| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0016128183626000 | Rp 385,980,300 | 84.39 | 87.51 | - | |
| 0014134456901000 | Rp 390,753,300 | 85.56 | 88.2 | - | |
| 0905371159901000 | Rp 402,153,000 | 93 | 93.6 | - | |
PT Bias Monarchy Konsultan | 05*4**4****05**0 | - | - | - | 1. Tidak mengisi data kualifikasi (NIB) pada form isian elektronik data kualifikasi pada SPSE dan tidak mengunggah data kualifikasi (NIB) pada fasilitas pengunggahan lainnya yang tersedia pada SPSE ; 2. Tidak melampirkan bukti Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terbaru sesuai yang dipersyaratkan dalam LDK ; 3. Tidak melampirkan bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan / penguasaan, sesuai yang dipersyaratkan dalam LDK |
PT Joglomas Brilian Konsultan | 09*2**6****21**0 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi |
Hasrat Saruntung Konsultan | 09*8**3****41**0 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas perusahaan sesuai dalam syarat yang di minta dalam IKP 18.2 |
| 0032170243805000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0318164779429000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0030479596211000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0840542179609000 | - | - | - | tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang diberikan, sesuai dengan IKP Point 18.12 maka peserta dinyatakan gugur | |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0415608280541000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0011400629526000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0744675075541000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Kaula Utama Konsultan | 05*0**6****22**0 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi |
| 0636131781323000 | - | - | - | Nilai Kualifikasi Teknis Tidak Memenuhi Ambang Batas | |
| 0023419070035000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
Pena Konsultan. CV | 08*4**5****26**0 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas |
| 0818893604906000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas | |
| 0911737872643000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi | |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi |
| 0026015461906000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas | |
PT Dwi Puncak Slamet | 08*1**2****05**0 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas |
| 0031348659711000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas perusahaan sesuai dalam syarat yang di minta dalam IKP 18.2 | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi |
| 0022400436623000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0314455320907000 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas | |
Tunas Engineering | 00*0**6****11**0 | - | - | - | Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas |
| 0020298709101000 | - | - | - | - | |
| 0700955768643000 | - | - | - | - | |
| 0865408132211000 | - | - | - | - | |
CV Razzak Karya Persada | 05*0**4****11**0 | - | - | - | - |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - | - | - |
| 0026550533412000 | - | - | - | - | |
| 0032360463009000 | - | - | - | - | |
CV Dua Satu | 07*5**6****23**0 | - | - | - | - |
PT Barisan Muda Sejahtera | 09*8**0****23**0 | - | - | - | - |
| 0022274534822000 | - | - | - | - | |
| 0014647531542000 | - | - | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - | - | - |
Gagas Rancang Aksata | 05*5**1****18**0 | - | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0665214102728000 | - | - | - | - | |
| 0946488319629000 | - | - | - | - | |
CV Rokoko Karya | 09*2**1****01**0 | - | - | - | - |
| 0030916290822000 | - | - | - | - | |
| 0634122147322000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0769851932831000 | - | - | - | - | |
| 0019140052903000 | - | - | - | - | |
CV Citrapata Konsultan | 09*0**8****26**0 | - | - | - | - |
PT Pribia Jaya Persada | 06*8**5****28**0 | - | - | - | - |
| 0031895360814000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET DAN TEKNOLOGI
UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA
Gedung Rektorat Lantai III, Jalan Udayana Singaraja - Bali Kode Pos 81116
Telp (0362) 25649 Fax 25649
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
DED Pembangunan Hotel Mini Undiksha
1. Latar Belakang
Bahwa sesuai dengan amanat Undang -Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan. Pendidikan berperan sangat strategis untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa. Oleh karena itu, segala upaya dan usaha
pendidikan harus bermuara pada peningkatan kecerdasan kehidupan
bangsa.
Perkembangan dan perubahan masyarakat demikian pesat seiring
dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Oleh
karena itu , usaha peningkatan kualitas, inovasi, dan kreativitas
pendidikan menjadi tuntutan mutlak.
Universitas Pendidikan Ganesha sebagai sebuah perguruan tinggi
memiliki kewajiban moral untuk mengembangkan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau seni, dengan berlandaskan falsafah Tri Hita
Karana, dan menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki
kemampuan akademik, profesi, dan/atau vokasi yang berkualitas dan
berdaya saing tinggi di bidang pendidikan maupun nonpendidikan,
serta mampu berkontribusi terhadap peningkatan taraf kehidupan
masyarakat. Universitas Pendidikan Ganesha yang bermula dari
Kursus B-I Bahasa Indonesia tahun 1955 dan Kursus B-I Perniagaan
tahun 1957 bertugas mendidik calon guru Sekolah Menengah Atas.
Tahun 1962 kedua kursus ini berubah menjadi Fakultas Keguruan dan
Ilmu Pendidikan Cabang Universitas Airlangga, yang kemudian pada
tahun itu juga diintegrasikan ke Universitas Udayana, dan tahun 1963
menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Cabang Malang.
Tahun 1968 diintegrasikan lagi ke Universitas Udayana. Pada tahun
1993 berdiri sendiri menjadi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
Pendidikan Singaraja, kemudian tahun 2001 menjadi Institut
Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja, dan pada tahun 2006
berubah menjadi Universitas Pendidikan Ganesha.
Sesuai dengan latar belakang sejarah kelembagaan, Universitas
Pendidikan Ganesha mengemban mandat utama mengelola program
bidang pendidikan dan mandat perluasan mengelola program bidang
Non pendidikan. Sebagai tindak lanjut hal tersebut, maka
dilaksanakanlah Kegiatan Pembangunan Hotel Mini Universitas
Pendidikan Ganesha Tahun Anggaran 2024. Sebagai produk akhir dari
bangunan tersebut diharapkan mampu memberikan kebutuhan ruang
yang baik sehingga berdampak pada proses pengelolaan program
bidang Pendidikan dan Non Pendidikan secara optimal. Berdasarkan
hal tersebut diperlukan konsep perencanaan yang menyeluruh dan
terpadu sehingga tercapai sasaran serta tujuan yang diinginkan yaitu
agar Bangunan Hotel Mini Undiskha memiliki konsep Green Building
dimana Visi dan Misi menuju Kampus Go Green selaras dengan
Peraturan Pemerintah Provinsi Bali baru yang mengatur
pengembangan "bangunan hijau" yakni bangunan yang memiliki
keseimbangan antara energi yang dihasilkan dengan energi yang
digunakan (zero energy building) melalui Peraturan Gubernur Nomor
45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Untuk itu desain bangunan
harus dapat memanfaatkan energi bumi serta penggunaan material
bangunan yang ramah lingkungan, baik dalam penghematan listrik,
daur ulang limbah air, pengolahan sampah dengan pemanfaatan
teknologi. Berkaitan dengan hal tersebut maka diadakanlah Pekerjaan
DED Pembangunan Hotel Mini Undiskha.
2. Maksud dan Maksud Pekerjaan DED Pembangunan Hotel Mini Undiksha :
Tujuan Sehubungan dengan hal di atas maka pada Tahun Anggaran 2024 ini
Universitas Pendidikan Ganesha akan melaksanakan Pekerjaan DED
Pembangunan Hotel Mini Undiksha. Dengan menciptakan fisik
arsitektural bangunan dengan konsep green building sebagai
bangunan yang dapat disertifikasikan, dari penghematan energi,
desain bangunan, hingga upaya lainnya dalam menciptakan bangunan
ramah lingkungan. Untuk mewujudkan maksud tersebut di atas, maka
dibuatlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dimaksudkan sebagai
petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas,
kriteria dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan selanjutnya
diinterpretasikan dalam pelaksanaan tugasnya. Dengan adanya KAK
ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melakukan tugasnya
dengan baik guna menghasilkan keluaran secara optimal.
Tujuan Pekerjaan DED Pembangunan Hotel Mini Undiksha :
Tujuan DED Pembangunan Hotel Mini Undiksha untuk
merencanakan pelaksanaan Pembangunan Hotel Mini Universitas
Pendidikan Ganesha Tahun Anggaran 2024 sebagai pedoman untuk
pelaksanaan pembangunan fisik kegiatan tersebut
3. Sasaran Sasaran kegiatan ini adalah :
Terkendalinya proses perencanaan baik secara teknis maupun
administrasi dari kegiatan Pembangunan Gedung Hotel Mini
Undiskha dari aspek mutu, waktu dan biaya sesuai yang dikehendaki
pengguna jasa.
4. Lokasi Jalan Raya Singaraja- Seririt, Lovina Singaraja
Pekerjaan
5. Sumber a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan BLU : SP DIPA-
Pendanaan 023.17.2.677530/2024 Tanggal 24 Nopember 2023
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan
Pagu Anggaran = Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh
Juta)
HPS = Rp. 449.133.750,- (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta
Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)
6. Nama dan
• Nama Pekerjaan : DED Pembangunan Hotel Mini Undiksha
Organisasi
• Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Gede Supriadi, SE
Pejabat Pembuat
• Proyek/Satuan Kerja : Universitas Pendidikan Ganesha
Komitmen
7. Data Dasar ▪ Untuk DED Pembangunan Hotel Mini Undiksha Universitas
Pendidikan Ganesha Tahun Anggaran 2024 tersebut harus
mengikuti/berpedoman pada persyaratan-persyaratan yang
berlaku pada bangunan arsitektur maupun sipil antara lain :
a. Persyaratan struktur bangunan
b. Persyaratan arsitektur dan lingkungan
c. Persyaratan instalasi listrik, penangkal petir dan komunikasi
d. Persyaratan sanitasi dalam bangunan
e. Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara
f. Persyaratan tata cahaya
g. Persyaratan keamdalan bangunan gedung
h. Persyaratan keamanan/kenyamanan dalam bangunan
gedung
i. Persyaratan pencahayaan darurat, tanda arah keluar dan
system peringatan
j. Persyaratan arsitektur sebagai Green Building.
8. Standar Teknis 1. Untuk melaksanakan tugas selanjutnya, Konsultan harus mencari
sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
diberikan dalam Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan Perencana Konstruksi harus memeriksa kebenaran
informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya. Kesalahan
dalam proses kegiatan Perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab konsultan.
3. Standar-standar teknis yang digunakan adalah Standar Nasional
Indonesia (SNI) yang berkaitan langsung maupun tidak langsung
dengan pekerjaan konstruksi.
4. Standar / aturan / Pakem-pakem aturan tradisional Bali terkait
bangunan suci maupun ornament-ornamen yang melekat
9. Studi – Studi Kegiatan Perencanaan sebelumnya / Design Engineering Detail
Terdahulu sebelumnya.
10. Referenci Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi acuan pada
Hukum Pekerjaan DED Pembangunan Hotel Mini Undiksha adalah :
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
b. Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung.
c. Undang-undang Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang.
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor : 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
g. Surat Edaran Nomor 22/Se/M/2020 Tentang Persyaratan
Pemilihan Dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa
Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia No. 14/PRT/M/2017, Tentang Persyaratan
Kemudahan Bangunan Gedung
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2006
tentang Pedoman Teknis Rumah dan Bangunan Gedung Tahan
Gempa
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006
tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006
tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan
Gedung dan lingkungan.
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008
tentang Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
lingkungan.
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Nomor 27/Prt/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 02/Prt/M/2015 Tentang Bangunan
Gedung Hijau
p. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
q. Surat Edaran Nomor: 86/SE/DC/2016 Tentang Petunjuk Teknis
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau
r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/Prt/M/2008
Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka
Hijau Di Kawasan Perkotaan
s. Permendikbud RI. No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi
t. Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018, Tentang Perubahan atas
Permen Standar Nasional Pendidikan Tinggi
u. BSNP, Tahun 2011, Tentang Standar Sarana dan Prasarana
Pendidikan Tinggi Program Pascasarjana dan Profesi
v. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 Tentang
Arsitektur Bangunan Gedung
w. Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang
Bali Energi Bersih
x. Keputusan Gubernur Bali No. 869/03-M/HK/2022, Tentang
Upah Minimum Kabupaten / Kota Tahun 2023
y. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No 3 Tahun 2013 Tentang
RTRW Kab. Buleleng Tahun 2013-2033
z. Direktorat Sarana Dan Prasarana Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi 2017
Tentang Masterplan 2015 – 2030 Universitas Pendidikan
Ganesha
Disamping acuan di atas Konsultan juga agar memperhatikan kriteria
sebagai berikut :
1. Standar Nasional Indonesia ( SNI )
2. Pedoman Plumbing Indonesia
3. Pedoman Umum Instalasi Listrik ( PUIL )
4. Dan lain-lain yang dianggap perlu
11. Lingkup Lingkup kegiatan DED Pembangunan Hotel Mini Undiksha ini meliputi
Pekerjaan :
a. Tahap Konsep Rancangan;
Pada tahap ini perencana menggali potensi yang ada pada lokasi
perencanaan yang dituangkan dalam bentuk konsep- konsep yang
sesuai dengan perencanaan.
b. Tahap Pra – Rancangan;
Berupa penuangan konsep – konsep rancangan kedalam skematik
desain berupa program ruang, struktur bangunan dan Arsitektur
bangunan, denah, tampak, potongan.
c. Tahap pengembangan;
Pengembangan dari pra-rencana yang telah disepakati untuk
dikembangkan dalam desain perencanaan berupa : denah, tampak,
potongan dan gambar-gambar lainnya.
d. Tahap Rancangan Gambar Detail dan penyusunan RKS serta RAB;
Tahap ini rancangan dikembangkan kedalam dokumen rancangan
detail (gambar kerja) beserta dokumen lelang lainya RKS, RAB dan
BQ.
e. Tahap Pelelangan;
Perencana memberikan penjelasan teknis terkait dengan dokumen
perencanaan kepada peserta lelang pekerjaan fisik.
f. Tahap Pengawasan berkala
Perencana melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan
pekerjaan fisik yang dilakukan, berkaitan dengan dokumen
perencanaan
12. Keluaran Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah :
1. Laporan Pendahuluan (Konsep Rancangan)
2. Laporan Antara (Pra Rancangan)
3. Laporan BGH (Bangunan Gedung Hijau)
4. Laporan Akhir (Pengembangan Rancangan), yang memuat :
• Gambar Rencana (DED) dengan Format A3
• Rencana Anggaran Biaya dan BQ
• Spesifikasi Teknis ( RKS )
• Dokumen Konseptual SMKK
• Soft Copy Laporan dalam Hardisk 1TB
• Foto Dokumentasi
• Video Animasi 3D
13. Peralatan, - Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
Material, dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
Personil dan pekerjaan, antara lain :
Fasilitas dari
- Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor lainnya
Pejabat
- Alat Ukur Tanah/Theodolith
Pembuat
- Alat Tes Tanah/Sondir
Komitmen
- Kendaraan Roda Empat dan Dua.
- Alat Dokumentasi/Kamera
14. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
Material dari peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
Penyedia Jasa pekerjaan, antara lain :
Konsultansi a. Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor lainnya
b. Alat Ukur
c. Kendaraan Roda Empat dan Dua.
d. Alat Dokumentasi/Kamera
15. Lingkup 1. Menyampaikan pelaporan secara periodik sesuai situasi
Kewenangan perencanaan baik sosial, administrasi maupun teknis kepada
Penyedia Jasa pemberi kerja.
2. Mengagendakan koordinasi secara rutin dengan PPK, PPTK,
Direksi, pihak Pengguna Jasa dan pihak Perencana sendiri
3. Melakukan konsultasi rutin terhadap kegiatan perencanaan agar
dilaksanakan sesuai dengan standar dan syarat-syarat
perencanaan, RKS serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
4. Membuat Kelengkapan Administrasi Teknis meliputi : Laporan
Pendahuluan, Laporan Akhir, Gambar Rencana A3, Spesifikasi
teknis/RKS, RAB beserta Back up perhitungan Volume, Soft copy
Flash Disk Gambar
5. Bertanggung jawab atas semua hasil pelaksanaan pekerjaan
kepada pemberi kerja.
6. Membantu menyediakan dokumen teknis pengadaan dan
membantu memberikan pemjelasan teknis untuk pekerjaan
kontruksi.
7. Jangka Waktu 1. Jangka waktu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan DED
Penyelesaian Pembangunan Hotel Mini Undiskha ini ditetapkan 60 (enam puluh)
Kegiatan hari kalender.
2. Jangka waktu tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diubah
kecuali terdapat alasan kuat di luar kemampuan dana atas
persetujuan para pihak.
Singaraja, 11 Juli 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Universitas Pendidikan Ganesha
ttd
Gede Supriadi, SE
Nip. 197709102009121001