| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0961025152951000 | Rp 3,050,640,271 | - | |
| 0531715605955000 | Rp 3,157,418,301 | - | |
CV Karef Hamid | 06*0**6****51**0 | Rp 3,220,119,748 | - |
| 0820497782951000 | Rp 3,254,032,162 | - | |
| 0032597841941000 | - | - | |
| 0019823517943000 | - | - | |
| 0802429654955000 | Rp 3,152,100,943 | Tidak Memenuhi Syarat RKK. Tidak Menyampaikan dan Menjelaskan salah satu elemen SMKK pada Kegiatan Evaluasi Keselamatan Konstruksi Jadwal Inspeksi dan Audit | |
PT Indopapua Maju Berkarya | 06*1**7****51**0 | Rp 2,934,449,095 | Tidak Memenuhi Syarat Bukti Kepemilikan Atas Peralatan Yang Disewakan, Perjanjian dari Agus Wahyono Bukti atas nama : Harold Rudolf Manderos |
| 0839328259955000 | Rp 2,711,709,545 | Tidak memenuhi Syarat pada Tahapan Klarifikasi Teknis dengan Hasil Klarifikasi Tidak Memenuhi Syarat Teknis | |
| 0761536028955000 | Rp 3,279,883,091 | Telah diperoleh 4 (empat) Peserta yang lulus Administrasi Kualifikasi, Teknis Dan Harga serta dengan Penawaran Terendah | |
| 0947143491955000 | Rp 3,000,000,000 | -TIDAK MEMENUHI SYARAT KEPEMILIKAN ATAS PERALATAN YANG DISEWAKAN. Tidak melampirkan bukti atas kepemilikan peralatan yang disewakan. Perjanjian dari Yulius Tato Bandhaso Bukti : invoice PT Lautan Permata Sentosa, | |
CV Duta Putra Papua | 08*0**8****55**0 | Rp 3,062,580,912 | SBU yang disampaikan tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam LDK |
CV Kombimur | 07*9**9****51**0 | Rp 3,201,694,299 | Datar Peralatan yang disampaikan tidak sesuai Ketentuan yang telah ditetapkan dalam Addendum Dokumen Pemilihan. |
CV Arguni Jaya | 09*9**4****51**0 | Rp 3,209,238,360 | Tidak Memenuhi Syarat RKK. Tidak Menyampaikan dan Menjelaskan salah satu elemen SMKK pada Kegiatan Evaluasi Keselamatan Konstruksi Jadwal Inspeksi dan Audit |
| 0666144837951000 | Rp 2,883,289,585 | SBU yang disampaikan tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan dalam MDP LDK | |
| 0923174031951000 | Rp 2,711,403,960 | Tidak Memenuhi Undangan Klarifikasi Sesuai Undangan yang dikirimkan pada Tanggal 8 Mei 2023 dengan Waktu Undangan 9 Mei 2023 09:00 s.d. 10 Mei 2023 15:00 | |
| 0017279092955000 | Rp 3,097,276,426 | SKT Tenaga Personel Manajerial Pelaksana yang diajukan tidak sesuai ketentuan dalam dokumen pemilihan | |
PT Ayin Papua Akhsaya | 08*1**3****54**0 | - | - |
| 0015116809951000 | - | - | |
CV Damar Wulan | 00*5**6****51**0 | Rp 3,105,239,204 | SKT Tenaga Personel Manajerial Pelaksana yang diajukan tidak sesuai ketentuan dalam dokumen pemilihan |
| 0028594844951000 | - | - | |
| 0032775561951000 | - | - | |
CV Papua Blessed | 06*8**2****55**0 | - | - |
| 0013628110015000 | - | - | |
| 0952256097952000 | - | - | |
| 0901309518941000 | - | - | |
CV Verwandte El | 08*0**7****55**0 | - | - |
| 0023166887951000 | - | - | |
CV Irian Sejati | 09*2**2****55**0 | - | - |
CV Cahaya Timur | 07*1**5****55**0 | - | - |
PT Ababil Lestari Griatama | 09*2**3****34**0 | - | - |
| 0420690596942000 | - | - | |
| 0033489840955000 | - | - | |
| 0025700469952000 | - | - | |
| 0016156754952000 | - | - | |
| 0032729485952000 | - | - | |
| 0855029674952000 | - | - | |
| 0719379224954000 | - | - | |
CV Risky Putra Pratama | 05*2**5****51**0 | - | - |
CV Tanama Jaya | 07*7**7****51**0 | - | - |
| 0022826036952000 | - | - | |
| 0738437334951000 | - | - | |
| 0026874792803000 | - | - | |
| 0812615888952000 | - | - | |
CV Susmare Mandiri | 09*4**3****51**0 | - | - |
| 0028054088955000 | - | - | |
| 0014182174955000 | - | - | |
| 0931554877955000 | - | - | |
| 0030101117952000 | - | - | |
CV Global Trade Asia | 04*3**3****51**0 | - | - |
| 0950193607955000 | - | - | |
CV Wahana Putra Papua | 00*5**4****55**0 | - | - |
| 0028131530952000 | - | - | |
CV Sermessy | 08*1**4****55**0 | - | - |
| 0028589711951000 | - | - | |
| 0662056571955000 | - | - | |
Albiru Rabanni | 06*7**6****51**0 | - | - |
CV Putra Takar | 09*2**4****52**0 | - | - |
KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI PAPUA BARAT
Jl. Brigjen Marinir Abraham O. Atururi, Manokwari - Papua Barat
website : http://papuabarat.kemenag.go.id, e-mail : [email protected].
PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MIN SORONG
SPESIFIKASI TEKNIS
Konsultan Perencana
2023
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
SPESIFIKASI TEKNIS
A. SYARAT-SYARAT UMUM
A.1.1. NAMA DAN TEMPAT PEKERJAAN
Kegiatan : Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah
Pekerjaan : Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Lokasi : Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Kabupaten Sorong
Sumber Dana : Surat Berharga Syariat Negara (SBSN)
Tahun Anggaran : 2023
A.1.2. PENJELASAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat ini adalah : Pekerjaan meliputi
pembangunan bangunan dengan pondasi Plat lajur/setempat, struktur beton bertulang gedung
bertingkat sampai finishing.
A.1.3. STANDAR RUJUKAN
A.1.3.1. Uraian Umum
• Peraturan Peraturan dan standar yang di jadikan acuan dalam Dokumen Kontrak akan
menetapkan persyaratan kualitas untuk berbagai jenis pekerjaan yang harus
diselenggarakan beserta cara cara yang digunakan dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang
dikehendaki oleh Direksi.
• Kontraktor harus bertanggung jawab untuk penyediaan bahan-bahan dan kecakapan kerja
yang diperlukan untuk memenuhi atau melampaui peraturan-peraturan khusus atau
standar-standar yang dinyatakan demikian dalam spesifikasi-spesifikasi atau yang
dikehendaki oleh Direksi Teknik.
A.1.3.2. Jaminan Kualitas
• Selama Pengadaan
Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melakukan pengujian semua bahan-bahan yang
diperlukan dalam pekerjaan, dan menentukan bahwa bahan-bahan tersebut memenuhi
atau melebihi persyaratan yang telah ditentukan.
• Selama Pelaksanaan
Direksi Teknik mempunyai wewenang untuk menolak bahan bahan, barang barang dan
pekerjaan pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan minimum yang ditentukan tanpa
kompensasi bagi Kontraktor.
• Kelengkapan Dokumen
Adalah tanggung jawab untuk melengkapi bukti yang diperlukan mengenai bahan-bahan,
kecakapan kerja atau kedua duanya sebagaimana yang diminta oieh Direksi Teknik atau
yang ditentukan dalam Dokumen Kontrak yang memenuhi atau melebihi yang ditentukan
dalam standar standar yang diminta. Bukti bukti tersebut harus dalam bentuk yang
dimintakan oleh Direksi Teknik secara tertulis, dan harus termasuk satu copy hasil hasil
pengujian yang resmi.
• Standar standar
Standar standar yang dipakai menjadi acuan termasuk, namun tidak terbatas pada standar
yang dicantumkan di bawah ini :
- Peraturan Beton Indonesia disingkat SK SNI T15-1991-03.
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
- Peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Umum Listrik Negara.
- Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara oleh
Departemen Pekerjaan Umum.
- Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1983.
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1981 beserta
Pedomannya.
- Standard Industri Indonesia (SII).
- Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia disingkat PUBI-1982.
- Peraturan Cat Indonesia-N4.
A.1.4. PENGUJIAN DAN PEMERIKSAAN MATERIAL
A.1.4.1. Umum
• Semua material yang didatangkan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
• Kontraktor harus menyelenggarakan pengujian bahan bahan dan kecakapan kerja untuk
pengendalian mutu yang dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi dan menurut perintah
Direksi Teknik.
• Pengujian pengujian akan dilaksanakan oleh laboratoriurn kabupaten atau provinsi yang
sesuai dengan pengaturan oleh Direksi Teknik, Pengujian khusus di laboratorium pusat
harus juga dilaksanakan bila diminta demikian oleh Direksi Teknik.
A.1.4.2. Pemenuhan terhadap Spesifikasi
• Semua pengujian harus memenuhi seperangkat, standar di dalam spesifikasi. Bilamana
hasil pengujian tidak memuaskan, Kontraktor harus melakukan pekerjaan pekerjaan
perbaikan dan peningkatannya jika diperlukan oleh Pemimpin Kegiatan atau Direksi Teknik,
dan harus melengkapi pengujian pengujian untuk menunjukkan terpenuhinya spesifikasi.
• Material yang telah didatangkan oleh Kontraktor di lapangan pekerjaan tetapi ditolak
pemakaiannya oleh Direksi Teknik harus segera dikeluarkan dari lapangan pekerjaan
selambat-lambatnya 2 (dua) kali 24 jam terhitung dari jam penolakan.
• Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh kontraktor tetapi ternyata
ditolak Direksi Teknik harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya
kontraktor dalam waktu yang ditetapkan oleh Direksi Teknik.
• Apabila Direksi Teknik merasa perlu meneliti suatu bahan lebih lanjut, Direksi Teknik berhak
mengirimkan bahan tersebut kepada Balai Penelitian Bahan-bahan (Laboratorium) yang
terdekat untuk diteliti. Biaya pengiriman dan penelitian menjadi tanggungan Kontraktor
apapun hasil penelitian bahan tersebut.
A.1.5. Rencana Kerja
• Kontraktor harus membuat Rencana Pel schedule/Kurva “S“ dan disahkan oleh Pemberi
Tugas. Kontraktor berkewajiban melaksanakan pekerjaan menurut rencana ini, hanya
dengan persetujuan Direksi harus menyimpan dari rencana semula, maka kerugian yang
dideritanya adalah tanggung jawab Kontraktor.
A.1.6. Tanggung Jawab Kontraktor
A.1.6.1. Kontraktor bertanggung jawab atas :
• Ketelitian/kebenaran hasil pelaksanaan yang dilakukan oleh pelaksana harus sesuai
dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta Gambar-gambar pelaksanaan.
• Kesehatan/Kesejahteraan/Penginapan Karyawan selama pelaksanaan pekerjaan.
• Kelancaraan Pelaksanaan Pekerjaan.
• Keamanan/Kerusakan dari equipment yang dipakai selama pelaksanaan pekerjaan.
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
• Penerangan pada tempat pelaksanaan pekerjaan.
• Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan.
• Tidak diperkenankan :
- Pekerja menginap di tempat pekerjaan kecuali dengan ijin Direksi Lapangan.
- Memasak ditempat bekerja kecuali dengan ijin Direksi Lapangan.
- Membawa masuk penjual-penjual makanan, buah, minuman, rokok dan sebagainya ke
tempat pekerjaan.
- Keluar masuk dengan bebas.
A.1.6.2. Pekerjaan Di Waktu Malam
Kontraktor harus meminta ijin kepada Direksi Teknik/Direksi Pelaksana dalam hal untuk
melaksanakan pekerjaan atau bagian pekerjaan dimalam hari. Ijin akan diberikan kalau
penerangan cukup atau memakai penerangan PLN/Generator.
A.1.7. PROSEDUR PERUBAHAN PEKERJAAN
A.1.7.1. Umum
• Uraian
Perubahan Perubahan pekerjaan dapat dirintis oleh pemimpin kegiatan (atau oleh Direksi
Teknik jika dikuasakan demikian oleh Pemimpin Kegiatan untuk bertindak atas namanya)
atau oleh kontraktor, dan akan disetujui dengan cara satu perintah perubahan yang
ditandatangani oleh kedua belah pihak. Perintah perubahan tersebut akan dirundingkan
dan dirumuskan dalam suatu addendum.
• Perintah Perubahan dan Addenda harus Mematuhi hal-hal berikut :
- Perintah Perubahan
Sebuah perintah tertulis yang dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan yang diparaf oleh
kontraktor, menunjukkan penerimaannya atas perubahan pekerjaan atau dokumen
kontrak dan persetujuannya atas dasar penyesuaian pembayaran dan waktu jika ada,
untuk pelaksanaan perubahan pekerjaan tersebut. Perintah perubahan harus
diterbitkan dalam satu formulir standar dan akan mencakup semua instruksi yang
dikeluarkan oleh Pemimpin Kegiatan yang akan menimbulkan suatu perubahan dalam
Dokumen Kontrak atau instruksi-instruksi sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pemimpin
Kegiatan.
- Addendum
Suatu persetujuan tertulis antara Pemilik (Employer) dan Kontraktor merumuskan satu
perubahan dalam pekerjaan atau Dokumen Kontrak yang telah menghasilkan satu
perubahan dalam susunan Harga Satuan Item Pembayaran atau satu perubahan yang
diharapkan dalam besarnya kontrak dan telah dirundingkan sebelumnya serta disetujui
di bawah satu Perintah Perubahan Addenda juga akan dibuat pada bagian penutup
Kontrak dan untuk semua perubahan perubahan kontraktual dan perubahan teknis yang
besar tanpa memandang apakah perubahan perubanan tersebut untuk struktur Harga
atau Besarnya Kontrak.
- Penyerahan
Kontraktor akan menunjuk Wakil Perusahaannya secara tertulis yang diberi kuasa untuk
menerima perubahan dalam pekerjaan dan yang bertanggung jawab untuk
memberitahukan karyawan karyawan kontraktor lainnya mengenai otorisasi perubahan-
perubahan tersebut.
- Pemimpin Kegiatan akan menunjuk secara tertulis pejabat yang diberi kuasa untuk
mengadministrasi prosedur perubahan atas nama pemberi tugas.
- Kontraktor akan membantu setiap pengajuan usulan Lump sum, dan untuk setiap Harga
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
Satuan yang tidak ditentukan sebelumnya dengan data pembuktian yang cukup untuk
memungkinkan Direksi Teknik mengevaluasi usulan tersebut.
A.1.7.2. Prosedur Awal
• Pemimpin kegiatan dapat mengawali “order” dengan menyampaikan kepada Kontraktor
satu pemberitahuan
tertulis yang berisikan :
- Satu uraian terinci mengenai perubahan yang diusulkan dan lokasinya dalam kegiatan
tersebut.
- Kelengkapan atau gambar-gambar dan spesifikasi-spesifikasi yang dirubah yang
merinci perubahan yang diusulkan.
- Jangka waktu yang direncanakan untuk mengerjakan perubahan yang diusulkan
tersebut.
- Apakah perubahan yang diusulkan tersebut dapat dilaksanakan dibawah struktur Harga
Satuan Item Pembayaran yang ada maupun suatu Harga Satuan atau Lump Sum
tambahan yang diperlukan harus disetujui dan dirumuskan dalam satu addendum.
- Satu pengumuman demikian adalah hanya satu pemberitahuan saja, dan tidak
merupakan satu perintah untuk melaksananakan perubahan perubahan tersebut, atau
untuk menghentikan pekerjaan yang sedang maju.
• Kontraktor dapat meminta satu Perintah Perubahan dengan mengajukan satu
pemberitahuan tertulis kepada Direksi Teknik. Berisi:
- Uraian perubahan yang diajukan
- Pernyataan alasan untuk membuat usulan perubahan.
- Pernyataan pengaruh pada Jadwal Pelaksanaan, jika ada
- Pernyataan pengaruh yang ada pada pekerjaan pekerjaan Sub Kontraktor yang
terpisah, jika ada.
- Perincian apakah semua atau sebagian usulan perubahan harus dilakukan di bawah
struktur Harga Satuan Item Pembayaran yang ada beserta dengan suatu Harga Satuan
tambahan atau Lump Sum yang dipertimbangkan mungkin perlu disetujui.
A.1.7.3. Pelaksanaan ''Perintah Perubahan" (Change Order)
• Isi masalahah dalam Perubahan Perintah berdasarkan;
- Permintaan Pemimpin Kegiatan dan Penerimaan Kontraktor yang disetujui bersama
atau;
- Permohonan kontraktor untuk satu perubahan yang diterima oleh Pemimpin Kegiatan.
• Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan tersebut dan menyediakan satu nomor “Perintah
- “Perintah Perubahan” tersebut akan m dalam pekerjaanpekerjaan penambahan
maupun penghapusan dengan lampiran revisi Dokumen kontrak yang diperlukan untuk
menetapkan perincian perubahan.
- “Perintah Perubahan” tersebut meneta penyesuaian waktu yang diperlukan, sebagai
akibat adanya perubahan, dan dimana perlu akan menunjukkan setiap tambahan Harga
Satuan ataupun jumlah yang telah dirundingkan, diantara Pemimpin Kegiatan dan
Kontraktor yang perlu rumuskan dalam satu Addendum.
• Pemimpin Kegiatan akan menadatangani dan menetapkan tanggal “perintah perubahan”
sebagai atasan perubahan tersebut.
• Kontraktor akan menandatangani dan memberi tanggal "Perintah Perubahan” untuk
menyatakan persetujuan.
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
A.1.7.4. Pelaksanaan Addendum
• Isi masalah satu Addendum berdasarkan :
- Pemintaan Pemimpin Kegiatan dan jawaban Kontraktor.
- Permohonan Kontraktor untuk Perubahan, yang direkomendasi dan disetujui oleh
Pemimpin Kegiatan.
• Pemimpin Kegiatan akan mempersiapkan Addendum tersebut.
• Addendum tersebut akan menguraikan setiap perubahan kontraktual, perubahan teknik
maupun perubahan volume dalam pekerjaan, tarnbahan maupun penghapusan beserta
revisi Dokumen Kontrak untuk menetapkan perincian perubahan dimaksud.
• Addendum tersebut akan menyediakan satu perhitungan ringkas setiap tambahan atau
penyesuaian Harga Satuan Item Pembayaran beserta satu perubahan jumlah Kontrak atau
penyesuaian dalam jangka waktu kontrak.
• Pemimpin Kegiatan dan Kontraktor akan menandatangani Addendum tersebut dan
melampirkannya dalam Dokumen Kontrak.
A.1.8. PENGAMANANAN LOKASI PEKERJAAN
• Setelah Kontraktor mengetahui batas-batas daerah Kerja dan lain-lainnya sebagaimana
diuraikan dalam pasal-pasal, maka Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
sesuatu yang ada didaerahnya ialah mengenai :
- Kerusakan-kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecorobohan yang sengaja ataupun
tidak.
- Penggunaan sesuatu yang keliru/salah.
- Kehilangan-kehilangan bagian alat-alat/bahan-bahan yang ada didaerahnya.
- Terhadap semua kejadian sebagaimana disebut diatas Kontraktor harus melaporkan
kepada Pemilik Kegiatan/Direksi Lapangan dalam waktu paling lambat 24 jam untuk
diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
Untuk mencegah kejadian-kejadian tersebut diatas, diharuskan mengadakan pengamanan
antara lain : penjagaan, penerangan malam, pemagaran sementara dan sebagainya.
A.1.9. JALAN MASUK DAN JALAN SEMENTARA
• Pemakaian jalan masuk ketempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak Kontraktor da
disesuaikan dengan kebutuhan Kegiatan tersebut.
Kontraktor diwajibkan untuk membersihkan kembali jalan masuk pada waktu penyelesaian
dan memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan dan menjadi beban Kontraktor.
A.1.10. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
• Sebelum memulai pekerjaan lanjutan, Kontraktor diwajibkan memintakan persetujuan
kepada Direksi Teknik.
• Bila permohonan pemeriksaan itu dalam waktu 2 x 24 jam, (dihitung dari jam diterimanya
Surat Permohonan Pemeriksaan), tidak dipenuhi oleh Konsultan/Direksi Teknik, Kontraktor
dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa, dianggap telah
disetujui Direksi Teknik. Hal ini dikecualikan bila Direksi Teknik minta perpanjangan waktu.
• Bila kontraktor melanggar ayat 1 Pasal ini Direksi Teknik berhak menyuruh membongkar
bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki. Biaya pembongkaran dan
pemasangan kembali menjadi tanggungan Kontraktor.
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
B. SYARAT- SYARAT KHUSUS
B.1. PERATURAN TEKNIS KHUSUS DAN SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan harus diselesaikan menurut dan sesuai :
• Peraturan dan Syarat-syarat yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini.
• Gambar-gambar bestek, Detail dan Instalasi.
• Perubahan-perubahan dan penambahan yang tercantum dalam Berita Acara.
• Gambar-gambar kerja yang dibuat oleh Kontraktor pada waktu pekerjaan berlangsung dan telah
mendapat persetujuan dari Direksi/Pimpinan Kegiatan.
• Petunjuk-petunjuk dan keterangan yang diberikan Direksi pada pada waktu pelaksanaan.
B.2. URAIAN PEKERJAAN YANG TERMASUK DALAM SPESIFIKASI
Ruang lingkup pekerjaan meliputi semua dari pekerjaan yang berikut ini :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEKERJAAN STRUKTUR/BETON
III. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
IV. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
V. PEKERJAAN KUSEN DAN AKSESORIS
VI. PEKERJAAN RANGKA DAN ATAP
VII. PEKERJAAN RANGKA DAN PLAFON
VIII. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
IX. PEKERJAAN FINISHING
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Mobilisasi
1.1.1 Umum
- Mobilisasi sebagaimana ditentukan dalam kontrak ini akan meliputi pekerjaan persiapan
yang diperlukan untuk pengorganisasian dan pengelolaan pelaksanaan pekerjaan
kegiatan. Ini juga akan mencakup demobilisasi setelah penyelesaian pelaksanaan
pekerjaan yang memuaskan.
- Kontraktor harus mengerahkan sebanyak mungkin tenaga setempat dari kebutuhan
tenaga pelaksanaan pekerjaan tersebut dan bilamana perlu memberikan pelatihan yang
memadai.
- Sejauh mungkin dan berdasarkan petunjuk Direksi, Kontraktor harus menggunakan rute
(jalur) tertentu dan menggunakan kendaraan kendaraan yang ukurannya sesuai dengan
kelas jalan tersebut serta membatasi muatannya untuk menghindari kerusakan jalan dan
jembatan yang digunakan untuk tujuan pengangkutan ke tempat kegiatan.
- Kontraktor harus bertanggung jawab atas setiap kerusakan pada jalan dan jembatan,
dikarenakan muatan angkutan yang berlebihan serta harus memperbaiki kerusakan
tersebut sampai mendapat persetujuan Direksi.
- Mobilisasi peralatan-peralatan dari dan menuju ke lapangan pekerjaan harus
dilaksanakan pada waktu lalu lintas sepi, dan truk truk angkutan yang bermuatan harus
ditutup dengan terpal.
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
1.1.2 Penyiapan Lapangan
- Kontraktor akan menguasai lahan yang diperuntukan bagi kegiatan kegiatan pengelolaan
dan pelaksanaan pekerjaan di dalam daerah kegiatan.
- Kontraktor harus mengikuti hal hal berikut :
a. Memenuhi persyaratan Peraturan peraturan Nasional, Peraturan peraturan Propinsi
dan Peraturan-peraturan Kabupaten.
b. Mengadakan konsultasi dengan Direksi Teknik sebelum penempatan dan pembuatan
Kantor Kegiatan dan gudang-gudang serta pemasangan peralatan produksi
konstruksi.
c. Mencegah sesuatu polusi terhadap milik di sekitarnya sebagai akibat dari operasi
pelaksanaan.
- Pekerjaan tersebut juga akan mencakup demobilisasi dari lapangan pekerjaan setelah
selesai kontrak, meliputi pembongkaran semua instalasi, plant dan peralatan konstruksi.
serta semua bahan bahan lebihan, semuanya berdasarkan persetujuan Direksi Teknik.
1.1.3 Jangka Waktu Mobilisasi
Mobilisasi harus diselesaikan dalam waktu 30 hari setelah penandatanganan kontrak,
terkecuali dinyatakan lain secara tertulis oleh Pemimpin Kegiatan.
1.2. Pembersihan Dan Perataan
- Kontraktor harus membersihkan lapangan/Lokasi pembangunan dari hal-hal yang dapat
merusak pelaksanaan pembangunan.
- Penebangan pohon/pembersihan harus tuntas sampai pada akar-akarnya sehingga tidak
merusak struktur tanah.
1.3. Papan Nama Proyek
1.3.1. Kontraktor wajib memasang papan nama proyek ditempat lokasi proyek dan dipancangkan
ditempat yang mudah dilihat umum dan tidak mudah terlepas.
1.3.2. Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat dimulainnya pelaksanaan proyek
dan dicabut kembali setelah proyek selesai dan mendapat persetujuan Direksi pekerjaan.
1.3.3. Bentuk papan nama proyek menggunakan digital printing dengan frame rangka balok kayu
5/5 kelas III
1.3.4. Papan Nama Proyek bertuliskan;
- Nama Kegiatan
- Nama Instansi
- Tahun Anggaran
- Kontrak Nomor dan tanggal
- Nama Konsultan Pengawas
- Nama Pelaksana
- Besar biaya dan sumber dana
- Tanggal mulai dan selesai pekerjaan
1.4. Direksi Keet
Kontraktor harus membuat los Direksi dengan luasan sesuai volume, menggunakan bahan-bahan
sederhana yang dapat dikunci dengan baik dan dilengkapi dengan peralatan sederhana.
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
1.5. Gudang Semen Dan Bedeng Pekerja
Kontraktor harus membuat ruangan-ruangan untuk menyimpan barang-barang atau alat-alat
lainnya dan untuk bedeng pekerja dengan luasan sesuai volume.
1.6. Pekerjaan Bouwplank
• Kontraktor wajib meneliti ukuran-ukuran dilapangan dan melaporkan segala sesuatu kepada
Direksi.
• Pemasangan Patok-patok untuk menentukan situasi harus dilakukan bersama dan atas
persetujuan Direksi.
• Segala pekerjaan pengukuran persiapan (Uitzet) adalah tanggung jawab Kontraktor.
• Pengukuran-pengukuran sudut siku, ketinggian peil, panjang lebar dapat menggunakan
teropong, waterpass, theodolit, prisma penyiku dan lain-lain. Pengukuran siku dengan benang
secara prinsip segitiga phitagoras hanya dibolehkan pada bagian-bagian yang kecil dan tidak
penting saja.
• Ketidak cocokan yang mungkin ada dilapangan antara gambar dan kenyataan harus segera
dilaporkan kepada Direksi.
• Pekerjaan pemasangan bowplank adalah termasuk pekerjaan Kontraktor dan harus dibuat dari
kayu, tidak diperkenankan menggunakan bambu
• Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum papan bowplank dipasang, tinggi dasar (0,00), sumbu
sumbu dinding dan sumbu-sumbu kolom ditetapkan dengan persetujuan Direksidan Pemimpin
Kegiatan.
1.7. Perlengkapan Keselamatan Kerja Kontruksi (K3)
1.7.1 Penyediaan Fasilitas Kesehatan di Lapangan
- Kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan sarana
kesehatan yang memadai, seperti: tabung oksigen, pengukur suhu badan (pengukur
thermoscan tekanan), darah obat-obatan, dan petugas medis.
- Kontraktor wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan
pencegahan COVID19 dengan rumah sakit dan/atau pusat kesehatan masyarakat
terdekat dengan lapangan proyek untuk tindakan darurat (emergency).
- Kontraktor wajib menyediakan fasilitas pengukur suhu badan (thermoscan pencuci),
tangan dengan sabun disinfektan (sanitizer), tissue, masker di kantor dan lapangan
proyek bagi para manager, insinyur, arsitek, karyawan/staf, mandor, pekerja dan tamu
proyek.
1.7.2 Pencegahan Covid19 di Lapangan (Jika Diperlukan)
- Memasang poster (flyers) baik digital maupun fisik tentang himbauan/anjuran
pencegahan COVID19, seperti mencuci tangan, memakai masker, untuk disebarluaskan
atau dipasang di tempat-tempat strategis di lapangan proyek.
- Memberi Penjelasan, anjuran, kampanye. promosi teknik pencegahan COVID19 dalam
setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari (safety morning talk).
- melarang seseorang yang sakit dengan indikasi suhu > 38 derajat Celcius (seluruh
manager, insinyur, arsitek, karyawan/staf, mandor, pekerja dan tamu proyek) datang ke
lokasi proyek
- Petugas Medis melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan
karyawan bersama para Satuan Pengaman Proyek (Staff) dan Petugas Keamanan setiap
pagi, siang dan sore. Petugas Medis harus menyampaikan.
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
- Apabila ditemukan manager, insinyur, arsitek, karyawan/staf, mandor dan pekerja di
fapangan proyek terpapar virus COVID19. Petugas Medis dibantu Petugas Keamanan
proyek melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada tempat, fasilitas,
pegangan dan peralatan kerja.
II. PEKERJAAN GALIAN TANAH DAN PONDASI
2.1. Pekerjaan Galian
2.1.1. Umum
Lingkup pekerjaan
Pekerjaan galian tanah akan mencakup tetapi tidak terbatas pada :
• Tahapan untuk mendapatkan peil yang sesuai dengan peil permukaan lantai yang tertera
dalam gambar.
• Konstruksi Pondasi.
• Pekerjaan galian tanah yang nyata-nyata diperlihatkan pada gambar.
• Pekerjaan seksi lain yang berkaitan.
• Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok.
• Pengukuran dan papan bangunan.
2.1.2. Bahan
Tidak ada bahan yang digunakan untuk pekerjaan ini.
2.1.3. Pelaksanaan :
• Penggalian harus dilakukan untuk mencapai garis elevasi permukaan dan
kedalamankedalaman yang disyaratkan atau ditentukan dan diindikasikan dalam gambar
dengan cara yang sedemikian rupa, sehingga persyaratan dari pekerjaan selanjutnya
terpenuhi.
• Galian mencakup pemindahan tanah serta batu-batuan dan bahan lain yang dijumpai dalam
pelaksanaan pekerjaan.
• Galian untuk pondasi harus mempunyai lebar yang cukup untuk membangun maupun
memindahkan rangka/bekisting yang diperlukan, dan juga untuk mengadakan pembersihan.
2.2. Pekerjaan Urugan
2.2.1. Umum
• Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan urugan mencakup tetapi tidak terbatas pada :
- Urugan kembali bekas galian
- Urugan pasir di bawah pondasi
- Urugan tanah di bawah lantai
- Urugan pasir di bawah lantai
• Pekerjaan Seksi Lain Yang Berkaitan
- Dasar ukuran tinggi dan ukuran-ukuran pokok
- Pengukuran dan papan bangunan
2.2.2. Bahan
• Tanah urug yang digunakan adalah tanah non plastis, minimal digolongkan dalam klasifikasi
A-2-7 (Pasir lanauan atau lempungan, AASHTO).
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
• Pasir urug yang digunakan adalah material yang digolongkan dalam klasifikasi A-1-b (Fragmen
batuan kerikil dan pasir, AASHTO)
• Khusus untuk urugan pasir pada pipa sanitasi dan pipa air bersih dan urugan pasir pada
peresapan, material yang digunakan adalah material yang digolongkan dalam klasifikasi A- 3
(Pasir halus, AASHTO)
• Seluruh material yang digunakan harus bebas dari kandungan garam-garaman yang
berlebihan
2.2.3. Pelaksanaan :
• Urugan tanah dan pasir dilaksanakan di bawah lantai seperti tertera pada gambar, dan
pelaksanaannya harus lapis demi lapis dengan batas maksimum 30 cm untuk hamparan setiap
lapisan. Dalam setiap lapisannya, urugan harus dipadatkan dengan alat pemadat yang disetujui
sampai dicapai tingkat kepadatan lapangan yang cukup baik, sesuai dengan petunjuk Direksi
Teknik.
• Seluruh bagian bangunan yang direncanakan harus ditimbun sampai mencapai ketinggian
yang ditentukan, dengan menggunakan bahan timbunan yang cukup baik, bebas dari sisasisa
rumput, akar-akar dan lain-lainnya serta dapat mencapai nilai CBR minimal 4 % rendam air.
Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk Direksi Teknik.
• Untuk pekerjaan penimbunan kembali dibawah atau disekitar bangunan dan perkerasan harus
sesuai dengan gambar rencana.
• Pengurugan kembali bekas galian harus disertai dengan pemadatan dengan menggunakan
alat pemadat sehingga minimal sama dengan keadaan tanah sebelum digali.
• Pekerjaan penimbunan kembali harus disertai dengan pekerjaan pemadatan, dalam proses
pemadatan tersebut kadar air optimum harus dipertahankan (jika kondisi urugan terlalu kering,
harus ditambahkan dengan air/disiram)
• Urugan tanah harus dilaksanakan setelah urugan kembali dari parit/galian pondasi kaki kolom
selesai dikerjakan agar cukup waktu untuk dipadatkan
III. PEKERJAAN STRUKTUR / BETON
3.1. PEKERJAAN BETON STRUKTUR BERTULANG
3.1.1. Lingkup pekerjaan
a. Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua macam beton biasa, beton
bertulang dengan penulangannya termasuk bekisting dan perancah. Finishing dan
pekerjaan-pekerjaan lain sesuai dengan gambar dan persyaratan yang ditentukan
b. Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah
- Footplat Beton Bertulang;
▪ Type FP1 40x150x150 cm (K=250)
▪ Type FP2 30x120x120 cm (K=250)
- Sloof Beton Bertulang;
▪ Type S1 30x50 cm (K=250)
- Kolom Beton Bertulang;
▪ Type K1 40x40 cm (K=250)
▪ Type K2 30x30 cm (K=250)
- Balok Plat Beton Bertulang;
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
▪ Type B1 35x65 cm (K=250)
▪ Type B2 20x40 cm (K=250)
▪ Type B3 20x30 cm (K=250)
- Plat Lantai Beton Bertulang;
▪ Plat Lantai Beton Bertulang (K=175) Tebal : 7 cm
▪ Plat Lantai Beton Bertulang (K=250) Tebal : 12 cm
- Pekerjaan Struktur Tangga;
- Pekerjaan Plat Bordes Beton Bertulang (K=250) Tebal : 12 cm
- Pekerjaan Plat Tangga Beton Bertulang (K=250) Tebal : 12 cm
- Plat Kanopi LT I Beton Bertulang (K=250) Tebal : 8 cm
- Plat Kanopi LT II Beton Bertulang (K=250) Tebal : 8 cm
3.1.2. Bahan
a. Agregat
- Agregat untuk pekerjaan beton harus terdiri dari campuran agregat kasar dan halus,
berisi batu pecah yang bersih, keras dan awet atau kerikil sungai alam atau kerikil dan
pasir dari sumber yang disaring, semua agregat alam harus dicuci.
- Ukuran maksimum agregat kasar tidak boleh lebih besar dari tiga perempat ruang bebas
minimum di antara batang-batang tulangan atau antara batang tulangan dan cetakan
(acuan).
- Agregat halus harus bergradasi baik dari kasar sampai halus dengan hampir seluruh
partikel lolos saringan 4,75 mm.
- Semua agregat halus, harus bebas dari sejumlah cacat kotoran organik dan jika
dimintakan demikian oleh Direksi Teknik harus diadakan pengujian kandungan organik
menggunakan standar SNI 03-2816.1-1992. Setiap agregat yang gagal pada Test
warna, harus ditolak.
- Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton konstruksi. Pasir harus diambil dari sungai
atau tambang pasir. Penambahan bahan lain seperti pasir dari batu pecah akan
diijinkan, apabila menurut pendapat Direksi pasir yang ada tidak memenuhi gradasinya.
Kandungan maksimum terhadap lempung dan lanau tidak boleh lebih dari 3 %
perbandingan berat.
b. Semen
- Semen yang dipergunakan dalam pekerjaan harus Portland Cement, harus sesuai
dengan SK SNI T-15 1991, Kontraktor harus menyediakan contoh semen apabila
diminta oleh Direksi, keduanya yaitu contoh dari gudang Kontraktor di lapangan dan dari
pabrik. Portland cement yang disimpan dalam gudang lapangan harus memenuhi
persyaratan teknis penyimpanan, bilamana Portland Cement telah mengeras, maka
tidak boleh dipakai untuk campuran.
- Kontraktor harus mengusahakan agar untuk pelaksanaan pekerjaan beton ini hanya
menggunakan satu merk semen saja.
- Semen ini harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam kemasan standard dari pabrik dan
terlindung.
- Penyimpanannya harus dilaksanakan pada tempat yang tidak lembab dan tidak terkena
air (diberi lapisan pada bahagian bawahnya dengan bahan yang kedap air), dan
penumpukannya harus sesuai dengan urut-urutan pengiriman.
- Tinggi penumpukan tidak boleh lebih dari 2 meter. Semen yang rusak atau tercampur
apapun tidak boleh dipakai.
c. Air
Air yang dipakai untuk membuat, merawat beton dan membuat bahan adukan harus dari
sumber yang disetujui oleh Direksi dan memenuhi standard SK SNI T-15 1991.
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
d. Tulangan (khusus untuk beton bertulang)
- Tulangan baja untuk beton harus batang besi beton polos TS24 dan besi beton ulir TS35
dan TS40, sesuai dengan SK SNI T-15 1991 seperti ditunjukan dalam gambar-gambar.
- Kontraktor harus menyediakan contoh tulangan dari gudang di lapangan, jika
dibutuhkan oleh Direksi. Tulangan pada waktu pengecoran beton harus bersih dan
bebas dari kerusakan, sisik gilingan yang lepas dan karat lepas. Batang-batang baja
yang telah menjadi bengkok, tidak boleh diluruskan atau dibengkokan lagi untuk dipakai
tanpa persetujuan Direksi.
- Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara yang memenuhi persyaratan,
sehingga bebas dari kontaminasi langsung dengan udara/tanah lembab, aspal, Lie
(minyak) dan gemuk.
- Besi untuk tulangan beton ini penyimpanannya harus dikelompokkan berdasarkan
ukuran masing- masing, dan harus memenuhi persyaratan dalam SK-SNI-T15 1991-03
yang dinyatakan dengan mutu fy 240 MPa, sesuai dengan keterangan pada gambar
perencanaan.
- Untuk pengikat tulangan beton harus menggunakan kawat beton yang berukuran garis
tengah minimal 1 mm.
e. Bekisting
- Bekisting harus berbahan dasar kayu minimal kelas kuat III
- Dalam kondisi kering udara, tanpa cacat dan dapat menjamin kekokohan struktural
selama proses pengecoran dan perawatan beton.
- Bekisting untuk beton terbuat dari jenis reng ukuran 5 x 7 cm diperkuat dengan papan
tebal 2 cm dan balok 5 x 10 cm yang mengikuti bentuk struktur dan pada sisi dalamnya
dilapisi seng plat BJLS 20 atau terbuat dari plat baja sesuai dimensi struktur, atau
plywood 9 mm, terkecuali dipersyaratkan lain oleh Direksi Direksi Teknik. Sebelum
pemasangan bekisting, kontraktor harus memberikan gambar perencanaan bekisting
secara lengkap untuk mendapatkan persetujuan Direksi Direksi Teknik.
- Syarat-syarat bekisting yang harus dipenuhi :
▪ Tidak akan mengalami deformasi, sehingga bekisting harus cukup tebal dan terikat
kuat.
▪ Harus kedap air dengan menutup semua celah-celah secara mekanis atau dengan
bahan-bahan kimia.
▪ Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting
▪ Permukaan bekisting harus rata dan licin serta diberi releasing agent yang disetujui
oleh Direksi/Direksi Teknik (bila ada).
▪ Ukuran jarak disesuaikan dengan rencana dalam gambar.
- Tiang-tiang cetakan harus dipasang di atas papan kayu yang kokoh dan harus mudah
distel dengan baik. Tiang perancah boleh mempunyai paling banyak satu sambungan
yang tidak disokong ke arah samping.
- Bambu tidak boleh digunakan untuk tiang perancah, stabilitas perlu dipikirkan terutama
terhadap berat sendiri beton, serta beban-beban lain yang timbul selama pengecoran
seperti getaran alat penggetar, berat pekerja dan lain-lain.
f. Adukan
- Untuk semua pekerjaan konstruksi dan pekerjaan beton utama, perbandingan-
perbandingan bahan untuk perencanaan campuran harus ditentukan menggunakan
cara yang ditetapkan dalam SNI T-15-1991-03 dengan gradasi yang sesuai.
- Kontraktor harus memastikan perbandingan campuran dan bahan-bahan yang
diusulkan dengan membuat dan mengadakan pengujian campuran percobaan yang
disaksikan oleh Direksi Teknik, menggunakan peralatan jenis yang sama seperti yang
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan campuran percobaan akan diperlakukan
dapat di terima, asalkan hasil-hasil pengujian memuaskan dan memenuhi semua
persyaratan perbandingan campuran
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
- Semua beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi persyaratan kekuatan
tekan dan slump seperti ditetapkan dalam berikut atau yang disetujui Direksi Teknik,
bilamana contoh bahan, perawatan dan pengujian pengujian sesuai dengan pengujian
yang disebutkan dalam spesifikasi ini.
- Beton yang tidak memenuhi persyaratan slump, pada umumnya akan dianggap di
bawah standar dan tidak boleh digunakan dalam pekerjaan, terkecuali Direksi Teknik
dapat menyetujui penggunaan terbatas beton tersebut untuk pekerjaan dengan kelas
rendah.
- Bilamana hasil-hasil pengujian 7 hari memberikan kekuatan di bawah yang tentukan,
Kontraktor tidak boleh mengecor setiap beton berikutnya, sampai masalah hasil-hasil
kekuatan di bawah ketentuan tersebut diketahui dan Kontraktor telah mengambil
langkah-langkah demikian yang akan meyakinkan bahwa produksi beton memenuhi
persyaratan spesifikasi sehingga memuaskan Direksi Teknik.
- Beton yang tidak memenuhi kekuatan tekan 28 hari yang ditetapkan, akan dianggap
tidak memuaskan dan pekerjaan-pekerjaan tersebut harus diperbaiki. Direksi Teknik
akan memperhitungkan kemungkinan cacat-cacat karena kesalahan pengambilan
contoh bahan, perbedaan-perbedaan dalam statistik, persiapan contoh uji yang buruk,
dan dapat meminta pengujian-pengujian lebih lanjut untuk dilaksanakan sebelum
mengambil putusan akhir.
g. Penyesuaian campuran
- Penyesuaian Kemudahan Dikerjakan
▪ Bilamana tidak memungkinkan mendapatkan beton campuran yang dikehendaki
dan kemudahan dikerjakan dengan perbandingan-perbandingan yang ditetapkan
menurut aslinya, Direksi Teknik akan memerintahkan perubahan-perubahan dalam
berat atau volume agregat sebagaimana yang diperlukan, asalkan kandungan
semen yang ditunjukkan menurut calon aslinya tidak di ganti, atau perbandingan
air/semen yang ditetapkan dengan pengujian kekuatan tekan untuk kekuatan yang
memadai tidak dilampaui.
▪ Mengaduk kembali beton yang telah dicampur dengan menambah air atau dengan
cara lain tidak diperbolehkan. Campuran tambahan untuk meningkatkan
kemudahan dikerjakan, dapat diizinkan tergantung kepada persetujuan Direksi
Teknik.
- Penyesuaian Kekuatan
▪ Bilamana beton tidak memenuhi kekuatan yang telah ditentukan atau telah disetujui,
kadar semen harus ditambah seperti diperintahkan oleh Direksi Teknik.
▪ Tidak ada perubahan sumber atau sifat bahan-bahan akan diperintah tertulis Direksi
Teknik serta tidak ada bahan-bahan baru yang akan digunakan sampai Direksi
Teknik telah menyetujui bahan-bahan tersebut secara tertulis dan telah diusulkan
perbandingan baru berdasarkan pengujian campuran percobaan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor.
3.1.3. Pelaksanaan
a. Bekisting
- Bekisting harus dibuat tetap kaku selama pengecoran dan pengerasan dari beton dan
untuk memperoleh bentuk permukaan yang diperlukan Kontraktor harus menyerahkan
rencana-rencana dan penjelasan tentang bekisting dan harus membuat contoh-contoh
bekisting untuk mendapat pengesahan Direksi.
- Penyangga-penyangga harus diberi jarak antara yang dapat mencegah defleksi bahan-
bahan bekisting. Bekisting serta sambungan-sambungan harus rapat, sehingga dapat
mencegah kebocoran-kebocoran adukan selama pengecoran. Lubang-lubang
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
permukaan sementara harus disediakan di dalam bekisting untuk memudahkan
pembersihan bekisting
- Bekisting harus dipasang sempurna, sesuai dengan bentuk-bentuk dan ukuran yang
benar dari pekerjaan beton, yang ditunjukkan dalam gambar, cara pendukungan yang
akan menghasilkan lubang-lubang atau tali-tali kawat yang membentang pada seluruh
lebar dari permukaan ke permukaan beton tidak dibenarkan.
- Bekisting untuk permukaan beton harus sedemikian rupa untuk mencegah hilangnya
bahan-bahan dari beton dan bisa menghasilkan permukaan beton yang padat. Jika
dibutuhkan oleh Direksi bekisting untuk permukaan beton yang kelihatannya harus
sedemikian rupa sehingga menghasilkan permukaan yang halus tanpa adanya garis
atau kelihatan terputus.
- Tiap kali sebelum pembetonan dimulai, acuan harus diperiksa dengan teliti dan
dibersihkan. Pembetonan hanya boleh dimulai apabila Direksi sudah memeriksa dan
memberi persetujuan terhadap bekisting yang telah dibangun.
- Untuk pembetonan di cuaca panas atau kering, Kontraktor harus membuat rencana
bekisting dan membukanya, sehingga permukaan-permukan beton dapat terlihat untuk
dimulai perawatan sesegera mungkin.
- Bekisting hanya boleh dibuka dengan ijin Direksi dan pekerjaan pembukaan setelah
mendapat ijin harus dilaksanakan di bawah pengawasan seorang mandor yang
berwenang. Harus diberi perhatian yang luar biasa pada waktu membuka bekisting
untuk menghindari goncangan atau pembalikan tegangan beton.
- Dalam hal mana Direksi berpendapat bahwa usulan Kontraktor untuk membuka
bekisting belum pada waktunya baik berdasarkan perhitungan cuaca atau dengan
alasan lainnya, maka ia boleh memerintahkan Kontraktor untuk menunda pembukaan
bekisting dan Kontraktor tidak boleh menuntut kerugian atas penundaan tersebut
- Untuk beton dengan semen Portland biasa waktu paling sedikit untuk pembukaan
bekisting harus menurut daftar di bawah ini :
▪ Muka sisi balok, lantai dan dinding : 1 hari
▪ Bagian bawah : 21 hari
b. Baja Tulangan
- Kontraktor harus memahami sendiri semua penjelasan yang diberikan dalam gambar
dan spesifikasi, kebutuhan akan tulangan baja yang tepat untuk dipakai dalam
pekerjaan. Daftar bengkokan yang mungkin diberikan oleh Direksi kepada Kontraktor
harus diperiksa dan diteliti.
- Tulangan baja harus dipotong dari batang yang lurus, yang bebas dari belitan dan
bengkokan atau kerusakan lainnya dan dibengkokan dalam keadaan dingin oleh tukang
yang berpengalaman. Batang dengan garis tengah 20 mm atau lebih harus dibengkokan
dengan mesin pembengkokan yang direncanakan untuk itu dan disetujui oleh Direksi.
Ukuran pembengkokan harus sesuai dengan SK SNI T-15 1991 kecuali jika ditentukan
lain atau diperintahkan oleh Direksi. Bentuk-bentuk tulangan baja harus sesuai dengan
gambar, tidak boleh menyambung tulangan tanpa persetujuan Direksi
- Kontraktor harus menempatkan dan memasang tulangan baja dengan tepat pada
tempat kedudukan yang ditunjukan dalam gambar dan harus ada jaminan bahwa
tulangan itu akan tetap pada kedudukan itu pada waktu pengecoran beton. Dalam
keadaan apapun, penulangan dilarang terletak langsung diatas acuan/cetakan.
Pengelasan tempel dengan adanya persetujuan Direksi lebih dahulu dapat diijinkan
untuk menyambung tulangan-tulangannya yang saling menyilang dengan sudut tegak
lurus, tetapi cara pengelasan lain tidak akan dibolehkan. Penggunaan ganjal, alat
perenggang dan kawat harus mendapat persetujuan dari Direksi.
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
Perengangan dari beton harus dibuat dari beton dengan mutu yang sama seperti mutu
beton yang akan dicor. Perenggangan tulangan dari besi beton dan kawat harus
sepadan dengan bahan tulangannya. Selimut beton yang ditentukan harus terpelihara.
Batang utama dari tulangan anyaman eks pabrik yang berdampingan harus disambung
dengan overlap 300 mm dan batang melintang dengan overlap 150 mm. Kontraktor
tidak boleh mengecor beton menutup tulangan baja, sebelum Direksi memeriksa dan
menyetujuinya.
- Penulangan harus segera dibersihkan sebelum penggunaan, untuk menjamin kondisi
pengikatan yang baik.
- Penyambungan batang baja penulangan harus disesuaikan dengan SK SNI T-15 1991
03 dan diuraikan lebih lanjut di bawah ini :
▪ Semua baja tulangan harus dipasang menurut panjang sepenuhnya seperti
dinyatakan dalam gambar. Penyambungan batang baja, kecuali apabila ditunjukkan
lain pada gambar, tidak akan diizinkan tanpa persetujuan Direksi Teknik. Setiap
penyambungan demikian yang disetujui harus selang-seling sejauh mungkin dan
ditetapkan pada titik tegangan tarik minimum.
▪ Apabila sambungan bertindih (lapped splice) disetujui, panjang tindihan harus 40
kali diameter dan batang-batang harus dilengkapi dengan kait.
▪ Pengelasan batang baja tulangan tidak diizinkan kecuali terinci pada gambar atau
diizinkan secara tertulis oleh Direksi Teknik.
- Kawat ikat harus kokoh dengan akhir puntiran menghadap ke dalam beton.
- Jarak antara penulangan yang sejajar tidak boleh kurang dari diameter batang atau
ukuran maksimum agregat kasar ditambah 10 mm, dengan minimal 30 mm, yang mana
lebih besar.
- Apabila penulangan dalam balok terdiri dari lebih satu lapis batang, penulangan lapis
atas diletakkan tepat di atas lapis bawah penulangan dengan ruang bebas/jarak vertikal
minimum 25 mm.
- Batang tulangan baja harus diletakkan sedemikian sehingga selimut beton minimum
menutupi pinggir luar penulangan, diberikan pada Tabel 5.35.4 untuk beberapa macam
kondisi.
c. Mengawasi dan Mencampur Bahan Beton
- Kontraktor harus mencampur dengan hati-hati bahan-bahan dari tiap kelas beton
dengan perbandingan berdasar ukuran volume. Air harus ditambahkan pada bahan
batuan, pasir dan semen di dalam mesin pengaduk mekanis, banyaknya harus menurut
jumlah paling kecil yang diperlukan untuk memperoleh pemadatan penuh. Alat pengukur
air harus menunjukan banyaknya air yang diperlukan dan direncana agar segara
otomatis berhenti bila jumlah air tersebut sudah dialirkan ke dalam campuran dan
kemudian bahan-bahan beton seluruhnya benar-benar tercampur. Beton pracampur
boleh digunakan dengan persetujuan Direksi lebih dahulu. Apabila pencampuran beton
dengan mutu 21,7 MPa diijinkan dengan tenaga manusia, maka semen, batuan dan
pasir harus dicampur di atas lantai kayu yang rapat. Bahan-bahan harus diaduk paling
sedikit dua kali dalam keadaan kering dan sedikitnya tiga kali sesudah air dicampurkan,
sampai campuran beton mencapai warna dan kekentalan yang sama/merata.
- Kontraktor harus merencanakan tempat dari alat pencampur dan tempat bahan-bahan
untuk memberi ruang kerja yang cukup. Rencana ini harus diserahkan untuk mendapat
persetujuan Direksi, sebelum alat pencampur dan bahan-bahah ditempatkan.
d. Mengangkut, Menempatkan dan Memadatkan Beton
- Beton harus diangkut sedemikian rupa sehingga sampai di tempat penuangan, beton
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
masih mempunyai mutu yang ditentukan dan kekentalan yang memenuhi dan tidak
terjadi penambahan atau pengurangan apapun sejak meninggalkan tempat adukan.
Kontraktor harus mendapat persetujuan Direksi atas pengaturan yang direncanakan,
sebelum pekerjaan pembetonan dimulai.
- Beton tidak diperbolehkan untuk dijatuhkan dari ketinggian lebih dari 1,50 meter,
ketebalan beton dalam ruangan tidak boleh lebih dari 1 m, untuk setiap kali pengecoran.
- Pengecoran harus dilaksanakan terus menerus sampai ke tempat sambungan cor yang
direncanakan sebelumnya. Kontraktor harus mengingat pemadatan dari beton adalah
pekerjaan penting dengan tujuan untuk menghasilkan beton rapat air dengan kepadatan
maksimum. Pemadatan harus dibantu dengan pemakaian mesin penggetar dari jenis
tenggelam, tetapi tidak mengakibatkan bergetarnya tulangan dan acuan. Jumlah dan
jenis alat getar yang tersedia untuk dipakai pada setiap masa pembetonan, harus
dengan persetujuan Direksi
e. Pembetonan di Atas Permukan yang Tidak Kedap Air
- Kontraktor tidak boleh melaksanakan pengecoran pada permukaan yang tidak kedap
air sebelum permukaan itu ditutup dengan kulit/membran kedap air atau bahan kedap
lainnya yang disetujui oleh Direksi.
- Pembetonan Dalam Cuaca yang Tidak Menguntungkan
- Kontraktor tidak boleh mengecor beton pada waktu hujan deras tanpa perlindungan,
Kontraktor harus menyiapkan alat pelindung terhadap hujan dan terik sinar matahari
sebelum pengecoran. Apabila suhu udara melebihi 35° C Kontraktor tidak boleh
mengecor tanpa persetujuan Direksi dan tanpa mengambil tindakan pencegahan
seperlunya untuk menjaga supaya suhu beton pada waktu pencampuran dan
penuangan kurang dari 35 °C, misalnya dengan menjaga bahan-bahan beton agar
terlindung dari matahari atau menyemprot air pada bahan batuan dan bekisting.
f. Melindungi dan Merawat Beton
- Sampai beton mengeras seluruhnya dalam waktu yang tidak kurang dari 7 hari,
Kontraktor harus melindungi beton dari pengaruh jelek angin, matahari, suhu
tinggi/rendah pergantian atau pembalikan derajat suhu, pembebanan sebelum
waktunya, lendutan/tumbukan & air tanah yang merusak.
- Jika tidak ditentukan lain oleh Direksi permukaan beton yang kelihatan harus dijaga
supaya terus basah sesudah dicor, tidak kurang dari 7 hari untuk beton dengan semen
portland, atau tiga hari untuk beton dengan semen yang cepat mengeras. Permukaan
seperti itu segera setelah dibuka bekistingnya, maka harus segera ditutup dengan goni
yang dibasahkan atau pasir atau lain bahan yang mungkin disetujui Direksi. Kontraktor
harus membuat perelengkapan khusus atas permintaan Direksi untuk perawatan dan
pembasahan yang dimaksud sepanjang masa dari enam sampai 24 jam sesudah
pengecoran beton dengan semen yang cepat mengeras.
g. Koordinasi dengan Pemasangan Instalasi :
Sebelum pengecoran dimulai, Kontraktor harus sudah mengkoordinasikan pemasangan
letak-letak instalasi listrik, plumbing dan lain-lain.
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
3.2. PEKERJAAN BETON TAK BERTULANG
3.2.1. Lingkup Pekerjaan
• Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua pasangan
kolom beton bertulang seperti yang tertera pada gambar, pelaksanaan pemasangannya
harus benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian dan bentuk-bentuk yang terlihat pada
gambar dan disebutkan dalam spesifikasi ini.
• Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
- Rabat beton Camp. 1Pc ; 4Ps; Tebal : 15 mm
- Saluran Drainase Camp. 1Pc ; 4Ps; Tebal : 15 mm
3.2.2. Bahan
• Pasir beton dan koral harus bermutu baik, tidak mengandung bahan organik, lumpur dan
sejenisnya. Koral yang digunakan mempunyai gradasi 2-2,5 cm dan dapat memenuhi
persyaratan SK.SNI T-03-1992.
• Air yang dipakai harus air tawar dan bersih, bebas dari zat-zat kimia yang merusak beton.
3.2.3. Beksiting
• Bahan begisting digunakan kayu terentang/kelas III yang cukup kering atau multiplek 6 mm
untuk plat dan 9 mm untuk balok dan kolom untuk penggunaannya harus mendapat
persetujuan Direksi.
• Pasangan begisting harus rapi, cukup kuat dan kaku untuk menahan getaran dan kejutan
gaya yang diterima tanpa berubah bentuk. Kerapian dan ketelitian pemasangan begisting
harus diperhatikan agar setelah begisting dibongkar memberikan bidang-bidang yang rata.
• Celah-celah antara papan harus rapat agar pada waktu mengecor air tidak merembes
keluar. Sebelum pengecoran, bagian dalam begisting harus bersih dari kotoran.
3.2.4. Adukan
• Adukan beton dengan perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr harus dilaksanakan beton mutu K-
175
3.2.5. Pelaksanaan Pengecoran
• Sebelum pengecoran dilaksanakan kontraktor harus terlebih dahulu melakukan uji/test mix
design pada laboratorium Instansi Teknis.
• Kontraktor harus mengecek kelurusan, baik arah vertikal maupun horizontal.
• Pemadatan beton pada saat pengecoran harus menggunakan alat penggetar (Vibrator)
kecuali diijinkan oleh Direksi dapat menggunakan bambu bulat dengan diselingi
penggetokan begisting secara perlahan-lahan.
• Pengadukan campuran beton harus menggunakan beton mollen sampai rata dan sama
kentalnya setiap kali membuat adukan, sisa adukan yang mengeras tidak boleh dipakai.
• Pembongkaran begisting baru diperbolehkan setelah beton mengalami periode pengerasan
atau dengan seijin Direksi minimal setelah beton umur tiga hari untuk begesting yang tidak
menerima beban.
• Pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini, harus dibongkar dan diperbaiki atas
biaya pemborong.
• Sebelum pengecoran dilakukan, sisi dalam papan begisting harus bebas dari segala
macam kotoran, genangan air dan harus tersiram dengan air sampai merata.
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
IV. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
4.1. Dinding Bata, Plesteran dan Acian
4.1.1 Umum
• Lingkup Pekerjaan
Bagian pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, pemasangan untuk semua pasangan bata
pada dinding bangunan seperti yang tertera pada gambar, pelaksanaan pemasangannya harus
benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian dan bentuk-bentuk yang terlihat pada gambar dan
disebutkan dalam spesifikasi ini.
• Pekerjaan yang berkaitan
- Pekerjaan dinding
- Pekerjaan Saluran Drainase
4.1.2 Bahan
• Batu bata yang digunakan harus jenis bata ringan (hebel) kondisi baru dan tidak patah-patah.
Ukuran yang dianjurkan adalah 60x20x7.5 cm dengan toleransi 0,5 cm.
• Mortar perekat harus bersih, baru dan bebas dari bahan yang dapat merusak pasangan, harus
sesuai SK SNI.
• Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan untuk pekerjaan beton (lihat
pasal sebelumnya)
4.1.3 Pelaksanaan
4.1.3.1 Pasangan Dinding Bata
• Pasangan dinding batu bata adalah pasangan bata tebal ½ bata, kecuali Direksi memberikan
petunjuk lain atau sesuai degan gambar.
• Pemasangan batu bata harus lurus dan tegak, lajur penaikannya diukur tepat dengan tiang lot,
kecuali bilamana tidak diperlihatkan dalam gambar maka setiap lajur bata harus putus
sambungan dengan lajur di bawahnya. Selain itu pola ikatan pasangan harus terjaga baik di
seluruh pekerjaan.
• Segera setelah pasangan batu bata selesai, siar-siarnya dikeruk sedalam 1 cm agar plesteran
dapat melekat dengan baik.
• Sebelum bata dipasang hendaknya direndam dalam air sampai jenuh, dan pemasangannya
harus rapih sesuai dengan syarat pekerjaan yang baik.
• Pekerjaan pasangan dinding bata harus terkontrol waterpass baik arah vertikal maupun
horizontal. Setiap 8 (delapan) baris bata harus dipasang angker besi dari kolom. Pelaksanaan
pasangan dinding bata tidak boleh melebihi ketinggian 1 meter setiap hari.
4.1.3.2 Plesteran Dinding
• Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Perencana/Pengawas, dan Persyaratan tertulis dalam Uraian dan
Syarat pekerjaan ini.
• Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu bata telah disetujui oleh Perencana/Pengawas sesuai Uraian dan Persyaratan
Pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
• Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar Arsitektur
terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan
bentuk profilnya.
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
• Diusahakan agar jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya
tidak melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
• Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi pipa
listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
• Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting dan
kemudian diketrek (scrath) terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikar bekisting
atau form tie harus tertutup aduk plesteran.
• Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat
dipakai plesteran halus (acian di atas permukaan plesterannya).
• Untuk dinding tertanam di dalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
• Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur garis
horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan
finishingnya kecuali untuk yang menerima air.
• Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan keping-
keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan dinding.
• Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan
dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran minimum 3 cm untuk
2 sisi dinding, jika ketebalan melebihi 3 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan
memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan
Perencana/PENGAWAS.
• Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak
melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi, Kontaktor berkewajiban memperbaikinya
dengan biaya atas tanggungan kontraktor.
• Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu tiba-
tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari
terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan
air secara cepat.
• Jika terjadi keretakan sebagati akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar
kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana/Pengawas dengan
biaya atas tanggungan Kontraktor.
• Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan air,
sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
• Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain.
Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab kontraktor dan wajib diperbaiki.
• Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih
dari 2 (dua) minggu.
• Naad pertemuan kosen dengan dinding, setiap pertemuan kosen dengan dinding harus diberi
naad lebar 0,8 cm naad harus lurus dan rata.
• Naad/tali air pada listrik untuk setiap bidang/lisplank yang kena air hujan supaya diberi naad/tali
air untuk memutuskan rambatan air hujan tersebut.
4.1.3.3 Acian Permukaan Plesteran
• Setelah pekerjaan plesteran selesai lakukan penyiraman secukupnya agar tidak terjadi
keretakan pada permukaan.
• Siapkan peralatan acian dan mortar acian yaiutu mixing antara adukan kering MU-200 dengan
air. (Jika Ada)
• Sebelum mengaci usapkan air pada permukaan plesteran agar permukaan plesteran dapat
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
menyerap air semen dengan baik.
• Lalu laburkan mortar acian di permukaan plesteran usapkan dengan rata dengan peralatan.
• Haluskan permukaan acian yang sudah kering dengan mengamplas menggunakan kertas
semen hingga rata dan halus.
V. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
5.1 Pekerjaan Pasangan Granit dan Batu Alam
5.1.1 Lingkup Pekerjaan :
• Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan penutup dengan pembagian sebagai
berikut :
- Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
- Pekerjaan sub-lantai ini dilakukan dibawah lapisan finishing lantai yang berlangsung
diatas lantai serta sesuai detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
- Pekerjaan lantai Granit dan plint ini dilakukan pada seluruh finishing lantai sesuai yang
disebutkan/ditunjukkan dalam detail gambar.
5.1.2 Bahan
• Semen Portland harus memenuhi NI-8, SII 0013-81 dan ASTM C 1500-78A.
• Pasir beton yang digunakan harus memenuhi PUBI 82 pasal 11 dan SII 0404-80.
• Air harus memenuhi persyaratan dalam PUBI 82 pasal 9, AFNOR P.18-303 dan NZS-
3121/1974.
• Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan : PBI 1971 (NI-2)
PUBI 1982 dan (NI-8).
• Bahan yang digunakan :
- Lantai dan dinding Granit
a. Granit ukuran 60 x 60 cm polished untuk ruang kelas dan selasar ex. Sierra
b. Granit ukuran 30 x 60 cm polished (Potong) untuk anak tangga ex. Sierra
c. Granit unpolished, 60 x 60 cm untuk Rabat luar Ex. Sierra
- Plint
a. Digunakan Granit ukuran 60 x 60 cm pada seluruh area yang ditunjuk dalam gambar.
• Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus sesuai dengan warna pada
keterangan gambar.
• Tebal bahan minimal 8 mm atau sesuai dengan standard pabrik, dengan kekuatan lentur
250 kg/cm2 dan mutu tingkat I (Grade 1).
• Bahan pengisi semen warna, sewarna dengan Granit Tile grout ex-AM atau setara. Untuk
daerah basah ditambahkan liquid grout additive sebagai pengganti air, dengan ketentuan
sesuai pabrik.
• Bahan perekat menggunakan perekat, untuk daerah basah menggunakan perekat khusus
dengan persyaratan sesuai standard pabrik.
• Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
Peraturan Granit Indonesia (NI-19) dan dari distributor bahan pengisi siar serta bahan
perekat harus memberikan supervisi dan garansi pemasangan selama 5 tahun.
• Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Pengawas setelah berkonsultasi dengan
Perencana dan Pemilik Proyek.
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
• Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari
pabrik sebagai informasi bagi Direksi.
• Material lain yang tidak terdapat pada daftar diatas, tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus benar-benar baru, berkualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi.
• Toleransi terhadap panjang = 0,5 %, toleransi terhadap tebal = 0,8%
5.1.3 Pelaksanaan
• Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya, untuk mendapatkan persetujuan Direksi.
• Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan diatas, tetapi dibutuhkan untuk
penyelesaian/penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenisnya
dan harus disetujui Direksi.
• Pekerjaan sub lantai dilakukan langsung diatas tanah, maka sebelum pasangan sub lantai
dilaksanakan terlebih dahulu lapisan urug dibawahnya harus sudah dikerjakan dengan
sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan), rata permukaannya dan telah mempunyai
daya dukung maksimum.
• Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara PC, pasir beton dan kerikil atau split
dengan perbandingan 1:3:5.
• Tebal lapisan sub lantai minimal dibuat 50 mm atau sesuai yang disebutkan/disyaratkan
dalam detail gambar.
• Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpass, kecuali pada lantai ruangan-ruangan
yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu. Perlu diperhatikan mengenai kemiringan
lantai agar sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi.
• Pemasangan lantai dilakukan setelah alas dari lantai Granit sudah selesai dengan baik dan
sempurna serta disetujui Direksi, baru pemasangan Granit dilaksanakan. Kering sempurna
dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
• Granit yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak
bernoda.
• Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
• Jarak antara unit-unit pemasangan Granit yang terpasang (lebar siar-siar), harus sama
lebar serapat mungkin atau maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm atau sesuai
detail gambar serta petunjuk Direksi. Siar-siar harus membentuk garis-garis sejajar dan
lurus yang sama lebar dan sama dalamnya. Untuk siar-siar yang berpotongan harus
membentuk siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
• Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar sesuai ketentuan dalam persyaratan bahan,
dengan warna bahan pengisi sesuai dengan warna bahan yang dipasangnya.
• Pemotongan unit-unit Granit harus menggunakan alat pemotong khusus (mesin elektrik)
sesuai persyaratan dari pabrik bersangkutan.
• Granit yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang terjadi pada
permukaan hingga betul-betul bersih.
• Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan atau hal-hal lain
seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
• Pinggulan pasangan bila terjadi, harus dilakukan dengan gurinda, sehingga diperoleh hasil
pengerjaan yang rapi, siku, lurus dengan tepian yang sempurna.
• Granit yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 3x24 jam
dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya.
• Rencana pemasangan Granit dengan memperhatikan :
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
- Tetapkan data level lantai yang tepat
- Kontrol level finish lantai melalui beberapa spot level
- Untuk menghindari atau mengurangi pemotongan Granit
- Untuk memastikan unit Granit yang terpotong menyajikan penampilan yang seimbang
ketika dipasang dan terpasang sebesar mungkin.
- Untuk memastikan lokasi naat dan pola lantai sesuai dengan persetujuan.
- Bila tidak ada ketentuan lain dalam gambar, Granit akan dipasang mulai dari center dari
tiap-tiap bagian ruang dan pertemuan antara lantai dengan plint adalah rata/lurus.
• Grouting
- Granit diberi grout ketika Granit sudah terpasang dengan tepat, setelah naat dibersihkan
dari kotoran/pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup).
- Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
- Ketika grout sudah mengeras, basahi Granit dengan air dan akhimya poles dengan kain.
5.1.4 Perlindungan dan Pembersihan
Perlindungan
• Kontraktor harus melindungi granit yang telah terpasang maupun adukan perata dan harus
mengganti, atas biaya sendiri setiap kerusakan yang terjadi. Penyerahan pekerjaan
dilakukan dalam keadaan bersih.
• Setelah pemasangan, kontraktor harus melindungi granit lantai yang telah terpasang. jika
mungkin dengan mengunci area tersebut. Batas lalu lintas diatasnya; hanya untuk yang
penting saja.
Pembersihan
• Secara prinsip, permukaan tile dibersihkan dengan air, menggunakan sikat, kain lap, dan
sebagainya. Tetapi jika area-area yang tidak bisa dibersihkan hanya dengan air,
pembersihan memakai campuran air dengan hidrochloric acid, perbandingan 30 : 1.
• Sebelum pembersihan dengan asam ini, lindungi semua bagian yang memungkinkan akan
berkarat atau rusak oleh asam.
• Setelah dibersihkan dengan asam ini, bersihkan area ini dengan air biasa, hingga tidak ada
campuran asam yang tersisa.
VI. PEKERJAAN KUSEN DAN ALUMINIUM
6.1. Pekerjaan Kusen Aluminium
6.1.1 Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan, dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
• Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan louvre aluminium, seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
6.1.2 Bahan
• Bahan Pintu P1 : 1 Set pintu fabrikasi Type Mother and Son uk. 2100x1200x50 mm ex.
MARKS
• Bahan Kusen Jendela, dan Ventilasi : Dari bahan Aluminium 4” YKK warna Putih
• Bahan Ventilasi Louvre : Alumunium Louvre Alexindo 4”
• Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/Konsultan Pengawas.
• Warna Profil : Warna Putih
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
• Ukuran Profil : Ukuran 4”, tebal Profil 1,35mm, tebal frame pintu 1,4mm dan tebal frame
jendela 1,5 mm.
• Pewarnaan : Putih sesuai standart produksi pabrik.
• Accesssories Pintu dan Jendela
- Pintu P1
▪ Engsel Pintu
▪ Grendel
▪ Handle Stainless
- Jendela
▪ Rambuncis
▪ Engesel Casement
▪ Kaca bening Tebal : 6 mm
▪ Louvre Alumunium
• Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 1 mm.
• Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
• Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan
• gambar termasuk bentuk dan ukurannya Kosen-kosen Aluminium khususnya Pintu harus
mampu untuk menahan engsel-engsel pintu.
• Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test, minimum 100
kg/m2.
• Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15 kg/m2
yang harus disertai hasil Test.
• Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan bentuk
toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
Untuk keseragaman warna disyaratkan proses fabrikasi warna profil-profil sebelum harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi
dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna
yang sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu mempunyai
toleransi ukuran sebagai berikut :
- Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
- Untuk diagonal 2 mm.
• Accessories Lainnya
- Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant.
- Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser
• Bahan finishing
- Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finis dari
laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish seperti
asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
6.1.3 Pelaksanaan
• Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi
dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua detail
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
• Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai, dengan membuat
lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana/Konsultan Pengawas meliputi
gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
• Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara pabrikasi
dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
• Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
• Pengelasan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dibenarkan dalam
agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
• Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan
harus cocok.
• Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
• Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm dan
ditempatkan pada interval 600 mm.
• Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat/stainless steel,
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi
syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kosen
aluminium harus ditutup oleh sealant.
• Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan sebagai
berikut :
- Dapat menjadi kosen untuk dinding kaca mati.
- Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
- Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless.
- Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus dimatikan
- secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
- Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
• Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan kontak
dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi
lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
• Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
• Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum rangka kosen
terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada
ambang bawah dan atas harus waterpass.
• Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan Synthetic
rubber atau bahan dari synthetic resin penggunaan ini pada swing door dan double door
• Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dan kedap suara.
• Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan
VII. PEKERJAAN RANGKA DAN ATAP
7.1. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan (Steel Trust)
7.1.1. Umum
• Pasal ini mengatur pelaksanaan pekerjaan baja berikut segala peralatan pendukung yang
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
dibutuhkan seperti tercantum dalam gambar struktur dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari spesifikasi lainnya.
• Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh kontraktor yang berpengalaman untuk pekerjaan ini
dan harus disetujui oleh konsultan Pengawas. Kontraktor harus mempunyai tenaga ahli
yang berpengalaman sehingga dapat mengatasi seluruh masalah lapangan dengan cepat
dan benar
• Kontraktor harus melampirkan struktur organisasi dan membuat surat pernyataan yang
menjamin bahwa personil yang diajukan akan berada di lokasi proyek selama pekerjaan
berlangsung.
• Kontraktor harus melampirkan metode pelaksanaan serta alat-alat yang akan digunakan
dalam proyek ini dengan memperhatikan urutan dan kecepatan pekerjaan.
• Kontraktor wajib menyediakan peralatan tersebut di lokasi pekerjaan tepat pada waktunya
sehingga tidak menghambat pekerjaan lainya.
7.1.2. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengiriman material ke site, perangkaian (assembling) dan ereksi
(erection) seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti tercantum dalam gambar kerja
meliputi :
• Pekerjaan rangka atap (roof truss)
• Pekerjaan reng (batten)
Lingkup pekerjaan tidak meliputi :
• Pemasangan rangka penutup atap
• Pemasangan listplank Grc Woodplank
• Pemasangan penutup kap/atap bitumen
• Asesories atap seperti perabung, wall plashing dll
7.1.3. Persyaratan Bahan
• Rangka kuda-kuda mengunakan kuda-kuda dengan bahan dari baja ringan.
• Baja ringan kuda-kuda yang dipakai adalah baja ringan setara Smart Truss dengan sistem
sambungan menggunakan Baut/Screw dan Dynabolt.
• Material struktur rangka atap
Properti mekanis baja (steel mechanical properties)
▪ Baja mutu tinggi G550
▪ Tegangan leleh minimum 550 MPa
▪ Modulus elastisitas 2,1 x 105 MPa
▪ Modulus geser 8 x 104 Mpa
Lapisan pelindung terhadap korosi (protective coating)
Lapisan seng dan alumunium dengan komposisi sebagai berikut :
▪ 55 % Alumunium
▪ 43,5 % Seng (Zinc)
▪ 1,5 % Silicon (Si)
▪ Ketebalan pelapisan 50 gr/m2 dan 150 gr/m2 (AZ 50-AZ 150)
• Profil material Rangka atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip channel
▪ Batang C-75 tebal 0,75 mm, ex Taso atau setara, dan (sesuai perhitungan pabrik).
▪ Reng Roof batten reng 150-R40.60 T=0,60 mm ex- taso atau setara, dan (sesuai
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
perhitungan pabrik).
• Persyaratan Design
▪ Desain rangka atap harus didukung oleh laporan analisis perhitungan yang akurat serta
memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan standar batas desain
struktur baja cetak dingin (Limit State Cold Formed Steel Structure Design), disertai juga
dengan garansi struktur tersebut selama 15 tahun.
▪ Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material baja yang
akan digunakan serta dokumen data-data produk.
• Persyaratan Pra Konstruksi
▪ Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-
ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukran pada gambar kerja
adalah ukuran jadi/finish.
▪ Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disisni yang diakibatkan
oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti, kewajiban yang
sama juga berlaku untuk ketidak cocokan, kesalahan maupun kekurangan lain akibat
kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap dari
Arsitektur, Struktur, Mekanikal dan Elektrikal. Pekerjaan perubahan dan tambah dalam
hal ini harus dikerjakan dengan biaya kontraktor dan tidak dapat dikalaim sebagai biaya
tambah.
▪ Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Konsultan
Manajemen Produksi dan Tim Perencanaa untuk mendapatkan persetujuan secara
tertulis. Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya
tambahan yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan
pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah kurang.
Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan difabrikasi di
workshop, baik workshop permanent maupun workshop sementara. Kontraktor
bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan pemasanagan
semua komponen struktur konstruksi baja ringan.
• Persyaratan Konstruksi
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi
adalah maut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi sebagai berikut :
▪ Kelas ketahanan korosi minimum (Minimum Corrosion Rating) : class 2
• Ukuran baut untuk struktur rangka atap (Truss Fastener) adalah type 12-14x210, dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Diameter ulir : 12 Gauge (5,5 mm)
- Jumlah ulir per inchi
- (Threads Per Inch/TPI) : 14 TPI
- Panjang : 20 mm
- Ukuran kepala baut : 5/16” (8 mm hex.Socket)
- Material : AISI 1022 heat treated carbon steel
- Kuat geser rata-rata (shear average) : 8,8 KN
- Kuat tarik minimum (tensile min) : 15,3 KN
- Kuat torsi minimum (torque min) : 13,2 KNm
• Ukuran baut untuk struktur reng (batten fartener) adalah type 10-16x16, dengan ketentuan
sebagai berikut :
- Diameter ulir : 10 Gauge (4,87 mm)
- Jumlah ulir per inchi
- (Threads Per Inch/TPI) : 16 TPI
- Panjang : 16 mm
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
- Ukuran kepala baut : 5/16” (8 mm hex.Socket)
- Material : AISI 1022 heat treated carbon steel
- Kuat geser rata-rata (shear average) : 6,8 KN
- Kuat tarik minimum (tensile min) : 11,9 KN
- Kuat torsi minimum (torque min) : 8,4 KNm
• Pemasangan jumlah baut harus sesuai dengan detail sambungan pada gambar kerja.
• Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik 560 watt dengan kemampuan
putaran alat minimal 2000 rpm.
• Pemotongan material :
- Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan yang
sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh pabrik.
- Alat potong harus dalam kondisi baik.
- Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
- Bagian bekas irisan harus benar benar datar, lurus dan bersih.
7.1.4. Pelaksanaan
• Jarak kuda-kuda/gording maximal adalah 1,20 m, permukaan atas semua gording atau
rangka harus satu bidang sesuai dengan kemiringan atap yang direncanakan.
• Pemasangan Reng/top span dengan jarak 32 cm.
• Atap dipasangkan ke rangka atap dengan cara dibaut/screw.
• Lisplank menggunakan bahan Grc Wood Plank dengan ukuran lebar 30 cm, tebal 2 mm.
• Setelah Kuda-kuda baja ringan selesai dipasang dalam keadaan baik, kuat dan kokoh,
pelaksana harus memberitahukan dan meminta persetujuan dari konsultan pengawas
sebelum dipasangi penutup atap.
7.2. Penutup Atap Zinkalum (Spandeks/trimdek)
7.2.1. Umum
• Lingkup Pekerjaan disini meliputi :
Pemasangan atas penutup atap lengkap dengan segala acesoriesnya paku, skrup, atau
pengait lainnya dan pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan, sesuai gambar.
7.2.2. Bahan/Material.
• Bahan Utama adalah Atap Metal/Zinkalum Berpasir SNI bergaransi pabrik tebal 0.4 mm.
7.2.3. Pelaksanaan.
• Jarak antar reng makasimal 60 cm
• Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya kepada Pengawas/Direksi untuk mendapatkan persetujuannya, baik type
maupun warna finishingnya.
• Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukkan kepada Pengawas/Direksi
mendapatkan persetujuan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
• Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian maka bahan-bahan pengganti
harus disetujui Direksi.yang didasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
• Kecuali peralatan/bahan yang tampak pada gambar, Kontraktor tidak diperkenankan untuk
memasang bahan lain tanpa persetujuan Direksi.
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
• Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya, maka
Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi.
VIII. PEKERJAAN RANGKA DAN PLAFON
8.1. Pekerjaan Rangka Plafon
8.1.1 Lingkup Pekerjaan
• Meliputi tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan rangka
plafond sesuai gambar.
• Pemborong harus memberikan contoh-contoh yang akan dipasang.
• Rangka langit-langit harus terpasang dengan baik, permukaan harus rata, garis vertikal dan
horizontalnya harus saling tegak lurus membentuk sudut 90 (sembilan puluh) derajat atau
sesuai disain. Jika terjadi lendutan atau kekurangan-kekurangan lain, Pemborong wajib
memperbaiki, jika Pengawas memerintahkan dibongkar, Pemborong harus
melaksanakannya atas biaya Pemborong.
• Pekerjaan rangka plafond meliputi : Pekerjaan rangka plafond metal furring.
8.1.2 Bahan-bahan
• Rangka rangka holow alumunium 4x4 cm dan 2x4 cm dengan ketebalan 0,3 mm
• Skrup baja ringan dan baut dynabolt penguat rangka induk dan rangka anak.
8.1.3 Pelaksanaan Pekerjaan
• Rangka plafond dibuat rata sesuai dengan gambar rangka holow 4x4 cm dan 2x4 cm.
• Sebelum memasang Plafond, kontraktor wajib memeriksa bahwa kerangka untuk tumpuan
pemasangan telah sesuai dengan gambar, baik letak, bentuk maupun ukurannya
• Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya ditahan dengan baik oleh struktur atap
(kuda-kuda) dan dinding, sesuai ukuran dalam gambar rencana.
• Langit-langit harus dilengkapi dengan manhole ukuran 60x60 cm atau menyesuaikan
keadaan. Letaknya ditentukan dalam gambar instalasi, usul dari Pemborong dan harus
mendapat persetujuan Pengawas.
• Kerusakan langit-langit akibat penyambungan ruangan/bangunan, dilakukan penggantian
sesuai dengan gambar.
• Rencana penggantung langit-langit harus sesuai dengan pola, gambar denah dan agar
diperhatikan benar-benar pengikat (fitting) dan peilnya.
• Rangka harus datar (waterpass) sedang yang miring harus sesuai dengan gambar detail
arsitektur.
• Pada pertemuan bidang langit-langit dengan dinding harus diperhatikan pelaksanaannya
dan harus sesuai dengan gambar.
• Hubungan rangka utama dengan baja-baja struktural dilakukan dengan baut dan mur.
8.1.4 Contoh-contoh
• Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan contoh-contoh bahan
untuk mendapatkan persetujuan Pengawas
• Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Pengawas, akan digunakan sebagai
standard/pedoman untuk memeriksa/menerima bahan yang dikirim oleh Pemborong ke
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
lapangan.
8.2. Pekerjaan Rangka Plafon
8.2.1 Umum
• Lingkup Pekerjaan
- Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
- Pekerjaan ini dilakukan meliputi seluruh pemasangan plafond termasuk pemasangan
list plafond, sesuai yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk
Direksi.
• Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
- Pekerjaan rangka plafond
- Pekerjaan Listrik
8.2.2 Bahan
• Penutup plafond :
- Digunakan gipsum Board tebal 9 mm ex. Jayaboard yang bermutu baik, yang telah
disetujui dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut.
• Rangka plafond :
- Digunakan rangka holow alumunium 4x4 cm dan 2x4 cm, tebal 0,3 mm
• Finishing penutup plafon :
- Finishing penutup langit-langit yang digunakan cat dari bahan dasar cat yang bermutu
baik ex. Nippon Paint warna Putih yang telah disetujui Direksi. Sebelum pengecatan
semua sambungan/pertemuan harus rata dan halus (ditreatment). Plafond & list plafond
gypsum ini difinish dengan cat.
• Warna Putih.
• List plafon :
- Digunakan lis plafond gipsum profil 7 cm yang bermutu baik, yang telah disetujui profil,
mutu, jenis dan produk dari bahan tersebut atau sesuai dengan gambar.
8.2.3 Pelaksanaan
• Sebelum Kontraktor melakukan pemesanan, terlebih dahulu mengajukan contoh dari bahan
kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. Bahan penutup plafond
yang datang harus dalam pembungkus asli.
• Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh-
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi/Pengawas.
• Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari
pabrik sebagai informasi bagi Direksi.
• Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi diperlukan untuk
penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus benar-benar baru, berkualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi.
• Batang-batang profil untuk rangka langit-langit yang dipasang dengan baik, lurus, rata, tidak
ada bagian yang bengkok atau melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan telah disetujui
oleh Direksi.
• Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton atau rangka atap dan dibuat
sedemikian rupa sehingga seluruh rangka dapat melekat dengan baik dan kuat pada pelat
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
beton atau rangka atap dan tidak dapat berubah-ubah bentuk lagi.
• Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata, lurus
dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang, dan batang-batang rangka harus
saling tegak lurus.
• Bahan penutup langit-langit yang digunakan dengan ukuran sesuai gambar produk yang
dipakai.
• Setelah dipasang, semua bidang plafon dicek levelnya serta rata permukaannya.
• Pekerjaan ini dikerjakan oleh Pemborong yang berpengalaman dibawah
supervisi/perwakilan dari pabrik bersangkutan dan dengan tenaga-tenaga ahli.
• Pada pekerjaan langit-langit perlu diperhatikan akan adanya pekerjaan lain yang dalam
pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit seperti peletakan
lampu, diffuser, fire detector dan lain-lain.
• Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit, pekerjaan lain yang berada diatasnya
harus sudah terpasang dengan baik dan sempurna.
• Harus diperhatikan adanya disiplin lain diantaranya pekerjaan elektrikal dan perlengkapan
instalasi yang diperlukan. Bila pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam gambar rencana
langit-langit, harus diteliti dalam gambar Elektrikal, Plumbing, dan lain-lain.
IX. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
9.1 Persyaratan Umum Pekerjaan Elektrikal
• Pemborong harus menawar seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila
ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipakai
dengan spesifikasi yang dipakai pada BAB ini, merupakan kewajiban Pemborong untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada BAB ini
tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
• Pada dasarnya semua bahan dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang tertera
pada peraturan-peraturan seperti :
• Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000.
• Peraturan Instalasi Listrik (PIL)
• Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SPLN)
• Standard Lain : AVE Belanda, VDE/DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang, NFC Perancis,
NEMA USA.
• Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan
• Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti TELKOM,
Dit.Jen.Bina Lindung, PLN dan Pemerintah Daerah setempat.
• Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki surat ijin instalasi
dari instansi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya dan suatu daftar referensi
pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran.
9.2 Persyaratan Teknis Pekerjaan Elektrikal
• Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu kesatuan yang
saling melengkapi dan sama mengikatnya.
• Gambar-gambar sistim ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan, sedang
pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari bangunan yang ada.
• Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
pelaksanaan dan detail "finishing" instalasi.
• Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan detail kepada
Konsultan Pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu. Dengan
mengajukan gambar-gambar tersebut, Pemborong dianggap telah mempelajari situasi dari
instalasi yang berhubungan dengan instalasi ini.
• Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang disertai
dengan dokumen asli operating and Maintenance Instruction, technical instruction, spare
part instruction dan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas. (Construction detail,
electrical wiring diagram, control diagram dll).
• Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan Pemborong instalasi lainnya,
agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang telah
ditetapkan.
• Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi kemajuan
instalasi yang lain
• Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua akibatnya
menjadi tanggung jawab pemborong
9.3 Pelaksanaan Pemasangan
• Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, pemborong harus menyerahkan
gambar kerja dan detailnya kepada Konsultan Pengawas dalam rangkap 4 (empat) untuk
disetujui.
• Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan kapasitas
peralatan yang akan dipasang, apabila ada sesuatu yang diragukan, pemborong harus
segera menghubungi Direksi. Pengambilan ukuran dan atau pemilihan kapasitas peralatan
yang salah akan menjadi tanggung jawab pemborong.
• Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang dianggap
perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi dengan baik dan
dapat memenuhi semua persyaratan yang ada.
• Testing/pengujian meliputi : Uji Isolasi Minimal 100 (Mega Ohm) dan Uji Beban Penuh.
• Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh Direksi/Konsultan
Pengawas dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki atas tanggungjawab
Pemborong.
• Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing tersebut
merupakan tanggung jawab Pemborong.
• Hasil Pengujian dituangkan dalam Berita Acara sebagai Syarat Penyerahan Pertama.
9.4 Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan
• Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat penyerahan
pertama.
• Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama enam bulan terhitung sejak saat
penyerahaan pertama.
• Selama masa pemeliharaan, Pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi dan mengganti
segala kerusakan yang terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
• Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan masih
merupakan tanggung jawab Pemborong sepenuhnya.
• Selama masa pemeliharaan ini, apabila Pemborong instalasi ini tidak melaksanakan
teguran dari Konsultan Pengawas atas perbaikan/penggantian/penyetelan yang diperlukan,
maka Konsultan Pengawas berhak menyerahkan perbaikan/penggantian/penyetelan
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
tersebut kepada pihak lain atas biaya Pemborong instalasi ini.
• Selama masa pemeliharaan ini, Pemborong instalasi ini harus melatih petugas-petugas
yang ditunjuk oleh pemilik sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan dapat
melaksanakan pemeliharaannya.
• Serah terima pertama dari instalasi ini harus dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani oleh Pemborong dan Konsultan
Pengawas serta dilampir Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan Kerja.
• Apabila diperlukan oleh Pemberi Tugas, Pemborong harus bersedia datang ke lokasi
Kegiatan untuk mengatasi dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi. Petugas
yang ditunjuk oleh Pemborong harus sudah hadir paling lambat 3 jam setelah dihubungi
oleh Pemberi Tugas.
• Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh biaya
yang diperlukannya menjadi tanggung jawab Pemborong.
• Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan
instalasi ini serta mengembalikan seperti kondisi semula, menjadi lingkup kerja instalasi ini.
• Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada persetujuan
dari pihak Konsultan Pengawas secara tertulis.
9.5 Gambar-Gambar Rencana
• Gambar-gambar rencana menunjukan tata letak secara umum dari peralatan yaitu kabel,
panel, lampu dan lainya.
• Penyesuaian harus dilaksanakan di lapangan, karena keadaan sebenarnya dari lokasi,
jarak-jarak dan ketinggian ditentukan oleh kondisi di lapangan.
9.6 Gambar-Gambar Terlaksana
• Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari pelaksanaan dan penyesuaian
di lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set gambar A3 sebagai
gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As built Drawing harus segera di serahkan
kepada pengawas setelah pekerjaan selesai beserta soft copy.
9.7 Standar Dan Peraturan
• Seluruh pekerjaan instalasi harus mengikuti standar dalam Persyaratan Umum Instalasi
Listrik (PUIL) 2000 atau standar-standar internasional yang tidak bertentangan dengan
PUIL 2000.
• Di samping standar dan peraturan-peraturan tersebut diatas, harus diikuti pula peraturan
dan hukum setempat yang ada hubunganya dengan pekerjaan-pekerjaan tersebut diatas.
9.8 Penerangan Dan Kotak-Kontak
Lampu dan armatur harus sesuai dengan yang dimaksud dalam gambar detail elektrikal:
• Semua armatur yang terbuat dari bahan metal harus mempunyai terminal pembumian.
• Semua lampu flourecent dan lampu discharge dikompensasi dengan kapasitor
• Reflector harus mempunyai pemantul yang baik
• Box tempat ballast, starter, terminal block harus cukup besar dan harus dibuat sedemikian
rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur
teknis komponen lampu. Ventilasi dalam box harus cukup.
• Kabel-kabel dalam saluran harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri sehingga tidak
menempel pada ballast.
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
• Box terbuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 0,5 mm dicat warna dasar tahan
karat, kemudian dicat akhir dengan cat oven warna Putih atau warna lain yang disetujui.
• Ballast harus mempunyai dudukan yang kuat dalam lampu, tetapi mudah untuk dibuka dan
diangkat.
• Ballast harus dari satu merk yang setara dengan Phillips, Nais, Atco, Shcwabe atau setara.
• Armature lampu pijar terdiri dari dudukan dan diffuser.
• Armature lampu dari merk Artolite, Philips atau setara.
• Lampu penerangan yang dipakai adalah
- Lampu RM TL 2x18 w ex. Philips
Digunakan di ruang kelas
- Lampu Downlight 18 w, kotak ex. Philips
Digunakan di selasar
- Lampu Led Donwligth Outbow 12 w ex. Philips
Digunakan di bawah kanopi jendela
- Lampu Led Sorot 20 watt Outdorr ex. Krisbow
Lampu fasad depan.
9.9 Jaringan Instalasi
• Proses pemasangan jaringan dengan menggunakan kabel tanah mengikuti ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
• pemasangan kabel tanah di dalam tanah harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa
sehingga kabel tersebut terhindar dari kerusakan mekanis dan kimiawi yang mungkin timbul
pada tempat dimana kabel tersebut dipasang.
• pelaksanaan pemasangan kabel yang tidak dapat memenuhi kedalaman 1,20 meter, maka
penanaman kabelnya dilakukan sebagai berikut:
- Minimum 0,80 meter di bawah permukaan tanah yang dilewati kendaraan
- Minimum 0,60 meter di bawah permukaan tanah yang tidak dilewati kendaraan
(pedestrian)
- Kabel tanah harus diletakan pada pasir atau tanah halus, galian tanah tersebut harus
stabil, kuat, rata dengan ketentuan tebal lapisan pasir atau tanah halus tersebut tidak
lebih dari 10 cm di sekelilling kabel tanah tersebut.
- Pada bagian atas pasir urug halus dipasang beton cetak pelindung kabel dengan
ukuran 40 cm x 20 cm x tebal 7 cm atau sesuai gambar perencanaan.
- Pada kondisi dimana terdapat kabel PLN tegangan menengah atau tinggi dan kabel
telekomunikasi maka kabel tanah harus di tempatkan di atas kabel PLN (jarak 30 cm)
dan kabel telekomunikasi (jarak 3 cm).
- Pada persilangan dimana terdapat kabel tanah dan kabel lainya harus diambil salah
satu tindakan pengamanan yang disebutkan dalam ketentuan di bawah ini, kecuali jika
salah satu kabel yang bersilangan itu terletak dalam satu saluran pemasangan batu
beton dan semacam itu yang mempunyai tebal dinding yang sekurang-kurangnya 6 cm.
• Di atas kabel tanah yang terletak di bawah, harus dipasang tutup pelindung dari lempengan
atau pipa beton atau sekurang-kurangnya dari bahan yang tahan lama atau yang sederajat.
• Di atas kabel yang terletak di atas, dipasang pipa belah beton atau dari bahan lain yang
cukup kuat, tahan lama dan tahan api. Pipa belah ini harus dipasang menjorok keluar
sekurang-kurangnya 0,5 meter dari kabel yang terletak di bawah diukur dari sisi luar kabel.
• Kotak-kontak biasa (KKB)
- Kotak-kontak biasa (KKB) yang dipakai adalah kotak-kontak satu fasa. Semua kotak-
kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan. Kotak-kontak harus dari
satu tipe yaitu untuk pemasangan rata dinding dengan rating 250 Volt, 10 Amp. Merk
yang boleh dipakai hanya Berker, National dan MK.
• Sakelar Dinding
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
- Sakelar harus dari satu tipe yaitu untuk pemasangan rata dinding, tipe rocker,
mempunyai rating 250 Volt, 10 Amp dari jenis single atau double gangs atau multiple
gang (grid switch), RCS.
- Merk yang boleh dipakai hanya Berker, National dan MK.
• Kotak untuk sakelar dan kotak-kontak
- Kotak harus dari bahan baja dengan kedalaman minimal 35 mm, kotak harus
mempunyai terminal pentanahan. Sakelar dan kotak-kontak dipasang dalam kotak
dengan menggunakan baut pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak
diperbolehkan.
• Kabel instalasi
- Pada umumnya kabel instalasi kotak-kontak dan penerangan harus kabel inti tembaga
dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYY, NYM, NYFGBY atau NYA). Kabel harus
mempunyai penampang minimum 2,5 mm2.
• Kode warna insulasi kabel harus memenuhi ketentuan dalam PUIL sebagai berikut:
- Fasa R,S,T, : Merah, Kuning, Hitam
- Netral : Biru
- Pembumian : hijau dan kuning
• Sambungan kabel harus di buat baik secara listrik dengan menggunakan konus
penyambungan(lasdop) plastic atau konektor lain yang di setujui pengawas.
• Sambungan kabel hanya boleh dilakukan dalam kotak penyambungan (T-doos).
• Di dalam pipa tidak boleh ada sambungan kabel.
• Kabel harus dari merk 3M, T & B atau setara.
• Lasdop harus dari merk 3M, T & B, atau setara.
• Untuk kabel instalasi Stop kontak lantai menggunakan kabel jenis NYM 3x2,5 mm2.
• Untuk kabel Instalasi Stop Kontak AC menggunakan kabel jenis NYY 3x4 mm2.
• Pipa instalasi pelindung kabel
• Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah PVC conduit khusus untuk instalasi
listrik. Pipa, elbow, junction box dan kelengkapan lainnya harus sesuai antara satu dan
lainya.
• Diameter yang dipakai adalah 20 mm dan 25 mm.
• Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan armature
lampu. PVC conduit setara merk : EGA, Clipsal atau setara.
9.10 Pemasangan lampu-lampu
• Semua fixture penerangan dan perlengkapan-perlengkapan harus dipasang oleh tukang-
tukang yang berpengalaman dengan cara yang harus disetujui oleh pengawas dan seperti
ditunjukan dalam gambar.
• Pada waktu diselesaikan pemasangan fixture penerangan, seluruhnya harus dalam
keadaan yang baik dan siap untuk bekerja dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua
cacat/kekurangan.
• Pada waktu pemeriksaan akhir semua fixture dan semua perlengkapan harus siap menyala.
• Semua fixture dan perlengkapan harus bersih dari debu, plester dan lain-lain.
• Semua reflector, kaca, panil pinggir atau bagian-bagian lain yang rusak sebelum
pemeriksaan akhir harus diganti oleh kontraktor tanpa biaya tambahan.
9.11 Sakelar dan kotak-kontak biasa
• Kecuali tercatat atau dipersyaratkan lain, tinggi pemasangan saklar adalah 150 cm dari
permukaan lantai dan untuk kotak-kontak biasa harus 40 cm dari permukaan lantai.
• Apabila ada lebih dari lima sakelar dinding atau kotak-kontak biasa ditempatkan pada lokasi
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
yang sama, maka dua deret kotak-kontak tunggal, ganda atau multi gangs harus dipasang
satu di atas yang lain dan titik tengah deretan tersebut harus berada 1,45 cm di atas
permukaan lantai. Kotak-kontak biasa dekat pintu atau jendela harus dipasang 20 cm dari
pinggir kusen dari sisi kunci seperti ditunjukan dalam gambar-gambar arsitektur, kecuali
ditunjukan lain oleh pengawas.
• Stop kontak harus mempunyai terminal phase, netral dan grounding
• Kotak sambung (Junction Box) untuk saklar dan stop kontak harus dari Bahan Metal yang
mempunyai Terminal Grounding, dipasang pada kedalaman tidak kurang dari 3,5 cm
sehingga diperoleh pemasangan saklar atau stop kontak yang rapi. Junction Box harus
mempunyai Terminal Grounding.
9.12 Pengujian
• Pengujian seluruh system diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan selesai. Pengujian
system terdiri dari :
- Pengujian sambungan-sambungan
- Pengujian tahanan isolasi tiap sikrit
- Pengujian tahanan pembumian
- Pengujian pemberian tegangan
• Paling lambat 2 minggu sebelum pengujian dilaksanalkan, kontraktor harus sudah
mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
• Pengujian harus disaksikan oleh pengawas.
• Kontraktor harus membuat catatan hasil pengujian. Segala biaya untuk penyelenggaraan
pengujian ditanggung oleh kontraktor.
• Kontraktor harus melakukan general test penerangan selama 3 x 24 jam
• Paling lambat 2 minggu sebelum pengujian dilaksanalkan, kontraktor harus sudah
mengajukan jadwal dan prosedur pengujian kepada pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
9.13 Grounding
• Semua panel, ligthting fixtures, stop kontak, cable trunking, cable ladder dan bagian-bagian
metal lainnya yang berhubungan dengan instalasi listrik harus digrounding.
• Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC = Bare Copper Conductor)
atau kawat yang terisolasi yang diberi warna kuning strip hijau.
• Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang sama dengan
penampang kabel masuk (incoming feeder).
• Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel harus lebih kecil dari 2 (dua) Ohm, diukur
setelah tidak hujan selama 2 hari.
• Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis yang ujungnya dipasang
copper rod sepanjang 0,5 m.
• Elektrode pentanahan yang dipantek dalam tanah minimal sedalam 12 meter atau sampai
mencapai permukaan air.
• Semua sambungan pada sistem grounding harus menggunakan baut dengan bahan
campuran Tembaga.
• Pembumian peralatan elektronik; dilakukan secara terpisah, dengan menyambungkan
terminal pembumian khusus arus lemah.
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
X. PEKERJAAN FINISHING
10.1 Pekerjaan Pengecatan Permukaan Acian (Dinding)
10.1.1 Umum
• Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
- Pengecatan plafond dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada seluruh detail
yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
- Semua permukaan dinding pasangan bata dan permukaan beton yang tampak
(exposed) seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
• Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
- Pekerjaan plesteran dan acian.
- Pekerjaan plafon dan lis plafon.
10.1.2 Bahan
Bahan :
• Cat tembok eksterior :
cat berbahan dasar 100% akrilik yang tidak ditambah dengan timbal dan merkuri. Produk
ex-Niipon Paint Weatherbond Solareflect.
- Lapisan Pertama :
▪ Cat dasar jenis produk Nippon Paint.
▪ Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
▪ Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 13-15 m2.
▪ Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya
▪ Warna Soft tissue untuk tembok dan Greenfaraway untuk Permukaan Beton.
- Lapisan Kedua dan Ketiga :
▪ Cat jenis produk Nippon Paint Weatherbond Solareflect.
▪ Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
▪ Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2 per lapis.
▪ Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
▪ Warna Soft tissue untuk tembok dan Greenfaraway untuk Permukaan Beton.
• Cat tembok interior :
Berbahan dasar cat berbasis resin elastomerik akrilik, yang khusus diformulasikan untuk
dekorasi interior. Produk ex-Niipon Paint 3 in 1.
- Lapisan Pertama :
▪ Cat dasar Interior Nippon Paint.
▪ Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
▪ Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 13-15 m2.
▪ Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
▪ Warna Putih untuk Ruang Kelas dan Greenfaraway untuk Permukaan Beton.
- Lapisan Kedua dan Ketiga :
▪ Cat jenis Interior Nippon Paint 3 in 1.
▪ Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
▪ Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2 per lapis.
▪ Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
▪ Warna Putih untuk Ruang Kelas dan Greenfaraway untuk Permukaan Beton.
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
• Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4.
10.1.3 Pelaksanaan
• Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang dan
pecah-pecah).
• Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang
pengecatan.
• Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak, minyak dan
kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan.
• Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu sebelum dilapis dengan cat dasar, bahan
plamur dengan cat yang digunakan.
• Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi serta jika seluruh
pekerjaan instalasi di dalamnya telah selesai dengan sempurna.
• Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan/mengirimkan
contoh bahan dari beberapa macam hasil produk kepada Direksi. Selanjutnya akan
diputuskan jenis bahan dan warna yang akan digunakan. Direksi akan menginstruksikan
kepada Kontraktor selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan
diserahkan.
• Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya.
• Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagai standard untuk
pemeriksaan/penerimaan setiap bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke tempat pekerjaan.
• Sebelum pekerjaan dapat dimulai atau dilakukan, percobaan-percobaan bahan dan warna
harus dilakukan oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan Perencana dan Direksi.
Pengerjaan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik yang
bersangkutan.
• Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat noda-noda pada
permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan-
pekerjaan lain.
• Bila terjadi ketidak-sempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan, Kontraktor harus
memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya.
• Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/berpengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu pekerjaan
yang baik dan sempurna.
10.2 Pekerjaan Pengecatan Permukaan Plafond
10.2.1 Umum
Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-alat
bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
• Pekerjaan ini meliputi pengecatan seluruh permukaan langit-langit gypsum board dengan
finishing cat emulsi Paragon 3 in 1 Lantai 1, Lantai 2, dan dibawah atap sesuai dengan
gambar dan petunjuk Pengawas atau Direksi.
• Pekerjaan seksi lain yang berkaitan
- Pekerjaan plafon dan lis plafon
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
10.2.2 Bahan
Bahan :
• Cat Plafon eksterior :
cat berbahan dasar 100% akrilik yang tidak ditambah dengan timbal dan merkuri. Produk
ex-Paragon Weatherbond Solareflect.
- Lapisan Pertama :
▪ Cat dasar jenis produk Paragon.
▪ Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
▪ Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 13-15 m2.
▪ Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya
▪ Warna Putih.
- Lapisan Kedua dan Ketiga :
▪ Cat jenis produk Paragon Weatherbond Solareflect.
▪ Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
▪ Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2 per lapis.
▪ Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
▪ Warna Putih.
• Cat Plafon interior :
Berbahan dasar cat berbasis resin elastomerik akrilik, yang khusus diformulasikan untuk
dekorasi interior. Produk ex-Paragon 3 in 1.
- Lapisan Pertama :
▪ Cat dasar Interior Paragon.
▪ Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
▪ Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 13-15 m2.
▪ Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya.
▪ Warna Putih.
- Lapisan Kedua dan Ketiga :
▪ Cat jenis Interior Paragon 3 in 1.
▪ Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
▪ Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2 per lapis.
▪ Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
▪ Warna Putih.
• Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4.
10.2.3 Pelaksanaan
• Permukaan langit-langit harus datar dan sempurna sesuai dengan pola yang telah
ditentukan.
• Pada permukaan langit-langit tidak terjadi lubang-lubang atau cacat lain.
• Pada permukaan langit-langit yang sudah siap untuk dicat, terlebih dahulu harus diplamur
dengan bahan plamur yang sudah disetujui Pengawas.
• Plamiran dilakukan bilamana permukaan sudah sempurna, tidak terdapat retak-retak dan
dilakukan setelah ada persetujuan Pengawas.
• Pengecatan dilakukan dengan menggunakan roller, dimana penggunaan alat-alat tersebut
disesuaikan dengan keadaan lokasinya.
• Setiap kali lapisan pada cat akhir dilakukan harus dihindarkan terjadinya sentuhan-
sentuhan selama 1 sampai 1.5 jam.
• Pengecatan akhir harus dilakukan secara ulang paling sedikit selama 2 (dua) jam kemudian.
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
10.3 Pekerjaan Waterproofing
10.3.1 Umum
Standard build up roof dengan lapisan inflasi Lapisan waterproofing bitumen membran semi
fleksibel terdiri dari bitumen diperkuat dengan lapisan felt atau fabric serta lapisan non
bituminus berupa mineral agregat yang bekerja bersama-sama untuk mencegah retakan pada
membran akibat panas daripada sinar matahari.
10.3.2 Bahan
• SIKA Bituseal T-130 SG (Sistem torching/bakar)
10.3.3 Pelaksanaan
• Ketika diaplikasikan pada atap beton lapisan bitumen membran pada umumnya dibakar
(bisa juga self adhesive), aspal mencair dan bitumen di sini memiliki peran ganda yaitu
sebagai waterproofing dan sekaligus sebagai adhesive.
• Bitumen membran yang berwarna hitam ini pada umumnya memiliki daya tahan yang baik
terhadap bahan-bahan kimia seperti asam dan larutan alkali, hanya saja material bitumen
tidak tidak tahan terhadap minyak.
• Ketahanan terhadap panas sinar matahari akan di serap oleh lapisan felt atau fabric dengan
tujuan menahan regangan akibat perubahan thermal
• Supaya membran tidak retak. Karena sifatnya yang termoplastik dan water repellent,
membran bitumen mudah di aplikasikan, tetapi harus dilindungi dari expose sinar matahari
yang bisa mempercepat kerapuhan secara natural karena pengaruh adanya proses
oksidasi.
10.4 Pekerjaan Cladding Aluminium Composite Panel (ACP)
10.4.1 Lingkup Pekerjaan
• Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan untuk
melaksanakan pekerjaan pemasangan panel aluminium composite seperti yang diajukan
dalam ganbar rencana.
• Pekerjaan ini dilaksanankan pada tempat-tempat seperti yang dianjurkan dalam gambar.
10.4.2 Pengendalian pekerjaan
• Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar
dan spesifikasi dari pabrik.
• Bahan-bahan yang harus memenuhi standart antara lain.
- AA The aluminium Association
- AAMA Architectural Aluminium Manufactures Association
- ASTM E84 American Standart for Testing Materials
- DIN 4109 Isolasi udara
- DIN 52212 Penyerapan Sura
- DIN 53440 Pengurangan getaran
- DIN 17611/BS 1615 Proses anoda
- DIN 476 Panel Kerangka
- AS. 1530 Hasil Indikasif
10.4.3 Komponen
• Bracket/angkur dari material besi finis galvanis atau material aluminium ekstrussion.
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
• Rangka vertikal dan horizontal dari material aluminium ekstrussion
• Rangka tepi panel aluminium composite dan reinforoe dari material dari material aluminium
ekstrussion.
• Infil Dari aluminium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan kemudian sealant.
- Untuk pekerjaan luar, lihat Bab Seanlant
- Wrana akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik
- Lokasi sealant antar panel dengan komponen lain
10.4.4 Bahan-bahan
- Bahan : Aluminium composite tipe PVDF (untuk eksterior) ex- Seven tebal 5 mm
- Colour : Green dan Brigth Silver
- Tebal : terdiri dari 5mm Aluminium, 3mm Polyetlene dan 0,5mm Aluminium.
- Length (mm) : 2440
- Width (mm) : 1220
- Bending Strengh : 45-50kg/4mm
- Heat Deformation : 200o C
- Sound Insulation : 24-39 Db
- Finished : Flouracarbond factory firished/PVdF Coating
- Warna : Green & Bright Silver
- Merek : Tipe PDVF ex Seven
- Besi hollow ACP 40x60x1,2 mm
- Besi hollow ACP 40x60x0,8 mm
- Braket siku ACP 40x40x4 mm
- Braket ACP
- Skrup ACP
- Brazing ACP
- Dinabolt dia 12mm (10-15cm) dan aksesorie lainnya sesuai spesifikasi pabrik.
• Bahan composite harus dalam keadaan rata.
• Contoh-contoh: Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada direksi
lapangan untuk mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
• Toleransi Dimensi mill finish :
- Stove dipernish : + 0.2 mm
- Dianode : 0.4/+ 0,2 mm
- Lebar : -0/+ 4 mm
- Panjang s/d 4 meter : -0/+ 6 mm
10.4.5 Pelakasanaan
• Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dilakukan
kepada direksi lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
• Alumunium composite panel yang digunakan untuk seluruh proyek harus satu macam saja.
• Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk mempermudah
serta mempercepat pemasangan dengan hasdil pemasangan akurat, teliti dan tepat pada
posisinya.
• Rangka-rangaka pemegang transom dan mullion harus dipersiapkan dengan teliti, tegak
lurus dan tepat pada posisinya.
• Metode pemasangan antara lain :
- Dijepit diantara bagian-bagian sungkup puncak ganda.
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
- Panel-panel baki menggantung pada pin-pin dan dipasang dengan sekrup.
- Dinding pelapis yang dijadikan satu unit, sistem ikatan pinggir.
• Frekuensi pembersihan dan perawatan serta pemilihan bahan pembersih yang cocok
sangat bergantung pada lokasi gedung dan kondisi permukaan. Pembersihan dapat
dilaksanakan denagn air dan spons atau sikat lembut. Apa bila pengotoran lebih berat bisa
ditambahkan deterjen netral.
• Setelah pemasangan dilakukan penutupan celah antara panel dengan bahan caulking dan
sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian bab sealant dalam persyaratan
ini.
• Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal
• ini terjadi kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya tambahan.
• Hasil pemasangan pekerjaan aluminium composite panel harus merupakn hasil pekerjaan
yang rapi dan tidak bergelombang.
• Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 10 tahun terhadap sinar
matahari dan pabrik pembuatnya berupa serifikat jaminan.
10.5 Pekerjaan Sunscreen Hollow dan Handrail Stainlees
10.5.1 Lingkup pekerjaan
• Pekerjaan ini Meliputi penyedian secara lengkap akan tenaga, alat-alat dan bahan-bahan
yang berhubungan dengan pekerjaan termasuk alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
• Persyaratan pekerjaan baja berlaku untuk semua bagian-bagian dalam, gambar dinyatakan
sebagian baja ringan.
• Mengutamakan keselamatan kerja dengan menyediakan peralatan keselamatan dan
keamanan kerja.
10.5.2 Bahan
• Sun Screen Besi Hollow
- Besi Hollow uk. 40x40x1,2 mm
- Besi Hollow uk. 40x20x1,2 mm untuk kisi-kisi
• Handrail
- Pipa Stainlees uk. 2” Inch tebal 1 mm
• Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangan tidak
memerlukan bahan pengisi/tambahan, kecuali yang tercantum dalam gambar untuk
maksud tersebut.
• Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk fabrikasi yang dibuat berdasarkan gambar-
gambar rencana yang tersedia. Shop drawing menggambarkan detail jarak besi plat strip,
hubungan-hubungan dengan sambungan-sambungan penguatan ke tiang beton lengkap
dengan ukuran-ukuran. Kontraktor harus memeriksa kualitas bahan yang dipakai terhadap
dimensi yang ditunjukkan dalam gambar rencana, apakah memenuhi ketentuan struktur
dan ketahanan, semua detail harus dilaksanakan dengan teliti sesuai dengan gambar kerja.
• Syarat umum pekerjaan kontruksi besi baja mempedomani peraturan konstruksi baja yang
berlaku di Indonesia (PPBBI 1983).
• Bahan besi baja yang digunakan harus bahan yang masih baru dan bukan barang bekas
dan memjenuhi standard PPBBI 1983, JIS dan DIB atau mendapatkan persetujuan dari
konsultan supervisi.
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
10.5.3 Pengujian dan pemeriksaan
• Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangan tidak
memerlukan bahan pengisi/tambahan, kecuali yang tercantum dalam gambar untuk
maksud tersebut.
• Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk fabrikasi yang dibuat berdasarkan gambar-
gambar rencana yang tersedia. Shop drawing menggambarkan detail jarak besi plat strip,
hubungan-hubungan dengan sambungan-sambungan penguatan ke tiang beton lengkap
dengan ukuran-ukuran. Kontraktor harus memeriksa kualitas bahan yang dipakai terhadap
dimensi yang ditunjukkan dalam gambar rencana, apakah memenuhi ketentuan struktur
dan ketahanan, semua detail harus dilaksanakan dengan teliti sesuai dengan gambar kerja.
• Syarat umum pekerjaan kontruksi besi baja mempedomani peraturan konstruksi baja yang
berlaku di Indonesia (PPBBI 1983).
• Bahan besi baja yang digunakan harus bahan yang masih baru dan bukan barang bekas
dan memjenuhi standard PPBBI 1983, JIS dan DIB atau mendapatkan persetujuan dari
konsultan supervisi.
• Konsultan supervisi maupun direksi berhak sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan
pekerjaan, apabila hasil pemeriksaan tersebut kurang baik maka harus diperbaiki ataupun
diganti.
• Direksi atau konsultan supervisi berhak meminta pengujian bahan yang dicurigai, atas
beban biaya kontraktor.
10.5.4 Pelaksanaan Pekerjaan
• Pabrikasi dan Pemasangan pekerjaan harus dikerjakan oleh tukang yang berpengalaman.
• Pemotongan dapat dilakukan dengan mesin grinda potong 2 mm (CUTTING WHEEL) atau
busur api. Ukuran setelah pemotongan sesuai dengan gambar kerja dan shop drawing.
• Perataan dan pembersihan sisi pemotong, permukaan pemotong harus diratakan dan
dibersihkan dengan mesin grinda dan harus diperoleh ukuran yang sesuai dengan gambar
kerja shop drawing.
• Potongan dengan busur api harus menggunakan cutting torch yang sesuai dengan
pengaturan busur api yang sesuai.
• Sisa-sisa/kotoran pengelasan harus dibersihkan dan dirapikan dengan menggunakan
mesin gerinda.
10.6 Pembersihan Dan Pemeliharaan
• Kontraktor harus bertanggungjawab atas setiap kerusakan atau kesalahan pada borongan
yang disebabkan oleh kelalaian kontraktor pada waktu pelaksanaan maupun dalam masa
pemeliharaan atau kekurangan setelah serah terima pertama dilaksanakan.
• Bilamana terjadi kecelakaan pada borongan sebelum diserah terimakan dari kesalahan
atau kekeliruan kontraktor atau sub kontraktor atau karena bahan yang kurang baik atau
dikarenakan kesalahan pelaksanaan yang dibuat kontraktor dan belum mendapat
persetujuan dari direksi atau konsultan supervisi (kecuali perencanaan yang diserahkan
direksi) seluruhnya adalah tanggungan kontraktor.
• Selama dalam masa pemeliharaan setelah serah terima 100%, kontraktor bertangung
jawab memperbaiki secepat mungkin segala kerusakan dan kekurangan-kekurangan akibat
dari kesalahan atau kalalaian pemborongan.
• Konsultan supervisi akan memberitahukan terlebih dahulu kepada kontraktor tentang
maksud untuk melakukan inspeksi selama jangka waktu pemeliharaan dan berdasarkan ini
konraktor menunjuk seseorang wakil yang bertanggung jawab untuk mencatat semua hal
Pembangunan Ruang Kelas Baru MIN Sorong
Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Papua Barat
dan persoalan yang diperhatikan sesuai dengan pegarahan konsultan supervisi/direksi.
• Bilamana terjadi kerusakan atau kekurangan dalam masa pemeliharaan, konsultan
supervisi akan memberitahukannya kepada kontraktor secara tertulis, agar kontraktor
secepatnya memperbaiki atau mengganti yang rusak atau yang tidak baik.
• Bilamana kontraktor tidak memperbaiki yang rusak atau yang kurang baik dalam waktu
yang wajar sebelum berakhirnya masa pemeliharaan, direksi dapat melakukannya atas
biaya kontraktor.
• Jika kekurangan-kekurangan menurut konsultan tidak praktis atau sukar diperbaiki,
konsultan supervisi harus menentukan pengurangan nilai borongan dan memotongnya dari
jumlah yang akan dibayarkan kepada kontraktor.
• Sampai pada waktu acara serah terima terakhir dikeluarkan, kontraktor wajib pada jam-jam
kerja atas tanggungan dan biaya sendiri mengadakan pemeriksaan apakah semua bagian
dari barongan dapat bekerja dengan baik atau tidak dengan membuat catatan-catatan
mengenai kerusakan atau malfungsi dari elemen-elemen borongan.
• Kontraktor harus berusaha menjaga kebersihan dan kerapian lapangan selama jangka
waktu kontrak.
• Selain itu kontraktor wajib sewaktu-waktu wajib memelihara kelayakan dari setiap areal dan
jika diminta konsultan supervisi, memindahkan semua kotoran, alat-alat konstruksi,
kelebihan bahan dan segala rongsokan bekas pekerjaan konstruksi dari areal tersebut.
• Kebersihan ini termasuk tugas kontraktor sehingga lokasi pekerjaan umumnya selalu dalam
kondisi bersih dan selayaknya.
• Setelah selesai pekerjaan, kontraktor harus membersihkan seluruh lapangan sehingga
mendapat persetujuan konsultan supervisi/direksi, kontraktor berkewajiban hadir
dilapangan untuk turut/ikut melaksanakan pembersihan.
• Seluruh bangunan-bangunan sementara atau bagian-bagian pekerjaan pembantu yang
diperlukan selama pelaksanaan pekerjaan (proyek) berlangsung harus dibongkar sebelum
seluruh pekerjaan diserah terimakan.
• Biaya pembersihan dan pembongkaran sepenuhnya adalah tanggung jawab kontraktror.
C. HAL-HAL LAINNYA
C.1 Hal-hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan dibicarakan
dan diatur oleh direksi dan kontraktor, bila diperlukan akan dibicarakan bersama dengan konsultan
supervise.
C.2 Segala Sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan ternyata diperlukan, akan dicantumkan
dalam berita acara aanwijzing.
Kab. Sorong, ............................ 2023
Konsultan Perencana
PT. INOVASI KONSULINDO RAYA
SYAMSUL A. RUMALOLAS, S.T
Kepala Caban| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 March 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Pada Mtsn Kota Sorong Melalui Dana Sbsn T.A. 2024 | Kementerian Agama | Rp 3,566,574,000 |
| 21 June 2023 | Penambahan Ruang Bersalin Puskesmas Sorong Barat | Kota Sorong | Rp 1,500,000,000 |
| 20 June 2023 | Pemeliharaan Angkutan Air Ditpolairud Polda Papua Barat | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,492,000,000 |
| 2 October 2025 | Pembangunan Saluran Drainase Di Maybrat Paket 1 | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 595,674,911 |
| 10 November 2025 | Normalisasi Kali Klafma Segmen 1 Kabupaten Sorong | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 550,000,000 |
| 10 November 2025 | Normalisasi Kali Klafma Segmen 2 Kabupaten Sorong | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 550,000,000 |