| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021395843054000 | Rp 5,638,222,800 | - | |
Anugerah Bumi Internusa | 00*0**7****23**0 | Rp 4,195,300,500 | Tidak memiliki perizinan berusaha sesuai persyaratan Tidak Memiliki Pengalaman Sejenis Tidak Memiliki/Menyampaikan Tenaga Ahli Minimal Tidak Memiliki/Menyampaikan CSP Huawei |
| 0016921314073000 | Rp 5,655,783,000 | Tidak Memiliki/Menyampaikan Bukti Kepemilikan Tenaga Ahli dengan Status Pegawai Tetap Perusahaan Tidak menyampaikan surat dukungan dari principal perangkat huawei | |
PT Nexus Solusindo Utama | 0032065336039000 | - | - |
PT Halilintar Lintas Semesta | 00*6**5****73**0 | - | - |
PT Inti Rasoki Prima | 04*6**5****21**0 | - | - |
PT Silikon Digital Indonesia | 07*2**2****11**0 | - | - |
Tridaya Bakti Nusa | 03*8**8****17**0 | - | - |
PT Sarana Multidimensi Indonesia | 06*7**0****35**0 | - | - |
PT Nayaka Pratama | 00*9**0****23**0 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan jasa pemeliharaan perangkat jaringan tahun 2025. sesuai
dengan latar belakang diatas secara garis besar. adalah:
1.1. Memberikan direct access ke Huawei Technical Assistance Center (TAC) dan
menjelaskan informasi yang disampaikan oleh Huawei TAC;
1.2. Menyelesaikan lisensi pemeliharaan (Warranty Letter)/Renewal;
1.3. Menyediakan Engineer Onsite Support;
1.4. Kegiatan Preventive Maintenance;
1.5. Kegiatan Corrective Maintenance.
2. Proses Pelaksanaan
Penyedia jasa pemeliharaan perangkat jaringan huawei yang akan melaksanakan
kegiatan dan dapat memberikan dukungan layanan sebagai berikut:
2.1. Direct access ke Huawei Technical Assistance Center;
2.1.1. Memberikan Direct Access ke Huawei Technical Assistance Center kepada
PIC Teknis Pusintek yang namanya tercantum dalam kontrak;
2.1.2. Memastikan PIC Teknis Pusintek dapat melakukan akses ke Huawei
Technical Assistance Center.
2.2. Menyelesaikan lisensi pemeliharaan (Warranty Letter)/Renewal dari principle atas
seluruh perangkat pada Lampiran I selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak
kontrak ditandatangani. Penyedia melakukan proses renewal dengan output
sekurang-kurangnya:
2.2.1. Laporan Renewal yang disampaikan selambat-lambatnya 30 hari kalender
sejak kontrak ditandatangani;
2.2.2. Sertifikat/COO yang menyatakan renewal perangkat.
2.3. Menyediakan Engineer On Site Support:
Menyediakan 3 (orang) orang Engineer yang akan bertugas sebagai 2 (dua) orang
Engineer On Site (EOS) di Jakarta, 1 (satu) orang Engineer On Site (EOS) di
Balikpapan, serta melakukan kunjungan ke Pusintek secara rutin dengan rincian,
sebagai berikut:
2.3.1. Dua orang yang memiliki sertifikat level Associate (HCIA) dibuktikan dengan
sertifkat keahlian dan memiliki pengalaman minimal 1 (satu) siklus pada
implementasi dan operasional perangkat Huawei dibuktikan dengan
Curriculum Vitae (CV) yang ditandatangani direktur/pimpinan perusahaan,
bertugas melakukan kunjungan setiap hari Senin s.d. Jumat di Gedung
Pusintek Jakarta. Engineer On Site (EOS) dapat melakukan kunjungan dihari
sabtu atau minggu jika ada penugasan dari Pusintek;
2.3.2. Satu orang yang memiliki sertifikat level Associate (HCIA) dibuktikan dengan
sertifkat keahlian dan memiliki pengalaman minimal 1 (satu) siklus pada
implementasi dan operasional perangkat Huawei dibuktikan dengan
Curriculum Vitae (CV) yang ditandatangani direktur/pimpinan perusahaan,
bertugas melakukan kunjungan minimal 4 (empat) kali dalam satu bulan pada
hari kerja di Gedung DRC Pusintek, Balikpapan;
2.3.3. Engineer dari penyedia yang bertugas sebagai EOS melakukan kunjungan
dan melakukan tugas :
1) Corective Maintenance bila terjadi kerusakan;
2) Preventive Maintenance untuk menjaga ketersediaan dan fungsi
perangkat;
3) Melakukan pengecekan secara berkala selama masa kontrak;
4) Melakukan monitoring dan analisis kondisi perangkat (availability, utility,
temperature) yang termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan
pemeliharaan;
5) Memperbaiki dan memberikan solusi terkait layanan jaringan di
Kemenkeu;
6) Melakukan perawatan perangkat secara fisik.
2.3.4. Memberikan laporan kegiatan kerja EOS yang dituangkan dalam Lembar
Kerja Kegiatan EOS setiap kehadiran;
2.3.5. Engineer dari penyedia yang bertugas sebagai EOS diwajibkan melakukan
absensi kehadiran melalui swafoto atau lembar kertas kerja (worksheet) yang
diketahui oleh tim teknis pekerjaan atau data dukung lainnya yang disepakati
sebagai bahan laporan kehadiran dalam laporan bulanan;
2.3.6. Memberikan dukungan professional support dalam bentuk kunjungan ke
Pusintek minimal 8 jam kerja per kunjungan/kedatangan;
2.3.7. Kegiatan yang dilakukan harus mematuhi peraturan protokol kesehatan yang
ditetapkan oleh Pusintek baik tertulis ataupun tidak tertulis.
2.3.8. Membuat laporan bulanan
Menyusun dan memberikan laporan kegiatan pekerjaan setiap bulannya
maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setiap awal bulan berikutnya. yang terdiri
dari laporan kegiatan meliputi:
1) Laporan Corective Maintenance yang meliputi:
a. Laporan dokumentasi (skenario, risiko dan mitigasi risiko) upgrade
software (apabila ada);
b. Laporan dokumentasi pasca upgrade software (apabila ada);
c. Laporan dokumentasi (prosedur dan hasil) penyelesaian Problem
Solving dan dokumentasi solusi (apabila ada);
2) Laporan SLA;
3) Laporan utilisasi hardware perangkat jaringan diantaranya, utilisasi CPU
dan utilisasi memory;
4) Laporan pengelolaan atas log perangkat Huawei;
5) Kertas kerja (worksheet) kegiatan Engineer. sekurang-kurangnya berisi :
1. Catatan aktifitas kegiatan Engineer;
2. Tandatangan PIC pendamping.
2.3.9. Menyelenggarakan review meeting laporan pelaksanaan kegiatan
pemeliharaan perangkat Huawei yang diselenggarakan di Pusintek setiap
bulannya;
2.3.10. Jika dalam kondisi Kahar yang dinyatakan oleh Lembaga Negara yang
berwenang dalam hal EOS tidak dapat melakukan kunjungan rutin maka
Penyedia sepakat melaksanakan mekanisme pelaksanaan kontrak sesuai
dengan yang ditentukan oleh PPK.
2.4. Melakukan Kegiatan Preventive Maintenance. yang meliputi :
2.4.1. Melakukan assessment Perangkat Jaringan
Penyedia melakukan asessment perangkat jaringan dan memberikan
rekomendasi konfigurasi terbaik untuk perangkat jaringan yang masuk dalam
ruang lingkup dengan output sekurang-kurangnya :
1) Hasil identifikasi perangkat sesuai daftar perangkat dalam ruang lingkup,
meliputi informasi serial number, lokasi perangkat, IP Address, hostname
dan versi firmware;
2) Rekomendasi konfigurasi terbaik sesuai tipe perangkat dengan
mempertimbangkan performansi dan keamanan;
3) Penyampaian laporan asessment paling lambat 30 hari kalender setelah
penandatanganan kontrak.
2.4.2. Penyedia menyediakan backup unit kabel dan perangkat yang disimpan di
Pusintek terdiri dari:
1) 4 (empat) unit Kabel Fiber Optic (FO) tipe LC-LC multimode minimal OM3.
masing-masing minimal sepanjang 30 meter;
2) 4 (empat) unit Kabel Fiber Optic (FO) tipe LC-LC multimode minimal OM3.
masing-masing minimal sepanjang 50 meter;
3) 1 (satu) unit perangkat Access Switch Layer 3 48 Port dengan Uplink
minimal 2x10G FO.
2.4.3. Melakukan pemantauan terhadap perangkat jaringan untuk menjaga
ketersediaan dan stabilitas layanan;
2.4.4. Melakukan backup konfigurasi setiap terdapat perubahan konfigurasi atau
secara periodik (mingguan).
2.5. Melakukan Kegiatan Corective Maintenance. yang meliputi :
2.5.1. Melakukan update atau upgrade Software apabila ada selama masa kontrak
meliputi:
1) Upgrade atau Update software perangkat jaringan bila ada perubahan
release version software berdasarkan rekomendasi prinsipal sesuai
dengan kebutuhan dan prosedur Pusintek dengan melampirkan data
dukung berupa skenario, dampak dan mitigasi risiko;
2) Jika upgrade atau update software tidak dilakukan, maka penyedia
memberikan analisis atau laporan.
2.5.2. Kegiatan Problem Solving
Penyedia jasa diwajibkan dapat menyelesaikan permasalahan
(incident/problem) yang terjadi terkait dengan jaringan di lingkungan
Kemenkeu didampingi oleh PIC Teknis Pusintek, dengan memberikan
layanan perbaikan yang meliputi kegiatan:
1) Memberikan dukungan professional support 7x24 selama masa kontrak.
dengan response time maksimal 30 menit per-request;
2) Apabila terjadi gangguan kerusakan/permasalahan perangkat
berdampak pada system down, solusi penyelesaian penanganan
gangguan diselesaikan 1x24 jam, yang dihitung sejak laporan diterima
oleh penyedia sampai perangkat dapat beroperasi normal kembali atau
digantikan sementara (backup unit) dari Penyedia;
3) Dalam hal dibutuhkan penggantian perangkat maupun spare part/suku
cadang asli, Penyedia memiliki waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja
hingga perangkat/spare part tersebut diterima di lokasi semula atau
lokasi lain yang disepakati dengan Pusintek;
4) Memberikan pendampingan terkait permasalahan jaringan;
5) Melakukan perbaikan atau penggantian perangkat pendukung pada
kabel utama (fiber optic) di area DC dan DRC Kementerian Keuangan
(apabila diperlukan);
6) Melakukan perbaikan atau penggantian perangkat SFP module yang
mendukung perangkat yang dipelihara (apabila diperlukan);
7) Melakukan perbaikan atau pengantian pada module-module yang
terpasang pada perangkat tipe Core Switch dan Distribution Switch;
8) Menyediakan knowledge base solusi permasalahan termasuk
dokumentasinya;
9) Melakukan sharing knowledge kepada Tim Pusintek terkait pada ruang
lingkup kegiatan pemeliharaan perangkat jaringan sesuai kebutuhan.
2.5.3. Memberikan jaminan Service Level Agrement (SLA) sebesar 99.5% terhadap
seluruh perangkat jaringan terpasang sesuai kontrak dengan menggunakan
alat ukur Penyedia Jasa atau alat ukur yang dimiliki Pusintek;
2.5.4. Apabila gangguan yang mengakibatkan terjadinya downtime layanan
disebabkan oleh faktor eksternal seperti gangguan listrik, keterlambatan
respon PIC karena lokasi perangkat di luar kantor pusat Kementerian
Keuangan, atau lainnya, maka hal tersebut tidak termasuk kedalam
komponen yang mempengaruhi perhitungan pengurangan SLA.