| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0022631402123000 | Rp 1,150,071,000 | 78.58 | 82.86 | - | |
| 0852248764122000 | - | 63.98 | - | Tidak mencapai ambang batas sub unsur kualifikasi tenaga ahli | |
| 0017631334124000 | - | 69.47 | - | Tidak mencapai ambang batas sub unsur kualifikasi tenaga ahli | |
| 0807755970528000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai jadwal undangan yang telah dikirimkan. | |
| 0732031778122000 | - | - | - | Tidak dapat menunjukan/memperlihatkan dokumen asli sebagaimana yang dipersyaratkan | |
| 0013639422062000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai jadwal undangan yang telah dikirimkan. | |
| 0018885178061000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai jadwal undangan yang telah dikirimkan. | |
| 0706303674061000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai jadwal undangan yang telah dikirimkan. | |
| 0020223343061000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai jadwal undangan yang telah dikirimkan. | |
| 0022415913424000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai jadwal undangan yang telah dikirimkan. | |
| 0012649505101000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai jadwal undangan yang telah dikirimkan. | |
| 0021848122017000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi sesuai jadwal undangan yang telah dikirimkan. | |
CV Yulindra Konsultan | 04*5**2****21**0 | - | - | - | - |
| 0026310417101000 | - | - | - | - | |
| 0015311541615000 | - | - | - | - | |
| 0012771861308000 | - | - | - | - | |
| 0015364102121000 | - | - | - | - | |
| 0011188372424000 | - | - | - | - | |
| 0022010052122000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | - | |
| 0737238642122000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0312752710411000 | - | - | - | - | |
| 0010694743093000 | - | - | - | - | |
| 0014964217218000 | - | - | - | - |
KEMENTRIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
MANDAILING NATAL
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI :
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN
GEDUNG STUDENT CENTER
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
MANDAILING NATAL
LOKASI :
KABUPATEN MANDAILING NATAL
SUMBER DANA:
SBSN TAHUN ANGGARAN 2024
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
MANDAILING NATAL
Jalan Prof. Dr. Andi Hakim Nasution Panyabungan 22978
Website: www.stain-madina.ac.id
Email: [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN SELEKSI JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG STUDENT CENTER SEKOLAH TINGGI
AGAMA ISLAM NEGERI MANDAILING NATAL (STAIN MADINA)
TAHUN ANGGARAN 2024
PENDAHULUAN
1. UMUM
a. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN MADINA) merupakan
sebuah lembaga pendidikan tinggi baru yang di bentuk berdasarkan Peraturan Menteri
Agama Nomor 4 Tahun 2018 tanggal 25 Januari tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri Mandahiling Natal yang selanjutnya disbut STAIN MADINA.
b. peningkatkan mutu Pendidikan Tinggi Agama Islam baik bidang akademik, manajerial
sebagai upaya menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas Sekolah Tinggi
Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN MADINA), diperlukan pengelolaan
perguruuan tinggi yang profesional dan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung
yang sangat mendesak untuk dipenuhi. Seperti, kurangnya SDM, kapasitas gedung yang
tidak memadai harus dimodernisasi dan ditambah seiring dengan perkembangan zaman;
c. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN MADINA) saat ini sudah
memiliki sudah memiliki 16 program studi yang terbagi pada 3 (tiga) Jurusan yakni
Jurusan Tarbiyah dan Keguruan, Jurusan Syariah dan Ekonomi Islam, serta Jurusan
Dakwah dan Komunikasi Islam. Dengan kepemilikan lahan hingga saat ini sudah memiliki
lebih 6, 2 ha. Selain itu minat masyarakat sekitar untuk melanjutkan pendidikan pada
lembaga ini sangat besar, mengingat pada kawasan sekitar banyak terdapat pesantren.
d. Penyedia Jasa Konsultan Pengawas untuk bangunan negara perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Konsultan Pengawas perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
2. LATAR BELAKANG
Pekerjaan yang akan dilaksanakan Pembangunan Gedung Student Center, gedung ini dikelola
oleh Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN MADINA).
3. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Pengawas yang
memuat masukan, asas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas Konsultan Pengawas.
-3-
b. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Pengawas dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik sehingga menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.
4. SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah:
a. Kegiatan Konsultan Pengawas Pembangunan Gedung Pendidikan Terpadu STAIN
MADINA, meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (Kuantitas dan
Kualitas), dan tertib administrasi mulai dari Tahap Pelaksanaan sampai dengan masa
pemeliharaan. Sasaran kegiatan ini adalah:
Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu;
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan spesifikasi teknis;
Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan.
b. Terawasinya pelaksanaan Pembangunan Gedung Student Center Sekolah Tinggi Agama
Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN MADINA).
5. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
a. Nama Organisasi : Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandahiling Natal
(STAIN MADINA)
b. Alamat : Jl. Prof. Dr. Andi Hakim Nasution desa Pidoli Lombang, Komplek
Pendidikan Mandailing Natal-Panyabungan, Mandailing Natal
Provinsi Suamtera Utara.
6. SUMBER PENDANAAN
a. BIAYA KONSULTAN PENGAWAS
1. Pagu anggaran untuk pelaksanaan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan ini
dibebankan pada APBN melalui dana SBSN 2024;
2. Pembayaran biaya Jasa Konsultansi Pengawasan dilakukan di Tahun Anggaran
2024 dan didasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan pelaksanaan konstruksi di
lapangan.
b. SUMBER DANA.
Sumber pendanaan keseluruhan pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan dibebankan
kepada APBN melalui dana SBSN 2024 dengan Harga Perkiraan Sendiri sebesar
Rp. 1.182.297.075,- (Satu milyar seratus delapan puluh dua juta dua ratus sembilan
puluh tujuh ribu tujuh puluh lima rupiah).
7. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
a. LINGKUP KEGIATAN
1. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen menyusun dokumen pelaksanaan tender
konstruksi;
2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembangunan Gedung Student Center
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal (STAIN MADINA) sampai
selesai serah terima terakhir dan selesainya masa pemeliharaan;
b. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan : Jl. Prof. Dr. Andi Hakim Nasution desa Pidoli Lombang, Komplek
Pendidikan Mandailing Natal-Panyabungan, Mandailing Natal
Provinsi Suamtera Utara.
-4-
c. DATA LOKASI.
1. Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Pengawas harus mencari informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat komitmen
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam
pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Pejabat Pembuat komitmen maupun yang
dicari sendiri. Kesalahan akibat kesalahan informasi menjadi tanggung jawab
Konsultan Pengawas.
8. LINGKUP TUGAS KONSULTAN PENGAWAS
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun 2018
tentang Pedoman Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yang terdiri dari:
a. Tahap Pelaksanaan
1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana
konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan
penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, dana, Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan
kerja (K3);
2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
kerja;
3. melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis bila terjadi penyimpangan;
4. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik;
5. melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume/ realisasi fisik;
Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan Konsultan Pengawas, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik
yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan
oleh pelaksana konstruksi;
-5-
Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawings) sebelum serah terima I;
Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I (pertama), dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan;
Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan
konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan
konstruksi;
6. Menyusun laporan akhir pekerjaan Konsultan Pengawas.
b. Selain sebagaimana tercantum pada point a dan b, pelaksana Konsultan Pengawas juga
melaksanakan tugas lain yang diminta oleh Pejabat Pembuat komitmen dan tugas tersebut
masih termasuk ruang lingkup pekerjaan.
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Jangka waktu pelaksanaan Jasa Konsultansi Pengawasan terhitung selama 270 (dua ratus tujuh
puluh) hari kalender terhitung sejak diterbitkannya SPMK.
10. PERSYARATAN PERSONIL DAN KUALIFIKASI PENYEDIA
a. Tenaga Ahli
NO URAIAN JUMLAH PENDIDIKAN KEAHLIAN
TENAGA AHLI
1.1.1 Team Leader 1 Org S1 Teknik Sipil Ahli Madya 5 Tahun,SKA
Manajemen Konstruksi
1.1.2 K3 Konstruksi 1 Org S1 Teknik Ahli Muda 3 Tahun, SKA K3
Arsitek/Sipil Konstruksi
b. Tenaga Pengawas
NO JUMLAH PENDIDIKAN KEAHLIAN
1.2.1 Pengawas Sipil 1 Org S1 Teknik Sipil Pengalaman Minimal 1 Tahun
1.2.1 Pengawas Sipil 1 Org S1 Teknik Arsitek Pengalaman Minimal 1 Tahun
1.2.3 Pengawas Elektrikal 1 Org S1 Teknik Elektro Pengalaman Minimal 1 Tahun
c. Personil Pendukung
NO JUMLAH PENDIDIKAN KEAHLIAN
1.3.1 Operator Komputer 1 Org S1 Semua Jurusan Pengalaman Minimal 2 Tahun
Persyaratan Calon Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan:
- Kualifikasi Usaha Menengah
- Memiliki SBU RE201 atau SBU RK 001 sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6
Tahun 2021
-6-
I BIAYA LANGSUNG PERSONIL
1 TENAGA AHLI
1.1. Team Leader ( 1 Org x 9 bln ) 9 OB
1.11. K3 Konstruksi ( 1 Org x 9 bln ) 9 OB
2
2 TENAGA PENGAWAS
1.2. Pengawas Sipil ( 1 Org x 9 bln ) 9 OB
1.12. Pengawas Arsitektur ( 1 Org x 4 bln ) 4 OB
1.22. Pengawas Elektrikal ( 1 Org x 4 bln ) 4 OB
3
3 TENAGA PENDUKUNG
1.3. Operator Komputer ( 1 Org x 9 bln ) 9 OB
1
II BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL
1 BIAYA ALAT DAN BAHAN
1.1 Kebutuhan Kantor
a Printer ( 2 unit x 9 bln ) 18 LS
b Infocus ( 1 unit x 9 bln ) 9 LS
c Laptop ( 2 unit x 9 bln ) 18 LS
d Alat Tulis Kantor ( 1 ls x 9 bln ) 9 LS
e Kendaraan Roda 4 ( 1 unit x 9 bln ) 9 LS
f Kendaraan Roda 2 ( 1 unit x 9 bln ) 9 LS
1.2 Komunikasi
a Biaya Komunikasi dan Internet ( 1 unit x 9 bln ) 9 OB
3 PELAPORAN
3.1 Laporan Program Mutu ( 5 eks x 1 kali ) 5 eks
3.2 Laporan Pendahuluan ( 5 eks x 1 kali ) 5 eks
3.3 Laporan Pengawasan Mingguan ( 5 eks x 36 kali ) 180 eks
3.4 Laporan Bulanan ( 5 eks x 9 kali ) 45 eks
3.5 Laporan Akhir Manajemen Konstruksi ( 5 eks x 1 kali ) 5 eks
3.6 SSD Ekternal 1 TB ( 1 bh x 1 kali ) 1 bh
b. PELAPORAN
a. Laporan Program Mutu;
b. Laporan Pendahuluan;
c. Laporan Pengawasan Mingguan;
d. Laporan Pengawasan Bulanan;
e. Laporan Akhir Konsultan Pengawas;
c. PENUTUP
Ketentuan pada Kerangka Acuan Kerja ini tidak terbatas pada yang tercantum di dokumen
KAK ini, peraturan lain yang masih berlaku dan terkait bangunan gedung negara merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari KAK ini.
Panyabungan, Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Mandailing Natal, Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
TTD