dimulai, Kontraktor harus menyiapkan: lokasi untuk
penimbunan bongkaran, alat-alat bantu dan perangkat alat untuk keselamatan kerja yang
memadai.
3. Kontraktor harus mengajukan Gambar Shop Drawing dan rencana volume pembongkaran
kepada Konsultan MK. Pekerjaan pembongkaran boleh dilakuakn jika sudah mendapat
persetujuan Konsultan MK
B. Karena tidak menutup kemungkinan lokasi proyek masih digunakan oleh pihak pengguna maka
kontraktor wajib merencanakan sistem/tahap pelaksanaan pekerjaan yang aman sehingga tidak
mengganggu pihak pengguna. Rencana system pelaksanaan pembongkaran harus disetujui oleh
Konsultan MK.
C. Syarat Pembongkaran
1. Semua pembongkaran harus menggunakan cara dan alat-alat khusus yang tidak akan
merusak bagian-bagian yang tidak diisyaratkan di bongkar
2. Kontraktor wajib memperbaiki atau mengganti dengan yang baru apabila ada bagian-bagian
bangunan yang rusak akibat pembongkaran tersebut dengan semua biaya ditanggung
Kontraktor.
3. Semua puing dan sisa bongkaran harus dibuang secepatnya di luar kawasan proyek atau
atas persetujuan Konsultan MK sisa bongkaran tersebut harus dikumpulkan di suatu tempat
diareal proyek.
4. Semua sisa puing/sisa bongkaran tidak diperkenankan di daur ulang untuk pekerjaan yang
baru kecuali atas persetjuan Konsultan MK
5. Pembersihan dan pembuangan material hasil bongkaran menjadi tanggung jawab kontraktor.
6. Untuk pembongkaran yang dirasa mempunyai faktor kesulitan tinggi, maka Kontraktor
diharuskan mengajukan proposal metode pembongkaran yang akan dipakai.
7. Tidak diperkenankan menggunakan bahan peledak atau alat yang dapat membahayakan
orang lain, kecuali atas rekomendasi Konsultan MK
01.3 PEKERJAAN PEMADATAN
A. Uraian Pekerjaan
1. Pekerjaan ini mencakup pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan pemadatan tanah
atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan, untuk penimbunan kembali
galian struktur dan untuk timbunan umum yang diperlukan untuk membentuk dimensi
timbunan sesuai dengan garis kelandaian, dan elevasi penampang melintang yang
disyaratkan atau disetujui.
2. Timbunan yang dicakup oleh ketentuan dalam Seksi ini dibagi menjadi tiga jenis yaitu :
timbunan biasa, timbunan pilihan dan timbunan setempat. Timbunan pilihan akan digunakan
sebagai lapis penopang (capping layer) untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar dan
lokasi serupa dimana bahan yang plastis sulit dipadatkan dengan baik. Timbunan pilihan
dapat juga digunakan untuk Pekerjaan timbunan lainnya dimana kekuatan timbunan adalah
faktor yang kritis.
B. Toleransi Dimensi
1. Elevasi dan kelandaian akhir setelah pemadatan harus tidak lebih tinggi atau lebih rendah 2
cm dari yang ditentukan atau disetujui.
2. Seluruh permukaan akhir timbunan yang terekspos harus cukup rata dan harus memiliki
kelandaian yang cukup sesuai gambar rencana untuk menjamin aliran air permukaan yang
bebas.
3. Timbunan tidak boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau
dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.
C. Standar Rujukan
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 3422-2008 : Cara uji penentuan batas susut tanah
SNI 3423-2008 : Cara uji analisis ukuran butir tanah
SNI 1967-2008 : Cara uji penentuan batas cair tanah
SNI 1966-2008 : Cara uji penentuan batas plastis dan indeks plastisitas tanah
SNI 1742-2008 : Cara Uji Kepadatan Ringan untuk Tanah
SNI 1743-2008 : Metode Pengujian Kepadatan Berat Untuk Tanah
SNI 2828-2011 : Metode uji densitas tanah di tempat (lapangan) dengan alat
konus pasir
SNI 1744-2012 : Metode Pengujian CBR Laboratorium.
SNI 03-6797-2002 : Tata Cara Klasifikasi Tanah dan Campuran Tanah Agregat
untuk Konstruksi Jalan
SNI 6967-2003 : Persyaratan umum system jaringan dan geometric jalan
perumahan
SNI 2442-2008 : Spesifikasi Kereb Beton Untuk Jalan
SNI 8150-2015 : Spesifikasi Blok Pemandu pada Jalur Pejalan Kaki,
D. Pengajuan Kesiapan Kerja
1. Untuk setiap timbunan yang akan dibayar menurut ketentuan Seksi ini, Kontraktor harus
menyerahkan pengajuan kesiapan di bawah ini kepada Direksi Pekerjaan sebelum setiap
persetujuan untuk memulai pekerjaan disetujui oleh Direksi Pekerjaan :
a. Gambar detail Shop Drawing penampang melintang yang menunjukkan permukaan
yang telah dipersiapkan untuk penghamparan timbunan;
b. Perhitungan volume timbunan padat;
c. Hasil pengujian kepadatan yang membuktikan bahwa pemadatan pada permukaan yang
telah disiapkan untuk timbunan yang akan dihampar cukup memadai.
2. Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut ini kepada Konsultan MK paling lambat 14 hari
sebelum tanggal yang diusulkan untuk penggunaan pertama kalinya sebagai bahan
timbunan:
a. Dua contoh masing-masing 50 kg untuk setiap jenis bahan, satu contoh harus disimpan
oleh Direksi Pekerjaan untuk rujukan selama Periode Kontrak;
b. Pemyataan tentang asal dan komposisi setiap bahan yang diusulkan untuk bahan
timbunan, bersama-sama dengan hasil pengujian laboratorium yang menunjukkan
bahwa sifat-sifat bahan tersebut memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
3. Kontraktor harus menyerahkan hal-hal berikut ini dalam bentuk tertulis kepada Direksi
Pekerjaan segera setelah selesainya setiap ruas pekerjaan, dan sebelum mendapat
persetujuan dari Direksi Pekerjaan, tidak diperkenankan menghampar bahan lain di atas
pekerjaan timbunan sebelum :
a. Hasil pengujian kepadatan seperti yang disyaratkan.
b. Hasil pengukuran permukaan dan data survei yang menunjukkan bahwa toleransi
permukaan yang disyaratkan dipenuhi.
E. Kondisi Tempat Kerja
1. Kontraktor harus menjamin bahwa pekerjaan harus dijaga tetap kering segera sebelum dan
selama pekerjaan penghamparan dan pemadatan, dan selama pelaksanaan timbunan harus
memiliki lereng melintang yang cukup untuk membantu drainase dari setiap curahan air hujan
dan juga harus menjamin bahwa pekerjaan akhir mempunyai drainase yang baik. Bilamana
memungkinkan, air yang berasal dari tempat kerja harus dibuang ke dalam sistim drainase
permanen. Cara menjebak lanau yang memadai harus disediakan pada sistem pembuangan
sementara ke dalam sistim drainase permanen.
2. Kontraktor harus selalu menyediakan pasokan air yang cukup untuk pengendalian kadar air
timbunan selama operasi penghamparan dan pemadatan.
F. Perbaikan Timbunan Yang Tidak Memenuhi Ketentuan
1. Timbunan akhir yang tidak memenuhi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui
atau toleransi permukaan yang disyaratkan harus diperbaiki dengan menggemburkan
permukaannya dan membuang atau menambah bahan sebagaimana yang diperlukan dan
dilanjutkan dengan pembentukan kembali dan pemadatan kembali.
2. Timbunan yang terlalu kering untuk pemadatan, dalam hal batas-batas kadar airnya yang
disyaratkan atau seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki dengan
menggaru bahan tersebut, dilanjutkan dengan penyemprotan air secukupnya dan dicampur
seluruhnya dengan menggunakan "motor grader" atau peralatan lain yang disetujui.
3. Timbunan yang terlalu basah untuk pemadatan, seperti dinyatakan dalam batas-batas kadar
air yang disyaratkan atau seperti yang diperintahkan Direksi Pekerjaan, harus diperbaiki
dengan menggaru bahan tersebut dengan penggunaan motor grader atau alat lainnya secara
berulang-ulang dengan selang waktu istirahat selama penanganan, dalam cuaca cerah.
Altematif lain, bilamana pengeringan yang memadai tidak dapat dicapai dengan menggaru
dan membiarkan bahan gembur tersebut, Direksi Pekerjaan dapat memerintahkan agar
bahan tersebut dikeluarkan dari pekerjaan dan diganti dengan bahan kering yang lebih cocok.
4. Timbunan yang telah dipadatkan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam
Spesifikasi ini, menjadi jenuh akibat hujan atau banjir atau karena hal lain, biasanya tidak
memerlukan perbaikan asalkan sifat-sifat bahan dan kerataan permukaan masih memenuhi
ketentuan dalam Spesifikasi.
5. Perbaikan timbunan yang tidak memenuhi kepadatan atau ketentuan sifat-sifat bahan dari
Spesifikasi ini haruslah seperti yang diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan dapat meliputi
pemadatan tambahan, penggemburan yang diikuti dengan penyesuaian kadar air dan
pemadatan kembali, atau pembuangan dan penggantian bahan.
6. Perbaikan timbunan yang rusak akibat gerusan banjir atau menjadi lembek setelah pekerjaan
tersebut selesai dikerjakan dan diterima oleh Direksi Pekerjaan haruslah seperti yang
disyaratkan.
G. Pengembalian Bentuk Pekerjaan Setelah Pengujian
Semua lubang pada pekerjaan akhir yang timbul akibat pengujian kepadatan atau lainnya harus
secepatnya ditutup kembali oleh Kontraktor dan dipadatkan sampai mencapai kepadatan dan
toleransi permukaan yang disyaratkan oleh Spesifikasi ini.
H. Cuaca Yang Diijinkan Untuk Bekerja
Timbunan tidak boleh ditempatkan, dihampar atau dipadatkan sewaktu hujan, dan pemadatan
tidak boleh dilaksanakan setelah hujan atau bilamana kadar air bahan berada di luar rentang yang
disyaratkan.
I. Bahan Material Timbunan
Bahan timbunan harus dipilih dari sumber bahan yang disetujui oleh Konsultan MK sesuai dengan
Spesifikasi ini.
1. Timbunan Biasa
a. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan biasa harus terdiri dari bahan galian
tanah yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai bahan yang memenuhi syarat.
b. Bahan yang dipilih sebaiknya tidak termasuk tanah yang berplastisitas tinggi, yang
diklasifikasikan sebagai A-7-6 menurut AASHTO M145 atau sebagai CH menurut
"Unified atau Casagrande Soil Classification System". Bila penggunaan tanah yang
berplastisitas tinggi tidak dapat dihindarkan, bahan tersebut harus digunakan hanya
pada bagian dasar dari timbunan atau pada penimbunan kembali yang tidak
memerlukan daya dukung atau kekuatan geser yang tinggi. Tanah plastis seperti itu
sama sekali tidak boleh digunakan pada 30 cm lapisan langsung di bawah bagian dasar
perkerasan atau bahu runway/jalan atau tanah dasar bahu runway/jalan. Sebagai
tambahan, timbunan untuk lapisan ini bila diuji dengan SNI 1744-2012 yang berisi
tentang metode uji CBR Laboratorium, harus memiliki CBR tidak kurang dari 6% setelah
perendaman 4 hari bila dipadatkan 100 % kepadatan kering maksimum (MDD) seperti
yang ditentukan oleh SNI 1742-2008.
c. Tanah sangat expansive yang memiliki nilai aktif lebih besar dari 1,25, atau derajat
pengembangan yang diklasifikasikan oleh AASHTO T258 sebagai "very high" atau "extra
high", tidak boleh digunakan sebagai bahan timbunan. Nilai aktif adalah perbandingan
antara Indeks Plastisitas / PI -(SNI 1966-2008) dan persentase kadar lempung (SNI
3422-2008).
2. Timbunan Pilihan
a. Timbunan hanya boleh diklasifikasikan sebagai "Timbunan Pilihan" bila digunakan pada
lokasi atau untuk maksud dimana timbunan pilihan telah ditentukan atau disetujui secara
tertulis oleh Direksi Pekerjaan. Seluruh timbunan lain yang digunakan harus dipandang
sebagai timbunan biasa.
b. Timbunan yang diklasifikasikan sebagai timbunan pilihan harus terdiri dari bahan tanah
atau batu yang memenuhi semua ketentuan di atas untuk timbunan biasa dan sebagai
tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaannya, seperti diperintahkan atau disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Dalam
segala hal, seluruh timbunan pilihan harus, bila diuji sesuai dengan SNI 1744-2012,
memiliki CBR paling sedikit 10% setelah 4 hari perendaman bila dipadatkan sampai
100% kepadatan kering maksimum sesuai dengan SNI 1742-2008.
c. Bahan timbunan pilihan yang akan digunakan bilamana pemadatan dalam keadaan
jenuh atau banjir yang tidak dapat dihindari, haruslah pasir atau kerikil atau bahan
berbutir bersih lainnya dengan Indeks Plastisitas maksimum 6%.
3. Timbunan Pilihan Di Atas Tanah Rawa
Bahan timbunan pilihan di atas tanah rawa haruslah pasir atau kerikil atau bahan berbutir
bersih lainnya dengan Index Plastisitas maksimum 6%.
J. Penghamparan dan Pemadatan Timbunan
1. Penyiapan Tempat Kerja
Sebelum penghamparan timbunan pada setiap tempat, semua bahan yang tidak diperlukan
harus dibuang sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Bilamana tinggi timbunan
satu meter atau kurang, dasar pondasi timbunan harus dipadatkan (termasuk penggemburan
dan pengeringan atau pembasahan bila diperlukan) sampai 15 cm bagian permukaan atas
dasar pondasi memenuhi kepadatan yang disyaratkan untuk timbunan yang ditempatkan di
atasnya.
2. Penghamparan Timbunan
a. Timbunan harus ditempatkan pada permukaan yang telah disiapkan dan disebar dalam
lapisan yang merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan yang
disyaratkan. Bilamana timbunan dihampar lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut
sedapat mungkin dibagi rata sehingga sama tebalnya.
b. Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber bahan ke permukaan
yang telah disiapkan pada saat cuaca cerah dan disebarkan. Penumpukan tanah
timbunan untuk persediaan sebaiknya dihindarkan, terutama selama musim hujan.
c. Timbunan di atas atau pada selimut pasir atau bahan drainase porous, harus
diperhatikan sedemikian rupa agar kedua bahan tersebut tidak tercampur. Dalam
pembentukan drainase sumuran vertikal diperlukan suatu pemisah yang menyolok di
antara kedua bahan tersebut dengan memakai acuan sementara dari pelat baja tipis
yang sedikit demi sedikit ditarik saat pengisian timbunan dan drainase porous
dllaksanakan.
d. Penimbunan kembali di atas pipa dan di belakang struktur harus dilakukan dengan
sistematis dan secepat mungkin segera setelah pemasangan pipa atau struktur. Akan
tetapi, sebelum penimbunan kembali, diperlukan waktu perawatan tidak kurang dari 8
jam setelah pemberian adukan pada sambungan pipa atau pengecoran struktur beton
gravity, pemasangan pasangan batu gravity atau pasangan batu dengan mortar gravity.
Sebelum penimbunan kembali di sekitar struktur penimbunan tanah dari beton,
pasangan batu atau pasangan batu dengan mortar, juga diperlukan waktu perawatan
tidak kurang dari 14 hari.
3. Pemadatan Timbunan
a. Segera setelah penempatan dan penghamparan timbunan, setiap lapis harus
dipadatkan dengan peralatan pemadat yang memadai dan disetujui Direksi Pekerjaan
sampai mencapai kepadatan yang disyaratkan.
b. Pemadatan timbunan tanah harus dilaksanakan hanya bilamana kadar air bahan berada
dalam rentang 3% di bawah kadar air optimum sampai 1% di atas kadar air optimum.
Kadar air optimum harus didefinisikan sebagai kadar air pada kepadatan kering
maksimum yang diperoleh bilamana tanah dipadatkan sesuai dengan SNI 1742-2008.
c. Setiap lapisan timbunan yang dihampar harus dipadatkan seperti yang disyaratkan, diuji
kepadatannya dan harus diterima oleh Direksi Pekerjaan sebelum lapisan berikutnya
dihampar.
d. Timbunan harus dipadatkan mulai dari tepi luar dan bergerak menuju ke arah sumbu
runway/jalan sedemikian rupa sehingga setiap ruas akan menerima jumlah usaha
pemadatan yang sama. Bilamana memungkinkan, lalu lintas alat-alat konstruksi dapat
dilewatkan di atas pekerjaan timbunan dan lajur yang dilewati harus terus menerus
divariasi agar dapat menyebarkan pengaruh usaha pemadatan dari lalu lintas tersebut.
e. Bilamana bahan timbunan dihampar pada kedua sisi pipa atau drainase beton atau
struktur, maka pelaksanaan harus dilakukan sedemikian rupa agar timbunan pada kedua
sisi selalu mempunyai elevasi yang hampir sama.
f. Timbunan pada lokasi yang tidak dapat dicapai dengan peralatan pemadat menggilas,
harus dihampar dalam lapisan horizontal dengan tebal gembur tidak lebih dari 15 cm
dan dipadatkan dengan penumbuk loncat mekanis atau timbris (tamper) manual dengan
berat minimum 10 kg. Pemadatan di bawah maupun di tepi pipa harus mendapat
perhatian khusus untuk mencegah timbulnya rongga-rongga dan untuk menjamin bahwa
pipa terdukung sepenuhnya.
g. Timbunan Pilihan di atas Tanah Rawa mulai dipadatkan pada batas permukaan air
dimana timbunan terendam, dengan peralatan yang disetujui oleh Konsultan MK
K. Jaminan Mutu
1. Pengendalian Mutu Bahan
a. Jumlah data pendukung hasil pengujian yang diperlukan untuk persetujuan awal mutu
bahan akan ditetapkan Konsultan MK tetapi bagaimanapun juga harus mencakup
seluruh pengujian yang disyaratkan dengan paling sedikit tiga contoh yang mewakili
sumber bahan yang diusulkan, yang dipilih mewakili rentang mutu bahan yang mungkin
terdapat pada sumber bahan.
b. Setelah persetujuan mutu bahan timbunan yang diusulkan, menurut Konsultan MK,
pengujian mutu bahan dapat diulangi lagi untuk memastikan tidak terjadi perubahan
bahan atau sumbernya sama.
c. Suatu program pengendalian pengujian mutu bahan rutin harus dilaksanakan untuk
mengendalikan perubahan mutu bahan yang dibawa ke lapangan; jumlah pengujian
harus seperti yang diperintahkan oleh Direksi Teknis atau Konsultan MK tetapi untuk
setiap 1000 meter kubik bahan timbunan yang diperoleh dari setiap sumber bahan
paling sedikit harus dilakukan suatu pengujian Nilai Aktif, seperti yang disyaratkan.
2. Ketentuan Kepadatan Untuk Timbunan Tanah
a. Lapisan tanah yang lebih dalam dari 30 cm di bawah elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai 95% dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan sesuai SNI
1742-2008, Untuk tanah yang mengandung lebih dari 10% bahan yang tertahan pada
ayakan 1", kepadatan kering maksimum yang diperoleh harus dikoreksi terhadap bahan
yang berukuran lebih (oversize) tersebut sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
b. Lapisan tanah pada kedalaman 30 cm atau kurang dari elevasi tanah dasar harus
dipadatkan sampai dengan 100 % dari kepadatan kering maksimum yang ditentukan
sesuai dengan SNI 1742-2008.
c. Pengujian kepadatan harus dilakukan pada setiap lapis timbunan yang dipadatkan
sesuai dengan SNI 2828-2011 dan bila hasil setiap pengujian menunjukkan kepadatan
kurang dari yang disyaratkan maka Kontraktor harus memperbaiki pekerjaan. Pengujian
harus dilakukan sampai kedalaman penuh pada lokasi yang diperintahkan oleh Direksi
Teknis atau Konsultan MK, tetapi harus tidak boleh berselang lebih dari 200 cm. Untuk
penimbunan kembali di sekitar struktur atau pada galian parit untuk gorong-gorong,
paling sedikit harus dilaksanakan satu pengujian untuk satu lapis penimbunan kembali
yang telah selesai dikerjakan. Untuk timbunan, paling sedikit satu rangkaian pengujian
bahan yang lengkap harus dilakukan untuk setiap 1000 meter kubik bahan timbunan
yang dihampar.
3. Kriteria Pemadatan Untuk Timbunan Batu
Penghamparan dan pemadatan timbunan batu harus dilaksanakan dengan
menggunakan penggilas berkisi (grid) atau pemadat bervibrasi atau peralatan berat
lainnya yang serupa. Pemadatan harus dilaksanakan dalam arah memanjang sepanjang
timbunan, dimulai pada tepi luar dan bergerak ke arah sumbu jalan, dan harus
dilanjutkan sampai tidak ada gerakan yang tampak di bawah peralatan berat. Setiap
lapis harus terdiri dari batu bergradasi menerus dan seluruh rongga pada permukaan
harus terisi dengan pecahan-pecahan batu sebelum lapis berikutnya dihampar. Batu
tidak boleh digunakan pada 15 cm lapisan teratas timbunan dan batu berdimensi lebih
besar dari 10 cm tidak diperkenankan untuk disertakan dalam lapisan teratas ini.
4. Percobaan Pemadatan
Kontraktor harus bertanggungjawab dalam memilih metode dan peralatan untuk
mencapai tingkat kepadatan yang disyaratkan. Bilamana Kontraktor tidak sanggup
mencapai kepadatan yang disyaratkan, prosedur pemadatan berikut ini harus diikuti.
Percobaan lapangan harus dilaksanakan dengan variasi jumlah lintasan peralatan
pemadat dan kadar air sampai kepadatan yang disyaratkan tercapai sehingga dapat
diterima oleh Direksi Teknis atau MK ( Manajemen Konstruksi ). Hasil percobaan
lapangan ini selanjutnya harus digunakan dalam menetapkan jumlah lintasan, jenis
peralatan pemadat dan kadar air untuk seluruh pemadatan berikutnya.
PASAL 02
PEKERJAAN PONDASI TIANG BOR
Lingkup pekerjaan ini meliputi pekerjaan mulai dari penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, fabrikasi
dan instalasi dari pekerjaan pondasi tiang bor seperti yang tertera dalam gambar rencana. Lingkup
pekerjaan juga mencakup pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut:
A. Pembuatan Lubang Tiang Bor
1. Pembuatan lubang Tiang Bor harus dilaksanakan dengan mesin bor hidrolis khusus sistim
Rotary yang bisa menembus lapisan tanah keras dan menjadi kesatuan dengan crawler
crane dan dilaksanakan oleh Kontraktor/ Subkontraktor yang mempunyai pengalaman baik
dalam pekerjaan Tiang Bor.
2. Walaupun pelaksanaan Pembuatan Tiang Bor ini lazimnya dilaksanankan oleh Sub
kontraktor, namun Kontraktor Utama tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan ini.
3. Ukuran Tiang Bor diameter 60cm, 80cm dan 100cm dengan pembesaran dasar tiang bor
ditambah 10cm seperti gambar. Disyaratkan menggunakan mata bor jenis Rock Auger dan
atau Core Barrel untuk lapisan tanah keras.
4. Kedalaman Tiang Bor adalah sesuai tertuang di gambar rencana terhitung dari elevasi muka
tanah asli seperti tertera pada gambar atau bila sudah djumpai lapisan keras seperti yang
disyaratkan dalam Laporan Soil Test dan disetujui oleh Direksi. Contoh lapisan keras tiap
lobang Bor harus disimpan dan diberi tanda secukupnya.
5. Ukuran Casing dan Bucket harus sesuai dengan ukuran Tiang Bor yang akan dibuat.
6. Casing pondasi tiang bor dengan kedalaman sesuai dengan kondisi di lapangan yang
bertujuan untuk menghindari longsor atau jatuhnya material lain kedalam lubang bor, casing
tersebut akan diambil jika tiang bor sudah dicor.
7. Pekerjaan pembuatan tiang bor bisa dilakasanakan setelah Gambar Shop Drawing berupa
titik-titik bor sudah pasti dan perhitungan volume pekerjaan disetujui oleh Konsultan MK.
8. Setiap pengeboran Tiang Bor tidak boleh dihentikan / ditinggalkan, tetapi harus diselesaikan
pada saat itu juga secara berkesinambungan.
9. Pelaksanaan Tiang Bor hanya boleh dilakukan setelah rangkaian tulangan Tiang Bor, pipa
Tremie dan persiapan pengecoran telah siap di lapangan.
10. Kontraktor harus menjaga (mempekercil seminim mungkin) kemungkinan timbul kelongsoran-
kelongsoran tanah pada daerah lubang pengeboran dan sekitarnya. Khusus untuk di daerah
permukaan disyaratkan untuk menggunakan casing. Untuk mencegah kemungkinan
kelongsoran selain menggunakan casing tersebut diatas, maka diusahakan agar:
• Menetralisasi tegangan air tanah, pada lobang pengeboran dan daerah sekitarnya dengan
selalu menjaga tinggi muka air tanah pada lobang pengeboran selalu lebih tinggi dari
muka air tanah asli sekitarnya.
• Menggunakan "Betonite" untuk daerah yang terdapat lapisan pasir sesuai dengan hasil
penyelidikan tanah.
11. Secara Prinsip pelaksanaan pembuatan Tiang Bor harus segera dilanjutkan langsung dengan
pemasangan rangkaian Tulangan dan pengecoran Tiang bor. Dengan perkataan lain, tidak
diperkenankan melaksanakan dahulu semua pembuatan lobang bor baru dilaksanakan
pemasangan rangkaian tulangan dan pengecoran Tiang Bor. Penundaan pengecoran Tiang
Bor terhadap lobang yang sudah dibuat yang melebihi 60 (enam puluh) menit dianggap
sebagai kegagalan dan Kontraktor harus menggantinya dengan Tiang Bor yang lain.
12. Pembersihan dasar lobang hanya boleh dilaksanakan dengan menggunakan cleaning bucket
sebelum pengecoran beton dimulai. Pembersihan harus sedemikian sehingga tidak terdapat
lapisan lumpur atau lapisan-lapisan lainnya yang menghalangi kontak langsung beton dengan
lapisan tanah keras.
13. Waktu awal dan akhir pembuatan tiap Tiang Bor harus dicatat oleh Kontraktor dengan
disaksikan oleh Direksi.
14. Pengeboran Tiang Bor dianggap selesai setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi.
Untuk pengeboran selanjutnya dilakukan setelah pengecoran Tiang Bor yang terdahulu telah
selesai.
B. Penulangan Tiang Bor
1. Mutu tulangan BJTP 280 atau BJTS 420B sesuai dengan gambar. Penulangan Tiang Bor
disesuaikan dengan gambar Struktur.
2. Pekerjaan penulangan tiang bor bisa dilaksanakan setelah Gambar Shop Drawing berupa
bending schedule dan perhitungan volume pekerjaan disetujui oleh Konsultan MK.
3. Test Silinder Beton Dilakukun untuk Pengecoran setiap Tiang Bor diambil minimal 2 (dua)
test Silinder dengan sample diambil pada awal pengecoran beton dan diambil pada
pertengahan pengecoran. Dilakukan Crushing Test pada Lab. Beton yang ditunjuk oleh
Pemberi Tugas.
4. Test Besi Beton harus dilakukan sebelum dimulainya pekerjaan dan dilakukan pada Lab.
yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas. Segala Biaya-biaya Test Beton dan Besi Beton
ditanggung seluruhnya oleh Kontraktor.
5. Tulangan Tiang Bor dirangkai terlebih dahulu sebelum dimasukkan lubang Tiang Bor.
6. Pemasangan pembesian harus bersih dari lumpur dan dijaga agar tidak menempel pada tepi
lobang bor, sehingga pada waktu pengecoran terbungkus dengan baik oleh beton.
7. Apabila panjang pembesian tidak mencapai dasar lubang maka tulangan sambungan harus
diikat sedemikian sehingga pembesian tetap pada tempatnya pada waktu pengecoran
dilaksanakan.
8. Rangkaian Tulangan Tiang Bor dibuat berdasarkan selimut Beton min. 7.5 cm dan max 10
cm.
C. Pengecoran Tiang Bor
1. Mutu beton yang digunakan untuk pondasi tiang bor adalah beton Ready Mix fc’ 25 MPa,
SLUMP 160mm +/- 20mm, dengan tebal beton decking pada sisi pondasi ting bor adalah
75mm
2. Pengecoran Tiang Bor harus mendapat perhatian khusus berhubung adanya air tanah pada
tanah lobang bor. Pengecoran beton harus menggunakan "Pipa Tremie" yang panjangnya
mencapai dasar lobang bor, dengan cara sedemikian sehingga menjamin kontinuitas
pengecoran beton.
3. Pipa Tremie harus dalam keadaan bersih dan baik. Sebelum pengecoran dimulai maka Pipa
Tremie harus menyentuh dasar lubang, kemudian Pipa Tremie diisi oleh adukan beton
sampai mencapai mulut bor. Setelah itu Pipa Tremie diangkat sedikit demi sedikit,
sedemikian rupa sehingga pengangkatan Pipa Tremie tersebut harus lebih kecil dari tinggi
muka beton cor dalam lobang bor dan harus dipertahankan minimal 1000 mm dibawah muka
cor beton, untuk mencegah timbulnya "necking".
4. Pengecoran dihentukan apabila campuran antara beton cor dan lumpur/kotorankotoran lain
sudah naik dari lubang bor dan meluap serta berdasarkan jumlah kubikasi beton Tiang Bor
teritis dan bila tidak ada longsoran longsoran dalam lubang bor.
5. Disyaratkan agar beton cor menggunakan bahan retarder untuk mencegah terjadinya setting
beton pada waktu pengecoran selama +/- 5 jam. Slump beton 160mm +/- 20mm agar
diperoleh beton yang mudah mengalir melalui pipa Tremie. Selama proses pengerasan beton
maka harus dicegah adanya getaran-getaran yang dapat mengakibatkan kerusakan-
kerusakan pada beton Tiang Bor.
6. Disyaratkan agar jika terdapat lapisan tanah lunak atau berpasih agar ditambahkan lumpur
slury atau bentonite.
7. Pengecoran lubang Tiang Bor harus secepat mungkin dilaksanakan setelah pengeboran dan
pengurasan/pembersihan dari lumpur-lumpur/kotoran-kotoran lainnya disetujui secara tertulis
oleh Direksi. Jika sampai terjadi pengendapan (kelongsoran) lagi, maka lubang harus
dibersihakan atau di bor kembali, setelah itu baru dapat diadakan pengecoran.
8. Pengecoran Tiang Bor harus sampai +/- 0.00 m atau rata dengan permukaan tanah existing.
Pada prinsipnya, pengecoran untuk masing-masing Tiang Bor harus dilaksanakan secara
kontinu. Bila karena keadaan yang tidak bisa dihindarkan terjadi diskontinuitas pengecoran,
maka pengecoran dapat dihentikan berdasarkan petunjuk dari Direksi. Penyambungan
kembali pengecoran dapat dilakukan dengan terlebih dahulu membobok sampai ketebalan
tertentu pada pemukaan yang telah mengeras, kemudian diberikan bahan additive "lem
beton", baru pengecoran dapat diteruskan.
9. Bila hasil pengecoran menunjukkan bahwa kubikasi beton rencana lebih besar dari kubikasi
beton yang tercor, maka harus diadakan pemeriksaan kemungkinan terjadinya
necking/diskontinuitas/setting atau masuknya lumpur/tanah dalam lobang bor selama
pengecoran.
10. Toleransi volume lebih untuk beton Tiang Bor dibatasi maksimal adalah 5% dari perhitungan
volume yang diajukan untuk disetujui oleh Konsultan MK, jika volume melebihi baas tersbuh
maka selanjutnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
11. Pemeriksaan dilakukan dengan mengadakan "core Drilling" yang dilakukan oleh ahlinya yang
disetujui oleh Direksi. Bila ternyata hasil "core Drilling" menunjukkan adanya diskontinuitas
atau adanya lumpur dalam Tiang Bor, maka Tiang Bor tersebut gagal dan harus diganti
dengan Tiang Bor yang Baru sesuai dengan perhitungan dari Perencana/Konstruktor.
12. Segala biaya-biaya yang timbul untuk "Core Drilling" dan pembuatan Tiang Bor yang baru,
Preload, atau perbaikkan-perbaikkan lainnya menjadi tanggung jawab Kontraktor dan bukan
merupakan pekerjaan tambah. Oleh sebab itu kontraktor harus memberi perhatian khusus
untuk pelaksanaan Tiang Bor tersebut.
D. Toleransi
Kedudukan Tiang Bor harus memenuhi toleransi sebagai berikut:
1. Posisi Tiang Bor tidak boleh mempunyai deviasi lebih dari 75 mm (3") dari posisi Tiang Bor
yang ditentukan dalam gambar struktur.
2. Posisi vertikal dari Tiang Bor, perbandingan deviasi lateral terhadap panjang Tiang Bor tidak
boleh lebih dari 1:120. Bila terjadi deviasi yang melebihi ketentuan-ketentuan tersebut diatas,
maka segala perbaikan-perbaikan, perkuatan-perkuatan harus dilakukan dan menjadi beban
biaya Kontraktor.
E. Laporan Tiang Bor (Bored Pile Records)
"Bored Piles Record" harus dilaksananakan oleh Kontraktor pada setiap Tiang Bor dan 3 copy
harus diserahkan kepada Direksi. "Bored Piles Record" tersebut harus tediri dari:
1. Ukuran Tiang Bor
a. Panjang dan Diameter dari lobang.
b. Ground Level, Cut off Level dari Tiang Bor.
c. Panjang Tiang Bor.
2. Panjang dan ukuran Casing
3. Waktu awal dan akhir untuk pembuatan lobang Tiang Bor, pemasangan Tulangan dan
pengecoran Tiang Bor harus dicatat oleh Kontraktor dengan saksi Direksi.
4. Deviasi pada as Tiang Bor rencana.
5. Panjang dan detail pembesian.
6. Ground Condition.
a. Lapisan dasar pendukung Tiang Bor berikut contoh.
b. Hasil test yang dilakukan pada tanah dalam lobang bor.
c. Tinggi muka air tanah.
7. Kekuatan atau mutu beton
8. Tanggal pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan cuaca
9. Kubikasai beton rencana
10. Kubikasi beton yang di cor.
11. Perbandingan kubikasi beton ter-cor dengan panjang tiang ter-cor.
12. Lain-lain record yang perlu.
F. Pengujian Tiang Bor
1. Setelah pelaksanaan pekerjaan tiang bor maka akan diadakan percobaan beban vertikal
pada tiang bor yang data Bored Pile Recordnya paling jelek/meragukan (kemungkinan terjadi
necking). Lokasi titik tiang bor yang akan dilakukan Tes beban yang ditentukan oleh
Konsultan MK atau Pemberi Tugas.
2. Tes pondasi yang dilakukan terdiri dari dua jenis yaitu pengujian Pile Driving Analysis (PDA)
dan pengujian Pile Integrity Test (PIT) Test minimal dua titik tiap diameter tiang bor, yang
dilakukan setelah pelaksanaan Tiang Bor selesai. Lokasi titik tiang bor yang akan di “test”
ditentukan oleh Direksi atau Konsultan MK. Hasil pengijian Tes beban harus mencapai
minimal 200% dari beban rencana dengan besar beban rencana sesuai pada laporan
perhitungan struktur.
3. Kontraktor pelaksanan harus menyediakan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan tes
beban termasuk alat pemukul dan peralatan lainnya yang memadai agar hasil percobaan Tes
beban bisa tercapai hasil sesuai yang disyaratkan.
4. Jika terdapat tiang bor yang tidak memenuhi syarat setelah dilakukan uji beban atau terjadi
kerusakan pada tiang bor yang dilakukan uji beban maka kontraktor pelaksana harus
menambah jumlah tiang bor pada pile cap yang sama dengan biaya sendiri atau biaya dari
kontraktor.
PASAL 03
PEKERJAAN STRUKTUR GEDUNG
03.1 PEKERJAAN PEMBESIAN
a. Bahan Pembesian
1. Besi tulangan yang dipakai harus dari baja mutu BJTP-280 (fy=2800 kg/cm2) besi tulangan
polos, besi tulangan BJTS-420B (fy = 4200 kg/cm2) tulangan berulir menurut SNI 2052:2017
atau, kecuali disebutkan lain dalam Gambar Rencana.
2. Besi tulangan yang dipakai harus dilengkapi Mill Certificate, hasil pengujian kuat Tarik dan
kuat leleh besi tulangan sesuai yang diysratkan.
3. Bila besi tulangan oleh Konsultan MK diragukan kualitasnya, harus diperiksakan di
Lembaga Penelitian Bahan-bahan yang diakui pemerintah, atas biaya kontraktor.
4. Sampel pengujian besi tulangan berjumlah minimal 2 (dua) sampel tiap diameter dan
dilakukan minimal sebanyak 2 (dua) kali pengetesan terhadap total keseluruhan jumlah
kedatangan besi tulangan atau sesuai yang disetujui dan disepakati oleh Konsultan MK dan
Konsultan MK Ahli.
5. Ukuran besi tulangan tersebut harus sesuai dengan gambar. Penggantian dengan diameter
lain, hanya diperkenankan atas persetujuan tertulis Konsultan MK. Bila penggantian disetujui,
maka luas penampang yang diperlukan tidak boleh kurang dari yang tersebut di dalam
gambar atau perhitungan. Segala biaya yang diakibatkan oleh penggantian tulangan
terhadap yang di gambar, adalah tanggungan kontraktor.
6. Semua besi tulangan harus disimpan ditempat yang terlindung dan bebas lembab, dipisahkan
sesuai diameter, mutu baja serta asal pembelian. Semua baja tulangan harus dibersihkan
terhadap segala macam kotoran, lemak serta karat.
b. Lingkup Pekerjaan
1. Pembesian struktur Pondasi tiang bor, Pile cap, Sloof / Tie beam, Kolom, Diding beton, Balok
dan plat lantai sesuai dengan gambar kerja.
2. Pembuatan kolom praktis, konsol, balok latiu (balok atas kusen)
c. Cara Pelaksanaan
1. Pekerjaan pembesian bisa dilaksanakan setelah Gambar Shop Drawing berupa bending
schedule dan perhitungan volume pekerjaan disetujui oleh Konsultan MK.
2. Baja tulangan untuk Pondasi tiang bor, Pile cap, Sloof / Tie beam, Kolom, Dinding beton,
Balok dan plat lantai harus bersih dari kotoran-kotoran karat, olie, dan kotoran-kotoran lain
yang dapat menyebabkan berkurangnya ikatan besi tulangan dan beton yang akan dicor.
3. Baja tulangan harus dibengkok/ dibentuk dengan cermat sesuai bentuk dan ukuran yang
tertera dalam gambar Shop Drawing dan standar yang berlaku (panjang dan sudut tekuk
tulangan). Batang dibengkokan dalam keadaan dingin, pemanasan dari besi beton hanya
diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan disetujui oleh Konsultan MK.
4. Besi beton harus tetap pada tempatnya, dipasang secara teliti, tulangan harus diikat dengan
kawat beton/ bendrat dengan bantalan balok beton/ decking atau kursi besi / cakar ayam
perenggang, spacer atau logam gantung sesuai dengan keperluan.
Dalam segala bentuk besi beton yang horisontal harus digunakan penunjang yang tepat
sehingga tidak ada penurunan. Dimana bagian penunjang tersebut harus menonjol diatas
dasar beton yang direncanakan untuk menerima plesteran yang rata, penunjang ini harus
dibuat dari logam yang tidak berkarat.
5. Jarak terkecil antara batang yang pararel harus sama dengan diameter dari batang-batang
tetapi jarak terbuka tidak boleh kurang dari 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat kasar dan
harus memberi kesempatan masuknya alat penggetar beton.
6. Penyambungan
Jika diperlukan menyambung tulangan ditempat lain dari yang ditunjuk dalam gambar kerja,
bentuk dari sambungan harus ditentukan oleh Konsultan MK.
Overlap pada sambungan tulangan sedikitnya harus 40 kali diameter batang, kecuali jika
telah ditetapkan secara pasti pada gambar kerja harus mendapat persetujuan Konsultan MK
lapangan.
Untuk jaring kawat atau wiremesh, ketentuan panjang sambungan lewatan sebaiknya
mengikuti ketentuan dari brosur teknis atau standar gambar yang ditetapkan Konsultan
Desain, atau jika tidak ada ketentuan yang ditetapkan dapat diambil nilai yang relatif praktis
dan aman, yaitu Ls min sebesar 1,5 kali jarak antar kawat atau besi tulangan wiremesh.
7. Lain – lain
Apabila ada pekerjaan pembesian lama yang akan disambung dengan yang baru, dan lain
sebagainya yang dapat merubah kekuatan, kontraktor wajib melaporkannya kepada
Konsultan MK untuk diambil keputusan selanjutnya.
03.2 PEKERJAAN BETON
Kriteria beton yang dapat diterima adalah sebagai berikut :
• Saat beton terkirim masih terdapat sgel yang menempel dan tidak rusak
• Beton yang tertulis dalam surat jalan harus sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan struktur,
baik mutu dan nilai slump nya.
• Hasil uji nilai slump harus sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan struktur
Jika beton yang dikirim tidak sesuai dengan kriteria diatas maka boleh untuk ditolak, dan segala biaya
yang timbul akibat hal tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.
A. Pekerjaan Struktur Bawah
Pembuatan Pondasi tiang bor dengan mutu beton Ready Mix fc’ 25 Mpa, SLUMP 160mm +/-
20mm dengan tebal beton decking pada sisi pondasi ting bor adalah 75mm yang termasuk
pekerjaan struktur bawah ialah:
1. Pekerjaan Pengeboran pondasi tiang bor
2. Pengecoran Pondasi Tiang Bor
B. Pekerjaan Pile Cap dan Sloof / Tie Beam
Pembuatan Pile Cap dan Sloof dengan mutu beton Ready Mix fc’ 30 Mpa, SLUMP 120mm +/-
20mm dengan tebal beton decking pada setiap sisi adalah 75mm, yang termasuk pekerjaan diatas
ialah :
1. Pekerjaan Galian Tanah Pile Cap dan Sloof / Tie Beam
2. Urugan pasir Pile Cap dan Sloof / Tie Beam
3. Lantai Kerja Pile Cap dan Sloof / Tie Beam
4. Cor Beton Bertulang Pile Cap dan Sloof / Tie Beam untuk dimensi dan detail penulangannya
bisa dilihat pada gambar rencana
C. Pekerjaan Kolom, dan Dinding beton
Pembuatan kolom dan dinding beton struktur dengan mutu beton Ready Mix fc’ 30 Mpa, SLUMP
120mm +/- 20mm dengan tebal beton decking pada setiap sisi adalah 40mm untuk Lantai satu
sampai dengan atap, untuk dimensi dan detail penulangannya bisa dilihat pada gambar rencana.
D. Pekerjaan Balok
Pembuatan balok struktur dengan mutu beton Ready Mix fc’ 30 Mpa, SLUMP 120mm +/- 20mm
dengan tebal beton decking pada setiap sisi adalah 40mm, untuk dimensi dan detail
penulangannya bisa dilihat pada gambar rencana.
E. Pekerjaan Plat beton
Pembuatan plat lantai, plat atap, plat tangga, dan plat ramp dengan mutu beton Ready Mix fc’ 30
Mpa, SLUMP 120mm +/- 20mm dengan tebal beton decking pada setiap sisi adalah 40mm, untuk
ketebalan dan detail penulangannya bisa dilihat pada gambar rencana.
F. Peraturan-peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
1. Persyaratan beton struktural untuk bangunan Gedung, SNI 2847:2019.
2. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non
Gedung, SNI 1726:2019.
3. Persyaratan Beban Minimum Untuk Perancangan Bangunan Gedung, SNI 1727:2020.
4. Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural, SNI 1729:2020.
5. Peraturan Portland Cement Indonesia, SNI 2049 : 2021
6. Cara Uji Agregat Beton, SNI 1971-2011
7. Baja tulangan beton, SNI 2052-2017.
8. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
9. Cara Uji Bakar Bahan Bangunan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan
Rumah dan Gedung, SNI 1740-2008
G. Keahlian dan Pertukangan
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus
dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang dengan beton mutu B0 setebal minimum 5 cm
atau seperti tercantum pada gambar pelaksanaan.
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman
dan mengerti benar akan pekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
spesifikasi struktur.
5. Apabila Konsultan MK Ahli memandang perlu, untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
yang sulit dan atau khusus Kontraktor harus meminta nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk
Konsultan MK Ahli atas beban Kontraktor.
H. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Pada dasarnya pelaksanaan Pekerjaan Beton Bertulang harus dilakukan dengan peraturan-
peraturan yang berlaku.
2. Syarat Khusus untuk Beton Ready Mix :
a. Pada prinsipnya semua persyaratan-persyaratan untuk yang dibuat dilapangan berlaku
juga untuk Beton Ready Mix, baik mengenai persyaratan Material Semen, Aggregat, air
ataupun Admixture, Testing Beton, Slump dan sebagainya.
b. Disyaratkan agar pemesanan Beton Ready Mix dilakukan pada supplier Beton Ready
Mix yang sudah terkenal mengenai stabilitas mutunya, kontinuitas penyediaannya dan
mempunyai/ mengambil material-material dari tempat tertentu yang tetap dan bermutu
baik.
c. Selain mutu beton maka harus diperhatikan betul-betul tentang kontinuitas pengadaan
agar tidak terjadi hambatan dalam waktu pelaksanaan.
d. Direksi / Konsultan MK Ahli akan menolak setiap Beton Ready Mix yang sudah
mengeras dan menggumpal untuk tidak digunakan dalam pengecoran. Usaha-usaha
yang menghaluskan/ menghancurkan Beton Ready Mix yang sudah mengeras atau
menggumpal sama sekali tidak diperbolehkan.
e. Penambahan air dan material lainnya kedalam Beton Ready Mix yang sudah berbentuk
adukan sama sekali tidak diperkenankan, karena akan merusak komposisi yang ada dan
bisa menurunkan mutu beton yang direncanakan.
f. Untuk mencegah terjadi pengerasan/ penggumpalan beton sebelum dicorkan, maka
Kontraktor harus merencanakan secermat mungkin mengenai kapan Beton Ready Mix
harus tiba di Lapangan dan berapa jumlah volume yang dibutuhkan, termasuk
didalamnya dengan memperhitungkan kemungkinan macetnya transportasi dari/ ke
Lapangan.
g. Kontraktor harus meminta jaminan tertulis kepada Supplier Beton Ready Mix jaminan
tentang mutu beton, stabilitas mutu dan kontinuitas pengadaan dan jumlah/ volume
beton yang digunakan.
h. Walaupun demikian, untuk mengecek mutu beton yang dipakai maka baik Kontraktor
maupun Supplier Beton Ready Mix masing-masing harus membuat silinder atau Silinder
Beton percobaan untuk di Test di Laboratorium yang ditunjuk/ disetujui secara tertulis
oleh Konsultan MK Ahli dan jumlah silinder atau Silinder Beton dibuat sesuai dengan
Peraturan Beton Indonesia.
i. Beton Ready Mix yang tidak memenuhi mutu yang disyaratkan, walaupun disupply oleh
Perusahaan Beton Ready Mix, tetap merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari
Kontraktor.
j. Beton Ready Mix yang sudah melebihi waktu 3 (tiga) jam, yaitu terhitung sejak
dituangkannya air kecampuran beton kedalam truk Ready Mix di plan/ pabrik sampai
selesainya beton Ready Mix tersebut dituangkan dicor, tidak dapat digunakan atau
dengan perkataan lain akan ditolak. Segala akibat biaya yang ditimbulkannya menjadi
beban dan resiko Kontraktor.
3. Adukan Beton Yang Dibuat di tempat (Site Mixing). Adukan beton harus memenuhi syarat-
syarat:
a. Semen diukur menurut berat.
b. Agregat diukur menurut berat.
c. Pasir diukur menurut berat.
d. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching
plant).
e. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
f. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai.
4. Test Silinder Beton (Pengujian Mutu Beton)
a. Konsultan MK Ahli berhak meminta setiap saat kepada Kontraktor untuk membuat
benda uji silinder atau Silinder dari adukan beton yang dibuat, dengan jumlah sesuai
dengan peraturan beton bertulang yang berlaku.
b. Untuk benda uji berbentuk silinder, cetakan harus berbentuk silinder dengan ukuran
diameter 15 cm dan tinggi 30 cm dan memenuhi syarat dalam Peraturan Beton
Indonesia. Untuk benda uji berbentuk Silinder, cetakan harus berbentuk bujur sangkar
dalam segala arah dengan ukuran 15x15x15 cm dan memenuhi syarat dalam Peraturan
Beton Indonesia.
c. Pengambilan adukan beton, percetakan benda uji Silinder dan curingnya harus dibawah
Konsultan MKan Konsultan MK Ahli.
d. Pengambilan sampel Silinder dan silinder beton minimal satu (1) benda uji
tiap truck Ready Mix atau sesuai disetujui dan disepakati oleh Konsultan MK
dan Konsultan MK Ahli.
e. Prosedurnya harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
5. Pengujian.
a. Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia, termasuk
juga pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian tekan (Crushing test).
b. Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok adukan yang
tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan Kontraktor harus menyingkirkannya
dari tempat pekerjaan. Jika pengujian tekanan gagal maka perbaikan-perbaikan atau
langkah-langkah yang diambil harus dilakukan dengan mengikuti prosedur-prosedur
Peraturan Beton Indonesia atas biaya Kontraktor.
c. Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan benda uji Silinder menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
d. Benda uji Silinder harus ditandai dengan suatu kode yang menunjukkan tanggal
pengecoran, bagian struktur yag bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
e. Semua benda uji Silinder harus di Test di Laboraturium yang disetujui oleh Konsultan MK
Ahli.
f. Laporan asli (bukan photo copy) hasil Percobaan harus diserahkan kepada Konsultan MK
Ahli segera sesudah selesai percobaan, dengan mencantumkan besarnya kekuatan
karakteristik, deviasi standard, campuran adukan dan berat benda uji Silinder tersebut.
Percobaan/ test Silinder Beton dilakukan untuk umur-umur beton 3,7 dan 14 hari dan juga
untuk umur beton 28 hari.
g. Apabila dalam pelaksanaan nanti ternyata bahwa mutu beton yang dibuat seperti yang
ditunjukkan oleh benda uji Silindernya gagal memenuhi syarat spesifikasi, maka Konsultan
MK Ahli berhak meminta Kontraktor supaya mengadakan percobaan-percobaan non
destruktif atau bila perlu untuk mengadakan percobaan loading (Loading Test) atas biaya
Kontraktor. Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan
Beton Indonesia.
h. Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru
sesuai dengan petunjuk Konsultan MK Ahli.
i. Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6. Pengecoran Beton
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian struktural dari
pekerjaan beton, Kontraktor harus mengajukan gambar Shop Drawing dan perhitungan
volume kepada Konsultan MK, agar supaya bisa dipastikan tidak ada perhitungan volume
beton yang overlap, terutapa pada bagian pertemuan Balok dengan Kolom dan pertemuan
Balok dengan Pelat.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian struktural dari
pekerjaan beton, Kontraktor harus mengajukan permohonan izin pengecoran tertulis
kepada Konsultan MK Ahli minimum 3 (tiga) hari sebelum tanggal/ hari pengecoran.
c. Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan apabila bagian
pekerjaan yang akan dicor tersebut sudah “siap” artinya Pemborng sudah mempersiapkan
bagian pekerjaan tersebut sebaik mungkin sehingga sesuai dengan gambar dan
spesifikasi.
d. Atas pertimbangan khusus Direksi / Konsultan MK Ahli dan pada keadaan-keadaan
khusus misalnya untuk volume pekerjaan yang akan dicor relatif sedikit/ kecil dan
sederhana maka izin pengecoran dapat dikeluarkan lebih awal dari 3 (tiga) hari tersebut.
e. Izin pengecoran tertulis yang sudah dikeluarkan dapat menjadi batal apabila terjadi salah
satu keadaan sebagai berikut :
Izin pengecoran tertulis telah melewati 7 (tujuh) hari dari tanggal rencana pengecoran
yang disebutkan dalam izin tersebut.
Kondisi bagian pekerjaan yang akan dicor sudah tidak memenuhi syarat lagi misalnya
tulangan, pembersihan bekesting atau hal-hal lain yang tidak sesuai gambar-gambar &
spesifikasi.
f. Jika tidak ada persetujuan tertulis dari Konsultan MK Ahli, maka Kontraktor akan
diperintahkan untuk menyingkirkan/ membongkar beton yang sudah dicor tanpa
persetujuan tertulis dari Konsultan MK Ahli, atas biaya Kontraktor sendiri.
g. Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan menggunakan
cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya
pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar.
Penggunaan alat-alat pengangkut mesin harus mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan MK Ahli, sebelum alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua
alat-alat pengangkut yang digunakan, pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa
adukan yang mengeras.
h. Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton
selesai diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan MK Ahli.
i. Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus
dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu,batu, tanah dan lain-lain) dan
dibasahi dengan air semen.
j. Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan
dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 1,5 m yang akan menyebabkan
pengendapan/ pemisahan agregat.
k. Pengecoran harus dilakukan secara terus menerus (continue/ tanpa berhenti). Adukan
yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin
adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan
untuk dipakai lagi.
7. Pemadatan Beton
a. Beton yang dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran yang sesuai
selama pengecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merusak
acuan maupun posisi/ rangkaian tulangan.
b. Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (honey comb), yaitu
memperlihatkan permukaan yang halus bila cetakan dibuka.
c. Kontraktor harus menyiapkan vibrator-vibrator dalam jumlah yang cukup untuk masing-
masing ukuran yang diperlukan untuk menjamin pemadatan yang baik.
d. Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur dan
mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan penggunaan
sesuatu admixture. Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Kontraktor diminta
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Perencana Struktur dan Konsultan
MK Ahli mengenai hal tersebut.
e. Untuk itu Kontraktor diharuskan memberitahukan nama perdagangan admixture tersebut
dengan keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik produksi jenis bahan
mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya resiko/ efek sampingan dan keterangan-
keterangan lain yang dianggap perlu.
f. Siar Pelaksanaan dan Urutan / Pola Pelaksanaan
g. Posisi dan pengaturan siar pelaksanaan harus sesuai dengan peraturan beton yang
berlaku dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan MK Ahli.
h. Umumnya posisi siar pelaksanaan terletak pada 1/3 bentang tengah dari suatu konstruksi.
Bentuk siar pelaksanaan harus vertikal dan untuk siar pelaksanaan yang menahan gaya
geser yang besar harus diberikan besi tambahan/ dowel yang sesuai untuk menahan
gaya geser tersebut.
i. Sebelum pengecoran beton baru, permukaan dari beton lama supaya dibersihkan dengan
seksama dan dikasarkan. Kotoran-kotoran disingkirkan dengan air dan menyikat sampai
agregat kasar tampak. Setelah permukaan siar tersebut bersih, “Calbond” harus
dilapiskan merata seluruh permukaan.
j. Untuk pengecoran dengan luasan dan atau volume besar maka untuk menghindarkan /
meminimalkan retak-retak akibat susut, pengecoran harus dilakukan dalam pentahapan
dengan pola papan catur, urutan pekerjaan harus diusulkan oleh Kontraktor untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan MK Ahli.
8. Curing Dan Perlindungan Atas Beton.
a. Beton harus dilindungi sejauh mungkin terhadap matahari selama berlangsungnya proses
pengerasan, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan perusakan secara mekanis
atau pengeringan sebelum waktunya.
b. Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah terus menerus selama 14 hari. Khusus
untuk kolom, maka curing beton dapat dilakukan dengan cara menutupi dengan karung
basah sedangkan untuk lantai selama 7 hari pertama dengan cara menutupi dengan
karung basah, mnyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan beton
tersebut.
c. Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan atas
beton harus lebih diperhatikan. Kontraktor bertanggung jawab atas retaknya beton karena
susut akibat kelalaian ini.
d. Konstruksi beton secara natural harus diusahakan sekedap mungkin. Beton yang keropos/
bocor harus diperbaiki. Prosedur perbaikan beton yang keropos harus mendapat
persetujuan Konsultan MK Ahli, dan kontraktor tidak dikenakan biaya tambahan untuk
perbaikan tersebut.
9. Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan pebengkokan dan penyetelan besi beton, Kontraktor
harus mengajukan gambar Shop Drawing berupa Bending Schedule dan perhitungan
volume kepada Konsultan MK.
b. Pembengkokan besi harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/ tepat pada posisi
pembengkokan sesuai gambar (panjang dan sudut bengkok) agar tidak menyimpang dari
standar peraturan yang berlaku.
c. Pembengkokan tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli, dengan menggunakan alat-alat
(Bar Bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat patah, retak-retak, dan
sebagainya. Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, dan
pemotongan harus dengan “Bar Cutter”, tidak boleh dengan api.
d. Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat
gambar kerja (Shop Drawing) berupa penjabaran gambar rencana Pembesian Struktur,
rencana kerja pemotongan dan pembengkokan besi beton (bending schedule) yang
diserahkan kepada Konsultan MK Ahli untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
e. Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar dan harus
sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
f. Pemasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan gambar detail standard
penulangan.
g. Sebelum besi beton dipasang, besi beton harus bebas dari kulit besi karat, lemak, kotoran
serta bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
h. Pemasangan rangkaian tulangan yaitu kait-kait, panjang penjangkaran, overlap, letak
sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar penulangan.
i. Apabila ada Keraguan tentang rangkaian tulangan maka Kontraktor harus
memberitahukan kepada Konsultan MK Ahli/ Perencana Struktur untuk klarifikasi.
j. Untuk hal itu sebelumnya Kontraktor harus membuat gambar pembengkokan baja
tulangan (bending schedule), diajukan kepada Konsultan MK Ahli untuk mendapatkan
persetujuan tertulis.
k. Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang
teguh untuk menghindari pemindahan tempat. Pembesian harus ditunjang dengan beton
atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung lainnya sedemikian rupa sehingga
rangkaian tulangan terpasang kokoh, kuat dan tidak bergerak saat dilakukan pengecoran
beton.
l. Ikatan dari kawat harus dimasukkan dalam penampang beton, sehingga tidak menonjol
kepermukaan beton.
m. Sengkang-sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
gambar.
n. Beton decking harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan
minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor.
o. Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul-betul bersih dari semua kotoran-
kotoran.
10. Penggantian Besi
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa
yang tertera pada gambar.
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau pendapatnya terdapat
kekeliruan atau kekurangan atau perlu peyempurnaan pembesian yang ada maka
kontraktor dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera
dalam gambar. Usulan pengganti tersebut harus disetujui oleh Konsultan MK Ahli.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan
diameter yang terdekat dengan catatan:
d. Harus ada persetujuan tertulis dari Konsultan MK Ahli.
e. Jumlah luas besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar.
Khusus untuk balok induk, jumlah luas penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh
lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
f. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat tersebut
atau didaerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau pencapaian
penggetar/ vibrator.
g. Tidak ada Pekerjaan Tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
11. Pemasangan Alat-Alat Didalam Beton.
a. Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong
konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan ijin tertulis dari Direksi /
Konsultan MK Ahli.
b. Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan
sparing dan sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut petunjuk-petunjuk Konsultan
MK Ahli.
c. Kolom Praktis dan Ring Balok untuk Dinding
− Setiap dinding yang bertemu dengan kolom harus diberikan penjangkaran dengan
jarak antara 60 cm, panjang jangkar minimum 60 cm di bagian dimana bagian yang
tertanam dalam bata dan kolom masing-masing 30 cm dan berdiameter 10 mm.
− Tiap pertemuan dinding, dinding dengan luas yang lebih besar dari 9 m² dan dinding
dengan tinggi lebih besar atau sama dengan 3 m harus diberi kolom-kolom praktis dan
ring-ring balok, dengan ukuran minimal 12 cm x 12 cm.
− Tulangan kolom praktis/ ring balok adalah 4 diameter 12mm dengan sengkang
diameter 8 mm jarak 20 cm.
− Untuk lisplank bata dan dinding-dinding lainnya yang tingginya > 3 m harus diberi
kolom praktis setiap jarak 3m dan bagian atasnya diberikan ring balok.
12 Beton Kedap Air (Waterproof Concrete system Integral)
a. Lingkup pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan Beton Kedap Air (Waterproof Concrete) ialah :
− Pile Cap
− Sloof / Tie Beam
− Dinding beton
b. Syarat pelaksanaan
− Beton kedap air berupa campuran beton dan diberi campuran material water proofing
yang bersifat integral yang dicampurkan dengan campuran beton tersebut. campuran
water proofing integral harus dicampur dengan bahan aditif yang disetujui Konsultan
MK Ahli.
− Pemakaian water proofing dimaksudkan sebagai tambahan keamanan terhadap
kebocoran. Oleh sebab itu konstruksi beton yang bersangkutan secara natural harus
diusahakan sekedap mungkin. Beton yang keropos/ bocor harus diperbaiki terlebih
dahulu sebelum lapisan water proofing digunakan.
− Waktu pelaksanaan diupayakan agar dikerjakan pada saat arus lalu lintas lancar
sehingga pengecoran tidak terputus, apabila batching plant berada di luar
proyek.
− Untuk mendapatkan hasil pengecoran yang baik disarankan setiap pengecoran
harus menggunakan pompa beton.
− Penggunaan Conplast X 421 M maksimum 4 liter / m3.
− Tidak boleh adanya penambahan air ke dalam beton oleh pihak manapun sejak
truck mixer keluar dari batching plant sampai tiba di lokasi.
− Apabila ada penurunan slump dapat ditambahkan kembali Conplast X 421 M dengan
maksimum pemakaian 4 liter / m3
− Selama pengecoran integral waterproofing belum berakhir, seluruh system
dewatering harus terus menerus berlangsung.
− Pelaksanaan pengecoran secara baik termasuk mechanical vibrator, bekisting
yang tidak bocor, tebal selimut beton yang cukup & masa pemeliharaan (curing
beton).
− Pada saat truck mixer sampai di lokasi diadakan pengambilan slump beton dimana
slump yang disyaratkan 6 – 10 cm, apabila memenuhi persyaratan dapat ditambahkan
Conplast X 421 M ke dalam truck mixer, diaduk ± 5 menit hingga merata dan homogen
dengan campuran beton yang ada. Lalu dicorkan pada area yang akan dikerjakan.
Apabila slump tidak memenuhi syarat, truck mixer ditolak.
− Kontraktor bertanggung jawab atas pekerjaan-pekerjaan pembuatan beton kedap air
tersebut. Apabila dikemudian hari (selama masa garansi water proofing), ternyata
kedapatan bocor atau rembesan, maka Kontraktor harus mengadakan perbaikan-
perbaikan dengan biaya dari Kontraktor sendiri.
03.3 PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH
A. Umum
1. Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah
untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam SNI 2847-2019. Kontraktor harus
terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-gambar rancangan
cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum pekerjaan
tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat konstruksi
cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya,
pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang aman.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua cetakan
beton serta penunjang untuk semua beton cor.
b. Pekerjaan yang berhubungan
Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan Beton
3. Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci
berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir
sebagai berikut :
a. Persyaratan beton struktural untuk bangunan Gedung, SNI 2847:2019
b. SII Standard Industri Indonesia
c. ACI-301 Specification for Structural Concrete Building
d. ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete
e. ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork
4. Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan jadwal
yang telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari keterlambatan
dalam pekerjaannya sendiri maupun dari kontraktor lain.
a. Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
"Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang berpengalaman
dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus diserahkan kepada Direksi
Lapangan untuk diperiksa dan disetujui, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum
memulai pekerjaan.
b. Data Pabrik
Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Kontraktor" kepada Direksi
Lapangan dalam waktu 7 hari kerja setelah "Kontraktor" menerima surat perintah kerja,
juga harus diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari
lapisan-lapisan, pengikat-pengikat, dan asesoris serta sistem cetakan dari pabrik bila
dipakai.
c. Gambar kerja
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang, metode
dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi cetakan.
Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurangkurangnya 7 (tujuh)
hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.
d. Contoh
Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
B. Bahan-bahan/Produk
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan penunjang
pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan
terperinci.
1. Perancangan Perancah
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras.
Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk
disetujui oleh Direksi Lapangan. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan
perancah dan pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga
satuan perancah.
a. Perancangan/Desain
− Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli resmi
yang bertanggungjawab penuh kepada kontraktor
− Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan ACI-347.
b. Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih basah,
beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar. Penunjang-penunjang
yang sepadan untuk penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan
dan diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa distribusi getaran-getaran tertampung
pada cetakan tanpa konsentrasi berlebihan.
− Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis dan
dimensi komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana serta
uraian dan syarat teknis pelaksanaan.
− Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran adukan.
− Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu dan
mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
− Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak
struktur yang sudah selesai dikerjakan.
− Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan tegak dari
beton.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan cetakan dan perancah beton, Kontraktor harus
mengajukan gambar Shop Drawing dan perhitungan volume kepada Konsultan MK untuk
dimintakan persetujuan.
2. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose.
a. Cetakan Phenolic Board (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian dengan Cat/Smooth
Finish and Painted Finish) Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola sambungan dan pola
pengikat harus seragam dan simetris. Setiap sambungan antara bidang panel ataupun
sudut maupun pertemuan-pertemuan bidang, harus disetujui dahulu oleh Direksi
Lapangan untuk pola sambungannya.
b. Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-panel cetakan
harus dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout (penyuntikan air semen) atau
butir-butir halus dan harus diperkuat dengan rangka penunjang untuk mempertahankan
permukaanpermukaan yang berhubungan dengan panel-panel yang bersebelahan pada
bidang yang sama. Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang
diperkeras dengan panel-panel cetakan untuk mencegah kebocoran dari grout atau butir-
butir halus dari adukan beton baru ke permukaan campuran beton sebelumnya.
Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.
3. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan
a. Cetakan dengan jenis ini (papan) menggunakan jenis Phenolic Board harus terdiri dari
papan-papan yang kering dioven dengan lebar nominal 8 cm dan tebal min. 2.5 cm,
khusus untuk bidang yang melingkar atau kolom bundar menggunakan cetakan dari Fiber
Formwork. Semua papan harus bebas dari mata kayu yang besar, takikan, goncangan
kuat, lubang-lubang dan perlemahan-perlemahan lain yang serupa.
b. Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar. Cetakan dari
papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan permukaan-permukaan pada
bidang yang sama tanpa sambungan mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi
hanya pada sudutsudut dan perubahan bidang.
c. Lengkapi dengan penunjang Phenolic Board melewati cetakan papan untuk stabilitas dan
untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan harus dikencangkan pada
penunjang Phenolic Board dengan kondisi akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat. Pola
dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Konsultan MK.
4. Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)
a. Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), Phenolic Board atau bahan
lain yang disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang besar. Kayu harus
dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi dan kedua ujungnya.
b. Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan dimana
beton diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.
5. Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports) Kontraktor harus
bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan penyokong adalah stabil dan mampu
menahan semua beban hidup dan beban pelaksanaan.
6. Jalur Kayu
Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
7. Melapis Cetakan
a. Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa urat kayu
dan noda, yang tidak akan meninggalkan sisasisa/ bekas pada permukaan beton atau
efek yang merugikan bagi rekatan dari cat, plester, mortar atau bahan penyelesaian
lainnya yang akan dipakai untuk permukaan beton.
b. Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan untuk melepaskan
beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan sesuai dengan spesifikasi
perusahaan sebelum tulangan dipasang atau sebelum cetakan dipasang.
8. Pengikat Cetakan
a. Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur pelat, atau
model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang cukup dan
ditempatkan sedemikian sehingga menahan semua beban hidup dari pengecoran beton
basah dan mempunyai penahan bagian luar dari luasan perletakan yang memadai.
b. Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Direksi Lapangan.
c. Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus dari jenis
dengan kerucut (cone snap off type). Kemiringan kerucut haruslah 2.5 cm maximum
diameter pada permukaan beton dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke pengencang
sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua arah baik mendatar maupun tegak di dalam
cetakan seperti terlihat pada gambar atau seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
9. Penyisipan Besi
Penanaman/penyisipan besi untuk angkur dari bahan lain atau peralatan pada pelaksanaan
beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.
a. Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir. Penanaman jenis ini haruslah seperti telah
disetujui oleh Direksi Lapangan.
b. Pemasangan langit-langit (ceiling).
Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung langit-langit,
konstruksi penggantung haruslah digalvani, atau type yang diijinkan oleh Direksi
Lapangan.
c. Pengunci Model Ekor Burung.
Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih baik/tebal,
dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti dispesifikasikan. Pengunci
harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk mengeluarkan
gangguan dari mortar/adukan.
10. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis penggunaannya,
dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara memberi kesempatan
untuk pengeringan udara (alamiah).
C. Pelaksanaan
1. Umum
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya
kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap
pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya
sentuhan yang mungkin ada. Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-
langkah persiapan yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang
bekerja padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk
konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya. Perancah
harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah lapuk. Pemakaian bambu
untuk hal ini tidak diperbolehkan. Bila perancah itu sebelum atau selama pekerjaan
pengecoran beton berlangsung menunjukan tanda-tanda penurunan > 10 mm sehingga
menurut pendapat Direksi Lapangan hal ini akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir sesuai
dengan gambar rancangan tidak akan dapat dicapai atau dapat membahayakan dari segi
konstruksi, maka Direksi Lapangan dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton
yang sudah dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk memperkuat perancah tersebut
sehingga dianggap cukup kuat. Biaya sehubungan dengan itu sepenuhnya menjadi
tanggungan kontraktor. Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem
lainnya secara detail (termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi Lapangan
untuk disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar
tersebut disetujui. Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton
berlangsung untuk melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun
ruang/rongga. Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan yang berkembang dan pekerjaan
perancah memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk, pekerjaan harus dihentikan,
diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan perancah diperkuat seperlunya
untuk mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih jauh. Pada saat pengecoran,
pelaksana dan surveyor harus memantau terus menerus agar bisa dicegah penyimpangan-
penyimpangan yang mungkin ada. Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk
kemudahan pembongkaran untuk mengeliminasi kerusakan pada beton apabila cetakan &
perancah dibongkar. Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang
utama dimana diperlukan untuk disisakan pada waktu pengecoran.
2. Pemasangan
Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari beton
seperti yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings), celah-celah,
pengunduran (recesses), chamfers dan proyeksi proyeksi seperti diperlukan. Cetakan-cetakan
harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap air dan dikencangkan secukupnya
dan diperkuat untuk mempertahankan posisi dan kemiringan serta mencegah tekuk dan
lendutan antara penunjang-penunjang cetakan. Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan
gambar dan kontraktor bertanggung jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang
diperlukan untuk menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga
memudahkan untuk pemeriksaan. Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras
dan segaris baik pada arah mendatar maupun tegak, termasuk sambungan-sambungan
konstruksi kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar. Toleransi untuk beton secara umum
harus sesuai PBI-71 atau ACI 347-78.3.3.1, Tolerances for Reinforced Concrete Building.
Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada permukaan beton yang
diekspose. Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu
pembongkaran tidak mengalami kerusakan pada permukaan. Kolom-kolom sudah boleh
dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah dari balok diatasnya) segera setelah
penunjang dari pelat lantai mencapai kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat
atau balok yang dicetak atau dicor sebelum balok lantai dibawahnya bekerja penuh. Pada
waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Kontraktor harus benar-benar yakin
bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai "plumbness"/kemiringan lebih atau
kurang dari 10 mm, yang dibuktikan dengan data dari surveyor yang diserahkan sebelum
pengecoran.
3. Pengikat Cetakan
Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya memegang/menahan
cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan berat serta tekanan dari beton basah.
4. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
Pasanglah di dalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan sebagainya seperti
diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk khusus/berprofil dan permukaan
seperti diperlihatkan pada gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku untuk batang-
batang kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk ditempelkan pada permukaan beton
dengan suatu cara tertentu. Lapislah jalur kayu, blocking dan pencetakan bentuk khusus
dengan bahan untuk melepaskan.
5. Chamfers
Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukkan pada gambar-gambar arsitek saja.
6. Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)
Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan dipasang.
Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup membuat permukaan dari cetakan
sekedar berminyak bila beton maupun pada pertemuan beton yang diperkeras dimana beton
basah akan dicor/dituangkan. Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton
dijadwalkan untuk menerima penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana
dimungkinkan.
7. Pekerjaan Sambungan
Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton ekspose,
perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints. Cetakan sambungan-sambungan
hanya diijinkan dimana terlihat pada gambar kerja. Dimana memungkinkan, tempatkan
sambungan ditempat yang tersembunyi. Laksanakan perawatan sambungan dalam 24 jam
setelah jadwal pengecoran.
8. Pembersihan
Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung dari beton yang
dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan secukupnya pada bagian bawah
dari cetakan-cetakan dinding dan pada titik-titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas
pembersihan dan pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan utama untuk pengecoran beton.
Lokasi/tempat dari bukan pembersihan berdasar kepada persetujuan Direksi Lapangan. Untuk
beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa pembersihan pada lubang-
lubang tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose untuk permukaan ekspose tanpa
persetujuan Direksi Lapangan. Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton
ekspose dengan permukaan ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian-
bagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh Direksi Lapangan. Memasang
jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose, lokasi harus disetujui
oleh Direksi Lapangan. Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus
memadai sesuai dengan metoda perancah. Pemeriksaan perancah secara sering harus
dilakukan selama operasi pengecoran sampai dengan pembongkaran. Naikkan bila penurunan
terjadi, perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata. Pasanglah penunjang-penunjang
berturut-turut, segera, untuk hal-hal tersebut diatas. Hentikan perkerjaan bila suatu perlemahan
berkembang dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui yang
dimungkinkan dari peraturan. Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan
dari tulangan-tulangan, bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara
seragam/merata dengan release agent untuk cetakan yang spesifik sesuai dengan instruksi
pabrik yang tercantum. Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan pelapisan pada tempat dimana
beton ekspose akan dicor. Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi Lapangan
setidaknya 24 jam sebelumnya dalam pengajuan jadwal pengecoran beton.
9. Penyisipan dan Perlengkapan
Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau perlengkapan-
perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur dan sisipan di dalam beton. Buatlah
pola atau instruksi untuk pemasangan dari macam-macam benda. Tempatkan expansion joint
fillers seperti dimana didetailkan.
10.Dinding-dinding
Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti diperlihatkan
pada gambar-gambar. Lengkapi bukaan/lubang-lubang sementara pada bagian bawah dari
semua cetakan-cetakan untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan. Tutuplah
bukaan/lubang-lubang tersebut setepatnya, segera sebelum pengecoran beton ke dalam
cetakan-cetakan dari dinding. Lengkapi dengan keperluan pengunci di dalam dinding untuk
menerima tepian dari lantai-lantai beton.
11.Waterstops
Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu pengecoran lebih dari 4
(empat) jam dan sambungan tersebut berhubungan langsung dengan tanah atau air di bawah
lapisan tanah dan dimana diperlihatkan pada gambar-gambar, harus dilengkapi dengan
waterstop. Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan. Penampang
sambungan kedap air sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan. Untuk tipe waterstop
dapat digunakan jenis ” Hydropilic Water Stop “ dengan jenis Supercast SW-10 ex. Fosroc atau
Penetron atau cementaid.
12. Cetakan untuk Kolom
Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti terlihat pada
gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian bawah dari semua cetakan-
cetakan kolom untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup kembali dengan
cermat sebelum pengecoran beton.
13.Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok
Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan untuk lintasan
tegak dari duct, pipa-pipa, conduit dan sebagainya. Puncak dari chamber (penunjang) harus
sesuai dengan gambar. Lengkapi dengan dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau
perlengkapan lainnya untuk mendongkrak dan untuk mengambil alih penurunan pada cetakan,
baik sebelum ataupun pada waktu pengecoran dari beton.
14.Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah (Reshoring)
Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan standar yang berlaku. Secara hati-hati lepaslah
seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar tanpa menambah tegangan atau
tekanan terhadap sudut-sudut, offsets ataupun bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan
dari pengikat. Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose dengan
menggunakan peralatan ataupun description ataupun tidak diijinkan. Lindungi semua ujung-
ujung dari beton yang tajam dan secara umum pertahankan keutuhan dari desain. Bersihkan
cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk mencegah
kerusakan pada bidang kontak. Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran
cetakan, topang/tunjang kembali sepenuhnya semua pelat dan balok sampai dengan
sedikitnya tiga lantai dibawahnya. Pemasangan perancah kambali harus tetap tinggal
ditempatnya sampai beton mencapai kriteria umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa dengan teliti
kekuatan beton dengan test silinder dengan biaya kontraktor. Penunjang-penunjang
sementara, sebelum pengecoran beton; tulangan menerus balok-balok dengan bentang
panjang (12 m) haruslah ditunjang dengan penopang-penopang sementara sedemikian untuk
me"minimum"kan lendutan akibat beban dari beton basah. Penunjang-penunjang sementara
harus diatur sedemikian selama pengecoran beton dan selama perlu untuk mencegah
penurunan dari penunjang karena tingkatan kerja. Perancah tidak boleh dipindahkan sampai
beton mencapai kekuatan yang mencukupi ( > 80 % f’c).
15.Pemakaian Ulang Cetakan
Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan baik dan
dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan yang tidak dapat
benar-benar dikencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian
ulang dari cetakan disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian pembersihan cetakan, dan
memperbaiki kerusakan permukaan dengan memindahkan lembaran-lembaran yang rusak.
Phenolic Board sebelum pemakaian ulang dari cetakan Phenolic Board, bersihkan secara
menyeluruh, dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai ulang
Phenolic Board yang mempunyai tambalan, ujung yang usang, cacat/kerusakan akibat lapisan
damar pada permukaan atau kerusakan lain yang akan mempengaruhi tekstur dari
penyelesaian permukaan. Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang
dengan membersihkan secara menyeluruh dan melapis ulang dengan lapisan untuk cetakan.
Perbaiki kerusakan pada cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan yang lepas atau rusak.
Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang diakibatkan oleh
perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada bagian yang terlihat hanya boleh
dipakai ulang hanya pada potogan-potongan yang identik. Cetakan tidak boleh dipakai ulang
bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada bagian permukaan yang tampak dari beton
ekspose akibat cetakan akan ada bekas jalur akibat dari Phenolic Board yang robek atau lepas
seratnya. Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan harus didukung
oleh struktur-struktur penunjangnya dan untuk itu kontraktor harus melampirkan perhitungan
yang berkaitan dengan rancangan pembongkaran perancah.
16.Hal Lain-lain
Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan dalam hubungan
dengan kelengkapan pekerjaan proyek. Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok
kecuali pipa-pipa tersebut diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau pada gambar kerja.
PASAL 4
PEKERJAAN KONSTRUKSI BAJA
04.1 LINGKUP PEKERJAAN
A. Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan dan pelayanan yang diperlukan untuk
melaksanakan dan membuat konstruksi baja.
B. Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, fabrikasi dan pemasangan tentang konstruksi
baja untuk atap, penyokong (support), dan sebagainya, sesuai dengan yang ditunjukkan pada
gambar kerja.
04.2 STANDAR
A. Bahan Struktur atau Konstruksi
1. Mutu baja profil ASTM A36M dengan kekuatan leleh minimal 4100 kg/cm2 dan tegangan dasar
2500 kg/cm2, dimensi profil baja sesuai pada gambar rencana
2. Baja profil yang dipakai harus dilengkapi Mill Certificate, hasil pengujian kuat Tarik dan kuat
leleh baja profil sesuai yang disyaratkan.
3. Bila baja profil oleh Konsultan MK diragukan kualitasnya, harus diperiksakan di Lembaga
Penelitian Bahan-bahan yang diakui pemerintah, atas biaya kontraktor.
4. Kecuali kalau diatur secara tersendiri pipa-pipa untuk konstruksi dengan las harus dari baja
karbon yang memenuhi ASTM A56 type E atau S.
3. Kecuali kalau diatur secara tersendiri bahan-bahan harus memenuhi spesifikasi “American
Institute of Steel Construction (AISC)” dan SNI 1729-2020.
B. Pengikat-pengikat : baut-baut, mur-mur atau sekrup-sekrup dan ring-ring harus sebagai berikut :
1. Untuk sambuangan bukan baja ke baja.
Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A370 dan harus
dicat zincromate.
2. Untuk sambuangan baja ke baja.
Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A325 harus
terlapis cat zincromate.
3. Untuk sambungan logam yang berlainan (tidak sama) pengikat-pengikat harus baja tahan
korosi memenuhi persyaratan ASTM A276 type 321 atau type lainnya dari baja tahan korosi.
4. Ring-ring bulat untuk baut biasa harus memenuhi ANSI B27, type A.
5. Bila baut dan mur oleh Konsultan MK diragukan kualitasnya, harus diperiksakan di Lembaga
Penelitian Bahan-bahan yang diakui pemerintah, atas biaya kontraktor.
C. Bahan-bahan las : bahan-bahan las harus memenuhi persyaratan dari “American Welding Society”
(AWS D1.0-69 : Code for Welding in Building Construction)
1. Baut angkur dan sekrup-sekrup atau mur-mur harus memenuhi persyaratan ASTM A 325
dengan tegangan leleh 6400 Kg/cm2 dan tegangan dasar 4200 Kg/cm2.
2. Lapisan seng : baja berlapis seng harus memenuhi ASTM A123. Lapisan seng untuk produksi
uliran sekrup harus memenuhi ASTM A153.
3. Baut dan mur yang idak terlapis (unfinished) harus memenuhi ASTM A307 dan harus biasanya
type segi enam (hexagon-bolt type)
D. Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan baru, yaitu bahan yang belum
pernah dipergunakan untuk konstruksi lain sebelumnya dan harus disertai sertifikat dari pabrik.
E. Peraturan-peraturan dan standar dibawah ini atau publikasi yang dapat dipakai harus
dipertimbangkan serta merupakan bagian dari spesifikasi ini. Dalam hal ini ada pertentangan,
spesifikasi ini menentukan.
04.3 Material dan Fabrikasi
A. Semua material baja harus baru dan disetujui Konsultan MK walaupun kontraktor telah
menggunakan bahan yang telah disetujui, pasal berikut ini tetap mengikat kontraktor untuk tetap
bertanggung jawab.
B. Semua material untuk konstruksi baja harus menggunakan baja yang baru dan merupakan "Hot
Rolled Structural Steel" dan memenuhi mutu baja BJ 41 atau ASTM A36M dengan kekuatan
leleh minimal 4100 kg/cm2 dan tegangan dasar 2500 kg/cm2
C. Seluruh pekerjaan fabrikasi harus dilakukan di workshop, kecuali hal-hal yang tidak dapat
dilakukan di workshop dan dapat dikerjakan di lapangan setelah mendapat persetujuan Konsultan
MK.
D. Semua bagian baja sebelum dan setelah difabrikasi harus lurus dan tidak ada tekukan dan
ukuran disesuaikan dengan gambar. Sebelum semua pekerjaan fabrikasi dimulai pelat-pelat baja
harus rata dan tidak boleh tertekuk dan bengkok.
E. Semua pekerjaan baja harus disimpan rapi dan ditaruh diatas alas papan. Seluruh pekerjaan baja
setelah selesai difabrikasi harus dibersihkan dari karat dengan sikat baja dan dicat zincromate 2
(dua) kali kemudian dicat dengan cat finishing 2 (dua) kali.
F. Kekurangtepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan, diperbaiki atau
diganti dengan yang baru atas biaya Kontraktor.
G. Konsultan MK berhak meninjau bengkel dan memeriksa pekerjaan fabrikasi Kontraktor.
H. Semua baja yang digunakan harus sesuai bentuk, ukuran dan ketebalannya serta bebas dari
karat, cacat karena tumbukan, tekuk dan puntir, dengan berat sesuai gambar rencana.
I. Semua fabrikasi yang dilakukan Kontraktor harus mengajukan gambar kerja (Shop Drawing)
sesuai dengan gambar rencana dan perhitungan volume untuk disetujui oleh Konsultan MK, dan
Kontraktor tidak diperkenankan memulai pekerjaan sebelum gambar kerja tersebut disetujui.
Gambar kerja harus menunjukkan detail pelaksanaan secara jelas, untuk hal-hal berikut :
• Dimensi layout dalam metrik.
• Type dan lokasi sambungan.
• Dimensi bagian-bagian konstruksi bentuk, detail dan berat setiap unit konstruksi.
J. Permukaan yang akan disambung harus rata satu sama lain, digurinda dahulu sebelum dilakukan
penyambungan dan tidak boleh bergeser selama pengelasan dilakukan. Sisa-sisa atau material
las yang berlebih atau kerak-kerak las harus dibersihkan.
04.4 CONTOH BAHAN
A. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material, baja profil,
kawat las, cat dasar atau akhir dan lain-lain untuk mendapat persetujuan MK.
B. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh MK akan dipakai sebagai standar atau pedoman untuk
pemeriksaan atau penerimaan material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
C. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh material yang telah disetujui
di bengkel MK.
04.5 PENYIMPANAN DAN PENGIRIMAN BAHAN
A. Semua material harus disimpan rapi dan diletakkan diatas papan atau balok-balok kayu untuk
menghindari kontak langsung dengan permukaan tanah, sehingga tidak merusak material.
B. Dalam penumpukan material harus dijaga agar tidak rusak, bengkok.
C. Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu setiap akan ada pengiriman dari pabrik ke
lapangan, guna pengecekan Konsultan MK.
Kontraktor harus memberitahukan Konsultan MK sebelum pengiriman konstruksi baja dan
menjamin bahwa setelah di lapangan konstruksi baja tersebut tetap tidak rusak dan kotor.
Bilamana ternyata yang dikirim rusak dan bengkok, Kontraktor harus mengganti dengan yang
baru.
D. Sebelum erection dimulai, Kontraktor harus memeriksa kembali kedudukan angker-angker baja
dan memberitahukan kepada Konsultan MK metode dan urutan pelaksanaan erection.
E. Ketinggian dasar kolom yang telah ditentukan dan ketinggian daerah lainnya diukur dengan
theodolite oleh Kontraktor dan disetujui Konsultan MK.
F. Perhatian khusus dalam pemasangan angker-angker untuk kolom dimana jarak-jarak/kedudukan
angker-angker harus tetap dam akurat untuk mencegah ketidak cocokan dalam erection, untuk ini
harus dijaga agar selama pengecoran angker-angker tersebut tidak bergeser.
G. Dasar kolom dan bidang bawah pelat pemegang angker harus dalam satu bidang yang rata betul.
H. Erection komponen-komponen baja harus menggunakan alat mekanik (crane).
I. Tali pengikat dan penarik yang dipakai pada waktu erection harus dari kabel baja.
J. Toleransi dari kelurusan batang maupun komponen batang tidak boleh lebih dari 1/1000 panjang
batang/komponen batang.
K. Penyimpangan pertemuan sumbu perletakan dengan sumbu kolom tempat perletakan maksimum
0.5 cm dari kedudukan pada gambar kerja ke arah horizontal dan 1 cm ke arah vertikal.
L. Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah fabrikasi, tidak akan diperbolehkan dipakai
untuk erection.
M. Untuk pekerjaan erection di lapangan, Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli. Tenaga ahli
tersebut harus senantiasa mengawasi dan bertanggung jawab atas pekerjaan erection.
Tenaga ahli untuk mengawasi pekerjaan erection tersebut harus mendapat persetujuan Konsultan
MK dan berpengalaman dalam erection konstruksi baja bertingkat guna mencegah hal-hal yang
tidak menguntungkan bagi struktur.
N. Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya di lapangan, sesuai
ketentuan yang dikeluarkan oleh dinas keselamatan kerja dari Departemen Tenaga Kerja.
Untuk ini Kontraktor harus menyediakan ikat pinggang pengaman, safety helmet, sarung tangan
dan pemadam kebakaran.
O. Kegagalan dalam erection ini menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya, oleh sebab itu
Kontraktor diminta untuk memberi perhatian khusus pada masalah erection ini.
P. Dalam pengiriman semua bahan yang didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan
tidak bercacat. Beberapa bahan tertentu harus masih didalam kotak atau kemasan aslinya yang
masih bersegel dan berlabel pabriknya.
04.6 TANDA-TANDA PADA KONSTRUKSI BAJA
Semua konstruksi baja yang telah selesai difabrikasi harus dibedakan dan diberi kode dengan
jelas sesuai bagian masing-masing agar dapat dipasang dengan mudah.
04.7 PEMOTONGAN BESI
Semua bekas pemotongan besi harus rapi dan rata. Pemotongannya hanya boleh dilaksanakan
dengan brander atau gergaji besi. Pemotongan dengan mesin las sekali kali tidak diperkenankan.
04.8 PERENCANAAN DAN PENGAWASAN
A. Gambar Kerja dan Metode Pelaksanaan
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Kontraktor harus menyiapkan gambar-gambar kerja yang
menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen, panjang serta ukuran las, jumlah,
ukuran serta tempat baut-baut serta detail-detail lain yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.
a. Sebelum fabrikasi dimulai, kontraktor harus membuat gambar-gambar kerja yang diperlukan
dan mengirim 3 (tiga) copy gambar kerja untuk disetujui Konsultan MK. Bilamana disetujui 1
(satu) set gambar akan dikembalikan kepada Kontraktor untuk dapat dimulai pekerjaan
fabrikasinya.
b. Walaupun semua gambar kerja telah disetujui oleh Konsultan MK, tidaklah berarti mengurangi
tanggung jawab Kontraktor bilamana terdapat kesalahan atau perubahan dalam gambar. Dan
tanggung jawab atas ketepatan ukuran-ukuran selama erection tetap ada pada Kontraktor.
c. Pengukuran dengan skala dalam gambar tidak diperkenankan.
d. Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus memberikan metode pelaksanaan.
B. Ukuran-ukuran
Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran yang
tercantum pada gambar kerja.
C. Kelurusan
Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
04.9 PEMERIKSAAN DAN LAIN-LAIN
Sebelum pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi, seluruh
pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga semua komponen dapat
dipasang dengan tepat di lapangan. MK mempunyai hak untuk memeriksa pekerjaan di pabrik
pada saat yang dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa
dan disetujui MK. Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau
spesifikasi ini akan ditolak dan bila terjadi demikian, harus diperbaiki dengan segera.
04.10 PELAKSANAAN
PENGELASAN
A. Pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC specification, baru dapat dilaksanakan
dengan seijin Konsultan MK, dan menggunakan mesin las listrik.
B. Kawat las yang dipakai harus seijin Konsultan MK
C. Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman.
D. Semua pekerjaan pengelasan harus rapi tanpa menimbulkan kerusakan-kerusakan pada beban
bajanya.
E. Elektrode las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat tetap menjamin
komposisi dan sifat-sifat dari electrode selama masa penyimpanan.
F. Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan electrode tersebut.
G. Teknik atau cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan kualtias dari las
yang dikerjakan.
H. Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran yang memberi pengaruh besar
pada kawat las. Permukaan yang akan dilas juga harus bersih dari aspal, cat, minyak, karat dan
bekas-bekas potongan api yang kasar, bekas potongan api harus digurinda dengan rata. Kerak
bekas pengelasan harus dibersihkan dan disikat.
I. Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur dari base metal lebih rendah 0°F. Pada
temperatur 0°F, permukaan las dari titik dimulainya las sampai sejauh 7.5 m juga dijaga
temperaturnya sampai dengan waktu pengelasan.
J. Pemberhentian las harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak akan berputar atau
berbengkok.
K. Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari satu kali), maka
sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapis terdahulu harus dibersihkan dari kerak-kerak las
atau slag dan percikan-percikan logam yang ada. Lapisan las yang berpori-pori atau retak atau
rusak harus dibuang sama sekali.
SAMBUNGAN
A. Sambungan-sambungan yang dibuat harus mampu memikul gaya-gaya yang bekerja, selain
berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan batang.
B. Hanya diperkenankan 1 (satu) sambungan dalam 1 (satu) bentang. Yang dimaksud dengan 1
bentang adalah panjang komponen batang baja dimana hanya ujung-ujungnya terdapat
sambungan dengan menggunakan bolt.
C. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul atau full penetration butt
weld.
LUBANG-LUBANG BAUT
A. Lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan diameternya. Kontraktor tidak
boleh merubah atau membuat lubang baru di lapangan tanpa seijin Konsultan MK.
B. Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk konstruksi yang tipis (maksimum 10 mm),
boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut dengan api sama sekali tidak diperkenankan.
C. Baut penyambung harus berkwalitas baik dan baru.
D. Diameter baut, panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan. Mutu baut yang digunakan
sesuai dengan yang tercantum dalam gambar perencanaan.
E. Lubang baut dibuat maksimum 2 mm lebih besar dari diameter baut.
F. Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan momen torsi yang berlebihan pada baut yang akan mengurangi kekuatan baut itu
sendiri. Untuk itu diharuskan menggunakan pengencang baut yang khusus dengan momentorsi
yang sesuai dengan buku petunjuk untuk mengencangkan masing-masing baut.
G. Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih terdapat paling
sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa menimbulkan kerusakan pada ulir baut
tersebut.
H. Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya.
I. Untuk menjamin pengencangan baut yang dikehendaki, maka baut-baut yang sudah
dikencangkan harus diberi tanda dengan cat, guna menghindari adanya baut yang tidak dapat
dikencangkan.
PEMASANGAN PERCOBAAN ATAU TRIAL ERECTION
Bila dipandang perlu oleh MK, Kontraktor wajib melaksanakan pemasangan percobaan dari
sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen yang tidak cocok atau yang tidak sesuai
dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak oleh MK dan pemasangan percobaan tidak boleh
dibongkar tanpa persetujuan MK.
PENGECATAN
A. Semua bahan konstruksi baja harus di cat. Permukaan profil harus dibersihkan dari semua debu,
kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya dengan cara mencuci dengan white spirit atau solvent
lain yang cocok. Karat dan kerak harus dihilangkan dengan cara menggosok dengan wire brush
mekanik.
B. Paling lambat 2 jam setelah pembersihan ini, pengecatan dasar pertama sudah harus dilakukan.
Baja yang akan ditanam didalam beton tidak boleh dicat.
C. Sebelum mulai pengecatan, Kontraktor harus memberitahukan kepada Konsultan MK untuk
mendapatkan persetujuannya untuk aplikasi dari semua bahan cat.
D. Cat dasar pertama adalah cat zinchromat primer 2 (dua) kali di Workshop dengan menggunakan
kuas (brush). Cat dasar ini setebal 2 (dua) kali 50 mikron.
E. Cat finish dilakukan 2 (dua) kali di lapangan setebal 30 mikron, setelah semua konstruksi selesai
terpasang dengan menggunakan kuas (brush).
F. Cat dasar yang rusak pada waktu perakitan harus segera dicat ulang sesuai dengan persyaratan
cat yang digunakan.
GROUTING
Untuk grouting disekitar angker dan dibagian bawah dari base plate bisa memakai bahan semen
grouting setebal 2.5 cm. Pekerjaan ini harus menggunakan injection pump.
PEMASANGAN AKHIR ATAU FINAL ERECTION
A. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam keadaanbaik. Bila
dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang atau ditempatkan sebagaimana
mestinya sebagai akibat dari kesalahan fabrikasi atau perubahan bentuk yang disebabkan
penanganan, maka keadaaan itu harus segera dilaporkan kepada MK disertai dengan usulan cara
perbaikannya. Cara perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari MK sebelum dimulainya
pekerjaan tersebut. Perbaikan harus dilakukan dihadapan MK. Biaya tambahan yang timbul akibat
pekerjaan perbaikan tersebut adalah menjadi tanggungan Kontraktor. Meluruskan pelat dan siku
atas bentuk lainnya dilaksanakan dengan cara yang disetujui. Pekerjaan baja harus kering
sebagaimana mestinya, kantong air pada konstruksi yang tidak terlindungi dari cuaca harus diisi
dengan bahan “Waterproofing” yang disetujui. Sabuk pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh
para pekerja pada saat bekerja ditempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa “platform”
atau jaringan (“net”).
B. Setiap komponen diberi kode atau marking sesuai dengan gambar pemasangan sedemikian rupa
sehingga memudahkan pemasangan.
C. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan-ikatan sementara harus digunakan untuk
mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan izin. Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai
konstruksi selesai. Sambungan-sambungan sementara dari baut harus diberikan kepada bagian
konstruksi untuk menahan beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama pembangunan.
D. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus dipasang
sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar detail. Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan
dengan kunci momen (torque wrench).
E. Pelat dasar kolam untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk balok, balok penunjang dan
yang sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh setelah bagian pendukung
ditempatkan secara baik dan tegak. Daerah dibawah pelat harus diberi adukan lembab atau kering
yang tidak susut dan disetujui Konsultan atau MK.
F. Toleransi terhadapt penyimpangan kolom dari sumbu vertical tidak boleh lebih dari 1/1500 dari
tinggi vertical kolom.
PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
A. Sebelum dilaksanakan fabrikasi atau pemasangan, Kontraktor diwajibkan memberikan pada
Manajeman Konstruksi (MK) “Certificate Test” bahan baja profil, baut-baut, kawat las, cat dari
produsen atau pabrik.
B. Bila tidak ada “Certificate Test”, maka Kontraktor harus melakukan pengujian atas baja profil, baut,
kawat las di laboratorium atas biaya sendiri.
C. Pengujian contoh harus disiapkan untuk tiap type dari pengelasan dan tiap type dari bahan yang
akan di las. Pengujian bersifat merusak contoh dari produsen dan kualifikasi pengelasan harus
diadakan sesuai dengan persyaratan ASTM A370.
D. Pengujian pengelasan yang tidak bersifat merusak.
Khusus untuk bagian-bagian konstruksi dengan ketebalan bagian yang dilas tidak lebih dari 2 cm,
pemeriksaan mutu pengelasan dilakukan secara visual, bila ditemukan hal-hal yang meragukan,
maka bagian tersebut harus diuji dengan standar AWS.D.1.0.
Khusus untuk las tumpul bila dianggap perlu oleh MK atau Konsultan harus dilakukan test
ultrasonic atau radiographic.
1. Pengujian secara “Radiographic” harus sesuai dengan lampiran B dari AWS.D.1.0. Pengelasan
dan operator pengelasan harus memberi tanda pengenal pada baja seperti ditentukan
dengan tanda-tanda yang lengkap dan sempurna.
▪ Fasilitas
Kontraktor sebaiknya menyediakan fasilitas untuk pelaksanaan pengujian secara
“Radiographic” termasuk sumber tenaga dari utilitas lainnya tanpa adanya tambahan
biaya pada Pemberi Tugas.
▪ Perbaikan bagian las yang rusak : Daerah las yang diketahui rusak melebihi standar yang
ditentukan pada “AWS.D.1.0” dinyatakan oleh “Radiographic” harus diperbaiki dibawah
Konsultan MK dan tambahan “Radiographic” dari daerah yang diperbaiki harus dibuat atas
biaya Kontraktor.
2. Pemeriksaan dengan “Ultrasonic” untuk las dan teknik serta standar yang dipakai harus
sesuai dengn lampiran C dari AWS.D.1.0 atau – 75 : Ultrasonic Contact Examination or
Weldments : E273-68 : Ultrasonic Inspection of Longitudinal and Spiral Welds or Welded Pipe
and Tubing (1974).
3. Cara pemeriksaan dengan “Partikel Magnetic” harus sesuai dengan ASTM E109.
4. Cara pemeriksaan dengan “Liquid Penetrant” harus sesuai dengan E109.
5. Semua lokasi pengujian harus dipilih oleh MK.
E. Jumlah pengujian
Jumlah pengujian yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor harus seperti yang ditentukan di
lapangan oleh MK.
F. Pemeriksaan visual pengelasan harus dilakukan ketipa operator membuat las dan setelah
pekerjaan diselesaikan. Setelah pengelasan diselesaikan, las harus disikat dengan sikat kawat
dan dibersihkan merata sebelum MK membuat pemeriksaannya. Konsultan atau MK akan
memberikan perhatian khusus pada permukaan yang pecah-pecah, permukaan yang porous,
masuknya kerak-kerak las pada permukaan, potongan bawah, lewatan atau overlap, kantong
udara dan ukuran lasnya. Pengelasan yang rusak harus diperbaiki sesuai dengan persyaratan
AWS.D.1.0.
G. Hasil pengujian dari laboratorium atau lapangan diserahkan pada MK secepatnya.
H. Seluruh biaya yang berhubungan dengan pengujian bahan atau las dan sebagainya, menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
SYARAT-SYARAT PENGAMAN PEKERJAAN
A. Bahan-bahan baja profil dihindarkan atau dilindungi dari hujan dan lain-lain.
B. Baja yang sudah terpasang dilindungi dari kemungkinan cacat atau rusak yang diakibatkan oleh
pekerjaan-pekerjaan lain.
C. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak mengurangi
mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
BAB IV
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
4.1 Pekerjaan Beton Non Struktural
4.1.1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan
sempurna.
Pekerjaan ini meliputi beton sloof, beton kolom praktis, lantai beton untuk bangunan
yang dimaksudkan termasuk pekerjaan besi beton dan pekerjaan bekisting/acuan, dan
semua pekerjaan beton yang bukan struktur, seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
4.1.2. Persyaratan Bahan
A. Semen Portland:
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis Produk atas persetujuan
Perencana/Owner dan harus memenuhi NI-8. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
B. Pasir Beton :
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur dan sebagainya; dan harus memenuhi komposisi butir serta kekerasan yang
dicantumkan pada dokumen perencanaan yang mengacu pada PBI 1981.
C. Koral Beton/Split :
Digunakan koral yang bersih, bermutu baik, tidak berpori serta mempunyai gradasi
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat PBI 1981. Penyimpanan/penimbunan pasir
dan koral beton harus dipisahkan satu sama lain, hingga kedua bahan tersebut
dijamin mendapatkan perbandingan adukan beton yang tepat.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
D. Air :
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam,alkali dan bahan-bahan organis/ bahan lain yang dapat merusak beton dan
harus memenuhi NI-3 erk 10. Apabila dipandang perlu Perencana/Owner dapat
minta kepada Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) supaya air yang dipakai
diperiksa di laboratorium pemerikasaan bahan yang resmi dan sah atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor).
E. Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan:
1. Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai.
2. Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1981, NI-2.
3. Peraturan-peraturan Kayu Indonesia 1961, NI-5.
4. Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8.
5. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
4.1.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
A. Mutu beton :
Mutu beton yang dicapai dalam pekerjaan beton bertulang adalah K-175 dan harus
Memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam PBI-1914.
B. Pembesian
1. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan,
sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang (ring), persyaratannya harus
sesuai SNI DT-91-0008-2007.
2. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan
gambar konstruksi.
3. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak
berubahtempat sel ama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau
lantai kerja dengan memasang selimut beton sesuai dengan ketentuan dalam SNI
DT-91-0008-2007.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
4.1.4. Pengecoran Beton
Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan
dengan membersihkan dan menyiram cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan
ukuran-ukuran dan ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan
jarak.
Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin dengan menggunakan alat
penggetar untuk menjamin beton cukup padat dan harus dihindarkan terjadinya cacat
pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral/split yang dapat memperlemah
konstruksi.
4.1.5. Pekerjaan Acuan/Bekisting
Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan/yang diperlukan dalam gambar.
Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan, sehingga cukup kokoh dan
dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari kotoran-kotoran (tahi
gergaji), potongan kayu, tanah/lumpur dan sebagainya, sebelum pengecoran dilakukan
dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi
beton/rangka harus memenuhi syarat- syarat yang ditentukan dalam SNI DT-91-0008-
2007.
Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan cepat.
Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan harus diperhatikan.
4.1.6. Syarat-syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan :
Bahan baru didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak bercacat.
Beberapa bahan tersebut harus masih di dalam kotak/kemasan aslinya yang masih
bersegel dan berlebel pabriknya.
Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab dan
bersih sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan pabrik.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan
jenisnya.
Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) bertanggung jawab terhadap kerusakan selama
pengiriman dan penyimpanan. Bila ada kerusakan, Penyedia Jasa Konstruksi
(Kontraktor) wajib mengganti atas beban Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor).
4.1.7. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan :
Beton yang telah dicor dihindarkan dari benturan benda keras selama 3 x 24 jam setelah
pengecoran.
Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan-pekerjaan
lain.
Bila terjadi kerusakan, Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) diwajibkan untuk
memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor).
Bagian beton setelah dicor selama dalam pengerasan harus selalu dibasahi dengan air
terus menerus selama 1 (satu) minggu atau lebih (sesuai ketentuan dalam SNI DT-91-
0008-2007).
4.2 Pekerjaan Kusen Pintu Dan Jendela UPVC
4.2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen pintu
dan jendela dengan bahan-bahan dari UPVC termasuk menyediakan bahan, tenaga dan peralatan
untuk pekerjaan ini.
4.2.2. Deskripsi Sistem
A. Kriteria Perencanaan
1. Faktor Pengaman Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian UPVC termasuk
ketahanan kaca, memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum
tekanan angin yang disyaratkan.
2. Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan
atau ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
3. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara
maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang
tidak merekat dan hal-hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung
pergerakan ini.
4.2.3. Persyaratan bahan/ material :
A. UPVC
Profil UPVC yang dipakai produk Alexindo,Conch,Kends Powder Coating 85
Mikron dan disetujui yang merupakan produk dalam negeri serta harus memenuhi
Standar lndustri lndonesia (Sil) ekstrusi 0695-82 dan Sit jendela 0649-82.
B. Aksesoris
Aksesoris handle, doorstop dan lain-lain menggunakan stainless-steel produk Kend,
Dekkson.
C. Bahan bahan lain seperti paku, sekrup , karet penjepit, bahan pengisi (sealent) dan
bahan bahan lain harus yang mendapat rekomendasi dari pabriknya.
4.2.4. Persyaratan peralatan dan tenaga kerja
A. Untuk menjamin posisi dan ketegakan pasangan sesuai yang direncanakan,
didalam pelaksanaan pekerjaan pelaksana pekerjaan harus menggunakan peralatan
kerja yang memadai dan mencukupi seperti Teodolit, Waterpass, Selang dan Benang
Ukur serta memasang Patok-patok/papan pedoman.
B. Tata-cara dan Peralatan Pemasangan
Tata-cara dan peralatan yang dipakai untuk pelaksanaan pemasangan kusen
alluminium harus sesuai atau menurut aturan/ketentuan yang dikeluarkan dari
pabriknya.
C. Peralatan yang digunakan tidak terbatas hanya pada mesin potong, mesin bor, mesin
gurinda, kikir khusus dengan bentuk sesuai fungsi, tang rifet, dan lain lain peralatan
yang diperlukan guna pabrikasi dan pemasangannya.
D. Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh tenaga ahli yang terlatih dan telah
berpengalaman memasang kusen alluminium dari persiapan sampai dengan
pemasangan dan pembersihannya.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
E. Tenaga pembantu tukang atau tenaga-tenaga yang sedang dilatih harus selalu
mendapat pengawasan dari tenaga ahlinya.
4.2.5. Persyaratan umum pelaksanaan
A. Fabrikasi
Sebelum mulai pelaksanaan, Pelaksana Pekerjaan harus melihat dan melakukan
pemeriksaan ukuran dari 1 lokasi pemasangan guna penyesuaian fabrikasi
komponen yang akan dipasang.
Pelaksanaan/proses fabrikasi dapat dilakukan di pabrik atau di lapangan. Fabrikasi
bahan alumunium harus menggunakan peralatan maksimal seperti, mesin potong,
mesin bor dan lain sebagainya. Pengeboran atau pembuatan lubang dan
pemotongan harus rapih dan tepat ukuran sesuai dengan peralatan yang akan
dipasang (seperti kunci, engsel dan lain lain) maupun ukuran komponen yang
ditentukan di dalam gambar rencana.
Hasil fabrikasi harus berupa komponen yang berbentuk dan berukuran tepat serta
sesuai untuk dipasang pada tempat kedudukannya, dengan toleransi setelah,
diadakan penyesuaian dengan keadaan lapangan adalah sebagai berikut:
1. Untuk tinggi dan lebar, maksimal 1 mm.
2. Untuk diagonal maksimum 2 mm.
B. Cara Pemasangan
1. Pemasangan rangka alumunium ke bangunan harus dengan angkur yang kuat.
2. Antara tembok/kolom/beton dan rangka alumunium harus diisi dengan seal elastis
jenis Ply Sulfida dengan persyaratan penggunaan dari pabrik (setara ABC)
terutama untuk jendela jendela luar.
3. Pemasangan kaca kaca pada kusen alumunium harus menggunakan seal yang
berupa alur karet.
4. Sambungan vertikal/horizontal, sudut dan silang serta kombinasi profil profil
alumunium harus dipasang sempurna dengan menggunakan peralatan bantu
pelat atau sekrup sistem tersembunyi.
5. Pemasangan seal harus menjamin kusen kusen alumunium tidak akan
kebocoran yang diakibatkan oleh air maupun udara luar.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Pelaksana Pekerjaan harus menjaga kusen kusen alumunium dan bidang bidang
kaca yang sudah terpasang, bersih dari kotoran sepert air semen, cat, plesteran dan
lain lain serta mengamankan dari kemungkinan benturan.
C. Sistem
Sistem rangka alumunium yang dipakai harus menggunakan profil yang diproduksi
di dalam negeri, pembuatannya mendapat lisensi dari suatau sistem dari luar negeri
yang sudah cukup dikenal.
Sebelum Pekerjaan dimulai, Pelaksana Pekerjaan harus mengajukan terlebih
dahulu shop drawing serta contoh contoh bahan profil alumunium, panil pengisi serta
semua perlengkapan (accessories) untuk mendapat perstujuan Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Perencana.
4.3 Pekerjaan Logam Non Struktural
4.3.1. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan rapi.
Pekerjaan ini meliputi antara lain:
A. Pekerjaan Railling Tangga dan Railling Void
B. Pekerjaan Grille
4.3.2. Persyaratan Bahan
A. Jenis logam yang dipakai
1. Logam digunakan untuk pekerjaan Railling tangga dan Railling Void sesuai
dengan yang tercantum pada gambar rencana.
2. Untuk material anti karat tebal 1.6 mm.
B. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Pemasangan disesuaikan dengan Gambar Rencana yang ada.
2. Cara pemasangan menurut ketentuan pabrik yang mengeluarkan produk yang
akan dipergunakan.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
4.3.3. Pekerjaan Besi
A. Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) diwajibkan
meneliti gambar-gambar dan kondisi di lapangan.
B. Bahan-bahan pelengkap lainnya seperti sekrup, baut, mur, paku metal, fittings yang
akan berhubungan dengan udara luar dibuat dari besi yang digalvanisasi.
C. Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material lain,
dengan mengikuti semua petunjuk gambar rencana secara seksama.
D. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) diminta untuk menyiapkan shop
drawing/gambar kerja untuk pekerjaan-pekerjaan, tetentu Shop drawing tersebut
dibuat dengan petunjuk/persetujuan Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.
E. Berkas-berkas pekerjaan harus dikikir sampai halus dan rata permukaan.
F. Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda-tanda agar tidak terjadi kesalahan
pemasangan.
G. Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan las sesuai gambar.
H. Pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi, tanpa menimbulkan kerusakan-
kerusakan pada bahan bajanya. Pengelasan harus menjamin pengakhiran yang rata
dari cairan elektroda tersebut.
I. Permukaan dari daerah yang akan dilas harus bersih dan bebas dari kotoran, cat
minyak dan karat.
J. Perhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan dijamin tidak akan
berputar atau membengkok. Setelah pengelasan, sisa-sisa/kerak las harus
dibersihkan dengan baik (wire, brush, ampelas).
K. Cacat pada pengelasan harus dipotong dan dilas kembali atas tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor).
4.4 Pekerjaan Pasangan Dinding Pengisi Sebagai Partisi
4.4.1. Lingkup Pekerjaan
A. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
B. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
4.4.2. Standard
A. Batu bata harus memenuhi NI-10
B. Semen Portland harus memenuhi NI-8
C. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2
D. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9
4.4.3. Bahan/Produk
Khusus untuk pasangan bata dengan tebal 1 bata menggunakan bata merah produksi
lokal dengan ukuran (5x11x22 cm). Sedangkan untuk tempat lain sebagaimana pada gambar
material yang digunakan bata ringan (hebel) ukuran 10x20x60 cm, dan ukuran 7,5x20x60 cm yang
tercantum pada outline spesifikasi dan telah disetujui Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen, siku
dan sama ukurannya standard.
4.4.4. Pelaksanaa
A. Pasangan batu ringan menggunakan perekat pabrikan atau adukan campuran 1 pc:4
ps.
B. Pemasangan dinding bata ringan dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum
8 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
C. Bidang dinding batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan
balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 11 x 11 cm, dengan tulangan pokok
diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
D. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm
jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton
dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali
ditentukan lain.
4.5 Pekerjaan Plesteran
4.5.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan plester dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
serta seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar.
4.5.2. Persyaratan Bahan
A. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
pekerjaan)
B. Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
C. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10
D. Penggunaan adukan plesteran:
1. Adukan 1 pc : 3 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
2. Adukan 1 pc : 5 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
3. Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan PC.
4. Mortar siap pakai sesuai pemakaian bata ringan.
4.5.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
A. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai
dengan petunjuk dan persetujuan Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen, dan
persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat Pekerjaan ini.
B. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen
sesuai Uraian Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
C. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama dalam gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuk profilnya.
D. Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
1. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di bawah permukaan tanah
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan lantai
toilet dan daerah basah lainnya dipakai adukan plesteran 1 pc : 3 pasir.
2. Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 pc : 5 pasir.
3. Plesteran halus (acian) dipakai campuran pc dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8
hari (kering benar).
4. Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. diusahakan agar
jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak
melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
E. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
F. Untuk Beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa
bekisting dan kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang
bekas pengikat bekisting atau form tie harus tertutup aduk plester.
G. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish
dengan cat dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan plesteran).
H. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi
alur-alur garis horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik
terhadap bahan finishingnya.
I. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 m, dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping playwood setebal 9 mm untuk patokan keratan bidang.
J. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding /kolom yang
dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal
plesteran maximum 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam
untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian
pekerjaan yang diijinkan Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.
K. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu
bidang datar, harus diberi nat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm,
kecuali bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
L. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
M. Jika melebihi, Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) berkewajiban
memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan Penyedia Jasa Konstruksi
(Kontraktor)
N. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering
dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup
yang bisa mencegah penguapan air secara cepat. Jika terjadi keretakan sebagai
akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki
sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi dengan biaya atas tanggungan
Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor). Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian
selesai Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) harus selalu menyiram dengan air,
sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
O. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum finish, Penyedia
Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib memelihara dan menjaganya terhadap
kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) dan wajib diperbaiki.
P. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
4.6 Pekerjaan Penutup Lantai & Dinding Homogeneus Tile dan Keramik
4.6.1. Lingkup Pekerjaan
A. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
B. Pasangan ubin keramik ini dipasang pada seluruh detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
4.6.2. Standard
PUBI: Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI - 3).
4.6.3. Persyaratan bahan
A. Lantai Homogenous Tile
Ukuran 1. : sesuai petunjuk gambar
Produksi 2. : Indogress, Niro, Valentino Gress, Granito
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Warna/type 3. : ditentukan kemudian (dalam lampiran
spesifikasi teknis)
Kualitas 4. : Kelas I
Bahan perekat 5 . : spesi 1 pc : 4 pasir dan atau mortar siap
pakai pabrikan
B. Lantai keramik
Ukuran 1. : sesuai petunjuk gambar
Produksi 2. : Roman, Platinum, Milan
Warna/type 3. : ditentukan kemudian (dalam lampiran
spesifikasi teknis)
Kualitas 4. : Kelas I
Bahan perekat 5 . : spesi 1 pc : 4 pasir dan atau mortar siap
pakai pabrikan
C. Dinding Homogenous Tile
Ukuran 1. : sesuai petunjuk gambar
Produksi 2. : Indogress, Niro, Valentino Gress, Granito
Warna/type 3. : ditentukan kemudian (dalam lampiran
spesifikasi teknis)
Kualitas 4. : Kelas I
Bahan perekat 5 . : spesi 1 pc : 4 pasir dan atau mortar siap
pakai pabrikan
D. Dinding keramik
Ukuran 1. : Sesuai petunjuk gambar
Produksi 2. : Roman, Platinum, Milan
Warna/type 3. : ditentukan kemudian (dalam lampiran
spesifikasi teknis)
Kualitas 4. : Kelas I
Bahan perekat 5 . : spesi 1 pc : 4 pasir dan atau mortar siap
pakai pabrikan
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya kepada Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen/Konsultan Manajemen
Konstruksi.
4.6.4. Syarat-syarat Pelaksanaan
A. Sebelum dimulai pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) diwajibkan
membuat shop drawing mengenai pola keramik.
B. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan bernoda.
C. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1 PC:4 pasir pasang dan
ditambah bahan perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian
PC murni dan ditambah bahan perekat.
D. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak
mengandung asam alkali) sampai jenuh.
E. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-
benar rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan di daerah basah
dan teras.
F. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau
sesuai petunjuk Perencana. Perhatikan lubang instalasi dan drainase/bak kontrol
sebelum pekerjaan dimulai.
G. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama
lebarnya, maksimum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut
sikut yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
H. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang
telah diisyaratkan di atas. Pengisian siar (Cor Nat) harus menuggu hingga spasi
kering.
I. Pemotongan unit-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus sesuai persyaratan dari pabrik.
J. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
K. Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam
dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
L. Bidang permukaan lantai harus rata, tidak terdapat retak-retak, tidak ada lubang dan
celah celah yang terjadi pada permukaan lantai, harus ditutup dengan adukan semen
pasir (tasram) sampai rata terhadap permukaan sekelilingnya.
4.6.5. Pemasangan Homogeneus Tile & Keramik Dinding di bagian Dalam (Internal).
A. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar keramik harus dibasahi. Pakai
benang untuk menentukan layout keramik, yang telah ditentukan dan pasang sebaris
keramik guna jadi patokan untuk pemasangan selanjutnya.
B. Kecuali ditentukan lain, pemasangan keramik harus dimulai dari bawah dan
dilanjutkan ke bagian atas.
C. Pada pemasangan tile, tempelkan di bagian belakang tile adukan dan ratakan,
kemudian keramik yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran dasar.
Kemudian permukaan keramik dipukul perlahan-lahan hingga mortar perekat
menutupi penuh bagian belakang keramik dan sebagian adukan tertekan keluar dari
tepi keramik.
D. Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di naad (joint) harus
dibuang/dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan
tile. Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap basah.
E. Pemasangan tile grant (pengisian naad) harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
4.7 Pekerjaan Kaca & Cermin
4.7.1. Lingkup Pekerjaan
A. Menyediakan tenaga Kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
B. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam detail gambar.
4.7.2. Persyaratan Bahan
A. Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-
proses tarik, gilas dan pengambangan (Float glass).
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
B. Toleransi lebar dan panjang: Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui
toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik.
C. Kesikuan: Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta
tepi potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maximum yang diperkenankan
adalah 1,5 mm per meter.
D. Cacat-cacat.
1. Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan dari
pabrik.
2. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas
yang terdapat pada kaca).
3. Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pemandangan.
4. Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca, baik sebagian
atau seluruh tebal kaca)
5. Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar ke arah
luar/masuk).
6. Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave) benang adalah cacat
garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan kaca yang
berobah dan mengganggu pandangan.
7. Harus bebas dari bintik-bintik (spots, awan (cloud) dan goresan (scratch).
8. Bebas lengkungan (lembaran baca yang bengkok).
9. Mutu kaca lembaran yang digunakan AA.
10. Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan oleh pabrik.
E. Bahan kaca :
1. Bahan kaca gunakan produk ex Asahimas, Mulia Glass setara
2. Kaca Bening 5 mm
3. Kaca Tempered 12 mm
4. Kaca Panasap
5. Bahan untuk kaca dan cermin menggunakan : Clear float glass, tebal sesuaikan
dengan gambar (t=5 mm)
6. Di satu permukaannya dilapisi (Chemical Deposited Silver).
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
7. Permukaan harus bebas noda dan cacat,bebas sulfida maupun bercak-bercak
lainnya.
8. Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda/dihaluskan, hingga membentuk tembereng.
4.7.3. Syarat-syarat Pelaksanaan
A. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat pekerjaan dalam buku ini.
B. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
C. Semua bahan yang telah terpasang harus disetujui oleh Direksi/Pejabat Pembuat
Komitmen.
D. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda untuk mudah diketahui, tanda-tanda tidak boleh menggunakan kapur. Tanda-
tanda harus dibuat dari potongan kertas yang direkatkan dengan menggunakan lem
aci.
E. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat pemotong
kaca khusus.
F. Pemotongan kaca harus disesuaikan ukuran rangka, minimal 10 mm masuk ke dalam
alur kaca pada kusen.
G. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca.
H. Hubungan kaca dengan kaca atau kaca dengan material lain tanpa melalui kusen,
harus diisi dengan lem silikon.Warna transparant cara pemasangan dan persiapan-
persiapan pemasangan harus mengikuti petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
4.8 Pekerjaan Alat Penggantung Dan Pengunci
4.8.1. Lingkup Pekerjaan
A. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun
pintu/daun jendela dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan hingga
tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
B. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu kayu, seperti yang ditunjukan/disyaratkan dalam detail
gambar.
4.8.2. Persyaratan Bahan
A. Semua 'hardware' yang digunakanharus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian 'hardware'
akibat dari pemilihan merek, Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib
melaporkan hal tersebut kepada Owner untuk mendapatkan persetujuan.
B. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium
berukuran 3 x 6 cm dengan tebal 1mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan
cincin nikel kesetiap anak kunci.
C. Perlengkapan Pintu dan Jendela seperti pada harga bahan dan atau spesifikasi
teknik
4.8.3. Persyaratan Pelaksanaan
A. Engsel atas dipasang +28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah
dipasang +32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang di
tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
B. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang +28 cm dari permukaan pintu,
engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
C. Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
D. Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan
sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Direksi. Apabila hal tersebut
tidak tercapai, Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib memperbaiki tanpa
tambahan biaya.
E. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
F. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
G. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib membuat shop drawing (gambar detail
pelaksanaan) berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan
dengan keadaan di lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dibantu
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Pengawasan semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara
pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam
Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar Spesifikasi Pabrik.
H. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Direksi/Pejabat
Pembuat Komitmen.
4.9 Pekerjaan Plafond
4.9.1. Persyaratan
Pemasangan plafond boleh dilaksanakan setelah semua peralatan yang terdapat di
dalam plafon (kabel - kabel, pipa-pipa, ducting-ducting, alat-alat penggantung dan
penguat plafon) siap dan selesai dikerjakan.
4.9.2. Pelaksanaan
A. Penggantung plafon harus dibuat sedemikian rupa sehingga diperoleh bidang plafon
yang rata, datar dan tidak melengkung.
B. Pemasangan plafon harus rata, sambungan-sambungan harus rapi dan kuat.
C. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) bertanggung jawab atas segala akibat yang
mungkin terjadi terhadap:
1. Kemungkinan pemasangan partisi, dimana ada bagian-bagian partisi yang harus
disangga oleh rangka plafon.Kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk
pemeriksanaan/ kontrol.
2. Kemungkinan-kemungkinan tidak sempurnanya alat-alat penggantung,
sehingga plafon menjadi bergelombang karenanya.
3. Kemungkinan-kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada plafon luifel
diluar bangunan.
4. Untuk itu harus ada koordinasi antara Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) dan
sub Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) serta persetujuan Direksi/Pejabat
Pembuat Komitmen.
D. Pekerjaan plafond Kalsium Board
1. Lingkup pekerjaan meliputi,
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Penyediaan bahan plafond Kalsium board dan konstruksi penggantungnya,
penyiapan tempat serta pemasangan termasuk pelubangan buat lampu dan grite.
2. Rangka plafond hollow galvanis tebal 1 mm
3. Pemasangan lembaran Plafond kalsium board,
4. Untuk plafond dengan menggunakan kalsium board tebal 6 mm ukuran 120 x
240 cm dipasang tanpa nat disambung dengan strimin dan dikompon.
5. Semua penutup plafond difinishing dengan cat produk setara Jotun, Propan,
Dulux.
4.10 Pekerjaan Partisi
Dalam mengerjakan dinding partisi gypsum, kita perlu mengacu pada rencana kerja dan syarat-
syarat (RKS) yang telah ditetapkan dan disepakati bersama oleh Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor)
maupun pemiik proyek. RKS Dinding Partisi Gypsum memuat berbagai spesifikasi teknis dan metode
pelaksanaan pemasangan dinding partisi gypsum agar mendapatkan hasil yang baik sesuai yang
diharapkan. RKS atau spesifikasi teknis sering dibutuhkan dalam proyek-proyek pemerintah dan swasta
sebagai dokumen pelengkap selain gambar dan RAB.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
RKS dinding partisi gypsum ini menjelaskan banyak hal-hal teknis tentang pemasangan dinding
partisi gypsum mulai dari standar bahan dinding partisi, ukuran-ukuran, rangka yang digunakan, metode
penyambungan rangka, cara menempelkan gypsum ke rangka termasuk bagaimana pertemuan antara
dinding dengan lantai atau dinding dengan plafond.
4.10.1. Standar & Bahan
A. Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan, peralatan serta pemasangan partisi
gypsum dengan rangka metal stud ex. Aplus, Elephant, Jayaboard dan pekerjaan
lain yang sesuai dengan detail yang dinyatakan dalam gambar dan atas petunjuk
Konsultan Pengawas/Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK).
B. Gypsum dipasang pada kedua sisi rangkanya (double face/dua muka) dan
dipasang tegak lurus dari lantai sampai setinggi plafond (rapat dengan plafond).
C. Meskipun beberapa material finishing telah ditentukan jenisnya, namun sebelum
dilaksanakan harus dipresentasikan terlebih dahulu kepada Pemberi Tugas untuk
menentukan warna yang akan dipakai.
D. Sistem Pemasangan Partisi Rangka Metal Jayaboard terdiri dari pemasangan satu
atau beberapa lembar papan gipsum Jayaboard yang dipasang pada rangka metal
tahan karat dengan menggunakan skrup. Rangka yang digunakan adalah Rangka
Boral Metal System (BMSys) yang memproduksi rangkaian system dinding partisi
rangka metal secara menyeluruh, termasuk system partisi ringan (non load bearing)
dan system partisi pemikul beban (load bearing).
E. Beberapa komponen BMS, termasuk wall stud dan wall track diperkuat dengan
menggunakan lekukan.
4.11 Pekerjaan Penutup Atap
4.11.1. Lingkup Pekerjaan
A. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
Bantu lainya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesikan
pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian
syarat-syarat dibawah ini seta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
B. Bagian ini meliputi :
1. Plat atap
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
2. Penutup atap
C. Material standar
Penutup atap UPVC ex setara Alderon, Avaguard, Maspion.
D. Persetujuan Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) harus menyediakan data-data
teknis produksi dan spesifikasi untuk persiapan permukaan dan aplikasi untuk
diperiksa dan disetujui oleh Direksi.
E. Gambar- gambar pelaksanaan
Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib membuat shop drawing (gambar detail
pelaksanaan).
4.11.2. Pelaksanaan
Pemasangan harus tepat dan sesuai dengan yang dianjurkan oleh pabrik pembuatnya
sehingga besar kemungkinan untuk tidak sesuai kecil, bilamana prosedur pabrik dikerjakan.
4.12 Pekerjaan Pengecatan
4.12.1. Lingkup Pekerjaan
A. Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
B. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan.
C. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada gambar tidak disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Konsultan
Perencana.
4.12.2. Standar Pengerjaan
A. Sebelum pengecatan dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) harus
melakukan pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang
diperlukan. Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture,
material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up
ini akan ditentukan oleh Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.
B. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi/Pejabat Pembuat
Komitmen, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
4.12.3. Contoh dan Bahan untuk Perawatan
A. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) harus menyiapkan contoh pengecatan tiap
warna dan jenis cat pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm2. Dan pada
bidang-bidang tersebut harus harus jelas atas persetujuan Konsultan MK dengan
jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan
akhir).
B. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi dan Perencana.
Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Direksi dan
Perencana, barulah Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) melanjutkan
pekerjaannya.
C. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) harus menyerahkan kepada Direksi/Pejabat
Pembuat Komitmen, untuk kemudian diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 5
galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup
rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada di dalamnya. Cat ini
akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh Pemberi Tugas.
4.12.4. Pekerjaan Cat Dinding
A. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh plesteran
bangunan dan/atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
B. Untuk dinding-dinding luar (exterior) bangunan digunakan cat khusus luar, jenis
weather shield System Produk Jotun, Propan, Dulux
C. Untuk dinding-dinding dalam (interior) bangunan digunakan cat jenis Jotun, Propan,
Dulux.
D. Lapisan dasar menggunakan Jotun, Propan, Dulux (Solvent-based Primer Sealer)
Produk Jotun, Propan, Dulux Warna ditentukan kemudian.
E. Sebelum dinding diberi lapisan dasar, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak
ada retak-retak dan Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) meminta persetujuan
kepada Konsultan Manajemen Konstruksi.
F. Sesudah 7 hari alkali terpasang dan percobaan warna kemudian dibersihkan dengan
bulu ayam sampai bersih betul Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan
roller.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
G. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistence sealer
yang dilanjutkan dengan 3(tiga) lapis acrylic emulsion dengan kekentalan cat sebagai
berikut :
1. Lapis I encer (tambahkan 20% air).
2. Lapis II kental.
3. Lapis III encer.
4. Dan atau sesuai petunjuk pabrik
H. Untuk warna-warna dan jenis, Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) diharuskan
menggunakan kaleng-kaleng dengan percampuran (batch number) yang sama.
I. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh,rata,
licin, tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-
pengotoran.
4.13 Pekerjaan Insulasi Atap
4.13.1. Umum
A. Lingkup Pekerjaan
Pada bagian ini mencakup pengadaan dan instalasi bahan insulasi bangunan,
termasuk kerangka dan aksessori yang diperlukan pada saat instalasi di
lapangan. Bagian ini meliputi :
1. Insulasi panas untuk atap
B. Referensi
1. ASTM
2. C518 – 85 Pengukuran flux panas dan transmisi panas
3. C692 – 77 Insulasi panas Rockwool
4. E84 - 83 Karakteristik bakar bahan bangunan
5. E119 – 83 Test kebakaran konstruksi dan bahan bangunan.
6. Spesifikasi Federal (FS) HH-1-5588 (3) insulasi, pasangan bata, papan kayu,
bahan pembungkus, pembungkus pipa dan tube dan pembungkus sambungan
pipa, panas (serat mineral, type industrial)
C. Lampiran-lampiran
1. Umum
Lengkapi dengan lampiran-lampiran bahan-bahan yang berhubungan.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
2. Data produk
Lengkapi dengan brosur dari pembuat masing-masing type insulasi
3. Instruksi-instruksi pembuat
Lengkapi dengan instruksi-instruksi dan saran-saran instalasi dari pabrik pembuat
D. Pengiriman, penyimpanan dan penanganan.
1. Pengiriman, penyimpanan, penanganan dan perlindungan produk-produk sesuai
dengan standar dari pabrik.
2. Simpan material di atas lantai yang ditinggikan atau di tanah, ditutup dan dijaga
kekeringannya dari cuaca luar.
E. Persyaratan lingkungan
Jangan diinstalasi insulasi jika cuaca buruk atau permukaan terlalu lembab.
F. Penjadwalan
Jangan dikerjakan sebelumpekerjaan yang akan dilapisi belum selesai.
4.13.2. Produk-produk
Menggunakan glasswoll dan dilapis allumunium foil double sided dan kawat mesh
dibawahnya.
4.13.3. Pelaksanaan
A. Pemeriksaan
1. Periksa sistem penunjang dan sistem konstruksi yang akan mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, jangan dimulai jika kondisi lapangan tidak
memungkinkan, kerjakan jika kondisi sudah dimungkinkan.
2. Pastikan pekerjaan-pekerjaan yang akan dicover dengan insulasi sudah selesai
dan di test.
3. Periksa kecukupan ruang untuk memperoleh nilai “R”.
B. Instalasi
1. Install insulasi sesuai dengan instruksi pabrik pembuat, pekerjaan ME telah
diinstall dengan baik. Pasangkan klem pengencang, baut-baut, wire mesh dan
aksessoris yang lain untuk memastikan pekerjaan insulasi telah dikerjakan
dengan baik.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
2. Kencangkan pekerjaan insulasi bagian dalam sampai bagian luar plumbing, hasil
pekerjaan insulasi harus rapi dan kencang, tidak meninggalkan celah dan gap.
Kuatkan insulasi dengan baut-baut pengunci.
3. Pengerjaan insulasi harus bebas dari cacat, jangan sampai pekerjaan insulasi
menutup lubang- lubang vent.
4. Insulasi harus terpasang dengan baik pada permukaan-permukaan yang
menonjol dan bentuk permukaan yang tidak beraturan.
5. Potong dan diikat dengan rapi insulasi pada semua bagian permukaan yang akan
dikerjakan.
C. Proteksi
Lindungi pekerjaan insulasi dari kelembaban dan bangunan tidak boleh bocor.
4.14 Pekerjaan Waterproofing
4.14.1. Umum
A. Lingkup Pekerjaan
1. Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan
peralatan dan alat- alat bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan
dalam gambar, memenuhi uraian syarat-syarat dibawah ini serta memenuhi
spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
2. Bagian yang diwaterproofing :
3. Atap dak beton, daerah toilet, kamar mandi dan daerah basah lainnya
4. Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar
5. Material
6. Waterproofing coating 3x lapis dengan serat fiber untuk lapisan kamar mandi.
7. Produk ex.Sika, Foshrock atau setara
B. Standard
1. PUBI : Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia 1982 (NI-3)
2. ASTM 828
3. ASTME : TAPP I 803 dan 407
C. Persetujuan
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) harus menyediakan data-data teknis produk
dan spesifikasi untuk persiapan permukaan dan aplikasi untuk diperiksa dan disetujui
Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.
D. Gambar-gambar pelaksanaan
1. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib membuat shop drawing (gambar
detail pelaksanaan) berdasarkan pada gambar dokumen kontrak dan telah
disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
2. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib membuat shop drawing untuk detail-
detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen
kontrak.
3. Dalam shop drawing harus jelas atas persetujuan Konsultan MK semua data yang
diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau persyaratan
khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar kerja/dokumen
kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
4. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu
dari Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.
E. Contoh
1. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib mengajukan contoh dari semua
bahan, brosur lengkap dan jaminan dari pabrik.
2. Bilamana diperlukan, Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib membuat
mock-up sebelum pekerjaan dimulai.
F. Pengangkutan, penyimpanan dan penanganan bahan
1. Materi harus disiapkan dalam kemasan yang akan melindunginya dari kerusakan
pada pekerjaan.
2. Dibagian luar tiap kemasan tersebut harus diberi label yang menyebutkan nama
“generic” dan “Produk dagang” dari produk, berat bersih dan nama pabrik, nama
Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) dan nama proyek.
3. Dilapangan bahan harus disimpan di dalam kemasan yang masih tertutup,
terlindung dari sinar matahari langsung, dan dilindungi dari percikan api, panas
dan lain-lain.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
4. Jangan keluarkan material dari gudang ke area pekerjaan lebih dari yang
diperlukan untuk 1 (satu) hari kerja, dan pembukaan kemasan hanya dilakukan
setelah aplikator siap melaksanakan aplikasi bahan tersebut.
4.14.2. Pelaksanaan
A. Persiapan
1. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Direksi. Untuk
mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/persyaratan pabrik yang
bersangkutan.
2. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan, dan atas persetujuan Direksi.
3. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainnya,
Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) harus segera melaporkan kepada Direksi
sebelum pekerjaan dimulai. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) tidak
dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat dalam hal ada
kelainan/perbedaan di tempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
4.14.3. Pengamanan pekerjaan
1. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib mengadakan perlindungan terhadap
pemasangan yang telah dilakukan, terhadap kemungkinan pergeseran, lecet
permukaan atau kerusakan lainnya.
2. Kalau terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik atau
Pemakai pada waktu pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan maka Penyedia Jasa
Konstruksi (Kontraktor) harus memperbaiki/mengganti sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Direksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan ini adalah tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor).
4.14.4. Persyaratan Bahan
A. Persyaratan Standar Mutu Bahan
Standar dari bahan dan produsen yang ditentukan oleh pabrik dan standar-standar
seperti : NI-3, ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 dan 407. Penyedia Jasa Konstruksi
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
(Kontraktor) tidak dibenarkan merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin dari
Pemberi Tugas.
1. Jaminan Pemeliharaan dan Tenaga Ahli Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh
tenaga ahlinya yang ditunjuk penyalur dan pekerjaan harus mendapat sertifikat
jaminan pemeliharaan secara cuma-cuma selama 10 (sepuluh) tahun berupa :
2. Jaminan ketepatan pemakaian bahan (Producer’s Process Performance
Warranty)
3. Jaminan ketepatan aplikasi (Aplikator Workmanship Warranty)
4. Gambar Detail Pelaksanaan :
5. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib membuat shop drawing (gambar
detail pelaksanaan) berdasarkan pada gambar dokumen kontrak dan telah
disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
6. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) wajib membuat shop drawing untuk detail-
detail khusus yang belum tercakup lengkap dalam gambar kerja/dokumen
kontrak.
7. Dalam shop drawing harus jelas harus jelas atas persetujuan Konsultan MK
semua data yang diperlukan termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau
persyaratan khusus yang belum tercakup secara lengkap di dalam gambar
kerja/dokumen kontrak sesuai dengan spesifikasi pabrik.
8. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi (MK)/Pemberi
Tugas (Owner).
4.15 Pekerjaan Sanitair
4.15.1. Umum
A. Lingkup Pekerjaan
1. Termasuk dalam pekerjaan pemasangan sanitair ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam
pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan yang bermutu dan sempurna dalam
pemakainnya/operasinya.
2. Pekerjaan pemasangan wastafel, urinal, kloset, kran, perlengkapan kloset, floor
drain, clean out.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
B. Persetujuan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Perencana,
Konsultan Pengawas/Penyedia Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus
disetujui Direksi berdasarkan contoh yang dilakukan Penyedia Jasa Konstruksi
(Kontraktor).
4.15.2. Bahan/Produk
Closet Duduk TOTO, Trilliun ware, American Standard
Wastafel TOTO, Trilliun ware, American Standard
Kran Wastafel TOTO, Trilliun ware, American Standard
Urinoir TOTO, Trilliun ware, American Standard
Skrup Partisi TOTO, Trilliun ware, American Standard
Kran Air TOTO, Trilliun ware, American Standard
Jetshower TOTO, Trilliun ware, American Standard
Tempat tisu TOTO, Trilliun ware, American Standard
Floor drain TOTO, Trilliun ware, American Standard
Shoap Holder TOTO, Trilliun ware, American Standard
Paper Holder TOTO, Trilliun ware, American Standard
Robe Hook TOTO, Trilliun ware, American Standard
Partisi cubical toilet Phenolic board Spot, Alderon atau setara
4.15.3. Pelaksanaan
A. Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) harus meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk,
pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail
sesuai gambar.
B. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor)
harus segera melaporkannya kepada Direksi.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
C. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu
tempat bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut
diselesaikan.
D. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
E. Penyedia Jasa Konstruksi wajib memperbaiki/mengulangi/menganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor), selama kerusakan bukan disebabkan oleh
tindakan Pemilik.
4.15.4. Pekerjaan Wastafel
A. Wastafel yang digunakan adalah produksi dalam negeri lengkap dengan bahan
poselin, lengkap accessoriesnya seperti tercantum dalam brosurnya.
B. Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi baik tidak
ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui oleh
Konsultan Direksi.
C. Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta
petunjuk-petunjuk dari produsennya dalam brosur. Pemasangan harus baik, rapi,
waterpass dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan
instalasi plumbingnya tidak boleh ada kebocoran-kebocoran.
4.15.5. Pekerjaan Closet
A. Closet beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
baik, tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui
Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.
B. Closet harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar, water
pass. Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak boleh
ada kebocoran-kebocoran.
Keterangan :
1. Closet jongkok produksi dalam negeri bahan porselin
2. Closet duduk penyandang cacat produksi dalam negeri bahan porselin
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
4.15.6. Pekerjaan Kran
A. Semua keran yang dipakai chromed finish. Ukuran disesuaikan keperluan masing-
masing sesuai gambar plumbing dan brosur alat-alat saintair. Keran-keran tembok
dipakai yang berleher panjang dan mempunyai ring dudukan yang harus dipasang
menempel pada dinding. Keran-keran yang dipasang di halaman harus mempunyai
ulir, sink di pantry disambung dengan pipa leher angsa (extension)
B. Stop kran yang dapat digunakan bahan kuningan dengan putaran berwarna hijau,
diameter dan penempatan sesuai gambar untuk itu.
4.16 Pekerjaan Alumunium Composite Panel dan Aluminium Solid Panel
4.16.1. Lingkup Pekerjaan.
A. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja berpengalaman, bahan-bahan
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
B. Pekerjaan pelapisan dinding bagian luar ini dilakukan pada seluruh bagian yang
disebutkan dalam gambar.
C. Pekerjaan lainnya yang disebutkan dalam gambar.
D. Warna akan ditentukan oleh Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.
4.16.2. Persyaratan Bahan.
A. Syarat Umum Bahan
Item Standard Property Remark
Density - 1.36 g/cm2 -
Weight - 5.44 kg/m2 6 mm width
Thermal Conductivity (Average
KS L 9016 0.19 kcal/m.hr.º C ASTM D 976
20 ± 50º C)
Deflection Temperature KS F 2263 115 ºC ASTM D 648
Linear Expansion KS F 2263 24 x 10 -60 ºC ASTM D 696
Yield Strenght 50 N/mm2 ASTM E 8
Tensile Strength KS B 0802 54 N/mm2 ASTM E 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Item Standard Property Remark
Elongation - 14.4 % ASTM E 8
Bending Moment KS F 2263 1666 N.cm -
Bending Strength KS F 2263 10535 N/cm2 -
Peel Adhesive Strenght KS F 4737 245 N/25 mm -
Flexural Elasticity - 39984 N/mm2 ASTM C 393
B. PVdF Coating Finish.
Item Standard Property Remark
Hardness ASTM D 3363-74 HB-H KS D 0254
Alumunium 3000, Seires 0,3
Front Side
mm coated with PVDF
Alumunium 3000, Seires 0,3
Back side
mm coated with Polyster
Thickness 4 mm
Width 1220 mm
Length 4880 mm
Flexibility: T-Bend ASTM D 4145-83 1 - T
Adhesion ASTM D 3359-87 No Adhesion Loss
KS D 0254
Abrasion: Falling Sand ASTM D 968-81 50 Liters minimum KS D 8335
AAMA 605.2-91 TEST
Mortar Resistance No Effect
#7.7.2
Detergent Resistance ASTM D 2248 73 No Effect KS F 3516
ASTM D 1308-87 AAMA 5 units color
Acid Pollutants KS D 6711
605.2-91 TEST #7.7.3.1 change
Alkalis Resistance ASTM D 1308-87 No Effect KS D 6711
ASTM D 2247-87
Humidity Passes 3000 hrs
ASTM D 714-87
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Item Standard Property Remark
Color Retention ASTM D 2244-85 Passes 5000 hrs
-
Chalk Resistance ASTM D 659-86 Max rating of 8
-
C. Fire Safety
Item Standard Property Remark
Surface Spread of Flame BS 476 : Part 7 Class “ONE” ASTM E 162-76
Ignitability BS 476 : Part 5 Class “P” ASTM E 108
Heat Evolved NATA Class “O”
Smoke Develop NATA Class “O”
Fire Propagation BS 476 : Part 6 Class “0.0” ASTM E 84
Flame Retardancy KS F 2271 Normal ASTM E 84.108
4.16.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
A. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) harus membuat Shop Drawing, sebelum order
ke Pabrik dilaksanakan: Shop Drawing sangat penting karena berkaitan dengan
Estetika dari Jalur-Jalur Nat.
B. Sebelum bahan dipasang, disiapkan terlebih dahulu bahwa bidang rangka seperti
yang ditunjuk dalam gambar detail dan harus dipastikan terlebih dahulu bahwa
rangka telah rata dan level satu dengan yang lainnya.
C. Pemasangan aluminium composite dan solid panel harus mengikuti petunjuk yang
disyaratkan oleh pabrik dan harus dilakukan serta diawasi oleh tenaga ahli dari pabrik
pembuat.
D. Bidang aluminium composite dan solid panel yang terpasang harus rata dan rapi.
Celah sambungan atau nat harus rata dan rapi serta saling berpotongan tegak lurus
sesuai instruksi yang tertulis pada manual instruction pabrik pembuat dari setara ,
Seven, Jiyu, Alucobond tebal material 5 mm. PVDF Kynar 500.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
E. Pembungkus plastik hanya boleh dibuka atas izin dari Direksi/Pejabat Pembuat
Komitmen.
F. Harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain yang dapat menimbulkan
kerusakan atau cacat. Penyimpanan harus dilakukan secara khusus sehingga tidak
tertindih barang lain.
4.17 Pekerjaan Alumunium Composite Panel
4.17.1. Lingkup Pekerjaan.
A. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja berpengalaman, bahan-bahan
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan
ini hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
B. Pekerjaan Plafond ini dilakukan pada seluruh bagian yang disebutkan dalam gambar.
C. Pekerjaan lainnya yang disebutkan dalam gambar.
D. Warna akan ditentukan oleh Direksi/Pejabat Pembuat Komitmen.
4.17.2. Persyaratan Bahan.
A. Syarat Umum Bahan
Item Standard Property Remark
Density - 1.36 g/cm2 -
Weight - 5.44 kg/m2 6 mm width
Thermal Conductivity (Average
KS L 9016 0.19 kcal/m.hr.º C ASTM D 976
20 ± 50º C)
Deflection Temperature KS F 2263 115 ºC ASTM D 648
Linear Expansion KS F 2263 24 x 10 -60 ºC ASTM D 696
Yield Strenght 50 N/mm2 ASTM E 8
Tensile Strength KS B 0802 54 N/mm2 ASTM E 8
Elongation - 14.4 % ASTM E 8
Bending Moment KS F 2263 1666 N.cm -
Bending Strength KS F 2263 10535 N/cm2 -
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Item Standard Property Remark
Peel Adhesive Strenght KS F 4737 245 N/25 mm -
Flexural Elasticity - 39984 N/mm2 ASTM C 393
B. PVdF Coating Finish.
Item Standard Property Remark
Hardness ASTM D 3363-74 HB-H KS D 0254
Alumunium 3000, Seires 0,3
Front Side
mm coated with PVDF
Alumunium 3000, Seires 0,3
Back side
mm coated with Polyster
Thickness 4 mm
Width 1220 mm
Length 4880 mm
Flexibility: T-Bend ASTM D 4145-83 1 - T
Adhesion ASTM D 3359-87 No Adhesion Loss
KS D 0254
Abrasion: Falling Sand ASTM D 968-81 50 Liters minimum KS D 8335
AAMA 605.2-91 TEST
Mortar Resistance No Effect
#7.7.2
Detergent Resistance ASTM D 2248 73 No Effect KS F 3516
ASTM D 1308-87 AAMA 5 units color
Acid Pollutants KS D 6711
605.2-91 TEST #7.7.3.1 change
Alkalis Resistance ASTM D 1308-87 No Effect KS D 6711
ASTM D 2247-87
Humidity Passes 3000 hrs
ASTM D 714-87
Color Retention ASTM D 2244-85 Passes 5000 hrs
-
Chalk Resistance ASTM D 659-86 Max rating of 8
-
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Arsitektur
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
C. Fire Safety
Item Standard Property Remark
Surface Spread of Flame BS 476 : Part 7 Class “ONE” ASTM E 162-76
Ignitability BS 476 : Part 5 Class “P” ASTM E 108
Heat Evolved NATA Class “O”
Smoke Develop NATA Class “O”
Fire Propagation BS 476 : Part 6 Class “0.0” ASTM E 84
Flame Retardancy KS F 2271 Normal ASTM E 84.108
4.17.3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
A. Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor) harus membuat Shop Drawing, sebelum order
ke Pabrik dilaksanakan: Shop Drawing sangat penting karena berkaitan dengan
Estetika dari Jalur-Jalur Nat.
B. Sebelum bahan dipasang, disiapkan terlebih dahulu bahwa bidang rangka seperti
yang ditunjuk dalam gambar detail dan harus dipastikan terlebih dahulu bahwa
rangka telah rata dan level satu dengan yang lainnya.
C. Pemasangan aluminium composite harus mengikuti petunjuk yang disyaratkan oleh
pabrik dan harus dilakukan serta diawasi oleh tenaga ahli dari pabrik pembuat.
D. Bidang aluminium composite yang terpasang harus rata dan rapi. Celah sambungan
atau nat harus rata dan rapi serta saling berpotongan tegak lurus sesuai instruksi
yang tertulis pada manual instruction pabrik pembuat dari setara , Seven, Jiyu,
Alucobond, tebal material 5 mm. PVDF Kynar 500.
E. Pembungkus plastik hanya boleh dibuka atas izin dari Direksi/Pejabat Pembuat
Komitmen.
F. Harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain yang dapat menimbulkan
kerusakan atau cacat. Penyimpanan harus dilakukan secara khusus sehingga tidak
tertindih barang lain.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
BBAABB VV
PPEEKKEERRJJAAAANN MMEEKKAANNIIKKAALL,, EELLEEKKTTRRIIKKAALL,, EELLEEKKTTRROONNIIKKAA DDAANN
PPLLUUMMBBIINNGG ((MMEEEEPP))
PPEEKKEERRJJAAAANN EELLEEKKTTRRIIKKAALL (( SSYYAARRAATT--SSYYAARRAATT UUMMUUMM ))
1. U m u m
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknik. Apabila ada klausul dari persyaratan ini
yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknik ini, berarti menuntut perhatian khusus pada
klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul tersebut atau bukan
berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
Gambar-gambar dan rencana kerja & syarat-syarat/RKS perancangan ini merupakan satu kesatuan
dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau peralatan
yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah
satu gambar perancangan atau RKS perancangan saja. Kontraktor harus tetap melaksanakannya
sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
2. Gambar-gambar
a. Gambar-gambar perancangan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua accessories dan
fixture secara rinci. Semua bagian diatas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara
spesifik harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor, sehingga sistem dapat bekerja dengan
baik.
b. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan instalasi.
Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari proyek. Gambar-
gambar Arsitektur dan Struktur/Sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksana dan detail
"finishing" dari proyek.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar-gambar kerja dan detail
(shop drawing) yang harus diajukan kepada Konsultan MK untuk mendapatkan persetujuan.
Setiap shop drawing yang diajukan Kontraktor untuk disetujui Konsultan MK dianggap bahwa
Kontraktor telah mempelajari situasi dan telah berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi
lainnya.
d. Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-penyesuaian
pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set
lengkap gambar (kalkir) dan lima set lengkap gambar blue print sebagai gambar-gambar
sesuai pelaksanaan (as built drawing). As built drawing harus diserahkan kepada Konsultan
MK segera setelah pekerjaan selesai 100 %.
3. Koordinasi
a. Kontraktor pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus bekerja sama dengan
Kontraktor bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar
sesuai dengan jadual waktu yang telah ditentukan.
b. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu tidak
menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.
4. Daftar Bahan Dan Contoh
a. Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Kontraktor menerima pemberitahuan
meneruskan pekerjaan, kecuali apabila ditunjuk lain oleh Konsultan MK, Kontraktor harus
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Syarat-syarat Umum
Halaman : 1 dari 5
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap
4 (empat) yang didalamnya tercantum nama-nama dan alamat manufacture, katalog dan
keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan MK. Persetujuan oleh
Konsultan MK akan diberikan atas dasar diatas.
b. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada Konsultan
MK. Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini
adalah menjadi tanggungan Kontraktor.
c. Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam RKS ini dan harus dalam
keadaan baru. Pekerjaan haruslah dilakukan oleh orang-orang yang ahli.
d. Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa kembali atas segala ukuran/kapasitas peralatan yang
akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan, Kontraktor harus segera menghubungi
Konsultan MK untuk berkonsultasi.
e. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas peralatan, yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan dengan Konsultan MK, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut akan
menjadi beban dan tanggung jawab Kontraktor, untuk itu pemilihan peralatan dan material harus
mendapatkan persetujuan dari Konsultan MK.
5. Peralatan Yang Disebut Dengan Merek Dan Penggantinya
Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, peralatan bantu dan lain-lain yang disebut dan disyaratkan
dengan nama dan disyaratkan ini, maka Kontraktor wajib menyediakan sesuai dengan
peralatan/merek tersebut diatas.
Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan dari Konsultan MK atau
oleh Pemberi Tugas.
6. Perlindungan Pemberi Tugas
Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Kontraktor, Pemberi Tugas dijamin dan
dibebaskan dari segala claim maupun tuntutan yuridis lainnya.
7. Sertifikat
Kontraktor pekerjaan ini wajib menyerahkan Certificate of Origin dan Certificate of Manufacture dari
semua peralatan yang akan dipasang, untuk diperiksa oleh Konsultan MK dan nantinya diserakan
kepada Pemberi Tugas.
8. Pengujian Dan Komisioning
a. Kontraktor pekerjaan ini harus melakukan semua pengujian dan pengukuran-pengukuran
sebagaimana yang disyaratkan disini dan mendemonstrasikan cara kerja dari seluruh sistem,
yang disaksikan oleh Konsultan MK untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh sistem yang
dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang
berlaku.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan pengujian tersebut
merupakan tanggung jawab Kontraktor. Hal ini termasuk pula peralatan khusus yang diperlukan
untuk pengujian dari sistem ini seperti yang dianjurkan oleh pabrik, juga harus disediakan oleh
Kontraktor.
c. Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan syarat-syarat ini sudah dikirim dan
dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengujian dengan baik, Kontraktor harus
melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari peralatan-peralatan yang terpasang, dan jika
sudah diuji dan ternyata memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Syarat-syarat Umum
Halaman : 2 dari 5
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya dapat diserahkan kepada Pemberi
Tugas dengan dilampirkan berita acara pengujian lapangan yang disetujui Konsultan MK.
9. Masa Garansi Dan Serah Terima Pekerjaan
a. Peralatan-peralatan instalasi harus digaransikan selama satu tahun terhitung sejak penyerahan
kedua.
b. Selama masa garansi, Kontraktor pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk mengatasi segala
kerusakan-kerusakan dari pada instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan.
c. Selama masa garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi ini masih harus menyediakan
tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi setiap saat.
d. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan bukti-bukti hasil
pemeriksaan atas instalasi, dan dinyatakan baik yang ditandatangani bersama oleh instalator
yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan Konsultan MK serta dilampirkan sertifikat pengujian
yang sudah disahkan oleh Badan atau Instansi yang berwenang.
e. Jika pada masa garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi tidak melaksanakan atau tidak
memenuhi teguran-teguran atas perbaikan, penggantian, kekurangan selama masa garansi,
maka Konsultan MK berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut pada pihak
lain atas biaya dari Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
f. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Kontraktor harus mengadakan semacam
pendidikan dan pelatihan selama periode tersebut kepada 3 (tiga) orang calon operator untuk
setiap pekerjaan yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
Pelatihan tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap dengan 5 (lima) set operating
maintenance and repair manual book, sehingga para petugas/operator dapat mengoperasikan
dan melaksanakan pemeliharaan.
10. Laporan
a. Laporan Harian :
Kontraktor wajib membuat "Laporan Harian" dan "Laporan Mingguan" yang memberikan
gambaran dari kegiatan- kegiatan yang dilakukan di lapangan secara jelas. Laporan tersebut
dibuat dalam rangka 3 (tiga) meliputi :
1. Kegiatan Fisik.
2. Catatan dan perintah Konsultan MK yang disampaikan baik secara lisan maupun tertulis.
3. Hal-hal yang menyangkut masalah :
- material (masuk/ditolak)
- jumlah tenaga kerja
- keadaan cuaca
- pekerjaan tambah/kurang.
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan tersebut berisi ikhtisar
dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana pekerjaan minggu depan.
Laporan ini harus ditandatangani oleh Manager Proyek dan diserahkan pada Konsultan MK
untuk diketahui/disetujui.
b. Laporan Pengujian
Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan MK dalam rangkap 5 (lima) mengenai hal-hal
sebagai berikut :
1. Hasil pengujian kabel-kabel (meger dan pemberian tegangan).
2. Hasil pengujian peralatan-peralatan instalasi.
3. Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengujian dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Konsultan MK
pekerjaan ini.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Syarat-syarat Umum
Halaman : 3 dari 5
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
11. Penanggung Jawab Pelaksana
a. Sesuai dengan jadual pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menempatkan seorang
penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus selalu berada di
lapangan/site, yang bertindak selaku wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk
memberikan keputusan teknik, dan bertanggung jawab penuh dalam menerima segala
instruksi-instruksi dari Konsultan MK.
b. Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja dan pada saat
diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada pada saat yang dikehendaki oleh Konsultan MK
petunjuk, dan perintah Konsultan MK di dalam pelaksanaan harus disampaikan langsung
kepada pihak Kontraktor melalui penanggung jawab Kontraktor.
12. Perubahan, Penambahan Dan Pengurangan Pekerjaan
a. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar perancangan yang disesuaikan
dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Konsultan MK.
b. Dalam merubah gambar perancangan tersebut, Kontraktor harus menyerahkan gambar
perubahan yang dimaksud Konsultan MK dalam rangkap lima untuk disetujui.
c. Pengaduan dan perubahan material, gambar perancangan dan lain sebagainya, harus diajukan
oleh Kontraktor kepada Konsultan MK secara tertulis. Perubahan-perubahan material dan
gambar perancangan yang mengakibatkan pekerjaan tambah kurang terlebih dahulu harus
disetujui secara tertulis oleh Konsultan MK.
13. Pembobokan, Pengelasan Dan Pengeboran
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka
pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula adalah termasuk
pekerjaan Kontraktor instalasi ini.
b. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Konsultan MK.
c. Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya dapat dilaksanakan
setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Konsultan MK.
14. Pekerjaan Elektrikal
a. Pekerjaan elektrikal yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh sistem elektrikal secara
lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempurna dan aman.
b. Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama (serah terima
pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat dipergunakan oleh Pemberi Tugas.
15. Pemeriksaan Rutin
a. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan pemeriksaan
rutin.
b. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin tersebut, harus dilaksanakan tidak kurang dari
dua minggu sekali.
16. Kantor Kontraktor, Los Kerja Dan Gudang
a. Kontraktor diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja di halaman tempat
pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas administrasi lapangan, penyimpanan barang/
bahan serta peralatan kerja dan sebagai area/tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar), dimana
pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.
b. Pembuatan keet, kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila terlebih dahulu
mendapatkan izin dari Pemberi Tugas.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Syarat-syarat Umum
Halaman : 4 dari 5
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
17. Penjagaan
a. Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus selama
berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang disimpan di
tempat kerja (gudang lapangan).
b. Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut diatas,
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
18. Daya Listrik Dan Pencahayaan
a. Pada ruang kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang dianggap perlu,
harus diberi pencahayaan yang cukup.
b. Daya listrik baik untuk keperluan pencahayaan maupun untuk catu daya kerja harus disediakan
oleh Kontraktor.
19. Kebersihan Dan Ketertiban
a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat pekerjaan
dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
b. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam gudang maupun diluar
(halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya pemeriksaan dan tidak
mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
c. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan MK pada
waktu pelaksanaan.
20. Pegawai Penyelenggara Dari Kontraktor
a. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor harus diserahkan kepada
penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli, berpengalaman dan mempunyai wewenang penuh
dalam mengambil keputusan.
b. Site Manager harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja dan setiap saat yang diperlukan
Pemberi Tugas.
c. Site Manager mewakili Kontraktor di tempat pekerjaan, bertanggung jawab penuh kepada
Konsultan MK.
d. Petunjuk dan perintah Konsultan MK di dalam pelaksanaan, disampaikan langsung kepada
Kontraktor atau melalui Site Manager, sebagai penanggung jawab di lapangan.
e. Kontraktor diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua pekerja (buruh) dan
pegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap peraturan umum, mengganggu ataupun
merusak ketertiban, berlaku tidak wajar, melakukan perbuatan yang merugikan terhadap
pelaksanaan pekerjaan, harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan
MK. Bila Kontraktor lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai dengan yang dimaksud dalam
pasal denda.
21. Konsultan MK
a. Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh Konsultan MK.
b. Pada setiap saat Konsultan MK atau petugas-petugasnya harus dapat mengawasi, memeriksa
dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan. Kontraktor harus mengadakan
fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan Konsultan MK
adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Di tempat pekerjaan, Konsultan MK menempatkan petugas-petugas Pengawas yang bertugas
setiap saat untuk mengawasi pekerjaan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Syarat-syarat Umum
Halaman : 5 dari 5
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
SSIISSTTEEMM CCAATTUU DDAAYYAA DDAANN DDIISSTTRRIIBBUUSSII LLIISSTTRRIIKK
1. SYARAT PEKERJAAN
1.1 Pendahuluan
Pekerjaan sistem catu daya dan distribusi listrik meliputi pengadaan bahan/material, peralatan
dan tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian, perbaikan selama masa pemeliharaan,
jaminan pekerjaan dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem catu daya dan
distribusi listrik dapat beroperasi dengan baik dan benar.
1.2 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan sistem catu daya dan distribusi listrik :
a. Tambah daya listrik tegangan menengah 3 fasa, 20 kV ke PUTM konsumen dengan
kapasitas sesuai dengan gambar perancangan.
b. Pengadaan, pemasangan, dan penyambungan panel utama tegangan menengah
(PUTM).
c. Pengadaan, pemasangan, dan penyambungan transformator di power house/bangunan
utilitas.
d. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel utama tegangan rendah
PUTR/LVMDP, Panel Sub Distribusi SDP, panel-panel pencahayaan/daya P dan panel-
panel tegangan rendah lainnya sesuai dengan gambar perancangan.
e. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel daya lengkap dengan cable fitting
dan paralatan bantu lainnya (sesuai gambar perancangan) :
Dari Transformator ke PUTR/LVMDP menggunakan kabel tegangan rendah jenis
NYFGbY, dengan ukuran sesuai gambar perancangan.
Dari PUTR/LVMDP menuju SDP, menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY,
dengan ukuran sesuai gambar perancangan.
Dari genset menuju PKG menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY, dengan
ukuran sesuai gambar perancangan.
Dari PKG menuju PUTR menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY, dengan
ukuran sesuai gambar perancangan.
Dari PUTR menuju ke panel-panel pompa, hydrant dan panel-panel daya lainnya,
menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYFGbY, NYY, FRC.
Dari SDP menuju ke panel-panel lantai/pencahayaan dan panel-panel lainnya,
menggunakan kabel tegangan rendah jenis NYY.
f. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai tipe dan ukuran kabel tegangan
rendah sesuai dengan gambar perancangan.
g. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pembumian lengkap dengan kotak
kontrol, elektroda pembumian dan peralatan bantu lainnya.
h. Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini agar dapat
beroperasi dengan baik (seperti pekerjaan bak kontrol, peralatan bantu rak kabel dan
peralatan bantu lainnya).
1.3 Peraturan dan Standar
Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.
b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : System Catu Daya dan Distribusi Listrik
Halaman : 1 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
c) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.
d) Peraturan dan Standar lain yang terkait.
1.4 Kontraktor dan Koordinasi
1.4.1. Syarat Kontraktor
a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
Kontraktor).
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Kuat dan
Listrik Arus Lemah yang memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : Surat
Ijin Kerja (SIKA) Instalatir Listrik dari PLN.
Menyerahkan struktur organisasi dan CV personal yang terlibat dalam proyek ke
Konsultan MK. Apabila personal diragukan kemampuannya untuk menangani
pekerjaannya karena tidak sesuai dengan sifat atau bobot pekerjaan yang akan
dipikulnya, maka Kontraktor harus mengganti sesuai dengan permintaan Konsultan
MK dan Pemberi Tugas.
c. Memegang keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek yang ditawarkan
dengan menunjukkan surat keagenan/kerjasama. Agen yang dipilih Kontraktor untuk
bekerja sama harus memiliki ahli dalam pemasangan peralatan/komponen serta
mampu dan bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
1.4.2. Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.
b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
tersebut tanpa ada tambahan biaya.
1.4.3. Koordinasi dan Informasi
a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
detail kegiatannya, sehingga Kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.
b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
kesalahan-kesalahan di lapangan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : System Catu Daya dan Distribusi Listrik
Halaman : 2 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal)
saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi, termasuk
pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain sebagainya.
e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.
f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
Diesel engine generator set
Panel utama tegangan rendah (PUTR)
Pembumian pengaman
Kabel tegangan rendah
Pencahayaan dan kotak-kontak
Daftar merek/produk material.
1.5 Persetujuan
a. Jadual pelaksanaan (Master schedule dan kurva-S) dibuat oleh Kontraktor setelah
Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK.
Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK dan Kontraktor.
b. Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
c. Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
Perancang.
Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.
d. Gambar kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
e. Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan.
Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang dilampirkan gambar kerja
yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
lapangan.
f. Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : System Catu Daya dan Distribusi Listrik
Halaman : 3 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
1.6 Jaminan Kualitas
Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
baik dan benar.
2. SYARAT MATERIAL / PRODUK
2.1 Umum
a. Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.
b. Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
MK.
c. Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
d. Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.
2.2 Bahan / Material
2.2.1 Syarat-syarat dasar
a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
Pembuat.
b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.
Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.
c. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar perancangan atau RKS merupakan
kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor
dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Tidak menyebabkan pertambahan peralatan
Sistem tidak berubah, dan menjadi lebih sulit
Tidak meminta pertambahan ruang
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : System Catu Daya dan Distribusi Listrik
Halaman : 4 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Biaya operasi dan pemeliharaan tidak menjadi mahal.
Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang
disebutkan pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang
diakibatkan oleh sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh
Konsultan MK, Konsultan Perancang dan Pemberi Tugas, maka dapat
dipikirkan penggantian merek/tipe dengan suatu sanksi tertentu kepada
Kontraktor.
d. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
Pabrik Pembuat.
2.2.2 Syarat-syarat fisis
a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
dari merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.
Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh bagian-
bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan dalam hal :
• Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.
• Jaminan produk dan pemasangan
• Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
sesuaian ataupun kesalahan
b. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
dukungan dari Pabrik Pembuat peralatan utama yang menyatakan bahwa merek
peralatan tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang
diproduksinya.
2.3 Komponen – Komponen
2.3.1 Sistem catu daya listrik
Dalam keadaan normal daya listrik dicatu dari PLN dan didistribusikan ke PUTR
menuju PSD dan panel-panel lainnya. Jika jaringan ini terganggu (padam/darurat)
maka secara otomatis daya dicatu oleh generator set untuk seluruh beban-beban
listrik yang ada, 1 unit generator set kapasitas sesuai dengan gambar perancangan
untuk back up beban PUTR.
2.3.2 Sistem distribusi daya listrik
Pekerjaan yang dimaksud adalah panel distribusi, panel-panel pencahayaan, panel-
panel tenaga, teknis pendistribusian daya (instalasi pengkabelan).
2.4 Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan
a. Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsutan MK.
Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK,
Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : System Catu Daya dan Distribusi Listrik
Halaman : 5 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
b. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk
mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
kedap air.
c. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
tanpa ada biaya tambahan.
2.5 Jaminan Material
a. Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
garansi.
b. Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1 U m u m
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di
dalam RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
3.2 Persiapan
1. Gambar Kerja (shop drawing)
Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.
2. Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
3.3 Penerapan / Pemasangan
a. Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
mekanik.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : System Catu Daya dan Distribusi Listrik
Halaman : 6 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
3.4 Instalasi
a. Plat nama
Setiap peralatan utama, panel-panel catu daya, pemutus daya (circuit breaker) harus
dilengkapi dengan plat nama dan dapat dibaca dengan mudah dari jarak 2 m.
b. Terminal dan Mur Baud.
Semua terminal cabang dan disekrup dengan menggunakan mur baud ring dari bahan
tembaga atau mur baud yang divernikel (stainless) dengan ring tembaga harus
terpasang kuat dan tidak mudah lepas.
c. Klem-klem pemasangan pada bahan/peralatan terpasang kuat dan tidak lepas
d. Penempatan kabel-kabel pada rak kabel dan tersusun rapih serta pada ujung kabel yang
tersambung ke peralatan diberi cable gland.
Untuk kabel yang dipasang tertanam harus diberi pelindung :
Untuk intalasi saluran penghantar diluar bangunan gedung, dipergunakan saluran
beton dilengkapi dengan hand-hole untuk belokan-belokan.
Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa konduit minimum 5/8”
diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus menggunakan
junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan
terminal strip di dalam junction box.
Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan
“socket/lock nut”, sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak
ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai sampai
dengan 2.000 mm, harus dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa harus diklem ke
bangunan pada setiap jarak 500 mm.
Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 800 mm
Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan batas merah,
dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 800 mm.
Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 1.000 mm dan dilapisi pipa
galvanized.
Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa galvanized
atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC tipe AW, kabel harus berjarak tidak
kurang dari 300 mm dari pipa gas, air dan lain-lain.
Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih dari
bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kebel, seperti : batu, abu, kotoran bahan
kimia dan lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 100
mm, kemudian kabel diletakkan diatasnya diberi bata dan akhirnya ditutup dengan
tanah urug.
Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung, harus
mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel dalam tanah.
Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking yang jelas pada
jalur-jalur penanaman kabelnya. Agar memudahkan didalam pengoperasian,
pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan akibat tergali/tercangkul.
e. Setiap kabel sesampainya dipanel atau peralatan diberi kelebihan panjang secukupnya
untuk mengantisipasi adanya kemungkinan penggeseran alat-alat tersebut pada saat
penyesuaian /setting terhadap posisi di lapangan.
f. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan
sebagainya harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : System Catu Daya dan Distribusi Listrik
Halaman : 7 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
g. Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan, harus dihubungkan
menjadi satu secara elektrikal dengan baik. Suatu rel pentanahan harus disediakan
dimana bagian metal tersebut di atas dihubungkan.
h. Setiap pemasangan kabel harus di megger terlebih dahulu. Kontraktor tidak boleh
mengokohkan sambungan fitting (gland) sebelum pembacaan pengukuran isolasi
(megger) memenuhi syarat.
3.5 Inspeksi dan Pengujian
1. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
2. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
ini dan standar/referensi yang digunakan.
3. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
melakukan pengujian.
4. Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
MK.
5. Ijin kelayakan penyambungan dilakukan oleh pihak PLN, diketahui bersama oleh
Kontraktor, Konsultan MK dan Pemberi Tugas.
6. Pengujian dilakukan oleh pihak terkait bekerja sama dengan Kontraktor, disaksikan oleh
Konsultan MK bersama dengan Pemberi Tugas.
7. Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi Tugas.
3.6 Pengamanan dan Pembersihan
Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
1. Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
pakai.
2. Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.
3. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
4. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
persyaratan pabrik
5. Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
ataupun hilang.
6. Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
harus jelas.
3.7 Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan
1. Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh
sistem dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : System Catu Daya dan Distribusi Listrik
Halaman : 8 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
2. Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan
perawatan dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30
hari kalender setelah serah terima pertama.
4. Syarat Penyerahan Pekerjaan
4.1 Serah terima pertama
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
2) Telah menyerahkan surat jaminan.
3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
peralatan-peralatan yang ada.
5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
tersebut, seperti : Dinas Keselamatan Kerja, PLN, dan lain-lain.
6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
As build drawing
Certificate dari laboratory (hanya untuk peralatan utama jika ada dan untuk peralatan
laiinya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan MK)
Measurement report
Factory certificate
Guarantee certificate dan brochure.
Operation dan maintenance manual
Spare part untuk satu tahun operasi.
8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
b. Surat pemeriksaan dari LMK.
c. Laporan hasil pengujian.
d. Sertifikat pabrik untuk peralatan utama seperti Panel Tegangan Rendah, Panel
Kapasitor, Armature lampu-lampu dan kabel.
e. Khusus untuk panel tegangan rendah, sertifikat harus ditandatangani oleh personal
yang bertanggung jawab dari pabrik panel
f. Surat jaminan ditujukan kepada pemilik bangunan dan mencantumkan nama proyek.
g. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
h. sertifikat instalasi dari instansi yang terkait
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : System Catu Daya dan Distribusi Listrik
Halaman : 9 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
4.2 Serah terima kedua
Pada saat serah terima kedua :
Semua peralatan dalam kondisi bersih.
Ruangan panel dalam kondisi bersih
Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
Kontraktor yang bersangkutan.
Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK Kontraktor wajib atas
biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : System Catu Daya dan Distribusi Listrik
Halaman : 10 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
PPAANNEELL TTEEGGAANNGGAANN MMEENNEENNGGAAHH
1. SYARAT PEKERJAAN
1.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan meliputi pengadaan, pemasangan, penyambungan dan pengujian
panel-panel tegangan menengah sesuai dengan gambar perancangan yaitu :
a. Panel utama tegangan menengah (PUTM) Konsumen.
b. Pengadaan seluruh peralatan proteksi termasuk rele, dengan peralatan bantu lainnya
sehingga sistem dapat berfungsi dengan baik.
c. Pengadaan suku cadang dan manual operasi termasuk pelatihan bagi operator.
d. Pengujian dan komisioning lengkap dengan perizinan yang diperlukan untuk tambah
daya listrik dari PLN.
1.2 Peraturan dan Standar
Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.
b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
c) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.
d) Peraturan dan Standar lain yang terkait.
1.3 Kontraktor dan Koordinasi
1.4.1 Syarat Kontraktor
a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
Kontraktor).
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Kuat yang
memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : Surat Ijin Kerja (SIKA) Instalatir
Listrik dari PLN / LMK.
Menyerahkan struktur organisasi dan CV personil yang terlibat dalam proyek ke
Konsultan MK. Apabila personil diragukan kemampuannya untuk menangani
pekerjaannya karena tidak sesuai dengan sifat atau bobot pekerjaan yang akan
dipikulnya, maka Kontraktor harus mengganti sesuai dengan permintaan Konsultan
MK dan Pemberi Tugas.
Memegang keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek yang ditawarkan
dengan menunjukkan surat keagenan/kerjasama. Agen yang dipilih Kontraktor untuk
bekerja sama harus memiliki ahli dalam pemasangan peralatan/komponen serta
mampu dan bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
1.4.2 Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK, dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.
b. Rencana kerja & syarat-syarat dan gambar-gambar perancangan harus digunakan
secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang tidak
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Panel Tegangan Menangah
Halaman : 1 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
tersebut tanpa ada tambahan biaya.
1.4.3 Koordinasi dan Informasi
a. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
kesalahan-kesalahan di lapangan.
b. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
c. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal)
saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi, termasuk
pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain sebagainya.
d. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.
e. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
Transformator
Pembumian pengaman
Kabel tegangan menengah
Daftar merek/produk material.
Pekerjaan Struktur dan Arsitektur.
1.4 Persetujuan
a. Jadual pelaksanaan (Master schedule dan kurva-S) dibuat oleh Kontraktor setelah
Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK.
Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK dan Kontraktor.
b. Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
c. Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
Perancang.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Panel Tegangan Menangah
Halaman : 2 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Gambar kerja yang dibuat berdasarkan gambar perancangan sebagai penjelas, yang
disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.
Gambar kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
d. Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan
Konsultan MK. Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang
dilampirkan gambar kerja yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
lapangan.
Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/ pengunduran
jadual.
1.5 Jaminan Kualitas
Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
baik dan benar.
2. SYARAT MATERIAL / PRODUK
2.1 Umum
a. Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.
b. Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
MK.
c. Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
d. Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.
2.2 Bahan / Material
2.2.1 Syarat-syarat dasar
a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Panel Tegangan Menangah
Halaman : 3 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
Pembuat.
b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.
Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.
c. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
Pabrik Pembuat.
2.2.2 Syarat-syarat fisis
a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
dari merk atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.
b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
dalam hal :
• Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.
• Jaminan produk dan pemasangan
• Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
sesuaian ataupun kesalahan
c. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
dukungan dari pabrik peralatan utama yang menyatakan bahwa merek peralatan
tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang diproduksinya.
d. T i p e
Metal-clad switchgear dan control gear tegangan menengah (TM) 24 kV harus tahan
terhadap cuaca lembab dan panas untuk pasangan dalam (indoor) sesuai dengan
kondisi iklim tropis.
2.3 Komponen – Komponen
Dalam keadaan normal daya listrik dicatu dari PLN melalui panel tegangan menengah ke
trafo. Setiap panel harus sistem modular, mudah penerapannya dan aman dalam
pengoperasiannya.
Panel terdiri dari :
- busbar
- switching
- metering
- cable termination
- mechanism, interlocking dan low voltage.
2.3.1. Interlock
Perlengkapan untuk locking dan interlocking harus disediakan untuk mencegah
kemungkinan terjadinya kesalahan operasi dan menjamin keselamatan petugas.
Peralatan ini bekerja mekanis, dan mempunyai kekuatan mekanis yang lebih besar
dari alat yang dikontrol.
Perlengkapan alat interlock disediakan untuk :
Interlock Pintu :
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Panel Tegangan Menangah
Halaman : 4 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Pintu tidak dapat dibuka bila saklar dalam posisi tertutup dan bila saklar pembumian
dalam kedudukan terbuka.
Pintu tidak dapat ditutup bila saklar pembumian dalam keadaan tertutup.
Interlock untuk saklar TM :
Saklar tidak dapat dioperasikan bila pintu dalam keadaan terbuka dan saklar
pembumian dalam keadaan tertutup.
2.3.2. Padlocking
Padlocking harus disediakan untuk :
saklar pembumian dalam keadaan terbuka dan tertutup
pengaman dalam keadaan terbuka
pintu dari panel switchgear
2.3.3. Pemberian Tanda Pengenal
Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal sebagai berikut :
fungsi dari peralatan dalam panel
posisi terbuka atau tertutup
arah putaran dari handle pengontrol dari saklar
nama dari feeder
Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang.
2.3.4. Karakteristik Switchgear
jenis pemutus : Load Break Switch (incoming).
Circuit Breaker (proteksi trafo)
tegangan kerja : 20/24 kV
frekwensi kerja : 50 Hz
tingkat isolasi : 50/125 kV
standard Impulse with : 125 kV stand voltage.
power frequency with : 50 kV stand voltage, 1 menit
tegangan pengujian (50 Hz) : 50 kV DC selama 1 menit
rated short-time with : 16/25 kA stand current.
rated closing time : 50 ms
rated opening time : 42 ms
rated break time : 60 ms
besaran arus :
busbar : 630 A
circuit-breaker : 630 A
kondisi kerja :
jenis produksi : tahan terhadap iklim tropis
temperatur ruangan : 40°C
kelembaban ruangan : 80% - 100%
2.4 Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan
a. Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Panel Tegangan Menangah
Halaman : 5 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
b. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk
mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
kedap air.
c. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
Bila terjadi hal tersebut, maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
tanpa ada biaya tambahan.
2.5 Jaminan Material
a. Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
garansi.
b. Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. U m u m
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di
dalam RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
3.2. Persiapan
1. Gambar Kerja (shop drawing)
Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.
2. Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
3.3. Penerapan / Pemasangan
a. Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
mekanik.
b. Pemutus/switchgear harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas :
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Panel Tegangan Menangah
Halaman : 6 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Pemutus beban tidak dapat dimasukkan jika saklar pembumian tertutup atau saklar
pembumian tidak dapat dimasukan jika pemutus beban tertutup yang mana dapat
dioperasikan secara mekanik dan elektris.
Pengamatan-pengamatan seperti apakah suatu saklar pemutus beban atau
pembumian dalam keadaan terbuka atau tertutup dan sebagainya dapat dilakukan
tanpa membuka pintu/pelindung switchgear.
Pemutus/switchgear terdiri dari kotak/lemari yang digunakan untuk pemasangan
peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan. Setiap ruang kotak/lemari
pemutus/switchgear hanya dapat dicapai/dimasuki, bila semua peralatan dalam
ruangan tersebut telah mati/terputus atau terhubung ke tanah.
Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengaman (atau sistem intrelock)
harus dibuat dari bahan yang cukup kuat, dan harus sedemikian rupa sehingga tidak
mungkin terjadi kecelakaan akibat kesalahan-kesalahan operasi yang dibuat oleh
Petugas.
Pemutus/switchgear harus dapat dibuat sedemikian rupa, sehingga cara-cara
operasi, sistem pengaman dan perawatan adalah sesederhana mungkin. Operasi
terhadap pemutus/switchgear harus dapat dilakukan dengan satu gerakan dengan
sebuah handel mekanis yang dipasang.
Panel-panel/kubikal dibuat dari stainless steel, tebal tidak kurang dari 2,30 mm,
dengan ukuran standar, sehingga dapat ditukar-tukar bagian-bagiannya dan dapat
diperluas dengan mudah. Masing-masing terpisah satu sama lain dengan pelat
pemisah.
Ruangan busbar, dilengkapi dengan penutup yang dapat dilepaskan dengan
mur/sekrup, setelah pemutus/switchgear dimatikan.
Ruangan peralatan, dilengkapi dengan pintu disebelah muka yang dihubungkan
dengan sebuah handel pembuka peralatan sedemikian rupa, sehingga hanya dapat
dibuka bila bagian dalam ruangan tersebut telah mati.
Bagian muka dari panel dilengkapi dengan lubang/jendela untuk mengamati posisi
dari alat-alat didalamnya.
3.4. Sistem Pembumian
Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan harus dihubungkan
menjadi satu secara elektrik dengan baik.
Suatu rel pembunian sepanjang panel harus disediakan, dimana bagian-bagian metal
tersebut diatas dihubungkan. Hubungan antara bagian yang tetap dan yang bergerak
dilakukan dengan pita tembaga yang fleksibel dan pita ini harus dilindungi terhadap
gangguan mekanis (pintu dan lain-lain).
Hal-hal dibawah ini harus dihubungkan pada rel pembumian :
pisau saklar pembumian
pelindung baja dari kabel tegangan menengah
Rangkaian pembumian harus tahan terhadap arus hubung singkat sebesar 25 kA,
selama 1 detik tanpa mengalami kerusakan.
3.5. Finishing
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Panel Tegangan Menangah
Halaman : 7 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Semua mur dan baud harus tahan karat dan dilapisi cadmium. Semua bagian-bagian dari
baja harus bersih dan sand blasted, dan harus dilindungi terhadap karat sebelum
diassembling.
Pengecatan finish dilakukan dengan empat lapis warna abu-abu atau warna lain yang
disetujui.
3.6. Inspeksi dan Pengujian
1. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
2. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
ini dan standar/referensi yang digunakan.
3. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
melakukan pengujian.
4. Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
MK.
5. Pengujian ini perlu dilakukan di pabrik dengan menunjukkan sertifikat pengujian yang
disetujui oleh lembaga yang berwenang meliputi :
temperature rise test at continuous box rating.
making and breaking capacity tipe test.
mechanical endurance tipe test.
power frequency voltage tipe test.
impulse voltage withstands tipe test.
6. Routine test
operating routine test
power frequency voltage routine test
timing routine test for isolating devices
dielectric routine test for isolating devices
Setiap hasil pengujian yang dilengkapi dengan berita acara pengujian harus disiapkan 4
rangkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan MK.
7. Pengujian Lapangan
Setiap pengujian lapangan harus dihadiri oleh Konsultan MK dan Pemberi
Tugas/lembaga yang berwenang, pengujian lapangan yang dilakukan antara lain :
cable and equipment insulation
phasing out
insulating oil
relay setting (current injection method) and tripping test
high pot pengujians to 75% of the rated power frequency withstand voltage
current transformer and voltage transformers
operational and control sequence and mechanical test
joint and contact resistance
corona and partial discharges test
instrumentation test
8. Local power authority test
Setelah seluruh peralatan dipasang, pengaturan dan penyelenggaraan pengujian dengan
local power authority harus segera dilaksanakan, segala biaya dan akibat yang timbul
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Panel Tegangan Menangah
Halaman : 8 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
selama dilakukan pengujian ditanggung oleh Kontraktor. Hasil pengujian sebanyak 4
rangkap diserahkan kepada Konsultan MK.
9. Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi Tugas
3.7. Pengamanan dan Pembersihan
Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
1. Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
pakai
2. Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.
3. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
4. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
persyaratan pabrik
5. Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
ataupun hilang.
6. Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
harus jelas.
3.8. Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan
1. Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh
sistem dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.
2. Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan
perawatan dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30
hari kalender setelah serah terima pertama.
4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN
4.1 Serah terima pertama
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
2) Telah menyerahkan surat jaminan.
3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
peralatan-peralatan yang ada.
5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
tersebut, seperti : PLN dan lain-lain.
6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Panel Tegangan Menangah
Halaman : 9 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
As build drawing
Certificate dari laboratory (hanya untuk peralatan utama jika ada dan untuk peralatan
laiinya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan MK)
Measurement report
Factory certificate
Guarantee certificate dan brochure.
Operation dan maintenance manual
Suku cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.
8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
b. Surat pemeriksaan dari LMK.
c. Laporan hasil pengujian.
d. Sertifikat Pabrik Pembuat untuk peralatan utama
e. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
f. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
g. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait
4.2 Serah terima kedua
Pada saat serah terima kedua :
Semua peralatan dalam kondisi bersih.
Ruangan panel dalam kondisi bersih
Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari
b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
Kontraktor yang bersangkutan.
Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
karena kesalahan penggunaan selama instalasi digunakan.
Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Panel Tegangan Menangah
Halaman : 10 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
TTRRAANNSSFFOORRMMAATTOORR DDAAYYAA
1. SYARAT PEKERJAAN
1.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan transformator daya meliputi pengadaan bahan, peralatan,
pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan,
semua ijin-ijin yang terkait dengan pekerjaan kelistrikan, tenaga teknisi dan tenaga ahli.
Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar perancangan
dan RKS ini maupun tambahan-tambahan lainnya.
1.2 Peraturan dan Standar
Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.
b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
c) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.
d) Peraturan dan Standar lain yang terkait.
1.3 Kontraktor dan Koordinasi
1.4.1 Syarat Kontraktor
a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
Kontraktor).
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Kuat yang
memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : Surat Ijin Kerja (SIKA) Instalatir
Listrik dari PLN/LMK.
Menyerahkan struktur organisasi dan CV personal yang terlibat dalam proyek ke
Konsultan MK. Apabila personal diragukan kemampuannya untuk menangani
pekerjaannya karena tidak sesuai dengan sifat atau bobot pekerjaan yang akan
dipikulnya, maka Kontraktor harus mengganti sesuai dengan permintaan Konsultan
MK dan Pemberi Tugas.
c. Memegang keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek yang ditawarkan
dengan menunjukkan surat keagenan/kerjasama. Agen yang dipilih Kontraktor untuk
bekerja sama harus memiliki ahli dalam pemasangan peralatan/komponen serta
mampu dan bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
1.4.2 Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.
b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Transformator Daya
Halaman : 1 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
tersebut tanpa ada tambahan biaya.
1.4.3 Koordinasi dan Informasi
a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
detail kegiatannya, sehingga Kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.
b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
kesalahan-kesalahan di lapangan.
c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal)
saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi, termasuk
pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain sebagainya.
e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.
f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
Panel utama tegangan menengah (PUTM)
Kabel tegangan menengah
Panel utama tegangan rendah (PUTR)
Pembumian pengaman
Kabel tegangan rendah
Daftar merek/produk material.
1.4 Persetujuan
a. Jadual pelaksanaan (Master schedule dan kurva-S) dibuat oleh Kontraktor setelah
Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK.
Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK dan Kontraktor.
b. Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
c. Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
Perancang.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Transformator Daya
Halaman : 2 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.
Gambar Kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
d. Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan.
Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang dilampirkan gambar kerja
yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
lapangan.
Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
1.5 Jaminan Kualitas
Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
baik dan benar.
2. SYARAT MATERIAL / PRODUK
2.1 Umum
a. Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.
b. Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
MK.
c. Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
d. Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.
2.2 Bahan / Material
2.2.1 Syarat-syarat dasar
a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
Pembuat.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Transformator Daya
Halaman : 3 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.
Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.
c. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
Pabrik Pembuat.
2.2.2 Syarat-syarat fisis
a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
dari merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.
b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
dalam hal :
• Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.
• Jaminan produk dan pemasangan
• Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
sesuaian ataupun kesalahan
c. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
dukungan dari Pabrik Pembuat peralatan utama yang menyatakan bahwa merek
peralatan tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang
diproduksinya.
d. Tipe dan Macam
Transformator harus dari tipe OIL IMMERSED, tidak mudah terbakar, tahan kelem-
baban harus bebas dari muatan parsial, tahan terhadap hubung singkat dan
perubahan suhu secara tiba-tiba, kemampuan terhadap beban lebih yang tinggi dan
ramah lingkungan.
2.3 Komponen – Komponen
2.3.1 Spesifikasi Teknik
Jenis transformator : oil immersed
Standar : IEC 726 dan IEC 354
Kapasitas daya kontinyu : sesuai yang tertera dalam gambar perancangan
Tegangan primer : 24 kV (hubung delta)
Tegangan sekunder : 400 V tegangan berbeban (hubung bintang
+ netral).
Jumlah fasa : HV dan LV tiga fasa
Frekuensi : 50 Hz
Koneksi grup vektor : YnYn
Bahan kumparan : HV dan LV tembaga
Kelas isolasi : F/F
Tapping : ± 2 x 2.5 %
Jenis tap changer : off load
Rugi tanpa beban : sesuai spesifikasi pabrik pembuat
Rugi berbeban pada 75°C : sesuai spesifikasi pabrik pembuat
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Transformator Daya
Halaman : 4 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Proses casting : HV dan LV epoxy resin under vacum.
Tingkat isolasi : HV = 24 kV, LV = 1.1 kV
Power frek. short : HV = 50 kV, LV = 3 kV
Duration voltage
Tingkat tegangan impuls : 125 kV
Suhu kumparan max. : 100°C
Kemampuan beban lebih : 140 % dari kapasitas daya dengan kipas
pendingin
Kotak pelindung (enclosure). : IP 20
2.3.2 Inti Kumparan
Inti harus terbuat dari bahan kualitas tinggi dengan rugi-rugi rendah dari cold rolled
grain oriented silicon steel yang saling di tumpuk dan dipotong dengan sudut
kemiringan 45° dan diberi lapisan anti karat.
2.3.3 Kumparan
Kumparan HV dan LV harus terdiri dari bahan tembaga yang mempunyai daya
hantar tinggi yang dicetak/dibalut dengan insulasi epoxy resin dan diperkuat dengan
bahan fiber glass.
Pencetakan dengan epoxy resin harus dilakukan dalam keadaan vakum dan tekanan
tinggi baik untuk kumparan tegangan tinggi maupun untuk tegangan rendah sehingga
kumparan dapat dibuat bebas dari gelembung udara sehingga bahan isolasi tidak
tercemar, menjadi getas dan retak terhadap ekspansi, kontraksi dan kondisi cuaca
lokal pada saat transformator bekerja pada beban penuh.
2.3.4 Perlengkapan
Setiap transformator harus dilengkapi dengan peralatan sebagai berikut :
sekrup dan link terminal untuk tapping HV
pelat nama
sekrup penjepit kabel pembumian
topi penutup untuk tapping HV
cantolan pengangkat (lifting lugs)
label tanda bahaya
peralatan proteksi dan kontrol
sensor temperatur (thermometer)
thermostat
gas detection relay
multiple function safety relays = DMCR
roda-roda
bantalan anti getaran.
2.3.5 F i n i s h
Transformator harus dapat bekerja pada keadaan cuaca panas dan lembab, dan
harus diberi finish yang tahan cuaca tropis.
Finish yang akan dipergunakan harus disebutkan dalam penawaran.
2.4 Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Transformator Daya
Halaman : 5 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
a. Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.
Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
b. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealant untuk
mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
kedap air.
c. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
tanpa ada biaya tambahan.
2.5 Jaminan Material
a. Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
garansi.
b. Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1 U m u m
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di
dalam RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
3.2 Persiapan
1. Gambar Kerja (shop drawing)
Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.
2. Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
3.3 Penerapan / Pemasangan
a. Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Transformator Daya
Halaman : 6 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
mekanik.
3.4 Inspeksi dan Pengujian
1. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
2. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
ini dan standar/referensi yang digunakan.
3. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
melakukan pengujian.
4. Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
MK.
5. Selain ditentukan lain, pengujian transformator harus dilaksanakan di pabrik pembuatnya
yang meliputi pengujian rutin sebagai berikut :
pengujian fisik secara visual
pengukuran resistansi insulasi kumparan
pengukuran ratio kumparan
pengujian hubungan phasa polaritas, pergeseran sudut dan urutan fasa
rugi tanpa beban dan arus eksitasi
rugi beban dan impedansi tegangan
pengujian tegangan induksi dielektrik
6. Pengujian dilakukan oleh pihak terkait bekerja sama dengan Kontraktor, disaksikan oleh
Konsultan MK bersama dengan Pemberi Tugas.
7. Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi
Tugas.
3.5 Pengamanan dan Pembersihan
Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
1. Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
pakai.
2. Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.
3. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
4. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
persyaratan Pabrik Pembuat.
5. Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
ataupun hilang.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Transformator Daya
Halaman : 7 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
6. Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
harus jelas.
3.6 Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan
1. Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh
sistem dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.
2. Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan
perawatan dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30
hari kalender setelah serah terima pertama.
4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN
4.1 Serah terima pertama
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
2) Telah menyerahkan surat jaminan.
3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
peralatan-peralatan yang ada.
5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
tersebut, seperti : Dinas Keselamatan Kerja, PLN, Dinas Pemadam Kebakaran dan lain-
lain.
6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
As build drawing
Certificate dari laboratory (hanya untuk peralatan utama jika ada dan untuk peralatan
laiinya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan MK)
Measurement report
Factory certificate
Guarantee certificate dan brochure.
Operation dan maintenance manual
Suku cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.
8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
b. Surat pemeriksaan dari LMK.
c. Laporan hasil pengujian.
d. Sertifikat Pabrik Pembuat untuk peralatan utama
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Transformator Daya
Halaman : 8 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
e. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
f. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
g. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait
4.2 Serah terima kedua
Pada saat serah terima kedua :
Semua peralatan dalam kondisi bersih.
Ruangan trafo dalam kondisi bersih
Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari
b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
Kontraktor yang bersangkutan.
Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Transformator Daya
Halaman : 9 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
KKAABBEELL TTEEGGAANNGGAANN MMEENNEENNGGAAHH
1. SYARAT PEKERJAAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan kabel tegangan menengah meliputi pengadaan bahan, peralatan,
pemasangan, penyambungan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan,
semua ijin-ijin yang terkait dengan pekerjaan kelistrikan, tenaga teknisi dan tenaga ahli.
Dalam lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar perancangan
dan RKS ini maupun tambahan-tambahan lainnya.
1.2. Peraturan dan Standar
Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.
b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
c) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.
d) Peraturan-Peraturan lain yang terkait.
1.3. Kontraktor dan Koordinasi
1.4.1. Syarat Kontraktor
a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
Kontraktor).
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Kuat yang
memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : Surat Ijin Kerja (SIKA) Instalatir
Listrik dari PLN.
Menyerahkan struktur organisasi dan CV personal yang terlibat dalam proyek ke
Konsultan MK. Apabila personal diragukan kemampuannya untuk menangani
pekerjaannya karena tidak sesuai dengan sifat atau bobot pekerjaan yang akan
dipikulnya, maka Kontraktor harus mengganti sesuai dengan permintaan Konsultan
MK dan Pemberi Tugas.
c. Memegang keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek yang ditawarkan
dengan menunjukkan surat keagenan/kerjasama. Agen yang dipilih Kontraktor untuk
bekerja sama harus memiliki ahli dalam pemasangan peralatan/komponen serta
mampu dan bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
1.4.2. Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.
b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Kabel Tegangan Menengah
Halaman : 1 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
tersebut tanpa ada tambahan biaya.
1.4.3. Koordinasi dan Informasi
a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
detail kegiatannya, sehingga Kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.
b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
kesalahan-kesalahan di lapangan.
c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal)
saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi, termasuk
pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain sebagainya.
e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.
f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
Transformator
Panel utama tegangan rendah (PUTR)
Pembumian pengaman
Daftar merek/produk material.
1.4. Persetujuan
a. Jadual pelaksanaan (Master schedule dan kurva-S) dibuat oleh Kontraktor setelah
Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK.
Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK dan Kontraktor.
b. Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
c. Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
Perancang.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Kabel Tegangan Menengah
Halaman : 2 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Gambar kerja yang dibuat berdasarkan gambar perancangan sebagai penjelas, yang
disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.
Gambar Kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
d. Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan dari
Konsultan MK. Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang
dilampirkan gambar kerja yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
lapangan.
Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/ pengunduran
jadual.
1.5. Jaminan Kualitas
Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
baik dan benar.
R
2. SYARAT MATE IAL / PRODUK
2.1 Umum
a. Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.
b. Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
MK.
c. Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
penawarannya material yang dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.
d. Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh pabrik
pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.
2.2 Bahan / Material
2.2.1 Syarat-syarat dasar
a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
Pembuat.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Kabel Tegangan Menengah
Halaman : 3 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.
Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.
2.2.2 Syarat-syarat fisis
a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
dari merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.
b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
dalam hal :
• Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.
• Jaminan produk dan pemasangan
• Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
sesuaian ataupun kesalahan
c. Karakteristik
Tegangan antar fasa : 20 kV
Tegangan terus-menerus sistem : 24 kV
Pengujian tegangan impuls : 125 kV
Frekuensi : 50 Hz
Rating daya hubung singkat pada jaringan : 500 MVA
2.3 Komponen – Komponen
a. Konduktor dari bahan tembaga stranded dengan kandungan tembaga 99,99%.
b. Jenis bahan isolasi dari cross linked polyethylene (XLPE) yang mana dilapisi dengan
inner semi conductive bagian dalam dan dilapisi dengan outer semi conductive
bagian luar.
c. Mempunyai selubung semi conductive water blocking tape yang di beri copper tape
pada bagian luar.
d. Mempunyai selubung non conductive water blocking tape yang di beri shaper filler.
e. Mempunyai selubung non conductive water blocking tape yang di beri PVC
(Polyvynil chloride) dan PVC inner sheath.
f. Untuk kabel tanah mempunyai flat steel wire dan steel tape.
g. Selubung terluar dari PVC berwarna merah.
SATUAN
NO. PROPERTIES XLPE PVC
BESARAN
1. Density g/cm³ 0.92 1.4
2. Tensile strength Mpa 22 20
3. Elongation % 600 300
4. Volume resistivity Ohm-cm > 1017 > 1014
5. AC breakdown voltage kV/mm 40-50 20-35
6. Dielectric constant - 2.28 6-8
7. Dissipation factor % 0.02 4-12
8. Temperatur normal °C 90 70
9. Short circuited temp. °C 250 160
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Kabel Tegangan Menengah
Halaman : 4 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
2.4 Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan
a. Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.
Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
b. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk
mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
kedap air.
c. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
tanpa ada biaya tambahan.
2.5 Jaminan Material
a. Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
garansi.
b. Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. U m u m
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di
dalam RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
3.2. Persiapan
1. Gambar Kerja (shop drawing)
Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar yang
sudah disetujui oleh Konsultan MK.
2. Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Kabel Tegangan Menengah
Halaman : 5 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
3.3. Penerapan / Pemasangan
a. Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
mekanik.
b. Kotak Ujung Kabel
Kotak ujung kabel (junction box) harus mempunyai ukuran yang sama dengan kabel yang
akan disambungkan. Harus tahan terhadap pengujian-pengujian yang dilakukan pada
kabel.
3.4. Instalasi
a. Terminal dan Mur Baud.
Semua terminal cabang dan disekrup dengan menggunakan mur baud ring dari bahan
tembaga atau mur baud yang divernikel (stainless) dengan ring tembaga harus
terpasang kuat dan tidak mudah lepas.
b. Klem-klem pemasangan pada bahan/peralatan terpasang kuat dan tidak lepas
c. Penempatan kabel-kabel pada rak kabel dan tersusun rapih serta pada ujung kabel yang
tersambung ke peralatan diberi cable gland.
Untuk kabel yang dipasang tertanam harus diberi pelindung :
Untuk intalasi saluran penghantar diluar bangunan, dipergunakan saluran beton
dilengkapi dengan hand-hole untuk belokan-belokan.
Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa konduit minimum 5/8”
diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus menggunakan
junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan
terminal strip di dalam junction box.
Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan
“socket/lock nut”, sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak
ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai sampai
dengan 2.000 mm, harus dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa harus diklem ke
bangunan pada setiap jarak 500 mm.
Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 800 mm
Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan batas merah,
dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 800 mm.
Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 1.000 mm dan dilapisi pipa
galvanized.
Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa galvanized
atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC tipe AW, kabel harus berjarak tidak
kurang dari 300 mm dari pipa gas, air dan lain-lain.
Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih dari
bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kebel, seperti : batu, abu, kotoran bahan
kimia dan lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 100
mm, kemudian kabel diletakkan diatasnya diberi bata dan akhirnya ditutup dengan
tanah urug.
Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung, harus
mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel dalam tanah.
Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking yang jelas pada
jalur-jalur penanaman kabelnya. Agar memudahkan didalam pengoperasian,
pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan akibat tergali/tercangkul.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Kabel Tegangan Menengah
Halaman : 6 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
d. Setiap kabel sesampainya dipanel atau peralatan diberi kelebihan panjang secukupnya
untuk mengantisipasi adanya kemungkinan penggeseran alat-alat tersebut pada saat
penyesuaian/setting terhadap posisi di lapangan.
e. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan
sebagainya harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai.
f. Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan, harus dihubungkan
menjadi satu secara elektrikal dengan baik. Suatu rel pembumian harus disediakan
dimana bagian metal tersebut di atas dihubungkan.
g. Setiap pemasangan kabel harus di megger terlebih dahulu. Kontraktor tidak boleh
mengokohkan sambungan fitting (gland) sebelum pembacaan pengukuran isolasi
(megger) memenuhi syarat.
3.5. Inspeksi dan Pengujian
1. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
2. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
ini dan standar/referensi yang digunakan.
3. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
melakukan pengujian.
4. Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
MK.
5. Pengujian Pabrik
Pengujian Individual
Pengujian ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari pengujian sebagai
berikut :
Pengujian ukuran tahanan hantaran
Pengujian dielektrik
Pengukuran loss factor
Pengujian Khusus
Pengujian ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan dipakai. Pengujian
tersebut terdiri dari pengujian sebagai berikut :
Pengujian tegangan impuls
Pengujian mekanikal
Pengukuran loss factor pada bermacam-macam temperature
Pengujian dielektrik
Pengujian perambatan (creep test).
6. Pengujian Lapangan
Pengujian setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam, penyambungan-
penyambungan dan pemasangan kotak akhir, maka dilakukan pengujian
dielektrik/insulation test.
Marking kabel untuk pemasangan kabel di dalam tanah harus jelas dan tidak dapat
dihapus.
7. Pengujian dilakukan oleh pihak terkait bekerja sama dengan Kontraktor, disaksikan oleh
Konsultan MK bersama dengan Pemberi Tugas.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Kabel Tegangan Menengah
Halaman : 7 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
8. Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi
Tugas.
3.6. Pengamanan dan Pembersihan
Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
1. Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
pakai.
2. Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.
3. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
4. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
persyaratan Pabrik Pembuat.
5. Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
ataupun hilang.
6. Kubikel-kubikel dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
harus jelas.
3.7. Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan
1. Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh
sistem dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.
2. Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan
perawatan dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30
hari kalender setelah serah terima pertama.
4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN
4.1 Serah terima pertama
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
2) Telah menyerahkan surat jaminan.
3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
peralatan-peralatan yang ada.
5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
tersebut, seperti : Dinas Keselamatan Kerja, PLN, dan lain-lain.
6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
As build drawing
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Kabel Tegangan Menengah
Halaman : 8 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Certificate dari laboratory (hanya untuk peralatan utama jika ada dan untuk peralatan
laiinya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan MK)
Measurement report
Factory certificate
Guarantee certificate dan brochure.
Operation dan maintenance manual
Suku cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.
8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
b. Surat pemeriksaan dari LMK.
c. Laporan hasil pengujian.
d. Sertifikat Pabrik Pembuat.
e. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
f. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
g. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait
4.2 Serah terima kedua
Pada saat serah terima kedua :
Semua peralatan dalam kondisi bersih.
Ruangan panel dalam kondisi bersih
Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari
b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
Kontraktor yang bersangkutan.
Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Kabel Tegangan Menengah
Halaman : 9 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
DDIIEESSEELL GGEENNEERRAATTOORR SSEETT
1. SYARAT PEKERJAAN
1.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan sistem generator set meliputi :
a). Diesel generator set, sebanyak 1 (satu) unit dengan kapasitas prime power sesuai
dengan yang tertera pada gambar perancangan lengkap dengan residential silencer,
seluruh peralatan bantu, governor tipe electric control module untuk keperluan automatic
starting, manual starting dan remote starting.
b). Tangki bahan bakar harian, untuk mencatu bahan bakar dalam operasi 100 % beban
penuh selama 4 (empat) jam, lengkap dengan dudukan dan bahan bakarnya, tangki
bahan bakar utama, pompa bahan bakar elektrik dan manual serta pemipaannya sesuai
dengan spesifikasi teknik ini.
c). Panel kontrol genset (PK-G) floor standing lengkap dengan circuit breaker, automatic
mains failure, peralatan kontrol, proteksi, indikator, panel announciator dan peralatan
bantu lainya.
d). Panel kontrol untuk mesin lengkap dengan elektronik modular tipe microprosesor dengan
digital metering.
e). Catu daya DC lengkap dengan charger untuk kontrol, dan lain-lain.
f). Remote control equipment set.
g). Kabel daya berinti tunggal tegangan rendah 1 kV, kabel daya berinti banyak tegangan
rendah 1 kV dan kabel kontrol lengkap terpasang diatas rak kabel. Kabel tersebut diatas
lengkap terpasang.
h). Sistem pembumian.
Sistem pembumian bagi titik netral dan badan peralatan yang terbuat dari metal
dihubungkan ke sistem pembumian dengan tahanan pembumian setinggi-tingginya 5
ohm dan hal ini berlaku untuk seluruh pembumian pada power house.
i). Pondasi-pondasi ringan, penggantung, support, tangga/railing, bak kontrol, kabel trench,
rak kabel, sparing dan lain-lain.
j). Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang tidak tercantum dalam gambar-gambar perancangan
maupun persyaratan teknis, tetapi perlu untuk menunjang pekerjaan-pekerjaan tersebut
diatas, seperti pengadaan dan pemasangan rock wool, pondasi pompa, pondasi tangki
dan peralatan bantu lainnya.
k). Instalasi sistem bahan bakar generator set
- Penyediaan dan pemasangan tangki penyimpanan bahan bakar (tangki utama) yang
dilengkapi dengan pipa-pipa :
o
Pengisi dari mobil pemasok bahan bakar, pipa dilengkapi dengan flow oil meter.
o
Pengisian ke tangki harian.
o
Pipa over flow dari tangki harian.
o
Pipa drain tangki utama yang dilengkapi dengan strainer dan gate valve.
o
Pipa vent.
- Penyediaan dan pemasangan tangki harian, support tangki harian, dan dilengkapi
dengan gelas pengukur, lubang tempat pembersih dan pipa-pipa :
o
Pengisi dari tangki utama
o
Pipa over flow
o
Pipa drain yang dilengkapi dengan gate valve
o
Pipa pengisian bahan bakar ke diesel
o
Pipa over flow dari mesin diesel
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Diesel Generator Set
Halaman : 1 dari 19
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
o
Pipa vent.
- Penyediaan dan pemasangan gate valve dan check valve
- Penyediaan dan pemasangan pipa dan katup untuk pengukuran dengan batang
pengukur, berikut batang pengukur yang terbuat dari tembaga atau kuningan.
- Penyediaan motor dan pompa untuk pengisian bahan bakar ke tangki harian dan
manual hand pump.
- Penyediaan bak kontrol untuk pipa-pipa pengisian dan vent.
- Penyediaan bak kontrol untuk lubang pipa pengukur bahan bakar minyak.
- Penyediaan bak kontrol untuk suatu saat jika diperlukan untuk membuka penutup
tangki utama.
l). Pengujian dan komisioning
m). Pelatihan bagi operator
1.2 Peraturan dan Standar
Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.
b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
c) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.
d) Peraturan dan Standar lain yang terkait.
1.3 Kontraktor dan Koordinasi
1.4.1. Syarat Kontraktor
a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
Kontraktor).
b. Kontraktor dan instalatir harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi generator
set dan pemipaan bahan bakar disertai dengan surat-surat ijin yang masih berlaku
dan memiliki sertifikat dari LMK, serta mampu dan bertanggung jawab
menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
c. Antara Kontraktor dengan keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek
yang ditawarkan dengan menunjukkan surat keagenan/ kerjasama.
d. Mengurus izin-izin kepada badan berwenang untuk pengoperasian generator set.
1.4.2. Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh lingkup pekerjaan generator
set sesuai dengan jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh
Pemberi Tugas, Konsultan MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu
penyelesaian pekerjaan atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor,
maka Kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.
b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Diesel Generator Set
Halaman : 2 dari 19
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
tersebut tanpa ada tambahan biaya.
d. Kontraktor bekerja sama dengan Pabrik Pembuat generator set bertanggung jawab
untuk design, manufacturer, performance, reliability dan packaging dari seluruh
komponen dan sistem yang dijelaskan dalam spesifikasi ini, tanpa melihat apakah
komponen-komponen dan sistem tersebut hasil design dari manufacture-nya.
e. Defect liability period harus berlaku untuk waktu dua tahun semenjak mulai dari
tanggal pengapalan peralatan, selama mana Kontraktor bertanggung jawab untuk
penggantian atau perbaikan setiap deffective design, materials atau workmanship.
1.4.3. Koordinasi dan Informasi
a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
detail kegiatannya, sehingga Kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.
b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
kesalahan-kesalahan di lapangan.
c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal)
saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait :
o
Pekerjaan struktur, pondasi/dudukan genset, posisi-posisi, elevasi, termasuk
pekerjaan pembobokan dinding, lantai.
o
Pekerjaan penyelesaian ruang (dinding, lantai dan ventilasi)
o
Pekerjaan instalasi tenaga listrik.
o
Pekerjaan tangki utama/main tank & pemipaan bahan bakar (jika dikerjakan sub
Kontraktor lain).
e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.
f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
o
Panel utama tegangan rendah (PUTR)
o
Panel Kontrol Generator (PK-G)
o
Pembumian pengaman
o
Kabel tegangan rendah
o
Pekerjaan pondasi struktur
o
Pekerjaan Arsitektur
o
Daftar merek/produk material.
1.4 Persetujuan
a. Jadual pengadaan, delivery order dan pemasangan generator set dan peralatan
pendukungnya dibuat oleh Kontraktor setelah Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja
(SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK. Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila
telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan MK dan Kontraktor.
b. Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Diesel Generator Set
Halaman : 3 dari 19
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Kepada Kontraktor diminta dalam penawaran mereka (dimana telah dilampirkan katalog,
brosur, dan sebagainya) untuk secara jelas menunjukkan tipe, spesifikasi yang lengkap
dan juga cara pemasangan dari setiap bahan dan peralatan yang ditawarkan. Kontraktor
diperbolehkan mengusulkan alternatif lain mengenai jumlah dan kapasitas masing-
masing diesel generator set, cara operasi berbagai peralatan sistem dan sebagainya,
selama dari masing-masing peralatan tersebut, secara keseluruhan sistem dapat
memenuhi tehadap kemampuan yang diperlukan. Menjadi tanggung jawab Kontraktor
untuk memberikan garansi kesempurnaan bekerjanya seluruh sistem.
Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
c. Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor kepada Konsultan MK 90 hari
sebelum pemasangan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
Perancang.
Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.
Gambar Kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain. Penyesuaian
harus dilakukan dilapangan karena keadaan sebenarnya dari lokasi, jarak-jarak dan
ketinggian ditentukan oleh kondisi lapangan.
Gambar-gambar kerja yang menunjukkan tata letak diesel generator set, elevasi,
pengkabelan serta detail-detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada
ruangannya.
d. Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan.
Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang dilampirkan gambar kerja
yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 3 hari sebelum jadual pelaksanaan instalasi
di lapangan.
Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/ pengunduran
jadual.
1.5 Jaminan Kualitas
a. Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
baik dan benar.
b. Keagenen dan Kontraktor juga harus memberikan jaminan kualitas peralatan generator
set secara keseluruhan .
2. SYARAT MATERIAL / PRODUK
2.1. Umum
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Diesel Generator Set
Halaman : 4 dari 19
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
a. Untuk peralatan generator set dan pendukungnya yang ditawarkan, Kontraktor wajib
mengisi daftar material yang menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan
brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.
b. Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site project dan sebelum
dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
MK.
c. Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
d. Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.
2.2. Bahan dan Tenaga Pelaksana
2.2.1. Syarat-syarat dasar
a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
Pembuat.
b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.
Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.
c. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar perancangan atau RKS merupakan
kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor
dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Tidak menyebabkan pertambahan peralatan
Sistem tidak berubah, dan menjadi lebih sulit
Tidak meminta pertambahan ruang
Biaya operasi dan pemeliharaan tidak menjadi mahal.
Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan
pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh
sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan MK, Konsultan
Perancang dan Pemberi Tugas, maka dapat dipikirkan penggantian merek/tipe
dengan suatu sanksi tertentu kepada Kontraktor
d. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
Pabrik Pembuat.
2.2.2. Syarat-syarat fisis
a). Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
dari merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Diesel Generator Set
Halaman : 5 dari 19
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
b). Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
dalam hal :
• Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.
• Jaminan produk dan pemasangan
• Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
sesuaian ataupun kesalahan
c). Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
dukungan dari Pabrik Pembuat peralatan utama yang menyatakan bahwa merek
peralatan tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang
diproduksinya.
d). Syarat Sistem Bahan Bakar :
- Plat tangki bahan bakar harian terbuat dari besi plat dengan ketebalan 3 mm.
- Plat tangki bahan bakar utama terbuat dari besi plat tebal 8 mm.
- Motor pompa minyak/gear pump untuk motor pompa pengisian dan untuk motor
pompa pengurasan :
Motor :
Daya disesuaikan kebutuhan, minimal 1,5 HP
Putaran 1.500 rpm
Tegangan 220 V
Frekuensi 50 Hz.
Pompa BBM :
Kapasitas disesuaikan kebutuhan minimal 30 liter/menit.
Total head disesuaikan kebutuhan minimal 12 m.
Pipa :
Pipa untuk bahan bakar dari jenis black steel, medium class, ukuran-ukuran pipa
disesuaikan dengan gambar perancangan.
2.2.3. Tenaga Pelaksana
Kontraktor harus menempatkan dilapangan secara fulltime seorang koordinator yang
ahli di bidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan yang serupa dan dapat mewakili
Kontraktor dengan predikat baik. Tenaga pelaksana lainnya harus dipilih yang sudah
berpengalaman dan sudah biasa menangani pekerjaan instalasi diesel generator set
dengan baik, aman dan rapih.
2.3. Uraian Sistem, Kontrol, Engine, Generator dan Peralatan
- Data-data Sistem
a. Rating sesuai yang tertera pada gambar perancangan
b. Voltage 230/400 V AC, 4 kawat lengkap dengan sistem pembumian yang tepat.
c. Pengaturan tegangan maximum, 1 % pada tegangan minimal.
d. Phase voltage in balance, 5 % setiap fasa.
e. Frekuensi, 50 Hz.
f. Pengaturan frekuensi untuk segala kondisi beban, 3%.
g. Faktor daya beban, antara 0,85 lagging merupakan kesatuan faktor daya.
h. Kecepatan putaran, 1.500 rpm.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Diesel Generator Set
Halaman : 6 dari 19
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
i. Kapasitas beban lebih, 10% dari beban penuh selama 1 jam.
Sistem tersebut diatas harus dapat dicapai untuk kondisi lapangan :
a. Suhu sekeliling, 35°C
b. Kelembaban, 80 %
c. Sea level 5 - 10 m diatas permukaan laut.
- Diesel Engine
a. Karakteristik
Kemampuan dan rating keluaran dari diesel engine harus sesuai standar DIN 6271
dan tidak boleh menurun sampai kenaikan suhu sekeliling sebesar 52°C. Keluaran
daya harus mampu memutar generator secara terus-menerus pada putaran
nominalnya dengan keluaran daya generator sebesar 110 % rated keluarannya.
Putaran/speed : 1.500 rpm, tipe-4 langkah/sejajar (inline).
Perpendinginan : udara turbo charged
Sistem starting : remote
Bahan bakar : solar
b. Peralatan Engine
Masing-masing mesin diesel minimal harus dilengkapi dengan berbagai accessories
yang dipasang dimesin panel atau lainnya, antara lain sebagai berikut :
o
Governor/engine speed control tipe hydraulics atau electronic, dilengkapi dengan
electrical spedd fine adjustment.
o
Engine starting equipment
o
Lubrication oil system
Lube oil pump, lube oil tank, lube oil cooler, lube oil filter, thermostat, electric lube
oil pumping set untuk automatic prelubrication lengkap dengan timer switch, fuel
oil shut down solenoid dipasang pada panel kontrol diesel genset/PK-G.
c. Peralatan Sistem Pengawasan Engine
d. Dipasang pada engine antara lain sebagai berikut :
- Thermometer untuk air pendingin
- Thermometer untuk exhaust
- Thermometer untuk lube oil
- Thermometer untuk charging udara
e. Dipasang pada panel diesel :
Lube oil pressure gauges pada sebelum dan sesudah lube oil filter
Pressure gauge untuk fresh water
Pressure gauge untuk charging udara
Tachometer
Elapsed time meter
f. Peralatan Sistem Monitoring/Protection Engine, antara lain :
Sensors untuk lube oil level (alarmed dan stopped engine)
Sensors untuk lube oil pressure (alarmed dan stopped engine)
Sensors untuk lube oil temperature (alarmed dan stopped engine)
Sensors untuk fresh water pressure (alarmed dan stopped engine)
Sensors untuk fuel pressure (alarmed)
Sensors untuk high turbo charging air temperature (alarmed)
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Diesel Generator Set
Halaman : 7 dari 19
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Overspeed relay (stopped engine)
Ratio differential relay (alarmed and stopped engine)
Over voltage relay (alarmed and stopped engine)
Under voltage relay (alarmed and stopped engine)
- Altenator
a. Karakteristik
Rated keluaran sesuai yang tertera pada gambar perancangan, Prime Power.
- Generator 4 kutub, tegangan keluaran 230/400 V AC, 3 fasa, 50 Hz
- Brushless exciter
- Insulation class H
- Radio interference filter
- Over voltage protection with adjustable time delay to avoid nuisance tripping.
b. Ketentuan-ketentuan lain
Generator harus dari tipe self ventilated rotating field dan tipe synchronous.
Generator harus bisa menanggung beban secara terus-menerus pada faktor daya
0,85 dengan rating kW dari diesel generator set tersebut, dan dapat melayani beban
10 % lebih dari gross kW rating, untuk selama 1 jam terus menerus, untuk setiap
periode 24 jam pada tegangan nominal.
Generator harus langsung digerakkan dari crank shaft mesin, jika perlu generator
dapat ditambah impeller yang dipasang pada rotor untuk pendingin generator.
Generator harus diproteksi terhadap beban lebih dan kesalahan-kesalahan lebih kecil
dari pada ketahanan generator.
- Reaktansi Generator
Reaktansi sub transient dari generator tidak boleh lebih dari 25 %. Penggunaan reaktor
dan resistor untuk mendapatkan reaktansi yang ekivalent yang sama, tidak
diperbolehkan. Pembumian titik netral dari generator secara terpisah.
- Eksitasi dan Sistem Pengaturan Tegangan
Sistem diatas harus sudah termasuk static exciter voltage regulator, termasuk juga alat-
alat pelengkap dan alat-alat kontrol dan wiring (SRCR).
Sistem ini dapat melayani dengan baik pada keadaan generator beroperasi secara
individu.
Sistem dari tipe : solid state dan mempunyai steady state regulation 2 % dari 0,8 langging
ke faktor kerja satu. Sistem ini harus bekerja dengan baik pada keadaan beban overload
simetris dan pada keadaan hubungan singkat lainnya yang masih dalam kapasitas
generator.
- Peralatan Semi Conductor.
Pemilihan dan pemakaian dari peralatan semi conductor yang dipergunakan dalam
generator sets dan semua peralatan kontrol harus sesuai dengan standar pabrik.
Rectifier harus mempunyai rating tidak kurang dari 1 sampai 1,5 kali tegangan puncak
dan arus, yang diperhitungkan pada setiap kondisi operasi dari generator.
- Panel Generator Set Auxiliary
Lemari untuk "Panel Board" harus mempunyai ukuran yang proposional, seperti
dipersyaratkan untuk "Panel board" menurut kebutuhan, sehingga untuk sejumlah dan
ukuran kabel-kabel yang dipakai tidak terlalu sesak.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Diesel Generator Set
Halaman : 8 dari 19
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Tipe
Switchgear tegangan rendah harus tahan terhadap udara lembab dan panas untuk
pasangan dalam (indoor).Seluruh komponen harus di-finish sesuai dengan kondisi
tropis. Panel adalah tipe tertutup (enclosed) dan free standing.
Standar
Panel harus dibuat mengikuti syarat/standar dalam PUIL 2011 atau standar-standar
internasional lainnya (IEC, VDE/DIN, BS, NFC, NEMA, JIS).
Karakteristik Panel
o
Tegangan kerja : 400 V
o
Tegangan uji : 3.000 V
o
Tegangan uji impuls : 20.000 V
o
Frekuensi : 50 Hz
o
Arus nominal rel : 4.200 A
o
Arus hubung singkat : 100 kA
- Remote Control Panel
Remote control panel yang ada di ruang panel terdiri dari :
- Generator control panel
- Engine control panel
- Announciator panel
- Main outgoing unit dan synchronizing panel.
Secara keseluruhan berfungsi menyelenggarakan auto/manual start-stop control,
monitoring diesel engine dan generator, auto/manual synchronizing, auto/manual
parallel/deparallel operation, auto/manual load transfer operation.
Engine Control Panel
Panel kontrol engine minimum harus berisi peralatan - peralatan sebagai berikut :
1 temperature indicator untuk air pendingin
1 temperature indicator untuk lube oil
1 tube oil pressure indicator sebelum lube oil filter.
1 tube oil pressure indicator sesudah lube oil filter.
1 tachometer
1 elapsed time meter
1 lot signal lamp
1 lot control switch
1 lot selector switch auto - stop - run.
Generator Control Panel
Panel kontrol generator/PK-G minimum harus berisi peralatan-peralatan sebagai
berikut :
1 volt meter
1 volt meter selector switch
1 amper meter
1 amper meter selector switch
1 cos phi meter
1 kW meter
1 kWh meter
1 lot signal lamp (merah, kuning dan hijau)
1 lot indicating lamp
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Diesel Generator Set
Halaman : 9 dari 19
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
1 lot fault indicating lamp
1 set indicating lamp untuk status posisi main breaker
1 control switch untuk governor motor
1 control switch untuk pengaturan tegangan
1 push button switch untuk emergency stop
1 push button switch untuk lamp test, bell cancell dan fault reset
1temperature indicator untuk stater winding dan bearing.
1 speed relay
1 voltage relay
1 bell Alarm
1 automatic synchronizing device
1 set load sharing device
1 set auxiliary relay
1 set time limiting relay
1 set over current relay
1 set earth fault relay
1 set reverse power relay
1 set fuse TR.
Indikator-indikator minimum yang harus dipasang adalah :
1 generator winding temperature too high (shut down)
1 bearing temperature too high (shut down)
1 lube oil level low (alarming)
1 lube oil level too low (shut down)
1 lube oil pressure low (alarming)
1 lube oil pressure too low (shut down)
1 lube oil temperature high (alarming)
1 lube oil temperature too high (shut down)
1 fuel pressure low (alarming)
1 overspeed (shut down)
1 generator over current (shut down)
1 generator over voltage (shut down)
1 generator under voltage (shut down)
1 generator reverse power (shut down)
- Konstruksi Panel
Switchgear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas,
misalnya seperti pengoperasian pemutus arus (MCCB/ACB), pemutus arus (CB),
pemasangan kembali indikator-indikator, pengecekan tegangan, pengecekan
gangguan dan sebagainya.
Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk
pemasangan peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan. Setiap lemari
hanya dapat dibuka bila semua peralatan bertegangan dalam lemari tersebut telah
off/mati.
Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interlock harus dibuat
sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat kesalahan-
kesalahan operasi yang dibuat oleh petugas.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Diesel Generator Set
Halaman : 10 dari 19
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Panel/kubikal dibuat dari pelat baja tebal tidak kurang dari 2,00 mm dan diberi
penguat besi siku atau besi kanal dengan ukuran standar, sehingga dapat
dipertukarkan dan diperluas dengan mudah dan masing-masing terpisah satu sama
lain dengan alat pemisah.
Tiap kubikal terdiri dari bagian sebagai berikut :
- Ruangan busbar disebelah atas dilengkapi dengan penutup yang dapat
dilepaskan dengan baud setelah switchgear dimatikan.
- Ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu di sebelah muka, yang dihubungkan
dengan sebuah handel pembuka peralatan sedemikian rupa, sehingga hanya
dapat dibuka bila bagian dalam ruangan tersebut telah off/mati.
Letak engsel maupun handel dan kunci dari pintu harus disesuaikan ketinggiannya.
Finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut :
- Semua mur dan baud harus tahan karat, dilapisi Cadmium.
- Semua bagian dari baja harus bersih dan sandlasted setelah pengelasan,
kemudian secepatnya harus dilindungi terhadap karat dengan cara galvanisasi
atau "Chromium Plating" atau dengan "Zinc Chromate Primer".
- Pengecatan finish dilakukan dengan empat lapis cat oven warna abu-abu atau
warna lain yang disetujui Konsultan MK.
Circuit breaker kapasitas sampai 1.600 A harus dari tipe ACB.
Manually operated, dilengkapi mekanisme operasi yang trip free dari tipe Quick
make, Quick break. CB /MCCB/ACB harus mempunyai besaran-besaran amper
frame (AF) dan amper trip (AT) pada suhu keliling 40°C seperti pada gambar, 660 V
rating dan kemampuan pemutusannya pada 380 V sebagaimana tertera pada
gambar.
CB/MCCB/ACB yang dipasang pada daerah main interlock harus dari jenis 4 (empat)
kutub dan dapat dioperasikan dengan satu motor listrik (motor operated, breaker)
untuk cabang-cabang lainnya motorized Circuit breaker diberikan notasi M seperti
terdapat pada gambar.
Panel/kubikal harus dilengkapi dengan rele pengaman terhadap kesalahan hubungan
kebumi (earth/ground fault relay), dan kelengkapan rele pengaman lainnya (over
current relay, reverse power relay dan lain-lain) sebagaimana tertera pada gambar
perancangan.
Busbar utama dalam panel harus dipasang horizontal dibagian atas dan mempunyai
kemampuan hantar arus terus-menerus sekurang-kurangnya sebesar 1,5 (satu
setengah) kali dari rating amper frame pemutus dayanya (CB, MCCB, ACB).
Busbars dari bahan tembaga murni dengan minimum konduktivitas 98%.
Busbars harus dicat sesuai code warna dalam PUIL 2011.
Fasa : merah, kuning dan hitam
Netral : biru
Pembumian : kuning & hijau
Kontaktor magnetik harus dapat bekerja tanpa getaran maupun dengan kumparan
contactor harus sesuai untuk tegangan 220 V, 50 Hz dan tahan bekerja kontinu
pada 10 % tegangan lebih dan harus pula dapat menutup dengan sempurna pada 85
% tegangan mental.
Pemberian Tanda Pengenal.
Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal berikut :
- Fungsi peralatan dalam panel
- Posisi terbuka atau tertutup
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Diesel Generator Set
Halaman : 11 dari 19
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
- Arah putaran dari handel pengontrol dari switch
- Dan lain-lain.
Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang.
- Sistem Pembumian.
Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan harus dihubungkan
dengan baik secara elektris kepada rel pembumian. Hubungan antara bagian yang tetap
dan yang bergerak dilakukan dengan pita tembaga fleksibel yang harus dilindungi dari
gangguan mekanis.
2.4. Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan
a. Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.
Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
b. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent
untuk mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus
diusahakan kedap air.
c. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan
semula tanpa ada biaya tambahan.
2.5. Jaminan Material
a. Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari
Pabrik Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus
dicantumkan jelas kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan
terhadap bahan/material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi
kesanggupan Pabrik Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau
mengganti bagian yang rusak, jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi
ketentuan dalam persyaratan garansi.
b. Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh)
hari kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.
c. Untuk start up insurance, Kontraktor harus mempertanggungkan/mengasuransikan
setiap bagian dari peralatan diesel generator set terhadap kemungkinan kerusakan,
kerugian karena kerusakan, hancur/musnah karena kebakaran, petir, gempa, topan,
pencurian dan sebagianya, selama periode start-up sampai saat penyerahan
pertama.
2.6. Layanan Purna Jual
Kontraktor harus melampirkan di dalam penawaran, tentang daftar alamat di Indonesia
dari Badan Perwakilan dan Workshop dari merek diesel generator set yang ditawarkan,
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Diesel Generator Set
Halaman : 12 dari 19
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
serta jaminan bahwa workshop tersebut mampu memberikan jasa purna jual (after sales
service) terhadap tipe diesel generator set yang ditawarkan.
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. U m u m
Kontraktor harus memperhatikan penjelasan-penjelasan pemasangan dan instalasi
generator set dalam RKS ini dan petunjuk standar pabrikan dari agen genset.
3.2. Persiapan
1. Gambar Kerja (shop drawing)
Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar yang
sudah disetujui oleh Konsultan MK.
2. Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
3.3. Penerapan / Pemasangan
a. Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
mekanik.
b. Pengangkutan dan Pengangkatan.
Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan, peralatan utama seperti mesin diesel generator
set, panel-panel dan lain-lainnya diangkut dan diangkat dengan peralatan dan metode
yang memadai baik kapasitas maupun jumlahnya. Pengangkutan dan pengangkatan
harus dilakukan dan diawasi oleh tenaga ahli yang telah berpengalaman di dalam teknik-
teknik pengangkatan dan pengangkutan serta harus dilaksanakan dengan aman dan
cermat.
c. Pondasi dan Blok Inersia.
Pondasi mesin disediakan oleh Kontraktor lain, untuk itu Kontraktor harus memberikan
data teknis ukuran pondasi dan berat mesin yang akan dipasang, serta data teknis
getaran yang diakibatkan oleh beroperasinya mesin-mesin tersebut melalui Konsultan
MK.
Vibration damper harus disediakan oleh Kontraktor guna dapat mengimbangi getaran
mesin yang terpasang, termasuk di dalamnya pemasangan angkur-angkur yang
dibutuhkan guna pemasangan/pengikatan mesin pada kedudukannya. Antara pondasi
& blok inersia diberi lapisan ijuk dengan tebal minimum 10 cm. Jika tidak ditentukan
lain, blok inersia dibuat dari beton mutu K.175 dan tulangan U.24 atau menurut Pabrik
Pembuat mesin yang bersangkutan. Ukuran, berat dan posisi dari blok inersia dibuat
berdasarkan rekomendasi/petunjuk dari Pabrik Pembuat mesin yang bersangkutan.
Blok inersia diletakkan diatas plat lantai yang telah tersedia.
d. Penyetelan Mesin.
Mesin-mesin disetel pada kedudukannya menurut petunjuk/ketentuan dari Pabrik
Pembuatnya. Angkur yang dipasang untuk mengikat mesin pada kedudukannya juga
dipakai untuk mengatur kedudukan mesin dalam hal kedatarannya. Untuk itu tiap-tiap
angkur tersebut harus dipasangi mur sebelum mesin diletakkan di atas perletakkannya.
Penyetelan mesin dilakukan dengan pertolongan mengatur kedudukan/ketinggian
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Diesel Generator Set
Halaman : 13 dari 19
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
pasangan mur yang ada di bawah landasan/alas mesin, hingga kedudukan mesin benar-
benar datar/horizontal. Selanjutnya celah antara blok inersia dengan landasan mesin di
grout dengan bahan grouting yang baik dan yang disetujui Konsultan MK. Peredam
getaran mesin harus sudah merupakan kesatuan dari mesin. Jika digunakan peredam
lain, peredam harus merupakan peralatan yang direkomendasi oleh Pabrik Pembuat dari
mesin yang dipasang.
3.4. Instalasi
a. Terminal dan Mur Baud.
Semua terminal cabang dan disekrup dengan menggunakan mur baud ring dari bahan
tembaga atau mur baud yang divernikel (stainless) dengan ring tembaga harus
terpasang kuat dan tidak mudah lepas.
b. Klem-klem pemasangan pada bahan/peralatan terpasang kuat dan tidak lepas
c. Penempatan kabel-kabel pada rak kabel dan tersusun rapih serta pada ujung kabel yang
tersambung ke peralatan diberi cable gland.
d. Setiap kabel sesampainya dipanel atau peralatan diberi kelebihan panjang secukupnya
untuk mengantisipasi adanya kemungkinan penggeseran alat-alat tersebut pada saat
penyesuaian/setting terhadap posisi di lapangan.
e. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan
sebagainya harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai.
f. Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan, harus dihubungkan
menjadi satu secara elektrikal dengan baik. Suatu rel pembumian harus disediakan
dimana bagian metal tersebut di atas dihubungkan.
g. Setiap pemasangan kabel harus diukur tahanan isolasinya/megger terlebih dahulu.
Kontraktor tidak boleh mengokohkan sambungan fitting (gland) sebelum pembacaan
pengukuran tahanan isolasi (megger) memenuhi syarat.
h. Instalasi Pipa Bahan Bakar Generator Set
Semua pipa yang menyambung pada tangki utama atau tangki harian harus melalui
socket yang berulir dan dilas dengan sempurna pada dinding tangki. Penyambungan
socket dengan pipa harus di seal tape dengan sempurna tanpa adanya kebocoran
sedikitpun.
Pipa-pipa penghubung dari tangki harian ke tangki utama yang ditanam harus
dibersihkan dengan amplas besi, kemudian di flincote dan dibungkus memakai
karung.
Sedangkan pipa-pipa yang dipasang diatas permukaan, harus dibersihkan dahulu
dengan amplas besi, lalu dicat dengan cat meni besi, kemudian dicat lagi dengan cat
aluminium (bronze).
Semua bak kontrol harus dibuat lengkap dengan penutup yang dapat dibuka guna
pengontrolan.
Tangki harian maupun tangki utama harus dilengkapi dengan pipa ventilasi, pipa
drain dan main hole.
Tangki bahan bakar harian terbuat dari besi plat 3 mm, yang diberi penulangan
dengan besi siku 60 x 60 x 6 mm (atau sesuai rekomendasi pihak pembuat tangki)
Antara besi penulangan dengan besi plat tangki di las secara penetrasi penuh
sebanyak dua kali (but welded/pengisian dan full welded).
Pengelasan tangki dilakukan dari luar dan dalam tangki.
Tangki bahan bakar tangki utama terbuat dari besi plat 8 mm, yang diberi
penulangan dengan besi siku 120 x 120 x 12 mm (atau sesuai rekomendasi pihak
pembuat tangki)
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Diesel Generator Set
Halaman : 14 dari 19
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Cara pengerjaannya sama seperti cara pengerjaan tangki harian.
Tangki harian maupun tangki utama selesai dilas dibersihkan dengan memakai sikat
kawat, kemudian dibersihkan, lalu dicat dengan cat menie besi, setelah kering lalu
dicat lagi dengan cat aluminium.
Khusus untuk tangki utama, karena diletakkan di bawah tanah, sehingga diatasnya
harus dibuatkan lubang diameter 1,5" dan dipasang potongan pipa sepanjang 0,5 m,
kemudian dilas ke dinding tangki tersebut dan bagian atas dari pipa diberi tutup
(plug) yang dapat dibuka pada waktu akan dimasukkan batang pengukur bahan
bakar.
Tangki harian harus dipasang float valve yang akan mengontrol motor pompa
pengisian bahan bakar.
Untuk tangki harian harus dibuatkan penyangga setinggi ± 1,5 m dari pipa block
steel diameter 3" dan diberi penguat memakai besi siku 50 x 50 x 5 mm dan dicat
sesuai dengan warna tangki.
Baik untuk tangki harian maupun tangki utama harus diberi pipa penguras (drain).
Untuk pipa penguras tangki utama harus dihubungkan dengan gear pump (pompa
minyak) yang dapat menyedot keseluruhan minyak dari tangki utama. Pipa penguras
sebelum dipasang di gear pump harus melalui strainer dan gate valve.
Pengisian bahan bakar dari tangki utama ke tangki harian dengan gear pump dan di
back up dengan manual hand pump.
Semua instalasi pipa bahan bakar harus diuji dengan dua kali daya kerjanya.
Tangki harian dan tangki utama harus diuji dengan jaminan dari Kontraktor.
Tangki harian harus dilengkapi level switch dengan deteksi elektroda.
3.5. Inspeksi dan Pengujian
1. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
2. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
melakukan pengujian.
3. Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
MK.
4. Seluruh pengujian dilaksanakan oleh Kontraktor dan segala biayanya ditanggung oleh
Kontraktor, termasuk bila pengujian harus dilakukan di Pabrik Pembuat jika diperlukan.
Pengujian-pengujian tersebut meliputi :
a. Pengujian Pabrik
Stepped Load Test (0 %, 25 %, 50 %, 75 %, 100 % dan 110 % beban penuh)
terhadap setiap diesel genset, selama 15 menit untuk setiap step.
Pada penyelesaian dari pengujian semua peralatan pengatur, kecuali peralatan
untuk pengontrol sistem automatic paralleling yang akan diset dan disealed
sesudah pengujian di lapangan, harus di-sealed dan dicap oleh seorang
pengawas Quality Control.
b. Pengujian Lapangan
Pengujian yang dilaksanakan setelah pekerjaan pemasangan/instalasi selesai
tersebut, meliputi :
Insulation Resistance Test
Continuity Test
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Diesel Generator Set
Halaman : 15 dari 19
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Simulation of Excess Temperature
Simulation of Overspeed
Test run
Automatic Main Failure Test
Automatic Load Transfer Switching Test
Automatic sequence starting dan load sharing.
5. Pengujian pabrik dan pengujian lapangan tersebut diadakan oleh Pabrik Pembuat
dengan disaksikan oleh Konsultan MK, dan catatan-catatan hasil pengujian setelah
disahkan, harus diserahkan kepada Konsultan MK.
3.6. Pengamanan dan Pembersihan
Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
1. Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
pakai
2. Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.
3. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
4. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
persyaratan pabrik
5. Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
ataupun hilang.
6. Kubikel-kubikel dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
harus jelas.
3.7. Material Perawatan (Spare part and tools)
Suku cadang untuk operasi sampai 2.000 jam, bagi parts yang perlu sering diganti sesuai
anjuran pabrik. Spare parts dan tools minimal antara lain sebagai berikut :
- 2 sets standard tools
- standard spare part (direkomendasi oleh pabrik 2.000 jam operasi).
Bentuk form data tersebut adalah sebagai berikut :
(Wajib diisi oleh Kontraktor dan dimasukkan pada penawaran).
Job ..................... - Engine make ..…...........
Fuel ..................... - Model .................
Number of units ……….......... - Starting ….............
Item Information by Bidder
Number of cylinder ........................
Arrangement (Vertical, In line) ........................
Vertical, V tipe ........................
Turbo Charged ........................
Cycles ........................
Cylinder Diameter ........................
Piston Stroke ........................
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Diesel Generator Set
Halaman : 16 dari 19
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Rpm at full load ........................
Piston Travel, full load ........................
Weight of engine, operating ........................
Over all dimension ........................
Brake house power, full load ........................
Fuel injection pressure ........................
Fuel injection temperature ........................
Pressure of air cutsing cylinder ........................
Temperature of air cutsing cylinder ......................
Fuel Consumption ........................
Pressure, lubricating oil system ........................
Lubricating oil cooling water ........................
Water Temperature entering cooler (range) ........................
Oil temperature drop in cooler ........................
Oil pressure drop in cooler ........................
Water pressure drop in cooler ........................
Water for engine cooling system ........................
Water temperature entering enginejacket ........................
Water temperature leaving engine jacket ........................
Water pressure required engine jacket ........................
Circulating water through engine cooler ........................
Temperature circulating water entering cooler ........................
Temperature, exhaust gas leaving enginer ........................
Normal noise level of engine, full load ........................
3.8. Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan
1. Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh
sistem dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.
2. Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan
perawatan dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30
hari kalender setelah serah terima pertama.
4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN
4.1 Serah terima pertama
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan
bekerja sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan
tetap bekerja dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem
telah bekerja dengan baik sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus
dilakukan dengan Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
2) Telah menyerahkan surat jaminan.
3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
peralatan-peralatan yang ada.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Diesel Generator Set
Halaman : 17 dari 19
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan
baik dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan
instalasi tersebut, seperti : Dinas Keselamatan Kerja, PLN, Dinas Pemadam
Kebakaran dan lain-lain.
6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
As build drawing
Certificate dari laboratory (hanya untuk peralatan utama jika ada dan untuk peralatan
laiinya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan MK)
Measurement report
Factory certificate
Guarantee certificate dan brochure.
Operation dan maintenance manual
Suku cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.
8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan
izin penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau
sebelum hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran
sebagai berikut :
a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
b. Surat pemeriksaan dari LMK.
c. Laporan hasil pengujian.
d. Sertifikat Pabrik Pembuat untuk peralatan utama.
e. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama
proyek.
f. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
g. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait.
4.2 Serah terima kedua
Pada saat serah terima kedua :
Semua peralatan dalam kondisi bersih.
Ruangan panel dalam kondisi bersih.
Semua peralatan dalam kondisi siap operasi.
a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari
b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung
oleh Kontraktor yang bersangkutan.
Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib
atas biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang
rusak karena kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang
sempurna dan bukan karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul
sehubungan dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan,
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Diesel Generator Set
Halaman : 18 dari 19
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
pemasangan dari material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa
jaminan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Diesel Generator Set
Halaman : 19 dari 19
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
PPAANNEELL TTEEGGAANNGGAANN RREENNDDAAHH
1. SYARAT PEKERJAAN
1.1. Pendahuluan
Sehingga seluruh sistem catu daya dan distribusi listrik dapat beroperasi dengan baik
dan benar.
1.2. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan panel tegangan rendah :
Panel Utama Tegangan Rendah (PUTR), Panel Sub Distribusi (SDP), panel-panel daya
dan pencahayaan lengkap dengan semua komponen yang harus ada seperti yang
ditunjukkan dalam gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi pada tegangan
220/380 V, 3 fasa, 4 kawat, 50 Hz dan solidly grounded, Panel minimal Form 2.
a. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed), free standing
untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua komponen-komponen yang
ada :
PUTR/LVMDP
SDP
PK-G
BANK KAPASITOR
b. Panel-panel yang disebut dibawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed), column/wall
mounting untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua komponen-
komponen yang ada :
P-Pencahayaan dan kotak kontak
P-AC
P-Pompa
c. Panel-panel lainnya yang tidak tertulis di dalam RKS ini, tetapi tercantum dalam gambar
perancangan sebagai panel yang masuk dalam lingkup pekerjaan.
d. Sistem Pembumian Panel
e. Pengujian, Komisioning dan Training Operator
1.3. Peraturan dan Standar
Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.
b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
c) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.
d) Peraturan-Peraturan lain yang terkait.
1.4. Kontraktor dan Koordinasi
1.4.1. Syarat Kontraktor
a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK, dan
Kontraktor).
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
Halaman : 1 dari 13
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Kuat yang
memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : Surat Ijin Kerja (SIKA) Instalatir
Listrik dari PLN.
Pada gambar shop drawing panel harus menunjukkan personal yang bertanggung
jawab terhadap manufaktur/rekayasa panel. Personal yang bersangkutan harus
mempunyai latar belakang pendidikan teknik elektrikal serta mampu dan
bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar dan
mempunyai sertifikat dari institusi yang terdaftar/diakui (sertifikat harus dilampirkan),
dan juga harus menunjukan persetujuan dari pimpinan panel-maker.
c. Memegang keagenan atau bekerja sama dengan Panel Maker dari merek yang
ditawarkan dengan menunjukkan surat kerjasama.
Panel Maker harus mempunyai sertifikat tipe test yang menunjukkan Short Circuit
Test dan Temperature Fuse Test.
1.4.2. Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.
b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
c. Kehilangan dan kerusakan terhadap panel dan komponen panel di lokasi pekerjaan
yang terjadi sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki
item pekerjaan tersebut tanpa ada tambahan biaya.
1.4.3. Koordinasi dan Informasi
a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
detail kegiatannya, sehingga Kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.
b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
kesalahan-kesalahan di lapangan.
c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal)
saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi, termasuk
pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain sebagainya.
e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
Halaman : 2 dari 13
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
Diesel engine generator set
Pembumian pengaman
Kabel tegangan rendah
Peralatan Mekanikal
Daftar merek/produk material.
1.5. Persetujuan
a. Jadual pengadaan, delivery order untuk komponen import, progress pembuatan panel di
workshop dibuat oleh Kontraktor dan diajukan ke Konsultan MK. Jadual tersebut
dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan MK dan
Kontraktor.
b. Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
c. Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 14 hari sebelum jadual
pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
Perancang.
Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.
Gambar Kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
d. Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan.
Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang dilampirkan gambar kerja
yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
lapangan.
Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
1.6. Jaminan Kualitas
Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
baik dan benar.
2. SYARAT MATERIAL / PRODUK
2.1. Umum
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
Halaman : 3 dari 13
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
a. Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.
b. Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
MK.
c. Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
d. Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.
2.2. Bahan / Material
2.2.1 Syarat-syarat dasar
a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
Pembuat.
b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.
Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.
c. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar perancangan atau RKS merupakan
kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor
dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Tidak menyebabkan pertambahan peralatan
Sistem tidak berubah, dan menjadi lebih sulit
Tidak meminta pertambahan ruang
Biaya operasi dan pemeliharaan tidak menjadi mahal.
Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan
pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh
sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan MK, Konsultan
Perancang dan Pemberi Tugas, maka dapat dipikirkan penggantian merek/tipe
dengan suatu sangsi tertentu kepada Kontraktor
d. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
pabrik.
2.2.2 Syarat-syarat fisis
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
Halaman : 4 dari 13
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
dari merek atau buatan pabrik yang sama.
b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, dan circuit
breaker, maka seluruh bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk
menghindari kesulitan dalam hal :
• Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.
• Jaminan produk dan pemasangan
• Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
sesuaian ataupun kesalahan
c. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
dukungan dari pabrik peralatan utama yang menyatakan bahwa merek peralatan
tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang diproduksinya.
d. Form protection rumah panel minimal adalah form 2 dengan arti :
• Komponen yang bertegangan terpisah secara fisik/jangkauan/sentuhan orang
pada saat pintu panel terbuka. Pemisahan dilakukan dengan “panel decker”
yang terbuat dari bahan transparent
• Busbar dan circuit breaker mempunyai kompartemen sendiri yang terpisah satu
sama lainnya
Suhu dan kelembaban dalam panel adalah :
- suhu : + 10°C ≤ T ≤ 40°C
- kelembaban : 30% ≤ HR ≤ 90%
e. Kontraktor wajib menyesuaikan/menambah peralatan berupa fan atau exchanger
bila suhu yang disyaratkan tidak tercapai oleh sistem pendingin ruangan panel
(room-switchboard) yang telah direncanakan yaitu ±23°C dengan kelembaban
±60%.
f. Peralatan direct on line (DOL) starter & star-delta starter harus terdiri dari tiga
komponen yaitu :
Komponen 1 : Berfungsi sebagai pemisah (circuit breaker) & proteksi hubung
singkat.
Komponen 2 : Berfungsi sebagai kontrol motor.
Komponen 3 : Berfungsi sebagai proteksi beban lebih.
g. Peralatan instrumen, switches dan sebagainya harus dipasang dalam pasangan
masuk dari muka melalui bukaan-bukaan yang telah tersedia pada rumah panel.
h. Untuk memudahkan pemasangan dan pemeliharaan bagian penutup belakang panel
harus dapat dibuka dengan peralatan khusus.
i. Pintu harus dengan engsel yang tersembunyi dan interlock dengan circuit breaker
untuk pengaman.
j. Bukaan ventilasi pada kedua sisi panel.
k. Pada tempat masuknya kabel kedalam panel harus dipasang penutup dengan baud,
yang bila dikencangkan maka kontak antara udara dalam dan udara luar terputus.
Penutup adalah dari tipe anti debu atau kotoran lainnya.
l. Penutup dan bagian-bagian yang dilas harus dibersihkan dengan bahan-bahan kimia
yang tepat, di treat dengan hot phospate, dicuci dan dicat primer dengan bahan
indoor light gray paint. Sesudah semua bagian terpasang, bagian luar diberi cat
pelindung yang sama.
m. Semua material yang bersifat konduktif harus ditanahkan.
n. Busbar panel tegangan rendah :
i. Pengeboran pada busbar tidak diperkenankan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
Halaman : 5 dari 13
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
ii. Pada sambungan busbar harus diberi bahan pelindung (tinned).
iii. Tembaga yang berdaya hantar tinggi, bentuk persegi panjang dipasang pada
pole-pole isolator dari bahan cast resin dengan kekuatan dan jarak yang telah
diperhitungkan untuk menahan tekanan-tekanan elektris dan mekanis pada
level hubung singkat yang ada dititik tersebut.
iv. Busbar dalam panel harus disusun sebaik-baiknya sampai semua terminasi
kabel atau bar lainnya tidak menyebabkan lekukan-lekukan yang tidak wajar.
v. Batang-batang penghubung antara busbar dengan breaker harus mempunyai
penampang yang cukup dengan rating arus tidak kurang dari 125 % rating
(amper frame) breaker tersebut.
vi. Rel pembumian diperpanjang kearah deretan panel, terbuat dari tembaga
dengan kapasitas 100% rel utama.
vii. Busbar material : hard drawn high conductivity copper dengan kandungan
tembaga (Cu > 99%). Dibuktikan dengan sertifikat yang menunjukkan
komposisi untuk setiap jenis/ukuran busbar. Sertifikasi dari salah satu anggota
Copper Development Comite of South East Asia.
o. Panel Bank Kapasitor
Modul Kapasitor, Data Teknis :
Tipe : self healing
Range kapasitansi : -5 s/d + 10 %
Rated voltage : 400 /415 V, 3 fasa
Rated frequency : 50 Hz
Voltage Control,Frequency : 230 V, 50 Hz
Insulation level : 0,6 kV
Losses total : < 0,4 kW/kVAR (pengukuran pada
terminal kapasitor).
Continuous ovel voltage : 10 %
Continuous over current : 30 %
Temporary over load : 20 % dalam 15 menit
Residual current : < 10 % RMS sesudah discharge
Residual voltage : < 50 volt (60 detik sesudah switch-
off).
Impulse Voltage : 1,2 / 50 us , 15 kV
Temperatur class : -25°C s/d 50°C
Temperatur maximum rata2 : 40°C
Discharge time : < 40 detik dengan "discharge
resistor" atau < 8 detik dengan
"discharge choke"
Material : metalized polypropylene film
Unit kapasitor 3 fasa dapat terdiri dari rangkaian modul kapasitor 1 fasa.
Setiap unit kapasitor 3 fasa harus mempunyai ;
Inrush current reactor yang dihubungi seri terhadap kapasitor.
Internal fuse (slow acting) yang dihubungkan paralel terhadap rangkaian
kapasitor per phasa.
Internal/external "phase to phase" discharge resistor.
p. Power Factor Regulator (PFR)
Data Teknis :
Tipe : step disesuaikan dengan gambar
perancangan
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
Halaman : 6 dari 13
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Power supply : 380/415 V
Frequency : 50 Hz
Operation sequence : disesuaikan
Temperature : - 5°C s/d 60°C
Losses total : < 2,0 Watt/kVAR
Target Power Faktor : 0,8 ind. - 1,0 - 0,98 cap.
Ambient temperature : - 10°C s/d 70°C
Switching capacity : - 3.000 VA/415 V, 50 Hz (start) - 1500
VA/415 V, 50 Hz (hold)
Starting current (c/k value) : 0,05 - 0,8 A (reaktif)
Cos ϕ meter : 0,5 cap. - 1,0 - 0,5 ind.
Switching time setting : 5 - 240 detik.
PFR yang ditawarkan harus dilengkapi dengan :
Volt amper regulator sensitif relay.
Volt sensitif relay (no-fault release) dimana "re-start" dengan time delay 120
detik.
Mempunyai pengaman thermis dan magnetis untuk beban lebih dan hubung
singkat.
Mempunyai indicator apabila PFR tidak bekerja/fault berupa :
i. audio : horn speaker 90 dBm
ii. visual : obs-truction lamp
Harus disertai cara-cara "reset" apabila kesalahan sudah diatasi.
Power factor setting dan time setting for starting capacitor.
Outlet untuk pencetakan data-data ;
i. waktu
ii. power factor
iii. number of switching steps
iv. fault/failure
v. manual operation
Cycling system regulator untuk mengatur sistim bekerja kapasitor secara
bergantian dan merata.
Tombol Automatic/Manual
Mempunyai penunjuk visual (Display) untuk :
i. Kapasitor stage
ii. Capacitive/induktive load
iii. Power factor yang diinginkan
iv. power factor yang dihasilkan
2.3. Komponen – Komponen
a. Switchgear tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh petugas,
misalnya seperti pengoperasian pemutus tenaga (MCCB), pemutus tenaga mini (MCB),
pemasangan kembali indikator-indikator, pengecekan tegangan, pengecekan gangguan
dan sebagainya.
b. Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk pemasangan
peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan.
c. Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interlock harus dibuat
sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat kesalahan-kesalahan
operasi yang dibuat oleh petugas/operator.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
Halaman : 7 dari 13
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
d. Panel harus dibuat dari pelat baja tebal tidak kurang dari 1,8 mm dan diberi penguat besi
siku atau besi kanal dengan ukuran standar, sehingga dapat dipertukarkan dan diperluas
dengan mudah dan masing-masing terpisah satu dengan yang lain dengan alat pemisah.
e. Tiap panel harus terdiri dari bagian-bagian sebagai berikut :
ruangan busbar disebelah atas dilengkapi dengan penutup yang dapat dilepaskan
dengan baud setelah switchgear dimatikan.
ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu di sebelah muka, yang dihubungkan
dengan sebuah handel pembuka peralatan sedemikian rupa, sehingga hanya dapat
dibuka bila bagian dalam ruangan tersebut telah off/mati.
letak engsel maupun handel dan kunci dari pintu harus disesuaikan ketinggiannya.
Finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut :
i. semua mur dan baud harus tahan karat, dilapisi Cadmium
ii. semua bagian dari baja harus bersih dan sandlasted setelah pengelasan,
kemudian secepatnya harus dilindungi terhadap karat dengan cara galvanisasi
atau "Chromium Plating" atau dengan "Zinc Chromate Primer".
iii. pengecatan akhir dilakukan dengan empat lapis cat oven atau cat “powder
coating”, warna abu-abu atau warna lain yang disetujui oleh Konsultan MK atau
Pemberi Tugas.
f. Circuit Breaker untuk pencahayaan boleh menggunakan mini circuit breaker (MCB)
dengan kapasitas pemutusan (breaking capacity) sekurang-kurangnya 6 kA simetris.
Circuit Breaker lainnya harus dari tipe Moulded Case Circuits Breaker (MCCB) atau No
Fuse Breaker (NFB), sesuai dengan yang diberikan pada gambar perancangan dengan
breaking capacity seperti ditunjukkan dalam gambar perancangan.
Moulded Case Circuit Breaker (MCCB) harus dari tipe automatic trip dengan kombinasi
thermal dan instantaneous magnetic unit. MCCB utama dari setiap panel daya (power
panel) harus dilengkapi dengan “Phase Failure Relay” dan kabel kontrol harus tahan api.
g. Busbar utama dalam panel harus dipasang mendatar dibagian bawah/atas dan
mempunyai kemampuan hantaran arus terus menerus sekurang kurangnya sebesar 1,5
(satu setengah) kali dari rating ampere frame pemutus tenaga utama.
Busbars dari bahan tembaga murni dengan minimum konduktivitas 99,99%.
Busbars harus dicat dengan warna sesuai dengan aturan dalam PUIL 2011;
Fasa : merah, kuning, hitam
Netral : biru
Pembumian : hijau - kuning.
h. Kontaktor magnetik harus dapat bekerja tanpa getaran maupun dengan kumparan
contactor harus sesuai untuk tegangan 220 V, 50 Hz dan tahan bekerja terus menerus
pada 10 % tegangan lebih dan harus pula dapat menutup dengan sempurna pada 85 %
tegangan nominal.
i. Pemberian Tanda Pengenal
Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal berikut :
fungsi peralatan dalam panel
posisi terbuka atau tertutup
arah putaran dari handel pengontrol dari switch
dan lain-lain.
Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang.
2.4. Karakteriktik
tegangan kerja : 400 V
tegangan uji : 3.000 V
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
Halaman : 8 dari 13
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
tegangan uji impulse : 20.000 V
frekuensi : 50 Hz
2.5. Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan
a. Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.
Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
b. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk
mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
kedap air.
c. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
tanpa ada biaya tambahan.
2.6. Jaminan Material
a. Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
garansi dan dikeluarkan oleh Pembuat Panel/ Panel Maker itu.
Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas kewajiban Pembuat Panel/Panel
Maker atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/material yang dipasang
pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pembuat Panel/Panel Maker yang
diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak, jika kerusakan
itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan garansi.
b. Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. U m u m
Untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di dalam RKS ini harus
mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
3.2. Persiapan
1. Gambar Kerja (shop drawing)
Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.
2. Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
3.3. Penerapan / Pemasangan
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
Halaman : 9 dari 13
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
a. Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
mekanik.
b. Pencatuan daya untuk pencahayaan, fire alarm, tata suara, proyektor dan telepon, harus
dipisahkan dengan pencatuan untuk peralatan mesin-mesin pompa, dan AC. Perhatikan
gambar perancangan.
c. Panel Utama Tegangan Rendah terpasang berdiri bebas diatas lantai atau surface
mounted pada dinding. Jenis indoor terpasang surface mounted pada dinding, kolom dan
partisi atau floor mounted sedang jenis outdoor harus terpasang dengan dudukan dan
penadah hujan.
3.4. Instalasi
a. Plat nama
Setiap peralatan utama, panel-panel catu daya, pemutus daya (circuit breaker) harus
dilengkapi dengan plat nama dan dapat dibaca dengan mudah dari jarak 2 m.
b. Terminal dan mur baud.
Semua terminal cabang dan disekrup dengan menggunakan mur baud ring dari bahan
tembaga atau mur baud yang divernikel (stainless) dengan ring tembaga harus
terpasang kuat dan tidak mudah lepas.
c. Klem-klem pemasangan pada bahan/peralatan terpasang kuat dan tidak lepas.
d. Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan, harus dihubungkan
menjadi satu secara elektrikal dengan baik. Suatu rel pembumian harus disediakan
dimana bagian metal tersebut di atas dihubungkan.
e. Setiap pemasangan kabel harus di megger terlebih dahulu. Kontraktor tidak boleh
mengokohkan sambungan fitting (gland) sebelum pembacaan pengukuran tahanan
isolasi (megger) memenuhi syarat.
3.5. Inspeksi dan Pengujian
1. Periksa semua peralatan panel dalam keadaan lengkap dan semua sambungan benar
terpasang secara mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan
polaritas.
Bersihkan bagian dalam panel dan periksa barang-barang yang tidak diperlukan
disingkirkan.
Periksa dan test semua tegangan dan tahanan isolasi harus dalam keadaan baik
dan sempurna.
Juga harus diuji sistem kerjanya sesuai RKS yang disyaratkan.
2. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
melakukan pengujian.
3. Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
MK.
4. Pengujian dilakukan oleh pihak Pembuat Panel/Panel Maker bekerja sama dengan
Kontraktor, disaksikan bersama dengan Pemberi Tugas dan Konsultan MK.
5. Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik tidak dapat memberikan sertifikat pengujian
yang diakui oleh PLN (LMK) :
pengujian kekuatan tegangan impuls
pengujian kenaikan suhu/temperatur
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
Halaman : 10 dari 13
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
pengujian kekuatan hubung singkat
pengujian untuk alat-alat pengaman
pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan apa yang dimaksud
pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel
pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock
pemeriksaan kontinuitas rangkaian.
6. Hasil pengujian harus tertulis dalam Berita Acara dan dilampirkan hasil pengujian.
3.6. Pengamanan dan Pembersihan
Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
1. Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
pakai.
2. Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.
3. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
4. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
persyaratan Pembuat Panel/Panel Maker.
5. Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
ataupun hilang.
6. Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
harus jelas.
3.7. Material Perawatan
Suku Cadang
Semua suku cadang yang diperlukan suatu peralatan harus dapat diperoleh dalam waktu
kurang dari 8 jam dan dijamin keberadaannya secara terus-menerus.
3.8. Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan
1. Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh
sistem dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.
2. Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan
perawatan dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30
hari kalender setelah serah terima pertama.
3. Petunjuk Pemeliharaan setiap peralatan harus dilengkapi dengan :
Detail spesifikasi teknis
Petunjuk operasi start
Rekomendasi tahapan pengoperasian & pemeliharaan
Peralatan yang dibutuhkan untuk pemeliharaan.
4. Petunjuk Pengoperasian
Hal ini menyangkut uraian prinsip operasi dan diagram instalasi. Cara operasi diletakkan
pada peralatan atau bersama dengan wiring diagram kontrol pada ruang peralatan
tersebut.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
Halaman : 11 dari 13
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN
4.1 Serah terima pertama
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
2) Telah menyerahkan surat jaminan yang ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
dicantumkan nama proyek.
3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
peralatan-peralatan yang ada.
5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
tersebut, seperti : Dinas Keselamatan Kerja, PLN dan lain-lain.
6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
As build drawing
Certificate dari laboratory (hanya untuk peralatan utama jika ada dan untuk peralatan
laiinya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan MK)
Measurement report
Factory certificate
Guarantee certificate dan brochure.
Operation dan maintenance manual
Suku cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.
8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
b. Surat pemeriksaan dari LMK.
c. Laporan hasil pengujian.
d. Sertifikat Pembuat Panel/Panel Maker.
e. Khusus untuk panel tegangan rendah, sertifikat harus ditandatangani oleh personal
yang bertanggung jawab dari Pembuat Panel/Panel Maker.
f. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
g. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
h. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait
4.2 Serah terima kedua
Pada saat serah terima kedua :
Semua peralatan dalam kondisi bersih.
Ruangan panel dalam kondisi bersih
Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
Halaman : 12 dari 13
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari
b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
Kontraktor yang bersangkutan.
Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Panel Tegangan Rendah
Halaman : 13 dari 13
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
KKAABBEELL DDAAYYAA TTEEGGAANNGGAANN RREENNDDAAHH
1. SYARAT PEKERJAAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan kabel tegangan rendah :
a. Pengadaan dan instalasi kabel PUTR/LVMDP menuju SDP, menggunakan kabel NYY,
NYFGbY.
b. Pengadaan dan instalasi kabel distribusi NYY, NYFGbY, dan pencahayaan luar/jalan
dengan menggunakan kabel NYFGbY.
c. Pengadaan dan instalasi kabel dari diesel generator set menuju PUTR menggunakan
kabel jenis NYY.
d. Pengadaan dan instalasi kabel dari PUTR menuju ke panel hydrant, menggunakan kabel
jenis FRC.
e. Pengadaan dan instalasi pencahayaan menggunakan NYA, NYM dengan konduit uPCV
high impact.
f. Pengujian tahanan isolasi/megger.
1.2. Peraturan dan Standar
Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.
b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
c) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.
d) Peraturan dan Standar lain yang terkait.
1.3. Kontraktor dan Koordinasi
1.4.1. Syarat Kontraktor
a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
Kontraktor).
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Kuat yang
memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : Surat Ijin Kerja (SIKA) Instalatir
Listrik dari PLN.
Menyerahkan struktur organisasi dan CV personal yang terlibat dalam proyek ke
Konsultan MK. Apabila personal diragukan kemampuannya untuk menangani
pekerjaannya karena tidak sesuai dengan sifat atau bobot pekerjaan yang akan
dipikulnya, maka Kontraktor harus mengganti sesuai dengan permintaan Konsultan
MK dan Pemberi Tugas.
1.4.2. Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.
b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Kabel Daya Tegangan Rednah
Halaman : 1 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
tersebut tanpa ada tambahan biaya.
1.4.3. Koordinasi dan Informasi
a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
detail kegiatannya, sehingga Kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.
b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
kesalahan-kesalahan di lapangan.
c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal)
saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi, termasuk
pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain sebagainya.
e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.
f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
Diesel engine generator set
Panel utama tegangan rendah (PUTR)
Pembumian pengaman
Pencahayaan dan kotak-kontak
Daftar merek/produk material.
1.4. Persetujuan
a. Jadual pengadaan material kabel dibuat oleh Kontraktor kemudian diajukan ke Konsultan
MK. Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas,
Konsultan MK dan Kontraktor.
b. Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
c. Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Kabel Daya Tegangan Rednah
Halaman : 2 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
Perancang.
Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.
Gambar Kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
d. Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan
Konsultan MK. Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang
dilampirkan gambar kerja yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
lapangan.
Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
1.5. Jaminan Kualitas
Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
baik dan benar.
2. SYARAT MATERIAL / PRODUK
2.1. Umum
a. Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.
b. Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
MK.
c. Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
penawarannya material yang dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan itu.
d. Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.
2.2. Bahan / Material
2.2.1 Syarat-syarat dasar
a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Kabel Daya Tegangan Rednah
Halaman : 3 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
dengan baik dan harus sesuai dengan spesifikasi/persyaratan ataupun ketentuan
Pabrik Pembuat.
b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.
Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.
c. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar perancangan atau RKS merupakan
kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor
dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Tidak menyebabkan pertambahan peralatan
Sistem tidak berubah, dan menjadi lebih sulit
Tidak meminta pertambahan ruang
Biaya operasi dan pemeliharaan tidak menjadi mahal.
Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan
pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh
sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan MK, Konsultan
Perancang dan Pemberi Tugas, maka dapat dipikirkan penggantian merek/tipe
dengan suatu sangsi tertentu kepada Kontraktor
e. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
Pabrik Pembuat.
f. Semua kawat dengan penampang 6 mm² keatas haruslah terbuat secara dipilin
(stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil
2,5 mm² kecuali untuk pemakaian remote control.
2.2.2 Syarat-syarat fisis
a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
dari merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.
b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
dalam hal :
• Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.
• Jaminan produk dan pemasangan
• Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
sesuaian ataupun kesalahan
c. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
dukungan dari Pabrik Pembuat peralatan utama yang menyatakan bahwa merek
peralatan tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang
diproduksinya.
2.3. Komponen – Komponen
Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran dan tipe
yang sesuai dengan gambar perancangan (NYA, NYM, NYY, NYFGbY, FRC, 0,6/1 kV)
kabel daya tegangan rendah ini harus sesuai dengan standar SII atau SPLN.
2.4. Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Kabel Daya Tegangan Rednah
Halaman : 4 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
a. Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
pengiriman dan sesuai dengan spesifikasi yang telah disetujui.
Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
b. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk
mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
kedap air.
c. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
tanpa ada biaya tambahan.
2.5. Jaminan Material
a. Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
garansi.
b. Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. U m u m
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di
dalam RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
3.2. Persiapan
1. Gambar Kerja (shop drawing)
Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.
2. Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
3.3. Penerapan / Pemasangan
a. Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Kabel Daya Tegangan Rednah
Halaman : 5 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
mekanik.
b. Semua kabel NYY yang ditanam didalam perkerasan (tembok, jalan, beton, dll) harus
dimasukkan dalam konduit galvanis dengan ukuran yang disesuaikan dengan kabel yang
dilindungi.
c. Semua bahan isolasi untuk splice, sambungan dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes,
pita sintetik, resin, splice case compostion dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui
untuk penggunaan, lokasi, tegangan dan lain-lain tertentu harus dipasang dengan cara
yang disetujui menurut anjuran badan yang berwenang dan atau Pabrik Pembuatnya.
3.4. Instalasi
a. Tidak diperkenankan adanya sambungan di feeder. Penyambungan dan cabang-
cabang harus dilakukan pada outlet atau kotak-kotak penghubung. Sambungan harus
kuat baik secara mekanis atau secara listrik.
Dalam penyambungan kabel tidak diperbolehkan ada kabel yang telanjang dan harus
memakai konektor yang terbuat dari tembaga yang diisolasi dengan porselen, bakelit
atau PVC yang diameternya disesuikan dengan diameter kabel.
Penyambungan kabel harus sesuai dengan warna masing-masing kabel dan isolasi
penyambungan harus diuji dan disaksikan oleh pemberi tugas/wakilnya untuk kemudian
disetujui bersama.
b. Terminal dan Mur Baud.
Semua terminal cabang dan disekrup dengan menggunakan mur baud ring dari bahan
tembaga atau mur baud yang divernikel (stainless) dengan ring tembaga harus
terpasang kuat dan tidak mudah lepas.
c. Klem-klem pemasangan pada bahan/peralatan terpasang kuat dan tidak lepas
d. Penempatan kabel-kabel pada rak kabel dan tersusun rapih serta pada ujung kabel yang
tersambung ke peralatan diberi cable gland.
Untuk kabel yang dipasang tertanam harus diberi pelindung :
Untuk intalasi saluran penghantar diluar bangunan, dipergunakan saluran beton
dilengkapi dengan hand-hole untuk belokan-belokan.
Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa konduit minimum 5/8”
diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus menggunakan
junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan
terminal strip di dalam junction box.
Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan
“socket/lock nut”, sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak
ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai sampai
dengan 2.000 mm, harus dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa harus diklem ke
bangunan pada setiap jarak 500 mm.
Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 800 mm.
Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan batas merah,
dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 800 mm.
Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 1.000 mm dan dilapisi pipa
galvanized.
Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa galvanized
atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC tipe AW, kabel harus berjarak tidak
kurang dari 300 mm dari pipa gas, air dan lain-lain.
Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih dari
bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kebel, seperti : batu, abu, kotoran bahan
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Kabel Daya Tegangan Rednah
Halaman : 6 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
kimia dan lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 100
mm, kemudian kabel diletakkan diatasnya diberi bata dan akhirnya ditutup dengan
tanah urug.
Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung, harus
mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel dalam tanah.
Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking yang jelas pada
jalur-jalur penanaman kabelnya. Agar memudahkan didalam pengoperasian,
pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan akibat tergali/tercangkul.
e. Setiap kabel sesampainya dipanel atau peralatan diberi kelebihan panjang secukupnya
untuk mengantisipasi adanya kemungkinan penggeseran alat-alat tersebut pada saat
penyesuaian /setting terhadap posisi di lapangan.
f. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan
sebagainya harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai.
g. Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan, harus dihubungkan
menjadi satu secara elektrikal dengan baik. Suatu rel pembumian harus disediakan
dimana bagian metal tersebut di atas dihubungkan.
h. Setiap pemasangan kabel harus di megger terlebih dahulu. Kontraktor tidak boleh
mengokohkan sambungan fitting (gland) sebelum pembacaan pengukuran isolasi
(megger) memenuhi syarat.
3.5. Inspeksi dan Pengujian
1. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
2. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
ini dan standar/referensi yang digunakan.
3. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
melakukan pengujian.
4. Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
MK.
5. Pengujian Pabrik Pembuat.
Pengujian Individual
Pengujian ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari pengujian sebagai
berikut :
pengujian ukuran tahanan hantaran
pengujian dielektrik
pengukuran loss factor
Pengujian Khusus
Pengujian ini dilakukan terhadap sample dari kabel yang akan dipakai. Pengujian
tersebut terdiri dari pengujian sebagai berikut :
pengujian tegangan impuls
pengujian mekanikal
pengukuran loss factor pada bermacam-macam suhu
pengujian dielektrik
pengujian perambatan (creep test)
6. Pengujian Lapangan
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Kabel Daya Tegangan Rednah
Halaman : 7 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Pengujian setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam, penyambungan-
penyambungan dan pemasangan kotak akhir, maka dilakukan pengujian
dielektrik/insulation.
Marking kabel untuk pemasangan kabel di dalam tanah harus jelas dan tidak dapat
dihapus.
7. Pengujian dilakukan oleh pihak terkait bekerja sama dengan Kontraktor, disaksikan oleh
Konsultan MK bersama dengan Pemberi Tugas.
8. Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi
Tugas.
3.6. Pengamanan dan Pembersihan
Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
1. Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
pakai
2. Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.
3. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
4. Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
ataupun hilang.
3.7. Material Perawatan
Kontraktor menyediakan cadangan kabel tegangan rendah untuk mengantisipasi apabila
ada terjadi kerusakan pada material kabel.
3.8. Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan
1. Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh
sistem dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.
2. Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan
perawatan dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30
hari kalender setelah serah terima pertama.
4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN
4.1 Serah terima pertama
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
2) Telah menyerahkan surat jaminan.
3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Kabel Daya Tegangan Rednah
Halaman : 8 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
peralatan-peralatan yang ada.
5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
tersebut, seperti : Dinas Keselamatan Kerja, PLN, dan lain-lain.
6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
As build drawing
Certificate dari laboratory (hanya untuk peralatan utama jika ada dan untuk peralatan
laiinya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan MK)
Measurement report
Factory certificate
Guarantee certificate dan brochure.
Operation dan maintenance manual
Suku Cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.
8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
b. Surat pemeriksaan dari LMK.
c. Laporan hasil pengujian.
d. Sertifikat Pabrik Pembuat.
e. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
f. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
g. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait
4.2 Serah terima kedua
Pada saat serah terima kedua :
Semua peralatan dalam kondisi bersih.
Ruangan panel dalam kondisi bersih
Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
Kontraktor yang bersangkutan.
Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Kabel Daya Tegangan Rednah
Halaman : 9 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Kabel Daya Tegangan Rednah
Halaman : 10 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
SSIISSTTEEMM PPEENNCCAAHHAAYYAAAANN
1. SYARAT PEKERJAAN
1.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan sistem pencahayaan meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan
tenaga kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan
dan pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem pencahayaan dapat
beroperasi dengan baik dan benar.
1.2. Peraturan dan Standar
Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.
b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
c) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.
d) Peraturan dan Standar lain yang terkait.
1.3. Kontraktor dan Koordinasi
1.4.1. Syarat Kontraktor
a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
Kontraktor).
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Kuat yang
memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : Surat Ijin Kerja (SIKA) Instalatir
Listrik dari PLN.
Menyerahkan struktur organisasi dan CV personal yang terlibat dalam proyek ke
Konsultan MK. Apabila personal diragukan kemampuannya untuk menangani
pekerjaannya karena tidak sesuai dengan sifat atau bobot pekerjaan yang akan
dipikulnya, maka Kontraktor harus mengganti sesuai dengan permintaan Konsultan
MK dan Pemberi Tugas.
Memegang keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek yang ditawarkan
dengan menunjukkan surat keagenan/kerjasama. Agen yang dipilih Kontraktor untuk
bekerja sama harus memiliki ahli dalam pemasangan peralatan/komponen serta
mampu dan bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
1.4.2. Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.
b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Pencahayaan
Halaman : 1 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
tersebut tanpa ada tambahan biaya.
1.4.3. Koordinasi dan Informasi
a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
detail kegiatannya, sehingga Kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.
b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
kesalahan-kesalahan di lapangan.
c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan
interior) saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi,
termasuk pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain
sebagainya.
e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.
f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
Pembumian pengaman
Kabel tegangan rendah
Kotak-kontak
Daftar merek/produk material.
Pekerjaan Arsitektur.
1.4. Persetujuan
a. Jadual pelaksanaan (Master schedule dan kurva-S) dibuat oleh Kontraktor setelah
Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK.
Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK dan Kontraktor.
b. Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
c. Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
Perancang.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Pencahayaan
Halaman : 2 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Gambar kerja yang dibuat berdasarkan gambar perancangan sebagai penjelas, yang
disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.
Gambar kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
d. Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan dari
Konsultan MK. Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang
dilampirkan gambar kerja yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
lapangan.
Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
1.5. Jaminan Kualitas
Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
baik dan benar.
2. SYARAT MATERIAL / PRODUK
2.1. Umum
a. Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.
b. Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
MK.
c. Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
d. Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.
2.2. Bahan / Material
2.2.1 Syarat-syarat dasar
a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Pencahayaan
Halaman : 3 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
Pembuat.
b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.
Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.
c. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar perancangan atau RKS merupakan
kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor
dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Tidak menyebabkan pertambahan peralatan
Sistem tidak berubah, dan menjadi lebih sulit
Tidak meminta pertambahan ruang
Biaya operasi dan pemeliharaan tidak menjadi mahal.
Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan
pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh
sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan MK, Konsultan
Perancang dan Pemberi Tugas, maka dapat dipikirkan penggantian merek/tipe
dengan suatu sangsi tertentu kepada Kontraktor
d. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
Pabrik Pembuat.
2.2.2 Syarat-syarat fisis
a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
dari merek atau buatan pabrik yang sama.
b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
dalam hal :
• Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.
• Jaminan produk dan pemasangan
• Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
sesuaian ataupun kesalahan
c. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
dukungan dari Pabrik Pembuat peralatan utama yang menyatakan bahwa merek
peralatan tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang
diproduksinya.
d. Reflector terutama untuk ruangan kantor harus memakai bahan tertentu, sehingga
diperoleh derajat pemantulan yang sangat tinggi.
e. Kotak tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus cukup
besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak
mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu sendiri.
f. Ventilasi di dalam kotak harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel dalam kotak
harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri, sehingga tidak menempel pada
ballast atau kapasitor.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Pencahayaan
Halaman : 4 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
g. Kotak terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm, diproses anti korosi proses
“posphating”, dicat dasar tahan karat, kemudian di finish dengan cat akhir dengan
powder coating warna putih.
h. Kotak terbuat dari glass-fibre reinforced polyster dengan brass insert harus tahan
terhadap bahan kimia, maupun gas kimia serta cover dari clear polycarbonate harus
tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia.
i. Pelat sisi dari armatur lampu tipe surface mounted harus mempunyai ketebalan
minimum 0,7 mm.
j. Ballast untuk lampu TL harus dari jenis "electronic ballast" dan harus pula
dipergunakan single lamp ballast (satu ballast untuk satu lampu fluorescent).
k. Tabung fluorescent harus dari tipe TL-D.
l. Armatur down light terdiri dari dudukan dan diffuser, dimana dudukan harus dari
bahan aluminium silicon aloy atau dari moulded plastic. Diffuser harus dari bahan
gelas susu atau satin etached opal plastic. Armatur down light tersebut harus tahan
terhadap bahan kimia maupun gas kimia.
m. Tipe lampu menggunakan jenis Lampu LED Panel.
2.3. Komponen – Komponen
Armatur lampu / housing, merek sesuai RKS ringkas
Ballast, merek sesuai RKS ringkas
Tipe : electronic ballast
Kapasitor, merek sesuai RKS ringkas
Bohlam, merek sesuai RKS ringkas
Battery, merek sesuai RKS ringkas
Durasi pemakaian : sekurang-kurangnya 4 jam
Reflektor, merek sesuai RKS ringkas
Fitting, merek sesuai RKS ringkas
Starter, merek sesuai RKS ringkas
Kabel Instalasi, merek sesuai RKS ringkas
Lampu LED Panel, merek sesuai RKS ringkas
2.4. Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan
a. Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.
Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
b. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk
mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
kedap air.
c. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
tanpa ada biaya tambahan.
2.5. Jaminan Material
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Pencahayaan
Halaman : 5 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
a. Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
garansi.
b. Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. U m u m
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di
dalam RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
3.2. Persiapan
1. Gambar Kerja (shop drawing)
Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.
2. Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
3. Skedul lampu pencahayaan, harus mengacu ke gambar perancangan dan rancangan
Konsultan Perancang.
3.3. Penerapan / Pemasangan
a. Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
mekanik.
b. Semua armatur lampu harus mempunyai terminal pembumian.
c. Semua lampu fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus dikompensasi dengan
"power factor correction capasitor" yang cukup kuat terhadap kenaikan suhu dan beban
mekanis dari louver.
3.4. Instalasi
a. Kabel Instalasi
o
Pada umumnya kabel instalasi pencahayaan harus kabel inti tembaga dengan
insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY).
Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm² kode warna insulasi kabel
harus mengikuti ketentuan PUIL 2011 sebagai berikut :
fasa R : hitam
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Pencahayaan
Halaman : 6 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
fasa S : coklat
fasa T : abu-abu
netral : biru
pembumian : hijau/kuning
b. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
o
Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (T-
junction box) dan armatur lampu.
o
Sedangkan pipa untuk instalasi pencahayaan dengan pipa konduit uPVC, high
impact conduit-heavy gauge, sekurang-kurangnya diameter 19 - 25 mm.
c. Rak Kabel
Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable ladder yang
terbuat dari plat mild steel dengan ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm, dan difinish
hot dip galvanis dilapisi oleh zinchromate harus tahan terhadap bahan kimia dan gas
kimia.
Demikian pula untuk rak kabel yang berfungsi sebagai jalur kabel NYA, NYM untuk
pencahayaan, yang terbuat dari sheet steel dengan ketebalan sekurang-kurangnya 2,0
mm dengan difinish hot dip galvanized.
3.5. Inspeksi dan Pengujian
1. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
2. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
ini dan standar/referensi yang digunakan.
3. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
melakukan pengujian.
4. Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
MK.
5. Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan MK dan Pemberi Tugas serta
disahkan oleh lembaga yang berwenang meliputi :
Pengujian tahanan isolasi
Pengujian kekuatan tegangan impuls
Pengujian kenaikan suhu
Pengujian kontinyuitas.
6. Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi Tugas.
3.6. Pengamanan dan Pembersihan
Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
1. Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
pakai
2. Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.
3. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Pencahayaan
Halaman : 7 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
4. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
persyaratan pabrik
5. Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
ataupun hilang.
6. Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
harus jelas.
3.7. Material Perawatan
Kontraktor harus menyediakan cadangan material lampu selama masa perawatan,
dengan catatan RKS material yang sama.
4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN
4.1 Serah terima pertama
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
2) Telah menyerahkan surat jaminan yang ditujukan ke Pemberi Tugas dan mancantumkan
nama proyek.
3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
peralatan-peralatan yang ada.
5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
tersebut, seperti : Dinas Keselamatan Kerja, PLN, dan lain-lain.
6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
As build drawing
Certificate dari laboratory (hanya untuk peralatan utama jika ada dan untuk peralatan
laiinya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan MK)
Measurement report
Factory certificate
Guarantee certificate dan brochure.
Operation dan maintenance manual
Suku Cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.
8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
b. Surat pemeriksaan dari LMK.
c. Laporan hasil pengujian.
d. Sertifikat Pabrik Pembuat
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Pencahayaan
Halaman : 8 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
e. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
f. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
g. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait
4.2 Serah terima kedua
Pada saat serah terima kedua :
Semua peralatan dalam kondisi bersih.
Ruangan panel dalam kondisi bersih
Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari
b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
Kontraktor yang bersangkutan.
Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Pencahayaan
Halaman : 9 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
SSIISSTTEEMM KKOOTTAAKK KKOONNTTAAKK
1. SYARAT PEKERJAAN
1.1. Pendahuluan
Pekerjaan kotak kontak meliputi outlet kotak kontak tipe dinding dan instalasinya.
1.2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan sistem kotak kontak meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga
kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan
pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem kotak kontak dapat beroperasi
dengan baik dan benar.
1.3. Peraturan dan Standar
Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.
b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
c) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.
d) Peraturan-Peraturan lain yang terkait.
1.4. Kontraktor dan Koordinasi
1.4.1. Syarat Kontraktor
a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perencana, Konsultan MK dan
Kontraktor).
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Kuat yang
memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : Surat Ijin Kerja (SIKA) Instalatir
Listrik dari PLN.
Menyerahkan struktur organisasi dan CV personal yang terlibat dalam proyek ke
Konsultan MK. Apabila personal diragukan kemampuannya untuk menangani
pekerjaannya karena tidak sesuai dengan sifat atau bobot pekerjaan yang akan
dipikulnya, maka Kontraktor harus mengganti sesuai dengan permintaan Konsultan
MK dan Pemberi Tugas.
c. Memegang keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek yang ditawarkan
dengan menunjukkan surat keagenan/kerjasama. Agen yang dipilih Kontraktor untuk
bekerja sama harus memiliki ahli dalam pemasangan peralatan/komponen serta
mampu dan bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
1.4.2. Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.
b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Kotak Kontak
Halaman : 1 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
tersebut tanpa ada tambahan biaya.
1.4.3. Koordinasi dan Informasi
a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
detail kegiatannya, sehingga Kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.
b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
kesalahan-kesalahan di lapangan.
c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan
interior) saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi,
termasuk pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain
sebagainya.
e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.
f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
Pembumian pengaman
Kabel tegangan rendah
Panel penerangan dan kotak-kontak
Daftar merek/produk material.
1.5. Persetujuan
a. Jadual pelaksanaan (Master schedule dan kurva-S) dibuat oleh Kontraktor setelah
Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK.
Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK dan Kontraktor.
b. Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
c. Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
Perancang.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Kotak Kontak
Halaman : 2 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.
Gambar Kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
d. Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan dari
Konsultan MK. Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang
dilampirkan gambar kerja yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
lapangan.
Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
1.6. Jaminan Kualitas
Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
baik dan benar.
2. SYARAT MATERIAL / PRODUK
2.1. Umum
a. Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.
b. Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
MK.
c. Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
d. Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.
2.2. Bahan / Material
2.2.1 Syarat-syarat dasar
a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Kotak Kontak
Halaman : 3 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
Pembuat.
b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.
Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.
c. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar perancangan atau RKS merupakan
kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor
dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Tidak menyebabkan pertambahan peralatan
Sistem tidak berubah, dan menjadi lebih sulit
Tidak meminta pertambahan ruang
Biaya operasi dan pemeliharaan tidak menjadi mahal.
Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan
pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh
sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan MK, Konsultan
Perancang dan Pemberi Tugas, maka dapat dipikirkan penggantian merek/tipe
dengan suatu sanksi tertentu kepada Kontraktor
e. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
Pabrik Pembuat.
2.2.2 Syarat-syarat fisis
a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
dari merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.
b. Seluruh kontak kontak sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
dalam hal :
• Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.
• Jaminan produk dan pemasangan
• Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
sesuaian ataupun kesalahan
c. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
dukungan dari pabrik peralatan utama yang menyatakan bahwa merek peralatan
tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang diproduksinya.
d. Kotak Kontak Biasa
Kotak kontak dinding yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa + N + E,
rating 250 V AC, 16 A, untuk pemasangan di dinding/kolom.
e. Kotak Kontak Tahan Air/Waterproof
Kotak kontak dinding yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa + N + E,
rating 250 V AC, 16 A, untuk pemasangan di dinding/kolom dan tahan air.
f. Isolating Switches / cam switch atau rotary switch
Rating isolating switch harus lebih tinggi dari rating MCB/MCCB pada feeder di
panelnya.
Rating tegangan adalah untuk 1 fasa 250 V AC, 3 fasa 415 V.
g. Kotak untuk Saklar dan Kotak Kontak
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Kotak Kontak
Halaman : 4 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Kotak harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan kedalaman tidak kurang
dari 35 mm.
h. Kabel Instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak kontak harus kabel
inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA, NYM, NYY).
Kabel harus mempunyai penampang minimal dari 2,5 mm² kode warna insulasi kabel
harus mengikuti ketentuan PUIL 2011 sebagai berikut :
fasa R : hitan
fasa S : coklat
fasa T : abu-abu
netral : biru
pembumian : hijau/kuning
2.3. Komponen – Komponen
Kotak Kontak Biasa, sesuai RKS ringkas
Kotak Kontak Waterproof, sesuai RKS ringkas
Isolating Switches / cam switch atau rotary switch, sesuai RKS ringkas
Kotak untuk Saklar dan Kotak Kontak, sesuai RKS ringkas
Kabel Instalasi, sesuai RKS ringkas
2.4. Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan
a. Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.
Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
b. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealant untuk
mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
kedap air.
c. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
tanpa ada biaya tambahan.
2.5. Jaminan Material
a. Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
garansi.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Kotak Kontak
Halaman : 5 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
b. Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. U m u m
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di
dalam RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
3.2. Persiapan
1. Gambar Kerja (shop drawing)
Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar yang
sudah disetujui oleh Konsultan MK.
2. Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
berikut : ruangan, pondasi/ dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di
lapangan. Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
3.3. Penerapan / Pemasangan
a. Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
mekanik.
b. Kotak kontak industrial yang dipakai adalah kotak kontak industrial 1 fasa dengan 3 pin,
untuk pemasangan pada dinding/kolom dengan ketinggian 800 mm di atas lantai dan
harus mempunyai terminal fasa, netral dan pembumian.
c. Isolating switches harus dipasang pada panel dan dilengkapi dengan lampu indikator.
d. Saklar harus dipasang pada kotak.
Kotak dari metal harus mempunyai terminal pembumian, saklar atau kotak kontak dinding
terpasang pada kotaknya harus menggunakan baud, pemasangan dengan cara yang
mengembang tidak diperbolehkan.
3.4. Instalasi
a. Terminal dan Mur Baud.
Semua terminal cabang dan disekrup dengan menggunakan mur baud ring dari bahan
tembaga atau mur baud yang divernikel (stainless) dengan ring tembaga harus
terpasang kuat dan tidak mudah lepas.
b. Klem-klem pemasangan pada bahan/peralatan terpasang kuat dan tidak lepas
c. Penempatan kabel-kabel pada rak kabel dan tersusun rapih serta pada ujung kabel yang
tersambung ke peralatan diberi cable gland.
Untuk kabel yang dipasang tertanam harus diberi pelindung :
Untuk intalasi saluran penghantar diluar bangunan, dipergunakan saluran beton
dilengkapi dengan hand-hole untuk belokan-belokan.
Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa konduit minimum 5/8”
diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan keluar harus menggunakan
junction box yang sesuai dan sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan
terminal strip di dalam junction box.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Kotak Kontak
Halaman : 6 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan
“socket/lock nut”, sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak
ditentukan lain, maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai sampai
dengan 2.000 mm, harus dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa harus diklem ke
bangunan pada setiap jarak 500 mm.
Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 800 mm
Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan batas merah,
dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 800 mm.
Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 1.000 mm dan dilapisi pipa
galvanized.
Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa galvanized
atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC tipe AW, kabel harus berjarak tidak
kurang dari 300 mm dari pipa gas, air dan lain-lain.
Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus bersih dari
bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kebel, seperti : batu, abu, kotoran bahan
kimia dan lain sebagainya. Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 100
mm, kemudian kabel diletakkan diatasnya diberi bata dan akhirnya ditutup dengan
tanah urug.
Penyambungan kabel dalam tanah tidak diperkenankan secara langsung, harus
mempergunakan peralatan khusus untuk penyambungan kabel dalam tanah.
Penanaman dan penyambungan kabel harus diberikan marking yang jelas pada
jalur-jalur penanaman kabelnya. Agar memudahkan didalam pengoperasian,
pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan akibat tergali/tercangkul.
d. Setiap kabel sesampainya dipanel atau peralatan diberi kelebihan panjang secukupnya
untuk mengantisipasi adanya kemungkinan penggeseran alat-alat tersebut pada saat
penyesuaian/setting terhadap posisi di lapangan.
e. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan
sebagainya harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai.
f. Semua bagian metal yang dalam keadaan normal tidak bertegangan, harus dihubungkan
menjadi satu secara elektrikal dengan baik. Suatu rel pembumian harus disediakan
dimana bagian metal tersebut di atas dihubungkan.
g. Setiap pemasangan kabel harus di megger terlebih dahulu. Kontraktor tidak boleh
mengokohkan sambungan fitting (gland) sebelum pembacaan pengukuran isolasi
(megger) memenuhi syarat.
h. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
o
Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah konduit uPVC high impact.
Pipa, elbow, socket, kotak sambung, clamp dan accessories lainnya harus sesuai
yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari diameter 19 - 25 mm.
o
Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (T-
Junction box) dan armatur lampu.
o
Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan kotak kontak dengan pipa konduit
uPVC, high impact conduit-heavy gauge, sekurang-kurangnya diameter 19 - 25 mm.
i. Rak Kabel
Rak kabel yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis cable ladder yang
terbuat dari plat mild steel dengan ketebalan sekurang-kurangnya 2,0 mm, dan difinish
hot dip galvanis dilapisi oleh zinchromate harus tahan terhadap bahan kimia dan gas
kimia.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Kotak Kontak
Halaman : 7 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Demikian pula untuk rak kabel yang berfungsi sebagai jalur kabel NYA, NYM untuk
penerangan dan kotak kontak, yang terbuat dari sheet steel dengan ketebalan sekurang-
kurangnya 2,0 mm dengan difinish hot dip galvanized.
3.5. Inspeksi dan Pengujian
1. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
2. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
ini dan standar/referensi yang digunakan.
3. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
melakukan pengujian.
4. Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
MK.
5. Pengujian dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan MK dan Pemberi Tugas serta
disahkan oleh lembaga yang berwenang meliputi :
Pengujian tahanan isolasi
Pengujian kekuatan tegangan impuls
Pengujian kenaikan suhu
Pengujian kontinyuitas.
6. Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi Tugas.
3.6. Pengamanan dan Pembersihan
Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
1. Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
pakai
2. Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.
3. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
4. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
persyaratan Pabrik Pembuat.
5. Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
ataupun hilang.
6. Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
harus jelas.
3.7. Material Perawatan
Kontraktor harus menyediakan cadangan material kotak kontak selama masa perawatan,
dengan RKS material yang sama.
4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Kotak Kontak
Halaman : 8 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
4.1 Serah terima pertama
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
2) Telah menyerahkan surat jaminan yang ditujukan kepada Pemberi Tugas dan
mencantumkan nama proyek.
3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
peralatan-peralatan yang ada.
5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
tersebut, seperti : Dinas Keselamatan Kerja, PLN, dan lain-lain.
6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
As build drawing
Certificate dari laboratory (hanya untuk peralatan utama jika ada dan untuk peralatan
laiinya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan MK)
Measurement report.
Factory certificate.
Guarantee certificate dan brochure.
Operation dan maintenance manual.
Suku cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.
8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup/ scope pekerjaan.
b. Surat pemeriksaan dari LMK.
c. Laporan hasil pengujian.
d. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
e. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
f. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait
4.2 Serah terima kedua
Pada saat serah terima kedua :
Semua peralatan dalam kondisi bersih.
Ruangan panel dalam kondisi bersih
Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari
b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Kotak Kontak
Halaman : 9 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
Kontraktor yang bersangkutan.
Selama masa jaminan tersebut dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Kotak Kontak
Halaman : 10 dari 10
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
SSIISSTTEEMM PPRROOTTEEKKSSII PPEETTIIRR
1. SYARAT PEKERJAAN
1.1. Pendahuluan
Sistem proteksi petir yang dirancang adalah sistem Radius atau sistem Elektrostatik.
1.2. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan dari
sistem proteksi petir yang lengkap sesuai dengan RKS ini, serta pengurusan ijin dari
badan yang berwenang (Departemen Tenaga Kerja).
1.3. Peraturan dan Standar
Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.
b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
c) Peraturan dan Standar lain yang terkait.
1.4. Kontraktor dan Koordinasi
1.4.1. Syarat Kontraktor
a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
Kontraktor).
b. Kontraktor harus mempunyai SPJT – Surat Penanggung Jawab Teknik golongan C
yang dikeluarkan oleh Assosiasi Kontraktor AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik
Indonesia).
c. Kontraktor harus sudah berpengalaman di dalam pemasangan proteksi petir ini,
dibuktikan dengan memberikan daftar proyek-proyek yang sudah pernah dikerjakan.
1.4.2. Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.
b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
tersebut tanpa ada tambahan biaya.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Proteksi Petir
Halaman : 1 dari 7
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
1.4.3. Koordinasi dan Informasi
a. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
kesalahan-kesalahan di lapangan.
b. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
c. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal)
saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi, termasuk
pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain sebagainya.
d. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.
e. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
Daftar merek/produk material.
Pekerjaan Arsitektur
1.5. Persetujuan
a. Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
b. Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
Perancang.
Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.
Gambar Kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
c. Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan.
Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang dilampirkan gambar kerja
yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
lapangan.
Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
1.6. Jaminan Kualitas
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Proteksi Petir
Halaman : 2 dari 7
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
baik dan benar.
2. SYARAT MATERIAL / PRODUK
2.1. Umum
a. Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.
b. Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site project dan sebelum
dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
MK.
c. Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
d. Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.
2.2. Bahan / Material
2.2.1. Syarat-syarat dasar
a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
Pembuat.
b. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
Pabrik Pembuat.
2.2.2. Syarat-syarat fisis
a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
dari merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.
b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
dalam hal :
• Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.
• Jaminan produk dan pemasangan
• Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
sesuaian ataupun kesalahan
2.3. Komponen – Komponen
i. Terminal Udara :
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Proteksi Petir
Halaman : 3 dari 7
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Terminal udara khusus untuk sistem proteksi petir eksternal, yang dimaksudkan untuk
menetralisir awan bermuatan disekitar bangunan gedung dan menangkap sambaran
petir bila terjadi petir.
ii. Penghantar/konduktor penyalur :
Terdiri dari dua macam, yaitu penghantar horizontal yang menghubungkan secara
listrik antara terminal udara dan penghantar/konduktor penyalur vertikal (down
conductor) yang menghubungkan secara listrik antara terminal udara dan elektroda
pembumian.
iii. Proteksi petir ini harus menjamin dapat mentransfer dengan aman energi kilat dari
"terminal udara" ke bumi. Untuk sistem tersebut digunakan jenis kabel yang sesuai
dengan rekomendasi dari pabrik pembuat terminal udara.
iv. Titik Pengujian :
Titik pengujian digunakan untuk mengukur tahanan pembumian pada sistem proteksi
petir tersebut secara berkala.
v. Sistem Pembumian :
Terminal pembumian, terletak di dalam bak kontrol yang dilengkapi dengan elektroda
pembumian dan bak kontrol yang diperlukan untuk membumikan arus petir.
2.4. Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan
a. Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.
Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
b. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk
mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
kedap air.
c. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
tanpa ada biaya tambahan.
2.5. Jaminan Material
a. Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
garansi.
b. Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Proteksi Petir
Halaman : 4 dari 7
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. U m u m
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di
dalam RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
3.2. Persiapan
1. Gambar Kerja (shop drawing)
Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
1.5. pasal b. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.
2. Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
3.3. Penerapan / Pemasangan
a. Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
mekanik.
b. Batang proteksi petir dipasang pada atap bangunan dengan memakai baud angkur atau
klem. Pemasangan harus cukup kuat untuk menahan gaya-gaya mekanis pada saat
timbulnya sambaran petir.
c. Pemegang konduktor/klem harus terbuat dari bahan yang sama dengan konduktor untuk
mencegah terjadinya elektrolisa jika terkena air.
d. Sambungan - sambungan :
o
Sambungan yang diperlukan haruslah menjamin kontak yang baik dan tidak mudah
terlepas.
o
Sambungan sedapat mungkin mengurangi kerugian-kerugian tipis akibat adanya
sambungan.
e. Pelindung mekanis :
Penghantar pembumian harus dilindungi terhadap kerusakan mekanis dengan pipa
uPVC tipe high impact.
f. Elektroda pembumian :
Elektroda pembumian, terbuat dari Copper Rod pejal dengan diameter tidak kurang dari
20 mm dan panjang sekurang-kurangnya 6.000 mm dan harus dimasukkan ke dalam
tanah secara vertikal dan harus diperoleh tahanan pembumian setinggi-tingginya 2 Ohm.
g. Sistem proteksi petir akan diperiksa oleh Konsultan MK untuk memastikan dipenuhinya
RKS ini. Semua bagian dari instalasi ini harus diperiksa oleh Konsultan MK terlebih
dahulu sebelum ditutup atau tersembunyi. Setiap bagian yang tidak sesuai dengan
syarat - syarat RKS dan gambar-gambar perancangan harus segera diganti, tanpa biaya
tambahan pada Pemberi Tugas.
3.4. Inspeksi dan Pengujian
1. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
2. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Proteksi Petir
Halaman : 5 dari 7
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
ini dan standar/referensi yang digunakan.
3. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk
melakukan pengujian.
4. Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
MK.
5. Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem proteksi petir yang dipasang, maka harus
diadakan pengujian terhadap instalasi sistem maupun pembumiannya.
Pengujian yang harus dilakukan :
Pengujian tahanan pembumian.
Ukuran tahanan dari pembumian dengan menggunakan metoda standar.
Pengujian kontinyuitas.
6. Pengujian dilakukan oleh pihak terkait bekerja sama dengan Kontraktor, disaksikan oleh
Konsultan MK bersama dengan Pemberi Tugas.
7. Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi Tugas.
3.5. Pengamanan dan Pembersihan
Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
1. Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
pakai.
2. Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.
3. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
4. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
persyaratan Pabrik Pembuat.
5. Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
ataupun hilang.
6. Bak kontrol pembumian diberi pengaman agar terhindar dari kerusakan.
4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN
4.1 Serah terima pertama
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
2) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
3) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
tersebut, seperti : Dinas Keselamatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja.
4) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Proteksi Petir
Halaman : 6 dari 7
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
5) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
As build drawing.
Measurement report.
Guarantee certificate dan brochure.
Suku Cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.
6) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
7) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
b. Surat pemeriksaan dari Depnaker.
c. Laporan hasil pengujian.
d. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
e. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait
4.2 Serah terima kedua
Pada saat serah terima kedua :
Semua peralatan, instalasi dan bak kontrol dalam kondisi bersih.
Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
Kontraktor yang bersangkutan.
Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Proteksi Petir
Halaman : 7 dari 7
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
PPEEMMBBUUMMIIAANN PPEENNGGAAMMAANN
1. SYARAT PEKERJAAN
1.1. Pendahuluan
Sistem pembumian peralatan-peralatan dari bahan logam (panel-panel, housing
peralatan, rak kabel, pintu-pintu besi, tangki-tangki logam dan lain-lain) harus
dihubungkan pada elektroda pembumian baik secara terpadu atau secara terpisah
(individual).
1.2. Lingkup Pekerjaan
Seluruh bagian-bagian besi dan yang menghantarkan arus dalam bangunan harus
dibumikan
1.3. Peraturan dan Standar
Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.
b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2000.
c) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.
d) Peraturan-Peraturan lain yang terkait.
1.4. Kontraktor dan Koordinasi
Syarat Kontraktor
a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
Kontraktor).
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Kuat yang
memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : Surat Ijin Kerja (SIKA) Instalatir
Listrik dari PLN.
Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.
b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Pembumian Pengaman
Halaman : 1 dari 7
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
tersebut tanpa ada tambahan biaya.
Koordinasi dan Informasi
a. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
kesalahan-kesalahan di lapangan.
b. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
c. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.
d. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
Peralatan-peralatan listrik
Panel-panel
Kabel tegangan rendah
Semua yang memiliki sifat konduktor listrik
Daftar merek/produk material.
Pekerjaan arsitektur terkait posisi bak kontrol pembumian
1.5. Persetujuan
a. Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
Perancang.
Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.
Gambar Kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
b. Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan
Konsultan MK. Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang
dilampirkan gambar kerja yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
lapangan.
Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
1.6. Jaminan Kualitas
Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Pembumian Pengaman
Halaman : 2 dari 7
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
baik dan benar.
2. SYARAT MATERIAL / PRODUK
2.1. Umum
Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
MK.
2.2. Bahan / Material
Syarat-syarat dasar
a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
Pembuat.
b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.
Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.
Syarat-syarat fisis
a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
dari merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.
b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
dalam hal :
• Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.
• Jaminan produk dan pemasangan
• Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
sesuaian ataupun kesalahan
2.3. Penampang Konduktor
Ketentuan-ketentuan yang harus diikuti antara lain sebagai berikut :
Penampang Konduktor Penampang Konduktor
daya yang digunakan (mm2) pembumian (mm2)
< = 10 mm² 10 mm²
16 mm² 16 mm²
35 mm² 16 mm²
70 mm² 35 mm²
120 mm² 70 mm²
> = 150 mm² 120 mm²
2.4. Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan
a. Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Pembumian Pengaman
Halaman : 3 dari 7
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
b. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk
mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
kedap air.
c. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
tanpa ada biaya tambahan.
2.5. Jaminan Material
a. Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
garansi.
b. Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. U m u m
Seluruh bagian-bagian besi dalam bangunan harus dibumikan (grounded) secara baik,
dengan cara menghubungkannya kepada bare copper conductor pembumian yang telah
tersedia, yaitu semua frame konstruksi bangunan baja dan peralatan logam lainnya.
3.2. Persiapan
1. Gambar Kerja (shop drawing)
Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
1.5. pasal a. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.
2. Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
3.3. Penerapan / Pemasangan
a. Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Pembumian Pengaman
Halaman : 4 dari 7
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
mekanik.
b. Semua sambungan-sambungan pada sistem pembumian harus dilakukan dengan baud
dari campuran tembaga. Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter
5/8" dan harus ditanam sekurang-kurangnya sedalam 6.000 mm, sehingga dapat
diperoleh tahanan pembumian kurang dari 2 Ohm.
3.4. Instalasi
a. Hubungan antara bagian yang tetap dan yang bergerak (pintu-pintu) dilakukan dengan
pita tembaga fleksibel (braided copper wire), yang harus dilindungi dari gangguan
mekanis.
b. Klem-klem pemasangan pada bahan/peralatan terpasang kuat dan tidak lepas.
c. Penempatan kabel-kabel pada rak kabel dan tersusun rapih
d. Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 5/8" dan harus ditanam
sekurang-kurangnya sedalam 6.000 mm, sehingga dapat diperoleh tahanan pembumian
kurang dari 2 Ohm.
e. Untuk peralatan-peralatan yang terletak di lantai atas, dapat dibuat hubungan
pembumian terpadu, yaitu dengan mengikuti standar-standar yang berlaku dalam PUIL
2011.
3.5. Inspeksi dan Pengujian
1. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
2. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
ini dan standar/referensi yang digunakan.
3. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
melakukan pengujian.
4. Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
MK.
5. Pengujian dilakukan oleh pihak terkait bekerja sama dengan Kontraktor, disaksikan oleh
Konsultan MK bersama dengan Pemberi Tugas.
6. Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi Tugas.
3.6. Pengamanan dan Pembersihan
Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
1. Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
pakai.
2. Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.
3. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Pembumian Pengaman
Halaman : 5 dari 7
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
4. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
persyaratan Pabrik Pembuat.
5. Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
ataupun hilang.
6. Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
harus jelas.
4. Syarat Penyerahan Pekerjaan
Serah terima pertama
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
2) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
3) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
4) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak.
As build drawing
Measurement report
Suku Cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.
5) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
6) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
b. Laporan hasil pengujian.
c. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
d. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
Serah terima kedua
Pada saat serah terima kedua :
Semua peralatan dalam kondisi bersih.
Ruangan panel dalam kondisi bersih
Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari
b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
Kontraktor yang bersangkutan.
Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Pembumian Pengaman
Halaman : 6 dari 7
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Pembumian Pengaman
Halaman : 7 dari 7
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
SSIISSTTEEMM TTEELLEEPPOONN
1. SYARAT PEKERJAAN
1.1. Pendahuluan
Pekerjaan sistem telepon meliputi pengadaan semua peralatan dimulai dari PABX, MDF
Telkom, IDF bangunan hingga ke pesawat telepon, tenaga kerja, pemasangan,
pemrograman, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi calon
operator dan bagian maintenance, sehingga seluruh sistem telepon dapat beroperasi dengan
baik dan benar.
1.2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan pemasangan :
a. Pengadaan, pemasangan, pemrograman dan pengujian PABX dengan kapasitas line
Telkom sebagaimana tertera pada gambar perancangan.
Jumlah sambungan telepon dan jumlah extention sebagaimana tertera pada gambar
perancangan harus dapat dikembangkan (expandable) menjadi sejumlah extention
sebagaimana tertera pada gambar perancangan lengkap dengan accessoriesnya
(komputer PC, printer dan sebagainya), sehingga sistem dapat beroperasi dengan baik
dan benar.
b. Pengadaan dan pemasangan instalasi in-door dari kotak sambung PT. Telkom ke MDF
sampai peralatan PABX di ruang kontrol.
c. Pengadaan dan pemasangan MDF, seluruh pesawat telepon set sebagaimana tertera
pada gambar perancangan.
b. Pengadaan dan pemasangan instalasi luar bangunan (outdoor) dan instalasi dalam
bangunan (indoor) dari MDF – PABX ke TB (Terminal Box)/ kotak sambung hingga ke
kotak kontak telepon.
c. Menyelenggarakan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi telepon dan PABX-nya
oleh PT. Telkom.
d. Pengadaan sertifikat/surat izin persetujuan pemakaian peralatan PABX yang akan
dipasang, dari PT. Telkom.
e. Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang menunjang pekerjaan tersebut diatas seperti : bak
kontrol, rak kabel, marking kabel (outdoor dan indoor) dan lain-lain pekerjaan penunjang
agar sistem telepon dapat bekerja dengan baik dan benar yang disetujui Konsultan MK.
f. Melaksanakan pengujian dan komisioning untuk seluruh sistem telepon dan seluruh
peralatan yang terpasang.
g. Mengadakan pelatihan bagi personal yang akan menggunakan/mengoperasikan sistem
telepon tersebut.
1.3. Peraturan dan Standar
Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Telepon
Halaman : 1 dari 15
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
c) Standar PT. Telkom dalam wilayah daerah setempat.
d) Peraturan dan Standar lain yang terkait.
1.4. Kontraktor dan Koordinasi
1.4.1. Syarat Kontraktor
a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
Kontraktor).
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Lemah yang
memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku.
c. Memegang keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek yang ditawarkan
dengan menunjukkan surat keagenan/kerjasama. Agen yang dipilih Kontraktor untuk
bekerja sama harus memiliki ahli dalam pemasangan peralatan/komponen serta mampu
dan bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
1.4.2. Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan jadual
pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan MK dan
Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan atau mengalami
keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib menyelesaikan
pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.
b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus digunakan
secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang tidak dijelaskan
baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat diperlukan untuk
melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan sempurna, harus
disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung jawab Kontraktor.
c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi sebelum
serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung jawab
Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan tersebut tanpa
ada tambahan biaya.
1.4.3. Koordinasi dan Informasi
a. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
kesalahan-kesalahan di lapangan.
b. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila mengalami
suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul kesulitan
didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan kegiatannya
ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
c. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan
interior) saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi,
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Telepon
Halaman : 2 dari 15
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
termasuk pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain
sebagainya.
d. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan bangunan
sebenarnya, tanpa tambahan biaya.
e. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
Pembumian pengaman
Daftar merek/produk material.
Pekerjaan Arsitektur
Pekerjaan Interior
1.5. Persetujuan
a. Jadual pelaksanaan (Master schedule dan kurva-S) dibuat oleh Kontraktor setelah
Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK.
Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan MK
dan Kontraktor.
b. Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan MK
minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang tidak
memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
c. Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 30 hari sebelum jadual
pemasangan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin pelaksanaan
bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan Perancang.
Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta disesuaikan
pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.
Gambar Kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi) peralatan-
peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
d. Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan Konsultan
MK. Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang dilampirkan gambar kerja
yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di lapangan.
Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan yang
telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor, dan
Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran jadual.
1.6. Jaminan Kualitas
Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Telepon
Halaman : 3 dari 15
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih, baik
dan benar.
2. SYARAT MATERIAL / PRODUK
2.1. Umum
a. Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang dilampirkan
pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.
b. Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site project dan sebelum
dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
MK.
c. Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek tertentu
atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu terutama untuk
material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya
material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
d. Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik Pembuat
peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-ukuran
peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram pengkabelannya dari
peralatan-peralatan utamanya.
2.2. Bahan / Material
2.2.1. Syarat-syarat dasar
a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi dengan
baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik Pembuat.
b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.
Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan yang
dimaksud pada ruang yang telah disediakan.
c. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar perancangan atau RKS merupakan
kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor dengan
syarat-syarat sebagai berikut :
Tidak menyebabkan pertambahan peralatan
Sistem tidak berubah, dan menjadi lebih sulit
Tidak meminta pertambahan ruang
Biaya operasi dan pemeliharaan tidak menjadi mahal.
Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan pada
tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh sesuatu
alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan MK, Konsultan Perancang dan
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Telepon
Halaman : 4 dari 15
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Pemberi Tugas, maka dapat dipikirkan penggantian merek/tipe dengan suatu
sangsi tertentu kepada Kontraktor
d. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala peralatan
pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan Pabrik
Pembuat.
2.2.2. Syarat-syarat fisis
a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta dari
merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.
b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh bagian-
bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan dalam hal :
• Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.
• Jaminan produk dan pemasangan
• Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak sesuaian
ataupun kesalahan
c. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
dukungan dari Pabrik Pembuat peralatan utama yang menyatakan bahwa merek
peralatan tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang
diproduksinya.
2.3. Komponen – Komponen
2.3.1 PABX
a. PABX yang diusulkan dan peralatan pendukungnya harus merupakan tipe yang disetujui
oleh PT. TELKOM yang berguna untuk hubungan ke jaringan sambungan telepon umum
(PSTN). Peserta tender harus menyertakan sertifikat pengujian sistem PABX dari PT.
TELKOM.
b. PABX yang akan dipasang harus dari jenis/tipe yang telah mendapatkan pengesahaan
dari Kementerian Kominfo untuk dipergunakan di Indonesia dan memenuhi standar
international seperti CCITT atau ITU-T.
c. Peralatan ISDN PABX harus menggunakan sistem fully digital SPC (store program
control) untuk teknik penyambungan fully digital dan memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
harus merupakan ISDN-PABX
harus sesuai dengan standard CCITT G.732
menggunakan format PCM 30 channel 2.048 Mbps
menggunakan 8 kHz sampling rate
menggunakan 8 bit “A” law
mempunyai jumlah line dibutuhkan :
d. Trunk line/Telkom Line : jumlah line yang tertera pada gambar perancangan dan dapat
dikembangkan menjadi jumlah line yang tertera pada gambar perancangan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Telepon
Halaman : 5 dari 15
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
e. Extension line : jumlah extension line yang tertera pada gambar perancangan yang
dapat diexpandable menjadi jumlah extension line yang tertera pada gambar
perancangan.
f. ISDN BRA : min 4 BRA line.
g. PABX yang diusulkan harus dapat mengikuti dan menikmati fasilitas-fasilitas yang
terbaru dalam hubungannya dengan perkembangan teknologi jaringan umum ISDN di
Indonesia.
Fasilitas-fasilitas yang terbaru ini harus dapat diaplikasikan pada sistem PABX setelah di
instalasi, tanpa ada perubahan besar dari sistem.
h. Peralatan PABX harus tersusun dalam disain modular, yang dengan mudah dapat
dipasang maupun dikeluarkan dari tempatnya.
Semua PE Card dalam PABX harus dapat :
Dipasang dalam semua PABX slot yang bersifat universal dan tidak tetap (non-
fixed basis)
Dapat dilepaskan dari posisinya tanpa harus memadamkan power supply untuk
seluruh sistem.
Inter-shelf and inter-cabinet cabling.
i. Peserta tender harus menyatakan negara asal/pabrik dari PABX yang akan ditawarkan.
Foto copy dari surat keterangan original country/negara asal dari pabrik PABX yang
ditawarkan dilampirkan.
j. PABX yang ditawarkan harus merupakan model dan tipe yang paling akhir (mutakhir)
untuk kapasitas yang sama.
Peserta tender harus menyatakan kapan sistem yang ditawarkan mulai dipasarkan di
Indonesia, dan dapat dibuktikan dengan surat tertulis dari pabrik bahwa sistem masih
diproduksi, di support dan spare parts masih tersendiri minimum hingga 10 (sepuluh)
tahun mendatang.
Foto copy surat tertulis dari pabrik yang menyatakan seperti di atas harus dilampirkan.
Peserta tender yang menawarkan model dan tipe yang lebih lama (out of date) pada
saat model dan tipe yang terbaru sudah ada dipasaran tidak akan dipertimbangkan.
k. PABX yang ditawarkan harus memiliki trunk card yang dapat berfungsi sebagai
loop start CO maupun DID analog, yaitu dengan menggunakan trunk card yang sama
untuk dihubungkan ke loop start line TELKOM maupun DID analog trunk.
l. PABX yang ditawarkan harus berkemampuan untuk diintegrasikan dengan peralatan
voice mail.
Konstuksi PABX.
PABX yang akan dipasang adalah PABX dengan sistem switching yang full digital
PCM system/TDM technology, sesuai dengan spesifikasi CCITT (A-Law Coded).
PABX yang akan dipasang harus memenuhi standar ISDN dan dapat dihubungkan
dengan PASOPATI dari PT. TELKOM, dan akan disambung ke TELKOM dengan 4
ISDN BRA line.
Semua bahan dan peralatan yang ditawarkan harus bermutu tinggi serta mempunyai
kemampuan untuk dipasang didaerah tropis. Semua peralatan harus dapat bekerja tak
terbatas pada suhu keliling 45°C dan kelembaban relatif 85 %.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Telepon
Halaman : 6 dari 15
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
PABX harus mempunyai "High Trafic Capacity" non blocking system.
Teknologi : fully digital, Stored Program Control (SPC) dan Hierarchical Control
Structure TDM (Time Division Multiplexing).
Digital Switching : sampling frequency 8 kHz
PCM word 8 bits
Encoding A Law
Speech Channel Bit Rate 64 kbit
ISDN 2B + D Channel Bit Rate 144 kbit
Sample duration 125 us.
Komunikasi data : V24/R232 C Assyncronous, 75 s/d 64.000 bps.
ISDN adapter, 64.000 s/d 128.000 bps, untuk BRA
ISDN adapter, 64.000 s/d 2 Mbps, untuk PRA.
Catu daya : Tegangan 220/240 V, 50-60 Hz.
Battery 48 V DC, cukup untuk mencatu PABX pada beban penuh selama min. 2 jam.
Konsumsi daya ± 1 VA per-extension.
Ketinggian sea level : 0 - 25 m
Kondisi kerja : Temperatur ruangan 0-45°C
Kelembaban ruangan 15% - 85%.
PABX harus dirancang dalam struktur full modular, baik struktur board maupun
kabinet, sehingga sistem dapat dikonfigurasi dan dikembangkan secara bebas.
Hubungan antara kabinet dan antara unit-unit yang lebih besar harus dengan sistem
plug-in yang sederhana atau menggunakan kabel serat optik.
PABX harus mempunyai sekurang-kurangnya satu buah CPU (Central Processing
Unit) seperti tertera pada gambar jumlah unit dan jumlah memory seperti yang tertera
pada gambar dengan 1 sebagai back-up, sebagai unit pengontrol operasi, dan dapat
dilengkapi dengan CPU kedua yang berfungsi sebagai cadangan (redundant CPU)
bila diperlukan.
PABX harus memiliki sistem catu daya yang tersebar (decentralized), sehingga bila
salah satu daya mengalami kerusakan maka PABX masih dapat berfungsi sebagian,
dan bila diperlukan PABX dapat pula dilengkapi dengan catu daya cadangan
(redundant power supply).
Seluruh peralatan elektronik harus diletakan didalam kabinet besi yang memiliki sistem
sirkulasi udara yang baik sehingga tidak diperlukan lagi kipas angin (fan) eksternal.
PABX harus memiliki kapabilitas alarm dan diagnosa kerusakan jarak jauh (remote
maintenance), sehingga bila terdapat kerusakan pada sistem maka kerusakan harus
dapat segera diketahui dan diatasi oleh engineer pada remote office.
PABX harus dapat memindahkan seluruh saluran PTT kepada pesawat telepon
tertentu bilamana terjadi pemadaman total pada unit PABX.
PABX harus dapat tetap menyimpan data-data konfigurasi dan program secara
permanen, walaupun sistem dipadamkan total untuk jangka waktu yang sangat lama.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Telepon
Halaman : 7 dari 15
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
PABX harus memiliki battery internal yang dapat mempertahankan jam dan tanggal
pada sistem bilamana terjadi pemadaman total pada catu daya dan battery eksternal.
PABX harus memiliki kemampuan networking dan network management yang baik
untuk network analogue maupun digital, dan dengan spesifikasi sebagai berikut :
Digital tie-lines : S , S
ofv 2mfv
Analogue tie-lines : "E + M", 2-wire, 4-wire.
PABX harus memiliki konsep software yang dapat dikembangkan (di up grade) secara
mudah, untuk penambahan feature yang baru atau penyempurnaan operating system.
Kemampuan PABX.
Secara umum PABX harus memiliki kemampuan minimum sebagai berikut:
PABX dapat membagi extension dalam kelas-kelas sebagai berikut :
1. Non restricted (zona 1 - 4)
2. Semi restricted
3. Fully restricted
dan fasilitas-fasilitas sebagai berikut :
1. Call charge metering PABX harus dapat merekam dan mengeluarkan data pemakaian
line PTT, PABX harus mampu melakukan pengukuran waktu pembicaraan yang
dilakukan oleh extension (non restricted) bila extension tersebut melakukan
sambungan city call.
2. Night service operation. Apabila ada panggilan ke operator dan operator tidak ada
ditempat, maka panggilan tersebut akan diteruskan secara otomatis ke pesawat
reception atau information.
3. Flexible numbering scheme. Pemberian nomor extention dapat disamakan dengan
nomor ruang atau lantai, sehingga dapat memudahkan untuk mengetahui lokasinya.
4. Voice paging. PABX dapat dihubungkan dengan sound system yang terdapat
digedung, sehingga bila terjadi suatu keadaan darurat seperti kebakaran dan
sebagainya, maka general manager dapat memberikan pengumuman melalui pesawat
telepon yang ada.
5. Back up battery. Untuk menjaga agar data-data yang telah dimasukan kedalam
memory PABX tidak hilang sewaktu terjadi pemadaman aliran listrik, maka PABX
harus dilengkapi dengan battery khusus yang dapat bertahan selama minimal 45 hari.
6. Confrence call. PABX dapat menghubungkan conference call sedikitnya untuk 3 pihak
(three parties) 1 extension dan 2 external line, 2 extension dan 1 external line atau 3
extension line.
7. Call transfer. Setiap extension setelah pembicaran selesai dapat memindahkan
panggilan lawan bicaranya baik internal maupun external kepada extention lainnya.
8. Call diversion. Extention tertentu dapat memindahkan setiap panggilan yang tertuju
kepadanya, kepada extension lain yang dikehendaki.
9. Partner group. Beberapa extension dapat dikelom pokan didalam satu kelompok,
sehingga bilamana terdapat panggilan untuk anggota kelompok maka dengan
menekan tombol tertentu, anggota yang lain dapat menerima panggilan tersebut.
Panggilan diantara anggota hanya dengan menekan satu tombol tertentu.
10. Do not distrub. Dengan menekan tombol tertentu pesawat extension dapat membuat
pesawatnya tidak dapat dihubungi untuk sementara.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Telepon
Halaman : 8 dari 15
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
11. Abreviated dialing. Walaupun extension tertentu mempunyai kelas semi-restricted,
namun dengan menekan angka tertentu (3 atau 4 digit) maka pesawat extension
tersebut dapat melakukan panggilan city call (ke nomor tertentu yang telah dimasukan
kedalam memory PABX). Memory dapat memuat sedikitnya 2.000 nomor telepon
dalam 10 group.
12. Call back. Jika satu extension memanggil extension lainnya yang sedang sibuk
(berbicara), maka dengan menekan satu sandi, extension tersebut akan berdering
bilamana extension yang dipanggil sudah bebas.
13. Different ringing. Setiap extension dapat membe dakan panggilan external atau
internal melalui bunyi bel panggilan yang berbeda.
14. Last number redial. Setiap extension dapat melakukan panggilan ulang baik external
maupun internal dengan hanya menekan suatu nomor sandi tertentu, tanpa harus
mengulang menekan seluruh nomor telepon.
15. Appoinment call. Extension akan berdering sesuai dengan waktu yang telah diprogram
melalui pesawat itu sendiri.
16. Call pickup. Setiap panggilan pada extension, dapat diambil/dialihkan oleh extension
lain yang berada didalam satu ruangan.
17. Chief/secretary function. Beberapa pasang pesawat dapat difungsikan sebagai
pesawat chief-secretary, sehingga tidak lagi dibutuhkan unit chief secretary tambahan
diluar PABX.
18. Software lock. Extension yang memiliki fasiliats "non restricted" dapat mengunci
pesawatnya dengan menggunakan sandi yang ditentukan oleh masing-masing
pemilik, sehingga menghindari pemakaian pesawat telepon oleh orang lain.
19. Emergency switching of lines. Bilamana terjadi pemadaman PABX secara total seperti
PABX dalam perbaikan atau terjadi pemadaman aliran listrik yang sangat lama
sehingga back-up battery habis, maka seluruh line external harus dapat dialihkan
secara optimis kepada pesawat-pesawat telepon tertentu.
Operator Console
Operator console harus bekerja secra full ISDN dengan interface SO (Digital
ISDN/PASOPATI) memiliki tombol-tombol yang mudah dioperasikan, memiliki kunci
secara hardware sehingga pesawat tidak dapat dipergunakan tanpa membuka kunci,
dan memiliki layar peraga (display) LCD yang cukup besar dengan lampu penerangan
pada bagian belakang (back lite) sehingga pesan tampilan menjadi jelas dan mudah
untuk dibaca pada segala kondisi ruang dan penerangan. Disamping berkemampuan
standar, operator console harus memiliki "Busy Display" yang terpadu pada layar
peraga.
2.3.2 Pesawat Digital Telephone Set
Pesawat digital telepon yang ditawarkan harus bekerja secara full ISDN dengan
interface SO, memiliki tombol-tombol yang mudah dioperasikan dan memiliki layar
peraga (display) yang cukup lebar dan jelas untuk dibaca.
Pesawat digital telepon set harus mempunyai Multi digital dengan kemampuan sebagai
berikut :
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Telepon
Halaman : 9 dari 15
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
a) Telepon digital set dapat mengambil tegangan dari power supply PABX untuk semua
fungsi kemampuan (feature) dan display, dan tidak perlu external power (adaptor).
b) Display LCD untuk menunjukkan tanggal dan waktu, nomor dan nama pihak
pemanggil, petunjuk pemakaian, selang waktu pembicaraan dan lain-lain.
c) Hubungan antara telepon set digital dengan PABX terdiri dari hanya sebuah kabel
twisted pair (1pair).
d) Tombol-tombol fungsi dapat diprogram untuk menerima sebuah direct line TELKOM
untuk digunakan sebagai private line baik untuk incoming maupun untuk outgoing.
e) Harus dapat diprogram untuk private line yang sama dengan pesawat telepon yang
berlainan untuk aplikasi executive secretary.
f) Tombol fungsi dengan direct line untuk private line dapat diprogram untuk ringing
secara serempak pada kedua pesawat digital executive dan secretary atau tanpa
ringin melainkan dengan indikator secara visual.
g) Telepon digital dapat dikembangkan dengan menambahkan add on module 22 tombol
fungsi atau lebih yang dapat diprogram jika jumlah tombol fungsi pada telepon digital
standard tidak mencukupi.
h) Display module harus bersifat modular (dapat ditambahkan atau dilepas).
Mempunyai fasilitas :
hand free
telephone book
tampilan nomor dan nama pemanggil
daftar pemanggil yang tidak terjawab (list of call during absence)
call transfer dengan tombol "R"
conference
soft key (tombol yang dapat diprogram secara software)
pengaturan Loundness dan Ring
pengunci pesawat secara software (software lock)
2.3.3 Pesawat Telephone Analog
Pesawat telepon yang ditawarkan adalah tipe standar, dengan sistem pemasangan
terdiri atas dua jenis, yaitu pemasangan diatas meja (desktop tipe) untuk ruang kantor
dan pemasangan diatas dinding (wall mounted tipe) untuk ruang power house, AHU,
pantry, dan lain sebagainya.
Setiap pesawat telepon harus mempunyai fasilitas sebagai berikut :
tombol yang mudah dioperasikan
transfer call dengan tombol "R"
tombol "call number memory"
pengunci pesawat secara software (Software Lock)
dial dengan menggunakan sistem DTMF.
2.3.4 Catu Daya/Power Supply & Switching
1. Harus dipasang suatu sistem catu daya untuk telepon yang terdiri dari :
catu daya listrik 220 V AC ± 10%, 50 Hz, ±10%
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Telepon
Halaman : 10 dari 15
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
satu rectifier
satu unit accumulator MF lead acid battery 24/48 V DC, dengan kapasitas 8 jam
operasi.
2. Pada keadaan normal PABX harus dapat bekerja dengan catu daya utama, yakni dari
PLN 220/380 V AC, 50 Hz.
3. Battery plan harus dapat secara otomatis langsung menampung operasi PABX dan
switchboard-switchboard yang bersangkutan paling sedikit selama 8 jam pada
kegagalan catu daya utama.
Battery plan harus bekerja atas dasar "full load" dengan seluruh beban ditanggung
oleh battery charger.
4. Peralatan swicthing harus dilengkapi dengan alarm yang dapat dipakai untuk
menunjukkan adanya kerusakan pada switch, power, ringing dan tone generator, serta
abnormal dan subnormal exchange voltage.
5. Catu daya untuk PABX, baik catu daya utama maupun battery harus dapat dimatikan
secara sendiri-sendiri dengan saklar.
6. Apabila catu daya dimatikan maka secara automatis semua saluran PT. Telkom harus
dialihkan kepada pesawat-pesawat cabang tertentu.
7. Sambungan kejala-jala harus dilengkapi dengan box sekring dan saklar.
8. Hubungan dari battery ke PABX harus melalui sebuah sekring induk
9. Harus disediakan satu combination distribution frame (IDF atau MDF) untuk terminasi
semua kabel yang memasuki ruangan switching. Sebagai dari frame tersebut harus
bekerja sebagai garis demarkasi untuk kabel pengikat sistem telepon lokal dari sisi
vertikal IDF.
2.4. Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan
a. Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan pengiriman
dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.
Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan material
dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan Kontraktor
bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
b. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan dijaga
selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus keluar
dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk mencegah
masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan kedap air.
c. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam gudang
ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan Kontraktor dan
diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula tanpa
ada biaya tambahan.
2.5. Jaminan Material
a. Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat garansi
dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi dapat juga
dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik Pembuat alat
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Telepon
Halaman : 11 dari 15
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas kewajiban Pabrik
Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/material yang dipasang
pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik Pembuat yang diwakili Kontraktor
untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak, jika kerusakan itu akibat yang wajar
dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan garansi.
b. Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. U m u m
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di dalam
RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
3.2. Persiapan
1. Gambar Kerja (shop drawing)
Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja yang
sudah disetujui oleh Konsultan MK.
2. Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
3.3. Penerapan / Pemasangan
a. Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh Konsultan
MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun mekanik.
b. Kontraktor harus melaksanakan instalasi kabel dari kotak terminal keseluruh extension
dengan menggunakan bahan yang telah ditentukan seperti didalam gambar-gambar
perancangan dan RKS ini.
c. Dari MDF di ruang PABX ditarik kabel kesetiap terminal Intermediate Distribution Frame
(IDF) yang jumlahnya sama dengan kapasitas kotak terminal tersebut.
d. Pekerjaan Sambungan Kabel
Semua sambungan baik yang berada di dalam MDF maupun kotak terminal, harus
memakai terminal strips tanpa solder, dan harus dipathing antara kabel keluar dan kabel
masuk.
Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel didalam atau pada sambungan pipa
instalasi, semua sambungan harus berada diterminal box tanpa solder.
e. Pelindung Kabel
Kontraktor harus memberikan pelindung kabel instalasi berupa pipa-pipa uPVC didalam
gedung/ruang pada semua instalasi telepon.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Telepon
Halaman : 12 dari 15
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Dan pelindungan kabel dengan pipa galvanis (GIP) pada instalasi yang menyeberangi
jalanan, area yang perlu perlindungan mekanis seperti yang tercantum pada gambar
perancangan.
Pada setiap jarak tarikan maksimum 12.000 mm atau pada setiap belokan atau pada
ujung dan pangkal suatu persimpangan/crossing dengan jalan harus disediakan bak
kontrol dari pasangan batu bata, penutup dari beton bertulang yang mudah dibuka
dengan bentuk serta ukuran yang sesuai seperti tercantum dalam gambar perancangan.
3.4. Instalasi
Kabel Instalasi Telepon
Kabel instalasi telepon dari kotak terminal keseluruh extension sebagaimana tertera pada
gambar perancangan menggunakan kabel jenis ITC 2 x 2 pairs x 0,6 mm¨ (indoor
telephone cable), dan jelly armoured 2 x 2 pairs x 0,6 mm¨ (outdoor telepon cable).
Instalasi kabel primer dari MDF kesetiap kotak terminal harus memakai pelindung pipa
uPVC high impact dengan ukuran yang sesuai, sedangkan dari kotak terminal kesetiap
extension ditarik melalui rak kabel atau pelindung pipa uPVC high impact sesuai dalam
gambar perancangan.
Untuk kabel instalasi telepon yang berada diluar gedung harus memakai kabel tanah dari
jenis yang sesuai tercantum dalam gambar perancangan, yaitu kabel telepon outdoor jelly
armored dengan ukuran 0,6 mm¨.
Pipa instalasi pelindung kabel tanah tersebut harus memakai pipa PVC kelas AW dengan
ukuran yang sesuai.
Pada perlintasan/crossing dengan jalan atau melewati tempat perkerasan, maka kabel
tersebut harus dilindungi memakai pipa baja galvanis dengan ukuran yang sesuai dengan
yang tercantum pada gambar perancangan.
3.5. Inspeksi dan Pengujian
1. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
2. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk mendemonstrasikan
bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai terpasang memang
benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS ini dan standar/
referensi yang digunakan.
3. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personil yang perlu untuk melakukan
pengujian.
4. Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya dan
cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan MK.
5. Seluruh instalasi kabel dan peralatan harus diuji terlebih dahulu sebelum dihubungkan
dengan PABX dan saluran dari PT. Telkom.
6. Seluruh pekerjaan tersebut baru dapat dianggap selesai dan diterima, bila telah diperiksa
dan diuji oleh PT. Telkom dan dinyatakan baik serta mendapatkan "sertifikat lulus uji".
7. Hasil pengujian harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan MK.
3.6. Pengamanan dan Pembersihan
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Telepon
Halaman : 13 dari 15
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
1. Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
pakai.
2. Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi terhadap
cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung konduit dan
bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau ditutup untuk
mencegah masuknya benda/kotoran.
3. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
4. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
persyaratan Pabrik Pembuat.
5. Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
ataupun hilang.
6. Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci harus
jelas.
3.7. Material Perawatan
Kontraktor bertanggung jawab untuk suku cadang/spare part dari komponen dan material
sistem telepon selama masih dalam masa perawatan
3.8. Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan
1. Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh sistem
dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.
2. Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan perawatan
dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30 hari kalender
setelah serah terima pertama.
4. Syarat Penyerahan Pekerjaan
4.1 Serah terima pertama
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja dengan
baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan Berita
Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
2) Telah menyerahkan surat jaminan.
3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah memberikan
petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan peralatan-peralatan
yang ada.
5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik dan
dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi tersebut,
seperti : PT. Telkom dan lain-lain.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Telepon
Halaman : 14 dari 15
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah dilaksanakan
dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
As build drawing
Measurement report
Factory certificate
Guarantee certificate dan brochure.
Operation dan maintenance manual
Suku Cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.
8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum hari
penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
b. Surat pemeriksaan dari instansi terkait.
c. Laporan hasil pengujian.
d. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
e. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
f. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait.
4.2 Serah terima kedua
Pada saat serah terima kedua :
Semua peralatan dalam kondisi bersih.
Ruangan panel dalam kondisi bersih
Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap instalasi
dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari
b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini. Apabila
selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka pekerjaan
tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh Kontraktor
yang bersangkutan.
Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan tersebut
adalah tanggung jawab Kontraktor.
Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Telepon
Halaman : 15 dari 15
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
SSIISSTTEEMM LLAANN ((LLOOCCAALL AARREEAA NNEETTWWOORRKK))
1. SYARAT PEKERJAAN
1.1. Pendahuluan
Pekerjaan sistem LAN data meliputi pengadaan semua pengkabelan dimulai dari server,
distribution switch, access switch hingga outlet-outlet data, tenaga kerja, pemasangan,
pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi calon operator
dan bagian maintenace, sehingga seluruh sistem LAN dapat beroperasi dengan baik dan
benar.
1.2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang tercakup dalam RKS ini meliputi hal-hal berikut :
a. Pengadaan dan pemasangan jaringan kabel data mulai dari server, core switch,
distribution switch menuju access switch.
b. Instalasi kabel data, pengadaan dan pemasangan outlet data RJ-45 untuk komputer.
c. Pekerjaan-pekerjaan lainnya yang menunjang pekerjaan tersebut diatas seperti : rak
kabel, marking kabel dan lain-lain pekerjaan penunjang agar sistem LAN dapat bekerja
dengan baik dan benar yang disetujui Konsultan MK.
d. Melaksanakan pengujian dan komisioning untuk seluruh sistem LAN dan seluruh
peralatan yang terpasang.
e. Mengadakan pelatihan bagi personal yang akan menggunakan/mengoperasikan sistem
LAN tersebut.
1.3. Peraturan dan Standar
Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
b. Institute of Electrical and Electronic Engineers (IEEE).
c. International Standards Organisation (ISO).
d. Peraturan dan Standar lainnya yang terkait.
1.4. Kontraktor dan Koordinasi
a. Syarat Kontraktor
a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
Kontraktor).
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Lemah yang
memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : SKA Bidang Listrik Arus Lemah
yang terkait .
Menyerahkan struktur organisasi dan CV personal yang terlibat dalam proyek ke
Konsultan MK. Apabila personal diragukan kemampuannya untuk menangani
pekerjaannya karena tidak sesuai dengan sifat atau bobot pekerjaan yang akan
dipikulnya, maka Kontraktor harus mengganti sesuai dengan permintaan Konsultan
MK dan Pemberi Tugas.
c. Memegang keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek yang ditawarkan
dengan menunjukkan surat keagenan/kerjasama. Agen yang dipilih Kontraktor untuk
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem LAN (Local Area Network)
Halaman : 1 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
bekerja sama harus memiliki ahli dalam pemasangan peralatan/komponen serta
mampu dan bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
b. Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.
b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
tersebut tanpa ada tambahan biaya.
c. Koordinasi dan Informasi
a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
detail kegiatannya, sehingga Kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.
b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
kesalahan-kesalahan di lapangan.
c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan
interior) saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi,
termasuk pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain
sebagainya.
e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.
f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
Pembumian pengaman
Daftar merek/produk material
Pekerjaan Arsitektur dan Interior
Informasi dari Pemberi Tugas
1.5. Persetujuan
a. Jadual pelaksanaan (Master schedule dan kurva-S) dibuat oleh Kontraktor setelah
Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem LAN (Local Area Network)
Halaman : 2 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK dan Kontraktor.
b. Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
c. Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah dievaluasi Konsultan
Perancang.
Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.
Gambar Kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
d. Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan
Konsultan MK. Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang
dilampirkan gambar kerja yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
lapangan.
Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
1.6. Jaminan Kualitas
Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
baik dan benar.
2. SYARAT MATERIAL / PRODUK
2.1 Umum
a. Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.
b. Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
MK.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem LAN (Local Area Network)
Halaman : 3 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
c. Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
d. Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.
2.2 Bahan / Material
2.2.1. Syarat-syarat dasar
a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
Pembuat.
b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.
Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.
c. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar perancangan atau RKS merupakan
kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor
dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Tidak menyebabkan pertambahan peralatan
Sistem tidak berubah, dan menjadi lebih sulit
Tidak meminta pertambahan ruang
Biaya operasi dan pemeliharaan tidak menjadi mahal.
Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan
pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh
sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan MK, Konsultan
Perancang dan Pemberi Tugas, maka dapat dipikirkan penggantian merek/tipe
dengan suatu sanksi tertentu kepada Kontraktor
e. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
Pabrik Pembuat.
2.2.2. Syarat-syarat fisis
a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta dari
merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.
b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
dalam hal :
• Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.
• Jaminan produk dan pemasangan
• Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
sesuaian ataupun kesalahan
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem LAN (Local Area Network)
Halaman : 4 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
c. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
dukungan dari Pabrik Pembuat peralatan utama yang menyatakan bahwa merek
peralatan tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang
diproduksinya.
2.3 Komponen – Komponen
a. Kabel Data
Semua komunikasi data pada sistem jaringan komputer harus menggunakan kabel
data tipe UTP cable 4 pairs category 6.
Kabel distribusi data UTP kategori 6 mempunyai karakteristik pada pengukuran
frekuensi 100 MHz, sebagai berikut :
• Diameter solid conductor : 0,6 mm
• Tahanan DC : maximum 6,1 ohm
• Kapasitansi : 17 PF/Feet
• Impedansi : 100 ohm ± 15%
• Attenuation : maximum 16,5 dB
• Cross tank : minimum 29,3 dB
• ACR (Attenvation to crosslack ratio) : 17 dB
b. Access switch
c. Distribution switch
d. Kabel jaringan fiber optic
e. Server
2.4 Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan
a. Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.
Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
b. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk
mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
kedap air.
c. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
tanpa ada biaya tambahan.
2.5 Jaminan Material
a. Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem LAN (Local Area Network)
Halaman : 5 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
garansi.
b. Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. U m u m
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di
dalam RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
3.2. Persiapan
1. Gambar Kerja (shop drawing)
Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.
2. Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
3.3. Penerapan / Pemasangan
a. Pemasangan harus sesuai petunjuk pada gambar kerja dan detail sebagai petunjuk saja.
Penyesuaian letak dan cara pemasangan harus di lapangan, karena keadaan lokasi
sebenarnya yang kemudian dituangkan dalam gambar kerja yang disetujui oleh
Konsultan MK. Konduktor dan semua alat bantunya harus kokoh secara listrik maupun
mekanik.
3.4. Instalasi
a. Terminal dan Mur Baud.
Semua terminal cabang dan disekrup dengan menggunakan mur baud ring dari bahan
tembaga atau mur baud yang divernikel (stainless) dengan ring tembaga harus
terpasang kuat dan tidak mudah lepas.
b. Klem-klem pemasangan pada bahan/peralatan terpasang kuat dan tidak lepas
c. Penempatan kabel-kabel pada rak kabel dan tersusun rapih
3.5. Inspeksi dan Pengujian
1. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
2. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
ini dan standar/referensi yang digunakan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem LAN (Local Area Network)
Halaman : 6 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
3. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
melakukan pengujian.
4. Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
MK.
5. Pengujian dilakukan oleh pihak terkait bekerja sama dengan Kontraktor, disaksikan oleh
Konsultan MK bersama dengan Pemberi Tugas.
6. Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi Tugas.
3.6. Pengamanan dan Pembersihan
Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
1. Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
pakai.
2. Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.
3. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
4. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
persyaratan Pabrik Pembuat.
5. Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
ataupun hilang.
6. Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
harus jelas.
3.7. Material Perawatan
Kontraktor bertanggung jawab menyediakan suku cadang/spare part komponen dan
material selama masih dalam masa perawatan.
3.8. Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan
1. Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh
sistem dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.
2. Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan
perawatan dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30
hari kalender setelah serah terima pertama.
4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN
4.1 Serah terima pertama
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem LAN (Local Area Network)
Halaman : 7 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
2) Telah menyerahkan surat jaminan.
3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
peralatan-peralatan yang ada.
5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
dan dapat bekerja.
6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
As build drawing
Measurement report
Factory certificate
Guarantee certificate dan brochure
Operation dan maintenance manual
Suku cadang/Spare part untuk satu tahun operasi
8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
b. Surat pemeriksaan dari LMK.
c. Laporan hasil pengujian.
d. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
e. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
f. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait.
4.2 Serah terima kedua
Pada saat serah terima kedua :
Semua peralatan dalam kondisi bersih.
Ruangan panel dalam kondisi bersih
Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari
b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
Kontraktor yang bersangkutan.
Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem LAN (Local Area Network)
Halaman : 8 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
SSIISSTTEEMM DDEETTEEKKSSII DDAANN AALLAARRMM KKEEBBAAKKAARRAANN
1. SYARAT PEKERJAAN
1.1. Pendahuluan
Sistem deteksi dan alarm kebakaran yang dirancang adalah ’system semi addressable’.
Secara umum paket pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, pengujian,
komisioning dan pemeliharaan peralatan serta instalasi Sistem Deteksi dan Alarm
Kebakaran khususnya terhadap Master Control Fire Alarm, Instalasi/pengkabelan, Kotak
Terminal, Fixtures (detektor, bell alarm, titik panggil manual), sehingga sistem dapat
beroperasi secara baik dan sempurna.
1.2. Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar peralatan Sistem Deteksi dan Alarm Kebakaran untuk bangunan
gedung ini terdiri dari, namun tidak terbatas kepada yang disebutkan disini, yaitu :
a. Master Control Fire Alarm (MCFA) dengan sistem semi addressable.
MCFA harus mempunyai kemampuan untuk dapat di integrasikan dengan Sistem
Tata Suara, Sistem Telepon, Fire Brigade, Panel Utama Tegangan Rendah (PUTR)
serta peralatan-peralatan lainnya yang ditunjukkan pada gambar perancangan.
b. Peralatan deteksi dan alarm kebakaran :
detektor panas kombinasi ROR
detektor asap photo electric
titik panggil manual
lampu indikator kebakaran
fireman telephone
serta peralatan lainnya yang ada dalam gambar perancangan.
c. Peralatan indikasi alarm (alarm indicating devices).
d. Peralatan sistem monitor dan sistem kontrol.
e. Sinyal kepada sistem tata suara untuk voice evacuation system messages, sebagai
suatu alternatif/option.
f. Sistem pengkabelan, konduit, pipa, peralatan penyangga kabel dan accessoriesnya
untuk menghubungkan seluruh peralatan utama.
g. Pengkabelan dan penyambungan (kabel, konduit, pipa, peralatan bantu dan lain-lain)
yang diperlukan untuk menghubungkan peralatan di dalam lingkup pekerjaan ini atau
dengan lingkup pekerjaan lainnya sehingga beroperasi dengan baik dan sempurna.
h. Fire hydrant valve supervisory switches dan lain-lain, untuk hal ini Kontraktor wajib
mencari informasi dan mempelajari semua sub-sistem lain, yang perilaku operasinya
dikaitkan dengan sistem deteksi dan alarm kebakaran, khususnya pada saat terjadi
kebakaran.
i. Semua informasi peralatan seperti disebut pada persyaratan umum (informasi
peralatan) dan informasi non-teknik lainnya serta seluruh perijinan yang diperlukan
oleh pihak Pemberi Tugas, Konsultan MK dan Konsultan Perancang serta otorita
lokal.
j. Contoh material dan instalasi, shop drawing dan as-built drawing. Equipment and
Installation manual, Operator Manual, Maintenance Manual.
k. Pengujian dan Komisioning.
l. Program pelatihan kepada calon operator.
m. Garansi terhadap seluruh komponen dan sistem operasi
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
Halaman : 1 dari 14
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
n. Pengurusan untuk mendapatkan perijinan terhadap penerapan serta penggunaan
sistem dan peralatan/instalasi sistem deteksi dan alarm kebakaran ini dari semua
instansi terkait (misalnya : Departement Tenaga Kerja dan lain-lain).
1.3. Peraturan dan Standar
Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 10/KPTS/2000 & No. I I/KPTS/2000 tentang
Sistem Pemadam Kebakaran dalam dan luar bangunan.
b. Perda DKI Jakarta No. 7 tahun 1991 dan No. 3 Tahun 1992 tentang penanggulangan
bahaya kebakaran dalam wilayah DKI Jakarta.
c. SK Depnaker No. 17 th. 1980 dan No. PER 02/DP/1983 tentang keselamatan pekerja
dalam bangunan.
d. SNI 03-39850-2000 tentang tata cara perancangan sistem proteksi dan pengindera api
dalam bangunan.
e. NFPA 70 National Electric Code
f. NFPA 72 National Fire Protection Code
g. Underwriters Laboratories (UL) Listed
h. Factory Mutual (FM) Approved
i. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
j. Ketentuan-ketentuan/aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pihak Pemberi Tugas, khusus
mengenai adanya pembangunan gedung maupun lainnya yang berkaitan dengan
pekerjaan ini.
k. Ketentuan-ketentuan intemasional/negara-negara lain sejauh tidak bertentangan dengan
spesifikasi dan aturan-aturan yang ada antara lain : IEC, VDE, DIN, BS, NEMA, ANSI,
VTE & EDF, NEC/ NFPA
1.4. Kontraktor dan Koordinasi
1.4.1. Syarat Kontraktor
a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja & syarat-syarat/RKS, gambar
perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
Kontraktor).
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Lemah yang
memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : SKA Bidang Listrik Arus Lemah
yang terkait .
Menyerahkan struktur organisasi dan CV personal yang terlibat dalam proyek ke
Konsultan MK. Apabila personal diragukan kemampuannya untuk menangani
pekerjaannya karena tidak sesuai dengan sifat atau bobot pekerjaan yang akan
dipikulnya, maka kontraktor harus mengganti sesuai dengan permintaan Konsultan
MK dan Pemberi Tugas.
c. Memegang keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek yang ditawarkan
dengan menunjukkan surat keagenan/kerjasama. Agen yang dipilih kontraktor untuk
bekerja sama harus memiliki ahli dalam pemasangan peralatan/komponen serta
mampu dan bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
1.4.2. Tanggung Jawab Kontraktor
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
Halaman : 2 dari 14
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
atau mengalami keterlambatan karena kelalaian kontraktor, maka kontraktor wajib
menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.
b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
jawab kontraktor.
c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian kontraktor menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
tersebut tanpa ada tambahan biaya.
1.4.3. Koordinasi dan Informasi
a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
detail kegiatannya, sehingga kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.
b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
kesalahan-kesalahan di lapangan.
c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan
interior) saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi,
termasuk pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain
sebagainya.
e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.
f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
Pekerjaan pembumian pengaman
Daftar merek/produk material.
Pekerjaan hydrant dan splinkler
Pekerjaan Arsitektur
Pekerjaan Interior
1.5. Persetujuan
a. Jadual pelaksanaan (Master schedule dan kurva-S) dibuat oleh kontraktor setelah
kontraktor menerima Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
Halaman : 3 dari 14
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK dan Kontraktor.
b. Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
c. Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
Perancang.
Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.
Gambar Kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
d. Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan
Konsultan MK. Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang
dilampirkan gambar kerja yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
lapangan.
Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
1.6. Jaminan Kualitas
Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
baik dan benar.
2. SYARAT MATERIAL / PRODUK
2.1 Umum
a. Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.
b. Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
MK.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
Halaman : 4 dari 14
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
c. Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
d. Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.
2.2 Bahan / Material
2.2.1. Syarat-syarat dasar
a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
Pembuat.
b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
sebagaimana tampak pada gambar rencana, telah disesuaikan dengan ukuran
peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.
Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.
c. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar perancangan atau RKS merupakan
kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor
dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Tidak menyebabkan pertambahan peralatan
Sistem tidak berubah, dan menjadi lebih sulit
Tidak meminta pertambahan ruang
Biaya operasi dan pemeliharaan tidak menjadi mahal.
Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yangdisebutkan
pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh
sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan MK, Konsultan
Perancang dan Pemberi Tugas, maka dapat dipikirkan penggantian merek/tipe
dengan suatu sangsi tertentu kepada Kontraktor
e. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
Pabrik Pembuat.
2.2.2. Syarat-syarat fisis
a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
dari merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.
b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
dalam hal :
• Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.
• Jaminan produk dan pemasangan
• Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
sesuaian ataupun kesalahan
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
Halaman : 5 dari 14
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
c. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
bagian dari sistem secara keseluruhan, maka kontraktor harus mengajukan surat
dukungan dari Pabrik Pembuat peralatan utama yang menyatakan bahwa merek
peralatan tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang
diproduksinya.
2.3 Komponen – Komponen
2.3.1 MASTER CONTROL FIRE ALARM / MCFA
a. MCFA berbasis Intelligent Control Panel, memory dan UL/FM listed, MEA MCFA
bekerja secara 'stand-alone mode'.
b. Produk yang dipakai harus dari authorized distributor di Indonesia yang
ditunjukkan dengan surat keagenan dari prinsipal dan berpengalaman dalam
instalasi Sistem Deteksi Fire dan Alarm Kebakaran sekurang-kurangnya 5 tahun
dan dibuktikan dengan surat keterangan dari prinsipal.
c. Control Panel
Jenis Control Panel yang digunakan adalah Intelligent Control Panel dengan
spesifikasi sebagai berikut :
Dilengkapi dengan battery back up
Memiliki kemampuan "releasing" (min 10 "hazard area)
Kapasitas 159 address module per SLC
TCP/IP Base
Flash Scan Technology
Modular System
Dapat di Integrasikan dengan Fire Fighters Telephone
Dapat di program dengan mudah tanpa alai bantu
Standar UL,FM, MEA.
d. Pintu panel harus dilengkapi dengan kunci dan bagian depan diberi bahan
transparan tertentu sehingga dapat dilihat semua indikator yang ada
didalamnya. Semua 'Control Unit' secara struktur haruslah modular sedemikian
rupa sehingga memudahkan untuk melakukan instalasi, maintenance dan
penambahan dikemudian hari.
e. Memory data untuk konfigurasi panel dan operasi, non-volatile memory
(EPROM). Penggantian board harus tidak boleh mengganggu atau hilangnya
memory. Bila penggantian board dapat mengakibatkan hilangnya memory, maka
card yang berisi memory harus dilengkapi dengan 'back-up battery'.
f. MCFA harus dapat berkomunikasi dengan peralatan/komponen monitor, kontrol
dan module-module lainnya. Suatu kegagalan, gangguan, terputusnya
hubungan dari setiap module/komponen fungsi dari MCFA harus dapat
dideteksi, diketahui dan dilaporkan.
g. MCFA harus dapat mengsupervisi seluruh jaringan deteksi ('detection circuits')
dan setiap gangguan pada jaringan harus memberi sinyal, indikasi dan alarm ke
panel kontrol MCFA dan 'central-control'.
h. MCFA harus dilengkapi dengan input point untuk penggunaan umum seperti
untuk monitoring rendahnya battery, AC power failure dan lain-lain. Begitu pula
MCFA harus dilengkapi dengan output point misalnya untuk operasi relay atau
'logic level devices' tertentu dan lain sebagainya. MCFA harus dilengkapi
dengan indikator untuk komunikasi dengan 'central console' serta alarm dan
kondisi gangguan pada setiap line/sensor loop.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
Halaman : 6 dari 14
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
i. MCFA harus mempunyai kemampuan dan dilengkapi dengan peralatan/
komponen/sistem untuk monitoring dan kontrol kepada satu area/satu lantai/satu
zone maupun kepada multi area/multi lantai/multi area yang diatur/diset melalui
program tertentu.
j. Pada MCFA untuk setiap line/loop yang melayani detektor asap dan detektor
lainnya, harus dapat dilakukan 'alarm verification' dan dilengkapi dengan 'field-
adjustable 0-60 detik'. Selama dilakukan 'alarm verifikasi' MCFA akan menunda
adanya alarm sampai akhir periode.
k. Penyajian secara digital numeric pada MCFA harus dilengkapi/diadakan dengan
fungsi memberi indikasi titik/detektor/yang sedang alarm atau dalam keadaan
gangguan. 'Trouble LED' atau alarm tersebut baru akan hilang apabila alarm dan
gangguan itu telah di 'cleared' atau direset dari jaringan/loop. Sistem harus
dimungkinkan untuk dilakukan pengujian komando, reset dan 'alarm silence' dari
panel MCFA maupun dari panel 'central control'.
l. Sistem sentral dan switch pada MCFA harus dimungkinkan/memungkinkan bagi
seorang 'autborized personel' untuk melakukan secara bebas dari central
console :
o Membangkitkan kondisi 'general alarm'
o Mendiamkan 'local audible'
o Mendiamkan sinyal alarm tanpa menghilangkan indikasi terjadinya alarm.l
o Melakukan 'reset' terhadap seluruh zone (logical point groups)/points, setelah
semua peralatan pendeteksi telah kembali pada keadaan normal.
o Melakukan pengujian operasi terhadap microprocessor' dan 'memory'.
o Melakukan pengujian terhadap semua LED tanpa menimbulkan/
mengakibatkan perubahan kondisi pada setiap zone (logical point group).
m. Setup loop harus dilengkapi dengan satu atau beberapa 'fault isolation modules'
sedemikian rupa sehingga bila terjadi hubung singkat pada beberapa zone dapat
dicegah tidak berfungsinya secara total dan terbatasi hanya pada sejumlah
peralatan/devices. Sekitar 15 - 20 peralatan untuk setiap 'fault isolation
modules'.
n. Terhadap detektor asap intelligent dan detektor panas dapat dilakukan 'sence
level'/'value' secara analog (khusus terhadap analog detektor).
o. Dilengkapi dengan 'Monitor Modules'/'Addressable Modules' dengan fungsi
monitor terhadap 'Manual Push Station', 'Flow Switcs' dan lain-lain peralatan
'Contact-type inputs'.
p. MCFA harus dapat melakukan program dan operasi untuk 'cross zoning'
terhadap antar 'addressable detectors' atau antar zone/ sehingga 'output' dapat
dilaksanakan apabila dua detektor terdeteksi/teraktifkan. Dalam hal program
'cross-zoning' ini, maka apabila suatu detektor (satu zone) telah mendeteksi,
maka alarm dan sinyal pada panel MCFA sudah akan memberi tanda-tanda
begitu pula pencatatan pada printer.
q. Setiap MCFA harus dilengkapi dengan catu daya (AC-DC) tersendiri termasuk
dilengkapi dengan charger dan 'standby maintenance free battery' dengan
kemampuan minimum 12 jam sistem beroperasi, lengkap dengan alarm dan
indikator terhadap kondisi dan status dari catu daya. Catu daya MCFA harus
disiapkan mampu untuk melayani seluruh kebutuhan system, detektor, titik
panggil manual, bell alarm, komunikasi dan lain-lain kontrol yang dibutuhkan.
r. Komunikasi antar MCFA melalui 'twisted pair shielded cable' dengan kecepatan
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
Halaman : 7 dari 14
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
transmisi minimum 9600 bit atau standar kabel lainnya yang direkomendasikan
oleh pihak pabrik pembuat namun dengan penampilan dan kemampuan
minimum sama dengan syarat-syarat teknik dalam dokumen ini. Untuk kabel
yang dipasang/ditanam ditanah, maka jenis kabel harus pula sesuai untuk
keadaan ini. Seluruh 'bus-to-bus communications control and MCFA' haruslah
memenuhi/ listed UL 864 dan UL 916 dijamin untuk integritas sistem.
s. Hal-hal ini seperti 'display interface board' (menyediakan semua kontrol dan
indikator yang diperlukan oleh sistem operator untuk dapat digunakan dalam
memprogram semua parameter dari panel), 'serial interface board', 'power
supply unit' dan lain-lain kelengkapan harus tersedia untuk menjamin beroperasi
sistem.
2.3.2 FIELD DEVICE
a. Detektor Asap Analog
i). Detektor Asap Analog
o Produk yang digunakan harus merek yang direkomendasikan oleh pabrikan
dari NFPA dan mempunyai standar UL/FM.
o Dengan prinsip photo electric/optical system melakukan pengukuran
terhadap 'smoke density'.
o Semua komponen elektronik haruslah 'solid state devices' dan di
'hermetically sealed' sedemikian rupa sehingga menghindari gangguan dari
debu, kotor dan kelembaban.
o Harus diamankan terhadap 'electrical transient' dan 'electro magnetic
interference'. Detektor tidak akan rusak bila terjadi polaritas yang salah
(reverse polarity).
o Harus dilengkapi dengan 'screen/wire mesh' untuk memproteksi masuknya
insekta kedalam 'measuring chamber'.
o Detektor dipasangkan pada 'base' dengan cara mekanisme putar-tarik yang
dijamin tidak akan lepas/jatuh (kokoh) namun mudah didalam pencabutan
saat perawatan dan pembersihan.
o 2 (dua) atau 4 (empat) wire system harus dimungkinkan untuk Class A wiring
ataupun konfigurasi star.
o Dilengkapi dengan peralatan pengujian, functional test switch,
Kontraktor/Supplier harus menyediakan peralatan untuk memungkinkan
pengujian.
o Dilengkapi dengan LED wama merah yang akan menyala dengan berkedip lama
menandakan detektor bekerja baik/standby dan akan berkedip cepat bila sedang
kondisi alarm/deteksi.
o Ambient temperatur : 10°C - 75°C.
o Relative humidity : s/d 90% RE, selama 30 hari
o Operating voltage : 24 V normal , (18 - 28 V)
ii). Detektor Asap Photo Electric
o Merespons secara dini 'light scattering' terhadap cahaya putih asap
kebakaran.
o Arus keadaan standby/'quiescent current draw' : 130 mikro A maks.
o Arus pada keadaan alarm : 100 mA maks.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
Halaman : 8 dari 14
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
b. Detektor Panas Analog
o Detektor harus tahan terhadap getaran.
o Fixed temperatur (57,5 C – 60°C) dan rate of rise temperatur detector
15°F/menit, dipasangkan di daerah tertentu yang disebut pada gambar
perancangan.
o Dilengkapi dengan 'visible indicator' untuk melihat bahwa detektor telah
bekerja.
o Kontak normally open/normally closed dari bahan perak.
o Teganan operasi : 24 V nominal (18 - 28 V)
c. Titik Panggil Manual (Manual Call Point)
o 'Break Glass Type' atau 'Pull Lever' berwarna merah menyolok dengan
tulisan warna perak yang kontras, rumahan dari bahan metal/baja tuang.
o 'Titik Panggil Manual’/'Call Point' haruslah 'electrically compatible' dengan fire
detector lainnya serta terhadap MCFA sehingga bila diperlukan 'Titik Panggil
Manual' dan 'detektor kebakaran' berada dalam satu zone/satu loop-line, hal
ini dimungkinkan dan dijamin sistem harus dapat berfungsi.
o Semua komponen elektronik/'solid state devices' haruslah 'hermetically
sealed' diproteksi terhadap debu, kotoran, humidity serta diproteksi terhadap
'electrical transient', 'electro magnetic interference'/EMI dan lain-lain.
o Titik panggil manual dipasangkan pada 'addressable module,' bila diperlukan
'addressable manual call station' begitu pula beberapa'conventional manual
call station' dapat dirangkai dalam satu wiring/zone dan dilayani oleh sebuah
'addressable monitor module'.
o 'Surface mounted type' atau semi-flush mounted type tergantung kepada
lokasi pemasangan yang disyaratkan.
o 'Sealed switch', 'positive contact' dan aman terhadap korosi dan pengotoran
lainnya
o 'Titik Panggil Manual' yang terpasang di luar bangunan sekalipun tidak
diindikasikan khusus pada gambar, maka haruslah dipasang dari tipe;
'weather proof type' dan 'tamper proof type' begitu pula yang dipasang di
daerah di mana kemungkinkan tertabrak/tersenggol benda keras harus
ditambahkan pengaman 'wire guard'/' steel bracket protected'.
d. Peralatan Announciating
Bell Alarm
o
'DC vibrating bell', 24 V nominal/(18 - 30 V), 80 mA rated current max. 95
dBA minimum pada jarak 3 m terhadap referensi 20 mPa sound pressure
level).
o
Bila dinyatakan pada gambar bell harus dilengkapi dengan semua alarm
bell/horn, harus dipasangkan dengan kabel yang disupervisi/'supervized
cable' dan bell harus UL listed.
o
'Low-voltage vibrating bell type', dicat akhir ('baked-enamel point') warna
merah menyala, 'corrosion-proof; diameter 15 cm, jenis 'surface mounted'
atau 'semiflush mounting' tergantung keadaan lokasi penempatan.
o
'Strobe light' maka harus dilengkapi dengan lampu/'strobe light intensity' 8000
CD minimum, 42 mA max. strobe current.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
Halaman : 9 dari 14
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
e. Remote Announciator Panel
o
80 karakter backlite LCD ( 20 karakter x 4 line )
o
'Weather proof cabinet'.
o
Mempunyai kemampuan untuk system acknowledge, signal silence dan reset
system.
o
Dapat ditempatkan minimal sejauh 1830 meter dari MCFA
o
Mempunyai standar UL/FM dan MEA.
o
Dilengkapi dengan pengujian terminal.
o
Kabinet harus 'fully sealed' sehingga semua peralatan akan aman diproteksi
terhadap debu, kotoran, kelembaban dan lain-lain.
2.4 Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan
a. Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.
Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
b. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk
mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
kedap air.
c. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
tanpa ada biaya tambahan.
2.5 Jaminan Material
a. Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
garansi.
b. Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. U m u m
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
Halaman : 10 dari 14
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di
dalam RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
3.2. Persiapan
1. Gambar Kerja (shop drawing)
Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.
2. Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
3.3. Operasional Sistem Secara Umum
a. Deteksi Alarm
Bila terjadi alarm/deteksi oleh salah satu detektor/zone serentetan kefungsian yang
secara umum terjadi :
Indikator LED menyala dan bell berbunyi di ruang kontrol/MCFA. 'local
sounding' di panel akan diaktifkan/berbunyi.
Display akan memberi indikasi lokasi/zone yang terjadinya alarm/deteksi.
Semua program otomatis yang telah disusun berkaitan dengan setiap titik alarm
akan terproses dan terlaksana dan semua indikator/alarm yang terkait serta relay
dan kontrol akan diaktifkan.
b. Deteksi Gangguan / 'System Trouble Detection'
Bila suatu kondisi gangguan/'trouble' terdeteksi oleh salah satu alat maka urutan
kefungsian yang berlaku :
Indikator LED akan menyala.
'A local sounding' di panel akan diaktifkan.
Display akan mengindikasi lokasi yang tepat serta macam gangguan.
3.4. Instalasi
KABEL DISTRIBUSI
a.
Kontraktor harus menyediakan dan memasang semua kabel di dalam konduit sesuai
dengan persyaratan Pabrik Pembuat.
b.
'Twisted pair shielded cable' untuk kabel 'wiring' dan kabel NYA berpenampang
minimum 1,5 mm2 untuk jaringan antar detektor.
Semua jaringan kabel adalah 'class A wiring' ataupun konfigurasi star.
Kabel-kabel yang ditanam atau ditarik di luar bangunan haruslah dari jenis outdoor type
dan underground type cable.
PEMASANGAN KABEL
a. Kabel-kabel di dalam bangunan, harus menggunakan konduit. Satu hal yang harus
diperhatikan dan diikuti adalah : semua kabel deteksi dan alarm kebakaran sekalipun
berada dalam konduit harus mempunyai jarak minimal 100 mm terhadap kabel listrik
dan kabel telepon.
b. Konduit pipa di dalam pemotongannya sebelum disambungkan dengan potongan
lainnya terlebih dahulu bekas potongan tersebut harus dihaluskan. Hal ini untuk
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
Halaman : 11 dari 14
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
mencegah terbukanya kabel pada saat ditarik di dalam konduit.
c. Konduit harus dipasangkan secara kokoh dan rapih pada struktur bangunan ataupun
digantung dan diklem pada setiap jarak 600 mm.
Pemasangan kabel bawah tanah harus menggunakan kabel jenis underground cable
dengan menanamkan kabel di dalam tanah menggunakan konduit high impact dan
dengan metoda yang sesuai dengan gambar perancangan atau atas petunjuk dari
Konsultan MK serta harus sesuai dengan standar dan aturan yang berlaku.
PEMASANGAN PERALATAN UTAMA
a. MCFA dipasang di dalam ruang kontrol di lantai 1 (satu). Pemasangan MFCA harus
dilakukan dengan teliti dan kokoh. Sebelum dilakukan pemasangan, Kontraktor
diwajibkan untuk melakukan koordinasi dengan pihak/disiplin lain dengan dibantu
oleh Konsultan MK, untuk mendapatkan posisi/tata letak peralatan secara tepat di
dalam ruangan.
b. Pemasangan peralatan detektor di dalam bangunan harus padaposisi yang sesuai
dengan gambar perancangan dan telah berkoordinasi dengan pihak-pihak interior,
lampu penerangan dan Konsultan MK. Posisi detektor harus sedemikian rupa
sehingga terbebas dari pengaruh-pengaruh finish dan termis yang kemungkinan akan
mengurangi sensitivitas pendeteksian detektor.
Bell alarm, announciator dan titik panggil manual harus diletakkan pada posisi yang
dengan mudah dicapai dan terlihat oleh petugas atau pengguna.
3.5. Inspeksi dan Pengujian
1. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
2. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
ini dan standar/referensi yang digunakan.
3. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
melakukan pengujian.
4. Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
MK.
5. Pengujian dilakukan oleh pihak terkait bekerja sama dengan Kontraktor, disaksikan oleh
Konsultan MK bersama dengan Pemberi Tugas.
6. Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi Tugas.
3.6. Pengamanan dan Pembersihan
Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
1. Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
pakai.
2. Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
Halaman : 12 dari 14
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.
3. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
4. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
persyaratan Pabrik Pembuat.
5. Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
ataupun hilang.
6. Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
harus jelas.
3.7. Perawatan
a. Perawatan terhadap peralatan atama meliputi pemeriksaan dan perbersihan terhadap
: Panel MFCA (pada display), terminasi dari/ke/pada Panel Kontrol, komponen-
komponen, battery back-up.
b. Perawatan dan pemeriksaan terhadap sensor meliputi : pemeriksaan fisik pada
seluruh peralatan sistem deteksi dan alarm kebakaran, terminasi dari/ke/pada TB
(Kotak Terminasi) setiap bangunan, pada MDF, pembersihan detektor dan peralatan
lainnya.
3.8. Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan
1. Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh
sistem dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.
2. Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan
perawatan dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30
hari kalender setelah serah terima pertama.
4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN
4.1 Serah terima pertama
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
2) Telah menyerahkan surat jaminan.
3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
peralatan-peralatan yang ada.
5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
tersebut, seperti : Dinas Pemadam Kebakaran dan lain-lain.
6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
As build drawing
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
Halaman : 13 dari 14
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Measurement report
Factory certificate
Guarantee certificate dan brochure.
Operation dan maintenance manual
Suku Cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.
8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup/ scope pekerjaan.
b. Surat pemeriksaan dari LMK.
c. Laporan hasil pengujian.
d. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
e. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
f. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait.
4.2 Serah terima kedua
Pada saat serah terima kedua :
Semua peralatan dalam kondisi bersih.
Ruangan kontrol dalam kondisi bersih
Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari
b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
Kontraktor yang bersangkutan.
Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Deteksi Dan Alarm Kebakaran
Halaman : 14 dari 14
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
SSIISSTTEEMM TTAATTAA SSUUAARRAA
1. SYARAT PEKERJAAN
1.1. Pendahuluan
Pengertian sistem tata suara disini adalah sistem yang akan memberikan informasi
secara audio sehingga dapat dimengerti oleh orang yang ada dalam bangunan gedung
bersangkutan.
1.2. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan sistem tata suara ini, meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan,
pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan, sehingga sistem tata suara
tersebut dapat berfungsi dengan baik, sesuai dengan yang dikehendaki, pekerjaan
tersebut terdiri dari :
a) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan peralatan utama sesuai dengan gambar
perancangan yang meliputi :
Public address (PA)
- mixing power amplifier booster power amplifier
- zone selector switch
- attenuator / volume control
- computer PC
- ceiling speaker
- remote microphone
- UHF wireless mic
- rak dan peralatan bantu lainnya (fan blower unit).
Tata Suara Profesional
- Power amplifier
- High power speaker
- Subwoofer
- Mixer amplifier
- Equalizer
- Cross over
- Dynamic microphone
- DVD player, AM/FM tuner
b) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai macam speaker sesuai dengan
gambar perancangan.
c) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai jenis continous volume control
dan channel selector.
d) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai jenis dan ukuran kabel dari
peralatan utama sampai dengan speaker sesuai dengan gambar perancangan.
e) Pekerjaan penunjang lainnya yang diperlukan, meskipun tidak tercantum dalam
spesifikasi teknik dan gambar perancangan, agar sistem dapat bekerja dengan baik dan
benar.
1.3. Peraturan dan Standar
Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
a) Pertimbangan-pertimbangan Pra Rancangan Teknik Elektrikal.
b) Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Tata Suara
Halaman : 1 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
c) Standar Industri Indonesia (SII).
d) Standar PLN dalam wilayah daerah setempat.
e) Standar negara lain yang berlaku di Indonesia seperti : IEC VDE, DIN, NEMA, JIS,
NFPA, dan lain-lain.
f) Peraturan-Peraturan lain yang terkait.
1.4. Kontraktor dan Koordinasi
1.4.1. Syarat Kontraktor
a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja syarat-syarat/RKS, gambar
perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
Kontraktor).
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Lemah yang
memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : SKA Bidang Listrik Arus Lemah
yang terkait.
Menyerahkan struktur organisasi dan CV personal yang terlibat dalam proyek ke
Konsultan MK. Apabila personal diragukan kemampuannya untuk menangani
pekerjaannya karena tidak sesuai dengan sifat atau bobot pekerjaan yang akan
dipikulnya, maka Kontraktor harus mengganti sesuai dengan permintaan Konsultan
MK dan Pemberi Tugas.
c. Memegang keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek yang ditawarkan
dengan menunjukkan surat keagenan/kerjasama. Agen yang dipilih Kontraktor untuk
bekerja sama harus memiliki ahli dalam pemasangan peralatan/komponen serta
mampu dan bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
1.4.2. Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.
b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
tersebut tanpa ada tambahan biaya.
1.4.3. Koordinasi dan Informasi
a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
detail kegiatannya, sehingga Kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Tata Suara
Halaman : 2 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
kesalahan-kesalahan di lapangan.
c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal dan
interior) saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-posisi, elevasi,
termasuk pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan shaft/sleeve dan lain
sebagainya.
e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.
f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
Pembumian pengaman
Daftar merek/produk material.
Pekerjaan Arsitektur
Pekerjaan Interior
1.5. Persetujuan
a. Jadual pelaksanaan (Master schedule dan kurva-S) dibuat oleh Kontraktor setelah
Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK.
Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK dan Kontraktor.
b. Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
c. Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
Perancang.
Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.
Gambar kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
d. Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan
Konsultan MK. Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang
dilampirkan gambar kerja yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Tata Suara
Halaman : 3 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
lapangan.
Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
1.6. Jaminan Kualitas
Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
baik dan benar.
2. SYARAT MATERIAL / PRODUK
2.1 Umum
a. Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.
b. Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
MK.
c. Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
d. Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.
2.2 Bahan / Material
2.2.1. Syarat-syarat dasar
a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
Pembuat.
b. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.
Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.
c. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar perancangan atau RKS merupakan
kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor
dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Tata Suara
Halaman : 4 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Tidak menyebabkan pertambahan peralatan
Sistem tidak berubah, dan menjadi lebih sulit
Tidak meminta pertambahan ruang
Biaya operasi dan pemeliharaan tidak menjadi mahal.
Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan
pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh
sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan MK, Konsultan
Perancang dan Pemberi Tugas, maka dapat dipikirkan penggantian merek/tipe
dengan suatu sangsi tertentu kepada Kontraktor
e. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
Pabrik Pembuat.
2.2.2. Syarat-syarat fisis
a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
dari merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.
b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
dalam hal :
• Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.
• Jaminan produk dan pemasangan
• Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
sesuaian ataupun kesalahan
c. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
dukungan dari Pabrik Pembuat peralatan utama yang menyatakan bahwa merek
peralatan tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang
diproduksinya.
2.3 Komponen – Komponen Tata Suara Public Address
2.3.1 Mixing Power Amplifier
Catu daya : 220 – 240 V AC, 50/60 Hz, + 24 V DC
Daya Keluaran : 240 W / 480 W
Tanggapan frekuensi : 50 Hz – 15 kHz, +/- 3 dB
Distorsi : dibawah 1% pada 1 kHz rated keluaran
Signal-to-noise ratio : diatas 60 dB
Kontrol Tone : bass +/- 10 dB, treble +/- 10 dB
pada 10 kHZ
Kontrol volume : 0 dB s/d 20 dB (EMG)
0 dB s/d oo (off) (lain-lain)
Masukan audio : dapat menerima 5 input module, -20 dBV
Tegangan keluaran/imp. : 100 V/42 ohm, 70 V/21 ohm
2.3.2 Booster Power Amplifier
Catu daya : 220 – 240 V AC, 50 Hz, 24 V DC
Daya keluaran : 240 W
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Tata Suara
Halaman : 5 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Tanggapan frekuensi : 50 Hz – 15 kHz, +/- 3 dB
Distorsi : dibawah 1% pada 1 kHZ rated keluaran
Signal-to-noise ratio : diatas 60 dB
Tegangan keluaran/imp. : 100 V/42 ohm, 70 V/21 ohm
2.3.3 Chime Module
Sinyal two note chime or gang (switchable)
- Sounding tone : chime +/- 2,5 detik
- Control : 1 output level control 2 frekuensi control,
1 speed control.
2.3.4 Selector Module dan Zone Selector Module
Catu daya : 24 V DC
Masukan : 12 input
Keluaran : 20 output
2.3.5 Remote Microphone
Tipe : undirectional dynamic microphone
Catu daya : 24 V DC
Kontrol : 12 individual controls and 1 all call control
Level keluaran : 0 dB 600 ohm (ballanced)
Programming function : 1 st in 1 st served priority, cascade priority
2.3.6 Attenuator/Volume Control
Tipe : continuous
Keluaran : 3/6/36 W
2.3.7 Speaker Plafon/Ceiling Speaker
Keluaran : 3 W, 6 W
Warna dan jenis disesuaikan dengan persetujuan Konsultan MK.
2.3.8 Speaker Dinding
Tipe : pasangan dinding
Keluaran : 10 W (continous program/rms)
Warna dan jenis disesuaikan dengan persetujuan Konsultan MK.
2.3.9 Kabel Instalasi untuk Speaker
Jenis kabel : NYMHY 3 x 1,5 mm², yang dilengkapi
dengan uPVC konduit diameter min.20 m
2.4.1 Speaker Clear Horn
Keluaran : 6 W
Warna dan jenis disesuaikan dengan persetujuan Konsultan MK.
2.4 Komponen – Komponen Tata Suara Profesional
2.5.1 Power amplifier
Rated power output : 240W + 240W / 8L, 20Hz – 20kHz, less
than 0.3% THD
400W + 400W / 4L, 40Hz – 20kHz, less
than 0.3% THD
Bridge output : 800W / 8L, 20Hz – 20kHz
Frequency response : 20Hz – 20kHz, +0 dB, -0.5 dB at 4L,
1W output
Total harmonic distortion : less than 0.3%, 40Hz – 20kHz
less than 0.1%, 1 kHz
Input sensitivity : +4 dBu at rated output / 4L
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Tata Suara
Halaman : 6 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
2.5.2 High power speaker
Tipe : 2-way, bass reflex
Power handling capacity : 400 W / 200 W
Sensitivity : 99 dB (1m / 1W)
Frequency response : 70 Hz – 18 kHz
2.5.3 Subwoofer
Tipe : bass reflex
Power handling capacity : 400 W
Sensitivity : 92 dB (1m / 1W)
Frequency response : 30 Hz – 1.4 kHz
2.5.4 Mixer amplifier
Tipe : 24 channel frame size
Filter : 18dB/octave high-pass filter
Bandwith : 22Hz – 22kHz
2.5.5 Graphic equalizer
Tipe : dual channel 31 band equalizer
Power consumptions : 18 watt, 220-240 VAC/50 Hz
Max output level : +21 dBu
Operation level : -10 dBv to +4 dBu
Frequency response : 20Hz to 20kHz
2.5.6 Cross over
Tipe input : Wave filter with RF
Tipe output : Impedance balance/unbalanced with
therefore
Max level input : >+21dBu balance or unbalance
Frequency stereo : 45-960 Hz or 450-9.6 kHz
Interface : ¼ ±TRS or XLR
2.5 Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan
a. Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
pengiriman dan sesuai dengan RKS yang telah disetujui Konsultan MK.
Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK dan
Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
b. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealent untuk
mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
kedap air.
c. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
tanpa ada biaya tambahan.
2.6 Jaminan Material
a. Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Tata Suara
Halaman : 7 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
garansi.
b. Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. U m u m
Pekerjaan yang dilaksanakan adalah sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dimaksud
dalam sub bab.1.2 dan untuk pelaksanaannya jika tidak secara explisit dinyatakan di
dalam RKS ini harus mengikuti standar yang dimaksud dalam sub bab.1.3.
3.2. Persiapan
1. Gambar Kerja (shop drawing)
Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.
2. Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
berikut : ruangan, pondasi/dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan.
Struktur untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
3.3. Syarat Kerja Sistem
a) Tata Suara Public Address
Secara garis besar tata suara public address harus dapat bekerja sebagai berikut :
Di ruangan kontrol/operator, operator dilengkapi dengan perangkat peralatan utama,
operator dapat menyiarkan salah satu program atau semua program dari peralatan
diatas ke seluruh lantai bangunan gedung dan lapangan melalui speaker.
Besarnya suara yang keluar dan program yang dikehendaki dapat diatur oleh volume
kontrol dan channel selector yang dipasang pada setiap ruang dan bangunan.
Program penyiaran dan pengumuman pada daerah-daerah tertentu dapat dilakukan
oleh operator melalui zone selector switch.
Dalam keadaan darurat dapat dilaksanakan pengumuman penting melalui sistem ini
dengan menggunakan priority switch. Dengan menggunakan alat ini semua volume
kontrol dan channel selector tidak beroperasi lagi (misal pengumuman darurat
kebakaran dan lain-lain).
b) Emergency paging
Pemanggilan kepada para pengguna di seluruh lantai dapat dilaksanakan melalui remote
microphone yang tersedia di ruang kontrol/operator sesuai gambar perancangan.
3.4. Instalasi
Peralatan Utama
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Tata Suara
Halaman : 8 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Semua peralatan utama dari sistem tata suara harus dipasang dalam rak peralatan yang
ditempatkan diruang kontrol, secara rapi dan beraturan sehingga peralatan bisa berfungsi
dengan baik dan benar.
Instalasi Kabel
Semua kabel yang ditarik harus dimasukkan dalam pipa konduit uPVC dan dipasang
sejajar dan harus dihindari/dijaga jaraknya terhadap instalasi listrik (misalnya berjarak
300 mm).
Kabel catu untuk setiap loudspeaker menggunakan NYMHY 3 x 1,5 mm² (min.) atau
setara dan diberi pelindung pipa konduit uPVC, setiap kabel catu yang menuju
loudspeaker harus dikeluarkan lewat tee doos. Untuk jenis loudspeaker pasangan
dinding, pemasangan kabel catu tetap expose, tetapi harus tetap dijaga kerapian
penarikannya dan tidak mengesampingkan faktor estetika ruangan.
Pipa-pipa konduit uPVC yang ditarik harus diklem serta diberi penguat/pendukung yang
kuat dan ditarik secara rapi. Semua kabel yang akan dipasang harus disambung sesuai
dengan warna atau namanya masing-masing dan diadakan pengujian mutu kabel
sebelum pemasangan.
Pipa konduit uPVC yang dipakai adalah tipe high impact. Semua penyambungan kabel
harus dilakukan dalam kotak-kotak penyambung yang dibuat khusus untuk keperluan itu.
Instalasi Speaker
Pemasangan speaker pasangan plafon dan dinding harus disesuaikan dengan keadaan
ruangan dan dipasang serapi mungkin. Semua speaker plafon emergency harus
dilengkapi dengan kotak penutup metalic “fire dome” dengan plat BJLS dengan ketebalan
minimal 0,7 mm, dengan ukuran sesuai dengan ukuran speaker plafon, serta di beri
bahan peredam acoustic (glass wool) yang memadai.
Pemasangan dan peletakkan attenuator harus disesuaikan dengan tata letak dan tata
guna ruangan dan dipasang pada samping sisi dalam pintu masuk.
Pengkabelan yang menuju attenuator ini harus ditanam dan dimasukkan di dalam pipa
konduit uPVC dengan diameter sekurang-kurangnya 19 mm, demikian juga untuk
loudspeaker yang wall mounted.
Semua loudspeaker dan attenuator beserta perlengkapannya harus dipasang dengan
cara yang telah disetujui Konsultan MK .
Instalasi kotak sambung sistem tata suara
Kotak sambung harus terbuat dari pelat baja dengan tebal minimum 1,2 mm, dan
dielectroplating galvanized anti karat.
Tinggi pemasangan dari lantai 1.500 mm dan dipasang sebagaimana tertera pada
gambar perancangan. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan tambahan yang
harus dipasang di dalam beton/tembok atau pekerjaan pemasangan lainnya ditempat-
tempat yang telah ditentukan.
3.5. Inspeksi dan Pengujian
1. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Tata Suara
Halaman : 9 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
2. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
ini dan standar/referensi yang digunakan.
3. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
melakukan pengujian.
4. Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
MK.
5. Pengujian dilakukan oleh pihak Kontraktor, disaksikan oleh Konsultan MK bersama
dengan Pemberi Tugas.
6. Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi Tugas.
3.6. Pengamanan dan Pembersihan
Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
1. Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
pakai.
2. Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.
3. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
4. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
persyaratan Pabrik Pembuat.
5. Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
ataupun hilang.
6. Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
harus jelas.
3.7. Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan
1. Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh
sistem dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.
2. Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan
perawatan dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30
hari kalender setelah serah terima pertama.
4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN
4.1 Serah terima pertama
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
2) Telah menyerahkan surat jaminan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Tata Suara
Halaman : 10 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
peralatan-peralatan yang ada.
5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
tersebut, seperti : Dinas Keselamatan Kerja, PLN, Dinas Pemadam Kebakaran dan lain-
lain.
6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
As build drawing
Certificate dari laboratory (hanya untuk peralatan utama jika ada dan untuk peralatan
laiinya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan MK)
Measurement report
Factory certificate
Guarantee certificate dan brochure.
Operation dan maintenance manual
Suku Cadang/Spare part untuk satu tahun operasi.
8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
b. Surat pemeriksaan dari LMK.
c. Laporan hasil pengujian.
d. Sertifikat Pabrik Pembuat.
e. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
f. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
g. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait.
4.2 Serah terima kedua
Pada saat serah terima kedua :
Semua peralatan dalam kondisi bersih.
Ruangan panel dalam kondisi bersih
Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
Kontraktor yang bersangkutan.
Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Tata Suara
Halaman : 11 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
material, peralatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem Tata Suara
Halaman : 12 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
SISTEM CCTV (CLOSED CIRCUIT TELEVISION)
1. SYARAT PEKERJAAN
1.1. Pendahuluan
Sistem CCTV yang digunakan adalah IP (Internet Protocol).
Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail syarat-syarat bahan dan cara
pemasangan sistem CCTV, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna, mulai dari
penyediaan bahan sampai di lapangan, upah pemasangan, penyimpanan, transportasi,
pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
Uraian Singkat Sistem
1. Sistem Closed Circuit Television dipergunakan untuk membantu pengawasan dengan
cara mengamati kegiatan operasi suatu lokasi melalui Video Camera.
2. Hasil pengamatan dari camera ditampilkan pada layar monitor berupa gambar yang
dapat dimonitor di Ruang Security/Ruang Kontrol.
3. Sistem tampilan dimonitor yang dirancangkan pada proyek ini adalah berwarna/colour.
4. Sistem pengamanan dengan camera ini bertujuan untuk :
- Mendeteksi lalu lintas/pergerakan orang masuk/keluar bangunan gedung dan
ruang-ruang tertentu pada proyek ini.
- Penangkapan gambar yang dihasilkan oleh camera selalu disertai dengan
perekam oleh server yang akan tersimpan selama 168 jam sampai 960 jam
tergantung kapasitas hard disk yang ada di server dan hasil dari perekaman
apakah real time atau tidak.
- Penangkapan gambar oleh kamera akan mengaktifkan isyarat alarm pada sistem
keamanan yang ada di server dan secara otomatis menampilkan gambar pada
layar spot monitor dan sekaligus akan mengaktifkan perekaman secara real time
serta bunyi buzzer di ruang kontrol untuk meminta perhatian khusus pada operator
CCTV.
1.2. Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan CCTV adalah seperti yang tertera di RKS ini.
Namun Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan, sesuai yang tertera
di dalam gambar-gambar perancangan dan dokumen tambahan seperti yang tertera di
dalam Berita Acara Rapat Penjelasan Lelang (Aanweijzing).
a. Melaksanakan :
o
Seluruh instalasi CCTV dalam bangunan gedung.
o
Seluruh instalasi CCTV luar bangunan gedung.
o
Seluruh instalasi sistem CCTV.
o
Seluruh instalasi pembumian pengaman.
o
Seluruh instalasi :
indoor varifocal dome colour fixed camera.
fixed colour camera.
outdoor colour camera
LCD TV monitor colour
switch hub
digital keyboard controller
interface dengan sistem terkait
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
Halaman : 1 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
o
Pengujian, komisioning dan pelatihan serta menyerahkan buku manual operasi dan
perawatan.
b. Menyediakan dan memasang semua keperluan feeder dan pendukungnya :
Dari sisi rak kabel dan hanger untuk feeder dan instalasi.
Dari sisi camera ke switch hub
Dari sisi switch hub ke server (personal computer).
c. Menyerahkan 3 (tiga) set gambar kerja (shop drawing) sistem CCTV untuk diberikan
kepada :
Pihak Pemberi Tugas sebanyak 1 (satu) set.
Pihak Konsultan Perancang sebanyak 1 (satu) set.
Didistribusikan ke Kontraktor yang terkait sebanyak 1 (satu) set.
3 (tiga) set gambar as built dan 1 (satu) set gambar as built (berbentuk CD).
d. Menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proyek ini antara lain :
Sistem description dan prinsip operasi sistem CCTV.
Instalasi dan instruction sistem CCTV.
Connection diagram sistem CCTV.
Dokumen shipping untuk peralatan CCTV pada proyek yang dikerjakan.
Surat dukungan dari principal yang memegang merek.
e. Melaksanakan pemeliharaan selama 6 (enam) bulan dan memberikan jaminan peralatan
selama 1 (satu) tahun sejak seluruh sistem yang terpasang didalam bangunan gedung
telah dilakukan pengujian dan berfungsi dengan baik.
1.3. Peraturan dan Standar
Sebagai dasar perancangan digunakan standar dan peraturan yang berlaku :
KEPMENEG PU No. 10/KPTS/2000, tentang Persyaratan Teknis Pengamanan
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan KEPMENEG PU No.11/KPTS/2000,
tentang Management Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan.
SK Depnaker No. 17 tahun 1980 dan No. Per-02/DP/1983, tentang Instalasi Alarm
Kebakaran Otomatik.
Peraturan Kapolda Metro Jaya No 2 Tahun 2005.
Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 (PUIL 2011), SNI 0225:2011.
Data teknik dari produk di bidang peralatan sistem CCTV yang dibuat oleh Pabrik-
Pabrik Pembuat dari berbagai negara dan memiliki ISO-9001.
1.4. Kontraktor dan Koordinasi
1.4.1 Syarat Kontraktor
a. Kontraktor harus mampu melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaannya sesuai
dengan surat perjanjian kontrak, rencana kerja syarat-syarat/RKS, gambar
perancangan, RAB dan dokumen lain yang telah disetujui bersama oleh pihak yang
terkait dengan proyek ini (Pemberi Tugas, Konsultan Perancang, Konsultan MK dan
Kontraktor).
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli dalam bidang instalasi Listrik Arus Lemah yang
memiliki surat-surat ijin yang masih berlaku, seperti : SKA Bidang Listrik Arus Lemah
yang terkait.
Menyerahkan struktur organisasi dan CV personal yang terlibat dalam proyek ke
Konsultan MK. Apabila personal diragukan kemampuannya untuk menangani
pekerjaannya karena tidak sesuai dengan sifat atau bobot pekerjaan yang akan
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
Halaman : 2 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
dipikulnya, maka Kontraktor harus mengganti sesuai dengan permintaan Konsultan
MK dan Pemberi Tugas.
c. Memegang keagenan atau bekerja sama dengan agen dari merek yang ditawarkan
dengan menunjukkan surat keagenan/kerjasama. Agen yang dipilih Kontraktor untuk
bekerja sama harus memiliki ahli dalam pemasangan peralatan/komponen serta
mampu dan bertanggung jawab menyelesaikan tugasnya dengan baik dan benar.
1.4.2 Tanggung Jawab Kontraktor
a. Kontraktor bertanggung jawab menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai dengan
jadual pelaksanaan yang telah diajukan dan disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK dan Kontraktor. Apabila ada ketidak sesuaian waktu penyelesaian pekerjaan
atau mengalami keterlambatan karena kelalaian Kontraktor, maka Kontraktor wajib
menyelesaikan pekerjaan tanpa ada penambahan biaya.
b. Rencana kerja & syarat-syarat/RKS dan gambar-gambar perancangan harus
digunakan secara bersama-sama dan menjadi satu kesatuan. Segala sesuatu yang
tidak dijelaskan baik pada gambar perancangan maupun pada RKS, tetapi sangat
diperlukan untuk melengkapi instalasi yang dimintakan agar dapat bekerja dengan
sempurna, harus disediakan dan termasuk dalam kontrak yang menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
c. Kehilangan dan kerusakan terhadap bangunan di lokasi pekerjaan yang terjadi
sebelum serah terima kedua pekerjaan akibat kelalaian Kontraktor menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Kontraktor wajib mengganti dan memperbaiki item pekerjaan
tersebut tanpa ada tambahan biaya.
1.4.3 Koordinasi dan Informasi
a. Kontraktor harus berkonsultasi dengan Konsultan MK tentang rencana kerja dan
detail kegiatannya, sehingga Kontraktor dan sub-Kontraktor dapat membuat jadual
rencana kerja penyelesaian proyek secara keseluruhan.
b. Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaannya harus berkonsultasi dahulu dengan
Konsultan MK perihal metode pelaksanaan pekerjaan untuk menghindari terjadinya
kesalahan-kesalahan di lapangan.
c. Kontraktor harus memberitahukan secepatnya kepada Konsultan MK apabila
mengalami suatu kesulitan dalam pelaksanaannya, atau memperkirakan akan timbul
kesulitan didalam pelaksanaan dikemudian hari, baik yang menyangkut dengan
kegiatannya ataupun yang menyangkut dengan kegiatan sub-Kontraktor lain.
d. Masing-masing divisi pekerjaan (sipil/struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal,
lansekap, interior) saling berkoordinasi terhadap pekerjaan yang terkait, posisi-
posisi, elevasi, termasuk pekerjaan pembobokan dinding, lantai, pembuatan
shaft/sleeve dan lain sebagainya.
e. Gambar-gambar perancangan hanya menunjukkan secara umum tentang posisi dari
peralatan-peralatan, pengkabelannya dan lain-lain. Kontraktor harus mengadakan
perubahan-perubahan yang diperlukan yang disesuaikan dengan keadaan
bangunan sebenarnya, tanpa tambahan biaya.
f. Referensi bagi pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan pekerjaan ini adalah :
Pembumian pengaman
Daftar merek/produk material.
Pekerjaan Arsitektur
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
Halaman : 3 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
1.5. Persetujuan
a. Jadual pelaksanaan (Master schedule dan kurva-S) dibuat oleh Kontraktor setelah
Kontraktor menerima Surat Perintah Kerja (SPK), kemudian diajukan ke Konsultan MK.
Jadual tersebut dinyatakan berlaku bila telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan
MK dan Kontraktor.
b. Surat pengajuan material beserta brosur dan contoh material diserahkan ke Konsultan
MK minimal 2 minggu sebelum jadual diajukan gambar kerja (shop drawing). Perubahan
terhadap RKS material harus mendapat persetujuan Konsultan Perancang.
Penolakan lebih dari satu kali atas material/shop drawing/diagram skematik yang
tidak memenuhi persyaratan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
c. Gambar kerja (shop drawing) diajukan oleh Kontraktor minimal 7 hari sebelum jadual
pelaksanaan. Gambar kerja tersebut dinyatakan berlaku dijadikan lampiran ijin
pelaksanaan bila telah disetujui Konsultan MK dan telah di evaluasi Konsultan
Perancang.
Gambar kerja yang dibuat berdasar gambar perancangan sebagai penjelas, yang
disesuaikan dengan benda yang sebenarnya dan tempat yang tersedia, serta
disesuaikan pula dengan rancangan arsitektur dan sipil.
Gambar kerja yang menunjukkan secara detail tentang pemasangan (instalasi)
peralatan-peralatan serta hubungan-hubungannya dengan pekerjaan lain.
Gambar-gambar kerja yang menunjukkan posisi-posisi elevasi, pengkabelan serta detail-
detail pemasangan peralatan pada posisinya atau pada ruangannya.
d. Pekerjaan di lapangan boleh dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan
Konsultan MK. Kontraktor mengajukan surat ijin pelaksanaan pekerjaan yang
dilampirkan gambar kerja yang telah disetujui oleh Konsultan MK.
Surat ijin pelaksanaan ini diajukan minimal 2 hari sebelum jadual pelaksanaan di
lapangan.
Keterlambatan pengajuan material/shop drawing/diagram skematik sesuai dengan
yang telah ditentukan dalam RKS ini adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor, dan Kontraktor tidak berhak untuk mendapatkan penambahan/pengunduran
jadual.
1.6. Jaminan Kualitas
Kontraktor harus mempunyai quality control. Seorang quality control harus mampu
berkoordinasi dengan pelaksana lapangan, aktif, tegas, bertanggung jawab penuh dalam
menerima instruksi-instruksi dari Konsultan MK, petunjuk dan perintah secara langsung
kepada pelaksana lapangan, mengutamakan mutu pekerjaan dengan hasil yang rapih,
baik dan benar.
2. SYARAT MATERIAL / PRODUK
2.1 Umum
a. Untuk semua material yang ditawarkan, Kontraktor wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan : merek, tipe, model, kelas, lengkap dengan brosur/katalog yang
dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
barang seperti tertera pada daftar merek/produk material.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
Halaman : 4 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
b. Semua bahan/material sebelum dipesan, dibeli, masuk ke site proyek dan sebelum
dilakukan pemasangan, harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan Konsultan
MK.
c. Apabila pada RKS ini atau pada gambar perancangan disebutkan beberapa merek
tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen tertentu
terutama untuk material-material listrik utama, maka Kontraktor wajib melakukan didalam
penawarannya material yang dalam taraf mutu/Pabrik Pembuat yang disebutkan itu.
d. Kontraktor wajib melengkapi prosedur pemasangan yang disarankan oleh Pabrik
Pembuat peralatan, berikut dengan brosur-brosur/katalog yang lengkap tentang ukuran-
ukuran peralatan, cara-cara pemasangan dan persyaratannya, serta diagram
pengkabelannya dari peralatan-peralatan utamanya.
2.2 Bahan / Material
2.2.1. Syarat-syarat dasar
a. Kontraktor harus memberikan bahan/material dari kualitas baik, baru, bukan hasil
perbaikan dan pemasangan yang rapi dan sempurna sehingga dapat berfungsi
dengan baik dan harus sesuai dengan persyaratan ataupun ketentuan Pabrik
Pembuat.
b. Material atau peralatan harus mempunyai spesifikasi yang jelas dan kapasitas yang
cukup dan harus sesuai RKS.
c. Ruangan yang tersedia untuk penempatan peralatan/perlengkapan instalasi
sebagaimana tampak pada gambar perancangan, telah disesuaikan dengan ukuran
peralatan yang diproduksi oleh beberapa Pabrik Pembuat.
Kontraktor harus menawarkan, menyediakan dan memasang semua perlengkapan
yang dimaksud pada ruang yang telah disediakan.
d. Kapasitas yang tercantum baik dalam gambar perancangan atau RKS merupakan
kapasitas minimum. Penyesuaian dalam pemilihan boleh dilakukan Kontraktor
dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Tidak menyebabkan pertambahan peralatan
Sistem tidak berubah, dan menjadi lebih sulit
Tidak meminta penambahan ruang
Tidak menurunkan mutu
Biaya operasi dan pemeliharaan tidak menjadi mahal
Apabila nanti selama proyek berjalan, terjadi bahwa material yang disebutkan
pada tabel material tidak dapat diadakan oleh Kontraktor, yang diakibatkan oleh
sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Konsultan MK, Konsultan
Perancang dan Pemberi Tugas, maka dapat dipikirkan penggantian merek/tipe
dengan suatu sangsi tertentu kepada Kontraktor
2.2.2. Syarat-syarat fisis
a. Bahan dan peralatan dari klasifikasi atau tipe yang sama sedapat mungkin diminta
dari merek atau buatan Pabrik Pembuat yang sama.
b. Apabila suatu unit peralatan terdiri dari bagian-bagian komponen, maka seluruh
bagian-bagiannya sebaiknya dari merek yang sama untuk menghindari kesulitan
dalam hal :
• Pemeliharaan dan menjaga mutu karakteristiknya.
• Jaminan produk dan pemasangan
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
Halaman : 5 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
• Menentukan pihak yang akan bertanggung jawab apabila terjadi ketidak
sesuaian ataupun kesalahan
c. Apabila diperlukan suatu peralatan tambahan yang berbeda merek tapi merupakan
bagian dari sistem secara keseluruhan, maka Kontraktor harus mengajukan surat
dukungan dari Pabrik Pembuat peralatan utama yang menyatakan bahwa merek
peralatan tambahan tersebut akan “compatible” dengan peralatan utama yang
diproduksinya.
d. Dalam hal ukuran fisis harus cukup dan tidak meminta ruangan lebih besar dari pada
yang telah disediakan. Kecukupan tersebut dalam arti telah termasuk segala
peralatan pendukung yang perlu untuk operasi sampai sempurna sesuai ketentuan
Pabrik Pembuat.
2.3 Komponen – Komponen
2.3.1. Indoor Varifocal Dome Color Fixed Camera
a. Adalah 1/4 inch CCD Color Camera yang berbentuk Dome.
b. Cocok digunakan didalam area bangunan gedung.
c. Untuk di area yang sangat terbatas.
d. Cocok digunakan di area yang sangat mementingkan penampilan interior karena
dome tidak akan merusak pemandangan.
e. Lensa varifocal yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan
- 1/4 " format CCD image
- Lens : 2,8 – 8 mm
- Focus & iris : automatic
- Horizontal resolution : 540 TVL or higher
- Min. scene illumination : 0,5 lux (F:0,95)
- Power source : 24 VAC atau 12 – 15 VDC
- Horizontal & vertical angle : dapat diatur
2.3.2. Camera Colour Fixed
- Camera adalah merupakan alat pengamat dari sistem CCTV yang sudah dilengkapi
dengan lensa.
1) Camera hanya berfungsi memberikan input video kepada controller untuk
ditampilkan ke monitor dari lokasi yang diamati.
2) Cocok untuk area parkir.
3) Cocok digunakan/diletakkan pada daerah yang tidak mementingkan penampilan
interior.
4) Camera yang lensanya dapat diganti-ganti sesuai dengan kebutuhan lokasi.
a. Camera
Interline transfer CCD
1/3” format CCD image
Resolution : 520 TV lines or higher
Min Scene illumination : 1,0 lux (F:1,2)
Signal to ratio : 50 dB
Power Source : 24VAC atau 220 VAC
b. Lensa
Adalah alat pelengkap camera yang digunakan untuk mengawasi obyek jarak
jauh. Harus dilengkapi dengan focus dan iris. Pengontrolan dilakukan melalui
keyboard / controller.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
Halaman : 6 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Focal length : 3,5 to 8,0 mm
Iris : auto
Image format : 1/3"
Iris Connecting Plug : 4 pin
c. Bracket
Indoor bracket
Steel/plastic construction
Load rating min. 3 kg
2.3.3. Outdoor Fixed Color Camera
- Cocok digunakan untuk area di luar bangunan gedung/perimeter.
- Cocok digunakan/diletakkan pada daerah yang tidak mementingkan penampilan
interior.
- Camera yang lensanya dapat diganti-ganti sesuai dengan kebutuhan lokasi.
a. Camera
Interline transfer CCD
1/3” format CCD image
Resolution : 520 TV lines or higher
Min Scene illumination : 0,01 at B/W 0,45 lux at color (F:1.2)
Others : day night function
Signal to ratio : 50 dB
Power Source : 24VAC or 220 VAC
b. Lens
are complement camera to monitoring the object and should complete with focus
and iris.
Focal length : 2,8 to 11 mm
Iris : auto
Image format : 1/3"
Iris Connecting Plug : 4 pin
c. Housing
Weather proof
Steel construction (painted, galvanised others)
Heater and Blower included
2.3.4. Outdoor Fixed Zoom Color Camera
- Cocok digunakan untuk area di luar bangunan gedung/perimeter.
- Cocok digunakan/diletakkan pada daerah yang tidak mementingkan penampilan
interior.
- Cocok untuk dipasang pada tempat yang tinggi dan membutuhkan pembesaran
Interline transfer CCD
1/4” format CCD image
Resolution : 540 TV lines or higher
Min Scene illumination : 0,04 at B/W 0,8 lux at color (F:1,2)
Others : day night function
Signal to ratio : 50 dB
Lens : built in 30x optical zoom 3.5 – 105mm
Housing & Bracket : built in IP 66 standard
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
Halaman : 7 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Power Source : 24VAC or 220 VAC
2.3.5. Outdoor P/T/Z Color Camera
- Cocok digunakan untuk area di luar bangunan gedung/perimeter.
- Cocok digunakan/diletakkan pada daerah yang tidak mementingkan penampilan
interior.
- Cocok untuk digunakan sebagai monitoring secara otomatis pada daerah yang luas.
1/3” format CCD image
Resolution : 520TVL or higher
Minimum Scene Illumination : 0,05 lux at B/W; 1,0 lx at color (F:1,6)
Zoom : 36x optical zoom 3,4 to 122,4 mm
Digital zoom : 16x
Pan : 360 degrees continuously (+400 deg/sec)
Tilt : -5 to 185 degrees (+ 400 deg/sec)
Image stabilizer : yes
Auto Tracking : yes
Housing : built in with blower
Power source : 24VAC or 230 VAC
2.3.6. TV Monitor Color
a. Adalah merupakan alat yang menerjemahkan isyarat elektronik yang dikirim oleh
camera menjadi gambar pada sebuah layar televisi.
b. Cocok digunakan untuk memonitor suatu obyek secara terus menerus selama 24
jam dan mempunyai tingkat radiasi yang rendah.
c. Bukan TV monitor untuk PC Computer.
1. High resolution 500 TVL
2. Slide control
3. Min 19”" LED Display
4. Up front operating control
5. Video input : 2
6. Video output : 2
7. S-Video : 1
8. VGA : 1
2.3.7. Switch Hub
Tipe : 8 port, 16 port, 24 port, 32 port
2.3.8. Kabel Instalasi
Jenis : UTP Cat 6
2.3.9. NYM 2 x 2,5 mm dalam PVC konduit diameter 3/4"
Adalah kabel power dari UPS untuk semua camera CCTV dan yang lainnya.
Inner conductor : 2,5 mm
Jacket : PVC
2.4 Pengiriman, Penyimpanan, dan Pengamanan
a. Bahan/material yang siap kirim ke lokasi proyek harus disertai dengan surat jalan
pengiriman dan sesuai dengan spesifikasi yang telah disetujui.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
Halaman : 8 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Jika bahan/material yang sampai di lapangan tidak sesuai dengan surat persetujuan
material dan contoh yang telah disetujui, maka akan ditolak oleh Konsultan MK, dan
Kontraktor bertanggung jawab untuk menggantinya, tanpa biaya tambahan.
b. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus dilindungi terhadap cuaca dan
dijaga selalu keadaan bersih. Semua pipa pelindung dalam tanah yang menembus
keluar dinding/pondasi batas luar bangunan, harus ditutup rapat dengan sealant untuk
mencegah masuknya air tanah termasuk ujung-ujung kabelnya juga harus diusahakan
kedap air.
c. Semua bahan/material sebelum pemasangan harus ditempatkan yang aman, dalam
gudang ruang tertutup dan tidak lembab, wajib dikontrol oleh petugas keamanan
Kontraktor dan diperiksa bahan/material tidak ada kerusakan, ditukar ataupun hilang.
Bila terjadi hal tersebut maka Kontraktor wajib mengganti yang sesuai dengan semula
tanpa ada biaya tambahan.
2.5 Jaminan Material
a. Garansi bahan/material adalah jaminan atas bahan/material yang dipasang dalam
pekerjaan, yang berlaku dalam jangka waktu tertentu, yang dinyatakan dalam surat
garansi dan dikeluarkan oleh Pabrik Pembuat alat atau produsen bahan itu. Garansi
dapat juga dikeluarkan oleh Kontraktor, jika Kontraktor sebagai agen tunggal dari Pabrik
Pembuat alat atau bahan tersebut. Didalam surat garansi itu harus dicantumkan jelas
kewajiban Pabrik Pembuat atau Kontraktor jika terjadi kerusakan terhadap bahan/
material yang dipasang pada pekerjaan, paling sedikit berisi kesanggupan Pabrik
Pembuat yang diwakili Kontraktor untuk memperbaiki atau mengganti bagian yang rusak,
jika kerusakan itu akibat yang wajar dan memenuhi ketentuan dalam persyaratan
garansi.
b. Jangka waktu garansi bahan/material ditetapkan selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari
kalender, terhitung sejak uji coba dinyatakan berhasil.
3. SYARAT PELAKSANAAN
3.1. U m u m
Perancangan pemasangan Camera CCTV sudah berdasarkan :
Letak strategis area yang diawasi camera.
Keamanan seluruh area yang diawasi.
Kemudahan memonitor area seluruh bangunan gedung baik diluar maupun didalam
area bangunan gedung.
3.2. Persiapan
1. Gambar Kerja (shop drawing)
Kontraktor harus mengirimkan gambar kerja sebelum instalasi dipasang sesuai sub bab.
1.5. pasal c. Gambar kerja yang dapat dilaksanakan dilapangan adalah gambar kerja
yang sudah disetujui oleh Konsultan MK.
2. Pekerjaan telah dikoordinasikan antar pihak proyek yang terkait dan persiapan sebagai
berikut : ruangan, dudukan peralatan, bahan/material sudah berada di lapangan. Struktur
untuk shaft/sleeve sudah pasti penempatan dan dimensinya.
3.3. Penerapan / Pemasangan
1. Unit camera ditempatkan sesuai fungsi dan kemudahan perawatan (lihat gambar
perancangan).
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
Halaman : 9 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
2. Penempatan pusat monitor CCTV harus ditempatkan di ruang kontrol/operator/security
yang dijaga 24 jam.
3. Kamera ditempatkan sesuai gambar perancangan.
4. Sentral peralatan CCTV ditempatkan dalam rak di Ruang Kontrol/Operator/Security yang
dilengkapi dengan meja operator untuk meletakan monitor. Pembuatan meja operator
sudah dikoordinasikan dengan interior meja operator dibuat oleh Kontraktor CCTV atas
gambar perancangan interior.
5. Monitor diletakan di atas meja Kontrol/Operator, rak kabinet peralatan CCTV diletakan
dibawahnya operator. Semua kabel yang masuk/keluar kotak hubung ini harus melalui
kabel gland serta memakai konduit flexible.
3.4. Instalasi
Kabel dan Pipa Konduit
- Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di trunking kabel didalam pipa
konduit uPVC dia. 20 mm.
- Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada tangga kabel
didalam pipa konduit uPVC dia. 20 mm.
- Pipa konduit harus diklem ke struktur bangunan dengan sadle klem.
- Semua kabel data dan power yang terpasang tidak boleh ada sambungan.
- Semua kabel yang masuk & keluar dari trunking kabel harus menggunakan pipa
konduit flexibel uPVC dia. 20 mm.
Trunking Kabel dan Tangga Kabel
- Kabel tray harus terbuat dari hot dip galvanized finishing lebarnya sesuai dengan
gambar perancangan, penyangga terbuat dari bahan besi siku yang di hot dip
galvanis.
- Ketebalan plat kabel tray 2 mm (diluar hot dip galvanis). Ketebalan hot dip galvanis 60
– 70 micron. Jarak hanger ke hanger untuk kabel tray 1.000 mm.
- Trunking kabel dan tangga kabel harus dipasang horisontal dan satu garis vertical
dilengkapi dengan cover atau penutup.
- Tangga kabel dipasang ke dinding shaft dengan memakai 3 (tiga) buah dynabolt
berukuran 1/2” x 2” pada jarak 750 mm.
- Trunking kabel digantung dilantai dengan dynabolt berukuran 1/2” x 2”.
Jarak trunking kabel elektrikal dengan elektronik minimal 300 mm.
3.5. Inspeksi dan Pengujian
1. Sebelum dilaksanakan pengujian, semua penyambungan harus diperiksa tersambung
dengan mantap, kencang dan tidak terjadi kesalahan sambung atau kesalahan polaritas.
2. Kontraktor harus melakukan serangkaian pengujian-pengujian untuk
mendemonstrasikan bahwa bekerjanya semua peralatan dan material yang telah selesai
terpasang memang benar-benar memenuhi persyaratan yang disebutkan di dalam RKS
ini dan standar/referensi yang digunakan.
3. Kontraktor harus menyediakan semua peralatan dan personal yang perlu untuk
melakukan pengujian.
4. Kontraktor harus menyerahkan jadual waktu tentang kapan akan diselenggarakannya
dan cara-cara pengujian tersebut 14 (empat belas) hari sebelumnya kepada Konsultan
MK.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
Halaman : 10 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
5. Pengujian dilakukan oleh pihak Kontraktor, disaksikan oleh Konsultan MK bersama
dengan Pemberi Tugas.
6. Hasil pengujian harus tertulis dan diserahkan kepada Konsultan MK dan Pemberi Tugas.
3.6. Pengamanan dan Pembersihan
Selama masa pelaksanaan dan pemeliharaan Kontraktor diwajibkan :
1. Mengusahakan daerah kerja mereka selalu dalam keadaan bersih dan rapih selama
konstruksi. Pada saat pelaksanaan pekerjaan selesai, Kontraktor harus memeriksa
keseluruhan pekerjaan, meninggalkan pekerjaan dalam keadaan rapih, bersih dan siap
pakai.
2. Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
terhadap cuaca dan harus dijaga selalu dalam keadaan bersih, semua ujung-ujung
konduit dan bagian-bagian peralatan yang tetap tidak dihubungkan, harus disumbat atau
ditutup untuk mencegah masuknya benda/kotoran.
3. Menyelesaikan dan memperbaiki kekurangan-kekurangan pekerjaan.
4. Memelihara dan merawat peralatan yang dipasang secara berkala sesuai dengan
persyaratan Pabrik Pembuat.
5. Menjaga hasil pekerjaan termasuk instalasi dalam keadaan baik, utuh dan tidak rusak
ataupun hilang.
6. Kubikal-kubikal dan ruang peralatan diberi kunci pengaman dan posisi peletakan kunci
harus jelas.
3.7. Pelatihan dan Petunjuk Pemeliharaan
1. Kontraktor bertanggung jawab untuk mendidik operator yang ditunjuk Pemberi Tugas,
sampai yang bersangkutan terbukti sanggup menjalankan/mengoperasikan seluruh
sistem dengan baik, segala sesuatunya atas biaya Kontraktor.
2. Kontraktor juga harus menyerahkan 3 set buku yang berisi petunjuk operasi dan
perawatan dari seluruh instalasi dan peralatan kepada Pemberi Tugas paling lambat 30
hari kalender setelah serah terima pertama.
4. SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN
4.1 Serah terima pertama
Pekerjaan dikatakan selesai apabila :
1) Instalasi telah diselenggarakan dengan baik dan semua sistem telah diuji dan bekerja
sempurna sesuai dengan gambar perancangan dan RKS dan dijamin akan tetap bekerja
dengan baik untuk waktu jangka panjang. Pernyataan bahwa sistem telah bekerja
dengan baik dan sesuai dengan RKS dan gambar perancangan, harus dilakukan dengan
Berita Acara Pemeriksaan dan sertifikat pengujian.
2) Telah menyerahkan surat jaminan.
3) Telah memenuhi syarat penyerahan gambar revisi.
4) Telah melengkapi dengan buku petunjuk kerja dan pemeliharaan, serta telah
memberikan petunjuk kepada wakil dari Pemberi Tugas tentang cara penggunaan
peralatan-peralatan yang ada.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
Halaman : 11 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
5) Telah mendapatkan surat pernyataan bahwa instalasi telah dilaksanakan dengan baik
dan dapat bekerja, dari instansi-instansi yang berwenang atas penggunaan instalasi
tersebut, seperti : Dinas Keselamatan Kerja, Dinas Pemadam Kebakaran dan lain-lain.
6) Telah mendapatkan surat pernyataan dari Konsultan MK bahwa instalasi telah
dilaksanakan dengan baik dan sistem bekerja dengan sempurna.
7) Telah memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam kontrak :
As build drawing
Certificate dari laboratory (hanya untuk peralatan utama jika ada dan untuk peralatan
laiinya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan MK)
Measurement report
Factory certificate
Guarantee certificate dan brochure
Operation dan maintenance manual
Suku Cadang/Spare part untuk satu tahun operasi
8) Semua sertifikat, instruksi dan perizinan dari instansi yang berwenang memberikan izin
penggunaan atas instalasi yang dipasang, harus diserahkan pada saat atau sebelum
hari penyelesaian pekerjaan yang ditentukan.
9) Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara proyek disertai lampiran-lampiran sebagai
berikut :
a. Gambar revisi (as build drawing), dengan jumlah sesuai lingkup pekerjaan.
b. Surat pemeriksaan dari LMK.
c. Laporan hasil pengujian.
d. Sertifikat Pabrik Pembuat untuk peralatan utama
e. Surat jaminan ditujukan kepada Pemberi Tugas dan mencantumkan nama proyek.
f. Brosur asli, petunjuk operasi dan petunjuk pemeliharaan.
g. Sertifikat instalasi dari instansi yang terkait
4.2 Serah terima kedua
Pada saat serah terima kedua :
Semua peralatan dalam kondisi bersih.
Ruangan panel dalam kondisi bersih
Semua peralatan dalam kondisi siap operasi
a. Setelah serah terima tahap II, Kontraktor harus melakukan masa jaminan terhadap
instalasi dan peralatan terpasang selama jangka waktu 365 hari.
b. Biaya untuk pekerjaan tersebut harus sudah termasuk pada kontrak pekerjaan ini.
Apabila selama masa pemeliharaan Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban, maka
pekerjaan tersebut dapat diserahkan dengan pihak lain dan biaya tetap ditanggung oleh
Kontraktor yang bersangkutan.
Selama masa jaminan tersebut, dan atas instruksi Konsultan MK, Kontraktor wajib atas
biaya sendiri dengan cepat mengganti semua peralatan atau material yang rusak karena
kualitas yang kurang baik atau karena pelaksanaan yang kurang sempurna dan bukan
karena kesalahan penggunaan selama instalasi dipergunakan.
Semua perlengkapan, tenaga dan biaya sehubungan dengan perbaikan-perbaikan
tersebut adalah tanggung jawab Kontraktor.
Setiap Kontraktor harus bertanggung jawab atas semua biaya yang timbul sehubungan
dengan kerusakan material, peralatan dan kesalahan pembuatan, pemasangan dari
material, peraatan yang dipasok oleh Kontraktor, selama masa jaminan.
Divisi : Elektrikal
Pekerjaan : Sistem CCTV (Closed Circuit Television)
Halaman : 12 dari 12
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
PPEEKKEERRJJAAAANN MMEEKKAANNIIKKAALL
A. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Mekanikal yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
pemasangan Unit Mekanikal beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung
instalasi yang terangkai dalam suatu sistim, sehingga sistim berfungsi sebagaimana
yang diharapkan dan disyaratkan.
b. Lingkup pekerjaan juga harus lengkap sampai dengan keutuhan kerja suatu sistim
dan sub sistim mekanikal yang disyaratkan perencana untuk memenuhi kebutuhan
operasional dan maintenance sistim dan sub sistim tersebut.
c. Instalasi-instalasi yang termasuk dalam pekerjaan mekanikal untuk proyek ini
adalah sebagai berikut :
Instalasi Pemadam Kebakaran
Instalasi Air Conditioning / Tata Udara
Instalasi Ventilasi Mekanik dan Pressurized Fan
Instalasi Transportasi dalam Gedung
Instalasi Sewage Treatment Plant (STP)
Sistem Proteksi Kebakaran
d. Pekerjaan instalasi diatas merupakan lingkup pekerjaan dalam tahap ini kecuali
beberapa pekerjaan yang sudah dilaksanakan pada tahap sebelumnya. Sehingga
pelaksanaan pekerjaan harus memperhatikan dan menyesuaikan tahap
sebelumnya.
e. Spesifikasi detail pekerjaan instalasi peralatan utama dan peralaran bantu masing-
masing sistim instalasi dijelaskan dalam bab tersendiri mengenai pekerjaan yang
bersangkutan.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Mekanikal, Pemborong harus juga
memperhatikan pekerjaan detail Instalasi Peralatan Utama dan pekerjaan detail
Instalasi Peralatan Pendukungnya.
b. Selain itu Pemborong pekerjaan mekanikal juga harus memperhatikan pekerjaan
lain yang terkait dalam Pekerjaan Mekanikal, yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
Pekerjaan Sipil dan Landscape
c. Koordinasi di lapangan menyangkut pekerjaan mekanikal dan pekerjaan lainnya
diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini supaya didapatkan hasil yang optimal.
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart
dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia
PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
ASTM : American Society for Testing and Materials
ANSI : American National Standart Institute
PDI : Plumbing and Drainage Institute
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Mekanikal
Halaman : 1 dari 4
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
JIS : Japanese Industrial Standart
NFPA : National Fire Protection Association
ASHRAE : American Society of Heating, Refrigerating and Air-Conditioned
Engineer
SMACNA : Sheet Metal and Air Conditioning Contractors' National
Association
PUIL : Pedoman Umum Instalasi Listrik
Peraturan terkait dengan fungsi bangunan.
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal adalah kontraktor atau pelaksana
yang memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan (SIPP) dan telah terpilih serta
memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan dan pemasangan sistem instalasi
ini sampai selesai.
b. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal harus mempunyai pengalaman
pekerjaan yang sama dengan bidang pekerjaan instalasi sistim mekanikal dalam
pekerjaan ini.
c. Untuk Pekerjaan Plumbing dan Pemadam Kebakaran disyaratkan
Pelaksana/Pemborong harus memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan dari
Perusahaan Air Minum (SIPP PAM ).
2. Persyaratan Material
a. Selain persyaratan teknis tersebut diatas, Pelaksana/Pemborong pekerjaan
mekanikal harus didukung dengan peralatan dan material yang memadai untuk
melaksanakan pekerjaan. Daftar Material dan Peralatan dilampirkan untuk referensi
pendukung kesiapan dan kemampuan Pelaksana/Pemborong dalam melaksanakan
pekerjaan.
b. Material yang terpasang harus menyesuaikan spesifikasi yang disyaratkan secara
khusus pada bab-bab pekerjaan yang bersangkutan dan Daftar Merk Material
(Outline Specification) yang dilampirkan dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
ini.
c. Semua peralatan dan material yang terpasang dalam pekerjaan mekanikal harus
dalam kondisi baru (brand new) dari pabrikan dan atau agent yang ditunjuk dari
pabrik produk yang bersangkutan. Pelaksana/Pemborong harus juga bertanggung
jawab atas keutuhan peralatan dan material bantu tersebut , sehingga apabila
terjadi kerusakan dan cacat material saat pengadaan maupun pemasangan
Pelaksana/Pemborong harus mengganti dengan yang baru.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan mekanikal di lapangan didasarkan pengajuan pelaksanaan
pekerjaan yang telah disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
b. Rencana Kerja pekerjaan mekanikal harus dibuat Pelaksana/Pemborong
menyesuaikan Jadwal Pelaksanaan Utama yang telah disepakati bersama dengan
Managemen Kontruksi dan Pimpinan proyek dan atau pihak-pihak yang diberikan
wewenang untuk persetujuan tersebut.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan mekanikal, Pelaksana/Pemborong harus
melaksanakan proses pengajuan material, gambar kerja, prosedur kerja, dan ijin
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Mekanikal
Halaman : 2 dari 4
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
pelaksanaan kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan
persetujuan.
d. Pelaksanaan pengadaan dan pemasangan peralatan harus direncanakan dengan
baik dan benar, menyesuaikan spesifikasi teknis perencanaan, gambar rencana,
dan kondisi di lapangan. Segala sesuatu pekerjaan pengadaan dan pemasangan ini
harus sepengetahuan dan persutujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi
e. Pelaksana/Pemborong mengajukan spesifikasi Peralatan Utama, Peralatan
Pendukung dan Material lainnya yang bersangkutan dengan pekerjaaan mekanikal
kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan.
Pengajuan ini harus disertakan Data Teknis (Technical Data), Spesifikasi Material
(Material Specfication), Brosur (Brochure), dan apabila perlu disertakan Contoh
Material (Mock-up) sebagai dasar teknis Pengawas atau Managemen Kontruksi
untuk memberikan persetujuan.
f. Gambar Kerja (Shop Drawing) diajukan oleh Pelaksana/Pemborong kepada
Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Gambar Kerja
berfungsi sebagai pedoman gambar pelaksanaan dibuat berdasarkan Gambar
Rencana, Spesifikasi Material yang telah disetujui , dan kondisi di lapangan. Untuk
itu Pelaksana/Pemborong harus mengadakan survey di lapangan untuk
menentukan perletakan/posisi material dengan baik. Jumlah lembar Gambar kerja
yang diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan yang berlaku di
pekerjaan/proyek ini.
g. Tahap pelaksanaan pekerjaan mekanikal dari persiapan, pemasangan, test dan
commisioning dilakukan sesuai prosedur pelaksanaan. Sedangkan ketentuan
pelaksanaan detail pekerjaan diisyaratkan dalam bab-bab yang bersangkutan.
h. Pelaksanan pekerjaan menyesuaikan gambar yang telah disetujui Pengawas atau
Managemen Kontruksi. Apabila terjadi permasalahan Gambar Kerja dan kondisi di
lapangan, Pelaksana/Kontraktor memberitahukan dan berkonsultasi dengan
Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk didapatkan pemecahan
permasalahan. Dokumen pemecahan permasalahan di lapangan ini bisa dituangkan
dalam Berita Acara dan atau dokumen lainnya yang ditandatangani
Pelaksana/Kontraktor dan pihak Pengawas.
i. Dalam melaksanakan pekerjaan Pelaksana/Pemborong harus memperhatikan dan
melaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Prosedur ini harus
dilaksanakan di lapangan bagi semua yang terlibat di area pekerjaan/proyek.
Fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) disediakan Pelaksana/Pemborong
untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan dengan baik tanpa terjadi kecelakaan
kerja
j. Pelaksanaan Test dan Commisioning harus disaksikan dan disetujui oleh Pengawas
atau Managemen Kontruksi. Jika diperlukan pemilik atau pemakai gedung
disertakan dalam persetujuan tersebut. Kegagalan dalam pekerjaan Test dan
Commisioning menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong.
k. Kebersihan dan Keamanan di lokasi pekerjaan harus diperhatikan dan menjadi
tanggung jawab Pelaksana/Pemborong. Hal ini untuk menjaga kenyamanan dalam
bekerja dan kualitas pekerjaan itu sendiri.
l. Pelaksana/Pemborong juga harus membuat merekam dalam bentuk tertulis atau
foto selama pelaksana dan penyesuaian-penyesuaian dilapangan. Catatan-
catatan tersebut dituangkan dalam gambar dengan lengkap sebagai Gambar
Terpasang (As Built Drawing), kemudaian diajukan kepada Pengawas dan
Mangemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Jumlah lembar Gambar kerja
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Mekanikal
Halaman : 3 dari 4
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
yang diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan yang berlaku di
pekerjaan/proyek ini.
m. Dokumen pendukung untuk Peralatan Utama dan Material terpasang meliputi :
Manual Operation, Spare Part Cataloge, dan dokumen lainnya yang disertakan
dengan material yang bersangkutan, akan diserahkan kemudian setelah selesai
pekerjaan. Selain itu Pelaksana/Pemborong juga harus membuat Petunjuk
Operasional dan Perawatan dalam Bahasa Indonesia untuk Peralatan Utama
ataupun Sistim yang terpasang sebagai pedoman pemilik/pengguna melakukan
operasi dan perawatan.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan
a. Jaminan Pekerjaan juga berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan.
Jaminan tertuang dalam Sertifikat Material yang dibuat oleh Pabrikan atau badan
yang ditunjuk.
b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan mekanikal yang
telah dilaksanakan di lapangan. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara Jaminan
Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance setelah
serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah
disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
d. Hasil pekerjaan dan hasil test dan atau commisioning dipakai Pelaksana/ Kontraktor
sebagai Jaminan atas pekerjaan.
2. Garansi dan Spare Part
a. Penyedia Peralatan Utama, dan Material pendukung berkewajiban menyerahkan
memberikan Garansi Material selama 1 (satu) kepada Pelaksana/Pemborong.
Selanjutnya Garansi tersebut diserahkan kepada pimpinan pekerjaan/proyek atau
pihak yang ditunjuk sebagai kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
b. Untuk beberapa Peralatan Utama, Penyedia barang harus melengkapi Suku
Cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan. Suku Cadang
yang dimaksud merupakan material suku cadang untuk peralatan yang
bersangkutan sesuai ketentuan pabrikan.
c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Serah Terima Pekerjaan Mekanikal merupakan bagian dari Serah Terima Pekerjaan
secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah Terima Pekerjaan
harus memenuhi peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Mekanikal dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Mekanikal
Halaman : 4 dari 4
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
PPEEKKEERRJJAAAANN PPLLAAMMBBIINNGG
A. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Plambing yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan pemasangan
instalasi pipa, valves, dan accessories yang terpasang di instalasi pipa, dan alat-alat
bantu pendukung lainnya dalam pekerjaan instalasi plambing.
b. Pekerjaan plambing untuk proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan Instalasi pipa dan accessories
Pekerjaan Instalasi tube dan acccesoriesnya
Pekerjaan pendukung (pengelasan, penyambungan, dsb) pada instalasi pipa &
tube.
Pekerjaan Pengecatan dan Penandaan (marking)
Pekerjaan test & commisioning
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Pekerjaan Plambing merupakan pekerjaan umum dalam pekerjaan mekanikal. Untuk
itu spesifikasi pekerjaan ini berlaku juga untuk spesifikasi pekerjaan beberapa instalasi
mekanikal lainnya
b. Instalasi-instalasi pekerjaan mekanikal yang didalamnya terdapat pekerjaan plambing
untuk proyek ini adalah sebagai berikut :
Instalasi Sistim Air Bersih dan Air Panas
Instalasi Sistim Air Bekas, Air Kotor, dan Air Hujan
c. Dalam melaksanakan pekerjaan plambing, Pelaksana/Pemborong tetap
memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
Pekerjaan Sipil dan Landscape
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart
dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia
SNI 03 – 6481 – 2000, Sistem plambing
SNI 07-0242.1-2000, Spesifikasi Pipa Baja dilas dan tanpa sambungan dengan
lapis hitam dan Galvanis panas.
SNI 19-6782-2002, Tata Cara Pemasangan Besi Daktil dan Perlengkapannya.
SNI 03-7065-2005, Tata Cara Perencanaan Sistem Plambing.
SNI 06-4829-2005, Pipa Polietilena untuk Air Minum
PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
PDI : Plumbing and Drainage Institute
ASTM : American Society for Testing and Materials
ASME : American Society of Mechanical Engineers
JIS : Japanese Industrial Standart
DIN : Deutsches Institut fur Norm ung
Peraturan departemen dan instansi terkait
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Plambing
Halaman : 1 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
a. Sistim Plambing merupakan sistim perpipaan, tubing dan plumbing fixtures. Sistim ini
banyak dijumpai dalam instalasi mekanikal gedung seperti halnya dalam instalasi air
bersih, air panas, air buangan/limbah gedung, pipa refrigerant, pipa drain AC,
pengolah air bersih dan air buangan, beserta instalasi gas medis.
b. Spesifikasi pekerjaan plambing disini mensyaratkan spesifikasi pekerjaan perpipaan,
peralatan terpasang dalam pipa (valves, strainer, dsb), fixture units dan pendukung
instalasi pipa. Fixture unit yang disyaratkan dalam pekerjaan ini hanya Vent Cap,
Clean Out, Roof Drain, dan Kran Taman. Sedang untuk pekerjaan fixture units lain
yang berkaitan dengan peralatan Faucets, Head Shower, Jet Shower, Floor Drain, dan
peralatan semacam lainnya disyaratkan dalam pekerjaan arsitek.
c. Jika ada termasuk dalam pekerjaan di proyek ini, mengenai pekerjaan peralatan utama
di dalam sistim plambing seperti halnya heater, tanki air, septic tank dan resapan dan
sebagainya, akan disyaratkan secara khusus dalam bab tersendiri.
2. Persyaratan Material
a. Material Pipa :
Pipa Instalasi Air Bersih (luar bangunan)
Galvanized Steel Pipe, Medium Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 0039-87/BS,
1387-67
Pipa Instalasi Air Bersih (dalam bangunan)
Poly Propelene Random (PPR), PN 10. Standard : DIN 8077 & DIN 8078.
Pipa Instalasi Fire Fighting
Black Steell Pipe, Shedule 40, 20 kg/cm2. Standard : ASTM A 53 /ASTM A 120.
Pipa Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor dan Air Hujan
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, AW Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 06-0084-
2002
Pipa Ventilasi Udara.
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, D Class, 5 kg/cm2. Standard : SNI 06-0084-2002
Pipa Kondensat Air Conditioning.
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, AW Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI 06-0084-
2002
Pipa Refrigeran Air Conditioning.
Seamless Cooper for Air Conditioning and Refrigeration Service Field, Standard :
ASTM B280-08, Class : M (untuk AC convensional) dan Class L (untuk AC VRV
system)
b. Material Fittings :
Fitting Pipa Instalasi Air Bersih ~ GSP Medium Class
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Melleable Cast Iron,
16 kg/cm2. Standard : JIS, ASTM, ANSI, SNI
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Steel Butt-Weld, 16
kg/cm2. Standard : JIS, ASTM, ANSI, SNI
Fitting Pipa Instalasi Air Bersih ~ Poly Propelene Random (PPR)
Material : Poly Propelene Random (PPR), Standart : DIN 16962 & DIN 4726.
Connection : Electrofushion atau Polyfushion
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Plambing
Halaman : 2 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Fitting Instalasi Pipa Fire Fighting.
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Melleable Cast Iron,
20 kg/cm2. Standard : JIS, ASTM, ANSI, SNI
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Steel Butt-Weld, 20
kg/cm2. Standard : JIS, ASTM, ANSI, SNI
Fitting Instalasi Pipa Air Bekas , Air Kotor dan Air Hujan
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, , AW
Class. 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , AW Class , 10
kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
Fitting Instalasi Pipa Ventilasi udara
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, D Class, 5 kg/cm2. Standard : SNI 06-0135-1989
Fitting Instalasi Pipa Kondensat Air Conditioning.
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, , AW
Class. 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , AW Class , 10
kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
Fitting Instalasi Pipa Refrigeran
Copper Soldering Fittings or Flare Connection. Standard : ASME B16, Class : L
dan M (menyesuaikan tube class)
c. Material Valves dan peralatan di jalur pipa air bersih.
Gate Valves, Globe Valve, Check Valve dan Y- Strainer.
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Bronze, 10 kg/cm2.
Standard : JIS 10 K
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Melleable Cast Iron,
10 kg/cm2. Standard : JIS 10 K
Check Valve – Anti Water Hammer.
Flange connection, Cast Iron, Working Pressure : 16 kg/cm2 Standard : PN 16
Floating Valve
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : BSPT Thread, Brass or Bronze, Working
Pressure, min : 4 kg/cm2 . Standard : JIS 10 K
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Brass or Bronze, 10
kg/cm2. Standard : JIS 10 K
Foot Valve ( with Strainer )
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm Thread Connection, Bronze, Working
Pressure, 10 kg/cm2. Standard : PN 10
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Cast Iron or
Galvanized Steel 10 kg/cm2. Standard : PN 10
Flow Meter
Thread or Flange Connection, Magnetic Drive, Range = 0 ~ 10 kg/cm2, Working
Pressure : 10 kg/cm2
Flexible Joint
Thread or Flange Connection , Double Sphered, Rubber, Working Pressure : 10
kg/cm2
Pressure Gauge & Compound Gauge
Casing Chrome Plated St., Size : 100 mm, Ranges : 0 – 10 kg/cm2.
Pressure Relief Valve
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Plambing
Halaman : 3 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Type Pilot Tube System., Cast Iron, Work Press 10 kg/cm2
Safety Relief Valve & Automatic Air Vent
Cast Iron, Work Press 10 kg/cm2
d. Material Valves dan peralatan di jalur pipa Fire Fightings
Gate Valves
Type OS & Y, Rising Stem., Ductile Iron, Work Press 22 kg/cm2 , Standard : JIS 16
K dan 20 K / JIS B 2002 / JIS B 2239.
Check Valves.
Type Swing., Ductile Iron, Work Press 22 kg/cm2 , Standard : JIS 16 K dan 20 K/
JIS B 2002 / JIS B 2239.
Y- Strainer
Type Y , Ductile Iron, Work Press 22 kg/cm2 , Standard : JIS 16 K / JIS B 2002 /
JIS B 2239.
Gate Valves.
Type OS & Y, Rising Stem., Cast Iron, Work Press 23 kg/cm2 , Standard : ASTM A
126 / A 307
Check Valves .
Type Swing., Cast Iron, Work Press 23 kg/cm2 , Standard : ASTM A 126 / A 307.
Pressure Gauge & Compound Gauge
Casing Chrome Plated St., Size : 100 mm, Ranges : 0 – 20 kg/cm2.
Pressure Relief Valve
Type Pilot Tube System., Cast Iron, Work Press 20 kg/cm2
Safety Relief Valve & Automatic Air Vent
Cast Iron, Work Press 20 kg/cm2
e. Hanger & Support
Hangers Rod, U-Bolt diameter :
Ukuran diameter steel rod dan ulir menyesuikan diameter pipa yang akan di
pasang dengan mengacu sebagai berikut :
Ukuran Pipa Diameter Rod & Ulir
Dia. ≤ 2½” 6 mm / M 6
3” s/d 4” 8 mm / M 8
Dia ≥ 5” 12 mm / M 12
Hangers :
Steel rod or Steel Band, Adjustable thread or turnbuckle, Swivel Ring or
Steel Band or Split Ring.
Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining
Supports:
Steel rod or Steel Band, Adjustable, U-bolt or flat strip steel with thread
Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining.
UNP and or L profile Steel.
Clamps :
Steel rod or Steel Strip Band, Adjustable, U-bolt or steel bend with thread
Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining.
UNP and or L profile Steel
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Plambing
Halaman : 4 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
f. Kawat Las/Weld Electrode.
Kawat Las untuk Mild Steel
High titania type covered electrode, Standard : AWS A5.1 E6013
Kawat Las untuk High tensile steel
High titania type covered a low hydrogen electrode, Standard : AWS A5.1 E7016.
g. Paint/Cat.
Cat Dasar
Oil paint type, Minyak Resin/Lena, Standard : SNI 06-0087-1987
Cat Jadi
Oil paint type, Minyak Resin/Lena, Standard : SNI 06-0087-1987
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi plambing harus memenuhi persyaratan
yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan mekanikal dan sudah
berpengalaman dalam pekerjaan instalasi plambing. Selain itu Pelaksana/Pemborong
harus melaksanakan prosedure pelaksanaan sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan
Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing
dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal.
b. Pemasangan pipa dalam gedung.
Pemasangan Pipa pada ruang terbuka disini yang dimaksudkan adalah pemasangan
pipa di atas plafon, dalam ruang pompa, ground tank, dan beberapa tempat dalam
bangunan yang pada akhirnya nanti tidak tertutup dengan kontruksi lainnya. Beberapa
ketentuan pemasangan pipa tersebut adalah sebagai berikut :
Pipa baja dan pipa PVC di pasang dalam ruang terbuka terdiri dari pipa
tegak/vertikal yang biasanya terpasang dalam shaft atau dalam dinding dan pipa
mendatar/horisontal yang sebagian besar terpasang di atas plafon atau di bawah
lantai dan dalam tanah.
Pipa baja mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp dengan
penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan jarak sesuai
ketentuan sebagai berikut:
Ukuran Pipa Jarak Hanger /
Support
Dia. ≤ 1” 1 m
1” s/d 1 ½” 2 m
2” s/d 3” 3 m
4” s/d 6” 4 m
Untuk pipa PVC mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp
dengan penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan
jarak sesuai ketentuan sebagai berikut:
Ukuran Pipa Jarak Hanger /
Support
Dia. ≤ 1” 0,7 m
1” s/d 1 ½” 1 m
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Plambing
Halaman : 5 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
2” 1,2 m
2 1/ ” s/d 5” 1,5 m
2
Untuk pipa PPR mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp
dengan penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable) dengan
jarak sesuai ketentuan sebagai berikut:
Ukuran Pipa Jarak Hanger /
Support
Dia. ≤ 1” 0.75 m
1” s/d 1 ½” 0.85 m
2” 1.2 m
2 1/ ” s/d 5” 1,5 m
2
Pipa tegak dan mendatar di dalam tembok yang menuju fixture unit harus ditanam
didalam tembok / lantai. Pelaksana harus membuat alur - alur lubang yang
diperlukan pada tembok sesuai dengan kebutuhan pipa.
Untuk pipa yang menembus tembok, lantai , atap, atau kontruksi bangunan, maka
perlu di pasang sleves mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan
minimum 0,2 cm dan memberikan kelonggaran kira-kira 1 cm pada masing-
masing sisi di luar pipa ataupun isolasinya. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa
baja bangunan yang mempunyai lapisan kedap air (Water Proofing). Sleeves
tersebut harus khusus untuk penggunaan tersebut. Flens dari Sleeves tersebut
harus menjadi satu atau diberi klem (Clamp) yang akan mengikat "Flashing
Sleeves". Rongga antara pipa dan sleeves harus dibuat kedap air dengan
mengisinya dengan gasket atau material lain yang kedap air.
Untuk pipa terpasang pada line yang sama, atau pipa bersebelahan dan pipa yang
dekat dinding atau kontruksi mati, maka jarak pipa ke pipa dan pipa ke dinding
harus memenuhi jarak tertentu. Jarak tersebut untuk menghandiri tumpang tindih
pipa, mudahkan operasional dan pemeliharaan.
c. Pemasangan Pipa dalam tanah.
Pelaksanaan pemasangan pipa dalam tanah harus memperhatikan ketentuan sebagai
berikut :
Pipa yang dipasang dan ditanam di bawah/di dalam tanah harus mempunyai
kedalaman minimal 60 cm diukur dari pipa bagian atas sampai permukaan tanah.
Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa
terletak/tertumpu dengan dengan baik. Apabila dijumpai perletakan pipa melintasi
jalan kendaraan karena dalamnya galian tidak memenuhi syarat (60 cm), maka
pipa pada bagian pengurugan teratas harus pelindung berupa pipa besi dengan
diameter diatas pipa terpasang atau dengan plat beton bertulang setebal 10 cm
yang dipasang sedemikian rupa sehingga plat beton tidak bertumpu pada pipa.
Semua pipa dari besi/baja yang ditanam dalam tanah harus terisolasi rapi dengan
karung goni dan dilapisi aspalt untuk mencegah/menhambat korosi dari luar.
Semua pipa yang akan ditutup/ditimbun dengan tanah, telah dilakukan test tekan
dan desinfeksi terhadap pipa yang bersangkutan.
Untuk menjaga kestabilan posisi pipa, pada setiap belokan dan dekat fitting
dipasang thrust block.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Plambing
Halaman : 6 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Penimbunan tanah dilakukan terlebih dahulu dengan pasir setebal 15 cm
kemudian tanah asli atau urugan. Tanah timbunan selanjutnya dipadatkan
disesuaikan dengan kekerasan tanah asli.
d. Pengecatan dan Penandaan pipa.
Pelaksanaan pengecatan dan penandaan pipa harus memperhatikan ketentuan
sebagai berikut :
Semua pipa dari besi/baja yang dilapis harus dicat dasar/primer dan dicat finish
dengan warna jenis instalasi pipa.
Pemborong/Kontraktor harus mengajukan prosedur pelaksanaan pengecatan dan
warna cat, untuk mendapatkan persetujuan Pengawas dan atau Managemen
Kontruksi dan Pemilik Gedung. Standart warna cat disesuaikan dengan jenis pipa
adalah sebagai berikut :
Pipa air bersih dicat warna biru
Pipa pemadam kebakaran dicat warna merah
Pipa air bekas, air kotor dan ventilasi dicat warna kuning.
Pipa udara bertekan dicat warna putih.
Pengecatan dilaksanakan dalam tiga tahapan yaitu pengecatan cat dasar & cat
jadi (sesuai dengan warna akhir).
Pemborong/Pelaksana harus melaksanakan penandaan pada pipa untuk
memudahkan pemilik gedung dalam operasional. Penandaan yang dimaksud
adalah sebagai berikut :
Arah panah , menunjukkan arah aliran media tersalur dalam pipa.
Kode dan Nomor, menunjukan kode/singkatan media tersalur dalam pipa
e. Test dan Commisioning.
Yang dimaksudkan dengan Test dan Commisioning disini adalah pengujian dan
treatment terhadap instalasi pipa yang akan dipasang maupun yang sudah dipasang.
Pengujian pipa dilaksnakan secara partial (bagian-per bagian) dan atau secara
menyeluruh. Beberapa ketentuan pengujian pipa tersebut adalah sebagai berikut :
Pipa Air Bersih.
Setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang harus
dilakukan pengujian dengan tekanan hidrolik sebesar 10-12 kg/cm selama 8
jam terus menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.
Pipa Fire Fighting
Setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang harus
dilakukan pengujian dengan tekanan hidrolik sebesar 20 kg/cm selama 4 jam
terus menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.
Pipa Air Bekas, Air Kotor, Air Hujan, dan Ventilasi Udara
Untuk pipa air bekas, air kotor, air hujan, dan ventilasi udara dilakukan test
genang dengan menyumbat semua ujung pipa dan menyediakan lubang yang
tertinggi untuk pengisian air. Sistem tersebut harus menahan air yang diisikan
minimum selama 2 jam tanpa terjadi penurunan air.
Pipa Refrigerant.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Plambing
Halaman : 7 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Pipa refrigerant ditest dengan menggunakan nitrogen yang terbebas dari minyak
(oil-free nitrogen) dan dijaga pada tekanan 2.068 kPa (300 psi) pada sisi tekanan
tinggi dan tekanan 1.027 kPa (150 psi) pada sisi tekanan rendah. Tekanan dijaga
selama 2 jam tanpa ada penurunan tekanan dan kebocoran. Selain itu test
dilanjutkan dengan menggunakan vacum pump dan micron gauge. Jaga kondisi
kedua sisi pada 300 micron 300 micron selama 2 jam sebelum dimasukan
refrigerant hingga mencapa 0 kPa (0 psi). Pelaksanaan test oleh pelaksana
special untuk pabrikan yang ditunjuk.
Desinfeksi.
Pelaksana harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan terhadap seluruh
instalasi pipa air bersih. Disinfeksi dilakukan dengan cara.
Diisi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan dibiarkan selama
24 jam sebelum dibilas dan digunakan atau dipakai kembali.
Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan dibiarkan selama 1
jam sebelum dibilas dan digunakan kembali.
Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih
sehingga chlorine tidak lebih dari 0,2 ppm.
Berita Acara Pengetesan.
Berita Acara Test dan Comisioning disiapkan oleh Pelaksana/Pemborong untuk
mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi, dengan dilampirkan
hasil Test & Commisioning yang memakai format lembar yang tersedia dari
pabrikan.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan.
a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan. Pipa,
Valves, dan material yang termasuk dalam pekerjaan plambing harus berasal oleh
Pabrik material tersebut atau agen resmi yang dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan
atau agen resmi tersebut harus berdomisili di Indonesia.
b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
pekerjaan plambing setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau
selama kurun waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan
proyek.
2. Garansi dan Spare Part.
a. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan harus
diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima pekerjaan..
b. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari
agen tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh
pabrik.
3. Serah Terima Pekerjaan.
a. Pekerjaaan plambing merupakan bagian pekerjaan instalasi mekanikal. Untuk itu
Serah Terima Pekerjaan berdasarkan instalasi yang bersangkutan secara menyeluruh.
b. Prosedur Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan
yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Plambing
Halaman : 8 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
PPEEKKEERRJJAAAANN IINNSSTTAALLAASSII AAIIRR BBEERRSSIIHH
A. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Instalasi Air Bersih yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
pemasangan peralatan alat bersih dan alat-alat bantu pendukung instalasi, dari
sumber air, penampung air, dan distribusi air sampai pengguna air bersih.
b. Pekerjaan Instalasi Air Bersih dalam proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai
berikut :
Pekerjaan Instalasi Sumur
Pekerjaan Instalasi Pompa
Pekerjaan Instalasi Tanki Air Bersih
Pekerjaan Pipa Plambing
c. Pekerjaan instalasi pemipaan yang termasuk lingkup pekerjaan dalam tahap ini kecuali
beberapa pekerjaan yang sudah dilaksanakan pada tahap sebelumnya. Sehingga
pelaksanaan pekerjaan harus memperhatikan dan menyesuaikan tahap sebelumnya.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Spesifikasi pekerjaan instalasi air bersih sebagian besar sudah disyaratkan dalam
perkerjaan plambing. Dalam bab ini lebih banyak mengisyaratkan spesifikasi pekerjaan
sistim dalam instalasi air bersih.
b. Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air bersih, Pelaksana/Pemborong tetap
memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
Pekerjaan Sipil dan Landscape
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart
dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia
PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
PDI : Plumbing and Drainage Institute
ASTM : American Society for Testing and Materials
ASME : American Society of Mechanical Engineers
JIS : Japanese Industrial Standart
DIN : Deutsches Institut fur Norm ung
Peraturan PAM daerah setempat
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
a. Sistim Instalasi Air Bersih merupakan sistim penyediaan air bersih, penampung air
bersih, distribusi air bersih dan plumbing fixtures.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Air Bersih
Halaman : 1 dari 3
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
b. Air bersih berasal dari air PDAM/Sumur Dalam. Air yang berasal dari PDAM/Sumur
Dalam akan masuk langsung ke dalam Ground Tank- Air Bersih (GT-AB), melalui Flow
Meter untuk memonitor kebutuhan air bersih..
c. Air Pemadam Kebakaran diperoleh dari air PDAM/Sumur Dalam. Air tersebut masuk
dalam Ground Tank Pemadam Kebakaran (GT-FF).
d. Selanjutnya air bersih dari Ground Tank-Air Bersih (GT-AB) di transfer ke Roof Tank
masing-masing gedung dengan menggunakan Lifting Pump.
e. Dari Roof Tank air selanjutnya didistribusikan secara gravitasi melalui pipa tegak
dalam shaft dan datar ke plumbing fixture di Toilet dan di Pantry. Khusus lantai teratas,
air didistribusikan ke plumbing fixture dengan memakai Booster Pump.
2. Persyaratan Material
a. Material Instalasi Plambing.
Material yang dipakai instalasi plambing : pipa, valves, peralatan pada jalur pipa,
hanger dan support, dan material pendukung lainnya disyaratkan dalam pekerjaan
plambing.
b. Material Tanki Air Bersih.
Spesifikasi Material tanki-tanki air bersih yang dipakai dalam perkerjaan instlasi air
bersih disyaratkan dalam bab pekerjaan tanki.
c. Material Pompa Air Bersih.
Spesifikasi Material pompa-pompa yang dipakai dalam perkerjaan instalasi air bersih
disyaratkan dalam bab pekerjaan pompa.
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pekerjaan instalasi air bersih adalah pekerjaan suatu sistim. Untuk itu pelaksana harus
memenuhi persyaratan spesifikasi pekerjaan mekanikal, pekerjaan plambing,
pekerjaan sumur, pekerjaan pompa, pekerjaan tanki, dan sebagainya yang telah
disyaratkan pada bab-ba yang bersangkutan.
b. Persyaratan administrasi dan prosedur pelaksanaan diisyaratkan dalam bab pekerjaan
mekanikal. Persyaratan teknis diisyaratkan dalam bab-bab yang berkaitan dengan
pekerjaan tersebut.
c. Sebelum melaksanakan Test & Commisioning terhadap instalasi sistim air bersih,
Kontraktor harus telah melaksanakan partial test terhadap instalasi plambing, pompa
air bersih, tanki air bersih, dan peralatan lainnya dalam instalasi air bersih.
d. Test dan Commisioning instalasi air bersih merupakan test & commisioning suatu
sistim. Pekerjaan ini bisa berfungsi sebagai running-test suatu rangkaian sistim.
Pelaksanaan test bisa di bagi beberapa bagian menurut fungsi sistim.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan.
a. Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi sistim air bersih. Sehingga
jaminan pekerjaan merupakan jaminan keandalan operational sistim dan material
peralatan yang dipakai.
b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
pekerjaan instalasi air bersih setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan
atau selama kurun waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan
pekerjaan proyek.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Air Bersih
Halaman : 2 dari 3
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
2. Garansi dan Spare Part
Garansi dan Spare Part instalasi air bersih menagacu pada garansi dan spare part yang
telah dipasang pada instalasi plambing, instalasi pompa, instalasi tanki air bersih, dan
peralatan lainnya dalam instalasi air bersih.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Pekerjaaan instalasi air bersih dinyatakan selesai jika Pelaksana/Pemborong telah
melaksanakan pemasangan instalasi dan telah beroperasi dengan baik sesuai
perencanaan awal.
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Instalasi Air bersih harus mendapat persetujuan
Pengawas atau Managemen Kontruksi.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Air Bersih
Halaman : 3 dari 3
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
PPEEKKEERRJJAAAANN IINNTTAALLAASSII AAIIRR LLIIMMBBAAHH GGEEDDUUNNGG
A. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Instalasi Air Limbah Gedung yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan
dan pemasangan peralatan untuk instalasi air bekas, instalasi air kotor dan air hujan.
b. Pekerjaan Instalasi Air Limbah Gedung dalam proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan
sebagai berikut :
Pekerjaan Instalasi Plambing
Pekerjaan Instalasi Unit Pengolah Limbah
Pekerjaan Instalasi Hujan
c. Pekerjaan instalasi pemipaan yang termasuk lingkup pekerjaan dalam tahap ini kecuali
beberapa pekerjaan yang sudah dilaksanakan pada tahap sebelumnya. Sehingga
pelaksanaan pekerjaan harus memperhatikan dan menyesuaikan tahap sebelumnya.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Spesifikasi pekerjaan instalasi limbah gedung sebagian besar sudah disyaratkan
dalam perkerjaan plambing. Dalam bab ini lebih banyak mengisyaratkan spesifikasi
pekerjaan sistim dalam instalasi air limbah gedung.
b. Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air limbah gedung, Pelaksana/Pemborong
tetap memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
Pekerjaan Sipil dan Landscape
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart dan
peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia
PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
PDI : Plumbing and Drainage Institute
Peraturan PAM daerah setempat
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
a. Instalasi Sistim Air Bekas merupakan sistim penyaluran air buangan yang berasal dari
air buangan floor drain dan sink di toilet maupun pantry melewati pipa datar dan pipa
tegak menuju unit pengolahan limbah.
b. Instalasi Sistim Air Kotor merupakan sistim penyaluran air buangan yang berasal dari
air buangan closet dan urinal di toilet melewati pipa datar dan pipa tegak menuju ke
unit pengolahan limbah.
c. Air bekas dan air kotor pada setiap shaft akan ditampung dulu dalam sump-pit
sebelum ditransfer dengan menggunakan pompa ke unit pengolah limbah.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Air Limbah Gedung
Halaman : 1 dari 3
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
d. Instalasi Sistim Air Hujan merupakan sistim penyaluran air hujan yang berasal dari
atap gedung, dan atau tempias hujan di balkon melewati pipa datar dan pipa tegak
menuju ke saluran gedung/kawasan/kota atau ke unit pengolahan limbah.
e. Instalasi Sistim Pengolah Air Limbah merupakan sistim pengolah air limbah yang
berasal dari gedung kemudian diolah Unit Pengolah Air Limbah sehingga air keluar
menuju ke saluran gedung/kawasan/kota memenuhi persyaratan/ketentuan air limbah.
f. Air hasil olahan pengolah limbah juga dimanfaatkan untuk air daur ulang. Air hasil
olahan ini akan melului unit filtrasi dan purifikasi ditansfer ke Bak Air Hujan.
2. Persyaratan Material
a. Material Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor ,Air Hujan dan Ventilasi
Material yang dipakai instalasi plambing : pipa, valves, peralatan pada jalur pipa,
hanger dan support, dan material pendukung lainnya disyaratkan dalam pekerjaan
plambing.
b. Material Fixtures
Spesifikasi Material Fixtures disyaratkan dalam pekerjaan architecture kecuali roof
drain, clean-out dan Vent Cap. Adapun spesifikasi kedua material tersebut sebagai
berikut :
Roof Drain
Material : Cast Iron (Body, Ring & Cover/Strainer)
Type : sesuai gambar tencana.
Ukuran : sesuai gambar rencana.
Clean Out
Material : Coated Cast Iron (Body) & Chromium Plate Bronze (cover &
ring), rubber gasket & PVC neck
Type : sesuai gambar tencana.
Ukuran : sesuai gambar.
Vent Cap
Material : Cast Iron (Body, & cover)
Ukuran : sesuai gambar.
c. Material Pengolah Limbah.
Spesifikasi Material unit pengolah limbah yang dipakai dalam perkerjaan instalasi air
limbah gedung ini disyaratkan dalam bab pekerjaan pengolah limbah
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pekerjaan instalasi air limbah gedung adalah pekerjaan suatu sistim. Untuk itu
pelaksana harus memenuhi persyaratan spesifikasi pekerjaan mekanikal, pekerjaan
plambing, pekerjaan pengolah limbah, dan pekerjaan pompa yang telah disyaratkan
pada bab-bab yang bersangkutan.
Persyaratan administrasi dan prosedur pelaksanaan pekerjaan ini diisyaratkan dalam bab
pekerjaan mekanikal.
b. Pemasangan Fixture harus dilaksanakan oleh Pelaksana/Kontraktor berdasarkan
gambar rencana, spesifikasi yang disayaratkan dan mengikuti petunjuk pemasangan
dari pabrikan. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan fixture air
limbah adalah sebagai berikut :
Roof Drain
Berkoordinasi dengan pengawas arsitek dan struktur dalam menempatkan
posisi dan saat pelaksanaan pekerjaan Roof Drain beserta pipa tegak.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Air Limbah Gedung
Halaman : 2 dari 3
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Tutup roof drain diberi saringan yang menonjol sekurang-kurangnya 10 cm di
atas permukaan. Jumlah luas lubang saringan tidak boleh lebih kecil dari 1,5
kali luas penampang talang tegak.
Petunjuk pemasangan dari pabrikan.
Clean Out
Berkoordinasi dengan pengawas arsitek dan struktur dalam menempatkan
posisi dan saat pelaksanaan pekerjaan Floor Clean Out.
Untuk pemasangan Shaft clean out harus mempertimbangkan aspek
operasional dan maintenace. Koordinasi perlu dilakukan dengan pengawas
dan atau managemen kontruksi untuk pelaksanaan pekerjaan.
Petunjuk pemasangan dari pabrikan.
Vent Cap
Berkoordinasi dengan pengawas arsitek dan struktur dalam menempatkan
posisi dan saat pelaksanaan pekerjaan Vent Cap.
Jenis Vent Cap yang terpasang sesuai kebutuhan pemasangan berdasarkan
typenya. Vent cap terpasang pada shaft pipa vent, dan atau pipa terpasang
pada dinding di sisi teratas lantai tertinggi. Koordinasi perlu dilakukan dengan
pengawas dan atau managemen kontruksi untuk pelaksanaan pekerjaan.
Petunjuk pemasangan dari pabrikan.
c. Testing & Commisioning terhadap instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air hujan,
terdiri testing terhadap instalasi plambing dan instalasi pengolah limbah. Spesifikasi
pelaksanaan pekerjaan testing disyaratkan dalam pekerjaan plambing. Testing dan
Commisioning instalasi pengolah limbah disyaratkan dalam pekerjaan pengolah
limbah.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan.
a. Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi sistim air bekas, air kotor,
dan air hujan. Sehingga jaminan pekerjaan merupakan jaminan keandalan operational
sistim plambing dan material peralatan yang dipakai dalam sistim secara keseluruhan.
b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
pekerjaan instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air hujan, setelah serah terima
pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati
bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part
Garansi dan Spare Part instalasi air bersih menagacu pada garansi dan spare part yang
telah dipasang pada instalasi unit pengolah limbah.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Pekerjaaan instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air hujan, dinyatakan selesai jika
Pelaksana/Pemborong telah melaksanakan pemasangan instalasi, test dan telah
beroperasi dengan baik sesuai perencanaan awal.
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan instalasi sistim air bekas, air kotor, dan air hujan,
harus mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Air Limbah Gedung
Halaman : 3 dari 3
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
PPEEKKEERRJJAAAANN IINNSSTTAALLAASSII PPEEMMAADDAAMM KKEEBBAAKKAARRAANN
A. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran yang dimaksudkan disini adalah
pengadaaan dan pemasangan peralatan pencegah kebakaran.
b. Adapun Pekerjaan Instalasi Pemadam Kebakaran dalam proyek ini meliputi pekerjaan-
pekerjaan sebagai
Instalasi Pompa-pompa
Instalasi Hydrant.
Instalasi Sprinkler
Instalasi Alat Pemadam Api Ringan (Fire Extingusher)
Pekerjaan peralatan pendukung terkait dengan instalasi diatas.
c. Pekerjaan instalasi pemipaan yang termasuk lingkup pekerjaan dalam tahap ini kecuali
beberapa pekerjaan yang sudah dilaksanakan pada tahap sebelumnya. Sehingga
pelaksanaan pekerjaan harus memperhatikan dan menyesuaikan tahap sebelumnya.
d. Pelaksana/Pemborong bekewajiban melaksanakan pekerjaaan perizinan ke Dinas
Pemadam Kebakaran setempat atau instansi berwenang, baik itu pengesahan atau
perizinan gambar dan pemrosesan sertifikat keselamatan gedung.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Spesifikasi pekerjaan instalasi pemadam kebakaran sebagian besar sudah disyaratkan
dalam perkerjaan plambing. Dalam bab ini lebih banyak mengisyaratkan spesifikasi
pekerjaan sistim instalasi pemadam kebakaran.
b. Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air limbah gedung, Pelaksana/Pemborong
tetap memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
Pekerjaan Sipil dan Landscape
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-standart dan
peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia.
SNI 03-3987-1995, Tata Cara Perencanaan dan, Pemasangan Pemadam Api
Ringan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Rumah dan
Gedung.
SNI 03-1745-2000, Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Pipa Tegak
dan Selang untuk Pencegahan bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung.
SNI 03-3989-2000, Tata Cara Perencanaan dan Pemasangan Sistem Sprinkler
Otomatik untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung
SNI 03-6570-2001, Instalasi Pompa yang dipasang tetap untuk Proteksi
Kebakaran.
SNI 19-6772-2002, Tata Cara Sistem Pemadaman Api FM-200 (Hfc 227 ca)
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Pemadam Kebakaran
Halaman : 1 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
NFPA : National Fire Protection Association.
Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dinas Pekerjaan Umum.
Pedoman Plumbing Indonesia Tahun 2000
Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1977
Standardisasi yang berlaku pada Pekerjaan Plambing
Peraturan Departemen dan Instansi terkait.
Peraturan Dinas Pemadam Kebakaran di daerah setempat
Peraturan Daerah setempat.
Petunjuk pemasangan unit terkait.
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
a. Sistim Pemadam Kebakaran adalah suatu sistim yang di sediakan untuk suatu aksi
terhadap pemadaman api kebakaran. Sistim ini dijalankan oleh petugas pemadam dan
atau pelaksana pemadam dengan pengetahuan teknis dan latihan yang memadai.
Perencanaan dan Pemilihan Sistim pemadam kebakaran didasarkan atas beberapa
hal menyangkut : tingkat bahaya kebakaran, jenis kebakaran, area pemadaman,
keamanan media yang terbakar, dan lingkungan.
b. Instalasi Sistim Hidrant merupakan instalasi sistim aktif terhadap pemadaman
kebakaran dengan menggunakan air untuk memadamkan api pada bangunan
perumahan, perkantoran, industri, gedung pertemuan serta fasilitas lainnya. Operasi
Hidrant dilaksanakan petugas pemadam kebakaran atau pengguna fasilitas hidrant
dengan mengoperasikan peralatan-peralatan hidrant, seperti halnya : Hydrant Box
Indoor, Hydrant Box Outdoor, Hydrant Pillar, Siamese Connection, dan peralatan
pendukung operasi lainnya. Pompa hydrant disiagakan dalam posisi stand by-on
dimaksudkan agar air dapat dengan cepat keluar dari hidrant box dan atau hydrant
Pillar untuk pemadaman api.
c. Instalasi Sistim Sprinkler merupakan instalasi sistim aktif terhadap pemadaman
kebakaran dengan menggunakan air untuk memadamkan Air keluar melaui sprinkler
yang biasanya dipasang di ceiling/plafon atau sisi atas ruang, jika temperatur dalam
ruang mencapai suhu tertentu. Sprinkler tersambung dengan Pompa Sprinkler melalui
pipa hydrant utama, pipa tegak, dan pipa cabang dioperasikan pada tekanan tertentu.
d. Instalasi Sistim Fire Extinguisher atau Pemadam Api Ringan merupakan instalasi
sistim aktif terhadap pemadaman kebakaran yang relatif kecil. Secara typical alat
pemadam berbentuk tabung bulat yang dilengkapi pegangan tangan (hand-held),
berisi agent yang dapat disemprotkan saat pemadaman api.
2. Persyaratan Material
a. Material Instalasi Hydrant
Hydrant Box Outdoor .
Ukuran : 660 mm x 200 mm x 950 mm
1 Roll Fire Hose 2½" x 30 M, with Machino Coupling.
1 pcs of nozzle 2½"
Hydrant Box Indoor.
Ukuran : 800 mm x 180 mm x 1000 mm
1 Roll Fire Hose 11/2” x 30 m, with Machino Coupling.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Pemadam Kebakaran
Halaman : 2 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
1 pcs angle valve hydrant 1 1/2”.
1 pcs of nozzle 1 1/2”.
1 pcs angle valve hydrant 2 1/2”., harus dipasang sesuai dengan Connection
Pemadam Kebakaran Daerah setempat.
1 pcs hose rack, 24 comb.
Hydrant Pillar dan Siamese Connection.
Hydrant Pillar yang digunakan dengan Two Way Outlet 2½ inchi lengkap
dengan tutup dan rantainya.
Siamese Connection yang digunakan dengan Two way Outlet 2½ inchi
lengkap dengan tutup dan rantainya.
Jenis kopling penyambung disesuaikan dengan Connection Pemadam
Kebakaran setempat.
Pipa dan Fittings
Pipa : Black Steell Pipe, Shedule 40, 20 kg/cm2. Standard : ASTM A 53
/ASTM A 120.
Fittings :
o
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Melleable
Cast Iron, 20 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI
o
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Steel Butt-
Weld, 20 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI
Material pendukung.
Material pendukung Instalasi plambing untuk pekerjaan pemadam kebakaran
seperti halnya valves, gauges, hanger dan support, kawat las, cat dan material
pendukung lainnya diisyaratkan dalam pekerjaan plambing.
b. Material Instalasi Sprinkler
Sprinkler Head.
Type of Sprinkler head : pendant, upright, vertical sidewall, and
horizontal sidewall
Operating temperature : 57°C -107°C (disesuaikan dengan
spesifikasi ruangan)
Material : Steel Iron
Caps : metal or a metal with a teflon disk.
Connection : Joint Screw Size PT 1/2"
Test Pressure : 25 kgf/cm2
Spray Quantity : 80 l/min-1kgf/cm2
Standart : UL Listed & FM Approved
Fire Alarm Check Valve
Type of Fire Alarm : Fire Alarm Check Valves
Material : Cast Iron Casing, SS Disc Retainer, EPDM
Clapper facing Disc, SS Torsion Spring
Bell : Stainless Steel.
Connection : Flange Connection, 3”, 4” and 6”
Work Pressure : 12 kgf/cm2
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Pemadam Kebakaran
Halaman : 3 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Standart : UL Listed & FM Approved
Pipa dan Fittings
Pipa : Black Steell Pipe, Shedule 40, 20 kg/cm2. Standard : ASTM A 53
/ASTM A 120.
Fittings :
o
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Melleable
Cast Iron, 20 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI
o
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, Steel Butt-
Weld, 20 kg/cm2. Standard : SNI, ANSI
Material pendukung.
Material pendukung Instalasi plambing untuk pekerjaan pemadam kebakaran
seperti halnya valves, gauges, hanger dan support, kawat las, cat dan material
pendukung lainnya diisyaratkan dalam pekerjaan plambing.
c. Material Instalasi Fire Extinguisher
Fire Extinguisher A.
Material : Silinder Baja
Test Pressure : 20 bar
Jenis Kebakaran : A ( Media terbakar : Kayu, Kain, Kertas, dsb).
Agent : Dry Chemical
Kapasitas : sesuai schedule
Fire Extinguisher B dan C
Material : Silinder Baja
Test Pressure : 20 bar
Jenis Kebakaran :
B ( Media terbakar : Minyak, gas, dsb)
C (Media terbakar : Trafo, instalasi listrik, dsb)
Agent : Carbon Dioxide
Kapasitas : sesuai schedule
d. Material Instalasi Pompa Pemadam Kebakaran.
Electrical Fire Pump
Jenis/Type : Horizontal Multi Stage Pump.
Material : Cast Iron casing
Shaft Seals : Strong Stuffing box, Gland Packing
Base Frame : Fabricated Steel (Pompa dan Motor jadi satu base
frame)
Motor Penggerak : Electromotor
Standart : NFPA 20.
Kapaitas : sesuai schedule.
Head : sesuai schedule.
Power : sesuai schedule.
Sertifikat pengetesan pompa dari pabrikan.
Diesel Fire Pump
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Pemadam Kebakaran
Halaman : 4 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Jenis/Type : Horizontal Multi Stage Pump.
Material : Cast Iron casing
Shaft Seals : Strong Stuffing box, Gland Packing
Base Frame : Fabricated Steel (Pompa dan Motor jadi satu base
frame)
Motor Penggerak : Diesel Engine, sesuai rekomendasi pompa
Standart : NFPA 20.
Kapaitas : sesuai schedule.
Head : sesuai schedule.
Power : sesuai schedule.
Sertifikat pengetesan pompa dari pabrikan.
Jockey Fire Pump
Jenis/Type : Vertical Multistage Pump
Material : Stainless Steel Casing
Motor Penggerak : Electromotor
Standart : NFPA 20.
Kapaitas : sesuai schedule.
Head : sesuai schedule.
Power : sesuai schedule.
Fire Pump Panel Control
Jenis/Type : Fire Pump panel
Standart : NFPA 20.
Sertifikat panel dari pabrikan.
Satu merk/set dengan pompa
Valves
Jenis/Type : sesuai rekomendasi pabrikan
Standart : NFPA 20.
Flow meter
Jenis/Type : Ventury orifice
Standart : NFPA 20.
Tanki Bahan Bakar.
Jenis/Type : sesuai rekomendasi pabrikan
Standart : NFPA 20.
Accessories
Main Relief Valve : Sesuai rekomendasi pabrikan
Safety Relief Valve : Sesuai rekomendasi pabrikan
e. Material Instalasi Pipa dan Fitting.
Material pipa dan fitting untuk instalasi pemadam kebakaran disyaratkan dalam
pekerjaan plambing.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Pemadam Kebakaran
Halaman : 5 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
f. Material Instalasi Valves dan accessories :
Material valves, check valves, strainer, pressure gauge dan accesories lainnya untuk
instalasi pemadam kebakaran disyaratkan dalam pekerjaan plambing
g. Material Pendukung Instalasi.
Material pendukung untuk instalasi pipa seperti hanger&support, pengelasan,
penyambungan, pengecatan disyaratkan dalam pekerjaan plambing.
Material Pendukung untuk peralatan utama yang berasal dari pabrikan terkait
seperti pompa pemadam kebakaran, pemadam api ringan, alarm gong, dan
sebagainya, menyesuaikan material rekomendasi parikan.
Jika diperlukan material pendukung lainnya sebagaimana disebutkan diatas, maka
Pemborong/Kontraktor harus mengajukan pengajuan material untuk mendapatkan
persetujuan Pengawas dan atau Managemen Kontruksi.
3. Persyaratan Pelaksanaan.
b. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi pemadam kebakaran harus memenuhi
persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi pemadam kebakaran.
Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan
sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja,
dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan
pekerjaan mekanikal.
c. Pekerjaan Instalasi Hydrant
Pelaksanaan instalasi Hydrant meliputi pemasangan Hydrant Box Indoor, Hydrant Box
Outdooor, Hydrant Pillar, Siamese Connection, instalasi pipa hydrant dan instalasi
peralatan pendukungnya. Beberapa ketentuan disyaratkan dalam pekerjaan hydrant ini
diantarnya :
Hydrant Box Indoor dipasang pada posisi yang telah direncanakan dengan
ketinggian ambang bawah tidak lebih dari 1.000 mm dari lantai.
Hydrant Box Outdoor dan Hydrant Pillar dipasang pada posisi yang telah
direncanakan dengan jarak radius 50 meter.
Pelaksanaan detail pemasangan didasarkan pada detail gambar rencana, dan
mengacu pada gambar kerja yang telah di setujui Pengawas dan atau
Managemen Kontruksi.
Selain itu pelaksanaan pekerjaan detail pemasangan juga perlu dikoordianasikan
dengan pekerjaan arsitek (interior & exterior)tanpa mengabaikan aspek akses
operasional hydrant.
d. Pekerjaan Instalasi Sprinkler
Pelaksanaan instalasi sprinkler meliputi pemasangan sprinkler head, instalasi pipa
sprinkler, alarm check valve, pressure relief valves, safety relief valves dan instalasi
peralatan pendukungnya. Beberapa ketentuan disyaratkan dalam pekerjaan sprinkler
ini diantaranya :
Sprinkler dipasang pada posisi yang telah direncanakan dengan standart
pemasangan untuk klas kebakaran ringan.
Alarm check valve dipasang didasarkan pada gambar rencana, dan mengacu
pada gambar kerja yang telah di setujui Pengawas dan atau Managemen
Kontruksi.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Pemadam Kebakaran
Halaman : 6 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Demikian juga untuk pressure relief valves, safety relief valves dipasang
didasarkan pada gambar rencana, dan mengacu pada gambar kerja yang telah di
setujui Pengawas dan atau Managemen Kontruksi.
Selain itu pelaksanaan pekerjaan detail pemasangan juga perlu dikoordianasikan
dengan pekerjaan arsitek (interior & exterior) tanpa mengabaikan aspek akses
operasional sprinkler.
e. Pekerjaan Instalasi Fire Extinguisher.
Pelaksanaan instalasi Fire Extinguisher meliputi pemasangan tabung pemadam
berikut isinya (agent), bracket dan instalasi peralatan pendukungnya. Beberapa
ketentuan disyaratkan dalam pekerjaan Fire Extingusher ini diantaranya :
Fire Extinguisher yang terpasang dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baru
dan sudah terisi agent sesuai kapasitas tabungnya.
Fire Extinguisher dipasang pada penggantung atau bracket sesuai material dari
pabrikan, yang digantung di dinding dengan ketentuan sebagai berikut :
Fire Extinguisher-CO2, dipasang maksimal 150 cm dari lantai untuk berat
maksimal 20 kg.
Fire Extinguisher-Dry Chemical dipasang maksimal 120 cm dari lantai dan
minimal 15 cm lantai ke dasar tabung untuk berat maksimal 20 kg.
Pada gambar rencana, Fire Extinguisher yang tergambar disesuaikan dengan
jenis kebakaran, area kebakaran, jarak pemadaman, dan tingkat kebakaran. Jika
dalam perkembangan pelaksanaan diinginkan posisi berbeda jauh dengan gambar
rencana, Pelaksana/Pemborong harus meminta persetujuan kepada Pengawas
atau Managemen Kontruksi.
f. Pekerjaan Instalasi Pompa Pemadam Kebakaran.
Instalasi Pompa Pemadam kebakaran meliputi pemasangan Pompa Hydrant Elektrik,
Pompa Hydrant Diesel, Pompa Hydrant Jockey, Panel Kontrol Hydrant, instalasi pipa
hydrant, intalasi pipa sensing/kontrol, valves dan instalasi peralatan pendukungnya.
Beberapa ketentuan disyaratkan dalam pekerjaan sprinkler ini diantaranya :
Pemasangan Instalasi Pompa Pemadam Kebakaran merupakan pekerjaan
instalasi sistim. Perletakan peralatan utama beserta peralatan pendukungnya
sangat berkaitan dengan jenis & merk pompa yang akan dipasang.
Pompa dipasang didasarkan pada gambar rencana, dan mengacu pada gambar
kerja yang telah di setujui Pengawas dan atau Managemen Kontruksi. Perletakan
pompa juga harus dikonsultasikan pada tenaga ahli dari pabrikan yang
bersangkutan untuk memastikan ruang dan tata letak yang memenuhi persyaratan
teknis, operasional dan maintenance.
g. Testing & Commisioning
Testing dan Commisioning dalam pekerjaan pemadam kebakaran dilakukan secara
sebagian (partial) dan menyeluruh (integral). Pelaksanaan pekerjaan test dan
commissioning diajukan oleh pelaksana/kontraktor untuk mendapakan persetujuan
dari Pengawas dan atau Managemen Kontruksi. Beberapa cara pengetesan
disyaratkan dalam pekerjaan ini diantaranya :
Pengetesan instalasi pipa pemadam kebakaran dilaksanakan secara sebagian
(partial) dan menyeluruh (integral). Persyaratan teknis disyaratkan dalam
pekerjaan plambing.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Pemadam Kebakaran
Halaman : 7 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Pengetesan Hydrant dilaksanakan untuk setiap hydrant indoor dan hydrant pillar
terpasang. Persyaratan teknis disyaratkan sesuai standart pengetesan SNI yang
telah di setujui Pengawas dan atau Managemen Kontruksi.
Pengetesan sprinkler dilaksanakan secara partial dengan penentuan acak pada
sprikler terpasang. Persyaratan teknis disyaratkan sesuai standart pengetesan SNI
yang telah di setujui Pengawas dan atau Managemen Kontruksi.
Pengetesan pemadam api ringan dilaksanakan secara partial dengan penentuan
acak pada pemadam api terpasang yang telah di setujui Pengawas dan atau
Managemen Kontruksi.
Pengetesan pompa dilaksanakan secara partial dan menyeluruh oleh tenaga ahli
pabrikan. Persyaratan teknis disyaratkan sesuai standart pengetesan SNI dan
atau prosedur pengetesan dari pabrikan yang telah di setujui Pengawas dan atau
Managemen Kontruksi.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan.
a. Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi pemadam kebakaran.
Sehingga jaminan pekerjaan merupakan jaminan keandalan operational sistim
plambing dan Pekerjaan peralatan yang dipakai dalam sistim secara keseluruhan.
b. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
pekerjaan instalasi pemadam kebakaran, setelah serah terima pekerjaan selama
minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan
peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part
Garansi dan Spare Part instalasi pemadam kebakaran menagacu pada garansi dan spare
part yang telah dipasang pada instalasi unit instalasi pemadam kebakaran.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Pekerjaaan instalasi pemadam kebakaran, dinyatakan selesai jika
Pelaksana/Pemborong telah melaksanakan pemasangan instalasi, test dan telah
beroperasi dengan baik sesuai perencanaan awal.
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan instalasi instalasi pemadam kebakaran, harus
mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Pemadam Kebakaran
Halaman : 8 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
PPEEKKEERRJJAAAANN IINNSSTTAALLAASSII AAIIRR CCOONNDDIITTIIOONNIINNGG
A. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan instalasi air conditioning yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan
dan pemasangan Unit Air Conditioning beserta peralatan dan alat-alat bantu
pendukung instalasi.
b. Pengadaan dan Pemasangan Unit Air Conditioning beserta peralatan dan alat-alat
bantu tersebut meliputi :
Instalasi Condensing Unit
Instalasi Fan Coil Unit
Instalasi pipa refrigerant
Instalasi pipa kondensat
Instalasi ducting dan accesoriesnya.
Instalasi kabel power dan kabel kontrol
Pemasangan peralatan bantu.
c. Melaksanakan pekerjaan ducting beserta accessoriesnya sesuai spesifikasi
pekerjaan ducting yang dijelaskan dalam bab tersendiri mengenai pekerjaan
ducting.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan pekerjaan ventilasi mekanik, Pelaksana/Pemborong harus
juga memenuhi persyaratan pekerjaan mekanikal lain yaitu :
Pekerjaan Ventilasi Mekanik
Pekerjaan Ducting dan accesoriesnya
Pekerjaan Plambing
Pekerjaan Elektrikal
b. Pekerjaan lain diluar pekerjaan mekanikal, juga harus diperhatikan agar terjalin
koordinasi dan penyelesaian pekerjaan adalah :
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan sistim tata udara mengacu pada standart dan peraturan
yang berkaitan dengan Sistim Tata Udara diantaranya sebagai berikut :
SNI : Standart Nasional Indonesia
ASHRAE : American Society of Heating, Refrigerating and Air-Conditioned
Engineer
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 05/MEN/1985
Spesifikasi Teknis dan Pemasangan dari pabrikan/pembuat Unit Air Conditioning.
Pedoman pemasangan unit terkait ( Manual Installation )
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
Sistim tata udara direncanakan dalam pekerjaaan ini dimaksudkan untuk mengatur
kondisi ruangan yang membuat pemakai ruangan menjadi nyaman dalam menggunakan
ruangan sebagaimana fungsinya. Pengaturan kondisi ruangan melalui proses
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Air Conditioning
Halaman : 1 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
pendinginan (cooling), pemanasan (heating), dan ventilasi (ventilation) sehingga tercapai
suhu dan kelembaban tertentu.
Dengan mempertimbangkan ruang yang akan difasilitasi air conditioning maka dipakai
Unit Air Conditioning dengan sistim sebagai berikut:
a. Air Conditioning : Split, Wall Mounted
Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit yang terpasang di dinding
ruang terkondisikan dan Condensing Unit yang terpasang diluar ruang/gedung.
Kontruksi : Singgle Split atau Multi Split.
Type : Standart / Conventional
Distribusi udara : Vertical Auto Swing, Wide Angle Louvre
Operation : Cooling , Automatic
Operation Control : Wireless remote control , Indoor Unit On/Off Switch,
and 24 Hour on/off Timer.
b. Air Conditioning : Split, Ceiling Cassete.
Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit terpasang di
ceiling/plafon ruang terkondisikan dan Condensing Unit yang terpasang diluar
ruang/gedung.
Kontruksi : Singgle Split atau Multi Split.
Type : Standart / Conventional
Distribusi udara : Vertical Auto Swing, Swing Louvre, 4-way air flow
Operation : Cooling , Automatic
Operation Control : Wireless remote control , Indoor Unit On/Off Switch,
and Weekly on/off Timer. Sleep Mode. Programable set up.
c. Air Conditioning : Split Duct.
Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit terpasang di atas plafon
/atau ruang tertentu dan Condensing Unit yang terpasang diluar ruang/gedung.
Udara pendingin dihembuskan melewati proseses heat exchanger dalan Fan Coil
Unit kemudian disalurkan instalasi duct bermacam variasi kapasitas udara kedalam
ruangan yang dikondisikan.
Kontruksi : Singgle Split atau Multi Split.
Distribusi udara : Instalasi ducting beserta material bantu
Operation : Cooling , Automatic
Operation Control : Wired remote controller and Sensor , Indoor Unit
On/Off Switch, and Programable set up. :
d. Air Conditioning : Variable Refrigeration
Sistim Air Conditioning yang terpisah antara Fan Coil Unit (FCU) terpasang di atas
plafon/atau ruang tertentu dan Condensing Unit (CU) yang terpasang diluar
ruang/gedung atau atap gedung. Sisitim ini merupakan pengembangan sistim multi
split. Untuk sistim Variable Refrigeration ini, Condensing unit akan mengatur aliran
refrigerant ke beberapa FCU (sampai berkisar 60 FCU) dengan kebutuhan
pendinginan yang berbeda untuk tiap FCU-nya. Udara pendingin dihembuskan di
Fan Coil Unit dengan kestabilan temperatur dengan dan kelembaban tertentu
sesuai kebutuhan ruangan.
Kontruksi : Multi split, centralized system
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Air Conditioning
Halaman : 2 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Distribusi udara : sesuai jenis FCU yang di rencanakan
Individual Split conventional
Split duct system
Operation : Cooling , Automatic, Inverter
Operation Control : Wired remote controller and Sensor, Indoor Unit
On/Off Switch, and Programable set up.
e. Peralatan Pendukung Instalasi Air Conditioning.
Peralatan Pendukung Instalasi Air Conditioning disini yang dimaksudkan adalah
unit/peralatan dan material pendukung instalasi sistim Air Conditioning yang terdiri :
Pipa Kondensate sebagai pipa penyalur air kondensat yang berasal air hasil
kondensasi pada unit Air Conditioning
Pipa Refrigerant dipakai sebagai pipa penyalur refrigerant dari Fan Coil Unit
dan Condenser Unit yang terdiri dari pipa gas dan cair.
Instalasi Ducting merupakan istalasi ducting yang berfungsi sebagai penyalur
udara fresh, udara supply dan udara return. Sedangkan accessories pada
Instalasi Ducting merupakan material yang terdapat pada instalasi ducting dan
material pendukung instalasi ducting.
Dudukan Unit AC merupakan dudukan berupa bracket, pedestal, pondasi mesin
yang dipersiapkan untuk meletakan Unit Air Conditioning.
Kabel Power merupakan instalasi kabel daya untuk Air Conditioning, dan Kabel
Kontrol merupakan kabel untuk mengatur operasional Air Conditioning.
2. Persyaratan Material
a. Air Conditioning : Split, Wall Mounted
Refrigerant : R32 atau R410
Fan Coil Unit
Coil : Seamless cooper Tube
Fin : Alluminium
Air Filter : Anti Fungus
Sound Level : max 38 dbA
Operation Control : Electronic Thermostat, Wireless
LCD micro computer-remote control
Fan Type : Flow Fan
Protection Device : Built in – thermal fuse
Motor : Permanent Spit Capasitor Motor
Power Supply : 220 V / 1 ph / 50 Hz
Condensing Unit
Coil : Seamless cooper Tube
Fin : Alluminium
Fan Type : Propeller/Direct
Compressor Type : Rotary Compressor
Protection Device : Overload Protection
Motor : Permanent Spit Capasitor Motor
Power Supply : 220 V / 1 ph / 50 Hz
Casing : Galvanised Mild Steel
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Air Conditioning
Halaman : 3 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
b. Air Conditioning : Split, Ceiling Cassete.
Refrigerant : R410
Fan Coil Unit
Coil : Seamless cooper Tube
Fin : Alluminium
Air Filter : Anti Fungus
Sound Level : max 38 dbA
Operation Control : Electronic Thermostat, Wireless
LCD micro computer-remote control
Fan : Flow Fan
Protection Device : Built in – thermal fuse
Motor : sesuai spesifikasi pabrikan
Power Supply : 380 V / 3 ph / 50 Hz
Condensing Unit
Coil : Seamless cooper Tube
Fin : Alluminium
Fan Type : Propeller/Direct
Compressor Type : Rotary Compressor
Protection Device : Overload Protection
Motor : sesuai spesifikasi pabrikan
Power Supply : 380 V / 3 ph / 50 Hz
Casing : Galvanised Mild Steel
c. Air Conditioning : Split Duct.
Refrigerant : R410
Refrigerant Control : Thermostatic Expansion Valve
Fan Coil Unit
Coil : Seamless cooper Tube
Fin : Alluminium
Fan : Propeller/Direct, Centrifugal fan.
Protection Device : Built in – thermal fuse
Motor : sesuai spesifikasi pabrikan
Power Supply : 380 V / 3 ph / 50 Hz
Condensing Unit
Coil : Seamless cooper Tube
Fin : Alluminium
Fan Type : Axial Fan
Compressor Type : Hermatic Scroll
Protection Device : Phase Protector, Thermal Overload
relay, High and Low pressure control
Motor : sesuai spesifikasi pabrikan
Power Supply : 380 V / 3 ph / 50 Hz
Casing : Galvanised Mild Steel
d. Air Conditioning : Variable Refrigeration
Refrigerant : R410
Fan Coil Unit :
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Air Conditioning
Halaman : 4 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Type : sesuai gambar dan rekomendasi
pabrik
Kapasitas : sesuai schedule
Coil : Seamless cooper Tube
Fin : Alluminium
Air Filter : Anti Fungus
Sound Level : max 38 dbA
Operation Control : Electronic Thermostat, Wireless
LCD micro computer-remote control
Fan : Flow Fan
Protection Device : Built in – thermal fuse
Motor : sesuai spesifikasi pabrikan
Power Supply : 380 V / 3 ph / 50 Hz
Condensing Unit
Type : Inverter Motor DC
Kapasitas : sesuai schedule
Coil : Seamless cooper Tube
Fin : Alluminium
Fan Type : Propeller/Direct
Compressor Type : sesuai spesifikasi pabrikan
Protection Device : Overload Protection
Motor : sesuai spesifikasi pabrikan
Power Supply : 380 V / 3 ph / 50 Hz
Casing : Galvanised Mild Steel
e. Pipa Condensat ,Pipa Refrigerant, dan Isolasi.
Pipa Kondensat Air Conditioning.
Material : Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe
Class : AW Class, 10 kg/cm2.
Standard : SNI 06-0084-2002
Fitting Instalasi Pipa Kondensat Air Conditioning.
Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, , AW
Class. 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , AW Class ,
10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
Pipa Refrigeran Air Conditioning.
Material : Seamless Cooper for Air Conditioning and Refrigeration
Service Field
Class : L / M tergantung pada kapasitas pendinginan.
Standard : ASTM B280-08
Fitting Instalasi Pipa Refrigeran
Material : Copper Soldering Fittings or Flare Connection.
Standard : ASME B16
Isolasi pipa kondensat dan pipa refrigerant.
Material : Elastomeric
Temp. range : -50oC - +105oC
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Air Conditioning
Halaman : 5 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Thermal Conductivity : 0,034 W/(moK) at 0oC & 0,036 W/(moK) at
+20oC
Water Vapour Permeability : µ ≥ 10.000
Moisture resistance factor : 1,96 x 10-11 kg/(m.s.Pa)
Fire performance : Class 1
Noise reduction : to 30 dB(A)
Material pendukung instalasi pipa isolasi
Adhesive : Low viscosity, water vapour resistant bond
Paint : Protective water base, UV radiation resistance, Ozone
Resistance, Chemical Resistance.
Self Adhesive Tape
Cleaner
f. Peralatan Pendukung Instalasi Air Conditioning.
Material yang dipakai untuk pipa kondensat adalah pipa uPVC class AW,
dengan isolasi fiberglass. Ukuran pipa berdasarkan rekomendasi pabrikan
sesuai dengan kapasitas Unit Air Conditioning. Sedang untuk Hanger, Clamp
dan Support memakai jenis yang dipakai untuk pipa uPVC, dengan
penambahan rubber clamp.
Pipa Refrigeran memakai papa cooper tube, dengan isolasi elastomeric, atau
memakai material yang telah direkomendasikan oleh pabrikan. Ukuran pipa dan
isolasi harus menyesuaikan dengan kapasitas pendinginan Air Conditioning.
Sedang untuk Hanger dan Support memakai jenis yang dipakai untuk pipa tube,
dengan penambahan rubber clamp.
Material untuk Instalasi Ducting dan Accessories memakai material yang
diisyaratkan pada pekerjaan Ducting.
Material untuk dudukan Unit Air Condtioning berupa steel bracket, concrete
pedestal, ataupun pondasi mesin yang dipersiapkan untuk meletakan Unit Air
Conditioning. Selain itu dipakai material pendukung lainnya yang telah
direkomendasikan pabrikan seperti halnya rubber mounting, flexible mounting
dan sebagainya.
Kabel Power yang dipakai untuk instalasi kabel daya untuk Air Conditioning
menggunakan Material yang telah diisyaratkan dalam Pekerjaan Elektrikal.
Sedang Kabel kontrol yang mengatur operasional Air Conditioning disyaratkan
oleh pabrikan terkait.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi air conditioning harus memenuhi
persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi air conditioning.
Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan
sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja,
dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan
pekerjaan mekanikal.
b. Pemasangan Fan Coil Unit.
Fan Coil Unit dipasang dengan memperhatikan segi tata ruang arsitektural dan area
yang dipergunakan untuk meletakkan unit tersebut. Selain itu
Pelaksana/Pemborong harus memenuhi persyaratan teknis pemasangan yang telah
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Air Conditioning
Halaman : 6 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
ditentukan pabrikan. Beberapa ketentuan pemasangan untuk beberapa jenis Fan
Coil Unit adalah sebagai berikut :
Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Wall Mounted dipasang pada
bagian atas dinding ruang, diletakkan pada posisi dimana aliran udara dingin
menjangkau ke sebagian besar ruangan.
Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Ceiling Mounted dipasang pada
plafon , diletakkan pada posisi sentral ruangan yang aliran udara dingin
menjangkau ke seluruh ruangan. Pemasangan Fan Coil Unit pada
hanger/bracket yang di mounting pada stucture kaku bangunan diatas ruangan
tersebut.
Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Floor Standing dipasang pada
dudukan besi baja profile yang di mounting di lantai ruang. Posisi unit ini
diletakkan pada posisi yang menjangkau ke ruang yang dikondisikan.
Fan Coil Unit untuk Air Conditioning type Split Duct dipasang pada
hanger/bracket dudukan besi baja profile yang di mounting pada stucture kaku
bangunan diatas ruangan tersebut dan berada diatas plafon. Posisi unit ini
diletakkan pada area yang telah ditentukan sehingga diharapkan mudah
terjangkau pada saat pelaksanaan pemasangan dan operational
c. Pemasangan Condenser Unit.
Condenser Unit dipasang diluar ruang/bangunan dengan panjang pipa dan jarak
vertical beserta tekukan pipa refrigerant ke Fan Coil Unit memenuhi ketentuan yang
disyaratkan oleh pabrikan. Pemasangan juga harus memperhatikan dengan jarak
sekitar yang telah ditentukan oleh pabrikan. Beberapa ketentuan lain pemasangan
Condensing Unit adalah sebagai berikut :
Condensing Unit dipasang di luar ruangan/gedung harus memperhatikan tata
ruang exterior bangunan arsitektural. Hal ini dilakukan supaya tidak
mengganggu tampak bangunan.
Condensing Unit yang dipasang di dinding luar ruangan/gedung harus memakai
steel bracket yang berasal dari pabrikan. Untuk Kondisi tertentu yang tidak
memungkinkan dipasang bracket tersebut, maka Pelaksana/Kontraktor
mengajukan bracket pengganti untuk dimintakan persetujuan kepada
Pengawas atau Managemen Kontruksi.
Condensing Unit yang dipasang di lantai atau atap bangunan harus memakai
pedestal/concrete yang berjarak minimal 10 cm dari lantai. Pemasangan Unit di
mounting dengan dyna bolt.
Panel Kontrol untuk system Variable Refrigeration yang diletakkan di atap
bangunan harus dilengkapi dengan rumah panel yang melindungi panel dari air
hujan, panas atau suhu tinggi yang akan mengganggu sistim Variable
Refrigeration.
Pemasangan Unit juga harus memperhatikan akses untuk pemasangan,
operasional dan maintenance.
d. Pemasangan Peralatan dan Material Pendukung.
Pemasangan Peralatan dan Material Pendukung harus mengacu pada gambar
rencana dan petunjuk pemasangan dari pabrikan.
Pipa kondensat dipasang mendatar dengan kemiringan minimal 2 %. Hanger,
Clamp dan Support dipasang pada jarak tertentu sesuai spesifikasi
pemasangan pipa PVC pada pekerjaan Plambing. Pipa kondensat yang di
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Air Conditioning
Halaman : 7 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
pasang/ditanam dalam dinding atau dibawah keramik lantai dilaksanakan
dengan baik dan rapi. Penutupan/plesteran dinding dan lantai mengikuti
persyaratan pelaksanaan yang telah ditetapkan pada pekerjaan Arsitek dan
Structur.
Pipa refrigeran dipasang secara mendatar dan tegak dengan tetap
memperhitungkan panjang pipa dan jarak vertical beserta jumlah tekukannya
yang memenuhi ketentuan batas maximal pabrikan. Hanger, Clamp dan
Support dipasang pada jarak tertentu sesuai spesifikasi pemasangan pipa
tembaga (cooper) pada pekerjaan Plambing. Penutupan/plesteran dinding dan
lantai mengikuti persyaratan pelaksanaan yang telah ditetapkan pada pekerjaan
Arsitek dan Structur.
Pipa kondensate terpasang harus di test terhadap tekanan dan kebocoran
sesuai persyaratan pekerjaan plumbing. Sedang pipa refrigeran juga harus
ditest (vacum test) sesuai prosedur pengetesan pabrikan.
Persyaratan pelaksanaan pekerjaan instalasi ducting dan accessories di
uraikan dalam Bab Pekerjaan Ducting.
Pemasangan Bracket untuk dudukan unit air conditioning mengacu pada
gambar rencana dan menyesuaikan prosedur pemasangan dari pabrikan. Untuk
Concrete Pedestal dan Pondasi Mesin untuk dudukan unit air conditioning
dilaksanakan sesuai ketentuan yang disyaratkan dalam pekerjaan structure.
Pemasangan kabel daya dan kabel kontrol dilaksanakan oleh
Pelaksana/Pemborong pekerjaan Tata Udara dengan tetap berkoordinasi
dengan Pelaksana/Pemborong pekerjaan Elektrikal dan sepengetahuan
Pengawas atau Managemen Kontruksi.
e. Test dan Commisioning.
Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan Test & Commisioning untuk setiap Unit
Sistim Air Conditioning yang telah dipasang untuk mengetahui performance dan
kondisi hasil pekerjaan instalasi menyeluruh. Pelaksanaan Test & Commisioning
harus berdasarkan prosedur dari pabrikan dan mengikuti tahapan sebagai berikut :
Sebelum dilakukan Test & Commisioning secara kesuluruhan, Peralatan dan
Material pendukung seperti halnya pipa kondensat, pipa refrigeran, ducting dan
accessories, kabel dan material lainnya telah dilakukan test tersendiri/partial
sesuai ketentuan pekerjaan terhadap material tersebut.
Prosedur pelaksanaan test untuk pipa refrigerant dan pipa kondensat
disyaratkan dalam pekerjaan plambing. Untuk pengetesan instalasi ducting
disyaratkan dalam pekerjaan ducting. Pengetesan kabel disyaratkan dalam
pekerjaan elektrikal. Beberapa test yang tidak disebutkan, akan disyaratkan
kemudian oleh perencana, dan atau di tetapkan bersama dengan Pengawas
atau Managemen Kontruksi.
Pelaksana/Pemborong berhak melaksanakan pre-commisioning untuk
Peralatan Utama secara Partial sebelum dilakukan Test & Commisiong.
Test & Commisioning untuk setiap Unit Sistim Air Conditioning meliputi fungsi
control operational, pengukuran suhu, kelembaban, dan aliran udara. Pada
Tahapan ini jika diperlukan dilakukan setting terhadap peralatan utama maupun
peralatan pendukungnya.
Jika terjadi kegagalan dalam test dan commisioning sehingga perlu perbaikan
ataupun penggantian terhadap peralatan utama dan peralatan pembantu, hal ini
menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Air Conditioning
Halaman : 8 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Berita Acara Test dan Comisioning disiapkan oleh Pelaksana/Pemborong untuk
mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi, dengan
dilampirkan hasil Test & Commisioning yang memakai format lembar yang
tersedia dari pabrikan.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan
a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan.
Material harus berasal oleh Pabrik untuk merek Material atau agen resmi yang
dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus berdomisili
di Indonesia.
b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan Instalasi Air
Conditioning beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita
Acara Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen
Kontruksi.
c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
peralatan utama dan peralatan pembantu sistim air conditioning setelah serah
terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah
disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part
a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Peralatan Utama Air
Conditioning dan Peralatan Bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh
penyedia/supplier material pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima
pekerjaan.
b. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan
harus diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima pekerjaan..
c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Serah Terima Pekerjaan Air Conditioning merupakan bagian dari Serah Terima
Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah
Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang berlaku di
pekerjaan/proyek ini.
b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Air
Conditioning dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Air Conditioning
Halaman : 9 dari 9
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
PPEEKKEERRJJAAAANN VVEENNTTIILLAASSII MMEEKKAANNIIKK
A. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Ventilasi Mekanik yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
pemasangan peralatan utama ventilasi mekanik beserta peralatan pendukung
instalasi.
b. Pengadaan dan pemasangan unit ventilasi mekanik beserta peralatan bantu
tersebut meliputi :
Instalasi Exhaust dan Intake Fan
Instalasi Pressurized Fan
Instalasi Ducting dan accesoriesnya.
Instalasi kabel power dan kabel kontrol
Pemasangan peralatan bantu.
c. Melaksanakan pekerjaan ducting beserta accessoriesnya sesuai spesifikasi
pekerjaan ducting yang dijelaskan dalam bab tersendiri mengenai pekerjaan
ducting.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan pekerjaan ventilasi mekanik, Pelaksana/Pemborong harus
juga memenuhi persyaratan pekerjaan mekanikal lain yaitu :
Pekerjaan Air Conditioning
Pekerjaan Ducting dan accesoriesnya.
b. Pekerjaan lain diluar pekerjaan mekanikal, juga harus diperhatikan agar terjalin
koordinasi dan penyelesaian pekerjaan adalah :
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan sistim tata udara mengacu pada standart dan peraturan
yang berkaitan dengan Sistim Tata Udara diantaranya sebagai berikut :
SNI : Standart Nasional Indonesia
SMACMA : Sheet Metal and Air Conditioning Contractors' National
Association
Spesifikasi Teknis dan Pemasangan dari pabrikan/pembuat unit peralatan ventilasi
mekanik.
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
Sistim ventilasi mekanik direncanakan dalam pekerjaaan ini dimaksudkan untuk
mengatur ventilasi/sirkulasi udara dalam ruangan sehingga pemakai ruangan merasa
nyaman dalam menggunakan ruangan sebagaimana fungsinya.
Adapun sistim ventilasi mekanik berkaitan dengan instalasi fan yang mempunyai
berbagai fungsi yaitu :
a. Exhaust Fan.
Exhaust Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dalam ruangan di keularkan
langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya keluar gedung. Udara segar
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Ventilasi Mekanik
Halaman : 1 dari 6
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
masuk melewati louvre atau celah bagian bawah pintu atau bagian lain yang
terbuka untuk memenuhi kebutuhan oksigen pengguna ruangan.
Dalam pekerjaan ini, dipakai Exhaust Fan dengan jenis sebagai berikut :
Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted
Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted
Exhaust Fan : Axial Flow Fan
b. Intake Fan.
Intake Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dari luar gedung di masukkan
langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya kedalam ruang. Udara segar
yang terhisap dipakai untuk memenuhi kebutuhan oksigen pengguna ruangan.
Dalam pekerjaan ini, dipakai Intake Fan dengan jenis sebagai berikut :
Intake Fan : Propeller, Wall Mounted
Intake Fan : Axial Flow Fan
c. Pressurised Fan.
Pressurised Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dari luar gedung di
masukkan langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya kedalam ruang
dengan tekanan lebih dari 1 atm. Presurised Fan dipasang dalam bangunan untuk
memenuhi udara pada ruang basement atau tangga darurat.
Dalam pekerjaan ini, dipakai Pressurised Fan dengan jenis sebagai berikut :
Centrifugal Fan.
d. Instalasi Ducting.
Beberapa fan dipasang dalam satu kesatuan dengan instalasi ducting dimaksudkan
untuk mengarahkan aliran udara baik pada sisi hisap atau sisi keluaran.
Persyaratan material ductiing disyaratkan dalam pekerjaan ducting.
2. Persyaratan Material
a. Exhaust Fan.
Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted
Type : Propeller, Wall Mounted
Frame : Square Plate
Capacty : sesuai schedule
Impeler Material : Galvanised Steel, powder coating
Driver : Electric Motor with auto-reset thermal protection
Power Supply : 220 V / 1 phase / 50 Hz.
Operation Control : Speed Switch, Speed Controller dan Run On Timer
Ancilaries Equipmet : Fast Clamp, Wall Tube, and Louvres
Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted
Type : Ring Plate, Ceiling Mounted
Frame : Ring Plate
Capacty : sesuai schedule
Impeler Material : Galvanised Steel, Epoxy polyester pain finish.
Driver : Electric Motor with auto-reset thermal protection
Power Supply : 220 V / 1 phase / 50 Hz.
Operation Control : Speed Controller dan Run On Timer
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Ventilasi Mekanik
Halaman : 2 dari 6
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Ancilaries Equipmet : Finger guard and Auto shuter grille
Exhaust Fan : Axial Flow Fan
Type : Axial Flow Fan
Capacty : sesuai schedule
Impeler Material : Galvanised Steel, powder coating
Driver : Electric Motor with manual-reset thermal protection
Power Supply : 220 V / 1 phase / 50 Hz
Operation Control : Speed Switch, Speed Controller dan Run On Timer
Ancilaries Equipmet : Circular Attenuator, Vibration Isolator, Fast Clamp,
Wall Tub and Louvres.
b. Intake Fan.
Intake Fan : Propeller, Wall Mounted
Intake Fan : Axial Flow Fan
c. Pressurised Fan.
Centrifugal Fan.
d. Peralatan Pendukung Instalasi Ventilasi Mekanik.
Material pendukung
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi ventilasi mekanik harus memenuhi
persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi ventilasi mekanik.
Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan
sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja,
dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan
pekerjaan mekanikal.
b. Pemasangan Exhaust Fan.
Exhaust Fan dipasang di dalam atau di luar ruang yang di sirkulasikan udaranya
berdasarkan letak/posisi pemasangannya.
Exhaust Fan : Propeller, Wall Mounted
Fan di pasang di dinding dengan posisi isap di sisi ruangan, dan sisi
hembus di luar ruangan/gedung.
Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
pekerjaan elektrikal
Lobang di dinding disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre. Pekerjaan
pembobokan dinding dan perapihan kembali menjadi tanggung jawab
Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi.
Exhaust Fan : Ring Plate, Ceiling Mounted
Fan di pasang di ceiling/plafon dengan posisi isap di sisi ruangan, dan sisi
hembus di luar ruangan/gedung.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Ventilasi Mekanik
Halaman : 3 dari 6
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
pekerjaan elektrikal
Ukuran lobang di ceiling disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre, sedang
posisi lobang dikoordinasikan dengan pekerjaan arsitektur berkaitan
dengan rencana pola plafon. Pekerjaan pembuatan lobang di ceiling/plafon
dan perapihan kembali menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong
pekerjaan ventilasi.
Exhaust Fan : Axial Flow Fan
Fan di pasang diatas ceiling/plafon atau di tempat yang telah ditentukan
sesuai rencana dengan memperhatikan sisi hembus ke luar
ruangan/gedung. Pemasangan Fan harus mengikuti petunjuk pabrikan. Fan
diletakan pada vibration isolator agar rambatan ke structure yang fix
berkurang. Pemasangan Fan ini disambung ke ducting dengan clamp.
Material pendukung seperti adapter dan flexible connection/circullar
attenuator harus mengikuti prosedur teknis pemasangan dari pabrikan.
Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
pekerjaan elektrikal
Ukuran lobang di dinding untuk udara keluar dan ukuran lobang di
ceiling/plafon mengikuti ukuran ducting dan louvre atau grille yang akan
dipasang. Wall tube dipasang menembus dinding berfungsi sebagai sleeve.
Pekerjaan pembuatan lobang di dinding dan ceiling/plafon beserta
perapihan kembali menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong
pekerjaan ventilasi.
c. Pemasangan Intake Fan.
Intake Fan : Propeller, Wall Mounted
Fan di pasang di dinding dengan posisi isap di luar ruang/gedung, dan sisi
hembus di dalamruangan/gedung.
Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
pekerjaan elektrikal.
Lobang di dinding disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre. Pekerjaan
pembobokan dinding dan perapihan kembali menjadi tanggung jawab
Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi
Intake Fan : Axial Flow Fan
Fan di pasang diatas ceiling/plafon atau di tempat yang telah ditentukan
sesuai rencana dengan memperhatikan sisi isap dari luar ruangan/gedung.
Pemasangan Fan harus mengikuti petunjuk pabrikan. Jika tidak didapatkan
petunjuk tersebut, maka pemasangan fan dilaksanakan dengan meletakan
pada suatu steel bracket/frame yang dimounted pada structure yang fix.
Fan dimounting di steel bracket/frame harus memakai vibration damper
untuk mengurangi getaran dan bunyi saat beroperasi.
Pemasangan Fan ini biasanya diikuti dengan instalasi ducting. Untuk itu
material pendukung seperti adapter dan flexible connection harus mengikuti
prosedur teknis pemasangan dari pabrikan.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Ventilasi Mekanik
Halaman : 4 dari 6
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
pekerjaan elektrikal
Ukuran lobang di dinding untuk udara masuk mengikuti ukuran ducting dan
grille yang akan dipasang. Pekerjaan pembuatan lobang di dinding dan
perapihan kembali menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong
pekerjaan ventilasi.
d. Pemasangan Pressurised Fan
Centrifugal Fan.
Fan di pasang di diatas dak beton atap bangunan yang telah ditentukan,
dimana lokasi dikoordinasikan dengan pekerjaan struktur berkaitan dengan
beban alat.
Pemasangan peralatan pendukung (pondasi, pedestal, mounting, damper,
dsb) mengacu pada pemasangan unit terkait. Beserta proses adjusting dan
allingment mengikuti prosedur yang telah diinstruksikan.
Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
pekerjaan elektrikal
e. Test dan Commisioning.
Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan Test & Commisioning untuk setiap Unit
Fan yang telah dipasang untuk mengetahui performance dan kondisi hasil
pekerjaan instalasi sistim ventilasi mekanik secara menyeluruh. Pelaksanaan Test &
Commisioning harus berdasarkan prosedur dari pabrikan dan mengikuti tahapan
sebagai berikut :
Sebelum dilakukan Test & Commisioning secara kesuluruhan, Peralatan dan
Material pendukung seperti halnya ducting dan accessories, kabel dan material
lainnya telah dilakukan test tersendiri/partial sesuai ketentuan pekerjaan
terhadap material tersebut.
Test & Commisioning untuk setiap Sistim Ventilasi Mekanik meliputi fungsi
control operational, kapasitas aliran udara, dan static pressure. Pada Tahapan
ini jika diperlukan dilakukan setting terhadap peralatan utama maupun peralatan
pendukungnya.
Jika terjadi kegagalan dalam test dan commisioning sehingga perlu perbaikan
ataupun penggantian terhadap peralatan utama dan peralatan pembantu, hal ini
menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong.
Berita Acara Test dan Comisioning disiapkan oleh Pelaksana/Pemborong untuk
mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi, dengan
dilampirkan hasil Test & Commisioning yang memakai format lembar yang
tersedia dari pabrikan.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan
a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan.
Material harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen resmi yang
dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus berdomisili
di Indonesia.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Ventilasi Mekanik
Halaman : 5 dari 6
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan instalasi ventilasi
mekanik beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara
Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi ventilasi setelah serah
terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah
disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part
a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Peralatan Utama instalasi
ventilasi mekanik dan peralatan bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh
penyedia/supplier material pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima
pekerjaan.
b. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan
harus diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima pekerjaan..
c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Serah Terima Pekerjaan instalasi ventilasi mekanik merupakan bagian dari Serah
Terima Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur
Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang
berlaku di pekerjaan/proyek ini.
b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Ventilasi Mekanik dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen
Kontruksi.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Ventilasi Mekanik
Halaman : 6 dari 6
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
PPEEKKEERRJJAAAANN IINNSSTTAALLAASSII LLIIFFTT
A. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Instalasi Lift yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
pemasangan Unit Lift beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung instalasi.
b. Pengadaan dan Pemasangan Unit Lift beserta peralatan dan alat-alat bantu
tersebut meliputi :
− Pengadaan dan pemasangan cabin /kereta beserta kelengkapannya.
− Pengadaan dan pemasangan Hoist Rope.
− Pengadaan dan pemasangan Counterweight.
− Pengadaan dan pemasangan Guide Rail, Guide shoe.
− Pengadaan dan pemasangan Motor penggerak dan konstruksinya.
− Pengadaan dan Pemasangan Panel-panel Kontroler dan kelengkapan -
kelengkapan lainya.
− Melakukan commisioning dan pengujian-pengujian dari peralatan - peralatan
tersebut.
c. Pelaksana/Pemborong bekewajiban melaksanakan pekerjaaan perizinan ke Dinas
Depattemen Tenaga Kerja setempat atau instansi berwenang, baik itu pengesahan
atau perizinan gambar dan pemrosesan penggunaan lift untuk transportasi dalam
gedung.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan pekerjaan Lift, Pelaksana/Pemborong harus juga
memperhatikan persyaratan pekerjaan lain yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
b. Pekerjaan lain diluar pekerjaan mekanikal, juga harus diperhatikan agar terjalin
koordinasi dan penyelesaian pekerjaan adalah :
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan instalasi lift mengacu pada standart dan peraturan yang
berkaitan diantaranya sebagai berikut :
SNI : Standart Nasional Indonesia
Spesifikasi Teknis dan Pemasangan dari pabrikan/pembuat Unit Lift
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
a. Lift adalah angkutan transportasi vertikal yang digunakan untuk mengangkut orang
atau barang. Lift umumnya digunakan di gedung-gedung bertingkat tinggi; biasanya
lebih dari tiga atau empat lantai.
b. Jenis Lift saat ini sangat bervariasi. Untuk itu Pelaksana/Kontraktor harus
memperhatikan jenis lift dan area atau space (hoistway) yang disediakan sebelum
dilakukan pemesanan barang dan pemasangan unit ini.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Lift
Halaman : 1 dari 4
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
2. Persyaratan Material
a. Spesifikasi Lift – 01, Lift – 02, Lift – 03
Type : Penumpang (passengger)
Kapasitas : sesuai schedule
Speed : sesuai schedule
Door : 2 panel , center opening.
Floor of serve : sesuai schedule
CWT Location : Rear
Machine Type : AC-Gearless
Machine Location : In Machine Room
Power Supply : sesuai schedule
Sistem Simplex
b. Spesifikasi tambahan
Pit Depth : sesuai ketentuan pabrikan
Overhead room height : sesuai ketentuan pabrikan
Machine room height : sesuai ketentuan pabrikan
Jamb for Base floor : Wide jamb with transom panel in high & quality
spray painted steel sheet.
Hatch door panel :
for Base floor. : In hight quality painted steel sheet.
for Typical floor & Ground. :In hight quality spray painted
Hatch sill : Extruded hard alluminium.
Hall Signals : sesuai ketentuan pabrikan
Lighting system : Standard VVVF
Car door panel : In high quality spray painted steel shield.
Car wall : In high quality spray painted steel & shield.
Flooring : Luckstrong.
Car signals : Car operating panel, micro & push button type with
directional & arrows complete with car position & indicator.
Special features :
Retractable safety shoe for the full & height of the door which reopens
the & door when it is obstructed by any & object while closing.
Emergency car light which will light & during 30 minutes of power
failure and charger by triple charger.
Interphone & alarm buzzer system & between cars and M/C Room.
Audible overload protective device.
Fan which provide forced quiet ventilation from car top and is
concealed & by drop ceiling.
Emergency exit.
Kickplates in anodized alluminium.
Emergency stop & call button provided on car operating panel.
Light S/W & fan switch provided at & the switch box of car operating
panel.
Inspection station provided on the top of car.
Up & Down directional arrow provided on car operating panel.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Lift
Halaman : 2 dari 4
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Safety : Flexible wedge type
Governor : Disk type
Guide Rail : sesuai ketentuan pabrikan
Plateform : sesuai ketentuan pabrikan
Counter weight : sesuai ketentuan pabrikan
Door motor : sesuai ketentuan pabrikan
Hoisting rope : sesuai ketentuan pabrikan
Hoisting size : sesuai ketentuan pabrikan
Buffer : String buffer
Machine room. : Directly over the hoistway.
ARD
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan Instalasi Lfit harus memenuhi persyaratan yang
telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal dan sudah
berpengalaman dalam pekerjaan instalasi Lift. Selain itu Pelaksana/Pemborong
harus melaksanakan prosedure pelaksanaan sebagaimana Rencana Kerja,
Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin pelakasanaan,
As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal.
b. Pelaksana/Pemborong adalah merupakan agen resmi menunjukkan Surat
Keagenan dari pabrik pembuat dalam bidang Transportasi Dalam Gedung (Lift), dan
mempunyai ijin-ijin dari Instansi yang berwenang untuk melakukan pemasangan
instalasi dari instansi yang berwenang, mempunyai staf/tenaga ahli yang selalu
standby dilapangan, pernah melaksanakan/instalasi lift dengan jumlah lantai
minimal 6 lantai pada 3 (tiga) gedung, didukung peralatan-peralatan bantu yang
lengkap untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pelaksana/Pemborong harus memeriksa
dengan teliti ruangan/shaft yang disediakan agar cabin/kereta dapat dipasang
dengan tepat dan baik.
d. Pelaksanaan pemasangan unit Lift dan peralatan pendukungnya harus berdasarkan
petunjuk pemasangan unit dan memperhatikan pekerjaan diluar pekerjaan ini.
e. Test Commisioning dilakukan untuk mengetahui performance unit. Prosedur
pelaksanaan test dilaksanakan berdasarkan petunjuk pabrikan dan harus
sepengetahuan Pengawas atau Management Kontruksi. Semua Parameter tercatat
dalam Test Record dan harus mengacu spesifikasi yang telah disyaratkan dalam
pekerjaan ini.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan
a. Unit Lift yang terpasang dalam pekerjaan ini adalah uni yang baru “brand new”, dan
harus berasal oleh Pabrik untuk merek Material atau agen resmi yang dtunjuk oleh
pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus berdomisili di Indonesia.
b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan Instalasi Lift beserta
peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara Jaminan
Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
peralatan utama dan peralatan pembantu setelah serah terima pekerjaan selama
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Lift
Halaman : 3 dari 4
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati bersama
berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part
a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Peralatan Utama Lift dan
Peralatan Bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material
pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
b. Selain itu suku cadang atau Spare Part untuk servis selama 1 (tahun) perawatan
harus diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima pekerjaan..
c. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Serah Terima Pekerjaan Lift merupakan bagian dari Serah Terima Pekerjaan
Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah Terima
Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang berlaku di
pekerjaan/proyek ini.
b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Lift
dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Instalasi Lift
Halaman : 4 dari 4
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
PPEEKKEERRJJAAAANN PPOOMMPPAA AAIIRR
A. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Pompa Air yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan pemasangan
pompa beserta peralatan pendukungnya yang dipakai untuk transfer dan atau
distribusi air bersih dan atau air bekas.
b. Lingkup Pekerjaan Pompa Air terdiri dari Pekerjaan Pompa Air Bersih dan Pekerjaan
Air Limbah yang mengacu pada perancangan sebagaimana diterangkan dalam
gambar rencana. Pekerjaan Pompa Air Bersih itu meliputi pekerjaaan Deep
Well/Sumur Dalam, Lifting Pump/Transfer Pump dan Booster Pump. Sedang
Pekerjaaan Pompa Air Bekas meliputi pekerjaan Sewage Pump dan Effluent Pump.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Pompa Air, Pengawas/Pemborong harus juga
memperhatikan pekerjaan mekanikal yang berhubungan dengan instalasi plambing,
instalasi air bersih dan instalasi air limbah.
b. Selain itu Pengawas/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan lain yang
terkait diluar Pekerjaan Mekanikal, yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek dan Interior
Pekerjaan Sipil dan Landscape
3. Standardisasi.
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan tanki air bersih mengacu pada standart-standart
dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia.
Petunjuk pemasangan unit dari pabrikan.
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
a. Pompa Sumur Dalam atau Deep Well Pump akan mentransfer air bersih yang berasal
dari air tanah sumur dalam ke tanki penampung air bersih. Operasi pompa secara
tunggal (singgle operation) dan dapat dioperasikan manual ataupun otomatis. Opersi
pompa secara otomatis dikendalikan terhadap sisi isap dan sisi keluaran pompa
dengan menggunakan sistim water level control.
Pada sisi isap pompa : Pompa akan “off” jika posisi air di sumur dibawah “low
level” elektrode, dan pompa akan “on” setelah air mencapai posisi “high level”
elektrode.
Pada sisi keluaran pompa : Pompa akan “on” jika posisi air di tanki dibawah “low
level” elektrode, dan pompa akan “off” setelah air mencapai posisi “high level”
elektrode.
b. Pompa Angkat atau Lifting Pump akan memindahkan air bersih dari Tanki Bawah
(Ground Tank) ke Tanki Atas ( Roof Tank atau Tower Tank). Operasi pemindahan air
oleh dua atau lebih pompa, dengan operasi tunggal bergantian (singgle alternate
system) atau operasi ganda/multi bersamaan (paralel alternate operation). Selain itu
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Pompa Air
Halaman : 1 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
pompa juga dapat dioperasikan bisa secara manual dan otomatis.. Operasi pompa
secara otomatis dikendalikan terhadap sisi isap dan sisi keluaran pompa dengan
menggunakan sistim water level control.
Pada sisi isap pompa : Pompa akan “off” jika posisi air di Tanki Bawah dibawah
“low level” elektrode, dan pompa akan “on” setelah air mencapai posisi “high level”
elektrode.
Pada sisi keluaran pompa : Pompa akan “on” jika posisi air di Tanki Atas dibawah
“low level” elektrode, dan pompa akan “off” setelah air mencapai posisi “high level”
elektrode.
c. Air bersih didistribusikan ke Fixture Unit atau pengguna air bersih dengan
menggunakan Booster Pump dan Distribution Pump. Operasi pemindahan air oleh dua
atau lebih pompa, dengan operasi tunggal bergantian (singgle alternate system) atau
operasi ganda/multi bersamaan (paralel alternate operation). Selain itu pompa juga
dapat dioperasikan bisa secara manual dan otomatis. Operasi pompa secara otomatis
dikendalikan terhadap sisi keluaran pompa dengan menggunakan sitim water level
control atau pressure switch.
Pada sisi isap pompa : Pompa akan “off” jika posisi air di Tanki Bawah dibawah
“low level” elektrode, dan pompa akan “on” setelah air mencapai posisi “high level”
elektrode.
Pada sisi keluaran pompa : Pompa akan “on” jika tekan air dibawah “low pressure”
(±1.2 kg/cm2), dan pompa akan “off “ setelah air mencapai posisi “high pressure”
(±2.8 kg/cm2). Batas tekanan dapat di setel (adjust) sesuai kebutuhan sistim.
d. Sewage akan memindahkan air limbah yang ditampung dalam suatu bak atau
chamber tertentu ke saluran terdekat atau ke unit pengolah limbah. Operasi
pemindahan air oleh dua atau lebih pompa, dengan operasi tunggal bergantian
(singgle alternate system) atau operasi ganda/multi bersamaan (paralel alternate
operation). Selain itu pompa juga dapat dioperasikan bisa secara manual dan
otomatis. Operasi pompa bisa secara manual dan otomatis. Operasi pompa secara
otomatis dikendalikan terhadap sisi isap pompa dengan menggunakan sistim water
level control.
Pada sisi isap pompa : Pompa akan “off” jika posisi air buangan di Bak atau
Chamber dibawah “low level” elektrode, dan pompa akan “on” setelah air
mencapai posisi “high level” elektrode.
e. Sedang Effluent Pump dipakai secara khusus untuk membuang air hasil pengolahan
limbah ke saluran terdekat. Operasi pompa bisa secara manual dan otomatis. Operasi
pompa secara otomatis dikendalikan terhadap sisi isap pompa dengan menggunakan
sistim water level control.
Pada sisi isap pompa : Pompa akan “off” jika posisi air buangan di Bak atau
Chamber dibawah “low level” elektrode, dan pompa akan “on” setelah air
mencapai posisi “high level” elektrode.
f. Sistim operasi tunggal bergantian (singgle alternate system) yaitu sistim operasi dua
(2) pompa, dimana Pompa #1 “on”, dan Pompa #2 “off / stand by”. Setelah pompa #1
“off’ karena kontrol otomatis water level kontrol, untuk operasi pompa periode
berikutnya Pompa #2 “on” dan Pompa #1 “off / stand by”. Demikian seterusnya.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Pompa Air
Halaman : 2 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
g. Sistim operasi ganda/multi bersamaan (paralel alternate operation), dimana Pompa #1
“on” dan Pompa #2 “off / stand by”. Jika pada sistim keluaran pompa pemakaian air
lebih banyak , maka pompa Pompa #2 “on” bersamaan dengan Pompa #1. Untuk
periode berikutnya terlebih dahulu Pompa #2 “on” dan Pompa #1 “off / stand by”. Jika
pada sistim keluaran pompa pemakaian air lebih banyak , maka pompa Pompa #1 “on”
bersamaan dengan Pompa #2. Demikian seterusnya.
2. Persyaratan Material
a. Persyaratan umum Material Pompa
Semua bahan/material pompa air harus cocok untuk kondisi operasi dalam
ruangan (Indoor) dengan temperatur 29oC sampai 33oC dan relatif humidity
70%-80%. Demikian juga Motor Listrik penggerak pompa harus diambil dari
jenis "Tropicalized".
Pada setiap set pompa mempunyai identifikasi peraralatan dapat dilihat dari luar
yang menerangkan :
Merk, Type , Nomor Series , dan Nama Pabrikan Pompa.
Merk, Type , Nomor Series , dan Nama Pabrikan Motor Penggerak
Kapasitas, Total Head, dan Putaran (rpm) Pompa dan Motor
Daya, Voltase, Phase, dan Frequensi Motor Listrik.
Untuk setiap pompa juga harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen
pelengkap unit sebagai berikut :
Sertifikat Garansi dan Performance pompa dari pabrik.
Brosure , Spesifikasi Teknis dan Grafik karakteristik pompa.
Buku Pedoman perawatan dan pengoperasian pompa.
Sertifikat keaslian unit dari manufacturer (untuk barang impor) berikut
nomor seri pembuatannya.
Pernyataan bahwa peralatan tersebut adalah dalam keaadaan baru
(Brand New).
Pelaksana/Kontraktor harus membuat Prosedur Operasi Pompa terbuat dari kertas
terlaminating, yang ditempel dekat Panel Pompa. Identidikasi juga diberikan pada
Panel Pompa dan Monitoring Control untuk memudahkan monitoring dan
operasional pompa.
b. Lifting Pump.
Type : Multistage Centrifugal Pump
Material : Cast Iron Casing, Bronze Impeller, Stainless steel shaft.
Structure : Volute casing, Closed Impeller, Gland Packing
Kapasitas/Head : sesuai schedule
Driver : Electric Motor, Stainless shaft, Self lubricaton, Fan Cooling,
Overheat protector.
Power Source : 380 V/ 3 phase/ 50 Hz.
Ancilaries Equip. : Common Based Blate, Coupling set & Coupling Guard,
Vibration Absorber, Anchor Bolt, dan peralatan lainnya sesuai standart pabrikan.
Panel Control : Belum termasuk dalam pekerjaan , dengan operasi sistim
operasi pompa menyesuaikan schedule (single/alternate operation,
paralel/alternate operation)
Operasi : Water Level Control System terhadap sisi isap (Ground
Tank) dan sisi keluaran (Roof Tank)
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Pompa Air
Halaman : 3 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
c. Booster Pump.
Type : Packaged Booster.
Pump No : 2 unit, (1 pump operation in 2 pump system)
Material : Cast Iron Casing, Bronze Impeller, Stainless steel shaft.
Structure : Volute casing, Closed Impeller, Gland Packing
Kapasitas/Head : sesuai schedule
Driver : Electric Motor, Stainless shaft, Self lubricaton, Fan Cooling,
Overheat protector.
Power Source : 380 V/ 3 phase/ 50 Hz.
Ancilaries Equip. : Common Based Blate, Coupling set & Coupling Guard,
Control Panel with operation control, Pressure Tank, Flow and Pressure switch,
Gate Valves, Check Valves, Pressure indicator , dan peralatan lainnya sesuai
standart pabrikan.
Panel Control : Sudah termasuk dalam Pekerjaan Packaged Booster,
dengan operasi sistim operasi pompa menyesuaikan schedule (single/alternate
operation, paralel/alternate operation)
Operasi : Water Level Control System terhadap sisi isap (Roof Tank )
dan Pressure Switch terhadap sisi keluaran.
d. Sewage Pump.
Type : Submersble Sewage Pump
Material : Cast Iron Casing, St Steel Impeller, Stainless steel shaft.
Kapasitas/Head : sesuai schedule
Ancilaries Equip. : sesuai pabrikan
Panel Control : mennyesuaikan operasi pompa manual dan otomatis
Operasi : Floating Switch
e. Influent Pump.
Type : Submersble Sewage Pump
Material : Cast Iron Casing, St Steel Impeller, Stainless steel shaft
Kapasitas/Head : sesuai schedule
Ancilaries Equip. : sesuai pabrikan
Panel Control : mennyesuaikan operasi pompa manual dan otomatis
Operasi : Floating Switch
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi pompa air harus memenuhi persyaratan
yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal dan
sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi pompa air sejenis. Selain itu
Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan sebagaimana
Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin
pelakasanaan, As-built drawing dan K3 sesuai dalam persyaratan pelaksanaan
pekerjaan mekanikal.
b. Pekerjaan Lifting Pump.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Pompa Air
Halaman : 4 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Pekerjaaan Lifting Pump Pump meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan
pompa, instalasi pipa, kontrol panel, kabel power, kabel kontrol beserta peralatan
pendukung instalasi.
Pompa dipasang diatas pondasi dengan ketinggian minimal ±100 mm, dari lantai.
Pompa Lifting berada dalam Rumah Pompa atau ruang khusus yang berdekatan
dengan Ground Tank.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pompa ini adalah
sebagai berikut :
Pompa beserta motor penggerak berada pada base plate pabrikan,
dimounting bersamaan dengan vibration mounting pada base frame (UNP
100 Profile Steel/sejenis) untuk memudahkan setting dan adjusting
(centering dan leveling) posisi pompa. Selanjutnya base frame difix-kan ke
pondasi dengan menggunakan dyna bolt. Posisi terpasang dalam posisi
rata dan selevel.
Pipe suction dan pipa discharge terpasang pada support/clamp sehingga
pompa tidak terbebani dengan berat pipa atau gaya pada pipa.
Panel Kontrol Pompa dibuat oleh pabrikan, sesuai dengan sistim
operasional pompa.
Pondasi Pompa adalah pondasi block (block foundation), merupakan
kontruksi pondasi beton bertulang yang mempunyai berat minimal 2 x
berat pompa.
Spesifikasi pemasangan Panel Kontrol, Kabel Daya dan Kabel Kontrol disyaratkan
dalam pekerjaan eletrikal.
Panel Kontrol di pasang di dinding Rumah Pompa, pada posisi dekat
dengan pompa dan mudah dioperasikan oleh operator.
Kabel Daya di sambung ke Panel Pompa berasal dari Panel Daya di
Ruang Pompa atau dari bangunan terdekat.
Sedang Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke elektrode di
dalam Ground Tank dan di dalam Roof Tank. Posisi elektrode “low level
limit” terpasang pada jarak ± 300 mm diatas ujung pipa isap pompa,
sedang elektrode “high level limit” terpasang di bawah muka air tertinggi
dalam Ground Tank. Sedangkan posisi elektrode atas/“high level limit”
dalam Roof Tank berada dibawah (±50 mm) pipa overflow, dan elektrode
tengah/“low level limit” dipasang menyesuaikan waktu operasi pompa dan
penggunaan air bersih harian.
c. Pekerjaan Booster Pump.
Pekerjaaan Booster meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan pompa,
instalasi pipa, kontrol panel, kabel power, kabel kontrol beserta peralatan
pendukung instalasi.
Pompa dipasang diatas pondasi dengan ketinggian minimal ±100 mm, dari lantai.
Pompa Booster berada dalam Rumah Pompa atau ruang khusus yang terlindungi
oleh air hujan dan panas yang berdekatan dengan tanki penampung penyedia air.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pompa ini adalah
sebagai berikut :
Pompa Booster disini berupa suatu package booster berada pada base
plate pabrikan, dimounting bersamaan dengan vibration mounting pada
base frame (UNP 100 Profile Steel/sejenis) Selanjutnya base frame difix-
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Pompa Air
Halaman : 5 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
kan ke pondasi dengan menggunakan dyna bolt. Posisi terpasang dalam
posisi rata dan selevel.
Pipe suction dan pipa discharge terpasang pada support/clamp sehingga
pompa tidak terbebani dengan berat pipa atau gaya pada pipa.
Pondasi Pompa adalah pondasi block (block foundation), merupakan
kontruksi pondasi beton bertulang yang mempunyai berat minimal 2 x
berat pompa.
Spesifikasi pemasangan Panel Kontrol, Kabel Daya dan Kabel Kontrol disyaratkan
dalam pekerjaan eletrikal.
Kabel Daya di sambung ke Panel Pompa (yang berada dalam satu
package booster) berasal dari Panel Daya di Ruang Pompa atau dari
bangunan terdekat.
Sedang Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke elektrode di
dalam tanki penampung penyedia air. Posisi elektrode “low level limit”
terpasang pada jarak ± 300 mm diatas ujung pipa isap pompa, sedang
elektrode “high level limit” terpasang di bawah muka air tertinggi dalam
tanki penampung penyedia air. Sedangkan pada sisi pipa keluar atau
pressure tank telah terpasang pressure switch dan flow switch yang
berfungsi mengoperasikan pompa booster secara otomatis.
d. Pekerjaan Sewage Pump.
Pekerjaaan Sewage Pump meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan
pompa, instalasi pipa, kontrol panel, kabel power, kabel kontrol beserta peralatan
pendukung instalasi.
Pompa dipasang dalam kolam pembuangan/sump pit, tercelup dalam air buangan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pompa ini adalah
sebagai berikut :
Sewage pump disini berupa suatu sewage pump set dipasang dalam
kolam buangan di batang pengikat kedua pompa. Pompa dilengkapi
dengan rantai pengangkat yang memudahkan operator melakukan
maintenance. Petunjuk pemasangan pompa dari pabrikan bisa dijadikan
dasar untuk pemasangan pompa ini.
Posisi perletakan pompa disesuaikan dengan gambar rencana, dan atau
posisi yang ditunjukan dalam shop drawing yang telah disetujui Pengawas
dan atau Management Kontruksi. Perletakan pompa mengacu juga pada
orientasi operasional dan maintenance.
Spesifikasi pemasangan Panel Kontrol, Kabel Daya dan Kabel Kontrol disyaratkan
dalam pekerjaan eletrikal.
Kabel Daya di sambung ke Panel Pompa berasal dari Panel Daya di
Ruang Pompa atau dari bangunan terdekat.
Sedang Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke elektrode di
dalam tanki penampung penyedia air. Posisi elektrode “low level limit”
terpasang pada jarak tertentu (yang telah ditentukan oleh pabrikan) sisi
bawah/dasar pompa. Sedang elektrode “high level limit” terpasang di
bawah muka air tertinggi dalam bak buangan, Posisi switch di fix – kan
saat test & commissioning sesuai persetujuan Pengawas dan atau
Managemen Kontruksi.
Ketentuan ini juga berlaku, jika pompa menggunakan sistim floating
switch.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Pompa Air
Halaman : 6 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Petunjuk pemasangan pompa dari pabrikan bisa dijadikan dasar untuk
pemasangan pompa ini.
e. Pekerjaan Efluent Pump.
Pekerjaaan Effluent Pump merupakan jenis pekerjaan yang sama dengan
pekerjaan Sewage Pump, meliputi pekerjaan pengadaan dan pemasangan
pompa, instalasi pipa, kontrol panel, kabel power, kabel kontrol beserta peralatan
pendukung instalasi.
Pompa dipasang dalam kolam/chamber terakhir dari sistim pengolah limbah dan
tercelup dalam air hasil olahan limbah.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan pompa ini adalah
sebagai berikut :
Effluent pump dipasang sesuai petunjuk pemasangan pompa dari
pabrikan dan atau pabrikan pengolah limbah.
Posisi perletakan pompa disesuaikan petunjuk pemasangan dari pabrikan
pengolah limbah, dan atau posisi yang ditunjukan dalam shop drawing
yang telah disetujui Pengawas dan atau Management Kontruksi.
Perletakan pompa mengacu juga pada orientasi operasional dan
maintenance.
Spesifikasi pemasangan Panel Kontrol, Kabel Daya dan Kabel Kontrol disyaratkan
dalam pekerjaan eletrikal.
Kabel Daya di sambung ke Panel Pompa berasal dari Panel Daya di
Ruang Pompa atau dari bangunan terdekat.
Sedang Kabel Kontrol disambung dari Panel Pompa ke elektrode di
dalam tanki penampung penyedia air. Posisi elektrode “low level limit”
terpasang pada jarak tertentu (yang telah ditentukan oleh pabrikan) sisi
bawah/dasar pompa. Sedang elektrode “high level limit” terpasang di
bawah muka air tertinggi dalam bak buangan, Posisi switch di fix – kan
saat test & commissioning sesuai persetujuan Pengawas dan atau
Managemen Kontruksi.
Ketentuan ini juga berlaku, jika pompa menggunakan sistim floating
switch.
Petunjuk pemasangan pompa dari pabrikan bisa dijadikan dasar untuk
pemasangan pompa ini.
f. Test dan Commisioning.
Pelaksanan Test dan Commisioning dilakukan pada setiap jenis pompa yang
terpasang, disesuiakan dengan keperluaan sistim operasi yang direncanakan.
Sebelum dilaksankan test dan commisioning, Pelaksana/Kontraktor harus sudah
melaksanaakan pekerjaan test dan commisioning untuk instalasi pendukung yaitu:
Pipa Suction dan Pipa Discharge, beserta pipa distribusinya harus sudah
ditest dan sudah terpasang dengan baik dan tidak bocor.
Semua Kabel Power dan Kabel Kontrol harus di test (merger) untuk
memberikan kepastian ketahanan isolasi dan kebocoran arus. Spesifikasi
pelaksanaan tes ini diisyaratkan pada pekerjaan mekanikal.
Pelaksana diharuskan melaksanakan pekerjaan pre-test terhadap
peralatan pendukung.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Pompa Air
Halaman : 7 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Test dan Commisioning dilaksanakan oleh Teknisi yang ditunjuk oleh pabrikan
atau dari agent penyetor peralatan untuk melihat kemampuan pompa yang telah
dipasang meliputi :
Sistim Operasi Pompa secara Manual dan Otomatis. Operasi Otomatis
harus sesuai dengan sistim yang direncanakan.
Pengukuran Kapasitas Aliran dan Tekanan. Dilanjutkan dengan setting
terhadap peralatan yang mendukung sistim kontrol operasi pompa.
Pengukuran Komsumsi Daya Listrik.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan.
a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan. Material
harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen resmi yang dtunjuk oleh
pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus berdomisili di Indonesia.
b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan pekerjaan instalasi pompa
beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara Jaminan
Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi ventilasi setelah serah terima
pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati
bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part
a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Pompa dan peralatan bantu
selama 1 tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material pendukung lainnya
kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
b. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen tunggal
atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Serah Terima Pekerjaan instalasi Pompa Air merupakan bagian dari Serah Terima
Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah
Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang berlaku di
pekerjaan/proyek ini.
b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tanki Air
Bersih dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Pompa Air
Halaman : 8 dari 8
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
PPEEKKEERRJJAAAANN SSEEWWAAGGEE TTRREEAATTMMEENNTT PPLLAANNTT
A. Umum
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Sewage Treatment Plant yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
pemasangan tanki pengolah air limbah gedung berupa air kotor dan atau air bekas.
Lingkup pekerjaan ini juga beserta pengadaaan dan pemasangan peralatan dan alat-
alat bantu pendukung instalasi.
b. Pekerjaan dudukan/pondasi dan atau penutup beton yang melindungi tanki pengolah
air limbah merupakan pekerjaan structure spesifikasi detail pekerjaan disyaratkan
dalam bab pekerjaan structure.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Instalasi Sewage Treatment Plant,
Pengawas/Pemborong harus juga memperhatikan pekerjaan mekanikal yang
berhubungan dengan instalasi plambing dan instalasi sistim air bekas dan air kotor.
b. Selain itu Pengawas/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan lain yang
terkait diluar Pekerjaan Mekanikal, yaitu :
Pekerjaan Elektrikal
Pekerjaan Structure
Pekerjaan Arsitek
Pekerjaan Sipil dan Landscape
3. Standardisasi.
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan tanki air bersih mengacu pada standart-standart
dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
SNI : Standart Nasional Indonesia
Kep. Men. Lingkungan Hidup No.111 Th 2003, ttg Pedoman Mengenai Syarat
dan Tata Cara Perijinan sertaPedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke Air
atau Sumber Air
Kep. Men. Lingkungan Hidup No.112 Th 2003, ttg Baku Mutu Air Limbah
Domestik
AMDAL : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Petunjuk pemasangan unit dari pabrikan.
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistim
a. Prinsip kerja Sewage Water Treatment ini adalah lapisan biofilm yang melekat pada
medium akan menguraikan senyawa-senyawa polutan yang ada di dalam air limbah
misalnya BOD, COD, ammonia, phosphor dan lainnya. Pada saat bersamaan dengan
menggunakan oksigen yang terlarut di dalam air senyawa polutan tersebut akan
diuraikan oleh mikro-organisme menjadi biomasa. Dalam hal ini suplai oksigen oleh
blower dan dilewatkan melalui diffuser yand ada dibagian dasar air.
b. Secara skematik proses diatas dibawah ini dijelaskan sebagai berikut :
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Sewage Treatment Plant
Halaman : 1 dari 5
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
c. Dalam Tanki Anaerobic dihasilkan lebih sedikit lumpur dimana proses anaerobic dapat
segera menggunakan CO yang ada sebagai penerima electron, energi yang
2
dihasilkan bakteri anaerobic relatif rendah. Sebagian besar energi didapat dari
pemecahan subtrat yang menghasilkan methan (CH Dibawah kondisi aerobik 50 %
4)
dari karbon organic dirubah menjadi biomassa, sedangkan dalam proses anaerobic
hanya 5 % dari karbon organic yang dirubah biomassa.
d. Proses Equalization ini berfungsi untuk menyetarakan debit aliran air agar dalam
proses mikrobiologis tidak terjadi fluktuasi aliran yang akan berakibat kurang
optimalnya proses biologis oleh mikro-organisme.
e. Pada dasarnya fungsi serta manfaat tangki ini hampir sama dengan tangki anaerobic
1, yang membedakan hanyalah bahwa pada tangki ini terjadi proses biologis yang
lebih komplek, yakni kumpulan mikroorganisme, umumnya bakteri, terlibat dalam
transformasi senyawa komplek organic menjadi metan.
f. Dalam proses pengolahan air limbah organic secara biologis aerobic, senyawa
komplek organik akan terurai oleh aktifitas mikroorganisme aerob. Mikroorganisme
tersebut dalam aktifitasnya memerlukan Oksigen atau udara untuk memecah senyawa
organic yang komplek menjadi CO2 (karbon dioksida)dan air serta ammonium,
selanjutnya ammonium akan diubah menjadi nitrat dan H2S akan dioksidasi menjadi
sulfat. Untuk proses Bio-filter , pengolahan limbah organik dipakai Styrene Foam (
diameter 3-4mm), sebagai media bio. Tangki ini terisi oleh Styrene Foam dengan
diameter 3-4 mm sebanayk 60% dari total efektif volume tangki. Air limbah mengalir
dari bawah ke atas ( Down Up Flow) menembus kumpulan rapat styrene foam yang
disuplai udara sebagai diffuser. Selama air bersentuhan dengan permukaan media
styrene foam terjadi proses biologis dimana proses tersebut bisa mengurangi kadar
BOD dan SS.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Sewage Treatment Plant
Halaman : 2 dari 5
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
g. Tanki Backwash berfungsi sebagai tanki yang membantu untuk pencucian media
aerobic / stereoform dengan cara : tanki ini di beri tekanan udara melalui blower
sehingga air yang ada di tanki ini akan keluar ke tanki biofiltration setelah tanki
backwash kosong dan udara tidak mampu untuk menekan air kembali, maka air akan
kembali dengan tiba-tiba sehingga memecah koloni/kumpulan stereoform kembali ke
tanki backwash bersama kotoran yang menempel distereoform dan diteruskan ke tanki
anaerobic 1.
h. Proses Khlorinasi menempatkan chlorine sebagai disinfectant untuk membantu
membunuh bactery – bactery pathogen dari air hasil olahan sebelum dikeluarkan ke
lingkungan.
i. Dengan pengolahan limbah diaatas diharapkan air limbah keluar yang merupakan air
hasil olahan yang sudah memenuhi standard baku mutu dan ramah lingkungan.
Setelah melalui proses pengolahan selama 24 jam, hasil air pengolahan mempunyai
parameter analisa air sebagai berikut :
BOD 5 hari : 20 ppm (mg/1)
Suspended solid : 10 ppm (mg/l).
2. Persyaratan Material
a. Material Tanki Pengolah Limbah.
Tanki An Aerobic dan Bio Filter bisa dalam satu tanki, namun dibagi dalam beberapa
kompartemen. Atau bisa terpisah satu dengan yang lain.
Material : Fibre Glass
Buffle : Fibre Glass.
Kapasitas total pengolahan : sesuai schedule
Kapasitas tanki An Aerobic 1 : sesuai ketentuan pabrikan
Kapasitas tanki An Aerobic 2 : sesuai ketentuan pabrikan
Kapasitas tanki Bio Filtration : sesuai ketentuan pabrikan
b. Pipa dan Fittings
Disyaratkan dalam pekerjaan plambing dan atau rekomendasi pabrikan.
c. Chlorination system
Type : Liquid Chlorinator.
Kapasitas : sesuai ketentuan pabrikan
d. Efluent Pump.
Type : Sewage Submersible Pump, Non cloging centrifugal pump.
Material : Stainless Steel
Kapasitas : sesuai ketentuan pabrikan disesuaikan dengan kapasitas
pengolahan
Head : sesuai ketentuan pabrikan disesuaikan dengan kondisi
lapangan
Kelengkapan : Pompa dilengkapi pengangkat pompa (Rel, Rantai, Kopling),
instalasi pipa, check valve, gate valve, overload protection dan water level control.
e. Blower.
Type : Root Blower.
Material : Cast Iron Casing, Brass Root Blower.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Sewage Treatment Plant
Halaman : 3 dari 5
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Kapasitas : sesuai ketentuan pabrikan disesuaikan dengan kapasitas
pengolahan dan operai backwash.
Static Pressure : sesuai ketentuan pabrikan
Kelengkapan : Blower dilengkapi instalasi pipa, check valve, gate valve
(pengatur distribusi udara) overload protection
f. Effluent Pump
Disyaratkan dalam pekerjaan pompa dan atau rekomendasi pabrikan.
g. Panel Kontrol.
Type : Outdoor Panel
Material : Fabricated Steel Panel, Powder Coating
System : Dalam control panel, telah dirangkai secara lengkap dan
berisi antara lain : circuit breakers, program timer, contactor, relays, control
switches, indicating light alarm, relays, terminal block dan sebagai terintgarasi
dalam suatu circuit yang secara khusus dikendalikan melalui suatu program PLC.
Untuk itu proses berjalan secara otomatis dan bisa termonitor dengan baik. Pada
kondisi tertentu : critical function, malfunction, dan overload system. Program
control dapat memberikan sinyal alarm dan menghentikan proses treatment.
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi tanki air bersih harus memenuhi
persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi tanki air bersih
sejenis. Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure pelaksanaan
sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja,
dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan
pekerjaan mekanikal.
b. Pemasangan Unit Pengolah Limbah
Pemasangan Sewage Treatment Plant (STP) mengacu pada gambar rencana dan
gambar prinsip dari pabrikan. Pelaksana/Pemborong mengusulkan gambar kerja
(shop drawings) yang menerangkan posisi/letak STP, peralatan-peralatannya, dan
detail pemasangan berdasarkan Unit yang akan dipasang, untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas atau Managemen Kontruksi.
Prosedur detail pemasangan unit berpedoman pada prosedure pabrikan.
Pelaksana/Pemborong mengusulkan prosedur tersebut untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas atau Managemen Kontruksi.
Unit STP dipasang bawah tanah(underground) berada pada pondasi tertentu
dipasang secara tetap/fix, dan dilindungi oleh kontruksi strukutur dari beban tanah
sekitar. Pemasangan unit ini berkaitan dengan pekerjaan structur.
Jika pemasangan Unit STP ada di lokasi unit fungsional lainnya (jalan, pedestrian,
dan sebagainya), perlu ditambahkan struktur tambahan seperti slab beton, cement
mortar, fence, dan sebagainya sehingga dapat melindungi unit STP dari beban
luar, atau gangguan operasional yang lain.
c. Testing dan Commisioning.
Pelaksanaan Testing & Commisioning terdiri dari pelakasanaan system atau
proses pengolahan limbah, dan hasil analisa pengolahan limbah.
Test & Commisioning dilaksanakan Pelaksana/Pemborong dengan menunjuk
spesialis unit STP yang terpasang.
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Sewage Treatment Plant
Halaman : 4 dari 5
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (M.E.P)
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Prosedur pelaksanaan berdasarkan standart pelaksanaan test & comisioning dari
pabrikan dan telah mendapat persetujuan dari Pengawas atau Managemen
Kontruksi.
Air hasil pengolahan diambil samples untuk dianalisa laboratorium oleh instansi
yang berwenang, atau instansi yang telah disetujui bersama oleh Pengawas atau
Managemen Kontruksi dan Pemilik gedung.Hasil Analisa harus sesuai persyaratan
diatas, jika terjadi kegagalan dilakukan test & commisioning kembali.
C. JAMINAN DAN GARANSI
1. Jaminan Pekerjaan.
a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam Pekerjaan Sewage
Treatment Plant. Material harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen
resmi yang dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus
berdomisili di Indonesia.
b. Pelaksana/Pemborong harus menjamin keseluruhan Pekerjaan Sewage Treatment
Plant beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara
Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Pengawas atau Managemen Kontruksi.
c. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
peralatan utama dan peralatan pembantu sistim instalasi Sewage Treatment Plant
setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang
telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
2. Garansi dan Spare Part
a. Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Garansi Unit Sewage Treatment Plant
dan peralatan bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material
pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
b. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen tunggal
atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
3. Serah Terima Pekerjaan
a. Serah Terima Pekerjaan Sewage Treatment Plant merupakan bagian dari Serah
Terima Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur
Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuikan dengan peraturan yang
berlaku di pekerjaan/proyek ini.
b. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sewage
Treatment Plant dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi
Divisi : Mekanikal
Pekerjaan : Sewage Treatment Plant
Halaman : 5 dari 5
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
BAB VI
LANSEKAP
6.1 Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Melaksanakan pekerjaan antara lain :
6.1.1. Pekerjaan Hardscape
A. Pekerjaan Paving
B. Pekerjaan Grassblock
C. Pekerjaan Kanstin
D. Pekerjaan Pasangan Dinding
E. Pekerjaan Plester Dan Acian Dinding Bata
F. Pekerjaan Waterproofing
G. Pekerjaan Pengecatan
H. Pekerjaan Pemasangan Batu Alam
I. Pekerjaan Pemasangan Terakota
J. Pekerjaan Pemasangan Rabat Beton
K. Pekerjaan Pemasangan Agregat Sikat (Cast In-Situ)
6.1.2. Pekerjaan Softscape
A. Penyediaan tanaman
B. Pembersihan lahan
C. Penyediaan media tanam
D. Penanaman
E. Pemeliharaan lanskap
F. Pembuatan kontur
G. Sistem drainase
6.1.3. Tata Cara Pemeliharaan Pasca Tanam
6.1.4. Jadwal Pemeliharaan
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
6.2 Pekerjaan Hardscape
6.1.1. Pekerjaan Paving
A. Sebelum Paving block dipasang pastikan struktur dari lahan yang hendak di Paving
dalam keadaan benar-benar padat. Apabila belum padat dapat dipadatkan dengan
menggunakan mesin Roller (Wales) atau Stamper kuda. Hal ini agar lahan yang telah
dipasang paving block tidak amblas.
B. Sebelum pekerjaan pemasangan paving kita mulai, kita harus memperhatikan
syaratsyarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
1. Lapisan Subgrade
Subgrade atau lapisan tanah paling dasar harus diratakan terlebih dahulu,
sehingga mempunyai profil dengan kemiringan sama dengan yang kita perlukan
untuk kemiringan Drainage (Water run off) yaitu minimal 1,5 %. Subgrade atau
lapisan tanah dasar tersebut harus kita padatkan dengan kepadatan minimal 90%
MDD (Modified Max Dry Density) sebelum pekerjaan subbase dilaksanakan
sesuai dengan spesifikasi teknis yang kita butuhkan. Ini sangat penting untuk
kekuatan landasan area paving nantinya.
2. Lapisan Subbase
Pekerjaan lapisan subbase harus disesuaikan dengan gambar dan spesifikasi
teknis yang kita butuhkan. Profil lapisan permukaan dario subbase juga harus
mempunyai minimal kemiringan 2 %, dua arah melintang kekiri dan kekanan.
Kemiringan ini sangat penting untuk jangka panjang kestabilan paving kita.
3. Kanstin/Penguat Tepi.
Lapisan ini berupa pasir urug yang kandungan lumpurnya tidak boleh lebih dari
2%. Dipadatkan sampai mencapai 90% Kanstin atau Penguat tepi atau Kerb
harus sudah kita pasang sebelum pemasangan paving dilakukan. Hal ini harus
dilakukan untuk menahan paving pada tiap sisi agar paving tidak bergeser
sehingga paving akan lebih rapi pada hasil akhirnya.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
4. Drainage/Saluran Air
Seperti halnya kanstin, Drainage atau Saluran air ini juga harus sudah kita pasang
sebelum pemasangan paving dilakukan. Hal ini sangat wajib dilakukan untuk
effisiensi waktu/kecepatan pekerjaan. Drainage yang dikerjaan setelah paving
terpasang akan sangat mengganggu pekerjaan pemasangan paving itu sendiri
karena harus membongkar paving yang sudah terpasang.
5. Pemasanangan Paving
• Sesuaikan spesifikasi beban yang akan melewati lahan yang akan dipasang
paving dengan material pendukung untuk landasan area paving. Material
tersebut dapat berupa : Sirtu padat dengan keyebalan 15 cm
• Pastikan permukaan lahan yang akan di paving dalam kondisi rata/ sudah
level.
• Pasang Kanstin beton sebagai pengunci paving block, agar paving block yang
sudah terpasang tidak bergeser.
• Gelar pasir tebal 10 cm mengikuti kemiringan yang telah ditentukan kemudian
diratakan dengan menggunakan jidar kayu.
• Lakukan pemasangan paving block dengan cara maju kedepan, sementara
pekerja pemasang paving berada diatas paving yang telah terpasang.
Gambar 6.1 Detai Pekerjaan Paving
• Material yang dipakai adalah Paving t = 8cm mutu beton K – 300 ukuran t
=8cm, p=20cm, lebar=10cm.
6. Untuk tepian lahan/ sudut-sudut yang belum terpasang paving block (las-lasan),
potong paving block dengan menggunakan alat pemotong paving block / paving
block cutter.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
7. Setelah lahan 100% sudah terpasang paving block, selanjutnya kita lakukan
pengisian antar naat paving block tersebut (pengisian joint filler) dengan
menggunakan abu batu.
8. Padatkan paving block yang telah terpasang dengan menggunakan baby roller
atau stamper kodok 1 sampai 2 kali putaran agar timbul gaya saling mengunci
antar paving block satu sama lainnya.
9. Bersihkan area lahan yang telah terpasang paving block dari sisa-sisa abu batu.
6.1.2. Pekerjaan Kanstin
A. Lingkup Pekerjaan.
1. Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja,bahan -bahan peralatan danalat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,hinggadapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
2. Pekerjaan urugan meliputi seluruh pekerjaan yang disebutkan dalamdetail yang
disebut/ditunjuk dalam gambar atau sesuai dengan petunjuk Direksi/Pengawas
Pekerjaan. Seluruh sisa urugan yang tidak terpakai untuk penimbun dan
penimbunan kembali, juga seluruh sisasisa,puing-puing, sampah sampah harus
disingkirkan dari lapangan pekerjaan.Seluruh biaya untuk ini adalah tanggung
jawab Kontraktor.
B. Bahan
1. Material yang dipergunakan adalah Kanstin ukuran t = 45cm, l = 50cm, dan tebal
15cm mutu beton K - 250
2. Untuk bahan campuran
Semen,pasir dan air pasangan adalah sama dengan yang ditentukan dalam
pekerjaan betonc. Adukan yang dipakai untuk pasangan kanstin adalah dengan
campuran1 PC : 3 Psr.
C. Pemasangan
1. Galian pas Kanstin beton yang sudah jadi dialasi dengan pasir urug yang bersih
dengan ketebalan sesuai dengan gambar.kemudian disiramdengan air hingga
jenuh.Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan beton kanstin
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
2. Kanstin beton yang telah dipasang dengan adukan campuran 1 PC : 3Psr.
terpasang padat dan antara kanstin harus dilapisi adukan serta pasangan
permukaan atas kanstin harus datar/rata dan waterpa
6.1.3. Pekerjaan Pasangan Dinding
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan dinding bata meliputi dinding pagar tembok, dinding ruang ganti, paviliun
serta bangunan taman lainnya serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
1. Batu bata merah yang digunakan adalah batu bata merah pres mesin atau yang
sejenisnya dengan ukuran 210 x 100 X 55 mm, sama ukuran dan saling tegak
lurus, sama warna dengan tidak diperkenankan memasang bata yang patah lebih
dari dua, serta harus memenuhi ketentuan dalam NI-3, PUBI-1982 dan disetujui
Manajer Konstruksi. Penggunaan bata ringan dengan ukuran ½, atau ¾ dari
ukuran normal, pemotongannya harus menggunakan alat pemotong yang baik.
2. Bahan untuk spesi / Thin Bed menggunakan adukan khusus dengan sistem dry
mortar ex Cipta Mortar type MU-380 atau setara dengan ketebalan siar 10 mm
atau sesuai yang disyaratkan pihak pabrik PT. Cipta Mortar Utama.
3. Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan
bahan-bahan organis lainnya, serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu, Manajer Konstruksi dapat minta
kepada Kontraktor, supaya air yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di
laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah, atas biaya Kontraktor.
C. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Semua bata yang akan dipakai harus direndam atau disiram dengan air.
2. Pelaksanaan pasangan harus rapi dan benar-benar tegak lurus terhadap
lantai serta merupakan bidang rata. Pemasangan bata harus diselang-seling agar
dinding tidak mudah retak. Batu bata harus dipasang baik, rata horizontal,
sambungannya sama rata, sudutnya siku, naad tegak tidak segaris (silang),
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
permukaan baik dan rata. Apabila hasil pasangan tidak menunjukkan hasil seperti
di atas, maka bagian tersebut harus dibongkar/diperbaiki.
3. Tinggi pemasangan max. 1 m, jika sudah mengeras baru dilanjutkan pemasangan
kembali, alat bantu berupa unting-unting harus tersedia di lapangan di pasangan
pada konstruksi kayu. Pemasangan dilakukan secara bertahap, tiap tahapan tidak
boleh melebihi ketinggian 1 meter serta diikuti pengecoran kolom praktis, kecuali
bila ada persetujuan pengawas. Pemasangan dilakukan sampai ½ dari ketinggian
total untuk disetujui terlebih dahulu oleh pengawas, baru dilanjutkan sampai
selesai. Pemasangan bata sebagai batas antar bangunan harus 2 lapis dan celah
di antara kedua lapis tersebut diisi dengan adukan trasraam (1 pc : 2pasir ).
4. Khusus untuk pertemuan dengan beton guna menghindarkan keretakan setelah
diaci, maka dipasang kain kasa yang biasa dipasang pada pemasangan papan
gipsum. Pada kolom harusdiberi stek besi dia. 8mm tiap jarak 100 cm tertanam
±30 cm ke dalam pasangan bata ringan. Sebelum diplester / diaci, permukaan
dinding harus bebas dari kotoran dan debu.
5. Bidang dinding yang luasnya maksimal 12 m² harus ditambahkan kolom praktis
dengan kolom ukuran 13 x 13 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 8 mm,
beugel diameter 6 mm jarak 20 cm, jarak antara kolom praktis maksimum 3 meter.
6. Pasangan batu bata harus dilaksanakan dengan toleransi deviasi bidang pada
arah diagonal dinding seluas 9 m² tidak lebih dari 0,2 cm (sebelum diaci).
Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 0.2 cm (sebelum diaci).
7. Perlubangan akibat pembuatan perancah pada pasang bata ringan sama
sekali tidak diperkenankan.
8. Bahan harus diletakan di tempat yang kering, berventilasi baik, terlindungi, bersih.
Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, dan dilindungi sesuai
dengan persyaratan pabrik. Sebelum dikerjakan, semua bahan yang akan
digunakan harus mendapatkan persetujuan Manajer Konstruksi, lengkap
dengan ketentuan/persyaratan pabrik yang bersangkutan. Material yang tidak
disetujui harus diganti dengan material yang mutunya sesuai dengan yang
disyaratkan tanpa biaya tambahan.
9. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site yang telah
disiapkanapabila sudah ses uai dengan syarat-syarat barulah pekerjaan ini dapat
dimulai.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
6.1.4. Pekerjaan Plester Dan Acian Dinding Bata
A. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh pasangan dinding bagian dalam maupun luar
yang tidak difinish keramik/batu alam, serta seluruh detail yang ditunjukkan dalam
gambar.
B. Persyaratan Bahan
1. Bahan acian yang digunakan adalah ex Cipta Mortar tipe MU-301 atau
setara dengan ketebalan plesteran minimal 15 mm dan ketebalan acian minimal
2,5 mm memakai tipe MU200 atau sesuai yang disyaratkan pihak pabrik.
2. Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam alkali dan
bahan-bahan organis lainnya, serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam NI-3 pasal 10. Apabila dipandang perlu, Manajer Konstruksi dapat minta
kepada Kontraktor, supaya air yang dipakai untuk keperluan ini diperiksa di
laboratorium pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
C. Syarat- Syarat Pelaksanaan
1. Pihak Kontraktor harus mensyaratkan pengawas mutu dari PT. Cipta Mortar
untuk hadir pada saat pelaksanaan untuk memberikan bimbingan maupun
pengarahan.
2. Pada permukaan dinding yang akan diplester, siar-siar sebelumnya harus
disiram air dan dibersihkan untuk memberikan pegangan pada plesteran.
3. Kepalaan Plesteran harus dibuat dengan bidang kesikuan dinding ± 7 cm,
kemudian di lot, pembuatan kepalaan dari samping kiri ke kanan dengan jarak
minimum ±1,5 m untuk setiap dindingnya .
4. Plesteran harus dimulai dari bawah keatas dan dilakukan dengan jidar
alumunium.
5. Acian dilakukan pada saat plesteran sudah kering.
6. Bahan-bahan yang dikirim ke site harus dalam keadaan tertutup atau dalam
kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya, bertuliskan type dan
tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak cacat.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
7. Bahan harus diletakan di tempat yang kering berventilasi baik, terlindung, bersih.
Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, dan dilindungi sesuai
dengan jenisnya, sesuai persyaratan pabrik.
8. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site yang telah
disiapkan apakah sudah sesuai dengan syarat-syarat baru pekerjaan ini dapat
dimulai. Kontraktor tidak dapat dibenarkan untuk memulai pekerjaan di
suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan
tersebut diselesaikan. Bila ada kelainan harus dalam hal apapun antar gambar,
spesifikasi dan lainnya, Kontraktor harus segera melapor kepada Manajer
Konstruksi.
9. Pekerjaan acian dapat dilaksanakan apabila pekerjaan bidang yang akan diaci
telah disetujui oleh Manajer Konstruksi. Tebal acian minimal 2,5 mm atau sesuai
yang ditunjukan dalam detail gambar. Pekerjaan acian harus rapi menurut
bentuk dan ukuran di dalam gambar. Pekerjaan harus lurus, datar tidak
bergelombang, tajam pada bagian sudut-sudut, tidak kropos dan tidak retak-
retak.
10. Kelembaban acian harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tibatiba, dengan membasahi permukaan acian setiap kali terlihat kering
dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan penutup yang
bisa mencegah penguapan air secara cepat.
11. Pekerjaan acian harus dirawat dengan cara disiram air, lebih khusus lagi pada
daerah yang terkena sinar matahari sehingga proses hidrasi semen benar-benar
telah bekerja sempurna. Hal ini untuk mengurangi retak-retak rambut pada
permukaan.
12. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulang/mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan, atas biaya
Kontraktor selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Manajer
Konstruksi.
6.1.5. Pekerjaan Waterproofing
A. Lingkup Pekerjaan
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
Pekerjaan waterproofing ini dilakukan atas permukaan beton, khususnya untuk area
kolam atau water feature, planter box serta meliputi seluruh detail yang ditunjukkan
dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
Bahan yang digunakan adalah dari merk FOSROC/SIKA cement-base dengan cara
penggunaan dilakukan sesuai dengan persyaratan dari pabrik.
C. Syarat- Syarat Pelaksanaan
1. Bahan yang digunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu diserahkan contoh-
contohnya kepada Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuan yang
disertai brosur/spesifikasi dari produsen.
2. Permukaan beton yang akan dilapisi dengan bahan waterproofing harus
sudah dalam keadaan rata, tidak ada bekas-bekas adukan serta dalam keadaan
kering dan tidak lembab. Permukaan beton harus bersih dan bebas dari debu,
minyak, pasir dan bebas dari keretakan struktur.
3. Pekerjaan waterproofing dilakukan (sesuai ketentuan) di atas bidang permukaan
yang telah memenuhi persayaratan. Pelapisan bahan sesuai dengan
ketentuan/persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Semua peralatan yang
digunakan harus memenuhi persyaratan.
4. Pelaksanaan pekerjaan waterproofing harus dikerjakan oleh orang yang ahli
dan berpengalaman (aplikator yang disetujui dari pabrik) dan terlebih dahulu
mengajukan metode sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pengawas.
5. Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan/pengetesan terhadap hasil
pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara memberi genangan air di atas
permukaan yang telah diberi lapisan waterproofing berikut dengan pembuatan
tanggulannya.
6. Kalau terjadi kerusakan pada waktu pekerjaan ini dilaksanakan maka Kontraktor
harus memperbaiki, mengganti sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi.
Biaya yang timbul adalah tanggung jawab Kontraktor.
7. Pekerjaan waterproofing ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk dan syarat-syarat
teknis pabrik.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
8. Pada pertemuan antara bidang horisontal dengan bidang vertikal (sudut) harus
diberi adukan sedemikian rupa (sesuai gambar) agar pada pengaplikasian
pada daerah tersebut waterproofing tidak patah (retak).
9. Setelah pekerjaan waterproofing selesai, Kontraktor harus mengadakan
pengetesan selama 3 hari berturut-turut dengan hasil tidak ada kebocoran sedikit
pun kemudian baru ditutup dengan lapisan screeding dengan ketebalan minimal
5 cm sebagai proteksi dari ultra violet dan aus karena gesekan ataupun ditutup
lapisan keramik. Kontraktor juga diwajibkan melakukan test tambahan setelah
penutup waterproofing dikerjakan (screed/lapis keramik) untuk lebih meyakinkan
bahwa daerah tersebut sudah terbebas dari rembes/bocor.
6.1.6. Pekerjaan Pengecatan
A. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengecatan dinding, bangunan taman, Beton plaza dan bagian detail yang
ditunjukan / disebutkan dalam gambar.
B. Persyaratan Bahan
Seluruh pemakaian bahan cat ex Mowilex, Propan, Jotun atau setara, Warna
ditentukan dalam daftar material. Pemakaian Bahan meliputi :
1. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan dalam PUBI
1982 pasal 54, NI-4
2. BS no. 3900-1970, AS k-41 dan sesuai dengan ketentuan teknis dari pabrik yang
bersangkutan.
3. Untuk Beton Plaza menggunakan cat khusus Sport Court Coating.
C. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Bahan-bahan yang dipergunakan, sebelum digunakan terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Manajer
Konstruksi.
2. Pengecatan disyaratkan menggunakan roller. Sistem pengecatan dilakukan
minimal 3 lapis atau hingga warna merata dan tidak membayang.
3. Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan di bawah pengawasan supervisor
yang telah berpengalaman.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
4. Pekerjaan pengecatan baru boleh dikerjakan setelah bagian sambungan plafond
yang akan dicat betul-betul kering dan telah diperiksa dan disetujui Manajer
Konstruksi.
5. Kontraktor harus menyerahkan kepada Manajer Konstruksi untuk kemudian akan
diteruskan kepada Pemberi Tugas, minimal 5 galon cat tiap warna dari jenis cat
yang dipakai. Kalengkaleng cat tersebut harus ditutup rapat dan mencantumkan
dengan jelas identitas cat yang di dalamnya. Cat-cat ini akan dipakai sebagai
cadangan untuk perawatan oleh Pemberi Tugas.
6.1.7. Pekerjaan Pemasangan Batu Alam
A. Lingkup Pekerjaan
Pemesanan dan pemasangan batu alam pada daerah yang dijelaskan dalam
gambar.
B. Persyaratan Bahan
1. Bahan yang dipakai adalah batu Andesit, batu Granit , batu Palimanan, batu
Candi, dan batu Salagedang dengan pola dan dimensi sesuai yang ditentukan
dalam gambar. Naad yang digunakan berbahan semen warna abu-abu atau
sesuai dengan warna batu alam.
2. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan material
contoh untuk disetujui oleh Manajer Konstruksi.
3. Semen yang digunakan harus memenuhi syarat NI – 8 tipe I menurut ASTM atau
S – 400 menurut standard Portland Cement. Jenis semen yang dipilih dari produk
semen Tiga Roda, Gresik atau setara yang disetujui oleh Manajer Konstruksi.
Penyimpanan harus di tempat yang kering dan rapat air, terangkat dari tanah.
4. Pasir dipilih dari jenis pasir pasang yang kasar, tajam, bersih dan bebas
dari tanah liat/lumpur/campuran lain. Pasir ini harus mempunyai gradasi ukuran
dan bentuk yang sama sesuai persyaratan: NI – 3 pasal 1, dan NI – 2 bab 3.3.
5. Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari bahan minyak, bahan organik,
garam asam alkali.
6. Semua material sebelum dipakai harus mendapat persetujuan Manajer
Konstruksi. Contoh bahan ditunjukkan dan diserahkan kepada Manajer
Konstruksi untuk mendapat persetujuannya sebelum dipakai.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
C. Syarat – Syarat Pelaksanaan
1. Bersihkan permukaan dinding dari kotoran dan minyak. Dinding sudah harus
diplester atau merupakan dinding beton. Jika permukaan dinding sudah diaci /
dicat, maka permukaan dinding harus dikerik terlebih dahulu sebanyak mungkin.
2. Adukkan pasangan cukup semen & WBM yang dibuat menjadi pasta. Tiap
1 M2 diperlukan 3 Kg semen PC & 0.75 liter WBM.
3. Tarik garis horizontal untuk membantu rapinya pemasangan.
4. Batu mudah dipotong sesuai dengan rencana bentuk dengan mesin potong
keramik
5. Tiap batu dipasang satu persatu dengan adukkan perekat yang dianjurkan.
6. Setelah selesai pemasangan batu, permukaan batu dibersihkan dari debu
dan serpihan kemudian dicoating efek doof sehingga merata. Coating harus
dilakukan pada batu yang benar-benar kering dan bersih.
7. Batu dan pinggiran nat dibersihkan dari sisa-sisa pengecoran hingga bersih
dengan menggunakan sikat nilon.
8. Perawatan khusus perlu dilakukan dengan melakukan coating berkala setiap 6
bulan sekali dan bersihkan debu-debu yang melekat dengan vacuum cleaner
secara teratur. Jika batu berlumut, bersihkan dengan sikat kawat dan air deterjen
secara berkala, dan lakukan coating ulang setelah penyikatan. Jika bernoda
hitam, bersihkan dengan amplas atau gerinda.
6.1.8. Pekerjaan Pemasangan Koral Sikat (Cast In-Situ)
A. Lingkup pekerjaan
Meliputi pekerjaan pemasangan koral sikat untuk area drop-off, main entrance,
feature wall dan BBQ area atau sesuai yang tertera pada gambar konstruksi.
B. Persyaratan bahan
1. Bahan yang dipakai adalah batu koral sikat (dia. 30-50 mm) warna abu-abu
natural untuk area drop-off dan main entrance serta warna beige/cream untuk
feature wall dan BBQ area, dengan pengerjaan cor di tempat, sesuai pola dan
dimensi yang ditentukan dalam gambar. Naad yang digunakan berbahan semen
warna abu-abu.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
2. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan material
contoh untuk disetujui oleh Project Officer.
3. Semen yang digunakan harus memenuhi syarat NI – 8 tipe I menurut ASTM atau
S – 400 menurut standard Portland Cement. Jenis semen yang dipilih dari produk
semen Tiga Roda, Gresik atau setara yang disetujui oleh Project Officer.
Penyimpanan harus di tempat yangkering dan rapat air, terangkat dari tanah.
4. Pasir dipilih dari jenis pasir pasang yang kasar, tajam, bersih dan bebas
dari tanah liat/lumpur/campuran lain. Pasir ini harus mempunyai gradasi ukuran
dan bentuk yang sama sesuai persyaratan: NI – 3 pasal 1, dan NI – 2 bab 3.3.
5. Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari bahan minyak, bahan organik,
garam asam alkali.
6. Semua material sebelum dipakai harus mendapat persetujuan Manajer
Konstruksi. Contoh bahan harus ditunjukkan dan diserahkan untuk mendapat
persetujuan Manajer Konstruksi sebelum dipakai.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
C. Syarat – Syarat Pelaksanaan
1. Batu yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna dan
ukurannya. Tiap batu yang dipakai harus sesuai spesifikasi di atas.
2. Tuang batu ke atas permukaan mortar yang masih setengah basah dan rata.
Kemudian semprotkan bahan retarder ke atasnya.
3. Setelah 5-8 jam, semprotkan air bertekanan tinggi untuk membersihkan
semen yang menempel pada batu. Retarder yang disemprotkan sebelumya
menyebabkan hanya sekitar 3 mm bagian atas permukaan yang tercuci tanpa
melepaskan batu.
4. Setelah 2-3 hari dan permukaan benar-benar kering, aplikasikan high gloss
sealer.
5. Pertemuan antara koral sikat dan agregat sikat pada area drop-off dibatasi oleh
brass strip setebal 10 mm.
6.1.9. Pekerjaan Pemasangan Rabat Beton
A. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan pembuatan rabat beton untuk area plaza dan pathway atau
pedestrian serta bangunan taman, sesuai yang tertera pada gambar konstruksi.
B. Persyaratan Bahan
1. Bahan yang dipakai adalah semen warna abu K-225 atau campuran 1 : 3 : 5.
2. Semen yang digunakan harus memenuhi syarat NI – 8 tipe I menurut ASTM atau
S – 400 menurut standard Portland Cement. Jenis semen yang dipilih dari produk
semen Tiga Roda, Gresik atau setara yang disetujui oleh Project Officer.
Penyimpanan harus di tempat yang kering dan rapat air, terangkat dari tanah.
3. Pasir dipilih dari jenis pasir pasang yang kasar, tajam, bersih dan bebas
dari tanah liat/lumpur/campuran lain. Pasir ini harus mempunyai gradasi ukuran
dan bentuk yang sama sesuai persyaratan: NI – 3 pasal 1, dan NI – 2 bab 3.3.
4. Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari bahan minyak, bahan organik,
garam asam alkali.
5. Semua material sebelum dipakai harus mendapat persetujuan Manajer
Konstruksi.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
6. Contoh bahan ditunjukkan dan diserahkan kepada Manajer Konstruksi untuk
mendapat persetujuannya sebelum dipakai.
C. Syarat – Syarat Pelaksanaan
1. Area untuk pembuatan rabat beton harus dalam keadaan bersih
2. Semua material sebelum dipakai harus mendapat persetujuan Manajer
Konstruksi.
3. Contoh bahan harus ditunjukkan dan diserahkan untuk mendapat persetujuan
4. Manajer Konstruksi sebelum dipakai.
6.1.10. Pekerjaan Pemasangan Agregat Sikat (Cast In-Situ)
A. Lingkup pekerjaan
Meliputi pekerjaan pemasangan agregat sikat untuk area drop-off, mainentrance,
atau sesuai yang tertera pada gambar konstruksi.
B. Persyaratan bahan
1. Bahan yang dipakai adalah agregat (dia. 3-5mm) warna abu-abu muda, abu-abu
tua dan kuning muda, dengan pengerjaan cor di tempat, sesuai pola dan dimensi
yang ditentukan dalam gambar. Naad yang digunakan berbahan semen warna
abu-abu atau sesuai warna agregat.
2. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan material
contoh untuk disetujui oleh Manajer Konstruksi.
3. Semen yang digunakan harus memenuhi syarat NI – 8 tipe I menurut ASTM atau
S – 400 menurut standard Portland Cement. Jenis semen yang dipilih dari produk
semen Tiga Roda, Gresik atau setara yang disetujui oleh Project Officer.
Penyimpanan harus di tempat yang kering dan rapat air, terangkat dari tanah.
4. Pasir dipilih dari jenis pasir pasang yang kasar, tajam, bersih dan bebas
dari tanah liat/lumpur/campuran lain. Pasir ini harus mempunyai gradasi ukuran
dan bentuk yang sama sesuai persyaratan: NI – 3 pasal 1, dan NI – 2 bab 3.3.
5. Air yang digunakan harus bersih dan bebas dari bahan minyak, bahan organik,
garam asam alkali.
6. Semua material sebelum dipakai harus mendapat persetujuan Manajer
Konstruksi.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
7. Contoh bahan harus ditunjukkan dan diserahkan untuk mendapat persetujuan
8. Manajer Konstruksi sebelum dipakai.
C. Syarat – Syarat Pelaksanaan
1. Agregat yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna dan
ukurannya. Tuang batu ke atas permukaan brton yang masih setengah basah dan
rata, sehingga agregat tertutup lapisan tipis semen. Kemudian semprotkan bahan
retarder ke atasnya.
2. Setelah 5-8 jam, semprotkan air bertekanan tinggi untuk membersihkan
semen yang menempel pada batu. Retarder yang disemprotkan sebelumya
menyebabkan hanya sekitar 3 mm bagian atas permukaan yang tercuci tanpa
melepaskan agregat.
3. Setelah 2-3 hari dan permukaan benar-benar kering, aplikasikan high gloss sealer
beton transparan. Pilih sealer yang tidak akan menguning dan tahan UV; hasil
akhirnya mengilap dan tampak basah (agar warna agregat tampak menonjol);
tahan air, minyak dan noda ; bisa dicoating ulang.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
6.5 Pekerjaan Softscape
6.1.1. Umum
A. Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tanaman yang sehat dan tidak layu untuk area-area yang ditunjukkan
pada gambar. Setiap jenis pekerjaan yang diindikasikan dalam gambar akan
disebutkan, meskipun ada yang tidak disebut secara khusus dalam spesifikasi.
Setiap pekerjaan yang tidak tertera pada gambar, tapi biasanya menjadi bagian
dari pekerjaan lanskap, dianggap bagian dari pekerjaan. Manajer Konstruksi
(Landscape Project Officer) mempunyai hak membuat penyesuaian dan
penggantian di lapangan agar pelaksanaan konsep lanskap sesuai dengan kondisi
lapangan.
1. Pekerjaan-pekerjaan pada bagian ini termasuk, namun tidak terbatas pada hal-
hal berikut:
• Penyediaan tanaman
• Pembersihan lahan
• Penyediaan media tanam
• Penanaman
• Pemeliharaan lanskap
• Pembuatan kontur
• Sistem drainase
2. Tujuan utama spesifikasi ini adalah untuk memastikan penyediaan dan
penanaman material tanaman yang sehat dengan kualitas terbaik.
3. Penyediaan tanaman
• Memperoleh, membeli dan membawa material tanaman ke tapak /lokasi
proyek.
• Semua material harus disetujui oleh Manajer Konstruksi sebelum dipakai di
tapak.
• Material tanaman harus diperoleh dari supplier/nursery terpercaya dengan
kondisi
• tanah dan iklim mirip dengan tapak. Material tanaman yang didatangkan ke
lokasi
• penanaman tidak boleh dibiarkan tidak tertanam lebih dari 2 (dua) hari.
4. Penggantian
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
• Jika tanaman yang diusulkan tidak dapat diperoleh, berikan permintaan
penggantian tertulis kepada Manajer Konstruksi 1 (satu) minggu setelah
kontrak diserahkan. Permintaan ini dapat berupa spesies yang sama
dengan ukuran berbeda atau spesies alternatif dengan ukuran sama dengan
usulan penyesuaian harga kontrak.
• Penggantian material tanaman tidak dizinkan tanpa persetujuan tertulis
dari Manajer Konstruksi.
5. Pemilihan, pemberian tanda dan pemesanan material tanaman
• Setelah penyerahan SPK, berikan permintaan kepada Manajer Konstruksi
untuk pemeriksaan dan dokumentasi material tanaman yang telah dipesan
dan dikirim.
• Tanaman akan diperiksa oleh Manajer Konstruksi, jika perlu, pengecekan
dilakukan pada tempat pengambilan/ pengumpulan. Tanaman yang dikirim
harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Semua tanaman
yang tidak sesuai akan ditolak.
6. Tanah merah (Topsoil)
Setelah penyerahan SPK, menunjukkan sumber tanah merah (topsoil), pasir
dan pukan kepada Manajer Konstruksi.
B. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Pertemuan Lapangan
Bersamaan dengan dimulainya pekerjaan, diadakan pertemuan dengan
Manajer Konstruksi dan semua pihak yang berkepentingan untuk meninjau ulang
pekerjaan seminggu sekali.
2. Utilitas Bawah Tanah dan Kendala-Kendala
Mengetahui dengan pasti lokasi-lokasi semua utilitas bawah tanah dan
kendalakendala lain yang dapat mempengarhi pekerjaan. Setiap kendala harus
dilaporkan kepada Manajer Konstruksi. Lindungi dan jagalah setiap jaringan
utilitas saat pelaksanaan pekerjaan.
3. Penyimpanan dan Pengangkutan
Kontraktor lansekap harus memiliki fasilitas penyimpanan yang memadai
untuk peralatan, perlengkapan dan materia-material, dan untuk memindah
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
fasilitas tersebut sesudah proyek selesai dan merapikan bekas pekerjaan.
Kontraktor lansekap harap mencatat dan membiayai fasilitas tersebut sendiri.
4. Perlindungan
Harap bertanggung jawab terhadap setiap kerusakan akibat penanaman
lanskap. Setiap kerusakan diperbaiki sesuai kondisi area sebelumnya.
5. Pembersihan
Menjaga area kerja tetap bersih, rapi dan teratur selama waktu kontrak.
Membersihkan area pekerjaan pada penghujung hari kerja.
6. Contoh
Manajer Konstruksi berhak mengambil dan menguji contoh material untuk
disesuaikan dengan spesifikasi setiap saat. Material yang ditolak harus
segeradikeluarkan dari tapak.
C. Periode Pemeliharaan
1. Umum
Memelihara semua tanaman dan area yang ditanami dalam pertumbuhan
dan penampilan yang optimum.
2. Durasi
Pemeliharaan tanaman akan berlanjut hingga satu tahun setelah serah terima
pekerjaan pertama. Pemeliharaan tanaman selama pelaksanaan proyek tidak
dianggap periode pemeliharaan.
3. Material tanaman
• Material tanaman dengan kondisi sebagai berikut:
.1.C.3.1.1. mati atau sekarat dan tidak dalam kondisi bertahan hidup,
.1.C.3.1.2. ditanam tidak sesuai, atau
.1.C.3.1.3. dalam kondisi menurun, tidak sehat atau berpenyakit, harus diganti
dengan tanaman dari spesies dan ukuran yang sama dengan
tanaman asal dalam waktu maksimum dua minggu setelah keluar
instruksi penggantian tanaman.
• Biaya penggantian material tanaman selama periode pemeliharaan
ditanggung oleh kontraktor.
• Jika semua atau sebagian pekerjaan tidak dapat diterima sesuai syarat
dan spesifikasi, periode pemeliharaan formal dari pekerjaan ini akan
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
diperpanjang hingga kekurangan dalam pekerjaan diperbaiki dan pekerjaan
tersebut diterima oleh Manajer Konstruksi, tanpa tambahan biaya bagi pemilik.
4. Inspeksi Pra-pemeliharaan dan Inspeksi Final
• Setelah selesainya penanaman dan dimulainya periode pemeliharaan
formal, inspeksi pra-pemeliharaan akan dilakukan. Setelah selesai periode
pemeliharaan, inspeksi final dilakukan.
• Manajer Konstruksi, kontraktor lansekap atau wakil mereka harus hadir
saat inspeksi.
• Saat inspeksi, setiap area harus bebas gulma, daun yang mati dan sampah,
dan dipangkas rapi.
• Jika setelah inspeksi pra pemeliharaan, pemilik atau Manajer Konstruksi
menganggap pekerjaan telah dilakukan sesuai gambar, spesifikasi dan
sesuai penyesuaian lapangan, penanggung jawab akan memberi
kontraktor pemeberitahuan tertulis mengesahkan Penyelesaian Pekerjaan
dan permulaan periode pemeliharaan enam bulan. Jika setelah inspeksi pra
pemeliharaan, pekerjaan yang dilakukan dianggap tidak dapat diterima, daftar
kekurangan lansekap akan dikeluarkan untuk kontraktor. Pekerjaan perbaikan
lansekap harus diselesaikan pada waktu yang disetujui. Jika pekerjaan
perbaikan tidak dapat diselesaikan dalam waktu yang disetujui, kontraktor
akan mendapat peringatan tertulis dari penanggung jawab untuk
menyelesaikan pekerjaan dan permintaan inspeksi. Dalam inspeksi, jika
dalam pandangan Manajer Konstruksi pekerjaan tersebut tidak dapat
diterima, kontraktor lansekap lain akan dipanggil untuk mengerjakan pekerjaan
itu. Biaya pelaksanaannya akan dipotong dari harga kontrak.
• Setelah periode enam bulan pemeliharaan formal, inspeksi final akan
dilakukan. Jika dalam inspeksi final, Manajer Konstruksi beranggapan
semua pekerjaan telah dikerjakan sesuai spesifikasi, maka pemberitahuan
tertulis akan penyelesaian SPK akan dikeluarkan.
6.1.2. Material
A. Media Tanam
1. Tanah merah (Top soil)
Alami, subur, tanah remah bebas kerikil, biji-bijian, gulma dan akar-akaran.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
2. Campuran media tanam
Media tanam untuk pohon, palm, semak dan penutup tanah terdiri dari:
• 3 bagian tanah merah (top soil)
• 1 bagian pasir saring/ayak
• 1 bagian pupuk kandang (pupuk organik)
3. Lapisan di bawah media tanam (pada area basement)
Untuk mendapatkan ketinggian tanah yang dikehendaki, lapisan sirtu diletakkan
di bawah media tanam sebelum melakukan penanaman di atas area basement.
B. Pemupukan awal tanam: Rock Phosphate
1. Pohon: 500 gr/nos
2. Semak/groundcover/rumput : 100 gr/m2
3. Pestisida awal: Furadan 3 G
Butiran Furadan 3 G dicampurkan ke dalam area lubang tanam pohon atau palem
sesuai dengan konsentrasi dan dosis yang direkomendasikan.
C. Material Tanaman
1. Jumlah
Menyediakan jumlah yang cukup dari material tanaman yang dibutuhkan
dalam pekerjaan seperti dalam rencana penanaman (planting plan). Bill of
quantities (BOQ) harus mendahului gambar rencana penanaman.
2. Penamaan
Nama tanaman harus sesuai dengan nama yang diketahui pedagang tanaman
local dan nama yang diketahui arsitek lansekap. Dalam perselisihan, keputusan
arsitek lanskap adalah final.
3. Syarat
• Semua Pohon Ketapang Kencana, Pohon Calathea Lutea, Pohon Pucuk
Merah, dan Pohon Palem Sikas dan tanaman penutup tanah harus memiliki
pertumbuhan yang normal, sehat, kuat dan bebas hama.
• Ukuran minimum yang diterima dari pohon dan semak diukur setelah
dipangkas, dengan percabangan normal, sesuai ukuran dalam BOQ.
• Tanaman yang sesuai ukuran, namun tidak mempunyai bentuk,
keseimbangan tinggi dan lebar yang normal, akan ditolak.
• Pohon Ketapang Kencana, Pohon Calathea Lutea, Pohon Pucuk Merah, dan
Pohon Palem Sikas dan penutup tanah lebih besar dari spesifikasi dapat
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
digunakan, namun pemakaian material tanaman yang lebih besar tidak
akan mengubah harga dalam SPK. Ketinggian tanaman tidak boleh diganti
untuk menciptakan keseimbangan.
• Untuk palem Sikas berbatang banyak (contoh:Chrysalidocarpus) setidaknya
tanaman memiliki 4 batang. Tanaman rambat minimal memiliki dua pucuk
utama sesuai tinggi tnaman yang direkomendasikan dan memiliki
perakakran yang baik.
• Pohon Ketapang Kencana setidaknya tanaman memiliki memiliki tinggi 2m
dengan Diameter minimal 30 cm. Tanaman rambat minimal memiliki dua
pucuk utama sesuai tinggi tnaman yang direkomendasikan dan memiliki
perakakran yang baik.
• Pohon Calathea Lutea setidaknya tanaman memiliki memiliki tinggi 30-20 cm
dengan Diameter proporsional dengan ketinggian pohon. Tanaman rambat
minimal memiliki dua pucuk utama sesuai tinggi tnaman yang
direkomendasikan dan memiliki perakakran yang baik.
• Pohon Pucuk Merah setidaknya tanaman memiliki memiliki tinggi 2m dengan
Diameter minimal 30 cm. Tanaman rambat minimal memiliki dua pucuk
utama sesuai tinggi tnaman yang direkomendasikan dan memiliki
perakakran yang baik.
• Pohon dan semak sebaiknya ditanam dalam kontainer dengan ukuran yang
sesuai dengan gambar atau spesifikasi dan harus memiliki cukup akar
sehingga dapat dipindahkan dari kontainer (drum, karung atau polybag)
tanpa terjadinya kerusakan pada akar.
• Pohon yang dikirim dengan bola akar kecil atau tidak cukup akan ditolak.
Dalam semua kasus, keputusan penanggung jawab adalah final. Ukuran
diameter bola akar yang mencukupi adalah minimal tiga kali dari ukuran
diameter batang di pangkal bawah.
• Setiap pohon, Rumput dan penutup tanah dengan batang yang lemah dan
kurus tidak akan sanggup menyangga diri sendiri di tempat terbuka, akan
ditolak.
• Setiap pohon, sebaiknya tegak, dengan bentuk seragam tanpa kerusakan,
bengkok atau memiliki batang utama lebih dari satu, kecuali diminta.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
• Potongan akar harus sehat, material vegetatif dengan perakaran yang baik
pada satu atau lebih titik.
D. Penyiraman
Kontraktor lansekap dapat menggunakan sumber air yang ada di tapak. Kontraktor
harus menyediakan selang dan semprotan untuk penyiraman tanaman. Bila
terdapat ketentuan lain mengenai detail teknis penyiraman, harus ditentukan oleh
kedua belah pihak (developer dan kontraktor lansekap) sebelum dimulainya
pelaksaan konstruksi di lapangan.
6.1.3. Pelaksanaan
A. Pembersihan
1. Membersihkan semua area penanaman dari vegetasi yang ada (existing), yang
tidak sesuai dengan rencana dan semua sampah dan material asing lainnya
yang dianggap halangan untuk pelaksanaan penanaman dan atau tidak terlihat
baik.
2. Memelihara bentukan lahan/grade yang telah terbentuk sebelumnya (hanya pada
area grading yang sudah selesai).
3. Kontraktor utama harus bertanggung jawab untuk pembersihan bak tanaman
dan menyerahkannya kepada Kontraktor Lansekap dalam keadaan siap
ditanami. Adalah tanggung jawab kontraktor lansekap memastikan hal ini
dikerjakan. Jika gagal, pekerjaan pembersihan dan persiapan bak tanaman
menjadi tanggung jawab Kontraktor Lansekap.
4. Mengatur semua material yang sudah disiapkan ke area dalam tapak
sebagaimana diarahkan oleh Manajer Konstruksi.
B. Penanaman Rumput/Lempengan Rumput
1. Semua rumput yang disuplai oleh kontraktor haruslah dari jenis Rumput
Gajah (Pennisetum purpureum) yang sehat dan vigor dari sumber yang disetujui
sesuai dengan yang tertera di BOQ. Rumput atau lempengan rumput harus
dipotong bujur sangkar dengan ukuran sekitar 15x15 cm, dan tebal 5 cm. Semua
rumput harus bersih dari gulma atau rumput liar (khususnya Mimosa pudica/putri
malu dan rumput teki) dan sampah.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
2. Lempengan rumput tidak boleh terpecah menjadi potongan-potongan kecil
untuk penanaman.
3. Lempengan rumput harus diletakkan bersisian pada tanah dengan jarak
antaranya tidak lebih dari 2 cm.
4. Rumput harus ditanam pada area yang telah disiapkan segera sesudah
pengiriman untuk mencegah kerusakan.
5. Segera menyiram area rumput setelah penanaman. Penyiraman dalam
jumlah yang cukup untuk membasahi lempengan.
6. Setelah rumput dan tanah yang disiram sudah agak mengering, giling atau
tumbuk area rumput untuk memastikan ikatan yang baik antara lempengan
dan tanah serta menghilangkan ketidakteraturan ketinggian (bumpy).
C. Penanaman Semak
1. Menanam kembali dengan hati-hati dan sesuai dengan praktek-praktek
standard nursery.
2. Memakai media tanam sesuai spesifikasi pada Bagian 2 di atas untuk pengisian
lubang tanam.
3. Jarak tanam disesuaikan dengan ukuran diameter tanaman dan volume tanaman
yang dikehendaki per meter persegi.
D. Penanaman Pohon
1. Menanam kembali dengan hati-hati dan sesuai dengan praktek-praktek
standard nursery.
2. Memakai media tanam sesuai spesifikasi pada Bagian 2 di atas untuk pengisian
lubang tanam.
3. Menunjang setiap pohon dan palem segera setelah tanam. Memasang
penyangga bambu untuk setiap pohon dan palem.
E. Pemeliharaan Tanaman
1. Pemeliharaan akan meliputi, namun tak terbatas pada:
• Perlindungan area yang dilewati lalu lintas, dengan membangun barikade
segera sesudah penanaman.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
• Menyiram area penanaman sebanyak kebutuhan untuk menunjang
pertumbuhan yang aktif, menjaga area lembab namun tidak menggenangi
(harian).
• Pemupukan sesuai kebutuhan dan sesuai rekomendasi produsen (1-2 kali
/bulan).
• Memelihara area penanaman bebas gulma dan rumput-rumput
pengganggu melalui pembersihan gulma harian jika dibutuhkan. Mencabut
gulma hingga ke akarnya (2 kali/bulan).
• Memeriksa semua tanaman untuk penyakit dan serangan hama (setiap bulan
atau sesuai kebutuhan). Memindahkan tanaman yang rusak atau terinfeksi.
Material yang terkena diobati segera.
• Segera memindahkan tanaman yang mati atau sekarat. Penggantian harus
dari jenis dan ukuran yang sama dengan tanaman sebelumnya (sesuai
kebutuhan).
• Pengulangan pemberian penyangga, pengencangan ikatan atau
pengaturan kembali ke ketinggian yang sesuai atau penegakan kembali
tanaman yang tidak berada pada posisi tumbuh yang sesuai (sesuai
kebutuhan).
• Memangkas rumput hingga setinggi 15 mm (1 kali/bulan). pertahankan
ketinggian rumput agar tetap 10-12 mm.
• Merapikan semua pohon, semak dan penutup tanah seperti pengarahan
Penanggung Jawab Lansekap untuk membuat bentuk, kebiasaan dan
tampilan tanaman yang diinginkan (1 kali/ bulan).
• Membuat catatan dari prosedur pemeliharaan yang meliputi tenaga kerja,
deskripsi tugas, pupuk, irigasi, dan lain-lain. Memberikan salinan dari catatan
pemeliharaan kepada Penanggung Jawab Lansekap.
2. Jadwal Pekerjaan Pemeliharaan Rutin
3. Tenaga kerja
• Pengawas: 6 hari per minggu
• Tim pekerja pemeliharaan: 7 hari per minggu.
4. Kontraktor Lansekap harus membuat Jadwal Pemeliharaan Rutin yang isinya
mengenai aktivitas pemeliharaan, peralatan yang digunakan, obat-obatan atau
jenis pupuk yangdipakai serta jumlah dan pembagian tenaga pemeliharaan
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
harian kepada Manajer Konstruksi untuk dimintakan persetujuannya sebelum
dimulainya pelaksanaan masa pemeliharaan.
6.5 Tata Cara Pemeliharaan Pasca Tanam
6.1.1. Umum
A. Maksud dan Tujuan
1. Maksud Tata Cara Pemeliharaan Tanaman pasca penanaman dimaksudkan
sebagai acuan bagi Pelaksana dalam melaksanakan kewajibannya sebagai
pelaksana pekerjaan .
2. Tujuan untuk menyeragamkan metoda pemeliharaan sehingga didapatkan suatu
hasil yang baik.
B. Ruang Lingkup
Tata cara pemeliharaan tanaman lansekap jalan ini mencakup deskripsi,
persyaratan- persyaratan, ketentuan-ketentuan, cara pengerjaan dan jadwal
tentang pemeliharaan tanaman lansekap.
C. Pengertian
1. Pupuk Organik, ialah pupuk alam yang dihasilkan dan kotoran hewan ternak dan
pupuk hijau dari sisa-sisa tanaman.
2. Pupuk Anorganik, ialah pupuk buatan yang dibuat di pabrik. Pupuk ini dapat
digolongkan berdasarkan jenis dan kandungan hara dalam pupuk tunggal dan
majemuk.
• Pupuk tunggal yaitu pupuk yang mengandung hanya satu jenis unsur hara.
Dikenal pupuk Nitrogen (N), pupuk fosfat (P) dan pupuk kalium (K). Pada
pupuk Nitrogen (N) di kenal pupuk Urea, Amonium Sulfat dan Amonium
Chlorida.
• Pupuk majemuk yaitu pupuk yang mengandung dua atau lebih jenis unsur
hara. Dikenal pupuk NP, pupuk PK,pupuk NK dan pupuk NPK. Pestisida ialah
suatu senyawa kimia atau campuran beberapa senyawa kimia yang
dipergunakan untuk memberantas/ mematikan hama tanaman misalnya
3. Insektisida (untuk membunuh hama yang disebabkan oleh serangga)
4. Rodentisida (untuk membunuh hama yang disebabkan oleh binatang pengerat).
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
5. Fungisida ialah senyawa kimia atau campuran beberapa senyawa kimia yang
dipergunakan untuk memberantas/ membunuh cendawan yang menyebabkan
penyakit.
6. Unsur Hara Tanah ialah unsur yang paling menentukan pertumbuhan tanaman,
biasanya ada 3 (tiga) unsur hara makro yaitu nitrogin, fosfor dan kalium.
7. Umumnya unsur ini terdapat dalam jumlah kurang dalam tanah dan perlu
ditambah dengan melakukan pemupukan.
8. Pemeliharaan Pasca Tanam yaitu kegiatan pemeliharaan yang dilakukan
terhadap tanaman sejak selesai ditanam sampai batas waktu minimal 3 (tiga)
bulan dan dilaksanakan secara intensif agar tanaman dapat tumbuh dengan baik.
9. Pemeliharaan Rutin yaitu kegiatan pemeliharaan tanaman yang dilakukan
terhadap semua tanaman yang berada di median dan jalur tepi di dalam Daerah
10. Milik Jalan (DAMIJA) dengan mengikuti tahapan dan jadwal kegiatan yang
disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.
6.1.2. Ketentuan - Ketentuan
A. Umum
1. Persyaratan Pemeliharaan Tanaman
• Penyiraman
Penyiraman dilakukan untuk menjaga tanaman agar tidak mati kekeringan.
• Pendangiran dan penyiangan
Pendangiran dilakukan untuk penggemburan tanah dan pembersihan
tanaman/rumput liar di sekitar tanaman.
• Pemangkasan
.2.A.1.3.1. Pemangkasan pada pemeliharaan Pasca Tanam dilakukan :
→ Untuk tanaman pohon dan semak/perdu dengan memangkas daun
atau ranting yang patah, mati/ kering, agar pertumbuhan tanaman
tidak terganggu.
→ Untuk menjaga kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang
terkena penyakit setelah dipangkas harus segera dibuang agar tidak
menular ke bagian tanaman lainnya
.2.A.1.3.2. Pemangkasan pada pemeliharaan rutin dilakukan :
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
→ Untuk mengendalikan pertumbuhan tanaman yang sudah tidak
teratur dan mengganggu lingkungan/penglihatan pemakai jalan.
→ Untuk menjaga kesehatan tanaman bila ada daun, atau ranting yang
terkena penyakit, jamur atau parasit lainnya, perlu segera dipangkas
agar tidak meluas ke bagian tanaman lainnya.
→ Untuk menghilangkan dahan/ranting yang tua/rusak dan mati.
→ Untuk mempertahankan bentuk atau dimensi dan ukuran tanaman.
→ Untuk mengurangi penguapan pada musim kemarau panjang
sehingga tanaman tidak mati kekeringan (dilakukan pada akhir
musim hujan).
→ Untuk mengurangi jumlah dadaunan sehingga dahan tidak patah
pada musim hujan.
→ Untuk menjaga pertumbuhan tanaman dengan baik, waktu
pemangkasan perlu diatur dengan tepat yaitu ;
→ setelah musim berbunga/berbuah,
→ pada akhir musim hujan,
→ untuk membuat bentuk pohon/tanaman yang ideal seperti
yang rencanakan pemangkasan harus dilakukan pada saat tanaman
sedang berdaun lebat.
• Pemupukan
Kegiatan pemupukan dilakukan :
.2.A.1.4.1. Pada pemeliharaan pasca tanam untuk mempercepat pertumbuhan akar
dan pertumbuhan vegetatif seperti daun/ dahan
.2.A.1.4.2. Pada pemeliharaan rutin untuk :
→ Menambah kesuburan tanah dengan memberi tambahan pupuk
organik dan anorganik
→ Memperbaiki keadaan fisika tanah antara lain kedalaman efektif
tanah yaitu dalamnya lapisan tanah dimana perakaran tanaman
dapat berkembang dengan bebas, teksture, kelembab dan tata
udara tanah.
→ Memperbaiki keadaan kimia tanah antara lain melakukan
pemupukan, mengamati reaksi tanah dan tersedianya unsur hara
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
bagi pertumbuhan tanaman dan untuk memperbaiki pH tanah
sehingga mencapai pH sekitar 6,5 (pH netral).
→ Memperbaiki keadaan biologi tanah yaitu keadaan mikrobia tanah
sebagai bahan organik tanah, humifikasi, mineralisasi dan
pengikatan nitrosin udara.
• Pencegahan dan Pemberantasan Hama/Penyakit
Pencegahan dan pemberantasan hama atau penakit tanaman diperlukan
untuk menjaga agar tanaman tidak terserang oleh hama/penyakit yaitu dengan
penyemprotan pestisida ke arah batang, daun serta semua percabangan.
• Penggantian Tanaman/Penyulaman
Tanaman Lansekap jalan yang perlu diganti adalah :
.2.A.1.6.1. Tanaman yang mati/hilang
.2.A.1.6.2. Tanaman yang rusak (dapat karena tertabrak)
.2.A.1.6.3. Tanaman yang terkeha serangan hama yang parah sehingga dapat
menular ke tanaman lain.
2. Persyaratan Material
• Air.
Air yang dipergunakan untuk menyiram tanaman harus bebas dari segala
kotoran minyak, zat kimia atau lainnya yang dapat mengganggu pertumbuhan
tanaman dan temperatur air antara 15 C - 25 Celcius.
• Pupuk Kandang/Organik.
.2.A.2.2.1. Pupuk kandang adalah 'pupuk yang diperoleh dari kotoran padat dan
kotoran cair dan hewan ternak.
.2.A.2.2.2. Pupuk yang digunakan adalah pupuk kandang yang bermutu baik, sudah
.2.A.2.2.3. matang/kering yang telah mengalami penimbunan cukup lama dan
sudah tidak mengalami proses kimia lagi (biasanya sudah berumur
sekitar 6 bulan).
• Pupuk Anorganik.
.2.A.2.3.1. Pupuk yang digunakan adalah pupuk yang mengandung unsur Nitrogen
(N), unsur fosfat (P) dan unsur kalium (K) yang disesuaikan dengan
kebutuhan tanaman dan kondisi tanah disekitar tanaman .
.2.A.2.3.2. Contoh : - NPK 20420+20
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
.2.A.2.3.3. Perbandingan ini merupakan suatu perbandingan prosentase kandungan
antara unsur unsur 20% N + 20% P + 20% K dalam pupuk
• Obat Pemberantas Hama dan Penyakit Tanaman
.2.A.2.4.1. Pemberian obat pemberantas hama dan penyakit tanaman sangat
ditentukan oleh jenis hama/penyakit dan tanaman yang diserangnya.
.2.A.2.4.2. Memilih pestisida yang efektif terhadap hama atau penyakit tanaman
sebaiknya dipilih pestisida rendah (mudah terurai), dan telah
direkomendasikan untuk jenis tanamannya.
B. Teknis
1. Tenaga Kerja yang dibutuhkan
• Tenaga Pengendali
.2.B.1.1.1. keahlian : minimal SPMA (Sekolah Pertanian Menengah Atas) atau
sederajat dan berpengalaman
.2.B.1.1.2. tugasnya :
.2.B.1.1.3. menyusun jadwal kegiatan pemeliharaan
.2.B.1.1.4. mengawasi pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dan;
.2.B.1.1.5. memberikan petunjuk cara pengerjaan yang benar untuk setiap
tahapan pekerjaan, termasuk mengatur dosis pupuk anorganik yang
disesuaikan dengan jenis tanaman yang akan dipupuk.
• Tenaga Penyiram
.2.B.1.2.1. Bila menggunakan mobil tanki dibutuhkan 1 (satu) orang pengemudi
dan2 (dua) orang untuk penyemprot air
.2.B.1.2.2. Bila menggunakan peralatan lainnya jumlah tenaga kerja disesuaikan
dengan areal yang akan dikerjakan
• Tenaga Pendangir dan penyiang :
.2.B.1.3.1. tenaga kerja kasar yang berpengalaman
• Tenaga Pemangkas Tanaman :
.2.B.1.4.1. tenaga kerja dengan berpengalaman Pangkas Tanaman
• Tenaga Pemupuk/penyemprot hama dan penyakit
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
.2.B.1.5.1. tenaga kerja kasar dengan pengalaman memupuk tanaman/ memberi
pestisida, fungisida, insektisida
.2.B.1.5.2. tenaga lulusan SPMP atau sederajat dan berpengalaman.
2. Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan
• Peralatan yang dipergunakan :
.2.B.2.1.1. Mobil tangki air
.2.B.2.1.2. Slang air
.2.B.2.1.3. Ceret siram
.2.B.2.1.4. Ember
.2.B.2.1.5. Peralatan pengaman lalu-lintas
.2.B.2.1.6. Pakaian seragam yang berwama mencolok dan menggunakan topi.
• Bahan
.2.B.2.2.1. Air yang bebas dari kotoran, minyak, zat kimia atau lainnya yang dapat
mengganggu pertumbuhan tanaman
.2.B.2.2.2. Jumlah air yang dibutuhkan ; untuk pohon : + 10 l/pohon untuk semak :
+ 5 l/pohon untuk rumput/penutup tanah + 5 l/m2
• Pendangiran dan penyiangan
Pendangiran dan penyiangan dilakukan minimal 1 bulan sekali dengan
peralatan :
.2.B.2.3.1. Garpu tanah
.2.B.2.3.2. Sekop
.2.B.2.3.3. Serok taman Cangkul
.2.B.2.3.4. Kereta dorong untuk mengangkut sampah
.2.B.2.3.5. Sapu lidi
.2.B.2.3.6. Peralatan pengaman lalu-lintas
.2.B.2.3.7. Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
• Pemangkasan
Jadwal pemangkasan untuk setiap jenis tanaman tidak sama dan disesuaikan
dengan proporsi bentuk tanaman yang diharapkan (sesuai dengan rencana).
Peralatan :
.2.B.2.4.1. Gergaji dahan
.2.B.2.4.2. Gunting rumput
.2.B.2.4.3. Gunting ranting
.2.B.2.4.4. Golok/sabit
.2.B.2.4.5. Tali tambang
.2.B.2.4.6. Karung untuk pengumpul sampah
.2.B.2.4.7. Keretadorong
.2.B.2.4.8. Peralatan pengaman lalu-lintas
.2.B.2.4.9. Sapu lidi
.2.B.2.4.10. Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
• Pemupukan
Pemberian pupuk terhadap tanaman perlu ada kesesuaian antara jenis
tanaman dengan jenis pupuk dan dosis yang perlu diberikan
disesuaikandengan kebutuhan tanaman.
.2.B.2.5.1. Peralatan :
→ Cerek siram
→ Ember
→ Cangkul
→ Sekop
→ Alat penyemprot
→ Peralatan pengaman lalu-Iintas
→ Tongkat pelubang tanah
→ Pakaian seragam dengan warna mencolok dan menggunakan topi.
.2.B.2.5.2. Bahan :
→ Pupuk organik : pupuk hewan temak yang telah matang (+ 6
bulan). Pupuk ini arus bersih dad rumput liar atautanaman liar
lainnya.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
→ Pupuk anorganik : Jenis pupuknya adalah NPK atau TSP dengan
dosis untuk pohon 25 gram/pohon, untuk perdu/semak 2 , 5
gram/pohon untuk rumput 2,5 gram per M2(Urea).
• Pencegahan dan Pemberantasan Hama/Penyakit
Peralatan :
.2.B.2.6.1. Alat penyemprot hama
.2.B.2.6.2. Masker
.2.B.2.6.3. Sarung tangan
.2.B.2.6.4. Kaca mata
.2.B.2.6.5. Pakaian seragam dengan wama mencolok dan menggunakan
topi.
6.1.3. Cara Pengerjaan
A. Jenis Pemeliharaan
Untuk dapat menentukan tahapan dan jadwal pemeliharaan terhadap tanaman
lansekap jalan, perlu diadakan pengamatan/evaluasi terhadap kondisi tanaman yang
tumbuh di lokasi yang akan ditangani pemeliharaan lansekap jalan antara lain
Tabel 6.1 Jenis Pemeliharaan Tanaman
No Jenis Pemeliharaan Kondisi Tanaman Jenis Tanaman
Pasca Tanam -3 Bulan
Baru ditanam (Masa Pohon, semakin
1. dihitung sejak selesai
Pertumbuhan) rumput/penutup tanah
penanaman.
Tanaman uang ada
Pohon, semak penutup
2. Pemeliharaan Rutin (tanaman lama dan
tanah/rumput
tanaman baru)
B. Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan
1. Pemeliharaan Pasca Tanam
Pekerjaan pemeliharaan pasca tanam meliputi pekerjaan pemangkasan dahan
yang kering/mati, penggemburan tanah dan membersihkan tanaman/rumput liar
di sekitar tanaman pokok, perbaikan saluran-saluran yang tererosi, penggunaan
fasilitas perlindungan bagi tanaman, memperbaiki/mengganti daerah-daerah
di mana lempengan rumput tidak tumbuh dengan balk dan penggantian tanaman
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
yang mati serta penyiraman secara teratur sampai tanaman tumbuh dengan
subur. Secara terinci jadwal pemeliharaan pasca tanam dapat dilihat pada tabel
6.1.
2. Cara Pemangkasan :
• Pohon/perdu dan semak.
.3.B.2.1.1. Dilakukan miring (450) dan rata agar air hujan tidak tergenang dan dapat
mengakibatkan pembusukan batang.
.3.B.2.1.2. Arah memangkas dari bawah ke atas, dan setelah tanaman
dipangkas sebaiknya dilakukan pemupukan agar tunas yang baru
dapat terbentuk kembali.
• Rumput
.3.B.2.2.1. Dipangkas dengan ketinggian/tebal rumput + 5 cm dari permukaan
tanah.
.3.B.2.2.2. Untuk perapihan rumput pada daerah tepi dilakukan pengetrekan dengan
alat cangkul kecil atau gunting rumput.
3. Cara Pemupukan :
.3.B.3.1. Diberi dengan cara menabur pada tanah yang telah didangir sedalam 15 20
cm di sekeliling batang pohon selebar diameter tajuk, kemudian pupuk ditutup
tanah kembali dan disiram dengan air agar cepat larut.
.3.B.3.2. Pupuk kandang diberikan dengan ditaburkan di tanah kemudian dicampur
dengan tanah subur (top soil).
.3.B.3.3. Cara lain pemupukan dengan pupuk anorganik yaitu campuran pupuk dengan
air yang kemudian disiramkan di sekeliling perakaran tanaman, sedangkan
untuk pupuk daun disemprotkan pada daun.
.3.B.3.4. Pemakaian pupuk dilaksanakan minimal 1 bulan setelah penanaman dan
setelahnya dilakukan minimal 1 bulan sekali.
4. Cara Pencegahan dan Pemberantasan Hama/Penyakit :
• Pemberantasan hama dilakukan dengan insektisida secara berulangulang tiap
1 minggu sekali, sampai tanaman bebas dari hama yang menyerang. Apabila
serangan cukup berat, penyemprotan dapat dilakukan 2 kali seminggu.
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
• Untuk pemberantasan penyakit tanaman, digunakan fungisida tiap 1 (satu)
minggu sekali. Apabila cukup parah sebaiknya tanaman dibongkar dan bekas
lubang tanaman dibiarkan terbuka dan disinari matahan untuk beberapa lama,
baru ditanam kembali. Apabila serangan bersama-sama, dapat dilakukan
penyemprotan secara berganti- ganti menggunakan insektisida dan fungisida,
atau dapat keduanya dicampur pada pemakaiannya. Penyemprotan jangan
dilakukan pada waktu matahari bersinar dengan terik karena dapat
menimbulkan terbakamya daun. Usahakan agar penyemprotan merata pada
seluruh bagian tanaman.
• Hama perusak tanaman yang dapat diberantas oleh pestisida digolongkan :
.3.B.4.3.1. Hama perusak akar; nematoda, larva kumbang, larva lalat, kepik akar,
kutu akar, rayap dan semut.
.3.B.4.3.2. Hama perusak batang/cabang ; binatang pengerek, tikus.
.3.B.4.3.3. Hama perusak daun; bangsa ulat, kumbang, belalang, thrips, kutu
tumbuh- tumbuhan, kepik, sikeda dan tungau.
.3.B.4.3.4. Hama perusak buah; binatang pengerek buah, kepik, tikus.
5. Cara Penggantian Tanaman :
• Tanaman yang mati atau rusak dicabut kemudian siapkan lubang tanaman
dengan ukuran :
.3.B.5.1.1. pohon, l m u l m × l m
.3.B.5.1.2. semak, 60cm × 40cm u panjang (m')
• Isi lubang dengan media tanam dengan komposisi tanah subur dan pupuk
kandang dengan perbandingan = 3 : 2 , masukkan tanaman pengganti secara
hati-hati, setelah kaleng atau plastik pembungkus tanaman dibuka dan
dibuang keluar lokasi. Kemudian media tanam dipadatkan
• Untuk menjaga agar perakaran tanaman tidak patah, perlu ditunjang dengan
bambu penahan (steger) sampai pohon tumbuh dengan baik
• Untuk penggantiann rumput dilakukan setelah area dibersihkan dan rumput
yang mati dan tanahnya digemburkan lalu dicampur dengan tanah subur dan
upuk urea dengan komposisi 2 : 1. Rumput yang digunakan dapat berbentuk
gebalan/ lempengan, tunas atau biji. setelah selesai penanaman perlu
dilakukan penyiraman dengan jumlah air yang dibutuhkan:
Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus Pekerjaan Lansekap
Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu SBSN IAIN Kudus T.A. 2025
.3.B.5.4.1. Untuk pohon : +U 10l/pohon
.3.B.5.4.2. Untuk semak : +U 5l/pohon
.3.B.5.4.3. Untuk rumput /penutup tanah : +5 l/m2
6.5 Jadwal Pemeliharaan
6.1.1. Pemeliharaan Pasca Tanam
Pemeliharaan pasca tanam dilakukan sejak selesai penanaman tanaman lansekap jalan
dan berlangsung sampai Serahterima ke-dua pekerjaan konstruksi. Pemeliharaan ini
merupakan pemeliharaan selama masa tumbuh dan dilakukan secara intensif dengan
memperhatikan jenis tanamannya. Setiap jenis tanaman mempunyai perlakukan
penanganan yang berbeda dan untuk memberikan kemudahan, jadwal pemeliharaan
dibedakan menurut pembagian sebagai berikut :
A. Jenis Tanaman Pohon
B. Jenis Tanaman Semak/Perdu
C. Jenis Tanaman penutup tanah/rumput.
6.1.2. Pemeliharaan Rutin
Pemeliharaan Rutin pada lansekap jalan dilakukan baik pada tanaman lama yang sudah
ada maupun merupakan kegiatan lanjutan setelah selesai pemeliharaan pasca tanam.
Pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dengan tahapan dan jadwal kegiatan.
OUTLINE SPESIFIKASI PEKERJAAN STRUKTUR
PEKERJAAN : Gedung Kuliah Terpadu IAIN Kudus
LOKASI : Kabupaten Kudus
TAHUN ANGGARAN : 2025
A. PEKERJAAN STRUKTUR
No JENIS PEKERJAAN KETERANGAN MATERIAL/MERK
1 Beton Ready-Mix
- Mutu Beton fc = 30 Mpa (NFA) Untuk Pile Cap, Tie Bema, Kolom, Balok, Pelat (Slump 12cm ±2 cm) SCG Jayamix, Varia Usaha Beton atau Sesuai Persyaratan SNI
- Mutu Beton fc = 25 Mpa (NFA) Untuk Pondasi Bored Pile (Slump 16cm ±2 cm) SCG Jayamix, Varia Usaha Beton atau Sesuai Persyaratan SNI
- Mutu Beton fc = 19 Mpa (Beton Praktis) Untuk Pengecoran Kolom dan Balok Praktis SCG Jayamix, Varia Usaha Beton atau Sesuai Persyaratan SNI
2 Besi Tulangan :
- Besi Ulir Menggunakan minimal mutu fy = 420 MPa (Ulir 420b) Master Steel, Interworld Steel, Lautan Steel
- Besi Polos Menggunakan minimal mutu fy = 280 MPa (Ulir) Master Steel, Interworld, Steel Lautan Steel
- Wiremeh Tipe ulir dengan jarak 150mm Master Steel, Interworld Steel, Lautan Steel
Yeld Strength = 50 Mpa
Tensile Strength = 55 Mpa
Shear Strength = 25 Mpa
3 Baja Profil Mutu baja profil ASTM A36M Krakatau Steel, Master Steel, Interworld Steel, Lautan Steel
fy = 250 MPa
fu = 410 MPa
Pengecatan Primer mengunakan Type Zinc Chromate dengan tebal 35
4 Pengecatan Nippon Paint, Mowilex, Propan, Jotun
mikron, Pengecatan finish menggunakan type cat gloss enamel sebanyak
2 lapis dengan lapisan masing-masing adalah 30 mikron
5 Sambungan Sambungan Baut = Baut mutu tinggi A325 (fy=585 MPa)
Sambngan Las minimal > 12mm
6 Waterproofing Berdasarkan : ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 DAN 407 Propan, Fosroc, Morillo, Sika
7 Semen OPC (Ordinary Portland Cement) type I Gresik, Tigaroda, Dynamic
8 Pasir Cor Pasir Beton harus bebas lumpur (kadar lumpur max 5%) sesuai SNI Muntilan atau setara yang sesuai persyaratan SNI
Berat jenis minimal 2,6 t/m3
Kerikil ukuran agregat max 20mm,dengan berat jenis minimal 2,6 t/m3
9 Kerikil Cor Lokal yang sesuai persyaratan SNI
sesuai SNI
10 Batu Belah Lokal yang sesuai persyaratan SNI
11 Box Culvert 400 x 400 x 120 Mutu Beton K-350 – Kuat Tarik Besi U-50 dan U-24, Join Male Female Dusaspun, Calvary atau setara
OUTLINE PEKERJAAN ARSITEKTUR
GEDUNG KULIAH TERPADU IAIN KUDUS
NO NAMA PEKERJAAN MATERIAL MERK
1 PEKERJAAN LANTAI
A Pekerjaan Lantai Teras dan Lantai Ramp Homogeneus Tile 80x80cm Indogress, Niro, Valentino Gress, Granito
(bagian luar bangunan) Type Unpolished
B Pekerjaan Lantai Area Koridor, Main lobby, Homogeneus Tile 80x80cm Indogress, Niro, Valentino Gress, Granito
Office dan R. Kelas (bagian dalam bangunan) Type Polished
C Pekerjaan Plint Lantai (bagian dalam bangunan) Homogeneus Tile 80x10cm Indogress, Niro, Valentino Gress, Granito
Type Polished
D Pekerjaan Lantai Area Toilet dan Lavatory Keramik tile 30x30cm Roman, Platinum, Milan
(bagian dalam bangunan) Type Unpolished
E Pekerjaan Lantai Tangga (bagian dalam Homogeneous tile 40x40cm + Step Indogress, Niro, Valentino Gress, Granito
bangunan) noising 8x40cm
Type Polished
F Pekerjaan Lantai Tangga (bagian depan Andesit bakar 40x40x2cm Lokal
bangunan)
G Pekerjaan lantai cat epoxy lapisan cat epoxy Maxifloor, Danapaint, Propan
H Pekerjaan waterproofing Lapisan waterproofing Propan Utraflex, penetron, BASF, Sikka
I Pekerjaan Finishing batu andesit bakar Coating warna natural (clear) Propan stone care, AM151 Stone coating
J Pekerjaan Lantai Jalur Disabilitas Granit tile tipe guiding block 30x30cm Roman, Vid Granite, Uttera
t=2cm
Warna Grey
K Pekerjaan Pelapis Sitting Group Fibercement deck t=2.5cm Conwood, Elephant, Kalsi deck
2 PEKERJAAN DINDING
A Pekerjaan dinding bagian luar Dinding pas. Bata ringan t=10cm Bata ringan Heubel, Citicon, Grand Elephant
(60x20cm), fin plester mortar + cat dan mortar merk Grand Elephant atau Mortar
eksterior Utama (MU)
Cat Eksterior Cat merk Jotun, Propan, Dulux
B Pekerjaan finishing beton bagian luar Cement instan + cat eksterior mortar merk Grand Elephant, Mortar Utama
(kolom,pelat beton dll) (MU)
Cat Eksterior Cat merk Jotun, Propan, Dulux
C Pekerjaan dinding bagian dalam Dinding pas. Bata ringan t=10cm Bata ringan Heubel, Citicon, Grand Elephant
(60x20cm), fin plester mortar + cat dan mortar merk Grand Elephant atau Mortar
interior Utama (MU)
Cat Eksterior Cat merk Jotun, Propan, Dulux
D Pekerjaan dinding toilet dan janitor Dinding pas. Bata ringan t=10cm Bata ringan Heubel, Citicon, Grand Elephant
(60x20cm), fin plester mortar dan mortar merk Grand Elephant atau Mortar
Utama (MU)
E Pekerjaan Keramik Dinding area Lavatory keramik tile 60x30cm Roman, Platinum, Milan
F Pekerjaan Pelapis Dinding Lobby Lift Homogeneus Tile 80x80cm Indogress, Niro, Valentino Gress, Granito
Type Polished
E Pekerjaan Cover Aluminium Composite Panel Alumunium Composite Panel PVDF Seven, Jiyu, Alucobond
Eksterior
E PekerjaanAluminiumSolid Panel Cutting laser Alumunium Solid Panel PVDF Eksterior Seven, Jiyu, Alucobond
dan Ornament Kaligrafi
F Pekerjaan Partisi Dinding GRC GRC board/papan silika t=9mm rangka Papan Silika merk GRC, Kalsi, Aplus
metal stud full system, fin. cat interior
Rangka Metal Stud merk Aplus, Kencana,
taso
Cat merk Jotun, Propan, Dulux
3 PEKERJAAN KUSEN
A Pekerjaan Pintu Kaca Tempered Glass Asahimas, Mulia Glass
Aksesoris pintu Stainless steel Kend, Dekkson
B Pekerjaan pintu Kusen Upvc Conch, Falken, Kends upvc, Lestari Jendela
Panel pintu solid engineering door lapis eforis, kaka, pintu kita
hmr
Panel Pintu UPVC White Conch, Falken, Kends upvc, Lestari Jendela
kaca clear (pintu) Asahimas, Mulia Glass
Aksesoris pintu Stainless steel Kend, Dekkson
C Pekerjaan Jendela Kusen Upvc Conch, Falken, Kends upvc, Lestari Jendela
Kaca panasap Asahimas, Mulia Glass
Aksesoris jendela Stainless steel Kend, Dekkson
D Pekerjaan bouven Kusen Upvc Conch, Falken, Kends upvc, Lestari Jendela
Kaca panasap Asahimas, Mulia Glass
kaca clear (koridor dalam bangunan) Asahimas, Mulia Glass
Aksesoris bouven Stainless steel Kend, Dekkson
E Sealant Pekerjaan Sealant Propan
F Pekerjaan Pintu Kaca Sliding Automatic Kaca Panasap Green Tempered Asahimas, Mulia Glass
t=12mm dan t=10mm
Cover Alumunium Alloy
Motor pembuka pintu otomatis Matic Indonesia
4 PEKERJAAN PLAFOND
A Pekerjaan plafond ruangan Partisi gypsumboard rangkametal Gypsumboard merk Aplus, Elephant, Jaya
hollow full system, fin. cat interior Board
Rangka Alumunium merk Alexindo, Kencana
B Pekerjaan plafond area toilet dan janitor Plafond GRC board/papan silika rangka Papan Silika merk Aplus, Elephant, Jayaboard
metal hollow full system, fin. cat interior
Rangka Alumunium merk Alexindo,Kencana
C Pekerjaan Plafond Lobby lift Plafond kisi kisi WPC Duma, Taco
Tipe Click on Hollow / COH 34x75
Warna BW
D Pekerjaan plafond area luar Plafon pvc rangka meteal hollow full Shunda plafon, Plafonesia, Vifon
sistem
Rangka Alumunium merk Alexindo,Kencana
F Pekerjaan perapihan pelat beton Cement instan + cat eksterior mortar merk Grand Elephant,
5 PEKERJAAN ATAP BETON
A Pekerjaan waterproofing Lapisan waterproofing Propan Utraflex, penetron, BASF, Sikka
6 PEKERJAAN ATAP
A Pekerjaan penutup atap atap upvc Alderon, Avantguard, Maspion
7 PEKERJAAN SANITAIR
Closet Duduk TOTO, American Standard
Wastafel TOTO, American Standard
Kran Wastafel TOTO, American Standard
Urinoir TOTO, American Standard
Skrup Partisi TOTO, American Standard
Kran Air TOTO, American Standard
Jetshower TOTO, American Standard
Tempat tisu TOTO, American Standard
Floor drain TOTO, American Standard
Shoap Holder TOTO, American Standard
Paper Holder TOTO, American Standard
Robe Hook TOTO, American Standard
Partisi cubical toilet Phenolic board Spot, Alderon atau setara
8 PEKERJAAN LAIN LAIN
A Paving block Type Holland Aldas (PT. Alam Daya Sakti), Asiacon,
Uk. 10,5 x 21cm Conbloc
Tebal 8cm
Mutu K300
Type Grassblock Aldas (PT. Alam Daya Sakti),Asiacon, Conbloc
Uk. 40x40cm
Tebal 10cm
Mutu K300
Lubang 5
B GUIDING BLOCK (Kawasan Bagian luar UBIN PT. D&W INTERNASIONAL, Roman
bangunan)
C Pekerjaan hardscape Batu andesit STONE DEPOT, lokal
Teracotta 20x10cm Omahbata, Bata Antasari, UD Lestari
D Kanstein Kerb 10x12,5x25x50 Aldas (PT. Alam Daya Sakti), Asiacon,
Conbloc
OUTLINE PEKERJAAN MEEP
GEDUNG KULIAH TERPADU IAIN KUDUS
REF
NO URAIAN PEKERJAAN OUTLINE SPEK TEKNIK
MEREK/PRODUK
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
- Kapasitas : Sesuai Gambar
- Bambang Djaja
dan RAB
- Type : Step Up / Step Down,
Oil Ester Synthetic, Cu Foil / - Trafindo
Sheet Winding
- Rangkaian : c/w Fan
1. Transformator Step Down
- Vektor : YnYn 5
- Tegangan : 20 kV /380-400 V
- Frekwensi : 50 Hz
- Accessories : Housing Cover
IP 20 & Fan
- Memiliki Sertifikasi TKDN
- Incoming : Circuit Breaker
- Schneider
Motorised
- Outgoing : Circuit Breaker
- Siemens
Motorised
- Type : SF6 - GE
2. Panel TM 20 KV
- Breaking Capacity : 16KA – 3
detik
- Thermal Sensor (Per Busbar)
- Humidity Sensor (Per
Substation)
- Kabelmetal
3. Kabel MV - Sesuai Gambar dan RAB - Supreme
- Extrana Kabel
- Nata Ultima Enggal
- LVMDP/PUTR Form 2
(NUE)
- Sub Distribution, Power
Panel, Lighting Panel Non - Trias
Typetest Form 2
- Protection Degree : Ip30
- Colour : RAL 7047
4. Panel Tegangan Rendah - Cable Acces : TOP - Rear
Connection
- Bahan : Plat Baja
- Ketebalan : 1,8mm
(Minimum)
- Jenis : Wall Mounted & Free
Standing
- Cat : Powder Coating
- Air Circuit Breaker & MCCB - Schneider
- MCB - Siemens
- Contactor/Relay - ABB
5. Komponen Panel Tegangan Rendah
- Automatic Transfer Switch
(ATS)
- Short Circuit, Eath Foult o/u
voltage protecyion
5. Komponen Panel Tegangan Rendah
- Fuse
- Selector Switch A-O-M
- Conductor, Push Button, Pilot
- Busbar
- Power Metering : Indikator
Meter : amper, volt, frekuensi,
cos phi, kWh
Jenis/kapasitas: Sesuai
gambar (NYA, NYM, NYY - Kabelmetal
(N2XY), NYFGbY) Kriteria:
- Conductor : Cooper - Supreme
- Insulation : XLPE - Extrana Kabel
- Sheath : PVC
6. Kabel Tegangan Rendah / LV
- Ampacity : Excellent
0
- Max. Short Circuit : 250 C
- Insulation Resistance :
Excellent
0
- Max. Conductor Temp : 90 C
- Mineral Insulation - Betaflame
- Operating Temp 90 0 C - Pyrotec
- LSZH (Low Smoke Zero
- Extrana
Halogen)
7. Fire Resistance Cable (FRC)
- BS 6387 : C, W, Z / IEC
60331-21
- Full tested by LPCB
0
- 900 C dan 6500C W/ Shower
- Jenis/Type : Sesuai
- Philips
gambar Perencanaan
- Plate : LED Panel
- Ople
Integrated
- Tube : LED Panel
Integrated
- Efikasi : 90-100
Lumen/Watt (Minimum) Per m2
Armatur Lampu Penerangan Jenis Led
tidak lebih dari 6W/m2
8. Panel, Down Light Led Panel, Lampu
- Colour : Cool
Taman, Lampu Area Jalan
Daylight
- Capasitor : Built-in
- Power Pack : C/w Battery
30menit duration
- Lumen / watt : Minimal
harus menggunakan 90 – 100
lumen/watt Dengan Cover
Acrylic
- Rating tegangan 250V, 400V - Panasonic
Saklar, Stop Kontak, Outlet-outlet
9. - Pasangan Dinding dan Lantai - Legrand
lainnya
- Schneider
- Boss
10. Pipa/Conduit PVC high impact fire protected - Legrand
- Clipsal
- Proteksi tipe radius /
elektrostatik dengan radius 100 - Kurn
meter.
11. Proteksi Petir
- Hasil Pentanahan maksimall
- Viking
2 ohm.
- EF
- Bahan galvanis sheet steel,
- Trias
ketebalan 2.0 mm.
- Materials harus di-coated
dengan Zinc Coating melalui
Hot Dip Galvanized yang
sesuai dengan standar ASTM
A-123 atau sesuai dengan - Spectra
standar proteksi
12. Cable Tray dan Cable Ladder
denganPowder coating untuk
indoor yaitu: ISO 6272 and ISO
2409.
- Coating Thickness Test - DS Tray
- Powder Coating: minimum
- Tri Abadi
thickness 45μm.
- Hot Dip Galvanized : 55 – 65
μm.
- Mineral Insulation - Betaflame
- Operating Temp 90 0 C - Pyrotec
- LSZH (Low Smoke Zero
- Extrana
Halogen)
13. Multi Transit Cable
- BS 6387 : C, W, Z / IEC
60331-21
- Full tested by LPCB
0 0
- 900 C dan 650 C W/ Shower
- Legrand
14. Relay Switch - Sesuai Gambar dan RAB - Schneider
- Siemens
PEKERJAAN ELEKTRONIKA
PEKERJAAN LAN / DATA
- UTP CAT6 - LS Cable
· Standard : ANSI/TIA-568-
- Commscope
C.2, ISO 11801 2nd
· Performance Edition Class
- Belden
E, IEC 60603-7 Cat6
· Number of pairs : 4 pairs
1. Kabel Instalasi
· Flammability : CM/LSZH
rating
· PoE Compliance : IEEE
802.3af and IEEE 802.3at
- Fiber Optic (FO)
· Type : OS2 ITU G.652.D,
1. Kabel Instalasi
Outdoor FO Singlemode 10Gb
· Core/Cladding : 9 micron
diameter fiber core / 125
micron diameter cladding
· Number of Core : 12 / 24
core
· Attenuation : 1310nm : ≤
0.35 dB/Km
: 1550nm : ≤ 0.25 dB/Km
· Water-blocking : Dry / Jelly
technology
· Shealted : PE UV Resistant
- 8 port + POE. - Cisco
- 16 port + POE. - Aruba
2. Core Switch, Access Switch, Switch / HUB
- 24 port + POE. - Ruijie
- 32 port + POE.
- Cisco
3. Wireless Access Point & Controller - Aruba
- Ruijie
- Panasonic
4. Outlet - Legrand
- Schneider
- Rak data dilengkapi dengan
fan untuk exhaust dan rak-rak - LS Cable
panel data dan telepon
- Setiap rak terdapat back up
5. Rak data
battery dengan menggunakan - Furukawa
UPS (back up 15 menit)
- Legrand
- Indorack
- Efisiensi > 96% Power
- Laplace
Factor > 0,96
- Thdi < 3% - Socomec.
- Mengacu Sesuai Gambar
6. UPS dengan type UPS Online Back
up time 10 – 15 menit @ full
load untuk back up switching
dari main line ke CDPK (Catu
Daya Pengganti Khusus)
- Boss
7. Pipa/Conduit PVC high impact fire protected - Legrand
- Clipsal
PEKERJAAN TELEPON
- Power Supply : 110/220V;
- Panasonic
60/60 Hz
- Power Consumption : 230
- NEC
Watt
1. PABX
- Working temperature : 0 –
0
- Ericson-LG
40 C
0
- Humidity : 20% - 95% - Alcatel Lucent
- Fan : Three redundant fan
- Panasonic
- NEC
2. Pesawat Telepon
- Ericson-LG
- Alcatel Lucent
- Panasonic
3. Outlet Telepon - Sesuai Gambar dan RAB. - Legrand
- Schneider
- Kabelmetal
4. Kabel Telepon - kabel ITC - Supreme
- Extrana Kabel
- Harus dilengkapi dengan plat
pentanahan, arrester dan
perlindungan over voltage
5. Terminal Box Telepon (TBT) - Lokal Product
- Terbuat dari bahan metal
yang dilapisi bahan galvanis
(anti korosi)
- Semua Junction MDF harus
ditanahkan
6. Main Distibution Frame (MDF) - Lokal Product
- Sesuai dengan persyaratan
untuk penyambungan kabel
- Rak data dilengkapi dengan
fan untuk exhaust dan rak-rak - LS Cable
panel data telepon
- Setiap rak terdapat back up
7. Rak data
battery dengan menggunakan - Furukawa
UPS (back up 15 menit)
- Legrand
- Indorack
- Boss
- PVC high impact fire
8. Pipa/Conduit - Legrand
protected
- Clipsal
PEKERJAAN TATA SUARA / SOUND SYSTEM
- Sumber Listrik : 220V AC,
- Honeywell
50Hz.
- Rated Output : 240 W (70 V /
- Bosch
100 V).
1. Power Amplifier - Distorsi : Di bawah 1 % pada
- TOA
saat 1 KHz.
- Jumlah unit : Sesuai Gambar
dan RAB
- Input : 6W - Honeywell
- Respon Frekuensi : 100 s/d
- Bosch
12.000 Hz.
- Sound pressure level
2. Speaker, Volume Control - TOA
(1W/1m) : 90 dB.
- Volume control, Level control
: 4 step; 0 (OFF), 1, 2, dan 3.
3. Terminal Box - Lokal Product
- Kabelmetal
4. Kabel Instalasi Kabel NYMHY 3 x 1,5 mm2 - Supreme
- Extrana Kabel
- Boss
5. Pipa/Conduit PVC high impact fire protected - Legrand
- Clipsal
- LS Cable
- Furukawa
6. Racking System Sesuai RKS
- Legrand
- Indorack
PEKERJAAN FIRE ALARM/ SISTEM DETEKSI KEBAKARAN
- Semi Addressable - Notifier
- Standart NFPA-21 - Honeywell
Peralatan Utama : Master Control Fire - Kapasitas 1 loop Minimal 254
1. - Protector
Alarm (MCFA) address
- Dapat terkoneksi dengan
Public address & voice alarm
- Tersertifikasi - Notifier
2. Annunciator Panel - Bersifat aktif atau pasif - Honeywell
- Protector
- Tersertifikasi - Notifier
- Untuk Semi Addressable,
3. Detektor Detector harus satu brand - Honeywell
dengan MCFA
- Protector
- Kabelmetal
- Supreme
4. Kabel Instalasi - NYA
- Extrana Kabel
- Boss
- PVC high impact fire
5. Pipa/Conduit - Legrand
protected
Clipsal
6. Terminal Box - - Lokal Product
- Fire rating ±2 (dua) jam - Betaflame
- Chrystalized in high
- Pyrotec
0
temperature at ≥ 80 C
7. Multi Transit Cable
- (Volume Expansion > 4
- Extrana
times)
PEKERJAAN CCTV
- Hikvision
1. Network Video Recorder - Sesuai Gambar dan RAB - Honeywell
- Samsung
- IP Dome Camera, 2 MP c/w - Hikvision
IP Dome Indoor Camera dan Outdoor
2. camera bracket (1920 x 1080) - Honeywell
Camera
high resolution. - Samsung
- 8 port + POE. - Hikvision
- 16 port + POE. - Cisco
3. Switch Hub POE
- 24 port + POE. - Aruba
- 32 port + POE.
- Samsung
4. Layar / TV monitor - LED TV 32" Full HD - Sony
- Panasonic
PEKERJAAN MEKANIKAL - PLUMBING
PEKERJAAN TATA UDARA / AIR CONDITIONING DAN EXHAUST FAN
- Split Wall - Daikin
- Indoor Tipe : Split Wall
- Samsung
1. AC/Tata Udara Mounted, Ceilling Cassette
- Sesuai Gambar dan RAB. - Panasonic
- Material : Cooper tube - Denji
- ASTM B280 / Klas L - Kembla
2. Pipa Tembaga - Koido
- Daikin
- Panasonic
- Maspion
3. Ceilling Exhaust Fan Tipe Celling Fan dan Wall Fan
- CKE
- Krugger
- Conexa
4. Pressurized Fan Sesuai Gambar dan RAB
- GreenHeck
- Gajah Tunggal
5. Plat Seng BjLs 60,80 - Lokfom
- Insulflex
- Thermaflex
6. Isolasi Ducting / Pipa Freon
- Armaflex
- Polar
- Kencana
7. Flexible Duct
- Wahana
-
PEKERJAAN PLUMBING
- Kapasitas : Sesuai Gambar
- Grudnfos
dan RAB
- Head : Sesuai Gambar dan
- Arthur
RAB
1. Pompa Boster
- Putaran : 2900 RPM - Verza
- Shaft Sealing : Mechanic
- Ebara
Seal
1. Pompa Boster - Material Pompa - Wilo
Casing : Cast Iron
Impeller : Bronze
- Motor Output : sesuai gambar
perencanaan
- Jenis : Centrifugal, end
suction
- Stage : Multi Stage
- Kapasitas : Sesuai Gambar
Pompa Transfer - Grudnfos
dan RAB
- Head : Sesuai Gambar dan
(Transfer Pump) - Arthur
RAB
- Putaran : 2900 RPM - Verza
- Shaft Sealing : Mechanic
- Ebara
Seal
2. - Material Pompa - Wilo
Casing : Cast Iron
Impeller : Bronze
- Motor Output : sesuai gambar
perencanaan
- Jenis : Centrifugal, end
suction
- Stage : Multi Stage
- Kapasitas : Sesuai Gambar
- Grudnfos
dan RAB
- Head : Sesuai Gambar dan
- Arthur
RAB
- Putaran : 2830 rpm - Verza
- Shaft Sealing : Mechanic
- Ebara
Seal
3. Pompa Air Kotor (Sump pit)
- Material Pompa - Wilo
Casing : Cast Iron
Impeller : Cast Iron
- Motor Output : sesuai gambar
perencanaan
- Jenis : Submersible Lengkap
Panel Kontrol
- Material : Galvanis Steel Pipe - PPI
4. Pipa GIP - Class : Medium - Spindo
- Bakrie
- Wavin
5. Pipa PVC AW Klass 10 Kg/cm² - Rucika
- Vinilon
- 10 K - 16 K - Mico
- Cast iron & Bronze - Conex
6. Valve-Valve
6. Valve-Valve
- Di Ruang Pompa
- Honeywell
menggunakan Type OS&Y
- Material : : Polypropylene
- Wavin
Pipa PPR-PN : PPR-PN10, PPR-PN20, Random
7.
PPR-PN16 - Class : PN10, PN16, PN20 - Rucika
- Standart : SNI – 4829 – 2005 - Toro
- Wiratirta
8. Tangki Fiber / FRP Sesuai Gambar dan RAB - Biogreen
- Biotech
- Watt
9. Water Level Control - Singer
- Omron
- Class B - B&R
10. Water Meter
- Maghnet Drive - Socla
- Case & Ring Black Steel - VPG
- Window Glass - Socla
- Tube Brass - Bayard
11. Pressure Gauge - Sensing Elemen Bourdon
- Movement Brass
- Pointer Alumunium
- Error Accuracy min 1.60%
- SPI
12. Roof drain - Cast Iron - Kharisma
- Batur
- Kapasitas : Sesuai Gambar
- Wiratirta (Biotirta)
dan RAB
13. STP Bioseptic / Sistem IPAL - Aerob / Anaerob System - Hexaguard
- Green leaf
- Biotech
- -
PEKERJAAN LIFT
- Type : Passenger Lift - Volkslift
- Capacity : Sesuai gambar - Mitsubishi Electric ex
rencana Thailand
- Speed : Sesuai gambar rencana - Toshiba
1. Pekerjaan Passenger Lift
- 6 Lantai, 6 stop, 6 opening - Fuji
- Power kontrol ACVVVF
- Lengkap dengan kelengkapan
sistem lainnya.
PEKERJAAN PROTEKSI KEBAKARAN
- Kapasitas = Sesuai Gambar
- Grudnfos
dan RAB
Pompa Kebakaran Diesel dan Panel
1. - Refer to NFPA 20 - Arthur
Kontrol
- Verza
- Kapasitas = Sesuai Gambar
- Grudnfos
dan RAB
Pompa Kebakaran Jockey dan Panel
2.
Kontrol
- Vertical Multi Stage harus
Pompa Kebakaran Jockey dan Panel
2. mengikuti standar NFPA 20
Kontrol - Arthur
untuk proteksi kebakaran
(termasuk Panel Kontrolnya).
- Verza
- Kapasitas = Sesuai Gambar
- Grudnfos
dan RAB
- Head = Sesuai Gambar
- Arthur
Perencanaan
Pompa Kebakaran Elektrik dan Panel
3. - Horizontal split casing pump
Kontrol
harus mengikuti standar NFPA
- Verza
20 untuk proteksi kebakaran
(termasuk Panel Kontrolnya).
- Material: Black Steel Sch. 40 - Spindo
- Steel Butt-welding Pipe. - Bakrie
4. Pipa Pemadam Kebakaran - Standard : ASTM A 53 /
- PPI
ASTM A 120
- 16 K - 20 K - Mico
- Cast iron & Bronze - Conex
5. Valve-valve - Di Ruang Pompa
- Honeywell
menggunakan Type OS&Y
- Type B - Ocean
- Size :( H x W x D ) mm - Hooseki
- ( 660 x 950 x 200 ) mm - Guardall
- Contents :
6. Hydrant Box - Fire Hose Ø 65 mm (16
kg/cm2) x 30 meter
- 1pcs Fire Nozzle Ø 40 mm
(16 kg/cm2)
- Type : 2 (two) way outlet (100
- Ocean
x 65 x 65) mm
- Working Pressure : 16
7. Hydrant Pillar - Hooseki
kg/cm2
- Guardall
- Type : 2 (two) way inlet (100
- Ocean
x 65 x 65) mm
- Working Pressure : 16
8. Siamese Connection - Hooseki
kg/cm2
- Guardall
9. Pressure/Diaphrgma Tank - Sesuai Gambar dan RAB - Lokal
- Dry Chemical Multi purposes
- Ocean
Class ABC, 6kg
10. Fire Extinguisher (APAR) - CO2 - Hooseki
10. Fire Extinguisher (APAR)
- Guardall
- Bayard
11. PRV (Peressure Reducing Valve) - Ductile Iron - Socla
- KItz
- Body and Cover Brass EN
- Caleffi
12165 CW617N
- Float PP - Bayard
- Orburator Stem EN 12164
12. Automatic Air Vent - Socla
CW614N
- Spring Stainless Steel
- Seals EPDM
- Shut-off Cock Seal PTFE
- Case & Ring Black Steel - VPG
- Window Glass - Socla
- Tube Brass - Bayard
13. Pressure Gauge - Sensing Elemen Bourdon
- Movement Brass
- Pointer Alumunium
- Error Accuracy min 1.60%
- Mico
14. Main Control Valve (MCV) - Standar NFPA 20 - Conex
- Honeywell
- Mico
15. Branch Control Valve - Standar NFPA 20 - Conex
- Honeywell
- Material: Black Steel Sch. 40 - Spindo
- Steel Butt-welding Pipe. - Bakrie
16. Seamless Pipe - Standard : ASTM A 53 /
- PPI
ASTM A 120
-