SPESIFIKASI TEKNIS
I.
PENJELASAN UMUM
I. Penjelasan tentang pekerjaan meliputi :
Yang dimaksud dengan pekerjaan ini adalah Cut and Fill/ Penataan Lahan
Pekarangan secara keseluruhan merupakan Penataan Lahan untuk area
pembangunan Gedung , agar dapat menajdi lahan yang siap bangunan
sehingga bangunan yang akan dibangun diarea tersebut dapat berdiri dengan
baik guna menunjang setiap kegiatan di lingkungan KEMENAG KULON
PROGO.
Dimana tahapan pelaksanaan pekerjaan dimulai dari menggali,
mengolah, mengangkut semua bahan, pengerahan tenaga kerja, pengadaan
alat bantu dan lain sebagainya yang pada umumnya langsung maupun tidak
langsung termasuk didalam upaya mennyelesaikan pekerjaan dengan baik dan
menyerahkan pekerjaan dengan tepat waktu, mutu dan biaya serta lengkap
sesuai dengan ketentuan yang telah ditetappkan.
2. Lingkup pekerjaan / pembangunan yang dilaksanakan
Pekerjaan yang dimaksud dalam lingkup ini adalah Cutt and Fill / Penataan
Lahan Pekarangan Tahun 2025.
Dengan lingkup pekerjaan yang harus diselesaikan meliputi
:
a. Pekerjaan Persiapan
Pada pekerjaan persiapan meliputi :
I) Pekerjaan pengukuran lapangan dan pasang bowplank.
2) Pekerjaan pembersihan lapangan / land clearing
3) Pekerjaan pemasangan papan nama kegiatan.
4) Pekerjaan sewa direksikeet dan gudang.
5) Pekerjaan mobilisasi dan demobilisasi peralatan.
6) Pekerjaan Administrasi dan dokumentasi
7) Pekerjaan penyediaan SMK3
b. Pekerjaan Tanah
Pekerjaan tanah meliputi:
1) Pekerjaan galian / cutting tanah dan meratakannya.
2) Pekerjaan pemasatan tanah mekanis tanah galian.
3) Pekerjaan urugan tanah dari tanah hasil galian.
c. Pekerjaan Lain - lain
Pekerjaan lain-lain meliputi :
1) Pekerjaan dinding penahan tanah
II. S ITUASI
I. Lokasi pekerjaan yang akan dilaksanakan terletak di Kokap kabupaten Kulon
Progo.
2. Kondisi tapak akan diserahkan kepada penyedia jasa sebagaimana adanya
pada waktu rapat penjelasan, terutama kondisi tanab dan bangunan existing
serta bangunan sekitarnya serta hal lain yang akan berpengaruh terhadap nilai
penawaran (Penyedia jasa harus menghitung ulang dengan teliti sebelum
membuat estimasi biaya penawaran pekerjaan).
3. Luas tapak dan kondisi tanab untuk pekerjaan ini disediakan sesuai dengan
keadaan/kondisi yang ada dilapangan sesuai petunjuk Direksi maupun
Pengawas pada saat Aanwijzing Japangan.
III. SARANA PEKERJAAN
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan di lapangan, penyedia jasa harus
menyediakan tenaga lapangan dan peralatan sesuai dengan yang dipersyaratkan
dalam dokumen Jelang. Kontraktor pelaksana harus melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, anggaran biaya dan time schedule
yang telab disusun.
IV. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
I. Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ada ketentuan lain dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini, berlaku dan mengikat ketentuan
ketentuan di bawah ini termasuk segala perubaban dan tarnbabannya :
a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tabun 2012 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintab beserta
Perubahan-perubahannya.
b. Undang-Undang RI Nomor 22 Tabun 1999 tentang Pemerintab Daerab
c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari
Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI)
d. Peraturan Beton Bertulang di Indonesia (PBI-1989).
e. SNI 03-0323-1989 tentang paku dan kawat pengikat.
f. SNI 03-0394-1989 tentang batu alam untuk baban bangunan.
g. SNI 03-1750-1990 tentang agregat beton
h. SNI 03-1728-1989 tentang pedoman pendirian bangunan.
i. SNI 03-0394-1989 tentang pasir untuk adukan beton
j. SNI 03-0380-1989 tentang peraturan semen Indonesia.
k. SNI 03-2095-1991 tentang tata lantai keramik bangunan.
l. SNI 03-2445-1994 tentang kayu untuk baban bangunan.
m. SNI 03-2407-1991 tentang tata cara pengecatan bangunan
n. SNI 03-2839-1002 tentang tata cara pengerjakan ashes semen untuk
langit-langit bangunan.
SK SNI S-04-1989-F tentang Spesifikasi bangunan tipe A.
o.
p. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 2000 dan
PLN setempat
q. Peraturan-peraturan Pemerintah lainnya yang berhubungan dengan
pekerj aan ini.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal I tersebut diatas berlaku dan
mengikat pula :
a. Gambar bestek/kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang sudah
disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Dinas Teknis Terkait
termasuk juga gambar-gambar detail yang sudah disahkan dan disetujui
Direksi.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan berikut Adendum Perubahannya.
d. Berita Acara Penunjukan.
e. Surat Keputusan Pemberi Tugas/Kuasa Pengguna Anggaran tentang
Penunjukan Penyedia Jasa.
f. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
g. Surat Penawaran dan lampirannya.
h. Jadwal Pelaksanaan / timeschedule yang telah disetujui oleh Direksi, Tim
Teknis dan Konsultan Pengawas.
V. UKURAN TINGGI DAN UKURAN POKOK
I. Semua Ukuran yang tercantum pada gambar kerja dan rencana kerja dan
syarat-syarat ini dinyatakan dalam cm dan m, kecuali ukuran besi yang
dinyatakan dalam mm.
2. Permukaan atas lantai (P +/- 0.00) akan ditentukan kemudian pada saat
dilakukan uitzet/bowplank.
3. Ukuran penduga mengacu pada bangunan yang telah ada dan dipilih pada
salah satu posisi yang cukup jelas. Ukuran Penduga tersebut merupakan titik
ikat tetap (BM) yang harus dibuat pelaksana dibawah pengawasan Direksi
lapangan dan dijaga selama tahapan pelaksanaan pekerjaan.
4. Ketentuan letak bangunan baru diukur dibawah pengawasan Direksi dengan
patok-patok yang dipancang dan papan bowplank yang diketam pada sisi
bagian atas dan diberi tanda. Pelaksana harus menyediakan paling sedik.it 3
(tiga) orang pembantu pelaksana yang menguasai ha! pengukuran untuk
membantu/menentukan peil datar dan peil siku bangunan.
VI. PEKERJAAN PERSIAPAN
I. Pekerjaan Pengukuran lapangan dilaksanakan oleh penyedia jasa dipandu oleh
konsultan perencana dan disaksikan oleh konsultan pengawasnn dan direksi
lapangan serta tirn teknis dalam penentuan tiap titik peil dilapangan dan
pembautan patok Bench Mark (BM) serta pemasangan bouplank dan pebuatan
gambar shop drawing dan back up volumenya terkait siteplan lapangan
dan juga site plan rencana untuk mendapatkan persetujuan konsultan
pengawas dan Direksi lapangan.
2. Pembersihan lokasi pekerjaan dimana penyedia jasa harus membersihkan
segala sesuatu yang kemungkinan akan dapat mengganggu pelaksanaan
pekerjaan termasuk pembersihan rumput, pemotongan serta pemapasan
pohon existing dan pembersihan sampab yang ada dilokasi pekerjaan pada
waktu pelaksanaan pekerjaan maupun setelab selesai pekerjaan.
Land clearing dan pengupasan tanah eksisting untuk meratakan titik peil
urugan tanah dan jalan kerja yang dikerjakan secara mekanis sehingga
memudahkan proses pelaksanaan pekerjaan di lapangann.
3. Selama berlangsungnya pekerjaan penyedia jasa harus menjaga lingkungan
agar tidak terganggu akibat berjalannya pekerjaan.
4. Penyedia jasa harus memasang papan nama proyek sebanyak I (satu) unit
dimana redaksi maupun ukuran papan nama proyek tersebut harus
dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Direksi.
5. Penyedia jasa harus membuat dan sewa untuk bangunan Direksi keet berikut
bangsal kerja untuk para pekerja dan gudang penyimpanan barang-barang
dengan luas yang cukup dan dapat dibersihkan.
6. Untuk melaksanakan pekerjaan penyedia jasa harus mendapatkan air kerja
yang harus berupa air tawar, bersih dan bebas dari zat organik, bebas lumpur
dll, sesuai dengan petunjuk Direksi.
7. Listrik untuk kerja harus disediakan oleh Penyedia jasa dan diperoleh
dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan
atau penggunaan diesel pembangkit listrik/genset.
8. Kelengkapan administrasi pekerjaan berikut dokumentasi pekerjaan selaludi
update tiap minggu dan juga dilengkapi dengan laporan harian yang berisi
item pekerjaan yang dilaksanakan, material yang didatangkan dan tenaga
kerja yang ada serta konsisi cuaca saat itu.
9. Penyedia jasa wajib melengkapi Standar Operasional Pekerjaan sesuai dengan
peratura yang berlaku akan pemenuhan Sistem Managemen Keselamatan
kerja Konstrukssi (SMK3) selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
VII. PAPAN BOWPLANK
I . Semua bowplank mengguunakan kayu kelas II / terntang diserut rata dann
dipasang waterpass dengan peil +/- 0.00 setiap jarak 2 meter papan bowpank
diperkuat dengan patok kayu berukuran 5/7 cm. Pada papan bowplank harus
diberi tanda/dicatat sumbu sumbu dinding, dengan cat yang tidak luntur oleh
pengaruh cuaca.
2. Jarak papan bowplank minimal 2.5 m dari gans bangunan terluar untuk
mencegah terhadap galian tanah pondasi.
3. Setelah pekerjaan papan bowplank selesai, penyedia jasa wajib
memintakan pemeriksaan dan persetujuan tertulis dari Direksi.
VIII. PEKERJAAN TANAH
I. Pekerjaan galian
a. Galian tanah dilaksanakan secara mekanis menggunakan alat untuk semua
pasangan pondasi dan semua pasangan Iainnya dibawah tanah dan juga
cutting/ striping lahan seperti yang tertera di garnbar kerja.
b. Semua unsur-unsur pengganggu yang terdapat didalarn atau didekat galian
tanah seperti akar atau tunas pohon, sisa kayu, bekas bongkaran, batu
batuan dan sebagainya harus dikeluarkan dan disingkirkan dari lokasi
pekerjaan.
c. Pada bagian-bagian yang dianggap mudah longsor penyedia jasa harus
mengadakan tindakan pencegahan dengan memasang papan-papan
penahan atau cara teknis lainnya. Kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat
gugurnya tanah menjadi tanggungjawab penyedia jasa.
2. Pekerjaan Urugan dan Pemadatan Tanah
a. Lingkup Pekerjaan
Adapun pekerjaan urugan tanah meliputi :
I) Urugan kembali bekas galian pondasi hanya boleh dilaksanakan
setelah ada ijin dari Konsultan pengawas setelah dilakukan
pemeriksaan pondasi.
2) Urugan tanah padas yang telah mendapatkan persetujuan direksi dan
konsultan pengawas didatangkan dari lokasi quary menuju lokasi
pekerjaan untuk tirnbunan peninggian tanah dan dipadatkan secara
mekanis guna penataan lahan sesuai dengan garnbar rencanna.
3) Urugan pasir bawah pondasi.
b. Bahan Material
I) Setiap tanah urugan padas harus dibersihkan dari tunas tumbuhan dan
segala macarn sarnpah/kotoran. Tanah padas urug harus dari tanah
berbutir dan tidak terlalu basah dan harus mendapat persetujuan
konsultan pengawas dan Direksi lapangan
2) Bahan urugan tanah padas yang digunakan sebagai timbunan stabilitas
tanah memiliki gradasi baik.
3) Tanah urug harus memiliki kadar air optimum kurang lebih 5 dari
yang dpersyaratkan.
4) Bahan pasir untuk harus bersih dari kotoran dan memiliki indek
plastisis maksirnal 6%.
5) Pengarnbilan material tanah urug dari tempat lokasi quary yang
memiliki ijin galian C, telah dilakukan uji lab terhadap quary (CBR
dan proctor) tersebut dan memenuhi standar yang dipersyaratkan.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
I) Penghamparan Timbunan / Urugan
a) Urugan / timbunan harus ditempatkan pada permukaan lahan yang
telah dilakukan land clearing dan disebar dalam lapisan yang
merata yang bila dipadatkan akan memenuhi toleransi tebal lapisan
yang dipersyaratkan dalam spesifikasi. Bilamana timbunan /
urugan dihamparkan lebih dari satu lapis, lapisan-lapisan tersebut
sedapat mungkin terbagi merata sehingga sama tebalnya.
b) Tanah timbunan umumnya diangkut langsung dari lokasi sumber
bahan menuju lokasi pekerjaan diusahakan pada saat kondisi cuaca
cerah dan diratakan secara mekanis. Dan untuk penumpukan
materail urugan untuk persediaan di lokasi pekerjaan tidak
diijinkan saat musim penghujan.
c) Ketinggian timbunan / urugan perlapisnya maksimal di 30 cm
sebelum dipadatkan secara mekanis.
d) Timbunan/uruganpada lereng harus dipersiapkan dengan
pembersihan lereng dari tanah eksisttinng setebal 20 cm berikut
pepohonan/tumbuhan yang ada pada lereng dan dibuat bertangga
sehingga tanah urugan dapat terkunci pada tanah asli saat
dipadatkan dan telah mendapatkan persetujuan dari konsultan
pengawas dan Direksi Lapangann.
e) Penghamparan tanah urugan harus juga mempehatikan mobilisasi
kendaraan pengangkut sehingga dapat berjalan dengan baik tanpa
kendala selama pelaksanaan pekerjaan.
f) Tonase kendaraan pengangkut dibatasi sesuai dengan klas jalan
lingkungan UIN Walisongo dan untuk selalu ditempatkan tenaga
pembersih sepanjang jalan di lingkungan UIN Walisongo agar
material urugan yang jatuh di jalan dapat segera dibersihkan.
g) Secara berkala jalan yang dilewati mobil pengangkut untuk
dilakukan penyiraman agar tidak menimbulkan polusi debu
di lingkungan UIN Walisongo Semarang.
2) Pemadatan Timbunan / Urugan
a) Setiap pemadatan dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan
tidak melebihi 30 cm setiap lapis harus dipadatkan dengan
peralatan yang disetujui oleh konsultan pengawas dan Direksi
Lapangan dengan ketentuan sampai benar-benar padat sesuai
spesifikasi yang telah ditentukan. Sedang tanah urug yang terlalu
kering harus dibasahi terlebih dahulu dengan air tawar baru
dipadatkan dengan dengan alat pemadat. Penyiraman tanah harus
rudin dilaksanakan untuk pemadatan dan mengurangi debu di
lingkungan UIN Walisongo Semarang.
b) Setiap lapisan urugan / timbunan yang dihamparkan harus
dipadatkan secara mekanis dengan alat pemadat seperti yang telah
dipersyaratkan melalui tes uji kepadatan dengan metode CBR
(California Bearing Ratio) dengan nilai diatas 50 untuk contoh
tanah timbunan dan tes sand cone dengan nilai kepadatan minimal
92 % serta tes standar proctor di lab teknis independence.
IX. PEKERJAAN PONDASI
a. Lingkup Pekerjaan
Pondasi yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah pondasi dinding
penahan tanah/talud pasangan batu belah dengan spesi 1 PC : 5 PS dan
pondasi beton bertulang footplat sesuai dengan gambar kerja.
b. Bahan / Material
1) Semen yang digunakan untuk pekerjaan ini adalah Porland Cement
(PC) menurut SNI 8 atau menurut ASTM, memenuhi S 400 menurut
standar Cement Portland (PC) yang digariskan oleh Asosiasi Semen
Indonesia (ASI) diantaranya semen Gresik / Tiga Roda / Holcim.
2) Seluruh pasir untuk pekerjaan beton, pekerjaan pasangan, pekerjaan
plesteran harus menggunakan pasir Muntilan yang bermutu baik serta
tidak mengandung bahan organis, kandungan lumpur maksimal = 5
% (lima persen). Sedangkan untuk pekerjaan pengurugan
diperbolehkan menggunakan jenis pasir lokal yang bermutu baik
dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Direksi
maupun Konsultan Pengawas secara tertulis.
3) Batu belah yang digunakan mempunyai ukuran 15 -- 30 cm dan
memenuhi persyaratan PBI -- 1971 NI - 2 . Batu belah harus pecah
minimal di 3 (tiga) sisinya.
4) Air yang diipakai harus air tawar yang bersih, bebas dari zat-zat kimia
yang merusak mutu beton dan memenuhi persyarratan PBI - 1971
NI
-2.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Posisi peletakan pondasi serta galian dilakukan dengan terlebih
dahulu menetapakan lay out bangunan secara menyeluruh sesuai
gambar kerja dan telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
Direksi.
2) Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap benamya
penempatan, kedalaman, lebar, letak dan kondisi dasar galian.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi dimulai, penyedia jasa harus
mengajukan ijin pasang/request kepada Konsultan pengawas dan
Direksi secara tertulis.
3) Penyediajasa harus memperhatikan adanya stek tulangan kolom, stek
tulangan sloof dan sparing pipa plumbing yang menembus pondasi
dan harus sudah dipersiapkan sebelumnya agar tidak terjadi
pembongkaran dikemudian hari yang menghabiskan waktu, tenaga
dan biaya.
4) Pekerjaan pondasi pasangan batu belah dikerjakan dengan menyusun
batu belah satu persatu dengan penyangga mortar/spesi 1 PC : 5 PS,
tidak boleh ada rongga dalam pasangan batu dimana batu yang
digunakan adalah batu belah dan bukan batu blonos/bulat.
X. PEKERJAAN PLESTERAN
I. Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah sebagai beriku :
a. Plesteran dinding I PC : 5
PS
b. Plesteran siar
b. Acian
2. Bahan yang dipakai adalah:
a. Pasir harus bersih, tajam dan bebas lumpur tanah lit, kotoran organik dan
bahan yang dapat merusak pasangan. Untuk itu pasir yang akan dipakai
terlebih dahulu diayak pada ayakan ukuran sebesar IO mm.
b. Semua pasir untuk pekerjaan pasangan dinding I PC : 5 PS dan plesteran
I PC : 5 PS menggunakan Pasir Progo yang bermutu baik dengan
terlebih dahulu dimintakan ij in dari Direksi dan Konsultan Pengawas
secara tertulis.
c. Semen yang dipakai harus memenuhi persyaratan NI. 8 Tipe I menurut
ASTM dan memenuhi S 400 standar Portland Cement (PC).
3. Adukan I campuran
Adukan yang digunakan adalah I PC : 5 PS dilaksanakan untuk plesteran
topi pasangan talud sesuai gambar kerja dan yang tercantu diatas..
4. Pelaksanaan pekerjaan
a. Spasi pasangan dibuat dengan tebal 2 cm untuk spasi datar dan 1,5
cm
untuk spasi tegak, kecuali jika ditentukan lain.
b. Mortar/spesi datar dan tegak harus penuh dan padat.
c. Sebelum dinding diplester harus dikamprot dengan campuran I PC : 3
PS dengan ketebalan kurang dari 3mm untuk mendapatkan ikatan yang
baik. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan bidang
plesteran stabil dan kemudian diperhalus dengan acian semen.
d. Untuk finishing beton exspose, sebelum diperhalus / afwerking
permukaan
beton perlu dikasarkan/dikamprot terlebih daulu dengan campiran I PC :
3
PS dengan ketebalan lebih kurang 3 mm untuk mendaatkan ikatan yng
lebih baik.
e. Seluruh pekerjaan pasangan dan plesteran yang tidak lurus, berombak
dan retak-retak harus
XI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 30 hari kalender sejak
diterbitkannya SPMK.
XII. PERSYARATAN PERSONIL
No Jabatan Pengalaman Sertifikat Keahlian Jumlah (
dalam Kerja ( tahun ) orang
Pekerjaan
1 Pelaksanan 2 th SKA Ahli Muda 1 orang
2 Ahli K3 0 th SKA ahli Muda 1 orang
XIII. PERSYARATANPERALATAN
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Excavator 200 ps 1 Unit
2 Buldozer Blade 2.60 m3 1 Unit
3 Dumpt truk (STNK dan KIR 6 m3 3 Unit
masih berlaku)
4 Beton Molen 0.3 m3 1 Unit
5 Pesawat Teodolit - 1 Unit
6 Pickup Daya angkut 800 – 1 Unit
1200 kg
Untuk peralatan minimal dalam tabel diatas dilampirkao bukti kepemilikan alat
alat tersebut (kuitansi dll. apabila milik sendiri), atau bukti perjanjian sewa alat
disertai dokumen pendukung (surat perjaojian sewa alat dilampiri bukti
kepemilikan ala! dari pemilik alat yang disewa) untuk masing- masing peralatan
lengkap beserta bukti fotonya.
XIV. PENUTUP
1. Selain persyaratan teknis yang tercantum diatas, kontraktor diwajibkan pula
mengadakan pemeriksaan-pemeriksaan dalam hal ini Bill Of Quantity (BQ) yang
disampaikan kepada peserta lelang sebagai ancar-ancar perhitungan dimana
penyedia jasa wajib menghitung ulang RAB penawaran berdasarkan gambar
gambar, RKS dan erubahan-perubahan yang tertuang dalam berita acara
aanwijzing.
2. Sebelum melaksanakan tiap item pekerjaan, penyedia jasa diharuskan
mengajukan ijin pasang / request dengan dilampiri shop drawing dan
perhitungan back up volume pekerjaan kepada Direksi dan Konsultan
Pengawas
untuk mendapat persetujuan.
3. Penyedia jasa diharuskam mebuat time schedule, laporan harian, mingguan dan
bulanan serta shop drawing dan asbuilt drawing yang dilengkapi dengan
dokumentasi tiap progress pekerjaan dan dimintakan persetujuan dari Direksi
dan konsuJtan Pengawas.
4. Sebelum penyerahan pertama pekerjaan, penyedia jasa harus melakukan
pengecekan pada tiapp bagian pekerjaan yang belum sempurna bersama Direksi
dan Konsultan Pengawas yang dituangkan dalamBerita Acara check list
pekerjaan beserta lampirannya dan segera dilakukan perbaikan oleh penyedia
jasa. Setiap ruangan harus bersih dimana lantai harus dipel, semua material sisa
dan kotoran harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan, kusen, pintu, jendea dan
kaca harus bersih dari kotoran sehingga bangunan dapat segera ditempati dan
berfungsi optimal.
5. Meskipun telah diawasi dan dikontrol oleh Direksi dan Konsultan Pengawas bila
terjadi penyimpangan dari ketentuan teknis / bestek dan gambar rencana
menjadi tanggung jawab penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan sebaik
mungkin.
6. Meskipun dalam Bab Spesifikasi Teknis ini pada uraian pekerjaan dan uraian
bahan-bahan tidak dinyatakan tetapi disebutkan dalam penjelasan pekerjaan
(Aanwijzing) mengenai suatu bagian pekerjaan yang termasuk harus dikerjakan
oleh Penyedia Barang/Jasa, maka bagian tersebut dianggap ada dan dimuat dalam
Bab Spesifikasi Teknis.
7. Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan ini tetapi
tidak diuraikan atau tidak dibuat dalam Bab Spesifikasi Teknis ini, tetap harus
diselenggarakan dan diselesaikan oleh Penyedia Barang/Jasa.
8. Penyedia jasa harus menyediakan pelapis lantai, dinding dan cat dalam jumlah
cukup yang sejenis kepada Direksi sebagai cadangan dimana material tersebut
harus sudah diserahkan pada saat serah terima pertama pekerjaan (PHO).
9. Selama masa pemeliharaan penyedia jasa harus melakukan perawatan dan
memperaiki segala cacat / kekurang sempurnaan pekerjaan / kerusakan yang
terjadi, sehingga sebelum dilaksanakan Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO)
pekerjaan telah benar-benar baik sesuai dengan rencana.
Apabila syarat-syarat administasi umum dan teknis masih terdapat kekurangan akan
digunakan ketentuan dan peraturan yang berlaku serta akan diadakan evaluasi bersama.