| 0032720674063000 | Rp 2,176,920,900 | |
| 0016921314073000 | - | |
Anugerah Bumi Internusa | 00*0**7****23**0 | - |
Ruang Lingkup Pemeliharaan
Penyedia Jasa Pemeliharaan Perangkat TIK Veritas Netbackup Kementerian Keuangan
Tahun Anggaran 2025, yang akan melaksanakan kegiatan diharapkan dapat memberikan
layanan sebagai berikut:
Assessment
Kegiatan assessment perangkat TIK Veritas Netbackup meliputi:
a. Melakukan labeling dan membuat kartu kontrol pemeliharaan
perangkat;
b. Melakukan assessment terhadap perangkat Veritas Netbackup Kementerian
Keuangan. Adapun ruang lingkup kegiatan assessment ini meliputi:
1) Assessment versi perangkat Veritas Netbackup;
2) Assessment topologi perangkat Veritas Netbackup;
3) Assessment konfigurasi perangkat Veritas Netbackup;
4) Assessment optimalisasi perangkat Veritas Netbackup;
5) Assessment utilisasi perangkat Veritas Netbackup;
6) Assessment performance perangkat Veritas Netbackup;
7) Analisis Log System Perangkat Veritas Netbackup;
c. Melakukan presentasi hasil assessment serta memberikan laporan rekomendasi
sesuai assessment yang telah dilakukan;
d. Kegiatan assessment dilaksanakan maksimal 30 hari kalender sejak kontrak.
Renewal
Melakukan kegiatan renewal license Veritas Netbackup meliputi:
a. Melakukan renewal perpanjangan masa garansi yang berlaku selama satu tahun
sejak tanggal kontrak dibuktikan dengan kontrak/support warranty
maintenance/Certificate of Ownership (sertifikat perpanjangan lisensi) perangkat
Veritas Netbackup atau dapat dibuktikan melalui sistem aplikasi;
b. Menyediakan dan melakukan reaktivasi lisensi perangkat Veritas Netbackup;
c. Menyediakan laporan dokumentasi (prosedur dan hasil) pelaksanaan renewal;
d. Kegiatan renewal dilaksanakan maksimal 30 hari kalender sejak kontrak.
Update/Upgrade Software
Melakukan update/upgrade perangkat lunak (apabila diperlukan) selama masa kontrak
dan sesuai kesepakatan bersama, meliputi:
a. Memberikan informasi tentang update/upgrade perangkat netbackup (latest stable
version);
b. Memberikan informasi/pengetahuan tentang implementasi pengalaman, kendala,
kelebihan dan kekurangan versi perangkat netbackup terbaru serta memberikan
rekomendasi teknis kepada Pusintek sesuai dengan kebutuhan beserta risiko yang
mungkin terjadi;
c. Memberikan dokumentasi prosedur update/upgrade;
d. Melakukan update/upgrade perangkat Veritas Netbackup versi terakhir (latest
stable version) selama masa kontrak sesuai dengan kebutuhan, prosedur tata
Kelola dan persetujuan Pusintek;
e. Jika update/upgrade versi terbaru tidak dilakukan, maka penyedia diwajibkan
memberikan analisis atau laporan alasan masih menggunakan versi lama beserta
risiko yang mungkin terjadi;
f. Memberikan laporan hasil pelaksanaan update/upgrade (apabila dilaksanakan).
Engineer On Site
Melakukan dukungan ketersediaan dan kehandalan perangkat Veritas Netbackup
dengan menyediakan Engineer untuk :
a. Menyediakan minimal 1 (satu) orang tenaga ahli yang ditempatkan sebagai
Engineer dengan persyaratan sebagai berikut:
1) Memiliki sertifikat minimal VCS Veritas NetBackup 8.1.2 and NetBackup
Appliances 3.1.2 Administrator dibuktikan dengan pindaian atau fotokopi
sertifikat;
2) Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) siklus pekerjaan di bidang implementasi
Netbackup yang dibuktikan dengan surat keterangan atau kontrak atau Berita
Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan dari pemberi jasa atau Curriculum
Vitae (CV) yang disahkan Penyedia.
b. Memberikan dukungan Professional Support dari penyedia, sesuai dengan jadwal
kehadiran dengan minimal 9 jam perhari dengan ketentuan jam kedatangan
maksimal pukul 09.00 waktu setempat dan jam kepulangan minimal pukul 17.00
waktu setempat, (sebagaimana tabel dibawah) dan khusus hari libur sesuai
penugasan Pusintek, yang dibuktikan dengan bukti kehadiran yang disepakati.
Adapun rincian kehadiran Engineer adalah sebagai berikut:.
Bulan Jan-Mar Apr-Jun Jul-Sep Okt-Des
Jumlah 26 26 26 26
c. Jika dalam kondisi kahar yang dinyatakan oleh lembaga negara yang berwenang
dalam hal Engineer tidak dapat dilaksanakan dengan kunjungan langsung maka
Penyedia sepakat melaksanakan mekanisme pelaksanaan kontrak sesuai dengan
yang ditentukan oleh PPK;
d. Bersedia menandatangani dokumen NDA (Non-Disclosure Agreement) dan
menjaga kerahasiaan data dan informasi;
e. Melakukan kegiatan pemantauan preventive dan corrective maintenance
perangkat Veritas Netbackup untuk menjaga stabilitas layanan dan segera
melakukan eskalasi ke pihak terkait dan melaporkan kepada Pusintek jika
ditemukan adanya permasalahan;
f. Melakukan kegiatan pembersihan perangkat minimal satu kali dalam setiap bulan;
g. Melakukan dan membuat dokumentasi kegiatan yang dilakukan Engineer dalam
bentuk kertas kerja Engineer atau laporan lain yang disepakati yang minimal terdiri
dari analisis hasil monitoring seluruh perangkat TIK Veritas Netbackup baik
availability, utility maupun performance dan dan analisis Log System yang tertuang
dalam laporan bulanan dan dilaporkan ke Pusintek;
Problem Solving
Melakukan problem solving pemecahan gangguan atau masalah, meliputi:
a. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas perangkat yang dipelihara dengan
coverage pekerjaan setiap hari selama 24 jam (7x24 jam), termasuk hari-hari libur
yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan permintaan dari Pusintek;
b. Menyediakan layanan Oncall Engineer dengan ruang lingkup kegiatan termasuk
Onsite di Gedung Pusintek Kemenkeu Balikpapan, Kalimantan Timur terkait
incident dan problem management yang terjadi diluar waktu kerja Pusintek;
c. Dalam hal penanganan gangguan/permasalahan terhadap perangkat appliance
Netbackup yang berdampak tidak maksimalnya fungsi perangkat Netbackup pada
server, penyedia jasa wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Response time maksimal 30 menit, dihitung sejak laporan gangguan diterima
penyedia sampai ada tindakan penanganan kerusakan tersebut;
2) Waktu maksimal penyelesaian penanganan gangguan adalah 2x24 jam,
dihitung sejak laporan gangguan diterima oleh help desk penyedia sampai
gangguan diperbaiki, digantikan, atau menggunakan backup unit dari
Penyedia sehingga dapat beroperasi normal kembali.
d. Penggantian spare part/suku cadang asli terhadap seluruh peralatan yang rusak
dan tidak dapat diperbaiki, selambat-lambatnya 1 minggu sejak terjadinya
penyelesaian penanganan kerusakan dilakukan beserta restore konfigurasi dari
perangkat sebelumnya;
e. Menyediakan layanan eskalasi masalah sesuai dengan struktur organisasi Call
Tree Problem Handling;
f. Menyediakan laporan dokumentasi permasalahan dan solusi yang dilakukan
terhadap perangkat TIK Veritas Netbackup.
Service Level Agreement
Memberikan jaminan SLA minimal 99% terkait ketersediaan perangkat ketersediaan
Veritas Netbackup dengan menggunakan alat ukur dari penyedia atau Pusintek.
Apabila terdapat gangguan atau anomali pada alat ukur tersebut, dapat menggunakan
fitur/teknologi dari perangkat TIK Veritas netbackup tersebut untuk membuktikan
ketersediaan perangkat tersebut yang dihitung Bulanan.
Transfer Knowledge
Memberikan transfer knowledge minimal sebanyak 2 (dua) kali selama masa kontrak.
Evaluasi Pelaksanaan Pemeliharaan
Memberikan laporan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan selama masa kontrak
meliputi:
a. Ringkasan laporan assessment beserta rekomendasinya;
b. Kegiatan tindak lanjut atas rekomendasi laporan assessment selama pelaksanaan
pemeliharaan;
c. Daftar renewal perangkat dan periode garansi;
d. Daftar kegiatan update/upgrade software;
e. Daftar kegiatan problem solving/penyelesaian gangguan atau masalah;
f. Daftar response time dan waktu penyelesaian gangguan atau masalah;
g. Rekapitulasi SLA /laporan ketersediaan perangkat;
h. Rekapituasi kehadiran Engineer;
i. Rekomendasi peningkatan kualitas pemeliharaan pada tahun mendatang.
Dokumentasi
Menyampaikan Laporan dokumentasi perkerjaan meliputi :
a. Laporan hasil pekerjaan atas butir 2.1 dan 2.2 disampaikan maksimal 30 hari
kalender sejak kontrak;
b. Laporan kegiatan pekerjaan setiap bulannya maksimal 5 (lima) hari kerja setiap awal
bulan berikutnya, yang terdiri dari laporan kegiatan, minimal berisikan:
1) Laporan dokumentasi kegiatan;
2) Laporan kehadiran Engineer;
3) Laporan upgrade/update software (jika ada);
4) Laporan dokumentasi solusi permasalahan perangkat TIK Veritas Netbackup;
5) Laporan hasil analisis pengelolaan atas Log pada perangkat Veritas Netbackup
(apabila diperlukan);
6) Laporan SLA;
7) Kertas kerja (worksheet) kegiatan, sekurang-kurangnya berisi :
a) Tanggal aktivitas;
b) Log aktivitas kegiatan engineer;
c) Dokumentasi solusi kerusakan;
d) Check list laporan pemantauan (preventive);
e) Tanda tangan PIC pendamping.
8) Dokumen maintenance operation procedure (MOP) sebelum pelaksanaan
pemeliharaan dan job safety analisys (JSA) & Permit to Work (PTW) terhadap
pelaksanaan pemeliharaan yang menimbulkan risiko fisik.
c. Laporan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan disampaikan bersama dengan laporan
bulan Oktober dan disempurnakan (penambahan kegiatan bulan November dan
Desember) sebelum 31 Desember 2025.