Pengawasan Pembangunan Genug Laboratorium Dan Bengkel Terpadu Jurusan Teknik Sipil

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10009883000
Date: 15 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Politeknik Negeri Manado
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,379,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,378,840,000
Winner (Pemenang): PT Bintang Perkasa Sejati
NPWP: 015881097821000
RUP Code: 53026315
Work Location: Jl. Kampus Politeknik Negeri Manado, Kel. Buha. Kec. Mapanget - Manado (Kota)
Participants: 53
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0015881097821000Rp 1,264,373,25092.5894.06-
0014762108831000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0020203097822000---Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualfikasi pada Bab IV Lembar Data Kualifikasi Klausul E
0810891010805000-92.73-Menyampaikan Dokumen atau Keterangan Palsu/Tidak Benar terhadap Tenaga Ahli an. Levly Tampi, S.T. (setelah dikonfirmasi langsung kepada Kabag PBJ Pemprof Sulut Ir, Jerry Kanalung, SST., MT yang bertindak sebagai PPK pada paket pekerjaan yang dimaksud) Dimana hal tersebut bertentangan/melanggar: BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN, EVALUASI PENAWARAN, DAN PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) 25.6 Evaluasi Teknis: f. Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan: 5) apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
0017539248805000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0015673247015000---Tidak memenuhi ambang batas unsur dan pengalaman sejenis tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab IX Klausul 2.a.b.
0315593798543000---Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualfikasi pada Bab IV Lembar Data Kualifikasi Klausul E
0012771861308000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0961174240526000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0948453758822000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0807755970528000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0813549656445000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
PT Purna Wira Indonesia
03*6**3****45**0---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0926482654805000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0015625015812000---Tidak memenuhi ambang batas unsur dan pengalaman sejenis tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualifikasi pada Bab IX Klausul 2.a.b.
0027771385619000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0026240051061000-97.83-Menyampaikan Dokumen atau Keterangan Palsu/Tidak Benar terhadap Tenaga Ahli an. Eli Amodi, S.T. dan Rocky Posumah, S.T. (setelah dikonfirmasi langsung kepada bapak Ir. M. Gazali Thaha dari Satuan Kerja Pengembangan Perumahan KemenPUPR dan juga dokumen pada Kantor BAPPEDA Kota Makassar yang terindikasi tidak benar) Dimana hal tersebut bertentangan/melanggar: BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN, EVALUASI PENAWARAN, DAN PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) 25.6 Evaluasi Teknis: f. Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan: 5) apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
0019145994821000---Tidak memiliki SBU yang dipersyaratkan sehingga tidak memenuhi Dokumen Pemilihan Adendum Dokumen Kualfikasi pada Bab IV Lembar Data Kualifikasi Klausul E dan Salah satu anggota KSO menjadi peserta pada paket yang sama, sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.
0419675616504000---Peserta tidak melakukan pengisian data kualifikasi pada Form Isian Elektronik Data Kualifikasi pada SPSE
0015311541615000-88.15-Tidak memenuhi ambang batas (passing grade) unsur Kualifikasi Tenaga Ahli, dikarenakan nilai kualifikasi tenaga ahli dari PT. Asta Kencana Arsimetama di bawah dari nilai passing grade unsur kualifikasi Tenaga Ahli. Dimana hal tersebut sesuai dengan klausul: BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN, EVALUASI PENAWARAN, DAN PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) 25.6 Evaluasi Teknis: g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi;
0802459040322000-95.86-Menyampaikan Dokumen atau Keterangan Palsu/Tidak Benar terhadap Tenaga Ahli an. Nazrisal, S.T. dan Syamsul Bahri, S.T., M.T. (setelah dikonfirmasi langsung kepada Ibu Lanny A. Mamudi, S.T., M.T. yang bertindak sebagai PPK pada paket pekerjaan yang dimaksud) Dimana hal tersebut bertentangan/melanggar: BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) E. PEMBUKAAN, EVALUASI PENAWARAN, DAN PENGUMUMAN PERINGKAT TEKNIS 25. Evaluasi Administrasi dan Teknis (File I) 25.6 Evaluasi Teknis: f. Penilaian unsur Kualifikasi Tenaga Ahli dilakukan dengan ketentuan: 5) apabila ditemukan pemalsuan terhadap surat pernyataan dan/atau dokumen pendukung tenaga ahli lainnya, maka penawaran dinyatakan gugur, dan peserta dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
0731682647322000---Peserta ini tidak hadir klarifikasi kualifikasi meskipun sudah diundang dua kali sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi pada Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 18.12 Dalam hal peserta tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi, maka menggugurkan peserta.
0017759937009000---Salah satu anggota KSO menjadi peserta pada paket yang sama, sehingga tidak memenuhi Dokumen Kualifikasi Bab III Instruksi Kepada Penyedia (IKP) Klausul 6.3 Setiap peserta yang termasuk dalam KSO dilarang menjadi peserta baik secara sendiri maupun sebagai anggota KSO yang lain pada paket pekerjaan yang sama.
PT Megacipta Nusantara Engineering
07*4**3****21**0----
0011188372424000----
CV Yasnaya Twins
09*9**2****22**0----
0752099184722000----
0020493367606000----
0856741509822000----
0904093366416000----
CV Lingga
00*1**0****09**0----
0724874979722000----
0904848066952000----
0653100560422000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
CV Indah Charisma
08*1**9****02**0----
0020733895008000----
0841132665121000----
0726683386824000----
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
0317149441831000----
Chanel
00*8**4****21**0----
0016582306101000----
0022853212941000----
PT Tamita Wira Cendana
06*4**1****02**0----
0943681270204000----
PT Inovasi Konsultan Nusantara
01*5**9****22**0----
0032170243805000----
0011395159517000----
0827518499941000----
0022819189952000----
0033103508311000----
PT Elang Paksinusa
00*7**3****18**0----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                        
                  JASA KONSULTANSI PENGAWASAN                           
             PEMBANGUNAN  GEDUNG  LABORATORIUM DAN                      
                                                                        
               BENGKEL TERPADU JURUSAN TEKNIK SIPIL                     
                    POLITEKNIK NEGERI MANADO                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
RUANG LINGKUP PEKERJAAN                                                 
                                                                        
 Uraian Umum                                                            
                                                                        
         Lingkup kegiatan yang harus dilakukan penyedia jasa konsultansi pengawasan ini
     meliputi kegiatan pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan konstruksi Kegiatan
     Pembangunan Gedung Laboratorium dan Bengkel Terpadu Jurusan Teknik Sipil Politeknik
     Negeri Manado.                                                     
         Lingkup pekerjaan konstruksi yang akan dilakukan pengawasan oleh Konsultan Pengawas
     antara lain meliputi:                                              
                                                                        
     1. Pekerjaan Pendahuluan meliputi pembuatan bedeng kerja, persiapan administrasi proyek
       seperti time schedule, kurva S, pembuatan papan nama proyek, penyambungan listrik dan
       air kerja selama proyek, foto/dokumentasi proyek, sewa peralatan kerja, peralatan
       keselamatan kerja dan P3K.                                       
     2. Pekerjaan Struktur meliputi:                                    
                                                                        
       • pekerjaan struktur lantai 1-3 dan Pondasi, Plat lantai yang terdiri dari pekerjaan
         kolom, balok, pelat lantai, tangga;                            
        • pekerjaan                                                     
           atap.                                                        
     3. Pekerjaan Arsitektur meliputi pekerjaan pasangan lantai dan dinding, pekerjaan ACP,
       pekerjaan kusen/pintu, pekerjaan plafond, pekerjaan cat, pekerjaan penutup atap dll.
                                                                        
     4. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal meliputi pekerjaan instalasi air, instalasi listrik arus kuat
       dan arus lemah, armature lampu, peralatan sanitari, Hydrant, dll.
     5. Pekerjaan Luar Bangunan dan lain-lain.                          
                                                                        
                                                                        
 Tahap Pelaksanaan                                                      
     1. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
       pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
                                                                        
       penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
       perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
       Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);       
     2. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program pengendalian
       sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas
                                                                        
       dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
       administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;      
     3. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang timbul,
       usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
       terjadi penyimpangan;                                            
     4. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi fisik;
                                                                        
     5. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:                
         i. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
          dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;       
        ii. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta mengawasi
                                                                        
          ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;              
        iii. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
          pencapaian volume atau realisasi fisik;                       
        iv. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang
          terjadi selama pekerjaan konstruksi;                          
                                                                        
        v. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
          dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
          lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang
          dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;             
        vi. Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
                                                                        
          pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;         
        vii. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
          penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;                         
       viii. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As Built
          Drawing) sebelum serah terima I;                              
                                                                        
        ix. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
          perbaikannya pada masa pemeliharaan;                          
        x. Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun petunjuk
          pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;                  
        xi. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima pertama,
                                                                        
          berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
          sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
        xii. Memberikan penilaian untuk mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen
          tentang Sub Kontraktor yang akan dilibatkan oleh penyedia jasa konstruksi
          pelaksanaan fisik;                                            
       xiii. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
          terbangun sesuai dengan IMB;                                  
       xiv. Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam menyusun Dokumen
          Pendaftaran;                                                  
        xv. Membantu pengelola kegiatan atau pengguna jasa dalam penyiapan kelengkapan
          dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah setempat;
       xvi. Melaksanakan pengawasan secara periodik selama masa pemeliharaan sampai
                                                                        
          dengan Serah Terima Akhir.                                    
     6. Menyusun laporan akhir pekerjaan Pengawasan.                    
                                                                        
                                                                        
 Tahap Serah Terima dan Pemeliharaan                                    
     1. Memeriksa kelengkapan kerja dan memberikan rekomendasi terhadap usulan PHO
        (Provisional Hand Over) dan FHO (Final Hand Over) kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
     2. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam proses serah terima pekerjaan PHO dan
                                                                        
        FHO, serta mempersiapkan daftar kekurangan dan kerusakan pekerjaan (checklist) yang
        harus diperbaiki.                                               
     3. Menyusun daftar kekurangan dan cacat-cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
     4. Bersedia sepenuhnya untuk menjelaskan segala sesuatu mengenai pelaksanaan pekerjaan
        dari awal sampai akhir, bilamana diperlukan oleh pihak-pihak yang berwenang, berkaitan
                                                                        
        dengan pemeriksaan.                                             
                                                                        
 Lokasi Kegiatan                                                        
        Lokasi kegiatan Pembangunan Gedung Laboratorium Dan Bengkel Terpadu Jurusan
        Teknik Sipil berada di Kampus Politeknik Negeri Manado          
 WAKTU PELAKSANAAN                                                      
                                                                        
   a. Jika terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan konstruksi, maka konsultan pengawas tetap
                                                                        
      wajib melaksanakan pengawasan tanpa tambahan biaya pengawasan.    
   b. Waktu pelaksanaan kegiatan pengawasan harus disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan
      konstruksi yaitu selama 8 bulan atau 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender sejak
      dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang bersamaan dengan SPMK untuk kegiatan
      pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor Pelaksana dengan jadwal sebagai berikut:
                                                                        
                                                                        
 KELUARAN / PRODUK YANG DIHASILKAN                                      
                                                                        
                                                                        
     Tahap Pelaksanaan                                                  
     1) Laporan hasil evaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia jasa
       pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
       penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
                                                                        
       perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
       Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);       
     2) Laporan Bulanan                                                 
       laporan bulanan yang mencakup:                                   
        i. Laporan Harian dan Mingguan                                  
                                                                        
         Laporan Harian dan Mingguan antara lain berisikan:             
          i.1 Laporan Umum                                              
                                                                        
                Laporan umum menerangkan tentang evaluasi pelaksanaan pekerjaan
            pada hari/minggu yang bersangkutan, laporan mengenai prestasi yang dapat
            dicapai pada hari/minggu yang bersangkutan, aktivitas kegiatan dalam periode 1
            (satu) hari/minggu serta masalah dan saran-saran kepada penyedia jasa
            pemborongan/kontraktor agar tidak terjadi keterlambatan pekerjaan.
                                                                        
          i.2 Laporan Kemajuan Pekerjaan                                
                                                                        
                Berdasarkan laporan prestasi pekerjaan yang diuraikan dalam laporan umum
            tersebut, kemudian di uraikan (break down) lebih lanjut untuk setiap bobot
                                                                        
            prestasi tiap uraian pekerjaan, sehingga didapat prestasi kumulatif pada
            hari/minggu yang bersangkutan, serta prestasi yang dicapai yaitu prestasi
            pelaksanaan dikurangi prestasi perencanaan (Time Schedule). 
          i.3 Laporan Pemasukan Bahan dan Pemakaian Alat                
                                                                        
                Penyedia jasa Pengawasan membuat laporan mengenai barang-
                                                                        
            barang/material yang ada di lapangan (on site) baik dari segi mutu maupun
            volumenya dan membuat laporan mengenai jenis peralatan yang ada di lapangan
            baik yang digunakan maupun yang rusak, serta memberikan saran-saran
            pemakaian alat yang lebih sesuai (efektif dan efisien) untuk digunakan pada
            pekerjaan yang bersangkutan.                                
                                                                        
          i.4 Laporan Pengamatan Cuaca                                  
                Penyedia jasa Pengawasan membuat laporan mengenai keadaan cuaca di
            lapangan.                                                   
          i.5 Laporan Jumlah Tenaga Kerja                               
                Laporan ini harus menguraikan jumlah Tenaga Kerja, dari site manager
                                                                        
            sampai dengan tukang, serta mengevaluasi jumlah Tenaga Kerja yang dibutuhkan
            sesuai dengan jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Begitu pula untuk jenis
            pekerjaan yang dicapai oleh penyedia jasa pemborongan/kontraktor dalam
                                                                        
            periode 1 (satu) hari/minggu.                               
          i.6 Laporan Visual                                            
                Penyedia jasa Pengawasan membuat laporan yang memuat foto- foto
            kemajuan pekerjaan di lapangan.                             
          i.7 Laporan Kehadiran                                         
                                                                        
                Penyedia jasa Pengawasan membuat laporan yang memuat daftar
            kehadiran (Absensi) tenaga ahli, tenaga sub professional, dan tenaga pendukung
            selama pelaksanaan pekerjaan manajemen konstruksi di lapangan yang data
            kehadirannya diambil dari mesin absensi.                    
                                                                        
                                                                        
          i.8 Laporan K3                                                
                Penyedia jasa Pengawasan membuat laporan pengawasan pelaksanaan
            program prosedur kerja dan instruksi kerja K3, penerapan SMK3 dan pedoman
            teknis K3 konstruksi selama pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.
       ii. Laporan Teknis/ Technical Report                             
                                                                        
         Laporan Teknis/Technical report meliputi antara lain (jika ada):
            ii.1 Justifikasi teknis dalam hal terjadi perubahan pekerjaan (tambah kurang);
            ii.2 Justifikasi teknis dalam hal terjadi perpanjangan waktu pelaksanaan.
       iii. Laporan Bulanan                                             
                                                                        
                                                                        
 Berdasarkan kemajuan/progress pekerjaan tiap minggu kemudian dikompilasikan dalam laporan
bulanan, sehingga laporan bulanan ini merupakan rangkuman kegiatan mingguan, yang antara lain
berisi:                                                                 
            iii.1 Laporan umum beserta permasalahannya;                 
            iii.2 Laporan kemajuan pekerjaan dalam periode 1 (satu) bulan;
            iii.3 Time schedule berupa realisasi pelaksanaan terhadap rencana;
            iii.4 Laporan pemakaian alat dan bahan;                     
            iii.5 Laporan K3;                                           
            iii.6 Laporan hasil pemeriksaan laboratorium (jika ada/perlu);
                                                                        
            iii.7 Laporan hasil rapat (notulen/risalah rapat).          
     3) Laporan Akhir                                                   
           Pada akhir masa pelaksanaan, penyedia jasa Pengawasan wajib membuat laporan
                                                                        
       akhir dari keseluruhan pelaksanaan pekerjaan yang dilengkapi dengan gambar- gambar
       realisasi pelaksanaan di lapangan (as built drawing) yang dirangkum dalam Buku Laporan
       Akhir.                                                           
              Laporan akhir antara lain                                 
                  berisikan:                                            
            i.1 Pendahuluan                                             
                                                                        
            i.2 Uraian umum kegiatan:                                   
               - Lokasi kegiatan;                                       
               - Gambar site plan, gambar denah, tampak, potongan, dan gambar
                 struktur, arsitektur dan ME;                           
               - Administrasi kontrak;                                  
                                                                        
               - Data kegiatan;                                         
               - Bar Chart dan Time Schedule;                           
               - Hal-hal khusus yang terjadi selama                     
               pelaksanaan. i.1 Laporan laboratorium:                   
                                                                        
               - Kualitas/quality control (jika ada/perlu);             
               - Uitzet/Peil                                            
            pengukuran. i.2 Keadaan                                     
            Cuaca;                                                      
            i.3 Organisasi Kegiatan:                                    
                                                                        
               - Perincian tugas dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab
                 jabatan staf pengawasan;                               
               - Struktur organisasi;                                   
               - Daftar sub penyedia jasa (jika                         
            ada). i.4 Pernyataan Biaya                                  
                                                                        
                    - Biaya                                             
                     total;                                             
                   - Tahapan termin (sesuai yang diatur dalam dokumen   
            kontrak). i.5 Kesimpulan                                    
                                                                        
   Tahap Pemeliharaan                                                   
                                                                        
           Pada akhir masa pemeliharaan penyedia jasa Konsultan Pengawas wajib membuat
       laporan pemeliharaan yang berisikan sedikitnya: Uraian kegiatan pemeliharaan yang
       dilaksanakan oleh penyedia, waktu, dan tanggal kegiatan pemeliharan yang dilaksanakan,
       disertai foto-foto pelaksanaan sebelum dan sesudah kegiatan pemeliharaan dilaksanakan
       (foto before-after).
Tenders also won by PT Bintang Perkasa Sejati
Authority
8 June 2016Pelaksanaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Terminal Rawa Buaya, Revitalisasi Rusun Tambora Dan Pembangunan Gedung Kantor Dan Rumah Susun Dinas Kebersihan Cililitan Jakarta TimurProvinsi DKI JakartaRp 5,322,814,200
25 January 2021Manajemen Konstruksi Rehab Total Gedung SekolahProvinsi DKI JakartaRp 3,139,807,660
1 March 2022Pembangunan Gelanggang Remaja Kecamatan Di Wilayah Jakarta Timur (Pelaksanaan Jasa Konsultan Perencanaan)Provinsi DKI JakartaRp 2,901,905,820
2 March 2022Perencanaan Gedung Pmi Provinsi DKI JakartaProvinsi DKI JakartaRp 2,479,459,048
4 September 2023Manajemen Konstruksi Penataan Kawasan Keraton Kasunanan SurakartaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,449,300,000
20 February 2020Manejemen Konstruksi Penataan Kawasan Strategis Pariwisata Kawasan Morotai Kabupaten Pulau MorotaiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,400,000,000
29 May 2023Manajemen Konstruksi Pembangunan Pasar Tual Kota Tual Dan Pasar Langgur Kab. Maluku TenggaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,280,000,000
11 July 2023Manajemen Kontruksi Penataan Kawasan Ugm Dan Kawasan Uii YogyakartaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,235,000,000
9 June 2020Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Perpustakaan/Lab Iain AmbonKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,011,100,000
16 December 2024Belanja Modal Manajemen Konstruksi (Mk) Pembangunan Gedung Pusat Diagnostik LanjutanKab. MimikaRp 1,992,191,778