| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020168209952000 | Rp 1,327,520,318 | 88.38 | 90.7 | - | |
| 0012116950805000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pada Bab IV. Lembar Data Kualifikasi butir E.13.2.A.7. Pemberdayaan Pelaku Usaha Papua | |
| 0016785727013000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pada Bab IV. Lembar Data Kualifikasi butir E.13.2.A.7. Pemberdayaan Pelaku Usaha Papua | |
| 0763882800421000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pada Bab IV. Lembar Data Kualifikasi butir E.13.2.A.7. Pemberdayaan Pelaku Usaha Papua | |
| 0018262246952000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pada Bab IV. Lembar Data Kualifikasi butir E.13.2.A.7. Pemberdayaan Pelaku Usaha Papua | |
| 0016910150805000 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualifikasi pada Bab IV. Lembar Data Kualifikasi butir E.13.2.A.7. Pemberdayaan Pelaku Usaha Papua | |
| 0015876980952000 | - | - | - | - | |
| 0020961090952000 | - | - | - | - | |
CV Konsultan Karya Konstruksi | 06*5**5****52**0 | - | - | - | - |
| 0016385304008000 | - | - | - | - | |
| 0810891010805000 | - | - | - | - | |
| 0904848066952000 | - | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | - | |
| 0811292689951000 | - | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
CV Indah Charisma | 08*1**9****02**0 | - | - | - | - |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Pembangunan Laboratorium Terpadu ini ditujukan untuk meningkatkan
pelayanan dan akses pendidikan tinggi pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
(FKIP) dan Fakultas Pertanian (Faperta) Universitas Musamus beserta sarana
pendukung pembelajaran dan peralatan laboratorium yang memenuhi syarat-syarat
teknis yang ditetapkan serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi arsitektural,
struktural, fungsional serta sistem utilitas.
Untuk mendukung pembangunan gedung dimaksud makadibutuhkan tim ahli/tim
konsultan yang kompeten untuk menjamin pengawasan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu FKIP dan FAPERTA sesuai
dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan. Adanya tim
ahli/tim konsultan yang bertugas sebagai pengawas pekerjaan konstruksi ini yaitu untuk
membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam melaksanakan pengawasan teknis,
penjaminan mutu teknis, dan revisi desain (jika diperlukan) pada kegiatan konstruksi
pembangunan Gedung Laboratorium Terpadu FKIP dan FAPERTA yang akan
dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2024. Oleh karena itu, penyedia jasa konsultansi
pengawasan perlu memiliki tenaga ahli sesuai dengan spesifikasi yang akan dijelaskan.
Dengan dimilikinya tenaga-tenaga ahli tersebut diharapkan menghasilkan pengawasan
yang matang dan terukur.
Garis besar pelaksanaan pengadaan jasa konsultansi pengawasan Gedung
Laboratorium Terpadu FKIP dan FAPERTA ini mengacu pada Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Berdasarkan anggaran pelaksanaan pemilihan
penyedia jasa konsultansi yang tersedia, metode pemilihan penyedia jasa yang digunakan
adalah seleksi. Dengan dilaksanakannya seleksi pemilihan penyedia jasa konsultansi ini
diharapkan menghasilkan pengawasan yang tepat dari segi kualitas dan biaya dari
anggaran yang dibelanjakan.