SPESIFIKASI TEKNIS
Nama Pekerjaan : Rehab Berat Asrama Putri MAN IC Sorong
Lokasi : MAN IC SORONG
1. URAIAN UMUM
Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan menurut Gambar-Gambar Bestek, RKS dan juga
Semua Syarat-Syarat, Ketentuan-Ketentuan dan Cara-Cara yang disebutkan dalam Rencana
Pekerjaan ini dan Penjelasan-penjelasan tambahan, yang dicatat atau dimuat dalam Risalah
Berita Acara Pemberian Penjelasan Pekerjaan serta Segala Petunjuk, Saran dan Perintah
Lisan dan Tertulis dari Pemimpin Proyek maupun Pengawas Lapangan selama pekerjaan
berlangsung.
Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah semua pekerjaan yang tercantum dalam Rencana
Anggaran Biaya yang dibuat berdasarkan BQ (Bill of Quantity) yang dibuat oleh Perencana.
Pekerjaan meliputi mendatangkan bahan bangunan, alat-alat, perkakas dan pengerahan
tenaga kerja. Disamping itu Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan persiapan serta
keperluan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga pekerjaan bisa
diselenggarakan dengan cepat, tepat waktu, tepat mutu, baik dan sempurna sesuai dengan
RKS yang ada.
Pemborong berkewajiban untuk meneliti Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknik yang ada,
Gambar gambar Rencana lengkap dengan Gambar-gambar Penjelasan dan Dokumen-
dokumen lainnya, memeriksa kebenaran dan kondisi pekerjaan, meninjau tempat dimana
pekerjaan akan dilaksanakan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan
seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan
pelaksanaan kegiatan.
2. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
Pemborong wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan (Aanwijzing).
Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka dokumen
yang mengikat / berlaku adalah RKS. Bila gambar tidak cocok dengan gambar lain, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku. Begitu pula
apabila dalam RKS tidak tercantumkan, sedang gambar ada, maka gambarlah yang mengikat.
Bila perbedaan-perbedaan itu menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaan
menimbulkan kesalahan, Pemborong wajib menanyakan kepada Pengawas dan
Pemborong mengikuti keputusan.
Dalam penelitian tersebut dilakukan juga terhadap volume pekerjaan.
3. PEKERJAAN PERSIAPAN
Untuk Pembangunan gedung ini teras keliling beserta rumput sekitar bangunan agar
dibersihkan dengan penebasan/pembabatan yang dilaksanakan terhadap semua
belukar/semak sampai yang tertanam dan material lain yang tidak diinginkan berada dalam
daerah yang akan dikerjakan harus dihilangkan, ditimbun dan kemudian dibakar atau
dibuang dengan cara yang disetujui oleh Direksi/Pengawas.
Semua sisa tanaman seperti akar-akar, rumput dan sebagainya harus dihilangkan.
Batu atau material yang sejenis jika ada harus pula dihilangkan, kecuali bila berada pada
dasar galian pondasi yang direncanakan, dan apabila batu tersebut pada daerah taman bila
dikehendaki dan sesuai persetujuan Direksi/Pengawas tidak perlu dilakukan penghilangan.
Semua daerah urugan harus dipadatkan baik urugan yang telah ada maupun terhadap
urugan yang baru. Tanah urugan harus bersih dari sisa-sisa tumbuhan atau bahan-bahan
yang dapat menimbulkan pelapukan dikemudian hari.
Perlindungan terhadap benda-benda berfaedah, kecuali ditunjukkan untuk dipindahkan
seluruh barang-barang berharga yang mungkin ditemui dilapangan harus dilindungi dari
kerusakan, dan bila sampai terjadi kerusakan harus direparasi/diganti oleh Pelaksana atau
tanggung sendiri
4. MENINGGALKAN TEMPAT / DAERAH KERJA
Direksi keet selama masa pemeliharaan menjadi tanggungan Pemborong untuk
menjaganya.
Sebelum meninggalkan lokasi dimaksud, Pemborong harus mengembalikan kondisi lahan
seperti semula yaitu jalan kerja harus sudah dibenahi, bekas-bekas bongkaran diangkut
keluar lokasi kegiatan dan lain sebagainya.
5. GAMBAR RENCANA PELAKSANAAN DAN GAMBAR DETAIL
Shop Drawing adalah gambar-gambar, daftar bengkokan besi, diagram-diagram, daftar
elemen bangunan dan detail gambar, yang disiapkan oleh Kontraktor atau Sub Kontraktor
yang memberikan penjelasan pekerjaan pembangunan dengan sebaik- baiknya. Kontraktor
tidak dapat menuntut akan kerusakan atau perpanjangan waktu karena keterlambatan
sebagai akibat perbaikan gambar kerja. Kontraktor bertanggung jawab akan adanya
kesalahan yang terdapat dalam shop drawing tersebut.
Apabila terdapat perbedaan antara gambar-gambar dengan pelaksanaan pekerjaan (atas
persetujuan Pengawas Pekerjaan Lapangan), maka segera setelah pelaksanaan bagian
pekerjaan tersebut harus membuat As Built Drawing. Setelah seluruh pekerjaan selesai
dilaksanakan, pemborong diwajibkan membuat gambar-gambar dari seluruh pekerjaan
termasuk perubahan-perubahan yang dilaksanakan di lapangan. Gambar-gambar As Built
Drawing dibuat dengan menggunakan software Auto Cad, dan dicetak rangkap 4 (empat)
serta file As Built Drawing diserahkan kepada Pengawas pekerjaan.
Pelaksanaan fisik konstruksi harus dikerjakan sesuai dengan gambar perencanaan (gambar
bestek) dan gambar detail serta gambar-gambar perubahan yang telah disetujui Pemimpin
Proyek.
Untuk pekerjaan yang memerlukan gambar detail, bagian gambar yang belum tersedia
gambar detailnya harus dibuat Pemborong sendiri dan dimintakan persetujuannya kepada
pengawas Direksi lapangan.
Apabila terhadap ketidaksesuaian antara gambar pelaksanaan (gambar bestek) dengan
gambar detail maka gambar detail yang lebih mengikat.
Apabila terdapat ketidaksamaan antara gambar dengan keadaan di lapangan, Pemborong
harus memberitahukannya kepada Direksi untuk penentuan lebih lanjut.
Disamping gambar konstruksi yang telah ada gambar revisi / perubahan / penyempurnaan
selama pelaksanaan yang mungkin ada, apabila sudah disetujui oleh Pemimpin Proyek,
mengikat untuk penyelesaian pekerjaan.
Pekerjaan yang dilaksanakan tidak berdasarkan gambar yang telah disetujui oleh Pemimpin
Proyek, menjadi tanggungan Pemborong sendiri. Terhadap hal ini Direksi berhak agar
pekerjaan tersebut dibongkar dan Pemborong wajib melaksanakannya.
Dalam hal Pemborong melaksanakan pekerjaan diluar ketentuan tanpa persetujuan
Pemimpin Proyek maka hasil fisik pekerjaan tidak dapat diperhitungkan dalam prestasi
pekerjaan. Hal ini menjadi tanggung jawab Pemborong sendiri.
Gambar terbangun / as built drawing :
Setiap selesainya pekerjaan, terutama yang berkaitan dengan pengajuan permintaan
pembayaran/termijn atas hasil fisik pekerjaan, Pemborong wajib membuat gambar
terbangun (as built drawing) yang mendapat persetujuan oleh Direksi/Pemimpin
Proyek.
Gambar tersebut berkelanjutan sampai pekerjaan selesai 100 %.
Sebagai kelengkapannya dibuat Berita Acara atas gambar terbangun tersebut.
6. UKURAN
Ukuran-ukuran pokok struktur yang akan dibuat dapat dilihat pada gambar-gambar
pelaksanaan. Ukuran-ukuran yang belum tercantum atau kurang jelas dapat ditanyakanp ada
Direksi.
Apabila terdapat ketidak sesuaian antara RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat) dengan
gambar rencana, maka RKS yang lebih mengikat.
Apabila terdapat ketidaksesuaian antara skala gambar dengan angka ukuran yang
tercantum maka ukuran yang mengikat dengan aturan :
Ukuran tertulis.
Ukuran skala gambar.
Apabila ukuran dalam gambar pelaksanaan tidak sesuai dengan keadaan di lapangan,
Pemborong harus memberitahukan kepada Direksi untuk penentuan ukuran selanjutnya.
7. IJIN KERJA
Untuk memulai pelaksanaan pekerjaan, Pemborong memperoleh Surat Ijin memulai
pekerjaan fisik/Surat Penunjukan (Gunning) dari Pemimpin Proyek.
Pemborong wajib memberitahukan/laporan kepada Pemerintah/penguasa setempat
tentang rencana kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
8. RENCANA KERJA
Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung dari tanggal
penunjukan/penetapan pemenang pelelangan, Pemborong harus sudah menyerahkan
program/rencana kerja terperinci untuk pelaksanaan pekerjaan.
Rencana Kerja berupa Time Schedule detail yang dilengkapi dengan :
Rencana pengerahan dan penggunaan tenaga
Volume kegiatan bagian-bagian pekerjaan
Rencana penggunaan bahan bangunan
Gambar tahapan kegiatan pekerjaan dan lain-lain
Rencana kerja diatas dibuat oleh Pemborong dan dimintakan persetujuan Pemimpin
Proyek.
Apabila diperlukan, Pemborong wajib mengadakan penyempurnaan atas rencana kerja
tersebut atau sehubungan dengan adanya keterlambatan, perubahan-perubahan
pelaksanaan, dengan persetujuan Direksi, Pemborong dapat menyusun kembali rencana
kerjanya.
9. GAMBAR DAN GRAFIK KEMAJUAN PELAKSANAAN
Pemborong harus membuat :
Gambar-gambar detail yang menunjukkan bagian-bagian kegiatan yang sedang
dilaksanakan/ telah diselesaikan.
Grafik-grafik kemajuan pekerjaan.
Grafik-grafik tenaga kerja, pemakaian bahan bangunan.
Data lapangan misalnya : curah hujan, angin, pasang surut dan lain-lain.
Gambar kegiatan dan grafik-grafik diatas harus diplot setiap hari.
Semua data dan gambar di atas harus sudah ditempel di Direksi Keet selambat-
lambatnya 14 hari kalender terhitung dari penunjukkan pekerjaan.
10. PERSONALIA DAN TENAGA KERJA
Pemborong selaku pelaksana pekerjaan ini wajib menugaskan personalia yang cakap dan
berpengalaman sesuai bidang tugasnya untuk menyelesaikan tugas-tugas di lapangan.
Tenaga kerja dari proyek yang diperbantukan pada pelaksanaan pekerjaan ini, misalnya, Mekanik,
Driver (Pengemudi) menjadi tanggungan Pemborong.
Tenaga kerja yang dikerahkan untuk pelaksanaan pekerjaan ini diusahakan
menggunakan tenaga kerja setempat. Dalam hal tenaga kerja setempat kurang/tidak
mencukupi tenaga, dapat mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah.
Apabila Pemborong mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah, maka pada pekerjaan
selesai, Pemborong diwajibkan mengembalikan tenaga kerja tersebut ke tempat asalnya
(demobilisasi).
11. JAM KERJA
Pemborong menentukan sendiri jam kerja bagi petugas dan pekerja yang dikerahkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, dengan tetap memperhitungkan waktu penyelesaian pekerjaan
dan dengan mengingat peraturan perburuhan yang berlaku di tiap daerah yang bersangkutan.
Dalam hal ini Pemborong perlu mengetahui/mempelajari data pasang surut air laut
dikaitkan dengan program kerjanya.
Dalam rangka mempercepat penyelesaian pekerjaan agar dapat mencapai target
pelaksanaan fisik/tepat pada waktunya ataupun karena sifat/syarat pelaksanaan pekerjaan
tidak boleh terputus maka Pemborong dapat melaksanakan pekerjaan diluar jam
kerja/lembur bila perlu sampai malam hari.
Dalam hal Pemborong akan bekerja diluar jam kerja/lembur maka Pemborong harus
memberitahukan kepada Pengawas/Direksi pekerjaan secara tertulis sekurang-kurangnya 24
jam sebelumnya.
12. BAHAN / MATERIAL BANGUNAN UNTUK PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan mendatangkan bahan-bahan ke lokasi pekerjaan :
Pemborong berkewajiban mengadakan/mendatangkan bahan-bahan guna
pelaksanaan pekerjaan dan menyerahkan contoh bahan kepada Direksi untuk
diperiksa. Segala biaya dan tanggung jawab pengadaan bahan-bahan ini menjadi beban
Pemborong sepenuhnya.
Bahan-bahan yang datang dan setelah diperiksa Direksi dapat diterima/disetujui, maka
bahan tersebut masuk di gudang/Job Site dibawah pengawasan Direksi pekerjaan.
Bahan-bahan tersebut tidak boleh ditarik keluar guna pekerjaan Pemborong di tempat
pekerjaan yang lain.
Untuk menjamin kelancaran pekerjaan, khususnya untuk Portland Cement (PC)
Pemborong supaya memberikan jaminan secara tertulis bahwa telah siap/mempunyai order
pembelian PC yang cukup untuk menunjang kelancaran pekerjaan.
Bahan-bahan yang didatangkan di lokasi pekerjaan tetapi tidak memenuhi
persyaratan dan ditolak oleh Direksi, harus dibawa keluar lokasi pekerjaan dengan batas
waktu paling lama 48 (empat puluh delapan) jam atau dua hari terhitung dari keputusan
penolakan oleh Direksi. Biaya pengeluaran bahan tersebut menjadi beban Pemborong.
Bila Pemborong dengan sengaja memberikan bahan-bahan yang ditolak / afkir
tersebut di lokasi pekerjaan maka Pemborong akan dikenakan denda kelalaian.
Perubahan segala jenis bahan bangunan baik jenis bahan, ukuran maupun kualitas harus
mendapat persetujuan Pengawas/Direksi.
Pemeriksaan bahan bangunan dan kualitas pekerjaan :
Pemeriksaan bahan oleh Direksi didasarkan syarat-syarat bahan yang telah ada.
Apabila dipandang perlu, Direksi / Pemimpin Proyek berhak meminta kepada
Pemborong untuk memeriksakan kualitas bahan bangunan yang akan digunakan ke
laboratorium yang ditunjuk dengan biaya ditanggung oleh Pemborong.
Direksi/Petugas Proyek berhak mengadakan pemeriksaan ulang terhadap bahan- bahan
yang sudah diterima. Dan bila dari hasil pemeriksaan ulang ternyata memang tidak
memenuhi syarat, maka barang tersebut dinyatakan afkir dan harus dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan.
Penggunaan bahan - bahan yang belum diperiksa :
Apabila Pemborong menggunakan/memasang bahan-bahan yang belum diperiksa oleh
Direksi, maka apabila Direksi meragukan kualitas bahan tersebut, Direksi berhak
memerintahkan untuk melaksanakan pemeriksaan laboratorium mengenai kualitas
pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Biaya pemeriksaan ini menjadi
tanggungan Pemborong.
Apabila dari hasil pemeriksaan diketahui kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan
spesifikasi teknik yang telah ditetapkan, Pemborong harus membongkar pekerjaan
tersebut dan mengganti dengan bahan-bahan yang sesuai dengan spesifikasi. Biaya yang
timbul akibat pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemborong.
13. PEMERIKSAAN PEKERJAAN
Pemborong wajib minta kepada Direksi/Petugas Proyek untuk memeriksa pekerjaan yang
telah selesai dikerjakan sebelum melaksanakan pelaksanaan selanjutnya.
Bila Direksi pekerjaan/Petugas Proyek menganggap perlu untuk memeriksa pekerjaan, atau
bila Pemborong memintanya secara tertulis untuk penyerahan seluruh pekerjaan,s ebagian
pekerjaan atau guna permintaan pembayaran, maka Pemborong, Wakil Pemborong atau
Pelaksana harus hadir di tempat pekerjaan selama waktu pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan ditulis pada laporan hasil pekerjaan yang ditandatangani oleh kedua
belah pihak yang memeriksa.
14. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Pemborong wajib menyediakan buku besar yang digunakan untuk :
Mencatat semua instruksi / catatan Direksi yang diberikan oleh Direksi/Pengawas
kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang selanjutnya disebut “Buku Direksi”.
Buku untuk mencatat tamu/ Owner /wakil owner yang datang ke lokasi pekerjaan
selama masa pelaksanaan yang selanjutnya disebut “Buku Tamu”.
Buku tersebut harus ditandatangani bersama-sama oleh Pemborong dan Pengawas
Lapangan. Pada serah terima pekerjaan selesai/penyerahan pertama kalinya. Buku
tersebut harus diserahkan kepada Direksi.
Pemborong harus membuat Laporan Harian. Laporan Harian dibuat/diisi setiap hari untuk
mencatat hal-hal sebagai berikut :
Jumlah dan kualifikasi tenaga kerja bekerja pada hari itu serta tenaga personalia dari
Pemborong sendiri.
Catatan bahan meliputi : bahan yang datang, bahan yang ditolak dan bahan yang
digunakan untuk pelaksanaan perkerjaan, baik jenis maupun jumlahnya.
Jenis kegiatan bagian konstruksi yang dilaksanakan pada hari tersebut dan besarnya
kuantitas pekerjaan yang diselesaikannya.
Hasil fisik pekerjaan yang dicapai.
Jumlah alat baik yang dioperasikan dan lamanya operasi alat yang bersangkutan.
Keadaan cuaca (hujan, banjir, ramalan pasang surut dan lain-lain).
Hambatan/kendala yang ada.
Pencatatan Buku Harian dilakukan oleh Pemborong dan diperiksa/diketahui
kebenarannya oleh Pengawas Pekerjaan/Direksi.
Disamping membuat Laporan Harian, Pemborong wajib membuat laporan mingguan dan
laporan bulanan dalam rangkap 4 (empat) yaitu untuk :
1 (satu) berkas untuk Pemimpin Proyek.
1 (satu) berkas untuk Pimpinan Sub. Proyek yang bersangkutan.
1 (satu) berkas untuk arsip Pemborong.
1 (satu) berkas untuk Pengawas Lapangan.
Laporan dimaksud didasarkan pada Buku Harian Pelaksana. Laporan Mingguan dan
Laporan Bulanan harus ditandatangani oleh Pemborong dan Direksi.
Kemajuan dan kegiatan pelaksanaan pekerjaan harus didokumentasikan dengan foto dan
video rekaman sekurang-kurangnya :
Kemajuan fisik 0%.
Kemajuan fisik 35%.
Kemajuan fisik 65%.
Kemajuan fisik 100%.
Setelah masa pemeliharaan berakhir/penyerahan kedua.
Setiap pengambilan foto dibidik dari 3 arah dengan titik pengambilan yang tetap. Foto
tersebut dicetak dan ditata dalam satu folder.
Disamping foto-foto kemajuan pekerjaan, Pemborong wajib mengambil foto pada keadaan
tertentu misalnya gelombang besar yang mengakibatkan kerusakan bangunan, perubahan
galian yang sudah peil, dan lain sebagainya.
Setiap pengambilan foto dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, harus
dipasang papan nama pekerjaan dengan format yang telah ditetapkan, data lapangan, tanggal
dan prestasi fisik yang saat itu telah dicapai.
Pada akhir pelaksanaan pekerjaan, Pemborong diwajibkan menyetor foto Dokumentasi
sebagai bukti persentase pekerjaan.
15. PEKERJAAN YANG TIDAK LANCAR
Apabila pekerjaan yang tidak lancar yaitu tidak sesuai dengan rencana kerja, terlalu lambat
atau terhenti sama sekali, maka Direksi Pekerjaan akan memberikan peringatan-
peringatan/teguran-teguran secara tertulis kepada Pemborong.
Apabila Pemborong ternyata dengan sengaja tidak mengindahkan peringatan-peringatan di
atas dan telah cukup diberi peringatan dan teguran-teguran tertulis 3 kali berturut- turut,
maka Pemimpin Proyek berhak melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.
16. PEKERJAAN TAMBAH KURANG
Pekerjaan tambah dan kurang hanya boleh dilakukan oleh Pemborong atas perintah
tertulis Pemimpin proyek.
Pekerjaan tambah yang dilakukan oleh Pemborong diluar ketentuan ayat ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Pemborong.
Volume perkerjaan akan diperhitungkan sebagai pengurangan dalam hal terdiri atas :
Atas instruksi tertulis dari Pemimpin Proyek, mengingat pertimbangan
teknis/konstruksi, bagian pekerjaan/jenis pekerjaan tidak perlu dikerjakan.
Dijumpai kondisi lapangan yang menyebabkan/diperlukan penyesuaian/ perubahan
konstruksi sehingga menimbulkan pengurangan volume pelaksanaan pekerjaan
sebagaimana persetujuan tertulis dari Pemimpin Proyek.
Volume pekerjaan akan diperhitungkan sebagai penambahan dalam hal :
Atas instruksi pemimpin proyek secara tertulis, mengingat pertimbangan
teknis/kontruksi dipandang perlu dilaksanakan suatu tambahan pekerjaan.
Dijumpai kondisi lapangan yang memerlukan penyesuaian/perubahan konstruksi dan jika
dilaksanakan akan menimbulkan penambahan biaya.
Terhadap hal tersebut diatas akan diperhitungkan sebagai biaya kurang/tambah setelah ada
persetujuan tertulis dari Pemimpin Proyek dan perhitungan biayanya didasarkan pada harga
satuan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya Negosiasi yang ada.
Dalam hal di dalam Rencana Anggaran Biaya tidak tercantum harga satuannya, akan dihitung
berdasarkan harga bahan dan upah yang terlampir pada surat penawaran dan dihitung
dengan analisa pekerjaan sesuai yang berlaku (analisa BOW).
17. TENAGA AHLI DAN ALAT DAN PERALATAN KERJA PEMBORONG
Perusahaan diwajibkan melampirkan/menyediakan organisasi kerja dari tingkat direksi
hingga pekerja.
Pemborong wajib menyediakan sendiri semua jenis alat peralatan maupun perlengkapan
kerja yang diperlukan untuk kegiatan pelaksanaan pekerjaan.
Alat peralatan dimaksud harus dalam keadaan siap pakai, kerusakan yang terjadi selama
pelaksanaan agar segera diperbaiki atau dicarikan gantinya.
Untuk pekerjaan ini Pemborong wajib menyediakan peralatan antara lain :
Peralatan pertukangan dan alat ukur yang memadai.
Alat angkat dan alat angkut secukupnya.
Peralatan langsir bahan.
Genset untuk lampu penerangan.
Pompa air.
Biaya angkutan, pengadaan maupun biaya operasional semua peralatan menjadi
tanggungan Pemborong.
Pemborong wajib menyediakan tambahan peralatan jika peralatan yang ada dinilai tidak
mencukupi.
Keamanan alat selama pelaksanaan menjadi tanggung jawab Pemborong sendiri.
Bahan-bahan lain.
Penggunaan bahan-bahan lain yang belum tercantum dalam spesifikasi teknis ini dilakukan
sesuai dengan petunjuk Direksi.
Asbuilt Drawing
Setelah pekerjaan dianggap selesai maka kontraktor harus membuat backup data akhir
dan dibuatkan gambar Asbuilt Drawing atau Gambar sesuai Hasil Pekerjaan dilapangan.
Sorong, .........................2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
ARNIE RIESKA AMANDA, S.Pd
NIP. 19880808