Pengadaan Jasa Pendukung Kegiatan Operasional Perkantoran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2025

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10004803000
Status: Tender Ulang
Date: 18 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 36,145,060,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 36,132,166,291
Winner (Pemenang): Provices Indonesia
NPWP: 026721530011000
RUP Code: 53601706
Work Location: KPDJP - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 32
Applicants
Reason
0026721530011000Rp 32,672,913,573-
0018129858007000Rp 33,359,000,000-
Anugerah Bumi Internusa
00*0**7****23**0Rp 35,687,933,306ANUGERAH BUMI INTERNUSA tidak menyampaikan data kualifikasi seperti pengalaman pekerjaan di bidang pengelolaan operasional perkantoran/ outsourching yang menggunakan aplikasi monitoring dan helpdesk, memiliki Sertifikat ISO 9001 : 2015, memiliki Sertifikat ISO 14001 : 2015, memiliki Sertifikat ISO 45001 : 2018, memiliki Sertifikat ISO 37001 : 2016, memiliki Sertifikat ISO 31000 : 2018, memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) atas nama perusahaan minimal hasil audit 85% atau Surat Keterangan Audit SMK3 yang berkekuatan hukum sama dengan sertifikat SMK3 yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan tidak memenuhi persyaratan teknis dalam dokumen pemilihan.
0010613925093000--
PT Usaha Gedung Mandiri
00*0**1****93**0Rp 32,451,756,295Surat Pernyataan Kesanggupan dari Penyedia Jasa tidak sesuai dengan format yang ada dan untuk tenaga terampil Facility Manager a.n Siswanto Arfan tidak menyampaikan SPT 1721 tahunan
PT Kinarya Alihdaya Mandiri
03*5**9****61**0--
0019202472062000--
0027503853013000--
PT Adijaya Garda Integriti
06*0**6****11**0--
0013477708021000--
0751724774453000--
0211495098013000--
Presisi Mitra Solusi
05*7**6****17**0--
0022442347093000--
0313468662036000--
0031014954023000--
PT Hinta Mas Sebelas
07*7**2****63**0--
0314867128002000--
0026759555003000--
0718963275952000--
0029070885015000--
0030515225801000--
0024918112021000--
CV Naomi Harapan Jaya
0032243784008000--
0025320151412000--
0210199626623000--
0025105198035000--
0028961183322000--
0020610697064000--
0210091146122000--
0026964544045000--
PT Sinar Jernih Suksesindo
03*4**3****28**0--
Attachment
Pengadaan Jasa Pendukung Kegiatan Operasional Perkantoran       
         Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2025     
                                                                        
                                                                        
Sebagai kantor yang memiliki peranan penting dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi
strategis pemerintah terutama dalam mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak,
                                                                        
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) dituntut menjadi institusi yang profesional
dalam segala lini. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
                                                                        
membutuhkan dukungan operasional perkantoran dalam beberapa hal antara lain untuk
penyediaan tenaga Cleaning Service, Pramubakti, Sopir, Resepsionis, dan Operator Telepon.
                                                                        
Dukungan untuk penyediaan tenaga kerja Cleaning Service, Pramubakti, Sopir, Resepsionis,
dan Operator Telepon diperlukan karena beberapa hal:                    
                                                                        
1. Terciptanya citra yang positif terhadap Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan dapat
  meningkatkan kinerja DJP dalam rangka tugas pengamanan penerimaan negara;
                                                                        
2. Peningkatan pelayanan yang baik dan profesional dengan didukung oleh Cleaning Service
  dan Pramubakti yang profesional, ramah, dan cekatan dalam menjalankan tugasnya
                                                                        
  dalam bidang pelayanan kepada pegawai di lingkungan KPDJP maupun menjaga
  kebersihan area kerja;                                                
3. Penyediaan tenaga Sopir diperlukan untuk meningkatkan kinerja pimpinan dan pegawai
                                                                        
  KPDJP  dalam melaksanakan tugasnya serta melaksanakan pengelolaan dan 
  pemeliharaan terhadap Kendaraan Dinas Operasional (KDO) yang dimiliki KPDJP;
                                                                        
4. Dalam menyelenggarakan fungsinya, KPDJP melakukan kerjasama dan interaksi dengan
  pihak luar sehingga dalam operasional kesehariannya KPDJP sering menerima tamu baik
                                                                        
  itu dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, perlu didukung pelayanan
  terhadap tamu oleh Resepsionis yang profesional sehingga dapat meningkatkan citra
                                                                        
  positif bagi Direktorat Jenderal Pajak; dan                           
5. Selain pelayanan terhadap tamu, KPDJP juga menerima komunikasi melalui telepon
                                                                        
  sehingga perlu didukung dengan penyediaan Operator Telepon yang mampu 
  berkomunikasi dengan baik dan profesional.                            
                                                                        
KPDJP menginginkan tenaga kerja Cleaning Service, Pramubakti, Sopir, Resepsionis, dan
Operator Telepon yang bekerja di KPDJP menjadi pekerja yang profesional dan disiplin dalam
menjalankan tugasnya. Untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan pengelolaan dan
                                                                        
manajemen dari sebuah Penyedia Jasa pendukung kegiatan operasional perkantoran yang
profesional dan terbaik dibidangnya.                                    
                                                                        
Untuk itu, kami akan melaksanakan pekerjaan Pengadaan Jasa Pendukung Kegiatan
Operasional Perkantoran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2025 yang
                                                                        
akan dilaksanakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.            
Syarat Kualifikasi                                                      
1. Izin Usaha: Kualifikasi usaha Non Kecil, KBLI 81100 Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa
                                                                        
   Penyedia Fasilitas, dan 78200 Penyediaan Tenaga kerja Waktu Tertentu.
2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
   Wajib Pajak.                                                         
                                                                        
3. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
   jelas berupa milik sendiri atau sewa.                                
                                                                        
4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
   dibuktikan dengan:                                                   
                                                                        
   a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;                  
   b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);                                 
                                                                        
   c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan);
      dan                                                               
                                                                        
   d. Kartu Tanda Penduduk.                                             
5. Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) = 1 tahun
                                                                        
   sebelumnya.                                                          
6. Membuat surat pernyataan kesanggupan yang berisi:                    
   a. Tim Manajemen yang berada diluar KPDJP (perwakilan penyedia jasa) yang bertugas
                                                                        
     untuk membantu operasional dan administrasi manajemen yang merupakan pegawai
     tetap Perusahaan;                                                  
                                                                        
   b. Manajemen (Facility Manager) yang profesional, bertanggungjawab, senantiasa
     mengembangkan ilmu dan keahlian tenaga kerja dibawahnya, dan senantiasa
                                                                        
     memberikan masukan untuk kebaikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
   c. Menyediakan tenaga kerja yang profesional dan bertanggung jawab serta sesuai
                                                                        
     dengan kualifikasi yang diminta Pemberi Kerja;                     
   d. Dua stel seragam kerja dengan warna dan model yang akan disepakati dengan
                                                                        
     Pemberi Kerja sebelum penandatangan kontrak;                       
   e. Peralatan pendukung pelaksanaan kegiatan;                         
                                                                        
   f. Alat tulis kantor termasuk kertas;                                
   g. Kartu Tanda Pengenal yang digunakan oleh pelaksana pekerjaan selama di dalam area
     Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;                            
                                                                        
   h. Sistem presensi digital yang terintegrasi langsung ke basis data presensi karyawan
     untuk rekapitulasi;                                                
                                                                        
   i. Memberikan kepada tenaga kerja yaitu upah pokok dan tunjangan jabatan, dan
     tunjangan kinerja di luar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang
                                                                        
     ditanggung oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) bulan berjalan,
     kecuali bulan Februari yaitu paling lambat tanggal 27 (dua puluh tujuh);
   j. Memberikan uang pengganti lembur sesuai kelebihan jam kerja dan telah disetujui
     oleh PPK;                                                          
                                                                        
   k. Membayarkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku
     dan khusus Climbing menggunakan JKK resiko tinggi yaitu 1,27%;     
   l. Mendaftarkan pelatihan/sertifikasi SIO Climbing TKPK 2 untuk Supervisor Climbing,
                                                                        
     SIO Climbing TKPK 1 untuk Petugas dan pelatihan/sertifikasi BNSP Skema
     Supervisor Klining Servis maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah penandatanganan
                                                                        
     kontrak;                                                           
   m. Membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar minimal gaji 1 bulan dan
                                                                        
     dibayarkan secara penuh tanpa memperhitungkan potongan absensi dan sanksi
     lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum hari raya keagamaan
                                                                        
     sesuai dengan peraturan yang berlaku;                              
   n. Menerima dan memperkerjakan tenaga kerja eksisting;               
                                                                        
   o. Menyediakan peralatan/perlengkapan/bahan dengan merk yang tertera pada
     spesifikasi teknis, kondisi wajar dari segi kualitas, dan harga yang berlaku secara
                                                                        
     umum;                                                              
   p. Menyediakan perlengkapan kerja minimal 1 (satu) set maksimal 14 (empat belas) hari
     setelah penandatanganan kontrak dan secara lengkap maksimal 30 (tiga puluh) hari
                                                                        
     setelah penandatanganan kontrak;                                   
   q. Menyediakan peralatan kerja secara lengkap maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah
                                                                        
     penandatanganan kontrak dan menjadi milik KPDJP setelah kontrak berakhir (kecuali
     peralatan sewa);                                                   
                                                                        
   r. Menyediakan bahan habis pakai secara lengkap maksimal tanggal 10 (sepuluh)
     setiap bulan;                                                      
                                                                        
   s. Menyelenggarakan tes NAPZA untuk seluruh tenaga kerja dan Medical Check Up
     100%  Lengkap untuk sebagian tenaga kerja yang ditentukan sebelum  
                                                                        
     penandatanganan kontrak atau maksimal 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan
     kontrak;                                                           
                                                                        
   t. Bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami tenaga kerja dalam
     melaksanakan pekerjaan;                                            
   u. Bertanggung jawab untuk memberika Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
                                                                        
     untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat pelaksanaan pekerjaan;
   v. Penyedia Jasa dan/atau tenaga kerjanya wajib mematuhi segala peraturan
                                                                        
     keselamatan kerja dan segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan
     Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;                            
                                                                        
   w. Menjamin bahwa tenaga kerjanya tidak melakukan tindak pidana dan tidak terlibat
     dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Apabila di lokasi
     pekerjaan terdapat tenaga kerja dari Penyedia Jasa melakukan pelanggaran
     terhadap ketentuan ini, maka PPK akan memproses sesuai ketentuan hukum yang
                                                                        
     berlaku di Negara Republik Indonesia dan Penyedia Jasa wajib segera mengganti
     tenaga kerjanya tersebut dengan yang baru selambat-lambatnya 1 x 24 Jam; dan
   x. Penyedia jasa wajib memastikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tenaga kerja
                                                                        
     bulan Januari 2026 masih aktif.                                    
7. Membuat laporan atau bukti link aplikasi monitoring dan helpdesk yang terdapat layanan
                                                                        
   pengaduan, monitoring pekerjaan operasional, dan pemantauan fasilitas manajemen
   minimal berbasis internet (web/mobile based).                        
                                                                        
8. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:                     
   a. tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;                              
                                                                        
   b. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
   c. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
                                                                        
   d. tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
      diluar tanggungan Negara.                                         
                                                                        
                                                                        
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain:                         
1. Memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP dengan status valid berdasrkan hasil
                                                                        
   Konfirmasi Status Wajib Pajak.                                       
2. Penyedia adalah badan usaha berbentuk badan hukum dan didirikan sesuai ketentuan
                                                                        
   peraturan perundang-undangan.                                        
3. Memiliki Sertifikat ISO 9001 : 2015 tentang Manajemen Mutu dan Kualitas yang masih
                                                                        
   berlaku yang telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan hasil audit), jika
   sertifikat baru diterbitkan 2024 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.
                                                                        
4. Memiliki Sertifikat ISO 14001 : 2015 tentang Sistem Manajemen Lingkungan yang masih
   berlaku yang telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan hasil audit), jika
                                                                        
   sertifikat baru diterbitkan 2024 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.
5. Memiliki Sertifikat ISO 45001 : 2018 tentang Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
                                                                        
   Kerja yang masih berlaku yang telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan
   hasil audit), jika sertifikat baru diterbitkan 2024 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.
6. Memiliki Sertifikat ISO 37001 : 2016 tentang Anti Penyuapan yang masih berlaku yang
                                                                        
   telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan hasil audit), jika sertifikat baru
   diterbitkan 2023 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.           
                                                                        
7. Memiliki Sertifikat ISO 31000 : 2018 tentang Risk Manajemen yang masih berlaku yang
   telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan hasil audit), jika sertifikat baru
                                                                        
   diterbitkan 2024 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.           
8. Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) atas
   nama perusahaan minimal hasil audit 85% atau Surat Keterangan Audit SMK3 yang
                                                                        
   berkekuatan hukum sama dengan sertifikat SMK3 yang diterbitkan oleh Kementerian
   Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
   Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan
                                                                        
   Kesehatan Kerja. Apabila sedang dalam masa perpanjangan, maka wajib melampirkan
   surat keterangan dari penerbit sertifikat tersebut.                  
                                                                        
9. Memiliki Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Sertifikat BPJS Kesehatan.
10. Melampirkan bukti pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam 3
                                                                        
   (tiga) bulan terakhir yaitu bulan September, Oktober, dan November 2024.
Tenders also won by Provices Indonesia
Authority
10 December 2024Jasa Pemeliharaan Kebersihan Dalam Gedung Kampus Ui Depok Dan Kebersihan Dalam Gedung Serta Luar Kampus Ui Salemba Tahun 2025Universitas IndonesiaRp 87,864,711,599
22 November 2023Jasa Pemeliharaan Kebersihan Dalam Gedung Kampus Ui Depok Dan Kebersihan Dalam Gedung Serta Luar Kampus Ui Salemba Tahun 2024Universitas IndonesiaRp 79,391,390,832
19 March 2025Pengadaan Jasa Manajemen Fasilitas Terpadu Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2025 - 2027 [Rup Manual]Kementerian Luar NegeriRp 76,316,125,934
10 November 2020Jasa Pemeliharaan Kebersihan Dalam Gedung Kampus Ui Depok Dan Kebersihan Dalam Serta Luar Kampus Ui SalembaUniversitas IndonesiaRp 75,000,000,000
17 November 2021Jasa Pemeliharaan Kebersihan Dalam Gedung Kampus Ui Depok Dan Kebersihan Dalam Serta Luar Kampus Ui Salemba Tahun 2022Universitas IndonesiaRp 68,750,000,000
3 December 2022Jasa Pemeliharaan Kebersihan Dalam Gedung Kampus Ui Depok Dan Kebersihan Dalam Serta Luar Gedung Kampus Ui Salemba Tahun 2023Universitas IndonesiaRp 64,658,000,000
29 November 2024Penyediaan Jasa Manajemen Keamanan Dan Operasional Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025Kementerian KeuanganRp 51,488,341,921
1 December 2023Pekerjaan Penyediaan Jasa Manajemen Keamanan Dan Operasional Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Periode 1 Januari 2024 S.D. 31 Desember 2024Kementerian KeuanganRp 47,173,037,000
2 March 2017Jasa Pemeliharaan Kebersihan Dalam Gedung Kampus Ui Depok Dan Kebersihan Dalam Dan Luar Gedung Kampus Ui Salemba Ta 2017Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRp 41,312,916,550
23 November 2017Pekerjaan Cleaning Service Rscm Pusat Dan Kiara Tahun 2018Kementerian KesehatanRp 38,270,749,190