Pembangunan Laboratorium Anatomi Dan Fisiologi Fkik Universitas Jambi Tahun Anggaran 2023

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 15503025
Date: 7 June 2023
Year: 2023
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Jambi
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,840,464,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,833,800,949
Winner (Pemenang): CV Hafiz Jaya
NPWP: 024444648331000
RUP Code: 42958169
Work Location: Jalan Raya Jambi - Ma.Bulian, KM. 15, Mendalo Indah, Jambi. Kode Pos 36361 - Muaro Jambi (Kab.)
Participants: 109
Applicants
Reason
0025373515331000Rp 2,363,219,183Tidak hadir pada Pembuktian Kualifikasi.
0834617409806000Rp 2,380,462,471Tidak hadir pada Pembuktian Kualifikasi.
0950795112101000Rp 2,388,136,832Tidak hadir pada Pembuktian Kualifikasi.
0024444648331000Rp 2,389,380,190-
0021275888331000Rp 2,400,000,000-
0632371159331000Rp 2,515,863,793-
PT Nadya Ratu Permata
09*2**4****05**0--
0017513334323000--
0942136714335000--
0845280379101000--
0030747331331000Rp 2,316,198,276Pengalaman Kerja Personil Manajerial Pelaksana Lapangan yang ditawarkan kurang dari yang disyaratkan.
0023653454219000--
0756225033001000Rp 2,260,000,000Tahun Pembuatan dan Jumlah Kapasitas Peralatan utama Concrete Mixer dalam Surat Perjanjian Sewa tidak sesuai dengan bukti kepemilikan peralatan.
0828817148435000Rp 2,267,040,000Jumlah Peralatan pada Daftar Peralatan Utama Scafolding yang ditawarkan kurang dari yang disyaratkan. Nama Pekerjaan pada poin D RKK tidak sesuai dengan paket yang di tenderkan
0639605104335000Rp 2,720,573,134-
0751327966211000Rp 2,550,000,000-
0838347979212000Rp 2,325,000,000Bukti Kepemilikan Peralatan Utama (Concrete Mixer, Generator Set dan Scafolding) bukan atas Nama Perusahaan yang menawarkan
0027148915331000Rp 2,541,641,986-
Archis Vista Prama
06*7**6****35**0Rp 2,554,952,374-
0019854348201000Rp 2,322,204,461Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya pada RKK Tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan PPK.
0316129568203000Rp 2,260,097,374Kapasitas pada Daftar Peralatan Utama Generator Set tidak sesuai dengan Bukti Kepemilikan.
0868626698335000Rp 2,367,179,635Peralatan Utama (Concrete Mixer) yang ditawarkan pada Daftar Peralatan Utama kurang dari yang disyaratkan. Surat Perjanjian Sewa untuk Peralatan Utama Mobil Pik Up tidak sesuai dengan Paket yang ditenderkan. Uraian Pekerjaan dan Identifikasi Bahaya pada RKK Tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan PPK.
Rafanda Al Razaak
09*1**2****35**0Rp 2,576,752,545-
0907557375331000Rp 2,674,359,402-
0211194295045000Rp 2,267,040,759Tidak Menyampaikan Daftar Perhitungan Sisa Kemampuan Paket (SKP).
0904436425101000Rp 2,267,040,000Tidak menyampaikan Surat Perjanjian Sewa Peralatan untuk Peralatan Utama Generator set.
0021280664331000Rp 2,631,914,306-
0701333585211000Rp 2,260,618,976Kapasitas pada Daftar Peralatan Utama Mobil Pik Up tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Sewa.
0741754261213000--
0020986790013000--
CV Margo Rukun
0012398624334000--
0944955202447000--
0011115805815000--
0027480375008000--
0602665820105000--
CV Sukses Bersama
03*7**0****31**0--
0015806763201000--
0031372956331000--
0924593007821000--
0029121837331000--
0431098235008000--
PT Cahaya Pranaja Konstruksi
09*5**7****31**0--
0921601530213000--
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0--
0966533812331000--
CV Arcadia Grida Pradana
0025348012822000--
CV Guna Bhakti Andalas
0938790474201000--
0813756871101000--
0905326088447000--
0924720600009000--
0965863269223000--
0033009432307000--
0752827279322000--
0858302458202000--
0423432251529000--
0809955826121000--
0811948520102000--
0934190026119000--
0018528232214000--
0718511876103000--
0822906400403000--
0012402905334000--
Gaiascience Indonesia
00*9**2****43**0--
PT Putra Irian Cahaya
0720451814955000--
0708711429331000--
0908421415101000--
0020619185331000--
0703530287331000--
0029406204331000--
0019823517943000--
0663967271331000--
0312609241404000--
0019379114005000--
Berkah Sejahtera Mandiri
0029711330101000--
0754402790331000--
0939597209205000--
0928754233211000--
0019895200301000--
0012337242617000--
0812372514331000--
0753281070101000--
0822711123301000--
Prima Huni Persada
0718450729331000--
0013270327002000--
0867099046205000--
0032224669331000--
0032769291009000--
0831297171309000--
0905215570009000--
0316867688331000--
0933285124331000--
0733446108331000--
0030309736203000--
0664463304212000--
0862725025403000--
0745707273009000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0026260281122000--
CV Genta Ridian
0016228447201000--
0030664387322000--
0653100560422000--
0818577983216000--
0960181469311000--
0031448376331000--
0432869543419000--
PT Manna Was Salwa
08*0**4****16**0--
CV Scs
03*3**1****17**0--
0723391934503000--
PT Baratan Inti Nusa
09*6**8****32**0--
Attachment
KEMENTERIAN   RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN                
                                                                        
                        UNIVERSITAS JAMBI                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                             DOKUMEN  :                                 
                                                                        
                                                                        
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           JASA KONSTRUKSI                              
                            BADAN USAHA                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                              PAKET :                                   
            PEMBANGUNAN LABORATORIUM ANATOMI DAN FISIOLOGI FKIK         
                  UNIVERSITAS JAMBI TAHUN ANGGARAN 2023                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            SUMBER DANA :                               
                               APBN                                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          TAHUN ANGGARAN                                
                               2023                                     
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
   I. Umum                                                              
    Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
    kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
    beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di
                                                                        
    dalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam
    gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
    Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.        
                                                                        
   II. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                        
    1. SARANA KERJA                                                     
                                                                        
      Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
                                                                        
      jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
      inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
      Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material ditapak yang
                                                                        
      aman dari segala kerusakan,kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
      pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar- benar baik dan
      memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak
                                                                        
      dapat tercapai.                                                   
                                                                        
    2. GAMBAR-GAMBAR DAN DOKUMEN                                        
                                                                        
       Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
       ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat
       keadaan ditetapkan Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
                                                                        
       Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
       pelaksanaan di lapangan setelah Konsultan Pengawas berkoordinasi terlebih
       dahulu dengan perenca Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja
                                                                        
       yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan,
       mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan
       selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai
       dengan sempurna                                                  
                                                                        
       Ketentuan tersebut diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
       memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar
                                                                        
       adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran
       ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih
       dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar,
       ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada
                                                                        
       keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam
       gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
       Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran
       mana yang akan dipakai dan dijadikkan pegangan setelah berunding terlebih
                                                                        
       dahulu dengan Perencanan.                                        
       Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
       tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
                                                                        
       Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung
       jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.              
       Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing- masing dua salinan,
                                                                        
       segala gambar-gambar,spesifikasi teknis, addendum, berita-berita perubahan dan
       gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat pekerjaan.Dokumen-
       dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas dan Direksi setiap saat
                                                                        
       sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-
       dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas        
                                                                        
                                                                        
    3. GAMBAR-GAMBAR PELAKSANAAN DAN CONTOH-CONTOH                      
                                                                        
        Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar- gambar, diagram,
        ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
        Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atausebagian pekerjaan.
                                                                        
        Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
        menunjukkan bahan, kelengkapan dankualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
        Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu
                                                                        
        oleh Konsultan Perencana.                                       
        Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
                                                                        
        dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
        disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-
        gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda- tanda sebagaimana
                                                                        
        ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan
        tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal
        demikian.                                                       
        Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
                                                                        
        contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar
        atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.                    
        Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
                                                                        
        menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
        sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
        mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat
                                                                        
        keindahan.                                                      
        Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
        Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
                                                                        
        contoh-contoh sampai disetujui.                                 
        Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
        contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
                                                                        
        perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak
        diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.        
        Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
                                                                        
        contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh
        dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan
        Perencana.                                                      
        Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
                                                                        
        Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa
        dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah
        Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan ditahan oleh
                                                                        
        Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada
        Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepadaa Sub Kontraktor atau yang
        bersangkutan lainnya.                                           
                                                                        
        Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
        Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
        cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga
        harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing- masing jenis dan diperlukan
                                                                        
        samaseperti butir di atas.                                      
        Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan
        kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.                        
                                                                        
        Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh- contoh, katalog-katalog
        kepada Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung jawab Kontraktor.
                                                                        
        1. JAMINAN KUALITAS                                             
          Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa
          semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru,
          kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan
          dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai
                                                                        
          dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan
          bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat
          persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan
                                                                        
          dengan sempurna, semua pekerjaantetap menjadi tanggung jawab Kontraktor
          sepenuhnya.                                                   
                                                                        
        2. NAMA PABRIK/MEREK YANG DITENTUKAN                            
          Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu
          jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai
                                                                        
          dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu
          pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran
          ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang- barang yang harus diimport,
                                                                        
          segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera
          mungkin memesan pada agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah
          berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek  
          tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri
                                                                        
          alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu)
          bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada
          Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen
          ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut
                                                                        
          telah dipesan (order import).                                 
                                                                        
        3. CONTOH-CONTOH                                                
          Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
          harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut
          diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap
                                                                        
          bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam
          pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui,
          disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan
                                                                        
          bila ternyata bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai
          dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya Substitusi.      
          Produk yang disebutkan nama pabriknya, Material, peralatan, perkakas,
                                                                        
          aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus
          melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat
          mengajukan produk pengganti yangsetara, disertai data-data yaang lengkap
          untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
                                                                        
          Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya ,Material, peralatan, perkakas,
          akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam
                                                                        
          Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara
          dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data
          yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan
          adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk
                                                                        
          mendapatkanpersetujuan dari Pemilik/Perencana.                
                                                                        
        4. MATERIAL DAN TENAGA KERJA                                    
                                                                        
          Seluruh peralatan, material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus
          baru, dan material harus tahan terhadap iklim tropik. Seluruh pekerjaan harus
                                                                        
          dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap Pekerja harus mempunyai
          ketrampilan yang memuaskan, dimana latihan khusus bagi Pekerja sangat
          diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus
                                                                        
          melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
          menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus
          ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian
                                                                        
          masing-masing. Klausul Disebutkan Kembali Apabila dalam Dokumen Tender
          ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini
          bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
          menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara
          gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan
                                                                        
          adalah yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya
          yang paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk
          segala “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-
          lain.                                                         
                                                                        
                                                                        
        5. KOORDINASI PEKERJAAN                                         
                                                                        
          Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
          bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang
          menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan
                                                                        
          dankonflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci
          setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan
          konflik, serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan      
                                                                        
          Perencana/Konsultan..Pengawas.                                
        6. PERLINDUNGAN TERHADAP ORANG, HARTA BENDA DAN PEKERJAAN       
                                                                        
          Perlindungan terhadap milik umum :                            
                                                                        
          a. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-
            alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
                                                                        
            kelancaran lalulintas, baik baik kendaraan maupun pejalan kaki selama
            kontrak berlangsung.                                        
                                                                        
          b. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang
            siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan
                                                                        
            dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas
            dan para penjaga.                                           
          c. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa - masa
            pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
                                                                        
            kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
            pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-
            kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti
                                                                        
            kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat
            diterima Pemberi Tugas.                                     
          d. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab
                                                                        
            atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang
            dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi
            Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,
            atas kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan
                                                                        
            atau pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan.               
          e. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama, Kontraktor harus
            mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
            pengamanan yang layakuntuk melindungi para pekerja dan tamu yang
            datang ke lokasi. Fasilitas daan tindakan pengamanan seperti ini
                                                                        
            disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan juga harus menurut
            (memenuhi) ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di
            lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup
            untuk pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan
                                                                        
            hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang
            telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama. 
          f. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas
                                                                        
            mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang 
            berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana
            Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan
                                                                        
            penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai
            tambahan, yang mungkin ia keluarkan.                        
       7. PERATURAN HAK PATENT                                          
                                                                        
         Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau
                                                                        
         tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
         merek dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan
         peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini Iklan Kontraktor tidak diizinkan
         membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di
                                                                        
         tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.   
                                                                        
16. Ahli Pengetahuan                                                    
                                                                        
   Jika diperlukan, Kontraktor berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
   pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja
   Pejabat Pembuat Komitmen.                                            
                                                                        
                                                                        
17. Penutup                                                             
                                                                        
   Kerangka Acuan Kerja ini masih bersifat umum, sehingga pihak Kontraktor diharapkan
   dapat mengembangkan secara inovatif dengan tetap berkonsultansi dengan Tim Teknis
   dan Pemberi Tugas.                                                   
                                                                        
                                                                        
                                             Jambi, Juni 2023           
                                             Ditetapkan oleh,           
                                        PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN        
                                                                        
                                                                        
                                                 DTO                    
                                                                        
                                            BAHRIANSYAH, S.E.           
                                          NIP. 19670804 199203 1 002
Tenders also won by CV Hafiz Jaya
Authority
19 July 2022Rehabilitasi Gedung Kantor Bupati Batang HariKab. BatanghariRp 1,890,288,900
17 July 2018Pembangunan Rumah Negara Kpknl JambiKementerian KeuanganRp 1,752,858,000
16 May 2014Pembuatan Fasilitas Penunjang Kawasan Percandian MuarajambiRp 1,489,000,000
24 May 2023Renovasi Gedung Kantor Pengadilan Negeri SengetiMahkamah AgungRp 1,439,999,000
6 April 2022Renovasi Gedung Kantor Administrasi Stamet Sultan ThahaBadan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 945,675,000
2 May 2023Revitalisasi Sdn 028/IX Tanjung Pauh (Dak Sd)Kab. Muaro JambiRp 921,600,000
25 August 2014Perbaikan Turap Labkes JambiRp 744,000,000
11 May 2021Pemeliharaan Gedung/Bangunan Kantor DirektoratKementerian KesehatanRp 700,332,000
11 June 2014Pengadaan Meubeler Meja Dan Kursi Siswa Untuk Sd Sd Dlm Kec. Rb. Bujang, Rb. Ulu Dan Rb. IlirPemerintah Daerah Kabupaten TeboRp 595,000,000
16 June 2022Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Smpn 16 Batang Hari (Dak Fisik)Kab. BatanghariRp 553,432,000