Pemeliharaan Perangkat Network Performance Monitor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10003847000
Date: 13 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Pusat Sistem Informasi Dan Teknologi Keuangan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,331,581,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,327,803,200
Winner (Pemenang): PT Langit Kreasi Solusindo
NPWP: 032006231035000
RUP Code: 53707226
Work Location: Kompleks Kantor Pusat Kementerian Keuangan - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 9
Applicants
Reason
0032006231035000Rp 2,327,248,200-
Anugerah Bumi Internusa
00*0**7****23**0Rp 1,908,090,000(1) Tidak memiliki/mengisi/melampirkan NIB KBLI sesuai Dokumen Pemilihan BAB V. LDK A.1).b. (2) Tidak memiliki/mengisi/melampirkan pengalaman sesuai Dokumen Pemilihan BAB V. LDK C. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia (3) Tidak melampirkan surat dukungan dari prinsipal sesuai yang dipersyaratakan sesuai Dokumen Pemilihan BAB V. Lembar Kriteria Evaluasi B.1.1 (4) Tenaga Ahli tidak memiliki/dilampiri sertifikat dan bukti potong pajak sesuai yang dipersyaratakan sesuai Dokumen Pemilihan BAB V. Lembar Kriteria Evaluasi B.1.2
0415249572432000--
PT Halilintar Lintas Semesta
00*6**5****73**0--
0811679885402000--
PT Nexus Solusindo Utama
0032065336039000--
0021435425064000--
0026488718411000--
Softedge Solutions Indonesia
00*4**4****29**0--
Attachment
Uraian    Singkat    Pekerjaan                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1. Ruang Lingkup                                                        
                                                                        
   Ruang lingkup kegiatan jasa pemeliharaan perangkat jaringan tahun 2025. sesuai
                                                                        
   dengan latar belakang diatas secara garis besar. adalah:             
   1.1. Memberikan direct access ke Netscout Technical Assistance Center (TAC) dan
                                                                        
      menjelaskan informasi yang disampaikan oleh Netscout TAC;         
   1.2. Menyelesaikan lisensi pemeliharaan (Warranty Letter)/Renewal;   
                                                                        
   1.3. Menyediakan Engineer Onsite Support;                            
   1.4. Kegiatan Preventive Maintenance;                                
   1.5. Kegiatan Corrective Maintenance.                                
                                                                        
2. Proses Pelaksanaan                                                   
                                                                        
   Penyedia jasa pemeliharaan perangkat jaringan Network Performance Monitor
   (Netscout) yang akan melaksanakan kegiatan dan dapat memberikan dukungan layanan
                                                                        
   sebagai berikut:                                                     
                                                                        
  2.1. Direct access ke Netscout Technical Assistance Center (TAC);     
                                                                        
     2.1.1. Memberikan Direct Access ke Netscout Technical Assistance Center kepada
          PIC Teknis Pusintek yang namanya tercantum dalam kontrak;     
                                                                        
     2.1.2. Memastikan PIC Teknis Pusintek dapat melakukan akses ke Netscout
          Technical Assistance Center.                                  
                                                                        
  2.2. Menyelesaikan lisensi pemeliharaan (Warranty Letter)/Renewal dari principle atas
     seluruh perangkat pada Lampiran I dengan output sekurang-kurangnya:
                                                                        
      2.2.1. Laporan renewal yang disampaikan selambat-lambatnya 30 hari kalender
                                                                        
          sejak kontrak ditandatangani;                                 
      2.2.2. Sertifikat/COO yang menyatakan renewal perangkat.          
                                                                        
  2.3. Menyediakan Engineer On Site Support:                            
                                                                        
      Menyediakan Engineer yang akan bertugas sebagai Engineer On Site (EOS) dan
                                                                        
      melakukan kunjungan ke Pusintek secara rutin dengan rincian, sebagai berikut:
      2.3.1. Satu orang yang memiliki sertifikat level Associate (atau yang setara)
           dibuktikan dengan sertifkat keahlian dan memiliki pengalaman minimal 1
                                                                        
           (satu) siklus pada implementasi dan operasional perangkat Netscout
           dibuktikan dengan Curriculum Vitae (CV) yang ditandatangani  
           direktur/pimpinan perusahaan, bertugas melakukan kunjungan 4 kali dalam
                                                                        
           satu bulan di Gedung Pusintek Jakarta;                       
      2.3.2. Engineer dari penyedia yang bertugas sebagai EOS melakukan kunjungan
                                                                        
           dan melakukan tugas :                                        
           1) Corective Maintenance bila terjadi kerusakan;             
                                                                        
           2) Preventive Maintenance untuk menjaga ketersediaan dan fungsi
             perangkat;                                                 
                                                                        
           3) Melakukan pengecekan secara berkala selama masa kontrak;  
           4) Melakukan monitoring dan analisis kondisi perangkat (availibility, utility,
                                                                        
             temperature) yang termasuk dalam ruang lingkup pekerjaan   
             pemeliharaan;                                              
                                                                        
           5) Memperbaiki dan memberikan solusi terkait layanan jaringan di
             Kemenkeu;                                                  
           6) Melakukan perawatan perangkat secara fisik.               
                                                                        
      2.3.3. Memberikan laporan kegiatan kerja EOS yang dituangkan dalam Lembar
           Kerja Kegiatan EOS setiap kehadiran;                         
                                                                        
      2.3.4. Engineer dari penyedia yang bertugas sebagai EOS diwajibkan melakukan
           absensi kehadiran dengan melakukan swafoto atau lembar kertas kerja
                                                                        
           (worksheet) yang diketahui oleh tim teknis pekerjaan atau data dukung
           lainnya yang disepakati sebagai bahan laporan kehadiran dalam laporan
                                                                        
           bulanan;                                                     
      2.3.5. Memberikan dukungan professional support dalam bentuk kunjungan ke
                                                                        
           Pusintek minimal 8 jam per-hari;                             
      2.3.6. Kegiatan yang dilakukan harus mematuhi peraturan protokol kesehatan yang
                                                                        
           ditetapkan oleh Pusintek baik tertulis ataupun tidak tertulis;
      2.3.7. Membuat laporan bulanan                                    
           Menyusun dan memberikan laporan kegiatan pekerjaan setiap bulannya
                                                                        
           maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setiap awal bulan berikutnya, yang terdiri
           dari laporan kegiatan meliputi:                              
                                                                        
           1) Laporan Corective Maintenance yang meliputi:              
             a. Laporan dokumentasi (skenario, risiko dan mitigasi risiko) upgrade
                                                                        
                software (apabila ada);                                 
             b. Laporan dokumentasi pasca upgrade software (apabila ada);
                                                                        
             c. Laporan dokumentasi (prosedur dan hasil) penyelesaian Problem
                Solving dan dokumentasi solusi (apabila ada);           
                                                                        
           2) Laporan SLA;                                              
           3) Laporan utilisasi hardware perangkat jaringan diantaranya: utilisasi CPU
             dan utilisasi memory;                                      
           4) Laporan pengelolaan atas log perangkat dan log akses Network
                                                                        
             Performance Monitor (Netscout);                            
           5) Kertas kerja (worksheet) kegiatan Engineer, sekurang-kurangnya berisi :
                                                                        
              1. Catatan aktifitas kegiatan Engineer;                   
              2. Tandatangan PIC pendamping.                            
                                                                        
      2.3.8. Menyelenggarakan review meeting laporan pelaksanaan kegiatan
           pemeliharaan perangkat Network Performance Monitor (Netscout) yang
                                                                        
           diselenggarakan di Pusintek setiap bulannya;                 
      2.3.9. Jika dalam kondisi Kahar yang dinyatakan oleh Lembaga Negara yang
                                                                        
           berwenang dalam hal EOS tidak dapat melakukan kunjungan rutin maka
           Penyedia sepakat melaksanakan mekanisme pelaksanaan kontrak sesuai
                                                                        
           dengan yang ditentukan oleh PPK.                             
  2.4. Melakukan Kegiatan Preventive Maintenance, yang meliputi:        
                                                                        
      2.4.1. Melakukan assessment Perangkat Jaringan                    
                                                                        
          Penyedia melakukan asessment perangkat jaringan dan memberikan
          rekomendasi konfigurasi terbaik untuk perangkat jaringan yang masuk dalam
                                                                        
          ruang lingkup dengan output sekurang-kurangnya :              
          1) Hasil identifikasi perangkat sesuai daftar perangkat dalam ruang lingkup,
                                                                        
            meliputi informasi serial number, IP Address, hostname, lokasi perangkat,
            dan versi firmware;                                         
                                                                        
          2) Rekomendasi konfigurasi terbaik sesuai tipe perangkat dengan
            mempertimbangkan performansi dan keamanan;                  
                                                                        
          3) Penyampaian laporan asessment paling lambat 30 hari kalender setelah
            penandatanganan kontrak.                                    
      2.4.2. Penyedia menyediakan backup kabel dan perangkat yang disimpan pada
                                                                        
          Pusintek terdiri dari:                                        
          1) 2 (dua) unit kabel power supply perangkat;                 
                                                                        
          2) 2 (dua) unit Kabel Breakout MPO 40G to 4x FO 10G tipe LC multimode;
          3) 1 (unit) perangkat nPoint.                                 
                                                                        
      2.4.3. Melakukan pemantauan terhadap perangkat jaringan untuk menjaga
          ketersediaan dan stabilitas layanan;                          
                                                                        
      2.4.4. Melakukan backup konfigurasi setiap terdapat perubahan konfigurasi atau
          secara periodik (mingguan).                                   
                                                                        
  2.5. Melakukan Kegiatan Corective Maintenance, yang meliputi:         
                                                                        
     2.5.1. Melakukan update atau upgrade Software apabila ada selama masa kontrak,
          meliputi:                                                     
          1) Update atau upgrade software perangkat jaringan bila ada perubahan
                                                                        
            release version software berdasarkan rekomendasi prinsipal sesuai
            dengan kebutuhan dan prosedur Pusintek dengan melampirkan data
                                                                        
            dukung berupa skenario, dampak dan mitigasi risiko;         
          2) Jika update atau upgrade software tidak dilakukan, maka penyedia
                                                                        
            diwajibkan memberikan analisis atau laporan.                
     2.5.2. Kegiatan Problem Solving                                    
                                                                        
          Penyedia jasa diwajibkan dapat menyelesaikan permasalahan     
          (incident/problem) yang terjadi terkait dengan jaringan di lingkungan
                                                                        
          Kemenkeu didampingi oleh PIC Teknis Pusintek, dengan memberikan layanan
          perbaikan yang meliputi kegiatan:                             
                                                                        
          1) Memberikan dukungan professional support 7x24 selama masa kontrak,
            dengan response time maksimal 30 menit per-request;         
          2) Apabila kerusakan/permasalahan perangkat berdampak pada system
                                                                        
            down, solusi penyelesaian penanganan diselesaikan 1x24 jam, yang
            dihitung sejak laporan diterima oleh helpdesk penyedia sampai perangkat
                                                                        
            dapat beroperasi normal kembali atau digantikan sementara (backup unit)
            dari Penyedia;                                              
                                                                        
          3) Dalam hal dibutuhkan penggantian perangkat maupun spare part/suku
            cadang asli, Penyedia memiliki waktu selambat-lambatnya 10 hari kerja
                                                                        
            hingga perangkat/spare part tersebut diterima di lokasi semula atau lokasi
            lain yang disepakati dengan Pusintek;                       
                                                                        
          4) Memberikan pendampingan terkait permasalahan yang berhubungan
            dengan operasional perangkat;                               
                                                                        
          5) Melakukan perbaikan atau penggantian perangkat pendukung pada kabel
            utama (fiber optic) di area DC;                             
          6) Melakukan perbaikan atau penggantian perangkat SFP module yang
                                                                        
            mendukung perangkat yang dipelihara;                        
          7) Menyediakan knowledge base solusi permasalahan termasuk    
                                                                        
            dokumentasinya;                                             
          8) Melakukan sharing knowledge kepada Tim Pusintek terkait pada ruang
                                                                        
            lingkup kegiatan pemeliharaan perangkat jaringan sesuai kebutuhan.
     2.5.3. Memberikan jaminan Service Level Agrement (SLA) sebesar 99,5% terhadap
                                                                        
          seluruh perangkat jaringan terpasang sesuai kontrak dengan menggunakan
          alat ukur Penyedia Jasa atau alat ukur yang dimiliki Pusintek;
                                                                        
       2.5.4. Apabila gangguan yang mengakibatkan terjadinya downtime layanan
           disebabkan oleh faktor eksternal seperti gangguan listrik atau lainnya, maka
           hal tersebut tidak termasuk kedalam komponen yang mempengaruhi
                                                                        
           perhitungan pengurangan SLA.
Tenders also won by PT Langit Kreasi Solusindo
Authority
21 April 2021Pengadaan Perangkat Lunak End User Ta 2021Kementerian KeuanganRp 10,925,222,000
8 July 2022Pengadaan Peremajaan Dan Pengembangan Jaringan Kemenkeu Tahun Anggaran 2022Kementerian KeuanganRp 10,696,453,000
7 December 2024Annual Technical Support (Ats) Software Priviledge Access Menegement (Pam) Tahun Anggaran 2025Kementerian KeuanganRp 6,575,640,000
21 February 2024Penambahan Lisensi Perangkat Lunak Privileged Access ManagementKementerian KeuanganRp 4,308,631,000
10 May 2021- Pengadaan Perangkat WafKementerian PertanianRp 4,000,000,000
2 March 2017Pengadaan Perpanjangan Lisensi San Dell CompelentPusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi KeuanganRp 3,785,300,000
28 February 2017Pengadaan Perpanjangan Lisensi FirewallPusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi KeuanganRp 3,785,300,000
11 June 2013Pembangunan Call Center Untuk Pelayanan Publik DitlalaDitjen Phb LautRp 3,160,498,000
18 January 2019Annual Technical Support (Ats) Software Antivirus McafeeKementerian KeuanganRp 2,834,000,000
19 December 2024Annual Technical Support (Ats) Software Dan Appliance Arcsight Tahun Anggaran 2025Kementerian KeuanganRp 2,771,090,000