KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
PROFESOR KIAI HAJI SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO
Jalan Jenderal A. Yani, No. 40A Purwokerto 53126
Telepon (0281) 635624 Faksimili (0281) 636553
www.uinsaizu.ac.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Jasa Konstruksi Pembangunan Lapangan Futsal Kampus 2 Pada UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri
Purwokerto Tahun Anggaran 2025
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi
a. Mutu Beton Struktur
Spesifikasi kinerja bangunan Lulus uji mutu beton ready mix. K-250 untuk
struktur, K-175 untuk lantai kerja dan rabat
b. Bahan Bahan Bangunan Yang Digunakan
NO MATERIAL SPESIFIKASI KETERANGAN
1 Semen Gresik, Tiga Roda
2 Batu Bata Lokal Panggisari
3 Pasir Pasang Klawing
4 Pasir Beton Klawing
5 Pasir Urug Lokal
6 Split/ Kerikil Ex Craser batu Klawing
7 Tanah Urug Lokal
8 Besi Tulangan KSTY, Lautan Steel
9 Beton Stuktur K-250 dan K-175
Taso
10 Baja Ringan
11 Granit Tile 60 x 60 cm Roman
12 Atap Galvalum Pasir Kencana, Taso
13 Pintu Kamar Mandi UPVC
Keramik Dinding 30 x
14 Asia Tile
60 cm
15 Plafond PVC Shunda
16 Kusen Alumunium Alexindo
17 Kaca ( jendela, boven ) Assahi 5mm
Penggantung
18 Dekkson
&Pengunci
Dulux (Exterior &
19 Cat Dinding
Interior)
Komponen Panel
20 Hager
Listrik
Kabelindo,
21 Kabel listrik
Supreme,Eterna
22 Pipa Conduit Clipsal
23 Lamp Philips, Panasonic
24 Saklar & Stop kontak Panasonic
Pipa PVC Air Bersih &
25 Rucika,
Air Kotor
Kran Air, Floor Drain
26 Onda,
& Gate Valve
Closet , Wastafel,
27 Toto
Urinoir
Pompa Air Otomatis
28 Shimizu Semi Jet
200 watt
29 Tandon Air 1000 ltr Pinguin
30 Wood Plank Elephant, Shera
31 Rangka Partisi Kencana
32 Rangka Plafond Spindo, Kencana
c. Penggunaan Produk dalam Negeri dan Standart Nasional Indonesia (SNI).
- Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan
produksi dalam negeri dengan tingkat komponen minimal 40%.
- Produk / bahan bangunan dengan nilai TKDN kurang dari 40% boleh dipakai
atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
- Perhitungan Tingkat Komponen dalam Negeri secara keseluruhan bangunan
gedung tidak boleh kurang dari 40%.
- Penyedia Wajib menyampaikan Formulir perhitungan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) sesuai format terlampir (lampiran A. I)
- Semua Produk / bahan bangunan yang digunakan semaksimal mungkin
menggunakan produk standart Nasional Indoesia (SNI)
Pengujian Bahan Dan Pekerjaan
d.
Penyedia melakukan pengujian bahan bangunan yang digunakan pada
laboratorium Teknik Sipil yang bersifat independen antara lain untuk bahan
bangunan
1. Uji Beton, Uji kuat tekan beton mengunakan metode slump test dengan
mengambil sampel beton pada saat penuangan beton pada waktu pengecoran.
2. Uji Kuat tekan dan kuat tarik Besi beton yang digunakan
3. Tes Comisioning Instalasi Listrik. (dilaksanakan oleh PLN)
Penggunaan bahan Bangunan dari hasil Galian/Tambang.
e.
Penggunaan bahan bangunan dari hasil galian/ tambang (batu, pasir, tanah urug,
dll) harus menggunakan bahan bangunan / hasil tambang yang memiliki izin
galian/ penambangan dari pihak yang berwenang memberi peizinan tambang.
Spesifikasi Peralatan Konstruksi Dan Peralatan Bangunan
2.
Peralatan utama adalah peralatan yang mendukung langsung dan sesuai kebutuhan
untuk melaksanakan pekerjaan utama (major item), sebagaimana disebutkan dalam
Standar Dokumen Pemilihan Pekerjaan Konstruksi,
KAPASITAS /
NO NAMA ALAT JUMLAH OUT PUT STATUS KEPEMILIKAN
MINIMAL
1 Exavator 1 Unit Bukcet 0,3 M3 Milik Sendiri/Sewa
2 Dump Truk 2 bh 4 m3 Milik Sendiri/Sewa
3 Beton Molen 2 bh 0,3 m3 Milik Sendiri/Sewa
4 Concrete Vibrator 2 bh 12.000 rpm Milik Sendiri/Sewa
5 Pickup 1 Unit 1,25 m3 Milik Sendiri/Sewa
6 Stemper 2 Unit 3 HP Milik Sendiri/Sewa
1. Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan melampirkan
faktur/kwitansi pembelian dan STNK / BPKB untuk kendaraan;
2. Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian sewa alat
dari perusahaan penyewaan alat dan melampirkan faktur/kwitansi pembelian,
STNK/BPKB untuk kendaraan terhadap alat yang disewa.
Spesifikasi Proses/Kegiatan:
3.
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem perlindungan
terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan ramburambu peringatan dan
kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai dengan
potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan yang
berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis
keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya,
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja lebih dulu
dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi /Ahli Keselamatan
Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga kerja
dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai kompetensi untuk
melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan konstruksi yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya
tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja Pekerjaan
Lapangan Futsal Tahap 2 Kampus II UIN SAIZU adalah sebagai berikut :
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) sesuai dengan
rancangan konseptual Sistem Manajemen keselamatan Kerja / SMKK (lampiran
A.II)
b. Metode Pelaksanan Pekerjaan sebagaimana dalam Rencana Kerja dan Syarat/ RKS
(Lampiran A.III)
c. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 120 (Seratus Dua
Puluh) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK ;
d. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (Seratus Delapan puluh)
hari kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).
5. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Nama Dan Organisasi Pengguna Jasa
a.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah UIN SAIZU ;
Pejabat Pembuat Komitmen adalah PPK Pekerjaan Lapangan Futsal Tahap 2
Kampus II UIN SAIZU
Jabatan / Posisi Penyedia sebagimana personil dengan syarat
b.
sebagi berikut :
Posisi Pengalaman
No Jumlah SKA/SKT Minimal
Jabatan Minimal
Pelaksana Bangunan Gedung /
Pekerjaan Gedung (TS 051) Atau
Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung
1 Pelaksana 1 Orang 2 Tahun
(TS 052)/ Atau
Pelaksana Bangunan Gedung/Pekerjaan
Gedung (TA 022)
Sertifikat K3 Kontruksi yang dikeluarkan
2 Petugas K3 1 Orang - oleh Lembaga berlisensi /
Atau SKA K3 Kontruksi
Personil diatas, melampirkan :
1) Ijazah;
2) Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan
diketahui oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;
3) Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan;
a. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personil Teknis dibuktikan saat Rapat
Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP);
b. Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk
Tenaga Terampil yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat Rapat
Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP) dikenakan sanksi sebagai berikut :
Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan pemenang;
Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kualifikasi Penyedia sebagai berikut :
c.
1) Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku ;
2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi Kecil, SBU Bidang Usaha
Bangunan Gedung Sub Bidang Usaha : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan
Pendidikan (BG 007) sesuai dengan UU no. 18 Tahun 1999 yang masih berlaku
atau sudah konfersi ke : sub kualifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan
(BG006) Sesui KBLI tahun 2020;
3) Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya;
4) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama
perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
5) Tidak masuk Daftar Hitam baik untuk salah satu dan/atau semua pengurus dan
untuk badan usahanya dan/atau tidak pernah wanprestasi pengalaman kerja
sebelumnya;
6) Melampirkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir
(SPT Tahunan) Tahun 2022;
7) Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak;
8) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak.;
9) Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun:
a. Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman, dikecualikan dari
ketentuan angka 8 untuk pengadaan dengan nilai paket sampai dengan
paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b. Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama, untuk
pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
10) Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)
KP adalah nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan: untuk Usaha Kecil, nilai
Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
11) Memiliki TDP atau NIB;
12) Menyampaikan daftar perolehan Pekerjaan yang sedang dikerjakan.
Tata Cara Pengukuran Dan Pembayaran
6.
A. Pembayaran
1. Tidak ada Pembayaran Uang Muka dalam kegiatan Pekerjaan Lapangan
Futsal Tahap 2 Kampus II UIN SAIZU
2. Pembayaran dilakukan secara termin sesuai dengan kesepakatan dalam syarat
syarat khusus kontrak,
3. Pembayaran termin berdasarkan berdasarkan pengukuran / perhitungan progres
pelaksanaan pekerjaan sesuai laporan konsultan pengawas konstruksi.
SPESIFIKASI GAMBAR
B.
Gambar Kerja untuk pekerjaan ini sebagaimana terlampir dalam Lampiran B.1
RENCANA KESELAMATAN KERJA KONSTRUKSI
C.
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan rencana tindakan
sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi resiko dibawah ini :
NO JENIS / TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI RESIKO
Terjepit, Tergores, Terjatuh pada
Pekerjaan Struktur Beton
1. pekerjaan yang berada diketinggian
DAFTAR PEKERJAAN YANG MERUPAKAN TANGGUNG
D.
JAWAB PENYEDIA DAN SUDAH MASUK DALAM
TOTAL HARGA PENAWARAN
Segala biaya yang ditimbulkan dalam penyelesaian pekerjaan sudah termasuk didalam
perhitungan Harga Penawaran yang disampaikan oleh Penyedia Jasa meliputi antara
lain :
1) Pengadaan Air Kerja;
2) Pengadaan Listrik Kerja;
3) Pembuatan / Penyediaan Barak, Direksi Keet, Gudang Material/Barang;
4) Biaya yang ditimbulkan dan peralatan yang dibutuhkan saat Commisioning Test;
5) Biaya uji beton, besi, baja dari laboratorium teknik sipil
6) Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan
pekerjaan fisik;
7) Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan daan biaya pengobatan/santunan
bila terjadi kecelakaan di areal pekerjaan;
8) Pengurusan Izin PBG (persetujuan bangunan Gedung);
9) Biaya Pembongkaran dan Pembersihan lahan sebelum dan sesudah Pekerjaan
selesai dan di serah terimakan (PHO).
10) Biaya perbaikan jalan, sarana prasarana lingkungan yang rusak akibat
pelaksanaan pembangunan.