KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN GEDUNG RKB MTSN 8 JEMBER
PADA KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROP. JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang a. Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang
dilakukan oleh kontraktor pelaksana harus mendapatkan pengawasan
secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan dan
digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
tepat mutu, tepat waktu, tepat biaya dan tertib administrasi;
b. Pelaksanaan pengawasan di lapangan harus dilakukan oleh penyedia
jasa konsultan pengawasan yang kompeten dan dilakukan secara
penuh waktu dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di
lapangan sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan;
c. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi dari segi masukan, proses dan produk kegiatan;
d. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh kualitas komitmen
dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh dapat
melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang
telah disepakati;
e. Konsultan pengawasan akan melaksanakan Pengawasan Teknis
terhadap pekerjaan yang dilakukan meliputi :
1) Pengendalian waktu;
2) Pengendalian biaya;
3) Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas); dan
4) Tertib administrasi Pengawasan Pembangunan Gedung RKB
MTsN 8 Jember.
2. Maksud dan Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
Konsultan Pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan
Pembangunan Gedung RKB MTsN 8 Jember, yang memuat masukan,
azas, kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
3. Sasaran a. Sasaran Kegiatan adalah Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Gedung RKB MTsN 8 Jember;
b. Lingkup Pekerjaan Reviu Desain Prototipe, yang terdiri dari komponen
kegiatan:
1) Pengawasan Pekerjaan Konstruksi secara intensif, tepat dan cermat;
2) Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa
pelaksananaan pekerjaan konstruksi, serta memberikan alternatif
dari pemecahan masalah yang terjadi;
3) Laporan kemajuan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, sebagai
kontrol terhadap ketepatan jadwal pelaksanaan, pemenuhan
spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan pemenuhan standar
teknis bangunan yang berlaku;
4. Lokasi Kegiatan MTsN 8 Jember, Jl. Raya Pringgowirawan Telepon (0334) 3251830 Kode
Pos 68156 Sumberbaru - Jember
5. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan SBSN TA. 2024 pada DIPA
Kanwil Kementerian Agama Prop. Jawa Timur (417802)
6. Nama dan Nama PPK: Triastono Rokhman
Organisasi PPK Satuan Kerja: Kanwil Kementerian Agama Prop. Jawa Timur (417802)
Data Penunjang
1. Data Dasar a. Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah
Melalui SBSN Tahun Anggaran 2024;
b. DED, RAB dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan Konstruksi Pembangunan
Gedung RKB MTsN 8 Jember.
2. Standar Teknis Konsultan diharuskan berpedoman kepada petunjuk Pengawasan
Konstruksi yang berlaku di Indonesia, dan apabila menggunakan referensi
yang lain, harus mendapatkan persetujuan PPK.
3. Studi-Studi Desain Prototipe Gedung RKB MTs ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Terdahulu Pendidikan Islam dalam Kep. Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6960 Tahun
2024 tentang Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana dan
Prasarana Madrasah melalui SBSN Tahun Anggaran 2025.
4. Referensi Hukum 1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya;
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 tahun 2011 tentang
Pembangunan Gedung Negara;
4. Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Bangunan
Gedung Negara;
5. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pemilihan Penyedia;
6. Keputusan Menteri PUPR Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi
Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
7. Kep. Dirjen Pendidikan Islam Nomor 6960 Tahun 2024 tentang Petunjuk
Teknis Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Madrasah melalui
SBSN Tahun Anggaran 2025;
Ruang Lingkup
1. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan Pengawasan Pembangunan Gedung RKB MTsN 8
Jember adalah sebagai berikut:
a. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya teknis
Pembangunan Gedung Negara, berdasarkan Permen PUPR No.
22/PRT/M/2018;
b. Lingkup Kegiatan antara lain:
1) Melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi fisik mulai dari 0%
sampai selesai 100%;
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan
serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari segi kualitas, kuantitas dan
laju pencapaian volume/realisasi fisik;
4) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama masa konstruksi baik yang bersifat
teknis maupun non teknis;
5) Menyelenggarakan rapat - rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan harian, mingguan dan bulanan dalam pelaksanaan;
6) Menyusun Berita Acara Laporan Kemajuan Pekerjaan, Pemeriksaan
Pekerjaan, Pembayaran Angsuran, Pemeliharaan dan Serah Terima
Pekerjaan;
7) Meneliti gambar - gambar teknis yang dibuat oleh Kontraktor sesuai
dengan pelaksanaan fisik di lapangan dan sesuai dengan perubahan
- perubahan yang telah dilaksanakan di lapangan (as built drawing);
8) Menyusun daftar pekerjaan tambah kurang bila ada selama
pelaksanaan pekerjaan fisik.
1. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian, yang
minimal meliputi:
a. Kualitas
Dalam melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan ini harus
dilaksanakan dengan teliti dan cermat, sehingga hasil yang diperoleh
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Hal-hal yang harus
dipenuhi meliputi :
1) Buku Harian, yang memuat semua kejadian, perintah dan petunjuk
penting dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Kontraktor
Pelaksana dan Konsultan Pengawas;
2) Laporan harian, berisi keterangan tentang:
a) Tenaga Kerja
b) Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
c) Alat-alat
d) Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
e) Waktu pelaksanaan pekerjaan
3) Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume laporan harian;
4) Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran angsuran;
5) Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita acara pemeriksaan
pekerjaan tambah kurang;
6) Laporan rapat di lapangan (site meeting);
7) Gambar rincian pelaksanaan (shop drawing) dan Time Schedule
yang dibuat oleh kontraktor pelaksana;
8) Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
9) Dokumentasi Foto dan Video meliputi, namun tidak terbatas pada:
a. Progres fisik, minimal: 0%, harian, 25%, 45%, 65%, 85, 100%
b. Pengukuran volume pekerjaan utama
c. Serah terima pengiriman material (pemeriksaan kesesuaian
material, bukti PO dan surat jalan pengiriman)
10) Laporan akhir pekerjaan pengawasan;
11) Setiap laporan dibuat dalam 1 (satu) rangkap;
12) Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya;
13) Seluruh output pengawasan dimasukkan ke dalam Flashdisk USB
3.0 64GB, dan diunggah ke Google Drive yang akan ditentukan oleh
PPK.
b. Tanggung Jawab
1) Konsultan pengawas bertanggung jawab secara profesional atas
jasa pengawasan yang dilakukan sesuai ketentuan kode etik profesi
yang berlaku;
2) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
berikut:
b) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan dokumen
pelelangan /pelaksanaan yang dijadikan pedoman, serta
peraturan, standard dan pedoman teknis yang berlaku;
c) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan;
d) Penanggung jawab profesional pengawasan adalah tidak hanya
konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para
tenaga ahli profesional pengawasan yang terlibat dalam proses
pekerjaan tersebut;
e) Hasil pengawasan yang dihasilkan harus telah memenuhi
peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang
berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan yang
khusus untuk Bangunan Gedung Negara.
2. Peralatan, Material, Fasilitas yang disediakan: Ruang Rapat Koordinasi Teknis Pelaksanaan
Personel dan Pekerjaan Konstruksi dan Pengawasan.
Fasilitas dari PPK
3. Peralatan dan a. Kendaraan Roda 4;
Material dari b. Kendaraan Roda 2;
Penyedia Jasa c. Notebook;
Konsultansi d. Printer A3/A4;
e. Peralatan Teknis Pendukung Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
Lainnya.
4. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa selaku Konsultan Pengawasan adalah sesuai
Kewenangan dengan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan
Penyedia Jasa kegiatan Konsultan Pengawas dan Surat Perjanjan (Kontrak).
5. Jangka Waktu Masa Pelaksanaan Kontrak: 180 hari kalender.
Penyelesaian Masa Kontrak sampai dengan serah terima ke-1 seluruh paket pekerjaan.
Kegiatan
6. Kebutuhan Kualifikasi
Personel Minimal
Posisi Penga- Status
Keahlian
laman Tenaga Ahli
Tenaga Ahli
Team Leader SKA 201, atau SKK Ahli Teknik 1 Tahun Tetap
(Ahli Teknik BG) Bangunan Gedung Jenjang 7
Ahli Arsitektur SKA 101, atau SKK Arsitek / 1 Tahun Tetap/
Ahli Teknik Bangunan Gedung Tidak Tetap
Jenjang 7, atau STRA
Ahli Elektrikal / Ahli Elektrikal Konstruksi 1 Tahun Tetap/
Mekanikal Bangunan Gedung Jenjang 7 Tidak Tetap
Ahli K3 SKA 603, atau Ahli K3 1 Tahun Tetap/
Konstruksi Konstruksi Jenjang 7 Tidak Tetap
Tenaga Teknis Pendukung
Pengawas SMK/SMA/Sederajat 1 Tahun Tetap/
Lapangan Tidak Tetap
Administrasi SMK/SMA/Sederajat 1 Tahun Tetap/
Tidak Tetap
7. Jadwal Tahapan Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara rinci yang
Pelaksanaan sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang
Kegiatan dihadapi di lapangan, secara garis besarnya yaitu:
a. Pekerjaan Persiapan
1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan;
2) Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work
Planning yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk
selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk
mendapatkan persetujuan;
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
1) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan
lapangan, koordinasi dan inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan
agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis yang
dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan
diserahkan untuk yang kedua kalinya;
2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan
atau komponen bangunan, peralatan, dan perlengkapan selama
pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya;
3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil
tindakan yang tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan
minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau
pengurangan pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan
waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak, untuk
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitme;
5) Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
pengurangan dan penambahan biaya dan waktu pekerjaan serta
tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan
kepada pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada
pengelola kegiatan;
6) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan
dalam mengusahakan perijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan;
c. Konsultasi
1) Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
untuk membahas segala masalah dan persoalan yang timbul
selama masa pembangunan;
2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala minimal 2 minggu
sekali dan tidak menutup kemungkinan dilakukan rapat jika
diperlukan hal-hal yang perlu dirapatkan, dengan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK), Pelaksana Pekerjaan serta unsur wilayah (jika
diperlukan) dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan baik secara teknis
maupun sosial untuk kemudian membuat risalah rapat dan
mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah
diterima paling lambat 2 (dua) hari kerja kemudian;
d. Laporan
1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis
teknologis kepada Pejabat Pembuat Komitmen mengenai volume
presentasi dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh pemborong;
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui;
3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga
kerja dan alat yang digunakan;
4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
pemborong terutama yang mengakibatkan tambah dan
berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop drawing).
Laporan*)
1. Laporan Harian Laporan Harian berisi:
a. jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
b. penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
c. jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
d. jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
e. keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan; dan
f. catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan
Format Laporan Harian disiapkan oleh Konsultan Pengawas, diisi oleh
Kontraktor, diperiksa dan perlu mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas, dihimpun dan dilampirkan pada Laporan Pekanan.
2. Laporan Pekanan Laporan Pekanan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting
yang perlu ditonjolkan. Laporan harus diserahkan kepada PPK selambat-
lambatnya 1 pekan sekali saat Site Meeting, sebanyak 1 rangkap laporan
dan soft copy dalam Flashdisk 64GB.
3. Laporan Bulanan Laporan ini berisi hasil pengumpulan dari laporan harian dan pekanan
dalam satu bulan yang menyangkut semua hasil kegiatan di lapangan
yang seperti kegiatan administrasi berupa surat-surat, berita acara rapat,
notulen, addendum atau amandemen (jika ada), foto-foto kegiatan seluruh
kegiatan fisik di lapangan. Laporan harus diserahkan kepada PPK
selambat-lambatnya tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya sebanyak
1 rangkap laporan dan soft copy dalam Flashdisk 64GB.
4. Laporan Akhir Laporan ini berisi hasil pengumpulan dari laporan harian, pekanan dan
bulanan sampai akhir pekerjaan, yang menyangkut semua hasil kegiatan
di lapangan yang seperti kegiatan administrasi berupa surat-surat, berita
acara rapat, notulen, addendum atau amandemen (jika ada), foto-foto
seluruh kegiatan fisik di lapangan sebanyak 2 (dua) buku dan soft copy
dalam Flashdisk 64GB. Laporan harus dikumpulkan paling lambat 2 pekan
setelah PHO I (Pertama).
Hal-Hal Lain
1. Produksi Dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
2. Persyaratan Kerja TIDAK DIPERKENANKAN kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi
Sama lain dalam pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini.
3. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan Data a. Mempedomani Desain Prototipe;
Lapangan b. Dilakukan atas ijin &/ bersama dengan PPK dan atau tim teknis yang
ditunjuk;
4. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personel satuan kerja Pejabat Pembuat Komitmen
berikut Direksi pekerjaan bersangkutan.
Ditetapkan di : Sidoarjo
Tanggal : 17 Februari 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Triastono Rokhman