PPEEMMEERRIINNTTAAHH KKAABBUUPPAATTEENN KKEEPPAAHHIIAANNGG
DDIINNAASS PPEEKKEERRJJAAAANN UUMMUUMM
DDAANN PPEENNAATTAAAANN RRUUAANNGG
KKEERRAANNGGKKAA AACCUUAANN KKEERRJJAA
(( KK..AA..KK ))
PPEEKKEERRJJAAAANN
PERENCANAAN SPAM DAK TA 2025 KEC. KEPAHIANG
TTAAHHUUNN AANNGGGGAARRAANN 22002255
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
1. Latar Belakang : Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hak sosial
ekonomi masyarakat yang harus dipenuhi, baik pemerintah daerah maupun
pemerintah pusat. Ketersediaan air minum merupakan salah satu penentu
peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang mana diharapkan dengan
ketersediaan air minum dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,
dan dapat mendorong peningkatan produktivitas masyarakat, sehingga dapat
terjadi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu,
penyediaan prasarana dan sarana air minum menjadi salah satu kunci dalam
pengembangan ekonomi wilayah.
Menilik dari permasalahan tumpang tindihnya progam pengembangan sarana
dan prasarana air minum dimasa lampau, memberikan suatu pemikiran untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut secara sistemik. Disisi lain kondisi
geografis, topologis dan geologis dan juga aspek sumber daya manusia yang
berbeda disetiap wilayah indonesia, menyebabkan ketersediaan air baku dan
kondisi pelayanan air minum yang berbeda dapat memberikan implikasi
penyelenggaran SPAM yang berbeda untuk masing – masing wilayah. Untuk
itu dibutuhkan suatu konsep dasar yang kuat guna menjamin ketersediaan
air minum bagi masyarakat sesuai dengan tipologi dan kondisi daerah
tersebut. Rencana teknis pengembangan system penyediaan air minum
merupakan jawaban bagi dasar pengembangan air minum suatu wilayah.
Diharapkan dengan adanya rencana teknis air minum dapat menjadi dasar
tersusunnya suatu program pengembangan sistem air minum wilayah yang
berkelanjutan dan terarah. Selain itu dengan adanya rencanateknis yang
memenuh isyarat peraturan yang berlaku ( PERMEN PU No. 18 / 2007 )
maka pengembangan SPAM disuatu kawasan akan mendukung
keberfungsian dan keberlanjutan yang sistematis.
2. Maksud dan Tujuan : a. Maksud Perencanaan SPAM DAK TA 2025 Kec. Kepahiang Tahun
Anggaran 2025 ini adalah :
- Mendapatkan suatu kerangka kerja dalam kaitannya dengan
perencanaan, penyiapan program, pelaksanaan serta operasi dan
pemeliharaan untuk instansi terkait.
- Menjadi acuan bagi instansi yang bertanggung jawab terhadap
pengembangan tata ruang dan sektor prasarana lainnya.
- Menyiapkan suatu perencanaan dengan memperhatikan kesesuaian
konstruksi dan perimbangan efisiensi biaya.
b. Tujuan Perencanaan SPAM DAK TA 2025 Kec. Kepahiang Tahun
Anggaran 2025 adalah:
- Menyediakan perencanaan teknis serta spesifikasi teknis dengan
mengikuti kriteria, standar dan peraturan yang ada.
- Menentukan alternatif penanganan yang terbaik sehingga anggaran
lebih tepat sasaran, ekonomis dan efisien.
- Menyediakan perencanaan yang komprehensif agar suatu konstruksi
dapat berfungsi dengan baik.
3 Target/ Sasaran : a. Tersedianya Dokumen Perencanaan SPAM DAK TA 2025 Kec.
Kepahiang Tahun Anggaran 2025;
b. Tersedianya dokumen perencanaan sebagai informasi koordinasi dan
sinkronisasi dengan perencanaan komponen infrastruktur terkait.
4. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan jasa konsultansi Perencanaan Teknis drainase lingkungan
antara lain:
1. Tahap Konsepsi Perancangan
2. Tahap Pra Rancangan
3. Tahap Pengembangan Rancangan
4. Tahap Pengambaran Detail Meliputi Penyusunan Rancangan
Gambar Detail Dan Penyusunnan Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Serta Rencana Angaran Biaya (RAB)
5. Tahap Pelelangan Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
6. Tahap Pengawasan Berkala
5. Nama Organisasi : a. SKPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pengguna Jasa
Kabupaten Kepahiang
b. Pekerjaan : Perencanaan SPAM DAK TA 2025 Kec. Kepahiang
6. Sumber Dana dan : Kegiatan ini dibiayai melalui Dana Anggaran dan Pendapatan Belanja
Perkiraan Biaya
Daerah ( APBD ) Kab. Kepahiang Dinas Pekerjaan Umum Kab. Kepahiang
Tahun Anggaran 2025 dengan nilai sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta
rupiah).
Pembayaran biaya konsultan perencana berdasarkan Keputusan Menteri
PUPR NOMOR 524/KPTS/M/2022 tentang Besaran Remunerasi Minimal
Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa
Konsultansi Konstruksi, Serta perhitungan biaya menyesuaikan dengan
biling rate INKINDO Tahun 2024.
7. Lingkup Kegiatan / : Lingkup kegiatan yang dilaksanakan berpedoman pada ketentuan teknis
Lokasi Pekerjaan
yang berlaku. Perencanaan SPAM DAK TA 2025 Kec. Kepahiang. Ruang
lingkup kegiatan adalah sebagai berikut :
1. Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah (SR)
Kecamatan Kepahiang.
8. Keluaran : Dokumen Perencanaan Teknis berupa :
a. Gambar Rencana
b. EE (Engineer Estimete)
c. Spesifikasi Teknis
9. Waktu Pelaksanaan : Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah 30 (Tiga
Yang Diperlukan
puluh) hari kalender.
10 Kualifikasi : 1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Perencana Rekayasa Sub Bidang
Penyedia
. Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002);
2. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) sesuai Serifikat Badan Usaha
(SBU);
3. Akta Pendirian Perusahan beserta Akta Perubahan (Bila Ada);
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (NIB);
5. Mempunyai NPWP dan kewajiban pelaporan perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahunan) dapat dikecualikan untuk peserta yang
secara peraturan perpajakan belum diwajibkan memiliki laporan
perpajakan tahun terakhir, misalnya baru berdiri sebelum batas
waktu laporan pajak tahun terakhir;
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa
konsultansi konstruksi dalam kurun 4 tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub
kontrak kecuali bagi penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun.
11 Tenaga Ahli Yang : Tenaga ahli yang dibutuhkan meliputi :
Dibutuhkan
Team Leader, dengan kualifikasi sebagai berikut :
1 ( satu ) Orang Sarjana dengan latar belakang pendidikan minimal S1
TeknikSipil/Lingkungan dari Universitas / Perguruan Tinggi Negeri atau
Swasta dengan pengalaman profesional minimal 1 (Satu) tahun dan
Memiliki minimal SKK Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber
Daya Air.
Tenaga Sub Profesional :
a. Surveyor, dengan kualifikasi sebagai berikut :
2 (Dua) Orang dengan latar belakang pendidikan minimal D3 Teknik
Sipil.
b. Drafter / CAD Operator, dengan kualifikasi sebagai berikut :
1 (Satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal D3 Teknik
Sipil dari Universitas / Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dan
memiliki pengalaman professional dibidang komputer dan desain
perencanaan.
c. Cost Estimator, dengan kualifikasi sebagai berikut :
1 (Satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal D3 Teknik
Sipil dari Universitas / Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dan
memiliki pengalaman professional dibidang komputer dan desain
perencanaan.
d. Operator Komputer , dengan kualifikasi sebagai berikut :
1 (Satu) orang dengan latar belakang pendidikan minimal SLTA
Sederajat.
12 Laporan–laporan : Hasil produk dari kegiatan dituangkan dalam laporan yang harus diserahkan
secara berurutan sesuai dengan tahapan dan jadwal pelaksanaan. Laporan
akhir pekerjaan Perencanaan Teknis drainase lingkungan ini yang harus
diserahkan meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. LaporanAkhir.
Laporan ini dibuat 5 ( lima ) eksamplar dan diserahkan 30 (Tiga puluh)
hari setelah diterbitkan SPMK. Laporan akhir berisikan penyempurnaan
dari konsep laporan akhir yang telahmen dapat masukkan dari
pembahasan dengan tim teknis dan instansi terkait setempat.
Produk Akhir harus dilengkapi :
- Gambar rencana teknis, SpesifikasiTeknis dan EE (Engineer Estimete)
sebanyak 5 (Lima) eksamplar.
- Soft copy laporan, dokumentasi, gambar rencana teknis, spesifikasi
teknis dan RAB dalam bentuk Hard Disk 1 Tera sebanyak 1 (Satu)
buah.
Kepahiang, 10 Maret 2025
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kab. Kepahiang
Selaku PPK
TEDDY ADEBA, ST. ME
NIP.19801006 200502 1 003