UARAIAN SINGKAT PEKERJAAN 1
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
A. Umum
a. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilakukan berdasarkan gambar dan spesifikasi teknis yang
telah disusun oleh konsultan perencana dengan segala perubahan/tambahan pada saat penjelasan
pengadaan langsung serta ketentuan-ketentuan teknis mengenai bangunan milik pemerintah;
b. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan kualitas masukan (bahan, alat dan tenaga),
kualitas proses (tata cara/metode pelaksanaan pekerjaan), dan kualitas hasil pekerjaan seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis pekerjaan;
c. Pelaksana pekerjaan konstruksi akan mendapat pengawasan oleh PPK, dalam hal ini PPK akan
menugaskan konsultan pengawas;
d. Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak)
antara PPK dan pihak penyedia jasa konstruksi;
B. Lingkup Pekerjaan
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Arsitektural
III. Pekerjaan Mekanikal Elektrikal
IV. Pekerjaan Softscape/Landscape
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan untuk setiap paket pekerjaan 90 (Sembilan Puluh) hari kalender,
terhitung sejak penandatanganan SPMK, dengan masa pemeliharaan selama 6 (Enam) bulan setelah
penyerahan pertama pekerjaan (PHO).
PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi berupa Pekerjaan
Pembangunan Lanscape Gedung Baru FST Universitas Jambi Tahun Anggaran 2023 dilengkapi dengan
terlaksananya Pembangunan landscape dalam kondisi yang Baik. Layak dan memberikan kenyamanan.
PROGRAM KERJA
Pelaksana konstruksi sebagai penyedia barang/jasa harus menyusun program kerja, minimal meliputi:
a. Jadwal kerja/time schedule secara terperinci;
b. Alokasi tenaga kerja dengan kualifikasi keterampilan, tingkat pendidikan dan lama pengalaman
kerja yang sesuai;
c. Penyediaan peralatan dengan jenis, jumlah dan kapasitas alat yang cukup untuk melaksanakan paket
pekerjaan ini;
d. Program kerja disampaikan kepada PPK dalam PCM untuk mendapatkan koreksi, masukan dan
selanjutnya mendapat persetujuan PPK.
Jambi, Juli 2023
Disetujui Oleh :
PEJABAT PEMBUAT KOMITEN (PPK)
TDO
Bahriansyah, SE
NIP.19670804 199203 1 002