| 0017708215028000 | Rp 12,222,610,400 | |
| 0704511484063000 | - | |
| 0026279646015000 | - | |
| 0210094488028000 | - | |
| 0665189890101000 | - | |
| 0316698257002000 | - | |
PT Alfatan Bintang Utama | 01*5**6****03**0 | - |
| 0311837009429000 | - | |
| 0011214277092000 | - | |
| 0032720674063000 | - | |
PT Tagama Suma Ivaro | 0317085983002000 | - |
| 0312023476122000 | - |
URAIAN SINGKAT
Perawatan
Sistem Pelayanan Terpadu Perdagangan (SPTP)
Tahun Anggaran 2025
PUSAT DATA DAN SISTEM INFORMASI
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
TAHUN 2025
Pusat Data dan Sistem Informasi
DAFTAR ISI
PENDAHULUAN ............................................................................................................ 2
1.1 Latar Belakang ..................................................................................................................... 2
1.2 Pengertian Umum ............................................................................................................... 2
PELAKSANAAN PEKERJAAN .......................................................................................... 3
2.1 Maksud dan Tujuan ............................................................................................................. 3
1
[Date]
Pusat Data dan Sistem Informasi
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kementerian Perdagangan melaksanakan pekerjaan Perawatan Sistem Pelayanan
Terpadu Perdagangan (SPTP) dalam rangka mewujudkan pelayanan perizinan publik yang
cepat, tepat dan handal serta baik untuk perizinan di bidang Perdagangan dengan
memanfaatkan teknologi informasi.
Pemanfaatan teknologi informasi mampu membawa pengaruh positif yang cukup
signifikan bagi organisasi maupun masyarakat. Salah satunya dampak yang cukup
signifikan dirasakan masyarakat adalah kemudahan dan percepatan dalam mendapatkan
informasi dan pemberian izin dalam satu layanan terpadu sehingga membantu pelaku
usaha.
Seiring dengan waktu, sistem yang telah berjalan sejak tahun 2007 ini sudah memiliki
banyaknya variasi perijinan, perubahan regulasi dan jumlah permohonan / pengajuan,
maka Sistem Pelayanan Terpadu Perdagangan harus senantiasa dipelihara dan
ditingkatkan performanya. Selain performa, juga perlu dilakukan adaptasi terhadap
teknologi terkini di mana dapat memudahkan proses integrasi dan penyajian laporan
untuk manajemen pimpinan.
1.2 Pengertian Umum
Kerangka Acuan Kerja (Term Of Reference - TOR) ini adalah sebagai pedoman atau acuan
dalam rangka melaksanakan kegiatan Perawatan Sistem Pelayanan Terpadu
Perdagangan.
Data dan informasi tentang lingkup pekerjaan, syarat-syarat teknis dan komersial yang
tercantum dalam KAK ini merupakan syarat-syarat minimum yang harus dipenuhi oleh
Penyedia Barang & Jasa baik pada saat mengajukan penawaran maupun dalam
melaksanakan perjanjian. Jika terdapat perbedaan-perbedaan data untuk maksud yang
sama maka Kementerian Perdagangan akan memutuskan data yang akan digunakan dari
data yang berbeda tersebut.
2
[Date]
Pusat Data dan Sistem Informasi
PELAKSANAAN PEKERJAAN
2.1 Maksud dan Tujuan
Maksud dari Kegiatan Perawatan Sistem Pelayanan Terpadu Perdagangan Tahun 2025 di
Kementerian Perdagangan ini adalah memastikan ketersediaan sistem perijinan yang
adaptif terhadap kebijakan dan performa yang baik sehingga dapat meningkatkan
kepuasan masyarakat akan pelayanan pemerintah.
1. Tujuan dari Kegiatan Perawatan Sistem Pelayanan Terpadu Perdagangan di
Kementerian Perdagangan adalah: sistem dan layanan memenuhi standard
pengembangan, interoperabilitas, dan keamanan
2. Optimalisasi sistem Datawarehouse Sistem Pelayanan Terpadu Perdagangan
dengan tujuan:
a) Mengintegrasikan data SPTP pada single data platform
b) Mengoptimalisasikan ketersediaan data SPTP untuk analisa pengambilan
kebijakan atau aturan perdagangan
3. Layanan Help Desk yang responsif dan helpful untuk pengguna sistem
3
[Date]