| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020168209952000 | Rp 1,263,007,673 | 83.2 | 86.56 | - | |
| 0811292689951000 | - | 74.8 | - | Gugur Evaluasi Teknis pada unsur Kualifikasi Tenaga Ahli karena nilai tidak memenuhi ambang batas yang disyaratkan, total nilai tenaga ahli sebesar 33,48 sedangkan ambang batas sebesar 35,00. Bab VI Lembar Kriteria Evaluasi; 2. Evaluasi Teknis; Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas atau sama dengan ambang batas. | |
| 0016910150805000 | - | 46 | - | Gugur Evaluasi Teknis pada unsur Kualifikasi Tenaga Ahli karena nilai tidak memenuhi ambang batas yang disyaratkan, total nilai tenaga ahli sebesar 8,20 sedangkan ambang batas sebesar 35,00. Sehingga nilai total untuk Evaluasi Teknis sebesar 46,00 sedangkan ambang batas sebesar 60,00. Bab VI Lembar Kriteria Evaluasi; 2. Evaluasi Teknis; Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas atau sama dengan ambang batas. | |
| 0014991798952000 | - | 66.05 | - | Gugur Evaluasi Teknis pada unsur Kualifikasi Tenaga Ahli karena nilai tidak memenuhi ambang batas yang disyaratkan, total nilai tenaga ahli sebesar 27,08 sedangkan ambang batas sebesar 35,00. Bab VI Lembar Kriteria Evaluasi; 2. Evaluasi Teknis; Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas atau sama dengan ambang batas. | |
| 0018262246952000 | - | 38.86 | - | Gugur Evaluasi Teknis pada unsur Kualifikasi Tenaga Ahli karena nilai tidak memenuhi ambang batas yang disyaratkan, total nilai tenaga ahli sebesar 0,0 sedangkan ambang batas sebesar 35,00. Sehingga nilai total untuk Evaluasi Teknis sebesar 38,86 sedangkan ambang batas sebesar 60,00. Bab VI Lembar Kriteria Evaluasi; 2. Evaluasi Teknis; Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila nilai masing-masing unsur diatas atau sama dengan ambang batas. | |
| 0011191632424000 | - | - | - | - | |
PT Garis Putih Sejajar | 0016222481445000 | - | - | - | - |
| 0018633735064000 | - | - | - | - | |
| 0022821060952000 | - | - | - | - | |
| 0014992440952000 | - | - | - | - | |
Jaya Selalu | 0030988984027000 | - | - | - | - |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0022282065822000 | - | - | - | - | |
| 0016147266722000 | - | - | - | - | |
| 0015464290061000 | - | - | - | - |
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PAKET
PENGAWASAN TEKNIS PENINGKATAN JALAN RUAS KURIMA -
TANGMA
SUMBER DANA
APBN TAHUN ANGGARAN 2023
Kementerian Negara / : Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Lembaga
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Bina Marga
Program : Infrastruktur Konektivitas
Sasaran Program : Meningkatnya Kinerja Pelayanan Jalan Nasional
Indikator Kinerja Program : Tingkat Aksebilitas di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan
Kegiatan : Pelaksanaan Peningkatan Jalan
Sasaran Kegiatan : Tingkat Pelayanan Jalan Logistik Kawasan Inti Pusat
Pemerintahan
Indikator Kinerja Kegiatan : Peningkatan Jalan
Klasifikasi Rincian Output : 2409.CBR.Dukungan Teknis
Indikator KRO : CBR Dukugnan Teknis
Rincian Output : 2409.CBR.001 Layanan Penyiapan dan Pengendalian
Pelaksanaan
Indikator Rincian Output : 309 Pengawasan Teknis
Volume RO : 1 Dokumen
Satuan RO : Dokumen (Dok)
1. LATAR Direktorat Jenderal Bina Marga Cq Satuan Kerja Perencanaan dan
BELAKANG Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Papua (Wamena), bermaksud untuk
melaksanakan Pekerjaan Supervisi/Pengawasan Teknis, Pelaksanaan
Kegiatan Peningkatan Jalan Ruas Kurima - Tangma
Di Provinsi Papua Pegunungan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia
pekerjaan Konstruksi.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu,
biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam kontrak jasa konstruksi,
maka diperlukan adanya suatu team yang akan bertugas sebagai pengawas
yang berperan membantu Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V
Provinsi Papua (Puncak Jaya) di dalam melaksanakan pengawasan teknis dan
revisi desain (jika diperlukan) pada lokasi kegiatan yang sedang berlangsung
Team pengawas teknis dimaksud, adalah Penyedia Jasa Konsultansi
pekerjaan pengawasan manajemen mutu.
2. MAKSUD DAN Maksud pekerjaan layanan Jasa Konsultansi Pengawasan teknis/supervisi
TUJUAN pada pekerjaan PAKET PENGAWASAN TEKNIS PENINGKATAN JALAN
RUAS KURIMA - TANGMA adalah untuk membantu mengawasi, memantau
dan mengevaluasi penerapan manajemen mutu pada pelaksanaan pekerjaan
konstruksi jalan/jembatan oleh penyedia jasa (kontraktor).
Tujuan layanan jasa ini adalah agar seluruh Pekerjaan PENINGKATAN
JALAN RUAS KURIMA - TANGMA dapat diselesaikan dengan Tepat Waktu
dan Tepat Mutu, melalui pengawasan terhadap penerapan Manajemen Mutu.
3. SASARAN Sasaran yang ingin dicapai dari layanan jasa Konsultansi Pengawasan
Manajemen Mutu pada Pekerjaan PAKET PENGAWASAN TEKNIS
PENINGKATAN JALAN RUAS KURIMA - TANGMA Ini adalah :
a. Terlaksananya semua pekerjaan mulai dari tahap pelaksanaan
konstruksi sampai pada pemeliharaan dan penjamin atas cacat
mutu selama periode kontrak sesuai dengan standar, kriteria, dan
persyaratan kontrak yang ditetapkan, dan memberikan rekomendasi
komprehensif dalam pelaksanaannya
b. Memberikan saran dan masukkan kepada penyedia jasa
(kontraktor) dalam menerapkan manajemen mutu pelaksanaan
konstruksi dalam lingkup sebagaimana diatur dalam pelimpahan
tugas oleh PPK pekerjaan konstruksi
4. LOKASI
PEKERJAAN
Kegiatan jasa konsultansi ini berlokasi di Ruas jalan Kurima - Tangma,
Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.
5. SUMBER Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih Rp.
PENDANAAN 1.503.389.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Tiga Juta Tiga Ratus Delapan Puluh
Sembilan Ribu Rupiah) termasuk PPN, sumber dana APBN Tahun Anggaran
2023 (Single Years)
6. NAMA DAN Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Papua
ORGANISASI (Wamena) dan PPK Pengawasan, dalam hal pengadaan jasa konsultansi dan
PEJABAT
Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah V Provinsi Papua
PEMBUAT
(Puncak Jaya) dan PPK 5.2 selaku pengguna layanan jasa konsultansi.
KOMITMEN
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR 1. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Percepatan
Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah;
2. Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor KU 0210-
mn/950 tentang Penyampaian Rancangan Daftar Proyek Prioritas (DPP)
dan Usulan Anggaran Penangann Jalan Daerah melalui Instruksi Presiden
(Inpres) No. 3 Tahun 2023 tanggal 6 Mei 2023;
8. STANDARD SPESIFIKASI UMUM BINA MARGA 2018 untuk pekerjaan Konstruksi Jalan
TEKNIS dan Jembatan (Revisi 2)
9. STUDI-STUDI -
TERDAHULU
10 REFERENSI 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang
. HUKUM Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
2. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13
Tahun 2020, Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 473);
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26
Tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1144);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286);
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 483);
7. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran
2023
8. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 593);
9. Keputusan Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 tanggal 27 Mei 2022 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
10. Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk
Perencanaan dan Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan Nomor
01/P/BM/2013
11. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Nasional Konsultan
Indonesia (INKINDO) Nomor: 22/SK.DPN/X/2020 tanggal 14 Oktober
2020 tentang Pedoman Standar Minimal Remunierasi/Biaya Personil
(Billing Rate) Dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan Usaha
Jasa Konsultansi Tahun 2021;
RUANG LINGKUP
11 LINGKUP Lingkup Pengawasan Manajemen Mutu sebagaimana harus dituangkan di
. PEKERJAAN dalam Rencana Mutu Kegiatan (RMK) Pengawasan Manajemen Mutu
pekerjaan PAKET PENGAWASAN TEKNIS PENINGKATAN JALAN RUAS
KURIMA - TANGMA adalah sebagai berikut :
1) Penyusunan Rencana Mutu (Quality Planning) meliputi :
a) Pemahaman terhadap dokumen-dokumen :
Desain (DED);
Spesifikasi Umum, dan
Dokumen SMKK.
Untuk memberikan gambaran matrik antara setiap holding points,
syarat mutu dan daftar pemeriksaan hasil pekerjaan sesuai
lingkup kontrak konstruksi
b) Rekomendasi terhadap penyusunan RKK Kontraktor yang terkait
dengan Quality Manajemen Plan dan Process Inprovement Plan.
c) Sinkronisasi dan integritas Rencana Mutu yang terdiri dari
komponen tanggung jawab Direksi Pekerjaan dengan komponen
tanggung jawab kontraktor.
2) Pelaksanaan Penjamin Mutu (Quality Assurance) meliputi :
a) Kajian terhadap Laporan Hasil Pelaksanaan dari unit Pelaksana
Kontraktor yang mencakup Implementasi Perintah Perubahan,
Implementasi Tindak Perbaikan, Implementasi Perbaikan Cacat,
Impelementasi Tindak Pencegahan, dan Laporan Pemenuhan
Kinerja.
b) Kajian terhadap Data Hasil Pengendalian Mutu oleh Unit
Pengendali Mutu Kontraktor.
c) Penilaian atas Pengukuran Hasil Pelaksanaan dan Pengendalian
Mutu berdasarkan bukti data pekerjaan, terhadap persyaratan
yang ditetapkan di dalam rencana Mutu (Quality Planning).
d) Pelaksanaan uji acak terhadap Hasil Pelaksanaan, bila dipandang
perlu.
e) Rekomendasi manajamen dan teknis kepada PPK/Kasatker.
3) Bantuan teknis dan Manajemen kepada PPK untuk hal – hal yang tidak
berpotensi terjadinya konflik terhadap fungsi Penjamin Mutu, antara
lain :
a) Membantu PPK dalam pengendalian waktu pelaksanaan kontrak
konstruksi, termasuk : penyelenggaraan Rapat Pra Pelaksanaan
(PCM), kajian proyek kritis (SCM), dan persiapan Serah Terima
Pekerjaan (PHO/FHO).
b) Membantu PPK dalam pengendalian biaya pelaksanaan kontrak
konstruksi, termasuk: pemeriksaan berkas tagihan kontraktor
(MC/Backup Data), penyusunan Addendum Kontrak, penyusuan
status keuangan kontrak konstruksi.
c) Membantu PPK dalam evaluasi kewajaran jumlah dan mutu
personil, peralatan, dan bahan yang tersedia untuk pelaksanaan
kontrak konstruksi.
A. Data dan Fasilitas Penunjang
1) Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan konstruksi.
Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
dapat digunakan dan harus dipeliharan oleh penyedia jasa :
a) Data dan Laporan
Salinan Laporan Teknis dan Laporan Akhir Perencanaan
Salinan Gambar-Gambar Rencana, Spesifikasi Umum, dan
Spesifikasi Khusus (bila ada) yang digunakan pada Kontrak
Pekerjaan
Dokumen lainnya (bila ada)
b) Akomodasi dan Ruangan Kantor
c) Staf Pengawas/Pendamping
d) Fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang
dapat digunakan oleh penyedia jasa
12 KELUARAN Konsultan Pengawasan Teknik Manajemen Mutu selama kurun waktu
layanannya harus menghasilkan Keluaran-Keluaran yang disusun berdasarkan
keahlian terintegrasi pada setiap tahapan proses yang mencakup Penyusunan
Rencana Mutu, Penerapan Penjamin Mutu, dan Pengolahan data/informasi
Pengendalian Mutu. Adapun keluaran-Keluaran tersebut meliputi tetapi tidak
terbata dari yang disebutkan berikut ini :
Rencana Mutu (“Holding Points”, Daftar Pengujian Mutu), termasuk
pemutakhiran.
Rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran Dokumen SMK3
Kontraktor (RKK, RMPK, Program Mutu, Dokumen Lingkugan (apabila
ada).
Hasil Penilaian Pemenuhan Rencana Mutu yang dibuat secara berkala
Hasil Pelaksanaan Uji Acak.
Rekaman hasil pekerjaan yang tidak memenuhi syarat mutu (Non
Conformance Product, NCR)
Perubahan terhadap proses pelaksanaan pekerjaan dan/atau
pengendalian mutu.
Rekomendasi untuk tindakan koreksi terhadap hasil pekerjaan.
Rekaman tentang masukkan untuk pemutakhiran RMK Kontraktor
Hasil pengolahan data/informasi pengedalian mutu.
13 PERALATAN, Penyediaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan konstruksi.
MATERIAL, Data dan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dapat
PERSONEL DAN
digunakan dan harus dipeliharan oleh penyedia jasa :
FASILITASI
a) Data dan Laporan
DARI PEJABAT
Salinan Laporan Teknis dan Laporan Akhir Perencanaan
PEMBUAT
KOMITMEN Salinan Gambar-Gambar Rencana, Spesifikasi Umum, dan
Spesifikasi Khusus (bila ada) yang digunakan pada Kontrak
Pekerjaan
Dokumen lainnya (bila ada)
14 PERALATAN, Penyedia jasa harus menyediakan dan memeliharan semua fasilitas dan
. MATERIAL, peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
DARI PENYEDIA
a) Sewa Kantor, Operasional dan Furniture
JASA
b) Sewa Penunjang Kantor, Laptop (1 unit), Printer (1 Unit)
c) Sewa Mobil Double Gardan (1 unit)
d) Sewa Motor Lapangan (1 Unit)
15 LINGKUP Lingkup kewenangan penyedia jasa meliputi :
. KEWENANGAN a) Melaksanakan peninjauan kembali terhadap desain dan perhitungan-
PENYEDIA JASA
perhitungan teknis yang dihasilkan dari pekerjaan Perencanaan Teknis,
termasuk kesesuaian dengan kondisi yang ditemukan pada periode
pelaksanaan konstruksi.
b) Menjamin bahwa kontruksi yang sudah selesai telah memenuhi syarat,
melalui proses pengawasan terhadap pengukuran/pengujian setiap
“Holding Point’, meliputi kuantitas, mutu bahan dan pekerjaan, dan uji
acak bila diperlukan.
c) Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan tuntutan
(claims).
d) Memberikan rekomendasi atas pengoperasian dan pemeliharaan
peralatan yang digunakan.
e) Melaksanakan pemeriksaan gambar terlaksana.
f) Melaksanakan pemeriksaan gambar terpasang / terbangun secara
bertahap sesuai kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
g) Melaksanakan pemeriksaan berkas tagihan kontraktor (MC dan data
pendukungnya) selama periode kontrak.
h) Melaporkan secara berkala tentang kemajuan pekerjaan dan
permasalahannya, mutu pekerjaan serta status keuangan proyek, berikut
kondisi lainnya yang diantisipasi.
16 JANGKA Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 6 (enam) bulan kalender
. WAKTU tahun anggaran 2023.
PELAKSANAAN
17 PERSONIL Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah yang
. terdiri dari sebagai berikut :
1) Team leader (1 orang)
Mempunyai sertifikat keahlian ahli madya teknik Jalan dan Jembatan yang
dikeluarkan oleh asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga
Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK)
Team Leader disyaratkan seorang Sarjana S1 yang telah lulus dari suatu
perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah disamakan
atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Untuk perguruan tinggi
swasta yang belum disamakan, harus telah lulus ujian negara.
Team Leader disyaratkan berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan selama 6 (enam) tahun. Diutamakan yang telah mempunyai
pengalaman sebagai ketua tim selama 6 tahun pekerjaan, diutamakan
yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an
dari LPJK. Sebagai Ketua Tim, merupakan pihak atau orang yang
memimpin, mengarahkan, dan mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli
Konsultan Pengawas dan mengendalikan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi.
Tugas dan tanggung jawab Team Leader akan meliputi, namun tidak
terbatas pada hal-hal yang tersebut di bawah ini :
a) Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi
untuk setiap pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan
yang dilakukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan
menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat segera
diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului
pekerjaan utama dan rekayasa terperinci lainnya;
b) Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas
secara teratur dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta
memberi penjelasan tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya dituntut dalam
pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi hanya
dinyatakan secara umum;
c) Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
memahami Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar,
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta
gambar-gambar, dan menerapkan metode konstruksi yang tepat
dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
d) Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan
analisa/perhitungan konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum pelaksanaan
pekerjaan;
e) Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada
semua lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan
kepada PPK terhadap hasil inspeksi lapangan.
f) Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau
menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang
tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
g) Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar
kemajuan pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
h) Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera
melaporkan kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang
tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan
dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian pekerjaan yang
direncanakan. Dalam kondisi tersebut, maka Team Leader
membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
mengatasi
keterlambatan;
i) Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap
pekerjaan yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity
Engineer;
j) Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
diizinkan untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka
pekerjaanpekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi
tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan sudah memenuhi
persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
k) Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume
dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa
kebenaran dari setiap bukti pembayaran bulanan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
l) Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar
kepada PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan
dalam pengampilan keputusan/persetujuan;
m) Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu
dan hasil pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi atas usulan pembayaran yang diajukan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
n) Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik
dan keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi
kewenangannya dan menyerahkannya kepada PPK;
o) Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar
Terbangun/Terpasang (as-built drawings) dan mengupayakan
agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan sebelum serah
terima pertama (provisional hand over); dan
p) Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi
kegiatan, laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan
pekerjaan dan pengukuran pembayaran.
2) Supervision Engineer (Jalan / Jembatan) (1 Orang)
Mempunyai sertifikat keahlian Ahli Madya Teknik Jalan dan Jembatan
yang dikeluarkan oleh asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga
Pengembang Jasa Konstruksi (LPJK)
Supervision Engineer disyaratkan seorang Sarjana S1 yang telah lulus
dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang telah
disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui. Untuk
perguruan tinggi swasta yang belum disamakan, harus telah lulus ujian
negara.
Supervision Engineer disyaratkan berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan selama 5 (lima) tahun. Diutamakan yang telah mempunyai
pengalaman sebagai Supervision Engineer selama 5 tahun pekerjaan,
diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang
ke-PU-an dari LPJK. Sebagai Supervision Engineer, merupakan pihak
atau orang yang melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan
yang berhubungan dengan aspek desain dan persyaratan dalam
spesifikasi teknis sebagai dasar pencapaian prestasi pekerjaan. SE
bertanggung jawab kepada Team Leader dan berkedudukan di lokasi
pekerjaan konstruksi.
Tugas dan tanggung jawab Supervision Engineer akan meliputi, namun
tidak terbatas pada hal-hal yang tersebut di bawah ini :
a) Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan
gambar pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di
lapangan;
b) Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan
ketentuan keselamatan konstruksi;
c) Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat
dalam pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi
(SKK);
d) Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah
memiliki Surat Izin Laik Operasi (SILO);
e) Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator
(SIO);
f) Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi
dalam negeri dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan daftar barang yang diimpor
sebagaimana tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
g) Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang
dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
h) Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak
benar atau membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log
book) serta segera melaporkannya kepada Team Leader;
i) Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
j) Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan
dan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan
serta melaporkannya kepada Team Leader; dan
k) Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
l) Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap
mutuvproses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai
denganvgambar, spesifikasi dan dokumen perubahannya;
m) Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan
penempatan alat ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
n) Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
rangka pengendalian mutu material serta hasil pekerjaannya, dan
segera melaporkan kepada Team Leader jika terdapat
ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun
hasil pengujiannya;
o) Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan
memberikan laporan secara tertulis kepada Team Leader atas
persetujuan dan penolakan penggunaan material dan hasil
pekerjaan;
p) Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
q) Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan
laporan hasil pengendalian mutu, data laboratorium serta
pengujian di lapangan beserta risalah/kesimpulan dari data yang
ada kepada Team Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada
PPK;
r) Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan,
pengujian hasil pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
s) Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda
uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
t) Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian; dan
u) Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan
dan pekerjaan.
v) Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan
dan volume atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat
pelaksanaan pekerjaan;
w) Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di
lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian
pekerjaan kepada Team Leader;
x) Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang
dilaksanakan sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
y) menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan dengan di
laboratorium sehingga perhitungan volume atau kuantitas
pekerjaan dapat dilaksanakan;
z) Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
berlangsung dan melaporkan segera kepada Team Leader jika
terdapat volume atau kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
aa) Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan
bukti pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
bb) Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah
pekerjaan yang telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan
untuk dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah selesai
kerja;
cc) Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan
yang diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
dd) Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil
pekerjaan serta melaporkannya secara tertulis kepada Team
Leader; dan
ee) Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara
keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan
memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
3) Health Safety Environment (HSE) 1 (orang)
Mempunyai sertifikat keahlian Ahli Muda K3 Konsturksi yang dikeluarkan
oleh asosiasi terkait dengan dilegalisasi oleh Lembaga Pengembang Jasa
Konstruksi (LPJK)
Health Safety Environment (HSE) disyaratkan seorang Sarjana S1 / D3
yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi
swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang
diakui. Untuk perguruan tinggi swasta yang belum disamakan, harus telah
lulus ujian negara.
Health Safety Environment (HSE) disyaratkan berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan selama 3 (tiga) tahun. Diutamakan yang telah
mempunyai pengalaman sebagai Health Safety Environment (HSE)
selama 3 (tiga) tahun pekerjaan, diutamakan yang telah mengikuti
pelatihan tenaga ahli konsultansi bidang ke-PU-an dari LPJK. Sebagai
Health Safety Environment (HSE), merupakan pihak atau orang
yang memastikan pemenuhan persyaratan aspek keselamatan konstruksi
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung terwujudnya
tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Health Safety Environment
(HSE) Engineer bertanggung jawab kepada Team Leader dan
berkedudukan di lokasi pekerjaan konstruksi.
Tugas dan tanggung jawab Health Safety Environment (HSE) Engineer
akan meliputi, namun tidak terbatas pada hal-hal yang tersebut di bawah
ini :
a) Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
untuk mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
b) Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
c) Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
d) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi
bahaya yang mungkin terjadi di lingkungan kerja, termasuk
membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact) dan
kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
e) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam menyusun rencana program keselamatan dan
kesehatan kerja yang meliputi upaya preventif dan upaya korektif,
untuk mengurangi terjadinya bahaya/kecelakaan dan
menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja;
f) Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan
lingkungan dengan berkoordinasi bersama HSE Engineer
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam memastikan dampak
lingkungan akibat pembangunan proyek dapat diminimalisir;
g) Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan
keselamatan lalu lintas yang terlibat di area proyek atau proyek
lain yang berkaitan;
h) Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan
keselamatan kerja, termasuk merancang prosedur baku dan
memelihara borang atau catatan terkait kesehatan dan
keselamatan kerja; dan
i) Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta
menganalisis akar masalah termasuk tindakan preventif dan
korektif yang diambil.
Untuk membantu kelancaran pekerjaan, maka tenaga ahli tersebut di atas
dibantu oleh asisten tenaga ahli (sub professional staf), dengan persyaratan
pendidikan minimal D3 (Diploma Tiga) atau SMA/STM sederajat dengan
pengalaman 2 (dua) tahun pada pekerjaan di bidang konstruksi. Adapun
asisten tenaga ahli adalah sebagai berikut :
4) Inspektor (1 orang)
Bertugas membantu tenaga ahli dalam pengawasan dan keluaran hasil
pekerjaan. Serta melakukan inspeksi pengawasan pekerjaan di lapangan
dan verifikasi pemenuhan tingkat layanan.
5) Surveyor (1 orang)
Bertugas membantu tenaga ahli dalam pengawasan dan pengukuran
pekerjaan di lapangan.
18 JADWAL BULAN
No Uraian Kegiatan
. TAHAPAN
1 2 3 4 5 6 7 8
PELAKSANAAN
I Proses Lelang
PEKERJAAN
II Proses Pelaksanaan Kontrak
III Proses PHO
LAPORAN
19 LAPORAN Setiap isi laporan harus jelas dan dapat dibaca serta disusun dalam Bahasa
. PENDAHULUAN Indonesia dengan tata Bahasa yang baik dan benar.
Ukuran kertas masing-masing laporan adalah A4 (210 x 297 mm), jumlah dan
pengiriman laporan ditetapkan sebagai berikut :
a. Laporan Pendahuluan
Mencakup :
Pemahaman terhadap lingkup layanan konsultan selama jangka
waktu kontrak;
Rencana kerja dan Pengorganisasian Pekerjaan;
Jadwal Pelaksanaan dan Penugasan Tenaga Ahli
Ringkasan kemajuan pelaksanaan layanan. (bila sudah ada)
Laporan Pendahuluan dibuat sebanyak 3 (tiga) rangkap/buku dan harus
sudah selesai di dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
mobilisasi konsultan.
b. Laporan Akhir
Laporan ini harus mencakup seluruh layanan dalam masa kontrak
konsultan yang memuat :
Rencana Kerja awal untuk selama periode layanan;
Rencana kerja yang dimutakhirkan selama periode layanan;
Realisasi pelaksanaan layanan selama periode layanan;
Jadwal pelaksanaan layanan selama periode layanan;
Jadwal pelaksanaan dan penggunaan Tenaga Ahli selama periode
layanan;
Realisasi pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli selama periode
layanan;
Evaluasi layanan secara menyeluruh dan Saran kepada pengguna
jasa
Untuk Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen juga dalam bentuk soft copy dalam harddisk
paling sedikit memuat :
Salinan seluruh keluaran selama masa layanan
Dokumentasi pekerjaan
Foto copy shop drawing dan asbuilt drawing
20 LAPORAN 1. Laporan Program Mutu adalah dokumen rencana penerapan Keselamatan
. PROGRAM Konstruksi yang memuat perencanaan kegiatan penjamin dan
MUTU DAN
pengendalian mutu yang disusun oleh penyedia Jasa Konsultansi
LAPORAN
Konstruksi dan merupakan satu kesatuan dalam Kontrak.
RESIKO
Program mutu paling sedikit memuat :
KESELAMATAN
KONSTRUKSI Informasi kerja
(RKK) Organisasi kerja yang menggambarkan hubungan penyedia jasa dan
pengguna jasa
Jadwal pelaksanaan pekerjaan termasuk jadwal peralatan serta
penugasan personil inti dan personil pendukungl
Metode pelaksanaan kerja;
Pengendalian pekerjaan terkait kesesuaian pelaksanaan kegiatan
dengan metode kerja; dan
Laporan pekerjaan
2. Laporan Resiko Keselamatan Konstruksi (RKK) adalah dokumen telaah
tentang keselamatan konstruksi yang memuat elemen SMKK yang
merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak
Dokumen RKK paling sedikit memuat :
Kepemimpinan dan Partisipasi Tenaga kerja dalam Keselamatan
Konstruksi ;
Perencanaan Keselamatan Konstruksi
Dukungan Keselamatan Konstruksi
Operasi Keselamatan Konstruksi
Evaluasi Kinerja Penerapan SMKK
21 LAPORAN A. Laporan Bulanan
. BULANAN DAN Setiap akhir bulan, Tim Pengawas Lapangan Team Leader akan
LAPORAN
menyerahkan laporan kemajuan secara singkat yang menggambarkan
BERKALA
pencapaian pemenuhan untuk masing-masing kegiatan- kegiatan proyek ,
seperti:
1. Cara mengatasi masalah Penyedia Jasa (salah satu,
administrasi/teknis untuk keuangan).
2. Memberikan rekomendasi bagaimana masing- masing
penyelesaian masalah.
Secara substansional Laporan Bulanan terdiri atas 5 format standar yang
dilengkapi oleh masing-masing pengawas, adalah sebagai berikut:
1 Surat pengantar;
2 Satu halaman "Progress Summary", rangkuman status fisik dan
keuangan dari proyek dan identifikasi permasalahan yang berdampak
pada kemajuan pekerjaan dan biaya;
3 Foto copy sertifikat Monthly Payment secara lengkap dan jelas
dengan ditandai "for Monitoring Used Only";
4 Jadwal Pelaksanaan dilengkapi “S” Curve.
5 Satu halaman laporan "Supervision Consultants".
B. Laporan Berkala (Triwulan)
Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir triwulan sebanyak 3 (tiga)
rangkap/buku.
Laporan triwulan harus memberikan gambaran akumulasi layanan setiap
periode tiga bulan sejak tanggal mobilisasi konsultan, yang berisi hal-hal
sebagai berikut :
Rencana kerja untuk selama perioder layanan termasuk
pemutakhiran periode sebelumnya;
Kemajuan pelaksanaan layanan sampai dengan perioder tiga
bulanan terakhir;
Rencana kerja untuk sisa masa layanan termasuk pemutakhiran
sebagai konsekuensi jika hasil kemajuan pelaksanaan tidak sesuai
dengan rencana;
Jadwal pelaksanaan dan pengunaan Tenaga Ahli sampai dengan
periode tiga bulan terakhir;
Realisasi pelaksanaan dan penggunaan tenaga ahli sampai dengan
perioder tiga bulan terakhir
Evalusasi sementara dan saran kepada pengguna jasa.
Seluruh Rencana Kerja tersebut di atas harus sudah diselaraskan dengan
jadwal pelaksanaan dan pengendalian mutu yang dipergunakan dan
dimutakhirkan oleh kontraktor.
22 LAPORAN Laporan ini harus mencakup seluruh layanan dalam masa kontrak konsultan
. AKHIR yang memuat :
Rencana Kerja awal untuk selama periode layanan;
Rencana kerja yang dimutakhirkan selama periode layanan;
Realisasi pelaksanaan layanan selama periode layanan;
Jadwal pelaksanaan layanan selama periode layanan;
Jadwal pelaksanaan dan penggunaan Tenaga Ahli selama periode
layanan;
Realisasi pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli selama periode
layanan;
Evaluasi layanan secara menyeluruh dan Saran kepada pengguna
jasa
Untuk Laporan Akhir (termasuk referensi) harus diserahkan kepada Pejabat
Pembuat Komitmen juga dalam bentuk soft copy dalam harddisk paling sedikit
memuat :
Salinan seluruh keluaran selama masa layanan
Dokumentasi pekerjaan
Foto copy shop drawing dan asbuilt drawing
HAL – HAL LAIN
23 PRODUKSI Seluruh Material, Peralatan, dan Personel untutk menunjang pekerjaan ini
. DALAM NEGERI harus menggunakan Produksi Dalam Negeri kecuali dengann pertimbangan
keterbatasan produksi dalam negeri
24 PEDOMAN Pedoman pengumpulan data merujuk pada Spesifikasi Umum Bina Marga
. PENGUMPULAN 2018 Revisi 2
DATA
LAPANGAN
25 ALIH Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka penyedia jasa
. PENGALAMAN dapat mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan seminar terkait
dengan subtansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan
kepada staf di lingkungan organisasi Pejabat Pembuat Komitmen