| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024444648331000 | Rp 1,337,882,259 | - | |
| 0812372514331000 | - | - | |
| 0626332555335000 | Rp 1,365,000,416 | Dalam dokumen peralatan utama peserta tender tidak ada melampirkan surat keterangan layak operasional dari instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja. (Dokumen Pemilihan Bab III IKP 17.3.b.3 Jo Bab IV Point F. Persyaratan Teknis) | |
| 0030749048331000 | Rp 1,267,612,551 | Tidak melampirkan bukti setor BPJS untuk pengurus dan pegawai tetap 3 bulan terakhir | |
| 0632371159331000 | Rp 1,416,922,203 | Tidak melampirkan bukti setor BPJS untuk pengurus dan pegawai tetap 3 bulan terakhir dan tidak Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan. | |
| 0600492284331000 | - | - | |
| 0430128835331000 | - | - | |
| 0029121837331000 | - | - | |
| 0907557375331000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0933285124331000 | - | - | |
Angracana Semesta | 06*6**2****31**0 | - | - |
| 0029121530331000 | - | - | |
| 0628370504331000 | - | - | |
| 0961312923335000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0960181469311000 | - | - | |
| 0708711429331000 | - | - | |
| 0015804966712000 | - | - | |
| 0027148915331000 | - | - | |
| 0818229858101000 | - | - | |
| 0634405997805000 | - | - | |
CV Eloka Raya | 06*7**6****25**0 | - | - |
| 0530790476331000 | - | - | |
| 0018969550202000 | - | - | |
| 0750624512609000 | - | - | |
| 0018250555322000 | - | - | |
| 0421143728401000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0819438094106000 | - | - | |
| 0015807589203000 | - | - | |
| 0535017313005000 | - | - | |
| 0403335235117000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
SATUAN KERJA :
PENGADILAN NEGERI SENGETI
NAMA PPK : MELLY. S, S.KOM
NAMA : PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA INTERNAL
PEKERJAAN RENOVASI GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI
SENGETI
TAHUN ANGGARAN 2023
LINGKUP KEGIATAN DAN PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
adalah sebagai berikut:
1.1. Pekerjaan Konstruksi Renovasi Gedung Kantor Pengadilan Negeri Sengeti Tahun
Anggaran 2023 yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi
meliputi:
a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama atau
(Provisional Hand Over) pekerjaan; dan
b. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima
akhir atau (Final Hand Over) Pekerjaan
1.2. Lingkup Tugas yang harus dilaksanakan oleh Jasa Pelaksana Konstruksi Meliputi:
1. Pekerjaan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
a. Penyiapan RKK;
b. Sosialisasi,promosi dan pelatihan;
c. Alat Pelindung Kerja (APK) dan Alat Pelindung Diri (APD);
d. Asuransi dan Perizinan Pelaksanaan Lapangan;
e. Personel Keselamatan Konstruksi;
f. Fasilitas sarana, prasarana dan alat kesehatan;
g. Perlengkapan lalu lintas yang diperlukan disesuaikan dengan kebutuhan
pekerjaan dilapangan (manajemen lalu lintas);
h. Konsultansi dengan Ahli Teknis Keselataman Konstruksi sesuai lingkup
pekerjaan dengan kebutuhan lapangan;
i. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengedalian Risiko Keselamatan
Konstruksi.
1.3. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya harus mematuhi
segala peraturan terkait konstruksi yang berlaku dalam wilayah Republik
Indonesia, baik yang dikeluarkan oleh Kementerian Teknis terkait mapun
peraturan, keputusan dan/atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat.
1.4. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab secara kontraktual kepada Pejabat pembuat Komitmen.
1.5. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
1.6. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat.
1.7. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
1.8. Menghadirkan Personel Manajerial dan Tenaga Teknis dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan (PCM)
1.9. Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara keseluruhan terhadap
setiap pekerjaan yang dilakukan berdasarkan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
(RMPK).
1.10. Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan konstruksi Penyedia Jasa
harus menerapkan SMKK sebagaimana ketentuan dan membentuk Unit
Keselamatan Konstruksi (UKK) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan
SMKK dalam Pekerjaan Konstruksi.
1.11. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
1.12. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya.
1.13. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan
pekerjaan, laporan persoalan yang timbul/dihadapi, dan surat-menyurat.
1.14. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh
penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi
dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.
1.15. Memberikan manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, termasuk
pengoperasian dan pemeliharaan serta garansi atau surat jaminan peralatan dan
perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing) kepada
pengguna jasa.
1.16. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi dimasa pemeliharaan
konstruksi pelaksanaan pekerjaan ini.
1.17. Mengurus perizinan yang diperlukan pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Surat Persetujuan Bangunan Gedung
(PBG).
1.18. Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari Penyedia Pekerjaan
Konstruksi dan penyedia jasa pengawasan teknis.
1.19. Melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test).
1.20. Memastikan penggunaan bahan material dan peralatan dalam pelaksanaan
pembangunan gedung kantor dan wajib memprioritaskan penggunaan tingkat
komponen dalam negeri dilengkapi dengan sertifikat TKDN atau surat pernyataan
TKDN.
1.21. Dan berlaku untuk pekerjaan persiapan, pekerjaan struktur, pekerjaan
arsitektur,Pekerjaan MEP dan lain-lain sesuai dokumen pelaksanaan.
1.22. Pelaksanaan pada tahap masa pemeliharaan
a. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi merupakan kegiatan
menjaga keandalan konstruksi bangunan gedung melalui pemeriksaan hasil
pelaksanaan konstruksi fisik setelah serah terima pertama (Provisional Hand
Over).
b. Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi tersebut, Penyedia Pekerjaan
Konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan yang
terjadi selama masa konstruksi.
c. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan serah terima akhir
(Final Hand Over) pekerjaan konstruksi yang dilampiri dengan berita acara
pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
PEKERJAAN UTAMA
Berikut adalah daftar pekerjaa utama dalam pekerjaan konstruksi ini:
A. Pekerjaan Pendahuluan/Persiapan penyiapan lokasi kerja
B. Pekerjaan Lantai I
1. Pekerjaan Tanah dan Urugan
2. Pekerjaan Beton
3. Pekerjaa Pemasangan dan Plesteran
4. Pekerjaan Plafond dan Rangka
5. Pekerjaan Atap Kanopi
6. Pekerjaan Instalasi Listrik
7. Pekerjaan Lantai
8. Pekerjaan Finishing dan Pengecatan
C. Pekerjaan lantai II
1. Pekerjaan Beton
2. Pekerjaa Pasangan dan Plesteran
3. Pekerjaan Kunsen, daun pintu, jendela dan partisi
4. Pekerjaan atap
5. Pekerjaan Plafond dan Rangka
6. Pekerjaan Instalasi Listrik
7. Pekerjaan lantai dan dinding keramik
8. Pekerjaan Gantungan dan Kunci
9. Pekerjaan Sanitair.
10. Pekerjaan Finishing dan Pengecatan