| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0806201257521000 | Rp 1,750,487,716 | - | |
Gesang Minulyo | 04*4**5****01**0 | Rp 1,614,384,000 | 1.Kapasitas pick up (2,370x1,65x0,3=1,17 m3) kurang dari yang dipersyaratkan dalam LDP (1,25 m3); 2.Bukti kepemilikan alat milik sendiri untuk beton molen tidak valid, dalam daftar peralatan utama yang ditawarkan beton molen "hercules" tetapi dalam kuitansi yang dilampirkan tidak ditemukan beton molen "hercules". |
| 0762290757438000 | Rp 1,975,050,932 | 1.Tabel B1. IBPRP tidak sesuai yang tercantum dalam LDP; 2.Personel yang ditawarkan Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Jenjang/Level 6 (Ditetapkan 28 November 2022). Tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam LDP (Pelaksana pekerjaan Gedung (level 6) jenjang 6 sesuai SK DJBK nomor 114 tahun 2024 atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Muda/Madya (SKK jenjang 4/5) | |
| 0014445233525000 | Rp 1,957,552,127 | 1.Tabel B1. IBPRP tidak sesuai dengan yang tercantum dalam LDP 2.Kapasitas concrete mixer pada bukti kepemilikan milik sendiri sebesar 100 Liter=0,1 m3, tidak sesuai dengan persyaratan pada LDP (0,3 m3). 3.Tidak ditemukan bukti kepemilikan milik sendiri untuk Concrete Vibrator (3 unit) | |
| 0023262751501000 | Rp 1,685,000,000 | 1.Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak ditujukan pada pokja pemilihan; 2.Tabel B1. IBPRP tidak sesuai dengan yang tercantum dalam LDP; 3.Personel yang ditawarkan Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Jenjang/Level 6 Tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam LDP yaitu Pelaksana pekerjaan Gedung (level 6) jenjang 6 sesuai SK DJBK nomor 114 tahun 2024 atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Muda/Madya (SKK jenjang 4/5) | |
| 0850777418517000 | Rp 1,968,665,678 | 1.Perjanjian sewa peralatan Nomor 030/SPSP/NP/VI/2025 ditandatangani oleh Manajer Operasional PT. Nusa Patria tanpa dilampiri surat kuasa dari Direksi atau pihak yang berwenang sesuai akta perusahaan, sehingga tidak dapat dibuktikan kewenangan penandatangan perjanjian tersebut sebagai wakil sah perusahaan pemberi sewa, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan; 2.Peserta menyampaikan bukti kepemilikan sewa peralatan tidak valid, dengan no transaksi 00346 tanggal 1 Desember 2023 berupa 1 (satu) unit concrete mixer (Golden Iron) dengan harga perunit tercantum sebesar Rp 7.345.000,-, namun dalam bagian total harga tercantum nilai yang tidak sesuai, yaitu hanya Rp 2.900.000,- 3.Jumlah alat yang ditawarkan dalam daftar peralatan utama kurang dari ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen LDP, (Beton molen yang ditawarkan 1 unit) | |
| 0862181187013000 | Rp 1,944,176,000 | 1.Personel yang ditawarkan Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Jenjang/Level 6 (Ditetapkan 5 Desember 2022). Tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam LDP (Pelaksana pekerjaan Gedung (level 6) jenjang 6 sesuai SK DJBK nomor 114 tahun 2024 atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Muda/Madya (SKK jenjang 4/5) 2.Kapasitas pick up yang ditawarkan (2,350x1,585x0,3=1,17 m3) kurang dari yang dipersyaratkan dalam LDP (1,25 m3) | |
| 0710279878127000 | - | - | |
| 0022993695517000 | - | - | |
| 0025396722524000 | - | - | |
| 0011337185601000 | - | - | |
| 0025753500501000 | - | - | |
| 0015454408525000 | - | - | |
| 0764164570501000 | - | - | |
Kalingga Nusa Indonesia | 10*0**0****64**9 | - | - |
| 0956567838529000 | - | - | |
| 0942185430501000 | - | - | |
CV Delta Bayu Multiarta | 09*2**2****14**0 | - | - |
| 0411420375501000 | - | - | |
CV Bmp | 09*8**9****27**0 | - | - |
| 0720731595517000 | - | - | |
| 0664255320501000 | - | - | |
| 0211081252501000 | - | - | |
| 0955101605501000 | - | - | |
Sinar Sahida | 01*8**3****18**0 | - | - |
Surya Agung Wijaya | 09*5**8****38**0 | - | - |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
CV Alsya Mandiri Konstruksi | 10*0**0****34**7 | - | - |
| 0317220903216000 | - | - | |
| 0025831942518000 | - | - | |
| 0022417927423000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
CV Mandiri Nusantara Konstruksi | 03*9**7****16**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS DAN
SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM DAN
PERPUSTAKAAN TYPE 2 MTS NEGERI KOTA TEGAL
TAHUN ANGGARAN 2025
KONSULTAN PERENCANA
SPESIFIKASI TEKNIS DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM DAN
PERPUSTAKAAN TYPE 2 MTS NEGERI KOTA TEGAL
TAHUN ANGGARAN 2025
BAB I
KETENTUAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN
PASAL 01. URAIAN UMUM
1.1 UMUM
Penjelasan tentang pekerjaan meliputi :
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Laboraturium dan Perpustakaan Tipe 2 MTs Negeri
Kota Tegal
Lokasi : Jl. Pendidikan, Pesurungan Lor Kec. Margadana Kota Tegal
Tahun : 2025
1.2 LINGKUP PEKERJAAN
Scope Pekerjaan yang dilaksanakan Pada Kegiatan ini adalah :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan Persiapan, meliputi pembuatan pagar sementara, pembersihan lokasi, air
kerja, Listrik, pemasangan bowplank, pembuatan barak kerja, pembuatan direksi keet dan
lain-lain sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
2. Kontraktor wajib melakukan sosialisasi dengan masyarakat sekitar proyek untuk
mencegah terjadinya dampak sosial selama masa konstruksi. Apabila terjadi dampak
sosial, maka sepenuhnya tanggung jawab kontraktor.
3. Kontraktor wajib mempersiapkan jalan yang dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan ini,
dengan lebar dan kondisi jalan kerja yang memenuhi syarat untuk lalu lintas kendaraan
konstruksi atau lalu lintas kerja dengan aman.
4. Kontraktor wajib memperbaiki bangunan sekitar yang mengalami kerusakan akibat
kegiatan konstruksi.
B. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi.
Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai
ketentuan K3 di lingkungan proyek.
1. Kelengkapan Administrasi K3
Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan administrasi K3,
yang bisa dilihat di pedoman peraturan K3.
2. Penyusunan Safety Plan
Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar dalam
pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga
menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi.
3. Pelaksanakan Kegiatan K3
• Penyiapan RK3K terdiri atas:
- Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Ijin Kerja Dan Formulir;
- Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP);
• Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri atas:
- Induksi K3 (Safety Induction);
- Pengarahan K3 (safety briefing): Pertemuan Keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool
Box Meeting);
- Pelatihan K3;
- Simulasi K3;
- Spanduk (banner);
- Poster;
- Papan Informasi K3.
4. Asuransi dan Perijinan
• Asuransi Dan Perijinan Terdiri Atas :
- BPJS Ketenagakerjaan Dan Kesehatan Kerja;
- Surat Ijin Kelaikan Alat;
- Surat Ijin Operator;
- Surat Ijin Pengesahan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3);
5. Personil
• Personil K3 terdiri atas :
- Ahli K3 dan/atau Petugas K3;
- Petugas Tanggap Darurat;
- Petugas P3K;
- Petugas Pengatur Lalu Lintas (Flagman);
- Petugas Medis.
6. Perlengkapan dan Peralatan K3
• Alat Pelindung Kerja Terdiri Atas:
- Jaring Pengaman (Safety Net);
- Tali Keselamatan (Life Line);
- Penahan Jatuh (Safety Deck);
- Pagar Pengaman (Guard Railling);
- Pembatas Area (Restricted Area).
• Alat Pelindung Diri Terdiri Atas:
- Topi Pelindung (Safety Helmet);
- Pelindung Mata (Goggles, Spectacles);
- Tameng Muka (Face Shield);
- Masker Selam (Breathing Apparatus);
- Pelindung Telinga (Ear Plug, Ear Muff);
- Pelindung Pernafasan Dan Mulut (Masker);
- Sarung Tangan (Safety Gloves);
- Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);
- Penunjang Seluruh Tubuh (Full Body Harness);
- Rompi Keselamatan (Safety Vest);
- Celemek (Apron/Coveralls);
- Pelindung Jatuh (Fall Arrester);
• Fasilitas sarana kesehatan;
- Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat Luka, Perban, dll)
- Ruang P3K (Tempat Tidur Pasien, Stetoskop, Timbangan Berat Badan, Tensi Meter,
dll)
- Peralatan Pengasapan (Fogging)
- Obat Pengasapan
• Rambu - Rambu Terdiri Atas :
- Rambu Petunjuk;
- Rambu Larangan;
- Rambu Peringatan;
- Rambu Kewajiban;
- Rambu Informasi;
- Rambu Pekerjaan Sementara;
- Tongkat Pengatur Lalu Lintas (Warning Lights Stick);
- Kerucut Lalu Lintas (Traffic Cone);
- Lampu Putar (Rotary Lamp);
- Lampu Selang Lalu Lintas.
• Lain- Lain Terkait Pengendalian Risiko K3
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR);
- Sirine;
- Bendera K3;
- Jalur Evakuasi (Escape Route);
- Lampu Darurat (Emergency Lamp);
- Program Inspeksi Dan Audit Internal;
- Pelaporan dan Penyelidikan Insiden.
C. PEKERJAAN STRUKTUR
1. PEKERJAAN SUB STRUKTUR
- Pondasi Footplat dan Siklop
- Pekerjaan Tanah
- Dan pekerjaan lain yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan pekerjaan pondasi
2. PEKERJAAN UPPER STRUKTUR
- Pekerjaan Sloof
- Pekerjaaan Kolom
- Pekerjaan Balok
- Pekerjaan Plat Lantai
- Pekerjaan Plat atap beton
- Pekerjaan Plat Tangga
- Pekerjaan Rangka Atap & Penutup Atap
- Dan pekerjaan lain yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan pek. Upper structure
D. PEKERJAAN FINISHING
1. Pekerjaan Pasangan Dinding
2. Pekerjaan Plafond
3. Pekerjaan Pintu dan Jendela
4. Pekerjaan Alumunium Composite Panel
5. Pekerjaan Kaca
6. Pekerjaan Lantai dan Dinding
7. Pekerjaan Granite Tile dan Keramik
8. Pekerjaan Wallpaper
9. Pekerjaan Cat
10. Pekerjaan Sanitasi
11. Pekerjaan Waterproofing (non integral)
E. PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL & PLUMBING
1. Pekerjaan Instalasi Listrik
2. Pekerjaan Penangkal Petir
3. Pekerjaan Tata Udara (Air Conditioning)
4. Pekerjaan Plumbing
5. Pekerjaan Lan (Local Area Network)
KOMPONEN KONSTRUKSI BANGUNAN TERSEBUT SECARA GARIS BESAR ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
No Komponen Uraian Pekerjaan Material Spesifikasi
1. Kerangka Struktur utama Rangka struktur beton - Beton readymix
Struktur Gedung bertulang struktural Footplat,
Sloof, Kolom, Balok,
dan Plat dak mutu K-
250.
- Beton non struktural K-
175
- Disertai dengan
persyaratan tes/uji
tekan beton.
Tulangan beton Besi beton - Dia < 12mm BJTP-24
(fy=240Mpa)
- Dia. > 12mm BJTD-40
(fy=400Mpa).
- Disertai dengan
persyaratan tes/uji
tarik besi dan sertifikat
mutu dari pabrik
Begisting Rangka begesting Multiplek dengan tebal
menggunakan kayu minimal 9 mm, kayu
Penutup begesting kelas III
menggunakan multiplek
2. Rangka Atap Rangka Atap Baja SMARTRUSS CLASSIC Gigasteel, Lysaght
Baja Ringan Ringan SMARTRUSS AZ100 G550 : Smartruss
SYSTEM - Kuda-kuda Canal
(sesuai C75.75 BMT (±0.80 mm
ditunjukkan dalam TCT) Jarak 1.10 m
gambar) - Reng TS35.045 BMT
(±0.50 mm TCT). Jarak
Reng 450 mm (Atap
Onduline)
3. Penutup Atap Penutup Atap Bitumen Sellulosa Onduline
Bangunan (sesuai
ditunjukkan dalam
gambar).
4. Waterproofing Bagian Horizontal. - Waterproofing - Acrilic polymer
Bagian Vertikal coating untuk ruang modified cementitious
daerah basah. coating dengan
ketebalan sesuai
petunjuk manufaktur
Produk yang digunakan
Sika
- Waterproofing - Bituthen membrane
membrane digunakan sheet dengan
untuk plat beton dan ketebalan minimal 3
talang beton, cara mm
perekatan sesuai
petunjuk manufaktur.
5. Dinding Bata Pasangan Dinding Dinding tembok bata Produk bata merah lokal.
Merah Bangunan. diplester finish cat
sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar.
Plesteran Speci campuran pasir Perbandingan speci
dan PC plesteran tasram dan
beton 1pc:3ps, plesteran
biasa 1pc:6ps
Acian. Semen Semen Tiga Roda,
Holcim, Gresik
6. Pintu, Jendela Kusen Pintu dan Kusen Aluminium Alexindo ukuran 4” tebal
dan Bouven Jendela Natural warna silver 1,2 mm
Allumunium dan 1 3/4"x4" .
Kaca
Daun Pintu Frame daun pintu Frame aluminium :
allumunium warna Alexindo.
silver 13/4"x23/4" & Kaca menggunakan kaca
13/4"x4" panil kaca bening tebal 5 mm
bening 5 mm sesuai desain.
Penggantung dan
pengunci : SOLID, MULER
Daun Jendela Frame Allumunium Frame aluminium :
warna silver 1"x2", panil Alexindo.
kaca Kaca menggunakan kaca
bening tebal 5 mm
sesuai desain.
Penggantung dan
pengunci : SOLID, MULER
Pintu Besi Ready Pintu Besi Ukuran Bostinco, Fortress
Made Pabrik 210x80 mm + 210x40
mm Lengkap Accessoris
Pemasangan,
Penggantung dan
Pengunci
7. Asesoris Pintu, SOLID, MULER
Jendela, Bouven
8. Kaca Pekerjaan Pintu, Kaca yang digunakan : Asahi, Mulia
Jendela, BV. - Kaca bening t = 5 mm
- Kaca Tempered 12
- atau sesuai yang
ditunjukkan dalam
gambar.
9. Handle Pintu Handle pintu, SOLID, MULER
pengunci.
10. Plafond Pekerjaan Plafond - Plafond gypsumboard - Gypsumboard
9 mm. Jayaboard
- Plafond Kalsiboard 3,5 - Kalsiboard Nusa Board,
mm. Gresik
- List sudut tepi plafond
profil gypsum 8 cm.
- Plafond beton ekspose
- Rangka besi hollow
galvanis 36x36x0,4
mm
11. Pengecatan Pengecatan - Dinding luar : Produk cat :
Dinding, Partisi dan Cat eksterior - Dinding Exterior :
Plafond (weathercoat / Dulux, Jotun, Mowilex.
weathershield)
- Dinding Interior, - Dinding Interior, Partisi
partisi dan plafond : dan Plafond : Catylac
cat interior
12. Pelapis lantai Granit lantai, - Lantai gedung - Granit menggunakan
dan dinding keramik lantai dan menggunakan granit Indogress, Roman
dinding dan bagian ukuran 60x60, sesuai
lain sesuai ditunjukkan dalam - Keramik lantai dan
petunjuk gambar. gambar. dinding : KIA, Platinum
- Pembungkus
gawangan pintu
utama : granit ukuran
30x60
- Lantai Lavatory
menggunakan
keramik ukuran 25x25
Unpolished
- Keramik dinding
lavatory dan
menggunakan
keramik ukuran 25x40
Polished
- Lantai Tangga : Granit
tangga 30x60 ber-step
nosing Unpolished
- Meja dan dinding Lab
IPA : keramik putih
ukuran 30x30
Polished
- Dinding lantai 1
tampak luar : Keramik
motif batu alam
13 Allumunium ACP tampak front Allumunium Composite ACP yang digunakan
Composite building dan Panel (ACP) : SEVEN
Panel (ACP) pembungkus Jenis PVDF (Poly Vinyl
canopy teras depan De Flouride) yang
digunakan untuk
exterior, dengan
ketebalan 4 mm.
14. Sanitair Lavatory Sanitair Toto
Aksesories KM Toto
DAFTAR SPESIFIKASI TEKNIS MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING :
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1 Panel Tegangan Rendah
Tebal Plat min. 1.5 mm, Surya Elektrindo Swastika
MDP finishing Powder Coating Nata Ultima Enginering
RAL 7032 Delta Jaya Engineering
Tebal Plat min. 1,5 mm, Surya Elektrindo Swastika
SDP finishing Powder Coating Nata Ultima Enginering
RAL 7033 Delta Jaya Engineering
Surya Elektrindo Swastika
Panel Maker Nata Ultima Enginering
Delta Jaya Engineering
Rating 6 KA - 200 KA / 400
3 Pengaman Komponen Panel
Volt
MCCB Schneider , ABB, Terasaki, LS
MCB Schneider , ABB, Terasaki, LS
Kontaktor Schneider , ABB, Terasaki, LS
4 Acessories
Lampu Indikator Schneider , ABB, Siemens
Sepatu Kabel Schneider , ABB, GAE
Isolasi 3M, Nachi
Digital Power Metering Schneider , ABB
Ampere Meter Analog Howiq, GAE
Volt Meter Analog Howiq, GAE
Timer Schneider , ABB
Fuse Schneider , ABB
Push Button On -Off Schneider , ABB
5 Kabel dan Grounding
Supreme
Kabelindo
Kabel Tegangan Rendah NYY, NYM, NYA NYY, NYM, NYA, NYMHY
Kabelmetal
Jembo
Kabel Tanah Tegangan Supreme, Kabelindo,
NYFGBY rated voltage 0,6 /1 KV
Rendah Kabelmetal,
6 Fixture lampu Jembo
Body : Plastik, Phillips
Downlight Recessed LED 18 Lumen Output : 1800
Trim Opple
Watt Lumen, 6500K
: Alumunium, Cut Panasonic
Out Size : Scarto
Ø185mm
Body : Plastik, Phillips
Downlight Recessed LED 15 Lumen Output : 1500
Trim Opple
Watt Lumen, 6500K
: Alumunium, Cut Panasonic
Out Size : Scarto
Ø185mm
Body : Plastik, Phillips
Downlight Recessed LED 12 Lumen Output : 1200
Trim Opple
Watt Lumen, 6500K
: Alumunium, Cut Panasonic
Out Size : Scarto
Ø142mm
Body : Plastik, Phillips
Downlight Recessed LED 10 Lumen Output : 1000
Trim Opple
Watt Lumen, 6500K
: Alumunium, Cut Panasonic
Out Size :
Scarto
Ø142mm
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk
Body : Plastik, Phillips
Downlight Recessed LED Lumen Output : 700
Trim Opple
7 Watt Lumen, 6500K
: Alumunium, Cut Panasonic
Out Size : Scarto
Ø125mm
Exit Lamp 3 watt green Phillips, Opple, Panasonic,
Scarto
AC 220 V- 240 V 50/60 Hz,
charging time : > 30 jam,
Battery Emergency emergency time > 2 jam, Artalux, Maxspid
batery Li-on4500 mAH 11.1
V
7 Outlet Saklar dan Stop Kontak
Schneider Electric,
Saklar Warna Putih
MK,Legrand,Boss Himel,
Panasonic, Philips
Stop Kontak Indoor Schneider Electric,
Warna Putih
General MK,Legrand,Boss Himel,
Panasonic, philips
Stop Kontak Indoor Schneider Electric,
Warna Putih kap. arus 16A-250 V, IP55
Universal MK,Legrand,Boss Himel,
Panasonic, Philips
Schneider Electric, MK, Boss,
Stop Kontak Indoor Lantai Warna Silver kap. arus 16A-250 V, IP55
Himel, Panasonic, Philips
8 Catu Daya Backup
Uninterruptible Power Laplace, Schenider, APC,
Type VRLA 1 kVA, 2 kVA, 6 kVA
Supply (UPS) Siemens, Socomec
9 Alat Bantu Instalasi
Boss (Clipsal)
Conduit dan Flexible Untuk kabel Power
PVC Conduit 20 mm
Conduit Warna Oneadd
Putih Elpro
Boss (Clipsal), Power,
Tee Dos, Cross Dos
Legrand, Lesso
Isolasi 3M, Unibel
10 Kabel Tray / Kabel
Ladder Elpro
Type Straigh Kabel Tray Elektrikal uk.
Tri abadi
Kabel Tray / Kabel Ladder TRU, Plat min. 400 x 100 mm, Kabel Tray
Saka Tray
1,5 mm, Hotdip Elektronika 300 x 100
SES
Galvanized
10 Proteksi Petir / Penyalur Petir
Radius 60 Meter (lengkap
Proteksi Petir / Penyalur Type
dengan digital lighting Thomas, Kurn
Petir Electrostatic
event counter)
non radioaktif
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk
PEKERJAAN ELEKTRONIKA
1 Sistem LAN / Data
Switch Hub 48 Port POE
Switch Hub per Lantai Omada, Tp Link
dan Non POE
koneksi : Uplink Gigabit
Ethernet port, dengan PoE-
in support (802.3af), DC
power connector,
Bluetooth Low Energy
(BLE) radio, LED status
Wireless Access Point Omada, Tp Link
indicators (2), Reset/LED
control button, Kensington
security slot, IEEE,
802.11ac, 802.11n, Wave
2, Date Rates : 300 Mbps /
867 Mbps
Kabel Instalasi UTP Cat 6 AWG 24 Belden, LS
PVC Conduit Boss
Power
Oneadd
Rack 6U, 20U Indorack, LS
PEKERJAAN MEKANIKAL DAN PLUMBING
1 TATA UDARA
AC Lantai 1 s/d Lantai 2 System VRF Daikin, Panasonic, Samsung
Pipa Refrigerant Tembaga Murni 99 ASTM B280 Denji, Koido, Toyoda
Power
Pipa Drain PVC class AW Rucika
Oneadd
Pipa Insulasi Insuflex, Armaflex, Kflex
2 VENTILASI MEKANIS
Low noise, Kap. ±100 CFM,
Exhaust Fan Ceiling Type Ceiling Mount Panasonic, Conexa, CKE
± 17 Watt
Ducting System PVC Class AW ( S 12.5 ) Power
Rucika
Oneadd
3 PLUMBING
Pipa Air Bekas PVC Class AW Dia. 4", 3", 2 1/2", 1 1/2" Power
Rucika
Oneadd
Power
Dia. 6", 4", 3", 2 1/2", 1
Pipa Air Kotor PVC Class AW Rucika
1/2"
Oneadd
Power
Pipa Vent PVC Class AW Dia. 2 ", 1 1/2" Rucika
Oneadd
Sambungan Pipa PPR Oneadd, ATP Toro, Rucika
Roof Drain Besi Toyo, San-Ei
Stainless Steel Dia.
Clean Out San-Ei, Onda
2", 4"
4 RESERVOIR AIR BERSIH
M Poin
Tangki Air Tangki Air 2000 Ltr
Pinguin
5 IPAL
Toya Fiberglass
Bioseptictank Bioseptictank 2 m3 Biotech (Globalindo sukses
Vertikal Persada)
5 POMPA
Pompa Transfer Sanyo, Shimizu
Cast Iron Warna
Gate Valve, Check Valve Connect Banninger, Mico, Toyo
Bronze
PASAL 02. PERSYARATAN ALAT DAN MUTU BAHAN / MATERIAL
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya serta
pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton berikut pembersihannya
sesuai yang tercantum dalam gambar, baik untuk pekerjaan Struktur Bawah maupun Struktur Atas.
2.1 PERATURAN-PERATURAN
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
digunakan peraturan sebagai berikut :
1. Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI_03-2847-2013).
2. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung (SNI – 03- 1726-2012).
3. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang
untuk Gedung 1983.
4. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
5. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
6. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
7. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
8. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
9. Peraturan Bangunan Nasional 1978.
10. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
11. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
12. Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC : 699.81:624.04).
2.2 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
1. Pemborong harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus
dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau seperti tercantum
pada gambar pelaksanaan.
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman
dan mengerti benar akan pekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
spesifikasi struktur.
5. Apabila Direksi/Pengawas Ahli memandang perlu, untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
yang sulit dan atau khusus Pemborong harus meminta nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk
Direksi / Pengawas Ahli atas beban Pemborong.
2.3 PERSYARATAN BAHAN
1. SEMEN
Semua yang digunakan adalah semen portland lokal yang memenuhi syarat-syarat dari:
- Mempunyai sertifikat uji (test sertificate) dari laboratorium yang disetujui secara tertulis
dari Direksi/Pengawas Ahli.
- Semua yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak diperkenankan
menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk suatu konstruksi/struktur yang
sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih
disegel dan tidak pecah.
- Saat pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen harus diterima dalam sak
(kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang
yang cukup ventilasinya dan diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm
dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m
atau maximum 10 sak. Setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan
maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
- Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah penyimpanan
dianggap sudah rusak, sudah mulai membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui
test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat
dalam waktu 2 x 24 jam atas biaya Pemborong.
2. AGGREGAT
Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton harus memenuhi syarat-
syarat :
- Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau kotoran-kotoran
lainnya).
- Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38 mm, untuk
penggunaanya harus mendapat persetujuan tertulis Direksi/ Pengawas Ahli. Gradasi dari
agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton
yang diisyaratkan, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air,
dalam proporsi campuran yang akan dipakai.
- Direksi/Pengawas Ahli harus meminta kepada Pemborong untuk mengadakan test kwalitas
dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Direksi/ Pengawas
Ahli, setiap saat di laboratorium yang disetujui Direksi/Pengawas Ahli atas biaya Pemborong.
- Apabila ada perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka Pemborong
diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Direksi/ Pengawas Ahli.
- Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah supaya
tidak terjadi percampuran dengan tanah dan terkotori.
3. AIR
Air yang digunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di lapangan adalah air bersih, tidak
berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali), tulangan, minyak atau lemak dan
memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia. Air yang mengandung garam (air laut) sama
sekali tidak diperkenankan untuk dipakai.
4. BESI BETON (STEEL BAR)
Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
- Semua besi beton harus baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan
tidak cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
- Dari jenis baja dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar dan bahan tersebut dalam
segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan Beton Indonesia.
- Mempunyai penampang yang sama rata.
- Kecuali bila ditentukan lain di dalam gambar maka mutu besi beton yang digunakan ≤ ø8 mm
: BJTP U-24 (Tulangan Polos), ≥ ø10 mm : BJTD U-40 (Tulangan Ulir).
- Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur. Besi beton harus disupply dari satu
sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk mencampur adukan bermacam- macam
sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.
- Sebelum mengadakan pemesanan Pemborong harus mengadakan pengujian mutu besi
beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari Direksi/Pengawas Ahli.
- Barang percobaan diambil dibawah kesaksian Direksi/Pengawas Ahli, berjumlah min.3 (tiga)
batang untuk tiap-tiap jenis percobaan, yang diameternya sama dan panjangnya ± 100 cm.
- Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh
Direksi/Pengawas Ahli.
- Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian Direksi/Pengawas Ahli tidak
diperkenankan sama sekali dan hasil test yang bersangkutan tidak sah.
- Semua biaya-biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
- Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang semacam itu, harus
mendapat persertujuan tertulis Perencana Struktur.
- Besi beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran dan tanggal
pembuatan, dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang sesuai untuk besi tersebut.
- Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai dengan
spesifikasi struktur harus segera dikeluarkan dengan site setelah menerima instruksi tertulis
dari Direksi/Pengawas Ahli, dalam waktu 2 x 24 jam atas biaya Pemborong.
- Untuk menjamin mutu besi beton, Direksi/Pengawas Ahli mempunyai wewenang untuk
juga meminta Pemborong melakukan pengujian tambahan untuk setiap pengiriman 5 ton
dengan jumlah 3 (tiga) buah contoh untuk masing-masing diameter atas biaya Pemborong
atau setiap saat apabila Direksi/Pengawas Ahli mempunyai keraguan terhadap mutu besi
beton yang dikirim.
5. KUALITAS BETON
- Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah :
Footplat menggunakan kuat karakteristik beton rencana K-250 (setara dengan f’c =
21,00 Mpa), dengan besi tulangan mutu 400 Mpa, besi sesuai dengan gambar detail.
Sloof/Tie Beam menggunakan karakteristik beton rencana K-250 (setara dengan f’c =
21,00 Mpa), dengan besi tulangan mutu 400 Mpa, besi sesuai dengan gambar detail.
Kolom menggunakan kuat karakteristik beton rencana K-250 (setara dengan f’c =
21,00 Mpa), dengan besi tulangan mutu 400 Mpa, besi sesuai dengan gambar detail.
Balok menggunakan kuat karakteristik beton rencana K-250 (setara dengan f’c = 21,00
Mpa),dengan besi tulangan mutu 400 Mpa, besi sesuai dengan gambar detail.
Plat menggunakan kuat karakteristik beton rencana K-250 (setara dengan f’c = 21,00
Mpa), dengan besi tulangan mutu 400 Mpa, besi sesuai dengan gambar detail.
Mutu beton K-175 hanya digunakan untuk kolom-kolom praktis, ring balok pada
pasangan bata, bagian-bagian lain yang tidak memikul beban dan bagian-bagian yang
dicantumkan dalam gambar.
Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat
dalam Peraturan Beton Indonesia.
- Pemborong harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton ini
dengan memperhatikan data-data pengalaman pelaksanaan dilain tempat dan dengan
mengadakan trial-mix di laboraturium.
- Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji berupa silinder beton atau kubus beton,
menurut ketentuan-ketentuan yang disebut dalam Peraturan Beton Indonesia mengingat
bahwa W/C faktor yang sesuai disini adalah sekitar 0.52-0.55 maka pemasukan adukan
kedalam cetakan benda uji dilakukan menurut Peraturan Beton Indonesia tanpa
menggunakan penggetar.
- Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,5 m3
beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 20 benda uji yang pertama. Pengambilan benda
uji harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan pembetonan.
- Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat dengan
disahkan oleh Direksi/Pengawas Ahli dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan
perhitungan tekanan beton karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat
dari laboraturium.
- Setiap akan diadakan pengecoran atau setiap 5 m3, harus dilakukan pengujian slump
(slump test), dengan syarat minimum 8 cm dan maksimum 12 cm. Cara pengujian
sebagai berikut :
• Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting).
Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata atau plat beton.
Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk-
tusuk 25 kali dengan besi diameter 16 mm panjang 30 cm dengan ujung yang bulat
(seperti peluru).
• Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan
ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan yang
dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan
diukur penurunannya.
• Slump Test dilakukan dibawah pengawasan Direksi/Pengawas Ahli dan dicatat secara
tertulis.
• Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau kondisi normal :
Slump pada ( cm )
Konstruksi Beton Maksimum Minimum
Dinding, pelat fondasi dan fondasi telapak bertulang. 12.50 10.00
Fondasi telapak tidak bertulang, kaison dan 9.00 7.50
konstruksi di bawah tanah.
Pelat, balok, kolom dan dinding 15.00 12.50
Pembetonan massal 7.50 7.50
• Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, slump dapat dinaikkan sampai maksimum 1,5
cm.
BAB II
PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 01. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 PEMBUATAN PAGAR SEMENTARA
Untuk menjaga ketertiban lingkungan, keamanan material dan tidak mengganggu aktifitas
lingkungan. Perlu dibuat pagar pengaman dengan bahan pasangan seng rangka kayu menggunakan
pondasi setempat. Agar tidak mengganggu pemandangan dan pantulan sinar matahari pagar harus
dicat, tinggi pagar kurang lebih 180 cm.
1.2 PEMBERSIHAN LOKASI
Sebelum kegiatan pelaksanaan pekerjaan lokasi harus dalam kondisi bersih dari tumbuhan dan sisa
material atau bongkaran.
1.3 PENGADAAN AIR KERJA DAN LISTRIK
Penyedia jasa wajib menyediakan fasilitas air kerja dan listrik sendiri.
1.4 PEMBUATAN GUDANG DAN BARAK KERJA
Pembuatan direksi keet menggunakan bangunan semi permanen berbahan rangka kayu dengan
penutup atap asbes, atau menggunakan material lain yang pada prinsipnya bisa berfungsi
sebagaimana mestinya. Untuk menunjang kegiatan pelaksanaan kegiatan pekerjaan direksi keet
dilengkapi dengan peralatan mebeler, papan tulis, dan penerangan. Penempatan direksi keet harus
mendapat ijin dari pihak Pemberi Tugas. Direksi keet harus dilengkapi dengan kelengkapan sanitasi
(KM/WC).
1.5 PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOWPLANK
Bahan menggunakan Papan ukuran 2/20 sebelum dipasang papan bagian atas harus diserut agar
betul-betul rata untuk penentuan elevasi, dengan patok ukuran 5/7.
Untuk penentuan titik as, elevasi, dan sudut menggunakan alat ukur Theodolit dengan tenaga ahli
dalam bidangnya. Titik As ditulis dengan cat warna merah, titik ini harus tetap terjaga sampai dengan
pekerjaan Struktur selesai apabila mengganggu pekerjaan bisa dipindahkan ke pagar proyek atau
diganti dengan papan petunjuk.
Pemasangan bowplank mengelilingi bangunan/tidak dipasang hanya pada as-as saja, Elevasi dan
notasi as harus tertulis jelas dengan huruf balok warna merah pada papan bowplank.
PASAL 02. PEKERJAAN SUB STRUKTUR
2.1 PEKERJAAN PILE CAP / FOOTPLAT
Pembuatan Pondasi footplat menggunakan kuat karakteristik beton rencana K-250 (setara dengan
f’c = 21,00 Mpa), dengan besi tulangan mutu 400 Mpa, besi sesuai dengan gambar detail. Sebelum
membuat footplat terlebih dahulu diadakan pekerjaan urugan tanah dan dibuat lantai kerja dengan
ketebalan sesuai gambar rencana. yang termasuk pekerjaan ini ialah :
a. Pekerjaan Galian
b. Urugan pasir
c. Lantai Kerja
d. Cor Beton Bertulang footplat untuk dimensi dan detail penulangannya bisa dilihat pada gambar
rencana
2.2 PEKERJAAN PONDASI BATU BELAH
Pembuatan pondasi lajur batu belah sesuai dengan gambar rencana, bilamana diperlukan urugan bawah
pondasi ditujukan untuk perbaikan tanah sesuai desain.
a. Penggalian pondasi dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan layout bangunan secara
menyeluruh/layout pondasi tersebut dan ditentukan dengan teliti sesuai dengan gambar yang ada
dan telah disetujui oleh direksi.
b. Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap benarnya penempatan, kedalaman, besaran,
lebar, letak dan kondisi dasar galian. Sebelum pemasangan pondasi dimulai ijin dari direksi
mengenai hal tersebut harus didapat secara tertulis.
c. Pelaksana harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek tulanagn ke sloof dan sparring
pipa plumbing yang menembus pondasi.
d. Penggalian tanah sampai lapisan sebagai dasar untuk perletakkan merata, lapisan dasar dari beton
(plain concrete 1 : 3 : 5) supaya dibuat sebagai lantai kerja dengan tebal tidak kurang dari 5 cm. di
bawah lantai kerja diberi lapisan sesuai dengan gambar.
e. Pekerjaan Pondasi Batu Belah
- Batu belah disusun satu persatu dengan penyangga mortar/spesi.
- Tidak boleh ada rongga dalam pasangan tersebut
f. Batu yang dipasang harus batu belah, bukan batu blondos.
PASAL 03. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH
3.1 UMUM
a. PERSYARATAN UMUM
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah untuk
pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971, SNI-2, ACI 347, ACI 301, ACI 318.
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-gambar
rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat
konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya,
pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang aman.
b. LINGKUP PEKERJAAN
- Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan
pembongkaran dari semua cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor.
- Pekerjaan yang berhubungan :
• Pekerjaan Pembesian
• Pekerjaan Beton
c. REFERENSI
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci berikut,
harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir sebagai berikut :
- PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971
- SII Standard Industri Indonesia
- ACI-301 Specification for Structural Concrete Building
- ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete
- ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork
d. PENYERAHAN
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan jadwal yang
telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari keterlambatan dalam
pekerjaannya sendiri maupun dari kontraktor lain.
e. KUALIFIKASI MANDOR CETAKAN BETON (FORMWORK FOREMAN)
Kontraktor harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang berpengalaman dalam hal
cetakan beton. Kualifikasi dari mandor harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa
dan disetujui selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.
f. DATA PABRIK
Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh Kontraktor kepada Direksi Lapangan
dalam waktu 7 hari kerja setelah Kontraktor menerima surat perintah kerja, juga harus diserahkan
instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari lapisan-lapisan, pengikat-pengikat,
dan asesoris serta sistem cetakan dari pabrik bila dipakai.
g. GAMBAR KERJA
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang, metode dari
kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi cetakan. Gambar kerja harus
diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum
pelaksanaan, untuk diperiksa.
h. CONTOH
Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
3.2 BAHAN-BAHAN/PRODUK
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan penunjang
pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan terperinci.
a. PERANCANGAN PERANCAH
- DEFINISI PERANCAH
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras. Kontraktor
harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh
Direksi Lapangan. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan
pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
- PERANCANGAN/DESAIN
• Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli resmi yang
bertanggungjawab penuh kepada kontraktor
• Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan ACI-347.
• Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih basah, beban-
beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar. Penunjang- penunjang yang
sepadan untuk penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan dan
diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa distribusi getaran- getaran tertampung pada
cetakan tanpa konsentrasi berlebihan.
- ACUAN
• Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis dan dimensi
komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana serta uraian dan
syarat teknis pelaksanaan.
• Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran adukan.
• Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu dan mampu
mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
• Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak struktur yang
sudah selesai dikerjakan.
• Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan tegak dari
beton.
b. CETAKAN UNTUK PERMUKAAN BETON EKSPOSE
- Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian dengan Cat/Smooth Finish
and Painted Finish) Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola sambungan dan pola pengikat
harus seragam dan simetris. Setiap sambungan antara bidang panel ataupun sudut maupun
pertemuan-pertemuan bidang harus disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan untuk pola
sambungannya.
- Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-panel cetakan harus
dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout (penyuntikan air semen) atau butir-butir
halus dan harus diperkuat dengan rangka penunjang untuk mempertahankan permukaan-
permukaan yang berhubungan dengan panel-panel yang bersebelahan pada bidang yang sama.
Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang diperkeras dengan panel-
panel cetakan untuk mencegah kebocoran dari grout atau butir- butir halus dari adukan beton
baru ke permukaan campuran beton sebelumnya. Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.
c. PENYELESAIAN BETON DENGAN CETAKAN PAPAN
- Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang kering dioven dengan
lebar nominal 20 cm dan tebal minimal 2,5 cm. Semua papan harus bebas dari mata kayu yang
besar, takikan, goncangan kuat, lubang-lubang dan perlemahan-perlemahan lain yang serupa.
- Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar. Cetakan dari papan
haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan permukaan-permukaan pada bidang yang
sama tanpa sambungan mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada
sudutsudut dan perubahan bidang.
- Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk stabilitas dan untuk
mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan harus dikencangkan pada penunjang
plywood dengan kondisi akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat. Pola dari paku harus
seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
d. CETAKAN UNTUK BETON YANG TERLINDUNG (UNEXPOSED CONCRETE)
- Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau bahan lain yang
disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang besar. Kayu harus dilapis setidak-
tidaknya pada satu sisi dan kedua ujungnya.
- Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan dimana beton
diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.
e. PERANCAH
Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports) Kontraktor harus bertanggung jawab,
bahwa perancah, penunjang dan penyokong adalah stabil dan mampu menahan semua beban
hidup dan beban pelaksanaan.
f. JALUR KAYU
Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
g. MELAPIS CETAKAN
- Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa urat kayu dan
noda, yang tidak akan meninggalkan sisa-sisa/bekas pada permukaan beton atau efek yang
merugikan bagi rekatan dari cat, plester, mortar atau bahan penyelesaian lainnya yang akan
dipakai untuk permukaan beton.
- Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan untuk melepaskan
beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan sesuai dengan spesifikasi
perusahaan sebelum tulangan dipasang atau sebelum cetakan dipasang.
h. PENGIKAT CETAKAN
- Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur pelat, atau model
yang dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang cukup dan ditempatkan sedemikian
sehingga menahan semua beban hidup dari pengecoran beton basah dan mempunyai penahan
bagian luar dari luasan perletakan yang memadai.
- Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Direksi Lapangan.
- Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus dari jenis dengan
kerucut (cone snap off type). Kemiringan kerucut haruslah 2.5 cm maximum diameter pada
permukaan beton dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke pengencang sambungan. Pengikat haruslah
lurus ke dua arah baik mendatar maupun tegak di dalam cetakan seperti terlihat pada gambar
atau seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
i. PENYISIPAN BESI
Penanaman/penyisipan besi untuk angkur dari bahan lain atau peralatan pada pelaksanaan beton
haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.
- Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir. Penanaman jenis ini haruslah seperti telah
disetujui oleh Direksi Lapangan.
- Pemasangan langit-langit (ceiling).
- Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung langit-langit,
konstruksi penggantung haruslah digalvani, atau type yang diijinkan oleh Direksi Lapangan.
- Pengunci Model Ekor Burung.
- Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih baik/tebal, dibentuk
untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti dispesifikasikan. Pengunci harus diisi
dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk mengeluarkan gangguan dari mortar/
adukan.
j. PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN BAHAN
Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis penggunaannya, dan
harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara memberi kesempatan untuk
pengeringan udara (alamiah).
3.3 PELAKSANAAN
a. UMUM
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya
kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap
pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya sentuhan
yang mungkin ada. Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah- langkah
persiapan yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya
sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk konstruksi beton
sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya. Perancah harus dibuat dari baja
atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah lapuk. Pemakaian bambu untuk hal ini tidak
diperbolehkan. Bila perancah itu sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung
menunjukan tanda-tanda penurunan > 10 mm sehingga menurut pendapat Direksi Lapangan hal
ini akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat
dicapai atau dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka Direksi Lapangan dapat
memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan
mengharuskan kontraktor untuk memperkuat perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat.
Biaya sehubungan dengan itu sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor. Gambar rancangan
perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara detail (termasuk perhitungannya)
harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak
boleh dilakukan sebelum gambar tersebut disetujui. Perancah harus diperiksa secara rutin
sementara pengecoran beton berlangsung untuk melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi,
kemiringan ataupun ruang/rongga. Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan yang
berkembang dan pekerjaan perancah memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk,
pekerjaan harus dihentikan, diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan
perancah diperkuat seperlunya untuk mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih
jauh. Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor harus memantau terus menerus agar bisa
dicegah penyimpangan-penyimpangan yang mungkin ada. Rancangan perancah dan cetakan
sedemikian untuk kemudahan pembongkaran untuk mengeliminasi kerusakan pada beton
apabila cetakan dan perancah dibongkar. Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa
memindahkan penunjang utama dimana diperlukan untuk disisakan pada waktu pengecoran.
b. PEMASANGAN
Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari beton seperti
yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings), celah-celah, pengunduran
(recesses), chamfers dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan. Cetakan-cetakan harus dibuat
dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap air dan dikencangkan secukupnya dan diperkuat
untuk mempertahankan posisi dan kemiringan serta mencegah tekuk dan lendutan antara
penunjang-penunjang cetakan. Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan
kontraktor bertanggung jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan untuk
menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga memudahkan untuk
pemeriksaan. Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris baik pada
arah mendatar maupun tegak, termasuk sambungan- sambungan konstruksi kecuali seperti
diperlihatkan lain pada gambar. Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI
347-78.3.3.1, Tolerances for Reinforced Concrete Building. Cetakan harus menghasilkan jaringan
permukaan yang seragam pada permukaan beton yang diekspose. Pembuatan cetakan haruslah
sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak mengalami kerusakan pada
permukaan. Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah
dari balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai mencapai kekuatannya sendiri.
Bagaimanapun, jangan ada pelat atau balok yang dicetak atau dicor sebelum balok lantai
dibawahnya bekerja penuh. Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang,
Kontraktor harus benar-benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai
"plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm, yang dibuktikan dengan data dari
surveyor yang diserahkan sebelum pengecoran.
c. PENGIKAT CETAKAN
Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya memegang/menahan
cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan berat serta tekanan dari beton basah.
d. JALUR KAYU, BLOCKING DAN PENCETAKAN BENTUK-BENTUK KHUSUS (MOULDING)
Pasanglah didalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan sebagainya seperti
diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk khusus/berprofil dan permukaan
seperti diperlihatkan pada gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku untuk batang-
batang kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk ditempelkan pada permukaan beton dengan
suatu cara tertentu. Lapislah jalur kayu, blocking dan pencetakan bentuk khusus dengan bahan
untuk melepaskan.
e. BAHAN UNTUK MELEPAS BETON
Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan dipasang. Buanglah
kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup membuat permukaan dari cetakan sekedar
berminyak bila beton maupun pada pertemuan beton yang diperkeras dimana beton basah
akan dicor/dituangkan. Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan
untuk menerima penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana dimungkinkan.
f. PEKERJAAN SAMBUNGAN
Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton ekspose,
perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints. Cetakan sambungan-sambungan
hanya diijinkan dimana terlihat pada gambar kerja. Dimana memungkinkan, tempatkan
sambungan ditempat yang tersembunyi. Laksanakan perawatan sambungan dalam 24 jam
setelah jadwal pengecoran.
g. PEMBERSIHAN
Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung dari beton yang
dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan secukupnya pada bagian bawah dari
cetakan-cetakan dinding dan pada titik-titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas pembersihan
dan pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan utama untuk pengecoran beton. Lokasi/tempat
dari bukan pembersihan berdasar kepada persetujuan Direksi Lapangan. Untuk beton
ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa pembersihan pada lubang-lubang
tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose untuk permukaan ekspose tanpa persetujuan Direksi
Lapangan. Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan
permukaan ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian-bagiannya dapat
dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh Direksi Lapangan. Memasang jendela, bila
pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose, lokasi harus disetujui oleh Direksi
Lapangan. Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai sesuai
dengan metoda perancah. Pemeriksaan perancah secara sering harus dilakukan selama operasi
pengecoran sampai dengan pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi, perkuat/
kencangkan bila pergerakan terlihat nyata. Pasanglah penunjang-penunjang berturut-turut,
segera, untuk hal-hal tersebut diatas. Hentikan perkerjaan bila suatu perlemahan berkembang
dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui yang dimungkinkan dari
peraturan. Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari tulangan-
tulangan, bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara seragam/merata
dengan release agent untuk cetakan yang spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang
tercantum. Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan pelapisan pada tempat dimana beton
ekspose akan dicor. Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya 24
jam sebelumnya dalam pengajuan jadwal pengecoran beton.
h. PENYISIPAN DAN PERLENGKAPAN
Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau perlengkapan-
perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur dan sisipan di dalam beton. Buatlah
pola atau instruksi untuk pemasangan dari macam-macam benda. Tempatkan expansion joint
fillers seperti dimana didetailkan.
i. DINDING-DINDING
Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti diperlihatkan
pada gambar-gambar. Lengkapi bukaan/lubang-lubang sementara pada bagian bawah dari
semua cetakan-cetakan untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan. Tutuplah bukaan/
lubang-lubang tersebut setepatnya, segera sebelum pengecoran beton ke dalam cetakan-
cetakan dari dinding. Lengkapi dengan keperluan pengunci di dalam dinding untuk menerima
tepian dari lantai-lantai beton.
j. WATERSTOP
Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu pengecoran lebih dari 4
(empat) jam dan sambungan tersebut berhubungan langsung dengan tanah atau air di bawah
lapisan tanah dan dimana diperlihatkan pada gambar-gambar, harus dilengkapi dengan
waterstop. Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan. Penampang
sambungan kedap air sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan. Untuk tipe waterstop dapat
digunakan ”Expandable Water Stop“ berbahandasar “ Bentonite Clay“ ex. Fosroc.
k. CETAKAN UNTUK KOLOM
Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti terlihat pada gambar-
gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian bawah dari semua cetakan- cetakan
kolom untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup kembali dengan cermat
sebelum pengecoran beton.
l. CETAKAN UNTUK PELAT DAN BALOK-BALOK
Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan untuk lintasan tegak
dari duct, pipa-pipa, conduit dan sebagainya. Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai
dengan gambar. Lengkapi dengan dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau perlengkapan
lainnya untuk mendongkrak dan untuk mengambil alih penurunan pada cetakan, baik sebelum
ataupun pada waktu pengecoran dari beton.
m. PEMBONGKARAN CETAKAN DAN PENGENCANGAN KEMBALI PERANCAH ( R ES H O R I N G)
Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2. Secara hati-hati lepaslah seluruh
bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar tanpa menambah tegangan atau tekanan
terhadap sudut-sudut, offsets ataupun bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari
pengikat. Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose dengan
menggunakan peralatan ataupun description ataupun tidak diijinkan. Lindungi semua ujung-
ujung dari beton yang tajam dan secara umum pertahankan keutuhan dari desain. Bersihkan
cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk mencegah kerusakan
pada bidang kontak. Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan,
topang/tunjang kembali sepenuhnya semua pelat dan balok sampai dengan sedikitnya tiga
lantai dibawahnya. Pemasangan perancah kambali harus tetap tinggal ditempatnya sampai
beton mencapai kriteria umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa dengan teliti kekuatan beton
dengan test silinder dengan biaya kontraktor. Penunjang-penunjang sementara, sebelum
pengecoran beton; tulangan menerus balok-balok dengan bentang panjang (12 m) haruslah
ditunjang dengan penopang-penopang sementara sedemikian untuk me"minimum"kan
lendutan akibat beban dari beton basah. Penunjang-penunjang sementara harus diatur
sedemikian selama pengecoran beton dan selama perlu untuk mencegah penurunan dari
penunjang karena tingkatan kerja. Perancah tidak boleh dipindahkan sampai beton mencapai
kekuatan yang mencukupi ( > 80 % f’c).
n. PEMAKAIAN ULANG CETAKAN
Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan baik dan
dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan yang tidak dapat benar-
benar dikencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian ulang dari
cetakan disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian pembersihan cetakan, dan memperbaiki
kerusakan permukaan dengan memindahkan lembaran-lembaran yang rusak. Plywood sebelum
pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara menyeluruh, dan lapis ulang dengan
lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai ulang plywood yang mempunyai tambalan, ujung
yang usang, cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada permukaan atau kerusakan lain yang
akan mempengaruhi tekstur dari penyelesaian permukaan. Cetakan-cetakan lain dari kayu,
persiapkan untuk pemakaian ulang dengan membersihkan secara menyeluruh dan melapis
ulang dengan lapisan untuk cetakan. Perbaiki kerusakan pada cetakan dan bongkar/buanglah
papan-papan yang lepas atau rusak. Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada
tambalannya yang diakibatkan oleh perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada
bagian yang terlihat hanya boleh dipakai ulang hanya pada potogan-potongan yang identik.
Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada bagian
permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas jalur akibat dari
plywood yang robek atau lepas seratnya. Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban
pelaksanaan harus didukung oleh struktur-struktur penunjangnya dan untuk itu kontraktor
harus melampirkan perhitungan yang berkaitan dengan rancangan pembongkaran perancah.
o. HAL LAIN-LAIN
Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan dalam hubungan dengan
kelengkapan pekerjaan proyek. Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali
pipa-pipa tersebut diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau pada gambar kerja.
PASAL 04. PEKERJAAN BETON BERTULANG UPPER STRUKTUR
4.1 PEKERJAAN SLOOF/TIE BEAM
Pembuatan Sloof struktur dengan mutu beton K-250 (setara dengan f’c = 21,00 Mpa), untuk dimensi
dan detail penulangannya bisa dilihat pada gambar rencana.
4.2 PEKERJAAN KOLOM
Pembuatan kolom struktur dengan mutu beton K-250 (setara dengan f’c = 21,00 Mpa), untuk dimensi
dan detail penulangannya bisa dilihat pada gambar rencana.
4.3 PEKERJAAN BALOK
Pembuatan balok struktur dengan mutu beton K-250 (setara dengan f’c = 21,00 Mpa), untuk dimensi
dan detail penulangannya bisa dilihat pada gambar rencana.
4.4 PEKERJAAN PLAT BETON
Pembuatan plat lantai, plat atap dan plat tangga, dengan mutu beton K-250 (setara dengan f’c =
21,00 Mpa), untuk ketebalan dan detail penulangannya bisa dilihat pada gambar rencana.
4.5 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. UMUM
Pada dasarnya pelaksanaan pekerjaan beton bertulang harus dilakukan dengan peraturan-
peraturan yang disebutkan pada butir 03 pasal ini.
b. SYARAT KHUSUS UNTUK BETON READY MIX
- Pada prinsipnya semua persyaratan-persyaratan untuk yang dibuat dilapangan berlaku juga
untuk Beton Ready Mix, baik mengenai persyaratan Material Semen, Aggregat, air ataupun
Admixture, Testing Beton, Slump dan sebagainya.
- Disyaratkan agar pemesanan Beton Ready Mix dilakukan pada supplier Beton Ready Mix yang
sudah terkenal mengenai stabilitas mutunya, kontinuitas penyediaannya dan mempunyai/
mengambil material-material dari tempat tertentu yang tetap dan bermutu baik.
- Selain mutu beton maka harus diperhatikan betul-betul tentang kontinuitas pengadaan agar
tidak terjadi hambatan dalam waktu pelaksanaan.
- Direksi/Pengawas Ahli akan menolak setiap Beton Ready Mix yang sudah mengeras dan
menggumpal untuk tidak digunakan dalam pengecoran. Usaha-usaha yang menghaluskan/
menghancurkan Beton Ready Mix yang sudah mengeras atau menggumpal sama sekali tidak
diperbolehkan.
- Penambahan air dan material lainnya kedalam Beton Ready Mix yang sudah berbentuk
adukan sama sekali tidak diperkenankan, karena akan merusak komposisi yang ada dan bisa
menurunkan mutu beton yang direncanakan.
- Untuk mencegah terjadi pengerasan/penggumpalan beton sebelum dicorkan, maka
Pemborong harus merencanakan secermat mungkin mengenai kapan Beton Ready Mix harus
tiba di Lapangan dan berapa jumlah volume yang dibutuhkan, termasuk didalamnya dengan
memperhitungkan kemungkinan macetnya transportasi dari/ke Lapangan.
- Pemborong harus meminta jaminan tertulis kepada Supplier Beton Ready Mix jaminan
tentang mutu beton, stabilitas mutu dan kontinuitas pengadaan dan jumlah/volume beton
yang digunakan.
- Walaupun demikian, untuk mengecek mutu beton yang dipakai maka baik Pemborong
maupun Supplier Beton Ready Mix masing-masing harus membuat silinder atau kubus beton
percobaan untuk di Test di Laboratorium yang ditunjuk/disetujui secara tertulis oleh Direksi/
Pengawas Ahli dan jumlah silinder atau kubus beton dibuat sesuai dengan Peraturan Beton
Indonesia.
- Beton Ready Mix yang tidak memenuhi mutu yang disyaratkan, walaupun disupply oleh
Perusahaan Beton Ready Mix, tetap merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari
Pemborong.
- Beton Ready Mix yang sudah melebihi waktu 3 (tiga) jam, yaitu terhitung sejak
dituangkannya air kecampuran beton kedalam truk ready mix di plant/pabrik sampai
selesainya beton ready mix tersebut dituangkan dicor, tidak dapat digunakan atau
dengan perkataan lain akan ditolak. Segala biaya yang ditimbulkannya menjadi beban dan
resiko Pemborong.
c. ADUKAN BETON
Adukan beton yang dibuat di tempat (Site Mixing).
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
- Semen diukur menurut berat.
- Agregat diukur menurut berat.
- Pasir diukur menurut berat.
- Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching plant).
- Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
- Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dulu, sebelum
adukan beton yang baru dimulai.
d. TEST KUBUS BETON (PENGUJIAN MUTU BETON)
- Direksi/Pengawas Ahli berhak meminta setiap saat kepada Pemborong untuk membuat
benda uji silinder atau kubus dari adukan beton yang dibuat dengan jumlah sesuai dengan
peraturan beton bertulang yang berlaku.
- Untuk benda uji berbentuk silinder, cetakan harus berbentuk silinder dengan ukuran
diameter 15 cm dan tinggi 30 cm dan memenuhi syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
Untuk benda uji berbentuk kubus, cetakan harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah
dengan ukuran 15x15x15 cm dan memenuhi syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
- Pengambilan adukan beton, percetakan benda uji kubus dan curingnya harus dibawah
pengawasan Direksi/Pengawas Ahli.
- Prosedurnya harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
e. PENGUJIAN
- Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia, termasuk juga
pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian tekan (Crushing test).
- Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok adukan yang tidak
memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan Pemborong harus menyingkirkannya dari
tempat pekerjaan. Jika pengujian tekanan gagal maka perbaikan-perbaikan atau langkah-
langkah yang diambil harus dilakukan dengan mengikuti prosedur-prosedur Peraturan Beton
Indonesia atas biaya Pemborong.
- Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan benda uji kubus menjadi tanggung jawab
Pemborong.
- Benda uji kubus harus ditandai dengan suatu kode yang menunjukkan tanggal pengecoran,
bagian struktur yag bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
- Semua benda uji kubus harus di Test di Laboraturium yang disetujui oleh Direksi Pengawas
Ahli.
- Laporan asli (bukan foto copy) hasil Percobaan harus diserahkan kepada Direksi/Pengawas
Ahli segera sesudah selesai percobaan, dengan mencantumkan besarnya kekuatan
karakteristik, deviasi standard, campuran adukan dan berat benda uji kubus tersebut.
Percobaan/test kubus beton dilakukan untuk umur-umur beton 3,7 dan 14 hari dan juga untuk
umur beton 28 hari.
- Apabila dalam pelaksanaan nanti ternyata bahwa mutu beton yang dibuat seperti yang
ditunjukkan oleh benda uji kubusnya gagal memenuhi syarat spesifikasi, maka
Direksi/Pengawas Ahli berhak meminta Pemborong supaya mengadakan percobaan-
percobaan non destruktif atau bila perlu untuk mengadakan percobaan loading (Loading
Test) atas biaya Pemborong. Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam
Peraturan Beton Indonesia.
- Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru sesuai
dengan petunjuk Direksi/Pengawas Ahli.
- Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi
tanggung jawab Pemborong.
f. PENGECORAN BETON
- Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian struktural dari
pekerjaan beton, Pemborong harus mengajukan permohonan izin pengecoran tertulis
kepada Direksi/Pengawas Ahli minimum 3 (tiga) hari sebelum tanggal/hari pengecoran.
- Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan apabila bagian pekerjaan
yang akan dicor tersebut sudah “siap” artinya Pemborong sudah mempersiapkan bagian
pekerjaan tersebut sebaik mungkin sehingga sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
- Atas pertimbangan khusus Direksi/Pengawas Ahli dan pada keadaan-keadaan khusus
misalnya untuk volume pekerjaan yang akan dicor relatif sedikit/kecil dan sederhana maka
izin pengecoran dapat dikeluarkan lebih awal dari 3 (tiga) hari tersebut.
- Izin pengecoran tertulis yang sudah dikeluarkan dapat menjadi batal apabila terjadi salah
satu keadaan sebagai berikut :
- Izin pengecoran tertulis telah melewati 7 (tujuh) hari dari tanggal rencana pengecoran yang
disebutkan dalam izin tersebut.
- Kondisi bagian pekerjaan yang akan dicor sudah tidak memenuhi syarat lagi misalnya
tulangan, pembersihan bekesting atau hal-hal lain yang tidak sesuai gambar-gambar &
spesifikasi.
- Jika tidak ada persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas Ahli, maka Pemborong akan
diperintahkan untuk menyingkirkan/membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan
tertulis dari Direksi/Pengawas Ahli, atas biaya Pemborong sendiri.
- Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan menggunakan cara
(metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan
agregat dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat
pengangkut mesin harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas Ahli,
sebelum alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkut
yang digunakan, pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras.
- Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton
selesai diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas Ahli.
- Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus
dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan
dibasahi dengan air semen.
- Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan
menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 1,5 m yang akan menyebabkan pengendapan/
pemisahan agregat.
- Pengecoran harus dilakukan secara terus menerus (continue/tanpa berhenti). Adukan yang
tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan
beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk
dipakai lagi.
g. PEMADATAN BETON
- Beton yang dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran yang sesuai selama
pengecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merusak acuan
maupun posisi/rangkaian tulangan.
- Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (honey comb), yaitu memperlihatkan
permukaan yang halus bila cetakan dibuka.
- Pemborong harus menyiapkan vibrator-vibrator dalam jumlah yang cukup untuk masing-
masing ukuran yang diperlukan untuk menjamin pemadatan yang baik.
- Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur dan
mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan penggunaan sesuatu
admixture. Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Pemborong diminta terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Perencana Struktur dan Direksi/ Pengawas Ahli
mengenai hal tersebut.
- Untuk itu Pemborong diharuskan memberitahukan nama perdagangan admixture tersebut
dengan keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik produksi jenis bahan
mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya resiko/efek sampingan dan keterangan-
keterangan lain yang dianggap perlu.
- Siar Pelaksanaan dan Urutan/Pola Pelaksanaan
- Posisi dan pengaturan siar pelaksanaan harus sesuai dengan peraturan beton yang berlaku
dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas Ahli.
- Umumnya posisi siar pelaksanaan terletak pada 1/3 bentang tengah dari suatu konstruksi.
Bentuk siar pelaksanaan harus vertikal dan untuk siar pelaksanaan yang menahan gaya geser
yang besar harus diberikan besi tambahan/dowel yang sesuai untuk menahan gaya geser
tersebut.
- Sebelum pengecoran beton baru, permukaan dari beton lama supaya dibersihkan dengan
seksama dan dikasarkan. Kotoran-kotoran disingkirkan dengan air dan menyikat sampai
agregat kasar tampak. Setelah permukaan siar tersebut bersih, “Calbond” harus dilapiskan
merata seluruh permukaan.
- Untuk pengecoran dengan luasan dan atau volume besar maka untuk menghindarkan/
meminimalkan retak-retak akibat susut, pengecoran harus dilakukan dalam pentahapan
dengan pola papan catur, urutan pekerjaan harus diusulkan oleh Pemborong untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas Ahli.
h. CURING DAN PERLINDUNGAN ATAS BETON
- Beton harus dilindungi sejauh mungkin terhadap matahari selama berlangsungnya proses
pengerasan, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan perusakan secara mekanis
atau pengeringan sebelum waktunya.
- Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah terus menerus selama 14 hari. Khusus
untuk kolom, maka curing beton dapat dilakukan dengan cara menutupi dengan karung
basah sedangkan untuk lantai selama 7 hari pertama dengan cara menutupi dengan karung
basah, menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut.
- Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan atas
beton harus lebih diperhatikan. Pemborong bertanggung jawab atas retaknya beton karena
susut akibat kelalaian ini.
- Konstruksi beton secara natural harus diusahakan sekedap mungkin. Beton yang keropos/
bocor harus diperbaiki. Prosedur perbaikan beton yang keropos harus mendapat persetujuan
Direksi/Pengawas Ahli, dan pemborong tidak dikenakan biaya tambahan untuk perbaikan
tersebut.
i. PEMBENGKOKAN DAN PENYETELAN BESI BETON
- Pembengkokan besi harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada posisi
pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari Peraturan Beton Indonesia.
- Pembengkokan tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli, dengan menggunakan alat-alat
(Bar Bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat patah, retak-retak, dan
sebagainya. Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, dan
pemotongan harus dengan “Bar Cutter”, tidak boleh dengan api.
- Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai, Pemborong diwajibkan membuat
gambar kerja (Shop Drawing) berupa penjabaran gambar rencana Pembesian Struktur,
rencana kerja pemotongan dan pembengkokan besi beton (bending schedule) yang
diserahkan kepada Direksi/Pengawas Ahli untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
- Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar dan harus sudah
diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
- Pemasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan gambar detail standard
penulangan.
- Sebelum besi beton dipasang, besi beton harus bebas dari kulit besi karat, lemak, kotoran
serta bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
- Pemasangan rangkaian tulangan yaitu kait-kait, panjang penjangkaran, overlap, letak
sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar penulangan.
- Apabila ada Keraguan tentang rangkaian tulangan maka Pemborong harus memberitahukan
kepada Direksi/Pengawas Ahli/Perencana Struktur untuk klarifikasi.
- Untuk hal itu sebelumnya Pemborong harus membuat gambar pembengkokan baja tulangan
(bending schedule), diajukan kepada Direksi/Pengawas Ahli untuk mendapatkan persetujuan
tertulis.
- Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang teguh
untuk menghindari pemindahan tempat. Pembesian harus ditunjang dengan beton atau
penunjang besi, spacers atau besi penggantung lainnya sedemikian rupa sehingga rangkaian
tulangan terpasang kokoh, kuat dan tidak bergerak saat dilakukan pengecoran beton.
- Ikatan dari kawat harus dimasukkan dalam penampang beton, sehingga tidak menonjol
kepermukaan beton.
- Sengkang-sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
gambar.
- Beton decking harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan
minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor.
- Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul-betul bersih dari semua kotoran-
kotoran.
j. PENGGANTIAN BESI
- Pemborong harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang
tertera pada gambar.
- Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Pemborong atau pendapatnya terdapat
kekeliruan atau kekurangan atau perlu peyempurnaan pembesian yang ada maka pemborong
dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam
gambar. Usulan pengganti tersebut harus disetujui oleh Direksi/Pengawas Ahli.
- Jika Pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter
yang terdekat dengan catatan:
Harus ada persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas Ahli.
Jumlah luas besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar.
Khusus untuk balok induk, jumlah luas penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh
lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
- Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat tersebut
atau didaerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau pencapaian penggetar/
vibrator.
- Tidak ada Pekerjaan Tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
k. PEMASANGAN ALAT-ALAT DIDALAM BETON
- Pemborong tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi
beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan ijin tertulis dari Direksi/ Pengawas Ahli.
- Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan sparing
dan sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut petunjuk-petunjuk Direksi/Pengawas
Ahli.
- Kolom Praktis dan Ring Balok untuk Dinding
- Setiap dinding yang bertemu dengan kolom harus diberikan penjangkaran dengan jarak
antara 60 cm, panjang jangkar minimum 60 cm di bagian dimana bagian yang tertanam
dalam bata dan kolom masing-masing 30 cm dan berdiameter 10 mm.
- Tiap pertemuan dinding, dinding dengan luas yang lebih besar dari 9 m² dan dinding dengan
tinggi lebih besar atau sama dengan 3 m harus diberi kolom-kolom praktis dan ring-ring
balok, dengan ukuran minimal 12 cm x 12 cm.
- Tulangan kolom praktis/ring balok adalah 4 diameter 12 mm dengan sengkang diameter 8
mm jarak 20 cm.
- Untuk lisplank bata dan dinding-dinding lainnya yang tingginya > 3 m harus diberi kolom
praktis setiap jarak 3m dan bagian atasnya diberikan ring balok.
PASAL 05. PEKERJAAN RANGKA ATAP
5.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan rangka atap ini meliputi pembuatan rangka atap kuda-kuda menggunakan rangka
baja ringan. Ukuran dan cara pemasangan rangka atap sesuai gambar, ketentuan dari pabrik dan
mengikuti aturan teknis yang berlaku sesuai SNI.
5.2 Syarat-syarat :
Pekerjaan ini harus dilakukan seperti yang tertera pada gambar perencanaan atau sesuai dengan
petunjuk pabrik pembuatanya
5.3 Bahan-bahan
Bahan rangka atap yang digunakan adalah Baja Ringan: SMARTRUSS CLASSIC AZ100 G550 : Kuda-kuda
Canal C75.75 BMT (±0.80 mm TCT) Jarak 1.10 m. Reng TS35.045 BMT (±0.50 mm TCT). Jarak Reng 450
mm (Atap Onduline) merk : Gigasteel, Lysaght Smartruss.
PASAL 06. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
6.1 Lingkup pekerjaan
Penutup atap ini meliputi :
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan, alat dan bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan
memasang atap.
6.2 Syarat-syarat :
Pekerjaan ini harus dilakukan seperti yang tertera pada gambar perencanaan atau sesuai dengan
petunjuk pabrik pembuatanya
6.3 Bahan-bahan
- Merk : Onduline
- Warna : 3 tone red, 3 tone green, 1 tone black
- Berat : 1,27 Kilogram per Lembar; 4,0 Kilogram per meter persegi
- Korugasi /Gelombang : Tinggi 39 mm dengan 2 (dua) interlocking
- Tebal : 3 mm
- Kemiringan : 15 derajat
6.4 Cara pemasangan
Untuk pemasangan penutup atap sepenuhnya harus mengikuti petunjuk pabrik dan untuk
pelaksanaannya harus berkonsultasi dengan Konsultan Pengawas
BAB III
PEKERJAAN FINISHING
PASAL 01. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan meliputi :
- Pasangan bata merah trasram 1Pc : 3Ps
- Pasangan bata merah 1Pc : 6Ps
- Plesteran dinding spesi 1Pc : 6Ps
- Plesteran dinding beton spesi 1Pc : 3Ps
- Pembuatan sponeng-sponeng dan tali air
1.2 PERSYARATAN PEKERJAAN
- Pasangan batu bata.
• Pasangan batu bata dengan adukan 1Pc : 3Ps dipergunakan pada :
a. Dinding batu bata trasram pada KM/WC setinggi 150 cm dari permukaan lantai.
b. Bagian-bagian lain yang ditetapkan dalam gambar atau menurut petunjuk Konsultan.
• Pasangan batu bata dengan campuran 1Pc : 6Ps untuk semua pasangan batu bata selain
pasangan 1Pc : 3Ps.
• Metode Pelaksanaan
a. Batu bata sebelum dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
b. Pasangan batu bata dilakukan bertahap setinggi 1 meter ditunggu sampai kuat betul minimal
1 hari untuk pasangan berikutnya.
c. Batu bata yang kurang dari 1/2 (setengah) tidak boleh dipasang kecuali pada bagian- bagian
yang membutuhkan sebagai pengisi kekurangan.
d. Siar harus dikorek sebelum diplester dan pasangan batu bata yang menempel dengan beton
tidak boleh tembus pandang.
e. Pasangan batu bata yang telah berdiri harus terus menerus dibasahi air selama 7 (tujuh) hari,
setiap hari sekali pada pagi hari.
- Plesteran
• Bahan : Semen, menggunakan Produk dalam negeri yang sesuai SNI : Tiga Roda, Holcim, Gresik
dan Pasir Beton/Pasang ex. Lokal Kwalitas sesuai SNI
Spesifikasi campuran, menggunakan campuran 1Pc : 6Ps.
Untuk plesteran beton menggunakan campuran 1Pc : 3Ps
Metode Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan, bidang-bidang yang akan diplester harus
dibersihkan terlebih dahulu, kemudian dibasahi dengan air secara merata agar plesteran
tidak cepat kering dan tidak retak-retak.
b. Semua permukaan beton yang diplester permukaanya harus dikasarkan terlebih dahulu.
Adukan untuk plesteran harus benar-benar halus tercampur merata sehingga plesteran
tidak terlihat pecah-pecah.
c. Tebal plesteran tidak boleh lebih dari 2 cm dan tidak boleh kurang dari 1 cm, kecuali
plesteran beton tebal maksimum 1 cm.
d. Plesteran harus digosok berulang-ulang sampai benar-benar rata dan padat dengan
acian PC sehingga tidak terjadi retak-retak dan pecah dengan hasil halus dan rata.
e. Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus, rata, vertikal dan tegak lurus dengan bidang
lainnya. Pekerjaan beton yang tampak, diplester dengan campuran 1Pc : 5Ps, semua
pekerjaan plesteran harus menghasilkan bidang yang tegak lurus, halus, tidak
bergelombang. Sedang sponeng/tali air harus lurus dan baik.
PASAL 02. PEKERJAAN PLAFOND
2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan serta pemasangan langit-langit Kalsiboard
3,5 mm dan Gypsumboard 9 mm dengan rangka hollow galvalum serta pekerjaan-pekerjaan lain yang
berhubungan dengan pemasangan seperti yang tertera dalam gambar dan petunjuk Pengelola
Teknis/Perencana.
2.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN
- NI-5-1961
- SII-0458-81
- PUBI-1982 Pasal 37
2.3 BAHAN-BAHAN
- PERSYARATAN BAHAN
• Kalsiboard tebal 3,5 mm produk Kalsiboard, Nusaboard.
• Gypsumboard tebal 9 mm produk Jayaboard.
• Kerangka plafond menggunakan hollow galvanis 36 x 36 tebal 0.4 mm. Rangka langit-langit
dipasang pada ketinggian dari lantai menurut gambar dan berkotak-kotak sesuai ukuran serta
persyaratan untuk bahan penutupnya (gypsum dan kalsiboard). Jarak antara penggantung
langit-langit sesuai dengan persyaratan sehingga menjamin bidang penutup plafond rata dan
sifat datar. Rangka Plafond Hollow terpasang dengan module disesuaikan gambar. Sambungan
antar rangka menggunakan keling /ramp set yang cukup kuat. Rangka plafond hollow harus
diberi gantungan kawat diameter + 5 mm tiap jarak 100 cm dikalikan dengan bidang atasnya
(plat lantai, balok, kuda-kuda/gording)
- CONTOH BAHAN
Pelaksana harus menyerahkan sekurang-kurangnya 2 (dua) lembar bahan langit-langit dalam
ukuran penuh kepada Pengelola Teknis/Perencana untuk mendapatkan persetujuannya.
- PENYIMPANAN
Bahan langit-langit disimpan/ditumpuk dengan lantai terangkat, dan harus bebas dari genangan air,
dan diusahakan agar mudah untuk diadakan pemeriksaan dan pengamatan. Tinggi tumpukan tidak
boleh lebih dari 2 (dua) meter dan diusahakan terlindung dari cuaca dan diusahakan udara masih
tetap berhembus.
2.4 PELAKSANAAN
- PENGERJAAN
• Pelaksana harus menyediakan steger-steger agar pada waktu pemasangan langit-langit tidak
merusak lantai ataupun pekerjaan-pekerjaan lain yang telah selesai. Langit-langit hanya boleh
dipasang setelah semua pekerjaan yang akan ditutup selesai terpasang.
• Perhatikan pemasangan langit-langit, yang berhubungan dengan lampu-lampu, KM/WC,
diffuser-diffuser, AC, Pinggiran-pinggiran, dan sebagainya. Langit-langit yang terpasang, akan
tetapi harus dibuka kembali untuk memperbaiki pekerjaan-pekerjaan yang berada di atasnya
(mekanikal, elektrikal, atau memperbaiki pekerjaan) maka harus dipasang kembali serta
mendapatkan persetujuan dari Pengelola Teknis/Perencana.
• Pelaksana harus membuat lubang manhole sesuai kebutuhan dengan lokasi-lokasi yang sudah
mendapat persetujuan Pengelola Teknis/Perencana.
• Rangka harus benar-benar dipasang kuat dengan jarak penggantung sesuai dengan standar
pabrik.
• Sambungan antar gypsum harus disambung dengan kain kasa lebar 5 cm, dan dicompound
dengan serbuk gypsum dicampur dengan alkasit.
• Compound harus dikerjakan dengan rata, sehingga tidak nampak adanya sambungan.
• Bagian tepi dipasang list profil gypsum, type list sesuai gambar, pemasangan list harus
menggunakan fischer setiap jarak 70 cm.
• Sambungan antar list harus benar-benar rata sehingga tidak nampak sambungannya.
PASAL 03. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan, meliputi :
- Pembuatan kusen pintu dan jendela Allumunium 4” warna silver natural merk Alexindo sesuai
gambar perencanaan/bestek.
- Pembuatan daun pintu allumunium merk Alexindo dengan penutup panil ACP atau Kaca, sesuai
gambar perencanaan/bestek.
- Pembuatan daun jendela kaca rangka alumunium merk Alexindo, sesuai gambar perencanaan/
bestek.
- Pemasangan alat-alat gantung seperti engsel pintu, grendel tanam, kunci + handel, friction stay,
casement merk SOLID, MULER :
• Setiap daun pintu dipasang 3 (tiga) buah engsel.
• Setiap daun jendela dipasang 1 set casement, dan friction stay
• Pintu double dilengkapi grendel tanam atas 30 cm dan bawah 15 cm.
• Pemasangan door closer untuk pintu-pintu seperti pada gambar.
• Pemasangan kaca (disesuaikan gambar).
2.2 PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
- PEKERJAAN KUSEN
• Penyetelan dijaga agar permukaan tidak cacat, sponengan harus siku dan waterpass
• Kusen-kusen harus dilindungi supaya sudut-sudutnya tidak rusak selama waktu penyetelan
• Semua kosen pintu/jendela, bouvenligh terpasang harus water pass.
• Di atas kusen harus dipasang balok latai beton bertulang dengan pembesian praktis 4 diameter
10 mm, beugel 8 - 20 cm, dengan campuran beton 1Pc : 2Ps : 3 Split.
• Bagian dalam alluminium sebagai tumpuan engsel dipasang klose kayu
• Pertemuan antara kusen dan dinding ditutup dengan silent warna disesuaikan dengan warna
kusen
- PEKERJAAN DAUN PINTU /JENDELA
• Pemasangan daun pintu harus tepat pertemuannya dengan kosen.
• Konstruksi pelaksanaan sesuai gambar.
• Kaca yang dipakai disesuaikan dengan gambar detail, tebal sesuai gambar 5mm, semua kaca
harus benar-benar datar dan tidak boleh bergelombang.
• Arah bukaan daun pintu dan jendela disesuaikan dengan gambar detail
PASAL 04. PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL
Meliputi seluruh pekerjaan pemasangan aluminium cladding dengan bahan Aluminium Composite Panel
(ACP) merk SEVEN.
4.1 LINGKUP PEKERJAAN
- Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lain
untuk pelaksanaan pekerjaannya, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
- Meliputi seluruh pekerjaan dinding cladding seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta
sesuai shop drawing dari Kontraktor yang telah disetujui
- Jika hasil mock up test tidak memenuhi spesifikasi yang sudah disyaratkan, Kontraktor harus
mengulang kembali mock up test tersebut yang sudah diperbaiki sampai didapat hasil yang
memenuhi spsifikasi.
4.2 PERSYARATAN BAHAN
- Aluminium Cladding
Bahan adalah Alumunium Composite Panel PVDV (khusus exterior) tebal 4 mm, dengan warna yang
ditentukan kemudian. Penggunaan panel pada bangunan dengan warna berbeda harus sesuai
dengan komposisi warna sebagaimana ditunjukkan dalam gambar, dengan didahului pembuatan
shop drawing yang disetujui Perencana dan MK/Direksi. Angkur-angkur untuk pemasangan rangka
aluminium pemegang panel (cladding) harus terbuat dari aluminium angle (siku) sesuai
kondisi dan perhitungan serta disesuaikan dengan gambar rencana.
- Alumunium sheet yang digunakan memenuhi :
Exposed : grade 5005 H14/H18
Non exposed : grade 1050A H14
- Accessories :
Silicone Sealant :
Menggunakan Silicone Sealant (neutral) produk merk Dow Coming yaitu tipe (Structural Glazing)
untuk Aluminium Frame Curtain Wall dan Cladding Alumunium composite panel. Lebar permukaan
sealant yang melekat dengan mullion /transom ditentukan berdasarkan kalkulasi struktur (Structural
Calculation), sehingga dapat diperoleh Structural Bite (minimum 6 mm), serta kalkulasi pergerakan
sambungan (Joint Movement Calculation) sehingga diperoleh Minimum Joint Width (disesuaikan
dengan Pekerjaan Silicone Sealant pada Pekerjaan Kaca pada RKS ini).
4.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
- Sebelum memulai pelaksanaan kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di
lapangan, membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil alumunium yang
berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain, serta melakukan pengukuran kembali, untuk
mendapatkan ukuran yang tepat dalam pembuatan shop drawing.
- Cutting List
- Modul Persegi panjang, main di sealant lihat gambar.
- Sistem cladding yang terpasang harus betul-betul akurat baik dalam level (waterpass) nya,
kevertikalannya (unting-unting), sudut-sudutnya dan bidang datarnya. Deviasi ijin ketika diukur dari
arah manapun terhadap suatu garis lurus bidang datar adalah berupa formasi gelombang panjang
dengan gelombang sepanjang minimum 20 meter, dengan tingkat perubahan tidak lebih dari 1:1000,
dengan amplitudo 3 mm ketika diukur dari suatu garis referensi menggunakan sinar laser.
- Sebelum pekerjaan pembuatan 1 penyetelan frame aluminium dimulai, harus dibuat dahulu shop
drawing lengkap, yang meliputi gambar denah, lokasi, bentuk, dan ukuran, serta perhitungan
struktur seluruh komponen dan perkuatannya, yang semuanya harus disetujui terlebih dulu oleh
Perencana dan MK/Direksi.
- Pihak Kontraktor harus menyerahkan contoh material yang akan digunakan disertai dengan laporan
pengujian material untuk disetujui oleh Perencana dan MK/Direksi.
- Semua frame dan panel, baik untuk dinding masif (aluminium cladding), dibuat/distel di pabrik (work
shop) secara maksimal dengan teliti, sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan, agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan. Pekerjaan yang dilakukan di lapangan hanya pekerjaan pemasangan saja.
- Pemotongan aluminium hendaknya dilakukan di pabrik (workshop) tidak di lapangan, dijauhkan dari
material besi untuk menghindarkan penempelan debu besi pada Permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
permukaannya.
- Sebelum pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan dilakukan, harus ada persetujuan
terlebih dulu dari MK/Direksi.
- Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup stainless steel, sedemikian rupa
sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuni syarat kekuatan terhadap air.
- Sekeliling tepi frame yang berbatasan dengan dinding agar diberi silicone sealant atau yang lebih baik
supaya kedap air dan suara.
- Sambungan vertikal maupun horizontal, sambungan sudut maupun silang, harus dilakukan
sedemikian rupa sehingga pengkombinasian profil-profil aluminium harus sempurna. Bila perlu dapat
dilakukan dengan menggunakan sekrup-sekrup pengaku yang tidak boleh terlihat dari luar.
- Kontraktor diwajibkan untuk mengamankan alumunium panel yang sudah terpasang dari kotoran,
air, cat, plesteran dan hal-hal lain yang dapat merusak, seperti benturan dengan benda-benda keras
dan lain-lainnya.
PASAL 05. PEKERJAAN KACA
4.1 LINGKUP PEKERJAAN
- Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
- Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela dan kaca jendela mati.
- Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kusen, Pintu dan jendela).
4.2 PERSYARATAN BAHAN
- UMUM
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai ketebalan
yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari pengambangan (Float Glass). Kedua
permukaannya rata, licin dan bening.
- KHUSUS
• Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) produk ASAHIMAS, MULIA. Kaca tebal
minimum 5 mm, atau sesuai ditunjukkan dalam gambar, digunakan untuk pemasangan pada
daerah Interior dan eksterior diseluruh pintu dan jendela kaca frame, kecuali hal khusus lain
seperti dinyatakan dalam gambar.
• Untuk pintu kaca Frameless, menggunakan produk ASAHIMAS, MULIA dengan ketebalan 12 mm
atau sesuai perhitungan, dan telah melalui proses tempered sesuai standard (clear float
tempered glass).
4.3 TOLERANSI
- Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik, yaitu
toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.
- Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi potongan yang
rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter panjang.
- Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan pabrik,
yaitu maksimum 0.3 mm.
- Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari pabrik bersangkutan,
yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas/ukuran bidang kaca
(cutting size), maupun tekanan positif dan yang akan bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus
disetujui MK/Direksi dan Konsultan Perencana.
4.4 CACAT-CACAT YANG DIPERBOLEHKAN HARUS SESUAI DENGAN KETENTUAN DARI PABRIK
- Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas terdapat pada kaca).
- Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan.
- Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh tebal kaca).
- Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah luar/masuk).
- Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat garis timbul yang
tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang berobah dan mengganggu
pandangan.
- Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
- Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
- Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
- Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
- Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
- Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan MK/Direksi
- Pengawas sesuai pengarahan dan saran dari Perencana.
- Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda/
dihaluskan.
4.5 BAHAN SEALANT
Sealant yang digunakan adalah Neutral Sealant produk Dow Corning warna putih, untuk Struktural
sealant menggunakan type 795 sedangkan untuk Weatherseal sealant menggunakan type 791. Lebar
permukaan sealant yang melekat dengan mullion/transom ditentukan berdasarkan kalkulasi struktur
(Structural Calculation), sehingga dapat diperoleh Structural Bite (minimum 6 mm), serta kalkulasi
pergerakan sambungan (Joint Movement Calculation) sehingga diperoleh Minimum Joint Width.
Sealant yang digunakan memenuhi ketentuan peraturan standard test yang berlaku antara lain :
- ASTM-C-920-86;
- ASTM-C-679
- JIS A - 5758 ;
- BS – 5889 dan memberikan jaminan garansi pabrik selama 10 (sepuluh) tahun.
4.6 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
- Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-syarat
pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan/disyaratkan oleh pabrik bersangkutan.
- Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian
- Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi Pengawas.
- Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda agar
mudah diketahui.
- Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca
khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
- Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada
sealant /tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
- Pemasangan sealant :
• Persiapan material
a. Gun sealant : Turbo gun (untuk kemasan sausage / ff)
b. Manual gun (untuk kemasan catridge)
c. Kape (dari plat atau plastic)
d. Pisau cutter
e. Kain majun warna
• Material :
a. Sealant
b. Masking tape
c. Back Up Rod material
d. Primer
- Cara Aplikasi :
• Bersihkan areal yang akan dipasangi sealant (bersih dari : debu, minyak, air /daerah yang lembab)
• Pasang back up rod di celah dengan kedalaman yang sudah ditentukan seperti yang tercantum
pada shop drawing bahan backing material adalah: Open-cell polyurethane, close-cell
polyethyine atau non gassing polyolefin adalah material-material yang direkomendasi untuk
backer rod material.
• Pasang masking tape pada 2 (dua) tepi celah yang akan di sealant, pemasangan masking tape
mundur 1 (satu) mm dari material yang akan di sealant.
• Sealant di pasang pada gun yang tersedia dengan terlebih dahulu memotong ujung catridge/
sausage kemudian dipasangi nozzle.
• Bersihkan kembali material dengan primer untuk lebih menjamin daya rekat sealant terhadap
material
• Potong ujung nozzle dengan kemiringan & ukuran yang diinginkan dan sesuai keperluan
• Sealant di aplikasi dengan cara memompa gun dengan nozzle di arahkan ke celah material yang
akan di sealant, kemudian sealant kita tooling dengan kape (alat tooling yang disediakan)
• Buka masking tape, sealant didiamkan
• Waste/sisa sealant dibersihkan setelah sealant mengeras dengan menggunakan alat dari plastik
PASAL 06. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
4.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk pemasangan keramik pada dinding
fasad dan ruangan, lantai-lantai toilet, dinding toilet, tangga, seperti yang ditunjukkan dalam gambar
pelaksanaan meliputi pekerjaan:
- Plesteran kasar untuk dasar pasangan keramik di dinding dan lantai.
- Pasangan untuk keramik dinding, meja dan lantai dengan campuran latex, semen dan pasir sebagai
perekat, pada area-area disesuaikan dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
- Campuran latex+semen+bahan pewarna untuk filler/kolotan.
- Mengurug dasar lantai dengan pasir dengan ketebalan sesuai gambar dan dicor beton sesuai gambar
untuk lantai kerja pasangan kerja.
- Pemasangan keramik lantai, keramik dinding dan keramik meja beton.
4.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN DAN PERSYARATAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar-standar yang diterapkan dalam :
- NI-2-1971 NI-2-1970
- NI-8-1972 SII-0241-1970
- PUBI : Persyaratan Umum Bahan bangunan Indonesia 1982 (NI-3)
- ANSI : American National Standard Institute
- TCA : Tile Council of America, USA, (1) TCA 137.1-Recommended Standard Spesification for Ceramic
tile.
4.3 PERSYARATAN UMUM
- Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond dan seluruh
pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan.
- Sebelum pekerjaan ini dilakukan Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekkan terhadap peil
lantai dan kemiringannya.
- Pada lantai kamar mandi dan ruangan yang terdapat genangan air harus sudah dipasang lapisan
waterproofing pada lantai terus naik ke dinding setinggi 30 cm dari lantai sekelilingnya.
- Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga/tukang yang ahli atau oleh sub kontraktor khusus
yang berpengalaman dan mempunyai reputasi hasil pekerjaan yang baik.
- Permukaan yang akan dipasang keramik harus bersih dan bebas dari kontaminasi material yang
mengandung bahan kimia.
- Material harus disimpan sesuai petunjuk dari pabrik.
- Sebelum pemasangan kontraktor harus mengajukan dahulu contoh bahan yang akan dipasang untuk
mendapat persetujuan Direksi/Perencana.
- Kontraktor harus mengajukan shop drawing pemasangan keramik secara detil sebelum pemasangan.
4.4 BAHAN-BAHAN
- Lantai keramik, Polished dan Unpolished ukuran 25x25 cm dan 30x30 cm merk KIA, Platinum
dipasang pada bagian-bagian seperti yang tertera dalam gambar. Warna dan pola akan ditentukan
oleh Direksi/Pengawas/ Perencana kemudian.
- Dinding keramik, Polished dan Unpolished menggunakan ukuran 25x40 cm, 30x30 cm merk KIA,
Platinum. Warna dan pola akan ditentukan oleh Direksi/Pengawas/Perencana kemudian.
- Bahan Perekat untuk lantai keramik yang dipergunakan untuk pemasangan pada dinding dan lantai
adalah acian Portland Cement biasa yang disetujui Pengawas.
- Contoh Bahan : Pelaksana harus mengadakan dan menyerahkan contoh-contoh yang akan dipakainya
kepada Pengawas untuk mendapat persetujuannya.
4.5 PEMASANGAN
- Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan (mock up) yang
memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna, dan groutingnya (kolotannya)
- Kontraktor harus menyediakan brosur untuk pemilihan keramik yang dipakai.
- Ketebalan adukan yang dibutuhkan untuk pemasangan lantai maksimum 3 cm, dengan perbandingan
adukan 1Pc:3Ps sampai 1PC : 4Ps, jika perbandingan tidak menggunakan pasir maka dibuat campuran
1Pc: 1 bahan perekat (aditive) dengan ketebalan 1cm atau 10 mm.
- Permukaan lantai dinding/beton/conblock harus diberi plester yang rata dulu, sebelum lapisan ubin
keramik dipasang. Nat-nat ubin keramik tidak boleh melebihi 3 mm.
- Pengisi celah antara ubin, digunakan acian Portland Cement sesuai dengan warna ubin yang dipasang
atau warna lain atas persetujuan Pengawas .
- Lantai yang akan dipasang dibersihkan dari sampah kecil seperti tanah, lumpur dan minyak.
- Jika ketebalan adukan belum didapat maka diatasnya harus di screet (floor) lebih dulu.
- Untuk pemasangan dianjurkan dengan pemasangan 2 jalur dengan adukan pra atau tidak banyak air,
kecuali pada bagian tepi yang sering disebut dengan las-lasan.
- Setelah terpasang delapan jam, pasangan keramik sudah dpt diisi nat-natnya dan dapat langsung
dibersihkan. Untuk mengimbangi lenturan lantai sebaiknya setiap 6 x 6 m2 dipasng satu baris sealant
karet.
- Kontraktor harus melindungi keramik yang telah dipasang maupun adukan perata dan harus
mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi, penyerahan pekerjaan dilakukan dalam
keadaan bersih.
- Secara prinsip, permukaan tile dibersihkan dengan air, menggunakan sikat, kain lap, dan sebagainya.
Tetapi jika area yang kotor tidak bisa dibersihkan hanya dengan air maka boleh menggunakan
campuran air dengan hidrochloric acid perbandingan 30:1. Setelah dibersihkan dengan asam ini,
dibersihkan dengan air biasa hingga tidak ada campuran asam yang tersisa.
PASAL 07. PEMASANGAN GRANITE TILE
4.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk pemasangan Granite Tile pada
lantai, seperti yang ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan.
4.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar-standar yang diterapkan dalam:
- NI-2-1971
- NI-2-1970
- NI-8-1972
- SII-0241-1970
- PUBI: Persyaratan Umum Bahan bangunan Indonesia 1982 (NI-3)
- ANSI: American National Standard Institute
4.3 PERSYARATAN UMUM
- Pekerjaan finishing granite tile baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond dan
seluruh pemasangan lapisan pada dinding selesai dikerjakan.
- Sebelum pekerjaan ini dilakukan. Kontraktor/Pelaksana diwajibkan mengadakan pengecekan
terhadap peil lantai dan kemiringannya.
- Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga/tukang yang ahli atau oleh sub-Kontraktor
khusus yang berpengalaman dan mempunyai reputasi hasil pekerjaan yang baik.
- Permukaan yang akan dipasang granite tile harus bersih dan bebas dari kontaminasi material yang
mengandung bahan kimia.
- Material harus disimpan sesuai petunjuk dari pabrik.
- Sebelum pemasangan kontraktor harus mengajukan dulu contoh bahan yang akan dipasang untuk
mendapat persetujuan Perencana.
- Kontraktor/Pelaksana harus mengusulkan shop drawing pemasangan Granite tile secara detail
sebelum pemasangan.
4.4 BAHAN-BAHAN
- Finishing Lantai dan Gawangan Pintu Utama granite tile Polished dan Unpolished ukuran 60x60 cm
dan 30x60 cm, merk INDOGRESS, ROMAN dipasang pada daerah-daerah seperti tertera dalam
gambar. Warna dan pola akan ditentukan kemudian oleh Direksi/Perencana/Pengawas.
- Pelaksana harus menyerahkan kepada pemilik proyek, granite tile seperti yang terpasang sebanyak
minimal 3 box (3 m2).
- Bahan perekat untuk lantai granite yang dipergunakan untuk pemasangan pada dinding dan lantai
adalah acian Portland Cement biasa yang disetujui Pengelola Teknis/Perencana.
- Contoh bahan: Pelaksana harus mengadakan dan menyerahkan contoh-contoh Granite yang akan
dipakainya kepada Pengelola Teknis/Perencana untuk mendapat persetujuannya.
4.5 PEMASANGAN
- Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan (mock up) yang
memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna, dan grouting-nya (kolotannya).
- Kontraktor harus menyediakan brosur untuk pemilihan Granite Tile yang dipakai.
- Ketebalan adukan yang dibutuhkan untuk pemasangan lantai Granite Tile maksimum 3 cm, dengan
perbandingan adukan 1pc:3ps sampai 1pc:4ps, jika perbandingan tidak menggunakan pasir maka
dibuat campuran 1 pc:1 bahan perekat (additive) dengan ketebalan 1 cm atau 10 mm.
- Permukaan lantai dinding/beton/conblock harus diberi plester yang rata dulu sebelum lapisan
dinding keramik dipasang. Nat-nat lantai tidak boleh melebihi 1 mm.
- Pengisi celah antara Granite Tile, digunakan acian Portland Cement sesuai dengan warna.
- Granite Tile yang dipasang atau warna lain atas persetujuan Pengelola Teknis/Perencana.
- Lantai yang akan dipasang dibersihkan dari sampah kecil seperti tanah, lumpur, minyak.
- Jika ketebalan adukan belum didapat maka di atasnya harus di screet (pluur) lebih dulu.
- Untuk pemasangan dianjurkan dengan pemasangan 2 jalur dengan adukan pra atau tidak banyak air,
kecuali pada bagian tepi yang sering disebut dengan las-lasan.
- Setelah terpasang delapan jam, pasangan granite tile sudah dapat diisi nat-natnya dan dapat
langsung dibersihkan. Untuk mengimbangi lenturan lantai sebaiknya setiap 6 x 6 m2 dipasang
satu baris sealant dengan ketebalan nat sama dengan lainnya.
- Kontraktor harus melindungi Granite tile yang telah dipasang maupun adukan perata dan harus
mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi, penyerahan pekerjaan dilakukan dalam
keadaan bersih.
- Secara prinsip, permukaan granite tile dibersihkan dengan air menggunakan sikat, kain lap, dan
sebagainya. Tetapi jika area yang kotor tidak bisa dibersihkan hanya dengan air maka boleh
menggunakan campuran air dengan hidrochloric acid perbandingan 30:1. Setelah dibersihkan dengan
asam ini, dibersihkan dengan air biasa hingga tidak ada campuran asam yang tersisa.
PASAL 08. PEKERJAAN CAT
4.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga dan pekerjaan pengecatan pada seluruh
permukaan dinding, logam, kayu, gypsum dan pipa-pipa serta permukaan-permukaan lain sesuai dengan
gambar-gambar serta yang ditunjukkan Pengelola Teknis/Perencana.
4.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar sebagai berikut:
- NI-3-1970
- NI-4-1972
4.3 BAHAN-BAHAN
- CAT BESI (EMCO)
Besi yang akan dicat harus dibersihkan dari karat, minyak dan kerak dengan cara menggosok,
menyikat dengan sikat baja kemudian harus segera ditutup dengan cat ,Meni, cat dasar dan cat akhir
dengan lapisan sebagai berikut :
2 lapis Quick Drying Metal Primer Red Lead sampai rata
1 lapis Undercoat
1 lapis weather Resistant Alumunium Paint sampai rata, dan didapat warna yang sama.
Warna untuk tiap lapisan primer, under coat dan finish harus dibedakan.
- CAT TEMBOK
Cat tembok bagian dalam (interior) dan cat partisi menggunakan cat dinding interior merk CATYLAC
dan cat tembok bagian luar (exterior) menggunakan cat dinding merk Mowilex Weathershield, Dulux
Weathershield, atau Jotun Weathershield. Setelah acian tembok kering maka pengecatan tembok
baru dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
1 lapis alkali resisting primer
Acrylic Wall Filler untuk meratakan permukaan tembok bagian dalam bangunan (plamur)
2 lapis Acrylic Emulsion untuk dinding dalam dan
2 lapis Weathershield Acrylic Emulsion untuk dinding luar.
Untuk cat tembok dalam maupun luar agar dilakukan pengecatan sampai merata dan didapat
warna akhir yang sama.
4.4 PELAKSANAAN
- Laksanakan pengecatan atas semua permukaan sesuai dengan aturan pakai yang dijelaskan oleh
pabrik pembuat cat.
- Pelaksana harus membersihkan bagian dari baja yang akan dicat anti karat dengan cara melakukan
Sand-blasting yang sesuai dengan SA.21/2, BS. 4232 second quality, SSPC-SP-10.
- Khusus pelaksanaan pekerjaan cat dengan cat tahan karat harus menggunakan airless spray.
- Pelaksana harus menyerahkan kepada Pengelola Teknis/Perencana aturan pemakaian cat dari pabrik
pembuatnya yang disetujui.
4.5 PERSETUJUAN PENGELOLA TEKNIS/PERENCANA
- Semua cat yang akan digunakan harus mendapatkan persetujuan Pengelola Teknis/Perencana
sebelum boleh dipakai di dalam pekerjaan.
- Cat didatangkan ke lapangan pekerjaan harus dalam kaleng asli dari pabrik, lengkap dengan label
perusahaan, merk dan sebagainya.
PASAL 09. PEKERJAAN SANITASI
9.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya, sehubungan dengan
pemasangan perlengkapan lavatory dan pantry sesuai dengan yang tertera pada gambar-gambar.
9.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN
Sesuai dengan rekomendasi dari pabrik yang memproduksi.
9.3 BAHAN-BAHAN
a. SANITAIR (SANITARY WARE)
- Wastafel TOTO, AMSTAD
- Closet Duduk dan Closed Jongkok TOTO, AMSTAD
- Floor drain TOTO, Washer, Onda
- Jet Washer TOTO, Washer, Onda
- Kran-kran TOTO, Washer, Onda
b. PENGUJIAN BAHAN
Pelaksana harus menyampaikan secara tertulis bahwa bahan-bahan yang akan digunakan sudah
melalui test yang diadakan di pabrik dengan disertai Sertifikat Pengujian.
c. CONTOH BAHAN
Pelaksana harus menyerahkan brosur dan contoh bahan/peralatan toilet yang akan digunakan.
d. PENYIMPANAN
Perlengkapan toilet harus disimpan di tempat penyimpanan yang telah disediakan dan harus bebas
dari genangan-genangan air dan diusahakan agar mudah untuk diadakan pemeriksaan dan
pengamatan.
e. PELAKSANAAN
- Pengerjaan
a. Pelaksana harus meminta ijin kepada Pengawas tentang cara, waktu dan letak perlengkapan
toilet.
b. Pemasangan harus kuat, rapi, bersih dan dikerjakan oleh tukang-tukang khusus dan terbaik.
- Jaminan Pekerjaan/Bahan Pelaksana harus memberikan jaminan secara tertulis, bahwa semua
pekerjaan harus baik dan berfungsi secara sempurna dan dengan mengadakan test aliran air
dan mendapat persetujuan dari Pengawas.
- Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar gambar yang ada dan
kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-
sparing, cara pemasangan dan detil detil sesuai gambar.
- Bila ada perbedaan/kelainan harus melaporkan pada Pengawas dan tidak dibenarkan
memulainya jika terdapat kelainan/perbedaan di tempat itu.
- Selama pelaksanaan harus selalu dilakukan pemeriksaan dan pengujian untuk kesempurnaan
hasil.
- Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti jika terdapat kerusakan selama masa
pelaksanan dan masa garansi atas biaya kontraktor, selama rusak bukan disebabkan pemilik.
f. PEKERJAAN WASTAFEL/CLOSED/SINK
- Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala peralatannya sesuai dengan yang
telah disediakan oleh pabrik untuk masing masing tipe yang dipilih.
- Peralatan dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang diseleksi baik, tidak ada bagian
yang gompal, retak atau cacat lainnya dan telah disetujui oleh konsultan Pengawas.
- Ketinggian konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk-
petunjuk dari produsennya dalam katalog/brosur. Pemasangan harus baik, rapi, waterpass
dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak
boleh ada kebocoran.
- Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua tebal 3 cm dan telah dicelup dengan
larutan pengawet tahan air dibentuk seperti dasar kloset, kloset disekrup pada papan tersebut
dengan sekrup kuningan.
g. PEKERJAAN KRAN
- Semua kran yang dipakai, menggunakan finishing verchroom finish. Pipa bak cuci harus
dimungkinkan disambung diperpanjang dengan pipa flexible.
- Stop kran yang dapat digunakan merk TOTO, Washer, Onda jenis ball valve
- Stop kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku, penempatannya harus sesuai
dengan gambar.
h. PEKERJAAN FLOORDRAIN DAN CLEAN OUT
- Floordrain dan Clean-out yang digunakan adalah metal verchroom, lubang diameter 2”
dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan dopvercrhroom
dengan draad untuk clean-out.
- Floor drain dipasang di tempat-tempat sesuai gambar
- Floordrain dan CO yang dipasang harus sudah diseleksi baik dan disetujui MK
- Pada tempat yang akan dipasang floordrain, penutup lantai harus dilubangi dengan rapi.
- Hubungan pipa dengan beton lantai menggunakan perekat beton kedap air Embeco ex MTC
- Setelah Floor drain dan clean-out terpasang, pasangan harus rapi waterpass, dibersihkan dari
noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.
i. PEKERJAAN METAL/KERAMIK SINK (BAK CUCI)
- Sink yang digunakan adalah Stainless stell dan keramik untuk laboratorium, lubang diameter
2” dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan dopvercrhroom
dengan draad untuk clean-out.
- Sink dipasang di tempat-tempat sesuai gambar
- Sink yang dipasang harus sudah diseleksi baik dan disetujui MK
- Pada tempat tempat yang akan dipasang Sink, meja harus dilubangi dengan rapi.
- Hubungan pipa dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air Embeco ex MTC
- Setelah Sink terpasang, pasangan harus rapi waterpass, dibersihkan dari noda-noda semen
dan tidak ada kebocoran.
PASAL 10. PEKERJAAN WATER PROOFING (NON INTEGRAL)
10.1 LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja bahan-bahan peralatan dan alat- alat
bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini
sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar memenuhi uraian syarat di bawah ini serta
memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.
Bagian yang diwaterproofing adalah:
- Lantai ruang daerah basah lantai 2 ke atas (toilet, kamar mandi dll)
- Lantai dak atap
- Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
10.2 PESYARATAN BAHAN
1. PERSYARATAN STANDARD MUTU BAHAN
Standard dari bahan dan prosedur yang ditentukan oleh pabrik dan standar-standar lainnya
seperti NI.3, ASTM C230, ASTM C321, ASTM C109. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan
merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin dari Direksi/Konsultan Pengawas.
2. BAHAN
• Untuk lapisan waterproofing coating digunakan Acrilic polymer modified cementitious
coating dengan ketebalan sesuai petunjuk manufaktur untuk ruang daerah basah. Produk
yang digunakan Sika.
• Untuk lapisan waterproofing membrane digunakan bitumen membrane sheet dengan
ketebalan minimal 3 mm untuk plat beton dan talang beton, cara perekatan sesuai petunjuk
manufaktur. Produk yang digunakan Bostik, Sika, Fosroc.
3. PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN BAHAN
• Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan baik dan tidak bercacat.
• Bahan harus di simpan dalam tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan
bersih, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
• Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan
jenisnya. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas kerusakan bahan- bahan yang
disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan, kalau terdapat kerusakan yang bukan
karena tindakan Pemilik.
10.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/persyaratan pabrik yang bersangkutan.
Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian maka bahan-bahan pengganti harus
yang disetujui Direksi/Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan oleh Penyedia
Jasa Konstruksi.
3. Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan ini harus dibersihkan
sampai keadaan yang dapat disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas, dengan cara-cara yang
telah disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Peil dan ukuran harus sesuai gambar.
4. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan, dan atas petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
5. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainnya, Penyedia Jasa
Konstruksi harus segera melaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan
dimulia. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat dalam
hal ada kelainan/perbedaan di tempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6. Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan
jaminan dari pabrik, kecuali bahan yang disediakan oleh proyek.
7. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas sebanyak
minimal 2 (dua) produk yang setara dari berbagai merk pembuatan atau kecuali ditentukan lain
oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
8. Keputusan bahan jenis, warna, tekstur, dan merek yang memenuhi spesifikasi akan diambil
oleh Konsultan Pengawas dan akan diinformasikan kepada Penyedia Jasa Konstruksi selama
tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
9. Bilamana diinginkan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan
dimulai.
10. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman (ahli dari pihak
pemberi garansi pemasangan yang terlebih dahukun harus mengajukan “Metode Pelaksanaan”
sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Konsultan
Pengawas.
11. Khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang ditempat yang berhubungan langsung
dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra violet atau apabila
disyaratkan dalam gambar pelaksanaan, harus diberi lapisan dapat berupa screed maupun
material finishing.
12. Untuk bagian yang bertemu dengan bidang tegak (dinding, sparing dsb.) pada bidang tegak
tersebut harus diberi lapisan water proofing setinggi minimal 20 cm.
13. Untuk pelaksanaan pekerjan di KM/Toilet pasangan Membrant waterproofing tidak boleh
dipaku.
10.4 PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
1. Bila diperlukan wajib mengadakan test bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk
Direksi/Konsultan Pengawas, baik mengenai komposisi, konsentrasi, dan hasil yang
ditimbulkannya.
2. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara memberi air
diatas permukaan yang diberi lapisan kedap air (permukaan yang telah diberi lapisan
waterproof digenangi air) selama 1 x 24 jam atas biaya sendiri. Pelaksanaan pengujian ini harus
sepengetahuan dan mendapat persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.
3. Pada waktu penyerahan maka Penyedia Jasa Konstruksi harus memberika jaminan/sertifikat
atas semua pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya,
akibat kegagalan dari bahan maupun hasil pekerjaan yang berlaku, selama 5 (lima) tahun
termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi.
10.5 SYARAT PENGAMANAN PEKERJAAN
Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah
dilakukan, terhadap kemungkinan peregeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya. Kalau
terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik atau pemakai pada waktu
pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus memperbaiki/mengganti
sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Biaya yang timbul untuk
pekerjaan ini adalah tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi
PASAL 11. PEKERJAAN PINTU BESI BILL-UP PABRIK
Pintu Besi : - Ukuran : 210 cm (T) x 120 cm (L)
SPESIFIKASI :
KUSEN :
Berbentuk C dengan ukuran 150 x 70 mm. Terbuat dari plat besi dengan ketebalan 1.6 mm – 2 mm,
Ukuran standard adalah 210 cm (T) x 120 cm (L)
DAUN PINTU :
Ukuran daun pintu 210 cm x 80 cm dan 210 cm x 40 cm. Konstruksi daun pintu berbentuk rebated
door/overlap yang menyatu dengan plat pintu , fungsinya: meminimal masuknya perambatan suara/udara
& anti congkel. Daun pintu diperkuat dengan sistem tulang penguat di dalam daun pintu. Daun pintu diisi
dengan Rockwool dengan density 40 kg/m3, sehingga daun pintu lebih rigit dan tidak berisik saat
dibuka/tutup. Tebal daun pintu : 45 mm. Tebal plat daun pintu : 1,5 mm
PERLENGKAPAN :
– Engsel Stainless
– Handle Pintu Stainless (Standar Raja Pintu Baja)
– Rumah Kunci (Standar Raja Pintu Baja)
– Cylinder (Standar Raja Pintu Baja)
– Flush Bolt (Standar Raja Pintu Baja).
PASAL 12. PEKERJAAN LAIN–LAIN
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan masih termasuk lingkup dalam pelaksanaan ini
kontraktor harus menyelesaikan, sesuai dengan petunjuk, Perintah Pengguna Anggaran, baik sesudah atau
selama berjalannya pekerjaan, serta perubahan-perubahan didalam Berita Acara Aanwijzing. Hal-hal yang
timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh
Konsultan Pengawas dengan dibuat Berita Acara yang disyahkan oleh Pengguna Anggaran.
BAB IV
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
PASAL 01. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1.1 UMUM
a. LINGKUP PEKERJAAN
- Penyediaan tenaga ahli/pekerja, material, perlengkapan peralatan dan melaksanakan
seluruh pekerjaan sistem listrik sehingga dapat beroperasi secara sempurna
- Gambar-gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang saling melengkapi dan
sesuatu yang tercantum di dalam gambar dan spesifikasi bersifat mengikat
- Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang dilaksanakan harus dikerjakan oleh pemborong
instalatur yang dapat dipercaya, mempunyai reputasi yang baik dan mempunyai pekerja-
pekerja yang cakap dan berpengalaman dalam bidangnya, serta perusahaan tersebut
terdaftar sebagai instalatir resmi PLN dengan memegang pas instalatir kelas tinggi yang
masih berlaku untuk tahun terakhir berjalan.
- Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut “Persyaratan Umum Instalasi Listrik
Indonesia (PUIL 200-SN1 04-225-2000)/Peraturan PLN” edisi yang terakhir sebagai
petunjuk dan juga pertauran yang berlakui pada daerah setempat dan standard-standard
/kode-kode lainnya yang diakui (VDE, DIN, IEC)
- Pemborong atas bebannya harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan yang
dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan sehingga sistem dapat berkeja dengan baik
- Gambar-gambar rencana menunjukan tata letak secara umum dari peralatan dan instalasi
sistem. Lokasi yang ditunjukan adalah merupakan posisi-posisi perkiraan.
- Pemborong atas bebannya harus memodifikasi tata letak tersebut sebagaimana yang
dibutuhkan untuk mendapatkan pemasangan-pemasangan yang sempurna/baik dari
peralatan-peralatan sistem.
b. BIDANG PEKERJAAN YANG DIKERJAKAN
Pekerjaan yang harus diselesaikan meliputi :
- Penyediaan dan pemasangan kabel dari MDP Gedung Baru ke SDP dan ke panel-panel
power lainnya
- Penyediaan dan pemasangan panel-panel:
• MDP
• SDP
• Panel-panel penerangan
• Panel-panel daya panel lainnya (sesuai gambar perencanaan)
- Instalasi distribusi dari SDP kepanel-panel penerangan dan daya
- Penyediaan dan pemasangan instalasi penerangan luar, penerangan taman
- Instalasi kabel tray didalam gedung
- Sistem pertanahan bangunan power house
c. PERBEDAAN GAMBAR & BQ
Bila terjadi perbedaan gambar, RKS, dan BQ maka yang mengikat adalah yang mempunyai
bobot teknis tertinggi atau yang lebih lengkap.
d. SHOP DRAWINGS
Setelah Perjanjian Pemborongan ditandatangani dalam hal ini sebelum daftar spesifikasi
material diajukan. Pemborong diharuskan menyerahkan shop drawings untuk disetujui
Perencanaannya dan melalui Konsultan Pengawas.
Shop Drawings harus termasuk catalog data dari Pabriknya, literature mengenai uraian- uraian
diagram pengkabelan, data ukuran dimensi, data pembuatan dan nama serta alamat yang
terdekat dari service dan group perusahaan pemeliharaan yang tetap yang menyediakan
persediaan/stock suku cadang yang terus menerus, shop drawings harus diberi catatan dari
Pemborong, yang menyatakan bahwa ada yang dianjurkan sudah sesuai dengan spesifikasi
dan kondisi ruang yang disediakan. Data untuk setiap sistem harus menunjukan pemasangan
yang lengkap dari seluruh koordinasi komponen untuk peninjauan keseluruhan yang
sebenarnya dari keseluruhan sistem, penyerahan sebagian- sebagian tidak akan diperhatikan.
Gambar shop drawings harus dibuat sebanyak 4 (empat) set, Shop drawings yang harus
diajukan adalah :
- Panel MDP dan layout semua peralatannya.
- Panel SDP, Lay Out semua peralatan.
- Panel-panel daya dan penerangan, out-let box, dll
- Panel control untuk pompa-pompa
- Detail-detail pemasangan lampu (harus koordinasi dengan arsitek)
- Pemasangan kabel Tray/Trench Cable dalam ruangan
- Dan lain-lain yang diminta oleh Perencana dan Konsultan Pengawas.
e. CONTOH
Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh dari seluruh material untuk mendapatkan
persetujuan sebelumnya, seluruh biaya ditanggung atas biaya Pemborong
f. PROTEKSI
Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya dan diproteksi secara memadai oleh
Pemborong, sebelum pengerjaan dan sesudah selesai instalasi (dalam masa garansi) Material dan
peralatan yang mana mengalami kerusakan sebagai akibat dari pemasangan yang ceroboh dan
peroteksi yang tidak memadai, tidak dapat diterima untuk instalasi pada proyek.
g. ACCES OPENING
Pemborong harus menyediakan acces opening (bukaan) untuk instalasi dan pemeliharaan dari
instalasi Listrik. Bukaan (access opening) yang terdapat pada konstruksi bangunan seperti dinding-
dinding, langit-langit, dan seterusnya begitu pembukaan harus dilengkapi dengan fasilitas penutup
yang tepat bagi permukaan peralatan, penutup harus dapat dilepaskan dan dipindahkan tanpa
mengakibatkan kerusakan pada permukaan yang berdekatan.
h. PENGECATAN
Apabila peralatan-peralatan sudah dicat dari pabrik dan tambahan pengecatan dilapangan tidak
dispesifikasikan maka seluruh permukaan yang cacat harus diperbaiki ataupun pengecatan
kembali untuk memperoleh hasil pengecatan uniform. Apabila peralatan belum dicat dari pabrik,
kantor harus bertanggung jawab atas pengecatan tersebut. Seluruh rangka penutup cover plate
dan pintu panel listrik seluruhnya harus diberi cat dasar atau prime coat dan diberi pelapis cat
akhir (finishing paint). Cat akhir ini dengan warna akan ditentukan kemudian (koordinasi dengan
arsitek). Penentuan jenis warna dan merk cat, sebelumnya harus dimintakan persetujuan pada
Direksi Lapangan/Perencana, Pengecetan dikerjakan dengan proses “stove enameled” untuk
lampu, sedangkan untuk panel listrik harus dibuat tahan karat dengan cara “galvanized
cadmium plating” atau dengan “Zinc Chromatic Primer” harus dicat dengan cat bakar.
i. PAPAN NAMA
Seluruh cabinet, panel control, panel listrik, pemutusan daya (CB), saklar dan bagian-bagian
lainnya dari peralatan, jika tidak disebutkan dalam hal-hal lain, harus dibuatkan papan nama untuk
mengindikasi/penggunaan/nama alat tersebut. Papan nama harus terbuat dari plat plastic dengan
huruf timbul. Untuk keseluruhan, papan nama harus berukuran 1,5 inches (3,81 cm) tinggi dengan
lebar seperlunya, dengan tinggai huruf 1,0 inches(2,54 cm), untuk ukuran yang lebih kecil dimana
penutupnya terbatas gunakan 1,5 inches (3,81 cm,) tinggi dari plat. Dan ketebalan plat minimum 3
mm.
j. PENGETESAN
Pemborong harus melakukan seluruh pengetesan seperti disebutkan dan harus melakukan
percobaan seperti operasi sesungguhnya secara tepat dari seluruh sistem. Peralatan, material dan
cara bekerjanya peralatan yang mengalami kerusakan/cacat/salah harus diganti/dibetulkan dan
percobaan diulangi untuk operasi yang sebenarnya/normal/benar. Seluruh pengkabelan, instalasi
dan peralatan harus dicheck dan ditest oleh Konsultan Pengawas untuk mendapatkan Sertifikat
Laik Operasi atau Lembaga lain yang berwenang.
k. DATA SUKU CADANG
Sejak pengiriman dari bagian-bagian dan peralatan ketempat lapangan. Pemborong harus
menyerahkan kepada Direksi Pengawas daftar lengkap dari suku cadang (spare parts) dan
menyerahkan untuk masing-masing bagian disertai dengan daftar harga satuan dan alamat
supplier dan tambahan daftar dari suku cadang dan supply yang secara normal harus dalam setiap
pembelian atau suku cadang yang disebutkan dalam spec yang harus dilengkapi oleh kontraktor
dengan biaya dari kontraktor.
l. BUILT IN INSET, SLEEVES DAN PERLENGKAPANNYA.
Lengkapi inserta, sleeves dan perlengkapan lainnya bagi keperluan built in dalam beton atau
pekerjaan konstruksi. Lengkapi keterangan mengenai instruksinya, dimensi lay-out dan keperluan
informasi lainnya bagi pekerjaan instalasi yang seharusnya.
m. BUKU PETUNJUK (MANUAL) DAN INSTRUKSI
Pemborong harus melengkapi buku petunjuk (manual) pemeliharaan dan manual cara
mengoperasikan suatu equipment /peralatan/dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia serta
instruksi yang jelas untuk seluruh sistem peralatan ini.
n. GAMBAR-GAMBAR
Gambar listrik menunjukkan keseluruhan besaran dan jumlahnya serta persyaratan dari keperluan
instalasi, instalasi harus menyesuaikan kondisi setempat pada proyek. Gambar- gambar mengenai
arsitektur dan struktur harus berkaitan dengan konstruksi dan detail akhir dari proyek, sedangkan
gambar-gambar lainnya harus berkaitan dengan detail yang berhubungan dengan masing-masing
pekerjaan. Pemborong harus melengkapi seluruh keperluan lebih lanjut seperti keperluan shop
drawings dan gambar-gambar detail. Pemborong wajib memeriksa terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidakcocokkan baik dari segi besaran-besaran listriknya, fisik maupun pemasangan
dan lain-lain.
Diartikan bahwa bila ada ketidak sesuaian teknis maupun fisik maka hal ini harus disampaikan
secara tertulis 4 hari sebelum dilakukan penjelasan tender (aanwizjing). Bila hal ini tidak dilakukan
oleh Direksi Pengawas /Perencana dilapangan sebagai langkah pelaksanaan, dimana biaya sudah
dicakup pada unit dari item tersebut.
o. PERIHAL IKLIM
- Temperatur dalam ruangan antara 24º s/d 30º C dengan kelembaban 90 %.
- Seluruh peralatan harus tahan terhadap pengoperasian secara terus-menerus (continue)
pada temperatur max. 50º C dengan temperature rata-rata 30º untuk periode 24 jam.
- Seluruh peralatan juga harus tahan terhadap iklim tropis.
1.2 PRINSIP DESIGN
a. UMUM
Prinsip umum pada sistem supply, sistem distribusi dan sistem proteksi dijelaskan disini.
b. PRINSIP SUPPLY LISTRIK
- Supply utama diperoleh dari PLN dengan tegangan 220/380 V. 50 Hz 3 phasa.
- Pada keadaan PLN padam, supply diperoleh dari diesel generator , secara otomatis.
- Antara supply dari PLN dan supply dari Generator harus terpisah secara listrik dengan sistem
interlocking.
c. PRINSIP DISTRIBUSI
- Distribusi secara radial dari panel utama ke panel-panel ditiap lantai dan bangunan.
- Karakteristik tegangan 380 Volt/220 Volt, 50 Hz, 3 phasa, 4 kawat
- Distribusi daya untuk penerangan, fire alarm, sound sistem, telepon, computer dan security
sistem dipisahkan dengan distribusi daya untuk mesin-mesin AC, pompa- pompa dan motor-
motor.
- Tegangan jatuh untuk penerangan max. 2% dan tegangan jatuh untuk mesin mesin max. 5 %
d. PROTEKSI
- Untuk proteksi, sistim listrik dilengkapi dengan proteksi terhadap hubungan singkat proteksi
terhadap overload dan hubungan singkat utuk panel utama dan panel-panel daya, kecuali
ditunjukkan lain pada gambar.
- Untuk proteksi generator, dilengkapi dengan proteksi terhadap reverse power; under voltage
ovioad uhubungan singkat Earth Fault Relay, Over current dan lain-lain.
- Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel tanah (grounded
/diketanahkan) dan semua panel harus diketanahkan dengan elektroda terpisah.
- Untuk sistem pertanahan bangunan power house, kabel pentanahan (G) harus berhubungan
secara tertutup (loop)
e. PENTANAHAN NETRAL
- Titik netral (0) dari generator harus diketanahkan langsung (Solidly grounded)
- Pentanahan netral (0) harus terpisah dengan pentahan pengaman (G)
- Tahanan pentanahan maksimum 2 Ohm
1.3 TEKNIS INSTALASI KABEL / WIRING
a. UMUM
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memnuhi persyaratan PUIL/LMK.
Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas ditandai mengenai ukurannya, jenis kabelnya,
nomor dan jenis pintalannya. Semua kawat dengan penampang 6 mm2 keatas haruslah terbuat
secara dipilih (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil 2,5
mm2 kecuali untuk pemakaian remote control.
Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari type :
- Untuk instalasi dari panel cubicle ke panel LVMDP adalah NYY
- Untuk instalasi penerangan adalah NYM
- Untuk penerangan taman dengan menggunakan kabel NYY dan NYFGby.
- Semua kabel harus berada didalam conduit PVC, yang disesuaikan dengan ukurannya, cable
tray, cable trench, kabel rack harus di klem dan Pemborong/Kontraktor harus memberikan
shop drawing lebih dahulu sebelum pemasangan.
b. SPLICE / PENCABANGAN
Tidak diperkenankan adanya “splice” ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder maupun
cabang-cabang kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai (accessible).
Sambungan pada circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus kuat secara elektris dengan
cara-cara “solderless connector”. Jenis kabel tekanan, jenis “compression atau soldered”. Dalam
membuat splice konektor harus dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik, demikian
sehingga semua konduktor tersambung tidak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak
bisa lepas oleh getaran. Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun
tempat lainnya harus mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang diisolalsi dengan
porselen atau bakelite ataupun PVC, yang diameternya disesuaikan dengan diameter kabel.
c. BAHAN ISOLASI
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes, gelas, tape
sintesis, case, composite, dan lain-lain harus dari type yang disetujui untuk Penggunaan Lokasi
Voltage dan lain-lain harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran perwakilan
pemerintah dan atau manufacture.
d. PENYAMBUNGAN KABEL
- Semua penyambungan kabel harus dilakukam dalam kotak-kotak penyambungan yang khusus
untuk itu (misalnya Junctrion Box dll). Pemborong harus memberikan brosure- brosure
mengenai cara-cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Perencana.
- Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama-namanya masing-
masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan sesudah penyambungan
dilakukan. Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh Pengawas Lapangan.
- Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan-penyambungan
tembaga yang dilapisi timah putih dengan baut.
- Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran-ukuran yang sesuai
- Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misalnya temperature-
temperatur pengecoran, dan semua lobang-lobang udara harus terbuka selama pengecoran.
- Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus dilindungi dengan
pipa baja dengan tebal 3 mm setinggi minimum 2,5 m.
e. SALURAN PENGHANTAR DALAM BANGUNAN
- Untuk instalasi saluran penghantar diluar bangunan, saluran beton, kecuali untuk penerangan
taman, dipergunakan pipa galvanized 0,3”. Saluran beton dilengkapi dengan Hand-hole untuk
belokan-belokan.
- Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit high impact minimum
5/8” diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan saluran keluar harus
menggunakan junction box yang sesuai, dan sambungan yang lebih dari satu harus
menggunakan terminal strip didalam junction box.
- Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan
“Socket/Locknut”, sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain,
maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai s/d 2 M harus dimasukkan dalam
pipa logam, dan pipa harus diklem ke bangunan pada setiap jarak 50 cm.
- Untuk instalasi penerangan didaerah tanpa menggunakan ceiling gantung, saluran penghantar
(conduit) ditanam dalam beton.
- Untuk instalasi penerangan didaerah yang menggunakan ceiling gantung, saluran penghantar
(conduit) dipasang diatas kabel tray dan diletakkan diatas ceiling.
f. INSTALASI SAKLAR DAN STOP KONTAK (OUT LET)
- SAKELAR
Sakelar-sakelar harus dari jenis rocker mekanisme dengan rating 5A-10A 250 V, sakelar pada
umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar. Jika tidak ditentukan lain
sakelar-sakelar tersebut bingkainya harus dipasang rata pada tembok pada ketinggian 150 cm
diatas lantai yang sudah selesai kecuali ditentukan lain oleh Direksi Lapangan. Sakelar-sakelar
tersebut harus dipasang dalam kotak-kotak dan ring yang standart dan dilengkapi dengan
tutup persegi. Sambungan-sambungan hanya diperbolehkan antara kotak-kotak yang
berdekatan.
- STOP KONTAK
Stop Kontak haruslah dengan type yang memakai earthing contact dengan rating 10 A, 16A,
250 V AC. Semua pasangan Stop Kontak dengan tegangan kerja 220 V harus diberi saluran
ketanah (grounding). Stop Kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding dengan
ketinggian 30 cm dari permukaan atas lantai.
1.4 INSTALASI FICTURES PENERANGAN
a. UMUM
Fixtures penerangan harus dari jenis yang tertera dalam gambar. Harus dibuat dari bahan yang
sesuai dan bentuknya harus menarik dan pekerjaannya harus rapi dan baik, tebal plat baja yang
dipakai untuk fixtures minimum 0,7 mm. Pemborong harus menyediakan contoh- contoh dari
fixture yang akan dipasang kepada Perencana/Direksi Lapangan untuk disetujui.
b. KABEL-KABEL UNTUK FIXTURE
Kecuali ditunjuk atau dipersyaratkan lain, kabel-kabel untuk “fixture” harus ditutup asbestos dan
tahan panas. Tidak boleh ada kelabel yang lebih kecil dari 2,5 mm2 kawat-kawat harus dilindungi
denga “tape” atau tubing disemua tempat mungkin ada brasi. Semua kabel-kabel harus
disembunyikan dalam konstruksi armature kecuali dimana diperlukan penggantungan rantai atau
kalau pemasangan/perencanaan fixture mununjuk lain, tidak boleh ada sambungan kabel dalam
suatu armature dan penggantungan.
c. LAMPU-LAMPU
Semua fixture harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan dipasang sesuai dengan persyaratan dan
gambar. Untuk lampu pijar memakai lampu holder dan base type Edison screw, untuk lampu holder
type Edison screw kabel metal tidak boleh dihubungkan ke centre control, kecuali dipersyaratkan
lain. Lampu flouresent haruslah dari jenis day laigth. Semua lampu flouresent atau lampu lainnya
yang memerlukan perbaikan faktor daya harus dilengkapi dengan kapasitor. Dalam spesifikasi ini
besarnya “microfarad” dari kapasitor untuk setiap lampu tidak terlalu ditekankan karena yang
dibutuhkan adalah hasil akhir dari power factor menjadi sekurang-kurangnya 0,95.
1.5 INSTALASI /KONSTRUKSI PANEL
a. KABINET
Semua cabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 2,0 mm, cabinet untuk “panel
board” mempunyai ukuran yang proporsional seperti dipersyaratkan untuk panel board, yang
besarnya sesuai dengan ukuran pada gambar perencana atau menurut kebutuhan sehingga untuk
jumlah dan ukuran yang dipakai tidak terlalu sesak. Frame/rangka panel harus digrounding
/ditanahkan pada cabinet harus ada cara-cara yang baik untuk memasang, mendukung dan
menyetel “panel board” serta tutupnya. Kabinet dengan kabel-kabel “trough feeder” harus diatur
sedemikian sehingga ada saluran dengan lebar tidak kurang dari 10 cm untuk branch circuit panel
board. Setiap cabinet harus dilengkapi kunci-kunci. Untuk satu cabinet harus disediakan 2 (dua)
buah anak kunci, dengan sistim Master Key yang harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari
Perencanan Arsitektur.
b. FINISHING
Semua cabinet harus dicat dengan warna yang ditentukan oleh Perencana. Semua cabinet dari
panel board listrik, harus dibuat tahan karat dengan cara “galvanized cadmium plating” atau
dengan “zinc chromate primer”. Selain yang tersebut diatas harus dilengkapi dengan lapisan anti
karat yaitu sebagai berikut :
- Bagian dalam dari box dan pintu
- Bagian luar dari box yang digalvanisir atau cadmium plating tak perlu dicat seluruhnya, kalau
dipakai zinchromate primer harus dicat dengan cat bakar.
c. PEMASANGAN PANEL
Pemasangan panel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel dengan mudah masih
dapat dijangkau tergantung dari pada macam/type panel. Maka bila dibutuhkan alas/pondasi
/penumpu/penggantung maka kontraktor harus menyediakannya dan memasangnya sekalipun
tidak tertera pada gambar referensi proyek yang harus dilampirkan dalam tender.
d. PANEL DISTRIBUSI UTAMA
Panel distribusi utama harus seperti ditunjuk pada gambar, kecuali ditunjuk lain. Seluruh assembly
termasuk housing bus-bar alat-alat pelindung harus direncanakan, dibuat, dicoba dan dimana perlu
diperbaiki sesuai dengan persyaratan. Panel distribusi utama harus dari jenis in door type terbuat
dari plat baja. Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur yang kaku, yang bisa
mempertahankan strukturnya oleh stress mekanis pada waktu hubungan singkat. Rangka ini secara
lengkap dibungkus pada bagian bawah atau dari sisi dengan plat-plat penutup harus cukup
louvere untuk ventilasi dimana perlu untuk mengatasi kenaikan suhu udara bagian-bagian yang
mengalirkan arus dan bagian-bagian yang bertegangan sesuai dengan persyaratan PUIL/LMK/VDE.
Untuk peralatan yang tertutup. Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan
sempurna terhadap kemungkinan percikan api. Semua meteran dan tombol transfer yang
dipersyaratkan harus dikelompokkan pada satu papan panel yang berengsel yang tersembunyi.
e. PAPAN NAMA
Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan papan nama. Pada pintu atau panel
dekat pada pemutusan dan dapat dilihat dengan mudah. Cara-cara pemberian nama harus
menunjukkan dengan jelas rangkaian dari pemutus daya atau alat-alat yang sambung padanya.
Keterangan mengenai ini harus diajukan dalam shop drawings.
f. BUS-BAR/REL ( SESUAI DENGAN PUIL 2000 / SNI 04–225–2000 )
- Rel yang digunakan pada PHB harus terbuat dari tembaga atau logam lain yang memenuhi
persyaratan sebagai penghantar listrik.
- Besar arus yang mengalir dalam rel tersebut harus diperhitungkan sesuai kemampuanrel
sehingga tidak akan menyebabkan suhu lebih dari 65 C. Pada suhu sekitar 35 C dapat
digunakan ukuran rel menurut Tabel 6.6-1 dan 6.6-2 (Tabel pembebanan penghantar yang
diperbolehkan untuk tembaga dan aluminium penampang persegi).
- Lapisan yang digunakan untuk memberi warna rel dan saluran harus dari jenis yangtahan
terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan.
- Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings) harus menunjukkan ukuran-ukuran dari bus-bar
dan susunannya. Ukuran dari bus harus ukuran sepanjang panel dan harus disediakan cara-cara
untuk penyambungan dikemudian hari.
g. TERMINAL DAN MUR-BAUT
Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga dan disekrup dengan menggunakan mur-baut
bahan galvanis.
h. CADANGAN /PENYAMBUNGAN DIKEMUDIAN HARI
Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan maka ruangan-ruangan tersebut harus dilengkapi
dengan bus, klem-klem pemasangan, pendukung dan sebagainya, untuk peralatan yang dipasang
dikemudian hari dapat berupa equipment bus bar, panel baru, switch, circuit breaker dan lain-lain.
i. ALAT-ALAT UKUR.
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti pada gambar. Meter-meter adalah type
“Moving Iron Vene Type” khusus untuk panel, dengan scale sirkular, flush atau semu flush dalam
kotak tahan getaran, dengan ukuran 96 x 96 mm, dengan skala linier dan ketelitian 1.5 %. Posisi
dari saklar putar untuk voltmeter (Voltmeter Selector Switch) harus ditandai dengan jelas.
j. TRANSFORMATOR ARUS.
Trafo arus adalah type kering, dalam ruangan tyupe jendela dengan perbandingan kumparan yang
sesuai dengan ketelitian 0,3 dengan burden sesuai dengan standard- standard VDE. Pemasangan
harus kuat dan dapat menahan gaya-gaya dan mekanisme. Pada waktu terjadinya hubungan
sengkat 100 KA. Trafo arus untuk amperemeter juga boleh dipergunakan bersamaam dengan KWH
meter asalkan ketelitiannya masih baik. Bila tidak baik maka harus dipergunakan trafo arus khusus.
k. KABEL-KABEL PENGONTROL
Kabel pengontrol dari panel-panel harus dipasang di pabrik/bengkel secara lengkap dan dibundel
dan dilindungi terhadap kerusakan mekanis. Ukuran minimum adalah 1.5 mm² dari typr 600 volt,
PVC, dan merk sama dengan kabel feeder.
l. MERK PABRIK
Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik peralatan-peralatan sejenis
harus dapat saling dipindahkan dan ditukar dengan tempatnya pada frames panel. Panel adalah
assembling Panel, Industri atau yang mendapat persetujuan dari Perencana.
m. PILOT LAMP
Semua tutup muka panel harus dilengkapi dengan :
- Pilot lamp untuk menyatakan adanya tegangan R, S dan T
- Pilot Lamp untuk push-button on/off, untuk menyatakan sistem telah on atau off.
- Pilot lamp untuk remote control pada panel, untuk menyatakan sistem telah menjalankan
/memberhentikan sistem yang diinginkan.
Penyediaan dari pilot lamp yang disebutkan diatas merupakan keharusan, biarpun pada gambar-
gambar tidak tertera. Warna-warna untuk pilot lamp :
- Untuk phasa R : Warna merah
- Untuk phasa S : Warna kuning
- Untuk phasa T : Warna Hitam.
- Untuk phasa N : Warna Biru.
- Untuk menyatakan sistem telah dijalankan dengan push-button atau dengan saklar, taupun
dengan “time switch”, menyatakan sistem on : warna merah.
- Untuk menyatakan sistem telah off : warna hijau.
1.6 PANEL DISTRIBUSI UTAMA
a. PANEL DISTRIBUSI UTAMA
- Panel distribusi utama harus seperti ditunjuk pada gambar kecuali ditunjuk lain.
Seluruh assembly termasuk housing busbar alat-alat pelindung harus direncanakan, dibuat,
dicoba, dan dimana perlu diperbaiki sesuai dengan persyaratan. Panel distribusi utama harus
dari jenis ini doop type terbuat dari plat baja. Konstruksi harus terbuat dari rangka baja
struktur yang kaku yang dapat mempertahankan strukturnya oleh stress mekanik pada waktu
hubungan singkat. Rangka ini secara lengkap dibungkus pada bagian bawah atap dan sisi
dengan plat-plat penutup harus cukup louvers untuk ventilasi dimana perlu untuk mengatasi
kenaikan suhu dari bagian- bagian yang mengalirkan arus dan bagian-bagian yang bertegangan
sesuai dengan persyaratan PUIL/LMK untuk peralatan yang tertutup. Material-material yang
bertegangan harus dicegah dengan sempurna terhadap kemungkinan percikan api. Semua
material yang berengsel yang tersembunyi.
- Panel Utama MDP
- Komponen Breaker Incoming harus type 4 pole, dilengkapi relay-relay under voltage, shore
circuit, earthing fault over current, motor mechanism dan lainnya yang dianggap perlu
sedangkan rating ampere dan breaking capacity disesuaikan dengan kebutuhan.
- Komponen breaker outgoing disesuaikan dengan kebutuhan seperti ada gambar rencana.
- Dilengkapi dengan alat ukur seperti Kwh meter, Volt meter, Cosinus, H, Power meter, selector
switch, dan lainnya dianggap perlu (sesuai gambar perencanaan)
b. PANEL PEMBAGI
Panel pembagi seperti panel penergangan (LP) power panel (PP) dan panel control disesuaikan
dengan kebutuhan dan persyaratan beban-beban (sesuai gambar perencanaan)
1.7 MATERIAL
a. UMUM
Semua material yang disupply dan dipasang oleh pemborong harus baru dan material tersebut
harus cocok untuk dipasang didaerah tropis.
Material-material haruslah dari produk dengan kualitas baik dari produksi terbaru. Untuk material-
material yang disebut dibawah ini maka pemborong harus menjamin bahwa barang tersebut
adalah baik dan baru dengan jalan menunjukkan surat order pengiriman dari dealer/agen/pabrik.
- Peralatan panel : Switch, circuit breaker, relay-relay dan kontraktor
- Peralatan lampu : Armature , bola lampu, ballast, & kapasitor
- Peralatan instalasi : Stop kontak, saklar, grid switch, dimmer
- Kabel
- Panel harus dilengkapi nama panel dan gambar single line diagram di tiap2 panel
b. DAFTAR MATERIAL
Untuk semua material yang ditawarkan maka Pemborong wajib mengisi daftar material yang
menyebutkan merk, type, kelas lengkap dengan brosur/catalog yang turut dilampirkan pada waktu
tender. Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
barang produksi pabrik.
c. PENYEBUTAN MERK/PRODUK PABRIK
Apabila pada spesifikasi teknik ini atau pada gambar disebutkan beberapa merk tertentu terutama
untuk material-material listrik utama, maka pemborong wajib mengajukan didalam penawarannya
material yang disebutkan itu dan secara umum untuk lampu dan armatur memakai 1 merk atau
satu pabrik.
Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi bahwa material yang disebutkan pada table material
tidak dapat diadakan oleh pemborong yang diakibatkan oleh sesuatu alasan kuat yang diterima
Pemilik, Direksi dan Perencana, maka dapat dipikirkan penggantian merk/type dengan suatu
sanksi tertentu kepada pemborong berikut ini produk pabrik yang harus digunakan :
NO ITEM MERK
1. Kabel NYY, NYM, NYFGBY Supreme
2. Panel TR (Tegangan Rendah) Lokal
3. Seluruh Perlengkapan Panel :
- MCB, MCCB Schneider , ABB, Terasaki, LS
- Shot Circuit, Eath Foult o/u voltage Schneider , ABB, Terasaki, LS
protecyion
- Fuse Schneider , ABB, Terasaki, LS
- Selector Switch A-O-M Schneider , ABB, Terasaki, LS
- Kwh Meter Schneider , ABB, Terasaki, LS
4. -F i x tCuorneds/uAcrtmora, tPuurseh Button, Pilot
-- T Aumbep/ebro, lVao llatm, Fpreux , Watt Phillips, Panasonic, Opple, Scarto
8. Saklar, stop kontak Schneider Electric, MK,Legrand,Boss Himel,
Phillips, Panasonic
9. Grid Switch Schneider Electric, MK,Legrand,Boss Himel,
Phillips, Panasonic
10. Pipa/Conduit Bosch – Clipsal, Power, Elpro
11. Kabel Data Belden, LS
1.8 PENANGKAL PETIR
a. UMUM
Yang dimaksud dengan system penangkal petir dalam persyaratan ini adalah semua usaha
perlindungan bangunan-bangunan dan seluruh bagian-bagian dari bencana akibat petir. Termasuk
dalam usaha ini adalah pengadaan/penyediaan dan pemasangan sistem penangkal petir EF non
Radio Aktif
b. PEMASANGAN
Cara pemasangan harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari gambar kerja dan spesifikasi pabrik.
Penilaian baik atas pekerjaan jaringan sistem penangkal petir ditentukan berdasarkan
pemeriksaan dan pengujian Direksi Lapangan.
c. PENERIMAAN
- Sistem penerimaan berupa sistim Konvensional
Komponen - komponen yang dipakai adalah sebagai berikut :
• Terminasi Udara :
Terminal udara khusus untuk sistem proteksi petir eksternal, yang dimaksudkan untuk
menetralisir awan bermuatan disekitar bangunan gedung dan menangkap sambaran petir
bila terjadi petir.
• Penghantar/konduktor penyalur :
Terdiri dari dua macam, yaitu penghantar horizontal yang menghubungkan secara listrik
antara terminal udara dan penghantar/konduktor penyalur vertikal (down conductor) yang
menghubungkan secara listrik antara terminal udara dan elektroda pembumian.
Proteksi petir ini harus menjamin dapat mentransfer dengan aman energi kilat dari
"terminal udara" ke bumi. Untuk sistem tersebut digunakan jenis kabel yang sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat terminal udara.
• Penghitung Sambaran :
Penghitung sambaran digunakan untuk menghitung jumlah sambaran yang telah terjadi
pada sistem proteksi petir tersebut.
• Sistem Pembumian :
Terminal pembumian, terletak di dalam bak kontrol yang dilengkapi dengan elektroda
pembumian, bak kontrol diperlukan untuk pengujian tahanan pembumian secara berkala.
Elektroda pembumian :
Elektroda pembumian, terbuat dari Copper Rod pejal dengan diameter tidak kurang
dari 20 mm dan panjang sekurang-kurangnya 6 m dan harus dimasukkan ke dalam
tanah secara vertikal dan harus diperoleh tahanan pembumian setinggi- tingginya 2
Ohm
Sambungan pentanahan harus terletak pada kotak pemeriksaan untuk memudahkan
pemeriksaan.
Pada setiap ground rod harus dibuat bak pemeriksaan sambungan dari down
conductor ke electrode pentanahan yang harus dapat dibuka untuk keperluan
pemeriksaan.
d. KONDUKTOR
Konduktor atau penghantar harus dari kabel tembaga berisolasi dengan luas penampang persegi
70 mm2 (NYY 50 mm2).
e. SAMBUNGAN-SAMBUNGAN
- Sambungan yang diperlukan harus menjamin kontak yang baik dan tidak mudah terlepas (2
baut x 2 untuk tiap sambungan)
- Sambungan sedapat mungkin mengurangi kerugian-kerugian fisik akibat adanya sambungan
- Sambungan harus diusahakan agar dapat dibuka untuk keperluan pemeriksaan.
f. PELINDUNG MEKANIS
- Down conductor harus dilindungi terhadap kerusakan mekanis dengan pipa galvanis seperti
pada gambar.
- Penghantar yang dilindungi harus disambung secara eletris dengan pelindung dengan cara
disolder.
g. KOTAK PEMERIKSAAN KABEL PENTANAHAN
- Kotak pemeriksaan dibuat dari pasangan bata dengan tutup dari plat beton bertulang
ukuran sesuai dengan gambar untuk itu.
- Pada dasar kotak dipasang pipa rembesan GIP Dia 1 ½” panjang 15 cm, 2 buah tiap
kotak.
PASAL 05 : PEKERJAAN TATA UDARA (AIR CONDITIONING)
5.1 PERSYARATAN UMUM
Semua persyaratan umum maupun suplementer yang ada merupakan bagian dari pada persyaratan
system instalasi Tata Udara ini sejauh yang berlaku bagi pekerjaannya. Apabila ada beberapa hal dari
persyaratan umum yang dituliskan kembali dalam spesifikasi ini, berarti hanya menghilangkan hal-hal
lainnya dari persyaratan umum maupun suplementer yang tidak berlaku lagi untuk system instalasi
ini. Pemborong atas bebannya harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan yang dibutuhkan
untuk melengkapi pekerjaan sehingga system dapat bekerja dengan baik.
5.2 PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan undang- undang
dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
b. Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara pemasangan kwalitas
pekerjaan dan lain-lain untuk system instalasi ini, harus sesuai dengan standard International
maupun Nasional seperti ARI, ASHRAF, SMACNA, NFPA, NEC, ASME, dengan senantiasa
mengutamakan peraturan/standard/persyaratan nasional.
c. Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk system ini, selain dari persyaratan-persyaratan
tersebut diatas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang dikeluarkannya oleh pabrik
pembuatnya.
d. Kondisi dalam Ruangan
Kondisi udara segar dalam ruangan ditentukan sebagai berikut ;
- Suhu : 22º C ± 4ºC
- RH : 50% ± 10 %
Noise level dalam ruangan yang disebabkan oleh AC tidak boleh lebih 50 dB
5.3 PEMBORONG
Yang dimaksudkan dengan kontraktor dalam spesifikasi ini adalah beban pelaksana yang telah terpilih
dan memperoleh Kontrak Kerja untuk penyediaan dan pemasangan instalasi Sistem Air Conditioning
ini sampai selesai.
Pemborong wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang dan peraturan-peraturan,
persyaratan umum maupun suplementernya, persyaratan pabrik pembuat unit-unit air conditioning,
buku-buku dokumen pelelangan, bundle gambar-gambar serta petunjuk-petunjuk tertulis yang telah
dikeluarkan.
Pemborong dapat meminta penjelasan kepada Direksi, Konsultan atau pihak yang ditunjuk bilamana
menurut pendapatnya pada dokumen-dokumen pelelangan, gambar-gambar atau hal- hal lainnya
ada yang kurang jelas.
Pemborong wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan pelaksanaan dari pihak-pihak
Pemborong lain yang ikut mengerjakan proyek ini apabila pekerjaan pihak-pihak lain dapat
mempengaruhi kelancaran pekerjaannya. Bilamana sampai terjadi maka Pemborong wajib
memberikan saran-saran perbaikan untuk segenap pihak.
5.4 KOORDINASI DENGAN PIHAK LAIN.
Pemborong wajib koordinasi dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan
proyek ini, terutama koordinasi dengan pihak Kontraktor Sipil, Elektrikal, perlindungan terhadap
kebakaran.
Pemborong wajib konsultasi dengan pihak-pihak lainnya agar supaya sejauh mungkin dipergunakan
peralatan-peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk seluruh bangunan proyek ini agar
mudah pemeliharaannya, kecuali ditentukan oleh Direksi.
5.5 IZIN
Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi ini harus
dilakukan oleh Pemborong atas tanggungan dan biaya Pemborong.
Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain beserta keterangan-keterangan resminya yang mungkin
diperlakukan oleh Pemborong atas tanggungan dan biaya Pemborong.
Pemborong harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatenkan kemungkinan
tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini. Pemborong wajib menyerahkan surat
persyaratan mengenai hal ini.
5.6 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan peralatan utama serta
peralatan untuk instalasi, baik instalasi piping dan peralatannya, peralatan pembantu, tenaga kerja
pembuatan alat-alat, pemasangan, pengujian, penyetelan dengan baik sesuai dengan persyaratan
Dokumen dan gambar yang ada. Untuk proyek ini dipergunakan instalasi Tata Udara dengan system
sebagai berikut : “AC Split System”, menggunakan daikin.
a. Lingkup pekerjaan system instalasi Tata Udara telah jelas dan dapat dilihat pada :
• Buku-buku Dokumen Pelelangan
• Gambar-gambar rencana, untuk seluruh system instalasi Tata Udara.
b. Secara umum jenis peralatan utama dan tambahan yang dicakup oleh instalasi ini ialah :
• AC Split System (Wall Mounted dan ceiling cassette non inverter R410A)
• Pipa Refrigerant, drain dan pengabelan lengkap dengan isolasi.
• Pekerjaan listrik, Sipil dan Controle
Segala sesuatu untuk pekerjaan ini yang kurang jelas, Pemborong dapat menanyakan lebih lanjut
kepada Direksi, Konsultan atau pihak yang ditunjuk untuk hal ini. Apabila sampai terjadi kelalaian dan
kekurangan maka Pemborong wajib bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Testing,
Balancing, dan Commissioning.
5.7 KORELASI PEKERJAAN
Semua pekerjaan galian dan penimbunan yang ada dilakukan oleh pihak lain. Pemborong harus
memberikan data-data, ukuran-ukuran dan gambar-gambar pekerjaan ini bilamana ada, kepada pihak
yang melaksanakannya.
Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupnya pada dinding, lantai, langit-langit untuk
jalannya kawat, pipa dan duct dilakukan pihak Pemborong, Kontraktor harus memberikan data-data,
ukuran dan gambar-gambar yang diperlukan kepada pihak yang membutuhkannya. Semua pekerjaan
pembuatan dudukan untuk mesin dilakukan oleh Pemborong. Pemborong harus memberikan data-
data, ukuran-ukuran, gambar-gambar dan peralatan yang diperlukan kepada pihak lain yang
memerlukannya.
5.8 PENGAWASAN LAPANGAN
Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi seorang yang cukup berpengalaman
dan bertanggung jawab penuh atas segala pekerjaan instalasi pada proyek ini. Nama, perincian
pengalaman kerja pengawas lapangan hendaknya diberikan oleh pemborong kepada Direksi untuk
dimintakan persetujuannya.
Bilamana ternyata menurut pendapat pihak Direksi, Konsultan atau pihak yang berwenang, pengawas
lapangan yang ditunjuk itu kurang cakap memimpin maka Pemborong harus menggantikannya dengan
orang lain.
5.9 MATERIAL
Pemborong harus menyerahkan data-data teknis dan mengisi daftar schedule seluruh mesin dan
peralatan beserta pejelasan lengkapnya kepada Direksi, Konsultan Perencana untuk diperiksa dan
dimintakan persetujuannya.
Apabila ada data-data dan bahan yang diajukan menyimpang dari pada yang disebutkan dalam
gambar-gambar dan spesifikasinya maka Pemborong harus menyatakan dengan tegas perbedaannya
dan mengajukan permohonan penggantian disertai dengan alasan yang cukup kuat dan lengkap.
Tidak ada penyimpangan-penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar yang diperkenankan
tanpa adanya persetujuan tertulis dari Direksi, Konsultan atau pihak yang ditunjuk untuk ini.
5.10 PENOLAKAN INSTALASI
Pemborong harus memberikan contoh semua bahan-bahan yang akan dipergunakan kepada Direksi,
Konsultan atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuan tertulis pemasangannya. Dengan
mencantumkan secara lengkap merk, type, spesifikasi dari semua contoh bahan yang diajukan.
Pemborong harus membuat jadwal/schedule waktu yang terperinci untuk setiap pekerjaannya dan
diserahkan kepada Direksi, Konsultan atau pihak lain yang ditunjuk untuk mendapatkan
persetujuannya.
Pemborong harus melaporkan hasil kemajuan pekerjaannya setiap minggu serta perbandingannya
dengan jadwal yang telah tersusun. Bilamana terjadi perbedaan harus disertakan juga alasan-alasan
serta cara-cara penanggulangannya.
5.11 PEMBERSIHAN LAPANGAN
Lapangan yang dipergunakan harus setiap hari setelah selesai bekerja dibersihkan oleh Kontraktor.
Kontraktor hendaknya menghubungi pihak-pihak lain untuk koordinasi pembersihan lapangan.
Segera setelah Kontrak selesai maka Pemborong harus memindahkan semua sisa bahan pekerjaannya
dan peralatannya kecuali yang masih diperlukan selama pemeliharaan.
5.12 JAMINAN DAN PEMELIHARAAN
Pemborong harus memberikan service secara cuma-cuma untuk seluruh system dari lingkup
pekerjaannya selama setahun setelah proyek ini diserahterimakan untuk pertama kalinya, kecuali
dinyatakan lain secara tersendiri.
Pemborong wajib mengganti atas biaya sendiri setiap bagian pekerjaannya yang ternyata bercacat
atau rusak selama jangka waktu setahun setelah proyek ini diserahterimakan untuk pertama kalinya,
kecuali dinyatakan lain secara tersendiri.
5.13 PETUNJUK OPERASI DAN PEMELIHARAAN.
Pada saat penyerahan untuk pertama kalinya Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar, data-
data peralatan petunjuk operasi dan cara-cara perawatan dari mesin-mesin terpasang di bawah kontak
ini. Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada pemilik sebanyak 3 set dan kepada Konsultan 1 set.
Pemborong harus memberikan 2 set singkatan petunjuk operasi dan perawatan kepada Pemilik, sebuah
hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan ditempelkan didinding dalam ruang mesin utama
atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direksi.
Pemborong harus memberikan pendidikan praktek mengenai operasi dan perawatannya kepada
petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Direksi secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan
tugasnya.
5.14 PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PENGUJIAN DAN PENYETELAN KHUSUS UNTUK SISTEM AIR
CONDITIONING
Selama pemasangan berjalan, Kontraktor ini harus menutup setiap ujung pipa yang terbuka untuk
mencegah masuknya tanah, debu, kotoran dan lain-lain. Setiap jaringan pipa selesai, kotoran-kotoran
yang mungkin masuk kedalamanya harus dibuang sama sekali. Semua jaringan pipa harus diuji secara
hydrolic dengan tekanan kerjanya tidak kurang dari 12–15 kg/cm2 untuk jangka waktu 3 x 24 jam, agar
segala bagian yang bocor harus diperbaiki dengan cara yang wajar dan baik. Apabila bagian instalasi
yang bocor tersebut dibongkar sama sekali dan dipasang kembali atau beban Pemborong.
Penambahan-penambahan sementara dari kebocoran tersebut tidak dibenarkan. Sesudah seluruh
instalasi dipasang, Pemborong ini harus menjalankan instalasi tersebut pada beban normal, melakukan
penyetalan pada balancing valves, air vent, alat pengatur tekanan, mesin-mesin pendingin dan
sebagainya sampai semua syarat prestasi (performance requirement) dipenuhi. Semua sistim distribusi
udara harus dijalankan untuk jangka waktu lama untuk memeriksa kecepatan aliran dan tekanan
pada setip bagian penting dari sistim tersebut. Pemborong harus melakukan penyetelan-penyetelan
yang merata dan baik. Data pengujian tersebut yang penting (misalnya jumlah udara keluar/masuk
diffuser atau grille, kecepatan putaran fan dan lain-lain) harus diserahkan kepada Direksi Pengawas
/Konsultan. Pemborong harus menguji semua motor yang telah terpasang pada beban normal
dan menyerahkan data pengujian kepada Direkasi Pengawas/Konsultan.
5.15 PEKERJAAN SISTEM PEMIPAAN DAN PERALATAN PIPA
a. LINGKUP PEKERJAAN
Menjelaskan spesifikasi dari pipa, valve-valve, trap, strainer dan peralatan pipa lain serta
instalasinya untuk proyek ini seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar perencanaan yang
harus diikuti oleh Pemborong dalam pelaksanaan.
b. UMUM
Melengkapi seluruh pekerjaan pemipaan dan adalah tanggung jawab kontraktor untuk mengikuti
gambar dan spesifikasi bagian-bagian serta jenis pemipaan mana yang sesuai untuk praktek ini
secara khusus. Standard yang digunakan adalah dari ASHRAF dan peraturan Plumbing Indonesia.
c. BAHAN PIPA DAN PERALATAN PIPA.
Sebagai pipa penyambungan (drain) dipergunakan pipa PVC class 10 Kg/cm². Untuk pipa refrigerant
yang perlu dibuat atau dirakit dilapangan harus dari hard copper type K kecuali ditentukan yang lain
oleh pabrikan. Tidak diperkenankan mengganti bahan kecuali dengan persetujuan tertulis dari
perencana. Untuk pipa Refrigerant dipakai Hard Coppe type K atau Type L. Semua pipa dan
peralatannya harus dapat menahan tekanan sampai 12 -15 Kg/cm² tanpa terjadi kebocoran.
d. REFRIGERANT VALVE.
Sampai dengan Dia 5/8’ semuanya adalah jenis “pack less” Dia 7/8” keatas adalah jenis “packed
and capped serta back seated” Sampai dengan Dia 4 1/8” bahan adalah “brass” Dia 4 1/8” keatas
adalah bahan “fine grain steel”
e. PEMASANGAN SISTIM PIPA.
- Pipa hendaknya dipasang sejauh minimal 1” dari tepi dinding, atap, lantai dan lain-lain agar
memudahkan pemerliharaan dan service.
- Ukuran diameter pipa graded sedemikian untuk menjamin kelancaran aliran dan mencegah
noise dan “water hammer”. Dimana perlu dipasang “relief vent” dan pipa dipasang dengan
kemiringan (pich) secukupnya.
- Pada ujung bawah dari “riser” pada titik-titik terendah dari suatu aliran dan pada
tempat-tempat dimana kotoran dan “scale” bias menumpuk harus dipasang mengumpul
kotoran yang ditutup (capped dirt pockets).
- Semua belokan harus dari jenis “long radius elbow” kecuali ruangan tidak
memungkinkannya. Belokan harus mempunyai jari-jari minimal 5 kali garis tengah pipa.
- Pipa kondensasi drain harus diperlengkapi dengan alat pembersih, leher angsa serta
peralatan lain yang perlu. Harus diberikan lapisan isolasi sampai sepanjang kira-kira 2 meter
atau sampai daerah dimana tidak terjadi penyambungan pada bagian luar pipa. Isolasi harus
dari bahan Fibreglass, Polyretehene atau Styrofoam typr D.1. atau yang sejenis dari bahan
tahan api (fier resistence). Bagian luarnya hendaknya dilapisi dengan vapor barrier jacket
“Sisalation 450” yang direkatkan dengan aluminium adhesive tyr 2 serta surface finish
sampai tidak terjadi penyambungan pada permukaan luar pipa.
f. ISOLASI GETARAN(VIBRATION ISOLATION)
- Seluruh sambungan ke Condensing Unit, dan lain-lain unti peralatan AC harus dengan
fitting-fitting yang menyerap getaran (Vibration Absorbing Fittings)
- Isolasi getaran untuk refrigerant adalah jenis “copper below’. Pada compressor dua buah
“vibration eliminator” digunakan secara diseri tegak lurus (right engles) satu dengan yang
lain.
g. PENGGANTUNG DAN PENYANGGA/PENUMPU PIPA.
- Semua pipa harus ditumpu/digantung terhadap konstruksi bangunan. Konstruksi
penggantung atau penumpu harus sedemikian hingga memungkinkan expansi/konstruksi
thermis pipa tetap dan mengurangi transmisi vibrasi sesedikit mungkin. Penggantungan
dan penyangga disediakan dan dipasang oleh Pemborong.
- Semua pipa horizontal harus digantung (ditumpu) dengan baik, penggantung tersebut harus
dipasang pada konstruksi beton. Secara umum untuk pipa 4” atau lebih harus ditumpu setiap
2½ meter (maksimum) dan pipa 3“ atau kurang harus ditumpu setiap 2,40 meter
(maksimum). Pemborong menyediakan yang perlu untuk penggantung tersebut, harus
dikoordinir dengan Direksi Lapangan.
h. SAMBUNGAN EKSPANSI (EXPANSION JOINT)
Untuk pipa-pipa lurus lebih dari 30 m dan pada tempat-tempat yang dirasakan perlu, harus
diperlengkapi dengan sambungan expansi (expansion joint). Pemborong diwajibkan untuk
memperhitungkan jumlah “Expansion Joint” yang akan dipasang sesuai keadaan perencanaan
dalam penawaran.
i. ISOLASI PIPA
Pipa refrigerant harus diberi lapisan isolasi sesuai dengan gambar dan spesifikasi Material isolasi
pipa harus memenuhi spesifikasi dibawah ini :
3
Density : 35 – 45 Kg / m
Thermal conductivity 10 deg : 0,033 W / m. k
40 deg : 0,038 W / m. k
Surface Cocficiene : 8,0 W / m .k
Diameter luar pipa Tebal minimum
6 mm 1,85 mm
10 mm 2,05 mm
12 mm 2,15 mm
16 mm 2,25 mm
22 mm 2,30 mm
25 mm 2,30 mm
34 mm 2,45 mm
42 mm 2,50 mm
j. LAPISAN PELINDUNG
- Semua pipa yang menembus lantai, dinding, atap dan lain-lain hendaknya diberi lapisan
pelindung dari penyekat/karet dan “galvanized steel pipe gauge 20” atau Bjls 100“ sesuai
dengan gambar dan spesifikasi. Selubung dalam daerah-daerah lantai yang basah dibuat
dari tembaga dan menyelubung sampai 2,5 cm lantai. Rongga antar selubungnya harus
ditutup rapat (caulked watertight)
- Ukuran selubung (sleeve) harus cukup untuk pipa dengan pembungkus atau isolasinya.
Pemborong ini harus menyediakan dan menentukan letak yang tepat dari selubung-
selubung tersebut dan bertanggung jawab atas lokasi yang tepat apabila beton dicor apabila
selubung tersebut menembus beton.
- Pelindung pipa yang expose terhadap cuaca dan pipa terpendam yang “legged” 28,5.
k. PENGUJIAN
- Pemasangan Isolasi Pipa Drain Unit.
- Pipa drain diisolasi secara kontinyu dengan ketebalan bahan 1½“ dengan bahan. Isolasi
adalah dari drain-pun unit ke pembuangan dilantai atau kejalur pipa pembuangan terdekat.
5.16 PEKERJAAN LISTRIK
a. LINGKUP PEKERJAAN
Menjelaskan seluruh kebutuhan dari pekerjaan instalasi listrik dan control sistem tata udara dan
ventilasi mekanik yang meliputi peralatan, metode pemasangan, bahan, standard dan peraturan-
peraturan yang berhubungan dengan motor-motor listrik dan penggerak untuk proyek ini.
b. UMUM
- Persyaratan berikut ini menjelaskan spesifikasi semua jenis control, motor listrik dan
penggerak, dimana semuanya belum tentu digunakan dalam proyek ini. Adalah tanggung
jawab Pemborong untuk menentukan dari gambar dan spesifikasi jenis dan type yang dapat
digunakan. Kebutuhan khusus akan juga dijelaskan dalam pasal ini.
- Seluruh jenis pekerjaan dan cara kerja terhadap bahan-bahan yang dicakup dalam bab ini
harus dilaksanakan dengan cara yang terbaik dengan kwalitas desain, buatan dan
pemasangan yang luwes satu dan lengkap terpasang untuk operasi, control, pemeliharaan
dan keamanan yang memuaskan dalam keadaan operasi.
c. STANDARD
- Semua pekerjaan listrik dan control yang ada harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan-
peraturan PUIL, persyaratan PLN, peraturan-peraturan pemerintah setempat dari Jawatan
Keselamatan Kerja. Selain dari pada itu harus pula memenuhi persyaratan standar Negara
pabrik pembuatnya. Bila ada perbedaan hendaknya dipilih mana yang lebih baik. Hendaknya
semua izin, pemeriksaan dan pengujian beserta keterangan resmi yang mungkin diperlukan
dilaksanakan oleh dan atau atas beban Pemborong.
- Semua bahan, peralatan, cara pengerjaan dan instalasi harus memenuhi peraturan dan
syarat sebagai berikut :
• Edisi terakhir dari I.E.E mengenai “Electrical Equipment for Builfing”
• Spesifikasi terbaru dari British Standard Association”
• Peraturan terbaru dari PLN dan PUIL
d. KONDISI CUACA
- Peralatan listrik dan control yang disuplay dibawah spesifikasi ini harus dapat beroperasi
dalam suatu ruang alat (plant room) berventilasi dengan kondisi perencanaan 92 FDB/81
FWB (33 CDB/27,2 CWB). Sehingga peralatan-peralatan tersebut dapat beroperasi kontinyu
pada suhu maximum 50 o C dengan suhu rata-rata 45 o C untuk periode waktu 24 jam.
e. DEFINISI DAN SINGKATAN
Untuk bab ini berlaku definisi sebagai berikut :
- Definisi Control adalah semua peralatan yang mendeteksi (senses), mempengaruhi aliran
atau suhu (alter flow or temperature) dan/atau mencatat (record) atau menunjukkan
(indicates) kondisi media (condition of any medium)
- Motor adalah suhu penggerak mesin yang membutuhkan daya listrik sebagai sumber daya.
- Singkatan
V - Tegangan (voltage) Amp - Ampere
Ph - Fase(phase) Hz - Cycle
AC - Arus bolak balik DC - arus searah
LT atau TR - Tegangan Rendah HT atau TT - Tegangan tinggi
- Untuk memenuhi spesifikasi ini, karakteristik listrik suplay dalam bentuk sebagai berikut :
• Untuk AC adalah tegangan (V) fasa (0) cycle (Hz)
• Untuk DC adalah tegangan DC (Vdc)
f. MATERIAL
- Motor jenis SQUIRREL CAGE harus memenuhi standard sebagai berikut :
• Drip prop, ventilated
• Sleeve Bearing, Extra Quiet
• Class “E” Insulation
- Starter
Kecuali ditentukan lain oleh pabriknya atau dinyatakan lain, maka jenis starter yang
digunakan adalah :
Sampai dengan 5 kw : on/off switch
5 kw – 7,5 kw : start delta
7,5 kw keatas : start delta, audio Transformer, rotor
Resistance, liquid Starter
- Sekering
Sekering yang digunakan dalam proyek ini adalah jenis sekering otomatis atau circuit breaker
(MCB). Untuk setiap panel harus disediakan sekering cadangan sebanyak yang ada dan
disimpan dalam tempat khusus dan diberi tanda pengenal.
g. PEMASANGAN
- Penarikan kabel ke panel dilewatkan melalui jalan pipa (shaft) dimana kabel tersebut
dimasukkan ke dalam pipa PVC yang sesuai dengan ukuran. Setalah itu kabel dilewatkan
diatas plafond dan terus masuk keruangan AC. Kabel harus dari jenis yang dimasukkan dalam
pipa PVC. Seluruh kabel baik yang ditarik dalam pipa (cable duct) ataupun tidak, diusahakan
agar tidak terlihat dari luar. Semua kabel diatas langit- langit baik untuk tarikan NGA dalam
pipa maupun untuk tarikan-tarikan kabel NYM, NYY ataupun NFGBY, dipasang secara outbow
dan diklem pada bagain bawah dari lantai lantai/balok beton.
- Jaringan kabel-kabel tanah harus dipasang terpisah dari kabellainnya. Sedangkan pasangan
kabel-kabel yang menelusur dinding bata, dipasang dalam plesteran/salut dinding, dimana
pipa-pipa pelindung harus diklem pada pemasangan bata (pemahatan dan pemasangan pipa
harus dilakukan sebelum dinding yang bersangkutan di plester).
h. PENYAMBUNGAN KABEL
Semua penyambungan kabel tidak diperkenankan.
5.17 PEKERJAAN SIPIL
a. LINGKUP PEKERJAAN.
Menjelaskan mengenai pekerjaan/pelaksanaan sipil yang berhubungan dengan sistim Tata Udara
dan Ventilasi Mekanik.
b. UMUM
- Pemborong harus membangun semua dudukan yang diperlukan untuk mesin-mesin
pendingin Condensing Unit dan Evaporator Blower, Fan Motor-motor listrik dan penyaringan
udara. Pemborong harus menggunakan gambar-gambar kerja yang disetujui, yang
menunjukkan ukuran-ukuran dan bentuk dudukan/pengikat yang akan dipasang (grounded)
pada tempatnya.
- Pemborong harus menyediakan dan memasang semua dudukan (support) atau penggantung
(hanger) untuk mesin-mesin, alat-alat, pipa-pipa dan duct yang diperlukan. Untuk
menyesuaikan dengan kondisi setempat, dudukan atau penggantungan-penggantungan
tersebut harus dibuat dari konstruksi pipa, profik batang (rod) atau strip sesuai dengan
gambar kerja yang disetujui Direksi Lapangan. Semua dudukan harus mempunyai plat-plat
(flangers) yang cukup dan dibuat pada lantai.
- Secara umum, Kontraktor harus menyediakan peredam getaran (vibration eliminator) dan
suara untuk melindungi bangunan dari suara berisik dan getaran yang ditimbulkan oleh
mesin. Kontraktor harus menyediakan peredam getaran (vibration eliminator) untuk
dipasang dibawah compressor dan fan yaitu sejenis rubber-in-shear dan spring isolator.
- Pemborong ini harus menjamin bahwa yang dipasangkan tidak akan menyebabkan suara
dan getaran (vibration dan noise transmission) kedalam ruang-ruang yang dihuni. Dalam
hal ini penilaian dilakukan oleh ahli atau tenaga ahli dari MK. Pemborong bertanggung jawab
atas modifikasi-modifikasi yang perlu untuk memenuhi syarat tersebut.
- Pemborong diwajibkan untuk membentuk gambar kerja dan detail dari seluruh pekerjaan
sipil yang menyengkut pelaksanaan instalasi sistim Tata Udara dan menyerahkan pada Direksi
Lapangan dan Perencana untuk persetujuannya.
c. PRODUK PABRIK
No Material Merk
1 Split Wall & Cassete Daikin
3 Pipa Tembaga Kambla
4 Pipa Drain Rucika green
5 Isolasi Pipa Aeroflex, Armaflex
6 Isolasi ducting dan pipa Aeroflex
7 Alluminium Tape Instape
8 Diffuser, Grille Comport Air Prima Wangi,lokal
9 Exhause Fan Panasonic
PASAL 06 : PEKERJAAN PLUMBING
6.1 UMUM
Yang termasuk pekerjaan plumbing meliputi instalasi air bersih, air kotor, air bekas ventilasi dan pompa.
a. PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
- Pengadaan dan pemasangan secara sempurna unit-unit peralatan utama yang diperlukan dalam
sistem penyediaan air bersih, pompa-pompa beserta perlengkapan terdiri dari :
• Pompa Booster lokasi di Lantai Atap
• Pompa Transfer
- Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan beserta perlengkapan yang meliputi pemipaan
reservoir, pemipaan pada instalasi pompa dan pemipaan distribusi pada setiap titik pengeluaran.
- Pemasangan pipa distribusi ke setiap peralatan sanitary seperti halnya closet, westafel, urinal dan
lain-lain.
b. PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR, BUANGAN DAN VENTILASI.
- Pekerjaan dan pemasangan pemipaan beserta perlengkapan yang diperlukan dalam sistem
pembuangan air kotor.
- Pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary seperti halnya, closet, wastafel, floor drain dan
lain-lain
c. PEKERJAAN DRAINASE
- Pengadaan dan pemasangan saluran-saluran drainase vertical yang berupa pipa-pipa tegak dari
atap kesaluran bawah tanah.
- Pengadaan dan pemasangan saluran-saluran drainase horizontal dari bangunan ke saluran induk
kota yang tersedia.
- Mengadakan testing dan commissioning semua sistem pekerjaan yang terpasang.
6.2 PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS UMUM
a. Waktu pelaksanaan.
Lamanya waktu pelaksanaan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan disesuiakan dengan tahap-
tahap pembangunan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
b. Pemborong atas bebannya harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan yang dibutuhkan
untuk melengkapi pekerjaan sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
c. Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan dari instalasi sistem.
Lokasi yang ditunjukkan adalah merupakan posisi-posisi perkiraan. Pemborong atas bebannya harus
memodifikasi tata letak tersebut sebagaimana yang dibutuhkan untuk mendapatkan pemasangan-
pemasangan yang sempurna/baik dari peralatan-peralatan sistem.
d. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tapi tidak ditujukan dalam gambar atau
sebaliknya harus dipasang atau beban Pemborong, seperti pekerjaan lain yang disebut oleh
spesifikasi dan ditunjukkan oleh gambar.
e. Material
Kontraktor harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah baru bebas dari
defective material, improver material dan menjamin terhadap kwalitas atau mutu barang sesuai
dengan tujuan spesifikasi. Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi harus
diganti dengan yang sesuai dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) bulan setelah
ditandatangani berita acara serah terima barang. Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian
material/peralatan menjadi tanggung jawab Pemborong.
f. Gambar-gambar dan Spesifikasi
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan-perencanaan ini merupakan suatu kesatuan dan tidak
terpisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini
dapat bekerja dengan baik, dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau
spesifikasi perencanaan saja, Pemborong harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
g. Gambar-gambar Perencanaan.
Didalam gambar-gambar perencanaan ini tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua pipa-pipa,
fitting-fitting, katup-katup dan fixture secara terperinci. Semua bagian-bagian tersebut diatas
walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disesuaikan dan dipasang oleh
Pemborong, apabila diperlukan agar instalasi ini lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai
dengan pelaksanaan yang wajar.
h. Gambar-gambar Kerja.
Gambar-gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada dilapangan (site), termasuk
perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain sebagainya selama pelaksanaan instalasi ini
berjalan. Pemborong harus memberikan tanda-tanda dengan pensil/tinta merah pada set gambar
atas segala perubahannya, penghapusan atau penambahan pada instalasi tersebut.
i. Gambar Pelaksanaan/Shop Drawing.
Pemborong harus membuat gambar instalasi secara mendetail (Shop Drawing) untuk disetujui oleh
Direksi Pelaksanaan. Pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang umum berlaku dan mengikuti
Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979.
j. Contoh-contoh Barang.
Pemborong wajib mengirimkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan dalam pelaksanaan,
kepada Direksi Lapangan atau brosur-brosur dari alat-alat tersebut dan menunggu persetujuan dari
Direksi Lapangan sebelum alat-alat tersebut dipasang. Bila bahan-bahan tersebut diragukan
kwalitasnya akan dikirimkan kekantor penyelidikan bahan-bahan atas biaya Pemborong. Bila
ternyata terdapat bahan-bahan yang telah dinyatakan tidak baik/tidak bisa dipakai oleh Direksi
Lapangan, maka Pemborong harus mengangkut bahan-bahan tersebut keluar lapangan dalam
jangka waktu 3 (tiga) hari harus sudah tidak ada dilapangan (site).
k. Tenaga Pelaksana.
Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang/tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya
(skilled labor), agar dapat memberikan hasil kerja yang terbaik dan rapi. Untuk pelaksanaan, khusus
Pemborong harus memberikan surat pernyataan yang membuktikan bahwa tukang-tukangnya yang
melaksanakan pekerjaan tersebut memang mempunyai pengalaman dan kecakapan. Pemborong
wajib mempunyai pas instalatur yang dikeluarkan oleh PDAM setempat sesuai dengan Domisili
dengan Pemborong tersebut.
l. Pengamanan
Pemborong bertanggung jawab atas pencegahan bahan/peralatan-peralatan untuk instalasi ini dari
pencurian atau kerusakan. Bahan-bahan/peralatan-peralatan yang hilang atau rusak diganti oleh
Pemborong tersebut tanpa tambahan biaya.
Koordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan koordinasi
dengan Pemborong lain yang mengerjakan pekerjaan struktur, elektrikal, interior dan sebagainya
sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan-kesalahan dalam pemasangan dapat diperkecil/
dihilangkan.
6.3 PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS
a. PERATURAN-PERATURAN/PERSYARATAN.
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan- peraturan
Pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan Kontrak ini harus
betul-betul ditaati.
Pada umumnya peraturan-peraturan berikut ini berkenaan dengan pasal sebagai berikut :
- Peraturan Perusahaan Air Minum Negara, tentang instalasi Air.
- Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Teknik Penyehatan
Dit-Jen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
- Pemeriksaan Umum untuk Pemeriksaan bahan-bahan bangunan NI–3 (PUBB) 1956 NI–3
1963 PUBB 1969.
- Peraturan Beton Indonesia PBI – NI 1/1955 PBI – NO- 2 /1971
- Peraturan Perburuhan Indonesia, tentang penggunaan tenaga kerja harian, mingguan,
bulanan dan borongan.
Pemborong dianggap telah cukup mengerti dan mengetahui akan isi dan maksud dari peraturan-
peraturan dan syarat-syarat tersebut diatas.
b. MATERIAL/BAHAN-BAHAN YANG DIPAKAI
- Untuk pipa jaringan air bersih menggunakan material pipa PVC
- Untuk pipa air kotor, air buangan dan pipa ventilasi yaitu dipakai pipa PVC, merk Wavin
dan pipa PVC yang dipakai berkategori class AW 10 Kg/cm2. Tebal dindingnya tidak boleh
kurang dari ukuran sebagai berikut :
Diameter dalam Tebal dinding minimum
Dia.50 s/d Dia 75 mm 3,15 – 405 mm
Dia.100 s/d Dia 125 mm 4,5 – 5,4 mm
Dia.150 s/d Dia 175 mm 6,4 mm
Dia.200 8,3 mm
Dia.250 10,3 mm
c. PENGUJIAN
- Pengujian sistem pembuangan air kotor dan air buangan. Seluruh sistem pembuangan air
harus mempunyai lubang-lubang yang dapat ditutup (Lugget) agar seluruh sistem tersebut
dapat diisi dengan air sampai dengan lubang vent tertinggi. Sistem tersebut harus dapat
menahan air yang diisikan tersebut diatas, minimum 1 jam dan penurunan air selama waktu
tersebut tidak turun lebih dari 10 mm, apabila pemilik menginginkan pengujian lain, disamping
pengujian diatas Pemborong harus melakukan tanpa tambahan biaya.
- Pengujian sistem distribusi air bersih.
Sebelum dipasang fixtures-fixtures seluruh sistem air harus diuji dengan tekanan Hydrostatik
sebesar dua kali tekanan kerjanya (working pressure) dan tanpa mengalami kebocoran dan
dalam waktu minimum 3 jam tekanan tersebut tidak turun/berubah. Pada prinsipnya
pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dari panjang pipa maximum 100
meter. Biaya pengetesan serta alat-alat yang diperlukan adalah menjadi tanggung jawab
Pemborong. Pengetesan pipa harus dilaksanakan dengan disaksikan oleh Pengawas atau
Direksi Lapangan, selanjutnya apabila telah diterima/memenuhi syarat akan dibuatkan berita
acaranya.
d. SISTEM PEMIPAAN
- SISTEM PENYAMBUNGAN PIPA
Sambungan pipa air bersih pada umumnya dipakai sambungan ulir/screwed dari pipa
diameter 2,5” kebawah dan untuk diameter 3” keatas selalu dipakai dambungan flanged
dan dipakai dari bahan yang sesuai dengan jenis bahan pipanya. Untuk katup/valve yang
mempunyai Dis 2½” kebawah menggunakan katup penutup dari Brons dengan seri 150,
dengan sistem penyambungan pakai ulir/screwed dari pipa Dia 2,5” kebawah dan untuk
diameter 3” keatas selalu dipakai sambungan flanged dan dipakai dari bahan yang sesuai
dengan jenis bahan pipanya. Untuk katup/valve yang mempunyai Dia 2 1/2“ kebawah
menggunakan katup penutup dari Brons dengan seri 150, dengan sistem penyambungan pakai
ulir/screwed. Untuk katup Dia ¾” diapakai katup tipe bola (Globe valve). Untuk katup yang
lebih besar dari Dia ¾” dipakai katup pintu (Gate Valve). Untuk sambungan-sambungan pipa,
socket Brons Bend, Tee, dan lain-lain pada jaringan air kotor, air buangan dan vent, dipakai
bahan yang sepabrik dengan pipanya atau yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
- PEMASANGAN PENYAMBUNGAN PIPA-PIPA.
• Untuk penyambungan/socket harus yang standard pula. Sambungan pipa digunakan
sambungan pipa ulir/screwed, penyambungan dengan ulir ini harus terlebih dahulu
dilapisi dengan Res Lead Cement atau memakai pintalan atau pita khusus. Untuk
sambungan pipa yang lebih dari Dia 4” digunakan sambungan flanged, alam
penyambungan harus dilengkapi dengan Ring Typy Gasket/Ring dari karet dan Gasket
untuk lebih menjamin kekuatan sambungan tersebut.
• Pipa-pipa air kotor, air buangan dan ventilasi. Untuk fitting-fitting sambungan harus
dari jenis standard yang dikeluarkan oleh pabrik dan disetujui. Sistem sambungan Dia
memakai Ring Baret/Rubber Ring Joint, untuk dimensi Dia 2” keatas, kurang dari Dia 2”
digunakan lem/Solvent cement, atau yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
- PEMASANGAN FIXTURES, FITTING DAN SEBAGAINYA.
• Semua Fixtures harus dipasang dengan baik dan didalamnya bebas dari kotoran yang akan
mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus terpasang dengan kokoh (Rigit)
ditempatnya dengan tumpuan yang mantap.
• Semua Fixtures, Fitting, pipa-pipa air dilaksanakan harus rapi tidak mengganggu
pemasangan-pemasangan/dinding porselent dan sebagainya. Dengan pemasangan
fixtures yang baik dan serasi juga kuat dalam kedudukannya untuk komponen misalnya
fixtures, fitting dan sebagainya. Pemborong bertanggung jawab untuk melengkapi
komponen tersebut didalam kelengkapan jaringan instalasi tersebut.
• Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk dipasang blok-blok dari beton
dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap sambungan pipa, tee, elbow, valve dan
sebagainya.
- PENGGANTUNG PENUMPU PIPA
• Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angker yang
kokoh (rigit), agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya getaran.
• Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur dengan jarak
antara tidak lebih dari 3 m
• Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/terikat pada konstruksi bangunan
dengan insert/angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau dengan Ranset
dan Fisher.
• Pipa-pipa vertical harus ditumpu dengan clem/clam dan dibaut dengan jarak tidak lebih
dari 3 m
- VALVE-VALVE
• Semua valve-valve adalah merk : connect banninger dan bilamana mungkin seluruh valve
yang terpasang adalah dari satu pabrik dengan class 125
• Water valve sampai dengan Ø2” adalah jenis “screwed bronze body” dengan “external
spindle”
• Water valve Ø2 ½” – Ø 3” adalah bronze flanged body dengan “Internal screwed pinle”
• Water valve lebih besar dari Ø3” adalah “flanged steel body” dengan “external pindle
yoke”
• Check valve sampai dengan Ø 2” adalah jenis “Screwed Bronze Body”
• Check valve Ø 2 1/2” – Ø 3” adalah jenis “Flanged Bronze Body”
• Check valve Ø 3” keatas adalah jenis “Flanged Steel body”
- PIPA-PIPA DALAM TANAH
• Galian pipa dalam tanah harus dibuat degan kedalaman dan kemiringan yang tepat. Dasar
lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjanga pipa terletak tertumpu
dengan baik. Untuk pipa-pipa air bersih dan pipa-pipa air buangan tidak boleh diletakkan
pada lubang-lubang yang sama.
• Setelah pipa dipasang pada lubang galian dan setelah diperiksa oleh Pengawas yang
ditunjuk, semua kotoran dibuang dari lubang galian ditimbun kembali dengan baik dengan
pasir urug atau tanah bekas galian atau dengan bahan yang ditentukan Direksi Lapangan
dengan izin yang disetujui.
• Patokan/pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari garis tengah
pipa (as pipa) sampai kepermukaan jalan /tanah asli atau bila tidak akan digunakan
ketentuan-ketentuan persyaratan minimal menurut buku petunjuk untuk dalamnya galian
• Jaringan-jaringan pipa yang tertanam dalam tanah dipasang pada kedalaman minimal 60
cm untuk Ø 4” dan keatas, dan pada kedalaman minimum 40 cm untuk Ø 3” dan kebawah.
Pipa-pipa tersebut diberi pondasi untuk tumpuan, terbuat dari pasangan pondasi (1pc, 3ps,
5kpr) secukupnya setiap jarak 3 m dan pada sambungan-sambungan maupun pada
belokan.
• Untuk pipa GIP/Blacksteel yang dipendam dalam tanah harus dicat dengan Flincoatsetebal
3 (tiga) kali dan dibungkus dengan karung dengan sekelilingnya diberi lapisan pasir setebal
200 cm serta diberi pasangan pondasi setiap 3 m.
• Water Level Controller
• Jenis : Electrode water level controller dengan tegangan operasi 24 V, DC.
• Operasi : Mengatur kerja pompa-pompa transfer pada tiap-tiap tower tank yang dipasang
pada setiap tower tank dan ground tank (pada tower tank) low level dan hight level.
- PEMBERSIHAN
Semua bagian logam yang tidak terlindung dinding harus bebas dari lemak dan kotoran-
kotoran lainnya. Untuk bagian yang dilapisi Chromium atau Nikel harus digosok bersih atau
mengkilap, setelah pemasangan instalasi selesai seluruhnya. Apabila terjadi kemacetan,
pengotoran atas bagian bangunan atau finish Arsitektural atau timbulnya kerusakan-
kerusakan lainnya, yang semua atas kelalaian Pemborong, karena tidak membersihkannnya
sistem pemipaan dengan baik, maka semua perbaikannya adalah menjadi tanggungan
Pemborong. Penggantung/Penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainya yang akan
tertutup oleh tembok atau bagain lainnya, misalnya pipa didalam galiam tanah, pipa
menembus tembok dan sebagainya harus dilapisi dengan cat Menie atau cat penahan karat.
- PENGECATAN
Semua pipa dari besi /baja yang dilapisi dengan TAR (Tar Coated) harus dicat dua kali “Shellac”
dan dilapisi dengan Chromium atau Nikel harus dapat dikenal dengan warna- warna cat yang
warnanya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Manajemen Konstruksi & Perencana.
Sebagai patokan umumnya sebagai berikut :
• Untuk jaringan air bersih biasa digunakan warna biru.
• Untuk jaringan pipa air kotor, buangan biasa digunakan warna hijau
6.4 PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN UTAMA.
a. PEKERJAAN AIR BERSIH (POMPA-POMPA)
- Pompa Transfer Air Bersih
Jenis Pompa : Centrifugal
Kapasitas : 5 m3 / Hour
Head : 14 Meter
Daya pompa : 0.75 kW, 1 Phase
Karakteristik Listrik : Lihat Schedule Pompa pada gambar
Jumlah : 1 pompa
Keterangan : Lengkap Dengan Accessories, Header, Pressure Tank, Pengkabelan
ke Panel Pompa dan Berfungsi dengan baik
Merk : Sanyo, Shimizu
Dalam pengoperasian pompa delivery dilengkapi dengan switch control yang dipasang pada
pompa guna untuk mengatur kerja pompa (on/of) dan water level control yang terpasanga di
Roof Tank. Untuk pompa ini harus dilengkapi dengan copy sertifikat yang menyatakan supplier
tersebut merupakan keagenan utama di Indonesia dari Negara pembuat.
- Tanki Fiber
Kapasitas : 2.000 litter
Assesories : Lengkap dengan :
- Gate Valve
- Manhole
- Pipa drain, Header dan valve-valve
- Konstruksi tanki, dan lain-lain
Jumlah : 1 unit.
b. PEKERJAAN AIR KOTOR
- SISTEM PEMIPAAN
Diadakan pemisahan antara air kotor/buangan dari closet dan urinoir denga nair buangan dari
floor drain dan wastafel. Pengumpulan digunakan dengan pipa-pipa cabang horizontal dan pipa
induk vertical dalam shaft. Untuk mengatasi terjadinya kemacetan dibeberapa sistem
pemipaan dilengkapi dengan alat pembersih (clean Out)
- BAK KONTROL
Untuk pemipaan induk air kotor dalam tanah yang manuju septictank dimana pipanya lebih
panjang dari 4 m harus dibuatkan bak kontrol yang dilengkapi dengan clean out. Lokasi bak
control harus mudah untuk pengoperasian bilamana diperlukan.
- PIPA VENTILASI.
Pipa ventilasi dipasang bersatu dengan dinding dengan diameter 1 – 1 ½“ dan pipa ventilasi
utama pada shaft dipasang vent cap pada lokasi paling atas ( pada ceiling lantai atas atau diatap
bangunan). Instalasi harus rapi, tidak bocor, untuk sistem maupun layoutnya bias dilihat pada
gambar perencanaan.
c. PRODUK PEMBUAT
No. Bahan/Peralatan Merk Keterangan
1. Pompa Sanyo, Shimizu Centrifugal
2. Pipa PVC Wavin, Rucika Green Klass 10 Kg/cm²
3. Valve Connect banninger Klass 150 Psi
4. Bioseptictank Toya Kapasitas 2 m3
PASAL 07 : PEKERJAAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)
7.1 UMUM
Pekerjaan instalasi kabel data secara keseluruhan adalah pengadaan, transportasi, pembuatan,
pemasangan, peralatan bahan utama dan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi yang
lengkap dan baik sesuai spesikasi, gambar dan bill of quantity
7.2 PERATURAN DAN ACUAN
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan sebagai berikut;
a. Peraturan ANSI (American National Standards Institute ), dan ASCII
b. Peraturan Umum Instalasi Telephone Indonesia
c. Peraturan lain yang dikeluarkan oleh asosiasi atau instansi yang berwenang
7.3 GAMBAR
a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi
dan mengikat
b. Gambar-gambar ini menunjukan secara umum tata letak dan peralatan, sedangkan pemasangan
harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan, juga mempertimbangkan
kemudahan service /maintenance
c. Gambar-gambar arsitek dan struktur harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan
detail finishing instalasi
d. Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus mengajukan gambar, detail dan contoh material
kepada direksi untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar
tersebut kontraktor dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan
dengan instalasi ini.
e. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang disertai dengan
operating dan maintenance instruction serta harus diserahkan kepada direksi pada saat
penyerahan pertama.
7.4 KOORDINASI
a. Kontraktor instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan kontraktor instalasi lainnya agar
seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
b. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalai yang satu tidak menghalangi kemajuan yang lain.
7.5 PERIJINAN
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang
diperlukan menjadi tanggung jawab kontraktor.
7.6 LINGKUP PEKERJAAN
Secara garis besar lingkup pekerjaan instalasi kabel antara lain;
a. Instalasi kabel UTP cat. 6
b. Server dan Hub.
c. Power Suplly
d. Socket, conector dan terminal kabel
e. UPS
f. Komputer dan Pesawat Telepon (option)
g. Dan peralatan penunjang
7.7 PENGUJIAN
a. Semua instalasi kabel harus diuji sehingga bisa berfungsi sempurna
b. Hasil pengujian harus dilaporkan secara tertulis yang diketahui para saksi pengawas.
c. Semua biaya, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan pengujian tersebut
merupakan tanggung jawab kontraktor.
RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS (RKS)
MTS N TEGAL
PEKERJAAN MEP
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1 Panel Tegangan Rendah
Surya Elektrindo
Swastika
Tebal Plat min. 1.5 mm,
Nata Ultima
MDP finishing Powder Coating RAL
Enginering
7032
Delta Jaya
Engineering
Surya Elektrindo
Swastika
Tebal Plat min. 1,5 mm,
Nata Ultima
SDP finishing Powder Coating RAL
Enginering
7033
Delta Jaya
Engineering
Surya Elektrindo
Swastika
Nata Ultima
Panel Maker
Enginering
Delta Jaya
Engineering
Rating 6 KA - 200 KA / 400
3 Pengaman Komponen Panel
Volt
Schneider , ABB,
MCCB
Terasaki, LS
Schneider , ABB,
MCB
Terasaki, LS
Schneider , ABB,
Kontaktor
Terasaki, LS
RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS (RKS)
MTS N TEGAL
PEKERJAAN MEP
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
4 Acessories
Schneider , ABB,
Lampu Indikator
Siemens
Sepatu Kabel Schneider , ABB, GAE
Isolasi 3M, Nachi
Digital Power Metering Schneider , ABB
Ampere Meter Analog Howiq, GAE
Volt Meter Analog Howiq, GAE
Timer Schneider , ABB
Fuse Schneider , ABB
Push Button On -Off Schneider , ABB
RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS (RKS)
MTS N TEGAL
PEKERJAAN MEP
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
5 Kabel dan Grounding
Supreme
Kabelindo
Kabel Tegangan Rendah NYY, NYM, NYA NYY, NYM, NYA, NYMHY
Kabelmetal
Jembo
Kabel Tanah Tegangan Supreme, Kabelindo,
NYFGBY rated voltage 0,6 /1 KV
Rendah Kabelmetal, Jembo
6 Fixture lampu
Phillips
Body : Plastik, Trim :
Downlight Recessed LED Lumen Output : 1800 Lumen,
Alumunium, Cut Out Size Opple
18 Watt 6500K
: Ø185mm
Panasonic
Scarto
Phillips
Body : Plastik, Trim :
Downlight Recessed LED Lumen Output : 1500 Lumen,
Alumunium, Cut Out Size Opple
15 Watt 6500K
: Ø185mm
Panasonic
Scarto
Phillips
Body : Plastik, Trim :
Downlight Recessed LED Lumen Output : 1200 Lumen,
Alumunium, Cut Out Size Opple
12 Watt 6500K
: Ø142mm
Panasonic
Scarto
RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS (RKS)
MTS N TEGAL
PEKERJAAN MEP
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Phillips
Body : Plastik, Trim :
Downlight Recessed LED Lumen Output : 1000 Lumen,
Alumunium, Cut Out Size Opple
10 Watt 6500K
: Ø142mm
Panasonic
Scarto
Phillips
Body : Plastik, Trim :
Downlight Recessed LED Lumen Output : 700 Lumen,
Alumunium, Cut Out Size Opple
7 Watt 6500K
: Ø125mm
Panasonic
Scarto
Phillips, Opple,
Exit Lamp 3 watt green
Panasonic, Scarto
AC 220 V- 240 V 50/60 Hz,
charging time : > 30 jam,
Battery Emergency Artalux, Maxspid
emergency time > 2 jam,
batery Li-on4500 mAH 11.1 V
7 Outlet Saklar dan Stop Kontak
Schneider Electric,
Saklar Warna Putih MK,Legrand,Boss
Himel
Schneider Electric,
Stop Kontak Indoor
Warna Putih MK,Legrand,Boss
General
Himel
Schneider Electric,
Stop Kontak Indoor
Warna Putih kap. arus 16A-250 V, IP55 MK,Legrand,Boss
Universal
Himel
Stop Kontak Indoor Schneider Electric,
Warna Silver kap. arus 16A-250 V, IP55
Lantai MK,Boss, Himel
RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS (RKS)
MTS N TEGAL
PEKERJAAN MEP
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
8 Catu Daya Backup
Laplace, Schenider,
Uninterruptible Power
Type VRLA 1 kVA, 2 kVA, 6 kVA APC, Siemens,
Supply (UPS)
Socomec
9 Alat Bantu Instalasi
Boss (Clipsal)
Power
Conduit dan Flexible
Untuk kabel Warna Putih PVC Conduit 20 mm
Conduit
Oneadd
Elpro
Boss (Clipsal), Power,
Tee Dos, Cross Dos
Legrand, Lesso
Isolasi 3M, Unibel
10 Kabel Tray / Kabel Ladder
Elpro
Tri abadi
Type Straigh TRU, Plat Kabel Tray Elektrikal uk. 400 x
Kabel Tray / Kabel Ladder min. 1,5 mm, Hotdip 100 mm, Kabel Tray
Galvanized Elektronika 300 x 100 Saka Tray
SES
10 Proteksi Petir / Penyalur Petir
Radius 60 Meter (lengkap
Proteksi Petir / Penyalur Type Electrostatic non
dengan digital lighting event Thomas, Kurn
Petir radioaktif
counter)
PEKERJAAN ELEKTRONIKA
1 Sistem LAN / Data
Switch Hub 48 Port POE dan
Switch Hub per Lantai Omada, Tp Link
Non POE
koneksi : Uplink Gigabit
Ethernet port, dengan PoE-in
support (802.3af), DC power
connector, Bluetooth Low
Energy (BLE) radio, LED status
Wireless Access Point Omada, Tp Link
indicators (2), Reset/LED
control button, Kensington
security slot, IEEE, 802.11ac,
802.11n, Wave 2, Date Rates :
300 Mbps / 867 Mbps
RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS (RKS)
MTS N TEGAL
PEKERJAAN MEP
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Kabel Instalasi UTP Cat 6 AWG 24 Belden, LS
PVC Conduit Boss
Power
Oneadd
Rack 6U, 20U Indorack, LS
PEKERJAAN MEKANIKAL DAN PLUMBING
1 TATA UDARA
Daikin, Panasonic,
AC Lantai 1 s/d Lantai 2 System VRF
Samsung
Pipa Refrigerant Tembaga Murni 99% ASTM B280 Denji, Koido, Toyoda
Power
Pipa Drain PVC class AW Rucika
Oneadd
Insuflex, Armaflex,
Pipa Insulasi
Kflex
2 VENTILASI MEKANIS
Low noise, Kap. ±100 CFM, ± Panasonic, Conexa,
Exhaust Fan Ceiling Type Ceiling Mounted
17 Watt CKE
Ducting System PVC Class AW ( S 12.5 ) Power
Rucika
RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS (RKS)
MTS N TEGAL
PEKERJAAN MEP
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
Oneadd
3 PLUMBING
Pipa Air Bekas PVC Class AW Dia. 4", 3", 2 1/2", 1 1/2" Power
Rucika
Oneadd
Power
Pipa Air Kotor PVC Class AW Dia. 6", 4", 3", 2 1/2", 1 1/2" Rucika
Oneadd
Power
Pipa Vent PVC Class AW Dia. 2 ", 1 1/2" Rucika
Oneadd
Oneadd, ATP Toro,
Sambungan Pipa PPR
Rucika
Roof Drain Besi Toyo, San-Ei
Clean Out Stainless Steel Dia. 2", 4" San-Ei, Onda
4 RESERVOIR AIR BERSIH
M Poin
Tangki Air Tangki Air 2000 Liter
Pinguin
RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS (RKS)
MTS N TEGAL
PEKERJAAN MEP
Material
No Uraian Pekerjaan
Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk Foto
4 IPAL
Toya Fiberglass
Bioseptictank Bioseptictank Vertikal 2 m3
Biotech (Globalindo
sukses Persada)
5 POMPA
Pompa Transfer Sanyo, Shimizu
Connect Banninger,
Gate Valve, Check Valve Cast Iron Warna Bronze
Mico, Toyo