Pemeliharaan Perangkat Jaringan Huawei

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10003349000
Date: 10 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Pusat Sistem Informasi Dan Teknologi Keuangan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,781,855,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,681,475,264
Winner (Pemenang): PT Multipolar Technology Tbk
NPWP: 021395843054000
RUP Code: 53690551
Work Location: Kompleks Kantor Pusat Kementerian Keuangan - Jakarta Pusat (Kota)|Kantor Pengelolaan Pemulihan Data - Balikpapan (Kota)|Gedung Kantor Vertikal - Palembang (Kota)
Participants: 10
Applicants
Reason
0021395843054000Rp 5,638,222,800-
Anugerah Bumi Internusa
00*0**7****23**0Rp 4,195,300,500Tidak memiliki perizinan berusaha sesuai persyaratan Tidak Memiliki Pengalaman Sejenis Tidak Memiliki/Menyampaikan Tenaga Ahli Minimal Tidak Memiliki/Menyampaikan CSP Huawei
0016921314073000Rp 5,655,783,000Tidak Memiliki/Menyampaikan Bukti Kepemilikan Tenaga Ahli dengan Status Pegawai Tetap Perusahaan Tidak menyampaikan surat dukungan dari principal perangkat huawei
PT Nexus Solusindo Utama
0032065336039000--
PT Halilintar Lintas Semesta
00*6**5****73**0--
PT Inti Rasoki Prima
04*6**5****21**0--
PT Silikon Digital Indonesia
07*2**2****11**0--
Tridaya Bakti Nusa
03*8**8****17**0--
PT Sarana Multidimensi Indonesia
06*7**0****35**0--
PT Nayaka Pratama
00*9**0****23**0--
Attachment
Uraian    Singkat    Pekerjaan                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Ruang Lingkup                                                        
                                                                        
   Ruang lingkup kegiatan jasa pemeliharaan perangkat jaringan tahun 2025. sesuai
                                                                        
   dengan latar belakang diatas secara garis besar. adalah:             
   1.1. Memberikan direct access ke Huawei Technical Assistance Center (TAC) dan
                                                                        
      menjelaskan informasi yang disampaikan oleh Huawei TAC;           
   1.2. Menyelesaikan lisensi pemeliharaan (Warranty Letter)/Renewal;   
                                                                        
   1.3. Menyediakan Engineer Onsite Support;                            
   1.4. Kegiatan Preventive Maintenance;                                
   1.5. Kegiatan Corrective Maintenance.                                
                                                                        
2. Proses Pelaksanaan                                                   
                                                                        
   Penyedia jasa pemeliharaan perangkat jaringan huawei yang akan melaksanakan
   kegiatan dan dapat memberikan dukungan layanan sebagai berikut:      
                                                                        
   2.1. Direct access ke Huawei Technical Assistance Center;            
      2.1.1. Memberikan Direct Access ke Huawei Technical Assistance Center kepada
                                                                        
          PIC Teknis Pusintek yang namanya tercantum dalam kontrak;     
      2.1.2. Memastikan PIC Teknis Pusintek dapat melakukan akses ke Huawei
                                                                        
          Technical Assistance Center.                                  
   2.2. Menyelesaikan lisensi pemeliharaan (Warranty Letter)/Renewal dari principle atas
                                                                        
      seluruh perangkat pada Lampiran I selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak
      kontrak ditandatangani. Penyedia melakukan proses renewal dengan output
      sekurang-kurangnya:                                               
                                                                        
      2.2.1. Laporan Renewal yang disampaikan selambat-lambatnya 30 hari kalender
          sejak kontrak ditandatangani;                                 
                                                                        
      2.2.2. Sertifikat/COO yang menyatakan renewal perangkat.          
   2.3. Menyediakan Engineer On Site Support:                           
                                                                        
      Menyediakan 3 (orang) orang Engineer yang akan bertugas sebagai 2 (dua) orang
      Engineer On Site (EOS) di Jakarta, 1 (satu) orang Engineer On Site (EOS) di
                                                                        
      Balikpapan, serta melakukan kunjungan ke Pusintek secara rutin dengan rincian,
      sebagai berikut:                                                  
                                                                        
      2.3.1. Dua orang yang memiliki sertifikat level Associate (HCIA) dibuktikan dengan
           sertifkat keahlian dan memiliki pengalaman minimal 1 (satu) siklus pada
                                                                        
           implementasi dan operasional perangkat Huawei dibuktikan dengan
           Curriculum Vitae (CV) yang ditandatangani direktur/pimpinan perusahaan,
                                                                        
           bertugas melakukan kunjungan setiap hari Senin s.d. Jumat di Gedung
           Pusintek Jakarta. Engineer On Site (EOS) dapat melakukan kunjungan dihari
                                                                        
           sabtu atau minggu jika ada penugasan dari Pusintek;          
      2.3.2. Satu orang yang memiliki sertifikat level Associate (HCIA) dibuktikan dengan
                                                                        
           sertifkat keahlian dan memiliki pengalaman minimal 1 (satu) siklus pada
           implementasi dan operasional perangkat Huawei dibuktikan dengan
                                                                        
           Curriculum Vitae (CV) yang ditandatangani direktur/pimpinan perusahaan,
           bertugas melakukan kunjungan minimal 4 (empat) kali dalam satu bulan pada
                                                                        
           hari kerja di Gedung DRC Pusintek, Balikpapan;               
      2.3.3. Engineer dari penyedia yang bertugas sebagai EOS melakukan kunjungan
                                                                        
           dan melakukan tugas :                                        
           1) Corective Maintenance bila terjadi kerusakan;             
           2) Preventive Maintenance untuk menjaga ketersediaan dan fungsi
                                                                        
              perangkat;                                                
           3) Melakukan pengecekan secara berkala selama masa kontrak;  
                                                                        
           4) Melakukan monitoring dan analisis kondisi perangkat (availability, utility,
              temperature) yang termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan  
                                                                        
              pemeliharaan;                                             
           5) Memperbaiki dan memberikan solusi terkait layanan jaringan di
                                                                        
              Kemenkeu;                                                 
           6) Melakukan perawatan perangkat secara fisik.               
                                                                        
      2.3.4. Memberikan laporan kegiatan kerja EOS yang dituangkan dalam Lembar
           Kerja Kegiatan EOS setiap kehadiran;                         
                                                                        
      2.3.5. Engineer dari penyedia yang bertugas sebagai EOS diwajibkan melakukan
           absensi kehadiran melalui swafoto atau lembar kertas kerja (worksheet) yang
           diketahui oleh tim teknis pekerjaan atau data dukung lainnya yang disepakati
                                                                        
           sebagai bahan laporan kehadiran dalam laporan bulanan;       
      2.3.6. Memberikan dukungan professional support dalam bentuk kunjungan ke
                                                                        
           Pusintek minimal 8 jam kerja per kunjungan/kedatangan;       
      2.3.7. Kegiatan yang dilakukan harus mematuhi peraturan protokol kesehatan yang
                                                                        
           ditetapkan oleh Pusintek baik tertulis ataupun tidak tertulis.
      2.3.8. Membuat laporan bulanan                                    
                                                                        
           Menyusun dan memberikan laporan kegiatan pekerjaan setiap bulannya
           maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setiap awal bulan berikutnya. yang terdiri
                                                                        
           dari laporan kegiatan meliputi:                              
           1) Laporan Corective Maintenance yang meliputi:              
             a. Laporan dokumentasi (skenario, risiko dan mitigasi risiko) upgrade
                                                                        
                software (apabila ada);                                 
             b. Laporan dokumentasi pasca upgrade software (apabila ada);
                                                                        
             c. Laporan dokumentasi (prosedur dan hasil) penyelesaian Problem
                Solving dan dokumentasi solusi (apabila ada);           
                                                                        
            2) Laporan SLA;                                             
            3) Laporan utilisasi hardware perangkat jaringan diantaranya, utilisasi CPU
                                                                        
              dan utilisasi memory;                                     
            4) Laporan pengelolaan atas log perangkat Huawei;           
                                                                        
            5) Kertas kerja (worksheet) kegiatan Engineer. sekurang-kurangnya berisi :
              1. Catatan aktifitas kegiatan Engineer;                   
                                                                        
              2. Tandatangan PIC pendamping.                            
      2.3.9. Menyelenggarakan review meeting laporan pelaksanaan kegiatan
           pemeliharaan perangkat Huawei yang diselenggarakan di Pusintek setiap
                                                                        
           bulannya;                                                    
     2.3.10. Jika dalam kondisi Kahar yang dinyatakan oleh Lembaga Negara yang
                                                                        
           berwenang dalam hal EOS tidak dapat melakukan kunjungan rutin maka
           Penyedia sepakat melaksanakan mekanisme pelaksanaan kontrak sesuai
                                                                        
           dengan yang ditentukan oleh PPK.                             
   2.4. Melakukan Kegiatan Preventive Maintenance. yang meliputi :      
                                                                        
      2.4.1. Melakukan assessment Perangkat Jaringan                    
          Penyedia melakukan asessment perangkat jaringan dan memberikan
                                                                        
          rekomendasi konfigurasi terbaik untuk perangkat jaringan yang masuk dalam
          ruang lingkup dengan output sekurang-kurangnya :              
                                                                        
          1) Hasil identifikasi perangkat sesuai daftar perangkat dalam ruang lingkup,
             meliputi informasi serial number, lokasi perangkat, IP Address, hostname
             dan versi firmware;                                        
                                                                        
          2) Rekomendasi konfigurasi terbaik sesuai tipe perangkat dengan
             mempertimbangkan performansi dan keamanan;                 
                                                                        
          3) Penyampaian laporan asessment paling lambat 30 hari kalender setelah
             penandatanganan kontrak.                                   
                                                                        
      2.4.2. Penyedia menyediakan backup unit kabel dan perangkat yang disimpan di
          Pusintek terdiri dari:                                        
                                                                        
          1) 4 (empat) unit Kabel Fiber Optic (FO) tipe LC-LC multimode minimal OM3.
             masing-masing minimal sepanjang 30 meter;                  
                                                                        
          2) 4 (empat) unit Kabel Fiber Optic (FO) tipe LC-LC multimode minimal OM3.
             masing-masing minimal sepanjang 50 meter;                  
          3) 1 (satu) unit perangkat Access Switch Layer 3 48 Port dengan Uplink
                                                                        
             minimal 2x10G FO.                                          
      2.4.3. Melakukan pemantauan terhadap perangkat jaringan untuk menjaga
                                                                        
          ketersediaan dan stabilitas layanan;                          
      2.4.4. Melakukan backup konfigurasi setiap terdapat perubahan konfigurasi atau
                                                                        
          secara periodik (mingguan).                                   
   2.5. Melakukan Kegiatan Corective Maintenance. yang meliputi :       
                                                                        
       2.5.1. Melakukan update atau upgrade Software apabila ada selama masa kontrak
           meliputi:                                                    
                                                                        
           1) Upgrade atau Update software perangkat jaringan bila ada perubahan
              release version software berdasarkan rekomendasi prinsipal sesuai
                                                                        
              dengan kebutuhan dan prosedur Pusintek dengan melampirkan data
              dukung berupa skenario, dampak dan mitigasi risiko;       
           2) Jika upgrade atau update software tidak dilakukan, maka penyedia
                                                                        
              memberikan analisis atau laporan.                         
       2.5.2. Kegiatan Problem Solving                                  
                                                                        
           Penyedia jasa diwajibkan dapat menyelesaikan permasalahan    
           (incident/problem) yang terjadi terkait dengan jaringan di lingkungan
                                                                        
           Kemenkeu didampingi oleh PIC Teknis Pusintek, dengan memberikan
           layanan perbaikan yang meliputi kegiatan:                    
                                                                        
           1) Memberikan dukungan professional support 7x24 selama masa kontrak.
              dengan response time maksimal 30 menit per-request;       
                                                                        
           2) Apabila terjadi gangguan kerusakan/permasalahan perangkat 
              berdampak pada system down, solusi penyelesaian penanganan
                                                                        
              gangguan diselesaikan 1x24 jam, yang dihitung sejak laporan diterima
              oleh penyedia sampai perangkat dapat beroperasi normal kembali atau
              digantikan sementara (backup unit) dari Penyedia;         
                                                                        
           3) Dalam hal dibutuhkan penggantian perangkat maupun spare part/suku
              cadang asli, Penyedia memiliki waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja
                                                                        
              hingga perangkat/spare part tersebut diterima di lokasi semula atau
              lokasi lain yang disepakati dengan Pusintek;              
                                                                        
           4) Memberikan pendampingan terkait permasalahan jaringan;    
           5) Melakukan perbaikan atau penggantian perangkat pendukung pada
                                                                        
              kabel utama (fiber optic) di area DC dan DRC Kementerian Keuangan
              (apabila diperlukan);                                     
                                                                        
           6) Melakukan perbaikan atau penggantian perangkat SFP module yang
              mendukung perangkat yang dipelihara (apabila diperlukan); 
           7) Melakukan perbaikan atau pengantian pada module-module yang
                                                                        
              terpasang pada perangkat tipe Core Switch dan Distribution Switch;
           8) Menyediakan knowledge base solusi permasalahan termasuk   
                                                                        
              dokumentasinya;                                           
           9) Melakukan sharing knowledge kepada Tim Pusintek terkait pada ruang
                                                                        
              lingkup kegiatan pemeliharaan perangkat jaringan sesuai kebutuhan.
       2.5.3. Memberikan jaminan Service Level Agrement (SLA) sebesar 99.5% terhadap
                                                                        
           seluruh perangkat jaringan terpasang sesuai kontrak dengan menggunakan
           alat ukur Penyedia Jasa atau alat ukur yang dimiliki Pusintek;
                                                                        
       2.5.4. Apabila gangguan yang mengakibatkan terjadinya downtime layanan
           disebabkan oleh faktor eksternal seperti gangguan listrik, keterlambatan
                                                                        
           respon PIC karena lokasi perangkat di luar kantor pusat Kementerian
           Keuangan, atau lainnya, maka hal tersebut tidak termasuk kedalam
           komponen yang mempengaruhi perhitungan pengurangan SLA.
Tenders also won by PT Multipolar Technology Tbk
Authority
20 November 2020Pengadaan Penerapan Teknologi Komputerisasi Untuk Peningkatan Pembelajaran Serta Hasil Ujian Siswa Untuk SmpKab. SumedangRp 22,703,817,600
2 September 2022Pengadaan Centralized System DatastoreKomisi Pemberantasan KorupsiRp 22,680,105,884
7 August 2024Pengembangan Perangkat Server Kementerian Keuangan Ta 2024Kementerian KeuanganRp 15,839,485,000
21 June 2022Pemeliharaan Application Deliveriy Controller (Adc) Tahun Anggaran 2022Kementerian KeuanganRp 13,409,976,000
3 October 2023Pengadaan Pengembangan Perangkat Server Ta 2023Kementerian KeuanganRp 11,061,081,180
26 August 2024Pengadaan Perangkat Keras Unntuk Aplikasi Pemanfaatan IkdKementerian Dalam NegeriRp 10,000,000,000
27 September 2022Pengadaan Perangkat Antispam Tahun Anggaran 2022Kementerian KeuanganRp 8,422,680,000
27 June 2023Pengadaan Perangkat Firewall Dan Load BalancerKomisi Pemberantasan KorupsiRp 7,886,411,827
9 December 2024Pemeliharaan Perangkat Tik Huawei Kementerian Keuangan Ta 2025Kementerian KeuanganRp 6,836,473,000
19 November 2020Pengadaan Perpustakaan Digital Untuk KecamatanKab. SumedangRp 6,554,600,000