| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032720674063000 | Rp 4,431,520,000 | - | |
| 0026040188062000 | Rp 4,432,688,000 | - | |
PT Meraki Digital Transformasi | 04*0**8****36**0 | Rp 4,426,000,000 | 1. Tidak memiliki pengalaman pekerjaan sebagaiman dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan 2. EOS Tidak dilampiri bukti kepemilikan sertifikat sebagaiama yang dipersyaratkan 3. EOS Tidak dilampiri dengan bukti pengalaman 2 tahun atau 2 siklus sebagaimana yang dipersyaratkan 4. Perusahaan tidak melampirkan bukti pengalaman minimal 2 siklus implementasi Storage Hitachi |
PT Aneka Sinergi Mandiri | 04*8**3****36**0 | Rp 4,433,280,000 | 1. Tidak memiliki pengalaman sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan 2. EOS Tidak dilampiri bukti kepemilikan sertifikat sebagaiama yang dipersyaratkan 3. Perusahaan tidak melampirkan bukti pengalaman minimal 2 siklus implementasi Storage Hitachi |
| 0801013798028000 | - | - | |
| 0821010295447000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN SINGKAT
PENGADAAN JASA PEMELIHARAAN PERANGKAT STORAGE HITACHI
LEMBAGA NATIONAL SINGLE WINDOW TAHUN ANGGARAN 2025
Penyedia Pengadaan Jasa Pemeliharaan Perangkat Storage Hitachi Lembaga National Single
Window Tahun Anggaran 2025, yang akan melaksanakan kegiatan diharapkan dapat
memberikan layanan sebagai berikut:
1. Renewal Annual Technical Support (ATS)
Melakukan kegiatan perpanjangan lisensi perangkat Storage Hitachi meliputi:
a. Melakukan renewal perpanjangan masa garansi sesuai End Date Warranty dan berlaku
sampai dengan 31 Desember 2025 dibuktikan dengan kontrak/ support warranty
maintenance/ Certificate of Ownership (sertifikat perpanjangan lisensi) perangkat
Storage Hitachi atau dapat dibuktikan melalui tangkapan layar sistem aplikasi;
b. Menyediakan dan melakukan reaktivasi lisensi perangkat Storage Hitachi;
c. Kegiatan renewal dilaksanakan maksimal 30 hari kalender sejak kontrak;
d. Memberikan laporan dokumentasi (prosedur dan hasil) renewal.
Tabel 1. Daftar Perangkat Storage Hitachi
Daftar Perangkat
No Tipe
Serial
Merk Jumlah Lokasi
Number/IP
Hitachi Virtual 417777 DC Kemenkeu
1 Storage 2 unit
Storage G700 417776 DRC Kemenkeu
EWY1918R00V DC Kemenkeu
Hitachi Brocade
SAN EWY1918R02X DC Kemenkeu
2 G620 SAN 4 unit
Switch EWY1918R03H DRC Kemenkeu
Switch
EWY1918R00F DRC Kemenkeu
2. Assessment
a. Pengecekan Life Cycle perangkat
Merupakan kegiatan untuk memastikan keberlangsungan dukungan perangkat dari
prinsipal, yang dapat dilakukan dengan melakukan pengecekan secara langsung
melalui web dan/atau portal resmi prinsipal atau dokumen pembuktian lainnya seperti
surat resmi, surat elektronik, dan lain-lain.
b. Pengecekan perangkat
Merupakan kegiatan pengecekan terhadap perangkat untuk memastikan kesesuaian
jumlah, lokasi, serial number/license key/contract number, merk, tipe, versi OS dan
firmware perangkat keras sebagaimana tercantum pada Tabel 1 Daftar Perangkat
Storage Hitachi.
c. Pengecekan denah perangkat
Merupakan kegiatan peninjauan secara langsung pada masing-masing lokasi dengan
tujuan membuat dan/atau melakukan pembaruan denah perangkat, berupa posisi
ruangan, posisi perangkat (rak dan nomor U), dan ukuran U perangkat.
d. Pengecekan topologi
Merupakan kegiatan peninjauan secara langsung pada masing-masing lokasi dengan
tujuan membuat dan/atau melakukan pembaruan topologi perangkat, berupa koneksi
dan label network antar perangkat.
e. Pengecekan konfigurasi manajemen perangkat
Merupakan kegiatan pengecekan terhadap konfigurasi NTP, Host Name, DNS dan IP
Address pada perangkat eksisting.
3. Update/ Upgrade Software
Melakukan update/upgrade perangkat lunak (apabila diperlukan) selama masa kontrak dan
sesuai kesepakatan bersama, meliputi:
a. Melakukan upgrade/update versi terakhir selama masa kontrak;
b. Penyedia berkewajiban memberikan informasi mengenai pengalaman, kendala,
kelebihan dan kekurangan versi software terbaru serta memberikan rekomendasi
kepada LNSW sesuai dengan kebutuhan beserta risiko yang mungkin terjadi;
c. Memberikan dokumentasi prosedur upgrade/update;
d. Kegiatan upgrade/update versi terbaru sesuai dengan kebutuhan dan prosedur tata
kelola LNSW;
e. Jika upgrade/update versi terbaru tidak dilakukan, maka penyedia diwajibkan
memberikan analisis atau laporan alasan masih menggunakan versi lama beserta risiko
yang mungkin terjadi;
f. Memberikan laporan hasil pelaksanaan upgrade/update bila dilakukan.
4. Engineer on Site (EoS)
Melakukan dukungan ketersediaan dan kehandalan perangkat Hitachi dengan
menempatkan Engineer (EoS) Support dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Menyediakan minimal 1 (satu) orang Tenaga Ahli Engineer dengan kualifikasi sebagai
berikut:
Tabel 2. Kualifikasi Tenaga Ahli Engineer
No Kualifikasi Pembuktian
1 Memiliki sertifikasi minimal Hitachi Pindaian atau fotokopi sertifikat
Vantara Qualified Professional -
VSP Midrange family installation
atau lebih tinggi yang masih berlaku,
dan memiliki minimal Sertifikasi
Brocade Gen 7 SAN Specialist atau
lebih tinggi yang masih berlaku
2 Memiliki pengalaman minimal 2 Surat keterangan atau kontrak dari
(dua) siklus pekerjaan di bidang pemberi jasa atau Curriculum Vitae
implementasi storage Hitachi (CV) di bidang implementasi
perangkat storage Hitachi yang
disahkan Penyedia
b. Melakukan kegiatan Preventive Maintenance (PM), berupa pengecekan kondisi dan
perawatan berkala terhadap perangkat untuk mencegah terjadinya gangguan dengan
melakukan kunjungan onsite sesuai jadwal yang telah ditentukan:
1). DC Kemenkeu: minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama masa
pemeliharaan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
2). DRC Kemenkeu: minimal 4 (empat) kali selama masa pemeliharaan sesuai jadwal
yang telah ditentukan.
c. Melakukan kegiatan Corrective Maintenance (CM) jika diperlukan, dengan melakukan
perbaikan terhadap perangkat yang mengalami kerusakan.
d. Jika dalam kondisi kahar yang dinyatakan oleh lembaga negara yang berwenang dalam
hal Engineer tidak dapat dilaksanakan dengan kunjungan langsung maka Penyedia
sepakat melaksanakan mekanisme pelaksanaan kontrak sesuai dengan yang
ditentukan oleh PPK;
e. Bersedia menandatangani dokumen NDA (Non Disclosure Agreement) dan menjaga
kerahasiaan data dan informasi;
f. Melakukan dan membuat dokumentasi kegiatan yang dilakukan Engineer dalam bentuk
kertas kerja Engineer yang minimal terdiri dari analisa hasil monitoring seluruh
perangkat Hitachi, baik availability, utilization maupun performance yang tertuang
dalam laporan bulanan dan dilaporkan ke LNSW.
g. Memberikan dukungan kegiatan penerapan Baseline Security Configuration (Security
Hardening) untuk perangkat storage Hitachi.
h. Penyedia dapat melakukan kegiatan pemeliharaan melalui akses remote atau virtual
operation dengan pengelolaan keamanan informasi sesuai persetujuan dari LNSW.
5. Problem Solving
Melakukan problem solving/ penyelesaian gangguan atau masalah, meliputi:
a. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas perangkat yang dipelihara dengan coverage
pekerjaan setiap hari selama 24 jam (7x24 jam), termasuk hari-hari libur yang
ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan permintaan dari LNSW;
b. Menyediakan layanan Oncall Engineer dengan ruang lingkup kegiatan termasuk Onsite
di DC dan DRC Kemenkeu terkait incident dan problem management yang terjadi diluar
waktu kerja LNSW;
c. Gangguan/ permasalahan terhadap perangkat Hitachi dibedakan menjadi dua kategori
meliputi:
1) Gangguan/ permasalahan yang berdampak pada layanan adalah gangguan/
permasalahan pada perangkat Hitachi yang menyebabkan sistem/ data/ aplikasi
di dalamnya terganggu;
2) Gangguan/ permasalahan yang tidak berdampak pada layanan adalah gangguan
/permasalahan pada perangkat Hitachi namun tidak menyebabkan sistem/ data/
aplikasi di dalamnya terganggu;
d. Dalam hal penyelesaian gangguan/permasalahan terhadap perangkat Hitachi yang
berdampak tidak maksimalnya fungsi perangkat, penyedia jasa wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
1) Response time maksimal 30 menit, dihitung sejak laporan gangguan diterima
penyedia sampai ada tindakan penanganan kerusakan tersebut;
2) Untuk lokasi perangkat di DC Kemenkeu waktu maksimal penyelesaian
penanganan gangguan/ permasalahan yang berdampak pada layanan adalah
1x12 jam dan penanganan gangguan/ permasalahan yang tidak berdampak pada
layanan adalah 1x24 jam, dihitung sejak laporan gangguan diterima oleh help desk
penyedia sampai perangkat yang mengalami gangguan diperbaiki, digantikan,
atau menggunakan backup unit dari Penyedia sehingga dapat beroperasi normal
kembali.
3) Untuk lokasi perangkat di DRC Kemenkeu waktu maksimal penyelesaian
penanganan gangguan/ permasalahan yang berdampak pada layanan adalah
1x24 jam dan penanganan gangguan/permasalahan yang tidak berdampak pada
layanan adalah 2x24 jam, dihitung sejak laporan gangguan diterima oleh help desk
penyedia sampai perangkat yang mengalami gangguan diperbaiki, digantikan,
atau menggunakan backup unit dari Penyedia sehingga dapat beroperasi normal
kembali.
e. Dalam hal penanganan gangguan atau permasalahan dengan menggunakan sparepart
backup unit dari penyedia, penggantian spare part/ suku cadang asli selambat-
lambatnya 1 minggu sejak terjadinya penyelesaian penanganan kerusakan dilakukan
beserta restore konfigurasi dari perangkat sebelumnya;
f. Menyediakan layanan eskalasi masalah sesuai dengan struktur organisasi Call Tree
Problem Handling;
g. Menyediakan laporan dokumentasi permasalahan dan solusi yang dilakukan terhadap
perangkat Hitachi.
6. Transfer Knowledge
Memberikan transfer knowledge minimal sebanyak 2 (dua) kali selama masa kontrak.
7. Dokumentasi
Menyampaikan Laporan dokumentasi pekerjaan meliputi :
a. Laporan Renewal ATS;
b. Laporan kegiatan pekerjaan setiap bulannya, maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setiap
awal bulan berikutnya, yang terdiri dari laporan kegiatan, minimal berisikan:
1) Laporan Assessment;
2) Laporan PM;
3) Laporan CM (jika ada);
4) Laporan upgrade/ update software (jika ada);
5) Laporan dokumentasi solusi permasalahan perangkat storage Hitachi;
6) Kertas kerja (worksheet) kegiatan, sekurang-kurangnya berisi:
a) Tanggal aktivitas;
b) Log aktivitas kegiatan engineer;
c) Dokumentasi solusi kerusakan;
d) Check list laporan pemantauan (preventive);
e) Tanda tangan PIC pendamping.
c. Laporan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan disampaikan bersama dengan laporan
bulan November dan disempurnakan (penambahan kegiatan bulan Juli sampai dengan
bulan Desember) sebelum 31 Desember 2025.