Pemeliharaan Perangkat Tik Hitachi Kementerian Keuangan Ta 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10003191000
Date: 10 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Pusat Sistem Informasi Dan Teknologi Keuangan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,484,959,675
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,441,909,090
Winner (Pemenang): PT Nashta Global Utama
NPWP: 032720674063000
RUP Code: 53664982
Work Location: Gedung Pusintek Balikpapan - Balikpapan (Kota)|Gedung Pusintek Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 7
Applicants
Reason
0032720674063000Rp 3,436,806,420-
0026040188062000Rp 3,439,507,605-
PT Aneka Sinergi Mandiri
04*8**3****36**0Rp 3,440,617,050Tidak menghadiri undangan klarifikasi
0312859747435000--
0016921314073000--
PT Nexus Solusindo Utama
0032065336039000--
Anugerah Bumi Internusa
00*0**7****23**0--
Attachment
Ruang Lingkup Pemeliharaan                                                
   Penyedia Jasa Pemeliharaan Perangkat TIK Hitachi pada DC dan DRC Kemenkeu Tahun
   Anggaran 2025, yang akan melaksanakan kegiatan diharapkan dapat memberikan layanan
   sebagai berikut:                                                       
                                                                          
   Assessment                                                             
       Kegiatan assessment perangkat TIK Hitachi meliputi:                
       a. Melakukan labeling dan membuat kartu kontrol pemeliharaan perangkat;
                                                                          
       b. Melakukan assessment terhadap perangkat storage Hitachi yang berada pada DC
         dan DRC Kementerian Keuangan. Adapun ruang lingkup kegiatan assessment ini
         meliputi:                                                        
         1) Assessment versi firmware perangkat TIK Hitachi;              
         2) Assessment topologi perangkat TIK Hitachi;                    
         3) Assessment konfigurasi perangkat TIK Hitachi;                 
         4) Assessment optimalisasi perangkat TIK Hitachi;                
         5) Assessment utilisasi Perangkat TIK Hitachi;                   
         6) Assessment performance Perangkat TIK Hitachi;                 
         7) Analisis Log System Perangkat TIK HUAWEI;                     
       c. Melakukan presentasi hasil assessment serta memberikan laporan analisis sesuai
                                                                          
         assessment yang telah dilakukan;                                 
       d. Kegiatan assessment dilaksanakan maksimal 30 hari kalender sejak kontrak.
                                                                          
   Renewal                                                                
       Melakukan kegiatan perpanjangan lisensi perangkat TIK Hitachi meliputi:
       a. Melakukan renewal perpanjangan masa garansi yang berlaku selama satu tahun
         sejak tanggal kontrak dibuktikan dengan kontrak/support warranty 
         maintenance/Certificate of Ownership (sertifikat perpanjangan lisensi) perangkat
         TIK Hitachi atau dapat dibuktikan melalui sistem aplikasi;       
       b. Menyediakan dan melakukan reaktivasi lisensi perangkat TIK Hitachi;
       c. Memberikan laporan dokumentasi (prosedur dan hasil) renewal;    
                                                                          
       d. Kegiatan renewal dilaksanakan maksimal 30 hari kalender sejak kontrak.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   Update/Upgrade Software                                                
       Melakukan update/upgrade perangkat lunak (apabila diperlukan) selama masa
       kontrak dan sesuai kesepakatan bersama, meliputi:                  
       a. Melakukan upgrade/update versi terakhir selama masa kontrak;    
       b. Penyedia berkewajiban memberikan informasi pengetahuan mengenai 
         pengalaman, kendala, kelebihan dan kekurangan versi software terbaru serta
         memberikan rekomendasi kepada Pusintek sesuai dengan kebutuhan beserta
         risiko yang mungkin terjadi;                                     
                                                                          
       c. Memberikan dokumentasi prosedur upgrade/update;                 
       d. Kegiatan upgrade/update versi terbaru sesuai dengan kebutuhan dan prosedur tata
         kelola Pusintek;                                                 
       e. Jika upgrade/update versi terbaru tidak dilakukan, maka penyedia diwajibkan
         memberikan analisis atau laporan alasan masih menggunakan versi lama beserta
         risiko yang mungkin terjadi;                                     
       f. Memberikan laporan hasil pelaksanaan upgrade/update bila dilakukan.
                                                                          
   Engineer On Site                                                       
       Melakukan dukungan ketersediaan dan kehandalan perangkat TIK Hitachi dengan
                                                                          
       menempatkan Engineer on Site (EoS) Support dengan ketentuan sebagai berikut:
       a. Menyediakan minimal 1 (satu) orang Engineer on Site yang merupakan tenaga ahli
         masing-masing di DC dan DRC Kemenkeu yang memiliki pengalaman minimal 2
         (dua) siklus pekerjaan yang dibuktikan dengan surat keterangan atau kontrak dari
         pemberi jasa atau Curirculum Vitae (CV) di bidang implementasi Perangkat TIK
         yang disahkan Penyedia.                                          
       b. Memiliki sertifikasi Hitachi Vantara Qualified Professional – VSP Midrange Familiy
         Installation yang dapat dibuktikan dengan pindaian atau fotokopi sertifikat;
       c. Memberikan dukungan Professional Support dari penyedia, sesuai dengan jadwal
         kehadiran dengan minimal 9 jam perhari dengan ketentuan jam kedatangan
         maksimal pukul 09.00 waktu setempat dan jam kepulangan minimal pukul 17.00
         waktu setempat, (sebagaimana tabel dibawah) dan khusus hari libur sesuai
                                                                          
         penugasan Pusintek, yang dibuktikan dengan bukti kehadiran yang disepakati.
         Adapun rincian kehadiran Engineer adalah sebagai berikut:        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       d. Jika dalam kondisi kahar yang dinyatakan oleh lembaga negara yang berwenang
         dalam hal Engineer tidak dapat dilaksanakan dengan kunjungan langsung maka
         Penyedia sepakat melaksanakan mekanisme pelaksanaan kontrak sesuai dengan
         yang ditentukan oleh PPK;                                        
       e. Bersedia menandatangani dokumen NDA (Non Disclosure Agreement) dan
         menjaga kerahasiaan data dan informasi;                          
       f. Melakukan kegiatan pemantauan preventive dan corrective maintenance
         perangkat TIK Hitachi untuk menjaga stabilitas layanan dan segera melakukan
         eskalasi ke pihak terkait dan melaporkan kepada Pusintek jika ditemukan adanya
                                                                          
         permasalahan;                                                    
       g. Melakukan kegiatan pembersihan perangkat satu kali dalam setiap triwulan;
       h. Melakukan dan membuat dokumentasi kegiatan yang dilakukan Engineer dalam
         bentuk kertas kerja Engineer yang minimal terdiri dari analisis hasil monitoring
         seluruh perangkat TIK Hitachi, baik availability, Utilization maupun performance
         dan analisis Log System Perangkat TIK HITACHI yang tertuang dalam laporan
         bulanan dan dilaporkan ke Pusintek.                              
       i. Memberikan dukungan kegiatan penerapan Baseline Security Configuration
         (Security Hardening) untuk perangkat TIK Hitachi.                
       j. Memberikan dukungan atas kegiatan audit sertifikasi keamanan dan layanan
         Pusintek yang berkaitan dengan pengelolaan perangkat TIK Hitachi.
       k. Menyelenggarakan review meeting laporan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan
         perangkat TIK Hitachi yang diselenggarakan di Pusintek setiap bulannya.
                                                                          
   Problem Solving                                                        
       Melakukan problem solving/penyelesaian gangguan atau masalah, meliputi:
                                                                          
       a. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas perangkat yang dipelihara dengan
         coverage pekerjaan setiap hari selama 24 jam (7x24 jam), termasuk hari-hari libur
         yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan permintaan dari Pusintek;
       b. Menyediakan layanan Oncall Engineer dengan ruang lingkup kegiatan termasuk
         Onsite di DC dan DRC Kemenkeu terkait incident dan problem management yang
         terjadi diluar waktu kerja Pusintek;                             
       c. Gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK Hitachi dibedakan menjadi dua
         kategori meliputi:                                               
         1) Gangguan/permasalahan yang berdampak pada layanan adalah      
            gangguan/permasalahan pada perangkat Hitachi yang menyebabkan 
            sistem/data/aplikasi di dalamnya terganggu;                   
         2) Gangguan/permasalahan yang tidak berdampak pada layanan adalah
                                                                          
            gangguan/permasalahan pada perangkat Hitachi namun tidak menyebabkan
            sistem/data/aplikasi di dalamnya terganggu;                   
       d. Dalam hal penyelesaian gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK Hitachi
         yang berdampak tidak maksimalnya fungsi perangkat, penyedia jasa wajib
         memenuhi ketentuan sebagai berikut:                              
         1) Response time maksimal 30 menit, dihitung sejak laporan gangguan diterima
            penyedia sampai ada tindakan penanganan kerusakan tersebut;   
         2) Waktu maksimal penyelesaian penanganan gangguan/permasalahan yang
            berdampak pada layanan adalah 1x8  jam dan  penanganan        
            gangguan/permasalahan yang tidak berdampak pada layanan adalah 1x24 jam,
            dihitung sejak laporan gangguan diterima oleh help desk penyedia sampai
                                                                          
            perangkat yang mengalami gangguan diperbaiki, digantikan, atau
            menggunakan backup unit dari Penyedia sehingga dapat beroperasi normal
            kembali.                                                      
       e. Dalam hal penanganan gangguan atau permasalahan dengan menggunakan
         sparepart backup unit dari penyedia, penggantian spare part/suku cadang asli
         selambat-lambatnya 1 minggu sejak terjadinya penyelesaian penanganan
         kerusakan dilakukan beserta restore konfigurasi dari perangkat sebelumnya;
       f. Menyediakan layanan eskalasi masalah sesuai dengan struktur organisasi Call
         Tree Problem Handling;                                           
       g. Menyediakan laporan dokumentasi permasalahan dan solusi yang dilakukan
         terhadap perangkat TIK Hitachi.                                  
   Service Level Agreement                                                
       Memberikan jaminan service level agreement (SLA) 99% ketersediaan fungsi
       perangkat TIK Hitachi pada DC dan DRC Kemenkeu dengan menggunakan alat ukur
       dari penyedia atau Pusintek. Apabila terdapat gangguan atau anomali pada alat ukur
       tersebut, dapat menggunakan fitur/teknologi dari perangkat TIK Hitachi untuk
       membuktikan ketersediaan perangkat tersebut.                       
                                                                          
   Transfer Knowledge                                                     
                                                                          
       Melaksanakan kegiatan transfer knowledge minimal sebanyak 2 (dua) kali selama
       masa kontrak.                                                      
                                                                          
   Evaluasi Pelaksanaan Pemeliharaan                                      
       Memberikan laporan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan selama masa kontrak
       meliputi:                                                          
       a. Ringkasan laporan assessment beserta rekomendasinya;            
                                                                          
       b. Kegiatan tindak lanjut atas analisis laporan assessment selama pelaksanaan
          pemeliharaan;                                                   
       c. Daftar renewal perangkat dan periode garansi;                   
       d. Daftar kegiatan update/upgrade software;                        
       e. Daftar kegiatan problem solving/penyelesaian gangguan atau masalah;
       f. Daftar response time dan waktu penyelesaian gangguan atau masalah;
       g. Rekapitulasi SLA /laporan ketersediaan perangkat;               
       h. Rekapituasi kehadiran Engineer on Site;                         
       i. Rekomendasi peningkatan kualitas pemeliharaan pada tahun mendatang
                                                                          
   Dokumentasi                                                            
                                                                          
       Menyampaikan Laporan dokumentasi perkerjaan meliputi :             
       a. Laporan hasil pekerjaan atas butir 2.1 dan 2.2 disampaikan maksimal 30 hari sejak
         kontrak;                                                         
       b. Laporan kegiatan pekerjaan setiap bulannya maksimal 5 (lima) hari kerja setiap
         awal bulan berikutnya, yang terdiri dari laporan kegiatan, minimal berisikan:
         1) Laporan dokumentasi kegiatan;                                 
         2) Laporan kehadiran Engineer ;                                  
         3) Laporan upgrade/update software (jika ada);                   
         4) Laporan dokumentasi solusi permasalahan perangkat TIK Hitachi;
         5) Laporan analisis pengelolaan atas Log pada perangkat TIK Hitachi;
         6) Laporan SLA;                                                  
                                                                          
         7) Kertas kerja (worksheet) kegiatan, sekurang-kurangnya berisi :
            a) Tanggal aktivitas;                                         
            b) Log aktivitas kegiatan engineer;                           
            c) Dokumentasi solusi kerusakan;                              
            d) Check list laporan pemantauan (preventive);                
            e) Tanda tangan PIC pendamping.                               
       c. Laporan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan disampaikan bersama dengan
         laporan bulan Oktober dan disempurnakan (penambahan kegiatan bulan Januari
         dan Desember) sebelum 31 Desember 2025.
Tenders also won by PT Nashta Global Utama
Authority
22 November 2023Pengembangan Sistem Virtualisasi Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2023Kementerian KeuanganRp 23,987,655,000
30 December 2024Pemeliharaan Perangkat Lunak Vmware Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025Kementerian KeuanganRp 19,745,029,000
21 December 2022Pemeliharaan Perangkat Lunak Vmware Tahun Anggaran 2023Kementerian KeuanganRp 17,395,769,000
24 June 2019Belanja Modal Perangkat Lunak Big Data Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Tahun Anggaran 2019Kementerian KeuanganRp 14,760,900,000
4 December 2021Pengadaan Pemeliharaan Perangkat Lunak Vmware Kementerian Keuangan Ta 2022Kementerian KeuanganRp 13,744,648,000
12 January 2024Pengadaan Jasa Pemeliharaan Lisensi Vmware Lembaga National Single Window Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 11,831,205,000
4 December 2020Pemeliharaan Perangkat Lunak Vmware Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2021Kementerian KeuanganRp 11,181,490,225
9 December 2022Pengadaan Jasa Pemeliharaan Lisensi Iaas Dan Paas Vmware Lembaga National Single Window Tahun Anggaran 2023Kementerian KeuanganRp 10,755,641,000
6 June 2018Pengadaan Perangkat Storage Dan Sarana PendukungKementerian KeuanganRp 10,213,001,000
8 December 2022Ats Software ClouderaKementerian KeuanganRp 8,444,191,000