KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI PAPUA BARAT
JalanBrigjenMarinir (Purnawirawan) Abraham.O. AtururiManokwari
Email: [email protected]: http : //papuabarat.kemenag.go.id
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN PEKERJAAN PENUNJANG SARANA DAN PRASARANA PLHUT
KABUPATEN SORONG BIDANG HAJI DAN BIMAS ISLAM KANWIL KEMENTERIAN
AGAMA PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2025
A. Umum
Unit Kerja : Kementerian Agama Republik Indonesia
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah
Unit Eselon II : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat
Satuan Kerja : Bidang Haji dan Bimas Islam
Nama Program : Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama
Nama Kegiatan : Pelayanan Publik Lainnya
Nama Pekerjaan : Pekerjaan Penunjang Sarana dan Prasarana PLHUT Kab. Sorong
Lokasi Pekerjaan : Kota Sorong
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 162.600.000
Nilai HPS : Rp. 162.600.000
Jenis Kontrak : Harga Satuan dan Lumsum
Sumber Pendanaan : APBN (SBSN)
Nomor DIPA :
B. Pendahuluan
1. Umum
a. Peningkatan sarana prasarana PLHUT menjadi salah satu unsur penting dalam pelayanan Haji
dan Umrah;
b. Sarana Sarana dan Prasarana PLHUT Kabupaten Sorong harus diwujudkan dengan sebaik-
baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi layanan PLHUT, handal dan dapat
sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi calon jamaah Haji;
c. Pekerjaan Penunjang Sarana dan Prasarana PLHUT Kabupaten Sorong di PLHUT harus
direncanakan, dilaksanakan dengan sebaikbaiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
yang layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi pengadaan alat pengolah data;
d. Pemberi jasa Pekerjaan Penunjang Sarana dan Prasarana PLHUT Kabupaten Sorong perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu menyediakan Sarana dan Prasarana
PLHUT Kabupaten Sorong yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
laku professional;
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan pengadaan Meubelair alat pengolah data perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan peralatan yang sesuai
dengan kegiatan.
2. Khusus
a. Berdasarkan DIPA Tahun 2025 Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Papua Barat, kegiatan yang dilaksanakan merupakan Pekerjaan Penunjang
Sarana dan Prasarana PLHUT Kabupaten Sorong berdasarkan sesuai Pedoman Teknis untuk
ruang lingkup pekerjaan sebagai fasilitas prasarana dan dan sarana ruang PLHUT;
C. Latar Belakang
1. Peningkatan sarana prasarana pelayanan Haji dan Umrah merupakan salah satu aspek penting
dalam upaya meningkatkan mutu layanan Haji dan Umrah di Kementerian Agama. Ketercukupan
sarana layanan Haji dan Umrah di Kementerian Agama menjadi salah satu stimulant bagi
stakeholder untuk bersinergi meningkatkan kualitas dan mutu layanan;
2. Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah melakukan inovasi dan terobosan dalam upaya
peningkatan mutu layanan Haji dan Umrah dengan pemenuhan sarana PLHUT;
3. SBSN menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dalam menopang terlaksananya
pemenuhan sarana prasarana di Bidang Penyelenggaran Haji dan Umrah.
D. Maksud dan Tujuan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi
(kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan penugasan ini
diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai. Serta melaksanakan Pekerjaan Penunjang Sarana
dan Prasarana PLHUT Kabupaten Sorong yang sesuai dengan Detail Engineering Design (DED)
dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses
pembangunan pekerjaan fisik.
E. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa
Pengguna Jasa adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat dengan Tim
Pelaksana, sebagai berikut :
a. Pengguna Anggaran adalah Kementerian Agama Republik Indonesia;
b. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua
Barat;
c. Pejabat Pembuat Komitmen adalah Aziz Hegemur, S.Ag, M.M berdasarkan Keputusan Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat Nomor 06 Tahun 2025 tentang
Penetapan Pelaku Pengadaan Barang/jasa pada Penyelenggaraan Haji dan Umrah kantor Wilayah
Kementerian Agama Prov. Papua Barat Tahun Anggaran 2025
F. Lokasi Pekerjaan
Lokasi paket pekerjaan ini terletak di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat
Daya.
G. Sumber Pendanaan
Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan DIPA Penyelenggaran Haji dan Umrah Kanwil Kemenag
Prov. Papua Barat Tahun 2025.
F. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan di bagi 2 bagian :
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini ditetapkan selama 20 (Dua puluh) hari kalender
terhitung sejak di tanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) Bagi Penyedia Barang dan Jasa
oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Jangka Waktu pemeliharaan selama 180 (Seratur Delapan Puluh) Hari Kalender, terhitung
sejak ditanda tangani BAST 1 (PHO)
G. Lingkup Pekerjaan
1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun oleh
perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwizing tender, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga dan alat),
kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang
tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama
masa konstruksi;
8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar gedung harus
di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang
menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna;
9) Masa pemeliharaan konstruksi adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima
pertama pekerjaan konstruksi;
10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
beserta segala perubahan/addendumnya;
3. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
berkala;
4. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
5. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
6. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal
elektrikal bangunan.
H. Lingkup Pekerjaan Sesuai Dengan Perencanaan dan Keluaran
Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian
pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ) atau Rencana Anggaran
Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/Spesifikasi Teknis.
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai berikut :
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
Pekerjaan;
2. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
3. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
a) Tenaga;
b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
4. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan
Pekerjaan, Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
5. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
6. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
7. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
8. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
9. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan
10. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing).
I. Pelaporan dan Pelaksanaan
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat
Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka
jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas adalah:
1) Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung
setelah SPMK sebanyak 5 (lima) eksemplar yang berisi antara lain: buku harian yang memuat
semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi yang dapat
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian
pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan Harian berisikan, antara lain:
a) Tenaga;
b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2) Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan
hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor 7 (tujuh) hari
kerja setelah SPMK ditandatangani sebanyak 5 (lima) rangkap dan berisi antara lain:
a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut;
c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d) Monitor masalah teknis dilapangan;
e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f) Monitor Kendali Mutu;
g) Pemeriksaan Gambar Kerja;
h) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
i) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
J. Produk Dalam Negeri
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri
yang disusun dalam dokumen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Produk luar negeri boleh
dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri tidak dapat digunakan.
K. Pedoman Pengumpulan Data Lapangan
Untuk pelaksanaan pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada
peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun internasional yang mengatur standar
umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan Undang- undang dan Peraturan
Pemerintah/Daerah yang berlaku.
L. Alih Pengetahuan
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personil kegiatan/unit kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
M. Spesifikasi Teknis
1) Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan beserta uraian
Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam KAK ini. Bila
terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian.
2) Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan
dapat selesai dengan sempurna.
a) Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan
keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang
digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat
penyimpanan bahan/material ditempat yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-
hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar
baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak
dapat tercapai.
b) Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar- gambar yang ada dalam
Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat keadaan di lapangan,
Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas secara
tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan setelah Konsultan Pengawas berunding
terlebih dahulu dengan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk memperpanjang
waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam
keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil,
ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila
ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar,
Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan
Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di
dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas. Bila hal tersebut terjadi,
segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun
waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing 5 (lima) salinan, segala
gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita perubahan dan gambar-gambar
pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat
dilihat Konsultan Pengawas setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah
terima kesatu, dokumen- dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
c) Gambar- Gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram, ilustrasi, jadwal,
brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang
menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan. Contoh-contoh adalah benda-benda yang
disediakan Kontraktor untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan
dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan Perencana.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan dengan segera
semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh- contoh yang disyaratkan dalam Dokumen
Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar- gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
harus diberi tanda- tanda sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus
melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika
ada hal-hal demikian.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh,
dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh tersebut
dengan Dokumen Kontrak. Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak
atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-
singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-
syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat keindahan.
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas dan
menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui.
Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar- gambar pelaksanaan dan contoh-
contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan
Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas dalam 2 (dua) salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa dan mencantumkan
tanda tangan “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan”
atau “Ditolak”. Satu salinan dipegang oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang
kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub
Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh
diserahkan apabila menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog
atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga
harus diserahkan dalam 2 (dua) rangkap untuk masing- masing jenis dan diperlukan sama
seperti butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas dan Perencana.
d) Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua bahan dan
perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor
menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan
bukti-bukti mengenai hal- hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan
tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
e) Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan yang
ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang
tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-
barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus
sesegera mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha
untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh,
maka Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum
yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan
kepada Pemberi Tugas foto copy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun
Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material- material tersebut telah dipesan (order
import).
f) Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus segera
disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara
sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang
akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui,
disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya substitusi.
Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas, aksesoris yang
disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk yang disebutkan
dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-
data yang lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan, perkakas, aksesoris dan
produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor
harus mengajukan secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog
dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang
dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemilik/Perencana.
g) Material dan Tenaga Kerja
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material harus tahan
terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar dan
setiap pekerja harus mempunyai keterampilan yang memuaskan, di mana latihan khusus bagi
pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus
melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa
personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-
pengalaman khusus dalam bidang keahlian masing-masing. Klausul disebutkan kembali apabila
dalam Dokumen Lelang ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka
ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan
masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap Spesifikasi
Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang
mempunyai bobot biaya paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain
untuk segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
h) Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang terlibat
didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek ini, harus
dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisir/merinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan
konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
i) Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
Perlindungan terhadap milik umum:
1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat- alat mesin,
bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara kelancaran lalu-lintas, baik
kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung;
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan. Kontraktor harus melarang siapapun yang tidak
berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah
kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga;
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada. Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak,
Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas,
jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan
kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi- operasi Kontraktor, dalam arti kata
yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi
Tugas;
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan,
penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama
pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap
Kontraktor dan Sub Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan
atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan;
5. Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini, maka kontraktor wajib
mengembalikan seperti sediakala.
6. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama. Kontraktor harus mengadakan dan
memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan pengamanan yang layak untuk
melindungi para pekerja dan tamu yang datang ke lokasi.
Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan harus
memuaskan Pemberi Tugas dan tunduk kepada ketentuan Undang-undang yang berlaku
pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang
cukup untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya
ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal
mengenai pertolongan pertama, demikian pula termasuk mengambil langkah-langkah
yang dianggap perlu dalam rangka pencegahan merebaknya wabah Convid-19 sesuai
Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
7. Gangguan pada tetangga. Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas mungkin akan
menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan
pada waktu-waktu sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada
tambahan pengganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan,
yang mungkin ia keluarkan.
j) Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau tuntutan, biaya atau
kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan merk dagang atau nama produksi, hak
cipta pada semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini, iklan Kontraktor
tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di
tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
N. Persyaratan Penyedia Konstruksi
Pekerjaan Penunjang Sarana dan Prasarana PLHUT Kabupaten Sorong Tahun 2025 terdiri
dari Pekerjaan Standar dan Pekerjaan Non Standar yang mesti dikerjakan secara simultan dalam
waktu yang bersamaan sehingga dibutuhkan kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan ruang
lingkup pekerjaan yang dikerjakan. Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta
kelengkapan lainnya yang berkualitas maka Penyedia Jasa Konstruksi yang akan mengerjakan
pekerjaan tersebut harus memiliki Kualifikasi dan Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi
sebagai berikut:
1) Persyaratan Kualifikasi Administrasi:
a. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan Gedung, Subklasifikasi
Konstruksi Gedung Perkantoran (SBU BG002) KBLI 41012 Bidang Usaha Kecil.
b. Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya dengan kepemilikan Orang Asli
Papua (OAP);
c. Melampirkan NPWP dan Status Valid Pajak memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahunan) Tahun 2024, jika perusahaan baru berdiri minimal KSWP valid
Pajak;
2) Persyaratan Administrasi Teknis:
a. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan
kualifikasi personil manajerial sebagai berikut:
Pendidikan Pengalaman Sertifikat
No. Posisi Jabatan Jumlah
Minimal Minimal Minimal
1. Pelaksanan 1 Orang SMA/Sedera 0 Tahun SKT
Bangunan jat (Bangunan Pelaksana
Gedung/Pekerjaan Gedung) Bangunan
Gedung Gedung /
SKK Kelas I
3) Persyaratan Peralatan Utama
Kapasitas/ Umur Alat Status
No. Nama Alat Jumlah
output minimal Maksimal Kepemilikan
1. Alat tukang 1 set - 5 tahun Milik
kayu/batu/besi Sendiri/Sewa
O. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
Dalam pelaksanaan Pekerjaan Penunjang Sarana dan Prasarana PLHUT Kabupaten Sorong
Tahun 2025, pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat (RKS) yang terlampir pada dokumen pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur
dalam Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak).
P. Penutup
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam
pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan rencana.
Manokwari, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
AZIZ HEGEMUR, S.Ag, M.M
NIP. 19750825 199603 1 001