| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0761032630543000 | Rp 545,032,200 | 61.5 | 69.2 | - | |
| 0834187320722000 | Rp 571,206,000 | 77.52 | 81.1 | - | |
| 0027104991617000 | - | - | - | - | |
| 0711677393542000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0311886774016000 | - | - | - | - | |
| 0017539248805000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0015148877331000 | - | - | - | Tidak menghadiri undangan klarifikasi kualifikasi | |
| 0015925811606000 | - | - | - | - | |
| 0022652663541000 | - | - | - | - | |
| 0022437610201000 | - | - | - | - | |
| 0824698211124000 | - | - | - | - | |
Utba Cita Inti | 06*3**9****17**0 | - | - | - | - |
| 0741445126942000 | - | - | - | - | |
CV Uedrich Sentra Nusantara | 06*7**9****22**0 | - | - | - | - |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - | - | - |
| 0025374497331000 | - | - | - | - | |
PT Gema Indo Pratama | 09*7**1****14**0 | - | - | - | - |
| 0664196854647000 | - | - | - | - | |
| 0028618197727000 | - | - | - | - | |
| 0020298709101000 | - | - | - | - | |
| 0702831264429000 | - | - | - | - | |
| 0029743283801000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN :
Asrama Haji Transit Provinsi Kalimantan Utara
SUB KEGIATAN :
AMDAL
PEKERJAAN :
Amdal Asrama Haji Transit Provinsi Kalimantan Utara
LOKASI :
Jl. Sei Sesayap, Komplek Masjid Islamic Center, Kelurahan Kampung Empat,
Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara
SUMBER DANA
SBSN TA 2024
KAK AMDAL Asrama Haji Transit Provinsi Kalimantan Utara
I. LATAR BELAKANG
Kementerian Agama Republik Indonesia yang merupakan salah satu
instansi pemerintahan memiliki tugas dan kewenangan untuk
memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perhajian terus
mengupayakan tercapainya pelayanan yang maksimal meskipun sarana
dan prasarana pelayanan masih belum maksimal. Maka dari itu
Kementerian Agama Republik Indonesia untuk melakukan langkah-
langkah perbaikan layanan bukan hanya melalui produk hukum namun
juga ketersediaan sarana dan prasarana dalam meningkatkan kualitas
pelayanan haji.
Asrama haji merupakan salah satu instrumen penting dalam
penyelenggaraan ibadah haji, karena proses pemberangkatan dan
pemulangan jemaah haji terlebih dahulu melalui proses pengasramaan.
Sebagai aset pemerintah, asrama haji harus dikelola dengan sebaik-
baiknya secara efektif dan efisien (Amaliyah & Kartono, 2017).
Asrama Haji Transit Provinsi Kalimantan Utara berlokasi di Jl. Sei
Sesayap, Komplek Masjid Islamic Center, Kelurahan Kampung Empat,
Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara
wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
(AMDAL). Kegiatan Asrama Haji Transit Provinsi Kalimantan Utara ini
kewenangan pembinaan dan pengawasannya berada dibawah 1 (satu)
kementerian atau lembaga, yaitu Kementerian Agama.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, Peraturan Menteri
Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 38 Tahun 2019 tentang
Jenis Rencana Usaha dan / atau Kegiatan. Yang Wajib Memiliki Analisa
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.26/MENLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penilaian serta Pemeriksaan Dokumen Lingkungan
Hidup dalam Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi
Halaman 1
KAK AMDAL Asrama Haji Transit Provinsi Kalimantan Utara
Secara Elektronik, maka untuk mendukung yang berwawasan lingkungan
perlu dilakukan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Dalam rangka inilah, maka pihak pemrakarsa bermaksud memberi
kesempatan kepada dunia jasa konsultansi untuk berperan serta dalam
melaksanakan studi AMDAL dalam rangka mewujudkan Kebijakan
Pemerintah di bidang yang berwawasan lingkungan.
Pelaksanaan studi AMDAL akan ditugaskan kepada pihak konsultan
setelah melalui proses pengadaan Jasa Konsultansi sesuai ketentuan
dan peraturan yang berlaku.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud kegiatan adalah melakukan kegiatan kajian dan analisa terhadap
dampak-dampak yang timbul dari rencana kegiatan Asrama Haji Transit
Kota Tarakan.
Tujuan kegiatan adalah menghasilkan dokumen Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) yang meliputi Kerangka Acuan
(KA), Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL) dan Rencana
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Hidup (RKL&RPL) Asrama Haji Transit Provinsi Kalimantan Utara.
Adapun hasil dari kegiatan ini, harus mendapat rekomendasi dari Komisi
Penilai AMDAL Kota/Kabupaten/Provinsi setempat.
III. LOKASI KEGIATAN
Lokasi kegiatan penyusunan Dokumen AMDAL Asrama Haji Transit
Provinsi Kalimantan Utara adalah di Jl. Sei Sesayap, Komplek Masjid
Islamic Center, Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur,
Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
Halaman 2
KAK AMDAL Asrama Haji Transit Provinsi Kalimantan Utara
IV. PEMBIAYAAN
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan : SBSN TA 2024
V. ORGANISASI PELAKSANA
Nama PPK : H. Arie Nova Rachmansyah, SE,. M.Si
Satuan Kerja : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kalimantan Utara
VI. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup pekerjaan ini mulai dari kegiatan :
a. Penapisan, konsultasi publik rencana penyusunan dokumen AMDAL
terhadap masyarakat sekitar dan yang terdampak.
b. Penyusunan dokumen Kerangka Acuan, presentasi dan pembahasan
dokumen Kerangka Acuan di depan tim teknis Tim Uji Kelayakan
(TUK) Amdal, perbaikan dokumen Kerangka Acuan sampai
diterbitkannya surat persetujuan Kerangka Acuan.
c. Penyusunan dokumen ANDAL,RKL dan RPL, presentasi di depan tim
teknis dan komisi TUK Amdal serta perbaikan dokumen ANDAL, RKL
dan RPL sampai dengan diterbitkannya Persetujuan Lingkungan.
VII. METODOLOGI
Pedoman Penyusunan Dokumen Amdal Asrama Haji Transit Provinsi
Kalimantan Utara Transit Jl. Sei Sesayap, Komplek Masjid Islamic
Center, Kelurahan Kampung Empat, Kecamatan Tarakan Timur, Kota
Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara mengacu pada Peraturan
Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Dan Pengelolaan Lingkungan.
Halaman 3
KAK AMDAL Asrama Haji Transit Provinsi Kalimantan Utara
VIII. PERATURAN PERUNDANGAN YANG HARUS DIGUNAKAN
1. Undang-Undang Nomor.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Undang-Undang Republik Indonesia No.4 tahun 1992, tentang
Permukiman dan Perumahan;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang;
5. Peraturan Pemerintah Nomor. 22 Tahun 2021 Tentang
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 04
Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib
Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan
Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5
Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan
Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran
Lingkungan
8. Peraturan Menteri PU No-19 Tahun 2011 tentang Persyaratan
Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan.
9. Peraturan Menteri PUPR No. 41 PRT M 2015 Penyelenggaraan
Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan
10. Surat Edaran Menteri PUPR No 07-SE-M-2015 Pedoman
Persyaratan Umum Perencanaan Jembatan
11. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 13
Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang tentang perubahan peraturan Presiden No.16 Tahun 2018
Halaman 4
KAK AMDAL Asrama Haji Transit Provinsi Kalimantan Utara
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksananaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
IX. PERALATAN DAN MATERIAL YANG DISEDIAKAN OLEH
PENGGUNA JASA
Pihak pengguna jasa dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara menyediakan
sarana dan prasarana ruangan dan kelengkapan untuk kegiatan rapat,
data-data penunjang yang diperlukan serta kelengkapan yang bersifat
administratif.
X. PERALATAN DAN MATERIAL YANG HARUS DISEDIAKAN
OLEH INSTANSI PEMERINTAH LAIN PELAKSANA
SWAKELOLA NON-SWADANA
Peralatan dan material yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan ini
yang disediakan diantaranya adalah peralatan pengambilan sampel air,
udara, kebisingan, tanah, social, ekonomi, budaya serta kesehatan
masyarakat, peralatan untuk keperluan survey kondisi wilayah,
penginderaan jauh, peralatan inventarisasi data, peralatan operasional
kantor, serta peralatan penunjang lainnya.
XI. Persyaratan Penyedia Jasa (Kualifikasi)
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Lembaga Penyusun
AMDAL (LPJP) yang masih berlaku;
2. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahun
Terakhir);
3. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan Perusahaan
(apabila ada perubahan);
4. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
Halaman 5
KAK AMDAL Asrama Haji Transit Provinsi Kalimantan Utara
menjalani sanksi pidana; dan atau pengurus/pegawainya tidak berstatus
sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
di luar tanggungan Negara;
5. Pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru
berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
6. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha di bidang jasa
konsultasi Memiliki NIB, SBU jasa pengelola dan analisa dampak
lingkungan (1.SI.06), KBLI 71102 Aktifitas keinsinyuran dan konsultasi
teknis YBDI.
7. Memiliki paling kurang 2 (dua) orang tenaga ahli tetap sesuai dengan
klasifikasi LPJP yang disyaratkan.
XII. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kerja. Jangka waku tersebut diluar kegiatan administrasi
pengajuan sidang dan penjadwalan sidang yang ditentukan oleh
pemerintah.
Halaman 6
KAK AMDAL Asrama Haji Transit Provinsi Kalimantan Utara
Rencana Jadwal Penyusunan
Dokumen Amdal Asrama Haji Transit Provinsi Kalimantan Utara
Minggu
No Uraia I II III IV V VI
n 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1 Observasi lapangan
2 Pengumpulan data
perencanaan &
legalitas
3 Penapisan :
a. Pengajuan arahan dan
Penyajian Informasi
Lingkungan Ke DLH
Kota Tarakan
b. Proses Arahan Penapisan
4 Konsultasi Publik
a. Koordinasi
Pelaksana
an
Konsultasi Publik
b. Konsultasi Publik
c. Pengumuman di
kantor/fasum/kampung
5 Penyusunanan Dokumen KA
6 Penyampaian draft Dok
Kerangka
Acuan (Uji Administrasi)
7 Presentasi Dok Kerangka Acuan
8 Perbaikan Dok. KA
9 Penerbitan Kesepakatan KA
Halaman 7
KAK AMDAL Asrama Haji Transit Provinsi Kalimantan Utara
Minggu
No Uraia I II III IV V VI
n 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
10 Pengambilan sampel lapangan
(fisik
Kimia, biologi, sosekbudkesmas)
11 Analisis Laboratorium
12 Penyusunan dok. ANDAL, RKL
&
RPL
13 Penyampaian draft ANDAL,RKL
&
RPL (uji administratif)
14 Presentasi ANDAL, RKL & RPL
15 Perbaikan ANDAL,RKL,RPL
16 Penerbitan Persetujuan
Lingkungan
Halaman 8
KAK AMDAL Asrama Haji Transit Provinsi Kalimantan Utara
XIII. KUALIFIKASI LEMBAGA, TIM PENYUSUN DAN TENAGA AHLI
OLEH INSTANSI PEMERINTAH LAIN PELAKSANA
SWAKELOLA NON-SWADANA
Kualifikasi lembaga, tim penyusun dan tenaga ahli serta personil
pendukung lainnya adalah sebagai berikut :
1. Tim Penyusun AMDAL minimal terdiri dari :
a) Ketua Tim Penyusun
Pendidikan minimal Sarjana (S2) Teknik Lingkungan/ Ilmu
Lingkungan, sebanyak 1 (satu) orang, dari Perguruan Tinggi
Negeri atau Swasta yang terakreditasi, memiliki sertifikasi
kompetensi sebagai Ketua Tim Penyusun AMDAL yang masih
berlaku dan memiliki pengalaman dalam menyusun AMDAL
sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun dan telah melakukan
penyusunan dokumen AMDAL minimal sebanyak 3 (Tiga) kali
sebagai ketua tim.
b) Anggota Tim Penyusun
Berpendidikan minimal sarjana (S1) semua jurusan, sebanyak 2
(dua) orang dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang
terakreditasi dan memiliki sertifikat kompetensi minimal sebagai
Anggota Tim Penyusun AMDAL yang masih berlaku dengan
pengalaman kerja di bidang Penyusunan AMDAL sekurang-
kurangnya 3 (Tiga) tahun dan telah melakukan penyusunan
dokumen AMDAL minimal sebanyak 3 (Tiga) kali sebagai
anggota tim.
c) Ahli Fisik Kimia
Tenaga Ahli yang disyaratkan berpendidikan Sarjana (S2) Teknik
Kimia, sebanyak 1 (satu) orang, dari Perguruan Tinggi Negeri atau
Swasta yang terakreditasi Pengalaman di bidang tersebut
sekurang-kurangnya 3 (Tiga) tahun di bidang penyusunan
AMDAL.
d) Ahli Biologi
Halaman 11
KAK AMDAL Asrama Haji Transit Provinsi Kalimantan Utara
Tenaga Ahli yang disyaratkan berpendidikan Sarjana (S1)
Perikanan & Ilmu Kelautan/Kehutanan/Pertanian atau sejenisnya
sebanyak 1 (satu) orang, lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau
Swasta yang terakreditasi, berpengalaman sekurang- kurangnya 3
(Tiga) tahun di bidang penyusunan AMDAL.
e) Ahli Kesehatan Masyarakat
Tenaga Ahli yang disyaratkan berpendidikan Sarjana (S1) di
bidang Kesehatan Masyarakat/ Kedokteran, sebanyak 1 (satu)
orang, dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang
terakreditasi. Pengalaman di bidang tersebut sekurang-kurangnya
3 (Tiga) tahun di bidang penyusunan AMDAL.
f) Ahli Sosial,Ekonomi dan budaya
Tenaga Ahli yang disyaratkan berpendidikan Sarjana (S1) di
bidang Sosial ekonomi budaya, sebanyak 1 (satu) orang, dari
Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang terakreditasi.
Pengalaman di bidang tersebut sekurang-kurangnya 3 (Tahun)
tahun di bidang penyusunan AMDAL.
g) Ahli Sipil
Tenaga Ahli yang disyaratkan berpendidikan Sarjana (S1) Teknik
Sipil, sebanyak 1 (satu) orang, dari Perguruan Tinggi Negeri atau
Swasta yang terakreditasi. Pengalaman di bidang tersebut
sekurang-kurangnya 3 (Tahun) tahun di bidang penyusunan
AMDAL.
h) Ahli Hidrologi
Tenaga Ahli yang disyaratkan berpendidikan Sarjana (S1) Teknik
Sipil, sebanyak 1 (satu) orang, dari Perguruan Tinggi Negeri atau
Swasta yang terakreditasi. Pengalaman di bidang tersebut
sekurang-kurangnya 3 (Tahun) tahun di bidang penyusunan
AMDAL.
i) Ahli Lingkungan
Tenaga Ahli yang disyaratkan berpendidikan Sarjana (S1) Teknik
Lingkungan, sebanyak 1 (satu) orang, dari Perguruan Tinggi
Halaman 11
KAK AMDAL Asrama Haji Transit Provinsi Kalimantan Utara
Negeri atau Swasta yang terakreditasi. Pengalaman di bidang
tersebut sekurang-kurangnya 3 (Tahun) tahun di bidang
penyusunan AMDAL.
Personil yang ditugaskan harus benar-benar terlibat dalam penyusunan
dokumen AMDAL dibuktikan dengan surat pernyataan sebagai
penyusun, diatas materai dan dilampirkan dalam dokumen AMDAL.
XIV. JUMLAH DAN JENIS DOKUMEN
Jenis dokumen yang harus diserahkan oleh instansi pemerintah lain
pelaksana swakelola non-swadana kepada pengguna jasa terdiri dari:
1. Draft Kerangka Acuan
Draft Kerangka Acuan diserahkan dalam bentuk buku (hard copy)
dan juga berupa flasdisk sebanyak 10 (sepuluh) sebagai draft
dokumen yang akan dipresentasikan.
2. Dokumen Kerangka Acuan Final
Merupakan Kerangka Acuan yang telah mendapat Keputusan
Kesepakatan / persetujuan Kerangka Acuan dari TUK AMDAL
sebanyak 10 (sepuluh) buku buku (hard copy) dan dalam bentuk
laporan digital (Soft Copy) 1 buah.
3. Draft ANDAL, RKL dan RPL
Diserahkan dalam bentuk buku sebanyak 10 (sepuluh) buku (hard
copy) dan juga soft file berupa flasdisk sebagai draft dokumen yang
akan dipresentasikan.
4. Dokumen ANDAL, RKL dan RPL Final
Merupakan Dokumen yang telah mendapat Persetujuan
Lingkungan. Diserahkan masing-masing sebanyak 10 (sepuluh)
buku buku (hard copy) dan dalam bentuk laporan digital (Soft Copy)
1 buah Harddisk.
Halaman 11
KAK AMDAL Asrama Haji Transit Provinsi Kalimantan Utara
XV. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat, untuk dipergunakan
sebagai pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan Penyusunan
Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Tanjung Selor , April 2024
Ditetapkan Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen
H. Arie Nova Rachmansyah, SE.M.Si
Nip. 197611102006041013
Halaman 11