URAIAN SINGKAT PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN RUANG KELAS BARU (RKB) dan PEMBANGUNAN
GEDUNG PERPUSTAKAAN DAN LABORATORIUM MADRASAH
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI BENGKULU
TAHUN ANGGARAN 2024
Uraian singkat dan ruang lingkup kegiatan pekerjaan jasa konsultansi
pengawasan antara lain :
URAIAN SINGKAT
Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara, yaitu: Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 22/PRT/M/2018,
tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Secara garis besar Konsultan Pengawas bertugas membantu Pemberi Tugas
dalam melaksanakan pengendalian, pengawasan dan kontrol terhadap
penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi fisik sesuai dengan tugas dan
tanggungjawabnya.
Kegiatan yang dilakukan dalam Pengawasan Konstruksi antara lain :
1. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
4. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksana
konstruksi.
6. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.
7. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
8. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan pengawasan.
9. Menyusun/menandatangai berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima
pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan
untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi.
10. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
A. Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan (Supervisi Teknis) adalah evaluasi,
koordinasi, pengawasan dan monitoring atas pelaksanaan keseluruhan
pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi/pemborong
sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Pemborong, yang merupakan
keseluruhan kegiatan pengawasan Pembangunan. Konsultan Pengawas
bertanggungjawab atas kesesuaian pelaksanaan dengan desain dan
kebenaran kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan penyedia jasa konstruksi,
yang digunakan sebagai dasar pembayaran oleh pengguna jasa.
B. Dalam penugasannya Konsultan Pengawas mempunyai ruang lingkup
sebagai berikut:
1. PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK
a. Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan kuantitas pekerjaan, biaya,
waktu maupun produk selama pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi.
b. Menyelenggarakan koordinasi antara Pemberi Tugas, Kontraktor dan
Instansi lainnya yang terkait demi tercapainya sasaran pelaksanaan
pekerjaan.
c. Mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan guna menghindari adanya
pekerjaan tambah kurang.
d. Dalam Pekerjaan Pengawasan terhadap pelaksanaan didasarkan pada
peraturan-peraturan dinyatakan dalam Berita Acara Aanwijzing yang
telah disepakati bersama, serta ketentuan-ketentuan lain dari
Pemerintah yang berlaku.
2. PENGAWASAN TERHADAP KUALITAS BAHAN DAN PEKERJAAN
a. Kriteria dari kualitas bahan sesuai dengan Persyaratan Umum Bahan
Bangunan Indonesia (PUBBI-1992) dan atau peraturan-peraturan yang
dinyatakan mengikat dalam buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat.
Kualitas pekerjaan sangat tergantung pada prosedur pelaksanaan
pekerjaan tersebut. Pengawasan mutu pekerjaan didasarkan atas
peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Bila ada yang belum
tercantum, pengawasan dilaksanakan berdasarkan atas prosedur yang
sudah umum dilakukan secara praktis dan secara ilmiah sudah diakui
keberhasilannya.
b. Bahan yang kualitasnya tidak dapat diterima, tidak diperkenankan
dimasukkan ke dalam lokasi pekerjaan, sedangkan hasil pekerjaan yang
kualitas dan kuantitasnya tidak dapat diterima atau dianggap kurang
sempurna harus dikerjakan ulang atau diperbaiki sesuai dengan apa
yang telah ditentukan.
3. RAPAT KOORDINASI
Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang diadakan secara berkala
dengan pihak yang terkait terhadap pelaksanaan pekerjaan sangat diperlukan
untuk mengadakan evaluasi terhadap sistem atau cara kerja yang akan atau
telah dilaksanakan agar dapat diketahui segera hambatan yang timbul dalam
melaksanakan pekerjaan.
4. PENGAWASAN TERHADAP KEMAJUAN PEKERJAAN
a. Konsultan Pengawas harus mengawasi perkembangan kuantitas
pekerjaan, maka terhadap semua penyusunan jadwal pelaksanaan,
Konsultan Pengawas memberikan saran terhadap jadwal yang disusun
oleh Kontraktor. Pelaksanaan dijadwalkan dengan kapasitas kerja dan
peralatan kerja yang wajar. Disamping itu juga diperhatikan agar jadwal
dibuat sesuai dengan alokasi sumber tenaga kerja, peralatan, dan biaya
secara wajar mampu disediakan oleh Kontraktor/Penyedia.
b. Pada penerapannya dalam pelaksanaan, Konsultan Pengawas
memberikan saran-saran dalam mengatur pelaksanaan dan ikut
memecahkan permasalahan yang timbul. Bila ternyata kemajuan
pelaksanaan menyimpang dari apa yang telah direncanakan, Konsultan
Pengawas mempelajari kondisi kerja apakah masih mungkin dipacu
untuk mengejar keterlambatan atau memang jadwal kerja tidak sesuai
lagi dengan kondisi sehingga harus direvisi. Konsultan Pengawas harus
cepat tanggap terhadap masalah sesuai waktu yang disediakan.
5. PENANGANAN PEKERJAAN
Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik, anggota staf dari konsultan
pengawas harus bekerja sama sebagai sebuah team dengan anggota staf dari
kontraktor. Keputusan-keputusan harus sesuai dengan dokumen kontrak
dan harus tegas serta jujur. Setiap saran yang diberikan kepada kontraktor
dalam tugasnya, hendaknya diberikan secara bijaksana dan tidak saling
merugikan.
Tugas Pengawas dalam Penanganan pekerjaan ini di antaranya :
a. Mengadakan Pengukuran (Uitzet).
b. Mengadakan Pengujian bahan bangunan bersama dengan kontraktor
pelaksana.
c. Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan.
d. Memeriksa bagian-bagian bangunan.
e. Menilai kualitas dan kuantitas
f. Memberikan saran pemecahan permasalahan
g. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan pengawasan
h. Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui dokumen-dokumen yang diajukan
oleh Kontraktor Pelaksana, antara lain :
1) Shop Drawings
2) Laporan Kemajuan Pekerjaan
3) Laporan Harian dan Mingguan
4) Berita Acara Tambah Kurang
5) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
6) As – Built Drawings
7) Dan lain – lain
Konsultan Pengawasan akan melibatkan tenaga ahlinya sesuai dengan
bidangnya masing-masing mulai dari pengumpulan data yang didapat dari
referensi yang ada di lapangan. Mengadakan analisa dan evaluasi data
sehingga apabila terjadi hal yang tidak sesuai atau tidak dibenarkan secara
teknis, teoritis, maupun teknis pelaksanaannya dapat diambil langkah
penanganannya baik dari segi kualitas, kuantitas dan biaya.
6. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN PENGAWASAN
a. Konsultan Pengawas berkewajiban menyusun dan membuat jadwal
pelaksanaan pengawasan pekerjaan berdasarkan butir-butir komponen
pekerjaan sesuai dengan penawarannya.
b. Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini harus diselesaikan oleh
konsultan pengawas selambat-lambatnya sepuluh hari setelah
dimulainya pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Penyelesaian yang
dimaksud ini sudah harus selesai dalam arti telah mendapatkan
persetujuan pemberi tugas.