| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0615097771711000 | Rp 2,336,578,850 | - | |
Attaya Karya | 07*4**4****04**0 | - | - |
CV Kilatjaya | 09*4**8****21**0 | - | - |
| 0023761257711000 | Rp 2,235,674,016 | 1. Kapasitas Daya Angkut Mobil Pick Up tidak sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP. 2. Kapasitas Daya Angkut Dump Truck tidak sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP. | |
| 0902444819101000 | Rp 2,126,270,524 | 1. Masa berlaku STNK Mobil Dump Truck yang ditawarkan tidak berlaku sehingga legalitas tidak sesuai dan dapat dianggap sudah tidak teregistrasi. Sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang sudah tidak teregistrasi maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. 2. Masa berlaku STNK Mobil Pick Up yang ditawarkan tidak berlaku sehingga legalitas tidak sesuai dan dapat dianggap sudah tidak teregistrasi. Sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor yang sudah tidak teregistrasi maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. 3. Kapasitas Daya Angkut Mobil Pick Up tidak sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP. 4. Kapasitas Excavator tidak sesuai atau melebihi kapasitas yang telah dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP. | |
| 0311992887907000 | Rp 1,926,960,000 | Kapasitas daya angkut mobil pick up tidak sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP. | |
| 0756225033001000 | Rp 1,862,108,802 | 1. Tanggal surat perjanjian sewa dibuat sebelum jadwal tender dilaksanakan. Sesuai dengan IKP 10.4. Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isi Dokumen Pemilihan. Kelalaian menyampaikan Dokumen Penawaran dan Dokumen Kualifikasi yang tidak memenuhi persyaratan dalam Dokumen Pemilihan merupakan risiko peserta. 2. Kapasitas daya angkut mobil pick up tidak sesuai dengan kapasitas yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan. Sesuai dengan IKP 28.12. Evaluasi Teknis maka jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan yang disyaratkan/ditetapkan dalam LDP. | |
| 0944253137805000 | - | - | |
| 0715942561924000 | - | - | |
| 0717909824942000 | - | - | |
| 0959218728732000 | - | - | |
Berdikari Abadi | 00*0**6****14**0 | - | - |
| 0907757314731000 | - | - | |
| 0316793587222000 | - | - | |
| 0663254720711000 | - | - | |
| 0924720600009000 | - | - | |
| 0614761286732000 | - | - | |
| 0028295293102000 | - | - | |
| 0734542079101000 | - | - | |
| 0614597557732000 | - | - | |
| 0729380469711000 | - | - | |
| 0955403399822000 | - | - | |
| 0016698888009000 | - | - | |
| 0423432251529000 | - | - | |
| 0718963275952000 | - | - | |
| 0851434639027000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0022162630732000 | - | - | |
| 0014060107705000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0013566013015000 | - | - | |
| 0032618928215000 | - | - | |
Tata Bangun Presisi | 03*5**3****07**0 | - | - |
CV Adhipramana Dimitra Surya | 06*5**2****06**0 | - | - |
CV Mutiara Beurata | 06*4**1****01**0 | - | - |
| 0946717931925000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
Nidia Jaya Karyabeton | 04*6**6****08**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0703463596434000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
Menara Gading | 00*9**5****01**0 | - | - |
CV Alie Bhakti Mandiri | 02*2**6****04**0 | - | - |
| 0015758220101000 | - | - | |
| 0711071829106000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
CV Gema Sangkakala | 07*2**3****54**0 | - | - |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0961888575101000 | - | - | |
| 0839928223701000 | - | - | |
PT Arnold Asima Abadi | 00*7**2****07**0 | - | - |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0666779160009000 | - | - | |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0533775375713000 | - | - | |
| 0825431869952000 | - | - | |
| 0910411735711000 | - | - | |
| 0031056872643000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0667862213711000 | - | - | |
PT Mazmur Karya Jaya | 04*3**4****23**0 | - | - |
PT Sangkamadeha Natodos Moragabe | 01*8**7****17**0 | - | - |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
CV Al-Jabir | 05*2**3****11**0 | - | - |
PT Bersama Anugerah Sigorak | 02*4**9****11**0 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN SINGKAT
A. UMUM
Satuan Kerja : Universitas Palangka Raya
Alamat : Kampus UPR Tunjung Nyaho Jalan Yos Sudarso Kotak Pos
2/PLKUP Palangka Raya (73111A)
Program : Pendidikan Tinggi
Kegiatan : Peningkatan Kualitas Dan Kapasitas Perguruan Tinggi
Pekerjaan : Pembangunan Balai Basarah
Lokasi : Universitas Palangka Raya
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 2.410.000.000,-
Nilai HPS : Rp. 2.408.700.000 ,-
Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan Lungsum dan Harga Satuan
Sumber Pendanaan : DIPA Anggaran Pendapatan Belanja Negara Universitas
Palangka Raya TA. 2024
B. PENDAHULUAN
1. Umum
a. Peningkatan sarana prasarana Universitas Palangka Raya menjadi salah satu unsur
penting dalam peningkatan pembelajaran di Universitas Palangka Raya;
b. Prasarana Universitas Palangka Raya merupakan bagian dari bangunan gedung negara,
yang harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunannya, handal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan
bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur
di Indonesia;
c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dilaksanakan dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara;
d. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstruksi teknis bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional;
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara
matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang sesuai dengan
kepentingan kegiatan.
2. Khusus
a. Berdasarkan DIPA pada Universitas Palangka Raya, kegiatan yang dilaksanakan
merupakan Bangunan Tidak Sederhana berdasarkan Pedoman Teknis Pembangunan
Gedung Negara untuk ruang lingkup pekerjaan bangunan Gedung termasuk dengan
fasilitas prasarana dan sarana disekitar bangunan;
b. Untuk besaran dan ukuran kapasitas Gedung yang akan direncanakan dalam
pelaksanaan Pembangunan Balai Basarah berpedoman pada Perencanaan
Teknis/Detail Engineering Design (DED) dan Standar Pembangunan Gedung Negara
oleh Pemerintah;
C. LATAR BELAKANG
1. Peningkatan sarana prasarana Universitas Palangka Raya merupakan salah satu aspek
penting dalam upaya meningkatkan mutu pembelajaran di Universitas Palangka Raya.
Ketercukupan sarana pembelajaran di Universitas Palangka Raya menjadi salah satu
stimulant bagi stakeholder untuk bersinergi meningkatkan kualitas dan mutu Universitas
Palangka Raya;
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini Universitas Palangka Raya
melakukan inovasi dan terobosan dalam upaya peningkatan mutu Universitas Palangka
Raya dengan pemenuhan sarana prasarana dilingkungan Universitas Palangka Raya;
3. DIPA Tahun Anggaran 2024 menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dalam
menopang terlaksananya pemenuhan sarana prasarana di Universitas Palangka Raya;
D. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan Pengadaan Jasa Konstruksi
adalah:
Satuan Kerja : Universitas Palangka Raya
Nama PPK : PPK Kegiatan BLU Belanja Modal dan Program Revitalisasi
Perguruan Tinggi Negeri Universitas Palangka Raya TA. 2024
Alamat : Kampus UPR Tunjung Nyaho Jalan Yos Sudarso
Kotak Pos 2/PLKUP Palangka Raya (73111A)
E. LINGKUP PEKERJAAN
1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
selama masa konstruksi;
8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung
harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang
menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna;
9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan terhitung
sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-
elektrikal bangunan.