RUANG LINGKUP PEKERJAAN
(Ruang Lingkup Pekerjaan disesuaikan penyelenggara kegiatan pusat/provinsi dan metode
pengadaan sesuai peraturan yang berlaku)
1. Persiapan
a. Koordinasi lapangan tim teknis pusat, mitra kerja Rumah Zakat, dan penyedia (EO)
terkait lokasi dan agenda kegiatan. Bila diperlukan, koordinasi dapat dilakukan dengan
penghubung mitra kerja.
b. Survey lokasi
Unit pelaksana kegiatan baik pusat dan mitra kerja rumah Zakat dan /Penyedia (EO)
dapat melakukan survey lokasi sesuai kebutuhan pada poin 1.a.
2. Pelaksanaan
a. Unit kerja pengelola dan pelaksana kegiatan Fasilitasi Teknis Program Bangga Kencana
Bersama Mitra Kerja tingkat pusat bertanggung jawab dalam menetapkan tim teknis dan
tata kelola kegiatan.
b. Penyedia jasa (EO) bertanggung jawab melaksanakan penyelenggaraan kegiatan sesuai
dengan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Teknis Program Bangga Kencana
Bersama Mitra Kerja dan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
c. Kegiatan dapat dilaksanakan di gedung pertemuan (indoor) atau di luar gedung (outdoor)
d. Susunan acara kegiatan minimal adalah sebagai berikut (disesuaikan situasi dan kondisi):
- Pembukaan;
- Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;
- Menyanyikan Mars KB;
- Pembacaan Doa;
- Sambutan dan penyampaian materi dari narasumber/talkshow;
- Diskusi/tanya jawab;
- Penutup.
3. Pelaporan dan Dokumentasi
Tim teknis (PIC)/Penyedia (EO) melaporkan setiap kegiatan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dengan menyusun laporan kegiatan dari mulai persiapan, penyelenggaraan
dan penyelesaian pekerjaan disertai dengan dokumentasi foto serta melampirkan bukti- bukti
pengeluaran yang sah dan bukti pembayaran PPh 21.
Laporan kegiatan di-scan dalam format pdf dan disimpan dalam USB/flash disk, dijilid
sebanyak 1 (satu) eksemplar dan diserahkan ke unit kerja pengelola dan pelaksana kegiatan
Fasilitasi Teknis Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja.
Sistematika pelaporan adalah sebagai berikut:
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I. Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Sasaran
D. Ruang Lingkup
E. Koordinasi
F. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Bab II. Mekanisme Pelaksanaan
A. Persiapan
B. Pelaksanaan
Bab III. Kesimpulan dan Saran
Lampiran Kegiatan
1. Rincian Anggaran Biaya Realisasi Kegiatan
2. Bukti pertanggungjawaban belanja, termasuk pembayaran PPh 21, dilampiri foto
fisik barang.
3. Bukti dokumentasi kegiatan berupa foto dan video dan soft file yang disimpan dalam
USB/flashdisk.