CV. TIGA TIGA TUJUH
[RENCANA KERJA & SYARAT] CONSULTANT
SPESIFIKASI TEKNIS
A. PENJELASAN UMUM
I. URAIAN UMUM PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Perencanaan Peningkatan Aula Kantor Kementerian Agama
Kab. Wajo
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh
dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan termaksud.
c. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS,
Gambar-gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addenda yang
disampaikan selama pelaksanaan.
BATASAN/PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang – Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang – Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa
Pemerintah
d. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung
e. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan
f. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan
h. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan
Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung.
i. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56)
PERENCANAAN PENINGKATAN AULA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. WAJO 1
CV. TIGA TIGA TUJUH
[RENCANA KERJA & SYARAT] CONSULTANT
j. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971)
k. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982)
l. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
m. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja)
n. SKSNI T-15-1991-03
o. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI)
p. Algemenee Voorwarden (AV)
DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
• Surat Perjanjian Pekerjaan
• Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
• Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya
yang berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS dan
gambar-gambar pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib
untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas .
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti.
2. Bila skala gamabr tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila
hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas.
4. RKS, gambar dan BOQ saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
PERENCANAAN PENINGKATAN AULA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. WAJO 2
CV. TIGA TIGA TUJUH
[RENCANA KERJA & SYARAT] CONSULTANT
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan,
maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi
yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah
memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak
lain.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1 KETERANGAN UMUM
Perencanaan Peningkatan Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Wajo tersebut secara umum
meliputi pekerjaan standar maupun non standar yang terdiri dari:
a. Pekerjaan Persiapan, meliputi :
• Pengukuran dan Pemasangan Stelling Dinding
• SMK3
• Penyediaan air dan daya kerja
• Pembersihan lokasi kerja
• Sewa Bangsal Kerja
• Papan Proyek
• Dll.
b. Pekerjaan Fisik, meliputi :
• Pekerjaan Dinding Aula
• Pekerjaan Plafond
• Pekerjaan Pengecatan
• Pekerjaan Akhir
2.2 SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup
pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang
PERENCANAAN PENINGKATAN AULA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. WAJO 3
CV. TIGA TIGA TUJUH
[RENCANA KERJA & SYARAT] CONSULTANT
yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan
kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
pekerja/karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen,
pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan
untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan
semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
▪ Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
▪ Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu,
kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
▪ Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
▪ Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagaunya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa
kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
PERENCANAAN PENINGKATAN AULA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. WAJO 4
CV. TIGA TIGA TUJUH
[RENCANA KERJA & SYARAT] CONSULTANT
2.3 PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan dalam
bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan
butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor Pelaksana
selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana belum
menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus dapat
menyajikan jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2
minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan
yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2.4 KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang
sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain
dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan
maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam
AV-41 dan PUBI-1982 serta ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus mengajukan
contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas yang akan diajukan User
dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak
memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan
Pengawas tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman pekerjaan
selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan Pengawas memerintahkan untuk
membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua
kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
PERENCANAAN PENINGKATAN AULA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. WAJO 5
CV. TIGA TIGA TUJUH
[RENCANA KERJA & SYARAT] CONSULTANT
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan Pengawas
berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke Laboratorium
Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada kepastian hasil
pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan bagian-
bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan
dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini, sedangkan
bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di
dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
▪ Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan
penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam,
asam dan zat organik lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air
untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium tidak lagi diperlukan
rekomendasi laboratorium.
▪ Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk
penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum mengeras
sebagai atau keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan cara dan
didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk menjamin kebutuhan
kondisi sesuai persyaratan di atas.
▪ Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur,
asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas.
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir
urug.
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar
adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut pasi
pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium.
▪ Batu Pecah (Split)
PERENCANAAN PENINGKATAN AULA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. WAJO 6
CV. TIGA TIGA TUJUH
[RENCANA KERJA & SYARAT] CONSULTANT
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan
bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat
yang tercantum dalam PBI 1971.
III. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek adalah Kec. Tempe Kab. Wajo. Halaman proyek akan diserahkan kepada
Kontraktor . Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama mengenai
keadaan tanah halaman proyek tersebut.
b. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan
klaim/tuntutan.
AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
• Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan
sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat
seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi
kekuatan konstruksi.
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut
harus cukup terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara
yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi
persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan
peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula
menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatan.
PERENCANAAN PENINGKATAN AULA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. WAJO 7
CV. TIGA TIGA TUJUH
[RENCANA KERJA & SYARAT] CONSULTANT
B. PEKERJAAN SIPIL / FISIK
PEKERJAAN PARTISI BACKDROP POLOS
Bahan Partisi.
Jenis bahan sebagai berikut akan digunakan untuk konstruksi dan jenis pekerjaan partisi seperti di
bawah ini:
Penggunaan: Jenis :
- Rangka partisi Canal C, hollow 4x4 dan 2x4
- Dinding partisi Gypsum tebal 9mm dan Multipleks 12mm dan 8mm
- Finishing Duco-Cat Spray, Lapis HPL, Cat.
Backdrop dinding polos.
Pada backdrop dinding dibuat rangka dengan rangka hollow, atau plywood. Konstruksi dan ukuran
tercantum pada gambar.
Pelaksanaan harus dilaksanakan dengan teliti agar permukaan partisi rata dan halus. Dinding partisi
meliputi bentuk dan warna sesuai dengan gambar disain dan petunjuk Pengawas.
PEKERJAAN PARTISI BACKDROP UKIRAN
Bahan Partisi.
Jenis bahan sebagai berikut akan digunakan untuk konstruksi dan jenis pekerjaan partisi seperti di
bawah ini:
Penggunaan: Jenis :
- Rangka partisi Canal C, hollow 4x4 dan 2x4
- Dinding partisi GRC dan Kayu kelas 1
- Finishing Duco-Cat Spray, Cat.
Backdrop dinding Ukiran.
Pelaksanaan harus dilaksanakan dengan teliti agar permukaan partisi rata dan halus. Dinding partisi
meliputi bentuk dan warna sesuai dengan gambar disain dan petunjuk Pengawas. Pekerjaan dinding
partisi GRC menggunakan sytem fabrikasi untuk mencetak ukiran sesuai desain sedangkan pekerjaan
bacdrop ukiran kayu diukir menggunakan tenaga khusus pengukir kayu.
PERENCANAAN PENINGKATAN AULA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. WAJO 8
CV. TIGA TIGA TUJUH
[RENCANA KERJA & SYARAT] CONSULTANT
PEKERJAAN PLAFOND
Ketentuan Umum
a. Pekerjaan penyelesaian langit-langit baru dapat dikerjakan setelah semua pekerjaan instalasi
yang harus dipasang di atas langit-langit telah selesai dipasang dan diuji coba (test).
b. Sebelum pekerjaan langit-langit dimulai gambar-gambar M&E harus dipelajari lebih dahulu.
c. Semua pekerjaan langit-langit harus rata, rapih dan tidak bergelombang.
d. Semua bahan yang dipasang harus baru, baik, tidak cacat, basah, harus siku dan tidak
melengkung. Warna dan tekstur bahan harus sama.
e. Peil ketinggian plafond harus sesuai gambar rencana.
Pekerjaan Plafond Gypsum
Lingkup Pekerjaan
Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat- alat bantu
lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna. Pekerjaan ini meliputi pemasangan plafond pada ruang-ruang yang disebutkan/
ditunjukan dalam gambar dan sesuai petunjuk direksi Pengawas.
Persyaratan Bahan
a. Sebagai rangka langit-langit gypsum board digunakan Metal furing dengan pola plafond 600
mm x 1200 mm atau sesuai dengan gambar detail, yang digantungkan pada rangka plafond dengan
memakai penggantung yang didrat dan pakai mur.
b. Penutup langit-langit Kalsiboard/ GRC
Sebagai rangka langit – langit menggunaka Allumunium Hollow Dengan Ukuran 40 x40 mm dan 20 x
20 mm, Untuk Jenis GRC yang digunakan adalah Kalsiboard yang bermutu baik, produksi Jaya board,
Elephant atau setara yang disetujui Direksi Pengawas Dengan Ketebalan 9 mm. Bahan yang digunakan
harus sesuai persyaratan dan yang telah disetujui dalam arti ketebalan, mutu, jenis dan produk dari
bahan tersebut. Alat-alat pembantu lainnya dari jenis dan ukuran disesuaikan dengan ukuran bahan
yang digunakan.
c. Bahan Finishing
Penutup langit-langit menggunakan cat yang bermutu baik dan yang telah disetujui oleh Direksi
Pengawas. Warna dan corak akan ditentukan kemudian.
Syarat-Syarat Pelaksanaan
PERENCANAAN PENINGKATAN AULA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. WAJO 9
CV. TIGA TIGA TUJUH
[RENCANA KERJA & SYARAT] CONSULTANT
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar- gambar
yang ada dan kondisi lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out/
penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
b. Kontraktor wajib membuat shop drawing sesuai ukuran/ bentuk/ mekanisme kerja yang
disesuaikan gambar rencana dan telah disesuaikan keadaan dilapangan, shop drawing harus
mendapat persetujuan Direksi Pengawas.
c. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock-up sebelum pekerjaan dimulai dan
dipasang.
d. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan rangka, gypsum board dan bahan material yang lain
ditempat pekerjaan harus diletakan pada ruang/ tempat degan sirkulasi udara yang baik, tidak
terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
e. Harus diperhatikan di setiap sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-angker
dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapian terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan.
f. Desain dan produksi dari system partisi harus dapat persetujuan Direksi Pengawas dan sesuai
gambar rencana.
g. Pemakaian bahan dan pola langit-langit tidak boleh menyimpang dari persyaratan.
h. Semua rangka harus terpasang siku, rata dengan permukaan bawahya dan sesuai peil dalam
gambar dan datar (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang dizinkan dari masing-masing bahan
yang digunakan).
i. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan dengan bidang
lain bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar, Kontraktor wajib menanyakan hal ini kepada Direksi
Pengawas.
j. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan-
benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerja, semua kerusakan yang timbul
adalah tanggung jawab Kontraktor.
k. Semua panel (unit-unitnya) harus terpasang rapi dan kuat sesuai dengan petunjuk- petunjuk
gambar.
l. Semua hubungan terhadap bagian dari pekerjaan lain harus diperhatikan kerapihan dan
kekuatannya. Lubang-lubang bekas pemasangan, dan penguat lain harus tidak terlihat dan semua
penguat harus terpasang baik dan dapat menjamin kekuatannya.
PERENCANAAN PENINGKATAN AULA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. WAJO 10
CV. TIGA TIGA TUJUH
[RENCANA KERJA & SYARAT] CONSULTANT
PEKERJAAN PINTU
Pekerjaan Daun Pintu Kaca Tempered
a. Daun pintu tempered dipasang pada tempat-tempat yang ditunjukkan pada gambar. Kaca yang
dipakai adalah dari merk Asahi Mas dan Mulia Glass atau Setara dengan ketebalan 10 mm. Untuk
engsel digunakan floorhings merk Hamton, Solid atau yang setara dengan kualitas baik, terpasang
dengan kuat berikut sistem kuncinya
b. Pemasangan dinding partisi kaca rangka frame Allumunium digunakan jenis kaca dengan
ketebalan 8 dengan kaca Rayband tebal 8 mm (jenis kaca tempered). Sambungan- sambungan antara
kaca dan rangka digunakan silicone sealant.
c. Khusus untuk pekerjaan ini harus dilakukan oleh fabrikator yang berpengalaman.
Pekerjaan Pintu Wallpanel
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembuatan daun pintu wallpanel dipasang sesuai gambar kerja.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan dilaksanakan, Kontraktor wajib untuk meneliti gambar kerja yang ada dan
kondisi lapangan (ukuran pada lubang pembukaan), termasuk mempelajari bentuk, pola layout/
penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar kerja sebelum
pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan dimulai, penimbunan
bahan-bahan pintu ditempat pekerjaan harus ditempatkan pada ruang/ tempat yang baik, terlindung
dari kerusakan dan pengaruh cuaca. Harus diperhatikan; semua sambungan siku untuk rangka kayu
agar tetap terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/ menjaga kerapian, tidak boleh ada lubang-
lubang atau cacat bekas penyetelan.
b. Semua permukaan untuk panel harus diserut secara halus, merata, lurus dan siku sisi-sisinya
satu sama lain. Untuk menempelkan triplek pada rangka daun pintu digunakan lem kayu yang
bermutu baik produk dalam negeri setara merk Herferin atau yang disetujui oleh Direksi/ Konsultan
Konsultan PENGAWAS. Penempatan harus seperti dengan press pabrik.
c. Jika diperlukan, dapat digunakan sekrup galvanized atas persetujuan Direksi Konsultan
Pengawas, tanpa meninggalkan bekas/ cacat pada permukaan rangka kayu yang tampak. Untuk daun
pintu triplek setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak melintir dan semua dapat
peralatan berfungsi dengan baik dan sempurna.
PERENCANAAN PENINGKATAN AULA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. WAJO 11
CV. TIGA TIGA TUJUH
[RENCANA KERJA & SYARAT] CONSULTANT
PEKERJAAN CAT
Umum
a. Kontraktor harus mengajukan literatur teknis dan petunjuk pabrik tentang cara
pemakaiannya.
b. Kontraktor harus mengajukan sampel daftar warna dari pabrik pembuatnya.
c. Pekerjaan yang berhubungan adalah Pekerjaan Pengecatan Dinding, Pekerjaan Finnishing
Batu Alam, Pekerjaan Finishing Plafon Dengan cat.
d. Sebelum melakukan pengecatan harus melakukan contoh hasil cat pada permukaan bidang
ukuran 1 m x 1 m untuk persetujuan Konsultan Pengawas /Direksi.
e. Pekerjaan pengecatan baru boleh dilakukan setelah :
1) Dinding/bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui oleh Direksi.
2) Bagian-bagian yang retak/pecah diperbaiki dan bagan yang kotor dibersihkan.
3) Dinding/bagian yang akan dicat tidak lembab/basah atau berdebu.
4) Didahului dengan membuat percobaan pengecatan pada dinding/bagian yang akan dicat.
f. Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga dimana cat tersebu diproduksi
atau tenaga ahli mengecat dengan Konsultan Pengawas / petunjuk dari pabrik cat tersebut.
g. Cat yang akan digunakan berada didalam kaleng-kaleng yang masih disegel, tidak pecah/
bocor dan mendapat persetujuan Direksi.
h. Kontraktor utama bertanggungjawab bahwa bahan tidak palsu dan warna-warna sesuai
dengan petunjuk Perencana.
Lingkup Pekerjaan
a. Persiapan permukaan yang diberi cat.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan-bahan yang telah ditentukan. Cat emulsi, epoxy, vinyl
acrylic, enamel, magnesium spray, dan cat menie.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang ada pada gambar dan yang disebutkan secara
khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk perencana.
Pekerjaan yang Berhubungan
a. Pekerjaan langit-langit/ plafond
b. Pekerjaan dinding & partisi
Standar
a. SNI 03-2410-2002 - Tata cara pengecatan dinding
b. SNI 03-2407-2002 - Tata cara pengecatan kayu
c. SNI 3564-2009 - Cat tembok amulsi
PERENCANAAN PENINGKATAN AULA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. WAJO 12
CV. TIGA TIGA TUJUH
[RENCANA KERJA & SYARAT] CONSULTANT
d. SNI 06-0063 1987 - Mutu cat dasar meni timbal untuk besi
e. SNI 06-6770-2002 - Metoda pengujian cat penghambat api
Persetujuan
a. Standar Pengerjaan (Mock Up)
1) Sebelum pengecatan yang dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang- bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan
warna, tekstur, material dan cara pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini
akan ditentukan oleh Direksi Lapangan.
2) Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Lapangan dan Perencana,
bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
b. Contoh dan Bahan untuk Perawatan
1) Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang-bidang
ukuran 1 m x 1 m. Dan pada bidang-bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula
cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s.d. lapisan akhir).
2) Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Direksi Lapangan dan Perencana.
Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan,
barulah Kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tersebut di atas.
3) Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi Lapangan untuk kemudian akan diteruskan
kepada Pemberi tugas minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat yang dipakai. Kaleng-kaleng cat
tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya. Cat
ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh Pemberi tugas.
c. Bahan/ Produk
1) Untuk dinding-dinding luar bangunan digunakan cat luar dengan persyaratan sebagai berikut:
a) Produksi : Mowilex, Vinylex, atau setara
b) Warna : Ditentukan Perencana
c) Kualitas : Khusus cat luar (wheather shield)
2) Untuk dinding-dinding dalam bangunan digunakan cat dengan persyaratan sebagai berikut :
a) Produksi : Mowilex, Vinilex, atau setara
b) Warna : Ditentukan Perencana
c) Kualitas : Emulsi akrilik, dengan lapisan dasar Alkali Resistance Sealer
3) Plamir yang digunakan adalah plamir tembok yang sesuai dengan merk cat.
4) Untuk permukaan kayu digunakan cat kayu dengan persyaratan sebagai berikut:
a) Produksi : Kansai paint, Propan atau setara
b) Warna : Sesuai persetujuan contoh
c) Kualitas : Untuk pekerjaan kayu
PERENCANAAN PENINGKATAN AULA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. WAJO 13
CV. TIGA TIGA TUJUH
[RENCANA KERJA & SYARAT] CONSULTANT
5) Untuk bahan logam digunakan cat logam dengan persyaratan :
a) Produksi : Kansai paint, Propan atau setara
b) Warna : Cat dasar Zinc chromate, warna ditentukan kemudian
c) Kualitas : Untuk logam besi
6) Untuk bidang plafond digunakan cat dengan persyaratan sebagai berikut.
d) Produksi : Mowilex, Vinylex atau setara
a) Warna : Ditentukan kemudian
b) Kualitas : Sesuai untuk plafond
Pekerjaan Cat Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan seluruh dinding bangunan (dalam
dan luar). Kolom-kolom luar dan dalam (sesuai gambar).
b. Sebelum dinding di plamir, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak dan
Kontraktor harus meminta persetujuan kepada Konsultan Pengawas.
c. Pekerjaan plamir dilaksanakan dengan pisau plamir dari plat baja tipis dan lapisan plamir
dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamir terpasang dan percobaan warna, kemudian dibersihkan dengan bulu
ayam sampai bersih betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Untuk mendapatkan tekstur pada pengecatan dinding yang ditentukan dengan finish textured
spray paint, digunakan Texture Finish dengan Mowilex, Vinilex atau setara. Pasta texture dengan
bahan dasar emulsi acrylic ini disemprotkan dengan alat penyemprot/ compressor.
f. Untuk cat semprot emulsi berteksture, pada dinding luar digunakan plesteran 1 pc : 5 ps
dengan pasir diayak halus, disemprotkan dengan mesin semprot pada bidang plesteran 1 pc
: 5 ps yang rata. Setelah kering dan keras baru disemprot dengan alkali resistance sealer dan dicat
amulsi Mowilex, Vinylex atau setara. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah 3 (tiga) lapis
Mowilex, Vinilex atau setara dengan kekentalan sama setiap lapisnya.
g. Lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance primer yang
dilanjutkan dengan kekentalan cat sebagai berikut : 2 (dua) lapis oil point.
1) Lapis I encer (tambahan 20 % air)
2) Lapis II kental
h. Untuk warna-warna yang jenis, Kontraktor diharuskan menggunakan kaleng- kaleng dengan
nomor percampuran (batch number) yang sama.
i. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin, tidak
ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
PERENCANAAN PENINGKATAN AULA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. WAJO 14
CV. TIGA TIGA TUJUH
[RENCANA KERJA & SYARAT] CONSULTANT
Pekerjaan Cat Langit-langit
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit-langit adalah langit-langit Magnesium board, pelat
beton atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
b. Cat yang digunakan merk Mowilex, Vinylex atau setara jenis Acrylyc Amulsion/, warna
ditentukan Perencana setelah melakukan percobaan pengecatan.
c. Plamir yang digunakan adalah plamir tembok yang sesuai dengan merk.
d. Selanjutnya semua metode/ prosedur sama dengan pengecatan dinding dalam pasal 13
kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada pengecatan langit-langit ini.
e. Sambungan-sambungan multiplex harus diberi flexible sealant agar tidak terlihat sebagai
retakan sesudah dicat.
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK/ELEKTRIKAL
Persyaratan umum bahan Kabel-kabel
- Jenis kabel instalasi : Kabel NYM 3X 2,5 MM2 dalam pipa conduit sesuai gambar
- Kabel-kabel yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan minimal 0,6 KV dan 0,5
KV untuk kabel NYM dari merk Supreme/Eterna.
- Penampang kabel minimum yang dapat dipergunakan adalah 2,5 mm.
- Jenis kabel dari SDP Kabel NYFGbY 4 x 50 mm
- Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop contac dan AC dilaksanakan dalam pipa dan
fitting-fitting High Impact Conduit PVC untuk dalam bangunan dan atau tertanam dalam tanah.
- Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible jenis PVC .
- Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan sebagainya harus
menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket,
- Sebelum dipergunakan, kabel dan peralatan bantu lainnya harus dimintakan persetujuan
terlebih dahulu pada Direksi
Lampu - Lampu.
• Lampu yang digunakan adalah jenis Down Light merk yang berkwalitas baik.
• Jenis Lampu yang digunakan sesuai dengan gambar kerja
• Condensator yang dipasang seri pada lampu harus dapat memberikan koreksi faktor total
minimal 0. 85.
• Fitting lampu dari type yang baik jenis setara Helles, Broco/Ellips. Kotak Kontak dan Saklar
• Saklar yang akan dipasang pada dinding tembok adalah type pemasangan masuk/Inbow dan
kotak-kotak Inbow dipasang pada dinding yang tampak di Gambar.
• Kotak kontak biasa (inbow) yang dipasang mempunyai rating 10 A dan mengikuti Standard
VDE sedangkan, kotak kontak khusus 1 (satu) phase (inbow), mempunyai rating 15 A.
PERENCANAAN PENINGKATAN AULA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. WAJO 15
CV. TIGA TIGA TUJUH
[RENCANA KERJA & SYARAT] CONSULTANT
• Kotak Kontak dinding dan Saklar yang dipasang 150 cm dari permukaan lantai.
• Jenis kotak Kontak dan Saklar yang digunakan yaitu merk panasonic, Broco, Clipsal atau setara.
• Syarat-syarat dasar dan fisik
Syarat Umum
1. Pekerjaan yang dimaksud disini adalah pekerjaan Pengadaan, Pemasangan (Instalasi),
pembongkaran dan pemasangan kembali instalasi listrik secara keseluruhan sesuai dengan gambar
dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat sehingga dapat bekerja dan berfungsi dengan baik.
Adapun pekerjaan yang dimaksud diatas adalah sebagai berikut:
• Pekerjaan instalasi pemasangan lampu
• Pekerjaan Pemasangan instalasi stop kontak
• Pekerjaan instalasi pemasangan saklar
PERENCANAAN PENINGKATAN AULA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KAB. WAJO 16