Ded Pembangunan Hotel Mini Undiksha

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 17171025
Date: 12 July 2024
Year: 2024
KLPD: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Work Unit: Universitas Pendidikan Ganesha
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 450,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 449,133,750
Winner (Pemenang): PT Tata Rancana Hijau
NPWP: 905371159901000
RUP Code: 51770867
Work Location: JL. Dewi Sartika, Singaraja - Buleleng (Kab.)
Participants: 54
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0016128183626000Rp 385,980,30084.3987.51-
0014134456901000Rp 390,753,30085.5688.2-
0905371159901000Rp 402,153,0009393.6-
PT Bias Monarchy Konsultan
05*4**4****05**0---1. Tidak mengisi data kualifikasi (NIB) pada form isian elektronik data kualifikasi pada SPSE dan tidak mengunggah data kualifikasi (NIB) pada fasilitas pengunggahan lainnya yang tersedia pada SPSE ; 2. Tidak melampirkan bukti Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) terbaru sesuai yang dipersyaratkan dalam LDK ; 3. Tidak melampirkan bukti Alamat yang jelas disertai dengan bukti kepemilikan / penguasaan, sesuai yang dipersyaratkan dalam LDK
PT Joglomas Brilian Konsultan
09*2**6****21**0---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan
CV Isam Studio Konsultan
04*7**6****28**0---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
Hasrat Saruntung Konsultan
09*8**3****41**0---tidak memenuhi ambang batas perusahaan sesuai dalam syarat yang di minta dalam IKP 18.2
0032170243805000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0318164779429000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0030479596211000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0840542179609000---tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang diberikan, sesuai dengan IKP Point 18.12 maka peserta dinyatakan gugur
0317980225428000----
0415608280541000---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan
0011400629526000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0744675075541000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
PT Kaula Utama Konsultan
05*0**6****22**0---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0636131781323000---Nilai Kualifikasi Teknis Tidak Memenuhi Ambang Batas
0023419070035000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
Pena Konsultan. CV
08*4**5****26**0---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas
0818893604906000---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas
0911737872643000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
PT Dutagraha Cipta Enjinering
0823420195437000---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0026015461906000---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas
PT Dwi Puncak Slamet
08*1**2****05**0---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas
0031348659711000---tidak memenuhi ambang batas perusahaan sesuai dalam syarat yang di minta dalam IKP 18.2
Sangklat Matas Pratomo
06*9**9****03**0---Tidak memenuhi undangan pembuktian kualifikasi
0022400436623000---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan
0314455320907000---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas
Tunas Engineering
00*0**6****11**0---Nilai kualifikasi teknis tidak memenuhi ambang batas
0020298709101000----
0700955768643000----
0865408132211000----
CV Razzak Karya Persada
05*0**4****11**0----
PT Yura Mitra Mandiri
09*8**2****07**0----
0026550533412000----
0032360463009000----
CV Dua Satu
07*5**6****23**0----
PT Barisan Muda Sejahtera
09*8**0****23**0----
0022274534822000----
0014647531542000----
Berdikari Abadi
00*0**6****14**0----
Gagas Rancang Aksata
05*5**1****18**0----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0665214102728000----
0946488319629000----
CV Rokoko Karya
09*2**1****01**0----
0030916290822000----
0634122147322000----
0760587576424000----
0769851932831000----
0019140052903000----
CV Citrapata Konsultan
09*0**8****26**0----
PT Pribia Jaya Persada
06*8**5****28**0----
0031895360814000----
Attachment
KEMENTERIAN   PENDIDIKAN,   KEBUDAYAAN,                   
                      RISET DAN TEKNOLOGI                               
                                                                        
           UNIVERSITAS       PENDIDIKAN       GANESHA                   
               Gedung Rektorat Lantai III, Jalan Udayana Singaraja - Bali Kode Pos 81116
                         Telp (0362) 25649 Fax 25649                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
               DED Pembangunan Hotel Mini Undiksha                      
                                                                        
1. Latar Belakang                                                       
                                                                        
              Bahwa sesuai dengan amanat Undang -Undang Negara Republik 
              Indonesia Tahun 1945, setiap warga negara berhak memperoleh
              pendidikan. Pendidikan berperan sangat strategis untuk mencerdaskan
              kehidupan bangsa. Oleh karena itu, segala upaya dan usaha 
              pendidikan harus bermuara pada peningkatan kecerdasan kehidupan
              bangsa.                                                   
              Perkembangan dan perubahan masyarakat demikian pesat seiring
              dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Oleh
                                                                        
              karena itu , usaha peningkatan kualitas, inovasi, dan kreativitas
              pendidikan menjadi tuntutan mutlak.                       
              Universitas Pendidikan Ganesha sebagai sebuah perguruan tinggi
              memiliki kewajiban moral untuk mengembangkan ilmu pengetahuan,
              teknologi, dan/atau seni, dengan berlandaskan falsafah Tri Hita
              Karana, dan menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki  
              kemampuan akademik, profesi, dan/atau vokasi yang berkualitas dan
              berdaya saing tinggi di bidang pendidikan maupun nonpendidikan,
              serta mampu berkontribusi terhadap peningkatan taraf kehidupan
                                                                        
              masyarakat. Universitas Pendidikan Ganesha yang bermula dari
              Kursus B-I Bahasa Indonesia tahun 1955 dan Kursus B-I Perniagaan
              tahun 1957 bertugas mendidik calon guru Sekolah Menengah Atas.
              Tahun 1962 kedua kursus ini berubah menjadi Fakultas Keguruan dan
              Ilmu Pendidikan Cabang Universitas Airlangga, yang kemudian pada
              tahun itu juga diintegrasikan ke Universitas Udayana, dan tahun 1963
              menjadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan Cabang Malang.
              Tahun 1968 diintegrasikan lagi ke Universitas Udayana. Pada tahun
                                                                        
              1993 berdiri sendiri menjadi Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu
              Pendidikan Singaraja, kemudian tahun 2001 menjadi Institut
              Keguruan dan Ilmu Pendidikan Negeri Singaraja, dan pada tahun 2006
              berubah menjadi Universitas Pendidikan Ganesha.           
              Sesuai dengan latar belakang sejarah kelembagaan, Universitas
              Pendidikan Ganesha mengemban mandat utama mengelola program
              bidang pendidikan dan mandat perluasan mengelola program bidang
              Non  pendidikan. Sebagai tindak lanjut hal tersebut, maka 
                                                                        
              dilaksanakanlah Kegiatan Pembangunan Hotel Mini Universitas
              Pendidikan Ganesha Tahun Anggaran 2024. Sebagai produk akhir dari
              bangunan tersebut diharapkan mampu memberikan kebutuhan ruang
              yang baik sehingga berdampak pada proses pengelolaan program
              bidang Pendidikan dan Non Pendidikan secara optimal. Berdasarkan
              hal tersebut diperlukan konsep perencanaan yang menyeluruh dan
              terpadu sehingga tercapai sasaran serta tujuan yang diinginkan yaitu
              agar Bangunan Hotel Mini Undiskha memiliki konsep Green Building
              dimana Visi dan Misi menuju Kampus Go Green selaras dengan
              Peraturan Pemerintah Provinsi Bali baru yang mengatur     
                                                                        
              pengembangan "bangunan hijau" yakni bangunan yang memiliki
              keseimbangan antara energi yang dihasilkan dengan energi yang
              digunakan (zero energy building) melalui Peraturan Gubernur Nomor
              45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih. Untuk itu desain bangunan
              harus dapat memanfaatkan energi bumi serta penggunaan material
              bangunan yang ramah lingkungan, baik dalam penghematan listrik,
              daur ulang limbah air, pengolahan sampah dengan pemanfaatan
              teknologi. Berkaitan dengan hal tersebut maka diadakanlah Pekerjaan
                                                                        
              DED Pembangunan Hotel Mini Undiskha.                      
2. Maksud dan Maksud Pekerjaan DED Pembangunan Hotel Mini Undiksha :    
  Tujuan      Sehubungan dengan hal di atas maka pada Tahun Anggaran 2024 ini
              Universitas Pendidikan Ganesha akan melaksanakan Pekerjaan DED
              Pembangunan Hotel Mini Undiksha. Dengan menciptakan fisik 
              arsitektural bangunan dengan konsep green building sebagai
              bangunan yang dapat disertifikasikan, dari penghematan energi,
              desain bangunan, hingga upaya lainnya dalam menciptakan bangunan
                                                                        
              ramah lingkungan. Untuk mewujudkan maksud tersebut di atas, maka
              dibuatlah Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dimaksudkan sebagai
              petunjuk bagi Konsultan Perencana yang memuat masukan, azas,
              kriteria dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan dan selanjutnya
              diinterpretasikan dalam pelaksanaan tugasnya. Dengan adanya KAK
              ini diharapkan Konsultan Perencana dapat melakukan tugasnya
              dengan baik guna menghasilkan keluaran secara optimal.    
                                                                        
              Tujuan Pekerjaan DED Pembangunan Hotel Mini Undiksha :    
                                                                        
              Tujuan DED  Pembangunan Hotel Mini Undiksha untuk         
              merencanakan pelaksanaan Pembangunan Hotel Mini Universitas
              Pendidikan Ganesha Tahun Anggaran 2024 sebagai pedoman untuk
              pelaksanaan pembangunan fisik kegiatan tersebut           
                                                                        
3. Sasaran    Sasaran kegiatan ini adalah :                             
               Terkendalinya proses perencanaan baik secara teknis maupun
               administrasi dari kegiatan Pembangunan Gedung Hotel Mini 
                                                                        
               Undiskha dari aspek mutu, waktu dan biaya sesuai yang dikehendaki
               pengguna jasa.                                           
                                                                        
                                                                        
4. Lokasi     Jalan Raya Singaraja- Seririt, Lovina Singaraja           
  Pekerjaan                                                             
5. Sumber      a. Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan BLU : SP DIPA-
  Pendanaan       023.17.2.677530/2024 Tanggal 24 Nopember 2023         
               b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan                 
                  Pagu Anggaran = Rp. 450.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh
                  Juta)                                                 
                  HPS = Rp. 449.133.750,- (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta
                  Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah)
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6. Nama dan                                                             
              •  Nama Pekerjaan : DED Pembangunan Hotel Mini Undiksha   
  Organisasi                                                            
              •  Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Gede Supriadi, SE       
  Pejabat Pembuat                                                       
              •  Proyek/Satuan Kerja : Universitas Pendidikan Ganesha   
  Komitmen                                                              
7. Data Dasar  ▪  Untuk DED Pembangunan Hotel Mini Undiksha Universitas 
                  Pendidikan Ganesha Tahun Anggaran 2024 tersebut harus 
                  mengikuti/berpedoman pada persyaratan-persyaratan yang
                  berlaku pada bangunan arsitektur maupun sipil antara lain :
                  a. Persyaratan struktur bangunan                      
                  b. Persyaratan arsitektur dan lingkungan              
                  c. Persyaratan instalasi listrik, penangkal petir dan komunikasi
                  d. Persyaratan sanitasi dalam bangunan                
                  e. Persyaratan ventilasi dan pengkondisian udara      
                  f. Persyaratan tata cahaya                            
                  g. Persyaratan keamdalan bangunan gedung              
                  h. Persyaratan keamanan/kenyamanan dalam bangunan     
                     gedung                                             
                  i. Persyaratan pencahayaan darurat, tanda arah keluar dan
                     system peringatan                                  
                  j. Persyaratan arsitektur sebagai Green Building.     
                                                                        
8. Standar Teknis 1. Untuk melaksanakan tugas selanjutnya, Konsultan harus mencari
                 sendiri informasi yang dibutuhkan selain dari informasi yang
                 diberikan dalam Kerangka Acuan Kerja ini.              
              2. Konsultan Perencana Konstruksi harus memeriksa kebenaran
                 informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya. Kesalahan
                 dalam proses kegiatan Perencanaan sebagai akibat dari kesalahan
                 informasi menjadi tanggung jawab konsultan.            
                                                                        
              3. Standar-standar teknis yang digunakan adalah Standar Nasional
                 Indonesia (SNI) yang berkaitan langsung maupun tidak langsung
                 dengan pekerjaan konstruksi.                           
              4. Standar / aturan / Pakem-pakem aturan tradisional Bali terkait
                 bangunan suci maupun ornament-ornamen yang melekat     
                                                                        
9. Studi – Studi Kegiatan Perencanaan sebelumnya / Design Engineering Detail
  Terdahulu    sebelumnya.                                              
                                                                        
                                                                        
10. Referenci Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang menjadi acuan pada
   Hukum      Pekerjaan DED Pembangunan Hotel Mini Undiksha adalah :    
               a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
               b. Undang-undang Nomor : 28 Tahun 2002 tentang Bangunan  
                  Gedung.                                               
               c. Undang-undang Nomor : 26 Tahun 2007 tentang Penataan  
                  Ruang.                                                
               d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 36 Tahun 2005
                  tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor : 28
                  Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung                    
               e. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018
                  tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah              
                                                                        
               f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat 
                  Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan
                  Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia    
               g. Surat Edaran Nomor 22/Se/M/2020 Tentang Persyaratan   
                  Pemilihan Dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa
                  Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
                  Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar Dan
                  Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia    
                                                                        
               h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat 
                  Republik Indonesia No. 14/PRT/M/2017, Tentang Persyaratan
                  Kemudahan Bangunan Gedung                             
               i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2006  
                  tentang Pedoman Teknis Rumah dan Bangunan Gedung Tahan
                  Gempa                                                 
               j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006  
                  tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.   
                                                                        
               k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006  
                  tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan
                  Gedung dan lingkungan.                                
               l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008  
                  tentang Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
                  lingkungan.                                           
               m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018  
                  tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara            
               n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat 
                                                                        
                  Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas
                  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat 
                  Nomor 27/Prt/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
                  Gedung                                                
               o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat 
                  Republik Indonesia Nomor 02/Prt/M/2015 Tentang Bangunan
                  Gedung Hijau                                          
               p. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 
                                                                        
                  Nomor 524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi      
                  Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
                  Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi             
               q. Surat Edaran Nomor: 86/SE/DC/2016 Tentang Petunjuk Teknis
                  Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau                 
               r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/Prt/M/2008
                  Tentang Pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka
                  Hijau Di Kawasan Perkotaan                            
               s. Permendikbud RI. No. 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional
                  Pendidikan Tinggi                                     
               t. Permenristekdikti No. 50 Tahun 2018, Tentang Perubahan atas
                  Permen Standar Nasional Pendidikan Tinggi             
               u. BSNP, Tahun 2011, Tentang Standar Sarana dan Prasarana
                  Pendidikan Tinggi Program Pascasarjana dan Profesi    
               v. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2005 Tentang
                                                                        
                  Arsitektur Bangunan Gedung                            
               w. Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang
                  Bali Energi Bersih                                    
               x. Keputusan Gubernur Bali No. 869/03-M/HK/2022, Tentang 
                  Upah Minimum Kabupaten / Kota Tahun 2023              
               y. Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng No 3 Tahun 2013 Tentang
                  RTRW Kab. Buleleng Tahun 2013-2033                    
               z. Direktorat Sarana Dan Prasarana Direktorat Jenderal Pendidikan
                                                                        
                  Tinggi Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi 2017
                  Tentang Masterplan 2015 – 2030 Universitas Pendidikan 
                  Ganesha                                               
              Disamping acuan di atas Konsultan juga agar memperhatikan kriteria
              sebagai berikut :                                         
               1. Standar Nasional Indonesia ( SNI )                    
               2. Pedoman Plumbing Indonesia                            
               3. Pedoman Umum Instalasi Listrik ( PUIL )               
                                                                        
               4. Dan lain-lain yang dianggap perlu                     
                                                                        
11. Lingkup   Lingkup kegiatan DED Pembangunan Hotel Mini Undiksha ini meliputi
   Pekerjaan  :                                                         
               a. Tahap Konsep Rancangan;                               
                 Pada tahap ini perencana menggali potensi yang ada pada lokasi
                 perencanaan yang dituangkan dalam bentuk konsep- konsep yang
                 sesuai dengan perencanaan.                             
               b. Tahap Pra – Rancangan;                                
                                                                        
                 Berupa penuangan konsep – konsep rancangan kedalam skematik
                 desain berupa program ruang, struktur bangunan dan Arsitektur
                 bangunan, denah, tampak, potongan.                     
               c. Tahap pengembangan;                                   
                 Pengembangan dari pra-rencana yang telah disepakati untuk
                 dikembangkan dalam desain perencanaan berupa : denah, tampak,
                 potongan dan gambar-gambar lainnya.                    
               d. Tahap Rancangan Gambar Detail dan penyusunan RKS serta RAB;
                                                                        
                 Tahap ini rancangan dikembangkan kedalam dokumen rancangan
                 detail (gambar kerja) beserta dokumen lelang lainya RKS, RAB dan
                 BQ.                                                    
               e. Tahap Pelelangan;                                     
                 Perencana memberikan penjelasan teknis terkait dengan dokumen
                 perencanaan kepada peserta lelang pekerjaan fisik.     
               f. Tahap Pengawasan berkala                              
                 Perencana melakukan pengawasan berkala terhadap pelaksanaan
                 pekerjaan fisik yang dilakukan, berkaitan dengan dokumen
                 perencanaan                                            
                                                                        
12. Keluaran  Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini adalah :       
              1. Laporan Pendahuluan (Konsep Rancangan)                 
              2. Laporan Antara (Pra Rancangan)                         
                                                                        
              3. Laporan BGH (Bangunan Gedung Hijau)                    
              4. Laporan Akhir (Pengembangan Rancangan), yang memuat :  
                • Gambar Rencana (DED) dengan Format A3                 
                • Rencana Anggaran Biaya dan BQ                         
                                                                        
                • Spesifikasi Teknis ( RKS )                            
                • Dokumen Konseptual SMKK                               
                • Soft Copy Laporan dalam Hardisk 1TB                   
                • Foto Dokumentasi                                      
                                                                        
                • Video Animasi 3D                                      
                                                                        
13. Peralatan, - Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas
   Material,     dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
   Personil dan  pekerjaan, antara lain :                               
   Fasilitas dari                                                       
              -  Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor lainnya        
   Pejabat                                                              
              -  Alat Ukur Tanah/Theodolith                             
   Pembuat                                                              
              -  Alat Tes Tanah/Sondir                                  
   Komitmen                                                             
              -  Kendaraan Roda Empat dan Dua.                          
              -  Alat Dokumentasi/Kamera                                
14. Peralatan dan Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
   Material dari peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
   Penyedia Jasa pekerjaan, antara lain :                               
   Konsultansi a. Komputer, Printer dan Alat Tulis Kantor lainnya       
               b. Alat Ukur                                             
               c. Kendaraan Roda Empat dan Dua.                         
               d. Alat Dokumentasi/Kamera                               
                                                                        
15. Lingkup    1. Menyampaikan pelaporan secara periodik sesuai situasi 
   Kewenangan     perencanaan baik sosial, administrasi maupun teknis kepada
   Penyedia Jasa  pemberi kerja.                                        
               2. Mengagendakan koordinasi secara rutin dengan PPK, PPTK,
                  Direksi, pihak Pengguna Jasa dan pihak Perencana sendiri
               3. Melakukan konsultasi rutin terhadap kegiatan perencanaan agar
                  dilaksanakan sesuai dengan standar dan syarat-syarat  
                  perencanaan, RKS serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
                                                                        
               4. Membuat Kelengkapan Administrasi Teknis meliputi : Laporan
                  Pendahuluan, Laporan Akhir, Gambar Rencana A3, Spesifikasi
                  teknis/RKS, RAB beserta Back up perhitungan Volume, Soft copy
                  Flash Disk Gambar                                     
               5. Bertanggung jawab atas semua hasil pelaksanaan pekerjaan
                  kepada pemberi kerja.                                 
               6. Membantu menyediakan dokumen teknis pengadaan dan     
                  membantu memberikan pemjelasan teknis untuk pekerjaan 
                  kontruksi.                                            
                                                                        
7. Jangka Waktu 1. Jangka waktu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan DED
   Penyelesaian  Pembangunan Hotel Mini Undiskha ini ditetapkan 60 (enam puluh)
   Kegiatan      hari kalender.                                         
                                                                        
               2. Jangka waktu tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat diubah
                 kecuali terdapat alasan kuat di luar kemampuan dana atas
                 persetujuan para pihak.                                
                                                                        
                                         Singaraja, 11 Juli 2024        
                                     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)     
                                                                        
                                      Universitas Pendidikan Ganesha    
                                                                        
                                                                        
                                              ttd                       
                                                                        
                                          Gede Supriadi, SE             
                                       Nip. 197709102009121001
Tenders also won by PT Tata Rancana Hijau
Authority
27 March 2023Perencanaan Ded Pembangunan Gedung Desain Hub (Laboratorium/Studio Desain Animasi, Multimedia, Tele Conference Dan Ruang Kuliah)Kementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 1,145,236,000
30 April 2024Perencanaan Pembangunan Gedung Utama Puspem GianyarKab. GianyarRp 1,000,000,000
25 April 2025Perencanaan Ded Gedung Pilar Agung Music HubKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiRp 1,000,000,000
2 December 2024,Perencanaan Gedung Gedung Puspem Gianyar (Gedung Utama, B, C Dan D)Kab. GianyarRp 1,000,000,000
4 July 2025Perencanaan Teknis Pembangunan Gedung Parkir Di Kawasan Pelabuhan Sanur Kota DenpasarProvinsi BaliRp 1,000,000,000
8 April 2025Perencanaan Teknis Penataan Area Parahyangan Di Kawasan Suci Besakih Di Kabupaten Karangasem Tahap IIProvinsi BaliRp 1,000,000,000
28 August 2025Pembuatan Ded Penataan Kawasan Lapangan Kapten Sujana Kota DenpasarKota DenpasarRp 990,000,000
4 September 2023Perencanaan Ded (Detail Engineering Design) Gedung Layanan Pendidikan Badan Layanan Umum Poltekkes Kemenkes DenpasarKementerian KesehatanRp 926,553,000
25 August 2025Belanja Modal Bangunan KesehatanProvinsi BaliRp 900,000,000
18 June 2025,Belanja Modal Bangunan Gedung Museum - Penyusunan Ded Pembangunan Museum Perdamaian BaliKab. BadungRp 867,749,000