| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032720674063000 | Rp 3,436,806,420 | - | |
| 0026040188062000 | Rp 3,439,507,605 | - | |
PT Aneka Sinergi Mandiri | 04*8**3****36**0 | Rp 3,440,617,050 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi |
| 0312859747435000 | - | - | |
| 0016921314073000 | - | - | |
PT Nexus Solusindo Utama | 0032065336039000 | - | - |
Anugerah Bumi Internusa | 00*0**7****23**0 | - | - |
Ruang Lingkup Pemeliharaan
Penyedia Jasa Pemeliharaan Perangkat TIK Hitachi pada DC dan DRC Kemenkeu Tahun
Anggaran 2025, yang akan melaksanakan kegiatan diharapkan dapat memberikan layanan
sebagai berikut:
Assessment
Kegiatan assessment perangkat TIK Hitachi meliputi:
a. Melakukan labeling dan membuat kartu kontrol pemeliharaan perangkat;
b. Melakukan assessment terhadap perangkat storage Hitachi yang berada pada DC
dan DRC Kementerian Keuangan. Adapun ruang lingkup kegiatan assessment ini
meliputi:
1) Assessment versi firmware perangkat TIK Hitachi;
2) Assessment topologi perangkat TIK Hitachi;
3) Assessment konfigurasi perangkat TIK Hitachi;
4) Assessment optimalisasi perangkat TIK Hitachi;
5) Assessment utilisasi Perangkat TIK Hitachi;
6) Assessment performance Perangkat TIK Hitachi;
7) Analisis Log System Perangkat TIK HUAWEI;
c. Melakukan presentasi hasil assessment serta memberikan laporan analisis sesuai
assessment yang telah dilakukan;
d. Kegiatan assessment dilaksanakan maksimal 30 hari kalender sejak kontrak.
Renewal
Melakukan kegiatan perpanjangan lisensi perangkat TIK Hitachi meliputi:
a. Melakukan renewal perpanjangan masa garansi yang berlaku selama satu tahun
sejak tanggal kontrak dibuktikan dengan kontrak/support warranty
maintenance/Certificate of Ownership (sertifikat perpanjangan lisensi) perangkat
TIK Hitachi atau dapat dibuktikan melalui sistem aplikasi;
b. Menyediakan dan melakukan reaktivasi lisensi perangkat TIK Hitachi;
c. Memberikan laporan dokumentasi (prosedur dan hasil) renewal;
d. Kegiatan renewal dilaksanakan maksimal 30 hari kalender sejak kontrak.
Update/Upgrade Software
Melakukan update/upgrade perangkat lunak (apabila diperlukan) selama masa
kontrak dan sesuai kesepakatan bersama, meliputi:
a. Melakukan upgrade/update versi terakhir selama masa kontrak;
b. Penyedia berkewajiban memberikan informasi pengetahuan mengenai
pengalaman, kendala, kelebihan dan kekurangan versi software terbaru serta
memberikan rekomendasi kepada Pusintek sesuai dengan kebutuhan beserta
risiko yang mungkin terjadi;
c. Memberikan dokumentasi prosedur upgrade/update;
d. Kegiatan upgrade/update versi terbaru sesuai dengan kebutuhan dan prosedur tata
kelola Pusintek;
e. Jika upgrade/update versi terbaru tidak dilakukan, maka penyedia diwajibkan
memberikan analisis atau laporan alasan masih menggunakan versi lama beserta
risiko yang mungkin terjadi;
f. Memberikan laporan hasil pelaksanaan upgrade/update bila dilakukan.
Engineer On Site
Melakukan dukungan ketersediaan dan kehandalan perangkat TIK Hitachi dengan
menempatkan Engineer on Site (EoS) Support dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Menyediakan minimal 1 (satu) orang Engineer on Site yang merupakan tenaga ahli
masing-masing di DC dan DRC Kemenkeu yang memiliki pengalaman minimal 2
(dua) siklus pekerjaan yang dibuktikan dengan surat keterangan atau kontrak dari
pemberi jasa atau Curirculum Vitae (CV) di bidang implementasi Perangkat TIK
yang disahkan Penyedia.
b. Memiliki sertifikasi Hitachi Vantara Qualified Professional – VSP Midrange Familiy
Installation yang dapat dibuktikan dengan pindaian atau fotokopi sertifikat;
c. Memberikan dukungan Professional Support dari penyedia, sesuai dengan jadwal
kehadiran dengan minimal 9 jam perhari dengan ketentuan jam kedatangan
maksimal pukul 09.00 waktu setempat dan jam kepulangan minimal pukul 17.00
waktu setempat, (sebagaimana tabel dibawah) dan khusus hari libur sesuai
penugasan Pusintek, yang dibuktikan dengan bukti kehadiran yang disepakati.
Adapun rincian kehadiran Engineer adalah sebagai berikut:
d. Jika dalam kondisi kahar yang dinyatakan oleh lembaga negara yang berwenang
dalam hal Engineer tidak dapat dilaksanakan dengan kunjungan langsung maka
Penyedia sepakat melaksanakan mekanisme pelaksanaan kontrak sesuai dengan
yang ditentukan oleh PPK;
e. Bersedia menandatangani dokumen NDA (Non Disclosure Agreement) dan
menjaga kerahasiaan data dan informasi;
f. Melakukan kegiatan pemantauan preventive dan corrective maintenance
perangkat TIK Hitachi untuk menjaga stabilitas layanan dan segera melakukan
eskalasi ke pihak terkait dan melaporkan kepada Pusintek jika ditemukan adanya
permasalahan;
g. Melakukan kegiatan pembersihan perangkat satu kali dalam setiap triwulan;
h. Melakukan dan membuat dokumentasi kegiatan yang dilakukan Engineer dalam
bentuk kertas kerja Engineer yang minimal terdiri dari analisis hasil monitoring
seluruh perangkat TIK Hitachi, baik availability, Utilization maupun performance
dan analisis Log System Perangkat TIK HITACHI yang tertuang dalam laporan
bulanan dan dilaporkan ke Pusintek.
i. Memberikan dukungan kegiatan penerapan Baseline Security Configuration
(Security Hardening) untuk perangkat TIK Hitachi.
j. Memberikan dukungan atas kegiatan audit sertifikasi keamanan dan layanan
Pusintek yang berkaitan dengan pengelolaan perangkat TIK Hitachi.
k. Menyelenggarakan review meeting laporan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan
perangkat TIK Hitachi yang diselenggarakan di Pusintek setiap bulannya.
Problem Solving
Melakukan problem solving/penyelesaian gangguan atau masalah, meliputi:
a. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas perangkat yang dipelihara dengan
coverage pekerjaan setiap hari selama 24 jam (7x24 jam), termasuk hari-hari libur
yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan permintaan dari Pusintek;
b. Menyediakan layanan Oncall Engineer dengan ruang lingkup kegiatan termasuk
Onsite di DC dan DRC Kemenkeu terkait incident dan problem management yang
terjadi diluar waktu kerja Pusintek;
c. Gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK Hitachi dibedakan menjadi dua
kategori meliputi:
1) Gangguan/permasalahan yang berdampak pada layanan adalah
gangguan/permasalahan pada perangkat Hitachi yang menyebabkan
sistem/data/aplikasi di dalamnya terganggu;
2) Gangguan/permasalahan yang tidak berdampak pada layanan adalah
gangguan/permasalahan pada perangkat Hitachi namun tidak menyebabkan
sistem/data/aplikasi di dalamnya terganggu;
d. Dalam hal penyelesaian gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK Hitachi
yang berdampak tidak maksimalnya fungsi perangkat, penyedia jasa wajib
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Response time maksimal 30 menit, dihitung sejak laporan gangguan diterima
penyedia sampai ada tindakan penanganan kerusakan tersebut;
2) Waktu maksimal penyelesaian penanganan gangguan/permasalahan yang
berdampak pada layanan adalah 1x8 jam dan penanganan
gangguan/permasalahan yang tidak berdampak pada layanan adalah 1x24 jam,
dihitung sejak laporan gangguan diterima oleh help desk penyedia sampai
perangkat yang mengalami gangguan diperbaiki, digantikan, atau
menggunakan backup unit dari Penyedia sehingga dapat beroperasi normal
kembali.
e. Dalam hal penanganan gangguan atau permasalahan dengan menggunakan
sparepart backup unit dari penyedia, penggantian spare part/suku cadang asli
selambat-lambatnya 1 minggu sejak terjadinya penyelesaian penanganan
kerusakan dilakukan beserta restore konfigurasi dari perangkat sebelumnya;
f. Menyediakan layanan eskalasi masalah sesuai dengan struktur organisasi Call
Tree Problem Handling;
g. Menyediakan laporan dokumentasi permasalahan dan solusi yang dilakukan
terhadap perangkat TIK Hitachi.
Service Level Agreement
Memberikan jaminan service level agreement (SLA) 99% ketersediaan fungsi
perangkat TIK Hitachi pada DC dan DRC Kemenkeu dengan menggunakan alat ukur
dari penyedia atau Pusintek. Apabila terdapat gangguan atau anomali pada alat ukur
tersebut, dapat menggunakan fitur/teknologi dari perangkat TIK Hitachi untuk
membuktikan ketersediaan perangkat tersebut.
Transfer Knowledge
Melaksanakan kegiatan transfer knowledge minimal sebanyak 2 (dua) kali selama
masa kontrak.
Evaluasi Pelaksanaan Pemeliharaan
Memberikan laporan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan selama masa kontrak
meliputi:
a. Ringkasan laporan assessment beserta rekomendasinya;
b. Kegiatan tindak lanjut atas analisis laporan assessment selama pelaksanaan
pemeliharaan;
c. Daftar renewal perangkat dan periode garansi;
d. Daftar kegiatan update/upgrade software;
e. Daftar kegiatan problem solving/penyelesaian gangguan atau masalah;
f. Daftar response time dan waktu penyelesaian gangguan atau masalah;
g. Rekapitulasi SLA /laporan ketersediaan perangkat;
h. Rekapituasi kehadiran Engineer on Site;
i. Rekomendasi peningkatan kualitas pemeliharaan pada tahun mendatang
Dokumentasi
Menyampaikan Laporan dokumentasi perkerjaan meliputi :
a. Laporan hasil pekerjaan atas butir 2.1 dan 2.2 disampaikan maksimal 30 hari sejak
kontrak;
b. Laporan kegiatan pekerjaan setiap bulannya maksimal 5 (lima) hari kerja setiap
awal bulan berikutnya, yang terdiri dari laporan kegiatan, minimal berisikan:
1) Laporan dokumentasi kegiatan;
2) Laporan kehadiran Engineer ;
3) Laporan upgrade/update software (jika ada);
4) Laporan dokumentasi solusi permasalahan perangkat TIK Hitachi;
5) Laporan analisis pengelolaan atas Log pada perangkat TIK Hitachi;
6) Laporan SLA;
7) Kertas kerja (worksheet) kegiatan, sekurang-kurangnya berisi :
a) Tanggal aktivitas;
b) Log aktivitas kegiatan engineer;
c) Dokumentasi solusi kerusakan;
d) Check list laporan pemantauan (preventive);
e) Tanda tangan PIC pendamping.
c. Laporan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan disampaikan bersama dengan
laporan bulan Oktober dan disempurnakan (penambahan kegiatan bulan Januari
dan Desember) sebelum 31 Desember 2025.