| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0839226107126000 | Rp 947,745,603 | - | |
| 0753181353121000 | Rp 972,271,794 | - | |
CV Gopas Konstruksi | 06*3**0****11**0 | Rp 999,619,646 | tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0809955826121000 | Rp 832,000,012 | a. bukti kepemilikan peralatan yaitu Pompa air dan tangki air dari pemberi sewa berupa nota pembelian tidak bertandatangan penjual dan pembeli dan tidak berstempel Toko. b. tandatangan Personil Managerial yaitu pelaksana Lapangan tidak Valid merupakan hasil cropping dan berbeda dengan tandatangan pada KTP Personil bersangkutan | |
| 0947289161126000 | Rp 985,547,286 | a. Pakta Komitmen RKK tidak ditandatangani Pimpinan Tertirnggi | |
| 0917628729126000 | Rp 868,024,247 | a. Tidak menginput atau mengupload SBU BG004 / BG 002 (Subklasifikasi Bangunan Gedung Perkantoran) b. Tidak menginput nama pengurus Perusahaan pada Isian kualifikasi LPSE dan tidak mengupload Formulir Isian Kualifikasi c. Bukti Kepemilikan Peralatan berupa Dump truck dan Pickup tidak atas nama Perusahaan atau direktur Perusahaan. d. Pakta Komitmen RKK tidak ditanda tangani Pimpinan Tertirnggi | |
| 0732195961122000 | Rp 1,007,058,740 | a. Peralatan yang ditawarkan pada Daftar Peralatan jumlah unit Pick up, Beton Molen, Pompa air dan tangki air kurang dari yang dipersyaratkan. | |
PT Natuna Intani | 00*0**5****14**0 | - | - |
| 0412732729117000 | - | - | |
| 0836556746501000 | - | - | |
| 0029689338212000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0420222796126000 | - | - | |
| 0944538115126000 | - | - | |
| 0960879542126000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0318156601122000 | - | - | |
| 0316206580126000 | - | - | |
| 0030606651112000 | - | - | |
| 0964458343126000 | - | - | |
| 0921601530213000 | - | - | |
| 0824698047124000 | - | - | |
| 0017478033127000 | - | - | |
| 0756207445126000 | - | - | |
| 0316979129121000 | - | - | |
| 0837689819121000 | - | - | |
| 0311826366113000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0706607082127000 | - | - | |
| 0945223022121000 | - | - | |
| 0940565971101000 | - | - | |
| 0435610639307000 | - | - | |
| 0944836097315000 | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
| 0848374559112000 | - | - | |
| 0018721985122000 | - | - | |
| 0723121158124000 | - | - | |
| 0023178320113000 | - | - | |
| 0316668102124000 | - | - | |
| 0033337700112000 | - | - | |
| 0029968740121000 | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | |
| 0029317120128000 | - | - | |
| 0940713555127000 | - | - |
KEMENTRIAN AGAMA RI
KABUPATEN TAPANULI TENGAH
KEGIATAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI NIKAH DAN MANASIK HAJI
RENCANA KERJA
DAN SYARAT–SYARAT TEKNIS
( RKS)
TAHUN ANGGARAN 2023
RKS KUA LUMUT 1
DAFTARISI
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI DAN UMUM
BAB I. SYARAT–SYARAT UMUM
Pasal 01 Pengertian ................................................................................................ 8
Pasal 02 Lingkup Kontrak ...................................................................................... 8
Pasal 03 Dokumen Kontrak ................................................................................... 9
Pasal 04 Pengawasan ............................................................................................. 9
Pasal 05 Kewajiban Pelaksana ................................................................................ 9
Pasal 06 Personil Pelaksana ................................................................................... 9
Pasal 07 Sub Kontraktor ........................................................................................ 10
Pasal 08 JangkaWaktuPelaksanaan .................................................................... 10
Pasal 09 Waktu Dimulainyadan KeterlambatanPekerjaan .................................... 10
Pasal 10 RencanaKerja .......................................................................................... 11
Pasal 11 Jaminan Pelaksanaan ................................................................................ 11
Pasal 12 Asuransi ................................................................................................... 12
Pasal 13 Perburuhan ...................................................................................... 12
Pasal 14 Benda–Benda Arkheologis ...................................................................... 12
Pasal 15 Perlindungan Terhadap Kepentingan Umum .......................................... 13
Pasal 16 Perlindungan Terhadap Hak Paten .......................................................... 13
Pasal 17 Mutu Bahan dan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan ....................................... 13
Pasal 18 Pemeriksaan Pekerjaan ............................................................................ 13
Pasal 19 Laporan ..................................................................................................... 14
Pasal 20 Resiko KenaikanHargaBahan dan Upah ................................................. 14
Pasal 21 Dendadan Perselisihan .......................................................................... 15
Pasal 22 Resiko-ResikoLain .................................................................................. 15
Pasal 23 ForceMajure ............................................................................................ 15
Pasal 24 Pembayaran ............................................................................................. 16
Pasal 25 Perintah Penundaan dan Perubahan Pekerjaan ........................................ 16
Pasal 26 Penyelesaian Pekerjaan ........................................................................... 16
Pasal 27 MasaPemeliharaan dan Kerusakan PadaMasaPemeliharaan ................... 17
Pasal 28 Hak Pemberi Tugas Untuk MemutuskanKontrak ................................... 17
Pasal 29 Penyerahan Pekerjaan .............................................................................. 18
RKS KUA LUMUT 2
Pasal 30 Kegagalan PelaksanaanKontrak .............................................................. 18
Pasal 31 Ketentuan Umum .................................................................................... 18
Pasal 32 Pajak-Pajak .............................................................................................. 18
Pasal 33 Tambahan ................................................................................................ 19
BAB II. PERSYARATAN TEKNIS UMUMPELAKSANAAN ............................... 23
Pasal 01 Peraturan Teknis .................................................................... 23
Pasal 02 Pemakaian Ukuran .................................................................................. 23
Pasal 03 Informasi Site ........................................................................................... 24
Pasal 04 Kebersihan dan Ketertiban ...................................................................... 24
Pasal 05 Pemeriksaan dan Peyediaan Bahan danBarang ....................................... 24
Pasal 06 Perbedaan Dalam DokumenLampiranKontrak ....................................... 25
Pasal 07 GambarKerja(Shop Drawing) ................................................................. 25
Pasal 08 GambarSesuai Pelaksanaan Pekerjaan (AsbuiltDrawing) .............. 26
BAB III. SYARAT– SYARAT PEKERJAANPERSIAPAN ............................... 27
Pasal 01 Lingkup Pekerjaan ...................................................................... 27
Pasal 02 PembersihanLokasi.............................................................................. 27
Pasal 03 Peralatan Kerjadan Mobilisasi ................................................................ 27
Pasal 04 Pengukuran .............................................................................................. 27
Pasal 05 SaranaAirKerjadan Bangunan ................................................................. 28
Pasal 06 PembuatanLos Kerjadan BangunanIstirahat ........................................... 28
Pasal 07 Keamanan Proyek ................................................................................... 28
Pasal 08 KantorProyek(Direksi Keet) Dan Perlengkapannya ............................... 28
Pasal 09 Kantordan Gudang Pemborong .............................................................. 29
Pasal 10 Penyediaan Fasilitas Proyek .................................................................... 29
Pasal 11 Pemadam Kebakaran ............................................................................... 29
Pasal 12 Jalan Masuk dan Jalan Sementara ........................................................... 29
Pasal 13 KeselamatanKerja ................................................................................... 30
Pasal 14 Ijin-Ijin .................................................................................................... 30
Pasal 15 Dokumentasi ........................................................................................... 30
RKS KUA LUMUT 3
BABIV. PEKERJAAN TANAH . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3 1
Pasal 01 Ketentuan Umum . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3 1
Pasal 02 Lingkup Pekerjaan ..................................................................... 31
Pasal 03 Penggalian Tanah .................................................................................... 31
Pasal 04 Penggalian Dibawah MukaAirTanah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3 1
Pasal 05 Pengurugan dan Pemadatan ............................................................. 32
Pasal 06 Pekerjaan Penyelesaian . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3 3
BAB V. PEKERJAAN BETON/ BERTULANG ............................................................ 34
Pasal 01 Ketentuan Umum .................................................................................... 34
Pasal 02 Lingkup Pekerjaan .................................................................................. 34
Pasal 03 Pasal 06 PengendalianPekerjaan ........................................................... 34
Pasal 04 Bahan-Bahan ........................................................................................... 35
Pasal 05 Adukan Beton ......................................................................................... 37
Pasal 06 Cetakan dan Acuan ................................................................................. 38
Pasal 07 Pelaksanaan ............................................................................................. 39
Pasal 08 Tebal PenutupBeton Minimal ................................................................. 39
Pasal 09 PengangkutanAdukan dan Pengecoran ................................................... 39
Pasal 10 Pemadatan Beton ........................................................... 40
Pasal 11 Benda-BendaYang Ditanam Dalam Beton ............................................. 41
Pasal 12 Pemeriksaan/Pengujian Mutu Beton ........................................................ 41
Pasal 13 Perawatan Beton ..................................................................................... 42
Pasal 14 Cacat-Cacat Pekerjaan ............................................................................ 43
BABVI. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN ...................................................... 62
A. PEKERJAAN PASANGAN BATUBATA ...................................... 62
Pasal 01 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................... 62
Pasal 02 Bahan-bahan ........................................................................................................ 62
Pasal 03 Pelaksanaan .......................................................................................................... 62
B. PEKERJAAN PLESTERAN ................................................................................... 65
Pasal 01Lingkup Pekerjaan ................................................................................................ 65
Pasal 02SpesifikasiBahan .................................................................................................. 65
RKS KUA LUMUT 4
Pasal 03PersyaratanPelaksanaan ........................................................................................ 65
Pasal 04 Pelaksanaan .......................................................................................................... 67
BAB VII.PEKERJAAN ATAP DAN BAJA ................................................................... 69
Pasal 01 Ketentuan Umum ............................................................................................... 69
Pasal 02 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................. 69
Pasal 03 Bahan-Bahan ...................................................................................................... 69
Pasal 04 Pengujian Material ............................................................................................. 70
Pasal 05 Syarat-syarat Pelaksanaan .................................................................................. 70
Pasal 06 Erection Schedule/Method ................................................................................. 72
Pasal 07Pekerjaan Atap .................................................................................................... 72
BABVIII.PEKERJAAN PELAPISLANTAI ........................................ 73
A. PEKERJAAN LANTAI RABAT BETON ..................................... 73
Pasal 01 Lingkup Pekerjaan .................................................................................... 73
Pasal 02 Pengendalian Pekerjaan ..................................................................... 73
Pasal 03 Pelaksanaan ................................ ......................... 7 3
B. PEKERJAAN LANTAI KERAMIKDAN GRANIT . . . . . . . . . . . . . . . . . . 7 3
Pasal 01 Lingkup Pekerjaan ............................................................................ 73
Pasal 02Persyaratan Bahan ....................................................... 73
Pasal 03Contoh-contoh .................................................................. 74
Pasal 04Pelaksanaan ................................ ......................... 7 4
Pasal 05Pengujian Mutu Pekerjaan .............................................................................. 74
BABIX. PEKERJAAN KAYU DAN ALUMINIUM ..................................................... 76
Pasal 01 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................... 76
Pasal 02 Pengendalian Pekerjaan ....................................................................................... 76
Pasal 03 Bahan-bahan ........................................................................................................ 76
Pasal 04 Pelaksanaan .......................................................................................................... 76
B. PEKERJAAN KAYUHALUS .................................................................................. 77
Pasal 01 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................... 77
Pasal 02 Pengedalian Pekerjaan ......................................................................................... 77
Pasal 03 Bahan-bahan ........................................................................................................ 77
RKS KUA LUMUT 5
Pasal 04 Pengikat-pengikat ................................................................................................ 77
Pasal 05 Pelaksanaan .......................................................................................................... 77
C. PEKERJAAN ALUMINIUM ................................................................................... 78
Pasal 01 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................... 78
Pasal 02Bahan-bahan ......................................................................................................... 78
Pasal 03Pelaksanaan ........................................................................................................... 78
BAB X. PEKERJAAN PLAFOND .................................................................................. 79
Pasal 01 Lingkup Pekerjaan ............................................................................................... 79
Pasal 02Bahan-bahan ......................................................................................................... 79
Pasal 03Contoh-contoh ...................................................................................................... 79
Pasal 04Pelaksanaan ........................................................................................................... 79
Pasal 05Pengujian Mutu Bahan .......................................................................................... 80
XI. PEKERJAAN PENGECATAN ................................................................................ 81
A. KETENTUAN UMUM ......................................................................................... 81
Pasal 01 Lingkup Pekerjaan ................................................................................... 81
Pasal 02 Bahan-Bahan ............................................................................................ 81
Pasal 03 Contoh-Contoh ......................................................................................... 81
Pasal 04 Pelaksanaan .............................................................................................. 81
Pasal 05 Pengujian Mutu Bahan ............................................................................. 82
Pasal 06 Pengamanan Pekerjaan ............................................................................ 83
B. PEKERJAAN CAT DINDING ............................................................................ 83
Pasal 01 Lingkup Pekerjaan ................................................................................... 83
Pasal 02 Bahan-Bahan ............................................................................................ 83
Pasal 03 Pelaksanaan .............................................................................................. 83
BAB XII. PEKERJAAN SANITAIR ............................................................................... 88
Pasal 01 Lingkup Pekerjaan .................................................................................... 88
Pasal 02 Ketentuan Bahan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 8 8
Pasal 03 Contoh-contoh ................................................................. 88
Pasal 04 Syarat Pemasangan ................................................................... 88
Pasal 05 Pekerjaan Wastafel .......................................................... 88
RKS KUA LUMUT 6
Pasal 06Pekerjaan Kloset ......................................................................... 89
Pasal 07Perlengkapan Toilet. .................................................................................. 89
Pasal 08FloorDrain dan Clean Out ............................................... 89
Pasal 09Pengujian Mutu Pekerjaan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 8 9
BAB XIII. PEKERJAAN KACADAN CERMIN. ........................................................ 94
Pasal 01 Lingkup Pekerjaan .................................................................................... 94
Pasal 02 Persyaratan Bahan ...................................................... 94
Pasal 03 Syarat-syarat Pelaksanaan ........................................................................ 95
BAB XIV. PEKERJAAN LISTRIK ................................................................................ 98
Pasal 01 Umum .................................................................................................................. 98
Pasal 02Standard Pelaksanaan............................................................................................ 98
Pasal 03Lingkup Pekerjaan ................................................................................................ 99
Pasal 04Spesifikasi Teknis ................................................................................................. 99
Pasal 05Spesifikasi Material .............................................................................................. 100
A. LAMPU .......................................................................... 100
B. KABEL DAN KABEL TRAY ............................................ 100
C. PANEL DAN KOMPONEN .............................................. 100
D. MATERIAL PENDUKUNG LAINNYA ............................... 100
E. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN .................................. 100
F. MATERIAL PENDUKUNG LAINNYA ............................... 101
Pasal 06Pengujian dan Pemeriksaan ............................................................................... 101
Pasal 07Lain-lain ............................................................................................................... 102
RKS KUA LUMUT 7
BAB I
SYARAT-SYARAT UMUM
Pasal01. PENGERTIAN
Kecuali ditentukan lain,yang didefinisikan di bawah ini mempunyaiarti sebagai berikut :
1. Pemberi Tugas:
Berarti Pimpinan Proyek dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen
2. Perencana:
Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
melaksanakanpekerjaanperencanaanserta bertugassebagaiadviser berkala pada saat
pelaksanaan pekerjaan dalam hal iniCV. SINAR KARYA MAJU.
3. Pengawas:
Berarti perusahaan berbadan hukum yang ditunjuk oleh pemberi tugas untuk
melaksanakan pekerjaan pengawasan bertugas sebagai adviser berkala pada saat
melakukan pekerjaan.
4. Pelaksana:
Berarti perusahaan berbadan hukum yang telah mengikat dirinya berdasarkan suatu
kontrak perjanjiandengan Pemberi tugasuntukmelaksanakan pekerjaan sesuai dengan
gambar-gambar danpersyaratan-persyaratansesuaiyangtercantumdalamdokumen kontrak.
5. Kontrak:
Berartiperjanjianyangtelahdicapai,yangdiatursecara tertulisdalambentuktertentudan
meliputi semuayangtergambardan tersebut di dalamnya.
6. Nilai Kontrak:
Berarti jumlahyang tersebut dalam kontrak, termasuk provit, pajak-pajak dan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam kontrak.
7. Gambar-Gambar:
Berarti gambar-gambaryang tercantum dalam dokumen kontrak.
8. Jadwal Waktu:
Berartiwaktuyangtelahditetapkandalamkontrakdanmenjadidasar bagipemberitugas dalam
menilai prestasi pekerjaan.
9. Disetujui:
Secaratertulistermasukdidalamnyapenegasan(confirmation)tertulisdaripersetujuan
secaralisanyang mendahuluinya.
Pasal02. LINGKUP KONTRAK
KontrakmeliputipekerjaanPerencanaanPembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji
Kuayang berlokasi diJl. SihobukDesaAekGambus, Kec. Lumut, Kab. Tapanuli Tengah.
RKS KUA LUMUT 8
Pasal03. DOKUMEN KONTRAK
3.1. DokumenkontrakterdiridariSuratPerjanjianPelaksanaanPekerjaandanLampiran kontrak
berupa dokumen pelelangan sebagai mana diuraikan dalam bagian IBuku
RencanaKerja danSyarat-syaratini,dokumenpenawaranyangdiajukanolehcalon Pelaksana
dan lain-lain.
3.2. Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak dan lampiran kontrak, harus
dianggap sebagai penjelasan timbal balik antarasatu terhadap lainnya.
3.3. Ketentuan-ketentuandalamdokumenlampirankontrakakanmerupakanbagianyang
takterpisahkandari kontrakdanmengikat kedua belahpihaksebagaimana bila ketentuan-
ketentuan dalam dokumen dicantumkansecaralengkap dalam kontrak.
3.4. Apabila terdapat hal-hal yang tidak jelas dalam ketentuan kontrak dan dokumen
lampiran kontrak, makaPelaksana berkewajibanmenanyakan dalam rapat penjelasan
kepada pemberi tugas yang kemudian akan memberikan penjelasan mengenai hal
tersebutkepadaPelaksana. Segala akibatyangtimbulkarena kelalaianPelaksana
melaksanakan kewajibantersebut menjadi tanggung jawabPelaksana.
Pasal04. PENGAWASAN
4.1. SebagaiKonsultanpengawasuntukpekerjaaniniakandilaksanakanolehKonsultan
Pengawasyangakan ditunjuk kemudian. Tugas-tugas dan perintah-perintah dapat
diberikan secaraLisan dantertulis dan dimuat dalam bukuharianyang dibubuhi tanda
tangan/paraf.
4.2. Berdasarkan penjelasan wewenang secara tertulis dari Pemberi tugas, konsultan
pengawasanbertugasuntukmengawasipelaksanaanpekerjaanserta kecakapanpara
pekerjayang melaksanakan pekerjaan.
4.3. Pelaku pengawasan tidakberwenang untuk :
- MembebaskanPelaksanadarikewajiban yang ditentukandalamsurat perjanjian
pekerjaan (Kontrak).
- Tidakmenolakpelaksanaansuatupekerjaanataupenggunaanbahan yangtidak memenuhi
syarat-syarat dalam dokumen kontrak, danmengurangikekuasaan Pemberi tugas
untuk tidak memerintahkan pembongkarannya.
Pasal05. KEWAJIBAN PELAKSANA
5.1. Pelaksana harus memeriksa lokasi tempat bekerja dan harus mencari keterangan-
keteranganyangdiperlukantentangresiko,biaya takterdugadankeadaanlainyang mungkin
mempunyai pengaruh terhadap penawarannya.
5.2. Sebelum memasukkan surat penawaran, Pelaksana dianggap telah mengetahui dan
memahami tentangkelengkapansurat penawarannya. Harga-hargasatuanyang
dicantumkandalamdaftar harga penawaranharussudahmencakupsemua kewajiban yang
disebut dalam dokumen kontrak.
5.3. Apabila penawarannya disetujui, Pelaksana harus bersedia menandatangani suatu
perjanjian kontrak sesuai dengan bentukyangtelah ditentukan, dengan perubahan-
perubahanyang dianggap perlu atas persetujuan keduabelah pihak.
RKS KUA LUMUT 9
Pasal06. PERSONILPELAKSANA
6.1. Sesuai dengan persyaratan dalam dokumen kontrak,Pelaksana harus menyediakan:
a. Tenaga-tenagateknikyangahlidanberpengalamandalambidangnyadanmandor-
mandoryang mampuuntuk melaksanakan pekerjaanyang ditugaskan.
b. Tenagacakap(skilled),setengahcakap(semiskilled),dantenagakasar(unskilled)
yang dianggap perlu dalam pelaksanaan pekerjaanini.
6.3. PelakupengawasandapatmengajukandanmemintaPelaksanauntuk segera mengganti
tenaga-tenaga Pelaksanayangtidakcakap PadaSaat Pelaksanaanpekerjaan,apabila
dianggap tidak sewajarnyadipekerjakan. Orang-orang tersebut tidak boleh dipekerjakan
lagi untuk keperluan lainyang bersangkutan dengan pekerjaan ini tanpaijin tertulis dari
Konsultan pengawas.
Pasal07. SUB KONTRAKTOR
7.1. Pelaksana bila dipandang perlu dibenarkan untuk bekerja sama dengan rekanan/
Pelaksana lain dengan ijin dan persetujuan tertulis dariKonsultan pengawas dan
melaporkan kepadapemberi tugas.
7.2. Pelaksana wajib memberikan laporan periodik kepada pemberi tugas mengenai
pelaksanaan ayat(1) di atas.
7.3. Kerjasamasehubungandenganayat(1)diatas,hanyauntuksebagiandaripekerjaan
yangakandilaksanakan,tidakdiperkenankanuntukmenyerahkanseluruhpekerjaan padasub
kontraktor.
7.4. Dalampelaksanaanayat(1)diatas,segalabiayayangtimbuldanhasilpekerjaanyang didapat
dari penyerahan sebagianpekerjaan kepadasub kontraktor, tetap menjadi tanggung
jawab penuh Pelaksana.
Pasal08. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
8.1. Pekerjaanharusdiselesaikandalamwaktuharikalender,terhitungsejakdikeluarkan
Surat Perintah Kerja.
8.2. Apabila pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan rencana kerja dan atau
menurut perkiraan Pemberi tugas bahwa pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam
jangka waktu yang dicantumkan dalam kontrak, maka Pemberi tugas berhak
memutuskan kontrak secarasepihak.
PasaL 09. WAKTU DIMULAINYA DAN KETERLAMBATAN PELAKSANAAN
PEKERJAAN
9.1. Pelaksanaharusmemulaipekerjaansebagaimanatercantumdalamdokumenkontrak
selambat-lambatnya 15(lima belas)harikelendersetelahdikerluarkannyaSurat Perintah
Kerja danmelaksanakannya denganbaikdantepatpada waktunya tanpaketerlambatan,
kecualidisebabkan olehkeadaan diluarkemampuan Pelaksanayangdisetujuioleh
Konsultan pengawas.
9.2. ApabilaternyataPelaksanatidakdapatmelaksanakanpekerjaansebagaimanatelah
ditetapkandanberdasarkanscheduleyangdiajukan,maka pemberitugasberhakuntuk
RKS KUA LUMUT 10
memutuskankontraksecara sepihak. Segala akibatyangditimbulkanolehkeadaan tersebut
di atas sepenuhnyatanggung jawabPelaksana.
9.3. Apabilaterlihatbahwakemajuanpekerjaanmengalamihambatandanmungkinakan
mengakibatkan pekerjaan tidak selesai pada waktu yang telah ditetapkan, maka
Pelaksanaharussegeramemberitahukansecara tertuliskepada pemberitugasmengenai
alasandanpenyebabhambatantersebutserta menyebutkanberapa haridiperkirakan
terjadinyaketerlambatantersebut.
9.4. Atas keterlambatan pekerjaan tersebut, Pelaksana harus mengajukan permohonan tertulis
untuk perpanjangan waktu selambat-lambatnya1 (satu) minggu sebelumwaktu
penyerahan pertamapekerjaan, disertaialasanyang dapat diterimaoleh pemberi tugas.
9.5. Apabila permohonan tersebut disetujui, maka pemberi tugas akan memberikan
perpanjangan waktuyang layak berdasarkanrekomendasi konsultan pengawas untuk
menyelesaikanpekerjaan,dengan catatanbahwaPelaksanaharusberusaha untuk
menyelesaikan pekerjaan.
Pasal10. RENCANAKERJA
10.1.Dalamwaktupalinglambat15(lima belas)harisetelahditunjukolehpemberitugas,
makaPelaksanaharussegeramengirimrencanakerjauntukdisetujuiolehpemberi tugas, antaralain:
- Jadwalwaktudanurutanpelaksanaanpekerjaandanmetodayangakandigunakan dalam
melaksanakan pekerjaan, untuk dibicarakandan disetujui oleh pemberi tugas.
- Keteranganlengkapmengenaistrukturorganisasidandaftarpersonaliayangakan
ditugaskan di lapangan, untuk diketahui pemberi tugas.
- Jadwal personalyang disusun secaratabelaris sertadalam bentuk diagram.
- Jadwal pengadaan material
- Jadwal pengadaan peralatan
- Tata carapelaksanaan baik secarateknis maupunsecara administratif.
10.2.Dengandisetujuinyarencana kerjaatauketerangan-keteranganlainolehpemberitugas,
tidakberartimembebaskanPelaksanadarisuatu tugas pertanggung jawabanyang tercantum
dalam kontrak.
Pasal11. JAMINANPELAKSANAAN
11.1.Sebelum penandatangan kontrak, Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan
Pelaksanaan Pekerjaanberupa GaransiBankdariBank Pemerintah/Swasta sebesar5%
(lima persen)darinilaikontrak. Dalamsuratjaminanpelaksanaantersebutdiatasharus
adaketentuanbahwaGaransiBankakanmenjadimilikNegaradandapatdiuangkan oleh
PemberiTugastanpa persetujuanPelaksana,apabila terjadipemutusanhubungan
kerjadengan memperhitungkan prestasi pekerjaanyang telah dilaksanakan.
11.2.Garansi Bank tersebut harus dialamatkan kepada:
PokjaULPKab. Tapanuli Tengah.
Garansi Bank tersebut harus dapat diuangkan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah adanya
permintaantertulisdaripemberitugas,serta berlakusampaidenganpenyerahanpertama
pekerjaan.
RKS KUA LUMUT 11
11.3. ApabilaPemberiTugasmemutuskankontraksebelumpelaksanaanpekerjaanselesai,
sesuaidengan wewenang tersebutdalampasal28 daribuku Syarat-syaratUmumini, maka
Pemberi Tugas menguangkan Garansi Bank tersebut untuk dijadikan milik proyek.
11.4.Selama masa pelaksanaanpekerjaan,Pelaksanaharustetapmempertahankanagar
GaransiBanktersebuttetapbernilaiutuhsebagaimanaditentukandalamayat(1)di atas.
11.5.Garansi Bank tersebut akan segera dikembalikan kepada Pelaksana setelah seluruh
pekerjaanyangdinyatakandalamkontrakselesaidikerjakandandiserahkankepada
Pemberitugassesuaidenganketentuandansyarat-syaratyangtercantumdalamkontrak dan
dokumen lampiran kontrak.
Pasal12. ASURANSI
12.1.Dalamwaktupalinglambat2(dua)minggusetelahkontrakditanda tangani,Pelaksana
sudahharus mengasuransikan seluruh pekerjaan yang menimbulkan kerusakan atau
kejadian/kecelakaanyang menimbulkan kerusakan atau kerugian.
12.2.Selain itu Pelaksana juga harus menyelenggarakan Asuransi Sosial Tenaga Kerja
(ASTEK) sesuai denganperaturan pemerintahyang berlakudan mengadakan asuransi
kecelakaanuntukwakil/staf pemberitugas,Konsultanpengawasdanstafnya,staf lain dan
tamu-tamu khusus yang akan ditentukan kemudian oleh Pemberi Tugas, yang berlaku
selamapelaksanaan pekerjaan.
12.3.ApabilaPelaksanatidakmengadakanasuransitersebutdalamayat(1)dan(2)diatas
atautidakmemperpanjangsedangkanpekerjaan belumselesai,makapemberitugas akan
mengadakan ataumemperpanjang asuransi tersebut menggunakan danayang
seharusnyadibayarkan kepada Pelaksana.
Pasal 13. PERBURUHAN
12.1.Dalammengatursegala sesuatuyangberhubungandenganpengerahantenaga kerja dan
tenaga Pelaksana, maka Pelaksana harus memenuhi segala undang-undang dan
peraturan perburuhanyang berlaku diIndonesia.
12.2. Berdasarkanketentuan-ketentuanyangberlakudalambidangpemeliharaankesehatan tenaga
kerja,Pelaksanaharusmenjaminpemeliharaankesehatanditempatpekerjaan,
mencegahdanmengatasipenyakitmenular danmenyediakanperlengkapan PPPKyang
memadai.
12.3. Pelaksanaharusbertanggungjawabataspemenuhansegalaketentuanyangtermasuk
dalampasalini,terhadapsubkontraktordansemuaorang yangdipekerjakanuntuk
keperluanatauyang berhubungan dengan kontrak.
12.4.Pelaksanaharusmenghormatidanmemberikanperhatianterhadapharibesar resmidan hari-
hari libur serta menyusun rencana kerja tersebut secara khususapabila
menghendaki melaksanakanpekerjaan padahari-hari tersebut.
Pasal14. BENDA-BENDA ARKHEOLOGIS
14.1. Segala macam fosil, mata uang, barang-barang, bangunan atau benda lain yang
mempunyainilaiantikserta peninggalanlainyangmempunyainilaigeologisatau
arkheologisyangditemukandi tempatpekerjaanharus dianggap sebagai milik negara dan
RKS KUA LUMUT 12
Pelaksana harus mencegah agar para pekerjanya atau orang-orang lain
memindahkan atau merusak barang-barang tersebut.
14.2.Pelaksana tidak diperkenankan memindahkan barang-barang tersebut setelah ditemukan
danharussegera memberitahukankepada Konsultanpengawasserta melaksanakan
perintah-perintahdariKonsultanpengawasuntukmengangkutbarang-barangtersebut
ketempatyang telah ditentukan atas biayaNegara.
Pasal15. PERLINDUNGAN TERHADAP KEPENTINGAN UMUM
15.1. Semuakegiatanyangdiperlukandalampelaksanaanyangmenggunakanmilikumum, milik
Pemberitugasataumilikoranglainharusdilaksanakansedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan gangguan terhadap kepentingan umum. Dalam hal terjadi gangguan
terhadap kepentingan umum, maka Pelaksana harus membebaskan pemberi tugas dari
segalamacam tuntutan atau klaim.
15.2. Pelaksanaharusbertanggungjawabdanmenggantikerugianyangditimbulkanakibat
pelaksanaan pekerjaanyang disebabkan kelalaianPelaksana,pekerja Pelaksana,agen atau
sub kontraktoryangberhubungan.
Pasal16. PERLINDUNGAN TERHADAP HAK PATEN
16.1.PelaksanaharusmembebaskanPemberitugasdarisegalamacamklaimatautuntutan
ataspelanggaransuatuhakpatenataucapdagangataunama danhak-haklainyang dilindungi
undang-undang mengenai penggunaan suatu peralatan untuk pelaksanaan konstruksi,
mesin atau bahan-bahanyang digunakan untuk keperluan atauyang berhubungan dengan
kontrak.
Semuaroyaltiataubiayalainyangharusdibayarkansehubungandenganhaltersebutdi atas
dianggap telah termasuk dalam hargapenawaran.
Pasal17. MUTU BAHAN DAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
17.1.Semua bahanyangdigunakandanseluruhhasilpekerjaanharusmemenuhisyarat-syarat
yangtelah ditetapkan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak.Demikian juga
halnyadengan carapelaksanaan dan penggunaan bahan tersebut harus sesuai dengan
ketentuan-ketentuandalamkontrakdandokumenlampirankontrakserta perintahdan
petunjukpemberitugas ataukonsultanpengawasyangdisampaikanselama pelaksanaan
pekerjaan.
17.2.Atas permintaan konsultan pengawas atau pemberi tugas, Pelaksana harus bersedia
mengirimkancontohbahan yangakandigunakan,untukselanjutnyadiujimutunya. Setiap
saat mutu pekerjaan harus siap diuji olehKonsultan pengawas/pemberi tugas atau pihak
ketigayang ditentukan kemudian. Untuk memenuhi hal pengujian tersebut, Pelaksana
tidak berhakmengajukan tuntutan (klaim) tambahan biaya.
Pasal18. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
18.1. Pelaksana harus memberi ijin kepada Konsultan pengawas, pemberi tugas untuk
memasukibengkelkerja(work shop) atau tempat-tempatlainyangadahubungannya
denganpelaksanaanpekerjaan,danmelakukanpemeriksaanserta perhitunganhasil
pekerjaanyang telah dansedang diselesaikan.
RKS KUA LUMUT 13
18.2.Konsultan pengawas dan Pemberi tugas mempunyai wewenang memerintahkan
Pelaksana secaratertulis untuk:
a. Menggantibahan-bahanyangtidakmemenuhisyaratdanketentuan-ketentuandalam
kontrak dan dokumen lampiran kontrak denganbahan-bahanyang sesuai dengan
ketentuan dan syarat tersebut.
b. Membongkardanmelaksanakankembalisesuatupekerjaanyangbahan-bahan,cara
pelaksanaanatauhasilpekerjaannya tidakmemenuhisyaratdanketentuandalam
dokumen kontrak dan dokumen lampiran kontrak sampai didapat hasilpekerjaan, cara
pelaksanaan dan bahan yang sesuai dengan syarat dan ketentuan tersebut.
Semuahaltersebutdiatasmenjaditanggungjawab Pelaksanatanpahakuntuk menuntut
(klaim) tambahan biaya.
18.3. Pelaksanaharusmemperhatikandan mengindahkan perintah/peringatanyangdiberikan
tersebutayat(2)diatasdanharussegeramelakukantindakanuntukmemperbaikihal- halyang
disebut dalam perintah/peringatantersebut.
Pasal 19. LAPORAN
19.1. Pelaksana wajib membuat dan menyampaikan laporan mengenai perkembangan
pelaksanaanpekerjaansecara tertuliskepada konsultanpengawas,danmembuatbuku
harianyangmencatatsemuainstruksi,keputusandanhal-hallainyangpentingdan dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan tersebut.
19.2.Dalam laporan harian, dicatat hal-halberikut:
a. Kemajuanpekerjaansetiaphari,bahan-bahandanperalatanyangdatang,jumlah
tenagakerjayang bekerja, dan kondisi cuacapadahari itu.
b. Tugas dan perintahyangdiberikan oleh konsultanpengawas.
c. Perubahanpekerjaanyangdilaksanakan,baikpekerjaantambahanataupekerjaan kurang.
19.3.Laporantersebutharusdilengkapidengan foto-fotoyangbertanggalserta dibuatdalam
rangkap 5 (lima).
Pasal20. RESIKO KENAIKAN HARGA BAHAN DAN UPAH
20.1. Apabilaselamapelaksanaanpekerjaanterjadikenaikanharga,makaPelaksanatidak dapat
mengajukan permohonan peninjauan dan perhitungan tambahan hargaatau
menuntuttambahanbiaya. Pelaksanadianggaptelahmemperhitungkanfaktor-faktor
tersebut di atas padasaatmengajukan hargapenawaran.
20.2. Kenaikan harga tidak boleh menjadi alasan untuk merendahkan atau mengurangi
kualitaspekerjaan,mengurangivolume pekejaan,dan/ataumemperlambatwaktu
penyelesaian pekerjaan sebagai manayang telah ditetapkan dalam kontrak.
20.3. Apabilaterjadikenaikanhargaakibatadanyakebijaksanaanpemerintahdalambidang moneter
atau lainnya, akan ditentukan kemudianoleh pemberi tugas.
Pasal21. DENDA DAN PERSELISIHAN
RKS KUA LUMUT 14
21.1.Bila jangka waktupelaksanaanyangtelahdisepakatidalamkontraktidakdilaksanakan
olehPelaksanakarena suatualasanyangtidakdapatditerima olehpemberitugas,maka
Pelaksana akan dikenakan denda atau sanksiyangakan diaturkemudian dalm kontrak.
21.2. SegalaperselisihanyangmungkintimbulantarapemberitugasdanPelaksana,pada
prinsipnyaakandiselesaikan secaramusyawarah. Alternatifpenyelesaianakandiatur
kemudian dalam kontrak.
Pasal22. RESIKO-RESIKO LAIN
22.1.Jika hasilpekerjaanPelaksanamusnahdengancara apapunsebelumdiserahkankepada
pemberitugas,makaPelaksanabertanggungjawabsepenuhnya ataskerugianyang timbul,
kecuali pemberi tugas lalai menerimapekerjaan tersebut.
22.2. Jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang disebabkan oleh kelalaian
Pelaksana, maka segala kerugian yang timbul sehubungan dengan keterlambatan
tersebut menjadi tanggung jawabPelaksana.
Pasal23. FORCE MAJURE
23.1. Kecualiditentukanlaindalamkontrak,makaPelaksanatidakbertanggungjawabatas segala
kerugianataukerusakanyangdiakibatkanolehkeadaankhusus (Force Majure) yang di
luarkekuasaan Pelaksana. Yang dianggap dengan keadaan khususadalah:
a. BencanaAlam :
Gempabumi,angintopan,letusangunungberapi,danbanjirbesar(yangdinyatakan oleh
penjabat pemerintahyang berwenang sebagaibencana alam)
b. Sabotaseberupapeledakanatau pembakaran
c. Peperangan baikyang diumumkan atau tidak.
23.2. Bilaselamaberlakunyakontraktimbulpeperangan(diumumkanatautidak)dibagian
duniayang mempengaruhi pelaksanaan kontrak, makaPelaksanaharus tetap
melaksanakan kontrak, kecuali bila pemberi tugas menyatakan bahwa kontrak
dihentikan dan memberitahukan secara tertulis kepada Pelaksana, tanpa merugikan
salah satu pihak.
23.3. Apabilakontraksebagaimanatersebutdalamayat(2)diatas,makaPelaksanaharus
memindahkan alat konstruksi dari daerahkerja.
23.4.Apabila kontraksebagaimana tersebutdalamayat(2)diatas,maka pemberitugasakan
membayarkepadaPelaksanasemua pekerjaanyangtelahdilaksanakansebelumtanggal
penghentian kontrak, menurut ukuran-ukuran danhargayang tercantum dalam kontrak
dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
a. umlahyangakandibayarkanadalahuntukpekerjaanyangtelahdilaksanakandan telah
disyahkan oleh pelaku pengawas.
b. Biaya-biaya bahan yang telah dipesan untuk keperluan pelaksanaan, baik yang sudah
dikirimmaupunyang belum, dan sudah disyahkan oleh konsultan pengawas akan
menjadi milik pemberi tugas setelah dilakukan pembayaran.
Pasal 24. PEMBAYARAN
RKS KUA LUMUT 15
24.1.Pembayaran hasil pekerjaan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan kemajuan
pekerjaan.
24.2.Tahapanangsuran pembayaran akan diaturkemudian dalam kontrak.
Pasal25. PERINTAH PENUNDAANDAN PERUBAHAN PEKERJAAN
25.1.Apabila berdasarkan perintah tertulis dari konsultan pengawas atau pemberi tugas,
Pelaksana harus menunda kelanjutan pekerjaan untuk waktu tertentu, maka selama
waktu penundaan, pekerjaan harus tetap dilindungi dan dijaga dengan petunjuk
konsultan pengawas.
25.2.Konsultan pengawas berhak mengeluarkan perintah perubahan pekerjaandanPelaksana
harusmelaksanakannya tanpa dianggapmelanggar ketentuan-ketentuandalamkontrak.
Perintah perubahan tersebut harus dicatat dalam buku harian yang ditanda
tangani/diparaf olehkonsultanpengawas.Pelaksanadilarangmengadakanperubahan-
perubahan dalam pekerjaan kecuali sesuai denganperintah perubahanyangdiberikan.
25.3.Dengan persetujuantertulis dari pemberi tugas, konsultan pengawas dapat mengadakan
perubahan dalam segi kualitas atau besaran lingkup pekerjaanyang dianggap perlu,
dengan memberikan perintah perubahan pekerjaan tertulis kepadaPelaksana.
25.4.Perintah perubahan pekerjaan tidak boleh merubah pekerjaan pokokdalam kontrak dan
perubahanakan dihitungsesuai dengan hargayang ditentukan dalam kontrak.
25.5. Pelaksanatidakdiperkenankanmengajukantuntutantambahanbiaya(klaim)karena adanya
perintahperubahanpekerjaantersebutdiatas,kecualiapabila halitumemakan
biayayangsecara komulatif dapatdipertanggungjawabkansesuaidenganketentuan-
ketetuandalamKeppresNo.29Tahun1984,yangdisempurnakandenganKeppresNo.
6 Tahun 1988 danInpresNo. 1 Tahun 1988.
25.6. Besarnya biaya perubahan pekerjaan yang dilakukan akan dihitung dengan
menggunakanketerangan-keteranganyangdicantumkandidalamdaftarharga satuan bahan,
upah dan analisapekerjaanyang diajukandalam dokumen penawaran.
25.7.Pemberitugasakanmengadakanpenyesuaian(bila ada)terhadapharga kontrakakibat
suatuperubahanpada pekerjaanyangtelahdilaksanakansesuaidengansuratperintah
perubahan pekerjaan.
Pasal 26. PENYELESAIAN PEKERJAAN
26.1.Semuahasilpekerjaanharusmemenuhisyarat-syaratyangditentukandalamkontrak
dandokumenlampirankontrak. Bilamana ada bagian-bagiandarihasilpekerjaanyang tidak
memenuhi syaratatau ketentuan tersebut,makaPelaksana berkewajiban untuk
segeramemperbaikinyatanpahak untuk mengajukan tuntutan tambahan biaya.
26.2.Pemeriksaan hasil penyelesaian pekerjaan akan segeradilaksanakan bersamaantara
konsultanpengawasdenganPelaksanasetelahditerimanya pemeberitahuantertulisdari
Pelaksana mengenai selesainyapekerjaan.
26.3. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam suatu berita acara pemeriksaan yang berisikan
datamengenaikondisi hasil pekerjaanyang telah diperiksa.
26.4.Jikahasil pemeriksaanmenunjukkanbahwahasilpekerjaanbelumdapatditerima,maka
Pelaksanawajib segeramelaksanakan/menyempurnakanbagian-bagian pekerjaan sesuai
dengan beritaacarahasil pemeriksaan pekerjaan.
RKS KUA LUMUT 16
26.5. Jikahasilpemeriksaansudahmenunjukkanbahwapekerjaansudahmemenuhisegala
persyaratan dan ketentuan dalam kontrak dan dokumen lampiran kontrak, maka
konsultanpengawasakanmembuatberitaacarapenyerahanpekerjaanpertamayang
akanditanda tanganiolehpemberitugasdanPelaksana,disertai dengansyarat-syarat
pemeliharaanyang harusdilaksanakan olehPelaksana.
Pasal 27. MASA PEMELIHARAAN DAN KERUSAKAN PADA MASA
PEMELIHARAAN
27.1.Masapemeliharaanditetapkanselama 180(seratusdelapanpuluh)harikalenderdan dihitung
sejak tanggal berita acarapenyerahan pekerjaan pertama.
27.2.Selama masa pemeliharaan, Pelaksana harus melakukan pekerjaan perbaikan yang
diminta secaratertulisolehkonsultanpengawassesuaidenganhasilpemeriksaan. Apabila
perbaikanyangdilakukantersebutmelampauimasa pemeliharaan,maka masa pemeliharaan
tersebut dihitung sampai berakhirnyaperbaikanyang dilakukan.
27.3. PerbaikanharusdilaksanakanolehPelaksanaatasbiayasendiri,apabilaperbaikanitu
merupakan akibat dari kesalahanPelaksanadalam penggunaan bahan atau cara
pelaksanaanyang tidak sesuai dengan persyaratan dalam kontrak atau akibat kelalaian
Pelaksanauntukmemenuhikewajaibannya sebagaimanayangtercatumdalamkontrak.
Apabila perbaikanitudisebabkanolehsebab-sebablaindiluartanggungjawab Pelaksana,
makabiayaperbaikanakan dihitung sebagai kerjatambahan.
27.4. Apabilaterjadikerusakanselamamasapemeliharaandandimintasecaratertulisoleh konsultan
pengawas,makaPelaksanaharus mengadakan penyelidikan mengenaisebab-sebab
terjadinyakerusakan sesuai dengan petunjuk konsultan pengawas. Apabila kerusakan-
kerusakan tersebut merupakan tanggung jawabPelaksana sesuai dengan kontrak,maka
biayaperbaikandanhal-hallainyangberhubungandenganituakan menjadi tanggung
jawabPelaksana.
27.5. Apabiladalamjangkawaktu7x24jamyangditetapkandalam suratpemberitahuan pertama,
Pelaksana belum melakukan pekerjaan perbaikanyang diperlukan, maka pemberi
tugasberhak menunjuk pihak ketigauntuk melakukanpekerjaantersebut diatas dengan
biaya Pelaksana.
Pasal28. HAK PEMBERI TUGASUNTUK MEMUTUSKAN KONTRAK
28.1. Pemberi tugas mempunyai hak untuk memutuskan kontrak dan Pelaksana harus
menanggung segalabiayayang diakibatkan olehpemutusan kontrak ini, apabila:
a. Pelaksanatanpaalasanyangdapatditerimaoleh pemberitugaslalai dangagaluntuk
menyelesaikan seluruh pekerjaannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam
rencanakerjadanjadwalwaktupenyelesaianpekerjaanyangtelahdisepakatidalam
kontrak.
b. Pelaksanadinyatakanpailitsertatidakdapatlagimemenuhikewajibannyaterhadap
parakreditorataumenyatakandirinyadalamkeadaanlikuidasi(bukanlikuidasi untuk
mengadakan peleburan atau pembangunankembali).
c. Pelaksana dengan sengajamelalaikandan tidakmengindakan petunjuk-petunjuk dan
peringatan-peringatan dari pemberi tugas sehingga merugikan pelaksanaan
pekerjaan.
d. Pelaksanadinyatakanbersalahkarenamelakukansejumlahpelanggaranterhadap
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam kontrak.
RKS KUA LUMUT 17
28.2. Apabilapemberitugasmemutuskankontraksesuaidenganketentuan-ketentuanyang
tercantumdalamayat(1)diatas,makapemberitugasberhakmenguangkangaransi
Bankyangmerupakanjaminanpelaksanaan,serta berhakmenunjukperusahaanlain sebagai
Pelaksana penggantiyang ditugaskan untuk melanjutkan pekerjaan dan pemberi tugas
berhak untuk menguasai semuabarangyangsudah beradadi daerah kerja.
28.3. Setelah adanya pemutusan kontrak dan penguasaan oleh pemberi tugas seperti
ditentukandalamayat(1)dan(2)diatas,makapemberitugashanyaberkewajiban untuk
membayar kepadaPelaksana jumlah uang (setelah dikurangidenganjumlahyang
telahdibayarkandalamangsuranpembayaran sebelumnya) yangmenurutkonsultan
pengawaslayak diterima olehPelaksanasebagaipembayaranterhadappekerjaanyang telah
dapat diselesaikannyasesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak.
Pasal29. PENYERAHAN PEKERJAAN
29.1.Setelahberakhirnya masa pemeliharaandansetelahmengadakanpemeriksaanterhadap
hasilpekerjaan,makapelakupengawasanakanmembuatberita acarapemeriksaan pekerjaan
yang akan menyatakan bahwapekerjaan telah diselesaikan dan diperiksa dengan
baik.
29.2.Berdasarkanberita acarapemeriksaanpekerjaan,dapatdilakukanpenyerahanpekerjaan kedua
dariPelaksanakepada pemberitugasdandituangkandalamberita acara penyerahan
pekerjaan keduayang ditandatanganiolehPelaksana dan pemberi tugas.
Pasal30. KEGAGALAN PELAKSANAANKONTRAK
30.1.Apabila Pelaksana gagaluntuk memenuhiinstruksikonsultan pengawas sesuaidengan
kontrak,maka pemberitugasakanmengambiltindakanseperlunya terhadapkegagalan
tersebut,dansemua biayayangdikeluarkankarena kegagalantersebutharusditanggung
olehPelaksanadenganmembayar kembalikepada pemberitugasataudikurangidari
bagianyang menjadi hakPelaksana.
30.2.Apabila kontraktidakdapatdilaksanakandandihentikanmenurut ketentuan-ketentuan
dalampasal23,makajumlahyangharusdibayarkepadaPelaksanauntukpekerjaan yang telah
dilaksanakan harus sama besarnya dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan menurut
pasal tersebut.
Pasal31. KETENTUAN UMUM
31.1.Pelaksana harus mematuhi ketentuan-ketentuan hukum, peraturan-peraturan pemerintah,
propinsi dan daerah hukum lainnyayang berlaku diIndonesia.
31.2. Selain ketentuan hukum tersebut dalam ayat (1) di atas, maka Pelaksana harus
mematuhisemua peraturandaribadanhukumdanperusahaan-perusahaanyangmilik
atauhaknya terganggudalampelaksanaanpekerjaan. Selainhaltersebutdiatas,
Pelaksanajuga harusmembayarsemua ongkos/biayayangtimbulkarenanya dan
membebaskan pemberi tugas dari semuadendadan petanggung jawaban.
Pasal32. PAJAK-PAJAK
32.1. Pelaksana harus bertanggung jawab atas pembayaran pajak-pajak, sesuai dengan
Undang-undang perpajakanyang berlakudi Indonesia, termasukPajak Pertambahan Nilai (
PPN ).
RKS KUA LUMUT 18
Pasal33. TAMBAHAN
33.1. PelaksanadalamsegalahaldiartikansebagaiPelaksanadariIndonesiayangtunduk
kepadahukum-hukumyang berlaku diIndonesia.
A. PERSYARATAN UMUM LAINNYA
LingkupPekerjaan
Pekerjaanyang harus dilaksanakan olehPelaksana adalah :
a. Melaksanakan pekerjaan pembersihan lokasi, sesuai yang tertera dalam gambar teknis
danbill of quantity.
b.Pengadaan, pengamanan dan pengawasan segala macam alat dan bahan yang
digunakan dalam pelaksanaan.
c. Pemasangan,pengetesandanpemeliharaansemuabahandanperalatansesuaibatas
waktuyang telah ditentukan.
d.Pengerahan tenagakerjasesuai kebutuhan, keahlian dan keterampilannya.
e. Bersediakerjalembur apabilakondisi pekerjaanmenuntut untuk itu.
B. UKURAN DAN NOTASI
a. Semuaukurandalamgambararsitektur,struktur,mekanikaldanelektrikaladalah ukuran
jadi /finishing, kecuali adaketentuan lainyangakan dijelaskan kemudian.
b.Apabila ada perbedaan atau penyimpangan ukuran dan notasi, maka harus
dikonfirmasikankepada konsultanperencana,ataucukuphanya dengan
memperbandingkan dengan skalagambar.
C. GAMBAR – GAMBAR
a. Seluruhgambar-gambarpelaksanaanPembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik
Haji Kua secara lengkap(arsitektur,struktur,mekanikaldan elektrikal,serta
spesifikasiteknis)dapatdiperolehmelaluipengawaslapanganatas sepengetahuan
pemberi kerja.
b. Pelaksanawajibmenelitidanmemahamiseluruhprosesdanteknispekerjaanini
sehinggadapat menyesuaikan program dan bekerjasecaraintegral dan simultan.
c. Pelaksanawajibmembuatgambarkerjapelaksanaan(shopdrawing)dibuatdalam
rangkap3(tiga);1(satu)setuntukPelaksana,1(satu)setuntukpengguna jasa dan1 (satu)
set untuk pengawas lapangan.
d.Selama pelaksanaanpekerjaan,Pelaksanawajibmembubuhkantanda denganwarna
tertentu pada gambar atas bagian-bagian bangunan yang sudah dilaksanakan,
termasuk apabilaadaperubahan dari gambarsemula.
e. Sebelumsetiapbagianpekerjaandilaksanakan,Pelaksanawajibmengajukanshop
drawingdanharusmendapatkanpersetujuanpengguna jasa dibantuolehkonsultan
pengawas.
f. Apabila ada perbedaan antara gambar kerja dansyarat-syaratteknis/spesifikasi,maka
yang berlaku adalah syarat-syarat teknis dan spesifikasi, kecuali ditentukan lain oleh
PenggunaJasa/Konsultan Perencana/Pengawas lapangan.
RKS KUA LUMUT 19
g.Apabila ada keraguan-raguangambar,makaPelaksana harusmenyampaikankepada
pengguna jasa/pengawaslapanganpalinglambat1(satu)minggusebelum dilaksanakan.
h.PerbedaantersebuttidakdapatdijadikanalasanolehPelaksanauntukmengadakan
claim atas waktu pelaksanaan.
D. PEKERJAAN SARANA TAPAK
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
a. Penyediaan airdan dayalistrik untuk bekerja.
b.Air untukbekerja harusdisediakanpenyedia jasadenganmembuatsumur pompa di tapak
proyekatau disuplai dari luar.
c. Airharusbersih,bebasdaribau,lumpur,minyakdanbahankimialainnyayang merusak.
d.Penyediaan airharus sesuai dengan petunjuk danpersetujuan PenggunaJasa.
e. Penggunaandieselpembangkittenagalistrikhanyadiperkenankansementaraatas
persetujuan PenggunaJasa.
f. Pekerjaan penyediaan alat pemadam kebakaran.
E. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaanyang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan
b. Pekerjaan perlindungan instalasi eksisting
c. Pekerjaan pembuatan Tugu Patok Dasar(BenchMark)
d. Pekerjaan penentuan peil
e. Pengukuran tapak
f. Dan/atau seperti tercantum dalam GambarKerja
2. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan
Pekerjaaninimeliputipembersihan area proyekdarisemua kotorandansampahbaik
sampah organik maupun anorganikyangnantinyaakan mengganggudan atau
menurunkan kualitas pekerjaan diatasnya.
b.Pekerjaan perlindungan terhadap instalasi eksisting
1) Pekerjaaninimeliputiperlindunganinstalasieksistingyangberadadidalam Tapak
Proyekdandinyatakanoleh Pengguna Jasa/Perencana masihberfungsi.
Dalamhalini Penyedia Jasa harus menjaga dan memeliharanya dari
gangguan/cacat.
2) Apabilajalurinstalasieksistingyangmasihberfungsiharusdipindahkan, maka
Penyedia jasa harusmelakukanpekerjaaninisesuaidenganputusantertulisdari
PenggunaJasa/Perencana.
c. Pembuatan Tugu Patok Dasar(BenchMark)
1). Letak tugu patok dasar ditentukan oleh PenggunaJasa.
RKS KUA LUMUT 20
2). Tugu Patok Dasar dibuatdaribahan beton bertulang berpenampang 20 x 20 cm,
tertancapkuatkedalamtanahsedalam1,00mdenganbagianyangmunculdi atas
mukatanah secukupnyauntuk memudahkanpengukuran selanjutnya.
3). TuguPatokdasardibuatpermanen,tidakdapatdiubah,diberitandayangjelas dandijaga
keutuhannyasampaiada instruksitertulisdari Pengguna Jasa untuk
membongkarnya.
3. Pekerjaan PenentuanPeil DasarBangunan
a. Peil finishingArsitekturadalahpeillantairuangutamadenganacuanbench markyang telah
dibuat oleh konsultan perencanapadatahappengukuran tapak.
b.Papanpatokukur/bouwplankdibuatdarikayudenganukurantebal3 cmdan lebar
15 cm,lurusdandiserutratapadasisiatasnya.Papanpatokukurdipasangpada patokkayu
5/7yangjaraksatusama lainadalah1.50mtertancapditanahsehingga tidak dapat
digerakkan ataudiubah.
c. Tinggisisiataspapanpatokukurharussamadenganlainnyadan/atauratawaterpass, kecuali
dikehendaki lain oleh PenggunaJasa/ Perencana.
d.Setelah selesai pemasangan papan patok ukur, Penyedia jasa harus melaporkan
kepadaPenggunaJasauntuk mendapatkan persetujuan.
4. Pengukuran Tapak
a. Penyedia jasa diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali lokasi
pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil ketinggian
tanah, letakbangunanyang ada,letak batas-batas tanah dengan menggunakan alat optik
dan sudah diterakebenarannyaoleh pihakyang terkait.
b.Ketidakcocokanyangmungkinterjadiantara gambar dankeadaandilapanganyang
sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
untuk dimintakan keputusannya.
c. Penentuantitikketinggiandansudut-suduthanyadilakukandenganalat-alat
waterpass/theodolit tipeT2.
d.Penyedia jasa harusmenyediakanTheodolittipe T2/Waterpassbeserta petugasyang
melayaninyauntuk kepentingan pemeriksaan PenggunaJasa/PengawasLapangan.
e. Pengukuransudutsiku-sikudenganprismaataubenangsecara azassegitiga phytagoras
hanyadiperkenankanuntuk bagian-bagian kecilyang telah disetujuioleh
PenggunaJasa/Pengawas Lapangan.
f. Instalasiyangsudahadadanmasihberfungsiharusdiberitandayangjelasdan dilindungi
dari kerusakan-kerusakanyangmungkin terjadi akibatpekerjaan proyek ini, untuk itu
harus dicantumkan dalam gambarpengukuran.
g.Penyedia jasa bertanggungjawabatassegala kerusakanakibatpekerjaanyangsudah
dilaksanakannya.
h.Gambar pengukuran tapak gedungharus mendapat persetujuan/pengesahan
PenggunaJasa/PengawasLapanganantaralain memuat :
1. Sistem koordinat, sesuai ketentuan
gambar.
2. Peil setiap titik simpul koordinat dan transisi dengan interval ketinggian
25cm.
3. Rencana lokasi Barak Kerja, tempat menyimpan bahan terbuka,
tempat menyimpan bahan tertutup, sumber air, dan MCK.
RKS KUA LUMUT 21
F. KANTOR DIREKSI LAPANGAN
1.Lingkup Pekerjaan
a. KantorDireksiLapangancukuprepresentatifuntukbekerjadanamanuntuk menyimpan
dokumen proyek selamapelaksanaanproyek.
b.Luas dan peralatanyang harus disediakan untuk DireksiLapangan minimal harus
memenuhi persyaratan administrasi.
2. KantorPenyediaJasadanLosKerja
c. Ukuranluaskantor Penyediajasadanloskerjasertatempatmenyimpanbahanbakar,
terserahkepada Penyedia jasa dengantidakmengabaikankeamanandankebersihan
danbahayakebakaran,serta memperhatikantempatyangtersediasehingga tidak
menganggu kelancaran pekerjaan.
d.Khusus untuk tempat menyimpan bahan-bahan seperti pasir, kerikil harus dibuatkan
kotaksimpan,dipagardengandindingpapan,sehingga masing-masingbahantidak
tercampurdengan lainnya.
e. Penyediajasatidakdiperkenankanmenyimpanalat/bahanbangunandiluarlokasi
proyek,danmenyimpanbahan-bahanyangditolak Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan
karenatidak memenuhi syarat.
BAB II
SYARAT-SYARAT TEKNIS
RKS KUA LUMUT 22
PERSYARATAN TEKNISUMUMPELAKSANAAN
Pasal01. PERATURAN TEKNIS
1. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar ketentuan-
ketentuan dan peraturanseperti tercantum di bawah ini :
a. Peraturan-peraturan umum atau AlgemeneVoorwaarden (A.V)
b. StrukturBeton Untuk Bangunan Gedung(SNI 03-2847-2002)
c. Peraturan Konstuksi KayuIndonesia(SNIKayu 2002)
d. Peraturan Perencanaan Struktur Baja (SNI-03-1729-2002)
e. Peraturan UmumInstalasiListrik (A.V.E)
f. Peraturan UmumInstalasi AirLeding (A.V.W.I)
g. PeraturanInstalasiListrik(SNI0225 : 2011)
h. Pedoman Sistem Plumbing PadaBangunan(SNI8153 : 2015)
i. Peraturan KemenagKebakaran DaerahKabupaten
Tapanuli Tengah
j. Peraturan-peraturanyang ditetapkan oleh PLN
k. Peraturan-peraturanyang ditetapkan oleh PDAM
l. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Departemen
TenagaKerjaTentangPenggunaan TenagaKerja, Keselamatan Kerjadan
KesehatanKerja
m. PersyaratanUmum Dewan Teknik PembangunanIndonesia(PDTPI -1980)
n. Pedoman TataCaraPenyelenggaraan Pembangunan Gedung
NegaraolehDepartemen Kementrian Agama
o. Beban Minimum Untuk Perencanaan BangunanGedung dan StrukturLain
(SNI1726 : 2012)
p. TataCaraPerencanaanKetahanan GempaUntuk StrukturBangunan Gedung
dan Non Gedung(SNI1726 : 2012)
q. Peraturan Bahan BangunanIndonesia(PBBI– 1983)
r. Peraturan Pemerintah Daerah setempat
2.Jika ternyata pada rencana kerja dan syarat-syarat ini terdapat kelainan/
penyimpangandariperaturan-peraturansebagaimanadinyatakandalamayat (1) di
atas, makarencanakerjadan syarat-syarat iniyang mengikat.
Pasal02. PEMAKAIAN UKURAN
1.Pelaksana tetap bertanggung jawab dalam menepati semua ketentuan yang
tercantum dalam rencanakerja dan syarat-syarat dan gambar kerjaberikut
tambahan dan perubahannya.
2.Pelaksana wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran keseluruhan
maupunbagiannya dansegeramemberitahukanpengawastentangsetiap
perbedaanyangditemukannyadidalamrencanakerja dansyarat-syaratdan
gambarkerjamaupun dalam persetujuan tertulis dari pengawas.
3.Pengambilan ukuran-ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal
apapunmenjaditanggungjawabPelaksana,olehkarena ituPelaksana
diwajibkanmengadakanpemeriksaansecara menyeluruhterhadapgambar-
gambardan dokumenyang ada.
Pasal03. INFORMASI SITE
RKS KUA LUMUT 23
1.Sebelummemulaipekerjaan,Pelaksanaharusbenar-benar memahamikondisi/
keadaansiteatauhal-hallainyangmungkin akanmempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan dan harus sudah memperhitungkan segala akibatnya.
2.Pelaksana harus memperhatikan secara khusus mengenai peraturan lokasi
tempat kerja, penempatan material, pengamanan dan kelangsungan operasi
selamapekerjaan berlangsung.
3.Pelaksanaharusmempelajaridenganseksamaseluruhbagiangambar,RKS
danagenda dalamdokumenlelang,guna penyesuaiandengankondisilapangan
sehinggapekerjaan dapatdiselesaikan dengan baik.
Pasal04. KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1.Penimbunan bahan-bahan yang ada dalam gudang-gudang maupun yang
beradadihalamanbebas,harusdiatur sedemikianrupa agar tidakmengganggu
kelancaran dan keamanan pekerjaan/umum dan juga agar memudahkan
jalannyapemeriksaan dan penelitian bahan-bahan oleh pengawas maupun
pemberi tugas.
2.PelaksanawajibmembuaturinoirdanWC untukpekerjapadatempat-tempat
tertentuyangdisetujuiolehpengawasdemiterjaminnya kebersihandan kesehatan
dalam proyek.
3.Parapekerja Pelaksana tidak diperkenankan untuk:
a. Menginap ditempat pekerjaan kecuali dengan ijin pengawas/pemberi tugas
b. Memasak di tempat bekerjakecuali dengan ijinpengawas.
c. Membawamasukpenjual-penjualmakanan,minuman,rokokdansebagainya di
tempat pekerjaan.
d. Keluarmasuk lokasi pekerjaan dengan bebas.
e. Peraturan lain mengenai ketertiban akan dikeluarkan oleh pengawas atau
pemberi tugas padawaktu pelaksanaan.
Pasal05. PEMERIKSAAN DAN PENYEDIAAN BAHAN/ BARANG
1.Bila dalam RKS disebut nama dan pabrik pembuat dari suatu bahan dan
barang,maka dalamhalinidimaksuduntukmenunjukkantingkatmutubahan dan
barangyang digunakan.
2.Setiap penggantiannamadan pabrikpembuat darisuatu bahandan barangharus
disetujui oleh perencana/pemberi tugas dan bilatidak ditentukan dalamRKS
serta gambarkerja makabahandanbarangtersebutdiusahakandandisediakan oleh
Pelaksanayang harus mendapat persetujuandahulu dari pengawasatau pemberi
tugas.
3.Contoh bahan dan barangyangakandigunakandalam pekerjaanharus segera
disediakan atas biayaPelaksana, setelah disetujui oleh pengawasatau pemberi
tugas,harusdianggapbahwa bahandanbarangtersebutyangakandipakai dalam
pelaksanaan pekerjaan nanti.
4.Contoh bahan dan barang tersebut, disimpan oleh pengawasatau pemberi tugas
untukdijadikandasar penolakanbila ternyata bahandanbarangyangdipakai tidak
sesuai tidak sesuaikualitas maupun sifatnya.
5.Dalam mengajukan harga penawaran, Pelaksana harus sudah memasukkan
Seluruhkeperluan biayauntuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa
RKS KUA LUMUT 24
Biyaitupun,Pelaksanatetapbertanggungjawabatasbiayapengujianbahan dan
barangyang tidak memenuhi syarat atas perintah pengawas atau pemberi tugas.
Pasal06. PERBEDAAN DALAMDOKUMEN
1. Jikaterdapatperbedaan-perbedaanantaragambarkerjadanRKSini,maka Pelaksana
harus menanyakannya secara tertulis kepada pengawas dan Pelaksana
harus mentaatikeputusan tersebut.
2.Ukuran-ukuranyangterdapat dalam gambaryangterbesardan terakhirlahyang
berlakudanukurandenganangkaadalahyangharusdiikutidaripada ukuran dengan
skala dari gambar-gambar, tetapi jika mungkin ukuran ini harus diambil dari
pekerjaanyang telah selesai.
3.Apabila ada hal-halyangdisebutpada gambar kerja,RKSataudokumen,yang
berlainanataubertentangan,maka iniharusdiartikanbukanuntuk menghilangkan
satu terhadap lainnya. Tetapiuntuk menegaskan masalahnya.
Kalauterjadihalinimaka diambilsebagaipatokanadalahyangmempunyai bobot
teknis atauyang mempunyai bobot biayayang tinggi.
4.Apabilaterdapat perbedaan antara:
a. Gambararsitekturdengangambarstruktur,makayangdipakaisebagai
pegangandalam ukuranfungsionaladalahgambar arsitektur,sedangkan untuk
jenis dan kualitas bahan dan barangadalah gambarstruktur.
b.Gambarstrukturdengan gambar mekanikal, maka yang dipakai sebagai
pegangan dalam ukurankualitas dan jenis bahanadalah gambarmekanikal.
c. Gambararsitekturdengangambarelektrikal,makayangdipakaisebagai
pegangandalamukuranfungsionaladalahgambar arsitektur,sedangkan untuk
ukuran dan kualitas bahan adalah gambar elektrikal.
Pasal07. GAMBAR KERJA (SHOP DRAWING)
1.Jika terdapat kekurangan-kekurangan penjelasan dalam gambar kerja, atau
diperlukan gambar tambahan/gambardetailatau untuk memungkinkan Pelaksana
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan,maka
Pelaksanaharusmembuatgambar tersebutdalamrangkap3
(tiga)danbiayaataspembuatangambar tersebutmenjaditanggungjawab Pelaksana.
Pekerjaanberdasarkangambartersebutbarudapatdilaksanakan setelah mendapat
persetujuan dari pengawas.
2.Gambar kerja hanya berubahapabila diperintahkansecara tertulisolehpemberi
tugas, dengan mengikuti penjelasan dan pertimbangan dari perencana.
3.Perubahan rencana iniharusdibuatgambarnyayangsesuaidenganapayang
diperintahkan oleh pemberi tugas,yang jelas memperlihatkan perbedaanantara
gambarkerjadan gambarperubahanrencana.
4.Gambar tersebutharusdiserahkankepada pengawasuntukdisetujuisebelum
dilaksanakan.
Pasal 08. GAMBAR SESUAI PELAKSANAAN PEKERJAAN (ASBUILT
DRAWING)
RKS KUA LUMUT 25
1.Semuayangbelumterdapatdalamgambarkerja baikkarena penyimpangan,
perubahanatasperintah pemberi tugas/pengawas, makaPelaksanaharus
membuatgambar-gambaryangsesuaidenganapayangtelahdilaksanakan,
yangjelasmemperlihatkanperbedaanantara gambar kerja danpekerjaanyang
dilaksanakan.
2.Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut
(gambarasli)yang biayapembuatan ditanggung olehPelaksana.
BAB III
SYARAT-SYARAT PEKERJAAN PERSIAPAN
RKS KUA LUMUT 26
Pasal01. LINGKUP PEKERJAAN
1.Pekerjaaninimeliputipenyediaan,pendayagunaantenaga kerja,bahan-bahan,
peralatandanalat-alatbantunyayang dibutuhkan dalammelaksanakan
pembangunan padaproyek ini.
2. Bagianinimeliputipembersihanlokasi,pemasanganbowplank,pembuatan
DireksiKeet danGudangMaterial,penyediaanairkerja danpenerangankerja,
sertamobilisasi dan demobilisasi.
Pasal02. PEMBERSIHAN LOKASI
Sebelum memulai pekerjaan Pembangunan Gedung baru,Pelaksana wajib
membersihkanlokasitumbuh-tumbuhan,serta benda lainnyayangdianggapdapat
mengganggu pelaksanaan pembangunan.
Pasal03. PERALATAN KERJA DAN MOBILISASI
1.Pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakanperalatan-peralatan kerjadan
peralatan bantuyang akan digunakan di lokasi proyek sesuai dengan lingkup
pekerjaan sertamemperhitungkan segalabiayapengangkutan.
2.Pelaksanaharusmenjagaketertibandankelancaranselama perjalananalat-alat
beratyang menggunakanjalanan umum agartidakmengganggu lalu-lintas.
3.Pengawas atau pemberi tugas berhak memerintahkan untuk menambah
peralatan atau menolakperalatanyang tidak sesuai atau tidak memenuhi
persyaratan.
4.Bila pekerjaantelahselesai,Pelaksanadiwajibkanuntuksegeramenyingkirkan alat-
alat tersebut, memperbaiki kerusakanyang diakibatkannyadan membersihkan
bekas-bekasnya.
5.Disamping untuk menyediakan alat-alatyang diperlukan seperti dimaksudkan
padaayat(1),Pelaksanaharusmenyediakanalat-alatbantusehinggadapat bekerja
pada kondisiapapun,seperti: tenda-tenda untukbekerja pada waktu
harihujan,perancah(scafolding)pada sisiluar bangunanatautempatlainyang
memerlukan,jugaperalatanKeselamatandanKesehatanKerja (K3)serta lainnya.
Pasal04. PENGUKURAN
1.Pelaksana harus sudah memperhitungkan biaya untuk pengukuran dan
penelitianukurantata letakatauketinggianbangunan(Bouwplank),termasuk
penyediaan BackMark atau Line Offset Mark, pada masing-masing lantai
bangunan.
2. Hasilpengukuranharusdilaporkankepadapengawasagardapatditentukan
sebagaipedoman atau referensidalammelaksanakan pekerjaansesuaidengan
gambarrencanadan persyaratan teknis.
Pasal05. SARANA AIR KERJADAN PENERANGAN
RKS KUA LUMUT 27
1.Untuk kepentingan pelaksanaan pekerjaan selama proyek berlangsung,
Pelaksana harus memperhitungkan biayapenyediaanairbersih gunakeperluan
airkerja,airminum untuk pekerjadan airkamarmandi.
2.Airyangdimaksud adalah bersih, baikyangberasal dari PAMatausumberair, serta
pengadaandanpemasanganpipa distribusiair tersebutbagikeperluan pelaksanaan
pekerjaan dan untuk keperluan direksi keet, kantorPelaksana, kamarmandi/WC
atau tempat-tempat lainyang dianggap perlu.
3.Pelaksana juga harus menyediakan sumber tenaga listrik untuk keperluan
pelaksanaan pekerjaan,kebutuhan direksi keet dan penerangan proyekpada
malam hari sebagai keamanan selama proyek berlangsung selama 24 jam
penuh dalam sehari.
4.Pengadaan penerangan dapat diperoleh dari sambungan PLN atau dengan
pengadaan Generator Set, dan semua perijinan untuk pekerjaan tersebut
menjaditanggung jawabPelaksana. Pengadaanfasilitas penerangan tersebut
termasuk pengadaan danpemasangan instalasi dan armatur, stop kontak serta
saklar/panel.
Pasal06. PEMBUATAN LOSKERJA DAN BANGUNAN ISTIRAHAT
1.Pelaksanaharusmembuatloskerja danbangunantempatuntukistirahatdan tempat
shalat bagi pekerja Pelaksana.
2.Los kerjamerupakan bangunan dengan luasyang cukup untuk tempat bekerja
bagi tukang/pekerja Pelaksana dan mempunyaikondisiyang cukup baik,
terlindung dari pengaruhcuacayang dapat menghambat kelancaran pekerjaan.
Pasal07. KEAMANAN PROYEK
1.Pelaksana harus menjamin keamanan proyek baik untuk barang-barang milik
Pelaksana, pengawas atau pengelola proyek, serta menjaga keutuhan
bangunan-bangunanyangada darigangguanpara pekerjaPelaksanaataupun
kerusakanakibat pelaksanaan pekerjaan.
2.Pelaksana harus menempatkan petugas-petugas keamanan selama 24 jam penuh
setiap hari, yang dibagi dalam 3 (tiga) shift, dan harus selalu mengadakan
pemeriksaanpengamanan setiap harisetelah selesai pekerjaan.
3.Untuk menguasai dan menjaga ketertiban bekerja para pekerjanya, setiap
pekerja Pelaksana diharuskan mengenakan tandapengenal khususyang harus
dipakai padabagian badanyang mudah terlihat oleh petugas keamanan.
4.Pekerja Pelaksana tidak diijinkan menginap di lokasi kecuali petugas
keamananyang sedang bertugas padamalam hari.
Pasal08. KANTOR PROYEK (DIREKSI KEET ) DAN PERLENGKAPANNYA
1. Pelaksana harus menyediakan kantor pengelola proyek lengkap dengan
peralatan / perabotan serta fasilitas-fasilitas kerja lainnya yang dibutuhkan
untuk pelaksanaan proyek sebagai berikut :
- 3 (tiga) set mejakerjalengkap dengan kursinya
- Meja rapat untuk kapasitas 10 orang
RKS KUA LUMUT 28
- Calculatorsebanyak 2 Buah
- 1 (satu) lemariarsip
- 1 (satu) set meja
2. Pelaksana juga harus menyediakan alat-alat kerja pengelola proyek di
lapangan, sebagai berikut :
- Sepatulapanganyangtahanterhadappaku,helmpengamandanjashujan masing-
masing 5 set
- 2 (Dua) buah roll metertapeukuran 5 meter
- Caliper/schuifmaat dan penyiku besi
4. Direksikeet/kantor pengeloa proyek,kantor dangudangPelaksana,pompa air
kerja adalahmerupakansarana penunjangdalampelaksanaanproyekdan
merupakanyang dipakaihabis padasaat selesai pekerjaan.
Pasal09. KANTOR DAN GUDANGPELAKSANA
1. Pelaksanaharusmembuatkantordilokasiproyekuntuktempatbagiwakil
2. Pelaksana bekerja, dilengkapi dengan peralatan kantoryangdibutuhkan.
3. Pelaksana juga harus menyediakan gudang dengan luas yang cukup untuk
menyimpanbahan-bahanbangunandanperalatan-peralatanagar terhindardari gangguan
cuacadan pencurian.
4. Penempatankantor dangedungPelaksanaharusdiatur sedemikianrupa,agar mudah
dijangkau dan tidak menghalangi pelaksanaan pekerjaan.
5.
Pasal10. PENYEDIAAN FASILITASPROYEK
Pelaksana juga harus memperhitungkan biaya-biaya konsumsi untuk rapat- rapat/
pertemuandenganpemberi tugas atau wakilnyadan tamu-tamu pemberi tugasyang
berkepentingan dengan proyek.
Pasal11. PEMADAMKEBAKARAN
Selama pelaksanaanpekerjaan,Pelaksanaharusmenyediakanalatpemadam kebakaran
berupatabung pemadamkebakaranyangdapat digunakan untuk memadamkan apiakibat
listrik, minyak dan gas dengan kapasitas 7 kg.
Pasal12. JALAN MASUK,JALAN SEMENTARA
1. Apabila dianggapperlu,sesuaidengankondisidansituasilokasi,Pelaksana harus
sudahmemperhitungkan pembuatan jalan masuk sementaradan/atau jembatan
kerjasementarayang disetujui oleh pengawas.
2. Pembuatanjalanmasukataujembatansementaraharusmengikutiperaturan
dansemuaperijinansehubungandengan pekerjaan tersebut menjaditanggung jawab
Pelaksana.
3. Pelaksanaharusmenghindarikerusakanpada fasilitasjalanmasukyangada denganmengatur
trayekkenderaanyangdigunakanserta membatasi/membagi beban muatan.
4. Kerusakanpada jalanataubenda-benda lainyangdiakibatkanolehpekerjaan
Pelaksana,mobilisasiperalatanserta pemasukanbahanakanmenjaditanggung jawab
Pelaksana dan harus segeradiperbaiki.
RKS KUA LUMUT 29
Pasal13. KESELAMATAN KERJA
1. Pelaksana harus menjamin keselamatankerjasesuai denganpersyaratanyang
ditentukan dalam peraturan perburuhan atau persyaratan yang diwajibkan
untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Di dalam lokasi harus taersedia kotak obat pelengkap untuk pertolongan
pertamapadakecelakaan(PPPK).
3. Pelaksana juga harusmenyediakanalatpelindungdiri(APD) Seperti;Helm safety,
Sepatu Safety, Rompi dan Sabuk Pengaman Pekerja.
Pasal14. IJIN-IJIN
1. Pelaksanaharusmengurusdanmemperhitungkanbiayauntukmembuatijin- ijinyang
diperlukan dan berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan, antara lain: ijin
penerangan,ijin pengambilan material, ijin pembuangan,ijin pengurugan, ijin
trayekdan pemakaian jalan, ijin penggunaan bangunanserta ijin-ijin lainyang
diperlukan sesuai denganketentuan/peraturan daerah setempat.
2. Biaya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi tanggung jawab pemilik
proyek,denganpengurusandibantukonsultanperencana dankonsultan pengawas
serta Pelaksana.
3. Keterlambatanpelaksanaanpekerjaanyangdiakibatkanolehhaltersebutayat 1 di atas
menjadi tanggung jawab Pelaksana.
Pasal15. DOKUMENTASI
1.Pelaksana harus memperhitungkan biaya pembuatan dokumentasi serta
pengirimannyakepemberi tugas sertapihak-pihaklainyang diperlukan.
2.Yang dimaksudkan dengan pekerjaan dokumentasi adalah :
Foto-foto proyek, berwarna, minimal ukuran postcard, untuk keperluan laporan
bulanan yangdibuatolehkonsultanpengawas,dan3(tiga)setalbumyang harus
diserahkan padaserah terimapekerjaan untuk pertamakalinya.
RKS KUA LUMUT 30
BABIV
PEKERJAAN TANAH
Pasal01. KETENTUAN UMUM
1.Sebelum melakukan pekerjaan tanah,Pelaksanaharus membersihkan daerah
yangakan dikerjakan dari perintangyang adadalam daerah kerja,
2.Pelaksanaharusmenjaminterjaganyakeutuhanbarang/benda ataubangunan
yangtelah selesai dikerjakan dari segalamacam kerusakandan berhati-hati untuk
tidak mengganggu patok pengukuranatau tanda-tandayang lainnya.
3.Perbaikan kerusakan pada barang/benda atau bangunan yang harus dijaga
akibat pelaksanaan pekerjaan akanmenjadi tanggung jawab Pelaksana.
4. Pelaksanaharusmelakukanpengukurandanpematokanterlebihdahuludan
melaporkannyakepadapengawas, sertamemintaijin untuk memulai pekerjaan.
Pasal02. LINGKUP PEKERJAAN
LingkupPekerjaaninimeliputipenggalianTanah,Penggaliandibawahmukaair tanah
Pengurugan dan Pemadatan.
Pasal03. PENGGALIAN TANAH
1.Penggalian harus dilaksanakan sampai kedalaman sebagaimana ditentukan
dalam gambar-gambar. Sebelum pekerjaan selanjutnya dilanjutkan, maka
semuapekerjaan penggalian harus disetujui pengawas.
2.Bilamanatidak dinyatakan lain oleh Pengawas, makapenggalian untuk pondasi
harusmempunyailebaryangcukup(minimum20cmlebihlebar daridasar pondasi)
untuk dapat memasang maupun memindahkan rangka/bekistingyang
diperlukan, sertapembersihan.
3.Apabila terjadikesalahandalampenggaliansehingga dicapaikedalamanyang
melebihiapayangtertera dalam gambartanpa instruksitertulisdaripengawas, maka
kelebihandiatasharusdiisikembalidenganadukanbeton1:3:5tanpa biayatambahan.
4.Pelaksanaharusmerawattebinggaliandanmenghindarkandarilongsoran.
Untukitu Pelaksanaharusmembuatpenyangga/penahantanahyangdiperlukan
selama masa penggalian,karena stabilitasselama penggalianmerupakan
tanggung jawab Pelaksana.
5.Semua galian harus diperiksa terlebih dahulu oleh pengawas sebelum
pelaksanaan pekerjaanselanjutnya.Untuk dapat melaksanakan pekerjaan
selanjutnya, Pelaksana harus mendapat persetujuan/ijin tertulis pengawas.
Pasal04. PENGGALIAN DI BAWAH MUKA AIR TANAH
1. Penggalianharusdilakukandalamkeadaankering. Pelaksanabertanggung
jawabuntukmerencanakansistempemompaanair tanahdansudah
memperhitungkan biayanya.
2.Pemompaandilakukandenganmemompasumur-sumur bor ataucaralainyang
disetujui oleh pengawasdengan memenuhi persyaratan-persyarataan berikut:
RKS KUA LUMUT 31
a. Permukaan airtanahyang diturunkan harus dalamkeadaan terkontrolpenuh
setiap waktu untukmenghindari fluktuasiyang dapat mempengaruhi
kestabilan penggalian tanah.
b. Sistem yang digunakan tidak boleh mengakibatkan penaikan/penurunan
tanah dasargalian secaraberlebihan.
c.Harus menyediakan filter-filter secukupnya yang dipasang disekeliling
sumuryangdipompa untukmencegahkehilanganbutir-butir tanahakibat
pemompaan.
d.Airyangdipompaharusdibuangsehinggatidakmengganggupenggalian atau
daerah sekitarnya.
e.Sistem pemompaan harus memperhitungkan rencana detail dalam
menghadapibahayalongsor padapekerjaandandaerahsekitarnya padasaat
hujan besar.
Pasal05. PENGURUGAN DAN PEMADATAN
1.Bila tidakdicantumkandalamgambar-gambar detail,maka pada bagianbawah
pasanganLantaidiurugdenganpasirpadatminimal5cmatausesuaidengan
gambardanpetunjukPengawas. Pasirurugyangdigunakanharusdarijenis pasir
pasangyang bersih/bebas darilumpur,kotoran-kotoran,sampahdan benda-benda
organislainnyayangdapatmenyebakantidaksempurnanya pemadatan.
2.Dibawahlapisanpasir tersebut,uruganyangdipakaiadalahtanahjenis “silty
clay”yangbersihtanpapotongan-potonganbahanyangbisa lapuk,sertabahan
batuanyang telah dipecahkan (pecahan batuan tersebut maksimal 15 cm).
3.Pelaksanawajibmelaksanakanpengurugandengansemua bahanuruganyang
kerasatau mutubahanyang terbaik danmengajukan contohbahanyangakan
digunakan untuk mendapat persetujuan pengawas.
4.Penghamparandan pemadatan harus dilaksanakan lapis-perlapisyangtidak lebih
tebal dari 15 cm(gembur) dengan alat-alatyangtelah disetujui, seperti
mesinpenggilasgetar,ataualattumbukdimana standarkepadatannya dicapai pada
kepadatandimana kadar airnya 95% darikadar air optimal,atau“dry
density”nyamencapai95%daridry density optimal,sesuaidenganpetunjuk
pengawas.
5. Terhadaphasilpemadatanyangdilaksanakan,Pelaksanaharusmengadakan
“densitytest”dilapangan. Semuabiayaseluruhpengujiantersebutmenjadi beban
Pelaksana.
6.Bila bahan urugan apapun yang digunakan menjadi lapuk/rusak atau bila
uruganyangtelahdipadatkanmenjaditerganggu,maka bahantersebut harus digali
keluar dandigantidenganbahanyangmemenuhisyaratserta dipadatkan kembali,
sesuai dengan petunjuk Pengawas, tanpaadanyabiayatambahan.
7.Selama dansesudahpekerjaanpengurugandanpemadatan,tidakdibenarkan adanya
genanganair diatastanahatausekitar lapanganpekerjaan. Pelaksana harusmengatur
pembuanganair sedemikianrupaagar aliranair hujanataudari sumur lain dapat
berjalan lancar, baik selama ataupun sesudah pekerjaan selesai.
8.Pelaksana bertanggung jawab atas stabilitas urugan tanah danPelaksanaharus
mengganti bagian-bagianyang rusak akibatdari kesalahan dan kelalaian
Pelaksana atauakibat dari aliran air.
RKS KUA LUMUT 32
Pasal06. PEKERJAAN PENYELESAIAN
1.Seluruh daerah kerjatermasuk penggaliandan penimbunan harusmerupakan
daerah dariyang betul-betul seragam dan bebas permukaanyang tidak merata.
2.Seluruh lapisan akhir, harus benar-benar memenuhi piel yang dinyatakan
dalamgambar.Bila diakibatkanolehpenurunan,timbunanmemerlukan tambahan
meterialyangtidak lebih dari 30 cm,makabagian atastersebutharus digaruk
sebelum material timbunan tambahan dihamparkan,untuk selanjutnya
dipadatkan sampai mencapai elevasi dan sesuai dengan persyaratan.
3. Seluruh sisa penggalian yang tidak memenuhi syarat untuk bahan
pengisi/urugan, seluruhpuing-puing,reruntuhandan sampah-sampah harus
segeradisingkirkan dari lokasi.
RKS KUA LUMUT 33
BAB V
PEKERJAAN BETON/ BETON BERTULANG
Pasal01. KETENTUAN UMUM
1.Persyaratan-persyaratankonstruksi beton, istilah teknik dan syarat pelaksanaan
betonsecaraumummenjadikesatuandalambagianbukupersyaratanteknis ini.
Kecualiditentukanlaindalambukupersyaratanteknisini,makasemua pekerjaan
beton harus sesuai dengan standardi bawah ini :
Peraturan dan StandarPerencanaan berdasarkan:
a. TataCaraPersyaratanBetonStrukturaluntukBangunanGedung(SNI2847-
2013).
b. TataCaraPerencanaanPembebananUntukRumahdanGedung(SNI03727-
1989-F).
c. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan
GedungdanNon-Gedung tahun2012 (SNI1726-2012)&TataCara
PerencanaanKetahananGempauntukBangunanGedung(SNI-03-1726-
2002).
d. TataCaraPerhitunganStrukturBetonUntukBangunanGedung(SNI03-2847-
2002).
e. Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan
kesesuaian yangtinggimenurutpersyaratanteknisini,gambar rencana
daninstruksi- instruksiyangtidakmemenuhisyaratharusdibongkar
dandigantiatasbiaya Pelaksana sendiri.
f. Semua material harus baru dengan kualitas yang terbaik sesuai dengan
persyaratan dan disetujui oleh pengawas, danpengawas berhak meminta
diadakanpengujianbahan-bahantersebutdanPelaksanabertanggungjawab
atas segalabiayanya. Semuamaterialyangtidakdisetujui oleh
pengawasharus segeradikeluarkan dari lokasi proyek.
Pasal02. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pendaya gunaan semua tenaga kerja,
bahan-bahan,upahdanperlengkapan-perlengkapanuntuksemua pekerjaan
beton/beton bertulangyang terdapat dalam gambar rencana.
2. Pengadaan, detail, fabrikasi dan pemasangan semua penulangan dan bagian-
bagian dari pekerjaan lainyang tertanam dalam beton.
3.Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaranacuan beton, penyelesaian dan
pemeliharaan beton dan semuajenis pekerjaanyang menunjang pekerjaan
beton.
Pasal03. PENGENDALIAN PEKERJAAN
1. Pengendalian mutu pelaksanaan proyek apapun pada dasarnya dilakukan
disemua tahapan.Halinidilakukansecaraterusmenerusdansistematisuntuk
menghindarikegagalankonstruksi(failure).Regulasiyangmengatur iniselain
SNI-03-1734-1989 tentangkonstruksi beton, jugaSNI-03-1737-1989
2. Pelaksanaharusbertanggungjawabatasinstalasisemua alatyangterpasang,
selubung-selubung dan sebagainyayang tertanamdalam beton.
RKS KUA LUMUT 34
3. Pengendalian pekerjaan ini tercantum pada syarat-syarat dalam
PeraturanStandarNasionalIndonesia(SNI03–2847-2002)
4. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulangyang tercantum
dalamgambar-gambar rencana pelaksanaanarsitektur adalahukuran-ukuran
dalamgarisbesar. Ukuran-ukuranyangtepat,begitupula besipenulangannya
ditetapkandalamgambar-gambarstrukturkonstruksibetonbertulang. Jika
terdapat selisihdalam ukuranantarakeduamacamgambaritu,maka ukuran yang
berlaku harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pengawas untuk
mendapatkan ukuran sesungguhnya.
5. Jika karena keadaan pasaran penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan,maka jumlahluaspenampangtidakbolehberkurangdengan
memperhatikan syarat-syarat lainnyayang termuat dalamSNI 03–2847-2002.
Dalam hal ini harus mendapatkan persetujuan Pengawas.
Pasal04. BAHAN-BAHAN
1. SemenPortland
a. SNI15-2049-1994, Semen portland
b. Semen Portland harusmemenuhi persyaratanStandardNasionalIndonesia
atau SNI03-2847-2002untukbutir pengikatawal,kekekalanbentuk,kekuatan
tekanadukdansusunankimia. Semenyangcepatmengerashanyaboleh
digunakanjika ataspetunjuk Pengawas. Semenyangdigunakanuntuk
seluruh pekerjaanpondasi dan beton harus dari satu merk sajayang
disetujui Pengawas.
b.Pelaksana harus mengirim surat pernyataan pabrikyang menyebutkan type,
kualitas dari semenyangdigunakan.
c. Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanandan
dijagaagarsementidaklembab,denganlantaiterangkatbebasdaritanah dan
ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukansemen dan menurut urutan
pengiriman. Semenyangtelahrusakkarena terlalulama disimpansehingga
mengerasatautercampur bahanlain,tidakbolehdigunakandanharus
disingkirkan dari tempatpekerjaan. Semen harusdalam zak-zakyang utuh
danterlindungbaikdaripengaruhcuaca,denganventilasisecukupnya dan
dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman.
2. Agregat
A. Agregat untuk beton harus memenuhi salah satu dari ketentuan berikut:
- Spesifikasi agregat untukbeton”(ASTM C 33).
- SNI03-2461-1991, Spesifikasi agregat ringan untukbeton struktur.
B. Ukuran maksimum nominal agregat kasarharus tidak melebihi:
- 1/5 jarak terkecil antarasisi-sisi cetakan, ataupun
- 1/3 ketebalan pelat lantai, ataupun
- 3/4 jarak bersih minimum antaratulangan-tulangan atau kawat-kawat,
bundel tulangan,atau tendon-tendon prategangatau selongsong-
selongsong Agregat Halus (Pasir)
Jenisdansyaratcampuranagregatharusmemenuhisyarat-syaratdalam
SNI03-4804-1998. b. Mutu Pasir Butir-butir tajam, keras, bersih dan
tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
RKS KUA LUMUT 35
Ukuran
Sisadiatasayakan4mmharusminimal2%berat;Sisadiatasayakan
2mmharusminimal10 %berat;Sisadiatasayakan0,25mmharus berkisar
antara80% -90%berat.
2. Agregat Kasar(Koral/Batu Pecah)
Jenis dan syarat campuran agregat harus memenuhi syarat-syarat
dalamSNI03-4804-1998 b. MutuButir-butir
keras,bersihdantidakberpori,jumlahbutir-butir pipih
maksimal20%berat;tidakpecahatauhancursertatidakmengandung zat-
zat reaktif alkali.
c. Ukuran
Sisadiatasayakan31,5mm,harus0% berat; Sisadiatasayakan4
mm,harusberkisarantara 90%-98% berat,selisirantarasisa-sisa
kumulatifdiatasduaayakanyangberurutan,adalahmaksimal 60% dan
minimal 10 %berat.
- Penyimpanan
Pasir dan kerikil atau batu pecah harus disimpan sedemikian rupa
sehinggaterlindung daripengotoran oleh bahan-bahan lain.
3. Air
a. Air untuk pembuatan dan perawatan beton tidak boleh mengandung
minyak,asam,alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan lainyang
dapatmerusakbetonserta bajatulanganataujaringankawatbaja. Dalam hal
ini sebaiknyadipakaiairbersihyang dapat diminum.
b. Airpencampuryangdigunakanpadabetonprategangataupadabeton
yangdidalamnya tertanamlogamaluminium,termasukairbebasyang
terkandungdalamagregat,tidakbolehmengandungionklorida dalam
jumlahyang membahayakan.
c. Pengawasdapatmemerintahkanuntukdiadakanpengujiancontohairdi
lembaga pemeriksaanbahan-bahanyangdiakui apabila terdapatkeragu-
raguanmengenaimutuairtersebut.Biayapengujiancontohairtersebut untuk
keperluan pelaksanaan proyek ini adalah sepenuhnya menjadi
tanggungan Pelaksana.
4. Pembesian/Penulangan
a. Bajatulangan harusmemenuhi persyaratan SNI2847-2002 pasal 9.
b.Besipenulanganbetonharusdisimpandengancara-cara sedemikianrupa
sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab ataupun
basah.
c.Besiyang akan digunakan harus bebasdarikaratdan kotoranlain. Apabila
terdapatkaratpadabagianpermukaanbesi,maka besiharusdibersihkan dengan
caradisikatataudigosoktanpa mengurangidiameterpenampang
besi,ataumenggunakanbahancairansejenis“Vikaoxy off”produksiyang telah
memenuhi SIIatauyang setarafdan disetujui Pengawas.
d.Pengawasdapatmemerintahkanuntukdiadakanpengujianterhadapbeton cor
ditempatyangakandigunakan;danbahanyangdiakuisertayang disetujui
Pengawas. Semua biaya sehubungandenganpengujiantersebutdi atas
sepenuhnyamenjaditanggunganPelaksana.
RKS KUA LUMUT 36
e.Apabila baja tulangan yang digunakan telah distel di pabrik dan perlu
penyambunganyangberbedaantara penulangandilapangandengan ketentuan
dari pabrik pembuat, makaharus atas persetujuan Pengawas.
4. Baja tulangan
1)Baja tulanganyangdigunakanbajapolos
Baja tulangan polosdengan spesifikasi kuat leleh fy melebihi 240 MPa
boleh digunakan, selamafyadalah nilai tegangan padaregangan 0,35%.
1. Anyaman batang bajauntuk penulangan betonharus memenuhi “Spesifikasi untuk
anyaman batang baja polosyang difabrikasi untuk tulangan beton bertulang”
(ASTM A 184M).Baja tulangan yang digunakan dalam anyaman harus memenuhi
salah satu persyaratan.
2. Kawat polosuntuk penulangan beton harus memenuhi “Spesifikasi untuk kawat baja
polosuntuk tulanganbeton”(ASTMA496),kecualibahwakawattidakbolehlebih
kecildariukuranD4danuntukkawatdenganspesifikasikuatlelehfymelebihi240MPa,mak
afyharusdiambilsamadengannilaiteganganpadaregangan0,35%bilamanakuat
lelehyangdisyaratkan dalam perencanaan melampaui 240MPa.
3. Jaring kawat polos las untuk penulangan beton harus memenuhi “Spesifikasi untuk
jaringkawatbajapolosuntukpenulanganbeton”(ASTMA185),kecualibahwa
untuktulangandenganspesifikasikuatlelehmelebihi240MPa,makafydiambil sama
dengan nilai tegangan pada regangan 0,35 %, bilamana kuat leleh yang disyaratkan
dalam perencanaan melampaui 240 MPa. Jarak antara titik-titik
persilanganyangdilastidakbolehlebihdari300mmpadaarahteganganyang ditinjau,
kecuali untuk jaring kawatyangdigunakan sebagai sengkang.
6. KawatPengikat
Kawatpengikatharusberukuranminimaldiameter 1mmsepertiyangdisyaratkan dalam
SNI2847-2002Kawatpolosuntuktulanganharusmemenuhi"Spesifikasiuntuk
kawattulanganpolos untuk penulangan beton” (ASTM A 82), kecuali bahwa
untuk kawat dengan spesifikasikuatlelehfy yangmelebihi400MPa,makafy
harusdiambilsama dengan nilaiteganganpadaregangan0,35%,bilamanakuatleleh
yangdisyaratkandalam perencanaan melampaui400 MPa.
7. BahanAdditive
a.Penggunaan Additivetidak diijinkan tanpapersetujuan tertulis dari pengawas.
b.Bila diperlukan untuk mempercepat pengerasan beton atau bila slump yang
disyaratkan tinggi, beton dapat digunakan bahan additive yang disetujui
Pengawas. Bahan additiveyang digunakan produksi CEMENT–AIDS atauyang
setaraf. Semuaperubahan design mix atau penambahan bahan additive,
sepenuhnyamenjaditanggunganPelaksanadantidakadabiayatambahanuntuk hal
tersebut.
Pasal05. ADUKAN BETON
1.Sebelumnya, harus diadakan adukan beton percobaan “TrialMix” yang sesuai
denganyangdibutuhkanpada setiapbagiankonstruksi. Pekerjaantidakboleh
dimulaisebelumdiperiksa dandisetujui Pengawasmengenai
kekuatan/kebersihannya.Semua biaya pengujiantersebutmenjadibeban
Pelaksana.
RKS KUA LUMUT 37
2.Mutubetonyangdigunakanpada seluruhpekerjaaniniharussesuaidengan
perencanaan Strukturyang menggunakan
3.Pencampuran bahan dasar beton harus menggunakan takaran yang telah
dikalibrasi. Penakaranbahandasar harusmemenuhiketelitianuntuksemendan
air 1%,agregat2% danbahanaditive 3%.Adadua cara pencampuranbahan
dasar,yaituberdasarkanvolumedanberat,untukmutubetonkurangdarifc25
MPa,pencampurandapatdilakukanberdasarkanvolume bahandasar.Beton
mututinggibahandasarnyaditakar berdasarkanberat. Pencampuranharus
dilakukandenganalatpencampur mekanisagar didapatkanmortalyang
homogen. Modifikasi campuran dilapangan berupakebutuhan penambahan
air untuk meningkatkan konsistensi campuran harusselalu disertai dengan
penambahan semensetaradengan faktor airsemenyang telah ditetapkan.
Pasal06. CETAKAN DAN ACUAN
1. Pelaksanaharusterlebihdahulumengajukangambar-gambar rencana cetakan
dan acuan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas, sebelum pekerjaan
2. tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas
terlihatkonstruksicetakan atauacuan, sambungan-sabungandan kedudukan
sertasistem rangkanya.
3. CetakandanacuanuntukpekerjaanbetonharusmemenuhipersyaratandalamSNI
03-2847-2002.
4. Acuan harusdirencanakanagardapatmemikulbeban-bebankonstruksidan
getaran-getaranyang ditimbulkan oleh peralatan penggetar. Defleksi maksimal
daricetakandanacuan antara tumpuannya harusdibatasisampai1/400bentang
antaratumpuan tersebut.
5. Pembongkaran cetakan dan acuan harus dilaksanakan sedemikian agar
keamanankonstruksitetapterjamindandisesuaikandenganpersyaratanSNI03-
2847-2002.
6. Cetakanbetondapatdibongkar denganpersetujuantertulisdaripengawas,atau
jikaumurbeton telah melampaui waktu sebagai berikut :
- Bagian sisi balok 48 Jam
- Balok tanpabeban konstruksi 7 Hari
- Balok dengan beban konstruksi 28 Hari
- Pelatbeton 28 Hari
7. Pembongkaran cetakan harus dilaksanakan dengan hati-hati sehingga tidak
menyebabkancacatpadapermukaanbeton.Dalamhalterjadibentukbeton
yangtidaksesuaidengangambar rencana,Pelaksanawajibmengadakan
perbaikanatau pembetulan kembali.
8. Cetakan untuk pekerjaan kolom dan pekerjaan beton lainnya harus
menggunakanmultliptek9mm,balok5/7,6/10, 8/10darikayukelasIIIdan dolken
diameter8-12cm.
Pasal07. PELAKSANAAN
RKS KUA LUMUT 38
1. Slump
Nilaiyangdiijinkanuntukbetondalamkeadaanmixyangnormaladalah7,5–
10cmdandisesuaikanterhadapmutubetonyangdisyaratkan.Slumpyang terjadi
diluarbatas tersebut harus mendapatkan persetujuan Pengawas.
7. Penyambungan Beton dan Grouting
Sebelum melanjutkan pengecoran padabetonyangtelahmengeras,maka
permukaanyaharus dibersihkan dan dikasarkanterlebih dahulu. Cetakan harus
dikencangkan kembali dan permukaan sambungan disiram dengan bahan
“Bonding Agent”untuk maksud tersebut denganpersetujuan Pengawas.
3. Peralatan Pengadukan
Dalampelaksanaanpembuatanbetonharusdigunakanalatpengaduk“Beton
Molen”
Pasal08. TEBAL PENUTUP BETON MINIMAL
1.Bila tidakdisebutkanlain,tebalpenutupbetonada pada lampiranpekerjaan
strukturdi point H (selimut beton).
2.Perhatiankhususperlu dicurahkanterhadapketepatantebalpenutupbeton,
untukitutulanganharusdipasangdenganpenahanjarakyangterbuatdari beton
dengan mutu paling sedikit samadengan mutu betonyangakan dicor.
3.Penahan-penahan jarakdapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang
yangharusdipasangsebanyakminimal4(empat)buahsetiapmeter persegi
cetakanatau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebarmerata.
Pasal09. PENGANGKUTAN ADUKAN DAN PENGECORAN
1.Pelaksanaharusmemberitahukanpengawasselambat-lambatnya 2(Dua)hari
sebelum pengecoran beton dilaksanakan. Persetujuan untuk melaksanakan
pengecoran beton berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaancetakandan
pemasanganbajatulanganserta buktibahwaPelaksanaakandapat melaksanakan
pengecoran tanpagangguan.
2.BetonharusdicorsesuaidenganpersyaratandalamSNI 03-2847-2002.Bila
tidakdisebutkanlainataupersetujuanPengawas,tinggijatuhdaribeton yang
dicorjangan melebihi 1,5 m.
3.Sebelum pengecoran dimulai, semua bagian-bagian yang akan dicor harus
bersihdanbebasdarikotorandanbagianbetonyanglepas. Bagian-bagian yang
akan ditanam dalam beton sudah harus terpasang (pipa-pipa untuk
instalasilistrik, Plumbingdanpekerjaanlainyasertabesistickdan
penyambungannya).
4.Cetakan atau pasangandindingyang akan berhubungan dengan betonharus
sudahdibasahidengan air sampaijenuhdantulanganharussudahterpasang
denganbaik. Bidang-bidangbetonlamayangakandicorharusdibuatkasar
terlebih dahulu dan kemudian dibersihkan dari segalakotoranyang lepas.
5.Waktu pengangkutan harus diperhitungkan dengan cermat, sehingga waktu
antarapengadukandanpengecorantidaklebihdari1(satu)jamdantidak terjadi
perbedaanpengikatanyang mencolok antarabetonyang sudah dicordan akan
dicor.
RKS KUA LUMUT 39
6.Apabila waktu yang dibutuhkan untuk pengangkutan melebihi waktu yang
telahditentukan,maka harusdipakaibahan-bahanpenghambatpengikatan
(Retarder) dengan persetujuan pengawas.
7.Adukantidakbolehdituangbila waktusejakdicampurairpada semendan agregat
telah melampaui 1,5 jam; dan waktu ini dapat berkurang, bila pengawas
menganggap perlu berdasarkan kondisi tertentu.
8.Pengecoranharusdilakukansedemikianrupa untukmenghindarkanterjadinya
pemisahanmaterial(Segresi)danperubahanletaktulangan.Cara penuangan
dengan alat-alat bantu seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus
mendapat persetujuan pengawas dan alat-alat tersebut harus bersih dan bebas
dari sisa-sisabetonyangmengeras.
Pasal10. PEMADATAN BETON
1. Pelaksana bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan guna
pengangkutan dan penuangan beton dengan kekentalan secukupnya agar
didapat betonyang padattanpaperlu penggetaransecaraberlebihan.
2. Pemadatanbetonseluruhnya harsdilaksanakandenganMechanicalVibrator dan
dioperasikan oleh orangyang berpengalaman. Penggetaran dilakukan
secukupnya agar tidakterjadiOverVibrationdantidakdiperkenankan
melakukan penggetarandengan maksud untuk mengalirkan beton. Hasil
beton harus merupakan massayang utuh, bebas darilubang-lubang segresiatau
keropos.
3.Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan dengan alat
penggetaryang mempunyaifrekuensi tinggi untuk menjamin pengisian beton
danpemadatanbetonyangbaik. Alatpenggetartidakbolehdisentuhpada
tulanganyang telah masukpadabetonyang telahmulai mengeras.
Jikaterjadi keropos padastrukturbeton bisamelakukan “CoreDrill”dan teskuat
tekan keLaboratorium Teknologi Beton. Untuk metodeperbaikan betonyang
menyangkutbesarnyakropos berikut ini adabeberapatip perbaikannya:
1. Pelaksana wajib memperbaiki dengan biayasendiri dan tidak dapat
iperhitungkan sebagai pekerjaan tambah keropos-kroposyang terjadi
padabetn yang baru dibukabegistingnya.Antaralain sebagai berikut ini.
2. Berikut ini Pembagian Type-TypeKeropos, typekeropos dapat dibagi menjadi4
type:
a. TypeI: Keropos hanyapadakulit beton saja, aggregat-aggregat
beton tersebut masih melekat dengan baik.
b. TypeII: Bilakeropos yang terjadi sampai besi tulangan sebelah
luarsudah terlihat dengan kedalaman 3 s/d 5 cm.
c. TypeIII:bilakeropos yang terjadi sampai besi tulangan sebelah
dalam sudah terlihat dengan kedalaman 5 s/d 7 cm.
d. TypeIV: Bilakeropossudah lebih besar7cm setengah bagian
dariyangdiCorkeropos.
3. Bilahal ini terjadi,Pelaksanaharus mengadakan usahapernbaikan dengan
biayasendiri. Perbaikan-perbaikanyang harus dilakukan dalam
menanggulangi keempat jenis keropos tersebut adalah sebagai berikut:
RKS KUA LUMUT 40
4. TypeI: Daerah keropos dibersihkan, diplesterkembali dengan adukan 1 Pc:2
Pasir.
TypeII:Mempersiapkanpermukaan betonyang akan diperbaiki, Betonyang
keropos, porus di kerik dengan pahat kecil dan runcing.Lubang keropos
dibentuk supayadukan beton bisamasuk denganbaik kedalamnyadantidak
mudah terlepas lagi. Permukaan beton dibersihkan dari semuakotoran
debu, pasirlepas dan lain-lain engan memakai sikat kawat baja, kemudian
dibersihkan/dicuci dengan air.Permukaan beton dibiarkan sampai hampir
kering. Gunakan epoxy,permukaan beton harus benar-benarkering, baru
ditaburkan epoxysecarabaik dan merata.
b. Perbaikan PembesianPembesianyang adadibersihkan dari semuakotoran,
karat dan lain-lain dengan memakai sikat baja.
c. Pengawasan
Sebelum perbaikan/diplester/di Cor, makaPelaksana harus mintaizin
pengawas dan minta agarpekerjaanyangakandiperbaiki, diperiksaterlebih
dahulu.
Pasal11. BENDA-BENDA YANG DITANAMDALAMBETON
1.Tidakdiperkenankanuntukmenanampipa danlain-laindalambagian-bagian
struktur betonbila tidakditunjukkansecara detaildalamgambar.Dalambeton
perlu dipasang selongsong padatempat-tempatyang dilewati pipa.
2. Bilatidakditentukansecaradetailatauditunjukkandalam gambar/petunjuk
pengawas tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik dalam
struktur beton.
3.Semua bagianatauperalatanyangditanamdalambetonsepertiangkur-angkur,
kaitdan pekerjaan lainyang adahubungannyadengan pekerjaanbeton, harus
sudah di pasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
4.Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
posisinya dandiusahakanagar tidakbergeserselama pengecoranbeton
dilakukan.
5.Pelaksana utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada
pihak lain untuk memasang bagian/peralatan tersebut sebelum
pengecoran beton dilaksanakan.
6.Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
benda atauperalatanyangakanditanamdalambeton,yangmana rongga tersebut
harustidak terisi beton, harus ditutupi bahan lainyang mudahdilepas
nantinyasetelah pelaksanaan pengecoran beton.
Pasal12. PEMERIKSAAN/ PENGUJIAN MUTU BETON
1. Pengujian nutu beton ditentukan melalui sejumlah bendauji sesuai
standarSNI03-1974-1990
2. Beberapa ketentuan khususyang harus diikutisebagaiberikut:
a. untuk bendaujiberbentuk kubus ukuran sisi15 x 15 x 15 cm, cetakan
diisi dengan adukan beton dalam2 lapis,tiap-tiap
lapisdipadatkandengan32 kalitusukan;tongkatpemadatdiameter 10
mm,panjang 300mm;
b. bendaujiberbentuk kubus tidak perlu dilapisi;
RKS KUA LUMUT 41
3. bila tidak adaketentuan lain konversikuat tekan beton dari bentuk kubus ke
bentuk silinder,makagunakan angkaperbandingankuat tekan sepertiberikut:
DaftarKonversi
Bentuk bendauji PerbandinganKubus : 15 cm x 15 cm x 15 cm: Silinder : 15
cm x 30 cm 1,00,950,83 15 cm =diameter silinder 20 cm =tinggi
silinder5) pemeriksaankekuatan tekan beton biasanyapadaumur 3 hari, 7hari,
dan 28 hari;6) hasilpemeriksaandiambilnilairata-ratadariminimum2
buah bendauji;7) apabilapengadukan dilakukandengan tangan(hanyauntuk
perencanaan campuran beton), isibak pengaduk maksimum7 dm 3 dan
pengadukan tidak boleh dilakukanuntuk campuranbeton slump.o.
4. Hasil pengujian dikeluarkan pada:
-saat bendauji berumur3– 7 hari
-saat bendauji berumur 14 hari
-saat bendauji berumur 28 hari
5. Pelaksanabertanggungjawabsepenuhnyaterhadapbiayapengujianbetondan
biayayang ditimbulkan akibat tidak dapat diterimanyamutu beton tersebut.
6. PemeriksaanLanjutan
Pengawasdapatmeminta pemeriksaanlanjutanyangdilakukandengan
menggunakan Hammer test untuk meyakinkan penilaian terhadap kualitas
betonyangsudahada.Biaya pekerjaanserupa inisepenuhnyamenjadi
tanggungan Pelaksana.
Pasal13. PERAWATAN BETON
1. SecaraumumharusmemenuhipersyaratandalamSNI4810-2013,SNIBeton 2012,
SNIBeton 2010, SNIBeton 2008, SNIBeton 2002,
2. Betonsetelahdicorharusdilindungi terhadappreosespengeringanyangbelum saatnya
dengan cara mempretahankankondisidimana kehilangankelembaban
adalahminimaldansuhuyangkonstandalamjangka waktuyangdiperlukan untuk preoses
hydrasi semen sertapengerasan beton.
3. Perawatanbeton segeradimulai setelah pengecoran beton selesai dilaksanakan
danharusberlangsungterusmenerusselama palingsedikit2(dua)minggujika tidak
ditentukan lain. Suhu beton padaawal pengecoranharus dipertahankan supayatidak
melebihi 30
4. Dalamjangkawaktutersebutcetakandanacuanbetonpunharustetapdalam
keadaanbasah.Apabilacetakandan acuanbetondibuka sebelumselesaimasa
perawatanmaka selama sisa waktutersebutpelaksanaanperawatantetap dilakukan
denganmembasahi permukaan beton terus menerus dengan menutupinya
dengankarung-karungbasahataudengancara lainyangdisetujui Pengawas.
5. Cara pelaksanaan perawatan serta alat dipergunakan harus mendapat persetujuan
dulu dari Pengawas.
Pasal14. CACAT-CACAT PEKERJAAN
1.Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam
pengerjaan setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan
RKS KUA LUMUT 42
yang tercantum dalam Persyaratan Teknis, makabagian pekerjaan
tersebut harus digolongkan sebagai cacat pekerjaan.
2.Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti
sesuai denganyang dikehendaki oleh Pengawas. Seluruh pembongkarandan
pemulihanpekerjaanyangdigolongkancacattersebutserta semua biayayang
timbul akibat hal itu. Seluruhnyamenjadi tanggunganPelaksana.
PEKERJAANSTRUKTUR
A. KETERANGAN UMUM
1. Rencanakerjadansyarat-syaratpekerjaanstruktur(spesifikasistruktur)untuk
proyekini, dibuat dengan maksud agarKonstruksi Strukturyangakan dikerjakan
memenuhi kualitas/persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam spesifikasi
struktur ini, sebagaimanayangdirencanakan/dikehendakiolehConsultant
Perencana .
2. Pelaksanaberkewajibanuntukmelaksanakanpekerjaan-pekerjaanstruktursesuai
dengan spesifikasi strukturini dan gambar-gambarstrukturterlampir.
3. Dilainpihak,PenggunaJasa/Pengawaslapanganberkewajibanuntukmengawasi
pekerjaan-pekerjaanPelaksanaagarsesuaidenganspesifikasi struktur ini dan
gambar-gambarstrukturterlampir.
4. Perubahan-perubahan terhadap spesifikasi struktur maupun gambar-gambar
strukturtanpapersetujuanConsultant Perencana samasekali tidak diperkenankan.
5. Peraturan dan StandarPerencanaan berdasarkan:
a. TataCaraPembuatandanPerawatanUjiBetondiLapangan(SNI03-4010-2013).
b. TataCaraPerencanaanKetahananGempauntukStrukturBangunanGedung
danNon-Gedung tahun2012 (SNI1726-2012)&TataCaraPerencanaan
Ketahanan GempauntukBangunan Gedung (SNI-03-1726-2002).
c. TataCara PerhitunganStrukturBetonUntukBangunanGedung(SNI03-2847
2002).
B. PEKERJAAN GALIAN PONDASI
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaaninimeliputipenyediaantenaga kerja,bahan-bahan/peralatan-
peralatandanalat-alatbantuyangdiperlukanuntukterlaksananya pekerjaan ini
dengan baik.
b. Pekerjaaninimeliputiseluruhpekerjaangalianpondasiuntukpekerjaansub
struktur,sepertiyangdisebutkan/ditunjukkandalamgambar atausesuai
denganpetunjukpenggunajasa/pengawaslapangan,termasukdidalamnya
adalah pekerjaan galian untuk septictank, saluran-saluran dan pekerjaan-
pekerjaan lain sesuai gambar.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Galiantanahuntukseptictank,saluranair,pondasidangalian-galianlainnya
harus sesuai dengan peil-peilyang tercantum di dalam gambar.
b. Apabilaternyatapengalianmelebihikedalamanyangtelahditentukan,maka
Pelaksana harus mengisi/mengurug kembali daerah tersebut dengan bahan
yang sejenis untuk daerahybs.
c. Pelaksanaharusmenjagaagarlubang-lubanggalianpondasitersebutbebas
darilongsoran-longsorantanahdikiri-kanannya(bila perludilindungioleh alat-
RKS KUA LUMUT 43
alatpenahantanahdanbebasdarigenangan air)sehinggapekerjaan
pondasidapat dilakukan denganbaiksesuaidenganspesifikasistruktur.
Pemompaan,bila dianggapperluharusdilakukandenganhati-hatiagar tidak
mengganggu strukturbangunanyang sudahada.
d. Pengurugan/pengisiankembalibekasgalian,dilakukanselapisdemiselapis,
dan ditumbuk sampai padat sesuai denganyang disyaratkan pada"Pekerjaan
Urugan Kembali dan Pemadatan"
C. PEKERJAAN URUGAN PASIR PADAT
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaaninimeliputipenyediaantenaga kerja,bahan-bahan,peralatandanalat- alat
bantuyangdibutuhkan dalam pelaksanaanpekerjaan ini untuk memperoleh hasil
pekerjaanyang baik.
2. Persyaratan Bahan Pasir
a. Pasiryangdigunakanharusterdiridaributir-butiryangbersih,tajamdan keras,
bebas dari lumpur, tanah lempung dan lain sebagainya, serta konsisten
terhadap SNI03-2847-2002.
b. Untukairsiramandigunakanairtawaryangbersihdantidakmengandung
minyak, asam alkali dan bahan-bahan organis lainnya, serta memenuhi
syarat-syaratyang ditentukan dalam NI-3 pasal 10. Apabiladipandang
perlu,
penggunajasa/pengawaslapangandapatmintakepadaPelaksana,supayaair
yang dipakai untuk keperluan ini diperiksadi laboratorium
pemeriksaan bahanyang resmi dan sah, atas biayaPelaksana.
c. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syaratyang
ditentukan di atasdanharus dengan persetujuan penggunajasa/pengawas
lapangan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Lapisanpasirurugdilakukanlapisdemilapismaksimumsetiaplapis5cm
hinggamencapai tebal padatyang disyaratkan dalam gambar.
b. Setiap lapis pasir urug harus diratakan, disiram air dan/atau dipadatkan
denganalat pemadatyang disetujui penggunajasa/pengawas lapangan.
Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari 95 % dari
kepadatan optimum hasil laboratorium.
c. Tebalpasir urugminimum10cmpadatatausesuaiyangditunjukkandalam
gambar. Ukuran tebal dalam gambar adalah ukuran tebal padat.
d. Lapisanpekerjaandiatasnya,dapatdikerjakanbilamanasudahmendapat
persetujuan pihak PenggunaJasa/PengawasLapangan.
D. PEKERJAAN URUGAN TANAH DAN PEMADATAN
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaaninimeliputipenyediaantenaga kerja,bahan-bahan,peralatan,danalat-
alatbantulainnyayangdiperlukanuntukterlaksananya pekerjaaninidenganbaik.
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan urugan kembali untuk pekerjaan
RKS KUA LUMUT 44
substrukturyang ditunjukkan dalam gambaratau sesuai petunjuk pengguna
jasa/pengawas lapangan.
2. Persyaratan Bahan-bahan
Bahanuntukurugantersebutmenggunakanmaterial bekasgalian ataudengan
mendatangkan dari lokasi lain dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Jenis tanah adalahSiltyClay
b. Tanahharusbersihdantidakmengandungakar,kotorandanbahanorganis lainnya.
c. Tidak mengandung batuanyang lebih besardari 10 cm.d. Puing-
puingbekasbongkarandindingbata,betonsamasekalitidak diperbolehkan
digunakanuntuk urugan.
Penggunajasa/pengawaslapanganberhakmenolakmaterialyangtidakmemenuhi
persyaratan tersebut di atas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pengurugan harus diperiksa sebelum disetujui oleh pengawas lapangan.
Pelaksanaan penguruganharus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal max
tiap-tiap lapisan 20cmdan dipadatkan sampaimencapaiKepadatanOptimum,
dan mencapai peil permukaan tanahyang direncanakan.
b. Padalokasiyangdiurugharusdiberipatok-patok,ketinggiansesuaidengan
ketinggian rencana.
c. Untukdaerah-daerahdenganketinggiantertentu,dibuatpatokdenganwarna
tertentupula. Pada daerahyangbasah/ada genanganair,Pelaksanaharus
membuat saluran-saluran sementara untuk mengeringkan lokasi-lokasi
tersebut, misalnyadengan bantuan pompa air.
d. Lokasiyangakandiurugharusbebasdarilumpurataukotoran,sampahdan
sebagainya. Jika tidak ada persetujuan sebelumnya dari pengguna
jasa/pengawaslapanganmakapemadatantidakbolehdengan dibasahiair.
Pemadatan urugan dilakukan dengan memakai alat stamper/ compactoryang
disetujui oleh penggunajasa/pengawas lapangan.
e. Bahangaliandapatdipergunakankembaliuntukmengurugbilamemenuhi
syaratsebagaitanahurugandanbila perludapatdilakukanpenyelidikan
laboratoriummekanika tanahyangdisetujuioleh PengawasLapangan. Segala
biaya-biaya penyelidikantersebutmenjaditanggungjawabPelaksana.
Penggalian yang melebihi batas yang ditentukan, harus diurug kembali
sehingga mencapaiperataanyangditetapkandenganbahanuruganyang
dipadatkan, kecuali untuk daerah galian pondasi harus mengikuti
C.1. mengenai"Pekerjaan GalianPondasi".
f. Toleransipelaksanaanyangdapatditerima untukpenggaliandanpengurugan
adalah50mmterhadapkerataanyangditentukan. Semuadrainase darurat
harusdisetujuiolehpengguna jasa/pengawaslapangan cara kerjayang dilakukan
Pelaksana harus disetujui oleh Penggunajasa/pengawas lapangan.
g. Bagianpermukaanyangtelahdinyatakanpadatharusdipertahankan dandijaga
jangansampairusakakibatpengaruhluar misalnya basaholehair hujandan
sebagainya. Pekerjaan pemadatan dianggap cukup, setelah mendapat
persetujuan tertulis penggunajasa/pengawas lapangan.
h. Bilamanabahantersebuttidakmencapaikepadatanyangdikehendaki,lapisan
tersebutharus diulangikembalipekerjaannyaatau diganti, dengan cara-cara
pelaksanaanyangtelahditentukan,guna mendapatkankepadatanyang
RKS KUA LUMUT 45
dibutuhkan. Jadwal pengujian akanditentukan/ditetapkan oleh
perencana/penggunajasa/pengawas lapangan.
i. Setelah pemadatan selesai, urugan tanahyang kelebihan harus dipindahkan ke
tempatyang ditentukan oleh pengawas lapangan. Ketinggian (peil)
disesuaikan dengan gambar.
j. Sarana-sarana Darurat:Pelaksanaharusmengadakandrainaseyangsempurna
setiapsaat.Ia harusmembangunsaluran-saluranmemasangparit-parit,
memompadan atau mengeringkan drainase.
E. PEKERJAAN PONDASI
Persyaratan Bahan
1. PondasiTapakdibuatsesuaidengangambarrencanadimanapoer-nyamerupakan
betonbertulangyangpekerjaannya dijelaskanlebihlanjutpada uraianPekerjaan Beton
Bertulang.
2. UntukpekerjaanpondasiBatugunung,digunakancampuran1Pc:4 Psuntuk
mengikatbatukali/gunung/belahsehingga tidakada lagirongga diantarasambungan
batu kali/gunung/belah.
Pedoman Pelaksanaan
1. Sebelumpondasidipasangterlebihdahuludiadakanpengukuran-pengukuranuntuk as-
as pondasisesuaidengan gambar konstruksidan dimintakanpersetujuan Direksi
tentang kesempurnaan galian.
2. Sebelumpondasitapakdikerjakan,PelaksanaPelaksanaharusmemastikangalian
pondasi sudah selesai 100%.
3. Pelaksanaharusmembuangsemuaairtanahyangadadalamgalianpondasisebelum
memulai pekerjaan pondasitapak.
4. Pekerjaanpengecoranpondasitapaktidakbolehdikerjakandalamkondisigalian
pondasitergenangair.Pada bagianpalingdasarpondasidilapisidenganlantaikerja
denganketebalanminimal10cmdaricampuran1 Pc :3 Ps:5Kr,danlapisanpasir
urugdenganketebalanminimal10cm. Pekerjaanlantaikerjatidakbolehdilakukan
dalam kondisi galian pondasi tergenangair.
5. PelaksanaPelaksanaharusmenjaminbahwagalianpondasitidakakantergenangair
tanah atauairhujan sampai semuapekerjaan strukturpondasi selesai dikerjakan.
6. Semuabagianpondasitapak,dibuatdaribetonbertulangdenganmutuK-250untuk
bangunan 2-3Lantai.
7.Untuk pekerjaan pondasi dikerjakan sesuai dengan ketentuan pekerjaan beton
bertulang.
8. Setelah pondasi tapak selesai, pekerjaan pondasi batu gunung dapat dilakukan
sebelumpemasangansloof bangunanpekerjaaninidilakukandipekerjaankamar
mandi.Diataspasanganbatugunungdipasang angkerbesiminimaldiameter12” dengan
jarak minimal 1,5– 2 m sebagai pengikat sloof.
9. Hasil pekerjaan pondasiharus disetujui oleh Konsultan supervisi.
F. PEKERJAAN PEMASANGAN LANTAI RABAT BETON
Lingkup Pekerjaan
RKS KUA LUMUT 46
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakanpekerjaaninisehingga didapathasilpekerjaanyangbaikdan
sempurna.
2.
Pekerjaansublantaiinimeliputiseluruhdetailyangdisebutkan/ditunjukandalamGam
barKerjasebagai alas lantai finishing. Persyaratan
BahanPengendalianseluruhpekerjaaniniharussesuaidenganpersyaratanPerhitunga
n StrukturBeton Untuk Bangunan Gedung (SNI03-2847-2002).
3. Bahanyangdipakaisebelumdipasangterlebihdahuluharusdiserahkancontoh-
contohnyakepadapengawas lapanganuntuk disetujui.
Pesyaratan Pelaksanaan
1. Untukpasanganyanglangsungdiatastanah,tanahyangakandipasangsublantai
harusdipadatkanuntukmendapatkanpermukaanyangrata danpadatsehingga
diperolehdaya dukungtanahyangmaksimum,pemadatandipergunakanalat timbres.
2. Pasirurug bawah lantaiyang disyaratkan harus merupakan permukaanyangkeras,
bersih dan bebas alkali, asam maupun bahan organik lainnyayangdapat
mengurangimutupasangan.Teballapisanpasirurugyangdisyaratkanminimum10
cm atau sesuai GambarKerja.
3. Diataspasirurugdilakukanpekerjaansublantaisetebalmin5cmatausesuai
yangditunjukkandalamGambarDetaildengancampuran1PC : 3 Pasir: 5Koral.
4. Untukpasangandiatasplatbeton(lantaiatas),platbetondiberilapisanplester (screed)
campuran1 PC : 3 Pasir setebalminimal3cmdenganmemperhatikan kemiringan
lantai, terutamadi daerah basah dan teras.
5. Sublantaibetontumbukdiataslantaidasarpermukaannyaharusdibuatbenar-
benarrata, dengan memperhatikan kemiringan lantai di daerah basah dan teras.
G. PEKERJAAN KONSTRUKSI BETON
1. Umum
a. Betonadalahcampuranantarasemen, pasir,splitdanairsecukupnyadimana
akandidapatkanpemakaiansemenyang sedikitmungkinpada penyelesaian
pekerjaan. Betonyang dihasilkan haruslah bermutu baik, padat, tahan lama
serta mempunyaikekuatansesuaidenganketentuandanmempunyaiciri-ciri
khusus lain sepertiyangdisyaratkan.
b. Perbandinganantarapasirdansplittergantungdaripadagradasi(tingkatan)
bahanitusendiri,tetapihasilakhiryangharusdicapaiadalahbahwa pasir
harusselaludalamjumlahsesedikitmungkinsehinggaapabiladicampur atau
diaduk dengan semen akan menghasilkan adukanyang cukup untuk
mengisikekosonganyangterdapatdanadadiantarabatuankasar(split), serta
masihada sedikitkelebihanuntukpenyelesaianakhirdaripada beton tersebut.
c. Untukmenjagaagarsupayadidapatkankekuatanbetonyangoptimaldan
ketahanandaripadabeton tersebut, jumlahpemakaianairyang dipakai
didalam adukanbetontersebut haruslahdalam jumlahyang sesedikit
mungkindimana akanmemberikanhasilyangmemuaskandidalam
pelaksanaan dan mudahuntuk dikerjakan.
RKS KUA LUMUT 47
d. Semua bahan-bahan, pemeriksaan beton dan lain-lain yang termasuk di
dalam spesifikasi ini akan selalu didasarkan pada Perhitungan Struktur
Beton Untuk Bangunan Gedung (SNI03-2847-2002).
e.
Campuranbetondenganmututertentumenggunakansitemixyangmemenuhipe
rsyaratandansesuai dengan spesifikasi ini dapat pula diterima dengan
adanya persetujuan terlebih dahulu dari
PenggunaJasa/PengawasLapangan.
2.Ketentuan Umum dari Bahan-bahan Beton
a. Semuabahanbetonyangakandipergunakanharuslahbahan-bahan yang benar-
benarmempunyaimutu terbaikdiantarasemuabahanbetonyang tersedia, serta
harus selalu memenuhi persyaratan Perhitungan Struktur Beton Untuk
Bangunan Gedung (SNI03-2847-2002).
b. Sebelum memulai pekerjaan beton, terlebih dahulu Pelaksana harus
memberikan contoh dari bahan-bahan betonyangakan dipakai untuk
mendapatkanpersetujuan terlebih dahulu dari penggunajasa/pengawas
lapangan.
c. Pelaksanadilarangdantidakdiperbolehkanmemesanbahan-bahanbeton
ataumendatangkanbahan-bahanbetondalamjumlahbesar sebelum pengguna
jasa/pengawasmemberikanpersetujuanterlebihdahuluuntuk setiap
macamatau jenis bahanyangakan dipakai.
d. Penggunajasa/pengawaslapanganakanmenyimpancontoh-contohbahan
beton yang telah disetujui sebagai standar(patokan), dimanacontoh tersebut
akandigunakansebagaibahanpemeriksapadasaatadanya penerimaan bahan-
bahan beton.
e. Pelaksanadilaranguntukmengadakanpenyimpangandaripengirimanbahan
yangtidaksesuaidengancontohyangtelahdisetujuitersebut,kecualitelah ada
persetujuan terlebih dahulu dari pihak pengguna jasa/pengawas
lapangan.
f. Setiap macam bahan beton yang tidak disetujui dan tidak diterimaoleh
penggunajasa/pengawaslapangan,dengansegeraPelaksanaharus
mengeluarkanataumemindahkanbahanbetontersebutdarilokasiproyek atas
bebanatau biaya Pelaksana sendiri.
3. Semen
a. Yang dimaksud dari semen adalah portland cementsepertiyang disebutkan
padaPerhitunganStrukturBetonUntukBangunanGedung(SNI03-2847-2002).
b. Semen yang akan dipergunakan harus diperoleh dari pabrik yang telah
disetujuiolehpengguna jasa/pengawaslapangan,serta harusdikirim
pengawaslapanganke lokasiproyekdengan carapembungkusanyangbaik,
ataudalamkantongyangmasihbenar-benar tertutuprapat,ataudapatpula
dikirimkan dengan menggunakancontainerdaripabrikyangtelahdisetujui oleh
penggunajasa/pengawas lapangan.
c. Apabila dikehendakiolehpengguna jasa/pengawaslapangan,Pelaksanaagar
mengirimkankepada pengguna jasa/pengawaslapangantembusandari
konsinyasisemenyangmenyatakannama pabrikdarisementersebut,
sertifikathasiltestdaripabrikyangmenyatakanbahwa konsinyasitersebut
RKS KUA LUMUT 48
telahdiadakantestingserta dianalisa dansesuaidengansegala sesuatuyang telah
disebutkan dalam standarisasi.
d. Semen harus disimpan di dalam tempat yang tertutup bebas dari
kemungkinan kebocoranair, dan dilindungi darikelembabansampai waktu
penggunaan. Segala sesuatuyangmenyebabkanrusaknya semenseperti
menjadipadatataumenggumpalataurusaknya kantongsemen,maka semen
tersebut tidak bisaditerimadan tidak boleh dipergunakan lagi.
e. Semenakandikenakanpulaterhadappemeriksaantambahanyangsesuai
denganstandarisasiyangdiperkirakan/dipandangperluoleh Pengguna Jasa/
pengawas lapangan, danPenggunaJasa/Pengawas Lapangan mempunyai
hak untuk menolakatautidak menggunakan semenyangtidak memenuhi
syarat dengan mengabaikan sertifikatyang diberikan oleh pabrik pembuat.
f. Semua semenyangditolakatautidakbolehdipergunakanharusdikeluarkan
darilokasiproyekdengansegera atasbiayaPelaksanatanpa adanyaalasan
apapun.
g. Pelaksanaharusmengirimhasiltestsertamengadakanyangdikehendaki oleh
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan dalam hal yang berhubungan dengan
hasil pemeriksaan.
h. SetiapwaktuPelaksanaharusmenjagapersediaansemendilokasikerja,
ataudengankata lainpersediaansemenharusselalucukupsesuaidengan
kebutuhandanmengijinkanuntukdiadakanpemeriksaanpada saat diperlukan.
i. Pelaksana harus melengkapi serta mendirikan tempat yang sesuai untuk
tempat penyimpanan semen,yang benar-benarharus kering, mempunyai
ventilasiyangbaik,terlindungdaripengaruhcuaca sertacukupuntuk menyimpan
dan menimbun semen dalam jumlahyang besar.Lantai dari gudang
penyimpanan semen paling sedikitharus 30 cmdiatas tanah,atau setidak-
tidaknya diatasgenanganairyangmungkinakanterjadidiatastanah tersebut.
Pengangkutan semen kelokasi proyek dengan loriatau kendaraan lainnya
harusbenar-benar dilindungidenganterpalataubahanpenutupyang tahan
airlainnya.
j. Semen harusdipergunakan secepatmungkin setelah pengiriman,danapabila
terdapat semenyang sudah lembabataumenggumpal,yang menurut Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan sudah tidak bisa dipakai lagi
dikarenakanpengaruhkelembabanudaraatauhallain,akanditolakdan harus
dikeluarkan dari lokasi proyek atas biayaPelaksana.
4. Split/Batu Pecah
a. Split atau batu pecahyang dipakai harus sesuai denganPerhitungan Struktur
BetonUntukBangunanGedung(SNI 03-2847-2002).Koraltidak
diperkenankan untuk dipakai.
b. Untukstrukturatasataupembetonanyangmempunyaivolumebesar,split
yangdipakai harus ukuran 5 mm sampai dengan 30 mm. Penggunaan
batuan
lainyang sifatnyacampuran tidak diperkenankan.
6. Air
Pelaksana harus merencanakan untuk pengiriman/pengadaan air kerja dalam
jumlahyangcukupuntuksegala macamkeperluandaripada pekerjaan,danair ini
RKS KUA LUMUT 49
harussesuaidenganPerhitunganStrukturBetonUntukBangunanGedung(SNI 03-2847-
2002).
Bahan-bahan Tambahan
Bahan-bahantambahanapapunyangakandicampurkanpada adukanbetontidak
diperkenankan, kecualitelah adaketentuanataukeputusan tertulis dariPengguna
Jasa/Pengawas Lapanganuntuk setiap macam bahan tambahan dan dalam hal
yang tertentu pula.
6. Mutu Beton
Kecuali disebutkan lain,mutu beton adalah sebagai berikut
:
a. Padaumur28hari,kekuatankarakteristikbetonadalah (K-200)berlaku untuk
pondasitapak, sloof,kolom, balok, plat lantai, ring balok pada
strukturalbangunandua dantiga lantai.Sedangkan untukbetonnon struktural
dengan mutuK-175.
b. Untuk lantai kerja yang ketebalannya ditunjukkan dalam gambar maka
perbandingan campurannya adalah1 :3 : 5setaradengan mutu K-100,atau
disebutkan lain dalam gambarkerja.
7. Penetapan/Keputusan daripadaPerbandingan Campuran Beton
a. Perbandingan daripadacampuran betonyang diberikan diatas adalah
berdasarkanperkiraan,dimana setelah28harisesudahpengecoran,beton
mempunyaikekuatanyangdiinginkan,kwalitasyangbaikserta kontrolyang
baik.
b. Betonakandijelaskandalamdaftarvolumesertadaftarrencanaanggaran
biayasesuaidenganmutubetonmasing-masingstruktur,bilamana mutu
betonnyaberbeda-beda.
c. Apabilakekuatanbetonyangdibutuhkanternyatatidakdipenuhiatautidak
memenuhi syarat, PengawasLapangan akan mengadakanatau memberikan
syarattertentu tentangproporsi(perbandingan) campuran beton atasbiaya
Pelaksanasendiri,yangmana perencanaandankekuatanbetontersebutakan
dicapai.
8. Perencanaan dari padaCampuran Beton
a. Paling tidak atau kurang lebih dalam waktu lima minggu sebelum
mengadakan pekerjaan pengecoran beton yang pertama kali, atas biaya
sendiri Penyedia Jasa harusmengadakanbeberapa perencanaandaripada
tatacara kerja danpemeriksaan/testpendahuluanyangdiperlukanuntuk
menetapkandarimasing-masingtingkatanbeton denganperbandinganyang
sangatsesuaiantara semen,pasir,splitdanair untuksetiapmutubeton,serta
ukuran daripadabatuanyang telah ditetapkan.
b. Akan diberikan waktu yang cukup untuk mendapatkan hasil daripada
pemeriksaan beton daricampuran-campuranyangdiusulkan, dan hasil-hasil
pemeriksaan beton tersebut harus didapat sebelum pekerjaan pembetonan
dimulai. Batching Plant yang dipakai pada saat campuran percobaan
haruslahbatchingplant yangnantinyaakandipakaiselamaKontrak,dan
RKS KUA LUMUT 50
campuran beton tersebut harus dikerjakan secarakeseluruhandari bathcing
plantyang dipergunakan.
c. Tidakdiperkenankanuntukmengadakanpengecoransampaidenganhasil
pemeriksaankubus mencapai umur28 hariyang dibuat dari campuran
percobaantelahdidapatkanhasilyangmemuaskan,serta campurantersebut
dibuatdarisusunanyangtelahdisetujuioleh Pengguna Jasa/Pengawas
Lapangan.
9. Campuran-campuran Percobaan
a. Campuranpercobaanbetonharusdibuatdaritiga campuranyangsama,dan dari
setiap campuran akan diambil 6 (enam) buah kubus beton. 3 (tiga) buah
diantaranyaakanditestpadaumur7(tujuh)hari,dan3(tiga)selebihnya
padaumum 28 hari.
b. Maksudnya adalah test 7 hari akan dipergunakan untuk menentukan
kekuatanbetondiantaraumur 7harisampai28hariuntukmemastikan
kemungkinandaripada betonyangtelahdikerjakan. Faktor pemadatandan
slumpdarimasing-masingketiga campurantersebutakandipakaipula sebagai
pembanding.
c. Targetkekuatan kubusuntuk umur 28 hariyang dibuatdaricampuran
percobaan,yang dibuatuntukmutu beton tertentu harusmencapai 1.45 dari
kekuatanbetonkarakteristik.Rata-ratadarihasilketigakubusyangberumur 28
hari dari masing-masing campuran tidak boleh kecil dari 1.15 dari kekuatan
beton karakteristik.
d. Apabila campuran-campuran percobaan memberikan hasil yang sangat
minimum sekali,Pelaksana sehubungan denganhal tersebut diatas harus
memberikan keterangan-keteranganyang lengkap, termasukdari hasil
kekuatan beton, tingkatan dari masing-masing jenis batuan, tingkatanyang
dicampur, slump dan faktorpemadatan kepada PenggunaJasa/Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
e. Pelaksana disyaratkanmembuatperencanaanmengenai pengawetandan
pemeriksaan kubus percobaan biayasendiri.
f. Apabila ada perubahan mengenai jenis semen atau jenis batuan yang
dipakai,atauapabila karena sesuatusebab,terpaksa diusulkanadanya
perubahandaripada campuranataukomposisibeton,pemeriksaan
pendahuluan daripadakubus-kubus harusdiulangi lagi, dan harus
mendapatkankeputusanserta persetujuandaripada PengawasLapangan
sebelum campuran/komposisi betonyang baru itu dipergunakan.
10. Pemeriksaan Beton danBahan-bahan Beton
a. Pelaksanaharusmenyediakanpulapekerja-pekerjadanpelayanan-pelayanan
untuksemua testataupemeriksaan-pemeriksaanmengenaibetondanbahan-
bahanbetonyangdiminta ataudikehendakiolehPengguna Jasa/Pengawas
Lapangan.
b. Selamapelaksanaandaripadakontrakataupelaksanaanpekerjaan,Pelaksana
harusmenyediakanpulaalat-alatdanperlengkapanyangtersebutdibawah
ini:slump testtempatpemeriksaanbeton(laboratoriumpemeriksaanbeton)
cetakan pembuat kubus testyang cukup mengingat persyaratanPerhitungan
StrukturBeton Untuk Bangunan Gedung (SNI03-2847-
2002).dimanasetiap5 m3 beton dibuat 1samplebendauji.
RKS KUA LUMUT 51
c. Pelaksanaharuspulamenyediakanalatuntukmemeriksakelembabanyang
terkandungdalambahanbatuanhalus(pasir),skala penimbang,pengukur
silinder serta perlengkapandanperalatanlainyangdiperlukandalamhal-hal
pemeriksaanyang akan ditentukan.d.
Semuaperalatanpemeriksaandanpekerja-pekerjaatauusahausahauntuk
semua pemeriksaan menjadi tanggungan Pelaksana dan harus seijin
penggunajasa/pengawaslapangan.
e. Pelaksana harus menanggung biaya untuk perawatan dan trans-portasi
daripada semua contoh-contohyangakandilakukanpemeriksaansampaike
tempat pemeriksaan/laboratorium,yang telahdisetujui oleh Pengguna
Jasa/pengawas lapanganuntuk mengadakan pemeriksaan kekuatan kubus
padaumur7 dan 28 hari.
f. Setiapkubusyangakandiperiksadilaboratoriumharusdiberikode-kode
tertentuyangjelasdanpermanen,sepertinomor-nomor kubus,tanggal
pengecoran beserta tanda atau kode lokasi pekerjaan tersebut. Sistim
daripada ukuran pemberian tanda pada kubus dan sebagainya akan
ditentukan kemudian oleh penggunajasa/pengawas lapangan.
g. Pelaksanaharusmengirimkansemuacontoh-contohdaripadabahan-bahan
danmemikulsemua ongkos/biayayangberkenaandenganpemeriksaanatau
testingyang berhubungan dengan spesifikasi ini,kecuali adaketentuan lain.
h. Catatanyanglengkapdaripadasemuahasil-hasilpemeriksaan/testingharus
disimpanpula olehPelaksana,apabila sewaktu-waktudiinginkanuntuk
memenuhi kepentingan penggunajasa/pengawas lapangan.
i. Pengecoran beton tidak akan diijinkan sebelum semua hal-hal yang
dibutuhkan dalam Bab ini dipenuhi. (Pengecoran beton tidak akan
diijinkan/tidak akan berjalan maju sampai denganpengaturan-
pengaturan yang memuaskan dibuatuntuk memenuhi kebutuhan Bab ini).
11. Kontrol/ Pemeriksaan Kualitas Beton diLapangan
a. PenyediaJasaharusbertanggungjawabpenuhuntukbisamembuatmutu
betonyang sama,yangdimaksud adalahyangmempunyai kekuatanbeton
sepertiyang telah ditentukan atau sifat-sifatyang lain. Untuk iniPelaksana
harusmenanggungsegala biayauntukmelengkapidanmempergunakan
timbanganyang teliti/tepatdariinstalasi campuran (batching plant), ukuran
yangtepatuntukmengukur volume air,penempatanyangsesuaidarialat-
alat,dansemua pemeriksaanyangdibutuhkanataudianggapperludan fasilitas-
fasilitassepertiyangdiperintahkan/diminta oleh Pengguna
Jasa/PengawasLapangan.Semendansemuabahanbatuanharusdiukurdan
ditimbang sesuai dengan perbandingannya. Pengadukan dengan
mempergunakanselain semenyang dibungkus dalam kantong sementidak
diperkenankan.
b. Dalamsegiumur,kekentalandaripadabetonharusdiperiksadengan"slump test"
untuksemuatingkatandaripadabeton.Slumpataupemeriksaan penurunan
beton tersebut harus dilakukansetiap saatpengecoran,serta beberapa
tambahanpercobaanyangharusdilakukanapabila inidianggap perlu oleh
PenggunaJasa/PengawasLapangan.
c. Sepanjang pelaksanaan dari kontrak ini, maka pemeriksaan kubus beton
harusselaludibuatsepertidankapansajadikehendakiataudiperintahkan oleh
PenggunaJasa/PengawasLapangan.
RKS KUA LUMUT 52
d. Kubus beton harus disediakan dan dipelihara sesuai dengan ketentuan
PerhitunganStrukturBetonUntukBangunanGedung(SNI 03-2847-2002)
kecuali:suhuselama dua minggupertama daripada pemeliharaan
perendaman setiap saat berkisar antara24 dan 29derajat.
e. Enambuahkubusyangakandipakaiuntukbahanpemeriksaanbisadiambil
daripengecoranyangmana saja,tiga buahharusdiperiksa pada umur 7 (tujuh)
hari danselebihnyapadaumur28(duapuluh delapan) hari.
f. Penerimaandaripada pekerjaanbetonhanya akandidasarkanpada test
pemeriksaan28(dua puluhdelapan)hari,yangmana dimaksudkanbahwa
kekuatanrata-rata dariumur kubus28(dua puluhdelapan)haritidakboleh
lebihkecildaripadaketentuanminimumdalambutir7,dantidaksatupun
darikesemuanya mempunyaikekuatankurangdari90% daripada kekuatan
minimumyangdisyaratkan.Kalau rata-rata kekuatankubuspada umur7
(tujuh) haridariwaktu pengecoran ternyatadibawah ketentuanyang
disebutkan dalam campuran percobaan PenggunaJasa/PengawasLapangan
mempunyaiwewenanguntuk memberhentikan seluruh kegiatanyang
berkaitandenganhal diatas, sampaididapatkannya/diketahui hasil test kubus
beton setelah 28 (dua puluh delapan) hari.
12. Penolakan Beton
a. Apabilakuattekanyangdihasilkandaribeberapakelompokkubusternyata tidak
mencapai standard atau ketentuanyangdisyaratkan diatas maka Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan berhak untuk memerintahkan untuk menolak atau
membongkar semua pekerjaan beton dimana kubus-kubus tersebut diambil.
b. PenggunaJasa/Pengawas Lapangan berwenang pulauntuk menolak atau
memerintahkanuntukmembongkar pekerjaanbeton,apabila ternyata seperti
sarang lebah, berlobang-lobang halus, ataupunkurang baik permukaanyang
dihasilkan, dan setiap sebab dari penolakan tersebut,Pelaksana atas biaya
sendirimembongkarserta membuangbetonyangditolakdan menggantikannya
denganapayangbarusepertiyangdisyaratkanoleh Consultant Perencana serta
memenuhikeinginan Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan.
13. PenakaranDari PadaBahan-bahan Beton
a. Semua bahan-bahan daripada beton haruslah diukur dengan timbangan,
kecualiairyangdiukur denganvolume. Setiaptakarandaripada batuanhalus
atau kasarakan diukurtersendiri dengan mesin penimbangyang telah
disetujui, mempunyai ketepatanyangbaik dengan koefisien kurang dari 1%
(satupersen).Volumedaripada penakarandiperbolehkansetelahada
persetujuan dari PenggunaJasa/PengawasLapangan.
b. Alat-alat yang dipergunakan untuk menimbang semua bahan-bahan dan
mengukur tambahanair,serta metoda daripadapenetapanataukeputusan
kelembabanyang dikandung harus disetujui terlebih dahulu oleh Pengguna
Jasa/PengawasLapangansebelumadukanbetontersebutdicor pada satu
tempat.
c. Ketetapan daripada penimbang yang dipergunakan harus diperiksa atau
ditelitiseminggu atau sepertiyang disyaratkan/diperintahkan oleh Pengguna
Jasa/PengawasLapangan untuk dikalibrasi. Pemeriksaan tersebut harus
diketahui oleh PenggunaJasa/PengawasLapangan.
d. Alat tersebut harus selalu disediakan oleh Pelaksana dan harus selalu
tersediadi lokasi kerjaselamaproyek berjalan.
RKS KUA LUMUT 53
e. Suatuzaksemenyangdiketahuiberatnyadapatdijadikandasarpengukuran di
dalam keseimbangan campuran. Ukuran harus diseimbangkan dengan
dasarsatu atau lebih zak semenyang baik.
f. Jumlahairyangharusditambahkandidalamcampuranharusdisesuaikan dengan
airyang terkandung dalam masing-masing jenis batuan.
14. MencampurBeton
a. Betonharusdicampursedekatmungkindengantempat penimbunandidalam
typedankapasitasmesinpencampuryangtelahdisetujuioleh Pengguna
Jasa/PengawasLapangan,serta dipakaimenurutkecepatanyangdisarankan
pabrik pembuatnya.
b. Penyelenggaraan daripada pengadaan transportasi penakaran dan
pencampurandaripada bahan-bahanbetonharusmendapatkanpersetujuan
dari Pengguna Jasa/PengawasLapanganterlebihdahuludanapabilaatau
dimana mungkinpelaksanaandarikeseluruhannya hanyaakandiperiksa dan
diawasi oleh seorang pengawas.
c. Pencampuranbetonyangdilakukandengantangansama sekalitidak
diperbolehkan, kecualisebelumnya PenggunaJasa/PengawasLapangan
memberikan persetujuanterlebih dahulu, dan hanyadalam gradasi beton
untuk lantai kerja1 : 3 : 5.
d. Pencampuran tersebut akan menentukan kesamaan distribusi dari bahan-
bahanmenjaminkepadatannya,setiapbutir akandilapisidenganspasiatau
adukan, dan harus mampu menghasilkan betonyanghomogen dan padat
tanpakelebihanair.
e. Mesin pencampurataupengaduk tersebut harus dilengkapi dengan alat
pemindah dan penuang air, dan sebuah bak penampungan airyang cukup
serta sebuahalatuntukmengukur secara tepatdansecara otomatis mengontrol
jumlah airyang dipergunakan padasebuah alat penakar.
f. Alat ini harus mampu untuk memberikan jumlah air yang dibutuhkan
dengankoefisienkurangdari1% denganpengirimanyangsama,danalat
tersebut harus mampu menyesuaikan secara cepat disebabkan dengan
adanya kandunganairyangada didalamsetiapjenisbatuanatauuntuk
membetulkan variasi daripadaslump beton.
g. Pengisianpadamesinpencampurharuspuladiatur,bahwasemuaunsur
termasukair akanmemasukimesintersebutsesuaidenganperbandingannya
dan tidak adasalah satupunyang terpisah.
h. Campuran pertamadari bahan-bahan betonyang dimasukkan kedalam mesin
pencampurakanterdiridarisemen,pasir,splitdanair dimana haltersebut
dimaksudkanuntukpelapispertamadaripadabagiandalammesinpengaduk,
sehinggatidak akan mengurangi jumlah adukanatau spasiyang adadidalam
campuran beton nantinya.
i. Semua mesin pencampur harus dijaga benar-benar keadaannya selama
periode pelaksanaandaripada kontrak,danapabila ada diantaranyayang
mengalamikerusakanatautidakbisa digunakansama sekaliagar secepatnya
dikeluarkan dari lokasi.
j. Mesin-mesin pencampur tersebut harus benar-benar kosong semuanya
sebelummenerima bahan-bahancampuranbetonagar campuranbeton
mendapatkanhasilyangbaik.danapabila mesinpencampur tersebuttidak
RKS KUA LUMUT 54
dipergunakanlagi lebih dari 30 menit, atautelah berpekerjaan,atau
sehabisnyawaktu kerja,harus puladibersihkan dan dicuci.
k. Pengangkut,penakardanpencampurbetonharusdibersihkanbenar-benar
sebelum pencampuran beton kwalitas atau mutu lainnyadikerjakan.
l. Pencampuranharusdilakukanterusmenerusdalamwaktukurangdari2
menitsetelahsemua bahan-bahantermasukair dimasukkankedalammesin
pengaduk sebelum adukan campuran tersebut dikeluarkan.
m. Mencampurataumengaduk kembali betonatauspasi/adukanyang telah
mengerassebagianatauseluruhnyatidakdiperkenan-kansama sekali. Dimana
disebabkankarena adanya penundaandiluarmesinpenduduk,maka
adukantersebutlebihbaikmasihtetapberadadidalammesinpencampur
sertapengadukan diteruskan sampai batas maksimum 10 menit.
15. Pengiriman SertaPengecoran Beton
a. Pengecoran dari beton belum diperbolehkan untuk dimulai, sebelum adanya
pemeriksaandanpersetujuandariPengguna Jasa/PengawasLapangan
mengenai bekisting, penulangan, pegang keran dan sebagainya, dimana
beton tersebut akan dituangkan.
b. Adukan/campuran beton yang ada didalam mesin pengaduk harus
dikeluarkan terus-menerus, dan diangkut ketempat pengecoran tanpa
memisah-misahkan unsur-unsurnya.
c. Beton tersebutharus diangkutdengan alatpengangkutyang bersih dan tidak
bocor,ataudengangerobakdorong.Metodaataucarapengangkutanlain
daribetontersebuthanyabisa dilakukan,apabilasudahada persetujuandari
Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan. Tempat untuk mengangkut dan
menampungbetonharusdibersihkandandicucipadaakhirpekerjaanatau
sehabiswaktukerja,danbilamanapengecorantertunda/terputusuntuklebih30
menit lamanya.
d. Untukcampuranbetonyangdiadukdilapangan,semuacampuran/adukan beton
harus sudah dicor ditempatnya dalam waktu maximum 30 menit setelah
adukan selesai.
e. Beton tidak boleh dituangkan dariketinggian lebih dari 1,50 meter, tetapi
dalam posisi tertentuyang dibutuhkan di dalampekerjaannya,beton harus
diratakan dari timbunantertinggi, dan itu harus dikerjakan untukmencegah
terpisahnyaunsur-unsurbetonsertauntukmeyakinkantidakadanyaarus
daripada betonyangterputus.Keseluruhansistempekerjaantersebutharus
mendapat persetujuan PenggunaJasa/PengawasLapangan terlebih dahulu.
f. Pengecoranbetonpadasuatubagianatauunitpekerjaanharusdikerjakan secara
terus-menerus atausetelahtercapainyabagianstrukturalyang diperkenankan.
g. Beton, bekisting atau penulanganyangadatidak boleh diganggu dengancara
apapun,kuranglebihselama48jamsetelahpengecorandilakukan,tanpa izin
dari PenggunaJasa/PengawasLapangan.
h. Pengecoran beton harus dilakukan siang hari, dan pengecoran daripada
sebagianpekerjaantidakbolehdimulaiapabila tidakdapatdiselesaikanpada
waktu siang hari terkecuali izin untuk bekerja malam (lembur) telah
diizinkanolehPengguna Jasa/PengawasLapangan.Danizinsepertiitutidak
akan diberikan kalauPelaksana tidak atau belum menyediakan sistem
peneranganyang mencukupiyang telahdisetujuioleh Pengguna
Jasa/PengawasLapangan.
RKS KUA LUMUT 55
i. Catatan lengkap yang terperinci mengenai tanggal, jam dan keadaan
daripada pengecoran setiap bagian pekerjaan harus dibuat dan
ditandatanganiolehPenggunaJasa/PengawasLapangandandisimpan,dan ini
harus selalu tersediasewaktu-waktu adapemeriksaan dari PenggunaJasa.
j. Sebelum pekerjaan pengecoran dilaksanakan pelaksana harus membuat
checklistpekerjaanyangharusditanda tanganataudisetujuiolehkonsultan
pengawas.
G. TULANGAN BETON /BESI BETON
1. Umum
a. Semuabesibetonharusbebasdanbersihdarikaratharussesuaidengan
ukuranpabrik,harusbersihpuladarioli,gemuk,catdanlainsebagainya,
atauhallainyangdapatmenyebabkanberkurangnya daya ikatbesibeton
terhadapbeton.Apabiladiinginkanataudipandangperlu,maka Pengguna
Jasa/PengawasLapanganakan memerintahkan untuk menyikat dengan sikat
kawat untuk membersihkan besi beton tersebut sebelum dipergunakan.
b. Samasekalitidakdiperkenankanmengadakanpengecoranbetonsebelum
besiyangterpasangtelahdiperiksa dandisetujuioleh Pengguna
Jasa/PengawasLapangan
c. Semua besi beton yang dipergunakan harus mempunyai mutu sebagai
berikut:
Materialbajatulangandengan Φ12mmdigunakanbajapolos (deformbar)
BJTD24denganteganganleleh,fy =240MPauntukPondasiTapakdan
Sloff,KolomTiang.untukbajatulanganΦ12mmMenggunakanBaja Polos
untukRingBalk,SedangkanuntukbajatulanganΦ12mmdigunakan
bajatulanganpolos(plainbar)BJTP24 denganteganganleleh,fy=240MPa, di
gunakan padakolom Praktis.
PadaPerencanaan ini bajatulanganyang
digunakan:
1. Fytulangan utama( Sloof, Kolom dan Balok ) BJTD 36 =360N/mm
2. Fys tegangan leleh tulangan geser/sengkang BJTD 24
=240N/mm
Proses pengujiantariktulangandilakukansebagai berikut:
1)Persyaratanbuatbendaujiuntuksetiapcontohdenganbentukdandimensi yang
sesuai dengan ketentuanyaitu Bendauji, Peralatan, dan Perhitungan
2) setiap contoh dibuat 2(dua) buah bendauji untuk pengujian ganda;
3)setiapbendaujidilengkapidengannomorbendauji,nomorcontohserta
dimensinya;
4)pasangbendaujidengancaramenjepitdaribendaujipadaalatpenjepit mesin
tarik; sumbu alat penjepitharus berimpit dengan sumbu bendauji;
5)tarikbenda ujidenganpenambahanbebansebesar10MPa/detiksampai
benda uji putus; catat dan amatilah besarnya perpanjangan yang terjadi
setiap penambahan-penambahan beban 10 MPa;
RKS KUA LUMUT 56
6)Catatbesarnyagayatarikpada bataslelehPydanpada batasputus Pmaks,
bilabendauji merupakanbajalunak;
7) buatlah grafik antaragayatarikyang bekerjadan perpanjang.
a.untukbaja lunak,buatgarisDE//ABuntukmenentukan besarnya
perpanjangan e=AE; garis AF=batas leleh
b. untuk bajakeras, lihatgambar3-2;
1. Tentukanbagiangaris lurus AC, kemudiantarik garis DE//AC untuk
menentukan besarnyaperpanjangan e=AE;
2. Tentukan titik Funtukregangan n=0,2%atau perpanjangan AF=0,2%.lo
3. Tarik garis FB//DE, sehinggabesarnyaPybisadiketahui;
4.Ukur diameter bagianbenda ujiyangputus(Du)danpanjangsetelaputus
(lu),lihatGambar 3;Gambar 3 Penampangbagianyangputus8)hitung
parameter-parameterpengujian dengan menggunakan rumus-rumus
PengujianMutuPekerjaan
1.Pelaksana harus menguji semua pekerjaan menurut persyaratan teknis dari
pabrik/produser ataumenuruturaiandiatas. Peralatanuntukpengujian disediakan
oleh Pelaksana.
2.Apabila pengujiantidakdilakukandenganbaikataukurangmemuaskanmaka
Pengawasberhakmeminta pengulanganpengujiandimana biaya pengujiandan
pengulangan pengujian tersebut adalah tanggungjawabPelaksana.
UjisifattampakUji sifattampakdilakukansecaravisualtanpabantuanalatuntuk
memeriksaadanyacacat-cacat, Ujiukuran,beratdanbentuk, Bajatulanganbeton
polos.Baja tulanganbetonpolosdiukur pada satutempatdiukur pada satutempat
untuk menentukan diameter minimum dan maksimum. Pengukuran dilakukan
pada3(tiga)tempatyangberbedadalam1(satu)contohujidandihitungnilai rata-
ratanya.Penentuanberatditetapkanberdasarkanberatnyata (aktual)yang
diperhitungkan dengan panjang contoh uji. Baja tulangan beton sirip Baja
tulanganbetonsiripdiukurjaraksirip,tinggisirip,lebarrusuk,diameterdalam
dantulangansudutsirip, JaraksiripPengukuranjaraksiripdilakukandengancara
mengukur 10 (sepuluh)jarak siripyang berderek kemudian dihitung nilairata-
ratanya. Tinggi sirip Pengukuran tinggi sirip dilakukan terhadap 3 (tiga) kali
buah sirip dan dihitung nilai rata-ratanya.Lebarrusuk Pengukuran terhadap
lebarrusuk dilakukandenganmengukur lebar semua rusukataucelahkemudianhasil
pengukuranlebar masing-masingrusukdijumlahkan. Sudutsiripmelintang
Pengukuran sudut sirip melintang dilakukan dengan membuat gambaryang
diperoleh dengan cara mengelindingkan potongan uji di atas
permukaan lempengan lilin atau tanah liat, kemudian dilakukan pengukuran
sudut sirip pada gambarlempengantersebut
UjitarikUjitarikdilakukansesuaiSNI07-0408-
1989,Caraujitarikuntuklogam,dengan batangujisesuaiSNI 07-0371-1998,
Batangujitarikuntukbahanlogam(batangujitarikno.2untukdiameter<25 mm dan
batang uji tarik no. 3 untuk diameter≥ 25 mm). untuk menghitung batas
ulurdankuattarikbajatulanganbetonpolos dansiripdigunakannilailuas
penampangyangdihitungdaridiameter nominalcontohuji.UjilengkungUji
lengkungdilakukandilakukansesuaiSNI07-0410-1989,Caraujilengkungtekan.
Setiapbatangbajatulanganbetonharusdiberitanda(marking)denganhuruf timbul
RKS KUA LUMUT 57
yang menunjukan inisial pabrik pembuat serta ukuran diameter nominal
Setiapbatang bajatulangan betonharus diberitandapadaujung-ujung
Besibetonyangada dilapanganharusdisimpanatauditaruhdibawahpenutup yang
kedap air(waterproof), dan harus terangkat dari permukaan tanah atau
genanganairtanahyangadasertaharus dilindungi dari segalaterjadinyakarat.
3. Penekukan Besi Beton
a. Semuabesibeton yang akandipakaiharusditekukatau dibentuksesuai
sepertibentukdanukuranyangtertera pada gambar,serta diletakkandan
diikatdengantepatpada posisiyangditunjukkanpada gambar,sehingga selimut
betonyang telah ditetapkanpadaspesifikasi atauyang telah ditunjukkan
dalam gambar akan selalu tetap terpeliharadan terpenuhi.
b. Besibetontersebutdapatditekukdandibentukdenganmesinpenekukyang telah
disetujui oleh Pengguna Jasa/Pengawas Lapangan Besi beton tidak boleh
ditekuk atau diluruskan kembali untuk kedua kalinya, dimana hal tersebut
akan mengakibatkan rusaknya besi beton tersebut. Adapun besi
betonyangterbelitatauditekukdantidaksesuaidengangambar tidak
diperkenankan untuk dipakai.
c. Harusbenar-benar diperhatikandidalampembentukanbesibetondengan
beberapa tekukan,bahwajumlahpanjangyangdibutuhkansetelahdilakukan
penekukanharusbenar-benartepatsesuai sepertiyangtertera pada gambar,
dansetelahbesibetontersebutterpasangpada posisinya tidakakanadaatau
terjadinya tekukan, bengkokkan ataupun terlilitnya besi beton yang
dimaksud.
d. Dimana dibutuhkan adanya tekukan yang berbentuk lengkungan atau
belokan,maka haltersebutdapatdibentukdengancara memakaipen-pen
keliling, dan pen-pen tersebutharus mempunyaidiameter 4 (empat) kali
diameterbesi betonyangdibentuk atau ditekuk tersebut.
4. Pemasangan Besi Beton
a. Besibetonyangtelahdibentuktersebutharusdipasangtepatpada posisinya
sepertiterterasesuaidenganyangditunjukkanpadagambar,samasekali
lepasatautidakmenempelpada bekistingdengancara mengganjaldengan
pengganjal betonyangdibuat sesuai dengantebal selimut betonyang
diinginkan, atau dengan mempergunakan penggantung besiapabila
dibutuhkandengancara mengikatkansatudenganyanglainnya pada
persilangandiameter tidakkurangdari1,6mm,serta denganmenekukan
akhirandarikawatpengikatbaja tersebutkearahdalambadanbeton.Besi begel
atau sengkang untuk balok ataukolom harus diletakkan tepat pada posisinya
dengancara dilasataudengancara mengikatdengankawat baja pada
tulanganutama,pengelasantersebutharusdisaksikanolehwakil dari Pengguna
Jasa/Pengawas Lapangan. Besi beton pengganjal yang dipakai
tidakdiperkenankandiganjaldenganpengganjalbesi,yangakankeluar dari
permukaan beton nantinya,tidak diperkenankan diganjaldengan kayu,
ataupun batu pecahan dari batu gunung atau koral.
b. Blokbetonpengganjalyangdipakaiuntukmendapatkanselimutbetonyang
dikehendaki terhadapbesi beton, harus paling tidak mempunyai kekuatan
yangsama denganmutubetonyangakandicorpada daerahtersebut,serta
dibuatsekecilmungkinsehinggapraktisuntukdipergunakanpadasemua
tempat.Blokbetonpengganjaltersebutharusdiikatkandengankuatpada
RKS KUA LUMUT 58
besitulanganbetonsehingga apabila dilakukanpengecorandengan
penggetaran beton bloktersebuttidak mudahuntuk terlepas. Sebelum
digunakan,makablokbetonpengganjaltersebutharusdirendamair untuk
waktuyang cukup lama.
c. Sebelumdanselamadilakukannyapengecoranbeton,makapemasangatau
tukang besi betonyangberwenangharushadirpadasaattersebutuntuk
memeriksadanmembetulkanbagian-bagianbesibeton yangmasihperlu
diperbaiki.
d. Besi-besitulanganbetonyangsebagianadadibagianluarataukeluardari
permukaan beton,yangdimaksudkan sebagaibesi stek atau sambungan
konstruksitidakdiperkenankanuntukditekukataudiubahposisinyapada
saatpengecoranbetonsedangberlangsung,kecualisudahada ijindari
PenggunaJasa/PengawasLapangan
e. Sebelumdiadakanataudilakukanpengecoran,maka besi-besitulanganbeton
yangakandicorharusdibersihkanterlebihdahuludarisemua atausebagian
betonyang terdahuluatau sebelumnya.
f. Sebelum dilakukan pengecoran, maka Pelaksana wajib memberitahukan
kepada Pengguna Jasa/PengawasLapanganuntukmengadakanpemeriksaan
pembesian. Pelaksana tidak diperkenankan untuk melakukan pengecoran
betonsebelumadapersetujuandanijintertulisdariPengguna Jasa/Pengawas
Lapangan,bahwa besitulanganyangterpasangsesuaidengangambar serta
memenuhi persyaratan spesifikasi.
H. SELIMUT BETON
Yangdimaksud denganselimutbetonadalah jarakminimumyang terdapat
antarapermukaan dari setiap besi beton termasukbegel terhadappermukaan beton
yangterkecil atau terdekat spesifikasi untuk setiap bagiandari masing-masing
pekerjaanbeton. Pada situasidankondisitertentumaka Pengguna Jasa/pengawas
berhakuntuk merubah ketebalandariselimutbetonyangada.Adapunketebalan
selimut beton minimumyang disyaratkan padaTabel 2.1 adalah :
KONDISI MINIMAL (mm)
RKS KUA LUMUT 59
1. Seluruh betonyang berhubungan langsung dengantanah 50
2. Balok pondasi, pelat, pondasi, poer 50
3. Balok, kolom yang berhubungan atau terkena langsung 50
dengan cuaca
4. Balok,kolomyangtidakberhubunganatautidakterkena
40
langsung dengan cuaca
5. Pelat, dinding beton/wall yang berhubungan/terkena
langsung dengan cuaca
6. Pelat, dinding beton/wall yang tidak berhubungan atau tidak
terkenalangsung dengan cuaca
40
Tabel 2.1: Syarat ketebalan minimum selimut beton
25
I. BEKISTING
1. Umum
a. Semua bagiandaribekistingatauacuanataucetakanpembentukbetonharus
direncanakan dan dilaksanakan sebaik mungkin dan sesuai dengan
ketentuandariPengguna Jasa/PengawasLapangan2.P5e laksanaharus
memberikan contoh terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan
Pengguna Jasa/PengawasLapangandalamwaktuyangcukuplonggar sebelum
dilaksanakannyapekerjaan pengecoran.
b. Semuabagiandaribekisting,ataucetakanpembentukbeton harusbenar-
benarkuat dan kukuh, sertaharus dilengkapi puladengan ikatan-ikatan
silangdanpenguatlainnya.Haltersebutdimaksudkanagar supaya tidak
terjadiadanya perubahanbentuksewaktudilakukannya pekerjaan
pengecoran, pemadatandan penggetaran beton.Bekistingyangdibuat dari
kayuatauplywood kelasIIIharusbenar-benardibuat sebaik mungkin serta
dari kayuyang tahan cuaca.
c. Semua sambungan harus benar-benar cukup terikat dan rapat untuk
menghindari adanyakebocoran beton. Untuk menghindari melekatnyabeton
pada bekisting,maka lapisanminyakyangtipissekaliataubahanlainnya
yangtelahdisetujuiPenggunaJasa/PengawasLapanganbisadipergunakan
untuk disapukan pada permukaan bagian dalam dari bekisting sebelum
bekisting tersebut dipasang dan dilakukan pekerjaan pengecoran.
d. Dalam halini harusdijagapula,bahwabesitulangan betontidak bolehsama
sekaliterkena lapisanminyaktadi,ataupunlapisanpenutuplainnyayang dapat
mempengaruhi dayalekat beton terhadap besi.
e. Diperbolehkanpula untukmempergunakanpengikatbesiataubesipengisi sela
pada bagiandalamdaribeton,tetapihaltersebutharusmendapat
persetujuanterlebihdahuludari Pengguna Jasa/PengawasLapangan. Setiap
bagian dari pengikat besiatau besi pengisi celah tersebutyang nantinyaakan
tertanampadabeton,palingsedikitharus50mmdarimukaluarbeton.
Setiaplobangpada permukaanbetonyangdisebabkankarena haltersebut harus
RKS KUA LUMUT 60
diisi segeradenganbaik dan bersih padasaat pembongkaran bekisting,
dengan spasi semenatauhasil adukanyang samadengan adukanyang ada.
2. Pembongkaran Bekisting
a. Pembongkaranbekistingatau cetakpembentukbetonbisa dilakukanbahwa
sebegitujauh haltersebuttidak akan mengakibatkan dan menimbulkan
kerusakan padabetonyang ada.
b. Paling sedikit dibutuhkan waktu 3 (tiga) hari setelah pengecoran dapat
dilakukan pembongkaran bekisting, tetapi halini tidak di-haruskan.
Pelaksana dapat melakukan penundaan pembongkaran bekisting sampai
mencapai kekuatanbeton mencukupi. Dalam hal iniPelaksanaharus
bertanggung jawab penuh apabilasampai terjadi adanya kerusakan atau
cacatbetonyangdisebabkanolehadanya pembongkaranbekistingsewaktu
beton masihbelum cukup umur, ataupun pembongkaran bekisting terlalu
cepat sebelum waktunya.
c. Bekistingataucetakanpembentukbetonyangdipakaipadalantaibeton
tergantung harus dibiarkan padatempatnyapaling sedikit dalam waktu 14
hari setelah waktu pengecoran.Lantai betonyangtergantung harus disangga
penuh paling sedikit dalam waktu 14 hari setelah pengecoran lantai beton
diatas lantaiyang sedangdisanggatersebut.
d. Apabilaterjadiataupunterdapatadanyalobangsepertikeroposataupunhal-
hallainpada betonsetelahdibongkarnya bekisting,maka Pengguna
Jasa/PengawasLapanganharussegeradiberitahukanlebihdahuluakanhal
tersebut. Tidakdiperbolehkan untukmemperbaiki atau melakukanhal-hal
lainnya kecualitelahmendapatpersetujuandanijindari Pengguna
Jasa/PengawasLapanganterlebih dahulu.
e. Setelahterselesaikannyasemua pekerjaanstruktur,maka semuabekisting atau
cetakanpembentukbetonsertapenyangga-penyangga lainnyaharus
dibongkarsemuanya denganmengingatsemua persyaratanyangtelah
ditentukan sebelumnya.Akan tetapihaltersebutharus mendapatkan
pengarahan,serta persetujuandari Pengguna Jasa/PengawasLapangan
terlebih dahulu.
BAB VI
PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
RKS KUA LUMUT 61
A. PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA
Pasal01. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaaninimeliputipenyediaantenaga kerja,bahan-bahan,peralatandanalat- alat
bantunyayang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan pasangan batu bata pada
dinding,pasanganrooster,danlain-lainsesuaigambar detaildanpetunjuk Pengawas.
Pasal02. BAHAN-BAHAN
Persyaratan bahanyangdigunakan adalah sebagai berikut
:
1. Batukali/gunung/belahyangkeras,ukurannyaratasama,satudanlainhal sesuai
dengan SNI03-2461-1991.
2. Semen yang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratanyangtersebutdalamSNI 15-2049-1994satudanlainhalsama
denganyang disyaratkanuntuk pekerjaan beton dengan pasangan bata.
3. Pasir yang digunakan dalam pekerjaan ini jenis pasir pasang, yang
memenuhi syarat-syaratyang ditentukan dalam SNI03-2461-1991
4. Airuntukmengaduksemenpasirtersebutdiatasharusbersih,satudanlain hal
sesuai dengan SNI03-2847-2002.
Pasal03. PELAKSANAAN
1. Batubatamerahyangdigunakanbatubatasetempatdengankualitasterbaik yang
disetujui Pengawas,yaitu siku dan samaukurannya.
2.Sebelumdigunakanbatubataharusdirendamdalambakairataudrumhingga jenuh.
3.Setelahbata terpasangdenganadukan,naad/siar-siarharusdikeroksedalam1 cm
dan dibersihkan dengan sapu lidi dengan kemudian disiram air.
4.Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri dari
(maksimal) 24 lapis setiap hari, diikuti dengan corkolom prektis.
2
7. Bidangdingdingbata½(setengah)batuyangluasnyalebihbesardari12m harusditambahko
lomdanbalokpenguat(kolompraktis)denganukuran13x13cm,dengan4buahtulanganpok
okberdiameter12mm,beugeldiameter8–20 cm, jarak antarakolom maksimal 4 m.
8. Bagian pasangan batayang berhubungan dengansetiap bagian pekerjaan beton
(kolom)harusdiberipenguatstek-stekbesibetondiameter8mm. Jarak40
cm,yangterlebihdahuluditanamdalampasanganbata minimal30cm,kecuali ditentukan
lain.
9. Pembuatanlubangpadapasanganbata merahyangpatahdua melebihidaridua tidak boleh
digunakan.
10. Pasangan batu batamerah untuk dinding ½ (setengah) batuharusmenghasilkan
dindingfinishsetebal15cmdanuntukdinding1 (satu)batufinishadalah25 cm.
Pelaksanaan pasanganharus cermat, rapi danbenar-benartegak lurus.
11. Pada bagian/daerahsekitartoiletdanlain-lainyangmembutuhkanpenempatan barang-
barang yang digantungkan pada dinding, maka di dalam dinding bagian-bagian
tersebut harus dipasang perkuatanyang dibuat dari besi beton secaravertikal dan
horizontal,yang dihubungkan/disambung dengan las.
RKS KUA LUMUT 62
12. Pemasanganbesibetonperkuatandindingtersebutharusdisetujuiterlebih dahulu oleh
Pengawas mengenai tempat dan ukurannya.
13. Kelos-kelosyang dibutuhkan dapat ditanamdalam dinding dengan angkur.
14. Pemasangandindingrooster semensepertipada pemasangandindingbata dan
perletakannyasesuaidengangambar pelaksanaanatauataspetunjuk Pengawas,
sedangkan untuk motifnya akan ditentukan kemudian.
A.SpesifikasiBahan
1.Batu Bata
Harusmatangpembakarannya,biladirendamdalamairakantetaputuh,tidak
pecahatauhancur.Ukuranbatubata200x100x50mmataudisesuaikandenganketen
tuantebaldindingyangdisyaratkandalamGambar Kerja.Karena itu Penyedia
Jasa harusmemberikancontohpadaPengawasLapangan
sebelumnyauntukdiperiksakualitasnya.Apabilabahan-bahanyangdatang, oleh
Pengawas Lapangan dianggap tidak memenuhi syarat, Pengawas
Lapanganberhakmenolakbahan-bahantersebutdan Penyedia Jasawajib
mengangkutnyakeluarlokasi pembangunan.
2. Semen /Portland Cement(PC)
Bahan semenyang digunakan samadengan semen/ PC untuk konstruksi beton.
Semenyang datang di lokasi pekerjaan dan menunggu pemakaiannya,harus
disimpan di dalam gudangyang lantainyakeringdan 30 cm lebih tinggi dari
permukaan tanah di sekitarnya. Bilamanapada setiap pembukaan kantong,
ternyatasemennyasudahmembatu,maka sementersebutharusdisingkirkan
keluar lokasipembangunandantidakbolehdipergunakan.Supplier/pedagang
yangmengirimkansemenuntukpekerjaaninihendaknya dapatmenunjukan
sertifikasi dari pabriknya. Semenyang sudah lembab atau menunjukkan gejala
membatu akan ditolak. Secepatnyasemenyang ditolak harus dikeluarkandari
lokasi pembangunan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
3. PasirPasang
Bahanyangdigunakansama denganpasiryangdigunakanuntukkonstruksi beton.
Pasiryangdimaksudharusbersih,pasir asliyangbebasdarisegala macam
kotorandan bahan-bahankimia, satu dan lain hal sesuai dengan NI-3
pasal14ayat2.Bilamana pasiryangdipakaitidakmemenuhisyarat-syarat
tersebutdiatas,PengawasLapanganberhakmemerintahkanuntuk mencuci
pasirnya, melihathasilnyasampaididapatpersetujuan. Khusus untuk plester,
harus dicarikan pasiryang lebih halus.
4. Pasangan Kedap Air
Untukdinding-dinding biasayangdiatastanah,pasangankedapairdengan
perbandingan1(satu)semenPCdan2 (dua)pasirdimulaidarisloofsampai30
cmdiataslantai.Untukdindingdapur,pantry,kamarmandi,pasangankedap air
minimumsampai setinggikeramik(175cmdarilantai),satudanlainhal
sesuaigambar Denahdan Potongan. Pasanganbiasa denganadukan1(satu)
semenPCdan4(empat)pasir,beradadiataspasangankedapairtersebut.
Tebaltembokjadiadalah13-15cm,satudanlainhalsesuaidengan gambarDenah
dan Potongan.
RKS KUA LUMUT 63
B. PersyaratanPelaksanaan
1. Sebelumdimulaipemasangan,makabatubatanyaharusdirendamlebihdahulu di
dalam airselamasetengah jam atau sampai jenuh dan permukaanyangakan
dipasang harus jugabasah.
2. Adukanpasanganharusdibuatsecarahati-hati,diadukdidalambakkayuyang
besarnya memenuhisyarat.Dalammencampur semendanpasir harusdidalam
keadaan keringyangkemudian diberi airsampai didapatcampuran plastis.
Adukanyangsudahmengering/keringtidakbolehdicampur denganadukan yang
baru.
3. Dalamsatuharipasangantidakbolehlebihtinggidari1(satumeter).Dari
pengakhiranpasangansatuharitersebutharusdibuatbertangga menurundan
tidaktegakberdiriuntukmenghindariretakdikemudianhari.Tebalnyasiar batu
batatidak boleh kurang dari 1(satu)cm atau 10 mm dan siarnyaharus benar-
benarpadaadukannya.
4. Semuapasanganbarudijagajangansampaiterkenasinarmataharilangsung dengan
menutupnyamemakai karung basah.
5. Tempat yang harus dibuat lubang harus dipersiapkan dulu dengan
menyumbatnya memakaibatangpisanguntukdiameter besar,sedangkanuntuk
diameterlebih kecil dipakai potongan bambu.
6. Semuapasangan bataharus rata(horizontal) dan tiap-tiap kali diukurdari
lantai,denganmenggunakanbenang.Pemasanganbenangtidakbolehlebih
dari30cmdiataspasangandibawahnya. Pada semua pasanganbata setengah
batusatusama lainharusterdapatpengikatyangsempurna.Tidakdibenarkan
menggunakan batu batapecahan separuh panjang, kecuali sesuai peraturannya
(disudut).Lapisanyangsatudenganlapisanyangdiatasnya harusberbeda
setengahpanjangbata.Pada pasangansatubatudanpasangannya lebihtebal harus
disusun sesuai dengan petunjuk/peraturan seharusnya.
7. Padatiap-tiappertemuandindingpasanganbatategaklurus,diatassetiap
lubangpintudanjendelaataulubanglainserta dimana luasdindingtidaklebih
dari12m2,baiktergambarmaupuntidak,dipasangkolom/balokbetonpraktis yang
merupakan bingkai, kecuali satu dan lain haldisesuaikan dengan gambar.
Ukuranuntukbalok/kolompraktistersebutsetebaldindingbata dengan
pembesian4Ø10sengkangØ8-150. Semua pertemuantegaklurusharus benar-
benarbersudut 90º.
8. Sebagaipersiapanuntukplesteran,makasiarnyaharusdiketoksedalam0.5cm
sehingga adukannyaakan cukup mengikat plesteranyang akan dipasang.
9. Bilamanadidalampemasanganternyataterdapatbatubatayangcacatatau
tidaksempurna,makabatubatainiharusdiganti denganyangkondisinyabaik atas
biayakontraktor.
10. Ditempatyangakanterdapatpintu,jendela,lubangventilasidanlain-lain,
pasanganbata hendaknyaditinggalkansampairangka kusenselesai dan
dipasang ditempatyang tepat.
11. Lubang untuk alat-alat listrik :
a). Dimana akan dipasang pipa-pipa dan atau alat-alat yang ditanam
dalamdinding,maka harusdibuatpahatansecukupnyapada pasangan
batasebelum diplester.
RKS KUA LUMUT 64
b). Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan
adukanplesteranyangdilaksanakansecara sempurna,dikerjakan
bersama-samadengan plesteran seluruhnyadi bidang tembok.
B. PEKERJAANPLESTERAN
Pasal01. LingkupPekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakanpekerjaaninisehingga didapathasilpekerjaanyangbaikdan
sempurna.
2. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan plesteran, penyiapan
dinding/tempatyangakandiplester,serta pelaksanaanpekerjaanplesteranitu
sendiripadadinding yangakan diselesaikan dengancat,satudanlain hal
sesuaidenganyangtertera dalamgambardenahdannotasipenyelesaian dinding.
Pasal02. SpesifikasiBahan
1.Semenyang dapat dipergunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratansepertipadasemenuntukkonstruksi beton,satudanlainhalsesuai
dengan NI-8. Merk/hasil produksi pabrik dari semen untuk pekerjaan ini akan
ditentukan kemudian.
2.Pasiryang harus digunakan ini harus halus denganwarnaasli. Satu dan lain hal
sesuai dengan persyaratanyangtersebut dalam NI-3pasal 14dansetelah
mendapatkan persetujuandari PenggunaJasa/PengawasLapangan.
3.Airuntukmengadukkeduabahantersebutdiatassatudanlainhaldengan pasal 10
dari NI-3.
Pasal03. PersyaratanPelaksanaan
3. Campuran plesteranyang dimaksud adalah campuran dalam
volume. Cara pembuatannyamenggunakan Mixerselama3 menit.
4. Berabenadalahplesterankasardengancampuranadukankedapairyaitu
1PC:2Pasir.Dipakaiuntukmenutuppermukaandindingpasanganbatu
batayang tertanam dalam tanah hinggakepermukaan tanahdan/atau
lantai.
5. Plesteranbiasaadalahcampuran1PC:4 Pasir.
Adukanplesteraniniuntuk menutup semua permukaan dinding
pasangan batu bata bagian dalam bangunan
terkecualidinyatakan kedap air sepertitercantumdalamGambar
Kerja.
6. Plesterankedapair adalahcampuran1 PC:2
Pasir.Adukanplesteraniniuntuk menutupsemua
permukaandindingpasanganbatubata bagianluar /tepi
bangunan,semua
bagiandankeseluruhanpermukaandindingpasanganbatu bataseperti
tercantum dalam GambarKerja.
7. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang
dibuat sedemikianrupasehingga
mendapatkancampuranyanghomogen. Plesteran halus ini adalah
pekerjaanfinishingyang dilaksanakan setelah aduk plesteran
sebagai lapisan dasarberumur7 (tujuh) hari/sudah kering benar.
RKS KUA LUMUT 65
8. Semua
jenisadukplesterantersebutdiatasharusdisiapkansedemikianrupa
sehinggaselalu segar, belum mengering padawaktu pelaksanaan
pemasangan.
9. Terkecualiuntukberaben,permukaansemuaadukplesteranharusdirata
kan.
10. Permukaan plesteran tersebut, khususnya plesteran halus, harus
rata, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga serta
berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-bendalainyang
membuat cacat.
11. Sebelumpelaksanaanplesteranpada
permukaanpasanganbatubatadanbeton, permukaan beton harus
dibersihkan dari sisa-sisabekisting kemudian diketrek /
scratched.Semualubang-lubangbekaspengikatbekistingatauformtie
harus tertutup adukan plesteran.
12. Pekerjaanplesteranhalusadalahuntuksemuapermukaanpasanganbatu
bata dan betonyang akan di-finishingdengan cat.
13. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya
ubin keramikdanlainnya,maka permukaanplesterannya
harusdiberialur-alurgaris horizontal untuk memberi ikatanyang
lebih baik terhadap bahan/material finishingtersebut.
Pekerjaaninitidakberlakuapabila bahanfinishingtersebut cat.
14. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan
permukaan dinding/kolom/lantai yangdinyatakan
dalamGambarKerjadan/atau sesuai peil-peilyangdiminta
dalamGambar Kerja.Tebalplesteranminimal10 mm,
maksimal25mm. Jikaketebalanmelebihi30mm,makadiharuskan
menggunakankawatstriminyangdiikatkanke
pemukaanpasanganbatubata atau betonyang bersangkutan untuk
memperkuatdayalekat plesteran.
15. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan
atau pencembungan bidangtidak boleh melebihi 2 mm untuk setiap
jarak 2 m.
16. Kelembabanplesteranharusdijagasehinggapengeringanberlangsung
dengan wajar, tidaksecaratiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan
membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat keringdan
melindunginyadariterik matahari langsungdengan
bahanpenutupyang dapat mencegah penguapanair secara cepat.
Pembasahantersebutadalahselama 7(tujuh)harisetelah
pengacianselesai, Penyedia Jasa harusselalumenyiramdenganair
sekurang- kurangnya 2(dua)kaliseharisampaijenuh.Jika
terjadikeretakan, Penyedia Jasa
harusmembongkardanmemperbaikisampaihasilnyadinyatakanditeri
ma PenggunaJasa/PengawasLapangan.
17. Tidakdibenarkanpekerjaanfinishingpermukaanplesterandilakukans
ebelum plesteran berumurlebihdari 2 (dua) minggu.
RKS KUA LUMUT 66
Pasal04. PELAKSANAAN
a. Persiapan Plesteran
1.Bersihkan permukaan dasar sampai benar-benar siap untuk dilakukan
pekerjaan plesteran.
2.Untuk daerah yang luas, dibuat pola dasar plesteran (kepala plesteran)
denganjarak1meter arahvertikalsebagaidasarplesteranuntukmenjamin
adanya ketebalanyangsama,permukaanyangdatar/rata,contour danprofil-
profil akurat.
3.Basahi seluruh permukaan bidang yang akan diplester untuk peresapan.
Plesteran dapat dimulai setelah bidang tersebut kering.
4.Pelaksanakan plesteranmenunjukkan hasilyangtidak memuaskan seperti
tidakrata,tidaktegaklurusataubergelombang,adanya pecahatauretak,
keropos,makabagiantersebutharusdibongkarkembaliuntukdiperbaiki atas
biaya Pelaksana.
b. Pelaksanaan Pekerjaan Plesteran
1. Bersihkanpermukaandindingbatubataataupermukaanbetondarinoda debu,
minyakcat, bahan-bahanlainyang dapat mengurangidayaikat plesteran.
2.Untukmendapatkanpermukaanyangrata danketebalansesuaidenganyang
disyaratankan, maka dalam memulai pekerjaan plesteran harus dibuat
terlebih dahulu “kepalaplesteran”.
3.Pasangkan lapisan plesteran setebal yang disyaratkan (+20 mm) dan
diratakan denganroskamkayu/besidarikayuhalus terserutdan rata
permukaannyaataupundenganprofilaluminiumdenganpanjangminimal
1,5m. Kemudianbasahkanterusselama3(tiga)hariuntukmenghindarkan
terjadinya retak akibat penyusutanyangmendadak.
4.Untukplesteranpada permukaanbeton,mula-mula permukaanbetonharus
dikasarkan dengan pahatbesi untuk mendapatkandayaikatyangkuat antara
permukaanbetondenganplesteran. Bilamana perlupermukaanbetonyang
telah dikasarkan diberi bahan additive, misalnya“Calbon”.
5.Basahipermukaanbetonuntukairhinggajenuh, tunggusampaialiranair
berhenti.
6.Dalampelaksanaanplesteran permukaan beton dengan ketebalan minimal2
cm, tidak diperbolehkan melakukan plesteransekaligus, tetapiharus
dilakukan secarabertahapyaitu dengancaramenempelkan adukan semen
pada bagianyangakandiplester,kemudiansetelahmengering,lakukan
plesteranberikutnyadenganadukansemenpasirhingga mencapaiketebalan
yang dikehendaki.
7.Apabila terdapatbagianplesteranpada permukaanbetondenganketebalan
lebihdari3cm,sebagaiakibatdarikesalahanpada waktupengecoranatau
yanglainnya,makaplesterantersebutharusdilapisdengankawatayam
yangditempelkan padapermukaanbetonyang akandiplester. Biaya
penambahan kawatayamtersebut menjadi tanggunganPelaksana.
8.Hindarkan benda-benda ataupun bahan-bahan lain yang dapat merusak
permukaanacian.
RKS KUA LUMUT 67
9.Apabila ada pekerjaanplesteranyangharusdibongkar ataudiperbaiki,maka hasilakhir
(finishing)daripekerjaantersebutharusdapatmenyamai pekerjaanyang telah disetujui oleh
Pengawas.
RKS KUA LUMUT 68
BAB VII
PEKERJAAN ATAP DAN BAJA
Pasal01. KETENTUAN UMUM
1.Persyaratan-persyaratankonstruksibaja danistilah-istilahtekniksecara umum
menjadi satu-kesatuan dalam bagian dalam buku persyaratan teknis ini.
Kecualiditentukanlaindalambukuteknisini,makasemuapekerjaanbaja harus
mengacu padastandardi bawah ini:
- Peraturan Perencanaan Bangunan BajaIndonesia(PPBBI1983)
- PersyaratanUmumStandarNasionalIndonesia(SNI2010)
- PersyaratanUmumStandarNasionalIndonesia(SNI03-1729-2002)
2.Pelaksana harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian
yangtinggimenurutpersyaratanteknisini,gambar rencana daninstruksi-
instruksiyang diberikanpengawas.
3.Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik sesuai
dengan persyaratan dandiketahuioleh pengawas. Pengawas berhak untuk
meminta diadakanpengujianatasbahan-bahantersebutdanPelaksanaharus
bertanggung jawab atas segalabiayauntuk keperluan tersebut.
4. Semuapengukuran harus menggunakan pitabajayang disetujui oleh pengawas.
Pasal02. LINGKUP PEKERJAAN
1. Bagianinimeliputipenyediaantenagakerja,bahan-bahan,peralatandanalat
bantu yangdibutuhkan dalammelaksanakanpekerjaanbajadanatap yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambaratausesuaipetunjuk pengawas.
2. Pelaksanaanpekerjaanpengecatan(protectingpainting)padaseluruhbidang
konstruksi baja.
3.Erection, pemasangan konstruksi bajasampai keseluruhan komponen
terpasang sesuai dengan gambarrencana.
Pasal03. BAHAN-BAHAN
1. Spesifikasi Bahan
- Penutup Atap:Seng Genteng Metal0,3mm
- Ukuran :Sesuai dengan gambar
- Kuda-kuda :Baja Ringan (sesuai dengan gambar)
- Gording :BajaRingan(sesuaidengangambar),semuamaterialuntuk
konstruksibaja harusmenggunakanbajayangbarudan
memenuhi mutu bajaST 37 (PPBI-1983).
2.Pelaksanaharusmenyerahkansertifikasitest daripabrikpembuat baja tersebut
untuk disetujui oleh direksi/pengawas sebelum pemesanan materialoleh
Pelaksana.
3.Pelaksanaharusmenyerahkan2(dua)copy ketentuandanpersyaratanteknis
operatifdari pabrik/produsen sebagai informasi bagi Pengawas.
4. Bahanlainyangtidakterdapatpadadaftardiatas,tetapidiperlukandalam
penyelesaian/penggantian pekerjaan, harus baru, kualitas terbaik dan harus
disetujui Pengawas.
RKS KUA LUMUT 69
5.Semua materialbaja harusbersihdarikarat,lubang-lubangserta bebasdari
tekukan, puntiran dan kerusakan lainnya.
6.Semua materialharusdisimpanrapidandiletakkandiataspapan/balokkayu untuk
menghindari kontak langsungdenganpermukaan tanah. Dalam
penumpukanmaterial,kontraktor harusmenjaminkeutuhanmaterialdari
kerusakanyang mungkin terjadi.
7.Pengawas berhak menolak material-material bajayang tidak memenuhi syarat
tersebut di atas dan tidakdiperkenan untuk difabrikasi.
Pasal04. PENGUJIAN MATERIAL
1.Apabila dianggap perlu, maka pengawas dapat memerintahkan Pelaksana
untukmenyediakancontohmaterialbaja guna diadakanpengujianmaterial.
Semua biayayangtimbuluntukkeperluantersebutmenjaditanggungjawab
Pelaksana.
2.Pengawasakanmelakukanpengujianpada hasilpengelasan.Type danjumlah
pengujian untuk pengelasan disesuaikandengan kebutuhan sertadilakukanatas
biayaPelaksana.
3.Apabilaternyataterdapatmaterialyangtidakmemenuhipersyaratanseperti
pasal03diatas,maka pengawasberhakuntukmenolakpenggunaanmaterial
tersebut.
Pasal05. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1.GambarKerja(Shop Drawing)
a.Sebelum fabrifikasi dimulai, Pelaksana harus membuat gambar-gambar
kerjayangdiperlukandanmengirim4setcopygambarkerjauntukdisetujui
olehpengawas. Bila mana disetujui,2setgambar kerja akandikembalikan
kepadaPelaksana untukdapat dimulai pekerjaan fabrikasinya.
b.Pemeriksaandanpersetujuanpengawasatasgambarkerja tersebuthanyalah
menyangkut segi kekuatan strukturbajaseperti:
ukuran-ukuran/dimensiprofil,ketebalanplat,ukuran/jumlahbaut/las,tebal
pengelasan.
c.Ketepatan ukuran-ukuran, panjang lebar, tinggi dari elemen konstruksiyang
berhubungandenganerectionmenjaditanggung jawabPelaksana.Dengan
kata lainwalaupunsemua gambarkerja telahdisetujuiolehpengawas,
tidaklahberartimengurangiataumembebaskan Pelaksanadaritanggung
jawabketidaktepatanserta kemudahandalamerectionelemen-elemen
konstruksi baja.
d.Pengukuran dengan skaladalam gambarsamasekali tidak diperkenankan.
2.Fabrikasi
a.PelaksanaharusmemberikanManual Prosedur Fabrikasitermasukprosedur
qualitycontrol kepadapengawas.
b.Fabrikasi dari elemen-elemen konstruksi baja harus dilaksanakan oleh
tukang-tukangyang berpengalaman dan diawasioleh mandor-mandoryang
ahli dalam konstruksi baja.
c.Pemotongan-pemotonganelemen-elemenharusdilaksanakandenganrapi,
danpemotonganbesiharusdilakukandenganblenderdanbagiantepidi
RKS KUA LUMUT 70
gerindahinggahalusdanbebasdari bekas-bekaskotoran. Pemotongan
dengan mesin las samasekali tidak diperbolehkan.
3. Tanda-tandaPadaKonstruksi Baja
a.Pelaksana harus memberikan marking proseduryang akandipakaikepada
pengawas untuk disetujui.
b. Semua konstruksibajayangtelahselesaidifabrikasiharusdibedakandan
diberikode denganjelassesuaibagianmasing-masingagardapatdipasang
mudah. Kode-kodetersebut harus ditulis dengan cat agartidak mudah
terhapus.
c.Pelat-pelat sambungan dan lain-lain bagian elemenyang diperlukan untuk
sambungan-sambungan dilapangan, harus dibaut/diikat sementaradulu
pada masing-masing elemen dengan tetap diberi tanda.
4.Baut Penyambung
a.Mutu baut penyambungadalahHTB A.325dengan tegangan tarik putus
minimum133Psi,tegangantarikijin44Psidantegangangeserijin17,5
Psi. Baut penyambungharus berkualitas baikdan baru,diameterbaut,
panjang ulirharus sesuai denganyang diperlukan.
b. Bautharusdilengkapidengan2ring,masing-masing1buahpadakedua sisinya.
Mutu plat ring sesuai dengan mutu baut.
c.Mutu baut hitam dan angkur adalah ST.37 (Fe360)
d.Pengawas berhak untuk meminta Pelaksana melakukan test baut pada
laboratoriumyang disetujui oleh pengawas, sebelumPelaksana memesan
bautyang dipakai.
e.Jumlah baut yang dites untuk masing-masing baut adalah 3 buah.
Walaupun tes baut tersebut memenuhi syarat,pengawas berhak untuk
memintadiadakantesbautlainnyadenganjumlah1bautdarisetiap250
bautyangdigunnakan. Biayapengetasanbauttersebutditanggungoleh
Pelaksana.
f. Posisilubang-lubangbautbenar-benartepatdansesuaidengandiameternya.
Pelaksana tidak boleh merubah atau membuat lubang baru di lapangan
tanpa seijin pengawas.
g.Pembuatanlubangbautharusmemakaibor.Untukkonstruksiyangtipis
(maksimum 10 cm) boleh digunakan mesin pons. Pembuatan lubang
denganmenggunakanapi,samasekalitidakdiperkenankan. Lubangbaut
dibuat 2 mm lebih lebardari diameterbaut.
h.Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian rupa
sehingga tidakmenimbulkanmomentorsiyangberlebihanpada bautyang
akan mengurangi kekuatan baut itu sendiri.
i. Panjangbaut harussedemikianrupa,sehingga setelahdikencangkanmasih
dapatpalingsedikit4uliryangmenonjolpada permukaan,tanpa
menimbulkankerusakanpada ulir tersebut. Panjangbautyangtidak
memenuhi syarat ini harus diganti dan tidak boleh digunakan.
j. Untukmenghindariadanyabautyangbelumdikecangkan,maka baut-baut
yang telah dikencangkanharus diberi tandadengancat.
Pasal06. ERECTION SCHEDULE / METHOD
RKS KUA LUMUT 71
1.Pelaksana selambat-lambatnya2 (dua) minggusebelumpelaksanaanerection
dimulai, harus mengajukan Erection Schedule/Method untuk
diperiksaatau disetujui oleh pengawasErection Secheduleharusmencakup
antaralain:
- Rencanapengiriman dariworkshop/pabrik
- Penyimpananelemen bajayang hendak dierection
- Alat-alatyang digunakan
- Urutan erection
- Timeschedille erection elemen-elemen konstruksibaja
2.Pelaksanaharusmemberitahukanterlebihdahulusetiapakanada pengiriman
daripabrik/workshopkelapanganguna pengecekanolehpengawas. Pengawas
akanmenolaksetiappengirimanbaja dariworkshop/pabrikapabila pengiriman
tersebut belum dicek danmendapat persetujuan dari pengawas.
3.Penempatan elemen konstruksi baja dilapangan harus ditempat yang
kering/cukupterlindungsehingga tidakmerusakelemen-elementersebut.
Pengawas berhak untuk menolak elemen-elemen konstruksi bajayangrusak
karenasalah penempatanatau rusak karenahal lainnya.
4.Erection elemen-elemen konstruksi baja hanya boleh dilakukan setelah
Pelaksana mengajukanerection schedule/method dan telah mendapat
persetujuan tertulis dari pengawas.
5.Pelaksana bertanggung jawab atas keselamatan pekerja-pekerjanya di
lapangan. UntukiniPelaksanaharusmenyediakanikatpinggangpengaman,
helm pengaman, sarung tangan dan tabung pemadam kebakaran.
6.Pelaksanaanerectioniniharusdikepalaiolehseorangyangbenar-benarahli dan
berpengalaman dalam erection konstruksi baja guna mencegah hal-hal yang
tidak menguntungkan bagi struktur.
7.Kegagalan dalam erection menjadi tanggung jawab Pelaksana sepenuhnya,
olehsebabituPelaksanadiminta untukmemberiperhatiankhususpada
permasalahan erection ini.
8.Semua pelat-pelat atau elemen yang rusak setelah difabrifikasi, tidak
diperbolehkan dipakai untuk erection.
9.Apabila disetujuiolehpengawasmaka pengelasanyangdilakukandilapangan
harusdiawasibetul-betulolehmandor dariPelaksanaagar pengelasan
dilaksanakansesuai dengangambar rancana baikukuranpanjangmaupun
ketebalannya.
Pasal07. PEKERJAAN ATAP
1.Semuarangkaatap,gording,trekstangdanikatananginsebelumditutup atap
terlebih dahulu harus dicat zinchromatedan cat finish seluruhnya.
2.Penutup atap menggunakan bahan Seng Genteng Metal t=0,3 mm. Nok,
capping dan flashsing hari bahanyang samadari satu pabrik.
3.Pemasangan dan penyelesaian detail-detail penutup atapSengGentengMetal
sesuai dengan spesifikasiyang dikeluarkan pabriknya.
RKS KUA LUMUT 72
BAB VIII
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI LANTAI
A. PEKERJAAN LANTAI RABAT BETON
Pasal01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagianinimeliputipenyediaantenaga kerja,bahan-bahan,peralatandanalat-alat
bantuyang dibutuhkandalam pelaksanaanseluruh pekerjaan lantai rabat beton
sesuai dengan detailyang disebutkan dalam gambar atau petunjuk Pengawas.
Pasal02. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan akan disesuaikan menurut
standard
- Persyaratan SNI7395-2008
Pasal03. PELAKSANAAN
1. Untukpemasanganlangsungdiatastanah,yangakandipasangrabatharus
dipadatkanuntukmendapatkanpermukaanyangrata danpadatsehingga
diperoleh dayadukung tanahyang maksimum.
2.Pasir urungbawahlantaiyangdisyaratkanmerupakanpermukaanyangkeras,
bersih dan bebas alkali, asam maupun bahanorganik lainnyayang dapat
mengurangimutupasangan.Teballapisanpasirurugminimum7cm atau
sesuaidengangambar,disiramdenganairsehingga diperolehkepadatanyang
maksimal.
3.Lantaibetonrabatdicor5cmminimum atausesuaidengangambardengan adukan 1
PC : 3 Ps : 5 Kr.
4.Lantai beton rabat permukaannya harus rata, dengan memperhatikan
kemiringan daerah basahdan teras.
B. PEKERJAAN LANTAI KERAMIKDAN GRANIT
Pasal01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagianinimeliputipenyediaantenaga kerja,bahan-bahan,peralatandanalat-alat
bantuyang dibutuhkan dalampelaksanaanseluruh pekerjaan lantaiKeramikdan
marmer sesuai dengandetailyangdisebutkan dalam gambarataupetunjuk
Pengawas.
Pasal02. PERSYARATAN BAHAN
Spesifikasi Bahanyang digunakan adalah:
- Jenis : Keramik
- Ukuran-ukuran : 60 x 60cm atau seperti terterapadagambar
- Produksi : Roman atau setara
- Warna : akan ditentukan kemudian
RKS KUA LUMUT 73
Pasal03. CONTOH-CONTOH
1.Sebelum diadakan pemasangan,Pelaksana harusmemberikan contoh bahan-
bahanyangakan digunakan untuk disetujui Pengawas.
2.Contoh bahanyang telah disetujui akan digunakan sebagai pedoman/standard
bagiPengawasuntukmenerima ataumemeriksa bahanyangdikirimoleh
Pelaksana kelapangan.
Pasal 04. PELAKSANAAN
1.Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktordiwajibkan membuat shop drawing
polakeramikyangakandipasang.
2.Granityangdipasangadalahyangtelahdiseleksidenganbaik,warna,motif tiap
keramik harus sama,tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
3.LebarcelahlantaiKeramikmaksimal4mm. Pengisicelah/naad/siardiberi
warnadenganwarnasesuai keramikyangdipasang atau warnalainatas
persetujuan Pengawas.
4.Pola pemasangan Keramik harus sesuai dengan gambar detail atau sesuai
petunjuk Pengawas.
5. Pemotongan Keramik harus menggunakan alat pemotong khusus, sesuai
petunjuk produsen pembuat.
6.Keramik yangsudahterpasangharusdibersihkandarisegalamacamnoda-
nodayangmelekatsehingga benar-benar bersih(warna keramiktidak
kusam/buram).
7. Adukan pengikat untuk pemasangan Keramik pada lantai menggunakan
campuran 1 PC : 4 PS, sedangkan untuk daerah basah (toilet) adukan
pengikat dengan campuran 1 PC : 2 PS.
8.Lebarsiar-siarharussamadengankedalamanmaksimal3mmmembentuk
garislurusatausesuaidengangambar ataupetunjukPengawas. Siar-siar harus
diisi bahan pengisi berwarna (grout semen berwarna) yang sesuai dengan
warnalantai.
9.SebelumKeramikdipasang, terlebih dahulu harusdirendamdalamair sampai
jenuh.
10. Keramik yangtelahterpasangharusdihindarkandarisentuhan/bebanselama
3 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacatakibat pekerjaan lain.
11. HasilpemasanganKeramik/Granitlantaiharusmerupakanbidangpermukaan
yang benar-benar rata, tidak bergelombang dengan memperhatikan
kemiringan didaerah basah dan teras.
12. Keramikplintharusterpasangsikuterhadaplantai,denganmemperhatikan siar-
siarnyabertemusikudengansiar lantaidandenganketebalansiaryang samapula.
Pasal05. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
1.Sebelumdilaksanakanpemasangan,Pelaksanadiwajibkanmemberikankepada
Pengawas “CertificateTest”bahan keramik dari produsen/pabrik.
1. Bila tidakada sertifikattersebut,Pelaksanaharusmelakukanpengujianbahan
tersebutdilaboratorium,yangakanditunjukkemudiandenganbiaya menjadi tanggungan
Pelaksana.
RKS KUA LUMUT 74
RKS KUA LUMUT 75
BABIX
PEKERJAAN KAYUDAN ALUMINIUM
A. PEKERJAAN KAYUKASAR
Pasal01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan rangka plafond, kelos-kelos,
bagian dalam pekerjaan lainnyayang terteradalam gambar.
Pasal02. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan kayu harus sesuai dengan:
- Persyaratan SNI2002
- Persyaratan SNI01-5007-2003
- Persyaratan SNI7535-2011
Pasal03. BAHAN-BAHAN
1.RangkaKayu
Untuk kayu rangka plafond digunakan kayu “Semantok” kualitas l untuk
pelapisdinding partisidigunakan gypsum 9mm dikeduasisi
dinding.
2.Perlindungan
Semua kayuyangakandipasangharusdarikualitasldanuntuk rangka plafond
harus dimeni.
3.Pengikat
Pengikat berupapaku, baut, kawat, sekrup dan lain-lain sesuai
dengan:
Pasal04. PELAKSANAAN
1.Penyimpanan
Kayu disimpan di tempatyang disediakan, lepasdari tanah dan kelembaban,
serta diatur menurutukurandanjenisnya. Perletakansewaktupenyimpanan
harusdiusahakanagar tidakterjadikelengkungan-kelengkungankarena berat
sendiri. Tempatpenyimpananharusterlindungdaricuaca,tetapimendapat
aliran danasecukupnya.
2. Pengerjaanharusdilakukan padatempatkerjayang disediakanuntuk
keperluan ini. Pengerjaan di tempat pasangan hanyadiperbolehkan atas ijin
Pengawas.
3.Syarat Pekerjaan
Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang-tukang kayu terbaik
dengan standard pekerjaan yang disetujui Pengawas. Pengawas berhak
RKS KUA LUMUT 76
menolak tukang-tukangyangdianggapnyatidakmampuserta meminta
penggantiyang dinilainyamampu.
4.Resiko
Pelaksanaharusmemperhatikanserta menjagapekerjaanyangberhubungan
denganpekerjaanlain;jika terjadikerusakanakibatkelalaiannya,maka
Pelaksana tersebut harusmengganti tanpabiayatambahan.
B. PEKERJAAN KAYUHALUS
Pasal01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup hal-hal mengenai pengadaan dan pengerjaan kayu
halus/tampak (expose)seperti pekerjaan pintu,kosen, list kayu,railingdan
pekerjaan kayu tampak lainnyasesuai dengan gambardan petunjuk Pengawas.
Pasal02. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Seluruh pekerjaan kayu harus mengikuti persyaratan-persyaratan
dalam:
- Persyaratan SNI2002
- Persyaratan SNI01-5007-2003
- Persyaratan SNI7535-2011
Pasal03. BAHAN-BAHAN
1.Kayuyang digunakan untuk kayuexposeini adalah kayu“Seumantok”kualitas
2.Kayupadaumumnyaharuskering,baikkeringalamiataupreoses(dryklin).
Kadarair maksimal12%untuktebalsampaidengan7cmdan20% untuktebal
kayu diatas 7 cm.
3.Kayu-kayuharusmempunyai4(empat)sisipermukaan(balok)yang rata dan
lurus-lurusdalamukuran-ukuranyangsesuaidenganpersyaratanpada gambar-
gambar. Kayu-kayu harus utuh, tanpa cacat atau cela seperti mata kayu,
lubang-lubangdansebagainya. Kayu-kayuharusdikerjakanmengikutipola-
polasepertiyangterterapadagambar-gambaratauyangdisyaratkanatauatas
petunjuk Pengawas.
Pasal04. PENGIKAT-PENGIKAT
Pengikatberupa paku,mur,baut,kawat,sekrupdanlain-lainharusdigalvanized
sesuai dengan PersyaratanSNI2002
Pasal05. PELAKSANAAN
1. Semua pekerjaanharusdilaksanakanolehtukang-
tukangkayuterbaikdengan standard pengerjaanyangdisetujui
Pengawas.
RKS KUA LUMUT 77
2. Untuk profil panjangseperti kusen, lisplank dan
sebagainyadigunakanmesin- mesin. Rangka-rangkaharus dibuat
sesuai dengan gambaratau menurut kebiasaanyang baik
dandisetujuiPengawas.
3. Semua
lubang/cacatditempatbekaspaku,bautdanpermukaansambungan-
sambungandanlain-lainharusditutupdengandempul/sealer hinggarapi
kembali.
4. Pelaksanaharusmemperhatikansertamenjagapekerjaanyangberhubunga
n denganpekerjaanlain;jika terjadikerusakanakibatkelalaiannya,maka
Pelaksana tersebut harusmengganti tanpabiayatambahan.
C. PEKERJAAN ALUMINIUM
Pasal01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagianinimeliputipenyediaantenaga kerja,alatdanpengadaandanpemasangan kosen
aluminium untuk pintu, jendeladan ventilasiyang terteradalam gambar.
Pasal02. BAHAN-BAHAN
Digunakan kosen aluminium propil dengan bahan campuran AlMgSIOyang
mempunyaikadartembaga tidaklebihdari4%,jenisdanwarna ditentukan kemudian.
Pasal03. PELAKSANAAN
1.Sebelum pemasangan, Pelaksana harus memeriksa/meneliti kembali serta
mengajukan gambarkerjauntuk disetujui pengawas
2.Bahanaluminiumyangdipakaiharusdiseleksiterlebihdahuluterutamadari
segiwarna,sehingga didapatkeseragamandingantoleransiperbedaanyag sekecil
mungkin.
3.Pekerjaanfabrifikasiharusmenggunakanmasimalyangbaikdansemua detail
pertemuanruncing,halusdan rata serta bersihdarigoresanatau cacatyang
mempengaruhi permukaan aluminium.
4.SelamaFabrifikasi,pengangkutandan pemasangan,propilharusdilindungi
dengan lapis filmyang dapat melindungi propil dari kerusakan ataucacat.
5.Pemasangan harus dilaksanakan oleh tukang yang ahli dan telah
berpengalaman.
6.Pelaksana harus membuat Banch Mark danLineOffset Mark sebagai pedoman
pemasangan kosen.
7.Setelahpemasangan,pelindungpropilharussegera dibersihkandanPelaksana
wajibmenjagadanmengamankankosendanperlengkapanlaindari bahan
aluminiumyang telahterpasang terhadap kotoran atau benturanyang
mengakibatkan kerusakan padabagian-bagian tersebut.
8.Kerusakan atau cacatyang terjadiakan menjadi tanggung jawabPelaksana dan
harus segeradiganti/diperbaiki.
RKS KUA LUMUT 78
BAB X
PEKERJAAN PLAFOND
Pasal01. LINGKUP PEKERJAAN
1.Bagianinimeliputipenyediaantenaga kerja,bahan-bahan,peralatandanalat- alat
bantuyang dibutuhkan dalam terlaksananyapekerjaan plafond untuk
mendapatkan hasilyangbaik.
2.Bagian ini juga meliputi seluruh detail pekerjaan plafond seperti yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambaratau sesuaipetunjuk Pengawas.
Pasal02. BAHAN-BAHAN
1.Spesifikasi Bahan
- RangkaPlafond :BajaHollow
- Penutup Plafond:PVC(Interior) dan(Eksterior)
- Ukuran :120 x 240 mm
2.Bahan-bahanyang dipakai, sebelumdipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnyauntukmendapatkan persetujuanPengawas.
3.Pelaksanaharusmenyerahkan2(dua)copy ketentuandanpersyaratanteknis
operatifdari pabrik/produsen sebagai informasi bagi Pengawas.
4. Bahanlainyangtidakterdapatpadadaftardiatas,tetapidiperlukandalam
penyelesaian/penggantian pekerjaan, harusbarukualitas danharusdisetujui
Pengawas.
Pasal03. CONTOH-CONTOH
1.Sebelum pelaksanaan pekerjaan,Pelaksana harusmemberikan contoh-contoh
bahan untuk mendapatkan persetujuan Pengawas.
2. Contoh-contohyangtelahdisetujuiolehPengawasakandigunakansebagai
standard/pedoman untuk memeriksa/menerimabahanyang dikirimoleh
Pelaksana kelapangan.
Pasal04. PELAKSAAAN
1.Pada pekerjaanplafondinidiperlukanadanyapekerjaanlainyangmempunyai
hubungan eratdalampelaksanaannya. Sebelumpemasangan plafond
dilaksanakan, pekerjaan lain yang terletak di atas plafond harus sudah
terpasang.
2.Bila pekerjaantersebuttidaktercantumpada gambarrencana plafondharus
ditelitidahulupada gambar-gambar instalasi yanglain(EL,PL,ACdanlain-
lain). Untuk pemasangan harus konsultasi Perencana.
3.Bahan-bahan penggantung disesuaikan dengan kebutuhan dan gambar.
4.Pada pertemuan bidang plafond dengan dinding harus diperhatikan dan
pelaksanaannyaharus sesuai dengan gambar.
5.Rangkaplafond terbuat dariBakaHollow dilakukan sistem kelos danmur.
6.Permukaan papan GRC reideryang halus, dijadikan permukaan plafond.
RKS KUA LUMUT 79
7. Pelaksana harusmemperhatikansertamenjagapekerjaanyangberhubungan
denganpekerjaanlain,jika terjadikerusakanakibatkelalaiannya,maka Pelaksana
tersebut harusmengganti tanpabiayatambahan.
Pasal05. PENGUJIAN MUTU BAHAN
1.Sebelumdilaksanakanpemasangan,PelaksanawajibmemberikanPengawas
“CertificateTest”bahan-bahan plafond dari produsen.
2.Bila tidakadasertifikattersebut,Pelaksanaharusmelakukanpengujianatas bahan-
bahan di laboratoriumyang akan ditunjuk kemudian.
3.Hasil pengujian dari laboratorium diserahkan kepadaPengawas.
4.Seluruhbiaya yangberhubungandenganpengujianbahantersebutmenjadi
tanggung jawab Pelaksana.
RKS KUA LUMUT 80
BAB XI
PEKERJAAN PENGECATAN
A. KETENTUAN UMUM
Pasal01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaantenaga,bahan cat, peralatan, dan perlengkapan
lainnya untukmelaksanakanpekerjaanpengecatanpadaseluruhdetailyang
disebutkan dalam gambardansesuai petunjuk Pengawas.
Pasal02. BAHAN-BAHAN
1.PengecatanseluruhpekerjaanharussesuaidenganNI-3danNI-4atausesuai dengan
spesifikasi dari pabrik catyang bersangkutan.
2.Pelaksanawajibmembuktikankeasliancatdaripabriktersebutmengenaihal-
halyang menunjukkan kemurnian catyang digunakan, antaralain :
-segel kaleng
-test laboratorium
-hasil akhirpengecatan
Hasil dari test kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari
produsenuntukdiketahui Pengawas. Biaya testtersebutmenjaditanggungan
Pelaksana.
Pasal03. CONTOH-CONTOH
Sebelum memulai pengecatan, Pelaksana wajib menyerahkan 1 contoh
bahan yangmasihdalamkaleng,3contohbahanyangtelahdicatkanpada permukaan
plywood ukuran 40 x 40cm, brosurlengkap dan jaminan daripabrik.
Pasal04. PELAKSANAAN
1.Umum
a.Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas
beserta ketentuan/persyaratan/jaminan pabrik untuk mendapatkan
persetujuannya. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan
b.Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian, bahan pengganti
harus disetujui oleh Pengawas berdasarkan contohyang diajukanPelaksana.
c.Untukpekerjaancatdidaerahterbuka,jangandilakukandalamkeadaan cuaca
lembabdanhujanataukeadaananginberdebu,yangakanmengurangi
kualitaspengecatan. Bilamana waktumendesak,harapdilakukan
pengecatan dalam keadaan terlindung dari basah dan lembab ataupun debu.
d. Permukaanbahanyangakandicatharusbenar-benarsudahdipersiapkan untuk
pengecatan, sesuaipersyaratan pabrik dipersiapkan untuk pengecatan,
sesuaipersyaratanpabrikcatdanbahanyangbersangkutan. Permukaan
yangakan dicat harus benar-benarkering, bersih dari debu, lemak/minyak
dan noda-nodayang melekat.
RKS KUA LUMUT 81
e.Setiappengecatanyangakandimulaipada suatubidang,harusmendapat
persetujuan dari Pengawas. Sebelummemulaipengecatan,Pelaksanawajib
melakukan percobaan untuk disetujui Pengawas.
f. Pelaksanatidakdiperkenankanmemulaisuatupekerjaansuatutempatbila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
g.Bilaadakelainandalamhalapapunantaragambardanlain-lainnya,maka
Pelaksana harus segeramelaporkannyakepadaPengawas.
h. Pelaksana wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti kerusakan yang
terjadiselamamasapelaksanaandanmasa garansi,atasbebanbiaya
Pelaksana,selama kerusakanbukandisebabkanolehtindakan Pemberi Tugas.
2.Teknis
a.Lakukanpengecatandengancara terbaik,yangumumdilakukankecuali
spesifikasi lain. Jadi urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar
danteballapisanpenutupminimalsama denganpersyaratanpabrik.
Pengecatanharusrata,tidakbertumpuk,tidakbercucuranatauada bekas-
bekasyang menunjukkantanda-tandasapuan, semprotan dan roller.
b.Sapuan semua dasar dengan cat memakai kuas, penyemprotan hanya
diijinkan dilakukan biladisetujui Pengawas.
c.Pengecatankembalidilakukanbila adacatdasaratau catakhiryangkurang
menutupi, atau lepas. Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana
ditunjukkanolehPengawas,serta harusmengikutipetunjukdanspesifikasi
yang dikeluarkan pabrikyang bersangkutan.
d. Pembersihanpermukaanharusmendapatpersetujuan,pekerjaantermasuk
penggunaanongkos,pencuciandenganair,maupunpembersihandengan kain
kering.
e.Kerapianpekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori danmengganggu
pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah
terpasang. Pekerjaanyangtidaksempurna
diulangdandiperbaikiatastanggungan Pelaksana.
Pasal05. PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
1.Sebelum melaksanakanpekerjaan,Pelaksana wajib melakukan percobaanatas
semua pekerjaanyang akandilaksanakanatasbiayasendiri. Pengecatanyang
tidak disetujui Pengawas harus diulangi/diganti, atas biayaPelaksana.
2.Pada waktu penyerahan, pabrik dengan Pelaksana harus memberi jaminan
selama minimal2tahunatassemua pekerjaanpengecatan,terhadap
kemungkinan cacat karena cuacawarnadan kerusakan cat lainnya.
3.Pengawas wajib menguji semua hasil berdasarkan syarat-syarat yang telah
diberikan baik oleh pabrik maupun atas petunjuk Pengawas. Peralatan untuk
pengujian disediakan olehPelaksana.
4.Pengawas berhak mintapengulangan pengujian biladianggap perlu.
5.Dalam hal pengujian yang telah dilakukan dengan baik atau kurang
memuaskan, makabiayapengujian/pengulangan pengujian adalah termasuk
tanggung jawab Pelaksana.
Pasal06. PENGAMANAN PEKERJAAN
RKS KUA LUMUT 82
1.Daerah-daerahyang sedang dicatagarditutup dari pekerjaan-pekerjaanlain,
maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan
kotoran lainnyasampaicat tersebut kering.
2.Lindungi pekerjaan ini dan jugapekerjaanatau bahan lainyangdekatdengan
pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kosen-kosendan sebagainyadengancara
menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan
berlangsung.
3.Pelaksana bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti bahanyang rusak
akibat pekerjaan pengecatan tersebut.
B. PEKERJAAN CAT DINDING
Pasal01. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaaninimeliputipengecatandinding(bagiandalamdanluar),atauseperti yang
dinyatakan dalam gambardan petunjuk Pengawas.
Pasal02. BAHAN-BAHAN
1.Bahancatyangdigunakan adalahmerkICI atauyangsetaradansesuaidengan
petunjuk Pengawas.
2.PemakaiancatuntukdindingbagianluarmenggunakancatICI dengantype
“Weather Shield”sedangkanuntukbagianlainnyaharusdisesuaikandengan
spesifikasi dari pabrikcatyang bersangkutan.
Pasal03. PELAKSANAAN
1.Sebelumdilakukanpengecatanpadapermukaandindingtersebut,maka harus
diperhatikan permukaanplesterannyadari :
- Profilyangdimintasesuaidengangambarsudahdilakukan,berdasarkan peil-
peilyang ditentukan.
- Permukaanplesteranharusdatardansempurnasesuaidenganpolayang telah
ditentukan.
- Permukaanplesterantelahdiberilapisanacidenganhasilyangratadan halus.
- Seluruh bidang pengecatan sudah bersih dari segalanoda atau
kotoran/debu.
2. Bilapengecatandilakukandiataspermukaandindingtidakdiplester,maka
Pelaksanaharusmemeriksa apakahpermukaandindingsudahbersihdarinoda,
sepertiyang disyaratkan.
3. Setelahpermukaandindingsiapuntukdicat,dilakukanpengecatanmenurut
petunjuk dari pabrik cat.
4.Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya
sentuhan-sentuhan selama1,5 sampai 1 jam.
5.Pengecatanakhirharusdilakukansecaraulangpalingsedikitselama2(dua)
jam kemudian.
PEKERJAAN PENGECATAN LAINNYA
RKS KUA LUMUT 83
1. LingkupPekerjaan
a. Menyediakan tenagakerja, bahan-bahan,peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakanpekerjaaninisehingga didapathasilpekerjaanyangbaikdan
sempurna.
b. Pekerjaanyang dimaksud meliputi:
1) Pekerjaan pengecatan dinding/permukaan pasangan batu bata,
permukaan beton.
2) Pekerjaan pengecatan kilat padapermukaan kayudan listplank.
3) Pekerjaan pengecatan besi, dan alumunium.
4) Dan/atau seperti tercantum dalam gambarkerja.
2. PersyaratanUmum
a. Seluruhpelaksanaandanbahanuntukpekerjaaniniharussesuaidengan
standardan/atau spesifikasi pabrik.
b. Pabrik dan kontraktor harus memberi jaminan minimal selama 5 (lima) tahun
terhitung waktupenyerahanatas semuapekerjaan ini terhadap kemungkinan
cacat, warna yang berubah dan kerusakan cat lainnya.
c. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Pengguna Jasa harus diulang dan
diganti.PenyediaJasaharusmelakukanpengecatankembalibila adacat dasar
ataucatfinish yang kurang menutupiatau lepas sebagaimana ditunjukkan oleh
PenggunaJasa.
d. Selamapelaksanaanpekerjaan,PenyediaJasaharus diawasiTenagaAhli/
Supervisi dari pabrik pembuat.
e. Bahandidatangkanlangsungdaripabrik,tiba diSite Konstruksiharusmasih
tersegelbaikdalamkemasannyadantidakcacat. Penyedia Jasa wajib
membuktikan keaslian cat dari produk tersebut mengenai kemurnian cat
yang akandipergunakan.Pembuktianberupasegelkaleng,testBD,test
Laboratoriumdanhasilakhir pengecatan.Biayauntukpembuktianini
dibebankankepada Kontraktor.Hasiltestkemurnianharusmendapat
rekomendasitertulisdariprodusendandiserahkankepada Pengguna Jasa untuk
persetujuan pelaksanaan.
3. PersyaratanTeknis
a. Sebelumpelaksanaanpekerjaan, Penyedia Jasa wajibmelakukanpercobaan
pengecatan(mockup).Biayapercobaaniniditanggung Penyedia Jasa.Hasil
percobaantersebutharusdiserahkankepadaPengguna Jasa untuk
mendapatkan persetujuanbagi pelaksanaan pekerjaan.
b. Pengecatanharusrata,tidakbertumpuk,tidakbercucuranatauadabekas yang
menunjukkan tandasapuan, roller maupun semprotan. Tebalminimum
daritiaplapisanjadi/finishminimumsama dengansyaratyang dispesifikasikan
pabrik.
c. Apabiladaricatyangdipakaiada mengandung bahandasarberacunatau
membahayakankeselamatanmanusia,maka Penyedia Jasa harus
menyediakan peralatanpelindung misalnyamasker, sarung tangandan
sebagainyayang harus dipakai padawaktu pelaksanaan pekerjaan.
RKS KUA LUMUT 84
d. Tidakdiperkenankanmelaksanakan pekerjaaninidalamkeadaancuacayang
lembab/hujan,berdebu.Terutamauntukpelaksanaandidalamruanganbagi cat
dengan bahan dasar beracun atau membahayakan manusia, maka
ruangantersebutharus mempunyaiventilasiyangcukupataupergantian udara
berlangsung lancar. Di dalam keadaan tertentu, misalnya untuk
ruangantertutup, Penyedia Jasa harusmemakaikipasangin/fanuntuk
memperlancarpergantian/aliran udara.
e. Peralatansepertikuas,roller,sikatkawat,kape,pompa udara tekan/vacuum
cleaner, semprotan dan sebagainyaharus tersediadarikualitas/ mutu terbaik.
f. Khususuntuksemua catdasar harusdisapukandengankuas. Penyemprotan
hanyaboleh dilakukanapabiladisetujui PenggunaJasa.
g. Pemakaianamplas,pencuciandenganairmaupunpembersihandengankain
kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Pengguna Jasaterkecuali disyaratkan lain dalam pesifikasi ini.
h. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan dasar untuk komponen
bahan/material metal, harus dilakukan sebelum komponen tersebut
terpasang.
4. PelaksanaanPekerjaan
a. Pekerjaan Pengecatan Dinding Bata, dan Permukaan
Beton.
1) Pekerjaan persiapan SebelumPengecatan
Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari
debu,lemak,kotoranataunoda lain,bekas-bekascatyangterkelupas bagi
permukaanyang pernah dicat dan dalam kondisi kering.
a. Pemakaiankuashanyauntukpermukaandimanatidakmungkin
menggunakan roller.
b. Pekerjaanpengecatansemuadinding/permukaanpasanganbata dan
permukaan betonyang tampak/ekspos seperti tercantum dalam
GambarKerja.
2) PermukaanInterior danExterior
LapisanPertama
a. Alkalli silleracrylic
b. Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas/rol.
c. Ketebalan lapisan 25– 150 micron atau dayasebar10 m2/liter.
d. Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan
pelapisanberikutnya.
Lapisanberikut(lapisankeduadanketiga)sampaididapatkan
permukaanrata
a. Cat jenis Vinyl Acrylic Emulsion untuk interior, sedangkan
exteriordari jenis weathershield.
b. Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
c. Ketebalan lapisan 25 – 40 micron atau daya sebar 11 – 17
m2/literperlapis.
d. Tenggang waktu antarapelapisan minimum 12 jam.
e. Warnaditentukan kemudian.
RKS KUA LUMUT 85
b. Pekerjaan Pengecatan PermukaanListplank.
1) LingkupPekerjaan
a.Yangtermasukpekerjaaniniadalahpengadaantenaga kerja,bahan-
bahan, peralatan danalat– alat bantu lainnyayang diperlukandalam
pelaksanaan pekerjaan hinggadapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik dan sempurna.
b.Meliputipengecatan permukaanlistplankyang tampak sesuaiyang
ditentukan/ditunjukkan dalam detail gambar.
2) PersyaratanBahan
a.Untuk pengecatan permukaan listplank GRC atau Kalsiboard
digunakan bahan finishing cat minyak buatan dalamnegeri dari
mutu terbaikprodukICI ,BeeBrand,atauproduklainyangsetaradan
disetujui Direksi Pengawas.
b.Seluruh permukaan sebelum dilapisi cat awal dan cat akhir,harus
dilicinkan dengan mesinamplas listrik sampai halus dan licin.
c.Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat – syarat yang
ditentukandalamNI-4serta sesuaiketentuan–ketentuandaripabrik
yang bersangkutan.
d.Warna cat akhir akan ditentukan kemudian.
3) Syarat-syaratPelaksanaan
a.Bahan sebelum digunakan, terlebih dahulu harusdiserahkancontoh-
contohnya kepada Direksi Pengawas, minimal 2 (dua)jenis hasil
produkyang berlainan, untuk mendapatpersetujuan Direksi
Pengawas.
b.Contoh–contohyangdiserahkanharusdisertaibrosur daripabrik yang
bersangkutan.
c.Kontraktor harus membuat contoh jadi dari pekerjaanpengecatan
dalambeberapa macamwarna,untukdiserahkankepadaDireksi
Pengawas.
d. Penukaran/penggantianbahanharusdarimutusesuaicontohyang
disetujuiserta harusdenganpersetujuanpihakDireksi Pengawas,
penukarandanpenggantian bahan menjaditanggung jawab
Kontraktorsepenuhnyatanpa adanyatambahan biaya.
e.Bidang permukaan pengecatan harus diratakan/dihaluskan dengan
bahan/alat mesin amplas elektrikyang bermutu baik, sampai
merupakan bidang permukaan pengecatantelah memenuhi
persyaratan dengan baikdan telah disetujui Direksi Pengawas.
f. Bidangpermukaan pengecatan dibersihkan dari debu, serbukgergaji,
benar-benarbebas dari minyak, dan sebagainyasertakering betul.
g.Adukan dengan sempurnasebelum pemakaian bahan dilakukan.
h.Pengecatandilakukanminimal 3 (tiga) lapis (1lapis cat dasarsealer
dan2lapiscatfinishing)atauhingga dicapaihasilpengecatanyang
tebal,rata dansama warnanya.Lapispengulangandilaksanakan
setelah 2 hari dari pengecatan awal.
i. Pengecatanharus dilakukan sejauh mungkin daripengaruhpekerjaan
lain sertajauh dari tumbuh-tumbuhan.
RKS KUA LUMUT 86
c. Pekerjaan Pengecatan Metal/Besi
1) PekerjaanPersiapanMetal SebelumPengecatan
Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak/mill), karat,
minyak,lemaksertakotoranlainsecaratelitidanmenyeluruhsehing
ga permukaan yang dimaksud menampilkan tampak
metalyang halus danmengkilap.Pekerjaaninidilaksanakan
dengan sikat kawat mekanik. Akhirnyapermukaan dibersihkan
dengan vacuum cleaneratau sikat yang bersih.
Semuametalsepertiyangtercantumdalamgambarkerjadengan
ketentuan sebagai berikut :
o Semua bagian/permukaan yang tampak/expose dicat
sampai cat finish.
o Semua bagian/permukaan yang tidak ditampakkan/ un-
exposed,menempelpada materiallain,tertutupoleh
material lain, dicat hanyasampai dengan cat anti
karatatau cat dasarprimer.
Pekerjaan ini tidak berlakuuntuk bajastainless steel.
2) PekerjaanCatBaja/Besi
Lapisan Pertama.
CatprimerjenisQDMetalPrimerRedLeadsetaraICIDulux
QD Universal
PrimerGreen.
Pelaksanaanpekerjaandengankuas.Ketebalan 45micron atau
daya sebar9-12 m2/liter.
Tungguselamaminimum6jamsebelumpelaksanaanpelapisan
berikutnya.
Lapisan Kedua
Cat dasarjenis Undercoat setaraICIDulux Undercoat.
Pelaksanaanpekerjaandengankuas.Ketebalan35micronatau daya
sebar17 m2/liter.
Tungguselamaminimum6jamsebelumpelaksanaanpelapisan
berikutnya.
Lapisan KeTiga
Cat akhir/finish jenis syntetic Super Gloss, setara ICIDulux
SuperGloss.
Pelaksanaanpekerjaandengankuas.Ketebalan30micronatau daya
sebar11–14 m2/liter.
Tenggang waktu antara pelapisan minimum 16 jam. Warna ditentukan
kemudian.
RKS KUA LUMUT 87
BAB XII
PEKERJAAN SANITAIR
Pasal01. LINGKUP PEKERJAAN
Bagianinimeliputipenyediaanbahan-bahan,tenaga kerja danjasa-jasalainnya
sehubungandenganpemasanganperlengkapankamar mandi/WC,urinor,pipa air
bersih dan pipapembuangan airkotor.
Pasal 02. KETENTUAN BAHAN
1.Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapat
dipasaran, kecuali biladitentukan lain.
2.Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuaidenganyangtelahdisediakanolehpabrikuntukmasing-masingtype yang
dipilih.
3.Barangyangdipakaiadalahdariprodukyangtelahdisyaratkandalamuraian dan
syarat-syarat dalambuku ini, kecuali ditentukan lain.
Pasal03. CONTOH-CONTOH
Pelaksanadiminta untukmemperlihatkancontoh-contohbahanyangakandipakai
kepada Pengawas untuk disetujui. Contoh-contoh yang telah disetujui akan
dipakai sebagai pedoman/standard bagi Pengawas untuk menerima/memeriksa
bahanyang dikirim kelapangan olehPelaksana.
Pasal04. SYARAT PEMASANGAN
1.Pelaksanaharusmeminta ijinkepada Pengawastentangcara,waktudanletak
pemasanganperlengkapankamar mandidanlain-lain. Pemasanganharuskuat,
rapi dan bersih.
2. Penyambungan pipa harus dilakukan menurut instruksi dari pabrik dan
disetujui oleh pengawas.
3.Pelaksanaharusmemotongpipabilamanadiperlukandenganmenggunakan alat
pemotong pipa.
4.Perlengkapanpipa sepertivalve danlainnyaharusditempatkansesuaidengan
gambar atau petunjuk pengawas.
Pasal05. PEKERJAAN WASTAFEL
1.WastafelyangdigunakanadalahmerkAmerika Standar/setara lengkapdengan
segala accecoriesnya sepertitercantumdalambrosurnya.Type-typeyang
dipakai akan ditentukankemudian.
2.Wastafel dan perlengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi
dengan baik, tidak terdapat, gompal retak dancacat lainnya.
3.Ketinggianpemasanganharusdisesuaikandengangambar serta gambar serta
sesuaidanganpetunjukdariprodusenyangtertera dalambrosur. Pemasangan
RKS KUA LUMUT 88
harusbaik,rapi,waterpassdandibersihkandarisemua kotorandannodadan
penyambungan instalasiplumbing tidak boleh adakebocoran.
Pasal06. PEKERJAAN CLOSET
1. Klosetjongkotberikutsegala kelengkapannya adalahAmerika
Standard/setara, type, perlengkapan danwarnaakan ditentukan
kemudian.
2. Klosetyang dipasang adalahyang telah diseleksi dengan baik, tidak
terdapat, gompal, retak dancacat lainnya.
3. Klosetharusterpasang kokohdanketinggiansesuaidengangambar,
waterpass.
4. Semuanoda-noda,harusdibersihkan,sambungan-
sambunganpipatidakboleh adakebocoran.
Pasal07. PERLENGKAPAN KRAN
1.Semua keran yang dipakai, kecuali kran dinding adalah merk (ditentukan
kemudian), dengan cromed finish. Ukuran disesuaikan dengan
gambar plumbing dan brosur alat-alat sanitair. Kran-kran tembok dipakai
yang berleher panjang dan memepunyai ring dudukan yang harus
dipasang menempel padadindingdengan type(ditentukankemudian).
2.Stop kranyangdipakaiadalah merk (ditentukankemudian), bahan kuningan
dengan putaran warnamerah/hijau, diameterdanpenempatan sesuai gambar.
3.Kran-kranharusdipasangpada pipa air bersihdengankuat,sikupenempatan
harus sesuai dengan gambar.
Pasal08. FLOOR DRAIN DANCLEAN OUT
1.Floor drain dan clean out yang digunakan adalah merk Standar, metal
verchroom,lubang2incidilengkapidengansiphondanpenutupberengsel untuk
foordrain dan dopverchroom dengan drat untuk clean out.
2.Floordrain dipasang sesuai dengan gambar.
3. Floordrainyangdipasangtelahdiseleksi denganbaik,tidakadacacatdan disetujui
oleh pengawas.
4.Pada tempatyangakandipasangfloor drain,penutuplantaiharusdilubangi dengan
rapi, menggunakan pahat kecil dengna bentuk dan ukuran sesuai dengan
ukuran floordrain.
Pasal 0 9.PENGUJIAN MUTU PEKERJAAN
1.Bila dianggapperlu,Pelaksanawajibmengadakantestterhadapbahan-bahan
tersebutpada laboratoriumyangditunjuk Pengawas,baikmengenaikomposisi,
kekuatan maupun aspek-aspek yang ditimbulkannya. Untuk itu Pelaksana
harus menunjukkan syarat rekomendasi memulai pekerjaan.
2.Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan di uji baik pada
pembuatan, pengerjaanmaupun pelaksanaandilapangan olehPengawasatas
tanggungan Pelaksana tanpabiayatambahan.
RKS KUA LUMUT 89
3.Pengujianpipa dilakukanbagiandemibagiandengancara memompakan air ke
dalampipayangakandiujisehingga mencapaitekanan8atmdandibiarkan
selama1 jam.
4. Apabila ditemui kerusakan, pekerjaan pengetesan harus diulang setelah
perbaikandilaksanakan. Biayaperbaikandanpengetesan menjadi tanggungan
kontraktor.
AKSESORIESKAMAR MANDI DAN DAERAH BASAH
1. LingkupPekerjaan
a. Termasukdalampekerjaanpemasangansanitairadalahpenyediaantenaga
kerja, bahan-bahan peralatan dan alat-alat bantu lainnyayang digunakan
dalampekerjaaninihingga tercapainya hasilpekerjaanyangbermutudan
sempurnadalam pemakaiannya/ operasinya.
b. Pekerjaan pemasangan sanitair ini sesuai yang dinyatakan/ ditunjukkan
dalam detail gambar, uraian dan syarat-syarat dalam buku ini.
2. PekerjaanBahan
a. Semuamaterial harus memenuhi ukuran, standardan mudah didapatkan di
pasaran, kecuali biladitentukan lain.
b. Semuaperalatandalamkeadaanlengkapdengansegalaperlengkapannya
sesuai denganyang telahdisediakanoleh pabrikuntuk masing-masing type
yang dipilih.
c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah diisyaratkan dalam
uraian dan syarat-syaratdalam buku.
3. Syarat-syaratPelaksanaan
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas
Lapanganbeserta persyaratan/ketentuanpabrikuntukmendapatkan
persetujuan. Bahanyangtidak disetujui harus diganti tanpabiayatambahan.
b. Jikadipandangperludiadakanpenukaran/penggantianbahan,pengganti harus
disetujui PengawasLapangan berdasarkan contohyangdiajukan Kontraktor.
c. Sebelumpemasangandimulai,Kontraktorharusmenelitigambar-gambar
yangada dankondisidilapangan,termasukmempelajaribentuk,pola,
penempatan,pemasangansparing,cara pemasangandandetail-detailsesuai
gambar.
d. Bilaadakelainandalamhaliniapapunantaragambardenganspesifikasi dan
sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada
PengawasLapangan.
e. Kontraktor tidakdibenarkan memulaipekerjaan disatu tempatbilaada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut terselesaikan.
f. Selama pelaksanaanharusselaludiadakanpengujian/pemeriksaanuntuk
kesempurnaan hasil pekerjaan danfungsinya.
g. Kontraktorwajibmemperbaiki/mengulangi/menggantibilaadakerusakan
yangterjadiselama masa pelaksanaandanmasa garansi,atasbiaya
Kontraktor, selamakerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
4. Syaratpemasangan
RKS KUA LUMUT 90
a. Contoh Bahan
1) Sebelummulaipemasanganpekerjaansanitair,Kontraktor terlebih
dahulu harus menyerahkan contoh-contoh perlengkapan sanitairyang
akan dipasang lengkap dengan sertifikat/surat pernyataan dari
produsennyayangmenjelaskanbahwa kwalitasproduktersebutbenar-
benarsesuai dengan persyaratan di atas.
2) Contoh-contohtersebut apabilaoleh Pengawas Lapangan dianggap
perlu, harus ditest di Laboratorium yang disetujui Pengawas
Lapangan,biayapengujian diLaboratorium inimenjadi tanggungan
Kontraktor.
b. Tenaga
Pemasanganpekerjaansanitair harusdilaksanakanolehtenaga kerjayang
berpengalaman dan terampil dalam pekerjaannya dengan menunjukkan
Surat Keteranganyang pernah dikerjakan.
c. Persiapan
1) Sebelummulaipemasanganpekerjaansanitair,Kontraktor terlebih
dahuluharusmemeriksa semua pekerjaanyangnantinya akanditutup
oleh pasangan pekerjaanini.
2) Pekerjaanyang harus diperiksadiantaranyaadalah :
Pekerjaan pemasangan instalasi-instalasi
Pekerjaan waterproofing
Dan lain-lainyang dianggap perlu
3) Sebelum pemasangan pekerjaan sanitair, alas permukaannya harus
dibuat ratadan halus terlebih dahulu.4) Sesudahpekerjaan-
pekerjaantersebutselesaidiperiksa ,Kontraktor harusmeminta
persetujuan PengawasLapanganuntukmelanjutkan pekerjaannya.
5) Kontraktor wajib membuat gambar-gambar kerja (shop drawing)
untukpelaksanaanyangdibuatberdasarkangambar rencana.Ukuran-
ukuran berdasarkan dengan kondisi lapangan.
6) Gambar kerja ini terlebih dahulu harus mendapat persetujuan
PengawasLapangan.
d. Pelaksanaan
1) Setiappemasanganpekerjaansanitairpadadindingharusdiperkuat
denganangkur-angkur danperlengkapan/accessorieslainnyayang
diisyaratkan oleh pabrik pembuatnya.
2) Setiap pemasangan pekerjaan sanitair harus dilaksanakan dengan
teliti, tepat padaposisi pipasanitasinya.
5. SyaratPemeliharaan
a. Perbaikan
RKS KUA LUMUT 91
1) Setiap pasangan pekerjaan sanitairyang rusakharus diperbaiki dengan
cara-carayang dianjurkan oleh pabriknya.
2) Perbaikanharusdilaksanakansedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu pekerjaanfinishinglainnya.
3) Apabila adapekerjaanfinishingyangrusakakibat perbaikanpekerjaan
lantai keramik tersebut, maka kerusakan-kerusakan pekerjaan,
finishingtersebut harus segeradiperbaiki atas biayaKontraktor.
b. Pengamanan
1) Selama3 x 24 sesudah pekerjaan sanitairselesai terpasang, harus
dibiarkan mengering danselamaitu tidak boleh dipergunakan.
2) Sesudah pekerjaan sanitair terpasang harus dijaga terhadap
kemungkinan-kemungkinanterkenacairan-cairandanbenda-enda lain
yangmungkinbisa menimbulkancacat,noda-noda dansebagainya.
Apabila haliniterjadiKontraktor harusmemperbaiki cacattersebut
hinggapulih kembali seperti semula atas biayaKontraktor.
6. SyaratPenerimaan
a. Setiappekerjaansanitairyangdipasangharustelitipadaposisinyadanra
pat, tidak bocordan terjamin hubungan kerapihannya.
b. Setiappekerjaansanitairharusdipasangdenganaccessories-
nyadandapat berfungsi dengan sempurna, tanpacacat.
7. Alat-alatSanitair
A. Pekerjaan Washtafel
1) Washtafel digunakan adalah merk Amerika Standard atau setara,
lengkap dengan segalaaccessoriesnyasepertitercantumdalam
brosurnya. Type-typeyang dipakai adalah untuk : Washtafel merk
AmerikaStandardtypeLA025T2CXX (Include.Kran).
2) Washtafel dan perlengkapannyayang dipasangadalahyang telah
diseleksi baik tidak adabagianyang gompal, retak ataucacat-cacat
lainnyadantelah disetujui oleh PengawasLapangan.
3) Ketinggian dan konstruksi pemasangan harus disesuaikan gambar
untuk itu sertapetunjuk-petunjuk dariprodusennyadalambrosur.
Pemasangan harus baik,rapi, waterpass dan dibersihkan dari semua
kotoran dan noda dan penyambungan instalasi plumbingnya tidak
boleh adakebocoran-kebocoran.
B. Pekerjaan kloset
1) Kloset duduk berikut segala kelengkapannya yang dipakai adalah
merk AmerikaStandar atau setara,warna akan ditentukan kemudian.
2) Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah
diseleksidenganbaik,tidakada bagianyanggompal,retakataucacat-
cacat lainnyadan telah disetujui PengawasLapangan.
3) Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai
gambar,waterpass. Semua noda-noda harusdibersihkan,sambungan-
sambungan pipatidak adakebocoran-kebocoran.
C. Perlengkapan Toilet
1) Ditoilet-toiletpublik,dimanaditunjukkandalamgambar dipasang
perlengkapan-perlengkapan kran dinding merkditentukan kemudian.
RKS KUA LUMUT 92
2) Perlengkapan-perlengkapantersebutharusdalamkeadaanbaiktanpa ada
cacat-cacat,sudahmendapatpersetujuanPengawasLapangan.
Letakpemasangandisesuaikangambar-gambaruntukitudancara-
carapemasangan mengikuti petunjuk-petunjuk dari produsen seperti
diterangkan dalam brosur-brosuryang bersangkutan.
D. Pekerjaan Kran
1) Ukurandisesuaikankeperluanmasing-masingsesuaidengangambar
plumbing brosur alat-alatsanitary.
2) Kran-krantembokdipakaiyangberleher panjangdanmempunyairing
dudukan yang dipasang menempel pada dinding type yang sama.
Kran-kranyang dipasang dihalaman harus mempunyaiulixsink
diruang saji dan dapur disambung dengan pipa leher angsa
(extension).
3) Kran-kranharussesuaidandipasangpada pipa airbersihdengankuat,
siku , penempatannyaharus sesuai dengan gambar-gambar.
E. FloorDrain dan Clean Out
1) Floordraindancleanoutyangdigunakanadalahfloordrainstandard
dilengkapidengansiphondanpenutupberengseluntukfloor draindan
doperchroom dengan draad untuk clean out.
2) Floordrain dipasang ditempat-tempat sesuai dengan gambar.
3) Floor drain yang dipasang telah diseleksi baik, tanpa cacat dan
disetujui Management Konstruksi.
4) Padatempat-tempatyangakandipasangfloordrain,penutuplantai
harusdilubangidenga rapih,menggunakanpahatkecildenganbentuk
dan ukuran, sesuai ukuran floordrain tersebut.
5) Hubunganpipa meta denganbeton/lantaimenggunakanperekatbeton
kedap air.
6) Setelahfloor draindancleanoutterpasang,pasanganharus rapih
waterpass, dibersihkan dari noda-noda semen dan tidak ada
kebocoran.
BAB XIII
PEKERJAAN KACA DAN CERMIN
RKS KUA LUMUT 93
Pasal01. LINGKUP PEKERJAAN
1.Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untukmelaksanakanpekerjaansehingga dapattercapaihasilpekerjaanyang
bermutu baik dan sempurna.
2.Pekerjaankaca dan cerminmeliputiseluruhdetailyangdisebutkan/ditunjukkan
dalam detail gambar.
Pasal02. PERSYARATAN BAHAN
1. Kacaadalahbendaterbuatdaribahanglassyangpipihpadaumumnya mempungai
sifat tembuscahaya, dapat diperolehdari proses-proses tarik,gilas dan
pengambangan (Float glass).
2. Toleransilebardanpanjangukuranpanjangdanlebartidakbolehmelampaui
toleransi sepertiyang ditentukan oleh pabrik.
3. Kesikuankacalembaranyangberbentuksegiempatharusmempunyaisudut serta
tepipotonganyangrata danlurus,toleransikesikuanmaximumyang
diperkenankan adalah 1,5 mm permeter.
4. Cacat-
cacat:
- Cacat-cacatlembaranbening yangdiperbolehkanharus sesuaiketentuan
pabrik
- Kacayangdigunakanharusbebasdarigelembung(ruang-ruangyangberisi
gasyang terdapat padakaca).
- Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
- Kacaharusbebasdarikeretakan(garis-garispecahkacabaiksebagianatau
seluruh tebal kaca).
- Kacaharusbebasdarigumpilantepi(tonjolanpadasisipanjangdanlebar kearah
luar/masuk).
- Harus bebasdari benang (string) dan gelombang (wave) benang
adalah cacat garis timbulyangtembus pandangan, gelombang adalah
permukaan kacayang berobah dan mengganggu pandangan.
- Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
- Bebas lengkungan (lembaran kacayang bengkok).
- Mutu kacalembaranyang digunakan mutu AA.
- Ketebalankacalembaranyangdigunakantidakbolehmelampauitoleransi
yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca5 mm kira-kira0,3 mm.
5.Bahan kaca
- Bahan kaca dan cermin, harus sesuai SII 0189/78 dan PBVI 1982.
Digunakan produk Asahi Mas.
- Bahanuntuk kacainteriormenggunakan: * Colour(tinted) Float Glass,
reflektifglass 40%tebalsesuai gambaruntuk itu.
- Bahan untuk kaca interior menggunakan: * Colour Float Glass sesuai
gambar.
RKS KUA LUMUT 94
- Bahanuntukcerminmenggunakan:ClearFloatGlass,tebal6mmdisatu
permukaannyadilapisi(ChemicalDeposite Silver). Permukaanharusbebas
nodadan cacat, bebas sulfidamaupun bercak-bercak lainnya.
6.Semua bahan kaca dan cermin sebelum dan sesudah terpasang harus
mendapatkan persetujuanPerencana/MK.
7.Sisi kacayang tampak maupunyang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda/dihaluskan, hinggamembentuk tembereng.
Pasal03. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1.Semua pekerjaandilaksanakandenganmengikutipetunjukgambar,uraiandan
syarat pekerjaan dalam buku ini.
2.Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
3.Semuabahanyang telahterpasang harus disetujui oleh MK.
4.Bahanyang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan,dan
diberitanda untukmudahdiketahui,tanda-tanda tidakbolehmenggunakan
kapur. Tanda-tanda harusdibuatdaripotongankertasyangdirekatkandengan
menggunakan lem aci.
5.Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kacakhusus.
6.Pemotongankacaharusdisesuaikanukuranrangka,minimal10 mmkedalam
alurkacapadakosen.
7.Pembersihakhir darikaca harusmenggunakankainkatunyanglunakdengan
menggunakan cairan pembersih kaca.
8.Hubungankacadengan kacaataukacadengan materiallaintanpamelalui
kosen,harusdiisidenganlemsilicon,Warna transparantcara pemasangandan
persiapan-persiapan pemasangan harus mengikuti petunjukyang dikeluarkan
pabrik.
9.Cermin dan kaca harus terpasang rapi, sisi harus lurus dan rata, tidak
diperkenankanretakdanpecahpadasealant/tepinya,bebasdarisegalanoda dan
bekas goresan.
10.Cerminyangterpasangsesuaidengancontohyangdiserahkandansemua yang
terpasang harus disetujui MK, jenis cermin sesuai dengan yang telah
disebutkan dalamsyaratpemakaian bahan materialdalamuraiandan syarat
pekerjaan tertulis ini typeVVV polished, tebal 5mm.
11.Pemotongan cermin harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat
potong kacakhusus.
12.Pemasangan Cermin:
- CerminditempeldengandasarkayulapisjenisMRyangdisekrupkanpada klas-
klasdidinding,kemudiandilapisdengan plastikbusatebal1cm. Pemasangan
cermin menggunakan penjepit aluminium siku atau sekrup kacayang
mempunyai dop penutup stainless steel.
- Setelahterpasangcerminharusdibersihkandengancairanpembersihyang
mengandung amonia.
PEKERJAAN KACA
1. Lingkup Pekerjaan
RKS KUA LUMUT 95
Uraianini mencakup persyaratanteknis untuk pelaksanaanpekerjaan pemasangan
kaca pada rangka pintudanjendela,serta pengerjaandanpemasanganuntuk
berbagai macam pekerjaan kaca.
2. Uraian pekerjaan lain yang termasuk/dipakai di dalam pekerjaan ini adalah ;
Persyaratan teknis pelaksanaan pekerjaan pintu dan jendela.
3. Ketentuan:
a. Pekerjaaniniharusdilaksanakanolehtenaga ahliyangtelahberpengalaman di
dalam pelaksanaan pekerjaan kaca.
b. Pemotongan, pengangkatan dan penyetelan kaca harus menggunakan
peralatanyangkhususdigunakanuntukmaksuditu,antara lainperalatan
potong khusus kaca,kopuntuk alat pengangkat lembaran kacadll, peralatan
yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
c. Ketentuan tipematerial lihat padagambarkerja.
4. Material
a. Kaca
Semuakacayangdipergunakandidalampelaksanaanpekerjaaninisecara
umumharusbebasdaricacatdistorsiataucacat-cacatfisiklainnya.Kaca
yangdigunakanadalahkacabening/polosdenganketebalanmin5mmatau
sesuai dengan gambarkerja.
b. Peralatan Pelengkap Pemasangan Kaca
Semuaperalatanpelengkapuntukpemasangankacaharussesuaidengan
rangkatempatkedudukannya,tepatukuransertadarimututerbaikserta harus
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Pelaksanaan
5.
Pemeriksaan Keadaan Pekerjaan
a.
Sebelummulaipemasangan,PelaksanaPekerjaandimintauntukmemeriksa
keadaanlokasipemasangan,baikdalamhalkesiapanmaupunketelitiandan
kecermatan pelaksanaanpekerjaan pendahulunya.
b. Penyimpangan
Dalamhalterjadipenyimpanganpada pelaksanaanpekerjaanpendahulunya,
Pelaksana Pekerjaan diminta untuk segera melaporkan keadaan tersebut
gunapenyelesaian permasalahannya.
c. Pemotongan, Pengangkatan dan Pemasangan Kaca
Pemotongankaca haruslurus,rapidanhalus,tepatukuran,selanjutnya
dipasangpada lokasinyadenganjepitanyangsesuai,terpasangkuatserta tepat
dalam posisinya, baik dalam hal ketegakanataupun kemiringan sesuai
dengan gambar rancana.
d. Pembersihan
RKS KUA LUMUT 96
Pada penyelesaian,pekerjaanharusdalamkeadaanbersihdanterpasang sesuai
dengan mutu kerjayang disyaratkan.
RKS KUA LUMUT 97
BAB XIV
PEKERJAAN LISTRIK
Pasal 01. Umum
1. Maksud dantujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman
pelaksanaan pekerjaan instalasipenerangan listrikyanglengkap dan siap
pakai, termasuk penyedian material, pemasangan, testing, danpemeliharaan
selamamasa pemeliharaan.
2.Keterangan kecilyang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun dalam
gambar akantetapiperluuntukdilaksanakanuntukkesempurnaanpekerjaan
secara menyeluruhberdasarkanperaturanyangberlaku,maka halinidianggap
sudah termasuk dalam spesifikasi ini.
3.Pelaksana harus memiliki Surat PengesahanInstalasi (SPI) dan SuratIzinKerja
(SIKA)yang dikeluarkanoleh PT. PLN masih berlaku, minimal kelas A.
4.Pelaksana harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnyayang
diperlukan sesuai standard sehinggaseluruh instalasi dapatberoprasi dengan
sempurna.
5.Pelaksanaharusmenyediakantenaga ahlidilapanganyangsetiapsaatdapat
dihubungi oleh Pengawas Proyek.
6.Pelaksana harus mengganti materialyang rusak atauyang tidakdisetujuioleh
pemberi tugas/pengawasproyek, selamaproyek belum diserahkan terimakan.
7.PelaksanaharusdapatbekerjasamadenganPelaksanalainnyayangbekerja
padapreoyek ini.
8.Pelaksana harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak
akibat pekerjaan instalasi.
9.Segala sesuatuyangmeragukanharusditanyakankepada pemberitugasatau
pengawas lapangan.
Pasal02. STANDARD PELAKSANAAN
Standard dan referensiyang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah
:
1.Peraturan UmumInstalasiListrik 1977(PUIL).
2.Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02/P/M/Pertamben/1983,
tanggal 3 Nopember1983; tetang
StandardListrikIndonesia.3.PeraturanMenteriPekerjaanUmumdanTenagaList
rikNo.023/PRT/1978;
tentang Syarat-syarat PenyambunganListrik(SPL).
4.Jugadijadikan Standard peganganantaralain adalah:
- AVE Belanda
- VDE Jerman
- British Standard Associates
- USA Standard
- JIS
RKS KUA LUMUT 98
Pasal03. LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material listrik sesuai
dengan gambardan spesifikasi ini.
Pasal04. SPESIFIKASITEKNIS
A.INTALASI KABEL POWER
1.Kabelpower adalahkabelantar panelyangdipasangdibawahtanahatau
dibawah lantai atau di atas plafon.
2. Untuk pemasangan dibawah tanah harus ditanam dengan kedalaman
minimal80cmdengankonstruksilebar galianpalingbawahminimal30cm
dandiataskabelharusditimbun pasirsetebal15cmdandilanjutkan
pelapisandenganbatubatadantanahtimbunan. Pemasanganbatubata
melintang atau 10 buah permeterlari.
3.Pada rute tertentu harus diberi tandaAWASKABELuntuk keamanan.
4.Untuk pemasangan di bawah lantai atau jalan, kabel harus
dimasukkan kedalam pipasparing yang sesuai, sedangkan untuk diatas
plafon dapat diklem pada rangkaplafon atau rak.
5.Jika terjadipersilangandenganpipaairatauparitataukabellainnya,maka kabel
jugaharus dimasukkan kedalam pipasparingyang sesuai.
6.Jari-jaribelokanpada kabelminimal10kalidiameter terluar darikabeldan
koneksi dibuat sekokoh mungkin.
B.PANEL DAN KOMPONENNYA
1.Panel dipasang menempel pada dinding dengan tower dengan tinggi
maksimum bagian atas panel adalah 200 cm dari lantai.
2.Out put panel padatowerdari atas dan input dari bawah panel.
3. Penyusunanbreaker dankomponen lainnyadidalampanelharusmudah
dioperasikandanmudahdalampemeriksaanserta semua komponendapat
diganti dari arah depan panel.
4.Setiapbreakerharusdiberitandanomorataugroupuntukmemudahkan dalam
pengoperasian.
5.Pada setiappanelditempelkanwiringdiagram panelserta wiringdiagram yang
berhubungan dengan input power.
C.PENTANAHAN (GROUNDING)
1.Setiap peralatanyang terbuatdaribahanmetalatauyang bersifatkonduktor
harusdihubungkansistem-sistempentanahan,begitujuga konstruksibaja
towerharus ditanahkanyang disatukan dengan pentanahan penangkal petir.
2.Armorkabel harus dihubungkan dengan sistem pentanahan.
3.Tahanan tanah untuk sistem pentanahan instalasi listrik maksimal 5 ohm.
4.Seluruh sistem pentanahan harus terhubung satu samalainnya.
5.Elektrodapentanahan ditanam minimal sampai kedalaman 6 M.
RKS KUA LUMUT 99
Pasal 05. SPESIFIKASI MATERIAL
A.LAMPU
1. Spesifikasi dan jenis lampuyang digunakan seperti terteradalam
gambar.
2. Lampu dan Ballast menggunakan merk Phillips, sedangkan sangkarnya
menggunakan merkArtolite atau setara.
B.KABEL DAN KABELTRAY
1.Kabel lampu jenis NYMukuran sesuai dengan gambaratau minimum luas
2 2
penampang2x1,5mm untuklampudan3x2,5mm untukstopkontak,
standardSIImerkSuprimeatauKabelindoatauTrankaatauJemboatau
setaranya.
2.Kabelpentanahanyangterpisahdariuntaiankabelpowerharusberwarna hijau
dari jenis NYA.
3.Kabel tray menggunakan type heavy duty lengkap dengan support dan
asesoris pendukung lainnya.
2
4.KabelpowerjenisNYY4x25mm daripanelutamakepaneldistribusidan
2
4x35mm darimeterankepanelutama,standardSIImerksuprimeatau
Kabelindo atau Trankaatau setaranya.
C.PANEL DAN KOMPONENNYA.
1.Paneljenisotdoordanoutbowyangdilengkapidengankuncisertapapan nama.
2.Breakerjenis1phasa1poledan3phasa3polesetaraGAE,AEG,BBC, Mitsubishi.
D.MATERIAL PENDUKUNG LAINNYA.
1.Junctionboxminimalmempunyaidiameteroutlet0,5inchdandilengkapi dengan
tutup.
2.Isolasi memakai jenis PVC setara3M.
3.Materialconsumablelainnyadisesuaikandenganstandarddalamspesifikasi ini.
E.PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Kotraktor harusmengadakanpengujiandanpemeriksaanterhadapseluruh
pekerjaandanmenjaminakanbekerja dengansempurnayangdisaksikanoleh
pengawas proyekyang ditunjuk.
Pengujian dan pemeriksaan meliputi:
1.Pengujian TahananIsolasi
Pengujiantahananisolasiterhadapkabelinstalasiminimal2Megaohm dengan
menggunakan magger500 volt.
2.ContinutyTest
Dilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk
meyakinkan dan memastikan bahwakoneksi kabelsudah benar.
3.PowerReceiving Test
10
RKS KUA LUMUT
Dilakukanuntukmemastikantidakadakelainanpadaperalatanyangtelah
ipasang sehinggasiap untuk dioperasikan.
4.Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan
setelah pelaksanaan dilakukan.
F.MATERIAL PENDUKUNG LAINNYA
1.Juctionboxminimalmempunyaidiameteroutlet0,5incidandilengkapi dengan
tutup.
2.Isolasi memakai jenis PVC setaradengan 3M
3.Materialconsumablelainnyadisesuaikandenganstandarddalamspesifikasi ini.
Pasal06. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN
Kontraktor harusmengadakanpengujiandanpemeriksaanterhadapseluruh
pekerjaandanmenjaminakanbekerja dengansempurnayangdisaksikanoleh pengawas
proyekyang ditunjuk.
Pengujian dan pemeriksaan
meliputi :
1.Pengujian TahananIsolasi
Pengujiantahananisolasiterhadapkabelinstalasiminimal2Megaohm dengan
menggunakan magger500 volt.
2.ContinutyTest
Dilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk
meyakinkan dan memastikan bahwakoneksi kabelsudah benar.
3.PowerReceiving Test
Dilakukanuntukmemastikantidakadakelainanpadaperalatan yangtelah
dipasang sehinggasiap untuk dioperasikan.
4.Pemeriksaan
Pemeriksaandilakukansebelumpelaksanaan,sedangpelaksanaandansetelah
pelaksanaan dilakukan.
Pasal07. LAIN-LAIN
Kontraktor harusberhati-hatidalammelaksanakanpekerjaanguna menghindari
terjadinya kecelakaanbaikterhadaporang,peralatanmaupunmaterial. Jika pada
suatusaatperalatanataumaterialditempatkanpada suatutempatyangbersifat sementara,maka
10
RKS KUA LUMUT
tempatnya harusjauhdarilalulintas,jauhdarisumber-sumber
yangdapatmenimbulkankebakaran,kerusakandancacatpada peralatanmaupun material tersebut
10
RKS KUA LUMUT