| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0024301657655000 | Rp 321,060,729 | 87.91 | 91.54 | - | |
| 0023419070035000 | Rp 358,996,200 | 94.8 | 93.19 | - | |
| 0033103508311000 | Rp 373,410,660 | 90 | 88.79 | - | |
| 0031036981301000 | Rp 379,631,100 | 97.82 | 93.84 | - | |
| 0607274693307000 | - | - | - | Nilai kualifikasi di bawah ambang batas | |
| 0720361682444000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0856741509822000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0634122147322000 | - | - | - | Tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0615348331822000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0030701205307000 | - | - | - | Tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0016692162301000 | - | - | - | Tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0015148877331000 | - | - | - | Tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0862484714031000 | - | - | - | Nilai Kualifikasi di bawah ambang batas | |
| 0015555477429000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0419675616504000 | - | - | - | Nilai kualifikasi di bawah ambang batas | |
| 0810682997301000 | - | - | - | Nilai kualifikasi di bawah ambang batas | |
| 0011309440423000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0314391772652000 | - | - | - | Nilai kualifikasi di bawah ambang batas | |
| 0312833189646000 | - | - | - | - | |
| 0701110371604000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0030704712307000 | - | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
| 0944466267216000 | - | - | - | - | |
| 0015400260102000 | - | - | - | - | |
CV Ladang Rejeki | 00*3**7****26**0 | - | - | - | - |
| 0026711283307000 | - | - | - | - | |
| 0029711744101000 | - | - | - | - | |
| 0023780034506000 | - | - | - | - | |
| 0015161359301000 | - | - | - | - | |
| 0033009432307000 | - | - | - | - | |
| 0925443384412000 | - | - | - | - | |
| 0027786813423000 | - | - | - | - | |
| 0315506717063000 | - | - | - | - | |
| 0030704613307000 | - | - | - | - | |
CV Putra Abung Sentosa | 0032663288323000 | - | - | - | - |
| 0719389231722000 | - | - | - | - | |
| 0016228736201000 | - | - | - | - | |
| 0811420751331000 | - | - | - | - | |
| 0021407465322000 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
FAKULTAS KEDOTERAN
UNIVERSITAS SRIWIJAYA
KEGIATAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN LAINNYA
PEKERJAAN :
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN GEDUNG KULIAH
FAKULTAS KEDOTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA
KAMPUS PALEMBANG (TAHAP 2)
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKAACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN PEMBANGUNAN GEDUNG KULIAH
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS SRIWIJAYA
KAMPUS PALEMBANG (TAHAP 2)
TAHUN ANGGARAN 2023
1. LATAR Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya akan segera
BELAKANG
melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas
Kedokteran Universitas Sriwijaya Kampus Palembang (Tahap 2)
Kampus KM. 6, Maka dengan ini diperlukannya jasa konsultansi
pengawasan pada pekerjaan tersebut. Lokasi Pembangunan Gedung
Kuliah Fakultas Kedoteran Universitas Sriwijaya Kampus Palembang
(Tahap 2) Kampus KM. 6 ini terletak di Jalan. Kol. H. Burlian KM. 6
Palembang. Pelaksanaan Pembangunan Gedung ini yang akan
dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023.
Dalam menyelenggarakan pekerjaan tersebut diperlukan suatu
Kerangka Acuan Kerja (KAK) bagi pekerjaan Pengawasan dalam
Pelaksana Pembangunan fisik sehingga didapatkan suatu fasilitas
yang mampu mendukung kegiatan Pekerjaan Konsultansi
Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran
Universitas Sriwijaya Kampus Palembang (Tahap 2) dan membantu
Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengawasan Pembangunan
Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Kampus
Palembang (Tahap 2).
Konsultan Pengawas adalah rekanan / perusahaan pengadaan jasa
konsultan yang terdaftar dalam rekanan yang memenuhi persyaratan
untuk melaksanakan tugas konsultan dalam bidang jasa pengawasan
pekerjaan konstruksi fisik.
Konsultan pemenang pengadaan jasa akan melakukan pekerjaannya
sesuai dengan ketentuan proyek dan bertanggung jawab penuh atas
semua kegiatanyangdilaksanakannya kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya .
2. MAKSUD & Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini dimaksud sebagai petunjuk bagi
TUJUAN
konsultan,yang memuat masukan, keluaran, persyaratan/ketentuan
dan program kerja yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan
tugasnya. Dengan demikian diharapkan Konsultan dapat melakukan
tugasnya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
Jasa Pengawas/Supervisi ini akan dikontrakkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) dalam satu paketpekerjaan.Koordinasidan
manajemen kontrol terhadap kualitas seluruh pekerjaan
pembangunan fisik akan menjadi tanggung jawab Konsultan
Pengawas pemegang kontrak atas nama Pengelola Proyek
Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas
Kedokteran Universitas Sriwijaya Kampus Palembang (Tahap 2)
Maksud Pekerjaan Pengawasan Teknis ini adalah untuk
melaksanakan Konsultansi Pengawasan Pembangunan
Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya
Kampus Palembang (Tahap 2)
Tujuan Pekerjaan Pengawasan Teknis adalah
untukmembantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fakultas
Kedokteran Universitas Sriwijaya dalam konsultasi
Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas
Kedokteran Universitas Sriwijaya Kampus Palembang (Tahap
2) Kampus
3. SASARAN SasaranUtamadariPekerjaaniniadalah membantu Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dalam
konsultasi Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas
Kedokteran Universitas Sriwijaya Kampus Palembang (Tahap 2)
agar hasilnya sesuai dengan persyaratan yang ada.
4. LOKASI Lokasi Pekerjaan Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung
KERJA
Kuliah Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Kampus
Palembang (Tahap 2) Berada di Jl. Kol. H. Burlian KM. 6 Kota
Palembang.
5. SUMBER Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: PNPB Universitas
DANA & TATA
Sriwijaya Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Pagu sebesar Rp.
CARA
400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
PEMBAYARA
Tata cara pembayaran dilakukan dengan cara Bulanan yang
N
besarannya sesuai dengan progress atau bobot pelaksanaan
konstruksi pada saat penagihan
6. NAMA & Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pembuat
ORGANISASI
Komitmen (PPK) dari Fakultas Kedoteran Universitas Sriwijaya
7. STANDAR 1. Persyaratan Umum Layanan Jasa Konsultan
TEKNIS
Jenis layanan yang harus dipersiapkan oleh konsultan, yaitu
Team Supervisi yang akan melaksanakan supervisi pekerjaan
dan kualitas teknis dari pelaksanaan pekerjaan dan perubahan
kontrak. Koordinasi kegiatan Team Pengawasan Teknis akan
dilaksanakan bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Supervisi dari
pekerjaan konstruksi akan dilaksanakan oleh konsultan sebagai
direksi seperti yang ditentukan dalam dokumen kontrak.
Kewenangan yang dilimpahkan Team supervisi oleh Direksi
Teknik termasuk masalah-masalah teknis dan kontraktual yang
secara jelas disebutkan dalam dokumen kontrak dan tidak dapat
dipermasalahkan oleh Kontraktor.
2. Fasilitas Untuk Layanan Keahlian
Semua fasilitas keperluan pekerjaan jasa konsultan untuk
professional staff/sub professional staff seperti perumahan dan
kendaraan harus disediakan oleh konsultan.
8. KRITERIA 1. Memiliki SBU Bidang RE 201 Sub Bidang Jasa Pengawas
PENYEDIA
Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Kuliah atau SBU RK
JASA
001 Jasa Rekayasa Kontruksi Bangunan Gedung Hunian dan
Non Hunian
2. Memiliki daftar peralatan minimal yang dibutuhkan
9. REFERENSI Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
HUKUM
Konstruksi.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2000 tanggal 30 Mei 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
Peraturan Presiden Republik IndonesiaNomor : 12
Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintahan.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
45/PRT/M/2007tanggal27Desember 2007tentang
PedomanTeknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara
Peraturan Menteri PUPR dan 22/SE/M/2020 tentang
Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran
Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.14/PRT/M/2020
Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
dan Konsultasi Melalui Penyedia.
Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
22/SE/M/2007 tanggal 12 Desember 2007 tentang
Pedoman BesaranPersonil dalam Penyusunan HPS& RAB
Pekerjaan Konsultansi.
Peraturan – peraturan lain yang mengatur tentang tata cara
pelaksanaan pembangunan dan Peraturan lain yang
tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja ini.
10. LINGKUP Lingkup Pekerjaan
PEKERJAAN
Lingkuppekerjaanadalah Konsultansi Pengawasan Pembangunan
Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Kampus
Palembang (Tahap 2)
Lingkup Tugas
Konsultan Pengawas harus membuat uraian satuan kerja secara
terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan
pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang secara garis besar
adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan Persiapan.
Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan pengawasan
MemeriksaTimeSchedule/Bar Chart, Curve, dan Net Work
Planning yang diajukan oleh Kontarktor Pelaksana untuk
selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Satuan Kerja untuk
mendapatkan persetujuan
b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.
Melaksanakan tugas pengawasan secaraumum,pengawasan
lapangan,koordinasi dan inspeksi satuan kerja pembangunan
agar pelaksanaan teknismaupun administrasi teknis dapat
terlaksana sampai dengan serah terima kedua pekerjaan fisik.
Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan
atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan serta
tenaga kerja selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau
di workshop.
c. Kerja lainya.
Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan dapat
dipenuhi minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Memberikanmasukan/pendapatteknistentang
penambahanatau pengurangan pekerjaan yang dapat
mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada persyaratan kontrak, yang mana perubahan tersebut
harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan Kerja.
Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu
bahan,sejauhtidak mengenai pengurangan dan penambahan
biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
kontrak, dimana perubahan tersebut dapat langsung
disampaikan kepada Pemborong, dengan pemberitahuan
tertulis serta tembusan pemberitahuan kepada Pengelola
Kegiatan.
Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam
mengusahakanperijinan sehubungan dengan pelaksanaan
pembangunan.
11. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Supervisi berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
Surat Perjanjian yaitu meliputi :
1. Laporan Pendahuluan sebanyak 4 Bk
2. Laporan Mingguan sebanyak 96 Bk (4Bk x 4 minggu x 6 bulan)
3. Laporan Bulanan sebanyak 24 Bk (4 Bk x 6 bulan)
4. Laporan Akhir sebanyak 4 Bk
5. Soft Copy Laporan (Flasdisk)
12. PERALATAN, Data dan Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
MATERIAL,
yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
PERSONIL &
a. Laporan dan Data (bila ada)
FASILITAS
b. Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi
DARI
PEJABAT terdahuluserta photografi (bila ada)
PEMBUAT
c. Staf Pengawas/Pendamping/Pengelola Teknis
KOMITMEN
d. Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat
petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai
pengawas atau pendamping (counterpart), atau projectofficer
(PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi pengawasan.
13. PERALATAN Penyedia Jasa harus menyediakan semua fasilitas/peralatan yang
& MATERIAL dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
DARI
PENYEDIA
JASA
KONSULTAN
SI
14. LINGKUP Pengawasan Konstruksi tersebut dapat dibagi dalam beberapa
KEWENANGA
tahapan, Yaitu :
N PENYEDIA
JASA
1. Membantu Dalam Pelaksanaan Pengawasan
Mutu.Konsultan akan bertindak sebagai wakil dari Pejabat
Pembuat Komitmen, dalam pengawasan pelaksanaan dan
menjamin bahwa semua hasil pekerjaan itu sesuai dan
memenuhi syarat perencanaan teknis, spesifikasi teknis dari
dokumen kontrak.
Uraian detail pekerjaan Supervisi sebagai berikut :
Melaksanakan pengawasan harian terhadap pekerjaan
sehingga dengan demikian dapat menjamin kebenaran
material yang dipakai dan prosedur pelaksanaan sesuai
dokumen kontrak dan peraturan - peraturan bangunan
rumah sakit dan Spesifikasi Teknis.
Memberikaninstruksi/pekerjaansecara tertulis kepada
kontraktor dengan cara yang sejelas-jelasnya terhadap
pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki sehingga dengan
demikian dapat di peroleh hasil pelaksanaan / mutu yang
lebih baik.
Memeriksa semua bahan/material yang ditempatkan
dilapangan betul-betul memenuhi persyaratan spesifikasi
sesuai dengan testing material yang dilaksanakan secara
benar.
Memeriksa semua gambar-gambar (Shop Drawing, Detail
Drawing & As. Buit Drawing) dengan teliti dan disetujui bila
memenuhi kontrak dokumen.
Memeriksadanmemberikaninstruksi tertuliskepada
kontraktoruntuk memperbaiki semua kerusakan /
kekurangan pekerjaan, yang tidak memenuhi persyaratan
spesifikasi.
Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir pekerjaan
sebelumpelaksanaanSerah Terima Sementara (Provisional
Hand Over)
2. Membantu dalam Review Design.
UraiandalampelaksanaanReview Designadalah sebagai berikut :
Mengkoordinir pengambilan data lapangan secaraakurat
yangdilakukanoleh kontraktor guna Review Design untuk
perubahan-perubahan yang akan direkomendasikan /
diperlukan.
Menyelenggarakan Review Design terhadap design yang
adasesuai dengan perubahan-perubahan yang
direkomendasikan / diperlukan.
Menyiapkan perkiraan biaya dan addendum serta perubahan
tender dokumen sehubungan dengan Review Design
tersebut.
3. Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran
volume pekerjaan dilaksanakan dengan benar, teliti dan
sempurna.
4. Menjamin bahwa semua laporan ( Report ) yang diserahkan
tepat pada waktunya dan dibuat secara aturan yang benar,
teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal lain
yang berkaitan dengan pekerjaan, laporan itu meliputi :
Menyiapkan / menyerahkan laporan bulanan tepat
pada waktunya, teliti dan menunjukkan secara fisik dan
finansial kemajuan pekerjaan.
Melaporkan dengan segera secara tertulis terhadap
setiapkesulitan-kesulitanyang mungkin akan terjadi dalam
pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan kondisi
pekerjaan dalam waktu mendatang atau lain-lain sebab yang
diperkirakan dapat menyulitkan / merugikan pelaksanaan
pekerjaan. Laporan itu juga harus memuat usulan
pemecahannya terhadap hal-hal yang dikuatirkan tersebut
diatas.
Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran
pemecahannya terhadap hal-hal yang akan menyebabkan
keterlambatan penyelesaikan pekerjaan.
Selalumembuatcatatanhariantentangpekerjaanyang telah
selesai, bahan-bahan / material yang dipakai, tenaga kerja
dilapangan, keterlambatan, keadaan cuaca dan peristiwa-
peristiwa lainnya.
MembuatFileyangbaiksehubungandengan
koresponden/surat-menyurat dengan pihak kontraktor,
Pejabat Pembuat komitmen, Kepala Dinas dan Lain-lainnya.
Membuat Catatan-catatan dan men-file-nya secara baik
terhadap hasil pekerjaan, hasil tesmaterial,Sertifikat
Pembayaran (Payment Certificates), Pengukuran volume
pekerjaan dilapangan, Back Up Perhitungan dan As. Bulit
Drawings.
Melaksanakan inspeksisebeluminspeksiakhirdan
membuatlaporantentang kekurangan-kekurangan /kerusakan
hasil pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dalam
suatu daftar.
Menyiapkanlaporanpenyelesaian pekerjaan, membuat
masalahyang dihadapi selama pekerjaan dan
penyelesaiannya serta lampiran-lampirannya yang meliputi :
File Change Order, File As Bulit Drawing dan File Hasil Test.
5. Bekerja sama dengan staff pemimpin Pejabat Pembuat
Komitmen dan Dekan Fakultas Kedoteran Universitas
Sriwijaya dalam hal-hal yang menyangkut masalah- masalah
teknis, tugas itu meliputi:
Mengesahkan bersama-sama dengan staff Pemimpin
kegiatan terhadap Monthly Progress, Paymen Certicates dan
Final Payment Certificates.
Mengusulkanpemecahanterhadap kesulitan-kesulitan
pelaksanaan dimasa datangdenganmemberikan gambaran
/sketsadanperhitungan-perhitunganuntuk dijadikan sebagian
bahan pertimbangan oleh pimpinan.
Membuat usulan penyelesaian atas klaim kontraktor,
penyelesaian pertikaian, perpanjangan waktu kontrak atau
hal-hal lainnya.
Menyiapkan Change Order, sesuai dengan kebutuhan
lapangan, mengajukan usulan perubahan rencana/ design,
spesifikasi dan menyiapkan harga satuan yang baru untuk
negosiasi disertai dengan bahan-bahan pendukungnya.
Memeriksa seluruh jenis pekerjaan atau bahan yang telah
dilaksanakan oleh kontraktor sesuai dengan kontrak seperti :
Kantor, bengkel (workshop), gudang, peralatan dan lainnya.
Selama berlangsungnya pekerjaan, setiap kemajuan
pekerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya harus dilaporkan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Setiap hasil Pengawasan Konstruksi diketahui dan
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hasil Akhiryangdituangkan dalam laporan akhir
pengawasankonstruksiharus mencakup seluruh bagian
lengkap dengan gambar-gambarnya sesuai dengan time
schedule pelaksanaan pekerjaan pada lampiran dengan
wewenang Direksi Pekerjaan dan Direksi Lapangan
berdasarkan kontrak konstruksi yang akan dikelola
berdasarkan konsep tugas.
15. JANGKA Jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 6 (enam) bulan /
WAKTU
180 (Seratus delapan puluh) hari.
PENYELESAI
AN
PEKERJAAN
16. PERSONIL NO. POSISI KUALIFIKASI JMLH
A. Tenaga Ahli
1. Site Engineer S1 Teknik Sipil, SKA 1 Org /
Ahli Teknik Bangunan 6 Bln
Gedung, Madya
Pengalaman 4 Thn
2. Ahli Arsitektur S1 Teknik Arsitektur, 1 Org /
STRA Madya 4 Bln
Arsitektur, Pengalaman
2 thn
3. Ahli Mekanikal S1 Teknik Mesin, SKA 1 Org /
Ahli Teknik Mekanikal, 3 Bln
Muda, Pengalaman 1
thn
4. Ahli K3 Konstruksi S1 Teknik Sipil, 1 Org /
Sertifikat K3 1 Bln
Konstruksi,
Pengalaman 1 Th
B. Tenaga Pendukung
1. Inspektor D3 Teknik Sipil 1 Org /
6 Bln
2. Administrasi SMA / SMK 1 Org /
2 Bln
3. Operator CAD SMA / SMK 1 Org /
3 Bln
17. TUGAS & Uraian Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab
TANGGUNG
1. Site Engineer
JAWAB
Tugas :
PERSONIL
Mengorganisir dan mengendalikan seluruh kegiatan
Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran
Universitas Sriwijaya Kampus Palembang (Tahap 2) sejak
ditunjuk sebagai pengawas proyek sampai dengan serah
terima proyek kepada Pemberi Tugas,
Sebagai wakil dari Pemberi Tugas didalam menyelesaikan
berbagai masalah dengan semua pihak yang terlibat didalam
Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran
Universitas Sriwijaya Kampus Palembang (Tahap 2)
Memberikan saran-saran, usulan dan dukungan kepada
Pemberi Tugas dan Pelaksanaan dilapangan,
Mengadakan inspeksi ke Lapangan
Wewenang dan Tanggung Jawab :
Menyusun dan memeriksa hasil Pekerjaan Pembangunan
Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya
Kampus Palembang (Tahap 2).
Memeriksa dan menyetujui laporan-laporan proyek
Pembangunan.
Memeriksa dan mengevaluasi kemajuan proyek
Pembangunan,
Bertanggung jawab atas kelancaran dan selesainya proyek
Pembangunan.
2. Ahli Arsitektur
Tugas :
Berkoordinasi dengan kontraktor terkait gambar kerja didalam
pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah
Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Kampus
Palembang (Tahap 2),
Memberikan saran-saran, usulan dan dukungan kepada
Pemberi Tugas dan Pelaksanaan dilapangan,
Mengadakan inspeksi ke Lapangan
Wewenang dan Tanggung Jawab :
Menyusun dan memeriksa hasil gambar kerja, asbuild
drawing yang di buat oleh kontraktor pelaksana
Memeriksa dan menyetujui gambar kerja, asbuild drawing
dan laporan-laporan proyek Pembangunan.
Bertanggung jawab atas gambar kerja, asbuild drawing yang
dibuat kontraktor pelaksana.
3. Ahli Mekanikal
Tugas :
Berkoordinasi dengan kontraktor terkait mekanikal dan
elektrikal serta plambing didalam pelaksana pekerjaan
Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran
Universitas Sriwijaya Kampus Palembang (Tahap 2),
Memberikan saran-saran, usulan dan dukungan kepada
Pemberi Tugas dan Pelaksanaan dilapangan,
Mengadakan inspeksi ke Lapangan
Wewenang dan Tanggung Jawab :
Menyusun dan memeriksa hasil pekerjaan mekanikal dan
elektrikal serta plambing yang di buat oleh kontraktor
pelaksana.
Memeriksa dan menyetujui gambar kerja, asbuild drawing
dan laporan-laporan proyek Pembangunan.
Bertanggung jawab atas mekanikal dan elektrikal serta
plambing yang dibuat kontraktor pelaksana.
4. Petugas K3 Konstruksi
Tugas :
Menerapkan ketentuan peraturan perundang – undangan
tentang dan terkait K3 Konstruksi.
Mengevaluasi dokumen kontrak dan metode kerja
pelaksanaan konstruksi
Mengevaluasi program K3
Wewenang dan Tanggung Jawab :
Bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan terkait
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Memberi saran dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak
yang terkait antara lain Kontraktor pelaksana maupun Pemberi
Tugas.
5. Pengawas Lapangan/ Inspector
Tugas :
Mengawasi pekerjaan pembangunan selama berlangsung
pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas
Kedokteran Universitas Sriwijaya Kampus Palembang
(Tahap 2)
Mengawasi pekerjaan pembangunan sesuai dengan
gambar kerja.
Wewenang dan Tanggung Jawab :
Bertanggung jawab atas pengawasan di lapangan selama
pekerjaan pembangunan.
6. Operatos CAD
Tugas :
Melaksanakan sistem aplikasi CAD dan mulai dari
membaca gambar kerja sampai membuat perubahan
gambar kerja di lapangan (jika ada).
Wewenang dan Tanggung Jawab :
Bertanggung jawab atas gambar kerja di lapangan dan
keamanan data-data proyek dan kerahasiaannya serta
memelihara semua peralatan kantor yang ada diproyek.
7. Administrasi
Tugas :
Melaksanakan sistem administrasi proyek dan mulai dari
pengaturan surat-menyurat sampai dengan administrasi
keuangan proyek,Membuat sistem filling.
Wewenang dan Tanggung Jawab :
Bertanggung jawab atas administrasi keuangan
proyek,administrasi SDM dan keamanan data-data proyek
dan kerahasiaanya serta memelihara semua peralatan
kantor yang ada diproyek.
18. LAPORAN Memuat laporan pendahuluan pekerjaan fisik pekerjaan. yang berisi
PENDAHULU
rencana kerja dan jadwal pelaksanaan serta ringkasan konstruksi
AN
yang akan dilaksanakan.
Laporan Pendahuluan dibuat dalam 4 (empat) Buku.
19. LAPORAN Memuat progress Mingguan pekerjaan fisik pekerjaan.
MINGGUAN
Laporan Mingguan ( Setiap Minggu ) dibuat dalam 4 (empat) Buku.
20. LAPORAN Memuat progress bulanan pekerjaan fisik pekerjaan.
BULANAN
Laporan Bulanan ( Setiap Bulan ) dibuat dalam 4 (empat) Buku.
21. LAPORAN Pada saat berakhirnya kontrak layanan konsultan pengawasan, hal
AKHIR
ini adalah segera setelah Serah Terima Sementara (PHO) dan
menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang berisi
ringkasan konstruksi yang telah dilaksanakan, rekomendasi untuk
pemeliharaan yang akan datang, segala permasalahan yang teknis
muncul selama pelaksanaan.
Laporan Akhir Harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu)
Minggu sejak tanggal berakhirnya Kontrak Jasa Konsultansi
Pengawasan diterbitkan sebanyak 4 (empat) Buku.
22. ALIH Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
PENGETAHU
maka Penyedia Jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat,
AN
Diskusi dan Seminar terkait dengan Subtansi Pelaksanaan Pekerjaan
dalam rangka alih Pengetahuan kepada Staff Konsultansi.
Palembang, 2023
Dibuat Oleh,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya