| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0834187320722000 | Rp 687,645,000 | 91.55 | 93.24 | - | |
| 0700979149722000 | - | - | - | - | |
PT Adare Multi Servis | 09*6**6****43**0 | - | - | - | Peserta Tidak memiliki nilai pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% nilai total HPS / Pagu Aggaran |
| 0702831264429000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0020544417722000 | - | - | - | - | |
| 0711677393542000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0029743283801000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0761032630543000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0026548800013000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0316083807517000 | - | - | - | Peserta Tidak Menghadiri Undangan Pembuktian Kualifikasi | |
| 0020859740701000 | - | - | - | - | |
CV Inovasi Sarana Konsulindo | 02*7**8****28**0 | - | - | - | - |
| 0027963511013000 | - | - | - | - | |
| 0703612465013000 | - | - | - | - | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
PT Sanitarian Muda Indonesia | 06*2**6****05**0 | - | - | - | - |
| 0421112038741000 | - | - | - | - | |
| 0021762406619000 | - | - | - | - | |
CV Green Techno Consultant | 09*6**0****28**0 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM
PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
KEGIATAN
PENGELOLAAN SAMPAH
SUB KEGIATAN
KOORDINASI DAN SINGKRONISASI PENYEDIAAN PRASARANA
DAN SARANA PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
PEKERJAAN
PENYUSUNAN DOKUMEN UKL-UPL
DAN PERSETUJUAN PEMERINTAH TPA MARANGKAYU
LOKASI
KECAMATAN MARANGKAYU
TAHUN ANGGARAN
2024
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Ruang
Lingkup
1. Lingkup
Lingkup kegiatan penyusunan dokumen UKL-UPL TPA
Pekerjaan
Marangkayu yang dilakukan oleh tenaga ahli yang dikontrak
adalah :
a. Tahapan Pengumpulan Data (Primer dan Sekunder), meliputi:
o Informasi pemrakarsa, rencana kegiatan (pra konstruksi,
konstruksi, pasca konstruksi), lengkap dengan
spesifikasi, besaran dan kapasitas desain
pembangunan.
o Pengumpulan laporan studi – studi terdahulu
mengenai pembangunan TPA di wilayah Kabupaten
Kutai Kertanegara.
b. Tahapan Identifikasi Rona Lingkungan Awal dan Analisa
Data :
o Pengamatan/pengukuran komponen lingkungan
eksisting pada wilayah TPA Marangkayu dan wilayah
pembangunan komponen infrastruktur TPA Marangkayu,
meliputi komponen komponen geo- fisik-kimia, biologi,
sosial ekonomi dan sosial budaya serta kesehatan
masyarakat.
o Analisis dampak yang akan timbul beserta prakiraan
besaran dampak, diukur melalui dua metode meliputi
metode formal, seperti matrix sederhana, bagan alir,
trend analisis dan time series analysis; atau metode
informal, seperti penilaian pakar, komparatif antar
budaya, dan teknik analogi.
c. Tahapan Penyusunan Rekomendasi Pengelolaan dan
Pemantauan Dampak.
o Mengevaluasi dampak lingkungan, digunakan
perbandingan antara setiap parameter lingkungan yang
diprediksii dengan pedoman dan kriteria baku mutu
lingkungan yang berlaku baik lokal maupun
internasional, dengan menggunakan Metode Matriks
sederhana dan bagan alir yang menginteraksikan antara
komponen lingkungan dengan komponen kegiatan
(aktifitas proyek). Sehingga dapat diketahui dampak
lingkungan yang terjadi.
o Menyusun rekomendasi upaya pengelolaan dan
pemantauan dampak dalam pembangunan TPA
Marangkayu, meliputi upaya mitigasi/ pencegahan,
pengendalian, pengurangan, dan penanganan dampak.
o Membuat gambaran lokasi pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup yang terkena dampak, dalam sebuah
peta sesuai kaidah kartografi, yang dapat
menggambarkan secara jelas upaya pengelolaan dan
pemantauan dampak di seluruh lokasi pembangunan
komponen infrastruktur TPA Marangkayu
d. Focus Group Discussion (FGD)
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, persentase
dokumen UKL-UPL akan dilakukan oleh tim konsultan
UKL-UPL / pemrakarsa kegiatan dalam rapat
Pemeriksaan UKL-UPL. Seminar pemeriksaan dokumen
UKL-UPL Jumlah peserta pada setiap sidang UKL-UPL
ditentukan oleh Instansi/ Dinas Lingkungan Hidup Provinsi
Kalimantan Timur yang berwenang memeriksa dokumen.
Pada umumnya sebanyak ± 25 orang yang terdiri atas tim
DLH Provinsi Kalimantan Timur, instansi/dinas terkait,
pemrakarsa/ konsultan UKL-UPL, Pemerintaj Kabupaten
Kutai Kartanegara, Pemerintah Kecamatan/ Kelurahan,
serta perwakilan masyarakat (bila perlu). Hal ini dilakukan
untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi terhadap
penyempurnaan substansi dokumen dan kajian studi
kelayakan yang disusun.
e. Rapat Presentasi Progres dan asistensi/diskusi
o Tenaga ahli diharapkan melakukan asistensi dan diskusi
bersama penyedia jasa dan pihak terkait berdasarkan
tahapan pekerjaan yang dipandang teknis, sesuai
waktu yang ditentukan bersama.
o Penyedia jasa (tenaga ahli) wajib melakukan presentasi
atau pemaparan progres kepada pengguna jasa terhadap
hasil pelaksanaan kajian diluar kegiatan FGD umum,
sehingga didapatkan penyamaan persepsi terhadap hasil
sementara kajian.
2. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah
produk berupa laporan atau dokumen yang dapat dijadikan
pedoman dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan
lingkungan. Serta untuk penerbitan Surat Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) dalam
penyelenggaraan TPA Marangkayu.
Adapun prosedur keluarannya meliputi :
1. Laporan Pendahuluan.
2. Laporan Antara
4. Laporan Akhir.
5. Hardisk