URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Tugas Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung dan Bangunan RKB
MTSN 9 Banyuwangi dengan berpedoman pada desain purwarupa (prototype) SBSN Gedung
dan Bangunan RKB MTSN 9 Banyuwangi T.A. 2025, dengan sasaran pekerjaan sebagai
berikut:
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara rinci yang sesuai dengan
setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, secara garis
besarnya yaitu:
a. Pekerjaan Persiapan
1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan;
2) Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang
diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola
kegiatan untuk mendapatkan persetujuan;
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
1) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai
dengan pekerjaan diserahkan untuk yang kedua kalinya;
2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di
lapangan atau ditempat kerja lainnya;
3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang
ditetapkan;
4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat
Komitme;
5) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan
penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak,
dapat langsung disampaikan kepada pemborong, dengan pemberitahuan tertulis
kepada pengelola kegiatan;
6) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam
mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan;
c. Konsultasi
1) Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membahas
segala masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan;
2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala minimal 2 minggu sekali dan tidak
menutup kemungkinan dilakukan rapat jika diperlukan hal-hal yang perlu dirapatkan,
dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pelaksana Pekerjaan serta unsur
wilayah (jika diperlukan) dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan baik secara teknis maupun sosial untuk
kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 2 (dua) hari kerja kemudian;
d. Laporan
1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada
Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume presentasi dan nilai bobot bagian-
bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemborong;
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui;
3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat
yang digunakan;
4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong terutama
yang mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan
serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop drawing).