| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0741445126942000 | Rp 713,896,500 | 87.85 | 90.28 | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - | - |
| 0032170243805000 | - | 78.46 | - | PT. Miftah Multi Design, Tidak memenuhi ambang batas Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 43,25 antara lain : 1. Site Engieer a.n. Ir. Muchlis Nur, Bukan Pegawai Tetap, dan Tidak pernah bertugas/berdomisili pada Lokasi Setempat. 2. Pengawas Arsitektur a.n. Agus Salim H, ST, Bukan Pegawai Tetap. 3. Pengawas Elektrikal a.n. Dr. Ir. H Arif Jaya, MT. Bukan Pegawai Tetap, dan Tidak pernah bertugas/berdomisili pada Lokasi Setempat. Ambang batas unsur Tenaga Ahli ialah 45. sesuai Bab III. Instuksi Kepada Peserta (IKP), E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, dan Pengumanan Peringkat Teknis, 25. Evaluasi Admnistrasi dan Teknis (File I), 25.6. Evaluasi Teknis, g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi. | |
| 0313575284423000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi | |
| 0011256120805000 | - | - | - | - | |
| 0016909806805000 | - | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi | |
| 0026430330804000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi | |
| 0742096076942000 | - | - | - | - | |
| 0667070817942000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi | |
| 0733685341804000 | - | 76.35 | - | PT. Arcansia Dwitama Konsultan, Tidak memenuhi ambang batas Unsur Tenaga Ahli dengan nilai 41,50 antara lain : 1. Site Engieer a.n. Ir. Wudi Darul Putra ST., MT., Bukan Pegawai Tetap, dan Tidak pernah bertugas/berdomisili pada Lokasi Setempat. 2. Pengawas Jalan a.n. Jhon Hery Yoshua Sibarani, ST, Tidak pernah bertugas/berdomisili pada Lokasi Setempat 3. Pengawas Elektrikal a.n. Ilham, ST., Tidak pernah bertugas/berdomisili pada Lokasi Setempat. Ambang batas unsur Tenaga Ahli ialah 45. sesuai Bab III. Instuksi Kepada Peserta (IKP), E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran, dan Pengumanan Peringkat Teknis, 25. Evaluasi Admnistrasi dan Teknis (File I), 25.6. Evaluasi Teknis, g. Penawaran dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila masing-masing unsur dan nilai total keseluruhan unsur memenuhi ambang batas (passing grade) yang ditentukan dalam Lembar Kriteria Evaluasi. | |
| 0724709811805000 | - | - | - | - | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi | |
| 0015845274804000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | TIdak Menghadiri Undangan Klarifikasi | |
| 0022853212941000 | - | - | - | Tidak Menghadiri Undangan Klarifikasi | |
| 0028629640807000 | - | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
| 0016006967822000 | - | - | - | - | |
| 0633942198942000 | - | - | - | - | |
| 0823842638942000 | - | - | - | - | |
| 0615348331822000 | - | - | - | - | |
| 0019726694941000 | - | - | - | - | |
| 0862484714031000 | - | - | - | - | |
| 0023419070035000 | - | - | - | - | |
| 0023902687401000 | - | - | - | - | |
| 0031950884801000 | - | - | - | - | |
| 0024301657655000 | - | - | - | - | |
PT Predator Loo Hulondalo | 06*4**4****42**1 | - | - | - | - |
| 0760441808942000 | - | - | - | - | |
| 0020298709101000 | - | - | - | - | |
| 0838523355942000 | - | - | - | - | |
| 0750212045311000 | - | - | - | - | |
| 0769851932831000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT
Mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018
Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, lingkup
pekerjaan dalam menyelenggarakan Belanja Modal Pengawasan Konstruksi
Pembangunan Gedung Kantor Bahasa Provinsi Maluku Utara, dapat
diuraikan sebagai berikut ;
1. Organisasi penyedia jasa Pengawasan Konstruksi disesuaikan dengan
lingkup dan kompleksitas pekerjaan, seperti:
a. penanggung jawab kegiatan.
b. penanggung jawab lapangan.
c. Tenaga ahli penyusun dan pengendali program
d. pengawas pekerjaan arsitektur.
e. pengawas pekerjaan struktur.
f. pengawas pekerjaan mekanikal elektrikal.
g. tenaga ahli lainnya.
2. Penyedia jasa Pengawasan konstruksia dalah perusahaan yang
Ditetapkan untuk pelaksanaan tugas memenuhi persyaratan yang
Supervisi, konsultansidalam bidang konstruksi.
3. Penyedia jasa Pengawasan Konstruksi berfungsi melaksanakan
pengendalian pada tahap pelaksanaan konstruksi, baik di tingkat program
maupun di tingkat operasional untuk pembangunan Gedung Kantor
Bahasa Provinsi Maluku Utara.
4. Penyedia jasa Pengawasan Konstruksi mulai bertugas sejak ditetapkan
berdasarkan SPMK sampai dengan paling lambat 2 (dua) minggu setelah
serah terima akhir pekerjaan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
5. Penyedia jasa Pengawasan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab secara kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau
Pejabat Pembuat Komitmen.
6. Kegiatan Pengawasan Konstruksi terdiri atas:
a. mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh
penyediajasa pelaksanaan konstruksi, yang meliputi program-
programpencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan
sumber daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
b. mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian
waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil
konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan, pengen-dalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja.
c. melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi yang terlibat dalam
penyimpangan.
d. melakukan koordinasi antara pihak-pihak pelaksanaan konstruksi fisik.
e. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
f. mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
g. mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan
laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
h. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
i. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan
masukan hasil rapat- rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi.
j. Menyusun pekerjaan laporan dan dan berita pembayaran acara dalam
rangka kemajuan angsuran pekerjaaan pelaksanaan konstruksi.
k. meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
l. meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As Built Drawing) sebelum serah terima pertama.
m. menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima pertama,
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan, dan menyusun
laporan akhir pekerjaan pengawasan.
n. menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi.
o. bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
p. Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
gedung terbangun sesuai IMB.
q. membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Administrasi
pendaftaran Gedung Baru.
r. membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota
setempat.Menyusun laporan akhir pekerjaan