Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Kampus Palembang (Tahap II) Tahun 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15364025
Date: 28 April 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Sriwijaya
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 399,900,000
Winner (Pemenang): CV Medelline Arch
NPWP: 031036981301000
RUP Code: 43482243
Work Location: Kampus Palembang KM 6 - Palembang (Kota)
Participants: 40
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0024301657655000Rp 321,060,72987.9191.54-
0023419070035000Rp 358,996,20094.893.19-
0033103508311000Rp 373,410,6609088.79-
0031036981301000Rp 379,631,10097.8293.84-
0607274693307000---Nilai kualifikasi di bawah ambang batas
0720361682444000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0856741509822000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0634122147322000---Tidak masuk dalam daftar pendek
0615348331822000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0030701205307000---Tidak masuk dalam daftar pendek
0016692162301000---Tidak masuk dalam daftar pendek
0015148877331000---Tidak masuk dalam daftar pendek
0862484714031000---Nilai Kualifikasi di bawah ambang batas
0015555477429000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0419675616504000---Nilai kualifikasi di bawah ambang batas
0810682997301000---Nilai kualifikasi di bawah ambang batas
0011309440423000---Tidak hadir pembuktian kualifikasi
0314391772652000---Nilai kualifikasi di bawah ambang batas
0312833189646000----
0701110371604000----
0316258540429000----
0030704712307000----
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
0944466267216000----
0015400260102000----
CV Ladang Rejeki
00*3**7****26**0----
0026711283307000----
0029711744101000----
0023780034506000----
0015161359301000----
0033009432307000----
0925443384412000----
0027786813423000----
0315506717063000----
0030704613307000----
CV Putra Abung Sentosa
0032663288323000----
0719389231722000----
0016228736201000----
0811420751331000----
0021407465322000----
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA                             
                              (KAK)                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   FAKULTAS      KEDOTERAN                                
                  UNIVERSITAS       SRIWIJAYA                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            KEGIATAN   :                                  
     PEMBANGUNAN     GEDUNG   KANTOR  DAN  BANGUNAN    LAINNYA            
                                                                          
                                                                          
                           PEKERJAAN    :                                 
        JASA  KONSULTANSI    PENGAWASAN    GEDUNG   KULIAH                
          FAKULTAS   KEDOTERAN    UNIVERSITAS  SRIWIJAYA                  
                                                                          
                  KAMPUS   PALEMBANG    (TAHAP  2)                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                      TAHUN   ANGGARAN   2023                             
                KERANGKAACUAN         KERJA   (KAK)                       
                                                                          
JASA  KONSULTANSI    PENGAWASAN    PEMBANGUNAN     GEDUNG   KULIAH        
                                                                          
         FAKULTAS   KEDOKTERAN    UNIVERSITAS   SRIWIJAYA                 
                  KAMPUS   PALEMBANG    (TAHAP  2)                        
                      TAHUN   ANGGARAN   2023                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
 1. LATAR        Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya akan segera    
    BELAKANG                                                              
                 melaksanakan pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas
                 Kedokteran Universitas Sriwijaya Kampus Palembang (Tahap 2)
                 Kampus KM. 6, Maka dengan ini diperlukannya jasa konsultansi
                 pengawasan pada pekerjaan tersebut. Lokasi Pembangunan Gedung
                 Kuliah Fakultas Kedoteran Universitas Sriwijaya Kampus Palembang
                 (Tahap 2) Kampus KM. 6 ini terletak di Jalan. Kol. H. Burlian KM. 6
                                                                          
                 Palembang. Pelaksanaan Pembangunan Gedung ini yang akan  
                 dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023.                   
                                                                          
                 Dalam menyelenggarakan pekerjaan tersebut diperlukan suatu
                 Kerangka Acuan Kerja (KAK) bagi pekerjaan Pengawasan dalam
                                                                          
                 Pelaksana Pembangunan fisik sehingga didapatkan suatu fasilitas
                 yang  mampu  mendukung  kegiatan Pekerjaan Konsultansi   
                 Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran 
                 Universitas Sriwijaya Kampus Palembang (Tahap 2) dan membantu
                                                                          
                 Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengawasan Pembangunan    
                 Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Kampus
                 Palembang (Tahap 2).                                     
                                                                          
                 Konsultan Pengawas adalah rekanan / perusahaan pengadaan jasa
                                                                          
                 konsultan yang terdaftar dalam rekanan yang memenuhi persyaratan
                 untuk melaksanakan tugas konsultan dalam bidang jasa pengawasan
                 pekerjaan konstruksi fisik.                              
                                                                          
                                                                          
                 Konsultan pemenang pengadaan jasa akan melakukan pekerjaannya
                 sesuai dengan ketentuan proyek dan bertanggung jawab penuh atas
                 semua kegiatanyangdilaksanakannya kepada Pejabat Pembuat 
                 Komitmen (PPK) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya .
                                                                          
                                                                          
 2. MAKSUD  &    Kerangka Acuan Kerja ( KAK ) ini dimaksud sebagai petunjuk bagi
    TUJUAN                                                                
                 konsultan,yang memuat masukan, keluaran, persyaratan/ketentuan
                 dan  program kerja yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan 
                 tugasnya. Dengan demikian diharapkan Konsultan dapat melakukan
                 tugasnya dengan baik sesuai dengan ketentuan yang telah  
                 ditetapkan.                                              
                                                                          
                 Jasa Pengawas/Supervisi ini akan dikontrakkan oleh Pejabat
                 Pembuat Komitmen (PPK) dalam satu paketpekerjaan.Koordinasidan
                                                                          
                 manajemen  kontrol terhadap kualitas seluruh pekerjaan   
                 pembangunan fisik akan menjadi tanggung jawab Konsultan  
                 Pengawas pemegang  kontrak atas nama Pengelola Proyek    
                 Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas
                 Kedokteran Universitas Sriwijaya Kampus Palembang (Tahap 2)
                                                                          
                                                                          
                     Maksud Pekerjaan Pengawasan Teknis ini adalah untuk 
                      melaksanakan Konsultansi Pengawasan Pembangunan     
                      Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya
                      Kampus Palembang (Tahap 2)                          
                                                                          
                                                                          
                     Tujuan  Pekerjaan  Pengawasan    Teknis  adalah     
                      untukmembantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fakultas
                      Kedokteran Universitas Sriwijaya dalam konsultasi   
                      Pengawasan  Pembangunan  Gedung  Kuliah Fakultas    
                      Kedokteran Universitas Sriwijaya Kampus Palembang (Tahap
                      2) Kampus                                           
                                                                          
 3. SASARAN      SasaranUtamadariPekerjaaniniadalah membantu Pejabat Pembuat
                                                                          
                 Komitmen (PPK) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dalam
                 konsultasi Pengawasan Pembangunan Gedung Kuliah Fakultas 
                 Kedokteran Universitas Sriwijaya Kampus Palembang (Tahap 2)
                 agar hasilnya sesuai dengan persyaratan yang ada.        
                                                                          
                                                                          
 4. LOKASI       Lokasi Pekerjaan Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung
    KERJA                                                                 
                 Kuliah Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Kampus  
                 Palembang (Tahap 2) Berada di Jl. Kol. H. Burlian KM. 6 Kota
                 Palembang.                                               
 5. SUMBER       Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: PNPB Universitas
                                                                          
    DANA & TATA                                                           
                 Sriwijaya Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Pagu sebesar Rp.
    CARA                                                                  
                 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).                 
    PEMBAYARA                                                             
                 Tata cara pembayaran dilakukan dengan cara Bulanan yang  
    N                                                                     
                 besarannya sesuai dengan progress atau bobot pelaksanaan 
                 konstruksi pada saat penagihan                           
 6. NAMA &       Nama  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pembuat     
    ORGANISASI                                                            
                 Komitmen (PPK) dari Fakultas Kedoteran Universitas Sriwijaya
 7. STANDAR      1. Persyaratan Umum Layanan Jasa Konsultan               
    TEKNIS                                                                
                    Jenis layanan yang harus dipersiapkan oleh konsultan, yaitu
                    Team Supervisi yang akan melaksanakan supervisi pekerjaan
                    dan kualitas teknis dari pelaksanaan pekerjaan dan perubahan
                    kontrak. Koordinasi kegiatan Team Pengawasan Teknis akan
                    dilaksanakan bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen
                    (PPK) Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Supervisi dari
                    pekerjaan konstruksi akan dilaksanakan oleh konsultan sebagai
                    direksi seperti yang ditentukan dalam dokumen kontrak.
                    Kewenangan yang dilimpahkan Team supervisi oleh Direksi
                    Teknik termasuk masalah-masalah teknis dan kontraktual yang
                    secara jelas disebutkan dalam dokumen kontrak dan tidak dapat
                    dipermasalahkan oleh Kontraktor.                      
                 2. Fasilitas Untuk Layanan Keahlian                      
                    Semua fasilitas keperluan pekerjaan jasa konsultan untuk
                    professional staff/sub professional staff seperti perumahan dan
                    kendaraan harus disediakan oleh konsultan.            
                                                                          
 8. KRITERIA      1. Memiliki SBU Bidang RE 201 Sub Bidang Jasa Pengawas  
    PENYEDIA                                                              
                    Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung Kuliah atau SBU RK
    JASA                                                                  
                    001 Jasa Rekayasa Kontruksi Bangunan Gedung Hunian dan
                    Non Hunian                                            
                  2. Memiliki daftar peralatan minimal yang dibutuhkan    
                                                                          
 9. REFERENSI        Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa    
    HUKUM                                                                 
                      Konstruksi.                                         
                     Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2010 tentang 
                      Perubahan Atas  Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 
                      2000 tanggal 30 Mei 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
                      Konstruksi.                                         
                     Peraturan Presiden  Republik  IndonesiaNomor : 12   
                      Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
                      No.16 Tahun  2018 Tentang Pengadaan  Barang/Jasa    
                                                                          
                      Pemerintahan.                                       
                     Peraturan Menteri  Pekerjaan  Umum   Nomor   :      
                      45/PRT/M/2007tanggal27Desember       2007tentang    
                      PedomanTeknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara    
                      Peraturan Menteri PUPR dan  22/SE/M/2020 tentang    
                                                                          
                      Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran
                      Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri  
                      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.14/PRT/M/2020
                      Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
                                                                          
                      dan Konsultasi Melalui Penyedia.                    
                     Surat Edaran   Menteri   Pekerjaan Umum Nomor :     
                      22/SE/M/2007  tanggal  12 Desember 2007 tentang     
                      Pedoman  BesaranPersonil dalam Penyusunan HPS& RAB  
                      Pekerjaan Konsultansi.                              
                                                                          
                     Peraturan – peraturan lain yang mengatur tentang tata cara
                      pelaksanaan pembangunan dan  Peraturan lain yang    
                      tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja ini.           
                                                                          
 10. LINGKUP     Lingkup Pekerjaan                                        
    PEKERJAAN                                                             
                 Lingkuppekerjaanadalah Konsultansi Pengawasan Pembangunan
                 Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Kampus
                 Palembang (Tahap 2)                                      
                                                                          
                 Lingkup Tugas                                            
                 Konsultan Pengawas harus membuat uraian satuan kerja secara
                 terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pengawasan
                                                                          
                 pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang secara garis besar
                 adalah sebagai berikut :                                 
                 a. Pekerjaan Persiapan.                                  
                     Menyusun Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi 
                      pekerjaan pengawasan                                
                     MemeriksaTimeSchedule/Bar Chart, Curve, dan Net Work
                      Planning yang diajukan oleh Kontarktor Pelaksana untuk
                      selanjutnya diteruskan kepada Pengelola Satuan Kerja untuk
                                                                          
                      mendapatkan persetujuan                             
                                                                          
                 b. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan.                 
                     Melaksanakan tugas pengawasan secaraumum,pengawasan 
                      lapangan,koordinasi dan inspeksi satuan kerja pembangunan
                                                                          
                      agar pelaksanaan teknismaupun administrasi teknis dapat
                      terlaksana sampai dengan serah terima kedua pekerjaan fisik.
                     Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan
                      atau komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan serta
                                                                          
                      tenaga kerja selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau
                      di workshop.                                        
                                                                          
                 c. Kerja lainya.                                         
                                                                          
                     Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
                      yang tepat dan cepat, agar batas waktu pelaksanaan dapat
                      dipenuhi minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
                     Memberikanmasukan/pendapatteknistentang             
                      penambahanatau pengurangan pekerjaan yang dapat     
                                                                          
                      mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
                      pada persyaratan kontrak, yang mana perubahan tersebut
                      harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Satuan Kerja.
                     Memberikan petunjuk, perintah dan persetujuan mutu  
                                                                          
                      bahan,sejauhtidak mengenai pengurangan dan penambahan
                      biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari
                      kontrak, dimana perubahan tersebut dapat langsung   
                      disampaikan kepada Pemborong, dengan pemberitahuan  
                      tertulis serta tembusan pemberitahuan kepada Pengelola
                                                                          
                      Kegiatan.                                           
                     Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Pemborong dalam
                      mengusahakanperijinan sehubungan dengan pelaksanaan 
                      pembangunan.                                        
                                                                          
                                                                          
 11. KELUARAN    Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Supervisi berdasarkan
                 Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam
                 Surat Perjanjian yaitu meliputi :                        
                   1. Laporan Pendahuluan sebanyak 4 Bk                   
                                                                          
                   2. Laporan Mingguan sebanyak 96 Bk (4Bk x 4 minggu x 6 bulan)
                   3. Laporan Bulanan sebanyak 24 Bk (4 Bk x 6 bulan)     
                   4. Laporan Akhir sebanyak 4 Bk                         
                   5. Soft Copy Laporan (Flasdisk)                        
                                                                          
 12. PERALATAN,  Data dan Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                          
    MATERIAL,                                                             
                 yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
    PERSONIL &                                                            
                   a. Laporan dan Data (bila ada)                         
    FASILITAS                                                             
                   b. Kumpulan laporan dan    data sebagai  hasil studi   
    DARI                                                                  
    PEJABAT          terdahuluserta photografi (bila ada)                 
    PEMBUAT                                                               
                   c. Staf Pengawas/Pendamping/Pengelola Teknis           
    KOMITMEN                                                              
                   d. Pejabat Pembuat Komitmen akan mengangkat            
                     petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai         
                     pengawas atau pendamping (counterpart), atau projectofficer
                     (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi pengawasan.
 13. PERALATAN   Penyedia Jasa harus menyediakan semua fasilitas/peralatan yang
    & MATERIAL   dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.     
    DARI                                                                  
    PENYEDIA                                                              
    JASA                                                                  
    KONSULTAN                                                             
    SI                                                                    
                                                                          
                                                                          
 14. LINGKUP     Pengawasan Konstruksi tersebut dapat dibagi dalam beberapa
    KEWENANGA                                                             
                 tahapan, Yaitu :                                         
    N PENYEDIA                                                            
    JASA                                                                  
                  1. Membantu   Dalam      Pelaksanaan    Pengawasan      
                    Mutu.Konsultan akan bertindak sebagai wakil dari Pejabat
                    Pembuat Komitmen, dalam pengawasan pelaksanaan dan    
                    menjamin bahwa semua  hasil pekerjaan itu sesuai dan  
                    memenuhi syarat perencanaan teknis, spesifikasi teknis dari
                    dokumen kontrak.                                      
                                                                          
                    Uraian detail pekerjaan Supervisi sebagai berikut :   
                      Melaksanakan pengawasan harian terhadap pekerjaan  
                       sehingga dengan demikian dapat menjamin kebenaran  
                                                                          
                       material yang dipakai dan prosedur pelaksanaan sesuai
                       dokumen kontrak dan peraturan - peraturan bangunan 
                       rumah sakit dan Spesifikasi Teknis.                
                      Memberikaninstruksi/pekerjaansecara tertulis kepada
                       kontraktor dengan cara yang sejelas-jelasnya terhadap
                                                                          
                       pelaksanaan pekerjaan yang dikehendaki sehingga dengan
                       demikian dapat di peroleh hasil pelaksanaan / mutu yang
                       lebih baik.                                        
                      Memeriksa  semua  bahan/material yang ditempatkan  
                                                                          
                       dilapangan betul-betul memenuhi persyaratan spesifikasi
                       sesuai dengan testing material yang dilaksanakan secara
                       benar.                                             
                      Memeriksa semua gambar-gambar (Shop Drawing, Detail
                       Drawing & As. Buit Drawing) dengan teliti dan disetujui bila
                                                                          
                       memenuhi kontrak dokumen.                          
                      Memeriksadanmemberikaninstruksi tertuliskepada     
                       kontraktoruntuk memperbaiki semua kerusakan /      
                       kekurangan pekerjaan, yang tidak memenuhi persyaratan
                       spesifikasi.                                       
                      Ikut serta dalam inspeksi pemeriksaan akhir pekerjaan
                       sebelumpelaksanaanSerah Terima Sementara (Provisional
                                                                          
                       Hand Over)                                         
                   2. Membantu dalam Review Design.                       
                    UraiandalampelaksanaanReview Designadalah sebagai berikut :
                      Mengkoordinir pengambilan data lapangan secaraakurat
                                                                          
                       yangdilakukanoleh kontraktor guna Review Design untuk
                       perubahan-perubahan yang akan direkomendasikan /   
                       diperlukan.                                        
                      Menyelenggarakan Review Design terhadap design yang
                       adasesuai   dengan   perubahan-perubahan yang      
                                                                          
                       direkomendasikan / diperlukan.                     
                      Menyiapkan perkiraan biaya dan addendum serta perubahan
                       tender dokumen sehubungan dengan Review Design     
                       tersebut.                                          
                                                                          
                                                                          
                   3. Memeriksa dengan sungguh-sungguh bahwa pengukuran   
                      volume pekerjaan dilaksanakan dengan benar, teliti dan
                      sempurna.                                           
                                                                          
                                                                          
                   4. Menjamin bahwa semua laporan ( Report ) yang diserahkan
                      tepat pada waktunya dan dibuat secara aturan yang benar,
                      teliti dan memuat semua catatan kemajuan serta hal-hal lain
                      yang berkaitan dengan pekerjaan, laporan itu meliputi :
                                                                          
                      Menyiapkan  /  menyerahkan  laporan bulanan tepat  
                       pada waktunya, teliti dan menunjukkan secara fisik dan
                       finansial kemajuan pekerjaan.                      
                      Melaporkan dengan segera secara tertulis terhadap  
                                                                          
                       setiapkesulitan-kesulitanyang mungkin akan terjadi dalam
                       pelaksanaan pekerjaan sehubungan dengan kondisi    
                       pekerjaan dalam waktu mendatang atau lain-lain sebab yang
                       diperkirakan dapat menyulitkan / merugikan pelaksanaan
                       pekerjaan. Laporan itu juga harus memuat usulan    
                                                                          
                       pemecahannya terhadap hal-hal yang dikuatirkan tersebut
                       diatas.                                            
                      Melaporkan secara lengkap dan tertulis serta saran 
                       pemecahannya terhadap hal-hal yang akan menyebabkan
                                                                          
                       keterlambatan penyelesaikan pekerjaan.             
                      Selalumembuatcatatanhariantentangpekerjaanyang telah
                       selesai, bahan-bahan / material yang dipakai, tenaga kerja
                       dilapangan, keterlambatan, keadaan cuaca dan peristiwa-
                       peristiwa lainnya.                                 
                                                                          
                      MembuatFileyangbaiksehubungandengan                
                       koresponden/surat-menyurat dengan pihak kontraktor,
                       Pejabat Pembuat komitmen, Kepala Dinas dan Lain-lainnya.
                      Membuat Catatan-catatan dan men-file-nya secara baik
                                                                          
                       terhadap hasil pekerjaan, hasil tesmaterial,Sertifikat
                       Pembayaran (Payment Certificates), Pengukuran volume
                       pekerjaan dilapangan, Back Up Perhitungan dan As. Bulit
                       Drawings.                                          
                      Melaksanakan        inspeksisebeluminspeksiakhirdan
                       membuatlaporantentang kekurangan-kekurangan /kerusakan
                       hasil pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dalam
                       suatu daftar.                                      
                      Menyiapkanlaporanpenyelesaian pekerjaan, membuat   
                                                                          
                       masalahyang  dihadapi  selama   pekerjaan dan      
                       penyelesaiannya serta lampiran-lampirannya yang meliputi :
                       File Change Order, File As Bulit Drawing dan File Hasil Test.
                                                                          
                   5. Bekerja sama dengan staff pemimpin Pejabat Pembuat  
                                                                          
                      Komitmen dan  Dekan Fakultas Kedoteran Universitas  
                      Sriwijaya dalam hal-hal yang menyangkut masalah- masalah
                      teknis, tugas itu meliputi:                         
                      Mengesahkan  bersama-sama dengan staff Pemimpin    
                                                                          
                       kegiatan terhadap Monthly Progress, Paymen Certicates dan
                       Final Payment Certificates.                        
                      Mengusulkanpemecahanterhadap   kesulitan-kesulitan 
                       pelaksanaan dimasa datangdenganmemberikan gambaran 
                       /sketsadanperhitungan-perhitunganuntuk dijadikan sebagian
                                                                          
                       bahan pertimbangan oleh pimpinan.                  
                      Membuat  usulan penyelesaian atas klaim kontraktor,
                       penyelesaian pertikaian, perpanjangan waktu kontrak atau
                       hal-hal lainnya.                                   
                                                                          
                      Menyiapkan Change Order, sesuai dengan kebutuhan   
                       lapangan, mengajukan usulan perubahan rencana/ design,
                       spesifikasi dan menyiapkan harga satuan yang baru untuk
                       negosiasi disertai dengan bahan-bahan pendukungnya.
                      Memeriksa seluruh jenis pekerjaan atau bahan yang telah
                                                                          
                       dilaksanakan oleh kontraktor sesuai dengan kontrak seperti :
                       Kantor, bengkel (workshop), gudang, peralatan dan lainnya.
                      Selama  berlangsungnya pekerjaan, setiap kemajuan  
                       pekerjaan sesuai dengan lingkup tugasnya harus dilaporkan
                                                                          
                       kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).             
                      Setiap  hasil Pengawasan  Konstruksi diketahui dan 
                       disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).     
                      Hasil  Akhiryangdituangkan dalam laporan akhir     
                                                                          
                       pengawasankonstruksiharus mencakup seluruh bagian  
                       lengkap dengan gambar-gambarnya sesuai dengan time 
                       schedule pelaksanaan pekerjaan pada lampiran dengan
                       wewenang  Direksi Pekerjaan dan Direksi Lapangan   
                       berdasarkan kontrak konstruksi yang akan dikelola  
                                                                          
                       berdasarkan konsep tugas.                          
                                                                          
                                                                          
 15. JANGKA      Jangka waktu penyelesaian pekerjaan selama 6 (enam) bulan /
    WAKTU                                                                 
                 180 (Seratus delapan puluh) hari.                        
    PENYELESAI                                                            
    AN                                                                    
    PEKERJAAN                                                             
 16. PERSONIL     NO.      POSISI         KUALIFIKASI     JMLH            
                  A. Tenaga Ahli                                          
                  1.  Site Engineer    S1 Teknik Sipil, SKA 1 Org /       
                                       Ahli Teknik Bangunan 6 Bln         
                                       Gedung, Madya                      
                                       Pengalaman 4 Thn                   
                  2.  Ahli Arsitektur  S1 Teknik Arsitektur, 1 Org /      
                                       STRA Madya         4 Bln           
                                       Arsitektur, Pengalaman             
                                       2 thn                              
                  3.  Ahli Mekanikal   S1 Teknik Mesin, SKA 1 Org /       
                                                                          
                                       Ahli Teknik Mekanikal, 3 Bln       
                                       Muda, Pengalaman 1                 
                                       thn                                
                  4.  Ahli K3 Konstruksi S1 Teknik Sipil, 1 Org /         
                                       Sertifikat K3      1 Bln           
                                       Konstruksi,                        
                                       Pengalaman 1 Th                    
                  B. Tenaga Pendukung                                     
                  1.  Inspektor        D3 Teknik Sipil    1 Org /         
                                                                          
                                                          6 Bln           
                  2.  Administrasi     SMA / SMK          1 Org /         
                                                          2 Bln           
                  3.  Operator CAD     SMA / SMK          1 Org /         
                                                          3 Bln           
                                                                          
 17. TUGAS &     Uraian Wewenang, Tugas dan Tanggung Jawab                
    TANGGUNG                                                              
                   1. Site Engineer                                       
    JAWAB                                                                 
                   Tugas :                                                
    PERSONIL                                                              
                      Mengorganisir dan mengendalikan seluruh kegiatan   
                       Pembangunan  Gedung  Kuliah Fakultas Kedokteran    
                       Universitas Sriwijaya Kampus Palembang (Tahap 2) sejak
                       ditunjuk sebagai pengawas proyek sampai dengan serah
                       terima proyek kepada Pemberi Tugas,                
                      Sebagai wakil dari Pemberi Tugas didalam menyelesaikan
                       berbagai masalah dengan semua pihak yang terlibat didalam
                       Pembangunan  Gedung  Kuliah Fakultas Kedokteran    
                       Universitas Sriwijaya Kampus Palembang (Tahap 2)   
                      Memberikan saran-saran, usulan dan dukungan kepada 
                       Pemberi Tugas dan Pelaksanaan dilapangan,          
                      Mengadakan inspeksi ke Lapangan                    
                   Wewenang dan Tanggung Jawab :                          
                      Menyusun dan memeriksa hasil Pekerjaan Pembangunan 
                       Gedung Kuliah Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya
                                                                          
                       Kampus Palembang (Tahap 2).                        
                      Memeriksa dan  menyetujui laporan-laporan proyek   
                       Pembangunan.                                       
                      Memeriksa  dan   mengevaluasi kemajuan  proyek     
                       Pembangunan,                                       
                      Bertanggung jawab atas kelancaran dan selesainya proyek
                       Pembangunan.                                       
                   2. Ahli Arsitektur                                     
                   Tugas :                                                
                      Berkoordinasi dengan kontraktor terkait gambar kerja didalam
                                                                          
                       pelaksana pekerjaan Pembangunan Gedung  Kuliah     
                       Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Kampus   
                       Palembang (Tahap 2),                               
                      Memberikan saran-saran, usulan dan dukungan kepada 
                       Pemberi Tugas dan Pelaksanaan dilapangan,          
                      Mengadakan inspeksi ke Lapangan                    
                   Wewenang dan Tanggung Jawab :                          
                                                                          
                      Menyusun dan memeriksa hasil gambar kerja, asbuild 
                       drawing yang di buat oleh kontraktor pelaksana     
                      Memeriksa dan menyetujui gambar kerja, asbuild drawing
                       dan laporan-laporan proyek Pembangunan.            
                      Bertanggung jawab atas gambar kerja, asbuild drawing yang
                       dibuat kontraktor pelaksana.                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   3. Ahli Mekanikal                                      
                   Tugas :                                                
                                                                          
                      Berkoordinasi dengan kontraktor terkait mekanikal dan
                       elektrikal serta plambing didalam pelaksana pekerjaan
                       Pembangunan  Gedung  Kuliah Fakultas Kedokteran    
                       Universitas Sriwijaya Kampus Palembang (Tahap 2),  
                      Memberikan saran-saran, usulan dan dukungan kepada 
                       Pemberi Tugas dan Pelaksanaan dilapangan,          
                      Mengadakan inspeksi ke Lapangan                    
                                                                          
                   Wewenang dan Tanggung Jawab :                          
                      Menyusun dan memeriksa hasil pekerjaan mekanikal dan
                       elektrikal serta plambing yang di buat oleh kontraktor
                       pelaksana.                                         
                      Memeriksa dan menyetujui gambar kerja, asbuild drawing
                       dan laporan-laporan proyek Pembangunan.            
                      Bertanggung jawab atas mekanikal dan elektrikal serta
                       plambing yang dibuat kontraktor pelaksana.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   4. Petugas K3 Konstruksi                               
                   Tugas :                                                
                      Menerapkan ketentuan peraturan perundang – undangan
                       tentang dan terkait K3 Konstruksi.                 
                      Mengevaluasi dokumen kontrak dan metode  kerja     
                       pelaksanaan konstruksi                             
                      Mengevaluasi program K3                            
                   Wewenang dan Tanggung Jawab :                          
                                                                          
                      Bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan terkait
                       Kesehatan dan Keselamatan Kerja                    
                      Memberi saran dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak
                       yang terkait antara lain Kontraktor pelaksana maupun Pemberi
                       Tugas.                                             
                   5. Pengawas Lapangan/ Inspector                        
                   Tugas :                                                
                      Mengawasi pekerjaan pembangunan selama berlangsung 
                       pekerjaan Pembangunan  Gedung  Kuliah Fakultas     
                       Kedokteran Universitas Sriwijaya Kampus Palembang  
                       (Tahap 2)                                          
                      Mengawasi pekerjaan pembangunan sesuai dengan      
                       gambar kerja.                                      
                   Wewenang dan Tanggung Jawab :                          
                      Bertanggung jawab atas pengawasan di lapangan selama
                       pekerjaan pembangunan.                             
                                                                          
                   6. Operatos CAD                                        
                                                                          
                   Tugas :                                                
                      Melaksanakan sistem aplikasi CAD dan mulai dari    
                       membaca  gambar kerja sampai membuat perubahan     
                       gambar kerja di lapangan (jika ada).               
                   Wewenang dan Tanggung Jawab :                          
                      Bertanggung jawab atas gambar kerja di lapangan dan
                       keamanan data-data proyek dan kerahasiaannya serta 
                       memelihara semua peralatan kantor yang ada diproyek.
                                                                          
                   7. Administrasi                                        
                   Tugas :                                                
                      Melaksanakan sistem administrasi proyek dan mulai dari
                       pengaturan surat-menyurat sampai dengan administrasi
                       keuangan proyek,Membuat sistem filling.            
                   Wewenang dan Tanggung Jawab :                          
                      Bertanggung jawab  atas  administrasi keuangan     
                                                                          
                       proyek,administrasi SDM dan keamanan data-data proyek
                       dan kerahasiaanya serta memelihara semua peralatan 
                       kantor yang ada diproyek.                          
                                                                          
 18. LAPORAN     Memuat laporan pendahuluan pekerjaan fisik pekerjaan. yang berisi
    PENDAHULU                                                             
                 rencana kerja dan jadwal pelaksanaan serta ringkasan konstruksi
    AN                                                                    
                 yang akan dilaksanakan.                                  
                 Laporan Pendahuluan dibuat dalam 4 (empat) Buku.         
 19. LAPORAN     Memuat progress Mingguan pekerjaan fisik pekerjaan.      
    MINGGUAN                                                              
                 Laporan Mingguan ( Setiap Minggu ) dibuat dalam 4 (empat) Buku.
 20. LAPORAN     Memuat progress bulanan pekerjaan fisik pekerjaan.       
    BULANAN                                                               
                 Laporan Bulanan ( Setiap Bulan ) dibuat dalam 4 (empat) Buku.
                                                                          
 21. LAPORAN     Pada saat berakhirnya kontrak layanan konsultan pengawasan, hal
    AKHIR                                                                 
                 ini adalah segera setelah Serah Terima Sementara (PHO) dan
                 menyerahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang berisi
                 ringkasan konstruksi yang telah dilaksanakan, rekomendasi untuk
                 pemeliharaan yang akan datang, segala permasalahan yang teknis
                 muncul selama pelaksanaan.                               
                                                                          
                 Laporan Akhir Harus diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu)
                 Minggu sejak tanggal berakhirnya Kontrak Jasa Konsultansi
                 Pengawasan diterbitkan sebanyak 4 (empat) Buku.          
 22. ALIH        Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
    PENGETAHU                                                             
                 maka Penyedia Jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat,
    AN                                                                    
                 Diskusi dan Seminar terkait dengan Subtansi Pelaksanaan Pekerjaan
                 dalam rangka alih Pengetahuan kepada Staff Konsultansi.  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       Palembang,       2023              
                                                                          
                                             Dibuat Oleh,                 
                                     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)       
                                  Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya
Tenders also won by CV Medelline Arch
Authority
8 April 2019Pengadaan Alat Praktik Dan Peraga Siswa Smk Di Sumatera SelatanPemerintah Daerah Provinsi Sumatera SelatanRp 2,418,600,000
13 July 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan Pembangunan Lanjutan Pada Lapas Kelas III Pagar Alam - Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025Kementerian Imigrasi dan PemasyarakatanRp 1,487,465,000
22 April 2019Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Ibukota Kecamatan BelimbingKab. Muara EnimRp 1,100,000,000
14 January 2020Konsultasi Pengawasan Rehabilitasi Gedung Kantor Gubernur Prov. SumselProvinsi Sumatera SelatanRp 1,000,000,000
21 January 2025Perencanaan Longsoran / Relokasi Wilayah 2Provinsi Sumatera SelatanRp 1,000,000,000
12 February 2023Review Ded Tanjung CaratProvinsi Sumatera SelatanRp 1,000,000,000
21 January 2025Perencanaan Longsoran / Relokasi Wilayah 1Provinsi Sumatera SelatanRp 1,000,000,000
31 March 2023Perencanaan Rehab Gedung Teater JakartaProvinsi DKI JakartaRp 999,984,294
28 June 2019Penyusunan Sistem Informasi/Data Base JalanPemerintah Daerah Kabupaten Musi BanyuasinRp 960,000,000
24 March 2022Jasa Konsultansi Pengawasan Pembangunan Gedung Pengadilan Agama Pangkalan BalaiMahkamah AgungRp 935,000,000