URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
NAMA KEGIATAN : PEMELIHARAAN PEMBANGUNAN GEDUNG -
BANGUNAN GEDUNG TEMPAT KERJA - BANGUNAN
GEDUNG KANTOR
NAMA PEKERJAAN : REHAB RUANG KERJA WAKIL BUPATI
PAGU ANGGARAN : Rp. 312.585.350,00,-
HPS : Rp. 310.800.000,00,-
TAHUN ANGGARAN : 2025
P a g e 1 | 3
LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan yang harus dilaksanakan meliputi :
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
B. PEKERJAAN DINDING
C. PEKERJAAN LANTAI
D. PEKERJAAN PLAFOND
E. PEKERJAAN SANITAIR
F. PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN MEKANIKAL
G. PEKERJAAN PINTU DAN PENGGANTUNG
H. PEKERJAAN PENGECATAN
2. Lokasi Pekerjaan
Lingkup pekerjaan seperti tersebut diatas harus dilakukan untuk lokasi yang
ditunjukkan sesuai kontrak.
3. Jenis Paket Pekerjaan
Yang dimaksudkan dengan jenis paket pekerjaan adalah pengelompokkan
Lingkup Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dan menjadi
kewenangan Pemberi tugas untuk menunjuk Penyedia dalam melaksanakan
pekerjaan perencanaan REHAB RUANG KERJA WAKIL BUPATI Tahun
Anggaran 2025.
Syarat-syarat Umum
1. UMUM
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksana
beserta uraian pekerjaan dan persyaratan pelaksana seperti yang di uraikan di
dalam buku ini. Bila terdapat ke-tidak jelasan dan/atau perbedaan dengan gambar
dalam gambar dan uraian ini, kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut
kepada perencanaan untuk mendapatkan penyelesaian.
2. LINGKUP PEKERJAAN
Penyelesain tenaga, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi, dan memelihara
bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan-pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
3. SARANA KERJA
a. Kontraktor wajib memasukan jadwal kerja. Kontraktor juga wajib memasukan
identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing.
P a g e 2 | 3
Anggota pelaksana pekerjaan, serta interisasi peralatan yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan ini.
b. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material di lokasi
yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat
mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana persyaratan kerja, sehingga
kelancaran dan memudahkan kerja di lokasi dapat tercapai.
c. Segala kerusakan dan kehilangan yang diakibatkan oleh pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab pelaksana pekerjaan
d. PPK keet hanya diperuntukkan untuk penyimpanan barang bukan untuk tempat
tinggal pekerja.
e. Tidak diperkenankan menggunakan listrik dan air kecuali atas kesepakatan
dengan pihak PPK atau pengawas.
4. GAMBAR-GAMBAR DOKUMEN
a. Dalam hal terjadi perbedaan dan atau pertentangan dalam gambar yang ada
(ARS, STR, dan ME) dalam buku uraian pekerjaan ini, maupun pekerjaan
yang terjadi akibat keadaan di lokasi, kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada perencana/konsultan pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksana di lokasi setelah Konsultan pengawas
berunding terlebih dahulu dengan perencana. Ketentuan tersebut di atas tidak
dapat dijadikan alasan oleh kontraktor untuk memperpanjang waktu pelaksana.
b. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan
selesai/terpasang.
c. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum
seperti peil-peil, ketinggian, lebar ketebalan, luas penampang dan lain- lainnya
sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran mana yang
akan dipakai dan dijadikan pegangan kontraktor wajib merunding terlebih
dahulu dengan perencanaan.
d. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran yang
tercantum didalam gambar pelaksanaan tanpa sepengatahuan Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan Konsultan pengawas .
e. Kontraktor harus menyediakan dengan lengkap masing-masing dua salinan,
segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, agenda, berita-berita perubahan dan
gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan.
Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas konstruksi dan
PPK setiap saat sampai dengan serah terima pertama. Setelah serah terima
pertama dokumen-dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi
Tugas.
P a g e 3 | 3