URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN
GEDUNG PUSAT LAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU
(PLHUT) KOTA SORONG MELALUI DANA SBSN
KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI PAPUA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2025
A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia Jasa Konsultansi diminta untuk melaksanakan pekerjaan sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan pekerjaan Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah
Terpadu (PLHUT) Kota Sorong, serta mengarahkan penyedia jasa pemborongan dalam
melaksanakan pekerjaan.
2. Melaksanakan pengawasan terhadap kualitas bahan-bahan yang dipakai, sesuai dengan
spesifikasi teknis.
3. Memberikan pertimbangan dan rekomendasi bagi pengguna jasa atas permasalahan yang
mungkin timbul selama pelaksanaan kegiatan fisik.
4. Melaksanakan pengawasan atas teknis pelaksanaan sesuai dengan ketentuanketentuan yang
berlaku.
5. Menyusun laporan mingguan pelaskanaan kegiatan fisik.
6. Mengadakan pengawasan volume/besarnya pekerjaan yang dilaksanakan.
7. Mengadakan pengawasan atas tepatnya waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan rencana
yang ditetapkan dalam Surat Perjanjian.
8. Memeriksa dan meneliti addendum kontrak (bila ada), yang diajukan penyedia jasa kepada
pengguna jasa.
9. Memeriksa dan menghimpun as built drawings yang dibuat oleh kontraktor saat akhir kegiatan
pelaskanaan fisik.
10. Melakukan penilaian atas out put, out come, dan benefit kegiatan fisik, untuk menyiapkan
laporan akhir serta memberi saran dan masukan bagi pengguna jasa mengenai perbaikan
pelaksanaan kegiatan.
11. Mengawasi jalannya pekerjaan Pembangunan Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu
(PLHUT) Kota Sorong; baik itu dari segi teknis maupun non teknis/administrasi untuk menjaga
aspek kualitas maupun kuantitas pekerjaan.
B. TUGAS
Jasa Konsultansi Pengawas berkewajiban melaksanakan pengawasan terhadap teknis
pelaksanaan pekerjaan dan mutu pekerjaan tersebut.
Lingkup Pekerjaan seperti tersebut di atas meliputi tugas-tugas antara lain:
1. Memeriksa peralatan-peralatan yang didatangkan oleh Kontraktor.
• Sesuai dengan kebutuhan.
• Memenuhi persyaratan sebagaimana mestinya.
2. Memeriksa bahan-bahan bangunan yang didatangkan oleh Kontraktor agar memenuhi
persyaratan-persyaratan dan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS).
3. Mengawasi ditaatinya cara teknis pelaksanaan pekerjaan atau bahagian pekerjaan
sesuai dengan persyaratan-persyaratan dalam Kontrak.
4. Mengawasi pekerjaan serta produknya, laju pelaksanaan konstruksi fisik dan ketepatan
waktu pelaksanaan konstruksi fisik agar sesuai dengan jadwal waktu yang telah
ditetapkan.
5. Mengawasi, meneliti perubahan-perubahan serta penyesuaian-penyesuaian yang terjadi
selama pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik.
6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan rekomendasi teknis
opsi pemecahan masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
7. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai dengan
gambar, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta petunjuk yang diberikan oleh
Pemimpin Proyek.
8. Mengawasi kepatuhan pelaksana pekerjaan terhadap pemenuhan syaratsyarat
kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan (HSE) oleh pelaksana.
9. Menyiapkan surat teguran pertama, kedua dan seterusnya kepada Pihak Kontraktor
selaku Pelaksana Pekerjaan, apabila terjadi keterlambatan time schedulle kerja.
10. Menghitung Amandemen/Addendum Volume Pekerjaan, apabila terjadi perubahan
konstruksi detail dengan persetujuan Pemimpin Proyek terlebih dahulu.
11. Melaksanakan rapat koordinasi mingguan untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan
pekerjaan sedang berjalan dan masalah yang timbul dan dilaporkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat.
12. Memeriksa laporan harian yang dibuat Kontraktor tentang :
• Bahan-bahan yang masuk dan terpakai.
• Peralatan yang digunakan.
• Tenaga kerja (jumlah dan jenis).
• Waktu pekerjaan/jam kerja.
• Hal-hal penting yang terjadi di lapangan.
13. Memeriksa laporan mingguan yang dibuat oleh Kontraktor yang berisikan Persentase
Fisik.
14. Membuat laporan bulanan sebagai resume dari laporan mingguan yang berisikan
Evaluasi Pelaksanaan Pekerjaan Fisik Pembangunan dan Dokumentasi
PelaksanaanFisik.
15. Membuat laporan-laporan tentang hal-hal yang dapat mempengaruhi pelaksanaan
pekerjaan atas perintah Pemimpin Proyek.
16. menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum Serah Terima Pertama, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan.
17. Melakukan konsultasi dengan Asisten Proyek/Pemimpin Proyek untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pelaksanaan proyek.
18. Memeriksa gambar-gambar pelaksanaan lapangan (as Built Drawing) yang dibuat oleh
Kontraktor.
19. membantu menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, dan Serah Terima
Pertama (PHO).
Dibuat Oleh :
Manokwari, Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Aziz Hegemur, S.Ag., M.M
NIP. 197508251996031001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 June 2018 | Penyusunan Master Plan Infrastruktur Dan Pariwisata | Kab. Raja Ampat | Rp 1,400,000,000 |
| 8 May 2023 | Perencanaan Arsitektur Rumah Sakit Pratama Nikiwar | Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondamah | Rp 1,000,000,000 |
| 29 April 2023 | Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual - Dak | Kab. Raja Ampat | Rp 550,000,000 |
| 20 July 2023 | Penyusunan Dokumen Ded Terminal Tipe C Kebar | Kab. Tambrauw | Rp 500,000,000 |
| 8 June 2022 | Pengawasan Peningkatan Jalansamate-Kalobo (Dak - Penugasan) | Kab. Raja Ampat | Rp 438,037,450 |
| 3 May 2024 | Evaluasi Kelayakan Struktur Bangunan Gedung Kantor Inspektorat | Kab. Sorong | Rp 400,000,000 |
| 6 September 2019 | Penyusunan Masterplan Infrastruktur Raja Ampat (Lanjutan) | Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat | Rp 400,000,000 |
| 21 July 2018 | Supervisi Pembangunan Terminal Tipe A Entrop | Kementerian Perhubungan | Rp 365,800,000 |
| 6 September 2019 | Penyusunan Masterplan Kesehatan Raja Ampat (Lanjutan) | Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat | Rp 350,000,000 |
| 15 July 2019 | Perencanaan Teknis Taman Tugu Tuhan Yesus ( Monumen Kasih ) | Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen | Rp 344,500,000 |