| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0015881097821000 | Rp 1,264,373,250 | 92.58 | 94.06 | - | |
| 0014762108831000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0020203097822000 | - | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualfikasi pada Bab IV Lembar Data Kualifikasi Klausul E | |
| 0810891010805000 | - | 92.73 | - | Menyampaikan Dokumen atau Keterangan Palsu/Tidak Benar terhadap Tenaga Ahli an. Levly Tampi, S.T. (setelah dikonfirmasi langsung kepada Kabag PBJ Pemprof Sulut Ir, Jerry Kanalung, SST., MT yang bertindak sebagai PPK pada paket pekerjaan yang dimaksud) Dimana hal tersebut bertentangan/melanggar: BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN, EVALUASI PENAWARAN, DAN PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) 25.6 Evaluasi Teknis: f. Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan: 5) apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam. | |
| 0017539248805000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0015673247015000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur dan pengalaman sejenis tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab IX Klausul 2.a.b. | |
| 0315593798543000 | - | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualfikasi pada Bab IV Lembar Data Kualifikasi Klausul E | |
| 0012771861308000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0961174240526000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0948453758822000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0807755970528000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0813549656445000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
PT Purna Wira Indonesia | 03*6**3****45**0 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. |
| 0926482654805000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0015625015812000 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas unsur dan pengalaman sejenis tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab IX Klausul 2.a.b. | |
| 0027771385619000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0026240051061000 | - | 97.83 | - | Menyampaikan Dokumen atau Keterangan Palsu/Tidak Benar terhadap Tenaga Ahli an. Eli Amodi, S.T. dan Rocky Posumah, S.T. (setelah dikonfirmasi langsung kepada bapak Ir. M. Gazali Thaha dari Satuan Kerja Pengembangan Perumahan KemenPUPR dan juga dokumen pada Kantor BAPPEDA Kota Makassar yang terindikasi tidak benar) Dimana hal tersebut bertentangan/melanggar: BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN, EVALUASI PENAWARAN, DAN PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) 25.6 Evaluasi Teknis: f. Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan: 5) apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam. | |
| 0019145994821000 | - | - | - | Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualfikasi pada Bab IV Lembar Data Kualifikasi Klausul E dan Salah satu anggota KSO menjadi peserta pada paket yang sama, sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Peserta tidak melakukan pengisian data kualifikasi pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE | |
| 0015311541615000 | - | 88.15 | - | Tidak memenuhi ambang batas (passing grade) unsur Kualifikasi Tenaga Ahli, dikarenakan nilai kualifikasi tenaga ahli dari PT. Asta Kencana Arsimetama di bawah dari nilai passing grade unsur kualifikasi Tenaga Ahli. Dimana hal tersebut sesuai dengan klausul: BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN, EVALUASI PENAWARAN, DAN PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) 25.6 Evaluasi Teknis: g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi; | |
| 0802459040322000 | - | 95.86 | - | Menyampaikan Dokumen atau Keterangan Palsu/Tidak Benar terhadap Tenaga Ahli an. Nazrisal, S.T. dan Syamsul Bahri, S.T., M.T. (setelah dikonfirmasi langsung kepada Ibu Lanny A. Mamudi, S.T., M.T. yang bertindak sebagai PPK pada paket pekerjaan yang dimaksud) Dimana hal tersebut bertentangan/melanggar: BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN, EVALUASI PENAWARAN, DAN PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) 25.6 Evaluasi Teknis: f. Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan: 5) apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam. | |
| 0731682647322000 | - | - | - | Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta. | |
| 0017759937009000 | - | - | - | Salah satu anggota KSO menjadi peserta pada paket yang sama, sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama. | |
PT Megacipta Nusantara Engineering | 07*4**3****21**0 | - | - | - | - |
| 0011188372424000 | - | - | - | - | |
CV Yasnaya Twins | 09*9**2****22**0 | - | - | - | - |
| 0752099184722000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | - | |
| 0904093366416000 | - | - | - | - | |
CV Lingga | 00*1**0****09**0 | - | - | - | - |
| 0724874979722000 | - | - | - | - | |
| 0904848066952000 | - | - | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
CV Indah Charisma | 08*1**9****02**0 | - | - | - | - |
| 0020733895008000 | - | - | - | - | |
| 0841132665121000 | - | - | - | - | |
| 0726683386824000 | - | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
| 0317149441831000 | - | - | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - | - | - |
| 0016582306101000 | - | - | - | - | |
| 0022853212941000 | - | - | - | - | |
PT Tamita Wira Cendana | 06*4**1****02**0 | - | - | - | - |
| 0943681270204000 | - | - | - | - | |
PT Inovasi Konsultan Nusantara | 01*5**9****22**0 | - | - | - | - |
| 0032170243805000 | - | - | - | - | |
| 0011395159517000 | - | - | - | - | |
| 0827518499941000 | - | - | - | - | |
| 0022819189952000 | - | - | - | - | |
| 0033103508311000 | - | - | - | - | |
PT Elang Paksinusa | 00*7**3****18**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEMBANGUNAN GEDUNG LABORATORIUM DAN
BENGKEL TERPADU JURUSAN TEKNIK SIPIL
POLITEKNIK NEGERI MANADO
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Uraian Umum
Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia jasa konsultansi pengawasan ini
meliputi kegiatan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi Kegiatan
Pembangunan Gedung Laboratorium dan Bengkel Terpadu Jurusan Teknik Sipil Politeknik
Negeri Manado.
Lingkup pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan pengawasan oleh Konsultan Pengawas
antara lain meliputi:
1. Pekerjaan Pendahuluan meliputi pembuatan bedeng kerja, persiapan administrasi proyek
seperti time schedule, kurva S, pembuatan papan nama proyek, penyambungan listrik dan
air kerja selama proyek, foto/dokumentasi proyek, sewa peralatan kerja, peralatan
keselamatan kerja dan P3K.
2. Pekerjaan Struktur meliputi:
• pekerjaan struktur lantai 1-3 dan Pondasi, Plat lantai yang terdiri dari pekerjaan
kolom, balok, pelat lantai, tangga;
• pekerjaan
atap.
3. Pekerjaan Arsitektur meliputi pekerjaan pasangan lantai dan dinding, pekerjaan ACP,
pekerjaan kusen/pintu, pekerjaan plafond, pekerjaan cat, pekerjaan penutup atap dll.
4. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal meliputi pekerjaan instalasi air, instalasi listrik arus kuat
dan arus lemah, armature lampu, peralatan sanitari, Hydrant, dll.
5. Pekerjaan Luar Bangunan dan lain-lain.
Tahap Pelaksanaan
1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan;
4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
5. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
i. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
ii. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
iii. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume atau realisasi fisik;
iv. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi;
v. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang
dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
vi. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
vii. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
viii. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I;
ix. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
x. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
xi. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
xii. Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
tentang Sub Kontraktor yang akan dilibatkan oleh penyedia jasa konstruksi
pelaksanaan fisik;
xiii. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan IMB;
xiv. Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran;
xv. Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam penyiapan kelengkapan
dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah setempat;
xvi. Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa pemeliharaan sampai
dengan Serah Terima Akhir.
6. Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawasan.
Tahap Serah Terima dan Pemeliharaan
1. Memeriksa kelengkapan kerja dan memberikan rekomendasi terhadap usulan PHO
(Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over) kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses serah terima pekerjaan PHO dan
FHO, serta mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan pekerjaan (checklist) yang
harus diperbaiki.
3. Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
4. Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai pelaksanaan pekerjaan
dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang berwenang, berkaitan
dengan pemeriksaan.
Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan Pembangunan Gedung Laboratorium Dan Bengkel Terpadu Jurusan
Teknik Sipil berada di Kampus Politeknik Negeri Manado
WAKTU PELAKSANAAN
a. Jika terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan konstruksi, maka konsultan pengawas tetap
wajib melaksanakan pengawasan tanpa tambahan biaya pengawasan.
b. Waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan
konstruksi yaitu selama 8 bulan atau 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender sejak
dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang bersamaan dengan SPMK untuk kegiatan
pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor Pelaksana dengan jadwal sebagai berikut:
KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN
Tahap Pelaksanaan
1) Laporan hasil evaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2) Laporan Bulanan
laporan bulanan yang mencakup:
i. Laporan Harian dan Mingguan
Laporan Harian dan Mingguan antara lain berisikan:
i.1 Laporan Umum
Laporan umum menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan
pada hari/minggu yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dapat
dicapai pada hari/minggu yang bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam periode 1
(satu) hari/minggu serta masalah dan saran-saran kepada penyedia jasa
pemborongan/kontraktor agar tidak terjadi keterlambatan pekerjaan.
i.2 Laporan Kemajuan Pekerjaan
Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang diuraikan dalam laporan umum
tersebut, kemudian di uraikan (break down) lebih lanjut untuk setiap bobot
prestasi tiap uraian pekerjaan, sehingga didapat prestasi kumulatif pada
hari/minggu yang bersangkutan, serta prestasi yang dicapai yaitu prestasi
pelaksanaan dikurangi prestasi perencanaan (Time Schedule).
i.3 Laporan Pemasukan Bahan dan Pemakaian Alat
Penyedia jasa Pengawasan membuat laporan mengenai barang-
barang/material yang ada di lapangan (on site) baik dari segi mutu maupun
volumenya dan membuat laporan mengenai jenis peralatan yang ada di lapangan
baik yang digunakan maupun yang rusak, serta memberikan saran-saran
pemakaian alat yang lebih sesuai (efektif dan efisien) untuk digunakan pada
pekerjaan yang bersangkutan.
i.4 Laporan Pengamatan Cuaca
Penyedia jasa Pengawasan membuat laporan mengenai keadaan cuaca di
lapangan.
i.5 Laporan Jumlah Tenaga Kerja
Laporan ini harus menguraikan jumlah Tenaga Kerja, dari site manager
sampai dengan tukang, serta mengevaluasi jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan
sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Begitu pula untuk jenis
pekerjaan yang dicapai oleh penyedia jasa pemborongan/kontraktor dalam
periode 1 (satu) hari/minggu.
i.6 Laporan Visual
Penyedia jasa Pengawasan membuat laporan yang memuat foto- foto
kemajuan pekerjaan di lapangan.
i.7 Laporan Kehadiran
Penyedia jasa Pengawasan membuat laporan yang memuat daftar
kehadiran (Absensi) tenaga ahli, tenaga sub professional, dan tenaga pendukung
selama pelaksanaan pekerjaan manajemen konstruksi di lapangan yang data
kehadirannya diambil dari mesin absensi.
i.8 Laporan K3
Penyedia jasa Pengawasan membuat laporan pengawasan pelaksanaan
program prosedur kerja dan instruksi kerja K3, penerapan SMK3 dan pedoman
teknis K3 konstruksi selama pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.
ii. Laporan Teknis/ Technical Report
Laporan Teknis/Technical report meliputi antara lain (jika ada):
ii.1 Justifikasi teknis dalam hal terjadi perubahan pekerjaan (tambah kurang);
ii.2 Justifikasi teknis dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan.
iii. Laporan Bulanan
Berdasarkan kemajuan/progress pekerjaan tiap minggu kemudian dikompilasikan dalam laporan
bulanan, sehingga laporan bulanan ini merupakan rangkuman kegiatan mingguan, yang antara lain
berisi:
iii.1 Laporan umum beserta permasalahannya;
iii.2 Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1 (satu) bulan;
iii.3 Time schedule berupa realisasi pelaksanaan terhadap rencana;
iii.4 Laporan pemakaian alat dan bahan;
iii.5 Laporan K3;
iii.6 Laporan hasil pemeriksaan laboratorium (jika ada/perlu);
iii.7 Laporan hasil rapat (notulen/risalah rapat).
3) Laporan Akhir
Pada akhir masa pelaksanaan, penyedia jasa Pengawasan wajib membuat laporan
akhir dari keseluruhan pelaksanaan pekerjaan yang dilengkapi dengan gambar- gambar
realisasi pelaksanaan di lapangan (as built drawing) yang dirangkum dalam Buku Laporan
Akhir.
Laporan akhir antara lain
berisikan:
i.1 Pendahuluan
i.2 Uraian umum kegiatan:
- Lokasi kegiatan;
- Gambar site plan, gambar denah, tampak, potongan, dan gambar
struktur, arsitektur dan ME;
- Administrasi kontrak;
- Data kegiatan;
- Bar Chart dan Time Schedule;
- Hal-hal khusus yang terjadi selama
pelaksanaan. i.1 Laporan laboratorium:
- Kualitas/quality control (jika ada/perlu);
- Uitzet/Peil
pengukuran. i.2 Keadaan
Cuaca;
i.3 Organisasi Kegiatan:
- Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab
jabatan staf pengawasan;
- Struktur organisasi;
- Daftar sub penyedia jasa (jika
ada). i.4 Pernyataan Biaya
- Biaya
total;
- Tahapan termin (sesuai yang diatur dalam dokumen
kontrak). i.5 Kesimpulan
Tahap Pemeliharaan
Pada akhir masa pemeliharaan penyedia jasa Konsultan Pengawas wajib membuat
laporan pemeliharaan yang berisikan sedikitnya: Uraian kegiatan pemeliharaan yang
dilaksanakan oleh penyedia, waktu, dan tanggal kegiatan pemeliharan yang dilaksanakan,
disertai foto-foto pelaksanaan sebelum dan sesudah kegiatan pemeliharaan dilaksanakan
(foto before-after).