| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032006231035000 | Rp 2,327,248,200 | - | |
Anugerah Bumi Internusa | 00*0**7****23**0 | Rp 1,908,090,000 | (1) Tidak memiliki/mengisi/melampirkan NIB KBLI sesuai Dokumen Pemilihan BAB V. LDK A.1).b. (2) Tidak memiliki/mengisi/melampirkan pengalaman sesuai Dokumen Pemilihan BAB V. LDK C. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia (3) Tidak melampirkan surat dukungan dari prinsipal sesuai yang dipersyaratakan sesuai Dokumen Pemilihan BAB V. Lembar Kriteria Evaluasi B.1.1 (4) Tenaga Ahli tidak memiliki/dilampiri sertifikat dan bukti potong pajak sesuai yang dipersyaratakan sesuai Dokumen Pemilihan BAB V. Lembar Kriteria Evaluasi B.1.2 |
| 0415249572432000 | - | - | |
PT Halilintar Lintas Semesta | 00*6**5****73**0 | - | - |
| 0811679885402000 | - | - | |
PT Nexus Solusindo Utama | 0032065336039000 | - | - |
| 0021435425064000 | - | - | |
| 0026488718411000 | - | - | |
Softedge Solutions Indonesia | 00*4**4****29**0 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kegiatan jasa pemeliharaan perangkat jaringan tahun 2025. sesuai
dengan latar belakang diatas secara garis besar. adalah:
1.1. Memberikan direct access ke Netscout Technical Assistance Center (TAC) dan
menjelaskan informasi yang disampaikan oleh Netscout TAC;
1.2. Menyelesaikan lisensi pemeliharaan (Warranty Letter)/Renewal;
1.3. Menyediakan Engineer Onsite Support;
1.4. Kegiatan Preventive Maintenance;
1.5. Kegiatan Corrective Maintenance.
2. Proses Pelaksanaan
Penyedia jasa pemeliharaan perangkat jaringan Network Performance Monitor
(Netscout) yang akan melaksanakan kegiatan dan dapat memberikan dukungan layanan
sebagai berikut:
2.1. Direct access ke Netscout Technical Assistance Center (TAC);
2.1.1. Memberikan Direct Access ke Netscout Technical Assistance Center kepada
PIC Teknis Pusintek yang namanya tercantum dalam kontrak;
2.1.2. Memastikan PIC Teknis Pusintek dapat melakukan akses ke Netscout
Technical Assistance Center.
2.2. Menyelesaikan lisensi pemeliharaan (Warranty Letter)/Renewal dari principle atas
seluruh perangkat pada Lampiran I dengan output sekurang-kurangnya:
2.2.1. Laporan renewal yang disampaikan selambat-lambatnya 30 hari kalender
sejak kontrak ditandatangani;
2.2.2. Sertifikat/COO yang menyatakan renewal perangkat.
2.3. Menyediakan Engineer On Site Support:
Menyediakan Engineer yang akan bertugas sebagai Engineer On Site (EOS) dan
melakukan kunjungan ke Pusintek secara rutin dengan rincian, sebagai berikut:
2.3.1. Satu orang yang memiliki sertifikat level Associate (atau yang setara)
dibuktikan dengan sertifkat keahlian dan memiliki pengalaman minimal 1
(satu) siklus pada implementasi dan operasional perangkat Netscout
dibuktikan dengan Curriculum Vitae (CV) yang ditandatangani
direktur/pimpinan perusahaan, bertugas melakukan kunjungan 4 kali dalam
satu bulan di Gedung Pusintek Jakarta;
2.3.2. Engineer dari penyedia yang bertugas sebagai EOS melakukan kunjungan
dan melakukan tugas :
1) Corective Maintenance bila terjadi kerusakan;
2) Preventive Maintenance untuk menjaga ketersediaan dan fungsi
perangkat;
3) Melakukan pengecekan secara berkala selama masa kontrak;
4) Melakukan monitoring dan analisis kondisi perangkat (availibility, utility,
temperature) yang termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan
pemeliharaan;
5) Memperbaiki dan memberikan solusi terkait layanan jaringan di
Kemenkeu;
6) Melakukan perawatan perangkat secara fisik.
2.3.3. Memberikan laporan kegiatan kerja EOS yang dituangkan dalam Lembar
Kerja Kegiatan EOS setiap kehadiran;
2.3.4. Engineer dari penyedia yang bertugas sebagai EOS diwajibkan melakukan
absensi kehadiran dengan melakukan swafoto atau lembar kertas kerja
(worksheet) yang diketahui oleh tim teknis pekerjaan atau data dukung
lainnya yang disepakati sebagai bahan laporan kehadiran dalam laporan
bulanan;
2.3.5. Memberikan dukungan professional support dalam bentuk kunjungan ke
Pusintek minimal 8 jam per-hari;
2.3.6. Kegiatan yang dilakukan harus mematuhi peraturan protokol kesehatan yang
ditetapkan oleh Pusintek baik tertulis ataupun tidak tertulis;
2.3.7. Membuat laporan bulanan
Menyusun dan memberikan laporan kegiatan pekerjaan setiap bulannya
maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setiap awal bulan berikutnya, yang terdiri
dari laporan kegiatan meliputi:
1) Laporan Corective Maintenance yang meliputi:
a. Laporan dokumentasi (skenario, risiko dan mitigasi risiko) upgrade
software (apabila ada);
b. Laporan dokumentasi pasca upgrade software (apabila ada);
c. Laporan dokumentasi (prosedur dan hasil) penyelesaian Problem
Solving dan dokumentasi solusi (apabila ada);
2) Laporan SLA;
3) Laporan utilisasi hardware perangkat jaringan diantaranya: utilisasi CPU
dan utilisasi memory;
4) Laporan pengelolaan atas log perangkat dan log akses Network
Performance Monitor (Netscout);
5) Kertas kerja (worksheet) kegiatan Engineer, sekurang-kurangnya berisi :
1. Catatan aktifitas kegiatan Engineer;
2. Tandatangan PIC pendamping.
2.3.8. Menyelenggarakan review meeting laporan pelaksanaan kegiatan
pemeliharaan perangkat Network Performance Monitor (Netscout) yang
diselenggarakan di Pusintek setiap bulannya;
2.3.9. Jika dalam kondisi Kahar yang dinyatakan oleh Lembaga Negara yang
berwenang dalam hal EOS tidak dapat melakukan kunjungan rutin maka
Penyedia sepakat melaksanakan mekanisme pelaksanaan kontrak sesuai
dengan yang ditentukan oleh PPK.
2.4. Melakukan Kegiatan Preventive Maintenance, yang meliputi:
2.4.1. Melakukan assessment Perangkat Jaringan
Penyedia melakukan asessment perangkat jaringan dan memberikan
rekomendasi konfigurasi terbaik untuk perangkat jaringan yang masuk dalam
ruang lingkup dengan output sekurang-kurangnya :
1) Hasil identifikasi perangkat sesuai daftar perangkat dalam ruang lingkup,
meliputi informasi serial number, IP Address, hostname, lokasi perangkat,
dan versi firmware;
2) Rekomendasi konfigurasi terbaik sesuai tipe perangkat dengan
mempertimbangkan performansi dan keamanan;
3) Penyampaian laporan asessment paling lambat 30 hari kalender setelah
penandatanganan kontrak.
2.4.2. Penyedia menyediakan backup kabel dan perangkat yang disimpan pada
Pusintek terdiri dari:
1) 2 (dua) unit kabel power supply perangkat;
2) 2 (dua) unit Kabel Breakout MPO 40G to 4x FO 10G tipe LC multimode;
3) 1 (unit) perangkat nPoint.
2.4.3. Melakukan pemantauan terhadap perangkat jaringan untuk menjaga
ketersediaan dan stabilitas layanan;
2.4.4. Melakukan backup konfigurasi setiap terdapat perubahan konfigurasi atau
secara periodik (mingguan).
2.5. Melakukan Kegiatan Corective Maintenance, yang meliputi:
2.5.1. Melakukan update atau upgrade Software apabila ada selama masa kontrak,
meliputi:
1) Update atau upgrade software perangkat jaringan bila ada perubahan
release version software berdasarkan rekomendasi prinsipal sesuai
dengan kebutuhan dan prosedur Pusintek dengan melampirkan data
dukung berupa skenario, dampak dan mitigasi risiko;
2) Jika update atau upgrade software tidak dilakukan, maka penyedia
diwajibkan memberikan analisis atau laporan.
2.5.2. Kegiatan Problem Solving
Penyedia jasa diwajibkan dapat menyelesaikan permasalahan
(incident/problem) yang terjadi terkait dengan jaringan di lingkungan
Kemenkeu didampingi oleh PIC Teknis Pusintek, dengan memberikan layanan
perbaikan yang meliputi kegiatan:
1) Memberikan dukungan professional support 7x24 selama masa kontrak,
dengan response time maksimal 30 menit per-request;
2) Apabila kerusakan/permasalahan perangkat berdampak pada system
down, solusi penyelesaian penanganan diselesaikan 1x24 jam, yang
dihitung sejak laporan diterima oleh helpdesk penyedia sampai perangkat
dapat beroperasi normal kembali atau digantikan sementara (backup unit)
dari Penyedia;
3) Dalam hal dibutuhkan penggantian perangkat maupun spare part/suku
cadang asli, Penyedia memiliki waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja
hingga perangkat/spare part tersebut diterima di lokasi semula atau lokasi
lain yang disepakati dengan Pusintek;
4) Memberikan pendampingan terkait permasalahan yang berhubungan
dengan operasional perangkat;
5) Melakukan perbaikan atau penggantian perangkat pendukung pada kabel
utama (fiber optic) di area DC;
6) Melakukan perbaikan atau penggantian perangkat SFP module yang
mendukung perangkat yang dipelihara;
7) Menyediakan knowledge base solusi permasalahan termasuk
dokumentasinya;
8) Melakukan sharing knowledge kepada Tim Pusintek terkait pada ruang
lingkup kegiatan pemeliharaan perangkat jaringan sesuai kebutuhan.
2.5.3. Memberikan jaminan Service Level Agrement (SLA) sebesar 99,5% terhadap
seluruh perangkat jaringan terpasang sesuai kontrak dengan menggunakan
alat ukur Penyedia Jasa atau alat ukur yang dimiliki Pusintek;
2.5.4. Apabila gangguan yang mengakibatkan terjadinya downtime layanan
disebabkan oleh faktor eksternal seperti gangguan listrik atau lainnya, maka
hal tersebut tidak termasuk kedalam komponen yang mempengaruhi
perhitungan pengurangan SLA.