| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026721530011000 | Rp 32,672,913,573 | - | |
| 0018129858007000 | Rp 33,359,000,000 | - | |
Anugerah Bumi Internusa | 00*0**7****23**0 | Rp 35,687,933,306 | ANUGERAH BUMI INTERNUSA tidak menyampaikan data kualifikasi seperti pengalaman pekerjaan di bidang pengelolaan operasional perkantoran/ outsourching yang menggunakan aplikasi monitoring dan helpdesk, memiliki Sertifikat ISO 9001 : 2015, memiliki Sertifikat ISO 14001 : 2015, memiliki Sertifikat ISO 45001 : 2018, memiliki Sertifikat ISO 37001 : 2016, memiliki Sertifikat ISO 31000 : 2018, memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) atas nama perusahaan minimal hasil audit 85% atau Surat Keterangan Audit SMK3 yang berkekuatan hukum sama dengan sertifikat SMK3 yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan tidak memenuhi persyaratan teknis dalam dokumen pemilihan. |
| 0010613925093000 | - | - | |
PT Usaha Gedung Mandiri | 00*0**1****93**0 | Rp 32,451,756,295 | Surat Pernyataan Kesanggupan dari Penyedia Jasa tidak sesuai dengan format yang ada dan untuk tenaga terampil Facility Manager a.n Siswanto Arfan tidak menyampaikan SPT 1721 tahunan |
PT Kinarya Alihdaya Mandiri | 03*5**9****61**0 | - | - |
| 0019202472062000 | - | - | |
| 0027503853013000 | - | - | |
PT Adijaya Garda Integriti | 06*0**6****11**0 | - | - |
| 0013477708021000 | - | - | |
| 0751724774453000 | - | - | |
| 0211495098013000 | - | - | |
Presisi Mitra Solusi | 05*7**6****17**0 | - | - |
| 0022442347093000 | - | - | |
| 0313468662036000 | - | - | |
| 0031014954023000 | - | - | |
PT Hinta Mas Sebelas | 07*7**2****63**0 | - | - |
| 0314867128002000 | - | - | |
| 0026759555003000 | - | - | |
| 0718963275952000 | - | - | |
| 0029070885015000 | - | - | |
| 0030515225801000 | - | - | |
| 0024918112021000 | - | - | |
CV Naomi Harapan Jaya | 0032243784008000 | - | - |
| 0025320151412000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0025105198035000 | - | - | |
| 0028961183322000 | - | - | |
| 0020610697064000 | - | - | |
| 0210091146122000 | - | - | |
| 0026964544045000 | - | - | |
PT Sinar Jernih Suksesindo | 03*4**3****28**0 | - | - |
Pengadaan Jasa Pendukung Kegiatan Operasional Perkantoran
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2025
Sebagai kantor yang memiliki peranan penting dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi
strategis pemerintah terutama dalam mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak,
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (KPDJP) dituntut menjadi institusi yang profesional
dalam segala lini. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
membutuhkan dukungan operasional perkantoran dalam beberapa hal antara lain untuk
penyediaan tenaga Cleaning Service, Pramubakti, Sopir, Resepsionis, dan Operator Telepon.
Dukungan untuk penyediaan tenaga kerja Cleaning Service, Pramubakti, Sopir, Resepsionis,
dan Operator Telepon diperlukan karena beberapa hal:
1. Terciptanya citra yang positif terhadap Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan dapat
meningkatkan kinerja DJP dalam rangka tugas pengamanan penerimaan negara;
2. Peningkatan pelayanan yang baik dan profesional dengan didukung oleh Cleaning Service
dan Pramubakti yang profesional, ramah, dan cekatan dalam menjalankan tugasnya
dalam bidang pelayanan kepada pegawai di lingkungan KPDJP maupun menjaga
kebersihan area kerja;
3. Penyediaan tenaga Sopir diperlukan untuk meningkatkan kinerja pimpinan dan pegawai
KPDJP dalam melaksanakan tugasnya serta melaksanakan pengelolaan dan
pemeliharaan terhadap Kendaraan Dinas Operasional (KDO) yang dimiliki KPDJP;
4. Dalam menyelenggarakan fungsinya, KPDJP melakukan kerjasama dan interaksi dengan
pihak luar sehingga dalam operasional kesehariannya KPDJP sering menerima tamu baik
itu dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, perlu didukung pelayanan
terhadap tamu oleh Resepsionis yang profesional sehingga dapat meningkatkan citra
positif bagi Direktorat Jenderal Pajak; dan
5. Selain pelayanan terhadap tamu, KPDJP juga menerima komunikasi melalui telepon
sehingga perlu didukung dengan penyediaan Operator Telepon yang mampu
berkomunikasi dengan baik dan profesional.
KPDJP menginginkan tenaga kerja Cleaning Service, Pramubakti, Sopir, Resepsionis, dan
Operator Telepon yang bekerja di KPDJP menjadi pekerja yang profesional dan disiplin dalam
menjalankan tugasnya. Untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan pengelolaan dan
manajemen dari sebuah Penyedia Jasa pendukung kegiatan operasional perkantoran yang
profesional dan terbaik dibidangnya.
Untuk itu, kami akan melaksanakan pekerjaan Pengadaan Jasa Pendukung Kegiatan
Operasional Perkantoran Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2025 yang
akan dilaksanakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Syarat Kualifikasi
1. Izin Usaha: Kualifikasi usaha Non Kecil, KBLI 81100 Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa
Penyedia Fasilitas, dan 78200 Penyediaan Tenaga kerja Waktu Tertentu.
2. Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak.
3. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa milik sendiri atau sewa.
4. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan:
a. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
b. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
c. Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan);
dan
d. Kartu Tanda Penduduk.
5. Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) = 1 tahun
sebelumnya.
6. Membuat surat pernyataan kesanggupan yang berisi:
a. Tim Manajemen yang berada diluar KPDJP (perwakilan penyedia jasa) yang bertugas
untuk membantu operasional dan administrasi manajemen yang merupakan pegawai
tetap Perusahaan;
b. Manajemen (Facility Manager) yang profesional, bertanggungjawab, senantiasa
mengembangkan ilmu dan keahlian tenaga kerja dibawahnya, dan senantiasa
memberikan masukan untuk kebaikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
c. Menyediakan tenaga kerja yang profesional dan bertanggung jawab serta sesuai
dengan kualifikasi yang diminta Pemberi Kerja;
d. Dua stel seragam kerja dengan warna dan model yang akan disepakati dengan
Pemberi Kerja sebelum penandatangan kontrak;
e. Peralatan pendukung pelaksanaan kegiatan;
f. Alat tulis kantor termasuk kertas;
g. Kartu Tanda Pengenal yang digunakan oleh pelaksana pekerjaan selama di dalam area
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
h. Sistem presensi digital yang terintegrasi langsung ke basis data presensi karyawan
untuk rekapitulasi;
i. Memberikan kepada tenaga kerja yaitu upah pokok dan tunjangan jabatan, dan
tunjangan kinerja di luar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan yang
ditanggung oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) bulan berjalan,
kecuali bulan Februari yaitu paling lambat tanggal 27 (dua puluh tujuh);
j. Memberikan uang pengganti lembur sesuai kelebihan jam kerja dan telah disetujui
oleh PPK;
k. Membayarkan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku
dan khusus Climbing menggunakan JKK resiko tinggi yaitu 1,27%;
l. Mendaftarkan pelatihan/sertifikasi SIO Climbing TKPK 2 untuk Supervisor Climbing,
SIO Climbing TKPK 1 untuk Petugas dan pelatihan/sertifikasi BNSP Skema
Supervisor Klining Servis maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah penandatanganan
kontrak;
m. Membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar minimal gaji 1 bulan dan
dibayarkan secara penuh tanpa memperhitungkan potongan absensi dan sanksi
lainnya selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum hari raya keagamaan
sesuai dengan peraturan yang berlaku;
n. Menerima dan memperkerjakan tenaga kerja eksisting;
o. Menyediakan peralatan/perlengkapan/bahan dengan merk yang tertera pada
spesifikasi teknis, kondisi wajar dari segi kualitas, dan harga yang berlaku secara
umum;
p. Menyediakan perlengkapan kerja minimal 1 (satu) set maksimal 14 (empat belas) hari
setelah penandatanganan kontrak dan secara lengkap maksimal 30 (tiga puluh) hari
setelah penandatanganan kontrak;
q. Menyediakan peralatan kerja secara lengkap maksimal 30 (tiga puluh) hari setelah
penandatanganan kontrak dan menjadi milik KPDJP setelah kontrak berakhir (kecuali
peralatan sewa);
r. Menyediakan bahan habis pakai secara lengkap maksimal tanggal 10 (sepuluh)
setiap bulan;
s. Menyelenggarakan tes NAPZA untuk seluruh tenaga kerja dan Medical Check Up
100% Lengkap untuk sebagian tenaga kerja yang ditentukan sebelum
penandatanganan kontrak atau maksimal 7 (tujuh) hari setelah penandatanganan
kontrak;
t. Bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami tenaga kerja dalam
melaksanakan pekerjaan;
u. Bertanggung jawab untuk memberika Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat pelaksanaan pekerjaan;
v. Penyedia Jasa dan/atau tenaga kerjanya wajib mematuhi segala peraturan
keselamatan kerja dan segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
w. Menjamin bahwa tenaga kerjanya tidak melakukan tindak pidana dan tidak terlibat
dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Apabila di lokasi
pekerjaan terdapat tenaga kerja dari Penyedia Jasa melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan ini, maka PPK akan memproses sesuai ketentuan hukum yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan Penyedia Jasa wajib segera mengganti
tenaga kerjanya tersebut dengan yang baru selambat-lambatnya 1 x 24 Jam; dan
x. Penyedia jasa wajib memastikan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tenaga kerja
bulan Januari 2026 masih aktif.
7. Membuat laporan atau bukti link aplikasi monitoring dan helpdesk yang terdapat layanan
pengaduan, monitoring pekerjaan operasional, dan pemantauan fasilitas manajemen
minimal berbasis internet (web/mobile based).
8. Menyetujui Surat pernyataan Peserta yang berisi:
a. tidak dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
b. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait;
c. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani sanksi pidana; dan
d. tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
diluar tanggungan Negara.
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain:
1. Memiliki Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP dengan status valid berdasrkan hasil
Konfirmasi Status Wajib Pajak.
2. Penyedia adalah badan usaha berbentuk badan hukum dan didirikan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
3. Memiliki Sertifikat ISO 9001 : 2015 tentang Manajemen Mutu dan Kualitas yang masih
berlaku yang telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan hasil audit), jika
sertifikat baru diterbitkan 2024 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.
4. Memiliki Sertifikat ISO 14001 : 2015 tentang Sistem Manajemen Lingkungan yang masih
berlaku yang telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan hasil audit), jika
sertifikat baru diterbitkan 2024 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.
5. Memiliki Sertifikat ISO 45001 : 2018 tentang Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja yang masih berlaku yang telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan
hasil audit), jika sertifikat baru diterbitkan 2024 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.
6. Memiliki Sertifikat ISO 37001 : 2016 tentang Anti Penyuapan yang masih berlaku yang
telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan hasil audit), jika sertifikat baru
diterbitkan 2023 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.
7. Memiliki Sertifikat ISO 31000 : 2018 tentang Risk Manajemen yang masih berlaku yang
telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan dengan hasil audit), jika sertifikat baru
diterbitkan 2024 maka tidak perlu melampirkan hasil audit.
8. Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) atas
nama perusahaan minimal hasil audit 85% atau Surat Keterangan Audit SMK3 yang
berkekuatan hukum sama dengan sertifikat SMK3 yang diterbitkan oleh Kementerian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan
Kesehatan Kerja. Apabila sedang dalam masa perpanjangan, maka wajib melampirkan
surat keterangan dari penerbit sertifikat tersebut.
9. Memiliki Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Sertifikat BPJS Kesehatan.
10. Melampirkan bukti pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam 3
(tiga) bulan terakhir yaitu bulan September, Oktober, dan November 2024.