URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PROGRAM : PROGRAM PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN
DAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
KEGIATAN : PENYEDIAAN FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN UNTUK
UKM DAN UKP KEWENANGAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
SUB KEGATAN : REHABILITASI DAN PEMELIHARAAN FASILITAS
KESEHATAN LAINNYA
PEKERJAAN : BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG KANTOR REHAB
SEDANG PUSKESMAS PEMBANTU SEI GOHONG KM 38
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
(1) Ruang lingkup pekerjaan utama yang harus dilaksanakan sesuai yang dinyatakan
dalam Gambar Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Teknis.
(2) Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya.
(3) Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alat-alat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh
pekerjaan selesai dengan sempurna.
(4) Pekerjaan pembongkaran, pembersihan dan pengamanan dalam TapakBangunan
sebelum pelaksanaan dan setelah Rehab.
(5) Mendatangkan, pengolahan, pengangkutan semua bahan, pengerahan tenaga kerja,
pengadaan semua alat-alat bantu dan sebagainya. Yang pada umumnya langsung atau
tidak langsung termasuk di dalam usaha penyelesaian dengan baik dan menyerahkan
pekerjaan dengan sempurna dan lengkap.
(6) Secara garis besar Item Pekerjaan yang dilaksanakan terdiri dari :
a. Pekerjaan persiapan;
b. Biaya Penerapan SMKK;
c. Pekerjaan Pembongkaran;
d. Pekerjaan Dinding Beton;
e. Pekerjaan Atap;
f. Pekerjaan Plafon;
g. Pekerjaan Lantai;
h. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela;
i. Pekerjaan Pengecatan;
j. Pekerjaan Instalasi Listrik
k. Pekerjaan Instalasi Sanitasi
l. Pekerjaan Eksterior dan Landscape
MASA KONTRAK
(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan selama 180 (seratus delapan puluh ) hari kalender.
Palangka Raya, 5 Mei 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
FRANSISKA JLA, SKM, M.MKes
NIP. 19740422 200003 2 003