Pembangunan Tahap I Gedung Laboratorium Dan Perpustakaan Madrasah Tsanawiyah Negeri Kota Tegal

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10016925000
Date: 4 March 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prop Jawa Tengah 416903
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,017,985,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,017,980,000
Winner (Pemenang): CV Arta Maju Perkasa
NPWP: 806201257521000
RUP Code: 59809649
Work Location: Pesurungan Lor, Margadana, Tegal City, Central Java 52142 - Tegal (Kota)
Participants: 33
Applicants
Reason
0806201257521000Rp 1,750,487,716-
Gesang Minulyo
04*4**5****01**0Rp 1,614,384,0001.Kapasitas pick up (2,370x1,65x0,3=1,17 m3) kurang dari yang dipersyaratkan dalam LDP (1,25 m3); 2.Bukti kepemilikan alat milik sendiri untuk beton molen tidak valid, dalam daftar peralatan utama yang ditawarkan beton molen "hercules" tetapi dalam kuitansi yang dilampirkan tidak ditemukan beton molen "hercules".
0762290757438000Rp 1,975,050,9321.Tabel B1. IBPRP tidak sesuai yang tercantum dalam LDP; 2.Personel yang ditawarkan Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Jenjang/Level 6 (Ditetapkan 28 November 2022). Tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam LDP (Pelaksana pekerjaan Gedung (level 6) jenjang 6 sesuai SK DJBK nomor 114 tahun 2024 atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Muda/Madya (SKK jenjang 4/5)
0014445233525000Rp 1,957,552,1271.Tabel B1. IBPRP tidak sesuai dengan yang tercantum dalam LDP 2.Kapasitas concrete mixer pada bukti kepemilikan milik sendiri sebesar 100 Liter=0,1 m3, tidak sesuai dengan persyaratan pada LDP (0,3 m3). 3.Tidak ditemukan bukti kepemilikan milik sendiri untuk Concrete Vibrator (3 unit)
0023262751501000Rp 1,685,000,0001.Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak ditujukan pada pokja pemilihan; 2.Tabel B1. IBPRP tidak sesuai dengan yang tercantum dalam LDP; 3.Personel yang ditawarkan Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Jenjang/Level 6 Tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam LDP yaitu Pelaksana pekerjaan Gedung (level 6) jenjang 6 sesuai SK DJBK nomor 114 tahun 2024 atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Muda/Madya (SKK jenjang 4/5)
0850777418517000Rp 1,968,665,6781.Perjanjian sewa peralatan Nomor 030/SPSP/NP/VI/2025 ditandatangani oleh Manajer Operasional PT. Nusa Patria tanpa dilampiri surat kuasa dari Direksi atau pihak yang berwenang sesuai akta perusahaan, sehingga tidak dapat dibuktikan kewenangan penandatangan perjanjian tersebut sebagai wakil sah perusahaan pemberi sewa, sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan; 2.Peserta menyampaikan bukti kepemilikan sewa peralatan tidak valid, dengan no transaksi 00346 tanggal 1 Desember 2023 berupa 1 (satu) unit concrete mixer (Golden Iron) dengan harga perunit tercantum sebesar Rp 7.345.000,-, namun dalam bagian total harga tercantum nilai yang tidak sesuai, yaitu hanya Rp 2.900.000,- 3.Jumlah alat yang ditawarkan dalam daftar peralatan utama kurang dari ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen LDP, (Beton molen yang ditawarkan 1 unit)
0862181187013000Rp 1,944,176,0001.Personel yang ditawarkan Manajer Lapangan Pelaksanaan Pekerjaan Gedung Jenjang/Level 6 (Ditetapkan 5 Desember 2022). Tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam LDP (Pelaksana pekerjaan Gedung (level 6) jenjang 6 sesuai SK DJBK nomor 114 tahun 2024 atau Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Muda/Madya (SKK jenjang 4/5) 2.Kapasitas pick up yang ditawarkan (2,350x1,585x0,3=1,17 m3) kurang dari yang dipersyaratkan dalam LDP (1,25 m3)
0710279878127000--
0022993695517000--
0025396722524000--
0011337185601000--
0025753500501000--
0015454408525000--
0764164570501000--
Kalingga Nusa Indonesia
10*0**0****64**9--
0956567838529000--
0942185430501000--
CV Delta Bayu Multiarta
09*2**2****14**0--
0411420375501000--
CV Bmp
09*8**9****27**0--
0720731595517000--
0664255320501000--
0211081252501000--
0955101605501000--
Sinar Sahida
01*8**3****18**0--
Surya Agung Wijaya
09*5**8****38**0--
CV Bangun Besar Bersama
09*3**5****26**0--
CV Alsya Mandiri Konstruksi
10*0**0****34**7--
0317220903216000--
0025831942518000--
0022417927423000--
0012169256422000--
CV Mandiri Nusantara Konstruksi
03*9**7****16**0--
Attachment
SPESIFIKASI          TEKNIS       DAN                 
                                                                            
                                                                            
                                   SYARAT-SYARAT                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                      PEKERJAAN             
                                                                            
                PEMBANGUNAN       GEDUNG   LABORATORIUM      DAN            
                                                                            
               PERPUSTAKAAN     TYPE  2 MTS  NEGERI  KOTA  TEGAL            
                                                                            
                                                                            
                                        TAHUN   ANGGARAN    2025            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
       KONSULTAN PERENCANA                                                  
              SPESIFIKASI  TEKNIS DAN   SYARAT-SYARAT                       
                                                                            
                                                                            
                                                                            
             PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM DAN                  
                 PERPUSTAKAAN TYPE 2 MTS NEGERI KOTA TEGAL                  
                                                                            
                          TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                 BAB I                                      
                     KETENTUAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN                        
                                                                            
                                                                            
  PASAL 01. URAIAN UMUM                                                     
                                                                            
  1.1  UMUM                                                                 
       Penjelasan tentang pekerjaan meliputi :                              
       Pekerjaan : Pembangunan Gedung Laboraturium dan Perpustakaan Tipe 2 MTs Negeri
                 Kota Tegal                                                 
       Lokasi    : Jl. Pendidikan, Pesurungan Lor Kec. Margadana Kota Tegal 
       Tahun     : 2025                                                     
                                                                            
  1.2  LINGKUP PEKERJAAN                                                    
       Scope Pekerjaan yang dilaksanakan Pada Kegiatan ini adalah :         
       A. PEKERJAAN PERSIAPAN                                               
          1. Pekerjaan Persiapan, meliputi pembuatan pagar sementara, pembersihan lokasi, air
            kerja, Listrik, pemasangan bowplank, pembuatan barak kerja, pembuatan direksi keet dan
                                                                            
            lain-lain sesuai dengan kebutuhan di lapangan.                  
          2. Kontraktor wajib melakukan sosialisasi dengan masyarakat sekitar proyek untuk
            mencegah terjadinya dampak sosial selama masa konstruksi. Apabila terjadi dampak
            sosial, maka sepenuhnya tanggung jawab kontraktor.              
          3. Kontraktor wajib mempersiapkan jalan yang dipergunakan untuk kegiatan pelaksanaan ini,
            dengan lebar dan kondisi jalan kerja yang memenuhi syarat untuk lalu lintas kendaraan
            konstruksi atau lalu lintas kerja dengan aman.                  
          4. Kontraktor wajib memperbaiki bangunan sekitar yang mengalami kerusakan akibat
            kegiatan konstruksi.                                            
                                                                            
       B. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)                              
          Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam pekerjaan konstruksi.
          Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai
          ketentuan K3 di lingkungan proyek.                                
          1. Kelengkapan Administrasi K3                                    
            Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi kelengkapan administrasi K3,
            yang bisa dilihat di pedoman peraturan K3.                      
          2. Penyusunan Safety Plan                                         
            Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang bertujuan agar dalam
            pelaksanaan nantinya proyek akan aman dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga
            menghasilkan produktivitas kerja yang tinggi.                   
          3. Pelaksanakan Kegiatan K3                                       
            • Penyiapan RK3K terdiri atas:                                  
              - Pembuatan Manual, Prosedur, Instruksi Kerja, Ijin Kerja Dan Formulir;
              - Pembuatan Kartu Identitas Pekerja (KIP);                    
            • Sosialisasi dan Promosi K3 terdiri atas:                      
              - Induksi K3 (Safety Induction);                              
              - Pengarahan K3 (safety briefing): Pertemuan Keselamatan (Safety Talk dan/atau Tool
                                                                            
                Box Meeting);                                               
              - Pelatihan K3;                                               
              - Simulasi K3;                                                
              - Spanduk (banner);                                           
              - Poster;                                                     
              - Papan Informasi K3.                                         
          4. Asuransi dan Perijinan                                         
            • Asuransi Dan Perijinan Terdiri Atas :                         
                                                                            
              - BPJS Ketenagakerjaan Dan Kesehatan Kerja;                   
              - Surat Ijin Kelaikan Alat;                                   
              - Surat Ijin Operator;                                        
              - Surat Ijin Pengesahan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (P2K3);
          5. Personil                                                       
                                                                            
            • Personil K3 terdiri atas :                                    
              - Ahli K3 dan/atau Petugas K3;                                
              - Petugas Tanggap Darurat;                                    
              - Petugas P3K;                                                
              - Petugas Pengatur Lalu Lintas (Flagman);                     
                                                                            
              - Petugas Medis.                                              
          6. Perlengkapan dan Peralatan K3                                  
            • Alat Pelindung Kerja Terdiri Atas:                            
              - Jaring Pengaman (Safety Net);                               
              - Tali Keselamatan (Life Line);                               
              - Penahan Jatuh (Safety Deck);                                
                                                                            
              - Pagar Pengaman (Guard Railling);                            
              - Pembatas Area (Restricted Area).                            
            • Alat Pelindung Diri Terdiri Atas:                             
              - Topi Pelindung (Safety Helmet);                             
              - Pelindung Mata (Goggles, Spectacles);                       
                                                                            
              - Tameng Muka (Face Shield);                                  
              - Masker Selam (Breathing Apparatus);                         
              - Pelindung Telinga (Ear Plug, Ear Muff);                     
              - Pelindung Pernafasan Dan Mulut (Masker);                    
              - Sarung Tangan (Safety Gloves);                              
                                                                            
              - Sepatu Keselamatan (Safety Shoes);                          
              - Penunjang Seluruh Tubuh (Full Body Harness);                
              - Rompi Keselamatan (Safety Vest);                            
              - Celemek (Apron/Coveralls);                                  
              - Pelindung Jatuh (Fall Arrester);                            
            • Fasilitas sarana kesehatan;                                   
                                                                            
              - Peralatan P3K (Kotak P3K, Tandu, Obat Luka, Perban, dll)    
              - Ruang P3K (Tempat Tidur Pasien, Stetoskop, Timbangan Berat Badan, Tensi Meter,
                dll)                                                        
              - Peralatan Pengasapan (Fogging)                              
              - Obat Pengasapan                                             
                                                                            
            • Rambu - Rambu Terdiri Atas :                                  
              - Rambu Petunjuk;                                             
              - Rambu Larangan;                                             
              - Rambu Peringatan;                                           
              - Rambu Kewajiban;                                            
                                                                            
              - Rambu Informasi;                                            
              - Rambu Pekerjaan Sementara;                                  
              - Tongkat Pengatur Lalu Lintas (Warning Lights Stick);        
              - Kerucut Lalu Lintas (Traffic Cone);                         
              - Lampu Putar (Rotary Lamp);                                  
              - Lampu Selang Lalu Lintas.                                   
            • Lain- Lain Terkait Pengendalian Risiko K3                     
              - Alat Pemadam Api Ringan (APAR);                             
              - Sirine;                                                     
              - Bendera K3;                                                 
                                                                            
              - Jalur Evakuasi (Escape Route);                              
              - Lampu Darurat (Emergency Lamp);                             
              - Program Inspeksi Dan Audit Internal;                        
              - Pelaporan dan Penyelidikan Insiden.                         
                                                                            
                                                                            
       C. PEKERJAAN STRUKTUR                                                
          1. PEKERJAAN SUB STRUKTUR                                         
             - Pondasi Footplat dan Siklop                                  
             - Pekerjaan Tanah                                              
             - Dan pekerjaan lain yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan pekerjaan pondasi
                                                                            
                                                                            
          2. PEKERJAAN UPPER STRUKTUR                                       
             - Pekerjaan Sloof                                              
             - Pekerjaaan Kolom                                             
             - Pekerjaan Balok                                              
             - Pekerjaan Plat Lantai                                        
                                                                            
             - Pekerjaan Plat atap beton                                    
             - Pekerjaan Plat Tangga                                        
             - Pekerjaan Rangka Atap & Penutup Atap                         
             - Dan pekerjaan lain yang dibutuhkan pada saat pelaksanaan pek. Upper structure
                                                                            
                                                                            
       D. PEKERJAAN FINISHING                                               
          1. Pekerjaan Pasangan Dinding                                     
          2. Pekerjaan Plafond                                              
          3. Pekerjaan Pintu dan Jendela                                    
          4. Pekerjaan Alumunium Composite Panel                            
                                                                            
          5. Pekerjaan Kaca                                                 
          6. Pekerjaan Lantai dan Dinding                                   
          7. Pekerjaan Granite Tile dan Keramik                             
          8. Pekerjaan Wallpaper                                            
          9. Pekerjaan Cat                                                  
          10. Pekerjaan Sanitasi                                            
                                                                            
          11. Pekerjaan Waterproofing (non integral)                        
                                                                            
       E. PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL & PLUMBING                         
          1. Pekerjaan Instalasi Listrik                                    
          2. Pekerjaan Penangkal Petir                                      
                                                                            
          3. Pekerjaan Tata Udara (Air Conditioning)                        
          4. Pekerjaan Plumbing                                             
          5. Pekerjaan Lan (Local Area Network)                             
      KOMPONEN KONSTRUKSI BANGUNAN TERSEBUT SECARA GARIS BESAR ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
                                                                            
                                                                            
       No   Komponen   Uraian Pekerjaan  Material        Spesifikasi        
      1.  Kerangka    Struktur utama Rangka struktur beton - Beton readymix 
                                                                            
          Struktur    Gedung        bertulang         struktural Footplat,  
                                                      Sloof, Kolom, Balok,  
                                                      dan Plat dak mutu K-  
                                                      250.                  
                                                    - Beton non struktural K-
                                                      175                   
                                                                            
                                                    - Disertai dengan       
                                                      persyaratan tes/uji   
                                                      tekan beton.          
                                                                            
                      Tulangan beton Besi beton     - Dia < 12mm BJTP-24    
                                                                            
                                                      (fy=240Mpa)           
                                                    - Dia. > 12mm BJTD-40   
                                                      (fy=400Mpa).          
                                                    - Disertai dengan       
                                                      persyaratan tes/uji   
                                                                            
                                                      tarik besi dan sertifikat
                                                      mutu dari pabrik      
                                                                            
                      Begisting     Rangka begesting Multiplek dengan tebal 
                                    menggunakan kayu minimal 9 mm, kayu     
                                                                            
                                    Penutup begesting kelas III             
                                    menggunakan multiplek                   
                                                                            
      2.  Rangka Atap Rangka Atap Baja SMARTRUSS CLASSIC Gigasteel, Lysaght 
          Baja Ringan Ringan SMARTRUSS AZ100 G550 : Smartruss               
                                                                            
                      SYSTEM        - Kuda-kuda Canal                       
                      (sesuai       C75.75 BMT (±0.80 mm                    
                      ditunjukkan dalam TCT) Jarak 1.10 m                   
                      gambar)       - Reng TS35.045 BMT                     
                                    (±0.50 mm TCT). Jarak                   
                                    Reng 450 mm (Atap                       
                                                                            
                                    Onduline)                               
                                                                            
      3.  Penutup Atap Penutup Atap Bitumen Sellulosa Onduline              
                      Bangunan (sesuai                                      
                      ditunjukkan dalam                                     
                      gambar).                                              
                                                                            
                                                                            
      4.  Waterproofing Bagian Horizontal. - Waterproofing - Acrilic polymer
                      Bagian Vertikal coating untuk ruang modified cementitious
                                     daerah basah.    coating dengan        
                                                      ketebalan sesuai      
                                                      petunjuk manufaktur   
                                                                            
                                                      Produk yang digunakan 
                                                      Sika                  
                                    - Waterproofing - Bituthen membrane     
                                     membrane digunakan sheet dengan        
                                     untuk plat beton dan ketebalan minimal 3
                                     talang beton, cara mm                  
                                     perekatan sesuai                       
                                     petunjuk manufaktur.                   
                                                                            
                                                                            
      5.  Dinding Bata Pasangan Dinding Dinding tembok bata Produk bata merah lokal.
          Merah       Bangunan.     diplester finish cat                    
                                    sesuai yang ditunjukkan                 
                                    dalam gambar.                           
                                                                            
                                                                            
                      Plesteran     Speci campuran pasir Perbandingan speci 
                                    dan PC          plesteran tasram dan    
                                                    beton 1pc:3ps, plesteran
                                                    biasa 1pc:6ps           
                                                                            
                                                                            
                      Acian.        Semen           Semen Tiga Roda,        
                                                    Holcim, Gresik          
                                                                            
      6.  Pintu, Jendela Kusen Pintu dan Kusen Aluminium Alexindo ukuran 4” tebal
                                                                            
          dan Bouven  Jendela       Natural warna silver 1,2 mm             
          Allumunium dan            1 3/4"x4"       .                       
          Kaca                                                              
                      Daun Pintu    Frame daun pintu Frame aluminium :      
                                    allumunium warna Alexindo.              
                                                                            
                                    silver 13/4"x23/4" & Kaca menggunakan kaca
                                    13/4"x4" panil kaca bening tebal 5 mm   
                                    bening 5 mm     sesuai desain.          
                                                    Penggantung dan         
                                                    pengunci : SOLID, MULER 
                                                                            
                                                                            
                      Daun Jendela  Frame Allumunium Frame aluminium :      
                                    warna silver 1"x2", panil Alexindo.     
                                    kaca            Kaca menggunakan kaca   
                                                    bening tebal 5 mm       
                                                                            
                                                    sesuai desain.          
                                                    Penggantung dan         
                                                    pengunci : SOLID, MULER 
                                                                            
          Pintu Besi Ready          Pintu Besi Ukuran Bostinco, Fortress    
                                                                            
          Made Pabrik               210x80 mm + 210x40                      
                                    mm Lengkap Accessoris                   
                                    Pemasangan,                             
                                    Penggantung dan                         
                                    Pengunci                                
                                                                            
                                                                            
      7.  Asesoris Pintu,                           SOLID, MULER            
          Jendela, Bouven                                                   
                                                                            
      8.  Kaca        Pekerjaan Pintu, Kaca yang digunakan : Asahi, Mulia   
                                                                            
                      Jendela, BV.  - Kaca bening t = 5 mm                  
                                    - Kaca Tempered 12                      
                                    - atau sesuai yang                      
                                     ditunjukkan dalam                      
                                     gambar.                                
                                                                            
                                                                            
      9.  Handle Pintu Handle pintu,                SOLID, MULER            
                      pengunci.                                             
                                                                            
      10. Plafond     Pekerjaan Plafond - Plafond gypsumboard - Gypsumboard 
                                     9 mm.           Jayaboard              
                                    - Plafond Kalsiboard 3,5 - Kalsiboard Nusa Board,
                                                                            
                                     mm.             Gresik                 
                                    - List sudut tepi plafond               
                                     profil gypsum 8 cm.                    
                                    - Plafond beton ekspose                 
                                    - Rangka besi hollow                    
                                                                            
                                     galvanis 36x36x0,4                     
                                     mm                                     
      11. Pengecatan  Pengecatan    - Dinding luar : Produk cat :           
                      Dinding, Partisi dan Cat eksterior - Dinding Exterior :
                      Plafond        (weathercoat /  Dulux, Jotun, Mowilex. 
                                                                            
                                     weathershield)                         
                                                                            
                                    - Dinding Interior, - Dinding Interior, Partisi
                                     partisi dan plafond : dan Plafond : Catylac
                                     cat interior                           
                                                                            
                                                                            
      12. Pelapis lantai Granit lantai, - Lantai gedung - Granit menggunakan
          dan dinding keramik lantai dan menggunakan granit Indogress, Roman
                      dinding dan bagian ukuran 60x60, sesuai               
                      lain sesuai    ditunjukkan dalam - Keramik lantai dan 
                                                                            
                      petunjuk gambar. gambar.        dinding : KIA, Platinum
                                    - Pembungkus                            
                                     gawangan pintu                         
                                     utama : granit ukuran                  
                                     30x60                                  
                                    - Lantai Lavatory                       
                                                                            
                                     menggunakan                            
                                     keramik ukuran 25x25                   
                                     Unpolished                             
                                    - Keramik dinding                       
                                     lavatory dan                           
                                                                            
                                     menggunakan                            
                                     keramik ukuran 25x40                   
                                     Polished                               
                                    - Lantai Tangga : Granit                
                                     tangga 30x60 ber-step                  
                                                                            
                                     nosing Unpolished                      
                                    - Meja dan dinding Lab                  
                                     IPA : keramik putih                    
                                     ukuran 30x30                           
                                     Polished                               
                                    - Dinding lantai 1                      
                                                                            
                                     tampak luar : Keramik                  
                                     motif batu alam                        
                                                                            
      13  Allumunium  ACP tampak front Allumunium Composite ACP yang digunakan
                                                                            
          Composite   building dan  Panel (ACP) :   SEVEN                   
          Panel (ACP) pembungkus    Jenis PVDF (Poly Vinyl                  
                      canopy teras depan De Flouride) yang                  
                                    digunakan untuk                         
                                    exterior, dengan                        
                                    ketebalan 4 mm.                         
                                                                            
                                                                            
      14. Sanitair    Lavatory      Sanitair        Toto                    
                                    Aksesories KM   Toto                    
    DAFTAR SPESIFIKASI TEKNIS MEKANIKAL ELEKTRIKAL DAN PLUMBING :           
                                                                            
                                             Material                       
     No    Uraian Pekerjaan                                                 
                         Bahan dan Lokasi Spesifikasi       Merk            
                                                                            
     PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                                   
      1 Panel Tegangan Rendah                                               
                                    Tebal Plat min. 1.5 mm, Surya Elektrindo Swastika
        MDP                         finishing Powder Coating Nata Ultima Enginering
                                    RAL 7032         Delta Jaya Engineering 
                                    Tebal Plat min. 1,5 mm, Surya Elektrindo Swastika
        SDP                         finishing Powder Coating Nata Ultima Enginering
                                    RAL 7033         Delta Jaya Engineering 
                                                     Surya Elektrindo Swastika
        Panel Maker                                  Nata Ultima Enginering 
                                                     Delta Jaya Engineering 
                                    Rating 6 KA - 200 KA / 400              
      3 Pengaman                                     Komponen Panel         
                                           Volt                             
        MCCB                                         Schneider , ABB, Terasaki, LS
        MCB                                          Schneider , ABB, Terasaki, LS
        Kontaktor                                    Schneider , ABB, Terasaki, LS
      4 Acessories                                                          
        Lampu Indikator                              Schneider , ABB, Siemens
        Sepatu Kabel                                 Schneider , ABB, GAE   
        Isolasi                                      3M, Nachi              
        Digital Power Metering                       Schneider , ABB        
        Ampere Meter Analog                          Howiq, GAE             
        Volt Meter Analog                            Howiq, GAE             
        Timer                                        Schneider , ABB        
        Fuse                                         Schneider , ABB        
        Push Button On -Off                          Schneider , ABB        
      5 Kabel dan Grounding                                                 
                                                     Supreme                
                                                     Kabelindo              
        Kabel Tegangan Rendah NYY, NYM, NYA NYY, NYM, NYA, NYMHY            
                                                     Kabelmetal             
                                                     Jembo                  
        Kabel Tanah Tegangan                         Supreme, Kabelindo,    
                         NYFGBY     rated voltage 0,6 /1 KV                 
        Rendah                                       Kabelmetal,            
      6 Fixture lampu                                Jembo                  
                         Body : Plastik,             Phillips               
        Downlight Recessed LED 18     Lumen Output : 1800                   
                         Trim                        Opple                  
        Watt                            Lumen, 6500K                        
                         : Alumunium, Cut            Panasonic              
                         Out Size :                  Scarto                 
                         Ø185mm                                             
                         Body : Plastik,             Phillips               
        Downlight Recessed LED 15     Lumen Output : 1500                   
                         Trim                        Opple                  
        Watt                            Lumen, 6500K                        
                         : Alumunium, Cut            Panasonic              
                         Out Size :                  Scarto                 
                         Ø185mm                                             
                         Body : Plastik,             Phillips               
        Downlight Recessed LED 12     Lumen Output : 1200                   
                         Trim                        Opple                  
        Watt                            Lumen, 6500K                        
                         : Alumunium, Cut            Panasonic              
                         Out Size :                  Scarto                 
                         Ø142mm                                             
                         Body : Plastik,             Phillips               
        Downlight Recessed LED 10     Lumen Output : 1000                   
                         Trim                        Opple                  
        Watt                            Lumen, 6500K                        
                         : Alumunium, Cut            Panasonic              
                         Out Size :                                         
                                                     Scarto                 
                         Ø142mm                                             
                                             Material                       
      No    Uraian Pekerjaan                                                
                         Bahan dan Lokasi Spesifikasi       Merk            
                         Body : Plastik,             Phillips               
         Downlight Recessed LED       Lumen Output : 700                    
                         Trim                        Opple                  
         7 Watt                         Lumen, 6500K                        
                         : Alumunium, Cut            Panasonic              
                         Out Size :                  Scarto                 
                         Ø125mm                                             
         Exit Lamp       3 watt           green      Phillips, Opple, Panasonic,
                                                     Scarto                 
                                    AC 220 V- 240 V 50/60 Hz,               
                                     charging time : > 30 jam,              
         Battery Emergency           emergency time > 2 jam, Artalux, Maxspid
                                    batery Li-on4500 mAH 11.1               
                                            V                               
      7  Outlet Saklar dan Stop Kontak                                      
                                                     Schneider Electric,    
         Saklar          Warna Putih                                        
                                                     MK,Legrand,Boss Himel, 
                                                     Panasonic, Philips     
         Stop Kontak Indoor                          Schneider Electric,    
                         Warna Putih                                        
         General                                     MK,Legrand,Boss Himel, 
                                                     Panasonic, philips     
         Stop Kontak Indoor                          Schneider Electric,    
                         Warna Putih kap. arus 16A-250 V, IP55              
         Universal                                   MK,Legrand,Boss Himel, 
                                                     Panasonic, Philips     
                                                     Schneider Electric, MK, Boss,
         Stop Kontak Indoor Lantai Warna Silver kap. arus 16A-250 V, IP55   
                                                     Himel, Panasonic, Philips
      8  Catu Daya Backup                                                   
         Uninterruptible Power                       Laplace, Schenider, APC,
                         Type VRLA    1 kVA, 2 kVA, 6 kVA                   
         Supply (UPS)                                Siemens, Socomec       
      9  Alat Bantu Instalasi                                               
                                                     Boss (Clipsal)         
         Conduit dan Flexible Untuk kabel            Power                  
                                      PVC Conduit 20 mm                     
         Conduit         Warna                       Oneadd                 
                         Putih                       Elpro                  
                                                     Boss (Clipsal), Power, 
         Tee Dos, Cross Dos                                                 
                                                     Legrand, Lesso         
         Isolasi                                     3M, Unibel             
      10 Kabel Tray / Kabel                                                 
         Ladder                                      Elpro                  
                         Type  Straigh Kabel Tray Elektrikal uk.            
                                                     Tri abadi              
         Kabel Tray / Kabel Ladder TRU, Plat min. 400 x 100 mm, Kabel Tray  
                                                     Saka Tray              
                         1,5 mm, Hotdip Elektronika 300 x 100               
                                                     SES                    
                         Galvanized                                         
      10 Proteksi Petir / Penyalur Petir                                    
                                    Radius 60 Meter (lengkap                
         Proteksi Petir / Penyalur Type                                     
                                    dengan digital lighting Thomas, Kurn    
         Petir           Electrostatic                                      
                                    event counter)                          
                         non radioaktif                                     
                                              Material                      
      No    Uraian Pekerjaan                                                
                          Bahan dan Lokasi Spesifikasi        Merk          
     PEKERJAAN ELEKTRONIKA                                                  
       1  Sistem LAN / Data                                                 
                                     Switch Hub 48 Port POE                 
          Switch Hub per Lantai                       Omada, Tp Link        
                                     dan Non POE                            
                                     koneksi : Uplink Gigabit               
                                     Ethernet port, dengan PoE-             
                                     in support (802.3af), DC               
                                     power connector,                       
                                     Bluetooth Low Energy                   
                                     (BLE) radio, LED status                
          Wireless Access Point                       Omada, Tp Link        
                                     indicators (2), Reset/LED              
                                     control button, Kensington             
                                     security slot, IEEE,                   
                                     802.11ac, 802.11n, Wave                
                                     2, Date Rates : 300 Mbps /             
                                     867 Mbps                               
         Kabel Instalasi UTP Cat 6 AWG 24             Belden, LS            
         PVC Conduit                                  Boss                  
                                                      Power                 
                                                      Oneadd                
         Rack                              6U, 20U    Indorack, LS          
     PEKERJAAN MEKANIKAL DAN PLUMBING                                       
      1  TATA UDARA                                                         
         AC Lantai 1 s/d Lantai 2         System VRF  Daikin, Panasonic, Samsung
         Pipa Refrigerant Tembaga Murni 99 ASTM B280  Denji, Koido, Toyoda  
                                                      Power                 
         Pipa Drain                      PVC class AW Rucika                
                                                      Oneadd                
         Pipa Insulasi                                Insuflex, Armaflex, Kflex
      2  VENTILASI MEKANIS                                                  
                                     Low noise, Kap. ±100 CFM,              
         Exhaust Fan Ceiling Type Ceiling Mount       Panasonic, Conexa, CKE
                                          ± 17 Watt                         
         Ducting System               PVC Class AW ( S 12.5 ) Power         
                                                      Rucika                
                                                      Oneadd                
      3  PLUMBING                                                           
         Pipa Air Bekas  PVC Class AW Dia. 4", 3", 2 1/2", 1 1/2" Power     
                                                      Rucika                
                                                      Oneadd                
                                                      Power                 
                                      Dia. 6", 4", 3", 2 1/2", 1            
         Pipa Air Kotor  PVC Class AW                 Rucika                
                                            1/2"                            
                                                      Oneadd                
                                                      Power                 
         Pipa Vent       PVC Class AW    Dia. 2 ", 1 1/2" Rucika            
                                                      Oneadd                
         Sambungan Pipa PPR                           Oneadd, ATP Toro, Rucika
         Roof Drain      Besi                         Toyo, San-Ei          
                         Stainless Steel Dia.                               
         Clean Out                                    San-Ei, Onda          
                         2", 4"                                             
      4  RESERVOIR AIR BERSIH                                               
                                                      M Poin                
         Tangki Air      Tangki Air 2000 Ltr                                
                                                      Pinguin               
      5  IPAL                                                               
                                                      Toya Fiberglass       
         Bioseptictank   Bioseptictank      2 m3      Biotech (Globalindo sukses
                         Vertikal                     Persada)              
      5  POMPA                                                              
         Pompa Transfer                               Sanyo, Shimizu        
                         Cast Iron Warna                                    
         Gate Valve, Check Valve                      Connect Banninger, Mico, Toyo
                         Bronze                                             
                                                                            
  PASAL 02. PERSYARATAN ALAT DAN MUTU BAHAN / MATERIAL                      
                                                                            
  Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya serta
                                                                            
  pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton berikut pembersihannya
  sesuai yang tercantum dalam gambar, baik untuk pekerjaan Struktur Bawah maupun Struktur Atas.
                                                                            
  2.1 PERATURAN-PERATURAN                                                   
                                                                            
      Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan
      digunakan peraturan sebagai berikut :                                 
       1. Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI_03-2847-2013).
       2. Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung (SNI – 03- 1726-2012).
       3. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur Tembok Bertulang
                                                                            
         untuk Gedung 1983.                                                 
       4. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.    
       5. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).                  
       6. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).                   
       7. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).                    
                                                                            
       8. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).                                
       9. Peraturan Bangunan Nasional 1978.                                 
       10. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.                
       11. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
                                                                            
       12. Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC : 699.81:624.04).
                                                                            
  2.2 KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN                                              
       1. Pemborong harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan
         ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
                                                                            
       2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus
         dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau seperti tercantum
         pada gambar pelaksanaan.                                           
       3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman
         dan mengerti benar akan pekerjaannya.                              
                                                                            
       4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
         spesifikasi struktur.                                              
       5. Apabila Direksi/Pengawas Ahli memandang perlu, untuk melaksanakan pekerjaan-pekerjaan
         yang sulit dan atau khusus Pemborong harus meminta nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk
         Direksi / Pengawas Ahli atas beban Pemborong.                      
                                                                            
                                                                            
  2.3 PERSYARATAN BAHAN                                                     
      1. SEMEN                                                              
         Semua yang digunakan adalah semen portland lokal yang memenuhi syarat-syarat dari:
         -  Mempunyai sertifikat uji (test sertificate) dari laboratorium yang disetujui secara tertulis
                                                                            
            dari Direksi/Pengawas Ahli.                                     
         -  Semua yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak diperkenankan
            menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk suatu konstruksi/struktur yang
            sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam kantong-kantong semen yang masih
            disegel dan tidak pecah.                                        
         -  Saat pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen harus diterima dalam sak
            (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat, dan harus disimpan digudang
            yang cukup ventilasinya dan diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling sedikit 30 cm
            dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m
                                                                            
            atau maximum 10 sak. Setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan
            maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
         -  Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah penyimpanan
            dianggap sudah rusak, sudah mulai membatu, dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui
            test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat
                                                                            
            dalam waktu 2 x 24 jam atas biaya Pemborong.                    
                                                                            
      2. AGGREGAT                                                           
        Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton harus memenuhi syarat-
        syarat :                                                            
         -  Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau kotoran-kotoran
                                                                            
            lainnya).                                                       
         -  Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38 mm, untuk
            penggunaanya harus mendapat persetujuan tertulis Direksi/ Pengawas Ahli. Gradasi dari
            agregat-agregat tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton
            yang diisyaratkan, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air,
                                                                            
            dalam proporsi campuran yang akan dipakai.                      
         -  Direksi/Pengawas Ahli harus meminta kepada Pemborong untuk mengadakan test kwalitas
            dari agregat-agregat tersebut dari tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Direksi/ Pengawas
            Ahli, setiap saat di laboratorium yang disetujui Direksi/Pengawas Ahli atas biaya Pemborong.
         -  Apabila ada perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply, maka Pemborong
                                                                            
            diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada Direksi/ Pengawas Ahli.
         -  Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan dicegah supaya
            tidak terjadi percampuran dengan tanah dan terkotori.           
                                                                            
      3. AIR                                                                
                                                                            
        Air yang digunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di lapangan adalah air bersih, tidak
        berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali), tulangan, minyak atau lemak dan
        memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton Indonesia. Air yang mengandung garam (air laut) sama
        sekali tidak diperkenankan untuk dipakai.                           
                                                                            
      4. BESI BETON (STEEL BAR)                                             
                                                                            
        Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :      
         -  Semua besi beton harus baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan
            tidak cacat (retak-retak, mengelupas, luka dan sebagainya).     
         -  Dari jenis baja dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar dan bahan tersebut dalam
            segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan Beton Indonesia.
                                                                            
         -  Mempunyai penampang yang sama rata.                             
         -  Kecuali bila ditentukan lain di dalam gambar maka mutu besi beton yang digunakan ≤ ø8 mm
            : BJTP U-24 (Tulangan Polos), ≥ ø10 mm : BJTD U-40 (Tulangan Ulir).
         -  Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-ketentuan diatas, harus
            mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur. Besi beton harus disupply dari satu
                                                                            
            sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk mencampur adukan bermacam- macam
            sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan konstruksi.          
         -  Sebelum mengadakan pemesanan Pemborong harus mengadakan pengujian mutu besi
            beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari Direksi/Pengawas Ahli.
         -  Barang percobaan diambil dibawah kesaksian Direksi/Pengawas Ahli, berjumlah min.3 (tiga)
                                                                            
            batang untuk tiap-tiap jenis percobaan, yang diameternya sama dan panjangnya ± 100 cm.
         -  Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh
            Direksi/Pengawas Ahli.                                          
         -  Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian Direksi/Pengawas Ahli tidak
            diperkenankan sama sekali dan hasil test yang bersangkutan tidak sah.
                                                                            
         -  Semua biaya-biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
         -  Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau yang semacam itu, harus
            mendapat persertujuan tertulis Perencana Struktur.              
         -  Besi beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran dan tanggal
            pembuatan, dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang sesuai untuk besi tersebut.
                                                                            
         -  Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak sesuai dengan
            spesifikasi struktur harus segera dikeluarkan dengan site setelah menerima instruksi tertulis
            dari Direksi/Pengawas Ahli, dalam waktu 2 x 24 jam atas biaya Pemborong.
         -  Untuk menjamin mutu besi beton, Direksi/Pengawas Ahli mempunyai wewenang untuk
            juga meminta Pemborong melakukan pengujian tambahan untuk setiap pengiriman 5 ton
                                                                            
            dengan jumlah 3 (tiga) buah contoh untuk masing-masing diameter atas biaya Pemborong
            atau setiap saat apabila Direksi/Pengawas Ahli mempunyai keraguan terhadap mutu besi
            beton yang dikirim.                                             
                                                                            
      5. KUALITAS BETON                                                     
                                                                            
         -  Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah :
             Footplat menggunakan kuat karakteristik beton rencana K-250 (setara dengan f’c =
              21,00 Mpa), dengan besi tulangan mutu 400 Mpa, besi sesuai dengan gambar detail.
             Sloof/Tie Beam menggunakan karakteristik beton rencana K-250 (setara dengan f’c =
                                                                            
              21,00 Mpa), dengan besi tulangan mutu 400 Mpa, besi sesuai dengan gambar detail.
             Kolom menggunakan kuat karakteristik beton rencana K-250 (setara dengan f’c =
              21,00 Mpa), dengan besi tulangan mutu 400 Mpa, besi sesuai dengan gambar detail.
             Balok menggunakan kuat karakteristik beton rencana K-250 (setara dengan f’c = 21,00
              Mpa),dengan besi tulangan mutu 400 Mpa, besi sesuai dengan gambar detail.
                                                                            
             Plat menggunakan kuat karakteristik beton rencana K-250 (setara dengan f’c = 21,00
              Mpa), dengan besi tulangan mutu 400 Mpa, besi sesuai dengan gambar detail.
             Mutu beton K-175 hanya digunakan untuk kolom-kolom praktis, ring balok pada
              pasangan bata, bagian-bagian lain yang tidak memikul beban dan bagian-bagian yang
              dicantumkan dalam gambar.                                     
                                                                            
             Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan yang terdapat
              dalam Peraturan Beton Indonesia.                              
         -  Pemborong harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat kualitas beton ini
            dengan memperhatikan data-data pengalaman pelaksanaan dilain tempat dan dengan
            mengadakan trial-mix di laboraturium.                           
                                                                            
         -  Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji berupa silinder beton atau kubus beton,
            menurut ketentuan-ketentuan yang disebut dalam Peraturan Beton Indonesia mengingat
            bahwa W/C faktor yang sesuai disini adalah sekitar 0.52-0.55 maka pemasukan adukan
            kedalam cetakan benda uji dilakukan menurut Peraturan Beton Indonesia tanpa
            menggunakan penggetar.                                          
                                                                            
         -  Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,5 m3
            beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 20 benda uji yang pertama. Pengambilan benda
            uji harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan kecepatan pembetonan.
         -  Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang dibuat dengan
            disahkan oleh Direksi/Pengawas Ahli dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan
                                                                            
            perhitungan tekanan beton karakteristiknya. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat
            dari laboraturium.                                              
         -  Setiap akan diadakan pengecoran atau setiap 5 m3, harus dilakukan pengujian slump
            (slump test), dengan syarat minimum 8 cm dan maksimum 12 cm. Cara pengujian
            sebagai berikut :                                               
            • Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan beton (bekisting).
                                                                            
              Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata atau plat beton.
              Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian adukan tersebut ditusuk-
              tusuk 25 kali dengan besi diameter 16 mm panjang 30 cm dengan ujung yang bulat
              (seperti peluru).                                             
            • Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap lapisan
                                                                            
              ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu lapisan yang
              dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan dan
              diukur penurunannya.                                          
            • Slump Test dilakukan dibawah pengawasan Direksi/Pengawas Ahli dan dicatat secara
              tertulis.                                                     
                                                                            
            • Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau kondisi normal :
                                                                            
                                     Slump pada ( cm )                      
                            Konstruksi Beton        Maksimum  Minimum       
               Dinding, pelat fondasi dan fondasi telapak bertulang. 12.50 10.00
               Fondasi telapak tidak bertulang, kaison dan 9.00 7.50        
                                                                            
               konstruksi di bawah tanah.                                   
               Pelat, balok, kolom dan dinding        15.00    12.50        
                                                                            
               Pembetonan massal                      7.50     7.50         
                                                                            
        • Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, slump dapat dinaikkan sampai maksimum 1,5
          cm.                                                               
                                 BAB II                                     
                           PEKERJAAN STRUKTUR                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  PASAL 01. PEKERJAAN PERSIAPAN                                             
                                                                            
                                                                            
  1.1 PEMBUATAN PAGAR SEMENTARA                                             
      Untuk menjaga ketertiban lingkungan, keamanan material dan tidak mengganggu aktifitas
      lingkungan. Perlu dibuat pagar pengaman dengan bahan pasangan seng rangka kayu menggunakan
      pondasi setempat. Agar tidak mengganggu pemandangan dan pantulan sinar matahari pagar harus
      dicat, tinggi pagar kurang lebih 180 cm.                              
                                                                            
                                                                            
  1.2 PEMBERSIHAN LOKASI                                                    
      Sebelum kegiatan pelaksanaan pekerjaan lokasi harus dalam kondisi bersih dari tumbuhan dan sisa
      material atau bongkaran.                                              
                                                                            
                                                                            
  1.3 PENGADAAN AIR KERJA DAN LISTRIK                                       
      Penyedia jasa wajib menyediakan fasilitas air kerja dan listrik sendiri.
                                                                            
  1.4 PEMBUATAN GUDANG DAN BARAK KERJA                                      
      Pembuatan direksi keet menggunakan bangunan semi permanen berbahan rangka kayu dengan
                                                                            
      penutup atap asbes, atau menggunakan material lain yang pada prinsipnya bisa berfungsi
      sebagaimana mestinya. Untuk menunjang kegiatan pelaksanaan kegiatan pekerjaan direksi keet
      dilengkapi dengan peralatan mebeler, papan tulis, dan penerangan. Penempatan direksi keet harus
      mendapat ijin dari pihak Pemberi Tugas. Direksi keet harus dilengkapi dengan kelengkapan sanitasi
      (KM/WC).                                                              
                                                                            
                                                                            
  1.5 PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOWPLANK                                    
      Bahan menggunakan Papan ukuran 2/20 sebelum dipasang papan bagian atas harus diserut agar
      betul-betul rata untuk penentuan elevasi, dengan patok ukuran 5/7.    
      Untuk penentuan titik as, elevasi, dan sudut menggunakan alat ukur Theodolit dengan tenaga ahli
      dalam bidangnya. Titik As ditulis dengan cat warna merah, titik ini harus tetap terjaga sampai dengan
                                                                            
      pekerjaan Struktur selesai apabila mengganggu pekerjaan bisa dipindahkan ke pagar proyek atau
      diganti dengan papan petunjuk.                                        
      Pemasangan bowplank mengelilingi bangunan/tidak dipasang hanya pada as-as saja, Elevasi dan
      notasi as harus tertulis jelas dengan huruf balok warna merah pada papan bowplank.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  PASAL 02. PEKERJAAN SUB STRUKTUR                                          
                                                                            
  2.1 PEKERJAAN PILE CAP / FOOTPLAT                                         
                                                                            
    Pembuatan Pondasi footplat menggunakan kuat karakteristik beton rencana K-250 (setara dengan
    f’c = 21,00 Mpa), dengan besi tulangan mutu 400 Mpa, besi sesuai dengan gambar detail. Sebelum
    membuat footplat terlebih dahulu diadakan pekerjaan urugan tanah dan dibuat lantai kerja dengan
    ketebalan sesuai gambar rencana. yang termasuk pekerjaan ini ialah :    
    a. Pekerjaan Galian                                                     
                                                                            
    b. Urugan pasir                                                         
    c. Lantai Kerja                                                         
    d. Cor Beton Bertulang footplat untuk dimensi dan detail penulangannya bisa dilihat pada gambar
       rencana                                                              
  2.2 PEKERJAAN PONDASI BATU BELAH                                          
    Pembuatan pondasi lajur batu belah sesuai dengan gambar rencana, bilamana diperlukan urugan bawah
    pondasi ditujukan untuk perbaikan tanah sesuai desain.                  
    a. Penggalian pondasi dilakukan dengan terlebih dahulu menetapkan layout bangunan secara
                                                                            
       menyeluruh/layout pondasi tersebut dan ditentukan dengan teliti sesuai dengan gambar yang ada
       dan telah disetujui oleh direksi.                                    
    b. Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap benarnya penempatan, kedalaman, besaran,
       lebar, letak dan kondisi dasar galian. Sebelum pemasangan pondasi dimulai ijin dari direksi
       mengenai hal tersebut harus didapat secara tertulis.                 
                                                                            
    c. Pelaksana harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek tulanagn ke sloof dan sparring
       pipa plumbing yang menembus pondasi.                                 
    d. Penggalian tanah sampai lapisan sebagai dasar untuk perletakkan merata, lapisan dasar dari beton
       (plain concrete 1 : 3 : 5) supaya dibuat sebagai lantai kerja dengan tebal tidak kurang dari 5 cm. di
       bawah lantai kerja diberi lapisan sesuai dengan gambar.              
                                                                            
    e. Pekerjaan Pondasi Batu Belah                                         
       - Batu belah disusun satu persatu dengan penyangga mortar/spesi.     
       - Tidak boleh ada rongga dalam pasangan tersebut                     
    f. Batu yang dipasang harus batu belah, bukan batu blondos.             
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  PASAL 03. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH                                  
                                                                            
  3.1 UMUM                                                                  
      a. PERSYARATAN UMUM                                                   
                                                                            
        Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan Perancah untuk
        pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam PBI-1971, SNI-2, ACI 347, ACI 301, ACI 318.
        Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-gambar
        rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi Lapangan sebelum
        pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat
                                                                            
        konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta kedudukan serta sistem rangkanya,
        pemindahan dari cetakan serta perlengkapan untuk struktur yang aman.
                                                                            
      b. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
        - Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan
                                                                            
         pembongkaran dari semua cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor.
        - Pekerjaan yang berhubungan :                                      
         •  Pekerjaan Pembesian                                             
         •  Pekerjaan Beton                                                 
                                                                            
                                                                            
      c. REFERENSI                                                          
        Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci berikut,
        harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir sebagai berikut :
        -  PBI-1971 NI-2 Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971           
        -  SII Standard Industri Indonesia                                  
        -  ACI-301 Specification for Structural Concrete Building           
                                                                            
        -  ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete        
        -  ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork               
                                                                            
      d. PENYERAHAN                                                         
        Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan jadwal yang
                                                                            
        telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari keterlambatan dalam
        pekerjaannya sendiri maupun dari kontraktor lain.                   
      e. KUALIFIKASI MANDOR CETAKAN BETON (FORMWORK FOREMAN)                
        Kontraktor harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang berpengalaman dalam hal
        cetakan beton. Kualifikasi dari mandor harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa
        dan disetujui selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.
                                                                            
                                                                            
      f. DATA PABRIK                                                        
        Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh Kontraktor kepada Direksi Lapangan
        dalam waktu 7 hari kerja setelah Kontraktor menerima surat perintah kerja, juga harus diserahkan
        instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan dari lapisan-lapisan, pengikat-pengikat,
                                                                            
        dan asesoris serta sistem cetakan dari pabrik bila dipakai.         
                                                                            
      g. GAMBAR KERJA                                                       
        Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang, metode dari
        kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi cetakan. Gambar kerja harus
                                                                            
        diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum
        pelaksanaan, untuk diperiksa.                                       
                                                                            
      h. CONTOH                                                             
        Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.         
                                                                            
                                                                            
  3.2 BAHAN-BAHAN/PRODUK                                                    
      Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan penunjang
      pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton seperti terlihat dan terperinci.
                                                                            
      a. PERANCANGAN PERANCAH                                               
                                                                            
        - DEFINISI PERANCAH                                                 
          Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum mengeras. Kontraktor
          harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar perancah tersebut untuk disetujui oleh
          Direksi Lapangan. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan perancah dan
          pengerjaannya harus sudah tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
                                                                            
                                                                            
        - PERANCANGAN/DESAIN                                                
          • Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli resmi yang
            bertanggungjawab penuh kepada kontraktor                        
          • Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan ACI-347.
                                                                            
          • Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih basah, beban-
            beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar. Penunjang- penunjang yang
            sepadan untuk penggetar dari luar, bila digunakan harus ditanamkan kedalam acuan dan
            diperhitungkan baik-baik dan menjamin bahwa distribusi getaran- getaran tertampung pada
            cetakan tanpa konsentrasi berlebihan.                           
                                                                            
                                                                            
        - ACUAN                                                             
          • Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk, garis dan dimensi
            komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam gambar rencana serta uraian dan
            syarat teknis pelaksanaan.                                      
                                                                            
          • Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran adukan.
          • Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu dan mampu
            mempertahankan kedudukan dan bentuknya.                         
          • Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak merusak struktur yang
            sudah selesai dikerjakan.                                       
                                                                            
          • Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan tegak dari
            beton.                                                          
      b. CETAKAN UNTUK PERMUKAAN BETON EKSPOSE                              
        - Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian dengan Cat/Smooth Finish
          and Painted Finish) Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola sambungan dan pola pengikat
          harus seragam dan simetris. Setiap sambungan antara bidang panel ataupun sudut maupun
                                                                            
          pertemuan-pertemuan bidang harus disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan untuk pola
          sambungannya.                                                     
        - Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-panel cetakan harus
          dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout (penyuntikan air semen) atau butir-butir
          halus dan harus diperkuat dengan rangka penunjang untuk mempertahankan permukaan-
                                                                            
          permukaan yang berhubungan dengan panel-panel yang bersebelahan pada bidang yang sama.
          Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang diperkeras dengan panel-
          panel cetakan untuk mencegah kebocoran dari grout atau butir- butir halus dari adukan beton
          baru ke permukaan campuran beton sebelumnya. Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.
                                                                            
      c. PENYELESAIAN BETON DENGAN CETAKAN PAPAN                            
                                                                            
        - Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang kering dioven dengan
          lebar nominal 20 cm dan tebal minimal 2,5 cm. Semua papan harus bebas dari mata kayu yang
          besar, takikan, goncangan kuat, lubang-lubang dan perlemahan-perlemahan lain yang serupa.
        - Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar. Cetakan dari papan
          haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan permukaan-permukaan pada bidang yang
                                                                            
          sama tanpa sambungan mendatar dengan sambungan ujung yang terjadi hanya pada
          sudutsudut dan perubahan bidang.                                  
        - Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk stabilitas dan untuk
          mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan harus dikencangkan pada penunjang
          plywood dengan kondisi akhir dari paku yang ditanam tidak terlihat. Pola dari paku harus
                                                                            
          seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.        
                                                                            
      d. CETAKAN UNTUK BETON YANG TERLINDUNG (UNEXPOSED CONCRETE)           
        - Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau bahan lain yang
          disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang besar. Kayu harus dilapis setidak-
                                                                            
          tidaknya pada satu sisi dan kedua ujungnya.                       
        - Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan dimana beton
          diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.               
                                                                            
      e. PERANCAH                                                           
                                                                            
        Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports) Kontraktor harus bertanggung jawab,
        bahwa perancah, penunjang dan penyokong adalah stabil dan mampu menahan semua beban
        hidup dan beban pelaksanaan.                                        
                                                                            
      f. JALUR KAYU                                                         
                                                                            
        Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.  
                                                                            
      g. MELAPIS CETAKAN                                                    
        - Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa urat kayu dan
          noda, yang tidak akan meninggalkan sisa-sisa/bekas pada permukaan beton atau efek yang
                                                                            
          merugikan bagi rekatan dari cat, plester, mortar atau bahan penyelesaian lainnya yang akan
          dipakai untuk permukaan beton.                                    
        - Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan untuk melepaskan
          beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan sesuai dengan spesifikasi
          perusahaan sebelum tulangan dipasang atau sebelum cetakan dipasang.
      h. PENGIKAT CETAKAN                                                   
        - Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur pelat, atau model
          yang dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang cukup dan ditempatkan sedemikian
          sehingga menahan semua beban hidup dari pengecoran beton basah dan mempunyai penahan
                                                                            
          bagian luar dari luasan perletakan yang memadai.                  
        - Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Direksi Lapangan.
        - Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus dari jenis dengan
          kerucut (cone snap off type). Kemiringan kerucut haruslah 2.5 cm maximum diameter pada
          permukaan beton dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke pengencang sambungan. Pengikat haruslah
                                                                            
          lurus ke dua arah baik mendatar maupun tegak di dalam cetakan seperti terlihat pada gambar
          atau seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.                     
                                                                            
      i. PENYISIPAN BESI                                                    
        Penanaman/penyisipan besi untuk angkur dari bahan lain atau peralatan pada pelaksanaan beton
                                                                            
        haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.              
        - Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir. Penanaman jenis ini haruslah seperti telah
          disetujui oleh Direksi Lapangan.                                  
        - Pemasangan langit-langit (ceiling).                               
        - Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung langit-langit,
                                                                            
          konstruksi penggantung haruslah digalvani, atau type yang diijinkan oleh Direksi Lapangan.
        - Pengunci Model Ekor Burung.                                       
        - Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih baik/tebal, dibentuk
          untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti dispesifikasikan. Pengunci harus diisi
                                                                            
          dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk mengeluarkan gangguan dari mortar/
          adukan.                                                           
                                                                            
      j. PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN BAHAN                                   
        Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis penggunaannya, dan
                                                                            
        harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara memberi kesempatan untuk
        pengeringan udara (alamiah).                                        
                                                                            
  3.3 PELAKSANAAN                                                           
       a. UMUM                                                              
         Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari bahaya
                                                                            
         kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap
         pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya prategang dan gaya-gaya sentuhan
         yang mungkin ada. Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah- langkah
         persiapan yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja padanya
         sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan bentuk konstruksi beton
                                                                            
         sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang seharusnya. Perancah harus dibuat dari baja
         atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah lapuk. Pemakaian bambu untuk hal ini tidak
         diperbolehkan. Bila perancah itu sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung
         menunjukan tanda-tanda penurunan > 10 mm sehingga menurut pendapat Direksi Lapangan hal
         ini akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar rancangan tidak akan dapat
                                                                            
         dicapai atau dapat membahayakan dari segi konstruksi, maka Direksi Lapangan dapat
         memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan
         mengharuskan kontraktor untuk memperkuat perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat.
         Biaya sehubungan dengan itu sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor. Gambar rancangan
         perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara detail (termasuk perhitungannya)
         harus diserahkan kepada Direksi Lapangan untuk disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak
                                                                            
         boleh dilakukan sebelum gambar tersebut disetujui. Perancah harus diperiksa secara rutin
         sementara pengecoran beton berlangsung untuk melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi,
         kemiringan ataupun ruang/rongga. Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan yang
         berkembang dan pekerjaan perancah memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk,
         pekerjaan harus dihentikan, diberlakukan pembongkaran bila kerusakan permanen, dan
         perancah diperkuat seperlunya untuk mengurangi penurunan atau perubahan bentuk yang lebih
                                                                            
         jauh. Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor harus memantau terus menerus agar bisa
         dicegah penyimpangan-penyimpangan yang mungkin ada. Rancangan perancah dan cetakan
         sedemikian untuk kemudahan pembongkaran untuk mengeliminasi kerusakan pada beton
         apabila cetakan dan perancah dibongkar. Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa
         memindahkan penunjang utama dimana diperlukan untuk disisakan pada waktu pengecoran.
                                                                            
                                                                            
       b. PEMASANGAN                                                        
         Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan dari beton seperti
         yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan (openings), celah-celah, pengunduran
         (recesses), chamfers dan proyeksi-proyeksi seperti diperlukan. Cetakan-cetakan harus dibuat
                                                                            
         dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap air dan dikencangkan secukupnya dan diperkuat
         untuk mempertahankan posisi dan kemiringan serta mencegah tekuk dan lendutan antara
         penunjang-penunjang cetakan. Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan
         kontraktor bertanggung jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan untuk
         menentukan lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga memudahkan untuk
         pemeriksaan. Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris baik pada
                                                                            
         arah mendatar maupun tegak, termasuk sambungan- sambungan konstruksi kecuali seperti
         diperlihatkan lain pada gambar. Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai PBI-71 atau ACI
         347-78.3.3.1, Tolerances for Reinforced Concrete Building. Cetakan harus menghasilkan jaringan
         permukaan yang seragam pada permukaan beton yang diekspose. Pembuatan cetakan haruslah
         sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkaran tidak mengalami kerusakan pada
                                                                            
         permukaan. Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi bawah
         dari balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai mencapai kekuatannya sendiri.
         Bagaimanapun, jangan ada pelat atau balok yang dicetak atau dicor sebelum balok lantai
         dibawahnya bekerja penuh. Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang,
         Kontraktor harus benar-benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai
                                                                            
         "plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm, yang dibuktikan dengan data dari
         surveyor yang diserahkan sebelum pengecoran.                       
                                                                            
       c. PENGIKAT CETAKAN                                                  
         Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya memegang/menahan
         cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan berat serta tekanan dari beton basah.
                                                                            
                                                                            
       d. JALUR KAYU, BLOCKING DAN PENCETAKAN BENTUK-BENTUK KHUSUS (MOULDING)
         Pasanglah didalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan sebagainya seperti
         diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk khusus/berprofil dan permukaan
         seperti diperlihatkan pada gambar dan bentuk melengkapi pemasangan paku untuk batang-
                                                                            
         batang kayu dari ciri-ciri lain yang dibutuhkan untuk ditempelkan pada permukaan beton dengan
         suatu cara tertentu. Lapislah jalur kayu, blocking dan pencetakan bentuk khusus dengan bahan
         untuk melepaskan.                                                  
                                                                            
       e. BAHAN UNTUK MELEPAS BETON                                         
                                                                            
         Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan dipasang. Buanglah
         kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup membuat permukaan dari cetakan sekedar
         berminyak bila beton maupun pada pertemuan beton yang diperkeras dimana beton basah
         akan dicor/dituangkan. Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan
         untuk menerima penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana dimungkinkan.
                                                                            
                                                                            
       f. PEKERJAAN SAMBUNGAN                                               
         Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan beton ekspose,
         perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints. Cetakan sambungan-sambungan
         hanya diijinkan dimana terlihat pada gambar kerja. Dimana memungkinkan, tempatkan
         sambungan ditempat yang tersembunyi. Laksanakan perawatan sambungan dalam 24 jam
                                                                            
         setelah jadwal pengecoran.                                         
                                                                            
       g. PEMBERSIHAN                                                       
         Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung dari beton yang
         dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan secukupnya pada bagian bawah dari
                                                                            
         cetakan-cetakan dinding dan pada titik-titik lain dimana diperlukan untuk fasilitas pembersihan
         dan pemeriksaan dari bagian dalam dari cetakan utama untuk pengecoran beton. Lokasi/tempat
         dari bukan pembersihan berdasar kepada persetujuan Direksi Lapangan. Untuk beton
         ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa pembersihan pada lubang-lubang
         tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose untuk permukaan ekspose tanpa persetujuan Direksi
                                                                            
         Lapangan. Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan
         permukaan ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian-bagiannya dapat
         dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh Direksi Lapangan. Memasang jendela, bila
         pemasangan jendela pada cetakan untuk beton ekspose, lokasi harus disetujui oleh Direksi
         Lapangan. Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai sesuai
         dengan metoda perancah. Pemeriksaan perancah secara sering harus dilakukan selama operasi
                                                                            
         pengecoran sampai dengan pembongkaran. Naikkan bila penurunan terjadi, perkuat/
         kencangkan bila pergerakan terlihat nyata. Pasanglah penunjang-penunjang berturut-turut,
         segera, untuk hal-hal tersebut diatas. Hentikan perkerjaan bila suatu perlemahan berkembang
         dan cetakan memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui yang dimungkinkan dari
         peraturan. Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari tulangan-
                                                                            
         tulangan, bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara seragam/merata
         dengan release agent untuk cetakan yang spesifik sesuai dengan instruksi pabrik yang
         tercantum. Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan pelapisan pada tempat dimana beton
         ekspose akan dicor. Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya 24
         jam sebelumnya dalam pengajuan jadwal pengecoran beton.            
                                                                            
                                                                            
       h. PENYISIPAN DAN PERLENGKAPAN                                       
         Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau perlengkapan-
         perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur dan sisipan di dalam beton. Buatlah
         pola atau instruksi untuk pemasangan dari macam-macam benda. Tempatkan expansion joint
         fillers seperti dimana didetailkan.                                
                                                                            
                                                                            
       i. DINDING-DINDING                                                   
         Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti diperlihatkan
         pada gambar-gambar. Lengkapi bukaan/lubang-lubang sementara pada bagian bawah dari
         semua cetakan-cetakan untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan. Tutuplah bukaan/
                                                                            
         lubang-lubang tersebut setepatnya, segera sebelum pengecoran beton ke dalam cetakan-
         cetakan dari dinding. Lengkapi dengan keperluan pengunci di dalam dinding untuk menerima
         tepian dari lantai-lantai beton.                                   
                                                                            
       j. WATERSTOP                                                         
                                                                            
         Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu pengecoran lebih dari 4
         (empat) jam dan sambungan tersebut berhubungan langsung dengan tanah atau air di bawah
         lapisan tanah dan dimana diperlihatkan pada gambar-gambar, harus dilengkapi dengan
         waterstop. Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan. Penampang
         sambungan kedap air sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan. Untuk tipe waterstop dapat
         digunakan ”Expandable Water Stop“ berbahandasar “ Bentonite Clay“ ex. Fosroc.
       k. CETAKAN UNTUK KOLOM                                               
         Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti terlihat pada gambar-
         gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian bawah dari semua cetakan- cetakan
         kolom untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan, dan tutup kembali dengan cermat
                                                                            
         sebelum pengecoran beton.                                          
                                                                            
       l. CETAKAN UNTUK PELAT DAN BALOK-BALOK                               
         Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan untuk lintasan tegak
         dari duct, pipa-pipa, conduit dan sebagainya. Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai
                                                                            
         dengan gambar. Lengkapi dengan dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau perlengkapan
         lainnya untuk mendongkrak dan untuk mengambil alih penurunan pada cetakan, baik sebelum
         ataupun pada waktu pengecoran dari beton.                          
                                                                            
       m. PEMBONGKARAN CETAKAN DAN PENGENCANGAN KEMBALI PERANCAH ( R ES H O R I N G)
                                                                            
         Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan PBI-71 NI-2. Secara hati-hati lepaslah seluruh
         bagian dari cetakan yang sudah dapat dibongkar tanpa menambah tegangan atau tekanan
         terhadap sudut-sudut, offsets ataupun bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari
         pengikat. Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose dengan
         menggunakan peralatan ataupun description ataupun tidak diijinkan. Lindungi semua ujung-
         ujung dari beton yang tajam dan secara umum pertahankan keutuhan dari desain. Bersihkan
                                                                            
         cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran untuk mencegah kerusakan
         pada bidang kontak. Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan,
         topang/tunjang kembali sepenuhnya semua pelat dan balok sampai dengan sedikitnya tiga
         lantai dibawahnya. Pemasangan perancah kambali harus tetap tinggal ditempatnya sampai
         beton mencapai kriteria umur kekuatan tekan 28 hari. Periksa dengan teliti kekuatan beton
                                                                            
         dengan test silinder dengan biaya kontraktor. Penunjang-penunjang sementara, sebelum
         pengecoran beton; tulangan menerus balok-balok dengan bentang panjang (12 m) haruslah
         ditunjang dengan penopang-penopang sementara sedemikian untuk me"minimum"kan
         lendutan akibat beban dari beton basah. Penunjang-penunjang sementara harus diatur
         sedemikian selama pengecoran beton dan selama perlu untuk mencegah penurunan dari
                                                                            
         penunjang karena tingkatan kerja. Perancah tidak boleh dipindahkan sampai beton mencapai
         kekuatan yang mencukupi ( > 80 % f’c).                             
                                                                            
       n. PEMAKAIAN ULANG CETAKAN                                           
         Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan dengan baik dan
         dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan. Cetakan-cetakan yang tidak dapat benar-
                                                                            
         benar dikencangkan dan dibuat kedap air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian ulang dari
         cetakan disetujui oleh Direksi Lapangan, bagian pembersihan cetakan, dan memperbaiki
         kerusakan permukaan dengan memindahkan lembaran-lembaran yang rusak. Plywood sebelum
         pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara menyeluruh, dan lapis ulang dengan
         lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai ulang plywood yang mempunyai tambalan, ujung
                                                                            
         yang usang, cacat/kerusakan akibat lapisan damar pada permukaan atau kerusakan lain yang
         akan mempengaruhi tekstur dari penyelesaian permukaan. Cetakan-cetakan lain dari kayu,
         persiapkan untuk pemakaian ulang dengan membersihkan secara menyeluruh dan melapis
         ulang dengan lapisan untuk cetakan. Perbaiki kerusakan pada cetakan dan bongkar/buanglah
         papan-papan yang lepas atau rusak. Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada
                                                                            
         tambalannya yang diakibatkan oleh perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada
         bagian yang terlihat hanya boleh dipakai ulang hanya pada potogan-potongan yang identik.
         Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil pada bagian
         permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan ada bekas jalur akibat dari
         plywood yang robek atau lepas seratnya. Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban
         pelaksanaan harus didukung oleh struktur-struktur penunjangnya dan untuk itu kontraktor
                                                                            
         harus melampirkan perhitungan yang berkaitan dengan rancangan pembongkaran perancah.
       o. HAL LAIN-LAIN                                                     
         Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan dalam hubungan dengan
         kelengkapan pekerjaan proyek. Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali
                                                                            
         pipa-pipa tersebut diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau pada gambar kerja.
                                                                            
                                                                            
  PASAL 04. PEKERJAAN BETON BERTULANG UPPER STRUKTUR                        
                                                                            
                                                                            
  4.1 PEKERJAAN SLOOF/TIE BEAM                                              
      Pembuatan Sloof struktur dengan mutu beton K-250 (setara dengan f’c = 21,00 Mpa), untuk dimensi
      dan detail penulangannya bisa dilihat pada gambar rencana.            
                                                                            
  4.2 PEKERJAAN KOLOM                                                       
                                                                            
      Pembuatan kolom struktur dengan mutu beton K-250 (setara dengan f’c = 21,00 Mpa), untuk dimensi
      dan detail penulangannya bisa dilihat pada gambar rencana.            
                                                                            
  4.3 PEKERJAAN BALOK                                                       
      Pembuatan balok struktur dengan mutu beton K-250 (setara dengan f’c = 21,00 Mpa), untuk dimensi
      dan detail penulangannya bisa dilihat pada gambar rencana.            
                                                                            
                                                                            
  4.4 PEKERJAAN PLAT BETON                                                  
      Pembuatan plat lantai, plat atap dan plat tangga, dengan mutu beton K-250 (setara dengan f’c =
      21,00 Mpa), untuk ketebalan dan detail penulangannya bisa dilihat pada gambar rencana.
                                                                            
                                                                            
  4.5 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                             
      a. UMUM                                                               
        Pada dasarnya pelaksanaan pekerjaan beton bertulang harus dilakukan dengan peraturan-
        peraturan yang disebutkan pada butir 03 pasal ini.                  
                                                                            
                                                                            
      b. SYARAT KHUSUS UNTUK BETON READY MIX                                
        -  Pada prinsipnya semua persyaratan-persyaratan untuk yang dibuat dilapangan berlaku juga
           untuk Beton Ready Mix, baik mengenai persyaratan Material Semen, Aggregat, air ataupun
           Admixture, Testing Beton, Slump dan sebagainya.                  
        -  Disyaratkan agar pemesanan Beton Ready Mix dilakukan pada supplier Beton Ready Mix yang
                                                                            
           sudah terkenal mengenai stabilitas mutunya, kontinuitas penyediaannya dan mempunyai/
           mengambil material-material dari tempat tertentu yang tetap dan bermutu baik.
        -  Selain mutu beton maka harus diperhatikan betul-betul tentang kontinuitas pengadaan agar
           tidak terjadi hambatan dalam waktu pelaksanaan.                  
        -  Direksi/Pengawas Ahli akan menolak setiap Beton Ready Mix yang sudah mengeras dan
           menggumpal untuk tidak digunakan dalam pengecoran. Usaha-usaha yang menghaluskan/
                                                                            
           menghancurkan Beton Ready Mix yang sudah mengeras atau menggumpal sama sekali tidak
           diperbolehkan.                                                   
        -  Penambahan air dan material lainnya kedalam Beton Ready Mix yang sudah berbentuk
           adukan sama sekali tidak diperkenankan, karena akan merusak komposisi yang ada dan bisa
           menurunkan mutu beton yang direncanakan.                         
                                                                            
        -  Untuk mencegah terjadi pengerasan/penggumpalan beton sebelum dicorkan, maka
           Pemborong harus merencanakan secermat mungkin mengenai kapan Beton Ready Mix harus
           tiba di Lapangan dan berapa jumlah volume yang dibutuhkan, termasuk didalamnya dengan
           memperhitungkan kemungkinan macetnya transportasi dari/ke Lapangan.
        -  Pemborong harus meminta jaminan tertulis kepada Supplier Beton Ready Mix jaminan
                                                                            
           tentang mutu beton, stabilitas mutu dan kontinuitas pengadaan dan jumlah/volume beton
           yang digunakan.                                                  
        -  Walaupun demikian, untuk mengecek mutu beton yang dipakai maka baik Pemborong
           maupun Supplier Beton Ready Mix masing-masing harus membuat silinder atau kubus beton
           percobaan untuk di Test di Laboratorium yang ditunjuk/disetujui secara tertulis oleh Direksi/
           Pengawas Ahli dan jumlah silinder atau kubus beton dibuat sesuai dengan Peraturan Beton
                                                                            
           Indonesia.                                                       
        -  Beton Ready Mix yang tidak memenuhi mutu yang disyaratkan, walaupun disupply oleh
           Perusahaan Beton Ready Mix, tetap merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari
           Pemborong.                                                       
        -  Beton Ready Mix yang sudah melebihi waktu 3 (tiga) jam, yaitu terhitung sejak
                                                                            
           dituangkannya air kecampuran beton kedalam truk ready mix di plant/pabrik sampai
           selesainya beton ready mix tersebut dituangkan dicor, tidak dapat digunakan atau
           dengan perkataan lain akan ditolak. Segala biaya yang ditimbulkannya menjadi beban dan
           resiko Pemborong.                                                
                                                                            
                                                                            
      c. ADUKAN BETON                                                       
        Adukan beton yang dibuat di tempat (Site Mixing).                   
        Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :                         
        -  Semen diukur menurut berat.                                      
        -  Agregat diukur menurut berat.                                    
                                                                            
        -  Pasir diukur menurut berat.                                      
        -  Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching plant).
        -  Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
        -  Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dulu, sebelum
           adukan beton yang baru dimulai.                                  
                                                                            
                                                                            
      d. TEST KUBUS BETON (PENGUJIAN MUTU BETON)                            
        -  Direksi/Pengawas Ahli berhak meminta setiap saat kepada Pemborong untuk membuat
           benda uji silinder atau kubus dari adukan beton yang dibuat dengan jumlah sesuai dengan
           peraturan beton bertulang yang berlaku.                          
        -  Untuk benda uji berbentuk silinder, cetakan harus berbentuk silinder dengan ukuran
                                                                            
           diameter 15 cm dan tinggi 30 cm dan memenuhi syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
           Untuk benda uji berbentuk kubus, cetakan harus berbentuk bujur sangkar dalam segala arah
           dengan ukuran 15x15x15 cm dan memenuhi syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
        -  Pengambilan adukan beton, percetakan benda uji kubus dan curingnya harus dibawah
           pengawasan Direksi/Pengawas Ahli.                                
                                                                            
        -  Prosedurnya harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
                                                                            
      e. PENGUJIAN                                                          
        -  Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia, termasuk juga
           pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian tekan (Crushing test).
                                                                            
        -  Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok adukan yang tidak
           memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan Pemborong harus menyingkirkannya dari
           tempat pekerjaan. Jika pengujian tekanan gagal maka perbaikan-perbaikan atau langkah-
           langkah yang diambil harus dilakukan dengan mengikuti prosedur-prosedur Peraturan Beton
           Indonesia atas biaya Pemborong.                                  
                                                                            
        -  Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan benda uji kubus menjadi tanggung jawab
           Pemborong.                                                       
        -  Benda uji kubus harus ditandai dengan suatu kode yang menunjukkan tanggal pengecoran,
           bagian struktur yag bersangkutan dan lain-lain data yang perlu dicatat.
        -  Semua benda uji kubus harus di Test di Laboraturium yang disetujui oleh Direksi Pengawas
                                                                            
           Ahli.                                                            
        -  Laporan asli (bukan foto copy) hasil Percobaan harus diserahkan kepada Direksi/Pengawas
           Ahli segera sesudah selesai percobaan, dengan mencantumkan besarnya kekuatan
           karakteristik, deviasi standard, campuran adukan dan berat benda uji kubus tersebut.
           Percobaan/test kubus beton dilakukan untuk umur-umur beton 3,7 dan 14 hari dan juga untuk
                                                                            
           umur beton 28 hari.                                              
        -  Apabila dalam pelaksanaan nanti ternyata bahwa mutu beton yang dibuat seperti yang
           ditunjukkan oleh benda uji kubusnya gagal memenuhi syarat spesifikasi, maka
           Direksi/Pengawas Ahli berhak meminta Pemborong supaya mengadakan percobaan-
           percobaan non destruktif atau bila perlu untuk mengadakan percobaan loading (Loading
                                                                            
           Test) atas biaya Pemborong. Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam
           Peraturan Beton Indonesia.                                       
        -  Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru sesuai
           dengan petunjuk Direksi/Pengawas Ahli.                           
        -  Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi
                                                                            
           tanggung jawab Pemborong.                                        
                                                                            
      f. PENGECORAN BETON                                                   
        -  Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian struktural dari
           pekerjaan beton, Pemborong harus mengajukan permohonan izin pengecoran tertulis
                                                                            
           kepada Direksi/Pengawas Ahli minimum 3 (tiga) hari sebelum tanggal/hari pengecoran.
        -  Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan apabila bagian pekerjaan
           yang akan dicor tersebut sudah “siap” artinya Pemborong sudah mempersiapkan bagian
           pekerjaan tersebut sebaik mungkin sehingga sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
        -  Atas pertimbangan khusus Direksi/Pengawas Ahli dan pada keadaan-keadaan khusus
           misalnya untuk volume pekerjaan yang akan dicor relatif sedikit/kecil dan sederhana maka
                                                                            
           izin pengecoran dapat dikeluarkan lebih awal dari 3 (tiga) hari tersebut.
        -  Izin pengecoran tertulis yang sudah dikeluarkan dapat menjadi batal apabila terjadi salah
           satu keadaan sebagai berikut :                                   
        -  Izin pengecoran tertulis telah melewati 7 (tujuh) hari dari tanggal rencana pengecoran yang
           disebutkan dalam izin tersebut.                                  
                                                                            
        -  Kondisi bagian pekerjaan yang akan dicor sudah tidak memenuhi syarat lagi misalnya
           tulangan, pembersihan bekesting atau hal-hal lain yang tidak sesuai gambar-gambar &
           spesifikasi.                                                     
        -  Jika tidak ada persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas Ahli, maka Pemborong akan
           diperintahkan untuk menyingkirkan/membongkar beton yang sudah dicor tanpa persetujuan
                                                                            
           tertulis dari Direksi/Pengawas Ahli, atas biaya Pemborong sendiri.
        -  Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan menggunakan cara
           (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak memungkinkan adanya pengendapan
           agregat dan tercampurnya kotoran-kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat
           pengangkut mesin harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas Ahli,
                                                                            
           sebelum alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alat-alat pengangkut
           yang digunakan, pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-sisa adukan yang mengeras.
        -  Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi beton
           selesai diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas Ahli.
        -  Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih dahulu harus
                                                                            
           dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain-lain) dan
           dibasahi dengan air semen.                                       
        -  Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan adukan dengan
           menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 1,5 m yang akan menyebabkan pengendapan/
           pemisahan agregat.                                               
                                                                            
        -  Pengecoran harus dilakukan secara terus menerus (continue/tanpa berhenti). Adukan yang
           tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari mesin adukan
           beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan, tidak diperkenankan untuk
           dipakai lagi.                                                    
                                                                            
      g. PEMADATAN BETON                                                    
                                                                            
        -  Beton yang dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran yang sesuai selama
           pengecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak merusak acuan
           maupun posisi/rangkaian tulangan.                                
        -  Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (honey comb), yaitu memperlihatkan
           permukaan yang halus bila cetakan dibuka.                        
                                                                            
        -  Pemborong harus menyiapkan vibrator-vibrator dalam jumlah yang cukup untuk masing-
           masing ukuran yang diperlukan untuk menjamin pemadatan yang baik.
        -  Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara mencampur dan
           mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak diperlukan penggunaan sesuatu
           admixture. Jika penggunaan admixture masih dianggap perlu, Pemborong diminta terlebih
                                                                            
           dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Perencana Struktur dan Direksi/ Pengawas Ahli
           mengenai hal tersebut.                                           
        -  Untuk itu Pemborong diharuskan memberitahukan nama perdagangan admixture tersebut
           dengan keterangan mengenai tujuan, data-data bahan, nama pabrik produksi jenis bahan
           mentah utamanya, cara-cara pemakaiannya resiko/efek sampingan dan keterangan-
                                                                            
           keterangan lain yang dianggap perlu.                             
        -  Siar Pelaksanaan dan Urutan/Pola Pelaksanaan                     
        -  Posisi dan pengaturan siar pelaksanaan harus sesuai dengan peraturan beton yang berlaku
           dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas Ahli.    
        -  Umumnya posisi siar pelaksanaan terletak pada 1/3 bentang tengah dari suatu konstruksi.
                                                                            
           Bentuk siar pelaksanaan harus vertikal dan untuk siar pelaksanaan yang menahan gaya geser
           yang besar harus diberikan besi tambahan/dowel yang sesuai untuk menahan gaya geser
           tersebut.                                                        
        -  Sebelum pengecoran beton baru, permukaan dari beton lama supaya dibersihkan dengan
           seksama dan dikasarkan. Kotoran-kotoran disingkirkan dengan air dan menyikat sampai
                                                                            
           agregat kasar tampak. Setelah permukaan siar tersebut bersih, “Calbond” harus dilapiskan
           merata seluruh permukaan.                                        
        -  Untuk pengecoran dengan luasan dan atau volume besar maka untuk menghindarkan/
           meminimalkan retak-retak akibat susut, pengecoran harus dilakukan dalam pentahapan
           dengan pola papan catur, urutan pekerjaan harus diusulkan oleh Pemborong untuk
                                                                            
           mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas Ahli.        
                                                                            
      h. CURING DAN PERLINDUNGAN ATAS BETON                                 
        -  Beton harus dilindungi sejauh mungkin terhadap matahari selama berlangsungnya proses
           pengerasan, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan perusakan secara mekanis
                                                                            
           atau pengeringan sebelum waktunya.                               
        -  Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah terus menerus selama 14 hari. Khusus
           untuk kolom, maka curing beton dapat dilakukan dengan cara menutupi dengan karung
           basah sedangkan untuk lantai selama 7 hari pertama dengan cara menutupi dengan karung
           basah, menyemprotkan air atau menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut.
        -  Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan perlindungan atas
                                                                            
           beton harus lebih diperhatikan. Pemborong bertanggung jawab atas retaknya beton karena
           susut akibat kelalaian ini.                                      
        -  Konstruksi beton secara natural harus diusahakan sekedap mungkin. Beton yang keropos/
           bocor harus diperbaiki. Prosedur perbaikan beton yang keropos harus mendapat persetujuan
           Direksi/Pengawas Ahli, dan pemborong tidak dikenakan biaya tambahan untuk perbaikan
                                                                            
           tersebut.                                                        
      i. PEMBENGKOKAN DAN PENYETELAN BESI BETON                             
        -  Pembengkokan besi harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada posisi
           pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari Peraturan Beton Indonesia.
        -  Pembengkokan tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli, dengan menggunakan alat-alat
                                                                            
           (Bar Bender) sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan cacat patah, retak-retak, dan
           sebagainya. Semua pembengkokan tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, dan
           pemotongan harus dengan “Bar Cutter”, tidak boleh dengan api.    
        -  Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai, Pemborong diwajibkan membuat
           gambar kerja (Shop Drawing) berupa penjabaran gambar rencana Pembesian Struktur,
                                                                            
           rencana kerja pemotongan dan pembengkokan besi beton (bending schedule) yang
           diserahkan kepada Direksi/Pengawas Ahli untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
        -  Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar dan harus sudah
           diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.                  
        -  Pemasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan gambar detail standard
                                                                            
           penulangan.                                                      
        -  Sebelum besi beton dipasang, besi beton harus bebas dari kulit besi karat, lemak, kotoran
           serta bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.         
        -  Pemasangan rangkaian tulangan yaitu kait-kait, panjang penjangkaran, overlap, letak
           sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar penulangan.
                                                                            
        -  Apabila ada Keraguan tentang rangkaian tulangan maka Pemborong harus memberitahukan
           kepada Direksi/Pengawas Ahli/Perencana Struktur untuk klarifikasi.
        -  Untuk hal itu sebelumnya Pemborong harus membuat gambar pembengkokan baja tulangan
           (bending schedule), diajukan kepada Direksi/Pengawas Ahli untuk mendapatkan persetujuan
           tertulis.                                                        
                                                                            
        -  Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang teguh
           untuk menghindari pemindahan tempat. Pembesian harus ditunjang dengan beton atau
           penunjang besi, spacers atau besi penggantung lainnya sedemikian rupa sehingga rangkaian
           tulangan terpasang kokoh, kuat dan tidak bergerak saat dilakukan pengecoran beton.
        -  Ikatan dari kawat harus dimasukkan dalam penampang beton, sehingga tidak menonjol
                                                                            
           kepermukaan beton.                                               
        -  Sengkang-sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
           gambar.                                                          
        -  Beton decking harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan
           minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan dicor.
                                                                            
        -  Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul-betul bersih dari semua kotoran-
           kotoran.                                                         
                                                                            
      j. PENGGANTIAN BESI                                                   
        -  Pemborong harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan apa yang
                                                                            
           tertera pada gambar.                                             
        -  Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Pemborong atau pendapatnya terdapat
           kekeliruan atau kekurangan atau perlu peyempurnaan pembesian yang ada maka pemborong
           dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam
           gambar. Usulan pengganti tersebut harus disetujui oleh Direksi/Pengawas Ahli.
                                                                            
        -  Jika Pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
           ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter
           yang terdekat dengan catatan:                                    
             Harus ada persetujuan tertulis dari Direksi/Pengawas Ahli.    
             Jumlah luas besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar.
                                                                            
             Khusus untuk balok induk, jumlah luas penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh
              lebih besar jauh dari pembesian aslinya.                      
        -  Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian ditempat tersebut
           atau didaerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan atau pencapaian penggetar/
           vibrator.                                                        
        -  Tidak ada Pekerjaan Tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.       
                                                                            
                                                                            
      k. PEMASANGAN ALAT-ALAT DIDALAM BETON                                 
        -  Pemborong tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau memotong konstruksi
           beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan ijin tertulis dari Direksi/ Pengawas Ahli.
        -  Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat-alat didalam beton, pemasangan sparing
                                                                            
           dan sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut petunjuk-petunjuk Direksi/Pengawas
           Ahli.                                                            
        -  Kolom Praktis dan Ring Balok untuk Dinding                       
        -  Setiap dinding yang bertemu dengan kolom harus diberikan penjangkaran dengan jarak
           antara 60 cm, panjang jangkar minimum 60 cm di bagian dimana bagian yang tertanam
                                                                            
           dalam bata dan kolom masing-masing 30 cm dan berdiameter 10 mm.  
        -  Tiap pertemuan dinding, dinding dengan luas yang lebih besar dari 9 m² dan dinding dengan
           tinggi lebih besar atau sama dengan 3 m harus diberi kolom-kolom praktis dan ring-ring
           balok, dengan ukuran minimal 12 cm x 12 cm.                      
        -  Tulangan kolom praktis/ring balok adalah 4 diameter 12 mm dengan sengkang diameter 8
                                                                            
           mm jarak 20 cm.                                                  
        -  Untuk lisplank bata dan dinding-dinding lainnya yang tingginya > 3 m harus diberi kolom
           praktis setiap jarak 3m dan bagian atasnya diberikan ring balok. 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  PASAL 05. PEKERJAAN RANGKA ATAP                                           
                                                                            
  5.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                     
      Lingkup pekerjaan rangka atap ini meliputi pembuatan rangka atap kuda-kuda menggunakan rangka
      baja ringan. Ukuran dan cara pemasangan rangka atap sesuai gambar, ketentuan dari pabrik dan
                                                                            
      mengikuti aturan teknis yang berlaku sesuai SNI.                      
                                                                            
  5.2 Syarat-syarat :                                                       
      Pekerjaan ini harus dilakukan seperti yang tertera pada gambar perencanaan atau sesuai dengan
      petunjuk pabrik pembuatanya                                           
                                                                            
                                                                            
  5.3 Bahan-bahan                                                           
      Bahan rangka atap yang digunakan adalah Baja Ringan: SMARTRUSS CLASSIC AZ100 G550 : Kuda-kuda
      Canal C75.75 BMT (±0.80 mm TCT) Jarak 1.10 m. Reng TS35.045 BMT (±0.50 mm TCT). Jarak Reng 450
      mm (Atap Onduline) merk : Gigasteel, Lysaght Smartruss.               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  PASAL 06. PEKERJAAN PENUTUP ATAP                                          
                                                                            
  6.1 Lingkup pekerjaan                                                     
      Penutup atap ini meliputi :                                           
                                                                            
      Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan, alat dan bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan
      memasang atap.                                                        
                                                                            
  6.2 Syarat-syarat :                                                       
      Pekerjaan ini harus dilakukan seperti yang tertera pada gambar perencanaan atau sesuai dengan
                                                                            
      petunjuk pabrik pembuatanya                                           
  6.3 Bahan-bahan                                                           
      - Merk               : Onduline                                       
      - Warna              : 3 tone red, 3 tone green, 1 tone black         
      - Berat              : 1,27 Kilogram per Lembar; 4,0 Kilogram per meter persegi
                                                                            
      - Korugasi /Gelombang : Tinggi 39 mm dengan 2 (dua) interlocking      
      - Tebal              : 3 mm                                           
      - Kemiringan         : 15 derajat                                     
                                                                            
  6.4 Cara pemasangan                                                       
      Untuk pemasangan penutup atap sepenuhnya harus mengikuti petunjuk pabrik dan untuk
      pelaksanaannya harus berkonsultasi dengan Konsultan Pengawas          
                                 BAB III                                    
                           PEKERJAAN FINISHING                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  PASAL 01. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA                                 
                                                                            
                                                                            
  1.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                     
     Lingkup pekerjaan meliputi :                                           
     - Pasangan bata merah trasram 1Pc : 3Ps                                
     - Pasangan bata merah 1Pc : 6Ps                                        
     - Plesteran dinding spesi 1Pc : 6Ps                                    
     - Plesteran dinding beton spesi 1Pc : 3Ps                              
                                                                            
     - Pembuatan sponeng-sponeng dan tali air                               
                                                                            
  1.2 PERSYARATAN PEKERJAAN                                                 
     - Pasangan batu bata.                                                  
       • Pasangan batu bata dengan adukan 1Pc : 3Ps dipergunakan pada :     
                                                                            
         a. Dinding batu bata trasram pada KM/WC setinggi 150 cm dari permukaan lantai.
         b. Bagian-bagian lain yang ditetapkan dalam gambar atau menurut petunjuk Konsultan.
       • Pasangan batu bata dengan campuran 1Pc : 6Ps untuk semua pasangan batu bata selain
         pasangan 1Pc : 3Ps.                                                
       • Metode Pelaksanaan                                                 
                                                                            
         a. Batu bata sebelum dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
         b. Pasangan batu bata dilakukan bertahap setinggi 1 meter ditunggu sampai kuat betul minimal
           1 hari untuk pasangan berikutnya.                                
         c. Batu bata yang kurang dari 1/2 (setengah) tidak boleh dipasang kecuali pada bagian- bagian
           yang membutuhkan sebagai pengisi kekurangan.                     
                                                                            
         d. Siar harus dikorek sebelum diplester dan pasangan batu bata yang menempel dengan beton
           tidak boleh tembus pandang.                                      
         e. Pasangan batu bata yang telah berdiri harus terus menerus dibasahi air selama 7 (tujuh) hari,
           setiap hari sekali pada pagi hari.                               
                                                                            
     - Plesteran                                                            
                                                                            
       • Bahan : Semen, menggunakan Produk dalam negeri yang sesuai SNI : Tiga Roda, Holcim, Gresik
         dan Pasir Beton/Pasang ex. Lokal Kwalitas sesuai SNI               
           Spesifikasi campuran, menggunakan campuran 1Pc : 6Ps.           
           Untuk plesteran beton menggunakan campuran 1Pc : 3Ps            
           Metode Pelaksanaan                                              
                                                                            
             a. Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan, bidang-bidang yang akan diplester harus
               dibersihkan terlebih dahulu, kemudian dibasahi dengan air secara merata agar plesteran
               tidak cepat kering dan tidak retak-retak.                    
             b. Semua permukaan beton yang diplester permukaanya harus dikasarkan terlebih dahulu.
                                                                            
               Adukan untuk plesteran harus benar-benar halus tercampur merata sehingga plesteran
               tidak terlihat pecah-pecah.                                  
             c. Tebal plesteran tidak boleh lebih dari 2 cm dan tidak boleh kurang dari 1 cm, kecuali
               plesteran beton tebal maksimum 1 cm.                         
             d. Plesteran harus digosok berulang-ulang sampai benar-benar rata dan padat dengan
                                                                            
               acian PC sehingga tidak terjadi retak-retak dan pecah dengan hasil halus dan rata.
             e. Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus, rata, vertikal dan tegak lurus dengan bidang
               lainnya. Pekerjaan beton yang tampak, diplester dengan campuran 1Pc : 5Ps, semua
               pekerjaan plesteran harus menghasilkan bidang yang tegak lurus, halus, tidak
               bergelombang. Sedang sponeng/tali air harus lurus dan baik.  
  PASAL 02. PEKERJAAN PLAFOND                                               
                                                                            
  2.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                     
     Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan serta pemasangan langit-langit Kalsiboard
                                                                            
     3,5 mm dan Gypsumboard 9 mm dengan rangka hollow galvalum serta pekerjaan-pekerjaan lain yang
     berhubungan dengan pemasangan seperti yang tertera dalam gambar dan petunjuk Pengelola
     Teknis/Perencana.                                                      
                                                                            
  2.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN                                                
                                                                            
     -  NI-5-1961                                                           
     -  SII-0458-81                                                         
     -  PUBI-1982 Pasal 37                                                  
                                                                            
  2.3 BAHAN-BAHAN                                                           
     -  PERSYARATAN BAHAN                                                   
                                                                            
        •  Kalsiboard tebal 3,5 mm produk Kalsiboard, Nusaboard.            
        •  Gypsumboard tebal 9 mm produk Jayaboard.                         
        •  Kerangka plafond menggunakan hollow galvanis 36 x 36 tebal 0.4 mm. Rangka langit-langit
           dipasang pada ketinggian dari lantai menurut gambar dan berkotak-kotak sesuai ukuran serta
                                                                            
           persyaratan untuk bahan penutupnya (gypsum dan kalsiboard). Jarak antara penggantung
           langit-langit sesuai dengan persyaratan sehingga menjamin bidang penutup plafond rata dan
           sifat datar. Rangka Plafond Hollow terpasang dengan module disesuaikan gambar. Sambungan
           antar rangka menggunakan keling /ramp set yang cukup kuat. Rangka plafond hollow harus
           diberi gantungan kawat diameter + 5 mm tiap jarak 100 cm dikalikan dengan bidang atasnya
           (plat lantai, balok, kuda-kuda/gording)                          
                                                                            
                                                                            
     -  CONTOH BAHAN                                                        
        Pelaksana harus menyerahkan sekurang-kurangnya 2 (dua) lembar bahan langit-langit dalam
        ukuran penuh kepada Pengelola Teknis/Perencana untuk mendapatkan persetujuannya.
                                                                            
                                                                            
     -  PENYIMPANAN                                                         
        Bahan langit-langit disimpan/ditumpuk dengan lantai terangkat, dan harus bebas dari genangan air,
        dan diusahakan agar mudah untuk diadakan pemeriksaan dan pengamatan. Tinggi tumpukan tidak
        boleh lebih dari 2 (dua) meter dan diusahakan terlindung dari cuaca dan diusahakan udara masih
        tetap berhembus.                                                    
                                                                            
                                                                            
  2.4 PELAKSANAAN                                                           
     -  PENGERJAAN                                                          
        •  Pelaksana harus menyediakan steger-steger agar pada waktu pemasangan langit-langit tidak
           merusak lantai ataupun pekerjaan-pekerjaan lain yang telah selesai. Langit-langit hanya boleh
                                                                            
           dipasang setelah semua pekerjaan yang akan ditutup selesai terpasang.
        •  Perhatikan pemasangan langit-langit, yang berhubungan dengan lampu-lampu, KM/WC,
           diffuser-diffuser, AC, Pinggiran-pinggiran, dan sebagainya. Langit-langit yang terpasang, akan
           tetapi harus dibuka kembali untuk memperbaiki pekerjaan-pekerjaan yang berada di atasnya
           (mekanikal, elektrikal, atau memperbaiki pekerjaan) maka harus dipasang kembali serta
                                                                            
           mendapatkan persetujuan dari Pengelola Teknis/Perencana.         
        •  Pelaksana harus membuat lubang manhole sesuai kebutuhan dengan lokasi-lokasi yang sudah
           mendapat persetujuan Pengelola Teknis/Perencana.                 
        •  Rangka harus benar-benar dipasang kuat dengan jarak penggantung sesuai dengan standar
           pabrik.                                                          
                                                                            
        •  Sambungan antar gypsum harus disambung dengan kain kasa lebar 5 cm, dan dicompound
           dengan serbuk gypsum dicampur dengan alkasit.                    
        •  Compound harus dikerjakan dengan rata, sehingga tidak nampak adanya sambungan.
        •  Bagian tepi dipasang list profil gypsum, type list sesuai gambar, pemasangan list harus
           menggunakan fischer setiap jarak 70 cm.                          
                                                                            
        •  Sambungan antar list harus benar-benar rata sehingga tidak nampak sambungannya.
                                                                            
                                                                            
  PASAL 03. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA                                     
                                                                            
                                                                            
  2.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                     
     Lingkup pekerjaan, meliputi :                                          
     - Pembuatan kusen pintu dan jendela Allumunium 4” warna silver natural merk Alexindo sesuai
       gambar perencanaan/bestek.                                           
     - Pembuatan daun pintu allumunium merk Alexindo dengan penutup panil ACP atau Kaca, sesuai
                                                                            
       gambar perencanaan/bestek.                                           
     - Pembuatan daun jendela kaca rangka alumunium merk Alexindo, sesuai gambar perencanaan/
       bestek.                                                              
     - Pemasangan alat-alat gantung seperti engsel pintu, grendel tanam, kunci + handel, friction stay,
       casement merk SOLID, MULER :                                         
                                                                            
       • Setiap daun pintu dipasang 3 (tiga) buah engsel.                   
       • Setiap daun jendela dipasang 1 set casement, dan friction stay     
       • Pintu double dilengkapi grendel tanam atas 30 cm dan bawah 15 cm.  
       • Pemasangan door closer untuk pintu-pintu seperti pada gambar.      
       • Pemasangan kaca (disesuaikan gambar).                              
                                                                            
                                                                            
  2.2 PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                     
     -  PEKERJAAN KUSEN                                                     
        •  Penyetelan dijaga agar permukaan tidak cacat, sponengan harus siku dan waterpass
        •  Kusen-kusen harus dilindungi supaya sudut-sudutnya tidak rusak selama waktu penyetelan
                                                                            
        •  Semua kosen pintu/jendela, bouvenligh terpasang harus water pass.
        •  Di atas kusen harus dipasang balok latai beton bertulang dengan pembesian praktis 4 diameter
           10 mm, beugel 8 - 20 cm, dengan campuran beton 1Pc : 2Ps : 3 Split.
        •  Bagian dalam alluminium sebagai tumpuan engsel dipasang klose kayu
        •  Pertemuan antara kusen dan dinding ditutup dengan silent warna disesuaikan dengan warna
                                                                            
           kusen                                                            
                                                                            
     -  PEKERJAAN DAUN PINTU /JENDELA                                       
        •  Pemasangan daun pintu harus tepat pertemuannya dengan kosen.     
        •  Konstruksi pelaksanaan sesuai gambar.                            
                                                                            
        •  Kaca yang dipakai disesuaikan dengan gambar detail, tebal sesuai gambar 5mm, semua kaca
           harus benar-benar datar dan tidak boleh bergelombang.            
        •  Arah bukaan daun pintu dan jendela disesuaikan dengan gambar detail
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  PASAL 04. PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL                             
                                                                            
  Meliputi seluruh pekerjaan pemasangan aluminium cladding dengan bahan Aluminium Composite Panel
  (ACP) merk SEVEN.                                                         
                                                                            
                                                                            
  4.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                     
     - Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lain
       untuk pelaksanaan pekerjaannya, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
       sempurna.                                                            
     - Meliputi seluruh pekerjaan dinding cladding seperti yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta
       sesuai shop drawing dari Kontraktor yang telah disetujui             
     - Jika hasil mock up test tidak memenuhi spesifikasi yang sudah disyaratkan, Kontraktor harus
                                                                            
       mengulang kembali mock up test tersebut yang sudah diperbaiki sampai didapat hasil yang
       memenuhi spsifikasi.                                                 
                                                                            
  4.2 PERSYARATAN BAHAN                                                     
     - Aluminium Cladding                                                   
                                                                            
       Bahan adalah Alumunium Composite Panel PVDV (khusus exterior) tebal 4 mm, dengan warna yang
       ditentukan kemudian. Penggunaan panel pada bangunan dengan warna berbeda harus sesuai
       dengan komposisi warna sebagaimana ditunjukkan dalam gambar, dengan didahului pembuatan
       shop drawing yang disetujui Perencana dan MK/Direksi. Angkur-angkur untuk pemasangan rangka
       aluminium pemegang panel (cladding) harus terbuat dari aluminium angle (siku) sesuai
                                                                            
       kondisi dan perhitungan serta disesuaikan dengan gambar rencana.     
                                                                            
     - Alumunium sheet yang digunakan memenuhi :                            
         Exposed     : grade 5005 H14/H18                                  
         Non exposed : grade 1050A H14                                     
                                                                            
                                                                            
     - Accessories :                                                        
       Silicone Sealant :                                                   
       Menggunakan Silicone Sealant (neutral) produk merk Dow Coming yaitu tipe (Structural Glazing)
       untuk Aluminium Frame Curtain Wall dan Cladding Alumunium composite panel. Lebar permukaan
                                                                            
       sealant yang melekat dengan mullion /transom ditentukan berdasarkan kalkulasi struktur (Structural
       Calculation), sehingga dapat diperoleh Structural Bite (minimum 6 mm), serta kalkulasi pergerakan
       sambungan (Joint Movement Calculation) sehingga diperoleh Minimum Joint Width (disesuaikan
       dengan Pekerjaan Silicone Sealant pada Pekerjaan Kaca pada RKS ini). 
                                                                            
                                                                            
  4.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                             
     - Sebelum memulai pelaksanaan kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di
       lapangan, membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil alumunium yang
       berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain, serta melakukan pengukuran kembali, untuk
       mendapatkan ukuran yang tepat dalam pembuatan shop drawing.          
                                                                            
     - Cutting List                                                         
     - Modul Persegi panjang, main di sealant lihat gambar.                 
     - Sistem cladding yang terpasang harus betul-betul akurat baik dalam level (waterpass) nya,
       kevertikalannya (unting-unting), sudut-sudutnya dan bidang datarnya. Deviasi ijin ketika diukur dari
                                                                            
       arah manapun terhadap suatu garis lurus bidang datar adalah berupa formasi gelombang panjang
       dengan gelombang sepanjang minimum 20 meter, dengan tingkat perubahan tidak lebih dari 1:1000,
       dengan amplitudo 3 mm ketika diukur dari suatu garis referensi menggunakan sinar laser.
     - Sebelum pekerjaan pembuatan 1 penyetelan frame aluminium dimulai, harus dibuat dahulu shop
       drawing lengkap, yang meliputi gambar denah, lokasi, bentuk, dan ukuran, serta perhitungan
                                                                            
       struktur seluruh komponen dan perkuatannya, yang semuanya harus disetujui terlebih dulu oleh
       Perencana dan MK/Direksi.                                            
     - Pihak Kontraktor harus menyerahkan contoh material yang akan digunakan disertai dengan laporan
       pengujian material untuk disetujui oleh Perencana dan MK/Direksi.    
     - Semua frame dan panel, baik untuk dinding masif (aluminium cladding), dibuat/distel di pabrik (work
                                                                            
       shop) secara maksimal dengan teliti, sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan, agar hasilnya dapat
       dipertanggung jawabkan. Pekerjaan yang dilakukan di lapangan hanya pekerjaan pemasangan saja.
     - Pemotongan aluminium hendaknya dilakukan di pabrik (workshop) tidak di lapangan, dijauhkan dari
       material besi untuk menghindarkan penempelan debu besi pada Permukaannya. Disarankan untuk
       mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada
       permukaannya.                                                        
     - Sebelum pekerjaan pembuatan/penyetelan dan pemasangan dilakukan, harus ada persetujuan
       terlebih dulu dari MK/Direksi.                                       
                                                                            
     - Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup stainless steel, sedemikian rupa
       sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuni syarat kekuatan terhadap air.
     - Sekeliling tepi frame yang berbatasan dengan dinding agar diberi silicone sealant atau yang lebih baik
       supaya kedap air dan suara.                                          
                                                                            
     - Sambungan vertikal maupun horizontal, sambungan sudut maupun silang, harus dilakukan
       sedemikian rupa sehingga pengkombinasian profil-profil aluminium harus sempurna. Bila perlu dapat
       dilakukan dengan menggunakan sekrup-sekrup pengaku yang tidak boleh terlihat dari luar.
     - Kontraktor diwajibkan untuk mengamankan alumunium panel yang sudah terpasang dari kotoran,
       air, cat, plesteran dan hal-hal lain yang dapat merusak, seperti benturan dengan benda-benda keras
                                                                            
       dan lain-lainnya.                                                    
                                                                            
                                                                            
  PASAL 05. PEKERJAAN KACA                                                  
                                                                            
                                                                            
  4.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                     
     - Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat bantu
       yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
       bermutu baik dan sempurna.                                           
     - Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela dan kaca jendela mati.
                                                                            
     - Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kusen, Pintu dan jendela). 
                                                                            
  4.2 PERSYARATAN BAHAN                                                     
     - UMUM                                                                 
       Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai ketebalan
                                                                            
       yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari pengambangan (Float Glass). Kedua
       permukaannya rata, licin dan bening.                                 
                                                                            
     - KHUSUS                                                               
       • Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) produk ASAHIMAS, MULIA. Kaca tebal
                                                                            
         minimum 5 mm, atau sesuai ditunjukkan dalam gambar, digunakan untuk pemasangan pada
         daerah Interior dan eksterior diseluruh pintu dan jendela kaca frame, kecuali hal khusus lain
         seperti dinyatakan dalam gambar.                                   
       • Untuk pintu kaca Frameless, menggunakan produk ASAHIMAS, MULIA dengan ketebalan 12 mm
         atau sesuai perhitungan, dan telah melalui proses tempered sesuai standard (clear float
         tempered glass).                                                   
                                                                            
  4.3 TOLERANSI                                                             
     - Ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang ditentukan oleh pabrik, yaitu
       toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.                          
     - Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi potongan yang
       rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5 mm per meter panjang.
                                                                            
     - Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang ditentukan pabrik,
       yaitu maksimum 0.3 mm.                                               
     - Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari pabrik bersangkutan,
       yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas/ukuran bidang kaca
       (cutting size), maupun tekanan positif dan yang akan bekerja pada bidang kaca. Perhitungan ini harus
                                                                            
       disetujui MK/Direksi dan Konsultan Perencana.                        
  4.4 CACAT-CACAT YANG DIPERBOLEHKAN HARUS SESUAI DENGAN KETENTUAN DARI PABRIK
     - Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas terdapat pada kaca).
     - Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan.
     - Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh tebal kaca).
                                                                            
     - Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah luar/masuk).
     - Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat garis timbul yang
       tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang berobah dan mengganggu
       pandangan.                                                           
     - Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
                                                                            
     - Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).      
     - Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).                      
     - Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).                       
     - Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).        
                                                                            
     - Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan MK/Direksi
     - Pengawas sesuai pengarahan dan saran dari Perencana.                 
     - Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda/
       dihaluskan.                                                          
                                                                            
                                                                            
  4.5 BAHAN SEALANT                                                         
     Sealant yang digunakan adalah Neutral Sealant produk Dow Corning warna putih, untuk Struktural
     sealant menggunakan type 795 sedangkan untuk Weatherseal sealant menggunakan type 791. Lebar
     permukaan sealant yang melekat dengan mullion/transom ditentukan berdasarkan kalkulasi struktur
                                                                            
     (Structural Calculation), sehingga dapat diperoleh Structural Bite (minimum 6 mm), serta kalkulasi
     pergerakan sambungan (Joint Movement Calculation) sehingga diperoleh Minimum Joint Width.
     Sealant yang digunakan memenuhi ketentuan peraturan standard test yang berlaku antara lain :
     - ASTM-C-920-86;                                                       
     - ASTM-C-679                                                           
                                                                            
     - JIS A - 5758 ;                                                       
     - BS – 5889 dan memberikan jaminan garansi pabrik selama 10 (sepuluh) tahun.
                                                                            
  4.6 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                             
     - Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-syarat
                                                                            
       pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan/disyaratkan oleh pabrik bersangkutan.
     - Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian                     
     - Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi Pengawas.
     - Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda agar
       mudah diketahui.                                                     
                                                                            
     - Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca
       khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size). 
     - Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah pada
       sealant /tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.          
     - Pemasangan sealant :                                                 
                                                                            
       • Persiapan material                                                 
         a. Gun sealant : Turbo gun (untuk kemasan sausage / ff)            
         b. Manual gun (untuk kemasan catridge)                             
         c. Kape (dari plat atau plastic)                                   
                                                                            
         d. Pisau cutter                                                    
         e. Kain majun warna                                                
       • Material :                                                         
         a. Sealant                                                         
         b. Masking tape                                                    
         c. Back Up Rod material                                            
         d. Primer                                                          
                                                                            
     - Cara Aplikasi :                                                      
       • Bersihkan areal yang akan dipasangi sealant (bersih dari : debu, minyak, air /daerah yang lembab)
                                                                            
       • Pasang back up rod di celah dengan kedalaman yang sudah ditentukan seperti yang tercantum
         pada shop drawing bahan backing material adalah: Open-cell polyurethane, close-cell
         polyethyine atau non gassing polyolefin adalah material-material yang direkomendasi untuk
         backer rod material.                                               
       • Pasang masking tape pada 2 (dua) tepi celah yang akan di sealant, pemasangan masking tape
                                                                            
         mundur 1 (satu) mm dari material yang akan di sealant.             
       • Sealant di pasang pada gun yang tersedia dengan terlebih dahulu memotong ujung catridge/
         sausage kemudian dipasangi nozzle.                                 
       • Bersihkan kembali material dengan primer untuk lebih menjamin daya rekat sealant terhadap
         material                                                           
                                                                            
       • Potong ujung nozzle dengan kemiringan & ukuran yang diinginkan dan sesuai keperluan
       • Sealant di aplikasi dengan cara memompa gun dengan nozzle di arahkan ke celah material yang
         akan di sealant, kemudian sealant kita tooling dengan kape (alat tooling yang disediakan)
       • Buka masking tape, sealant didiamkan                               
       • Waste/sisa sealant dibersihkan setelah sealant mengeras dengan menggunakan alat dari plastik
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  PASAL 06. PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING                                    
                                                                            
  4.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                     
                                                                            
     Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk pemasangan keramik pada dinding
     fasad dan ruangan, lantai-lantai toilet, dinding toilet, tangga, seperti yang ditunjukkan dalam gambar
     pelaksanaan meliputi pekerjaan:                                        
     - Plesteran kasar untuk dasar pasangan keramik di dinding dan lantai.  
     - Pasangan untuk keramik dinding, meja dan lantai dengan campuran latex, semen dan pasir sebagai
                                                                            
       perekat, pada area-area disesuaikan dengan yang ditunjukkan dalam gambar.
     - Campuran latex+semen+bahan pewarna untuk filler/kolotan.             
     - Mengurug dasar lantai dengan pasir dengan ketebalan sesuai gambar dan dicor beton sesuai gambar
       untuk lantai kerja pasangan kerja.                                   
     - Pemasangan keramik lantai, keramik dinding dan keramik meja beton.   
                                                                            
                                                                            
  4.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN DAN PERSYARATAN PEKERJAAN                      
     Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar-standar yang diterapkan dalam :
      - NI-2-1971 NI-2-1970                                                 
                                                                            
      - NI-8-1972 SII-0241-1970                                             
      - PUBI : Persyaratan Umum Bahan bangunan Indonesia 1982 (NI-3)        
      - ANSI : American National Standard Institute                         
      - TCA : Tile Council of America, USA, (1) TCA 137.1-Recommended Standard Spesification for Ceramic
                                                                            
        tile.                                                               
                                                                            
  4.3 PERSYARATAN UMUM                                                      
     - Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond dan seluruh
       pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan.          
                                                                            
     - Sebelum pekerjaan ini dilakukan Kontraktor diwajibkan mengadakan pengecekkan terhadap peil
       lantai dan kemiringannya.                                            
     - Pada lantai kamar mandi dan ruangan yang terdapat genangan air harus sudah dipasang lapisan
       waterproofing pada lantai terus naik ke dinding setinggi 30 cm dari lantai sekelilingnya.
     - Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga/tukang yang ahli atau oleh sub kontraktor khusus
       yang berpengalaman dan mempunyai reputasi hasil pekerjaan yang baik. 
     - Permukaan yang akan dipasang keramik harus bersih dan bebas dari kontaminasi material yang
                                                                            
       mengandung bahan kimia.                                              
     - Material harus disimpan sesuai petunjuk dari pabrik.                 
     - Sebelum pemasangan kontraktor harus mengajukan dahulu contoh bahan yang akan dipasang untuk
       mendapat persetujuan Direksi/Perencana.                              
     - Kontraktor harus mengajukan shop drawing pemasangan keramik secara detil sebelum pemasangan.
                                                                            
                                                                            
  4.4 BAHAN-BAHAN                                                           
     - Lantai keramik, Polished dan Unpolished ukuran 25x25 cm dan 30x30 cm merk KIA, Platinum
       dipasang pada bagian-bagian seperti yang tertera dalam gambar. Warna dan pola akan ditentukan
       oleh Direksi/Pengawas/ Perencana kemudian.                           
                                                                            
     - Dinding keramik, Polished dan Unpolished menggunakan ukuran 25x40 cm, 30x30 cm merk KIA,
       Platinum. Warna dan pola akan ditentukan oleh Direksi/Pengawas/Perencana kemudian.
     - Bahan Perekat untuk lantai keramik yang dipergunakan untuk pemasangan pada dinding dan lantai
       adalah acian Portland Cement biasa yang disetujui Pengawas.          
     - Contoh Bahan : Pelaksana harus mengadakan dan menyerahkan contoh-contoh yang akan dipakainya
                                                                            
       kepada Pengawas untuk mendapat persetujuannya.                       
                                                                            
  4.5 PEMASANGAN                                                            
     - Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan (mock up) yang
                                                                            
       memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna, dan groutingnya (kolotannya)
     - Kontraktor harus menyediakan brosur untuk pemilihan keramik yang dipakai.
     - Ketebalan adukan yang dibutuhkan untuk pemasangan lantai maksimum 3 cm, dengan perbandingan
       adukan 1Pc:3Ps sampai 1PC : 4Ps, jika perbandingan tidak menggunakan pasir maka dibuat campuran
       1Pc: 1 bahan perekat (aditive) dengan ketebalan 1cm atau 10 mm.      
                                                                            
     - Permukaan lantai dinding/beton/conblock harus diberi plester yang rata dulu, sebelum lapisan ubin
       keramik dipasang. Nat-nat ubin keramik tidak boleh melebihi 3 mm.    
     - Pengisi celah antara ubin, digunakan acian Portland Cement sesuai dengan warna ubin yang dipasang
       atau warna lain atas persetujuan Pengawas .                          
     - Lantai yang akan dipasang dibersihkan dari sampah kecil seperti tanah, lumpur dan minyak.
                                                                            
     - Jika ketebalan adukan belum didapat maka diatasnya harus di screet (floor) lebih dulu.
     - Untuk pemasangan dianjurkan dengan pemasangan 2 jalur dengan adukan pra atau tidak banyak air,
       kecuali pada bagian tepi yang sering disebut dengan las-lasan.       
     - Setelah terpasang delapan jam, pasangan keramik sudah dpt diisi nat-natnya dan dapat langsung
                                                                            
       dibersihkan. Untuk mengimbangi lenturan lantai sebaiknya setiap 6 x 6 m2 dipasng satu baris sealant
       karet.                                                               
     - Kontraktor harus melindungi keramik yang telah dipasang maupun adukan perata dan harus
       mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi, penyerahan pekerjaan dilakukan dalam
       keadaan bersih.                                                      
                                                                            
     - Secara prinsip, permukaan tile dibersihkan dengan air, menggunakan sikat, kain lap, dan sebagainya.
       Tetapi jika area yang kotor tidak bisa dibersihkan hanya dengan air maka boleh menggunakan
       campuran air dengan hidrochloric acid perbandingan 30:1. Setelah dibersihkan dengan asam ini,
       dibersihkan dengan air biasa hingga tidak ada campuran asam yang tersisa.
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  PASAL 07. PEMASANGAN GRANITE TILE                                         
                                                                            
  4.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                     
     Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk pemasangan Granite Tile pada
                                                                            
     lantai, seperti yang ditunjukkan dalam gambar pelaksanaan.             
  4.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN                                                
     Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar-standar yang diterapkan dalam:
      - NI-2-1971                                                           
                                                                            
      - NI-2-1970                                                           
      - NI-8-1972                                                           
      - SII-0241-1970                                                       
      - PUBI: Persyaratan Umum Bahan bangunan Indonesia 1982 (NI-3)         
      - ANSI: American National Standard Institute                          
                                                                            
                                                                            
  4.3 PERSYARATAN UMUM                                                      
     - Pekerjaan finishing granite tile baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond dan
       seluruh pemasangan lapisan pada dinding selesai dikerjakan.          
     - Sebelum pekerjaan ini dilakukan. Kontraktor/Pelaksana diwajibkan mengadakan pengecekan
                                                                            
       terhadap peil lantai dan kemiringannya.                              
     - Pelaksanaan pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga/tukang yang ahli atau oleh sub-Kontraktor
       khusus yang berpengalaman dan mempunyai reputasi hasil pekerjaan yang baik.
     - Permukaan yang akan dipasang granite tile harus bersih dan bebas dari kontaminasi material yang
                                                                            
       mengandung bahan kimia.                                              
     - Material harus disimpan sesuai petunjuk dari pabrik.                 
     - Sebelum pemasangan kontraktor harus mengajukan dulu contoh bahan yang akan dipasang untuk
       mendapat persetujuan Perencana.                                      
     - Kontraktor/Pelaksana harus mengusulkan shop drawing pemasangan Granite tile secara detail
                                                                            
       sebelum pemasangan.                                                  
                                                                            
  4.4 BAHAN-BAHAN                                                           
     - Finishing Lantai dan Gawangan Pintu Utama granite tile Polished dan Unpolished ukuran 60x60 cm
       dan 30x60 cm, merk INDOGRESS, ROMAN dipasang pada daerah-daerah seperti tertera dalam
       gambar. Warna dan pola akan ditentukan kemudian oleh Direksi/Perencana/Pengawas.
                                                                            
     - Pelaksana harus menyerahkan kepada pemilik proyek, granite tile seperti yang terpasang sebanyak
       minimal 3 box (3 m2).                                                
     - Bahan perekat untuk lantai granite yang dipergunakan untuk pemasangan pada dinding dan lantai
       adalah acian Portland Cement biasa yang disetujui Pengelola Teknis/Perencana.
     - Contoh bahan: Pelaksana harus mengadakan dan menyerahkan contoh-contoh Granite yang akan
                                                                            
       dipakainya kepada Pengelola Teknis/Perencana untuk mendapat persetujuannya.
                                                                            
  4.5 PEMASANGAN                                                            
     - Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan (mock up) yang
       memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna, dan grouting-nya (kolotannya).
                                                                            
     - Kontraktor harus menyediakan brosur untuk pemilihan Granite Tile yang dipakai.
     - Ketebalan adukan yang dibutuhkan untuk pemasangan lantai Granite Tile maksimum 3 cm, dengan
       perbandingan adukan 1pc:3ps sampai 1pc:4ps, jika perbandingan tidak menggunakan pasir maka
       dibuat campuran 1 pc:1 bahan perekat (additive) dengan ketebalan 1 cm atau 10 mm.
     - Permukaan lantai dinding/beton/conblock harus diberi plester yang rata dulu sebelum lapisan
                                                                            
       dinding keramik dipasang. Nat-nat lantai tidak boleh melebihi 1 mm.  
     - Pengisi celah antara Granite Tile, digunakan acian Portland Cement sesuai dengan warna.
     - Granite Tile yang dipasang atau warna lain atas persetujuan Pengelola Teknis/Perencana.
     - Lantai yang akan dipasang dibersihkan dari sampah kecil seperti tanah, lumpur, minyak.
                                                                            
     - Jika ketebalan adukan belum didapat maka di atasnya harus di screet (pluur) lebih dulu.
     - Untuk pemasangan dianjurkan dengan pemasangan 2 jalur dengan adukan pra atau tidak banyak air,
       kecuali pada bagian tepi yang sering disebut dengan las-lasan.       
     - Setelah terpasang delapan jam, pasangan granite tile sudah dapat diisi nat-natnya dan dapat
       langsung dibersihkan. Untuk mengimbangi lenturan lantai sebaiknya setiap 6 x 6 m2 dipasang
       satu baris sealant dengan ketebalan nat sama dengan lainnya.         
     - Kontraktor harus melindungi Granite tile yang telah dipasang maupun adukan perata dan harus
                                                                            
       mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi, penyerahan pekerjaan dilakukan dalam
       keadaan bersih.                                                      
     - Secara prinsip, permukaan granite tile dibersihkan dengan air menggunakan sikat, kain lap, dan
       sebagainya. Tetapi jika area yang kotor tidak bisa dibersihkan hanya dengan air maka boleh
                                                                            
       menggunakan campuran air dengan hidrochloric acid perbandingan 30:1. Setelah dibersihkan dengan
       asam ini, dibersihkan dengan air biasa hingga tidak ada campuran asam yang tersisa.
                                                                            
                                                                            
  PASAL 08. PEKERJAAN CAT                                                   
                                                                            
                                                                            
  4.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                     
     Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga dan pekerjaan pengecatan pada seluruh
     permukaan dinding, logam, kayu, gypsum dan pipa-pipa serta permukaan-permukaan lain sesuai dengan
     gambar-gambar serta yang ditunjukkan Pengelola Teknis/Perencana.       
                                                                            
                                                                            
  4.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN                                                
     Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar sebagai berikut:         
     -  NI-3-1970                                                           
     -  NI-4-1972                                                           
                                                                            
                                                                            
  4.3 BAHAN-BAHAN                                                           
     - CAT BESI (EMCO)                                                      
       Besi yang akan dicat harus dibersihkan dari karat, minyak dan kerak dengan cara menggosok,
       menyikat dengan sikat baja kemudian harus segera ditutup dengan cat ,Meni, cat dasar dan cat akhir
       dengan lapisan sebagai berikut :                                     
                                                                            
        2 lapis Quick Drying Metal Primer Red Lead sampai rata             
        1 lapis Undercoat                                                  
        1 lapis weather Resistant Alumunium Paint sampai rata, dan didapat warna yang sama.
        Warna untuk tiap lapisan primer, under coat dan finish harus dibedakan.
                                                                            
                                                                            
     - CAT TEMBOK                                                           
       Cat tembok bagian dalam (interior) dan cat partisi menggunakan cat dinding interior merk CATYLAC
       dan cat tembok bagian luar (exterior) menggunakan cat dinding merk Mowilex Weathershield, Dulux
       Weathershield, atau Jotun Weathershield. Setelah acian tembok kering maka pengecatan tembok
                                                                            
       baru dapat dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:                 
        1 lapis alkali resisting primer                                    
        Acrylic Wall Filler untuk meratakan permukaan tembok bagian dalam bangunan (plamur)
        2 lapis Acrylic Emulsion untuk dinding dalam dan                   
                                                                            
        2 lapis Weathershield Acrylic Emulsion untuk dinding luar.         
        Untuk cat tembok dalam maupun luar agar dilakukan pengecatan sampai merata dan didapat
         warna akhir yang sama.                                             
                                                                            
                                                                            
  4.4 PELAKSANAAN                                                           
     - Laksanakan pengecatan atas semua permukaan sesuai dengan aturan pakai yang dijelaskan oleh
       pabrik pembuat cat.                                                  
     - Pelaksana harus membersihkan bagian dari baja yang akan dicat anti karat dengan cara melakukan
       Sand-blasting yang sesuai dengan SA.21/2, BS. 4232 second quality, SSPC-SP-10.
     - Khusus pelaksanaan pekerjaan cat dengan cat tahan karat harus menggunakan airless spray.
     - Pelaksana harus menyerahkan kepada Pengelola Teknis/Perencana aturan pemakaian cat dari pabrik
       pembuatnya yang disetujui.                                           
                                                                            
  4.5 PERSETUJUAN PENGELOLA TEKNIS/PERENCANA                                
                                                                            
     - Semua cat yang akan digunakan harus mendapatkan persetujuan Pengelola Teknis/Perencana
       sebelum boleh dipakai di dalam pekerjaan.                            
     - Cat didatangkan ke lapangan pekerjaan harus dalam kaleng asli dari pabrik, lengkap dengan label
       perusahaan, merk dan sebagainya.                                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  PASAL 09. PEKERJAAN SANITASI                                              
                                                                            
  9.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                     
     Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya, sehubungan dengan
                                                                            
     pemasangan perlengkapan lavatory dan pantry sesuai dengan yang tertera pada gambar-gambar.
                                                                            
  9.2 PENGENDALIAN PEKERJAAN                                                
     Sesuai dengan rekomendasi dari pabrik yang memproduksi.                
                                                                            
                                                                            
  9.3 BAHAN-BAHAN                                                           
     a. SANITAIR (SANITARY WARE)                                            
       - Wastafel TOTO, AMSTAD                                              
       - Closet Duduk dan Closed Jongkok TOTO, AMSTAD                       
       - Floor drain TOTO, Washer, Onda                                     
       - Jet Washer TOTO, Washer, Onda                                      
                                                                            
       - Kran-kran TOTO, Washer, Onda                                       
                                                                            
                                                                            
     b. PENGUJIAN BAHAN                                                     
                                                                            
       Pelaksana harus menyampaikan secara tertulis bahwa bahan-bahan yang akan digunakan sudah
       melalui test yang diadakan di pabrik dengan disertai Sertifikat Pengujian.
                                                                            
     c. CONTOH BAHAN                                                        
       Pelaksana harus menyerahkan brosur dan contoh bahan/peralatan toilet yang akan digunakan.
                                                                            
                                                                            
     d. PENYIMPANAN                                                         
       Perlengkapan toilet harus disimpan di tempat penyimpanan yang telah disediakan dan harus bebas
       dari genangan-genangan air dan diusahakan agar mudah untuk diadakan pemeriksaan dan
       pengamatan.                                                          
                                                                            
                                                                            
     e. PELAKSANAAN                                                         
       - Pengerjaan                                                         
         a. Pelaksana harus meminta ijin kepada Pengawas tentang cara, waktu dan letak perlengkapan
            toilet.                                                         
         b. Pemasangan harus kuat, rapi, bersih dan dikerjakan oleh tukang-tukang khusus dan terbaik.
                                                                            
                                                                            
       - Jaminan Pekerjaan/Bahan Pelaksana harus memberikan jaminan secara tertulis, bahwa semua
         pekerjaan harus baik dan berfungsi secara sempurna dan dengan mengadakan test aliran air
         dan mendapat persetujuan dari Pengawas.                            
       - Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar gambar yang ada dan
                                                                            
         kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-
         sparing, cara pemasangan dan detil detil sesuai gambar.            
       - Bila ada perbedaan/kelainan harus melaporkan pada Pengawas dan tidak dibenarkan
         memulainya jika terdapat kelainan/perbedaan di tempat itu.         
       - Selama pelaksanaan harus selalu dilakukan pemeriksaan dan pengujian untuk kesempurnaan
         hasil.                                                             
                                                                            
       - Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti jika terdapat kerusakan selama masa
         pelaksanan dan masa garansi atas biaya kontraktor, selama rusak bukan disebabkan pemilik.
                                                                            
     f. PEKERJAAN WASTAFEL/CLOSED/SINK                                      
       - Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala peralatannya sesuai dengan yang
                                                                            
         telah disediakan oleh pabrik untuk masing masing tipe yang dipilih.
       - Peralatan dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang diseleksi baik, tidak ada bagian
         yang gompal, retak atau cacat lainnya dan telah disetujui oleh konsultan Pengawas.
       - Ketinggian konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar untuk itu serta petunjuk-
         petunjuk dari produsennya dalam katalog/brosur. Pemasangan harus baik, rapi, waterpass
                                                                            
         dan dibersihkan dari semua kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak
         boleh ada kebocoran.                                               
       - Untuk dudukan dasar kloset dipakai papan jati tua tebal 3 cm dan telah dicelup dengan
         larutan pengawet tahan air dibentuk seperti dasar kloset, kloset disekrup pada papan tersebut
         dengan sekrup kuningan.                                            
                                                                            
                                                                            
     g. PEKERJAAN KRAN                                                      
       - Semua kran yang dipakai, menggunakan finishing verchroom finish. Pipa bak cuci harus
         dimungkinkan disambung diperpanjang dengan pipa flexible.          
       - Stop kran yang dapat digunakan merk TOTO, Washer, Onda jenis ball valve
                                                                            
       - Stop kran harus dipasang pada pipa air bersih dengan kuat, siku, penempatannya harus sesuai
         dengan gambar.                                                     
                                                                            
     h. PEKERJAAN FLOORDRAIN DAN CLEAN OUT                                  
       - Floordrain dan Clean-out yang digunakan adalah metal verchroom, lubang diameter 2”
                                                                            
         dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan dopvercrhroom
         dengan draad untuk clean-out.                                      
       - Floor drain dipasang di tempat-tempat sesuai gambar                
       - Floordrain dan CO yang dipasang harus sudah diseleksi baik dan disetujui MK
       - Pada tempat yang akan dipasang floordrain, penutup lantai harus dilubangi dengan rapi.
                                                                            
       - Hubungan pipa dengan beton lantai menggunakan perekat beton kedap air Embeco ex MTC
       - Setelah Floor drain dan clean-out terpasang, pasangan harus rapi waterpass, dibersihkan dari
         noda-noda semen dan tidak ada kebocoran.                           
                                                                            
                                                                            
     i. PEKERJAAN METAL/KERAMIK SINK (BAK CUCI)                             
       - Sink yang digunakan adalah Stainless stell dan keramik untuk laboratorium, lubang diameter
         2” dilengkapi dengan siphon dan penutup berengsel untuk floor drain dan dopvercrhroom
         dengan draad untuk clean-out.                                      
       - Sink dipasang di tempat-tempat sesuai gambar                       
                                                                            
       - Sink yang dipasang harus sudah diseleksi baik dan disetujui MK     
       - Pada tempat tempat yang akan dipasang Sink, meja harus dilubangi dengan rapi.
       - Hubungan pipa dengan beton/lantai menggunakan perekat beton kedap air Embeco ex MTC
       - Setelah Sink terpasang, pasangan harus rapi waterpass, dibersihkan dari noda-noda semen
         dan tidak ada kebocoran.                                           
  PASAL 10. PEKERJAAN WATER PROOFING (NON INTEGRAL)                         
                                                                            
  10.1 LINGKUP PEKERJAAN                                                    
      Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja bahan-bahan peralatan dan alat- alat
                                                                            
      bantu lainnya termasuk pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini
      sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar memenuhi uraian syarat di bawah ini serta
      memenuhi spesifikasi dari pabrik yang bersangkutan.                   
      Bagian yang diwaterproofing adalah:                                   
      - Lantai ruang daerah basah lantai 2 ke atas (toilet, kamar mandi dll)
                                                                            
      - Lantai dak atap                                                     
      - Bagian-bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.                    
                                                                            
  10.2 PESYARATAN BAHAN                                                     
                                                                            
                                                                            
      1. PERSYARATAN STANDARD MUTU BAHAN                                    
        Standard dari bahan dan prosedur yang ditentukan oleh pabrik dan standar-standar lainnya
        seperti NI.3, ASTM C230, ASTM C321, ASTM C109. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan
        merubah standar dengan cara apapun tanpa ijin dari Direksi/Konsultan Pengawas.
                                                                            
      2. BAHAN                                                              
                                                                            
        •  Untuk lapisan waterproofing coating digunakan Acrilic polymer modified cementitious
           coating dengan ketebalan sesuai petunjuk manufaktur untuk ruang daerah basah. Produk
           yang digunakan Sika.                                             
        •  Untuk lapisan waterproofing membrane digunakan bitumen membrane sheet dengan
           ketebalan minimal 3 mm untuk plat beton dan talang beton, cara perekatan sesuai petunjuk
                                                                            
           manufaktur. Produk yang digunakan Bostik, Sika, Fosroc.          
                                                                            
      3. PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN BAHAN                                   
        •  Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan baik dan tidak bercacat.
        •  Bahan harus di simpan dalam tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan
                                                                            
           bersih, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.         
        •  Tempat penyimpanan harus cukup, bahan ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan
           jenisnya. Penyedia Jasa Konstruksi bertanggung jawab atas kerusakan bahan- bahan yang
           disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan, kalau terdapat kerusakan yang bukan
           karena tindakan Pemilik.                                         
                                                                            
                                                                            
  10.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN                                            
      1. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas untuk
         mendapatkan persetujuan, lengkap dengan ketentuan/persyaratan pabrik yang bersangkutan.
         Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.  
      2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian maka bahan-bahan pengganti harus
                                                                            
         yang disetujui Direksi/Konsultan Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan oleh Penyedia
         Jasa Konstruksi.                                                   
      3. Sebelum pekerjaan ini dimulai permukaan bagian yang akan diberi lapisan ini harus dibersihkan
         sampai keadaan yang dapat disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas, dengan cara-cara yang
         telah disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Peil dan ukuran harus sesuai gambar.
                                                                            
      4. Cara-cara pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari pabrik yang
         bersangkutan, dan atas petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.        
      5. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antar gambar, spesifikasi dan lainnya, Penyedia Jasa
         Konstruksi harus segera melaporkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan
         dimulia. Penyedia Jasa Konstruksi tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat dalam
         hal ada kelainan/perbedaan di tempat itu, sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
      6. Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengajukan contoh dari semua bahan, brosur lengkap dan
         jaminan dari pabrik, kecuali bahan yang disediakan oleh proyek.    
      7. Contoh bahan yang digunakan harus diserahkan kepada Direksi/Konsultan Pengawas sebanyak
         minimal 2 (dua) produk yang setara dari berbagai merk pembuatan atau kecuali ditentukan lain
                                                                            
         oleh Direksi/Konsultan Pengawas.                                   
      8. Keputusan bahan jenis, warna, tekstur, dan merek yang memenuhi spesifikasi akan diambil
         oleh Konsultan Pengawas dan akan diinformasikan kepada Penyedia Jasa Konstruksi selama
         tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah penyerahan contoh-contoh bahan tersebut.
      9. Bilamana diinginkan, Penyedia Jasa Konstruksi wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan
                                                                            
         dimulai.                                                           
      10. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman (ahli dari pihak
         pemberi garansi pemasangan yang terlebih dahukun harus mengajukan “Metode Pelaksanaan”
         sesuai dengan spesifikasi pabrik untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Konsultan
         Pengawas.                                                          
                                                                            
      11. Khusus untuk bahan waterproofing yang dipasang ditempat yang berhubungan langsung
         dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra violet atau apabila
         disyaratkan dalam gambar pelaksanaan, harus diberi lapisan dapat berupa screed maupun
         material finishing.                                                
      12. Untuk bagian yang bertemu dengan bidang tegak (dinding, sparing dsb.) pada bidang tegak
         tersebut harus diberi lapisan water proofing setinggi minimal 20 cm.
                                                                            
      13. Untuk pelaksanaan pekerjan di KM/Toilet pasangan Membrant waterproofing tidak boleh
         dipaku.                                                            
                                                                            
  10.4 PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN                                             
      1. Bila diperlukan wajib mengadakan test bahan tersebut pada laboratorium yang ditunjuk
                                                                            
        Direksi/Konsultan Pengawas, baik mengenai komposisi, konsentrasi, dan hasil yang
        ditimbulkannya.                                                     
      2. Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan melakukan percobaan-percobaan dengan cara memberi air
        diatas permukaan yang diberi lapisan kedap air (permukaan yang telah diberi lapisan
        waterproof digenangi air) selama 1 x 24 jam atas biaya sendiri. Pelaksanaan pengujian ini harus
                                                                            
        sepengetahuan dan mendapat persetujuan Direksi/Konsultan Pengawas.  
      3. Pada waktu penyerahan maka Penyedia Jasa Konstruksi harus memberika jaminan/sertifikat
        atas semua pekerjaan perlindungan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya,
        akibat kegagalan dari bahan maupun hasil pekerjaan yang berlaku, selama 5 (lima) tahun
        termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis kerusakan yang terjadi.
                                                                            
                                                                            
  10.5 SYARAT PENGAMANAN PEKERJAAN                                          
      Penyedia Jasa Konstruksi wajib mengadakan perlindungan terhadap pemasangan yang telah
      dilakukan, terhadap kemungkinan peregeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya. Kalau
      terdapat kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik atau pemakai pada waktu
      pekerjaan ini dilakukan/dilaksanakan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus memperbaiki/mengganti
                                                                            
      sampai dinyatakan dapat diterima oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Biaya yang timbul untuk
      pekerjaan ini adalah tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi          
                                                                            
                                                                            
  PASAL 11. PEKERJAAN PINTU BESI BILL-UP PABRIK                             
                                                                            
                                                                            
  Pintu Besi : - Ukuran : 210 cm (T) x 120 cm (L)                           
                                                                            
  SPESIFIKASI :                                                             
  KUSEN :                                                                   
  Berbentuk C dengan ukuran 150 x 70 mm. Terbuat dari plat besi dengan ketebalan 1.6 mm – 2 mm,
  Ukuran standard adalah 210 cm (T) x 120 cm (L)                            
  DAUN PINTU :                                                              
  Ukuran daun pintu 210 cm x 80 cm dan 210 cm x 40 cm. Konstruksi daun pintu berbentuk rebated
  door/overlap yang menyatu dengan plat pintu , fungsinya: meminimal masuknya perambatan suara/udara
  & anti congkel. Daun pintu diperkuat dengan sistem tulang penguat di dalam daun pintu. Daun pintu diisi
  dengan Rockwool dengan density 40 kg/m3, sehingga daun pintu lebih rigit dan tidak berisik saat
  dibuka/tutup. Tebal daun pintu : 45 mm. Tebal plat daun pintu : 1,5 mm    
                                                                            
  PERLENGKAPAN :                                                            
  – Engsel Stainless                                                        
  – Handle Pintu Stainless (Standar Raja Pintu Baja)                        
  – Rumah Kunci (Standar Raja Pintu Baja)                                   
  – Cylinder (Standar Raja Pintu Baja)                                      
  – Flush Bolt (Standar Raja Pintu Baja).                                   
                                                                            
                                                                            
  PASAL 12. PEKERJAAN LAIN–LAIN                                             
                                                                            
  Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan masih termasuk lingkup dalam pelaksanaan ini
  kontraktor harus menyelesaikan, sesuai dengan petunjuk, Perintah Pengguna Anggaran, baik sesudah atau
  selama berjalannya pekerjaan, serta perubahan-perubahan didalam Berita Acara Aanwijzing. Hal-hal yang
  timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh
  Konsultan Pengawas dengan dibuat Berita Acara yang disyahkan oleh Pengguna Anggaran.
                                 BAB IV                                     
                      PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL                        
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  PASAL 01. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK                                     
  1.1 UMUM                                                                  
      a. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                            
         -  Penyediaan tenaga ahli/pekerja, material, perlengkapan peralatan dan melaksanakan
            seluruh pekerjaan sistem listrik sehingga dapat beroperasi secara sempurna
         -  Gambar-gambar dan spesifikasi adalah merupakan bagian yang saling melengkapi dan
            sesuatu yang tercantum di dalam gambar dan spesifikasi bersifat mengikat
         -  Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang dilaksanakan harus dikerjakan oleh pemborong
                                                                            
            instalatur yang dapat dipercaya, mempunyai reputasi yang baik dan mempunyai pekerja-
            pekerja yang cakap dan berpengalaman dalam bidangnya, serta perusahaan tersebut
            terdaftar sebagai instalatir resmi PLN dengan memegang pas instalatir kelas tinggi yang
            masih berlaku untuk tahun terakhir berjalan.                    
         -  Seluruh pekerjaan instalasi harus dikerjakan menurut “Persyaratan Umum Instalasi Listrik
                                                                            
            Indonesia (PUIL 200-SN1 04-225-2000)/Peraturan PLN” edisi yang terakhir sebagai
            petunjuk dan juga pertauran yang berlakui pada daerah setempat dan standard-standard
            /kode-kode lainnya yang diakui (VDE, DIN, IEC)                  
         -  Pemborong atas bebannya harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan yang
            dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan sehingga sistem dapat berkeja dengan baik
         -  Gambar-gambar rencana menunjukan tata letak secara umum dari peralatan dan instalasi
                                                                            
            sistem. Lokasi yang ditunjukan adalah merupakan posisi-posisi perkiraan.
         -  Pemborong atas bebannya harus memodifikasi tata letak tersebut sebagaimana yang
            dibutuhkan untuk mendapatkan pemasangan-pemasangan yang sempurna/baik dari
            peralatan-peralatan sistem.                                     
                                                                            
                                                                            
      b. BIDANG PEKERJAAN YANG DIKERJAKAN                                   
         Pekerjaan yang harus diselesaikan meliputi :                       
         -  Penyediaan dan pemasangan kabel dari MDP Gedung Baru ke SDP dan ke panel-panel
            power lainnya                                                   
         -  Penyediaan dan pemasangan panel-panel:                          
            • MDP                                                           
                                                                            
            • SDP                                                           
            • Panel-panel penerangan                                        
            • Panel-panel daya panel lainnya (sesuai gambar perencanaan)    
         -  Instalasi distribusi dari SDP kepanel-panel penerangan dan daya 
         -  Penyediaan dan pemasangan instalasi penerangan luar, penerangan taman
                                                                            
         -  Instalasi kabel tray didalam gedung                             
         -  Sistem pertanahan bangunan power house                          
                                                                            
       c. PERBEDAAN GAMBAR & BQ                                             
         Bila terjadi perbedaan gambar, RKS, dan BQ maka yang mengikat adalah yang mempunyai
                                                                            
         bobot teknis tertinggi atau yang lebih lengkap.                    
                                                                            
       d. SHOP DRAWINGS                                                     
         Setelah Perjanjian Pemborongan ditandatangani dalam hal ini sebelum daftar spesifikasi
         material diajukan. Pemborong diharuskan menyerahkan shop drawings untuk disetujui
                                                                            
         Perencanaannya dan melalui Konsultan Pengawas.                     
         Shop Drawings harus termasuk catalog data dari Pabriknya, literature mengenai uraian- uraian
         diagram pengkabelan, data ukuran dimensi, data pembuatan dan nama serta alamat yang
         terdekat dari service dan group perusahaan pemeliharaan yang tetap yang menyediakan
         persediaan/stock suku cadang yang terus menerus, shop drawings harus diberi catatan dari
         Pemborong, yang menyatakan bahwa ada yang dianjurkan sudah sesuai dengan spesifikasi
         dan kondisi ruang yang disediakan. Data untuk setiap sistem harus menunjukan pemasangan
                                                                            
         yang lengkap dari seluruh koordinasi komponen untuk peninjauan keseluruhan yang
         sebenarnya dari keseluruhan sistem, penyerahan sebagian- sebagian tidak akan diperhatikan.
         Gambar shop drawings harus dibuat sebanyak 4 (empat) set, Shop drawings yang harus
         diajukan adalah :                                                  
         -  Panel MDP dan layout semua peralatannya.                        
                                                                            
         -  Panel SDP, Lay Out semua peralatan.                             
         -  Panel-panel daya dan penerangan, out-let box, dll               
         -  Panel control untuk pompa-pompa                                 
         -  Detail-detail pemasangan lampu (harus koordinasi dengan arsitek)
         -  Pemasangan kabel Tray/Trench Cable dalam ruangan                
         -  Dan lain-lain yang diminta oleh Perencana dan Konsultan Pengawas.
                                                                            
                                                                            
       e. CONTOH                                                            
         Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh dari seluruh material untuk mendapatkan
         persetujuan sebelumnya, seluruh biaya ditanggung atas biaya Pemborong
                                                                            
                                                                            
       f. PROTEKSI                                                          
         Seluruh material dan peralatan harus dengan sebenarnya dan diproteksi secara memadai oleh
         Pemborong, sebelum pengerjaan dan sesudah selesai instalasi (dalam masa garansi) Material dan
         peralatan yang mana mengalami kerusakan sebagai akibat dari pemasangan yang ceroboh dan
         peroteksi yang tidak memadai, tidak dapat diterima untuk instalasi pada proyek.
                                                                            
                                                                            
       g. ACCES OPENING                                                     
         Pemborong harus menyediakan acces opening (bukaan) untuk instalasi dan pemeliharaan dari
         instalasi Listrik. Bukaan (access opening) yang terdapat pada konstruksi bangunan seperti dinding-
         dinding, langit-langit, dan seterusnya begitu pembukaan harus dilengkapi dengan fasilitas penutup
                                                                            
         yang tepat bagi permukaan peralatan, penutup harus dapat dilepaskan dan dipindahkan tanpa
         mengakibatkan kerusakan pada permukaan yang berdekatan.            
                                                                            
       h. PENGECATAN                                                        
         Apabila peralatan-peralatan sudah dicat dari pabrik dan tambahan pengecatan dilapangan tidak
         dispesifikasikan maka seluruh permukaan yang cacat harus diperbaiki ataupun pengecatan
                                                                            
         kembali untuk memperoleh hasil pengecatan uniform. Apabila peralatan belum dicat dari pabrik,
         kantor harus bertanggung jawab atas pengecatan tersebut. Seluruh rangka penutup cover plate
         dan pintu panel listrik seluruhnya harus diberi cat dasar atau prime coat dan diberi pelapis cat
         akhir (finishing paint). Cat akhir ini dengan warna akan ditentukan kemudian (koordinasi dengan
         arsitek). Penentuan jenis warna dan merk cat, sebelumnya harus dimintakan persetujuan pada
                                                                            
         Direksi Lapangan/Perencana, Pengecetan dikerjakan dengan proses “stove enameled” untuk
         lampu, sedangkan untuk panel listrik harus dibuat tahan karat dengan cara “galvanized
         cadmium plating” atau dengan “Zinc Chromatic Primer” harus dicat dengan cat bakar.
                                                                            
       i. PAPAN NAMA                                                        
                                                                            
         Seluruh cabinet, panel control, panel listrik, pemutusan daya (CB), saklar dan bagian-bagian
         lainnya dari peralatan, jika tidak disebutkan dalam hal-hal lain, harus dibuatkan papan nama untuk
         mengindikasi/penggunaan/nama alat tersebut. Papan nama harus terbuat dari plat plastic dengan
         huruf timbul. Untuk keseluruhan, papan nama harus berukuran 1,5 inches (3,81 cm) tinggi dengan
         lebar seperlunya, dengan tinggai huruf 1,0 inches(2,54 cm), untuk ukuran yang lebih kecil dimana
         penutupnya terbatas gunakan 1,5 inches (3,81 cm,) tinggi dari plat. Dan ketebalan plat minimum 3
                                                                            
         mm.                                                                
       j. PENGETESAN                                                        
         Pemborong harus melakukan seluruh pengetesan seperti disebutkan dan harus melakukan
         percobaan seperti operasi sesungguhnya secara tepat dari seluruh sistem. Peralatan, material dan
                                                                            
         cara bekerjanya peralatan yang mengalami kerusakan/cacat/salah harus diganti/dibetulkan dan
         percobaan diulangi untuk operasi yang sebenarnya/normal/benar. Seluruh pengkabelan, instalasi
         dan peralatan harus dicheck dan ditest oleh Konsultan Pengawas untuk mendapatkan Sertifikat
         Laik Operasi atau Lembaga lain yang berwenang.                     
                                                                            
                                                                            
       k. DATA SUKU CADANG                                                  
         Sejak pengiriman dari bagian-bagian dan peralatan ketempat lapangan. Pemborong harus
         menyerahkan kepada Direksi Pengawas daftar lengkap dari suku cadang (spare parts) dan
         menyerahkan untuk masing-masing bagian disertai dengan daftar harga satuan dan alamat
         supplier dan tambahan daftar dari suku cadang dan supply yang secara normal harus dalam setiap
                                                                            
         pembelian atau suku cadang yang disebutkan dalam spec yang harus dilengkapi oleh kontraktor
         dengan biaya dari kontraktor.                                      
                                                                            
       l. BUILT IN INSET, SLEEVES DAN PERLENGKAPANNYA.                      
         Lengkapi inserta, sleeves dan perlengkapan lainnya bagi keperluan built in dalam beton atau
         pekerjaan konstruksi. Lengkapi keterangan mengenai instruksinya, dimensi lay-out dan keperluan
                                                                            
         informasi lainnya bagi pekerjaan instalasi yang seharusnya.        
                                                                            
       m. BUKU PETUNJUK (MANUAL) DAN INSTRUKSI                              
         Pemborong harus melengkapi buku petunjuk (manual) pemeliharaan dan manual cara
         mengoperasikan suatu equipment /peralatan/dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia serta
                                                                            
         instruksi yang jelas untuk seluruh sistem peralatan ini.           
                                                                            
       n. GAMBAR-GAMBAR                                                     
         Gambar listrik menunjukkan keseluruhan besaran dan jumlahnya serta persyaratan dari keperluan
         instalasi, instalasi harus menyesuaikan kondisi setempat pada proyek. Gambar- gambar mengenai
                                                                            
         arsitektur dan struktur harus berkaitan dengan konstruksi dan detail akhir dari proyek, sedangkan
         gambar-gambar lainnya harus berkaitan dengan detail yang berhubungan dengan masing-masing
         pekerjaan. Pemborong harus melengkapi seluruh keperluan lebih lanjut seperti keperluan shop
         drawings dan gambar-gambar detail. Pemborong wajib memeriksa terhadap kemungkinan
         kesalahan/ketidakcocokkan baik dari segi besaran-besaran listriknya, fisik maupun pemasangan
         dan lain-lain.                                                     
                                                                            
         Diartikan bahwa bila ada ketidak sesuaian teknis maupun fisik maka hal ini harus disampaikan
         secara tertulis 4 hari sebelum dilakukan penjelasan tender (aanwizjing). Bila hal ini tidak dilakukan
         oleh Direksi Pengawas /Perencana dilapangan sebagai langkah pelaksanaan, dimana biaya sudah
         dicakup pada unit dari item tersebut.                              
                                                                            
                                                                            
       o. PERIHAL IKLIM                                                     
         -  Temperatur dalam ruangan antara 24º s/d 30º C dengan kelembaban 90 %.
         -  Seluruh peralatan harus tahan terhadap pengoperasian secara terus-menerus (continue)
            pada temperatur max. 50º C dengan temperature rata-rata 30º untuk periode 24 jam.
         -  Seluruh peralatan juga harus tahan terhadap iklim tropis.       
                                                                            
                                                                            
  1.2 PRINSIP DESIGN                                                        
       a. UMUM                                                              
         Prinsip umum pada sistem supply, sistem distribusi dan sistem proteksi dijelaskan disini.
                                                                            
                                                                            
       b. PRINSIP SUPPLY LISTRIK                                            
         -  Supply utama diperoleh dari PLN dengan tegangan 220/380 V. 50 Hz 3 phasa.
         -  Pada keadaan PLN padam, supply diperoleh dari diesel generator , secara otomatis.
         -  Antara supply dari PLN dan supply dari Generator harus terpisah secara listrik dengan sistem
            interlocking.                                                   
                                                                            
                                                                            
       c. PRINSIP DISTRIBUSI                                                
         -  Distribusi secara radial dari panel utama ke panel-panel ditiap lantai dan bangunan.
         -  Karakteristik tegangan 380 Volt/220 Volt, 50 Hz, 3 phasa, 4 kawat
         -  Distribusi daya untuk penerangan, fire alarm, sound sistem, telepon, computer dan security
            sistem dipisahkan dengan distribusi daya untuk mesin-mesin AC, pompa- pompa dan motor-
                                                                            
            motor.                                                          
         -  Tegangan jatuh untuk penerangan max. 2% dan tegangan jatuh untuk mesin mesin max. 5 %
                                                                            
       d. PROTEKSI                                                          
         -  Untuk proteksi, sistim listrik dilengkapi dengan proteksi terhadap hubungan singkat proteksi
                                                                            
            terhadap overload dan hubungan singkat utuk panel utama dan panel-panel daya, kecuali
            ditunjukkan lain pada gambar.                                   
         -  Untuk proteksi generator, dilengkapi dengan proteksi terhadap reverse power; under voltage
            ovioad uhubungan singkat Earth Fault Relay, Over current dan lain-lain.
         -  Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel tanah (grounded
            /diketanahkan) dan semua panel harus diketanahkan dengan elektroda terpisah.
                                                                            
         -  Untuk sistem pertanahan bangunan power house, kabel pentanahan (G) harus berhubungan
            secara tertutup (loop)                                          
                                                                            
       e. PENTANAHAN NETRAL                                                 
         -  Titik netral (0) dari generator harus diketanahkan langsung (Solidly grounded)
                                                                            
         -  Pentanahan netral (0) harus terpisah dengan pentahan pengaman (G)
         -  Tahanan pentanahan maksimum 2 Ohm                               
                                                                            
  1.3 TEKNIS INSTALASI KABEL / WIRING                                       
      a. UMUM                                                               
                                                                            
         Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memnuhi persyaratan PUIL/LMK.
         Semua kabel/kawat harus baru dan harus jelas ditandai mengenai ukurannya, jenis kabelnya,
         nomor dan jenis pintalannya. Semua kawat dengan penampang 6 mm2 keatas haruslah terbuat
         secara dipilih (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang lebih kecil 2,5
         mm2 kecuali untuk pemakaian remote control.                        
                                                                            
         Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah dari type :
         -  Untuk instalasi dari panel cubicle ke panel LVMDP adalah NYY    
         -  Untuk instalasi penerangan adalah NYM                           
         -  Untuk penerangan taman dengan menggunakan kabel NYY dan NYFGby. 
         -  Semua kabel harus berada didalam conduit PVC, yang disesuaikan dengan ukurannya, cable
            tray, cable trench, kabel rack harus di klem dan Pemborong/Kontraktor harus memberikan
                                                                            
            shop drawing lebih dahulu sebelum pemasangan.                   
                                                                            
      b. SPLICE / PENCABANGAN                                               
         Tidak diperkenankan adanya “splice” ataupun sambungan-sambungan baik dalam feeder maupun
         cabang-cabang kecuali pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai (accessible).
                                                                            
         Sambungan pada circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan harus kuat secara elektris dengan
         cara-cara “solderless connector”. Jenis kabel tekanan, jenis “compression atau soldered”. Dalam
         membuat splice konektor harus dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik, demikian
         sehingga semua konduktor tersambung tidak ada kabel-kabel telanjang yang kelihatan dan tidak
         bisa lepas oleh getaran. Semua sambungan kabel baik didalam junction box, panel ataupun
                                                                            
         tempat lainnya harus mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang diisolalsi dengan
         porselen atau bakelite ataupun PVC, yang diameternya disesuaikan dengan diameter kabel.
      c. BAHAN ISOLASI                                                      
         Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC, asbes, gelas, tape
         sintesis, case, composite, dan lain-lain harus dari type yang disetujui untuk Penggunaan Lokasi
                                                                            
         Voltage dan lain-lain harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut anjuran perwakilan
         pemerintah dan atau manufacture.                                   
                                                                            
      d. PENYAMBUNGAN KABEL                                                 
         -  Semua penyambungan kabel harus dilakukam dalam kotak-kotak penyambungan yang khusus
                                                                            
            untuk itu (misalnya Junctrion Box dll). Pemborong harus memberikan brosure- brosure
            mengenai cara-cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada Perencana.
         -  Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna atau nama-namanya masing-
            masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan sesudah penyambungan
            dilakukan. Hasil pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh Pengawas Lapangan.
         -  Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan penyambungan-penyambungan
                                                                            
            tembaga yang dilapisi timah putih dengan baut.                  
         -  Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran-ukuran yang sesuai  
         -  Cara-cara pengecoran yang ditentukan oleh pabrik harus diikuti, misalnya temperature-
            temperatur pengecoran, dan semua lobang-lobang udara harus terbuka selama pengecoran.
         -  Bila kabel dipasang tegak lurus dipermukaan yang terbuka, maka harus dilindungi dengan
                                                                            
            pipa baja dengan tebal 3 mm setinggi minimum 2,5 m.             
                                                                            
      e. SALURAN PENGHANTAR DALAM BANGUNAN                                  
         -  Untuk instalasi saluran penghantar diluar bangunan, saluran beton, kecuali untuk penerangan
            taman, dipergunakan pipa galvanized 0,3”. Saluran beton dilengkapi dengan Hand-hole untuk
                                                                            
            belokan-belokan.                                                
         -  Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit high impact minimum
            5/8” diameternya. Setiap pencabangan ataupun pengambilan saluran keluar harus
            menggunakan junction box yang sesuai, dan sambungan yang lebih dari satu harus
            menggunakan terminal strip didalam junction box.                
         -  Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus dilengkapi dengan
                                                                            
            “Socket/Locknut”, sehingga pipa tidak mudah tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain,
            maka setiap kabel yang berada pada ketinggian muka lantai s/d 2 M harus dimasukkan dalam
            pipa logam, dan pipa harus diklem ke bangunan pada setiap jarak 50 cm.
         -  Untuk instalasi penerangan didaerah tanpa menggunakan ceiling gantung, saluran penghantar
            (conduit) ditanam dalam beton.                                  
                                                                            
         -  Untuk instalasi penerangan didaerah yang menggunakan ceiling gantung, saluran penghantar
            (conduit) dipasang diatas kabel tray dan diletakkan diatas ceiling.
                                                                            
      f. INSTALASI SAKLAR DAN STOP KONTAK (OUT LET)                         
         -  SAKELAR                                                         
                                                                            
            Sakelar-sakelar harus dari jenis rocker mekanisme dengan rating 5A-10A 250 V, sakelar pada
            umumnya dipasang inbow kecuali disebutkan lain pada gambar. Jika tidak ditentukan lain
            sakelar-sakelar tersebut bingkainya harus dipasang rata pada tembok pada ketinggian 150 cm
            diatas lantai yang sudah selesai kecuali ditentukan lain oleh Direksi Lapangan. Sakelar-sakelar
            tersebut harus dipasang dalam kotak-kotak dan ring yang standart dan dilengkapi dengan
                                                                            
            tutup persegi. Sambungan-sambungan hanya diperbolehkan antara kotak-kotak yang
            berdekatan.                                                     
                                                                            
         -  STOP KONTAK                                                     
            Stop Kontak haruslah dengan type yang memakai earthing contact dengan rating 10 A, 16A,
                                                                            
            250 V AC. Semua pasangan Stop Kontak dengan tegangan kerja 220 V harus diberi saluran
            ketanah (grounding). Stop Kontak harus dipasang rata dengan permukaan dinding dengan
            ketinggian 30 cm dari permukaan atas lantai.                    
                                                                            
  1.4 INSTALASI FICTURES PENERANGAN                                         
                                                                            
      a. UMUM                                                               
         Fixtures penerangan harus dari jenis yang tertera dalam gambar. Harus dibuat dari bahan yang
         sesuai dan bentuknya harus menarik dan pekerjaannya harus rapi dan baik, tebal plat baja yang
         dipakai untuk fixtures minimum 0,7 mm. Pemborong harus menyediakan contoh- contoh dari
         fixture yang akan dipasang kepada Perencana/Direksi Lapangan untuk disetujui.
                                                                            
                                                                            
      b. KABEL-KABEL UNTUK FIXTURE                                          
         Kecuali ditunjuk atau dipersyaratkan lain, kabel-kabel untuk “fixture” harus ditutup asbestos dan
         tahan panas. Tidak boleh ada kelabel yang lebih kecil dari 2,5 mm2 kawat-kawat harus dilindungi
         denga “tape” atau tubing disemua tempat mungkin ada brasi. Semua kabel-kabel harus
                                                                            
         disembunyikan dalam konstruksi armature kecuali dimana diperlukan penggantungan rantai atau
         kalau pemasangan/perencanaan fixture mununjuk lain, tidak boleh ada sambungan kabel dalam
         suatu armature dan penggantungan.                                  
                                                                            
      c. LAMPU-LAMPU                                                        
         Semua fixture harus dilengkapi dengan lampu-lampu dan dipasang sesuai dengan persyaratan dan
                                                                            
         gambar. Untuk lampu pijar memakai lampu holder dan base type Edison screw, untuk lampu holder
         type Edison screw kabel metal tidak boleh dihubungkan ke centre control, kecuali dipersyaratkan
         lain. Lampu flouresent haruslah dari jenis day laigth. Semua lampu flouresent atau lampu lainnya
         yang memerlukan perbaikan faktor daya harus dilengkapi dengan kapasitor. Dalam spesifikasi ini
         besarnya “microfarad” dari kapasitor untuk setiap lampu tidak terlalu ditekankan karena yang
                                                                            
         dibutuhkan adalah hasil akhir dari power factor menjadi sekurang-kurangnya 0,95.
                                                                            
  1.5 INSTALASI /KONSTRUKSI PANEL                                           
      a. KABINET                                                            
         Semua cabinet harus dibuat dari plat baja dengan tebal minimum 2,0 mm, cabinet untuk “panel
                                                                            
         board” mempunyai ukuran yang proporsional seperti dipersyaratkan untuk panel board, yang
         besarnya sesuai dengan ukuran pada gambar perencana atau menurut kebutuhan sehingga untuk
         jumlah dan ukuran yang dipakai tidak terlalu sesak. Frame/rangka panel harus digrounding
         /ditanahkan pada cabinet harus ada cara-cara yang baik untuk memasang, mendukung dan
         menyetel “panel board” serta tutupnya. Kabinet dengan kabel-kabel “trough feeder” harus diatur
         sedemikian sehingga ada saluran dengan lebar tidak kurang dari 10 cm untuk branch circuit panel
                                                                            
         board. Setiap cabinet harus dilengkapi kunci-kunci. Untuk satu cabinet harus disediakan 2 (dua)
         buah anak kunci, dengan sistim Master Key yang harus mendapat persetujuan lebih dahulu dari
         Perencanan Arsitektur.                                             
                                                                            
      b. FINISHING                                                          
                                                                            
         Semua cabinet harus dicat dengan warna yang ditentukan oleh Perencana. Semua cabinet dari
         panel board listrik, harus dibuat tahan karat dengan cara “galvanized cadmium plating” atau
         dengan “zinc chromate primer”. Selain yang tersebut diatas harus dilengkapi dengan lapisan anti
         karat yaitu sebagai berikut :                                      
         -  Bagian dalam dari box dan pintu                                 
         -  Bagian luar dari box yang digalvanisir atau cadmium plating tak perlu dicat seluruhnya, kalau
                                                                            
            dipakai zinchromate primer harus dicat dengan cat bakar.        
                                                                            
      c. PEMASANGAN PANEL                                                   
         Pemasangan panel sedemikian rupa sehingga setiap peralatan dalam panel dengan mudah masih
         dapat dijangkau tergantung dari pada macam/type panel. Maka bila dibutuhkan alas/pondasi
         /penumpu/penggantung maka kontraktor harus menyediakannya dan memasangnya sekalipun
         tidak tertera pada gambar referensi proyek yang harus dilampirkan dalam tender.
                                                                            
      d. PANEL DISTRIBUSI UTAMA                                             
                                                                            
         Panel distribusi utama harus seperti ditunjuk pada gambar, kecuali ditunjuk lain. Seluruh assembly
         termasuk housing bus-bar alat-alat pelindung harus direncanakan, dibuat, dicoba dan dimana perlu
         diperbaiki sesuai dengan persyaratan. Panel distribusi utama harus dari jenis in door type terbuat
         dari plat baja. Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur yang kaku, yang bisa
         mempertahankan strukturnya oleh stress mekanis pada waktu hubungan singkat. Rangka ini secara
                                                                            
         lengkap dibungkus pada bagian bawah atau dari sisi dengan plat-plat penutup harus cukup
         louvere untuk ventilasi dimana perlu untuk mengatasi kenaikan suhu udara bagian-bagian yang
         mengalirkan arus dan bagian-bagian yang bertegangan sesuai dengan persyaratan PUIL/LMK/VDE.
         Untuk peralatan yang tertutup. Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan
         sempurna terhadap kemungkinan percikan api. Semua meteran dan tombol transfer yang
                                                                            
         dipersyaratkan harus dikelompokkan pada satu papan panel yang berengsel yang tersembunyi.
                                                                            
      e. PAPAN NAMA                                                         
         Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan papan nama. Pada pintu atau panel
         dekat pada pemutusan dan dapat dilihat dengan mudah. Cara-cara pemberian nama harus
         menunjukkan dengan jelas rangkaian dari pemutus daya atau alat-alat yang sambung padanya.
                                                                            
         Keterangan mengenai ini harus diajukan dalam shop drawings.        
                                                                            
      f. BUS-BAR/REL ( SESUAI DENGAN PUIL 2000 / SNI 04–225–2000 )          
         - Rel yang digunakan pada PHB harus terbuat dari tembaga atau logam lain yang memenuhi
           persyaratan sebagai penghantar listrik.                          
                                                                            
         - Besar arus yang mengalir dalam rel tersebut harus diperhitungkan sesuai kemampuanrel
           sehingga tidak akan menyebabkan suhu lebih dari 65 C. Pada suhu sekitar 35 C dapat
           digunakan ukuran rel menurut Tabel 6.6-1 dan 6.6-2 (Tabel pembebanan penghantar yang
           diperbolehkan untuk tembaga dan aluminium penampang persegi).    
         - Lapisan yang digunakan untuk memberi warna rel dan saluran harus dari jenis yangtahan
                                                                            
           terhadap kenaikan suhu yang diperbolehkan.                       
         - Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawings) harus menunjukkan ukuran-ukuran dari bus-bar
           dan susunannya. Ukuran dari bus harus ukuran sepanjang panel dan harus disediakan cara-cara
           untuk penyambungan dikemudian hari.                              
                                                                            
      g. TERMINAL DAN MUR-BAUT                                              
                                                                            
         Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga dan disekrup dengan menggunakan mur-baut
         bahan galvanis.                                                    
                                                                            
      h. CADANGAN /PENYAMBUNGAN DIKEMUDIAN HARI                             
         Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan maka ruangan-ruangan tersebut harus dilengkapi
                                                                            
         dengan bus, klem-klem pemasangan, pendukung dan sebagainya, untuk peralatan yang dipasang
         dikemudian hari dapat berupa equipment bus bar, panel baru, switch, circuit breaker dan lain-lain.
                                                                            
      i. ALAT-ALAT UKUR.                                                    
         Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur seperti pada gambar. Meter-meter adalah type
                                                                            
         “Moving Iron Vene Type” khusus untuk panel, dengan scale sirkular, flush atau semu flush dalam
         kotak tahan getaran, dengan ukuran 96 x 96 mm, dengan skala linier dan ketelitian 1.5 %. Posisi
         dari saklar putar untuk voltmeter (Voltmeter Selector Switch) harus ditandai dengan jelas.
                                                                            
      j. TRANSFORMATOR ARUS.                                                
         Trafo arus adalah type kering, dalam ruangan tyupe jendela dengan perbandingan kumparan yang
                                                                            
         sesuai dengan ketelitian 0,3 dengan burden sesuai dengan standard- standard VDE. Pemasangan
         harus kuat dan dapat menahan gaya-gaya dan mekanisme. Pada waktu terjadinya hubungan
         sengkat 100 KA. Trafo arus untuk amperemeter juga boleh dipergunakan bersamaam dengan KWH
         meter asalkan ketelitiannya masih baik. Bila tidak baik maka harus dipergunakan trafo arus khusus.
                                                                            
                                                                            
      k. KABEL-KABEL PENGONTROL                                             
         Kabel pengontrol dari panel-panel harus dipasang di pabrik/bengkel secara lengkap dan dibundel
         dan dilindungi terhadap kerusakan mekanis. Ukuran minimum adalah 1.5 mm² dari typr 600 volt,
         PVC, dan merk sama dengan kabel feeder.                            
                                                                            
                                                                            
      l. MERK PABRIK                                                        
         Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik peralatan-peralatan sejenis
         harus dapat saling dipindahkan dan ditukar dengan tempatnya pada frames panel. Panel adalah
         assembling Panel, Industri atau yang mendapat persetujuan dari Perencana.
                                                                            
                                                                            
      m. PILOT LAMP                                                         
         Semua tutup muka panel harus dilengkapi dengan :                   
         - Pilot lamp untuk menyatakan adanya tegangan R, S dan T           
         - Pilot Lamp untuk push-button on/off, untuk menyatakan sistem telah on atau off.
         - Pilot lamp untuk remote control pada panel, untuk menyatakan sistem telah menjalankan
           /memberhentikan sistem yang diinginkan.                          
                                                                            
         Penyediaan dari pilot lamp yang disebutkan diatas merupakan keharusan, biarpun pada gambar-
         gambar tidak tertera. Warna-warna untuk pilot lamp :               
         - Untuk phasa R : Warna merah                                      
         - Untuk phasa S : Warna kuning                                     
         - Untuk phasa T : Warna Hitam.                                     
                                                                            
         - Untuk phasa N : Warna Biru.                                      
         - Untuk menyatakan sistem telah dijalankan dengan push-button atau dengan saklar, taupun
           dengan “time switch”, menyatakan sistem on : warna merah.        
         - Untuk menyatakan sistem telah off : warna hijau.                 
                                                                            
                                                                            
  1.6 PANEL DISTRIBUSI UTAMA                                                
      a. PANEL DISTRIBUSI UTAMA                                             
         -  Panel distribusi utama harus seperti ditunjuk pada gambar kecuali ditunjuk lain.
            Seluruh assembly termasuk housing busbar alat-alat pelindung harus direncanakan, dibuat,
            dicoba, dan dimana perlu diperbaiki sesuai dengan persyaratan. Panel distribusi utama harus
                                                                            
            dari jenis ini doop type terbuat dari plat baja. Konstruksi harus terbuat dari rangka baja
            struktur yang kaku yang dapat mempertahankan strukturnya oleh stress mekanik pada waktu
            hubungan singkat. Rangka ini secara lengkap dibungkus pada bagian bawah atap dan sisi
            dengan plat-plat penutup harus cukup louvers untuk ventilasi dimana perlu untuk mengatasi
            kenaikan suhu dari bagian- bagian yang mengalirkan arus dan bagian-bagian yang bertegangan
            sesuai dengan persyaratan PUIL/LMK untuk peralatan yang tertutup. Material-material yang
                                                                            
            bertegangan harus dicegah dengan sempurna terhadap kemungkinan percikan api. Semua
            material yang berengsel yang tersembunyi.                       
         -  Panel Utama MDP                                                 
         -  Komponen Breaker Incoming harus type 4 pole, dilengkapi relay-relay under voltage, shore
            circuit, earthing fault over current, motor mechanism dan lainnya yang dianggap perlu
                                                                            
            sedangkan rating ampere dan breaking capacity disesuaikan dengan kebutuhan.
         -  Komponen breaker outgoing disesuaikan dengan kebutuhan seperti ada gambar rencana.
         -  Dilengkapi dengan alat ukur seperti Kwh meter, Volt meter, Cosinus, H, Power meter, selector
            switch, dan lainnya dianggap perlu (sesuai gambar perencanaan)  
      b. PANEL PEMBAGI                                                      
         Panel pembagi seperti panel penergangan (LP) power panel (PP) dan panel control disesuaikan
         dengan kebutuhan dan persyaratan beban-beban (sesuai gambar perencanaan)
                                                                            
                                                                            
  1.7 MATERIAL                                                              
      a. UMUM                                                               
         Semua material yang disupply dan dipasang oleh pemborong harus baru dan material tersebut
         harus cocok untuk dipasang didaerah tropis.                        
         Material-material haruslah dari produk dengan kualitas baik dari produksi terbaru. Untuk material-
                                                                            
         material yang disebut dibawah ini maka pemborong harus menjamin bahwa barang tersebut
         adalah baik dan baru dengan jalan menunjukkan surat order pengiriman dari dealer/agen/pabrik.
         -  Peralatan panel : Switch, circuit breaker, relay-relay dan kontraktor
         -  Peralatan lampu : Armature , bola lampu, ballast, & kapasitor   
         -  Peralatan instalasi : Stop kontak, saklar, grid switch, dimmer  
         -  Kabel                                                           
                                                                            
         -  Panel harus dilengkapi nama panel dan gambar single line diagram di tiap2 panel
                                                                            
      b. DAFTAR MATERIAL                                                    
         Untuk semua material yang ditawarkan maka Pemborong wajib mengisi daftar material yang
                                                                            
         menyebutkan merk, type, kelas lengkap dengan brosur/catalog yang turut dilampirkan pada waktu
         tender. Tabel daftar material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-
         barang produksi pabrik.                                            
                                                                            
      c. PENYEBUTAN MERK/PRODUK PABRIK                                      
         Apabila pada spesifikasi teknik ini atau pada gambar disebutkan beberapa merk tertentu terutama
                                                                            
         untuk material-material listrik utama, maka pemborong wajib mengajukan didalam penawarannya
         material yang disebutkan itu dan secara umum untuk lampu dan armatur memakai 1 merk atau
         satu pabrik.                                                       
         Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi bahwa material yang disebutkan pada table material
         tidak dapat diadakan oleh pemborong yang diakibatkan oleh sesuatu alasan kuat yang diterima
                                                                            
         Pemilik, Direksi dan Perencana, maka dapat dipikirkan penggantian merk/type dengan suatu
         sanksi tertentu kepada pemborong berikut ini produk pabrik yang harus digunakan :
                                                                            
          NO             ITEM                        MERK                   
                                                                            
           1. Kabel NYY, NYM, NYFGBY     Supreme                            
           2. Panel TR (Tegangan Rendah) Lokal                              
           3. Seluruh Perlengkapan Panel :                                  
                                                                            
              - MCB, MCCB                Schneider , ABB, Terasaki, LS      
            - Shot Circuit, Eath Foult o/u voltage Schneider , ABB, Terasaki, LS
              protecyion                                                    
              - Fuse                     Schneider , ABB, Terasaki, LS      
              - Selector Switch A-O-M    Schneider , ABB, Terasaki, LS      
                                                                            
              - Kwh Meter                Schneider , ABB, Terasaki, LS      
           4. -F i x tCuorneds/uAcrtmora, tPuurseh Button, Pilot            
              -- T Aumbep/ebro, lVao llatm, Fpreux , Watt Phillips, Panasonic, Opple, Scarto
           8. Saklar, stop kontak        Schneider Electric, MK,Legrand,Boss Himel,
                                                                            
                                         Phillips, Panasonic                
           9. Grid Switch                Schneider Electric, MK,Legrand,Boss Himel,
                                         Phillips, Panasonic                
           10. Pipa/Conduit              Bosch – Clipsal, Power, Elpro      
                                                                            
           11. Kabel Data                Belden, LS                         
  1.8 PENANGKAL PETIR                                                       
      a. UMUM                                                               
         Yang dimaksud dengan system penangkal petir dalam persyaratan ini adalah semua usaha
         perlindungan bangunan-bangunan dan seluruh bagian-bagian dari bencana akibat petir. Termasuk
                                                                            
         dalam usaha ini adalah pengadaan/penyediaan dan pemasangan sistem penangkal petir EF non
         Radio Aktif                                                        
                                                                            
      b. PEMASANGAN                                                         
         Cara pemasangan harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari gambar kerja dan spesifikasi pabrik.
                                                                            
         Penilaian baik atas pekerjaan jaringan sistem penangkal petir ditentukan berdasarkan
         pemeriksaan dan pengujian Direksi Lapangan.                        
                                                                            
      c. PENERIMAAN                                                         
         -  Sistem penerimaan berupa sistim Konvensional                    
                                                                            
            Komponen - komponen yang dipakai adalah sebagai berikut :       
            • Terminasi Udara :                                             
              Terminal udara khusus untuk sistem proteksi petir eksternal, yang dimaksudkan untuk
              menetralisir awan bermuatan disekitar bangunan gedung dan menangkap sambaran petir
              bila terjadi petir.                                           
            • Penghantar/konduktor penyalur :                               
                                                                            
              Terdiri dari dua macam, yaitu penghantar horizontal yang menghubungkan secara listrik
              antara terminal udara dan penghantar/konduktor penyalur vertikal (down conductor) yang
              menghubungkan secara listrik antara terminal udara dan elektroda pembumian.
              Proteksi petir ini harus menjamin dapat mentransfer dengan aman energi kilat dari
              "terminal udara" ke bumi. Untuk sistem tersebut digunakan jenis kabel yang sesuai dengan
                                                                            
              rekomendasi dari pabrik pembuat terminal udara.               
            • Penghitung Sambaran :                                         
              Penghitung sambaran digunakan untuk menghitung jumlah sambaran yang telah terjadi
              pada sistem proteksi petir tersebut.                          
            • Sistem Pembumian :                                            
                                                                            
              Terminal pembumian, terletak di dalam bak kontrol yang dilengkapi dengan elektroda
              pembumian, bak kontrol diperlukan untuk pengujian tahanan pembumian secara berkala.
              Elektroda pembumian :                                         
                Elektroda pembumian, terbuat dari Copper Rod pejal dengan diameter tidak kurang
                 dari 20 mm dan panjang sekurang-kurangnya 6 m dan harus dimasukkan ke dalam
                 tanah secara vertikal dan harus diperoleh tahanan pembumian setinggi- tingginya 2
                                                                            
                 Ohm                                                        
                Sambungan pentanahan harus terletak pada kotak pemeriksaan untuk memudahkan
                 pemeriksaan.                                               
                Pada setiap ground rod harus dibuat bak pemeriksaan sambungan dari down
                 conductor ke electrode pentanahan yang harus dapat dibuka untuk keperluan
                                                                            
                 pemeriksaan.                                               
                                                                            
      d. KONDUKTOR                                                          
         Konduktor atau penghantar harus dari kabel tembaga berisolasi dengan luas penampang persegi
         70 mm2 (NYY 50 mm2).                                               
                                                                            
                                                                            
      e. SAMBUNGAN-SAMBUNGAN                                                
         -  Sambungan yang diperlukan harus menjamin kontak yang baik dan tidak mudah terlepas (2
            baut x 2 untuk tiap sambungan)                                  
         -  Sambungan sedapat mungkin mengurangi kerugian-kerugian fisik akibat adanya sambungan
         -  Sambungan harus diusahakan agar dapat dibuka untuk keperluan pemeriksaan.
      f. PELINDUNG MEKANIS                                                  
         -  Down conductor harus dilindungi terhadap kerusakan mekanis dengan pipa galvanis seperti
            pada gambar.                                                    
         -  Penghantar yang dilindungi harus disambung secara eletris dengan pelindung dengan cara
                                                                            
            disolder.                                                       
      g. KOTAK PEMERIKSAAN KABEL PENTANAHAN                                 
         -  Kotak pemeriksaan dibuat dari pasangan bata dengan tutup dari plat beton bertulang
            ukuran sesuai dengan gambar untuk itu.                          
         -  Pada dasar kotak dipasang pipa rembesan GIP Dia 1 ½” panjang 15 cm, 2 buah tiap
                                                                            
            kotak.                                                          
                                                                            
                                                                            
  PASAL 05 : PEKERJAAN TATA UDARA (AIR CONDITIONING)                        
                                                                            
                                                                            
  5.1 PERSYARATAN UMUM                                                      
      Semua persyaratan umum maupun suplementer yang ada merupakan bagian dari pada persyaratan
      system instalasi Tata Udara ini sejauh yang berlaku bagi pekerjaannya. Apabila ada beberapa hal dari
      persyaratan umum yang dituliskan kembali dalam spesifikasi ini, berarti hanya menghilangkan hal-hal
      lainnya dari persyaratan umum maupun suplementer yang tidak berlaku lagi untuk system instalasi
                                                                            
      ini. Pemborong atas bebannya harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan yang dibutuhkan
      untuk melengkapi pekerjaan sehingga system dapat bekerja dengan baik. 
                                                                            
  5.2 PERSYARATAN PELAKSANAAN                                               
      a. Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan undang- undang
        dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak bertentangan dengan
                                                                            
        ketentuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.                 
      b. Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara pemasangan kwalitas
        pekerjaan dan lain-lain untuk system instalasi ini, harus sesuai dengan standard International
        maupun Nasional seperti ARI, ASHRAF, SMACNA, NFPA, NEC, ASME, dengan senantiasa
        mengutamakan peraturan/standard/persyaratan nasional.               
                                                                            
      c. Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk system ini, selain dari persyaratan-persyaratan
        tersebut diatas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang dikeluarkannya oleh pabrik
        pembuatnya.                                                         
      d. Kondisi dalam Ruangan                                              
        Kondisi udara segar dalam ruangan ditentukan sebagai berikut ;      
                                                                            
        - Suhu   : 22º C ± 4ºC                                              
        - RH     : 50% ± 10 %                                               
        Noise level dalam ruangan yang disebabkan oleh AC tidak boleh lebih 50 dB
                                                                            
                                                                            
  5.3 PEMBORONG                                                             
      Yang dimaksudkan dengan kontraktor dalam spesifikasi ini adalah beban pelaksana yang telah terpilih
      dan memperoleh Kontrak Kerja untuk penyediaan dan pemasangan instalasi Sistem Air Conditioning
      ini sampai selesai.                                                   
      Pemborong wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang dan peraturan-peraturan,
      persyaratan umum maupun suplementernya, persyaratan pabrik pembuat unit-unit air conditioning,
                                                                            
      buku-buku dokumen pelelangan, bundle gambar-gambar serta petunjuk-petunjuk tertulis yang telah
      dikeluarkan.                                                          
      Pemborong dapat meminta penjelasan kepada Direksi, Konsultan atau pihak yang ditunjuk bilamana
      menurut pendapatnya pada dokumen-dokumen pelelangan, gambar-gambar atau hal- hal lainnya
      ada yang kurang jelas.                                                
                                                                            
      Pemborong wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan pelaksanaan dari pihak-pihak
      Pemborong lain yang ikut mengerjakan proyek ini apabila pekerjaan pihak-pihak lain dapat
      mempengaruhi kelancaran pekerjaannya. Bilamana sampai terjadi maka Pemborong wajib
      memberikan saran-saran perbaikan untuk segenap pihak.                 
                                                                            
  5.4 KOORDINASI DENGAN PIHAK LAIN.                                         
                                                                            
      Pemborong wajib koordinasi dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran pelaksanaan pekerjaan
      proyek ini, terutama koordinasi dengan pihak Kontraktor Sipil, Elektrikal, perlindungan terhadap
      kebakaran.                                                            
      Pemborong wajib konsultasi dengan pihak-pihak lainnya agar supaya sejauh mungkin dipergunakan
      peralatan-peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk seluruh bangunan proyek ini agar
                                                                            
      mudah pemeliharaannya, kecuali ditentukan oleh Direksi.               
                                                                            
  5.5 IZIN                                                                  
      Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi ini harus
      dilakukan oleh Pemborong atas tanggungan dan biaya Pemborong.         
                                                                            
      Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain beserta keterangan-keterangan resminya yang mungkin
      diperlakukan oleh Pemborong atas tanggungan dan biaya Pemborong.      
      Pemborong harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatenkan kemungkinan
      tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini. Pemborong wajib menyerahkan surat
      persyaratan mengenai hal ini.                                         
                                                                            
                                                                            
  5.6 LINGKUP PEKERJAAN                                                     
      Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan peralatan utama serta
      peralatan untuk instalasi, baik instalasi piping dan peralatannya, peralatan pembantu, tenaga kerja
      pembuatan alat-alat, pemasangan, pengujian, penyetelan dengan baik sesuai dengan persyaratan
      Dokumen dan gambar yang ada. Untuk proyek ini dipergunakan instalasi Tata Udara dengan system
                                                                            
      sebagai berikut : “AC Split System”, menggunakan daikin.              
      a. Lingkup pekerjaan system instalasi Tata Udara telah jelas dan dapat dilihat pada :
        •  Buku-buku Dokumen Pelelangan                                     
        •  Gambar-gambar rencana, untuk seluruh system instalasi Tata Udara.
      b. Secara umum jenis peralatan utama dan tambahan yang dicakup oleh instalasi ini ialah :
                                                                            
        •  AC Split System (Wall Mounted dan ceiling cassette non inverter R410A)
        •  Pipa Refrigerant, drain dan pengabelan lengkap dengan isolasi.   
        •  Pekerjaan listrik, Sipil dan Controle                            
      Segala sesuatu untuk pekerjaan ini yang kurang jelas, Pemborong dapat menanyakan lebih lanjut
      kepada Direksi, Konsultan atau pihak yang ditunjuk untuk hal ini. Apabila sampai terjadi kelalaian dan
                                                                            
      kekurangan maka Pemborong wajib bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Testing,
      Balancing, dan Commissioning.                                         
                                                                            
  5.7 KORELASI PEKERJAAN                                                    
      Semua pekerjaan galian dan penimbunan yang ada dilakukan oleh pihak lain. Pemborong harus
      memberikan data-data, ukuran-ukuran dan gambar-gambar pekerjaan ini bilamana ada, kepada pihak
                                                                            
      yang melaksanakannya.                                                 
      Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupnya pada dinding, lantai, langit-langit untuk
      jalannya kawat, pipa dan duct dilakukan pihak Pemborong, Kontraktor harus memberikan data-data,
      ukuran dan gambar-gambar yang diperlukan kepada pihak yang membutuhkannya. Semua pekerjaan
      pembuatan dudukan untuk mesin dilakukan oleh Pemborong. Pemborong harus memberikan data-
                                                                            
      data, ukuran-ukuran, gambar-gambar dan peralatan yang diperlukan kepada pihak lain yang
      memerlukannya.                                                        
                                                                            
  5.8 PENGAWASAN LAPANGAN                                                   
      Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi seorang yang cukup berpengalaman
                                                                            
      dan bertanggung jawab penuh atas segala pekerjaan instalasi pada proyek ini. Nama, perincian
      pengalaman kerja pengawas lapangan hendaknya diberikan oleh pemborong kepada Direksi untuk
      dimintakan persetujuannya.                                            
      Bilamana ternyata menurut pendapat pihak Direksi, Konsultan atau pihak yang berwenang, pengawas
      lapangan yang ditunjuk itu kurang cakap memimpin maka Pemborong harus menggantikannya dengan
                                                                            
      orang lain.                                                           
                                                                            
  5.9 MATERIAL                                                              
      Pemborong harus menyerahkan data-data teknis dan mengisi daftar schedule seluruh mesin dan
      peralatan beserta pejelasan lengkapnya kepada Direksi, Konsultan Perencana untuk diperiksa dan
                                                                            
      dimintakan persetujuannya.                                            
      Apabila ada data-data dan bahan yang diajukan menyimpang dari pada yang disebutkan dalam
      gambar-gambar dan spesifikasinya maka Pemborong harus menyatakan dengan tegas perbedaannya
      dan mengajukan permohonan penggantian disertai dengan alasan yang cukup kuat dan lengkap.
      Tidak ada penyimpangan-penyimpangan dari spesifikasi dan gambar-gambar yang diperkenankan
                                                                            
      tanpa adanya persetujuan tertulis dari Direksi, Konsultan atau pihak yang ditunjuk untuk ini.
                                                                            
  5.10 PENOLAKAN INSTALASI                                                  
      Pemborong harus memberikan contoh semua bahan-bahan yang akan dipergunakan kepada Direksi,
      Konsultan atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuan tertulis pemasangannya. Dengan
      mencantumkan secara lengkap merk, type, spesifikasi dari semua contoh bahan yang diajukan.
                                                                            
      Pemborong harus membuat jadwal/schedule waktu yang terperinci untuk setiap pekerjaannya dan
      diserahkan kepada Direksi, Konsultan atau pihak lain yang ditunjuk untuk mendapatkan
      persetujuannya.                                                       
      Pemborong harus melaporkan hasil kemajuan pekerjaannya setiap minggu serta perbandingannya
      dengan jadwal yang telah tersusun. Bilamana terjadi perbedaan harus disertakan juga alasan-alasan
                                                                            
      serta cara-cara penanggulangannya.                                    
  5.11 PEMBERSIHAN LAPANGAN                                                 
      Lapangan yang dipergunakan harus setiap hari setelah selesai bekerja dibersihkan oleh Kontraktor.
      Kontraktor hendaknya menghubungi pihak-pihak lain untuk koordinasi pembersihan lapangan.
      Segera setelah Kontrak selesai maka Pemborong harus memindahkan semua sisa bahan pekerjaannya
                                                                            
      dan peralatannya kecuali yang masih diperlukan selama pemeliharaan.   
                                                                            
  5.12 JAMINAN DAN PEMELIHARAAN                                             
      Pemborong harus memberikan service secara cuma-cuma untuk seluruh system dari lingkup
      pekerjaannya selama setahun setelah proyek ini diserahterimakan untuk pertama kalinya, kecuali
      dinyatakan lain secara tersendiri.                                    
                                                                            
      Pemborong wajib mengganti atas biaya sendiri setiap bagian pekerjaannya yang ternyata bercacat
      atau rusak selama jangka waktu setahun setelah proyek ini diserahterimakan untuk pertama kalinya,
      kecuali dinyatakan lain secara tersendiri.                            
                                                                            
  5.13 PETUNJUK OPERASI DAN PEMELIHARAAN.                                   
                                                                            
      Pada saat penyerahan untuk pertama kalinya Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar, data-
      data peralatan petunjuk operasi dan cara-cara perawatan dari mesin-mesin terpasang di bawah kontak
      ini. Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada pemilik sebanyak 3 set dan kepada Konsultan 1 set.
      Pemborong harus memberikan 2 set singkatan petunjuk operasi dan perawatan kepada Pemilik, sebuah
      hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai dan ditempelkan didinding dalam ruang mesin utama
                                                                            
      atau tempat lain yang ditunjuk oleh Direksi.                          
      Pemborong harus memberikan pendidikan praktek mengenai operasi dan perawatannya kepada
      petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Direksi secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan
      tugasnya.                                                             
  5.14 PEKERJAAN PEMBERSIHAN, PENGUJIAN DAN PENYETELAN KHUSUS UNTUK SISTEM AIR
      CONDITIONING                                                          
      Selama pemasangan berjalan, Kontraktor ini harus menutup setiap ujung pipa yang terbuka untuk
      mencegah masuknya tanah, debu, kotoran dan lain-lain. Setiap jaringan pipa selesai, kotoran-kotoran
                                                                            
      yang mungkin masuk kedalamanya harus dibuang sama sekali. Semua jaringan pipa harus diuji secara
      hydrolic dengan tekanan kerjanya tidak kurang dari 12–15 kg/cm2 untuk jangka waktu 3 x 24 jam, agar
      segala bagian yang bocor harus diperbaiki dengan cara yang wajar dan baik. Apabila bagian instalasi
      yang bocor tersebut dibongkar sama sekali dan dipasang kembali atau beban Pemborong.
      Penambahan-penambahan sementara dari kebocoran tersebut tidak dibenarkan. Sesudah seluruh
                                                                            
      instalasi dipasang, Pemborong ini harus menjalankan instalasi tersebut pada beban normal, melakukan
      penyetalan pada balancing valves, air vent, alat pengatur tekanan, mesin-mesin pendingin dan
      sebagainya sampai semua syarat prestasi (performance requirement) dipenuhi. Semua sistim distribusi
      udara harus dijalankan untuk jangka waktu lama untuk memeriksa kecepatan aliran dan tekanan
      pada setip bagian penting dari sistim tersebut. Pemborong harus melakukan penyetelan-penyetelan
                                                                            
      yang merata dan baik. Data pengujian tersebut yang penting (misalnya jumlah udara keluar/masuk
      diffuser atau grille, kecepatan putaran fan dan lain-lain) harus diserahkan kepada Direksi Pengawas
      /Konsultan. Pemborong harus menguji semua motor yang telah terpasang pada beban normal
      dan menyerahkan data pengujian kepada Direkasi Pengawas/Konsultan.    
                                                                            
  5.15 PEKERJAAN SISTEM PEMIPAAN DAN PERALATAN PIPA                         
                                                                            
      a. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
        Menjelaskan spesifikasi dari pipa, valve-valve, trap, strainer dan peralatan pipa lain serta
        instalasinya untuk proyek ini seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar perencanaan yang
        harus diikuti oleh Pemborong dalam pelaksanaan.                     
                                                                            
                                                                            
                                                                            
      b. UMUM                                                               
        Melengkapi seluruh pekerjaan pemipaan dan adalah tanggung jawab kontraktor untuk mengikuti
        gambar dan spesifikasi bagian-bagian serta jenis pemipaan mana yang sesuai untuk praktek ini
        secara khusus. Standard yang digunakan adalah dari ASHRAF dan peraturan Plumbing Indonesia.
                                                                            
                                                                            
      c. BAHAN PIPA DAN PERALATAN PIPA.                                     
        Sebagai pipa penyambungan (drain) dipergunakan pipa PVC class 10 Kg/cm². Untuk pipa refrigerant
        yang perlu dibuat atau dirakit dilapangan harus dari hard copper type K kecuali ditentukan yang lain
        oleh pabrikan. Tidak diperkenankan mengganti bahan kecuali dengan persetujuan tertulis dari
        perencana. Untuk pipa Refrigerant dipakai Hard Coppe type K atau Type L. Semua pipa dan
                                                                            
        peralatannya harus dapat menahan tekanan sampai 12 -15 Kg/cm² tanpa terjadi kebocoran.
                                                                            
      d. REFRIGERANT VALVE.                                                 
        Sampai dengan Dia 5/8’ semuanya adalah jenis “pack less” Dia 7/8” keatas adalah jenis “packed
        and capped serta back seated” Sampai dengan Dia 4 1/8” bahan adalah “brass” Dia 4 1/8” keatas
                                                                            
        adalah bahan “fine grain steel”                                     
                                                                            
      e. PEMASANGAN SISTIM PIPA.                                            
        -  Pipa hendaknya dipasang sejauh minimal 1” dari tepi dinding, atap, lantai dan lain-lain agar
           memudahkan pemerliharaan dan service.                            
                                                                            
        -  Ukuran diameter pipa graded sedemikian untuk menjamin kelancaran aliran dan mencegah
           noise dan “water hammer”. Dimana perlu dipasang “relief vent” dan pipa dipasang dengan
           kemiringan (pich) secukupnya.                                    
        -  Pada ujung bawah dari “riser” pada titik-titik terendah dari suatu aliran dan pada
           tempat-tempat dimana kotoran dan “scale” bias menumpuk harus dipasang mengumpul
                                                                            
           kotoran yang ditutup (capped dirt pockets).                      
        -  Semua belokan harus dari jenis “long radius elbow” kecuali ruangan tidak
           memungkinkannya. Belokan harus mempunyai jari-jari minimal 5 kali garis tengah pipa.
        -  Pipa kondensasi drain harus diperlengkapi dengan alat pembersih, leher angsa serta
                                                                            
           peralatan lain yang perlu. Harus diberikan lapisan isolasi sampai sepanjang kira-kira 2 meter
           atau sampai daerah dimana tidak terjadi penyambungan pada bagian luar pipa. Isolasi harus
           dari bahan Fibreglass, Polyretehene atau Styrofoam typr D.1. atau yang sejenis dari bahan
           tahan api (fier resistence). Bagian luarnya hendaknya dilapisi dengan vapor barrier jacket
           “Sisalation 450” yang direkatkan dengan aluminium adhesive tyr 2 serta surface finish
           sampai tidak terjadi penyambungan pada permukaan luar pipa.      
                                                                            
                                                                            
      f. ISOLASI GETARAN(VIBRATION ISOLATION)                               
        -  Seluruh sambungan ke Condensing Unit, dan lain-lain unti peralatan AC harus dengan
           fitting-fitting yang menyerap getaran (Vibration Absorbing Fittings)
        -  Isolasi getaran untuk refrigerant adalah jenis “copper below’. Pada compressor dua buah
                                                                            
           “vibration eliminator” digunakan secara diseri tegak lurus (right engles) satu dengan yang
           lain.                                                            
                                                                            
      g. PENGGANTUNG DAN PENYANGGA/PENUMPU PIPA.                            
        -  Semua pipa harus ditumpu/digantung terhadap konstruksi bangunan. Konstruksi
                                                                            
           penggantung atau penumpu harus sedemikian hingga memungkinkan expansi/konstruksi
           thermis pipa tetap dan mengurangi transmisi vibrasi sesedikit mungkin. Penggantungan
           dan penyangga disediakan dan dipasang oleh Pemborong.            
        -  Semua pipa horizontal harus digantung (ditumpu) dengan baik, penggantung tersebut harus
                                                                            
           dipasang pada konstruksi beton. Secara umum untuk pipa 4” atau lebih harus ditumpu setiap
           2½ meter (maksimum) dan pipa 3“ atau kurang harus ditumpu setiap 2,40 meter
           (maksimum). Pemborong menyediakan yang perlu untuk penggantung tersebut, harus
           dikoordinir dengan Direksi Lapangan.                             
                                                                            
      h. SAMBUNGAN EKSPANSI (EXPANSION JOINT)                               
                                                                            
        Untuk pipa-pipa lurus lebih dari 30 m dan pada tempat-tempat yang dirasakan perlu, harus
        diperlengkapi dengan sambungan expansi (expansion joint). Pemborong diwajibkan untuk
        memperhitungkan jumlah “Expansion Joint” yang akan dipasang sesuai keadaan perencanaan
        dalam penawaran.                                                    
                                                                            
                                                                            
      i. ISOLASI PIPA                                                       
        Pipa refrigerant harus diberi lapisan isolasi sesuai dengan gambar dan spesifikasi Material isolasi
        pipa harus memenuhi spesifikasi dibawah ini :                       
                                    3                                       
        Density            : 35 – 45 Kg / m                                 
        Thermal conductivity 10 deg : 0,033 W / m. k                        
                      40 deg : 0,038 W / m. k                               
        Surface Cocficiene : 8,0 W / m .k                                   
        Diameter luar pipa Tebal minimum                                    
             6 mm            1,85 mm                                        
                                                                            
             10 mm           2,05 mm                                        
             12 mm           2,15 mm                                        
             16 mm           2,25 mm                                        
             22 mm           2,30 mm                                        
             25 mm           2,30 mm                                        
                                                                            
             34 mm           2,45 mm                                        
             42 mm           2,50 mm                                        
      j. LAPISAN PELINDUNG                                                  
        -  Semua pipa yang menembus lantai, dinding, atap dan lain-lain hendaknya diberi lapisan
           pelindung dari penyekat/karet dan “galvanized steel pipe gauge 20” atau Bjls 100“ sesuai
           dengan gambar dan spesifikasi. Selubung dalam daerah-daerah lantai yang basah dibuat
                                                                            
           dari tembaga dan menyelubung sampai 2,5 cm lantai. Rongga antar selubungnya harus
           ditutup rapat (caulked watertight)                               
        -  Ukuran selubung (sleeve) harus cukup untuk pipa dengan pembungkus atau isolasinya.
           Pemborong ini harus menyediakan dan menentukan letak yang tepat dari selubung-
           selubung tersebut dan bertanggung jawab atas lokasi yang tepat apabila beton dicor apabila
                                                                            
           selubung tersebut menembus beton.                                
        -  Pelindung pipa yang expose terhadap cuaca dan pipa terpendam yang “legged” 28,5.
                                                                            
      k. PENGUJIAN                                                          
        -  Pemasangan Isolasi Pipa Drain Unit.                              
                                                                            
        -  Pipa drain diisolasi secara kontinyu dengan ketebalan bahan 1½“ dengan bahan. Isolasi
           adalah dari drain-pun unit ke pembuangan dilantai atau kejalur pipa pembuangan terdekat.
                                                                            
  5.16 PEKERJAAN LISTRIK                                                    
      a. LINGKUP PEKERJAAN                                                  
                                                                            
        Menjelaskan seluruh kebutuhan dari pekerjaan instalasi listrik dan control sistem tata udara dan
        ventilasi mekanik yang meliputi peralatan, metode pemasangan, bahan, standard dan peraturan-
        peraturan yang berhubungan dengan motor-motor listrik dan penggerak untuk proyek ini.
                                                                            
      b. UMUM                                                               
                                                                            
        -  Persyaratan berikut ini menjelaskan spesifikasi semua jenis control, motor listrik dan
           penggerak, dimana semuanya belum tentu digunakan dalam proyek ini. Adalah tanggung
           jawab Pemborong untuk menentukan dari gambar dan spesifikasi jenis dan type yang dapat
           digunakan. Kebutuhan khusus akan juga dijelaskan dalam pasal ini.
        -  Seluruh jenis pekerjaan dan cara kerja terhadap bahan-bahan yang dicakup dalam bab ini
                                                                            
           harus dilaksanakan dengan cara yang terbaik dengan kwalitas desain, buatan dan
           pemasangan yang luwes satu dan lengkap terpasang untuk operasi, control, pemeliharaan
           dan keamanan yang memuaskan dalam keadaan operasi.               
                                                                            
      c. STANDARD                                                           
        -  Semua pekerjaan listrik dan control yang ada harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan-
                                                                            
           peraturan PUIL, persyaratan PLN, peraturan-peraturan pemerintah setempat dari Jawatan
           Keselamatan Kerja. Selain dari pada itu harus pula memenuhi persyaratan standar Negara
           pabrik pembuatnya. Bila ada perbedaan hendaknya dipilih mana yang lebih baik. Hendaknya
           semua izin, pemeriksaan dan pengujian beserta keterangan resmi yang mungkin diperlukan
           dilaksanakan oleh dan atau atas beban Pemborong.                 
                                                                            
        -  Semua bahan, peralatan, cara pengerjaan dan instalasi harus memenuhi peraturan dan
           syarat sebagai berikut :                                         
           • Edisi terakhir dari I.E.E mengenai “Electrical Equipment for Builfing”
           • Spesifikasi terbaru dari British Standard Association”         
           • Peraturan terbaru dari PLN dan PUIL                            
                                                                            
                                                                            
      d. KONDISI CUACA                                                      
        -  Peralatan listrik dan control yang disuplay dibawah spesifikasi ini harus dapat beroperasi
           dalam suatu ruang alat (plant room) berventilasi dengan kondisi perencanaan 92 FDB/81
           FWB (33 CDB/27,2 CWB). Sehingga peralatan-peralatan tersebut dapat beroperasi kontinyu
                                                                            
           pada suhu maximum 50 o C dengan suhu rata-rata 45 o C untuk periode waktu 24 jam.
      e. DEFINISI DAN SINGKATAN                                             
        Untuk bab ini berlaku definisi sebagai berikut :                    
        -  Definisi Control adalah semua peralatan yang mendeteksi (senses), mempengaruhi aliran
                                                                            
           atau suhu (alter flow or temperature) dan/atau mencatat (record) atau menunjukkan
           (indicates) kondisi media (condition of any medium)              
        -  Motor adalah suhu penggerak mesin yang membutuhkan daya listrik sebagai sumber daya.
        -  Singkatan                                                        
                                                                            
            V         - Tegangan (voltage) Amp       - Ampere               
            Ph        - Fase(phase)     Hz           - Cycle                
            AC        - Arus bolak balik DC          - arus searah          
                                                                            
            LT atau TR - Tegangan Rendah HT atau TT  - Tegangan tinggi      
                                                                            
        -  Untuk memenuhi spesifikasi ini, karakteristik listrik suplay dalam bentuk sebagai berikut :
                                                                            
           • Untuk AC adalah tegangan (V) fasa (0) cycle (Hz)               
           • Untuk DC adalah tegangan DC (Vdc)                              
                                                                            
      f. MATERIAL                                                           
        -  Motor jenis SQUIRREL CAGE harus memenuhi standard sebagai berikut :
           • Drip prop, ventilated                                          
                                                                            
           • Sleeve Bearing, Extra Quiet                                    
           • Class “E” Insulation                                           
        -  Starter                                                          
           Kecuali ditentukan lain oleh pabriknya atau dinyatakan lain, maka jenis starter yang
           digunakan adalah :                                               
                                                                            
           Sampai dengan 5 kw : on/off switch                               
           5 kw – 7,5 kw   : start delta                                    
           7,5 kw keatas   : start delta, audio Transformer, rotor          
           Resistance, liquid Starter                                       
        -  Sekering                                                         
                                                                            
           Sekering yang digunakan dalam proyek ini adalah jenis sekering otomatis atau circuit breaker
           (MCB). Untuk setiap panel harus disediakan sekering cadangan sebanyak yang ada dan
           disimpan dalam tempat khusus dan diberi tanda pengenal.          
                                                                            
      g. PEMASANGAN                                                         
                                                                            
        -  Penarikan kabel ke panel dilewatkan melalui jalan pipa (shaft) dimana kabel tersebut
           dimasukkan ke dalam pipa PVC yang sesuai dengan ukuran. Setalah itu kabel dilewatkan
           diatas plafond dan terus masuk keruangan AC. Kabel harus dari jenis yang dimasukkan dalam
           pipa PVC. Seluruh kabel baik yang ditarik dalam pipa (cable duct) ataupun tidak, diusahakan
           agar tidak terlihat dari luar. Semua kabel diatas langit- langit baik untuk tarikan NGA dalam
                                                                            
           pipa maupun untuk tarikan-tarikan kabel NYM, NYY ataupun NFGBY, dipasang secara outbow
           dan diklem pada bagain bawah dari lantai lantai/balok beton.     
        -  Jaringan kabel-kabel tanah harus dipasang terpisah dari kabellainnya. Sedangkan pasangan
           kabel-kabel yang menelusur dinding bata, dipasang dalam plesteran/salut dinding, dimana
           pipa-pipa pelindung harus diklem pada pemasangan bata (pemahatan dan pemasangan pipa
           harus dilakukan sebelum dinding yang bersangkutan di plester).   
                                                                            
                                                                            
      h. PENYAMBUNGAN KABEL                                                 
        Semua penyambungan kabel tidak diperkenankan.                       
  5.17 PEKERJAAN SIPIL                                                      
      a. LINGKUP PEKERJAAN.                                                 
        Menjelaskan mengenai pekerjaan/pelaksanaan sipil yang berhubungan dengan sistim Tata Udara
        dan Ventilasi Mekanik.                                              
                                                                            
                                                                            
      b. UMUM                                                               
        -  Pemborong harus membangun semua dudukan yang diperlukan untuk mesin-mesin
           pendingin Condensing Unit dan Evaporator Blower, Fan Motor-motor listrik dan penyaringan
           udara. Pemborong harus menggunakan gambar-gambar kerja yang disetujui, yang
                                                                            
           menunjukkan ukuran-ukuran dan bentuk dudukan/pengikat yang akan dipasang (grounded)
           pada tempatnya.                                                  
        -  Pemborong harus menyediakan dan memasang semua dudukan (support) atau penggantung
           (hanger) untuk mesin-mesin, alat-alat, pipa-pipa dan duct yang diperlukan. Untuk
           menyesuaikan dengan kondisi setempat, dudukan atau penggantungan-penggantungan
                                                                            
           tersebut harus dibuat dari konstruksi pipa, profik batang (rod) atau strip sesuai dengan
           gambar kerja yang disetujui Direksi Lapangan. Semua dudukan harus mempunyai plat-plat
           (flangers) yang cukup dan dibuat pada lantai.                    
        -  Secara umum, Kontraktor harus menyediakan peredam getaran (vibration eliminator) dan
           suara untuk melindungi bangunan dari suara berisik dan getaran yang ditimbulkan oleh
           mesin. Kontraktor harus menyediakan peredam getaran (vibration eliminator) untuk
                                                                            
           dipasang dibawah compressor dan fan yaitu sejenis rubber-in-shear dan spring isolator.
        -  Pemborong ini harus menjamin bahwa yang dipasangkan tidak akan menyebabkan suara
           dan getaran (vibration dan noise transmission) kedalam ruang-ruang yang dihuni. Dalam
           hal ini penilaian dilakukan oleh ahli atau tenaga ahli dari MK. Pemborong bertanggung jawab
           atas modifikasi-modifikasi yang perlu untuk memenuhi syarat tersebut.
                                                                            
        -  Pemborong diwajibkan untuk membentuk gambar kerja dan detail dari seluruh pekerjaan
           sipil yang menyengkut pelaksanaan instalasi sistim Tata Udara dan menyerahkan pada Direksi
           Lapangan dan Perencana untuk persetujuannya.                     
                                                                            
      c. PRODUK PABRIK                                                      
                                                                            
                                                                            
          No          Material                Merk                          
                                                                            
          1  Split Wall & Cassete    Daikin                                 
          3  Pipa Tembaga            Kambla                                 
          4  Pipa Drain              Rucika green                           
          5  Isolasi Pipa            Aeroflex, Armaflex                     
          6  Isolasi ducting dan pipa Aeroflex                              
          7  Alluminium Tape         Instape                                
          8  Diffuser, Grille        Comport Air Prima Wangi,lokal          
          9  Exhause Fan             Panasonic                              
                                                                            
                                                                            
  PASAL 06 : PEKERJAAN PLUMBING                                             
                                                                            
  6.1 UMUM                                                                  
     Yang termasuk pekerjaan plumbing meliputi instalasi air bersih, air kotor, air bekas ventilasi dan pompa.
                                                                            
                                                                            
     a. PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH                                      
        - Pengadaan dan pemasangan secara sempurna unit-unit peralatan utama yang diperlukan dalam
         sistem penyediaan air bersih, pompa-pompa beserta perlengkapan terdiri dari :
         •  Pompa Booster lokasi di Lantai Atap                             
         •  Pompa Transfer                                                  
                                                                            
        - Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaan beserta perlengkapan yang meliputi pemipaan
         reservoir, pemipaan pada instalasi pompa dan pemipaan distribusi pada setiap titik pengeluaran.
        - Pemasangan pipa distribusi ke setiap peralatan sanitary seperti halnya closet, westafel, urinal dan
         lain-lain.                                                         
                                                                            
                                                                            
     b. PEKERJAAN INSTALASI AIR KOTOR, BUANGAN DAN VENTILASI.               
        - Pekerjaan dan pemasangan pemipaan beserta perlengkapan yang diperlukan dalam sistem
         pembuangan air kotor.                                              
        - Pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary seperti halnya, closet, wastafel, floor drain dan
         lain-lain                                                          
                                                                            
                                                                            
     c. PEKERJAAN DRAINASE                                                  
        - Pengadaan dan pemasangan saluran-saluran drainase vertical yang berupa pipa-pipa tegak dari
         atap kesaluran bawah tanah.                                        
        - Pengadaan dan pemasangan saluran-saluran drainase horizontal dari bangunan ke saluran induk
         kota yang tersedia.                                                
                                                                            
        - Mengadakan testing dan commissioning semua sistem pekerjaan yang terpasang.
                                                                            
  6.2 PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS UMUM                                    
     a. Waktu pelaksanaan.                                                  
       Lamanya waktu pelaksanaan pengadaan, pemasangan dan pemeliharaan disesuiakan dengan tahap-
                                                                            
       tahap pembangunan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.        
     b. Pemborong atas bebannya harus melengkapi dan memasang seluruh peralatan yang dibutuhkan
       untuk melengkapi pekerjaan sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
     c. Gambar-gambar rencana menunjukkan tata letak secara umum dari peralatan dari instalasi sistem.
       Lokasi yang ditunjukkan adalah merupakan posisi-posisi perkiraan. Pemborong atas bebannya harus
                                                                            
       memodifikasi tata letak tersebut sebagaimana yang dibutuhkan untuk mendapatkan pemasangan-
       pemasangan yang sempurna/baik dari peralatan-peralatan sistem.       
     d. Setiap pekerjaan yang disebutkan dalam spesifikasi ini, tapi tidak ditujukan dalam gambar atau
       sebaliknya harus dipasang atau beban Pemborong, seperti pekerjaan lain yang disebut oleh
       spesifikasi dan ditunjukkan oleh gambar.                             
                                                                            
     e. Material                                                            
       Kontraktor harus menjamin seluruh unit peralatan yang didatangkan adalah baru bebas dari
       defective material, improver material dan menjamin terhadap kwalitas atau mutu barang sesuai
       dengan tujuan spesifikasi. Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi harus
       diganti dengan yang sesuai dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) bulan setelah
       ditandatangani berita acara serah terima barang. Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian
                                                                            
       material/peralatan menjadi tanggung jawab Pemborong.                 
                                                                            
     f. Gambar-gambar dan Spesifikasi                                       
       Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan-perencanaan ini merupakan suatu kesatuan dan tidak
       terpisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini
                                                                            
       dapat bekerja dengan baik, dan hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau
       spesifikasi perencanaan saja, Pemborong harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya tambahan.
                                                                            
     g. Gambar-gambar Perencanaan.                                          
       Didalam gambar-gambar perencanaan ini tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua pipa-pipa,
                                                                            
       fitting-fitting, katup-katup dan fixture secara terperinci. Semua bagian-bagian tersebut diatas
       walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disesuaikan dan dipasang oleh
       Pemborong, apabila diperlukan agar instalasi ini lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai
       dengan pelaksanaan yang wajar.                                       
                                                                            
                                                                            
     h. Gambar-gambar Kerja.                                                
       Gambar-gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada dilapangan (site), termasuk
       perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain sebagainya selama pelaksanaan instalasi ini
       berjalan. Pemborong harus memberikan tanda-tanda dengan pensil/tinta merah pada set gambar
       atas segala perubahannya, penghapusan atau penambahan pada instalasi tersebut.
                                                                            
     i. Gambar Pelaksanaan/Shop Drawing.                                    
                                                                            
       Pemborong harus membuat gambar instalasi secara mendetail (Shop Drawing) untuk disetujui oleh
       Direksi Pelaksanaan. Pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang umum berlaku dan mengikuti
       Pedoman Plumbing Indonesia tahun 1979.                               
                                                                            
     j. Contoh-contoh Barang.                                               
                                                                            
       Pemborong wajib mengirimkan contoh-contoh bahan yang akan digunakan dalam pelaksanaan,
       kepada Direksi Lapangan atau brosur-brosur dari alat-alat tersebut dan menunggu persetujuan dari
       Direksi Lapangan sebelum alat-alat tersebut dipasang. Bila bahan-bahan tersebut diragukan
       kwalitasnya akan dikirimkan kekantor penyelidikan bahan-bahan atas biaya Pemborong. Bila
       ternyata terdapat bahan-bahan yang telah dinyatakan tidak baik/tidak bisa dipakai oleh Direksi
                                                                            
       Lapangan, maka Pemborong harus mengangkut bahan-bahan tersebut keluar lapangan dalam
       jangka waktu 3 (tiga) hari harus sudah tidak ada dilapangan (site).  
     k. Tenaga Pelaksana.                                                   
       Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang/tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya
       (skilled labor), agar dapat memberikan hasil kerja yang terbaik dan rapi. Untuk pelaksanaan, khusus
                                                                            
       Pemborong harus memberikan surat pernyataan yang membuktikan bahwa tukang-tukangnya yang
       melaksanakan pekerjaan tersebut memang mempunyai pengalaman dan kecakapan. Pemborong
       wajib mempunyai pas instalatur yang dikeluarkan oleh PDAM setempat sesuai dengan Domisili
       dengan Pemborong tersebut.                                           
                                                                            
     l. Pengamanan                                                          
                                                                            
       Pemborong bertanggung jawab atas pencegahan bahan/peralatan-peralatan untuk instalasi ini dari
       pencurian atau kerusakan. Bahan-bahan/peralatan-peralatan yang hilang atau rusak diganti oleh
       Pemborong tersebut tanpa tambahan biaya.                             
       Koordinasi dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan koordinasi
       dengan Pemborong lain yang mengerjakan pekerjaan struktur, elektrikal, interior dan sebagainya
                                                                            
       sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan-kesalahan dalam pemasangan dapat diperkecil/
       dihilangkan.                                                         
                                                                            
  6.3 PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS                                  
                                                                            
                                                                            
      a. PERATURAN-PERATURAN/PERSYARATAN.                                   
        Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan- peraturan
        Pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia. Selama pelaksanaan Kontrak ini harus
        betul-betul ditaati.                                                
        Pada umumnya peraturan-peraturan berikut ini berkenaan dengan pasal sebagai berikut :
        -  Peraturan Perusahaan Air Minum Negara, tentang instalasi Air.    
                                                                            
        -  Pedoman Peraturan Plumbing Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Teknik Penyehatan
           Dit-Jen Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.                   
        -  Pemeriksaan Umum untuk Pemeriksaan bahan-bahan bangunan NI–3 (PUBB) 1956 NI–3
           1963 PUBB 1969.                                                  
        -  Peraturan Beton Indonesia PBI – NI 1/1955 PBI – NO- 2 /1971      
                                                                            
        -  Peraturan Perburuhan Indonesia, tentang penggunaan tenaga kerja harian, mingguan,
           bulanan dan borongan.                                            
        Pemborong dianggap telah cukup mengerti dan mengetahui akan isi dan maksud dari peraturan-
        peraturan dan syarat-syarat tersebut diatas.                        
                                                                            
                                                                            
      b. MATERIAL/BAHAN-BAHAN YANG DIPAKAI                                  
        -  Untuk pipa jaringan air bersih menggunakan material pipa PVC     
        -  Untuk pipa air kotor, air buangan dan pipa ventilasi yaitu dipakai pipa PVC, merk Wavin
           dan pipa PVC yang dipakai berkategori class AW 10 Kg/cm2. Tebal dindingnya tidak boleh
           kurang dari ukuran sebagai berikut :                             
                                                                            
           Diameter dalam       Tebal dinding minimum                       
           Dia.50 s/d Dia 75 mm 3,15 – 405 mm                               
           Dia.100 s/d Dia 125 mm 4,5 – 5,4 mm                              
           Dia.150 s/d Dia 175 mm 6,4 mm                                    
           Dia.200              8,3 mm                                      
           Dia.250              10,3 mm                                     
                                                                            
                                                                            
      c. PENGUJIAN                                                          
        -  Pengujian sistem pembuangan air kotor dan air buangan. Seluruh sistem pembuangan air
           harus mempunyai lubang-lubang yang dapat ditutup (Lugget) agar seluruh sistem tersebut
           dapat diisi dengan air sampai dengan lubang vent tertinggi. Sistem tersebut harus dapat
                                                                            
           menahan air yang diisikan tersebut diatas, minimum 1 jam dan penurunan air selama waktu
           tersebut tidak turun lebih dari 10 mm, apabila pemilik menginginkan pengujian lain, disamping
           pengujian diatas Pemborong harus melakukan tanpa tambahan biaya. 
        -  Pengujian sistem distribusi air bersih.                          
           Sebelum dipasang fixtures-fixtures seluruh sistem air harus diuji dengan tekanan Hydrostatik
                                                                            
           sebesar dua kali tekanan kerjanya (working pressure) dan tanpa mengalami kebocoran dan
           dalam waktu minimum 3 jam tekanan tersebut tidak turun/berubah. Pada prinsipnya
           pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi bagian dari panjang pipa maximum 100
           meter. Biaya pengetesan serta alat-alat yang diperlukan adalah menjadi tanggung jawab
           Pemborong. Pengetesan pipa harus dilaksanakan dengan disaksikan oleh Pengawas atau
                                                                            
           Direksi Lapangan, selanjutnya apabila telah diterima/memenuhi syarat akan dibuatkan berita
           acaranya.                                                        
                                                                            
      d. SISTEM PEMIPAAN                                                    
        -  SISTEM PENYAMBUNGAN PIPA                                         
           Sambungan pipa air bersih pada umumnya dipakai sambungan ulir/screwed dari pipa
                                                                            
           diameter 2,5” kebawah dan untuk diameter 3” keatas selalu dipakai dambungan flanged
           dan dipakai dari bahan yang sesuai dengan jenis bahan pipanya. Untuk katup/valve yang
           mempunyai Dis 2½” kebawah menggunakan katup penutup dari Brons dengan seri 150,
           dengan sistem penyambungan pakai ulir/screwed dari pipa Dia 2,5” kebawah dan untuk
           diameter 3” keatas selalu dipakai sambungan flanged dan dipakai dari bahan yang sesuai
                                                                            
           dengan jenis bahan pipanya. Untuk katup/valve yang mempunyai Dia 2 1/2“ kebawah
           menggunakan katup penutup dari Brons dengan seri 150, dengan sistem penyambungan pakai
           ulir/screwed. Untuk katup Dia ¾” diapakai katup tipe bola (Globe valve). Untuk katup yang
           lebih besar dari Dia ¾” dipakai katup pintu (Gate Valve). Untuk sambungan-sambungan pipa,
           socket Brons Bend, Tee, dan lain-lain pada jaringan air kotor, air buangan dan vent, dipakai
                                                                            
           bahan yang sepabrik dengan pipanya atau yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
                                                                            
        -  PEMASANGAN PENYAMBUNGAN PIPA-PIPA.                               
           • Untuk penyambungan/socket harus yang standard pula. Sambungan pipa digunakan
             sambungan pipa ulir/screwed, penyambungan dengan ulir ini harus terlebih dahulu
             dilapisi dengan Res Lead Cement atau memakai pintalan atau pita khusus. Untuk
                                                                            
             sambungan pipa yang lebih dari Dia 4” digunakan sambungan flanged, alam
             penyambungan harus dilengkapi dengan Ring Typy Gasket/Ring dari karet dan Gasket
             untuk lebih menjamin kekuatan sambungan tersebut.              
           • Pipa-pipa air kotor, air buangan dan ventilasi. Untuk fitting-fitting sambungan harus
             dari jenis standard yang dikeluarkan oleh pabrik dan disetujui. Sistem sambungan Dia
                                                                            
             memakai Ring Baret/Rubber Ring Joint, untuk dimensi Dia 2” keatas, kurang dari Dia 2”
             digunakan lem/Solvent cement, atau yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
        -  PEMASANGAN FIXTURES, FITTING DAN SEBAGAINYA.                     
           • Semua Fixtures harus dipasang dengan baik dan didalamnya bebas dari kotoran yang akan
             mengganggu aliran atau kebersihan air, dan harus terpasang dengan kokoh (Rigit)
                                                                            
             ditempatnya dengan tumpuan yang mantap.                        
           • Semua Fixtures, Fitting, pipa-pipa air dilaksanakan harus rapi tidak mengganggu
             pemasangan-pemasangan/dinding porselent dan sebagainya. Dengan pemasangan
             fixtures yang baik dan serasi juga kuat dalam kedudukannya untuk komponen misalnya
             fixtures, fitting dan sebagainya. Pemborong bertanggung jawab untuk melengkapi
                                                                            
             komponen tersebut didalam kelengkapan jaringan instalasi tersebut.
           • Untuk pipa-pipa yang tekanan airnya tinggi/pipa induk dipasang blok-blok dari beton
             dengan campuran yang kuat dan dipasang setiap sambungan pipa, tee, elbow, valve dan
             sebagainya.                                                    
                                                                            
        -  PENGGANTUNG PENUMPU PIPA                                         
                                                                            
           • Semua pipa harus diikat/ditetapkan dengan kuat dengan penggantung atau angker yang
             kokoh (rigit), agar inklinasinya tetap, untuk mencegah timbulnya getaran.
           • Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur dengan jarak
             antara tidak lebih dari 3 m                                    
           • Penggantung atau penumpu pipa harus disekrup/terikat pada konstruksi bangunan
                                                                            
             dengan insert/angker yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau dengan Ranset
             dan Fisher.                                                    
           • Pipa-pipa vertical harus ditumpu dengan clem/clam dan dibaut dengan jarak tidak lebih
             dari 3 m                                                       
                                                                            
                                                                            
        -  VALVE-VALVE                                                      
           • Semua valve-valve adalah merk : connect banninger dan bilamana mungkin seluruh valve
             yang terpasang adalah dari satu pabrik dengan class 125        
           • Water valve sampai dengan Ø2” adalah jenis “screwed bronze body” dengan “external
             spindle”                                                       
                                                                            
           • Water valve Ø2 ½” – Ø 3” adalah bronze flanged body dengan “Internal screwed pinle”
           • Water valve lebih besar dari Ø3” adalah “flanged steel body” dengan “external pindle
             yoke”                                                          
           • Check valve sampai dengan Ø 2” adalah jenis “Screwed Bronze Body”
           • Check valve Ø 2 1/2” – Ø 3” adalah jenis “Flanged Bronze Body” 
                                                                            
           • Check valve Ø 3” keatas adalah jenis “Flanged Steel body”      
                                                                            
        -  PIPA-PIPA DALAM TANAH                                            
           • Galian pipa dalam tanah harus dibuat degan kedalaman dan kemiringan yang tepat. Dasar
             lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjanga pipa terletak tertumpu
                                                                            
             dengan baik. Untuk pipa-pipa air bersih dan pipa-pipa air buangan tidak boleh diletakkan
             pada lubang-lubang yang sama.                                  
           • Setelah pipa dipasang pada lubang galian dan setelah diperiksa oleh Pengawas yang
             ditunjuk, semua kotoran dibuang dari lubang galian ditimbun kembali dengan baik dengan
             pasir urug atau tanah bekas galian atau dengan bahan yang ditentukan Direksi Lapangan
                                                                            
             dengan izin yang disetujui.                                    
           • Patokan/pedoman yang dipakai untuk dalamnya galian adalah diukur dari garis tengah
             pipa (as pipa) sampai kepermukaan jalan /tanah asli atau bila tidak akan digunakan
             ketentuan-ketentuan persyaratan minimal menurut buku petunjuk untuk dalamnya galian
           • Jaringan-jaringan pipa yang tertanam dalam tanah dipasang pada kedalaman minimal 60
                                                                            
             cm untuk Ø 4” dan keatas, dan pada kedalaman minimum 40 cm untuk Ø 3” dan kebawah.
             Pipa-pipa tersebut diberi pondasi untuk tumpuan, terbuat dari pasangan pondasi (1pc, 3ps,
             5kpr) secukupnya setiap jarak 3 m dan pada sambungan-sambungan maupun pada
             belokan.                                                       
           • Untuk pipa GIP/Blacksteel yang dipendam dalam tanah harus dicat dengan Flincoatsetebal
             3 (tiga) kali dan dibungkus dengan karung dengan sekelilingnya diberi lapisan pasir setebal
                                                                            
             200 cm serta diberi pasangan pondasi setiap 3 m.               
           • Water Level Controller                                         
           • Jenis : Electrode water level controller dengan tegangan operasi 24 V, DC.
           • Operasi : Mengatur kerja pompa-pompa transfer pada tiap-tiap tower tank yang dipasang
             pada setiap tower tank dan ground tank (pada tower tank) low level dan hight level.
                                                                            
        -  PEMBERSIHAN                                                      
           Semua bagian logam yang tidak terlindung dinding harus bebas dari lemak dan kotoran-
           kotoran lainnya. Untuk bagian yang dilapisi Chromium atau Nikel harus digosok bersih atau
           mengkilap, setelah pemasangan instalasi selesai seluruhnya. Apabila terjadi kemacetan,
           pengotoran atas bagian bangunan atau finish Arsitektural atau timbulnya kerusakan-
                                                                            
           kerusakan lainnya, yang semua atas kelalaian Pemborong, karena tidak membersihkannnya
           sistem pemipaan dengan baik, maka semua perbaikannya adalah menjadi tanggungan
           Pemborong. Penggantung/Penumpu pipa dan peralatan-peralatan logam lainya yang akan
           tertutup oleh tembok atau bagain lainnya, misalnya pipa didalam galiam tanah, pipa
           menembus tembok dan sebagainya harus dilapisi dengan cat Menie atau cat penahan karat.
                                                                            
                                                                            
        -  PENGECATAN                                                       
           Semua pipa dari besi /baja yang dilapisi dengan TAR (Tar Coated) harus dicat dua kali “Shellac”
           dan dilapisi dengan Chromium atau Nikel harus dapat dikenal dengan warna- warna cat yang
           warnanya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan Manajemen Konstruksi & Perencana.
           Sebagai patokan umumnya sebagai berikut :                        
                                                                            
           • Untuk jaringan air bersih biasa digunakan warna biru.          
           • Untuk jaringan pipa air kotor, buangan biasa digunakan warna hijau
                                                                            
  6.4 PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS PERALATAN UTAMA.                        
                                                                            
                                                                            
     a. PEKERJAAN AIR BERSIH (POMPA-POMPA)                                  
        - Pompa Transfer Air Bersih                                         
          Jenis Pompa      : Centrifugal                                    
          Kapasitas        : 5 m3 / Hour                                    
          Head             : 14 Meter                                       
                                                                            
          Daya pompa       : 0.75 kW, 1 Phase                               
          Karakteristik Listrik : Lihat Schedule Pompa pada gambar          
          Jumlah           : 1 pompa                                        
          Keterangan       : Lengkap Dengan Accessories, Header, Pressure Tank, Pengkabelan
                           ke Panel Pompa dan Berfungsi dengan baik         
                                                                            
          Merk             : Sanyo, Shimizu                                 
                                                                            
          Dalam pengoperasian pompa delivery dilengkapi dengan switch control yang dipasang pada
          pompa guna untuk mengatur kerja pompa (on/of) dan water level control yang terpasanga di
          Roof Tank. Untuk pompa ini harus dilengkapi dengan copy sertifikat yang menyatakan supplier
                                                                            
          tersebut merupakan keagenan utama di Indonesia dari Negara pembuat.
                                                                            
        - Tanki Fiber                                                       
          Kapasitas   : 2.000 litter                                        
          Assesories  : Lengkap dengan :                                    
                       -  Gate Valve                                        
                                                                            
                       -  Manhole                                           
                       -  Pipa drain, Header dan valve-valve                
                       -  Konstruksi tanki, dan lain-lain                   
          Jumlah      : 1 unit.                                             
                                                                            
     b. PEKERJAAN AIR KOTOR                                                 
                                                                            
        - SISTEM PEMIPAAN                                                   
          Diadakan pemisahan antara air kotor/buangan dari closet dan urinoir denga nair buangan dari
          floor drain dan wastafel. Pengumpulan digunakan dengan pipa-pipa cabang horizontal dan pipa
          induk vertical dalam shaft. Untuk mengatasi terjadinya kemacetan dibeberapa sistem
          pemipaan dilengkapi dengan alat pembersih (clean Out)             
                                                                            
                                                                            
        - BAK KONTROL                                                       
          Untuk pemipaan induk air kotor dalam tanah yang manuju septictank dimana pipanya lebih
          panjang dari 4 m harus dibuatkan bak kontrol yang dilengkapi dengan clean out. Lokasi bak
          control harus mudah untuk pengoperasian bilamana diperlukan.      
                                                                            
                                                                            
        - PIPA VENTILASI.                                                   
          Pipa ventilasi dipasang bersatu dengan dinding dengan diameter 1 – 1 ½“ dan pipa ventilasi
          utama pada shaft dipasang vent cap pada lokasi paling atas ( pada ceiling lantai atas atau diatap
          bangunan). Instalasi harus rapi, tidak bocor, untuk sistem maupun layoutnya bias dilihat pada
          gambar perencanaan.                                               
                                                                            
                                                                            
     c. PRODUK PEMBUAT                                                      
                                                                            
         No.  Bahan/Peralatan      Merk              Keterangan             
                                                                            
         1. Pompa          Sanyo, Shimizu      Centrifugal                  
         2. Pipa PVC       Wavin, Rucika Green Klass 10 Kg/cm²              
         3. Valve          Connect banninger   Klass 150 Psi                
         4. Bioseptictank  Toya                Kapasitas 2 m3               
                                                                            
                                                                            
  PASAL 07 : PEKERJAAN LAN (LOCAL AREA NETWORK)                             
                                                                            
  7.1 UMUM                                                                  
                                                                            
      Pekerjaan instalasi kabel data secara keseluruhan adalah pengadaan, transportasi, pembuatan,
      pemasangan, peralatan bahan utama dan pembantu serta pengujian, sehingga diperoleh instalasi yang
      lengkap dan baik sesuai spesikasi, gambar dan bill of quantity        
                                                                            
  7.2 PERATURAN DAN ACUAN                                                   
                                                                            
      Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus memenuhi peraturan sebagai berikut;
      a. Peraturan ANSI (American National Standards Institute ), dan ASCII 
      b. Peraturan Umum Instalasi Telephone Indonesia                       
      c. Peraturan lain yang dikeluarkan oleh asosiasi atau instansi yang berwenang
                                                                            
                                                                            
  7.3 GAMBAR                                                                
      a. Gambar-gambar rencana dan persyaratan ini merupakan suatu kesatuan yang saling melengkapi
        dan mengikat                                                        
      b. Gambar-gambar ini menunjukan secara umum tata letak dan peralatan, sedangkan pemasangan
        harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan, juga mempertimbangkan
                                                                            
        kemudahan service /maintenance                                      
      c. Gambar-gambar arsitek dan struktur harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan
        detail finishing instalasi                                          
      d. Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus mengajukan gambar, detail dan contoh material
        kepada direksi untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan mengajukan gambar
        tersebut kontraktor dianggap telah mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan
        dengan instalasi ini.                                               
      e. Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang disertai dengan
        operating dan maintenance instruction serta harus diserahkan kepada direksi pada saat
                                                                            
        penyerahan pertama.                                                 
  7.4 KOORDINASI                                                            
      a. Kontraktor instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan kontraktor instalasi lainnya agar
        seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
      b. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalai yang satu tidak menghalangi kemajuan yang lain.
                                                                            
                                                                            
  7.5 PERIJINAN                                                             
      Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya yang
      diperlukan menjadi tanggung jawab kontraktor.                         
                                                                            
                                                                            
  7.6 LINGKUP PEKERJAAN                                                     
      Secara garis besar lingkup pekerjaan instalasi kabel antara lain;     
      a. Instalasi kabel UTP cat. 6                                         
      b. Server dan Hub.                                                    
      c. Power Suplly                                                       
      d. Socket, conector dan terminal kabel                                
                                                                            
      e. UPS                                                                
      f. Komputer dan Pesawat Telepon (option)                              
      g. Dan peralatan penunjang                                            
                                                                            
  7.7 PENGUJIAN                                                             
                                                                            
      a. Semua instalasi kabel harus diuji sehingga bisa berfungsi sempurna 
      b. Hasil pengujian harus dilaporkan secara tertulis yang diketahui para saksi pengawas.
      c. Semua biaya, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan pengujian tersebut
        merupakan tanggung jawab kontraktor.                                
                            RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS (RKS)              
                                                                            
                                 MTS N TEGAL                                
PEKERJAAN MEP                                                               
                                                                            
                                        Material                            
No  Uraian Pekerjaan                                                        
               Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk         Foto               
PEKERJAAN ELEKTRIKAL                                                        
 1 Panel Tegangan Rendah                                                    
                                     Surya Elektrindo                       
                                       Swastika                             
                                                                            
                         Tebal Plat min. 1.5 mm,                            
                                      Nata Ultima                           
       MDP              finishing Powder Coating RAL                        
                                      Enginering                            
                             7032                                           
                                       Delta Jaya                           
                                      Engineering                           
                                     Surya Elektrindo                       
                                       Swastika                             
                                                                            
                         Tebal Plat min. 1,5 mm,                            
                                      Nata Ultima                           
       SDP              finishing Powder Coating RAL                        
                                      Enginering                            
                             7033                                           
                                       Delta Jaya                           
                                      Engineering                           
                                     Surya Elektrindo                       
                                       Swastika                             
                                      Nata Ultima                           
     Panel Maker                                                            
                                      Enginering                            
                                       Delta Jaya                           
                                      Engineering                           
                        Rating 6 KA - 200 KA / 400                          
 3 Pengaman                          Komponen Panel                         
                             Volt                                           
                                     Schneider , ABB,                       
      MCCB                                                                  
                                      Terasaki, LS                          
                                                                            
                                     Schneider , ABB,                       
       MCB                                                                  
                                      Terasaki, LS                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                     Schneider , ABB,                       
      Kontaktor                                                             
                                      Terasaki, LS                          
                            RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS (RKS)              
                                                                            
                                 MTS N TEGAL                                
PEKERJAAN MEP                                                               
                                                                            
                                        Material                            
No  Uraian Pekerjaan                                                        
               Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk         Foto               
 4 Acessories                                                               
                                                                            
                                    Schneider , ABB,                        
  Lampu Indikator                                                           
                                    Siemens                                 
                                                                            
                                                                            
  Sepatu Kabel                      Schneider , ABB, GAE                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Isolasi                           3M, Nachi                               
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Digital Power Metering            Schneider , ABB                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Ampere Meter Analog               Howiq, GAE                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Volt Meter Analog                 Howiq, GAE                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Timer                             Schneider , ABB                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Fuse                              Schneider , ABB                         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Push Button On -Off               Schneider , ABB                         
                            RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS (RKS)              
                                                                            
                                 MTS N TEGAL                                
PEKERJAAN MEP                                                               
                                                                            
                                        Material                            
No  Uraian Pekerjaan                                                        
               Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk         Foto               
 5 Kabel dan Grounding                                                      
                                    Supreme                                 
                                                                            
                                    Kabelindo                               
   Kabel Tegangan Rendah NYY, NYM, NYA NYY, NYM, NYA, NYMHY                 
                                    Kabelmetal                              
                                                                            
                                    Jembo                                   
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Kabel Tanah Tegangan              Supreme, Kabelindo,                     
             NYFGBY     rated voltage 0,6 /1 KV                             
  Rendah                            Kabelmetal, Jembo                       
                                                                            
 6 Fixture lampu                                                            
                                                                            
                                                                            
                                    Phillips                                
                                                                            
              Body : Plastik, Trim :                                        
   Downlight Recessed LED Lumen Output : 1800 Lumen,                        
             Alumunium, Cut Out Size Opple                                  
      18 Watt               6500K                                           
                : Ø185mm                                                    
                                    Panasonic                               
                                    Scarto                                  
                                                                            
                                    Phillips                                
              Body : Plastik, Trim :                                        
   Downlight Recessed LED Lumen Output : 1500 Lumen,                        
             Alumunium, Cut Out Size Opple                                  
      15 Watt               6500K                                           
                : Ø185mm                                                    
                                    Panasonic                               
                                    Scarto                                  
                                                                            
                                                                            
                                    Phillips                                
                                                                            
              Body : Plastik, Trim :                                        
   Downlight Recessed LED Lumen Output : 1200 Lumen,                        
             Alumunium, Cut Out Size Opple                                  
      12 Watt               6500K                                           
                : Ø142mm                                                    
                                    Panasonic                               
                                    Scarto                                  
                            RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS (RKS)              
                                                                            
                                 MTS N TEGAL                                
PEKERJAAN MEP                                                               
                                                                            
                                        Material                            
No  Uraian Pekerjaan                                                        
               Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk         Foto               
                                                                            
                                                                            
                                    Phillips                                
              Body : Plastik, Trim :                                        
   Downlight Recessed LED Lumen Output : 1000 Lumen,                        
             Alumunium, Cut Out Size Opple                                  
      10 Watt               6500K                                           
                : Ø142mm                                                    
                                    Panasonic                               
                                    Scarto                                  
                                                                            
                                                                            
                                    Phillips                                
                                                                            
              Body : Plastik, Trim :                                        
   Downlight Recessed LED Lumen Output : 700 Lumen,                         
             Alumunium, Cut Out Size Opple                                  
      7 Watt                6500K                                           
                : Ø125mm                                                    
                                    Panasonic                               
                                    Scarto                                  
                                                                            
                                    Phillips, Opple,                        
  Exit Lamp  3 watt     green                                               
                                    Panasonic, Scarto                       
                        AC 220 V- 240 V 50/60 Hz,                           
                        charging time : > 30 jam,                           
  Battery Emergency                 Artalux, Maxspid                        
                        emergency time > 2 jam,                             
                        batery Li-on4500 mAH 11.1 V                         
 7 Outlet Saklar dan Stop Kontak                                            
                                                                            
                                    Schneider Electric,                     
  Saklar     Warna Putih            MK,Legrand,Boss                         
                                    Himel                                   
                                                                            
                                    Schneider Electric,                     
  Stop Kontak Indoor                                                        
             Warna Putih            MK,Legrand,Boss                         
  General                                                                   
                                    Himel                                   
                                    Schneider Electric,                     
  Stop Kontak Indoor                                                        
             Warna Putih kap. arus 16A-250 V, IP55 MK,Legrand,Boss          
  Universal                                                                 
                                    Himel                                   
  Stop Kontak Indoor                Schneider Electric,                     
             Warna Silver kap. arus 16A-250 V, IP55                         
  Lantai                            MK,Boss, Himel                          
                            RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS (RKS)              
                                                                            
                                 MTS N TEGAL                                
PEKERJAAN MEP                                                               
                                                                            
                                        Material                            
No  Uraian Pekerjaan                                                        
               Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk         Foto               
 8 Catu Daya Backup                                                         
                                                                            
                                    Laplace, Schenider,                     
  Uninterruptible Power                                                     
             Type VRLA  1 kVA, 2 kVA, 6 kVA APC, Siemens,                   
  Supply (UPS)                                                              
                                    Socomec                                 
 9 Alat Bantu Instalasi                                                     
                                    Boss (Clipsal)                          
                                    Power                                   
   Conduit dan Flexible                                                     
             Untuk kabel Warna Putih PVC Conduit 20 mm                      
      Conduit                                                               
                                    Oneadd                                  
                                    Elpro                                   
                                    Boss (Clipsal), Power,                  
  Tee Dos, Cross Dos                                                        
                                    Legrand, Lesso                          
                                                                            
  Isolasi                           3M, Unibel                              
                                                                            
 10 Kabel Tray / Kabel Ladder                                               
                                                                            
                                    Elpro                                   
                                                                            
                                    Tri abadi                               
              Type Straigh TRU, Plat Kabel Tray Elektrikal uk. 400 x        
  Kabel Tray / Kabel Ladder min. 1,5 mm, Hotdip 100 mm, Kabel Tray          
                Galvanized Elektronika 300 x 100 Saka Tray                  
                                    SES                                     
                                                                            
 10 Proteksi Petir / Penyalur Petir                                         
                                                                            
                                                                            
                        Radius 60 Meter (lengkap                            
  Proteksi Petir / Penyalur Type Electrostatic non                          
                        dengan digital lighting event Thomas, Kurn          
  Petir      radioaktif                                                     
                        counter)                                            
PEKERJAAN ELEKTRONIKA                                                       
 1 Sistem LAN / Data                                                        
                                                                            
                                                                            
                        Switch Hub 48 Port POE dan                          
  Switch Hub per Lantai             Omada, Tp Link                          
                        Non POE                                             
                        koneksi : Uplink Gigabit                            
                        Ethernet port, dengan PoE-in                        
                        support (802.3af), DC power                         
                        connector, Bluetooth Low                            
                        Energy (BLE) radio, LED status                      
  Wireless Access Point             Omada, Tp Link                          
                        indicators (2), Reset/LED                           
                        control button, Kensington                          
                        security slot, IEEE, 802.11ac,                      
                        802.11n, Wave 2, Date Rates :                       
                        300 Mbps / 867 Mbps                                 
                            RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS (RKS)              
                                                                            
                                 MTS N TEGAL                                
PEKERJAAN MEP                                                               
                                                                            
                                        Material                            
No  Uraian Pekerjaan                                                        
               Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk         Foto               
                                                                            
  Kabel Instalasi UTP Cat 6 AWG 24  Belden, LS                              
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  PVC Conduit                       Boss                                    
                                                                            
                                    Power                                   
                                                                            
                                    Oneadd                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Rack                  6U, 20U     Indorack, LS                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
PEKERJAAN MEKANIKAL DAN PLUMBING                                            
 1 TATA UDARA                                                               
                                                                            
                                                                            
                                    Daikin, Panasonic,                      
  AC Lantai 1 s/d Lantai 2 System VRF                                       
                                    Samsung                                 
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Pipa Refrigerant Tembaga Murni 99% ASTM B280 Denji, Koido, Toyoda         
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                    Power                                   
                                                                            
                                                                            
  Pipa Drain            PVC class AW Rucika                                 
                                                                            
                                                                            
                                    Oneadd                                  
                                                                            
                                                                            
                                    Insuflex, Armaflex,                     
  Pipa Insulasi                                                             
                                    Kflex                                   
                                                                            
 2 VENTILASI MEKANIS                                                        
                                                                            
                                                                            
                        Low noise, Kap. ±100 CFM, ± Panasonic, Conexa,      
  Exhaust Fan Ceiling Type Ceiling Mounted                                  
                        17 Watt     CKE                                     
                                                                            
                                                                            
  Ducting System        PVC Class AW ( S 12.5 ) Power                       
                                                                            
                                    Rucika                                  
                            RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS (RKS)              
                                                                            
                                 MTS N TEGAL                                
PEKERJAAN MEP                                                               
                                                                            
                                        Material                            
No  Uraian Pekerjaan                                                        
               Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk         Foto               
                                    Oneadd                                  
                                                                            
 3 PLUMBING                                                                 
                                                                            
  Pipa Air Bekas PVC Class AW Dia. 4", 3", 2 1/2", 1 1/2" Power             
                                                                            
                                    Rucika                                  
                                                                            
                                    Oneadd                                  
                                                                            
                                                                            
                                    Power                                   
                                                                            
     Pipa Air Kotor PVC Class AW Dia. 6", 4", 3", 2 1/2", 1 1/2" Rucika     
                                                                            
                                                                            
                                    Oneadd                                  
                                                                            
                                    Power                                   
                                                                            
      Pipa Vent PVC Class AW Dia. 2 ", 1 1/2" Rucika                        
                                                                            
                                                                            
                                    Oneadd                                  
                                                                            
                                                                            
                                    Oneadd, ATP Toro,                       
  Sambungan Pipa PPR                                                        
                                    Rucika                                  
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Roof Drain Besi                   Toyo, San-Ei                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Clean Out  Stainless Steel Dia. 2", 4" San-Ei, Onda                       
                                                                            
                                                                            
 4 RESERVOIR AIR BERSIH                                                     
                                                                            
                                    M Poin                                  
      Tangki Air Tangki Air 2000 Liter                                      
                                                                            
                                    Pinguin                                 
                            RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS (RKS)              
                                                                            
                                 MTS N TEGAL                                
PEKERJAAN MEP                                                               
                                                                            
                                        Material                            
No  Uraian Pekerjaan                                                        
               Bahan dan Lokasi Spesifikasi Merk         Foto               
 4 IPAL                                                                     
                                    Toya Fiberglass                         
     Bioseptictank Bioseptictank Vertikal 2 m3                              
                                    Biotech (Globalindo                     
                                    sukses Persada)                         
 5 POMPA                                                                    
                                                                            
                                                                            
                                                                            
  Pompa Transfer                    Sanyo, Shimizu                          
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                                                            
                                    Connect Banninger,                      
  Gate Valve, Check Valve Cast Iron Warna Bronze                            
                                    Mico, Toyo
Tenders also won by CV Arta Maju Perkasa
Authority
12 June 2021Paket Bukit BintangKab. BanyumasRp 4,500,000,000
7 October 2025Renovasi Kantor Dan Sarana Prasarana Kantor Makodim 0727 KaranganyarKab. KaranganyarRp 1,610,000,000
4 March 2024Swakelola Rehab Rumdis H-70 2Kk, K-54 4Kk, Dan K-45 8Kk Yonif 405/Sk WangonKementerian PertahananRp 1,461,603,000
7 May 2018Pemeliharaan Berkala Jalan Sokaraja - KembaranKab. BanyumasRp 1,450,000,000
22 May 2023Pembangunan Dan Rehabilitasi Gedung Sd N Pasirwetan, Kec. KaranglewasKab. BanyumasRp 1,149,315,000
24 May 2019Peningkatan Jalan Baseh - Peninis Tahap IIPemerintah Daerah Kabupaten BanyumasRp 900,000,000
15 June 2023[#] Pembangunan Drainase Jalan Lingkungan Wilayah Kel Kober Kec. Purwokerto BaratKab. BanyumasRp 846,900,000
24 May 2019Peningkatan Jalan Kalikesur - MelungKab. BanyumasRp 750,000,000
8 May 2024Belanja Material Rehab. Rumdis Kodim H/70 4 Kk Kodim 0703/Cilacap Secara SwakelolaKementerian PertahananRp 700,000,000
29 July 2020Rehabilitasi Daerah Irigasi KedungwadasKab. BanyumasRp 700,000,000