| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0868621426627000 | Rp 461,461,000 | 94.58 | - | |
| 0027786813423000 | Rp 500,786,160 | 89.01 | - | |
| 0019260538655000 | Rp 536,410,000 | 89.75 | - | |
| 0865408132211000 | Rp 563,752,000 | 86.17 | - | |
| 0032170243805000 | Rp 563,975,283 | 82.63 | - | |
| 0744675075541000 | Rp 564,906,393 | 99.33 | - | |
| 0902261619305000 | - | - | - | |
| 0030299861922000 | - | - | Tidak menyampaikan sertifikat standar | |
| 0028629640807000 | - | - | - | |
| 0636131781323000 | - | - | - | |
| 0026015461906000 | - | - | - | |
| 0017204058922000 | - | - | - | |
| 0024301657655000 | - | - | - | |
| 0031377864922000 | - | 60.05 | Tidak memenuhi ambang batas proposal teknis | |
| 0014134456901000 | - | - | - | |
| 0024276313922000 | - | - | - | |
| 0733685341804000 | - | - | - | |
PT Fatek Engineering Consultant Wilayah I | 0615348331701001 | - | - | - |
| 0021800370216000 | - | - | - | |
Anugerah Bumi Internusa | 00*0**7****23**0 | - | - | - |
| 0025368887922000 | - | - | - | |
| 0027436476922000 | - | - | - | |
| 0025368747922000 | - | - | - | |
| 0821067980803000 | - | - | - | |
| 0012107470429000 | - | - | - | |
| 0812196004323000 | - | - | - | |
| 0031167273915000 | - | - | - | |
| 0821262722418000 | - | - | - | |
| 0413636721922000 | - | - | - | |
| 0608483467625000 | - | - | - | |
| 0013910799061000 | - | - | - | |
PT Niskala Jayadi Buana | 09*5**1****29**0 | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NUSA TENGGARA
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA ATAMBUA
JL. DR. G. A. SIWABESSY, UMANEN, ATAMBUA BARAT, BELU, NUSA TENGGARA TIMUR
TELEPON (0389) 21372; LAMAN www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
SUREL pengaduan@pajak.go.id, informasi@pajak.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan dukungan manajemen
terhadap penyediaan fasilitas berupa pembangunan Rumah Negara pada Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Atambua agar dapat digunakan oleh pegawai non eselon Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) Pratama Atambua. Output kegiatan ini adalah Rumah Negara dengan total luas
bangunan ± 1.260 m2.
Melihat pentingnya hal tersebut di atas dipandang perlu untuk melakukan upaya
pembangunan rumah dinas. Kegiatan Pembangunan Rumah Dinas (Mess) KPP Pratama
Atambua merupakan pembangunan sarana tempat tinggal bagi para pegawai yang bertugas di
wilayah KPP Pratama Atambua beralamat di . Berikut pertimbangan yang menjadi dasar
pelaksanaan kegiatan ini:
a. Pembangunan gedung KPP Pratama Atambua yang telah selesai dilaksanakan dan proses
perpindahan ke Atambua yang baru dilaksanakan pada tahun 2022;
b. Keterbatasan jumlah hunian yang dapat disewa oleh pegawai yang bertugas di Kota
Atambua sehingga pembangunan mess ini menjadi prioritas untuk dilaksanakan;
c. Pembangunan mess ini dirasa sangat mendesak dimana sampai saat ini Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Atambua belum memiliki Rumah Negara layak huni untuk pegawai non
eselon yang berlokasi di Kabupaten Belu, Atambua;
d. Tersedianya fasilitas penunjang untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi bagi pegawai
KPP Pratama Atambua khususnya non eselon;
e. Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Mess Pegawai pegawai KPP Pratama Atambua
dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025, dengan perkiraan pelaksanaan 1 (satu) tahun
anggaran, perlu untuk melibatkan peran Konsultan Pengawas dalam melakukan kajian
teknis dan arsitektur guna menghasilkan produk teknis yang sesuai dengan kebutuhan dan
persyaratan yang berlaku.
2
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa konsultansi pengawasan
adalah sebagai berikut :
1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan;
2. Memeriksa dan menyetujui Time Schedule / Bar Chart, S-Curve / Network Planning yang
diajukan oleh pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) untuk mendapat persetujuan;
3. memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
4. melaksanakan pengamatan, pengukuran, pengujian terhadap peralatan kerja,
material/bahan yang digunakan, mutu/kualitas produk pekerjaan;
5. Mengendalikan dan mengawasi rencana kerja penyedia jasa konstruksi/kontraktor
pelaksana pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas serta laju pencapaian volume
sesuai dengan waktu yang ditentukan;
6. mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi;
7. menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan
dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan,
laporan harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi dan menyampaikan kepada pengguna jasa konsultansi dan
pemilik pekerjaan fisik, termasuk hasil Kontrol Test Kualitas (test quality control), berbagai
permasalahan yang timbul di lapangan;.
8. Bertanggung jawab Penuh terhadap mutu dan volume pekerjaan yang dilaksanakan oleh
kontraktor, sesuai dengan spesifikasi.
9. Membantu Pengguna Anggaran/PPK dalam menafsirkan dan menerapkan pasal-pasal
dokumen kontrak yang menyangkut segi hukum, khususnya yang menyangkut tuntutan
dari kontraktor untuk pembayaran ekstra dan hal umum lainnya sehubungan dengan hak
dan kewajiban kontraktor sesuai isi kontrak;
10. Bila terdapat penyimpangan baik dalam mutu maupun kuantitas bahan dan pekerjaan,
konsultan harus memberikan peringatan kepada kontraktor secara tertulis, dan juga
memberikan solusi dalam hal terdapat penyimpangan tersebut, demikian pula bila ada
hal-hal yang menyimpang dari spesifikasi teknik. Tembusan dari peringatan tersebut
harus dikirim kepada Pengguna Anggaran yang mungkin dibutuhkan dalam mengambil
keputusan akan menerima atau menolak sertifikat pembayaran bulanan yang diajukan
kontraktor;
11. Memeriksa (Menyetujui atau menolak) semua form request dari penyedia sebelum
dilaksanakan suatu item pekerjaan dilapangan, sebelum di approval oleh PPK/Tim
Teknis;
3
12. Memeriksa dan menandatangani Berita Acara Bobot Kemajuan Pekerjaan yang diajukan
oleh penyedia jasa konstruksi/kontraktor untuk pembayaran termin;
13. Membantu PPK mengukur kembali hasil perencanaan dilapangan sebelum dilaksanakan
kegiatan;
14. Memeriksa semua kelengkapan sumberdaya baik material, alat dan tenaga kerja dari
pelaksana sebelum dilaksanakan pekerjaan di lapangan;
15. Mengontrol dan memastikan penerapan K3 di lokasi pekerjaan seusai dengan yang
diajukan oleh pelaksana;
16. Membuat perhitungan dan gambar kerja apabila terjadi perubahan pekerjaan dilapangan
dengan tetap berkoordinasi Bersama perencana;
17. Mengendalikan dan mengawasi perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan;
18. Membuat justifikasi teknis terhadap perubahan pekerjaan/tambah kurang atau
perpanjangan waktu;
19. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses serah terima pekerjaan
(Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO)).