| 0961025152951000 | Rp 1,497,453,733 | |
| 0316598903951000 | - | |
CV Muang Asua | 09*1**3****55**0 | - |
CV Tetar Sejahtera | 06*7**9****51**0 | - |
| 0829176015951000 | - | |
| 0954392221951000 | - | |
| 0030046981955000 | - | |
| 0026896571951000 | - | |
Albiru Rabanni | 06*7**6****51**0 | - |
CV Sinar Kamase Abadi | 07*7**9****51**0 | - |
CV Smne Jaya | 09*3**0****55**0 | - |
CV Bumi Cenderawasih Raja Ampat | 05*0**5****51**0 | - |
| 0838601367955000 | - | |
CV Trio Sira Jaya | 00*6**6****52**0 | - |
| 0020341681952000 | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - |
CV Intan Jaya Perkasa | 09*6**8****51**0 | - |
RENCANA KERJA DAN
SYARAT – SYARAT (RKS)
untuk
Pengadaan Pekerjaan :
PENAMBAHAN RUANG BERSALIN PUSKESMAS
SORONG BARAT
Tahun Anggaran: 2023
SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
PASAL 1
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan yang dimaksud dalam Rencana kerja dan syarat – syarat ini
meliputi ruang lingkup pekerjaan, antara lain :
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Tanah
Pekerjaan Pondasi
*Pekerjaan Beton Bertulang:
Pekerjaan Struktur Sloof
Pekerjaan Struktu kolom
Pekerjaan Struktur Balok dan Pelat
*Pekerjaan Arsitektur :
Pekerjaan Dinding
Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela
Pekerjaan Pelapis Lantai
Pekerjaan plafond
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Sanitary
*Pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal :
Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan Instalasi Perpipaan
Pekerjaan Lain
PASAL 2
PERATURAN TEKNIS UMUM.
Untuk pelaksanaan pekerjaan ini digunakan lembar-lembar ketentuan –
ketentuan dan Peraturan seperti yang tercatum dalam Normalisasi Indonesia
( NI ), Standart Industri Indonesia ( SII ) dan Peraturan – Peraturan Nasional
lainnya
yang termasuk segala perubahan-perubahannya hingga kini, antara lain seperti
:
a. Peraturan Beton Indonesia SKSNI T15 – 1991 - 03
b. Peraturan Muatan Indonesia PMI-NI -18-1970.
c. Peraturan Semen Portland Indonesia (NI.8-1970).
d. PKKI Tahun 1971.
e. Standart Industri Indonesia ( SNI ).
f. Peraturan Umum Instalasi Listrik Indonesia (PUIL) 1987.
g. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI.3-1972).
h. Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
i. Peraturan Perburuhan Indonesia (tentang pengerahan tenaga kerja) antara
lain tentang larangan memberi kesempatan kerja kepada anak-anak
dibawah umur.
j. Peraturan-peraturan Pemerintah Daerah setempat mengenai bangunan-
bangunan
PASAL 3
PENJELASAN RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
A. Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini beserta gambar kerjanya digunakan
sebagai pedoman dasar ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Gambar
– gambar detail merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Kerja
dan Syarat-syarat ini.
B. Jika terdapat perbedaan – perbedaan antara Gambar kerja dengan Rencana
Kerja dan Syarat ini, maka Pemborong berkewajibkan menanyakan secara
tertulis kepada Perencana/ Direksi, dan Pemborong diwajibkan mentaati
keputusan Perencana / Direksi yang bersangkutan.
C. Jika ada perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka gambar
detail yang menjadi pedoman.
D. Apabila ukuran-ukuran jumlah yang diperlukan dan bahan-bahan yang
dipakai dalam RKS tidak sesuai dengan gambar, maka RKS yang menjadi
Pedoman.
E. Apabila terdapat skala gambar dan ukuran gambar yang tidak sesuai, maka
ukuran dengan angka yang dipergunakan.
F. Sebelum melaksanakan pekerjaan rekanan diharuskan meneliti kembali semua
dokumen yang ada ( Gambar Kerja dan Syarat-syarat ) untuk disesuaikan
dengan Dokumen yang ada.
PASAL 4
PEKERJAAN PERSIAPAN
4.1 Keterangan Umum
Bagian ini mencakup sarana-sarana pelengkap untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan
4.2 Keadaan Lokasi
Kontraktor yang memenangkan lelang tidak berhak mengadakan keberatan
apapun atas keadaan lokasi proyek,sebelum menghitung anggaran / biaya
Sebelum melakukan Pekerjaan Pemasangan Bowplank terlebih dahulu
melakukan Pekerjaan Pembongkaran Pada Bangunan Existing dan
merapikan seluruh hasil reruntuhan dan Bongkaran.
4.3 Pengukuran / ueitzeit dan pasangan bowplank
a. Ketetapan letak bangunan diukur dibawah pengawasan konsultan pengawas
dengan patok permanen yang dipancang kuat-kuat dan tidak boleh
dibongkar sebelum mendapat ijin dari konsultan pengawas.
b.Kontraktor harus menyediakan waterpass berikut juru ukurnya agar dapat
senantiasa memantau posisi titik-titik struktur yang penting dan piel
bangunan.
c. Kontraktor sebelum memulai pekerjaan pemasangan bowplank
d. Papan bowplank terbuat dari kayu KLS.III ( Lombo ).Untuk patok dengan
ukuran 5/5 cm serta penyipat datar dari papan ukuran 2/20 cm yang bagian
atasnya diserut/diketam hingga merupakan garis lurus,dipasang diluar
galian dengan jarak dari as galian 1,5 m atau sesuai keadaan dengan
ketinggian piel / duga lantai yang telah ditentukan pada gambar
pelaksanaan.
e.Duga saluran / Drainase ditetapkan sama dengan gambar pelaksanaan atau
ditemtukan kemudian dalam rapat pengukuran.
f. Bila terjadi tidak kesesuaian antara batas-batas letak tanah yang tersedia
dengan apa yang tertera didalam gambar,maka kontraktor harus segera
memberitahukan secara tertulis kepada pejabat pembuat komitmen dan
direksi untuk mendapat persetujuan.
4.4 Air kerja dan Listrik kerja
Yang dimaksud dengan air kerja adalah air untuk pencampuran dalam
pelaksanaan pekerjaan. Air untuk adukan beton sebelumnya harus
dimintakan persetujuan konsultan pengawas ataupun Direksi.
Kontraktor harus menyediakan instalasi listrik dan air kerja atas biaya
kontraktor sendiri.
4.5 Kantor kontraktor,gudang dan direksi keet
Kontraktor menyiapkan Kantor ,gudang dan direksi keet dalam tapak
seperti yang ditentukan guna pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.
Kontraktor harus menjamin sedemikian rupa sehingga seluruh fasilitas /
bahan yang diperlukan dapat terhindar dari kerusakan.
4.6 Papan Pemberitahuan
Kontraktor atas biaya sendiri harus mendirikan sebuah papan
pemberitahuan di tempat yang akan ditentukan oleh konsultan pengawas /
Managemen konstruksi.
Tulisan dan gambar pada papan harus sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan oleh konsultan pengawas dan direksi
4.7 Obat P.P.P.K ( P3K )
Kontraktor wajib menyiapkan obat-obatan dan keperluan lain yang
berhubungan dengan pertolongan pertama kepada kecelakaan ( P3K ) yang
selalu siap dipergunakan.
4.8 Keamanan dan tata tertib lapangan.
Kontraktor diwajibkan mengadakan pengamanan lokasi pekerjaan antara lain
mengadakan penjagaan siang –malam,penerangan malam sesuai
ketentuan,penyediakan pemadam kebakaran,pagar pengaman untuk
pekerjaan yang mengandung resiko seperti galian yang dalamnya lebih dari 1
m, dan jaring-jaring pengamanan sesuai kebutuhan pelaksanaan pekerjaan
Kontraktor agar menjaga tata tertib lapangan dan hanya orang-orang
berkepentingan dengan proyek saja yang diperbolehkan masuk lokasi
pekerjaan.Semua hal kejadian yang tidak diinginkan agar dilaporkan kepada
konsultan pengawas,dan PPK.
PASAL 5
PEKERJAAN TANAH
5.1. Lingkup Pekerjaan.
1. Tenaga kerja, Bahan dan Alat.
Meliputi penyediaan secara lengkap akan tenaga, alat-alat dan bahan-
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan gambar dan spesifikasi.
2. Galian Tanah Pondasi.
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pondasi Batu Lajur maupun
pondasi titik dan struktur lainnya yang terletak didalam atau diatas tanah,
seperti yang tercantum didalam gambar rencana atau sesuai dengan
kebutuhan Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan
lancar, benar dan aman.
5.2. Syarat – syarat Pelaksanaan :
1. Level Galian..
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum
didalam gambar rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti
hubungan antara level bangunan terhadap muka tanah asli dan jika hal
tersebut belum jelas harus segera didiskusikan hal ini dengan Konsultan
Pengawas sebelum galian dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat
hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Urugan Kembali.
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang
diisyaratkan pada bab mengenahi urugan dan pemadatan. Pekerjaan
pengurugan kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan
pemeriksaan dan mendapat persetujuan lisan maupun tertulis dari
Konsultan Pengawas.
3. Pemadatan Dasar Galian.
Dasar galian harus rata/water pass dan bebas dari akar-akar tanaman atau
bahan-bahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan
sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
PASAL 6
PEKERJAAN PONDASI
6.1. Lingkup Pekerjaan.
1. Tenaga kerja, Bahan dan Alat.
Meliputi penyediaan secara lengkap akan tenaga, alat-alat dan bahan-
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan gambar dan spesifikasi.
2. Pekerjaan Pondasi Batu Kosong ( Anstamping )
Pekerjaan ini meliputi Pasangan Batu Kosong tanpa diberi Adukan Mortar/
Speci sehingga Pekerjaan ini benar-benar berfungsi secara Struktur Bawah
yang dapat mendistribusi gaya apabilah ada Musiba Gempa atau keadaan
takter duga lainya.
3. Pekerjaan Pondasi Batu Gunung
Pekerjaan ini meliputi Pasangan Batu Belah dimana Pondasi Berfungsi
Sebagai Pondasi Dasar/ Struktur bawah sebagai Penopang seluruh Beban
yang ada diatasnya, maka dari itu pelaksanaan Pekerjaan Pondasi ini harus
dikerjakan oleh Tenaga Kerja yang berpengalaman dan mempunyai teknik
tinggi, sehingga setiap pelaksanaan harus teliti, termasuk Campuran
Mortar yang harus digunakan harus sesuai dengan takaran atau Komposisi
Yang sesuai dengan Specifikasi yang sudah ditentukan. Agar Pekerjaan ini
berfungsi secara baik dan tentunya sesuai dengan mutu, yang diharapkan.
PASAL 7
PEKERJAAN STRUKTUR BETON
6.1.Persyratan Mutu
1.1.Mutu Beton.
Persyratan- persyaratan konstruksi beton istila teknik atau syarta-syarat
pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam
peryaratan teknis ini. Dalam segala hal yang menyangkut pekerjaan beton
harus sesuai dengan standard yang berlaku Yaitu tata cara perhitungan
kekuatan struktur beton untuk bangunan.
Beton yang digunankan untuk bangunan ini harus mempunyai mutu
karakteristik minimal sebagai berikut :
a.Struktu sloof mutu beton fc= 21.7 Mpa
b.Struktur Kolom mutu beton fc=21.7 Mpa
c.Struktu balok dan Plat mutu beton fc=21.7 Mpa
Tahap pekerjaan membuat suatu beton adukan beton yang dipergunakan
untuk seluru struktur bangunan ini harus beton yang betul-sesuai dengan
standard yang berlaku yang sebelumnya suda mendapat persetujuan dari
konsultan pengawas.
1.2. Mutu baja tulangan.
Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur banguan ini
adalah Mutu baja tulangan s/d.Ø.10,12,16 mm Atau sesuai dengan apa yang
digambar.
1.2 PERSYARATAN BAHAN BETON
1.2.1. Semen.
a.Semua semen harus semen Portland yang di sesuaikan dengan persyaratan
dalam peraturan Portland semen indonesi NI-8 atau ASTM.
b. Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah GRESIK,
TGARODA HOLCIM, TONASA, dan serta memenuhi persyaratan NI-8
pemilihan salasatu merek semen mengikat dan dipakai untuk seluruh
pekerjaan.
c.Pemeriksaan.
Konsultan pengawas harus memeriksa semen yang di simpan dalam
gudangpada stiap waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia
untuk memberi bantuan yang dibutuhkan oleh konsultan pengawas untuk
mengambil contoh-contoh tersebut semen yang tidak dapat di terima sesuai
pemeriksaan oleh konsultan pengawas ,harus tidak dipergunakan atau di afkir.
Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah di pergunakan
untuk beton maka konsultan engawas memerintakan untuk membongkar beton
tersebut dan diganti memakai semen yan relah di setujui,atas beban kontraktor
b.Tempat penyimpanan
Kontarktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk
semen,dan setiap saat harus terlindung sermat dalam kelembaban udara.
1.2.2. Pasir Dan Kerikil
Kontraktor harus mengangkut, membongkar,mengerjakan dan menimbun
semua pasir dan kerikil segalah cara yang dilaksanakan oleh kontraktor untuk
pembongakaran,pemutan, pengerjaan dan penimbunan pasir dan kerikil harus
mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas.
Pasir yang digunakan untuk pekerjaan bangunan ini adalah pasir alam yaitu
pasir yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan
persetujuan konsultan pengawas.
1.2.2 Air
Air yangdipakai untuk semua pekerjaan beton spesi,/mortar dan spesi
injeksi harus bebas dari lumpur, minyak,asam, bahan organic basah, garam dan
kotoran-kotoran lainya dalam jumlah yang banyak yang dapat merusak.
Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-
serpih,karat,minyak, dan sat kimia lainya yang dapat merusak atau mengurangi
Daya lekat antara baja tulangan dan beton
1.2.3 Cetakan (bekisting)
a.bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai multiplex dengan
tebal minimal 12 mm.bekisting yang dari multiplex tersebut harus di perkuat
dengan menggunakan balok kayu 5x5
b. Steiger/ penyangga bekisting harus terdiri dari balok atau jenis kayu lainya
yang dapat di pakai sesuai dengan ketentuan yang suda disepakati oleh
konsltan pengawas.
c. Beton tidak boleh di cor sebelum semua pekerjaan cetakan atau mal dan
letak baja tulangan beton yang sesuai dengan gambar pelaksanaan
PASAL 8
PEKERJAAN ARSITEKTUR
A.PEKERJAAN PASANGAN DINDING & PAS BATU BATA MERAH.
8.1 Lingkup pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksut adalah meliputi :
a. Pembuatan Dinding atau pemasangan batu merah
b. Pekerjaan pasangan lainya seperti yang tercantum dalam Gambar Kerja.
Pesyaratan bahan yang digunakan adalah menggunakan batubata merah
dengan kualiats terbaik yang disetujui konslultan perencanaan ,dalam
pelaksanaan pekerjaan ini Tukang atau pekerja harus memperatikan tata
cara pemasangan bata dengan baik dan benar. Setelah bata sudah terpasang
dengan adukan, nad/ siar-siar harus dikerok rata dan dibersikan.
c. Bidang dinding ½ batu yang luasanya lebih besar dari 12 m2 ditambahkan
kolom dan balok penguat ( kolom praktir) dengan ukuran 15x15 cm.
dengan tulangan menggunakan 4 besi Ø10
d.selama pasangan dinding batu bata belum di finish,kontraktor wajip untuk
memelihara dan menjaga atas kerusakan atau pengotoran oleh bahan lain,
apa bilah pada saat di finis terdapat kerusakan berlubag dan lain
sebagainya kontraktor harus memperbaiki sampai dinyatakan dapat
diterimah oleh konsultan pengawas. Biaya ini di tanggung oleh pihak
kotraktor
d. Plesteran dinding Meliputi:
Plesteran yang dimaksud adalah Plesteran pada Pasangan Batu Bata
merah,Plestran Pada bidang Balok,dan Kolom.
Proses Pekerjaan Plesteran dengan menggunakan 3 Jenis bahan yaitu :
Pasir Halus, Semen & Air, yang diaduk dalam Satu Wadah dengan
mengaduk sampai benar-Benar Rata.
Adapun Spesifikasi material yang digunakan, terutama Pasir yang bersih
dan mempunyai Kadar Lumpur yang melebihi batas sesuai dengan
Spesifikasi ada. Semen Sebagai Bahan perekat harulah Semen yang mmasi
baik dan ditempatkan ditampat yang Kering sehinggah layak untuk
digunakan sebagai Bahan Perekat pada Bangunan, dan berlogo SNI, Air
yang digunakan Juga harus menggunakan Air yang bersih, bebas dari
berbagai Zat-Zat Kimia yang dapat mempengaruhi mutu Material. Setiap
material yang digunakan, harus mendapat persetujuan dari konsultan
Pengawas dan Dikeksi Teknis
e. Acian dinding meliputi :
Pekerjaan Acian yang dimaksud adalah Pekerjaan Acian disetiap
Permukaan dinding, balok dan Kolom, Proses Pekerjaan ini harus
dikerjakan Oleh Tukang yang mempunyai pengalaman banyak dibidang
Pekerjaan Finising, sehingga hasil dari pekeerjaan ini dapat mencapai hasil
yang maksimal, Jenis Semen yang digunakan Harus mendapat Persetujuan
Oleh direksi Teknik dan Konsultan Pengawas
f. Pekerjaan Aluminium Composit ( ACP )
Pekerjaan yang dimaksud adalah Pekerjaan yang dilakukan oleh Tukang
yang Profesional dalam bidang ini. Adapau bahan-bahan yang digunakan
yaitu : Aluminium Composit, besi Hollow 4 x 4 dan Hollow 4 x 2 Sebagai
rangka dari Pekerjaan Ini. Pekerjaan Ini melapisi bagian Luar dinding,
sebagai keindahan dari bangunan dan pelindiung bagi setiap Bidang
dinding Maupun Balok Bagian Luar
g. Pekerjaan Partisi dan dinding Interior dengan ( HPL )
Pekerjaan yang dimaksud adalah Pekerjaan Dinding Interior Sebagai
Pekeerjaan dapat memberi Keindahan dan memberi Nilai Tambah pada
Setiap Pasien maupun Pegawai kantor yang bertugas pada Ruang bersalin
B.PEKERJAAN KAYU KUSEN PINTU DAN JENDELAH
8.2 Linkup pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksutm meliputi : pekerjaan kusen pintu danjendelah
seperti yang tercantum dalam gambar kerja
1. Pesryaratan bahan.
Kusen pintu dan jendelah menggunakan kayu Kls. Seperti yang tercantum
dalam gambar kerja
Ukuran : Sesuai gambar kerja
Engsel: Sistim kupu-kupu dengan poros batang poros engsel dapat di kunci
Kunci : Kunci Tanam Dan Sistem Selot dan Gembok
2. Persyaratan pelaksanaan
Pembuatan kusen pintu dan jendelah harus dilaksanakan di workshop tiba
di lapanagan siap untuk pemasangan/ penyetelan.Pada pekerja /tukang
betul-betul memperatikan pososi kemiringan pada setiap pemasangan
kusen pintu maupaun jendelah di butuhkan peralatan yang memadai untuk
pemasangan ini seperti Timbangan dan alat-alat pendukung lainya.
C.PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
8.3.Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan yang dimaksut meliputi:
- Pekerjaan pemasangan lantai beton tumbuk rabat .dan lantai keramik
ruangan dan pemasangan dinding keramik kamar mandi. Sebelum
pekerjaan ini di lakukan kontraktor diwajibkan melakukan pengecekan
terhadap peil lantai dan kemiringanya. Tanah dasar terlebi dahulu harus
dipadatkan dan dibri lapisan pasir urug padat menurut ukuran yang telah
ditentukan ,pemadatan pasir dilakukan dengan penyiraman air.
- Pekerjaan lantai keramik
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja bahan-bahan peralatan dan alat bantu
lainya untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik
Persyaratan bahan: - keramik ukuran 60x60, 25x25
D.PEKERJAAN PLAFOON
8.4. Lingkup Pekerjaan
a. Pengerjaan kerangka plafond dari Rangka Hollow ( 4 x 4 & 4 x 2
1. Bahan / Produk
a. Gipsum Board 1.22 x 2.44 9 mm
2. Pelaksanaan pekerjaan langit-langit :
Pemasangan kerangka plafond dengan mengguanakan Rangka Besi
Hollow 4 x 4 dan 4 x 2 dengan Jarak yang disesuaikan dengan Gambar
Kerja
a. Sebelum dilaksanakan pemasangan lembaran Gipsum, maka
kontraktor wajib memeriksa kerangka plafond apakah sesuai dengan
gambar letak, pola maupun ukurannya.
b. Rangka plafond digantung pada Kayu gording, dengan penggantung
menggunakan Balok ataupun bahan lainya ,seperti tertera dalam
gambar.
c. Rangka Hollow yang digunakan adalah Rangka yang tebal atau
Medium A
d. Pemasangan Langit-langit
1. Bahan penutup plafond ruangan yang digunakan adalah Gipsum 1.22
x 2.44 x 9 mm.
2. Pemasangan plafond dipasang pada tempat yang ditunjukkan pada
gambar.
3. Pada serah terima pertama kontraktor menyediakan 1 (lima) lemba
tripleks 1.22 x 2.44 x 4 mm sebagai reserve.
E.PEKERJAAN PENGECATAN
8.5. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,bahan-bahan, biaya,
peralatan, dan alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga
dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
1. Pekerjaan Cat meliputi :
a. Pekerjaan Mengecat dengan cat tembok pada dinding bagian luar
memakai Cat Exterior yang tahan lembab dan air dengan mengunakan
product Wather bond Nippon Paint atau Wather Shell Produk ICI
DULUX dan cat Tembok Bagian Dalam Memakai Cat Interior ,
menggunakan cat tembok VINILEX Nippon Paint atau DECOLITH ICI
DULUX yang mendapatkan persetujuan Direksi/Pengawas dan warna
ditentukan kemudian
b. Pengecatan Plafond kalsibord luar dan dalam gedung dengan cat
tembok interior . menggunakan cat tembok VINILEX Nippon Paint
atau DECOLITH ICI DULUX yang mendapatkan persetujuan
Direksi/Pengawas dan warna ditentukan kemudian
c. Pekerjaan cat kayu/Calsiplank dilaksanakan pada seluruh permukaan
kayu-kayu yang tampak, menggunakan produksi lokal merk Nipon
Paint, Dulux dan Sejenisnya.
d. Permukaan kayu / Calsiplank yang akan dicat terlebih dahulu dicat
dengan cat meni, kemudian diplamir dan diratakan bidang
permukaannya dengan menggunakan ampelas sampai halus dan rata,
selanjutnya dicat dengan pengulangan sampai 3 (tiga) kali.
e. Warna semua jenis cat dan bahan huruf atau nomor pengenal, akan
ditentukan kemudian oleh Pemberi Tugas/ Pihak Direksi.
2.Bila hasil pengecatan tidak baik kualitasnya maka Pemberi Tugas/Pengawas
berhak meminta
pekerjaan cat diulang sampai mendapatkan kualitas yang baik.
F.PEKERJAAN SANYTARY
8.6. Lingkup Pekerjaan :
Di dalam pelaksanaan ini meliputi sistem jaringan air bersih, air bekas
pakai, air kotor / buangan dan septictank / resapan.
Pelaksanaannya meliputi pengadaan baik material, juga alat pembantu
lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan ini, yang mana tenaga ahli,
pengujian , pengetesan, dan perijinan dilaksanakan sesuai dengan rencana
kerja dan syarat-syarat yang telah ditentukan.
1. Persyaratan Umum.
a. Di dalam gambar perencanaan ini tidak dimaksudkan untuk
menunjukkan semua pipa-pipa, fitting, katub-katub, dan fixture secara
terperinci.
b. Semua bagian-bagian tersebut walaupun tidak digambarkan atau
disebutkan secara spesifik harus disesuaikan dan dipasang oleh
kontraktor, apabila diperlukan agar instalasi ini lengkap dan dapat
bekerja dengan baik sesuai dengan pelaksanaan yang wajar.
c. Kontraktor harus membuat gambar instalasi secara mendetail (shop
drawing) untuk disetujui oleh Direksi. Pelaksanaan pemasangan harus
memenuhi syarat-syarat umum yang berlaku dan mengikuti Pedoman
Plumbing Indonesia tahun 1979.
d. Kontraktor wajib mengirimkan contoh-contoh (brosur) bahan yang akan
digunakan dalam pelaksanaan, kepada direksi dan menunggu
persetujuan dari direksi lapangan sebelum alat-alat tersebut dipasang.
e. Dalam Pelaksanaan pekerjaan ini pelaksana plumbing diwajibkan
mengadakan koordinasi dengan pelaksana yang mengerjakan pekerjaan
struktur, sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan-kesalahan dalam
pemasangan dalam pemasangan dapat diperkecil/dihilangkan.
2. Persyaratan Teknis.
a. Bahan
Bahan yang dipakai harus berkualitas memenuhi syarat yang telah
ditentukan.
Untuk pipa jaringan air bersih menggunakan pipa PVC AW Ø
3/4’’, 1/2.’’
Untuk Pipa air kotor menggunakan PVC Ø 2 & 4’’, pipa buangan PVC
produksi Maspion atau Wavin type AW.
b. Pelaksanaan :
1. Penggantung/penumpu pipa :
Semua pipa diikat/ditetapkan kuat dengan penggantung atau angker
yang kokoh (rigid) agar inklinasinya tetap untuk mencegah timbulnya
getaran.
Pipa horisontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur
dengan jarak penggantung antara tidak lebih dari 1,00 meter.Pipa-pipa
vertikal harus ditumpu dengan klem-klem dari besi plat 3x30 mm
dibuat dengan jarak antara tidak lebih dari 1,00 meter.
2. Pipa dalam Tanah.
Galian pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan
kemiringan yang tepat.Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata
sehingga pipa terletak/tertumpu dengan baik dengan kemiringan
terendah 2 %.
Pengetesan instalasi pipa. Sebelum perlengkapan sanitair/kran
dipasang, maka terlebih dahulu pipa instalasi dibersihkan / flushing dan
ditest dulu mengenai kebocorannya. Dengan mengisi air ke instalasi
dan dipompa dengan pompa mekanik diharuskan minimal 8,0 kg/cm
2
dan tidak ada penurunan selama 24 jam.
Sistem Distribusi
a. Sumber Air :
Sumber Air disupaly dari sumur setempat / Sumber air yang lainnya.
b. Sistem distribusi air bersih :
1. Air dari sumur setempat atau yang lainnya didistribusikan dengan
cara gravitasi atau pompa otomatis sesuai dengan peralatan yang
sudah ada
2. Pipa distribusi ini menggunakan pipa PVC type AW Ø 3/4’’, dan out
letnya memakai kran Ø 3/4.
c. Sistem distribusi air kotor, air buangan dan Vent :
1. Pada air kotor WC yang dialirkan dengan kemiringan 1,5-2% dengan
ukuran pipa Ø 2 & 4 `` arah miring horisontal dan Ø 3 `` arah
vertikal diteruskan ke septictank.
2. Pada air buangan melayani KM dan wastafel dipakai pipa PVC Ø 3”
dan 2” dialirkan dengan kemiringan 1,5-2 % ke saluran yang terdekat
dengan pipa pembuangan ini melalui bak kontrol ke sumur resapan
atau ke pembuangan.
3. Pipa Vent untuk air kotor WC dan air buangan menggunakan pipa
PVC diameter 4” dengan menggunakan reducer.
3.Pekerjaan fixture untuk sanitasi :
1. Closed Duduk produk Merk TOTO
2. WASTAFEL produk TOTO
3. Kran air standart Ø ¾” terbuat dari pernekel putih. TOTO, Amstad
4. Lubang avour KM/WC digunakan type mangkok dari kuningan.
TOTO, Amstad
5. Pemasangan Penguras pada Bak mandi. TOTO, Amstad
6. Pemasangan Saluran Air kotor PVC 2” dan 4” maspion, wavin
4.Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pekerjaan Plumbing dan sanitair
Sebagai berikut :
1. Sebelum pemasangan dimulai, kontraktor harus meneliti gambar-
gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari
bentuk, pola, penempatan, pemasangan peralatan, cara pemasangan
dan detail-detail sesuai dengan gambar.
2. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan
gambar, gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka
Kontraktor harus segera melaporkannya kepada pengawas.
3. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila
ada kelainan / perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut
diselesaikan.
4. Selama pelaksanaan harus selalu diadakannya pengujian /
pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
5. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi,
atas biaya kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan oleh
tindakan Pemilik.
6. Pengadaan dan pemasangan Tandon Bawah dan Kelengkapannya
Ketentuan Umum Pekerjaan pembuatan/pengadaan reservoir ini
terkait dengan system pendistribusian air bersih dipasang lengkap
dengan peralatan-peralatan yang diperlukan sehingga seluruh system
dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Pemasangan dan
penempatan reservoir ini disesuaikan pada gambar rencana.
Pekerjaan pembuatan/pengadaan reservoir ini pada garis besarnya
meliputi:
PASAL 9
PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN MEKANIKAL
18.1 Umum :
a. Seluruh pekerjaan instalasi listrik dikerjakan menurut peraturan umum
instalasi listrik tahun 1977 / peraturan PLN edisi terakhir dan standart-
standart / kode lain yang telah diakui.
b. Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang dilaksanakan harus dikerjakan oleh
sub Kontraktor instalatir yang dapat dipercaya, mempunyai referensi yang
baik, telah terdaftar sebagai instalatir resmi PLN dengan mempunyai Klas
C.
c. Untuk kelancaran pekerjaan ini harus diadakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Akibat yang menyangkut
didalam proyek ini dikoordinir terlebih dahulu agar konflik satu sama lain
dapat dihindarkan.
d. Kalau terjadi suatu hal saling bertentangan antara gambar atau terhadap
spesifikasi tehnis, maka yang akan diambil sebagai patokan adalah yang
mempunyai bobot tehnis atau mempunyai biaya yang paling tinggi.
e. Bahan yang digunakan adalah sesuai yang diisyaratkan / digambar dalam
keadaan baru tanpa cacat, pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang
yang ahli. Selanjutnya Kontraktor harus menyerahkan terlebih dahulu
contoh-contoh dari bahan yang akan diterapkan disertai dengan daftar
perinciaan bahan termasuk didalamnya mengenai penjelasan brosur /
katalog, diajukan lengkap, tidak boleh sebagian-sebagian.
18.2 Lingkup yang dikerjakan :
Pekerjaan yang harus dikerjakan oleh Kontraktor meliputi
menyelesaikan pekerjaan sampai menyala sebagai berikut :
1. Pengadaan material, peralatan dan pemeliharaan, testing, pengawasan
untuk konstruksi, pemasangan sistim listrik yang lengkap sesuai
dengan gambar perencanaan dan Rencana Kerja dan Syarat berikut ini.
2. Pengadaan dan pemasangan kabel distribusi daya tegangan rendah
(TR) dari panel utama ke panel-panel penerangan, peralatan.
3. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan, kotak kontak daya
secara lengkap di dalam bangunan dan taman.
4. Pengadaan dan pemasangan fixture penerangan dan outlet
dinding/lantai lengkap dengan plug dan accesoriesnya.
5. Pengadaan dan pemasangan panel-panel penerangan dalam bangunan
serta panel-panel peralatan guna menunjang sistem dari bangunan.
6. Memberikan keer listrik dari instalasi yang bersangkutan dengan
disahkan oleh PLN lengkap dengan lampiran gambarnya.
7. Sudah melalui test dengan memakai generator set, kemudian titik
lampunya dinyalakan semuanya.
8. Melaksanakan masa pemeliharaan dan masa pertanggung jawaban
(guarantee) sesuai Rencana Kerja dan Syarat ini.
18.3Prinsip design.
a. Proteksi.
1. Untuk proteksi, sistem listrik dilengkapi dengan proteksi
terhadap hubung singkat di panel penerangan, proteksi terhadap
overload dan hubung singkat untuk panel utama dan panel-panel
daya, kecuali ditunjukkan lain oleh gambar.
2. Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke
kabel tanah (grounded) dan semua panel harus dibumikan
dengan elektrode terpisah.
3. Untuk sistem pembumian, kabel pembumian harus
berhubungan secara tertutup (loop).
b. Saluran penghantar dalam bangunan.
1. Setiap pencabangan atau pengambilan saluran keluar harus
menggunakan junction box yang sesuai dan sambungan lebih dari
satu memakai terminal strip didalam Junction Box. Setiap saluran
kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit minimum 5/8”,
atau ditentukan lain oleh direksi karena dengan alasan tertentu.
2. Ujung pipa kabel yang masuk ke dalam panel dan junction box
harus dilengkapi dengan socket/lock nut sehingga kabel tidak
mudah tercabut dari panel.
3. Instalasi skakelar dan stop kontak / out let.
a. Skakelar dari merk vimar atau broco bentuk persegi, bahan
ebonit. Rating 6 – 10 A,250 V AC, pemasangan sistem
inbow/tanam dalam tembok dan sistem outbow pada dinding
partisi dengan ketinggian 150 cm dari lantai, kecuali
ditentukan lain oleh direksi.
b. Kotak kontak adalah dengan merk vimar atau broco type yang
memakai earthing contac dengan rating 16A, 250V AC.
Semua kotak kontak harus diberi saluran ke tanah (grounding)
dengan ketinggian 30 cm dari atas lantai, kecuali ditentukan
lain oleh direksi.
c. Kotak-kotak out let harus memenuhi persyaratan dan sesuai
ketentuan PUIL. Tahun 1977, ave, dan kotak dalam berbentuk
segi empat.
4.Instalasi fixtures penerangan.
a. Fixture penerangan harus dilihat dari bahan yang sesuai dan
bentuknya harus menarik dan pekerjaannya harus rapi dan
baik, tebal plat yang dipakai untuk fixture minimum 0.4 mm.
Pemborong harus menyediakan contoh-contoh dari semua
fixtures yang akan dipasang kepada direksi untuk disetujui.
b. Semua kabel-kabel harus disembunyikan dalam konstruksi
armature kecuali dimana diperlukan penggantungan rantai atau
pemasangan/perencanaan fixture menunjuk lain.
c. Semua lampu fluorescent atau lainnya yang memerlukan
perbaikan faktor daya harus dilengkapi dengan capasitor.
Lampu Fluorecent harus dari jenis daylight.. Semua komponen
lampu merk Phillips, Hannorck.
18.4 Pengetesan :
a. Bila akan diserahkan diperlukan pengetesan lokasi yang tidak ada daya
listriknya, diadakan dengan dinyalakan semua lampu memakai
generator, yang masa waktunya minimal 1 jam. Penyiapan generator
oleh kontraktor yang bersangkutan.
b. Menyerahkan jaminan instalasi listrik dari instalateur yang telah
mempunyai sertifikat dari PLN dengan dilampiri sketsa yang diketahui
oleh PLN setempat. Gambar instalateur harus disahkan / diketahui oleh
pihak direksi.
c. Hasil pengetesan dibuatkan berita acara yang ditanda tangani oleh
pihak-pihak yang berkompeten dan merupakan lampiran berita acara
penyerahan pekerjaan.
d. Selama masa pemeliharaan dan masa pengetesan sampai dengan masuk
kedalam lokasi, maka pihak Kontraktor masih bertanggung jawab
terhadap kelancaran ataupun keberhasilan dari pada pekerjaan yang
dimaksud.
18.5 Produk peralatan yang digunakan :
No Produk peralatan yang digunakan Merk
1. Kabel : NYY, NYM Supreme, externa,dll
2. Fixture, armateur Artolite, Indolite
3. Ballast, starter, lamp holder Phillips atau hannochs
4. Tube, bola lampu Phillips atau hannochs
5. Skakelar, stop kontak, grid switch Vimar, Broco
a. Apabila selama proyek berjalan terjadi bahwa material yang
disebutkan pada tabel material, tidak dapat diadakan dengan disertai
alasan yang kuat maka pihak Direksi akan mempertimbangkan dengan
suatu penggantian merk / type lain dengan melalui berita acara rapat
perubahan dimana dalam pertemuan tersebut dibahas pula mengenai
penambahan sangsi tertentu terhadap Kontraktor yang bersangkutan.
b. Prinsip teknis instalasi penerangan adalah memakai kabel NYM
ukuran minimum 2 x 2,50 mm dan NYA 2,5 mm masuk dalam pipa
PVC untuk kabel distribusi (ukuran sesuai gambar).
c. Tidak diperkenankan adanya “ Splite “ / sambungan-sambungan pada
out let atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai ( accessible ).
Dalam membuat “ Splite “ kenektor harus dihubungkan pada konektor
yang baik, sehingga tidak ada kabel telanjang yang kelihatan konektor
yang dibuat dari tembaga yang diisolasi oleh porselint atau vakilite
atau pipa PVC yang diameternya disesuaikan diameter kabel
PASAL 10
SERAH TERIMA PEKERJAAN DAN PEMELIHARAAN
10.1. Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat
perpanjangan waktu sesuai dengan Addendum Kontrak telah berakhir,
pemborong harus segera menyerahkan hasil pekerjaannya dengan baik dan
benar sesuai dengan kontrak kepada Pemimpin Proyek secara tertulis
dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan bersama pekerjaan
pelaksanaan antara pihak-pihak yang bersangkutan, yaitu :
1. Pihak Proyek diwakili pemimpin Proyek
2. Kontraktor Pelaksana
3. Konsultan Pengawas
Pemimpin Proyek akan mengadakan rapat proyek mengenai penyerahan
pekerjaan tersebut diatas berdasarkan :
Kontrak Pemborongan.
1. Surat Penyerahanan pekerjaan dari Kontraktor.
2. Surat tanggapan dari pengawas, setelah dapat diterima penyerahan
pekerjaan tersebut.
10.2. Pemborong harus menyisihkan (mengadakan) penyediaan bahan-bahan
(reserve) antara lain :
1. Genteng sebanyak 1 m2 dan genteng bubung 5 buah.
2. Keramik sebanyak 1 m2.
3. kalsiboard 1.22 x 2.44 m 1 lembar.
4. Cat Tembok/Cat kayu masing-masing sebanyak 1 kg ( 1 kaleng).
10.3. Terhitung mulai dari tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang
pertama, hingga serah terima yang kedua, adalah merupakan masa
pemeliharaan yang masih menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya,
antara lain :
Keamanan dan penjagaan.
Penyempurnaan dan pemeliharaan.
Pembersihan.
10.4. Apabila Kontraktor telah melaksanakan pekerjaan tersebut diatas sesuai
dengan kontrak, maka penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan
seperti pada tata cara (prosedur) pada penyerahan pekerjaan yang pertama.
PASAL 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
11.1. Segala penyimpangan dan / atau perubahan yang merupakan penambahan
atau pengurangan
pekerjaan, hanya dianggap sah sesudah mendapat perintah tertulis dari
DIREKSI/PEMILIK PEKERJAAN dengan menyebutkan jenis dan rincian
pekerjaan secara jelas.
11.2. Perhitungan biaya untuk pekerjaan tambah kurang diperhitungkan menurut
harga satuan pekerjaan yang dimasukkan oleh KONTRAKTOR kepada
DIREKSI/PEMILIK pada waktu pemasukan penawaran untuk pelelangan
pekerjaan ini. Untuk pekerjaan tambah kurang yang belum ada harga
satuannya ditetapkan bersama oleh kedua belah pihak dengan harga bahan
dan upah, sama dengan saat pemasukan penawaran.
11.3.Adanya pekerjaan tambah kurang tidak dapat dipakai sebagai alasan untuk
merubah waktu penyelesaian pekerjaan kecuali atas persetujuan tertulis
DIREKSI /PEMILIK Pekerjaan.
11.4. Pekerjaan tambah kurang hanya berlaku apabila nyata-nyata ada permintaan
tertulis dari Kontraktor yang menyebut jenis dan rincian serta biaya
pekerjaan dan harus disetujui oleh pihak DIREKSI.
PASAL 12
PENUTUP
1. Segala sesuatu pekerjaan apabila terdapat perbedaan antara Gambar dan
RKS maka RKS sebagai pedoman atau dikonsultasikan kepada
direksi/pengawas.
2. Bila dalam RKS ini tidak disebutkan suatu perkataan atau kalimat dan
merupakan bagian yang harus dikerjakan oleh pemborong maka
pemborong wajib untuk mengerjakan.
3. Hal – hal yang tidak tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih
lanjut oleh Pemimpin Proyek, bila mana perlu diadakan perbaikan dalam
RKS ini.
Konsultan Perencanaan
CV. GRID CONSULTANT
YUNOF ADLY SALEH,ST
Team Leader| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 March 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Baru Pada Mtsn Kota Sorong Melalui Dana Sbsn T.A. 2024 | Kementerian Agama | Rp 3,566,574,000 |
| 9 March 2023 | Jasa Kontruksi Pembagunan Ruang Kelas Belajar Min Sorong Melalui Dana Sbsn T.A. 2023 | Kementerian Agama | Rp 3,389,691,000 |
| 20 June 2023 | Pemeliharaan Angkutan Air Ditpolairud Polda Papua Barat | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 1,492,000,000 |
| 2 October 2025 | Pembangunan Saluran Drainase Di Maybrat Paket 1 | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 595,674,911 |
| 10 November 2025 | Normalisasi Kali Klafma Segmen 1 Kabupaten Sorong | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 550,000,000 |
| 10 November 2025 | Normalisasi Kali Klafma Segmen 2 Kabupaten Sorong | Provinsi Papua Barat Daya | Rp 550,000,000 |