KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
SULTAN ABDURRAHMAN KEPULAUAN RIAU
Kampus : Jl. Lintas Barat KM. 19 Ceruk Ijuk Kelurahan Toapaya Asri - Bintan
Telp. 0771-4442607 Faks. 0771-4442610
Website : www.stainkepri.ac.id Email
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
PEKERJAAN PEMASANGAN LAMPU SOROT GEDUNG
LABORATORIUM KEAGAMAAN STAIN SULTAN ABDURRAHMAN
KEPULAUAN RIAU
PROGRAM : PENDIDIKAN TINGGI
KEGIATAN : TATA KELOLA KELEMBAGAAN PUBLIK BIDANG PENDIDIKAN
PAKET PEKERJAAN : PEKERJAAN PEMASANGAN LAMPU SOROT GEDUNG STAIN SULTAN
ABDURRAHMAN
KEPULAUAN RIAU
SATUAN KERJA : STAIN SULTAN ABDURRAHMAN KEPULAUAN RIAU
TAHUN ANGGARAN : 2025
LOKASI : KABUPATEN BINTAN
I. LATAR BELAKANG
Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau adalah mercusuar
pendidikan tinggi Islam di Bumi Segantang Lada, berdiri kokoh sebagai bagian penting dari upaya mencerdaskan
umat dan melestarikan tradisi keilmuan Melayu. Didirikan pada tanggal 20 Juli 2010, STAIN Sultan Abdurrahman
berawal dari inisiatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan agama Islam di Provinsi Kepulauan Riau. Pendirian
ini mendapatkan restu dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama dan kemudian secara resmi menyandang
status STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri) pada tahun 2017. Penamaan "Sultan Abdurrahman" sendiri
merupakan penghormatan terhadap tokoh bersejarah yang mewakili kemasyhuran tradisi akademik dan
peradaban Melayu Kesultanan Riau-Lingga, menegaskan komitmen kampus untuk menjadi penerus Tamaddun
Melayu.
Berlokasi di Kabupaten Bintan, STAIN Sultan Abdurrahman mengusung moto yang menjadi pedoman
bagi seluruh civitas akademika: "Bersendikan Wahyu, Berteraskan Ilmu". Motto ini mencerminkan integrasi antara
nilai-nilai keislaman yang bersumber dari wahyu dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
modern, menghasilkan sarjana Muslim yang berintegritas dan kompeten.
Sejak didirikan, STAIN Sultan Abdurrahman terus berkembang, menawarkan berbagai program studi dari
jenjang sarjana hingga pascasarjana, yang meliputi bidang pendidikan, ekonomi syariah, hukum keluarga, dan
ilmu Al-Qur’an dan Tafsir. Kampus ini tidak hanya menjadi tempat perkuliahan, tetapi juga pusat riset dan
pengabdian masyarakat, berperan aktif dalam kajian-kajian keislaman dan kebudayaan Melayu. Dengan
infrastruktur yang terus dikembangkan dan semangat yang tak pernah padam, STAIN Sultan Abdurrahman
Kepulauan Riau siap mencetak generasi unggul yang mampu menjawab tantangan zaman sekaligus menjaga
kearifan lokal.
STAIN Sultan Abdurrahman sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi Islam terkemuka di wilayah
Kepulauan Riau memiliki komitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang representatif, aman, dan
kondusif. Peran fisik gedung kampus, terutama pada malam hari, menjadi sangat penting tidak hanya sebagai
fasilitas belajar, tetapi juga sebagai identitas visual institusi. Saat ini, penerangan eksterior pada beberapa gedung
utama, khususnya yang menjadi ikon atau pusat kegiatan kampus, belum memadai, yang berdampak pada aspek
estetika dan keamanan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN PEKERJAAN
Pekerjaan Pemasangan Lampu Sorot Gedung Laboratorium Keagamaan STAIN Sultan Abdurrahman
Kepulauan Riau bermaksud dan bertujuan untuk :
1. Meningkatkan Estetika dan Citra Kampus: Menerangi fasad gedung labor secara artistik dan terarah
untuk memperkuat arsitektur dan menonjolkan identitas STAIN Sultan Abdurrahman, menjadikannya ikon
yang tampak megah, bahkan di malam hari.
2. Menciptakan Lingkungan yang Lebih Aman: Memastikan bahwa seluruh bagian eksterior gedung utama
mendapatkan pencahayaan yang optimal, sehingga menekan potensi risiko keamanan dan memberikan
rasa aman bagi petugas, mahasiswa, dan masyarakat yang berada di sekitar kampus pada malam hari.
3. Mendukung Prinsip Konservasi Energi: Mengganti atau melengkapi sistem pencahayaan lama dengan
lampu sorot teknologi terbaru (misalnya LED) yang memiliki efisiensi energi tinggi dan usia pakai yang
lebih panjang, sehingga dapat menghemat biaya pemeliharaan dan operasional jangka panjang.
III. LOKASI, SUMBER PENDANAAN, DAN JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Lokasi Pekerjaan : STAIN SULTAN ABDURRAHMAN KEPULAUAN RIAU, Jl. Lintas
Barat Km. 19,5, Toapaya Asri, Toapaya, Bintan, Kepulauan Riau.
2. Sumber Pendanaan : APBN PNBP Tahun Anggaran 2025
Pejabat Pembuat Komitmen : Rika Wahyuni, S.Kom.,MAB
NIP : 19810612 200501 2 006
3. Jangka Waktu Pelaksanaan : 20 (Dua Puluh) Hari Kalender
IV. SPESIFIKASI TEKNIK PEKERJAAN
Persyaratan Bahan Pekerjaan
1. Lampu Sorot 100 Watt
a. Umur lampu 20.000 jam
b. Efikasi 100 lm/W
c. IP65 dan IK06
d. Temperatur warna Warm White (3.000K), Neutral White (4.000K), dan Cool Daylight (6.500K)
2. Lampu Sorot 150 Watt
a. Umur lampu 20.000 jam
b. Efikasi 100 lm/W
c. IP65 dan IK06
d. Temperatur warna Warm White (3.000K), Neutral White (4.000K), danCool Daylight (6.500K)
3. Lampu Sorot 200 Watt
a. Umur lampu 20.000 jam
b. Efikasi 100 lm/W
c. IP65 dan IK06
d. Temperatur warna Warm White (3.000K), Neutral White (4.000K), dan Cool Daylight (6.500K)
Lampu yang digunakan adalah lampu hemat energi LED (Light Emited Diode) dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Garansi ≥ 1 Tahun
4. Kabel NYAF
a. Kabel yang digunakan untuk menyambung antara lampu dengan Kabel Jaringan dengan
ukuran 1Cx3,5x2,5mm2 sepanjang yang di butuhkan.
b. Semua kabel yang digunakan harus memenuhi standard mutu SNI.
c. Kabel mampu menahan tegangan isolasi minimal 500V
d. Produksi dalam negeri
5. Lampu strip neon flex LED 220v
a. 0603, 0805, 1210, 5050 mengacu pada ukuran LED (inci/metrik) yang digunakan untuk strip
lampu LED.
b. Suhu warna berada di tengah 3000–6000K. Tidak ada efek psikologis visual yang jelas dalam
nada warna ini, dan ada perasaan menyegarkan; sehingga disebut suhu warna "netral".
c. Ini mengacu pada tegangan input strip lampu LED. Spesifikasi yang umum digunakan adalah
DC 12V, dan ada juga yang 24
V. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1 PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI ( SMK3 )
Penyelenggaraan Keamanan dan Kesehatan Kerja Serta Keselamatan Konstruksi
a. Kontraktor wajib untuk melindungi tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan
sektor jasa Konstruksi.
b. Kontraktor harus menjamin bahwa semua pekerjaan dan perlengkapan konstruksi yang
dipakai sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan sehingga dapat menjamin
keselamatan yang ditentukan oleh direksi pekerjaan.
c. Tenaga kerja yang bekerja di lapangan harus mengikuti peraturan keselamatan kerjadan
pelaksanaan pekerjaan dan jam kerja.
d. Kontraktor dengan persetujuan direksi pekerjaan, harus menciptakan systempengamanan
terhadap peralatan-peralatan yang digunakan pada lokasi pelaksanaanpekerjaan
sedangkan biaya atas keperluan tersebut ditanggung oleh kontraktor.
e. Kontraktor wajib menyediakan perlengkapan dan peralatan K3 antara lain.
f. Alat-alat pelindung Anggota badan, terdiri dari pelindung tangan, pelindung kaki dan
pelindung kepala.
g. Kontraktor harus menerapkan potokol Kesehatan pencegahan virus covid-19 selama
pekerjaan dilapangan.
2. PEKERJAAN INSTALASI LAMPU
2.1 Lampu sorot LED Flood Light BVP150 PSU 100W Lampu Sorot Putih.
2.2 Lampu sorot LED Flood Light BVP150 PSU 150W Lampu Sorot Putih
2.3 Lampu sorot LED Flood Light BVP150 PSU 200W Lampu Sorot Putih
2.4 Lampu strip neon flex LED 220v
3. PEKERJAAN KABEL
3.1 Pemasangan/Penarikan Kabel 1Cx3x2.5mm
VI. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI
Peralatan Minimal yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah yang terdiri dari sebagai berikut :
No. Peralatan Jumlah/Status Kapasitas
1. Gerinda 1 Unit/Milik Sendiri/Sewa 10 A
2. Scaffolding 2 Set/Milik Sendiri/Sewa
VII. SPESIFIKASI PERSONIL KONSTRUKSI
TENAGA PERSONIL / JABATAN KERJA
Tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah;
1. Pelaksana sebanyak 1 (satu) orang dengan SKK Pelaksana Pengalaman Minimal 2 Tahun
2. Petugas K3 Konstruksi sebanyak 1 (satu) orang dengan Sertifikat Pelatihan K3 Konstruksi.
Hal – hal yang belum masuk ataupun belum diatur dalam persyaratan teknis ini akan dibahas lebih lanjut
pada saat pelaksanaan pekerjaan di lapangan atas dasar persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
VIII. KUALIFIKASI PERUSAHAAN
Kualifikasi : Kecil
Memiliki NIB 43211 (Intsalasi listrik) /52101 (Konstruksi bangunan Elektrikal)
SBU Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik
Sub Bidang : Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah
IX. PENUTUP
Walaupun dalam Rencana Kerja dan syarat – syarat ini tidak terinci secara lengkap dan baik, cara
pengujian dan pemeriksaan bahwa bangunan yang dipergunakan dan lain – lain, namun Kontraktor wajib
menyelesaikan pekerjaan ini dengan sebaik – baiknya dapat dipertanggung jawabkan secara teknis.
Demikian spesifikasi ini dibuat untuk menjadi pedoman di dalam pelaksanaan nantinya. Apabila terdapat
pekerjaan-pekerjaan yang belum tercantum dalam spesifikasi teknik ini maka dapat mengikuti dokumen
lainnya sesuai dengan kontrak yang berlaku dan/atau sesuai persetujuan direksi yang ada.
Bintan, November 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
dto
Rika Wahyuni, S.Kom.,MAB
NIP.198106122005012006