RINGKASAN PEKERJAAN
NAMA PEKERJAAN :
BELANJA BARANG UNTUK DIJUAL/DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT
(KERAMBA JARING APUNG)
LOKASI :
KABUPATEN RAJA AMPAT
DINAS PERTANIAN PANGAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
TAHUN ANGGARAN 2025
RINGKASAN PEKERJAAN
KERAMBA JARING APUNG
A. Latar Belakang Kegiatan
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Nomor 12 Tahun
2022, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan
Provinsi Papua Barat Daya menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang
pertanian, pangan, kelautan dan perikanan berdasarkan otonomi dan tugas
pembantuan serta tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan
Perikanan Provinsi Papua Barat Daya mempunyai fungsi : (a) perumusan
kebijakan teknis di bidang pertanian, pangan, kelautan dan perikanan; (b)
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pertanian,
pangan, kelautan dan perikanan; (c). pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang
pertanian, pangan, kelautan dan perikanan; (d) pelaksanaan ketatausahaan
Dinas; dan (e). pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Sebagai provinsi yang baru berusia 3 tahun, tentunya dipahami belum terlalu
banyak memberikan bantuan sarana dan prasarana perikanan tangkap bagi
nelayan di Papua barat Daya. Bantuan penyediaan prasaranan usaha perikanaan
tangkap selama ini telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui
Dinas Kelautan dan Perikanan,namun masih terbatas dalam jumlahnya.
Untuk mewujudkan kegiatan bantuan sarana perikanan budidaya, maka pada
tahun anggaran 2025 Dinas Pertanian, Pangan Kelautan dan Perikanan sebagai
institusi yang bertanggung jawab secara teknis akan mengadakan kegiatan
pengadaan keramba jaring apung bagi nelayan/kelompok nelayan pembudidaya
di Kabupaten Raja ampat. Bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan
produksi nelayan atau kelompok nelayan,di Kabupaten raja ampat.
B. Tujuan
1. Penyerahan bantuan keramba jaring apung bagi nelayan/kelompok nelayan di
Kabupaten Raja ampat.
2. Meningkatkan produktivitas nelayan pembudidaya.
C. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari output kegiatan ini adalah Nelayan dan Kelompok nelayan
pembudidaya.
D. Indikator Keberhasilan
Indikator yang diharapkan dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah tersalurkannya
bantuan keramba jaring apung bagi Kelompok Nelayan pembudidaya dan
outcome yaitu meningkatnya Produktifitas kelompok nelayan berupa peningkatan
produksi dan peningkatan pendapatan. Strategi pencapaian keluaran dengan
sistem LS melalui Pihak ketiga (Kontraktual)
G. SPESIFIKASI
H. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Pengadaan Jaring Tahun Anggaran 2025 direncanakan selama 30 (Tiga
Puluh) hari Kalender
Sorong, Oktober 2025
Pe jabat Pembuat Komitmen (PPK)
Absalom Solossa,S.Pi,MM
NIP. 197504242006051001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 August 2021 | Pembangunan Gedung Kantor Koperasi Dan Ukm | Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat | Rp 3,300,000,000 |
| 12 April 2022 | Pembangunan Pasar Rakyat Gag | Kementerian Perdagangan | Rp 2,760,101,000 |
| 30 May 2019 | Pembangunan Dermaga Rakyat Di Kampung Folley (Dak-Afirmasi) | Kab. Raja Ampat | Rp 2,000,000,000 |
| 23 May 2019 | Pembangunan Tugu Selamat Datang | Kab. Raja Ampat | Rp 1,395,000,000 |
| 23 August 2018 | Renovasi Balai Pertemuan Di Fafanlap (Lanjutan) | Kab. Raja Ampat | Rp 1,350,000,000 |
| 17 September 2017 | Pembangunan Gedung Gereja Tali Takumi Folley | Rp 890,000,000 | |
| 28 October 2025 | Rehab Asrama Putri Man Ic Sorong | Kementerian Agama | Rp 890,000,000 |