| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0026937300211000 | Rp 745,920,000 | 96.48 | 97.54 | - | |
| 0026502237215000 | Rp 747,154,320 | 95.95 | 97.12 | - | |
| 0019036649215000 | - | - | - | - | |
| 0313466575532000 | - | - | - | - | |
| 0020679288215000 | - | - | - | - | |
| 0028510345223000 | - | - | - | - | |
| 0011309440423000 | - | - | - | - | |
| 0024042640214000 | - | 86.45 | - | Tidak lulus Unsur Proposal Teknis , Ambang Batas Unsur : 12 , Nilai Proposal Teknis 10,8 | |
| 0015148877331000 | - | - | - | - | |
CV Menara Design Consultant | 06*2**0****05**0 | - | - | - | - |
| 0027238013215000 | - | - | - | - | |
| 0701110371604000 | - | - | - | - | |
| 0024043465223000 | - | - | - | Tidak dapat menunjukan SBU sesuai Sub Klasifikasi yang di syaratkan dan data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan tidak benar | |
| 0025004987111000 | - | - | - | - | |
| 0823842638942000 | - | - | - | - | |
| 0720031285822000 | - | - | - | - | |
Bangkit Gemilang Sentosa | 06*7**3****53**0 | - | - | - | - |
| 0031697402215000 | - | - | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
JASA KONSULTAN PENGAWASAN
JASA KONSULTAN PENGAWASAN UNTUK PEMBANGUNAN
GEDUNG KANTOR PERWAKILAN BKKBN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Uraian Pendahuluan
1. Umum
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pembangunan
yang dilakukan kontraktor pelaksana harus mendapatkan
pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana
teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung operasional
dan efektif.
2. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan oleh
pemberi jasa pengawasan yang kompeten dan dilakukan
secara penuh dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli
pengawasan di lapangan sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan.
3. Konsultan pengawas bertujuan secara umum mengawasi
pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu
kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja pengawas lapangan sangat ditentukan oleh
kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara
menyeluruh dapat dilakukan kegiatannya berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. Latar Belakang Pekerjaan yang akan di laksanakan adalah merupakan bagian
lingkup satuan kerja Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan
Riau, dimana gedung perkantoran mencakup seluruh layanan
tugas dan fungsi Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Riau.
3. Maksud dan Tujuan jasa konsultan pengawasan ini adalah melakukan
Tujuan pengawasan terhadap setiap kegiatan pelaksanaan konstruksi
sejak persiapan, pelaksanaan, pengujian, dan penyerahan
pekerjaan konstruksi dalam parameter kegiatan pengendalian
waktu, pengendalian biaya, pengendalian capaian sasaran
fisik dan tertib administrasi.
4. Sasaran Terlaksananya pekerjaan pengawasan konstruksi atas
pembangunan kompleks gedung kantor Perwakilan BKKBN
Provinsi Kepulauan Riau tepat waktu, sesuai dengan anggaran
kegiatan dan spesifikasi teknis.
5. Lokasi Jalan DR. Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Tanjung Pinggir,
Pekerjaan Kecamatan Sekupang-Kota Batam.
6. Sumber APBN DIPA Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Riau
Pendanaan Nomor SP DIPA- 068.01.2.666798/2024 tanggal 24 November
2023 dengan pagu anggaran sebesar Rp754.015.000,00
(Tujuh ratus lima puluh empat juta lima belas ribu rupiah).
Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan ini
adalah sebesar Rp753.924.210,00 (Tujuh ratus lima puluh tiga
juta sembilan ratus dua puluh empat ribu dua ratus sepuluh
rupiah).
7. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen: dr. Denok Maya Dewi, MH
Organisasi Satuan Kerja: Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Riau
Pejabat
Pembuat
Komitmen
Data Penunjang
8. Data Dasar Kondisi geografis di sekitar lokasi kerja di kelurahan Tanjung
Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
9. Standar Teknis a. SNI 1727-2020 Beban desain minimum dan kriteria terkait
untuk bangunan gedung dan struktur lain
b. SNI 2847-2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk
Bangunan Gedung
c. SNI 1726-2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan
Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non-
gedung
d. SNI 1727-2013 Pedoman Perencanaan Pembebanan
untuk rumah dan gedung
e. SNI 0225-2011 Pedoman Instalasi Listrik (PUIL 2011)
10. Studi-Studi Hasil perancangan pekerjaan pembangunan gedung kantor
Terdahulu Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Riau.
11. Referensi a. Undang Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002
Hukum tentang Bangunan Gedung
b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 jo. Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa
Konstruksi
c. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Bangunan Gedung
d. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman
Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara
h. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 16/SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga
Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Ruang Lingkup
12. Lingkup a. Tahap persiapan, meliputi:
Pekerjaan i. memroses perizinan, memobilisasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
ii. memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari
dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan
Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
iii. menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
iv. memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait
pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat
Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
b. Tahap pelaksanaan, meliputi:
i. melakukan pengawasan mobilisasi personel,
peralatan, material dan pemenuhan persyaratan
perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
ii. melakukan reviu terhadap gambar kerja dan
spesifikasinya;
iii. memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap
perubahan-perubahan pelaksanaan pekerjaan;
iv. melakukan pengawasan penggunaan tenaga
kerja, material, dan peralatan serta penerapan
metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
v. melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya,
pemenuhan persyaratan mutu dan volume serta
penerapan keselamatan konstruksi;
vi. mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memberikan rekomendasi teknis tentang
alternatif pemecahan masalah yang terjadi
selama pekerjaan konstruksi;
vii. membantu PPK dalam mempersiapkan
penyelenggaraan rapat lapangan secara berkala
dan merekomendasikan rapat insidental;
viii. membantu PPK dalam menyusunan berita acara
persetujuan kemajuan pekerjaan; dan
ix. membuat catatan harian, menyusun laporan
mingguan dan bulanan pelaksanaan pekerjaan
pengawasan
c. tahap serah terima pertama (provisional hand over),
meliputi:
i. menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi
perbaikannya sebelum serah terima pertama
(provisional hand over)
ii. memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap
kelengkapan dokumen dan gambar as built
sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan di
lapangan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
iii. melakukan pengawasan demobilisasi personel
dan peralatan sesuai jadwal penugasan dan
jadwal mobilisasi;
iv. membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan
100% (serratus persen) sebelum serah terima
pertama (provisional hand over);
v. membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara
Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over);
dan
vi. menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan
pengawasan.
d. Tahap serah terima akhir (final hand over), yang dapat
melewati tahun anggaran dan merupakan layanan purna
jasa konsultan, meliputi:
i. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil
pekerjaan pemeliharaan;
ii. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait
penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir
(Final Hand Over).
iii. Pengawasan konstruksi tahap pemeliharaan
sampai dengan serah terima akhir (final hand
over) pekerjaan konstruksi, tidak dipungut biaya
kembali.
13. Keluaran a. Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung yang
diawasi
b. Laporan pengawasan, meliputi:
a) Laporan harian
b) Laporan mingguan
c) Laporan bulanan
d) Laporan akhir pengawasan teknis termasuk uji mutu
e) Laporan akhir pekerjaan perencanaan
c. Berita acara pengawasan, meliputi:
a) Perubahan pekerjaan
b) Pekerjaan tambah kurang
c) Serah terima pertama
d. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test)
e. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing)
f. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan
g. Dokumentasi pekerjaan dicetak berwarna
14. Peralatan, a. Pengguna Jasa akan menugaskan juga personil Tim
Material, Teknis dari instansi untuk melengkapi pekerjaan dari
Personel dan konsultan.
Fasilitas dari b. Untuk fasilitas dari PPK hanya menyediakan ruang untuk
Pejabat rapat-rapat rutin beserta perlengkapannya. Data dan
Pembuat fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang
Komitmen dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia
jasa.
c. Pengguna Jasa menyediakan kumpulan laporan dan
data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi.
d. Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya
yang bertindak sebagai Staf Teknik dan Staff Administrasi
dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
15. Peralatan dan a. Penyedia Jasa diwajibkan untuk menyediakan segala
Material dari perlengkapan dan peralatan yang berkaitan dengan tugas
Penyedia Jasa konsultansi baik milik sendiri maupun sewa.
Konsultansi
16. Lingkup Lingkup kewenangan sebagaimana tersebut pada lingkup
Kewenangan pekerjaan termasuk segala prosedur dan birokrasi dalam
Penyedia Jasa instansi pengguna jasa dalam menjalankan lingkup pekerjaan
17. Jangka Waktu 1. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah sejak tanggal
Penyelesaian mulai kerja yang ditetapkan dalam SPMK sampai dengan
Pekerjaan tanggal serah terima kedua pekerjaan (Final Hand Over)
oleh penyedia jasa pelaksana konstruksi.
2. Rincian jangka waktu penyelesaian pekerjaan konsultan
pengawas konstruksi sbb :
A. Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai
rancangan selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender sejak tanggal mulai kerja pada SPMK.
B. Tahapan masa pemeliharaan
Jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender sejak serah terima pertama.
Konsultan pengawas wajib mengawasi pelaksanaan
perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi.
3. Apabila pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik
melewati batas waktu/jangka waktu kontrak, konsultan
pengawasan konstruksi harus tetap bertanggungjawab
melaksanakan pengawasan sampai pekerjaan konstruksi
fisik selesai dan masa pemeliharaan berakhir tanpa
merubah nilai kontrak.
4. Dalam proses pelaksanaan kegiatan untuk menghasilkan
keluaran yang diminta, konsultan harus menyusun jadwal
pertemuan secara berkala dengan Pejabat Pembuat
Komitmen.
18. Persyaratan Peserta Berbadan Usaha yang memenuhi ketentuan peraturan
Kualifikasi perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha yang
Penyedia dibuktikan dengan surat ijin usaha di bidang konstruksi dan
memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi
Usaha Kecil atau subklasifikasi baru dengan klasifikasi dan
sub klasifikasi :
Memiliki SBU sesuai ketentuan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 19 Tahun
2014 disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan RE201
(KBLI Tahun 2017 dengan kode 71101) Jasa
Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung;
Atau konversinya sbb :
Memiliki SBU sesuai ketentuan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 6 Tahun
2021 disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan RK001
(KBLI Tahun 2020 dengan kode 71102) Jasa Rekayasa
Konstruksi Bangunan Hunian dan Nonhunian.
19. Personel
Seluruh personil tersebut tidak dalam penugasan di waktu yang bersamaan pada
proyek lain atau merangkap selaku jajaran direksi perusahaan.
Tugas masing-masing tenaga ahli ditentukan sebagai berikut:
Team leader, bertugas:
1. Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga
dapat segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama
dan rekayasa terperinci lainnya;
2. Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur
dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan
tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang
sebenarnya dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan
konstruksi hanya dinyatakan secara umum;
3. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan
pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan
menerapkan metode konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk
setiap pelaksanaan pekerjaan;
4. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
5. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua
lokasi pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap
hasil inspeksi lapangan.
6. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi
7. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan
(progress schedule) yang telah disetujui;
8. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
maka Team Leader membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
mengatasi keterlambatan;
9. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setia pekerjaan
yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
10.Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan
untuk melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan
sebelumnya yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah
diperiksa/diuji dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
11.Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
12.Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada
PPK di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam
pengampilan keputusan/persetujuan;
13.Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
14.Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan
menyerahkannya kepada PPK;
15.Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-
built drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat
diselesaikan sebelum serah terima pertama (provisional hand over); dan
16.Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
pengukuran pembayaran.
Supervision Engineer, bertugas:
1. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan dengan gambar
pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan kondisi di lapangan;
2. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi menerapkan ketentuan
keselamatan konstruksi;
3. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi yang terlibat dalam
pekerjaan konstruksi memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
4. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang digunakan telah memiliki Surat
Izin Laik Operasi (SILO);
5. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat Izin Operator (SIO);
6. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan produksi dalam negeri
dan barang impor sesuai dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana tercantum dalam
kontrak pekerjaan konstruksi;
7. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan yang dihasilkan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
8. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, apabila metode konstruksi dinilai tidak benar atau membahayakan
dan dicatat dalam buku harian (log book) serta segera melaporkannya kepada
Team Leader;
9. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan perubahan yang diajukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
10.Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta seluruh perubahan dan
ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dari perencanaan serta
melaporkannya kepada Team Leader; dan
11.Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi
Quality Engineer, bertugas:
1. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan
hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi
dan dokumen perubahannya;
2. Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat
ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi
3. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu
material serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Team
Leader jika terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur
maupun hasil pengujiannya;
4. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan
laporan secara tertulis kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan
penggunaan material dan hasil pekerjaan;
5. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi dan dokumen perubahannya;
6. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team Leader untuk
selanjutnya dilaporkan kepada PPK;
7. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
8. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu
dan mutu keluaran pekerjaan kepada Team Leader;
9. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap ketidaksesuaian mutu
pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan
ketidaksesuaian; dan
10.Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan
Quantity Engineer, bertugas:
1. Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume
atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
2. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan,
serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
Leader;
3. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan
4. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode
pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan
volume atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
5. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
melaporkan segera kepada Team Leader jika terdapat volume atau kuantitas
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
6. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil
pengukuran, perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti
pembayaran terhadap Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
7. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang
telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada
Team Leader setiap hari setelah selesai kerja;
8. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
9. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan
serta melaporkannya secara tertulis kepada Team Leader; dan
10.Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari
bagian pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
pekerjaan.
Health Safety Environment (HSE) Engineer, bertugas:
1. Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek
keselamatan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk
mendukung terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
2. Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
3. Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan
pemutakhiran dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
4. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi
di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya
(impact) dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
5. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang
meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
kerja;
6. Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
7. Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
atau pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas
yang terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
8. Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan
terkait kesehatan dan keselamatan kerja; dan
9. Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis
akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil
20. Jadwal Tahapan
Pelaksanaan No. Kegiatan Durasi
Pekerjaan 1. Tahap persiapan Hari ke 1 sampai 7
2. Tahap pelaksanaan Hari ke 1 sampai 180
pengawasan
3 Tahap serah terima Hari ke 160 sampai
pertama (PHO) 180
4 Tahap serah terima Hari ke 180 sejak serah
akhir (FHO) terima pertama (PHO)
Apabila pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik melewati
batas waktu/jangka waktu kontrak, konsultan pengawasan
konstruksi harus tetap bertanggungjawab melaksanakan
pengawasan sampai pekerjaan konstruksi fisik selesai dan
masa pemeliharaan berakhir tanpa merubah nilai kontrak.
Laporan
21. Laporan Terdiri atas Laporan harian, laporan mingguan, laporan
Pengawasan bulanan, laporan akhir pengawasan teknis termasuk laporan
Konstruksi uji mutu dan laporan akhir pekerjaan perencanaan
Laporan Bulanan memuat: laporan rencana dan kemajuan
Pekerjaan yang dilaksanakan setiap bulan , mencakup :
1. Rekapitulasi Absensi Tenaga ahli dan tenaga pendukung.
2. Laporan Rencana dan laporan realisasi kemajuan pekerjaan
berdasarkan laporan harian dan mingguan.
3. Laporan rencana pekerjaan bulan berikutnya.
4. Pemeriksaan-pemeriksaan dan pengujian material
volume/kualitas.
5. Penyerahan laporan bulanan sesuai dengan yang tercantum
dalam kontrak.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 10 (sepuluh)
hari pada bulan berikutnya diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku
laporan.
Laporan Akhir memuat:
Seluruh dokumen yang tersebut pada klausul “Keluaran”,
berupa:
a. Surat pernyataan kelaikan fungsi bangunan gedung yang
diawasi
b. Laporan pengawasan, meliputi:
a. Laporan harian
b. Laporan mingguan
c. Laporan bulanan
d. Laporan akhir pengawasan teknis termasuk uji mutu
e. Laporan akhir pekerjaan perencanaan
c. Berita acara pengawasan, meliputi:
a. Perubahan pekerjaan
b. Pekerjaan tambah kurang
c. Serah terima pertama
d. Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi (commisioning test)
e. Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem perpipaan (plumbing)
f. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan
g. Surat pernyataan kelaikan fungsi
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 180 (seratus
delapan puluh) hari atau 6 (enam) bulan sejak SPMK
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan Jasa Konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam angka 4 KAK dengan pertimbangan
keterbatasan kompetensi dalam negeri.
24. Persyaratan Jika kerjasama dengan Penyedia Jasa Konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
Tidak boleh ada kerjasama dengan penyedia jasa
konsultansi lain
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan berikut:
Data Lapangan a. Kontrak Supervisi Konsultan;
b. Kontrak Fisik Paket terkait dengan kegiatan/pekerjaan
ini;
c. Rencana Mutu Kontrak Konsultan yang bersangkutan;
d. Atas izin tertulis Pejabat Penandatangan Kontrak.
26. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban
Pengetahuan untuk menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam
rangka alih pengetahuan kepada personel satuan kerja PPK
seperti tersebut pada ruang lingkup pekerjaan
27. Penandatangan Waktu penandatanganan kontrak dimulai/menyesuaikan
an Kontrak dengan waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik dimulai.
28. Mekanisme Pembayaran dibagi menjadi 4 termin sbb :
Pembayaran No. Termin Pembayaran Jadwal
1. Termin 1 : 30% Progress Pekerjaan
Fisik Konstruksi lebih
dari 30%
2. Termin 2 : 30% Progress Pekerjaan
Fisik Konstruksi lebih
dari 60%
3 Termin 3 : 30% Progress Pekerjaan
Fisik Konstruksi 100%
dan dilakukan serah
terima pertama
(provisional hand over)
4 Termin 4 : 10% Dibayarkan setelah
serah terima pertama
(provisional hand over)
dengan menyerahkan
jaminan pemeliharaan
(bank garansi) sebesar
nilai termin yang akan
dibayarkan (10%)
Ditetapkan di: Batam, Mei 2024
Oleh: Pejabat Pembuat Komitmen
Perwakilan BKKBN Provinsi Kepulauan Riau
dr. Denok Maya Dewi, MH