Ruang lingkup kegiatan Sosialisasi Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja di
Provinsi Jawa Barat Kota Bekasi 14 Agustus 2025 meliputi:
1. Persiapan
a. Koordinasi lapangan antara tim teknis pusat dan provinsi, OPD KB
Kabupaten/Kota, Penyuluh/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB), kecamatan,
desa/kelurahan, kader dan penyedia (EO) terkait lokasi dan perizinan tempat
kegiatan. Bila diperlukan, koordinasi dapat dilakukan dengan penghubung mitra
kerja;
b. Survey lokasi
Unit pelaksana kegiatan baik pusat dan provinsi dan /Penyedia (EO) dapat
melakukan survey lokasi sesuai kebutuhan pada poin 1.a.
2. Pelaksanaan
a. Unit kerja pengelola dan pelaksana kegiatan Sosialisasi Program Bangga Kencana
Bersama Mitra tingkat pusat dan Perwakilan BKKBN Provinsi bertanggung jawab
dalam menetapkan tim teknis dan tata kelola kegiatan;
b. Penyedia jasa (EO) bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan kegiatan
sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Program Bangga
Kencana Bersama Mitra Kerja dan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
c. Kegiatan dapat dilaksanakan di gedung pertemuan (indoor) atau di luar gedung
(outdoor)
d. Susunan acara kegiatan minimal adalah sebagai berikut (disesuaikan situasi dan
kondisi):
- Pembukaan;
- Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
- Menyanyikan Mars KB;
- Pembacaan Doa;
- Sambutan dan penyampaian materi dari narasumber/talkshow;
- Diskusi/tanya jawab;
- Penutup.
3. Pelaporan dan Dokumentasi
Tim teknis (PIC)/Penyedia (EO) melaporkan setiap kegiatan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dengan menyusun laporan kegiatan dari mulai persiapan,
penyelenggaraan dan penyelesaian pekerjaan disertai dengan dokumentasi foto serta
melampirkan bukti- bukti pengeluaran yang sah dan bukti pembayaran PPh 21.
Laporan kegiatan di-scan dalam format pdf dan disimpan dalam USB/flash disk, dijilid
sebanyak 1 (satu) eksemplar dan diserahkan ke unit kerja pengelola dan pelaksana kegiatan
Sosialisasi Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 31 August 2020 | Sosialisasi Pedoman Ppsip Dan Implementasi Pengarustamaan Gender Dalam Ppsip | Kementerian Dalam Negeri | Rp 1,200,000,000 |
| 26 August 2025 | Jasa Pendukung Kegiatan Rakornis Ditjen Planologi Kehutanan Tahun 2025 | Kementerian Kehutanan | Rp 200,000,000 |
| 19 October 2025 | Sosialisasi Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja Di Provinsi Jawa Barat (Kota Bekasi, 22 Oktober 2025) | Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN | Rp 138,000,000 |
| 3 October 2025 | Sosialisasi Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja Di Provinsi Jawa Barat Kota Depok 08 Oktober 2025 | Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN | Rp 138,000,000 |
| 12 September 2025 | Sosialisasi Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja Di Provinsi Jawa Barat Kota Depok 17 September 2025 | Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN | Rp 138,000,000 |