URAIAN SINGKAT
PEMBANGUNAN KUA MENTAYA HULU KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR
1. PENDAHULUAN
1 Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik - baiknya, sehingga
mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan
dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi
perkembangan arsitektur di Indanesia.
2. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik - baiknya,
sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara.
3. Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik
dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
4. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan perencanaan perlu disiapkan secara
matang sehingga memang mampu mendorong perwujudan karya perencanaan yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan Perencanaan yang
memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas Perencanaan.
2. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencanaan dapat melaksanakan
tanggung jawabnya dan menghasilkan keluaran sebagaimana digariskan dalam
Kerangka Acuan Kerja.
3. SASARAN
1. Tim Perencana Teknis bertanggung jawab secara Profesional atas hasil perencanaan
yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
karya perencanaan yang berlaku.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-batasan
yang telah diberikan oleh Kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan gedung yang akan
diwujudkan.
4. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar dan
pedoman teknis Penataan Kawasan yang berlaku.