KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG RKB MTSN 8 JEMBER
PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROPINSI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang a. Setiap bangunan Gedung Negara, termasuk halnya dalam proyek
Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Pembangunan Gedung RKB
MTs melalui SBSN T.A. 2025 ini, harus direncanakan dan dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi
bangunan negara;
b. Pemberi jasa perencanaan untuk Bangunan Negara dan prasarana
lingkungannya perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga
mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku
profesional;
c. Pembangunan Gedung RKB MTs ini akan dilaksanakan di MTsN 8
Jember, wajib berpedoman pada desain purwarupa (prototype) yang
ditentukan dalam petunjuk teknis Dirjen Pendis Kementerian Agama RI.
2. Maksud dan Tujuan Mendapatkan Hasil Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung RKB
MTsN 8 Jember dengan berpedoman pada desain purwarupa (prototype)
SBSN Madrasah T.A. 2025.
3. Sasaran a. Sasaran Kegiatan adalah Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung
RKB MTsN 8 Jember berpedoman pada desain purwarupa (prototype)
SBSN Madrasah T.A. 2025;
b. Lingkup Pekerjaan terdiri dari komponen kegiatan:
1) Pekerjaan Persiapan.
2) Pekerjaan Sipil / Struktur.
3) Pekerjaan Arsitektur.
4) Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal (M/E) dan Utilitas.
c. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah:
1) Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan;
2) Penyusunan pra rancangan;
3) Penyusunan pengembangan rancangan;
4) Penyusunan rancangan detail;
5) Persiapan e-Katalog / tender konstruksi, termasuk penyiapan
Referensi Spesifikasi Teknis dan Harga;
6) Pengawasan Berkala.
4. Lokasi Kegiatan MTsN 8 Jember, Jl. Raya Pringgowirawan Telepon (0334) 3251830 Kode
Pos 68156 Sumberbaru - Jember
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan SBSN TA. 2025 pada DIPA
Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur (417802)
6. Nama dan Nama PPK: Triastono Rokhman
Organisasi PPK Satuan Kerja: Kanwil Kementerian Agama Prop. Jawa Timur (417802)
Data Penunjang
1. Data Dasar a. Untuk melaksanakan tugasnya, konsultan perencana harus mencari
informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan Satuan
Kerja;
b. Konsultan perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari Satuan
Kerja, maupun yang dicari sendiri.
c. Dalam hal ini informasi yang diperlukan dan harus diperoleh untuk
bahan reviu perencanaan diantaranya mengenai hal-hal sebagai
berikut:
1) Informasi tentang lahan, meliputi:
a) kondisi fisik lokasi seperti: luasan, batasan-batasan, dan
topografi;
b) kondisi tanah (hasil uji tanah sondir/boring test);
c) keadaan air tanah;
d) peruntukan tanah;
e) koefisien dasar bangunan;
f) koefisien lantai bangunan;
g) perincian penggunaan lahan, kekerasan, penghijauan dan lain-
lain.
2) Pemakai bangunan:
a) struktur organisasi;
b) jumlah civitas madrasah yang menggunakan;
c) kegiatan utama, penunjang, pelengkap;
d) perlengkapan/peralatan khusus, jenis, berat dan estimasinya.
3) Kebutuhan bangunan:
a) program ruang;
b) keinginan tentang organisasi/pemanfaatan ruang.
4) Keinginan tentang ruang-ruang tertentu baik yang berhubungan
dengan pemakai atau perlengkapan yang akan digunakan dalam
ruang tersebut;
5) Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi ruang /
bangunan;
6) Keinginan-keinginan utilitas bangunan seperti:
a) Air bersih:
kebutuhan (sekarang dan proyeksi mendatang);
sumber air, jaringan dan kapasitasnya
b) Air hujan dan air buangan:
Letak saluran kota;
Cara pembuangan keluar tapak.
c) Air kotor dan sampah:
Letak tempat pembuangan sementara (TPS);
Cara pembuangan keluar dari TPS.
d) Tata udara
e) Penanggulangan bahaya kebakaran;
Detector (jenis dan tipe);
Fire alarm (jenis);
Peralatan pemadam kebakaran (jenis kemampuan).
f) Jaringan listrik:
Kebutuhan daya;
Sumber daya dan spesifikasinya;
Cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas dan spesifikasi).
7) Staf/tim teknis pelaksanaan pekerjaan.
Pejabat pembuat komitmen akan mengangkat petugas sebagai
wakilnya yang bertindak sebagai Tim Teknis untuk pengawas,
pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Standar Teknis A. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Konsultan Perencana seperti
yang dimaksud pada KAK harus memperhatikan kriteria umum
bangunan disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan
yaitu:
1. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas:
a. Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
2. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan:
a. Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
keseimbangan dan keserasian bangunan terhadap
lingkungannya.
b. Menjamin bangunan gedung dibangun dan dimanfaatkan dengan
baik tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
3. Persyaratan Struktur Bangunan:
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
b. Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan kecelakaan
atau luka yang disebabkan oleh kegagalan arsitektur bangunan.
c. Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau kerusakan
benda yang disebabkan oleh perilaku struktur.
d. Menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik yang
disebabkan oleh kegagalan struktur.
4. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran:
a. Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
b. Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dibangun
sedemikian rupa,
c. secara struktur stabil selama kebakaran sehingga:
1) Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
2) Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki
lokasi untuk memadamkan api.
3) Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
5. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan Komunikasi:
a. Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman bagi
penggunanya maupun pemeliharaannya.
b. Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung dan
penghuninya dari bahaya akibat petir.
c. Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam bangunan gedung
sesuai dengan fungsinya.
6. Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara:
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan
dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
ruang udara secara baik.
7. Persyaratan Pencahayaan:
a. Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup,
baik alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya
kegiatan dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.
b. Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
ruang udara dan pencahayaan secara baik.
B. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang
khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan yang akan direncanakan,
baik dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan segi teknis lainnya,
meliputi:
1. Bangunan madrasah adalah salah satu fasilitas umum yang harus
memiliki tingkat keamanan yang cukup tinggi dan memiliki usia
pemakaian yang cukup lama;
2. Ukuran minimal bangunan Gedung RKB MTs per rombel 7 m x 9 m,
ukuran lantai dasar 9 m x 24m jumlah 2 lantai, dengan luas total 432
m2;
3. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori,
praktik yang tidak memerlukan peralatan khusus, atau praktik
dengan alat khusus yang mudah dihadirkan;
4. Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan
yang memadai untuk membaca buku dan untuk memberikan
pandangan ke luar ruangan;
5. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan
guru dapat segera keluar ruangan jika terjadi bahaya, dan dapat
dikunci dengan baik saat tidak digunakan;
6. Pintu ruang-ruang utama yang ada dalam bangunan harus
mengarah keluar;
7. Ruang kelas dilengkapi meubelair, peralatan dan mesin sesuai
dengan kebutuhan Standar Nasional Pendidikan dan/atau Standar
Pelayanan Minimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
8. Jumlah titik lampu pada ruang kelas 6 titik lampu, pada selasar 11
titik lampu, pada WC 4 titik lampu;
9. Sarana keselamatan bangunan antara lain: Tanda Penunjuk Arah,
titik kumpul, pagar teralis pengaman;
10. Sarana Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas misalnya ramp
difabel, Toilet Difabel;
11. Ketersediaan jaringan sanitasi (air bersih dan pembuangan air
kotor), Tangki air 1000 liter dilengkapi menara tangki air,talang
saluran air hujan, wastafel cuci tangan, bak septictank dan resapan,
saluran drainase, toilet, penangkal petir, penerangan dan sumber
daya listrik (termasuk penambahan daya listrik dari PLN atau
sumber lainnya);
12. Ketersediaan penunjang gedung seperti: Lanskap dan pedestrian
menjadi syarat pendukung gedung;
13. Memasukkan unsur kearifan lokal pada fasad gedung dan area
lainnya.
Selain dari Kriteria di atas, dalam melaksanakan tugasnya Konsultan
Perencana hendaknya memperhatikan azas-azas bangunan gedung
negara sebagai berikut:
1. Bangunan gedung negara hendaknya fungsional, efisien, menarik tetapi
tidak berlebihan;
2. Kreatifitas desain hendaknya tidak ditekankan pada kelatahan gaya dan
kemewahan material, tetapi pada kemampuan mengadakan sublimasi
antara fungsi teknik dan fungsi sosial bangunan;
3. Dengan batasan tidak mengganggu kenyamanan penghuninya, biaya
investasi dan pemeliharaan bangunan sepanjang umurnya,
hendaknya diusahakan serendah mungkin;
4. Desain dan Spesifikasi Teknis bangunan berpedoman pada SK Dirjen
Pendis tentang Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana
Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2025;
5. Bangunan Pemerintah hendaknya dapat meningkatkan kualitas
lingkungan, dan menjadi acuan tata bangunan dan lingkungan di
sekitarnya.
Pagu anggaran untuk Biaya Konstruksi Fisik adalah senilai
Rp3.122.387.000,-
8. Studi-Studi Desain Prototipe Gedung RKB MTs ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Terdahulu Pendidikan Islam dalam SK Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis
Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun
Anggaran 2025.
9. Referensi Hukum 1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2011 tentang
Pembangunan Gedung Negara;
4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Bangunan
Gedung Negara;
5. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemilihan Penyedia;
6. Keputusan Menteri PUPR Nomor 524 Tahun 2022 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan jasa Konsultansi Konstruksi;
7. Keputusan Menteri PUPR Nomor 943/KPTS/M/2024 tentang Pedoman
Perhitungan Standar Harga Satuan Tertinggi dan Tabel Daftar
Komponen Biaya Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
8. SK Dirjen Pendis tentang Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana
Prasarana Madrasah Melalui SBSN Tahun Anggaran 2025.
Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan 1. Dalam melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana berpedoman
pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
2. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana
adalah meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak
bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri
dari:
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan;
b. Penyusunan pra rancangan;
c. Penyusunan pengembangan rancangan;
d. Penyusunan rencana detail;
e. Mendampingi PPK/Pokja pemilihan penyedia pekerjaan kontruksi
jika diperukan;
f. Melaksanakan pengawasan berkala dalam pelaksanaan pekerjaan
kontruksi.
3. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi:
1. Tahap persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan:
a. Konsep penyiapan rencana teknis dan uraian rencana kerja konsultan
perencana, termasuk interpretasi terhadap KAK;
b. Konsep skematik perencanaan teknis bangunan;
c. Laporan data dan informasi lapangan;
d. Hasil Uji Tanah (Sondir/Boring Test) minimal 2 titik;
2. Tahap penyusunan pra rancangan:
a. Gambar-gambar Pra-rencana;
b. Perhitungan nilai fungsional bangunan;
c. Garis besar volume, bahan material, pemilihan sistem struktur &
utilitas serta perkiraan biaya dan waktu konstruksi;
3. Tahap penyusunan pengembangan rancangan:
a. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, ME dan utilitas;
b. Uraian konsep rencana dan perhitungan-perhitungan yang
diperlukan;
c. Draft rencana anggaran biaya;
d. Draft Spesifikasi Teknis;
4. Tahap rancangan detail:
a. Gambar rencana teknis bangunan lengkap;
b. Spesifikasi Teknis (Bahan, Peralatan, Personel, Time Schedulle,
Metode Pelaksanaan);
c. Bill Of Quantity (BQ);
d. Rencana anggaran biaya (RAB);
e. Dokumen SMKK;
f. Referensi Spesifikasi Teknis dan Harga;
g. Konsep Pehitungan TKDN.
5. Tahap pengawasan berkala:
a. Mendampingi PPK/Pokja pemilihan penyedia pekerjaan kontruksi jika
diperukan;
b. Melaksanakan pengawasan berkala dalam pelaksanaan pekerjaan
kontruksi.
4. Peralatan, Material, PPK memberikan Fasilitas berupa ruang pertemuan untuk rapat, kordinasi
Personel dan dan konsultasi.
Fasilitas dari PPK
5. Peralatan dan a. Kendaraan Roda 4
Material dari b. Kendaraan Roda 2
Penyedia Jasa c. Notebook
Konsultansi d. Printer A3/A4
e. Alat ukur topografi
6. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa selaku Konsultan Perencana adalah sesuai
Kewenangan dengan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan
Penyedia Jasa kegiatan Konsultan Perencana dan Surat Perjanjan (Kontrak).
7. Jangka Waktu Masa Pelaksanaan Kontrak: 30 hari kalender.
Penyelesaian Masa Kontrak sampai dengan serah terima ke-1.
Kegiatan
8. Kebutuhan Kualifikasi Minimal
Personel Minimal Posisi Pendi
Jurusan Keahlian Pengalaman Status
dikan
Tenaga Ahli:
Team S1 Teknik SKA 201, atau 3 Tahun Tetap
Leader (Ahli Sipil SKK Ahli Teknik
Teknik BG) Bangunan Gedung
Jenjang 7
Ahli S1 Teknik SKA 101, atau 3 Tahun Tetap/
Arsitektur ArsitekturSKK Arsitek / Ahli Tidak
Teknik Bangunan Tetap
Gedung Jenjang 7,
atau STRA
Ahli K3 S1 Semua SKA 603, atau Ahli 3 Tahun Tetap/
Konstruksi Jurusan K3 Konstruksi Tidak
Jenjang 7 Tetap
Tenaga Pendukung:
Estimator D3 Sipil - 1 Tahun Tetap/
Tidak
Tetap
Drafter CAD D3 Sipil/ - 1 Tahun Tetap/
Arsitektur Tidak
Tetap
Administrasi SMA/ Sederajat - 1 Tahun Tetap/
SMK Tidak
Bangunan Tetap
9. Jadwal Tahapan Tahapan Pelaksanaan Kegiatan Waktu
Pelaksanaan
Tahap Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan 5 hari
Kegiatan
Tahap Pra-Rancangan 6 hari
Tahap Pengembangan Rancangan 10 hari
Tahap Rancangan Detil 9 hari
Jumlah waktu masa kontrak perencanaan 30 hari
Tahap Pengawasan Berkala berlaku hingga BAST-1
Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
Laporan*)
1. Laporan Laporan Pendahuluan memuat Capaian Tahapan Persiapan dan
Pendahuluan penyusunan konsepsi perancangan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 5 hari kalender sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 3 eksemplar laporan.
2. Laporan Antara Laporan Antara memuat Capaian Tahapan Pra-Rancangan dan
Pengembangan Rancangan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 21 hari kalender sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 3 eksemplar laporan.
3. Laporan Akhir Laporan Akhir memuat:
a. Laporan Detil Rancangan;
b. Laporan dan Dokumentasi Pengawasan Berkala.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya:
a. 30 hari kalender sejak SPMK untuk poin a;
b. 14 hari kalender sejak BAST ke-1 Pekerjaan Konstruksi untuk poin b.
diterbitkan sebanyak 3 eksemplar laporan.
Hal-Hal Lain
1. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
2. Persyaratan Kerja TIDAK DIPERKENANKAN kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi
Sama lain dalam pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini.
3. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan Data a. Mempedomani Desain Prototipe;
Lapangan b. Dilakukan atas ijin &/ bersama dengan PPK dan atau tim teknis yang
ditunjuk;
4. Alih Pengetahuan Disampaikan saat permohonan persetujuan dari Pengguna jasa pada
setiap tahapan perencanaan dan perancangan.
Ditetapkan di : Sidoarjo
Tanggal : 31 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Triastono Rokhman