| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0744675075541000 | Rp 593,395,000 | 66.96 | 96.96 | - | |
| 0017878638922000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0922490198642000 | - | - | - | - | |
| 0024301657655000 | - | - | - | - | |
| 0701110371604000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0020566808005000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0016884868008000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0024276313922000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0031259435609000 | - | - | - | - | |
| 0821688082922000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0014134456901000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0028618197727000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0413636721922000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0818506396926000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0840448211643000 | - | 63.22 | - | tidak memenuhi nilai total ambang batas teknis | |
| 0016008351922000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0739134906922000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0011309440423000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0031725906444000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0311668735429000 | - | 60.02 | - | Tidak memenuhi nilai total ambang batas teknis | |
| 0030299861922000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0211101548619000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0314391772652000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0025363722922000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0031377864922000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0720031285822000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
PT Dwipa Mitra Konsultan | 0746590793922000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek |
| 0026015461906000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
PT Tujuh Puluh Kendali | 06*0**3****71**0 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek |
| 0825181944922000 | - | 56.27 | - | tidak lulus ambang batas teknis karena semua tenaga ahli tidak melampirkan bukti potong pajak dan untuk tenaga ahli elektronika dan telekomunikasi dalam gedung ijazah tidak sesuai yang dipersyaratkan | |
| 0900045816201000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
PT Spatium Artem Consultants | 06*6**2****22**0 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek |
| 0017202417922000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
| 0419675616504000 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek | |
CV Idea Konsultan | 08*1**8****52**0 | - | - | - | tidak masuk dalam daftar pendek |
| 0937203099955000 | - | - | - | - | |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0316258540429000 | - | - | - | - | |
| 0032432684803000 | - | - | - | - | |
| 0703272120517000 | - | - | - | - | |
Sinergi Nataloka | 05*4**1****46**0 | - | - | - | - |
| 0028629640807000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0026854133922000 | - | - | - | - | |
CV Geosentris Nusantara | 06*3**9****57**0 | - | - | - | - |
| 0022400436623000 | - | - | - | - | |
CV Gladiol Nusatama | 09*9**5****52**0 | - | - | - | - |
| 0615348331822000 | - | - | - | - | |
| 0024277907922000 | - | - | - | - | |
| 0210348959657000 | - | - | - | - | |
PT Konindo Panorama Konsultan | 0825181944615001 | - | - | - | - |
| 0740868245922000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Pengawasan Pekerjaan Infrastruktur Penunjang Layanan
RS UPT Vertikal Kupang
2. Nilai Total HPS : Rp.650.000.000 (Enam Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
3. Sumber Dana : - DIPA Direktorat Fasiltas Pelayanan Kesehatan,
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor SP
DIPA-024.04.1.466080/2023 Tahun Anggaran 2023
- Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun
2001 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 42 tahun 1995 tentang Bea Masuk,
Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Atas Barang Mewah dan Pajak
Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek
Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana
Pinjaman Luar Negeri, maka PPN TIDAK DIPUNGUT
4. Uraian Singkat : Kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Pekerjaan Pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara yaitu Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor : 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Secara garis besar Konsultan Pengawas bertugas
membantu Pemberi Tugas dalam melaksanakan
pengendalian, pengawasan dan kontrol terhadap
penyelenggaraan pelaksanaan konstruksi fisik sesuai
dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Kegiatan yang dilakukan dalam Pengawasan Konstruksi
antara lain :
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yangakan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan
metode pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan
waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau
realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama
pelaksanaan konstruksi;
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara
berkala, membuat laporan mingguan dan bulanan
pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksana konstruksi;
f. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa
pelaksana konstruksi;
g. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing)
sebelum serah terima pertama;
h. Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum
serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan, dan menyusun laporan
akhir pekerjaan pengawasan;
i. Menyusun/menandatangai berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima pertama dan akhir
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
j. Bersama-sama penyedia jasa perencanaan
konstruksi menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung;
5. Lingkup Pekerjaan : a. Ruang Lingkup Pekerjaan Pengawasan (Supervisi
Teknis) adalah evaluasi, koordinasi, pengawasan dan
monitoring atas pelaksanaan keseluruhan pekerjaan
yang dilaksanakan oleh penyedia jasa
konstruksi/pemborong sesuai dengan Surat Perjanjian
(Kontrak) Pemborong, yang merupakan keseluruhan
kegiatan Pengawasan Pekerjaan Infrastruktur
Penunjang Layanan RS UPT Vertikal Kupang. Konsultan
Pengawas bertanggungjawab atas kesesuaian
pelaksanaan dengan desain dan kebenaran kuantitas
pekerjaan yang dilaksanakan penyedia jasa konstruksi,
yang digunakan sebagai dasar pembayaran oleh
pengguna jasa;
b. Dalam penugasannya Konsultan Pengawas mempunyai
ruang lingkup sebagai berikut :
1. PELAKSANAAN KONSTRUKSI FISIK
- Mengendalikan dan mengawasi kualitas dan
kuantitas pekerjaan, biaya, waktu maupun
produk selama pelaksanaan pekerjaan fisik
konstruksi;
- Menyelenggarakan koordinasi antara Pemberi
Tugas, Kontraktor dan Instansi lainnya yang
terkait demi tercapainya sasaran pelaksanaan
pekerjaan;
- Mengendalikan dan mengarahkan pekerjaan
guna menghindari adanya pekerjaan tambah
kurang;
- Dalam Pekerjaan Pengawasan terhadap
pelaksanaan didasarkan pada peraturan-
peraturan dinyatakan dalam Berita Acara
Aanwijzing yang telah disepakati bersama, serta
ketentuan-ketentuan lain dari Pemerintah yang
berlaku.
2. PENGAWASAN TERHADAP KUALITAS BAHAN
DAN PEKERJAAN
- Kriteria dari kualitas bahan sesuai dengan
Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia
(PUBBI-1992) dan peraturan-peraturan yang
dinyatakan mengikat dalam buku Rencana
Kerja dan Syarat-syarat. Kualitas pekerjaan
sangat tergantung pada prosedur pelaksanaan
pekerjaan tersebut. Pengawasan mutu
pekerjaan didasarkan atas peraturan-peraturan
yang berlaku di Indonesia. Bila ada yang belum
tercantum, pengawasan dilaksanakan
berdasarkan atas prosedur yang sudah umum
dilakukan secara praktis dan secara ilmiah
sudah diakui keberhasilannya.
- Bahan yang kualitasnya tidak dapat diterima,
tidak diperkenankan dimasukkan kedalam
lokasi pekerjaan, sedangkan hasil pekerjaan
yang kualitas dan kuantitasnya tidak dapat
diterima atau dianggap kurang sempurna harus
dikerjakan ulang atau diperbaiki sesuai dengan
apa yang telah ditentukan.
3. RAPAT KOORDINASI
Penyelenggaraan rapat koordinasi lapangan yang
diadakan secara berkala dengan pihak yang terkait
terhadap pelaksanaan pekerjaan sangat diperlukan
untuk mengadakan evaluasi terhadap sistem atau
cara kerja yang akan atau telah dilaksanakan agar
dapat diketahui segera hambatan yang timbul dalam
melaksanakan pekerjaan.
4. PENGAWASAN TERHADAP KEMAJUAN
PEKERJAAN
- Konsultan Pengawas harus mengawasi
perkembangan kuantitas pekerjaan, maka
terhadap semua penyusunan jadwal
pelaksanaan, Konsultan Pengawas
memberikan saran terhadap jadwal yang
disusun oleh Kontraktor. Pelaksanaan
dijadwalkan dengan kapasitas kerja dan
peralatan kerja yang wajar. Disamping itu juga
diperhatikan agar jadwal dibuat sesuai dengan
alokasi sumber tenaga kerja, peralatan, dan
biaya secara wajar mampu disediakan oleh
Kontraktor/Penyedia.
- Pada penerapannya dalam pelaksanaan,
Konsultan Pengawas memberikan saran-saran
dalam mengatur pelaksanaan dan ikut
memecahkan permasalahan yang timbul. Bila
ternyata kemajuan pelaksanaan menyimpang
dari apa yang telah direncanakan, Konsultan
Pengawas mempelajari kondisi kerja apakah
masih mungkin dipacu untuk mengejar
keterlambatan atau memang jadwal kerja tidak
sesuai lagi dengan kondisi sehingga harus
direvisi. Konsultan Pengawas harus cepat
tanggap terhadap masalah sesuai waktu yang
disediakan.
5. PENANGANAN PEKERJAAN
- Untuk dapat mencapai sasaran yang lebih baik,
anggota staf dari konsultan pengawas harus bekerja
sama sebagai sebuah team dengan anggota staf
dari kontraktor. Keputusan-keputusan harus sesuai
dengan dokumen kontrak dan harus tegas serta
jujur. Setiap saran yang diberikan kepada kontraktor
dalam tugasnya, hendaknya diberikan secara
bijaksana dan tidak saling merugikan.
- Tugas Pengawas dalam Penanganan pekerjaan ini
diantaranya :
1. Mengadakan Pengukuran (Uitzet)
2. Mengadakan Pengujian bahan bangunan
bersama dengan kontraktor pelaksana.
3. Mengusulkan alternatif teknik pelaksanaan.
4. Memeriksa bagian-bagian bangunan.
5. Menilai kualitas dan kuantitas
6. Memberikan saran pemecahan permasalahan
7. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan
pengawasan
8. Mengoreksi, mengkaji dan menyetujui
dokumen-dokumen yang diajukan oleh
Kontraktor Pelaksana, antara lain :
- Shop Drawings
- Laporan Kemajuan Pekerjaan
- Laporan Harian dan Mingguan
- Berita Acara Tambah Kurang
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
- As-Built Drawings
- Dan lain-lain
- Konsultan Pengawasan akan melibatkan tenaga
ahlinya sesuai dengan bidangnya masing-
masing mulai dari pengumpulan data yang
didapat dari referensi yang ada di lapangan.
Mengadakan analisa dan evaluasi data
sehingga apabila terjadi hal yang tidak sesuai
atau tidak dibenarkan secara teknis, teoritis,
maupun teknis pelaksanaannya dapat diambil
langkah penanganannya baik dari segi kualitas,
kuantitas dan biaya.
6. PEMBUATAN RENCANA JADWAL PELAKSANAAN
PENGAWASAN
- Konsultan Pengawas berkewajiban menyusun
dan membuat jadwal pelaksanaan pengawasan
pekerjaan berdasarkan butir-butir komponen
pekerjaan sesuai dengan penawarannya.
- Pembuatan rencana jadwal pengawasan ini
harus diselesaikan oleh konsultan pengawas
selambat-lambatnya sepuluh hari setelah
dimulainya pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus
selesai dalam arti telah mendapatkan
persetujuan pemberi tugas