URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Tugas Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung dan Bangunan RKB MIN 2
Bondowoso dengan berpedoman pada desain purwarupa (prototype) SBSN Gedung dan Bangunan
RKB MIN 2 Bondowoso T.A. 2025, dengan sasaran pekerjaan sebagai berikut:
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara rinci yang sesuai dengan seap bagian
pekerjaan pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, secara garis besarnya yaitu:
a. Pekerjaan Persiapan
1) Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan;
2) Memeriksa Time schedule, Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang
diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola kegiatan untuk
mendapatkan persetujuan;
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
1) Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inpeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun administrasi teknis
yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk yang
kedua kalinya;
2) Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantas dari bahan atau komponen bangunan,
peralatan, dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja
lainnya;
3) Mengawasi kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan mengambil ndakan yang tepat dan cepat
agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan;
4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan pekerjaan yang
dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak,
untuk mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen;
5) Memberikan petunjuk, perintah sejauh dak mengenai pengurangan dan penambahan biaya
dan waktu pekerjaan serta dak menyimpang dari kontrak, dapat langsung disampaikan kepada
pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada pengelola kegiatan;
6) Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pelaksana pekerjaan dalam mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan;
c. Konsultasi
1) Melakukan konsultasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang mbul selama masa pembangunan;
2) Mengadakan rapat lapangan secara berkala minimal 2 minggu sekali dan dak menutup
kemungkinan dilakukan rapat jika diperlukan hal-hal yang perlu dirapatkan, dengan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Pelaksana Pekerjaan serta unsur wilayah (jika diperlukan) dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang mbul dalam pelaksanaan baik secara
teknis maupun sosial untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua
pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 2 (dua) hari kerja kemudian;
d. Laporan
1) Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada Pejabat
Pembuat Komitmen mengenai volume presentasi dan nilai bobot bagianbagian pekerjaan yang
akan dilaksanakan oleh pemborong;
2) Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal
yang telah disetujui;
3) Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan;
4) Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong terutama yang
mengakibatkan tambah dan berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta gambar
konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop drawing).