| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0669612608424000 | Rp 1,609,720,000 | 63.48 | 83.48 | - | |
| 0843061888429000 | Rp 1,704,136,000 | 73 | 91.89 | - | |
| 0025413436013000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan | |
| 0316100940013000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan | |
| 0033185869013000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan | |
| 0745982538011000 | - | - | - | - | |
| 0025344086017000 | - | - | - | - | |
Gits Indonesia | 03*3**2****24**0 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan |
Catur Jaya Solusi Bersama | 04*1**8****27**0 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan |
| 0312111511016001 | - | - | - | - | |
| 0013753256061000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan | |
PT Informatika Media Pratama | 09*7**7****05**0 | - | - | - | - |
| 0311837009429000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0015673247015000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan | |
| 0013307335005000 | - | - | - | - | |
| 0027792530423000 | - | - | - | - | |
PT Putra Besar Abadi | 09*1**3****61**0 | - | - | - | - |
| 0023140650009000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
| 0011050952441000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan | |
| 0024487167014000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan | |
| 0210094488028000 | - | 49.12 | - | Tidak Lulus Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli | |
Solusi Teknologi Kreatif | 09*8**7****24**0 | - | - | - | - |
CV Terbit Sinar Mentari | 02*7**2****07**0 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan |
| 0722869930013000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan | |
| 0026236869013000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan | |
| 0311541411017000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Unsur Pengalaman Perusahaan | |
| 0023331325424000 | - | - | - | Tidak Hadir Pembuktian Kualifikasi | |
Djumalindo Perkasa Konsultan | 06*7**8****17**0 | - | - | - | - |
PT Cipta Digital Global Teknologi | 09*7**1****04**0 | - | - | - | - |
| 0940635147011000 | - | - | - | - | |
Akasata Siber Tekhnologi | 06*8**3****16**0 | - | - | - | - |
PT Xai Syndicate Internasional | 09*4**5****23**0 | - | - | - | - |
| 0024272197014000 | - | - | - | - | |
| 0823568662615000 | - | - | - | - | |
| 0018847046003000 | - | - | - | - | |
PT Digital Nusantara Advertensi | 08*7**9****64**0 | - | - | - | - |
| 0836160499085000 | - | - | - | - | |
| 0708820691428000 | - | - | - | - | |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - | - | - | - |
| 0017972415017000 | - | - | - | - | |
| 0019375526005000 | - | - | - | - | |
| 0964114557043000 | - | - | - | - | |
| 0314618455404000 | - | - | - | - | |
Qinthara Jaya Sentosa | 08*8**5****44**0 | - | - | - | - |
| 0032580110013000 | - | - | - | - | |
PT Madhava Dwikarya Teknologi | 06*0**3****27**0 | - | - | - | - |
| 0033053968017000 | - | - | - | - | |
| 0013628110015000 | - | - | - | - | |
| 0015723372014000 | - | - | - | - | |
| 0704511484063000 | - | - | - | - | |
PT Punai Raya Multimedia | 04*5**1****68**0 | - | - | - | - |
1. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan dari kegiatan Pengelolaan Aplikasi Data Balikan Ditjen
Dukcapil adalah untuk memelihara aplikasi, database dan infrastruktur serta
mengembangkan Aplikasi Data Balikan sehingga aplikasi ini dapat diakses oleh lembaga
pengguna, baik di pusat maupun daerah berdasarkan prinsip tersedia setiap waktu
(available), aman (secure) serta berkinerja tinggi (high performance).
2. SASARAN
Sasaran yang hendak dicapai dari Pekerjaan Pengelolaan Aplikasi Data Balikan
Ditjen Dukcapil adalah sebagai berikut:
a) Terlaksananya operasionalisasi, pemeliharaan dan pengembangan Aplikasi Data
Balikan dari lembaga pengguna baik pusat maupun daerah untuk mendukung upaya
menjadikan "Big Data Kependudukan" berdasarkan kebutuhan Ditjen Dukcapil.
b) Terlaksananya pengembangan Aplikasi Data Balikan sebagai bentuk pemutakhiran
Aplikasi Data Balikan yang sudah ada dengan penambahan fitur-fitur baru sesuai
spesifikasi yang telah ditentukan dan berbasis arsitektur dan teknologi terupdate.
c) Tersedianya tenaga ahli yang profesional sesuai spesifikasi yang telah ditentukan
dalam melakukan pekerjaan Operasionalisasi, Pemeliharaan dan Integrasi Aplikasi
Data Balikan dari lembaga pengguna.
d) Terpeliharanya aplikasi, database Aplikasi Data Balikan Ditjen Dukcapil yang aman
dan berkinerja tinggi dalam melayani lembaga pengguna.
e) Terlaksananya pendampingan kepada Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil) di tingkat Pusat dan Daerah berdasarkan permintaan yang diajukan
kepada Ditjen Dukcapil.
3. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan pada kegiatan Pengelolaan Aplikasi Data Balikan Ditjen Dukcapil
adalah Data Center Kalibata, Data Center Medan Merdeka Utara, Data Recovery Center
Batam dan Kantor Ditjen Dukcapil, Jl. Raya Pasar Minggu Km.19 Jakarta Selatan
4. LINGKUP PEKERJAAN
Berdasarkan tujuan, sasaran dan keluaran yang hendak dicapai dari pekerjaan
Pengelolaan Aplikasi Data Balikan Ditjen Dukcapil Tahun 2025 maka ruang lingkup
pekerjaan yang akan dilakukan pada pekerjaan ini adalah sebagai berikut:
a. Operasionalisasi Aplikasi Data Balikan
1) Memonitor jalannya aplikasi data balikan, yang meliputi:
● Menjalankan fungsi helpdesk pada aplikasi data balikan.
● Memonitor jalannya aplikasi dan database dan melakukan pembetulan
bugs (bugs fixing) serta perbaikan pada aplikasi.
2) Melakukan operasionalisasi pemanfaatan elemen data hasil data balikan
berdasarkan kebutuhan Ditjen Dukcapil.
3) Menjalankan fungsi operator untuk penunjang pemanfaatan data dengan
melakukan upload Data Balikan
4) Memonitor aplikasi Data Balikan agar tetap menjalankan operasional selama
pengembangan berlangsung
5) Memonitor infrastruktur server dan database Data Balikan agar tetap
menjalankan operasional selama pengembangan berlangsung
6) Tenaga Ahli dan Tenaga Pendukung dapat melaksanakan perjalan dinas ke
daerah dalam rangka operasionalisasi Data Balikan Pusat dan Daerah dengan
standar biaya sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Pemeliharaan Aplikasi Data Balikan
1) Melakukan pemeliharaan Aplikasi Data Balikan:
● Menyusun spesifikasi teknis yang berisi link URL dan script JSON
berdasarkan metode akses data dan elemen data untuk lembaga pengguna
berdasarkan persetujuan Ditjen Dukcapil. Khusus lembaga pengguna
daerah akan dikelola sepenuhnya oleh Instansi Pelaksana daerah sesuai
PKS.
● Memastikan lembaga pengguna telah terkoneksi dengan Aplikasi Data
Balikan Ditjen Dukcapil.
● Membuat dan mengelola hak akses dalam bentuk User ID lembaga
pengguna untuk mengakses aplikasi Data Balikan.
● Melakukan monitoring jalannya aplikasi dan melakukan pembetulan bugs
(bugs fixing) serta perbaikan jika ada error pada aplikasi.
● Melakukan monitoring jumlah akses lembaga pengguna.
● Mencatat setiap transaksi akses data kependudukan dengan log.
2) Menjalankan fungsi bantuan teknis pada aplikasi Data Balikan:
● Menerima laporan dari lembaga pengguna di pusat dan Instansi Pelaksana
daerah. Laporan yang dilayani hanya dari Instansi Pelaksana daerah,
bukan laporan dari lembaga pengguna daerah karena merupakan
kewenangan Instansi Pelaksana daerah.
● Mencatat laporan yang masuk berdasarkan kategori pelaporan.
● Meneruskan laporan kepada tim teknis (technical support: aplikasi, dan
database).
● Memantau proses perbaikan atau penanganan masalah.
● Memberikan informasi terkait perbaikan atas permasalahan.
● Mendokumentasikan semua laporan yang diterima dan status
penyelesaian.
● Melakukan pemeliharaan database pada aplikasi Data Balikan.
● Melakukan monitoring database Data Balikan.
● Monitoring dan optimalisasi kinerja database.
● Mengimplementasikan metode pengamanan database.
● Membuat update patching dan check corrupt file.
● Melakukan backup full database dan aplikasi
● Melakukan copy backup ke storage lain.
● Monitoring dan hapus trace file.
● Memastikan replikasi database baik dan melakukan solving jika ada gap.
● Membuat dokumentasi: backup, user management, dan laporan bulanan
pemeliharaan database Data Balikan.
● Mengelola konfigurasi dan pengoperasian sistem operasi pada server Data
Balikan.
● Melakukan komunikasi dengan user yang terkena dampak dari
permasalahan/gangguan yang terjadi.
● Melakukan analisa, troubleshoot dan complain handling
● Melakukan pemantauan terhadap keamanan secara teratur untuk
mengidentifikasi kemungkinan gangguan.
● Melakukan pemantauan sistem harian melalui dashboard monitoring,
melakukan verifikasi integritas dan ketersediaan semua perangkat keras,
sumber daya server, sistem dan proses utama, peninjauan log sistem dan
aplikasi, dan verifikasi penyelesaian pekerjaan terjadwal seperti backup.
● Melakukan penyiapan backup system aplikasi Data Balikan.
● Melakukan analisa dan solusi terhadap performance database
● Merancang skenario migrasi database dengan memperhitungkan Recovery
Time Objective (RTO) dan Recovery Point Objective (RPO).
c. Pengembagan Aplikasi Data Balikan
1) Implementasi Enkripsi Data Sesuai Standar Data yang dipertukarkan melalui
Aplikasi Data Balikan, baik dalam proses pencarian maupun pengambilan
data, harus dienkripsi menggunakan algoritma enkripsi yang sesuai dengan
standar keamanan seperti AES-256. Hal ini bertujuan untuk melindungi data
pribadi dari potensi akses tidak sah dan penyalahgunaan data. Data yang
tersimpan di dalam database maupun yang ditransmisikan melalui jaringan
harus dilindungi dengan lapisan enkripsi yang memadai sesuai dengan
ketentuan dalam UU No. 27 Tahun 2022. Implementasi ini termasuk dengan
migrasi data dari yang belum ter-enkripsi menjadi ter-enkripsi.
2) Penerapan Pengakhiran Sesi Pengguna Otomatis (Idle Session Timeout).
Aplikasi akan otomatis mengakhiri sesi pengguna yang tidak aktif selama 3-5
menit. Saat sesi berakhir, pengguna akan diminta untuk login ulang untuk
mengakses aplikasi kembali. Tujuan dari penerapan ini adalah meningkatkan
keamanan aplikasi dengan mengurangi risiko akses tidak sah yang mungkin
terjadi apabila pengguna lupa untuk logout dari sistem.
3) Pembatasan Percobaan Login yang Salah. Aplikasi akan membatasi jumlah
percobaan login yang salah (maksimal 3-5 kali) untuk mencegah percobaan
akses tidak sah melalui metode brute-force. Tujuan dari pembatasan ini adalah
menjaga keamanan akun pengguna dengan mencegah upaya peretasan
menggunakan kombinasi password yang dicoba berulang-ulang.
4) Penyediaan Fasilitas Reset Password. Menyediakan fitur reset password
melalui email atau metode autentikasi tambahan apabila pengguna lupa
password atau setelah batas kesalahan login tercapai. Tujuan dari penerapan
fitur ini adalah memudahkan pemulihan akses akun secara aman bagi
pengguna yang mengalami kesulitan dalam login tanpa mengurangi tingkat
keamanan. Fitur ini berguna terutama untuk Lembaga pengguna.
5) Peningkatan Keamanan berdasarkan Panduan OWASP Top 10 dan
Keamanan API. Aplikasi akan diperkuat dengan pemutakhiran terhadap
ancaman umum seperti injeksi SQL, XSS, CSRF, dan lainnya sesuai panduan
OWASP Top 10, termasuk OWASP API Security Top 10. Aplikasi akan
menerapkan autentikasi berbasis token (misalnya, OAuth2 atau JWT), enkripsi
SSL/TLS untuk API, dan pembatasan jumlah permintaan (rate limiting).
Pengujian keamanan secara berkala akan memastikan sistem tetap aman dari
ancaman terbaru. Tujuan dari peningkatan keamanan ini untuk mencegah
kerentanan aplikasi dan API terhadap serangan umum dan menjaga
keamanan data pengguna.
6) Validasi Input dengan Pembatasan pada Keyboard. Sistem akan menerapkan
pembatasan input pada antarmuka pengguna untuk memastikan hanya data
yang valid yang dapat diinput, seperti pembatasan pada angka atau huruf
tertentu sesuai kebutuhan. Tujuan dari validasi input adalah mengurangi
kesalahan input dan risiko injeksi kode berbahaya pada aplikasi, serta
meningkatkan kualitas data yang diinput.
7) Enkripsi Data Sensitif pada Browser. Data pengguna yang bersifat sensitif,
seperti username dan password, akan dienkripsi sebelum disimpan di
browser, atau disimpan dalam bentuk token autentikasi yang aman. Tujuan
dari enkripsi data sensitive adalah mengurangi risiko penyadapan atau
penyalahgunaan data sensitif yang tersimpan di browser oleh pihak ketiga
atau skrip jahat.
8) Penerapan Multi-Factor Authentication (MFA). Aplikasi akan menyediakan opsi
autentikasi dua faktor (2FA) bagi pengguna, seperti melalui kode OTP yang
dikirimkan ke ponsel atau autentikator aplikasi. Tujuan dari penerapan MFA
adalah untuk menambah lapisan keamanan pada proses login untuk
memastikan bahwa hanya pengguna yang sah yang dapat mengakses akun
mereka.
d. Melakukan pengujian terhadap aplikasi sebagai bagian dari penjaminan kualitas
berdasarkan metode uji aplikasi.
e. Melakukan implementasi Aplikasi Data Balikan.
f. Tenaga ahli dan Tenaga Pendukung bersedia memenuhi persyaratan dibawah ini,
yaitu:
a) bersedia menandatangani Non-Disclosure Agreement / Confidentiality
Agreement (Surat Pernyataan Kerahasian), dan dinyatakan dalam bentuk
surat pernyataan bermaterai yang cukup;
b) sanggup untuk bekerja diluar jam kerja serta untuk melaksanakan pekerjaan
Pengelolaan Aplikasi Data Balikan Ditjen Dukcapil di daerah sesuai dengan
permintaan pemilik pekerjaan, dan dinyatakan dalam bentuk surat pernyataan
bermaterai.
g. Bersedia ditugaskan melakukan pendampingan kepada lembaga pengguna di
pusat dan Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) tingkat
Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh indonesia berdasarkan permintaan yang
diajukan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
h. Melakukan kegiatan transfer of knowledge (ToK) kepada Ditjen Dukcapil dengan
jadwal dari Ditjen Dukcapil.
i. Membuat laporan yang akan dibagi menjadi empat jenis: Laporan Tahap I,
Laporan Tahap II, Laporan Tahap III dan Laporan Tahap IV.
1. KELUARAN
Keluaran dari Pekerjaan Pengelolaan Aplikasi Data Balikan Ditjen Dukcapil
adalah sebagai berikut:
1) Tersedianya operasionalisasi, pemeliharaan dan pengembangan Aplikasi Data
Balikan yang telah diimplementasikan untuk diakses oleh lembaga pengguna di
tingkat pusat dan lembaga pengguna daerah melalui Instansi Pelaksana di tingkat
Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2) Terlaksananya operasionalisasi, pemeliharaan dan pengembangan Aplikasi Data
Balikan untuk melayani pemanfaatan data kepada lembaga pengguna yang telah
melakukan MoU dan PKS dengan mengikuti Prosedur Operasional.
3) Tersedianya modernisasi Aplikasi Data Balikan.
4) Tersedianya hak akses untuk lembaga pengguna (pusat) dan Instansi
Pelaksana/Dinas Dukcapil (daerah). Khusus lembaga pengguna daerah akan
dikelola sepenuhnya oleh Instansi Pelaksana daerah sesuai PKS dengan tetap
Ditjen Dukcapil sebagai pemberi hak akses kepada lembaga pengguna pusat
maupun daerah.
5) Tersedianya metode-metode akses Aplikasi Data Balikan yang disesuaikan
dengan isi dalam perjanjian kerja sama dan dalam dokumen petunjuk teknis.
6) Tersedianya URL Aplikasi Data Balikan yang dapat diakses oleh lembaga
pengguna baik pusat maupun daerah.
7) Tersedianya monitoring akses terhadap Aplikasi Data Balikan.
8) Tersedianya laporan berkala terhadap pengiriman data baliakan dari lembaga
pengguna baik pusat maupun daerah.
9) Tersedianya catatan setiap transaksi akses dengan log.
10) Tersedianya pemeliharaan terhadap Sistem Aplikasi Data Balikan.
11) Memberikan bantuan teknis dengan lembaga pengguna terkait dengan Aplikasi
Data Balikan.
12) Tersedianya dokumentasi manual penggunaan dan source-code program aplikasi.
13) Tersedianya Laporan Tahap I, Laporan Tahap II, Laporan Tahap III dan Laporan
Tahap IV dari pekerjaan Pengelolaan Aplikasi Data Balikan Ditjen Dukcapil tahun
2025.