| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0313065674409000 | Rp 990,450,430 | - | |
| 0851430439429000 | Rp 905,250,204 | 1. DRH pelaksana dan petugas K3 tidak memenuhi syarat; 2. Sertifikat kompetensi pelaksana tidak memenuhi syarat. | |
PT Indonesia Kerja Nyata | 06*9**2****11**0 | Rp 1,013,707,042 | DRH pelaksana dan petugas K3 tidak absah |
| 0809676919439000 | Rp 25,807,500 | 1. Bukti kepemilikan mobil pick up dari pihak penyewa tidak ada; 2. Uraian dan tabel form C dukungan keselamatan konstruksi tidak ada. | |
| 0313192999423000 | Rp 855,284,816 | 1. Tidak melampirkan kontrak dan BAST pengalaman pekerjaan perusahaan; 2. Daftar usulan peralatan yang ditawarkan tidak memenuhi syarat; 3. DRH pelaksana dan petugas K3 tidak memenuhi syarat. | |
| 0033353632429000 | - | - | |
CV Fatra Jaya | 07*0**8****39**0 | - | - |
| 0021809017301000 | - | - | |
| 0024207045439000 | - | - | |
| 0818064461432000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0011316957439000 | - | - | |
| 0665864823445000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0028393049409000 | - | - | |
| 0317166676409000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0030967285008000 | - | - | |
| 0633184486422000 | - | - | |
| 0315074021426000 | - | - | |
| 0024211039439000 | - | - | |
| 0311548085429000 | - | - | |
| 0314532508439000 | - | - | |
| 0955369558727000 | - | - | |
| 0723416947524000 | - | - | |
| 0660732983544000 | - | - | |
| 0811121078301000 | - | - |
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN PURWAKARTA
Jalan KH. Abdurrahman No.2 Purwakarta 41114
Telepon (0264) 2200325 Faksimili (0264) 200325
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama paket : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan
Wanayasa Kab. Purwakarta
Kode RUP : 39986167
Lokasi Kegiatan : Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Wanayasa Kab.
Purwakarta
Pagu Anggaran : Rp. 1.065.000.000,00
HPS : Rp. 1.065.000.000,00
Uraian Singkat Pekerjaan:
a. Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Wanayasa Kab.
Purwakarta adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman
Teknis Pembangunan Gedung Negara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum &
Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September 2018. Berdasarkan
klasifikasi gedung negara, untuk Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji
KUA Kecamatan Wanayasa Kab. Purwakarta adalah bangunan gedung sederhana, yaitu
bangunan gedung dengan karakter sederhana, serta memiliki kompleksitas dan teknologi
yang sederhana.
Kegiatan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan
Wanayasa Kab. Purwakarta meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung
Negara, mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
1). Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1). Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Pekerjaan Persiapan.
2. Pekerjaan Galian dan Urugan.
3. Pekerjaan Pondasi dan Struktur.
4. Pekerjaan Pembesian.
5. Pekerjaan Dinding.
6. Pekerjaan Atap.
7. Pekerjaan Plafon.
8. Pekerjaan Kusen dan Jendela Alumunium.
9. Pekerjaan Sanitary dan Instalasi Air.
10. Pekerjaan Cat Dinding dan Plafon.
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
Konsultan Pengawas;
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;
9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi
bangunan Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6
(enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik;
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
beserta segala perubahan/addendumnya;
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
berkala;
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
2). Tahap Pemeliharaan
Pengawasan Tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand
Over) FHO Pekerjaan Konstruksi Fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender.
Pejabat Pembuat Komitmen,
Pelita Firdaus Hakim